Legalisir Akta Kelahiran dibutuhkan di beberapa negara, salah satunya untuk persiapan keberangkatan ke Belanda. Akta Lahir di dalam kasus saya dibutuhkan untuk nantinya izin tempat tinggal ( gementee) dan juga MVV Family.
Saya akan menjelaskan dalam dua postingan yang berbeda. Postingan pertama adalah tahapan di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) : bisa dilihat disini dan Kementrian Hukum dan HAM.
Kedua tempat ini adalah tahap yang sangat krusial, sehingga saya akan berusaha menjelaskannya secara legalisir akta kelahiran dimana satu per satu tahapannya. Ada beberapa tahapan yang harus dilewati agar akta kelahiran bisa dilegalisir oleh pihak Kementrian Hukum dan HAM.
Saya akan menjelaskannya dengan beberapa jenis kasus, yaitu Akta Lahir yang masih keluaran lama, Akta Lahir yang telah dwi bahasa, dan Akta Lahir yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Karena setiap kasus memiliki prasyarat yang berbeda-beda. Table of Contents • UPDATE : Saat ini sudah legalisir sudah menggunakan sistem Online melalui link berikut ini : http://legalisasi.ahu.go.id/ • Jika Akta Lahir masih Akta Lama legalisir akta kelahiran dimana Jika Akta Lahir telah Dwi Bahasa • Jika Akta Lahir sudah Terjemahan Bahasa non Indonesia • Apa yang harus dibawa?
• • Jika Akta Lahir masih Akta Lama • Jika Akta Lahir telah DwiBahasa • Jika Akta Lahir telah diterjemahkan • Bagaimana jika legalisir ingin diwakilkan? • Transportasi ke Kemenkumham • Apa saja yang dilakukan di Kemenkumham? UPDATE : Saat ini sudah legalisir sudah menggunakan sistem Online melalui link berikut ini : http://legalisasi.ahu.go.id/ Cara yang bisa dilakukan adalah : • Masuk ke dalam website Internal AHU.
Pilih yang kegiatan yang diinginkan. Untuk legalisir pilih Pemohon. • Registrasi dengan memasukkan informasi sesuai dengan data diri anda.
• Lakukan aktivasi email yang masuk ke dalam akun email anda • Setelah itu masukkan data-data yang sesuai dengan akta dan masukkan scan akta kelahiran. • datang ke Gedung Cik’s untuk mendapatkan legalisir asli berupa stiket.
• setelah itu akta lahir sudah selesai dilegalisir Berikut ini adalah penjelasan masing-masing kasus : Jika Akta Lahir masih Akta Lama Bagi orang yang masih menggunakan akta lahir lama yang hanya berbahasa Indonesia, dibutuhkan syarat yang agak sulit. Dan yang perlu diingat, untuk pengurusan Visa atau Izin Tinggal di Luar Negeri, akta lama tidak akan berlaku.
Jadi Akta Lahir Lama sangat disarankan untuk diterjemahkan atau dirubah ke Akta Lahir Dwi Bahasa • Legalisir akta lahir ke Disdukcapil yang mengeluarkan Akta Lahir • Meminta surat keabsahan dari Disdukcapil.
Surat keabsahan bisa diminta di bagian Akta. Jika mereka tidak mau memberikannya, kalian bisa membuat surat ke Kemenkumham terlebih dahulu agar bersurat ke Disdukcapil tersebut. Oia surat keabsahan ini tidak mutlak diwajibkan. Jika kepala dinas dukcapil sudah ada spesimen tanda tangan, kalian tidak perlu meminta surat keabsahan lagi.
• Meminta spesimen tandatangan Kepala Disdukcapil yang mengeluarkan akta lahir. Sama seperti surat keabsahan, terkadang ada Disdukcapil yang tak ingin mengeluarkan spesimen.
Mintalah surat keterangan ke Kemenkuham dengan membawa • Fotocopy Akta Lahir • Fotocopy KTP Surat keterangan dapat diperoleh setelah 3 hari kerja. Bawa surat tersebut ke Disdukcapil terkait, pasti dikasih spesimen tanda tangan deh. Heheh. Jika Akta Lahir telah Dwi Bahasa Beruntung bagi orang-orang yang sudah menggunakan Dwi Bahasa di Akta Lahirnya. Kenapa? Karena gak ribet urus-urus Surat Keabsahan dan lain-lain.
• Legalisir akta lahir ke disdukcapil yang mengeluarkan Akta Lahir • Meminta spesimen tanda tangan di Disdukcapil tersebut. Bagi yang di kota besar, tak perlu meminta spesimen tanda tangan. Biasanya di daerah yang agak terpencil, tanda tangan kepala dinasnya belum ada di bank data Kemenkumham.
Jika Akta Lahir sudah Terjemahan Bahasa non Indonesia Nah, kalau akta lahir sudah diterjemahkan lebih mudah lagi. Ehehe. Biasanya banyak orang yang memilih untuk menerjemahkan dokumen akta lahirnya daripada harus berurusan dengan birokrasi yang njlimet di Disdukcapil. Tapi jangan salah tempat untuk menerjemahkan akta lahir. Cara penerjemah yang telah memiliki SK Gubernur atau telah tercatat dengan Kemenkumham.
Apa yang harus dibawa? Sebelum ke Kemenkumham, pastikan semua berkas yang dibutuhkan telah disiapkan. Ingat : Akta Lahir yang ASLI yang dilegalisir. Jika akta lahir telah dilaminating, buka terlebih dahulu plastik laminating.
