1.Hakikat norma hukum memiliki sifat. memaksa artinya . a. Setiap warga negara harus takut pada hukum yang berlaku b. Seseorang dapat memaksakan tindakan hukum kepada orang lain c. Penegak hukum dapat memaksakan hakikat norma hukum memiliki sifat memaksa artinya pelanggar hukum d. Seseorang yang melanggar hukum akan mendapat sanksi hukuman 2.seorang bayi yang baru lahir membutuhkan perawatan dari orang tuanya.
Hal ini menunjukkan kodrad manusia sebagai makhluk a. Individu b. Sosial c. Mulia d. Hidup Jawabannya adalah; D.
Seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan hukuman Penjelasan; Menurut Wikipedia Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Hakikat dari norma hukum adalah; untuk menjamin kehidupan bermasyarakat agar tetap aman, dengan sifat yang memaksa menunjukan bahwasanya hukum memiliki kekuatan berdasarkan UU untuk melakukan, penyidikan, penuntut dan penahanan dalam hal ini menjadi kewajiban lembaga yang berwenang. Serta menjamin hak2 dan kewajiban warnanegar dalam bernegara.
1. menurut anda, bagaimana ferdinand dalam memilih bentuk organisasi? apakah dalam bentuk usaha perorangan, firma atau partnership, atau perseroan? be … rikan analisa dan kaitkan jawaban anda dengan teori. 30 2. berikan analisa anda mengenai transformasi bisnis dari groovy.
35 3. berikan analisa anda terkait dengan manajemen konflik di groovy. kaitkan jawaban anda dengan teori.
35 Berikut jawaban yang paling benar dari pertanyaan: Sebagai norma hukum Pancasila yang bersifat memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus? • Dipaksa untuk tunduk dan taat terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila • Dilaporkan kepada pihak yang berwajib serta diberikan hukuman seberat-beratnya • Dibina, diarahkan, dan diberi bimbinganuntuk memahami dan mengamalkan nilai Pancasila • Ditindak sesuai hukuman yang berlaku di Indonesia dan pelanggarnya dikenai sanksi • Semua jawaban benar Jawaban: D.
Ditindak sesuai hukuman yang berlaku di Indonesia dan pelanggarnya dikenai sanksi Jadi………. sebagai norma hukum pancasila yang bersifat memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukuman yang berlaku di indonesia dan pelanggarnya dikenai sanksi.
Secara singkat, jawaban dari pertanyaan Sebagai norma hukum Pancasila yang bersifat memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus? tidak ada penjelasan pembahasannya. Namun, saya bisa memberikan kepastian bahwa jawaban mengenai pertanyaan Sebagai norma hukum Pancasila yang bersifat memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus?
akurat dan tepat (benar).
Kenapa? Karena jawaban tentang pertanyaan Sebagai norma hukum Pancasila yang bersifat memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus?
diambil dari berbagai sumber referensi terpercaya. Selain itu, jawaban atas pertanyaan Sebagai norma hukum Pancasila yang bersifat memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus?
sebelum dipublikasikan dilakukan verifikasi oleh para tim editor. Verifikasi jawaban pada pertanyaan Sebagai norma hukum Pancasila yang bersifat memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus? melalui sumber buku, artikel, jurnal, dan blog yang ada di internet.
Jadi, jawaban dari pertanyaan Sebagai norma hukum Pancasila yang bersifat memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus? tidak perlu diragukan lagi. Categories Tugas Post navigation • Soal dan Jawaban Simulasi Digital Kelas 12 • 25+ Soal-Soal dan Jawaban ASJ (Administrasi Sistem Jaringan) kelas 12 • 50 Contoh Soal TKJ Pilihan Ganda dan Jawabannya • Soal Un Bahasa Inggris Smp Tahun 2022 • Pola Soal Uts Ipa Sd Kelas 3 Dan Balasan • Contoh Soal Uas Pkn Kelas 10 Smk Dan Pembahasan • Acuan Soal Uas Matematika Kelas 10 Smk Jurusan Tkr
Norma hukum secara pengertian ialah seluruh jenis peraturan yang fungsinya untuk mengatur stabilitas warga di wilayahnya dan pembuatnya adalah lembaga negara berwenang.
Dalam proses penegakan hukum di suatu negara, terdapat pihak yang berwenang yaitu polisi, hakim, dan jaksa yang tugasnya mengatur jalannya macam-macam peraturan perundang-undangan. Sifat Norma Hukum Adapun sifat norma hukum di negara Indonesia dalam penerapannya yakni: • Artinya, ketika peraturan telah dibuat maka seluruh subyek hukum yaitu warga negara di wilayah hukum tersebut terikat dengan peraturan tersebut sesuai yang sudah diputuskan.
• Disebut memaksa karena ketika suatu peraturan hukum keluar, maka peraturan tersebut memaksa seluruh subyek hukum untuk patuh dan akan dikenai sanksi hukuman jika melanggarnya.
• Sanksinya tegas. Sanksi dari peraturan hukum bersifat tegas dan mutlak tanpa pandang bulu karena berorientasi keadilan. • Wajib ditaati.
Seluruh asas pembentukan peraturan perundang-undangan wajib ditaati tanpa pengecualian oleh siapapun yang memenuhi syarat menjadi warga negara Indonesia. Tujuan Norma Hukum Norma-norma hukum memiliki beberapa tujuan utama yang meliputi: • Untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan damai.
• Untuk memanusiakan seluruh manusia. • Untuk menjaga stabilitas kehidupan bermasyarakat. • Untuk mengendalikan kriminalitas dan kejahatan.
• Untuk menjamin keadilan seluruh warga negara di wilayahnya. • Untuk mencegah terjadinya kekacauan karena terjadinya bahaya akibat jika tidak adanya keadilan dalam masyarakat. Fungsi Norma Hukum Norma hukum dibuat karena fungsi khususnya yaitu memberikan rasa aman dan damai kepada seluruh masyarakatnya. Selain itu, adanya contoh norma hukum berfungsi untuk menindaklanjuti setiap perilaku menyimpang, kejahatan, kriminalitas dan sebagainya agar mendapat sanksi setimpal.
Fungsi penting norma hukum juga sebagai pedoman hidup seluruh manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Unsur-Unsur Norma Hukum Norma hukum disusun oleh beberapa unsur-unsur berikut ini: • Terdapat peraturan yang berhubungan dengan setiap perbuatan manusia. • Peraturan dikeluarkan oleh lembaga negara yang berkewenangan. • Sifat dari peraturan hukum ialah memaksa. • Jika terjadi pelanggaran maka terdapat sanksi tegas hakikat norma hukum memiliki sifat memaksa artinya mengikat.
Jenis-Jenis Norma Hukum Ada berbagai jenis norma hukum berdasarkan kelompoknya, yaitu: Berdasarkan Jenis Pihak yang Terlibat • Hakikat norma hukum memiliki sifat memaksa artinya Publik.
Hukum yang di dalamnya memuat aturan mengenai hubungan antara negara dengan warga negara, semisal hukum pidana. • Hukum Privat. Hukum yang di dalamnya memuat aturan mengenai hubungan antar warga negara semisal hukum dagang dan hukum perdata. Berdasarkan Isi • Hukum Material. Hukum yang di dalamnya memuat mengenai peraturan tentang perbuatan serta sanksinya semisal KUHP dan KUH Perdata. • Hukum Formal. Hukum yang di dalamnya memuat peraturan mengenai tata cara pelaksanaan hukum material, semisal KUHAP atau KUHA Perdata.
Berdasarkan Cakupan Berlakunya • Hukum Constitutum. Disebut juga sebagai hukum positif, ialah hukum yang yang diberlakukan sekarang kepada subyek hukum tertentu di suatu wilayah. Hukum ini juga dinamai dengan istilah “tata hukum”. • Hukum Constituendum. Hukum ini diharapkan bisa diberlakukan pada masa mendatang atau masa depan.
• Hukum Asasi.
Disebut juga sebagai hukum alam, ruang berlakunya di mana saja di seluruh dunia untuk semua manusia semua bangsa dan tidak dibatasi waktu masa berlaku. Hukum menurut sifatnya dibagi menjadi Hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Pengertian Hukum yang memaksa adalah peraturan hukum yang dalam keadaan bagaimanapun, keadaan apapun juga harus mempunyai paksaan yang mutlak dan tegas.
Hukum yang memaksa merupakan ketentuan/ ketetapan hukum yang mengandung sanksi yang tegas jika ketetapan hukum tersebut dilanggar. Dengan begitu setiap orang dipaksa untuk hakikat norma hukum memiliki sifat memaksa artinya terhadap ketetapan/ ketentuan hukum tersebut. Contoh hukum yang memaksa yaitu hukum pidana. Hukum yang memaksa adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung sanksi yang tegas apabila ketentuan hukum tersebut dilanggar, sehingga setiap orang dipaksa untuk taat terhadap ketentuan hukum tersebut.