Ada tempat fotocopy dekat bagian parkir yang bisa membuka plastik laminating. Ingat yang dibuka hanya bagian belakang akta lahir, tidak usah dibuka semua laminatingnya. Jika Akta Lahir masih Akta Lama • Akta lahir yang asli • Materai 6000 • Fotocopy akta lahir lama yang telah dilegalisir • Fotocopy KTP • Surat keabsahan • Spesimen tanda tangan • Map Jika Akta Lahir telah DwiBahasa • Akta lahir yang asli • Materai 6000 • Fotocopy akta lahir dwibahasa yang telah dilegalisir • Fotocopy KTP • Spesimen tanda tangan • Map Jika Akta Lahir telah diterjemahkan • Akta lahir asli yang telah diterjemahkan • Materai 6000 • Fotocopy akta lahir lama • Fotocopy akta terjemahan • Fotocopy KTP • Map Bagaimana jika legalisir ingin diwakilkan?
Gampang saja, siapkan saja satu lembar surat kuasa yang dibubuhi materai 6000. Bawa juga KTP Asli orang yang menitip legalisir. Jika KTP tidak ada, maka proses legalisir tidak akan dilakukan. Transportasi ke Kemenkumham Setelah dapat informasi dari teman-teman yang bekerja di Kantor Kemenkumham, ternyata legalisir akta lahir sudah berubah alamatnya. 🙂 alamat baru Berikut ini adalah alamat terbaru tempat pelayanan legalisir akta di Gedung CIK’s No.84-86, Jl.
Cikini Raya, RT.14/RW.5, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330, Indonesia (di depan pom bensin di sebelah legalisir akta kelahiran dimana, sebelah perguruan cikini) Kalau kesini lebih baik naik kereta turun di Stasiun Cikini dan tinggal jalan kaki sekitar 7 menit ke Gedung CIKs nya deh 🙂 Apa saja yang dilakukan di Kemenkumham?
• Menemui satpam di pintu masuk. Ambil nomor antrian untuk legalisir akta lahir. • Setelah nomor antrian dipanggil, datang ke loket yang disebutkan. • Bawa semua persyaratan tergantung legalisir akta kelahiran dimana lahir • Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
Ingat, yang dilegalisir adalah akta lahir yang asli, jangan laminating akta lahir. • Petugas akan memberikan dua kertas dan mengarahkan kepada satpam • Satpam akan membawa kita ke komputer untuk mendapatkan nomor AHU • Catat nomor AHU dan bawa kepada teller BNI yang ada di dalam ruangan yang sama • Harga satu lembar legalisir sebesar Rp.
25.000 • Bawa kwitansi pembayaran ke loket penyerahan berkas • Kita akan diberikan lembar untuk pengambilan. Waktu kerja sekitar 3 hari. biasanya jam 13.00 baru legalisir bisa diambil. • Datang ke Kemenkuman setelah 3 hari sambil membawa kertas pengambilan. (update terbaru katanya sekitar 1 minggu) Itulah prosedur mudah melakukan legalisir di Kemenkumham. Berikut ini adalah link untuk legalisir di Kementrian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Negeri Belanda : disini Semoga bermanfaat 🙂 Ditulis di kamar kos tercinta 0:40 WIB Minggu, 16 Legalisir akta kelahiran dimana 2017 Sambil denger lagu Adele – I Can’t Make You Love Me Halo, terima kasih untuk infonya.
Akta kelahiran saya masih yg lama & Dispenduk menolak untuk membuat kutipan akte kelahiran. Dispenduk menyarankan sy untuk menerjemahkan akte kelahiran dalam bahasa Inggris.
Mereka memberi sy daftar beberapa universitas yang dpt menerjemahkan akte kelahiran. Saya memilih salah satu universitas dan menerjemahkan akte saya. Yang saya ingin tanyakan, apakah Kemenkumham menerima akte kelahiran terjemahan universitas? Secara saya tidak tau apakah terjemahan universitas memiliki SK gubernur /sesuai syarat Kemenkumham atau tidak? Terima kasih • Hai Feby, saya sarankan untuk menerjemahkannya ke penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham. Mereka biasanya punya daftar penerjemah yang bisa direkomendasikan.
Kalau ke universitas takutnya tidak legal sesuai dengan syarat Kemenkumham. Hasil terjemahannya itu bisa dilegalisir ke Kemenkumham, Kemenlu dan Kedubes. Jadi lebih baik ke penerjemah tersumpah saja 🙂 Regards • Dear Adlina, Terima kasih atas infonya yang berguna sekali.
Saya ada satu pertanyaan, jika akta lahir saya adalah akta lama tetapi sudah pernah di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah dari British Embassy (saya sudah pastikan translator nya memiliki SK gubernur), apakah akta saya itu qualified sebagai akta yang sudah diterjemahkan walaupun itu akta lama? Salam Fano • Halo. Salam kenal. Saya ega calon master design di twente intale sept 2018. Saya dikenalkan oleh mas lalu hisbullah ke blog ini. Trimakasih infonya sangat membantu saya dan anak istri untuk mempersiapkan dokumen2 visa, semoga dibalas yg setimpal atas segala kebaikannya.
Saya ad pertanyaan seputar dokumen akte kelahiran yang di laminasi. Kebetulan dokumen anak saya sudah terlanjur “terlaminasi” dan nempel banget dengan kertas aktenya (sedih dan nyesel). Dan kebetulan juga di blog ini Adlienerz menginfokan ad kios fotocopy deket parkiran kemenhumham yang bisa buka laminasi. Kalau boleh tau itu biayanya berapa? Dan apakah seriusan mereka bisa buka laminasinya? (Padahal saya survey di semua fotocopy Surabaya pada menolak).