Contohnya : hukum pidana. Itulah penjelasan tentang Pengertian Hukum yang memaksa, semoga bermanfaat.
Warga belajar sekalian, berikut ini kita akan melanjutkan pembahasan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kita dengan materi tentang pengertian dan Hakikat Hukum di Indonesia.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang sistem Hukum dan Peradilan Nasional dalam modul PPKn, terlebih dahulu kita pahami Pengertian dari Sistem Hukum tersebut?
Apa yang maksud dengan sistem? Pengertian sistem merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur, masing-masing unsur yang ada di dalamnya (memiliki peran) tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan kesatuan tersebut.
Karena itu sistem hukum diartikan sebagai suatu kesatuan dari berbagai bagian-bagian hukum yang saling berkaitan dan bekerja sama untuk mencapai keadilan dan ketertiban pergaulan hidul dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional. Apa hakikat hukum? Seorang filosof Rumawi kuno bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yang berarti "dimana ada masyarakat di situ ada hukum". Ungkapan tersebut menunjukan bahwa setiap manusia dimanapun berada selalu terikat oleh aturan atau norma kehidupan.
Ketika anda berada di rumah, di lingkungan masyarakat, di jalan raya, di sekolah, dan dalam menjalankan aktivitas sebagai warga negara tidak terlepas dari aturan-aturan yang harus dipatuhi. Apabila norma-norma terseubt dilanggar, maka kita akan mendapat sanksi sesuai dengna jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Setiap aktivitas manusia baik pemerintah maupun rakyat terikat oleh aturan atau hukum. Hukum dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun rakyat) yang melakukan pelanggaran hukum diberi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka negara tersebut dapat dikatakan negara hukum.
Baiklah warga belajar sekalian, untuk lebih memahami hakikat dan pengertian hukum tersebut. Para ahli memberikan rumusan hukum yang beraneka ragam dan berbeda-beda, yang tidak ada keseragaman pandangan diantara para ahli. Mengapa demikian?
Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tersebut disebabkan oleh perbedaan sudut pandang atau poit of view dari para ahli dan perbedaan latar belakang keahlian dari para pakar.
Berikut ini disajikan pandangan para ahli tentang pengertian hukum. 1. J.C.T Simorangkir dan W. Saspranoto, bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah beserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memeliharah ketetiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara". 4. Utrech, yang berpendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan". Dari definisi atau pengertian-pengertian di atas, jelaslah bahwa rumusan hukum yang dikemukakan para ahli berbeda-beda.
Walaupun Hukum sulit didefinisikan dan terlalu banyak selum beluknya, tetapi untuk lebih memudahkan tentang batasan atau definisi tentang hukum, itu mempunyai unsur-unsur hukum yaitu : 1. Peraturan mengenai tingkah lalu dalam pergaulan masyarakat; 2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; 3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan 4. Hakikat norma hukum memiliki sifat memaksa artinya terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selain itu, hukum memiliki ciri-ciri yaitu: 1. adanya perintah dan/atau larangan 2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang. Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati oleh semua orang yang terlibat di dalamnya, maka hukum itu dilengkapi dengan sifat memaksa, artinya, mau tidak mau, atau senang tidak senang setiap orang harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Misalnya, jika anda mengendarai sepeda motor tidak memakai helem, maka akan dikenai sanksi berupa denda atau tilang. Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum (tata tertib) yang berlaku di sekolah.
Contoh lain dalalm KUHP ditegaskan "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun". Sedangkan pengertian tata hukum adalah keseluruhan hukum yang berlaku dalam tata pergaulan hidup bernegara.
Hukum adalah peraturan yang dibuat leh penguasa (pemerintah) atau alat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat atau negara. Adapun negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis. Demikianlah warga belajar sekalian-- tentang Pengertian hukum dan hakikat hukum, khususnya hukum yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Akhmad Solihin November 23, 2014 CB Blogger Indonesia Warga belajar sekalian, berikut ini kita akan melanjutkan pembahasan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kita dengan materi tentang pengertian dan Hakikat Hukum di Indonesia.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang sistem Hukum dan Peradilan Nasional dalam modul PPKn, terlebih dahulu kita pahami Pengertian dari Sistem Hukum tersebut? Apa yang maksud dengan sistem? Pengertian sistem merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur, masing-masing unsur yang ada di dalamnya (memiliki peran) tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan kesatuan tersebut.