Terimakasih Best regards Jika berkenan bisa balas di email saya vireg.work@gmail.com Suwun ning • Hy Mbak informasinya sangat sangat berguna sekali, yang ingin saya tanyakan, apakah harus di legalisir Kemenkumham di Jakarta ?
saya berdomisili di Batam dan di Batam terdapat kantor Kemenkumham https://kepri.kemenkumham.go.id/apakah bisa saya melegalisir dikota saya saja? Terima kasih atas perhatian mbak dan semoga mbak menjawabnya hehe • Hy Mbak apa kabar? saya baru saja mengurus legalisir akta kelahiran, sekarang kita tidak perlu menggunakan syarat2 yang mbak sebutkan diatas, karna dilakukan online, berikut link nya http://legalisasi.ahu.go.id/ dan untuk cap legalisasi sekarang berupa stiker yang kita dapat setelah proses pendaftaran selesai di Gedung Cik’s tersebut.
yang diperlukan hanya scan akta kelahiran sajaaa, wuhuuuu senangnya 24 jam stiker sudah dan bisa langsung ditempel, PLEASE EVERYBADEHH NOOO CALO 😀 legalisir akta kelahiran dimana Hi Mbak Ginta or Adliez Mohon infornya, so, untuk legalisir akte kelahiran masih ahrus ke disduk dulu or bisa langsung ke Kemenhumkam?
2. Legalisir tidak akan dilakukan di akte lamanya or masih akan tetap di akte lama? karena akte saya dilaminating dan kalau dibuka laminatingnya akan legalisir akta kelahiran dimana aktenya Thanks ya. • Hi mbak Berly. 1. sepertinya tetap harus ke disduk terlebih dahulu, setelah itu ke kemenkumham. karena setau saya, kemenkumham tidak akan terima kalau belum ada legalisir dari disduk.
2. bagian belakang legalisir akta kelahiran dimana yang sudah dilaminating itu yang dibuka plastiknya. karena di bagian belakang yang akan diberikan stiker nantinya 🙂 sama-sama mbak 🙂 • halo mb Gama, spesimen tandatangan dibutuhkan jika memang tanda tangan kepala disdukcapilnya belum terdaftar di Kemenkumham.
Biasanya disdukcapil di daerah yang agak jauh dari Jakarta, soalnya dulu ak bantu urusin teman yang tinggal di Sinjai belum ada spesimen tanda tangannya. Jadinya minta sama teman saya untuk minta spesimen tanda tangannya.
🙂 semoga menjawab. 🙂 • Hello. Terima kasih info nya. Bermanfaat sekali. Di mana bisa didapatkan info ttg kota2 yg tidak dianggap “kota besar” dalam artian spesimen tanda tangan Disdukcapil tidak diperlukan utk proses legalisir di Kemenhumham.
Apakah Bogor, misalnya, termasuk “kota besar” tersebut. Terima kasih.
Salam sukses. • Hi mba mau tanya lagi dong, kalo legalisir di disdukcapil itu di cap nya di akte asli apa copy an aja ya? yang di akte asli hanya ada 3 stamp(stiker) legalisir legalisir akta kelahiran dimana kemenkumham, kemenlu dan kedubes?begitu juga dengan buku nikah ya mba?di kua hanya yang copyan?baru di kemenag yang di buku asli nya?
mohon pencerahanya… • Dear Pembaca Blog Adlien Travel Journal, Perkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah dengan penerjemah yang sudah terdaftari di Kehakiman dan beberapa Embassy, dan proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil, Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta. Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Bisa kontak saya di no 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.
Semoga postingan saya legalisir akta kelahiran dimana membantu bagi anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll. Terimakasih Salam M. Husin Usman Bastari • halo mba …saya leni … saya mau tanya, saya ingin legalisir akte kelahiran anak saya dan Alhamdulillah sudh dwi bahasa .kalau saya ingin legalisir via online apa saya perlu ke didukcapil lagi atau langsung saja saya legalisir online ?
begitu juga dengan surat nikah saya juga sudh dwibahasa … saya perlu ke KUA kemenag baru legalisir online atau langsung legalisir online saja ga perlu ke KUA Kemenag segala ? mohon pencerahannya … terima kasih ya mba • Halo Mba, terima kasih ya atas informasi di blog ini…Sangat berguna.
cuma saya masih agak bingung ni untuk Akte kelahiran yang lama kan disebutkan di atas daripada njlimet bikin baru mending di terjemahkan di penerjemag tersumpah. Pertanyaan saya apakah setelah diterjemahkan harus di legalisir ke Dukcapil juga atau langsung ke KeMenkumHam?
Soalnya akte lahir saya dikeluarkan dukcapil (kantor catatan sipil) di sumatera selatan nah sedangkan saya tinggal di Tangerang selatan…dan rasanya butuh waktu untuk bolak balik ke Sumatera. Terima kasih sekali lagi loh mba sebelum dan sesudah nya… • Halo kak…. postingan nya bagus n berguna banget. terima kasih ya. tapi saya msih aga bingung ni.
itu disebutkan diatas untuk akte lama yang belum dwi bahasa kebanyakan orang memilih di terjemahkan drpd njlimet berurusan dengan dukcapil. artinya cukup diterjemahkan saja ya lalu langsung legalisir ke kemenhumkam dan menlu jd ga perlu legalisir ke dukcapil? atau setelah diterjemahkan tetap legalisir ke dukcapdil dl? akte saya keluaran dr kantor catatan sipil sumatra Selatan sedangkan sy bedomisili di tangerang kalau hrs legalisir kantor catatan sipil dl jd saya mesti pulang kampung sedangkan di kampung sudah ga ada saudara legalisir akta kelahiran dimana yg dekat dng Wilayah kantor catatca sipil disana.
• Halo Mba Desi, tergantung dari akte kelahiran mba Desi, kalau aktenya terbitan lama, biasanya harus ditranslate terlebih dulu. Bisa kok gak usah ke Disdukcapil, jadi aktenya di translate ke sworn translator (penerjemah tersumpah), setelah itu langsung ke Kemenkumham.
Habis itu lanjut ke Kemenlu dan ke Kedubes deh. 🙂 Jadi gak usah ke Sumatera Selatan lagi mba 🙂 Semoga membantu ya. 🙂 • Salam Mb Adlien. Saya sekarang sudah mendapat Akte Kelahiran baru yang dwibahasa.