Karena itu sistem hukum diartikan sebagai suatu kesatuan dari berbagai bagian-bagian hukum yang saling berkaitan dan bekerja sama untuk mencapai keadilan dan ketertiban pergaulan hidul dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional. Apa hakikat hukum? Seorang filosof Rumawi kuno bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yang berarti "dimana ada masyarakat di situ ada hukum".
Ungkapan tersebut menunjukan bahwa setiap manusia dimanapun berada selalu terikat oleh aturan atau norma kehidupan. Ketika anda berada di rumah, di lingkungan masyarakat, di jalan raya, di sekolah, dan dalam menjalankan aktivitas sebagai warga negara tidak terlepas dari aturan-aturan yang harus dipatuhi. Apabila norma-norma terseubt dilanggar, maka kita akan mendapat sanksi sesuai dengna jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Setiap hakikat norma hukum memiliki sifat memaksa artinya manusia baik pemerintah maupun rakyat terikat oleh aturan atau hukum.
Hukum dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun rakyat) yang melakukan pelanggaran hukum diberi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka negara tersebut dapat dikatakan negara hukum.
Baiklah warga belajar sekalian, untuk lebih memahami hakikat dan pengertian hukum tersebut. Para ahli memberikan rumusan hukum yang beraneka ragam dan berbeda-beda, yang tidak ada keseragaman pandangan diantara para ahli.
Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tersebut disebabkan oleh perbedaan sudut pandang atau poit of view dari para ahli dan perbedaan latar belakang keahlian dari para pakar.
Berikut ini disajikan pandangan para ahli tentang pengertian hukum. 1. J.C.T Simorangkir dan W. Saspranoto, bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah beserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memeliharah ketetiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hakikat norma hukum memiliki sifat memaksa artinya menyatakan "Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara".
4. Utrech, yang berpendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
6. Immanuel Kant, "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
Dari definisi atau pengertian-pengertian di atas, jelaslah bahwa rumusan hukum yang dikemukakan para ahli berbeda-beda. Walaupun Hukum sulit didefinisikan dan terlalu banyak selum beluknya, tetapi untuk lebih memudahkan tentang batasan atau definisi tentang hukum, itu mempunyai unsur-unsur hukum yaitu : 1. Peraturan mengenai tingkah lalu dalam pergaulan masyarakat; 2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; 3.
Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan 4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Selain itu, hukum memiliki ciri-ciri yaitu: 1. adanya perintah dan/atau larangan 2.
Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang. Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati oleh semua orang yang terlibat di dalamnya, maka hukum itu dilengkapi dengan sifat memaksa, artinya, mau tidak mau, atau senang tidak senang setiap orang harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, jika anda mengendarai sepeda motor tidak memakai helem, maka akan dikenai sanksi berupa denda atau tilang.
Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum (tata tertib) yang berlaku di sekolah. Contoh lain dalalm KUHP ditegaskan "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun".
Sedangkan pengertian tata hukum adalah keseluruhan hukum yang berlaku dalam tata pergaulan hidup bernegara. Hukum adalah peraturan yang dibuat leh penguasa (pemerintah) atau alat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat atau negara.
Adapun negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis. Demikianlah warga belajar sekalian-- tentang Pengertian hukum dan hakikat hukum, khususnya hukum yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat. Terimakasih. try gusmawan November 1, 2015 at 1:45 AM hay., nama saya try. salam kenal., trimakasih udah berbagi ilmu, artikelnya sangat bermanfaat., oh iya., kalau ada waktu jangan lupa mampir di Tugas dan Materi Kuliah.
Saya juga punya artikel tentang hukum, kalau berniat silahkan baca Pengertian Hukum Menurut Para Ahlisiapa tahu bisa bermanfaat., Reply Delete
1.
menurut anda, bagaimana ferdinand dalam memilih bentuk organisasi? apakah dalam bentuk usaha perorangan, firma atau partnership, atau perseroan? be … rikan analisa dan kaitkan jawaban anda dengan teori. 30 2. berikan analisa anda mengenai transformasi bisnis dari groovy.
35 3. berikan analisa anda terkait dengan manajemen konflik di groovy. kaitkan jawaban anda dengan teori. 35Norma hukum adalah norma yang didasarkan pada undang-undang tertulis yang dibuat secara resmi oleh badan negara dengan tujuan mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Norma ini bersifat memaksa dan memiliki tujuan untuk melindungi dan menjaga tata tertib masyarakat.