Apakah ini harus dilegalisir lagi di Dukcapil, atau bisa langsung legalisir online di Kemenkumham RI? dan setelah mendapat stiker, stiker ini ditempelnya di Akta Kelahiran yang baru ini atau di fotokopiannya?
di halaman belakang maksudnya? Mohon maaf saya tanya lagi soalnya saya masih kurang paham dengan yang sudah dijelaskan di atas. Terima kasih banyak atas bantuan dan kesabaran mu membantu kita-kita ini. • penolakan pertama krn pejabat yg melgalisir di dukcapil belum terdaftar di aplikasi kemkumham, jadi kita yg mesti mendaftarkan pejabat tersebut di aplikasi AHU melalui surat spesimen ttd (kok kita masyarakat yg sulit yahhh, mudahnya dimana ???) penolakan kedua.KK dan akte anak saya sdh menggunakan barcode, jd dukcapil kota mkssar tdk mau melegalisir sesuai peraturan Mendagri No 104 Tahun 2019, tapi ditolak lagi oleh aplikasi AHU dengan dasar Staatblad No.
291 Tahun 1909 tentang Legalisasi tanda tangan dan secara teknis pelayanan telah diatur sesuai Permen Kumham No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kemenkumham,… ada yg belum singkron…. system yg aneh.
• Komentar • Pohon Durian untuk Bumi - Adlien Travel Journal on Pengalaman Tak Terlupa di Saparua (part 2) • ayahugi on Review Shampo Scarlett & Conditioner • belajarngeblog58 on Review Shampo Scarlett & Conditioner • Mia on Review Shampo Scarlett legalisir akta kelahiran dimana Conditioner • phai yunita s wijaya on Review Shampo Scarlett & Conditioner Berdasar buku panduan yang dikirim oleh kampus (di Belanda sana), saya harus mempersiapkan akte lahir yang dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda di Indonesia.
Menjelang hari H saya melaksanakan proses tersebut, ada informasi dari rekan yang akan melanjutkan studi di universitas yang sama dengan saya.
Informasinya berisi bahwa dia sudah meng-imel officer kampus mengenai akte lahir dan kata sang officer, kampus bahkan tidak membutuhkan akte lahir. Di Belanda, legalisir akte lahir diperlukan untuk membuat izin tinggal bagi yang hendak tinggal di negara ini selama lebih dari 3 bulan.
Daripada nanti disana diperlukan, lebih baik saya tetap melanjutkan proses legalisir (Letak kampus kami di Delft). Meskipun peraturan ini berbeda-beda juga di tiap kota. Berikut ini tahap-tahapnya: 1. Membuat akte lahir yang ada English-nya. Akte lahir yang diterbitkan sekarang menggunakan legalisir akta kelahiran dimana bahasa, English_Indonesia. Di kabupaten saya, untuk meminta akte yang baru ini, hanya perlu menyerahkan akte lahir terdahulu, tunggu sekitar satu jam, bayar Rp 52.000 (atau Rp 52.500 ??
lupa) dan selesai. Ada teman yang berasal dari provinsi yang sama (Jawa Tengah) tapi beda kabupaten, memerlukan waktu kurang lebih seminggu.
Dia bahkan perlu melegalisir surat nikah orang tuanya di level desa, kecamatan, KUA… bla bla… saya agak lupa, yang jelas panjang dan lama. 2. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM Letaknya di Jl. HR Rasuna Said, seberang Pasar Festival. Masuknya di gerbang paling utara, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU??). Di gedung tersebut saya langsung disambut oleh Satpam yang mengambilkan nomer antrian (seperti di bank) yang dengan ramahnya menjelaskan bahwa proses legalisasi di sini perlu waktu 3 hari.
Agar lebih cepat, ada layanan ekspres yang biayanya lebih mahal, namun dalam 3 hari sudah diuruskan legalisir di Hukum_HAM dan Luneg. Dengan alasan “nanti kalau dokumen saya hilang, saya sulit merunutnya”, saya mengurus sendiri proses ini.
Oh iya, sewaktu di pintu gerbang juga sudah ada oknum yang menawarkan jasa ini loh. Beliau bilang kalau beliau pegawai sini juga. Antrinya di loket 4, bagian legalisasi. Disini ada alur yang kurang pas. Sesudah ketemu si petugas, baru beliau menjelaskan bahwa saya harus menyiapkan materai, fotokopi KTP, fotokopi akte yang akan dilegalisir, isi formulir dan membeli map.
Semua itu bisa didapat di koperasi yang terletak sekitar 20 m dari loket 4. Harga map dan formulir selembar Rp 4000. Terus diberikan lagi ke petugas di loket 4, diberi kuitansi disuruh bayar di BNI.
Tanpa diberi tahu nomer rekening yang dituju. Kantor BNI ada di luar gedung, masih di komplek kantor ini. Sudah tersedia slip yang berisi nomer rekening pembayaran, dengan biaya transfer Rp 5000, katanya untuk biaya berita.
Isi beritanya “legalisir akte lahir 1 lembar”. Di kaca loket 4 terdapat daftar biaya pengurusan dokumen di kantor ini. Biaya legalisir Rp 25.000 per lembar. Yang membuat kantor ini terasa berbeda, ada tulisan dilarang menyuap PNS di kaca loket-loket, ada spanduk pelayanan prima dan saudara-saudaranya.
Cermin mereka meresapi pelajaran saat Prajab. Tertulis juga bahwa pengurusan legalisasi maksimal 2 hari.Loket pelayanan mulai pukul 8.30 WIB. 3. Legalisir di Kementerian Luar Negeri Terletak di Jl. Pejambon, dekat Stasiun Gambir. Masuk lewat gerbang paling selatan, ke Direktorat Protokoler dan Konsular. Awal masuk langsung ada nomer antrian sekaligus dijelaskan oleh sang petugas bahwa saya perlu menyediakan map kuning, materai, fotokopi KTP dan fotokopi akte yang sudah dilegalisir di Hukum_HAM (better than in Hukum_HAM).
Semuanya bisa diperoleh di fotokopian di luar kompleks kantor, dekat jembatan, kira-kira 50 m dari lokasi. Sesudah itu kembali ke tempat legalisir dan diberi formulir permohonan legalisir oleh petugas antrian, meskipun untuk legalisir tidak menggunakan nomer antrian. Dengan alasan saya mesti bolak-balik ke Bandung, petugas di loket legalisasi menjanjikan proses selesai siang hari, sesudah istirahat. Meskipun akhirnya saya ambil hari selanjutnya.
Biayanya Rp 10.000 per lembar dokumen.Loket dibuka pukul 9.00 WIB. Saat pengambilan, saya lumayan esmosi jiwa, karena mencari kamar mandi namun mesti ke gedung sebelah. Kamar mandi di tempat legalisir sedang direnovasi. Kamar mandi di mesjid terkunci. Untung gak kebelet-kebelet amat… 3. Legalisir ke Kedutaan Belanda Akhirnya balik lagi ke Rasuna Said, masuknya lewat pintu utara (Erasmus Huis). Tinggalkan HP di tas. Waktu legalisasi 1 hari, biaya Rp 296.500. Bisa diambil pagi jam 10-12 WIB atau sore mulai 14.30 WIB.
Masuknya ke loket 4, tunggu diarahkan oleh satpam yang bertugas di situ. Tidak perlu materai, fotokopi KTP, atau apapun.
Hanya uang seperlunya. Penyerahan dokumen untuk dilegalisasi dimulai pukul 9.00 WIB sampai 12.00 WIB. Inipun hanya hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Hari Rabu libur. At last, I finished my mission_legalizing my birth certificate. 6 Januari 2012 pukul 9:01 pm Mas, kutipan akte bilingual yang diterbitkan catatan sipil emang ga perlu diterjemahkan lagi ya? Takutnya ntar mau legalisir ke Kedubes Belanda, ternyata masih harus diterjemahkan lagi (karena isian akte masih ada yang pake bahasa Indonesia, ex.
tulisan tanggal dan tahun lahir). Trima kasih sebelumnya. 11 April 2012 pukul 12:43 am terima kasih banyak infonya! saya juga lagi proses legalisir.
sekarang berkas masih di Kementerian Hukum dan HAM. satpam2 yang “baik hati” itu masih nawarin jasa mereka. petugas di loket legalisir juga baru bilang harus ada map, surat keterangan, dll. ck ck ck… satpam yang tugasnya jaga antrian sama sekali ga kasih info ini. jadi memang harus bolak-balik. ke koperasi dulu, antri sebentar di petugas loket, lalu antri lagi buat bayar di BNI.
bedanya kali ini BNI sudah ada di dekat loket legalisir, jadi ga harus keluar gedung. setelah bayar, baru slip legalisir akta kelahiran dimana bayar dikasih lagi ke petugas legalisir. “2 hari kerja sudah bisa diambil” …….
24 Mei 2012 pukul 11:47 am Saya beserta anak2 berencana menemani istri yg sedang studi di Belanda. Untuk MVVnya sih udah didapat, sekarang sedang nyiapin berkas2 yang diperlukan untuk pengurusan resident permitnya disana. Tulisan disini sangat membantu saya (termasuk perlu tidaknya akta kelahiran yang dwi bahasa di terjemahkan lagi atau tidak). Yang saya belum dapat gambarannya adalah untuk legalisir akta nikah (Buku nikah).
Kira-kira rekan2 disini ada yang punya pengalaman tentang hal ini. Terimakasih sebelumnya. 22 April 2013 pukul 3:02 pm Makasih reply nya. Tanya lagi, kalau yang dilegalisir itu akte lahir asli, dicap oleh kementrian hukum dan kementrian luar negeri itu di halaman depan atau halaman belakang akte aslinya ya?
Trus apakah kedutaan besar belanda juga mencap akte aslinya? Terima kasih banyak. • September 2010 S S R K J S M 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 « Agu Okt » • Kategori • Jalan-jalan (6) • Rupa-rupa (23) • Study-connected (20) • Arsip • September 2021 • Desember 2015 • September 2015 • Mei legalisir akta kelahiran dimana • Maret 2013 • Januari 2013 • Oktober 2012 • Juli 2012 • Mei 2012 • April 2012 • Maret 2012 • Legalisir akta kelahiran dimana 2012 • Januari 2012 • November 2011 • Oktober 2011 • Maret 2011 • Februari 2011 • November 2010 • Oktober 2010 • September 2010 • Agustus 2010 • Juni 2010 • Mei 2010 • Januari 2010 • November 2009 • September 2009 • Juli 2009 • Juni 2009 • Januari 2009 • Tulisan Terakhir • Cerita Menanamku: Jahe-Sereh-Kencur 16 September 2021 • 2021-kisah tanaman 7 September 2021 • KRL 7 Desember 2015 • Long time no see 30 September 2015 • KDI Effect 1 Mei 2014 • Pantai Pohe_Gorontalo 1 Mei 2014 • Kecipir yang tertunda 10 Maret 2013 • Diet perut endut….