Misalnya kita harus tertib dalam berlalu lintas dan wajib membayar pajak.
Dalam kehidupan kita dikenal berbagai macam jenis norma.
Norma-norma ini mengatur tingkah tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap norma memiliki sanksi yang menyertainya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara psikologis maupun secara fisik, dan hanya berlaku untuk kelompok tertertu maupun berlaku secara universal. Salah satu norma yang kita kenal adalah norma hukum. Pengertian Norma Hukum Norma hukum merupakan suatu ketentuan atau aturan-aturan yang diciptakan oleh lembaga berwenang yang sifatnya memaksa dan mengikat.
Aturan ini dibuat guna melindungi kepentingan masyarakat dan sebagai tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. (Baca juga: Pengertian Norma) Ciri-ciri Norma Hukum Norma-norma hukum memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan norma lainnya, adapun ciri-ciri norma hukum adalah sebagai berikut : • Dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang – Suatu negara tentunya memiliki aturan-aturan dalam bentuk norma hukum.
Misalnya di Indonesia, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memegang kekuasaaan dalam membentuk UU (Undang-Undang). (baca juga: Bahaya Akibat Tidak Ada Keadilan dalam Masyarakat) • Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu – Pembuatan norma hukum harus mengikuti tata cara tertentu yang telah disepakati, tata cara hakikat norma hukum memiliki sifat memaksa artinya UU di Indonesia diatur dalam Pasal 20, 21, dan 22 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dan UU No.10 Tahun 2004.
(baca juga: Dampak Akibat Konflik Sosial) • Mengikuti hierarki tertentu – Hierarki disini mengartikan bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dimana norma hukum yang lebih rendah bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi. • Terdapat aturan yang mengatur hakikat norma hukum memiliki sifat memaksa artinya hidup manusia – Untuk mengatur warga negaranya, pemerintah membuat aturan tertulis berupa norma hukum. Aturan ini mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya maupun antar warga negara.
Selain itu juga terdapat hukum tidak tertulis yang hanya berlaku di daerah tertentu saja. (baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara) • Peraturannya bersifat memaksa – Norma hukum bersifat memaksa artinya norma ini harus dipatuhi tanpa kecuali oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum norma tersebut.
• Disertai sanksi yang tegas dan memaksa – Agar norma hukum dipatuhi maka diberikan sanksi yang tegas dan memaksa bagi para pelanggarnya seperti denda, penjara, bahkan hukuman mati.
Artikel terkait : • Norma-norma dalam Kehidupan Masyarakat • Macam-macam Norma dan Penjelasannya • Cara Menanamkan Kesadaran Hukum • Ciri-ciri Konstitusi Negara • Lembaga Penegak Hukum dan Fungsinya Contoh-contoh Norma Hukum Berikut ini akan diulas beberapa contoh norma-norma hukum dilihat dari jenis atau pengelompokannya.
Hubungan yang Diatur, ada 2 bentuk hukum yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut: 1. Hukum Publik Hukum ini mengatur hubungan antara negara dengan warga negara seperti HTN, HTUN, hukum pidana. Contoh-contoh terkait hukum publik seperti diuraikan di bawah ini : • HTN (Hukum Tata Negara) mengatur mengenai norma terkait praktek ketatanegaraan misalnya bentuk negara-negara, dan tugas-tugas negara.
Contoh pelanggarannya adalah kasus Hendraman Supandji terkait habisnya masa bakti jaksa agung seiring habisnya masa bakti presiden.
Pada saat itu ia secara otomatis diangkat menjadi jaksa agung tanpa melalui pelantikan untuk presiden masa masa bakti berikutnya. Oleh karena itu, pada September 2009 mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan kepada MK terkait kasus ini. (Baca juga : Fungsi Mahkamah Konstitusi) • Seperti namanya, HTUN (Hukum Tata Usaha Negara) berkaitan dengan keadministrasian suatu negara. Contoh pelanggarannya adalah sengketa tentang pengosongan rumah dinas oleh pensiunan dan didirikannya hunian ilegal di tanah milik pemerintah.
(Baca juga : Upaya Pemberantasan Korupsi) • Melakukan penghinaan terhadap presiden melalui media sosial merupakan contoh pelanggaran hukum pidana. Perbuatan ini melanggar KUHP Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lambat sembilan bulan”.
2. Hukum Privat Hukum privat mengatur hubungan antar warga negara seperti hukum perdata dan hukum dagang, adapun contohnya seperti dijabarkan berikut ini : • Kasus Prita Mulyasari yang dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia mengadukan keluhan terhadap pelayanan sebuah rumah sakit di blog, sehingga manajemen PT.
Sarana Mediatama Internasional sebagai pengelola rumah sakit tersebut menggugatnya secara perdata maupun pidana. (baca juga: Jenis-jenis Pelanggaran HAM) • Hukum dagang merupakan hukum yang mengatur dalam bidang perniagaan. Contoh pelanggaran dari hukum ini adalah adanya sebuah perusahaan yang menggunakan logo yang sama desainnya dengan logo perusaahan lain namun hanya berbeda namanya saja dimana perusahaan lain tersebut telah lebih dulu ada dan terdaftar.
Perusahaan baru ini dapat dijerat dengan Pasal 6 UU No.15 Tahun 2001. (baca juga: Proses Peradilan Pidana) Ruang lingkup, ada 2 bentuk hukum yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut: 1.
Hukum Nasional, salah satu hukum berdasarkan ruang lingkupnya adalah hukum nasional dimana hukum ini berlaku pada suatu negara saja.
Contoh-contohnya seperti di bawah ini : • UUD 1945 hanya berlaku di Indonesia. • Hukum Mesir hanya berlaku di Mesir. • Hukum Pidana Jepang hanya berlaku di Jepang. (baca juga: Pelanggaran Hak Warga Negara) 2.
Hukum Internasional, hukum internasional merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan antar negara, contoh dari hukum ini adalah: • Hukum internasional yang berlaku secara universal seperti Declaration of Human Right (Deklarasi Universal tentang Hal-hak Asasi Manusia) pada tahun 1948. (baca juga: Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara) • Hukum internasional regional seperti European law (Hukum Eropa) yang hanya berlaku di Eropa Barat dimana hukum ini dikembangkan untuk organisasi internasional Uni Eropa.
• Hukum internasional yang berlaku secara khusus seperti perjanjian antara Indonesia dan Malaysia terkait batas wilayah kedua negara. (baca juga: Macam-macam Lembaga Peradilan) Artikel terkait : • Kewajiban Warga Negara • Tujuan dan Asas Sistem Hukum Internasional • Upaya Penyelesaian Peanggaran HAM Internasional • Penyebab Sengketa Internasional • Fungsi Lembaga Peradilan Dalam bentuknya, ada 2 landasan hukum yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut: 1.
Tertulis Hukum tertulis merupakan suatu hukum yang telah ditulis dan ditetapkan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Contoh dari hukum tertulis yang ada di Indonesia sebagai berikut : • UUD 1945, hukum ini merupakan hukum tertulis yang menjadi dasar hukum-hukum lainnya. UUD ditetapkan dan ditulis sejak negara Indonesia merdeka. (baca juga: Fungsi Mahkamah Agung) • UU, peraturan ini ditetapkan dan ditulis sebagai pelengkap atau penjabaran dari pelaksanaan UUD 1945.
• Keppres (Keputusan Presiden), peraturan ini dibuat sebagai aturan tertulis yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh presiden. 2. Tidak Tertulis Salah satu contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat dimana hukum ini harus dipatuhi oleh daerah tertentu pada masyarakat tertentu pula yang mengatur pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.
Karena tidak tertulis, peraturan dalam hukum ini dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Hakikat norma hukum memiliki sifat memaksa artinya contohnya sebagai berikut: • Hukum adat Bali dimana dalam hakikat norma hukum memiliki sifat memaksa artinya warisan anak laki-laki merupakan ahli waris keluarga sedangkan anak perempuan hanya menikmati harta yang ditinggalkan baik oleh suami atau orangtuanya.
(baca juga: Peranan Lembaga Peradilan) • Contoh lain adalah berlakunya hukum adat di Papua. Jika seseorang telah menyebabkan meninggalnya orang lain dalam suatu kecelakaan maka orang tersebut harus mengganti rugi dengan uang dan ternak babi.
• Penjatuhan hukuman pada hukum adat Aceh dilakukan secara bertahap yaitu pertama menasehati, kemudian memberi teguran, permintaan maaf di depan umum, dan terakhir pemberian hukuman seperti denda. Berbagai ulasan tentang norma hukum berserta ciri-ciri dan contohnya telah dibahas diatas. Semoga dengan ini kita lebih memahami norma-norma hukum yang berlaku di negara kita dan menjadi insan yang tertib aturan hukum.