25 Januari 2013 • Menulis 7 Januari 2013 • Mudik Lebaran oh Lebaran 23 Oktober 2012
Terbaru: • Lifter Muda Indonesia Raih 3 Emas, dan Pecah Rekor Dunia Baru • KBRI Tokyo Gelar Idul Fitri 1443 H, dengan Sederhana dan Taat Prokes • Lebaran Pertama Kali Di Luar Negeri : Cari Hampers Gratisan Sampai Shalat Di Lapangan Bola • KBRI Sofia Rayakan Hari Idul Fitri Bersama Atlet Pedayung dan Masyarakat Indonesia • Kapal Landing Craft Tank (LCT) Asal Indonesia Dibeli Uni Komoro Walaupun sudah sistem online, kehadiran kita (atau perwakilan) juga dokumen asli yang mau kita legalisir tetap diperlukan saat pengambilan stiker di Kemenkumham maupun Kemenlu.” Legalisir Akte lahir ini diperlukan untuk keperluan tinggal di luar negeri, misalnya untuk pembuatan Resident Card (Titre/Carte de Sejour bagi yang di Prancis), asuransi kesehatan, lanjut sekolah dan keperluan lainnya di luar negeri).
Kenapa harus dilegalisir? Karena sebetulnya, yang dibutuhkan di negara tujuan adalah Akte lahir yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa negara tujuan tersebut. Setelah itu, akte terjemahan, harus dilegalisir oleh Kedutaan Besar negara yang bersangkutan supaya lebih disahkan lagi.
Nah biasanya, Kedutaan Besar tidak akan melegalisir akte lahir terjemahan kalau akte lahir asli belum dilegalisir oleh Kemenlu. Dan Kemenlu tidak mau melegalisir jika belum dilegalisir oleh Kemenkumham.
Sistem online di dua kementerian ini juga berlaku untuk legalisasi dokumen yang lain. Tidak hanya akte legalisir akta kelahiran dimana saja, tetapi juga dokumen lain seperti ijazah, transkrip nilai, akte/buku nikah dan dokumen lainnya. Prosesnya sama hanya dokumennya yang beda. Karena sekarang sistem Kemenkuham sudah online, kita harus daftar untuk legalisirnya pun melalui online.
Lebih baik sih dan lebih cepat juga proses legalisirnya. Kesulitannya mungkin karena sistem baru dan belum banyak yang familiar. Jadi hasil legalisir onlinenya adalah stiker, bukan cap lagi. Untuk biaya legalisirnya, baik di Kemenkumham maupun di Kemenlu harganya sama yaitu Rp.25.000,-/lembar (per April 2018). Berikut langkah-langkahnya: Pertama harus dilegalisir di Kemenkumham terlebih dahulu baru kemudian di Kemenlu.
Langkah-langkahnya legalisir di Kemenkumham : 1.Buka situs : http://legalisasi.ahu.go.id/site/login ? registrasi (buat akun) 2.Setelah buat akun, buka email yang kita daftarin tadi dan verifikasi. 3.Login dengan username (bukan email, kecuali username kita buat sama dengan email) dan password. 4.Setelah masuk, bisa download panduan permohonan legalisasi secara online atau bisa didownload disini.
5.Ikutin langkah-langkah yang udah dijelasin secara lengkap dan jelas di buku panduan tersebut. 6.Setelah selesai upload dokumen dan menyelesaikan semuanya, kita tunggu proses verifikasinya kurang lebih 1×24 jam. (Kusarankan untuk registrasi dan upload semuanya di sore atau malam hari, supaya besok paginya bisa langsung diverifikasi oleh Kemenkumham).
Jika sudah diverifikasi, biasanya langsung akan dikirim voucher untuk melakukan pembayaran, nah voucher ini yang bisa kita download untuk diprint atau jika tidak ada printer bisa dengan memperlihatkan lewat telpon genggam kita saat melakukan pembayaran. Legalisir akta kelahiran dimana ini masa berlakunya selama 3 hari dan di Bank langsung. Jadi kita punya waktu 3 hari untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran harus melalui teller bank dan bank yang melayani pembayaran legalisasi Kemenkumham hanya Bank BNI dan Bank BJB secara cash, bukan debit. (Aku waktu itu bayar di Bank BNI, semua cabang bisa, yang penting bayar harus lewat teller.).-Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan bisa langsung ke Kantor Kemenkumham yang ada di Gedung CIK’s, Jl. Cikini Raya No. 84-86, Menteng, Jakarta Pusat. – Datang langsung dengan membawa akte asli legalisir akta kelahiran dimana atau terjemahan kalo mau dilegalisir juga), bukti pembayaran di Bank, ambil nomor antrian (ini hanya formalitas aja sih) kemudian langsung menuju loket nomor 2.
-Terangkan maksud kedatangan kita adalah untuk legalisir akte lahir secara online dan jika kita sudah melakukan transaksi pembayaran. -Serahkan bukti pembayarannya kepada yang bersangkutan di loket 2 itu kemudian kita menunggu kurang lebih 10 menit. Et voilà! Stiker legalisir Kemenkumham sudah jadi dan siap untuk di tempel di halaman belakang Akte lahir kita yang asli! Setelah dilegalisir di Kemenkumham, langkah selanjutnya melegalisir di Kemenlu.
Hampir sama dengan Kemenkumham yang sudah mengadopsi sistem online, Kemenlu pun sudah mulai memakai sitem online juga. Bedanya, kalau Kemenkumham masih diakses lewat web (google chrome, safari, samsung internet), kalo Kemenlu sudah ada applikasinya sendiri yang bisa di download di Google Play Store. Nah untuk Kemenlu, saya sarankan untuk registrasi, membuat permohonan dan upload dokumen pada waktu subuh agar bisa dilegalisir paginya saat sudah memasuki jam kerja dan bisa langsung membayar di hari atau tanggal yang sama.
Berikut langkah-langkah legalisir akte lahir di Kemenlu : -Foto dulu akte lahir (atau dokumen lain) halaman depan dan belakang (yang ada stiker legalisir kemenkumham-nya). -Lalu buka “ Google Play Store” di Android kita, download applikasi “Legalisasi Dokumen Kemlu” -Buka applikasinya trus register atau sign up. -Setelah itu klik di kiri atas (klik di 3 garis) pilih “buat permohonan”.
Pilih tempat : Intansi Tempat Permohonan: Kementrian Luar Negeri RI. Negara Tujuan: Pilih negara yang dituju (saya pilih Prancis) Tambah Dokumen: pilih Akte lahir/KK (atau terjemahan asing) Upload dokumen: ambil foto halaman depan & belakang akte lahir kita.
Isi Keterangan Dokumen sesuai dengan data di Stiker Legalisir Kemenkumham Nomor Pengesahan = Nomor Stiker Nama Pengesah = Nama Direktur Perdata yang tanda tangan di Stiker legalisir Kemenkumham.
Instansi/Lembaga = Kementrian Hukum dan HAM) ? Muncul pilihan apakah mau tambah dokumen lagi, jika tidak? Tanda Tangan (nanti langsung TTD) ? Selesai ? Klik Tanda Refresh yang ada di kanan atas ?
Tunggu sampai ada pemberitahuan “Transfer Data Berhasil. Setelah itu kembali ke beranda dan cek “Pemberitahuan.” Tunggu verifikasi 2-3 jam. Cek “Pemberitahuan” untuk tahu kapan Upload Pembayaran. Jika sudah diverifikasi, nanti akan diberitahukan permohonan legalisasi diterima atau ditolak.
(Biasanya ditolak karena alasan fotonya kurang jelas maka kita harus buat permohonan ulang.) Lakukan pembayaran melalui rekening Bank Mandiri lewat Teller Bank Mandiri. (Belum ada informasi apakah bisa lewat ATM, internet banking atau mBanking. Karena itu saya sarankan untuk lebih aman dan pasti agar langsung membayar ke Teller Bank Mandiri).
Pembayaran harus dilakukan di hari atau tanggal yang sama saat upload, setelah dokumen diverifikasi tentunya! (Makanya aku saranin, upload saat subuh, jadi bisa cepat diverifikasi hari itu juga dan bisa langsung bayar di Teller Bank Mandiri). Foto bukti pembayaran halaman depan dan belakang (kalau saya karena fotonya jadi terpisah atau ada 2 foto maka saya gabungkan dulu jadi satu di applikasi edit foto (karena hanya bisa upload 1 foto) dan upload di opsi “Upload Bukti Pembayaran”.
Jangan lupa klik tanda refresh pada kanan atas setelah upload bukti pembayaran sampai muncul notif update data Berhasil! Setelah itu, tunggu verifikasi pembayaran kurang lebih 1 – 2 jam. Buka opsi “Pemberitahuan” untuk mengetahui verifikasi pembayaran. Buka opsi “ Legalisir akta kelahiran dimana Selesai” untuk memastikan lagi verifikasi pembayaran berhasil. Buka opsi “ Permohonan Selesai” untuk memastikan lagi verifikasi pembayaran berhasil. Sesuai pemberitahuan pada verifikasi pembayaran, kita tinggal menunggu 1 hari kerja dan bisa langsung datang ke Kemenlu di Jl.
Taman Pejambon no. 6, Jakarta Pusat (Dekat Hotel Borobudur) pada jam 10:00 pagi dengan membawa langsung akte kelahiran asli (dan akte terjemahan) atau dokumen yang sesuai dengan yang ingin kita legalisir dan bukti pembayaran, ditaruh di dalam map berwarna kuning. Esoknya kita bisa langsung datang ke Kemenlu pukul 08:00 (walaupun di pemberitahuan menuliskan pukul 10:00, saya sarankan untuk datang pagi hari saat Kemenlu buka.).
Ambil nomor antrian, dan menunggu sampai dipanggil, lalu serahkan dokumen ke loket 4. Tidak seperti di Kemenkumham yang setelah menyerahkan bukti pembayaran (tanpa menyerahkan dokumen asli) dan menunggu hanya 10 menit, di Kemenlu kita menyerahkan dokumen asli yang akan dilegalisir dan bukti pembayaran yang dimasukkan kedalam map kuning dan menunggu selama kurang lebih 4-5 jam!
UPDATE!! Legalisir akta kelahiran dimana 5 November 2018 lalu saya melegalisir salinan lengkap akta perkawinan, dan ternyata setelah menyerahkan dokumen ke loket 4, kita hanya menunggu 10 menit!Terima kasih Kemenlu. Dan Stiker Kemenlu sudah ditempel! Puji Tuhan! Bagi teman-teman yang juga ingin melegalisir dokumen penting semoga informasi ini bisa membantu ya.
23 September 2020 pada 3 h 46 min Permalink Sangat bermanfaat informasinya 🙂 Apa proses legalisir diatas juga berlaku untuk melegalisir Akta kelahiran dari luar negeri untuk digunakan di Indonesia? Anak saya lahir di Singapore dan sudah mendapatkan akta lahir dari RS dan Kedubes RI di Singapore juga sudah ada keterangan dari Dukcapil, namun pada saat buat passport di Imigrasi Jaksel, mereka mengingatkan untuk melegalisir akta lahir tsb di Kemenlu.
Apa tetap perlu lapor ke Kemenhunham lalu ke Kemenlu? Balas • 2 September 2021 pada 11 h 37 min Permalink Pengalaman kami kalau Akta Lahir asli yang mau di legalisir kemenkumham tidak perlu di lagalisir capil terlebih dahulu. Kalau Fotocopy nya yang mau di legalisir kemenkumham perlu di legalisir Notaris. (Legalisir Fotocopy Sesuai Asli) Jika spesimen tandatangan pejabat yg menandatangani Akta belum terdaftar bisa minta spesimen nya ke capil, kalau akta nya keluaran lama sebaiknya minta kutipan akta yang terbaru.
terima kasih, @joglotrans Balas • 14 September 2021 pada 1 h 57 min Permalink Apakah dokumen harus di translate dulu di luar negeri karena saya akan menikah dgn WNA german, mereka meminta transalate di sana. Lalu kirim ke Indonesia hasil translate nya dan di legalisir di kemenkumham dan kemendagri?
Lalu yg saya kiirim ke german itu bisa kah yg sudah di scan saja bukan dokumen aslinya? Mohon pencerahannya karena saya bingung dengan alurnya. Thx Balas • Surat Dunia adalah media diaspora bagi orang indonesia yang merantau.
Berisi catatan perjalanan, pengalaman, kuliner dan kegiatan di suatu tempat, negara. Siapa saja bisa memasukan tulisan di media ini. Dengan Surat Dunia, orang indonesia yang merantau di berbagai negara bisa saling bertukar informasi. Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember kembali mengubah kebijakan untuk masyarakat yang melakukan permohonan legalisir Foto Copy dokumen kependudukannya.
Kepala Bidang Inovasi Pelayanan, Ita Setyawati, mengatakan bahwa jika sebelumnya layanan legalisir sempat dibatasi karena membludaknya antrian, kali ini sudah berjalan normal seperti semula.
“Jadi saat ini sudah tidak ada batasan bagi pemohon yang hendak mengajukan legalisir. Berapapun jumlahnya, pasti akan kami terima,” ujar Ita. Tak hanya itu, beberapa persyaratan pengajuan legalisir saat ini juga ada yang dirubah, dengan tujuan mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu membawa banyak persyaratan.
Beberapa persyaratan-persyaratan tersebut antara lain : 1. Legalisir KTP/Suket • FC KTP/Suket yang hendak dilegalisir • Pemohon tidak perlu melampirkan KTP/Suket Asli 2. Legalisir Kartu Keluarga • KK Asli Pemohon • FC KK yang hendak dilegalisir 3. Legalisir Akta Kelahiran/Kematian • Akta Kelahiran/Kematian yang asli • FC Akta Kelahiran/Kematian yang hendak dilegalisir 4. Legalisir Kartu Identitas Anak (KIA) • FC KIA yang hendak dilegalisir • Pemohon/Orang tua tidak perlu melampirkan KIA asli Perlu diketahui, legalisir hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) selaku penerbit dokumen kependudukan.
Dan berikut ini merupakan langkah-langkah ketika hendak melakukan legalisir di Dispendukcapil Jember : • Pemohon datang ke Dispendukcapil Jember dan mendengarkan instruksi petugas (Jika loket legalisir sedang padat maka pemohon menunggu di kursi antrian yang sudah disediakan di halaman. Jika lengang maka pemohon bisa langsung dipersilahkan masuk) • Pemohon mendapatkan nomor antrian dari petugas. • Setelah mengantri, pemohon akan dipanggil dan dipersilahkan menuju loket 12 (Loket Legalisir) • Pemohon mendapatkan tanda bukti pengambilan legalisir.
• Pemohon keluar ruangan loket dan menyerahkan tanda bukti pengambilan kepada petugas yang berada di luar (Sebelah barat ruang tunggu Dispendukcapil Jember) • Setelah mendapatkan dokumen, pemohon mengisi nomor registrasi yang sudah diberikan sebelumnya. • Dokumen legalisir siap dibawa pulang. [*] TERBANYAK DI BACA : • Layanan Libur Mulai 29 April, Aktif Kembali Pada 9 Mei 2022 • Membuat Akte Kelahiran Orang Dewasa, Begini Caranya • Tentang Layanan Legalisir dan Cara Mengajukannya, Simak Di Sini !
• Mengurus Surat Kematian Sangat Mudah, Begini Caranya ! • Sangat Mudah Dipahami, Begini Cara Revisi Akte Kelahiran legalisir akta kelahiran dimana • Pencatatan Pernikahan Non Muslim, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Breaking News • Meski Butut, Jalur Puncak II Jadi Solusi Pengendara Hindari Kemacetan • Pantauan Satu Pekan Lebaran Ruas Jalur di Cianjur • Alhamdulilah Pedagang Manisan di Cianjur Dapat 10 Juta Selama Lebaran • Baru Lebaran Sudah Bikin Dosa, Aksi Pencuri Handphone di Cianjur Terekam CCTV • Jalur Puncak II Dilalui Ribuan Pemudik Meski Kondisinya Memprihatinkan • Sepekan Lebaran, Jalur Utama Cianjur masih Ramai oleh Pemudik • Pedagang Manisan Cianjur Raup Puluhan Juta saat Lebaran • Gercep, Incumbent Daftar Pilkades Gadog Lebih Awal • Arus Balik Padat, Polres Cianjur Terapkan Sistem One Way • Dasar Ababil, Ini Motif Dua Pemuda Geber Motor saat Salat Id di Cianjur CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Inilah syarat dan cara legalisir KK, KTP, atau Akte Kelahiran.
Soalnya, terkadang warga bingung legalisir KTP, KK, dan lainnya harus ke mana? Nah, di artikel ini anda bisa menemukan jawabannya. Kartu Keluarga (KK), Legalisir akta kelahiran dimana Tanda Penduduk (KTP), atau Akte Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Biasanya dokumen tersebut Anda gunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, meneruskan pendidikan, atau keperluan lainnya.
Biasanya, dokumen yang Anda gunakan adalah hasil fotokopi yang sudah terlegalisir. Tapi kadang kita kebingungan cara legalisir KK, KTP, dan Akte Kelahiran. Ingin tahu cara legalisir KK, KTP, atau Akte Kelahiran ke Disdukcapil Cianjur? Yuk simak tulisan berikut!
Fotokopi Dokumen Pertama, anda harus menyiapkan fotokopi dokumen yang akan Anda legalisir. Untuk KK dan Akte Kelahiran, fotokopi sesuai ukuran kertasnya.
Tapi untuk KTP, fotokopi satu KTP dalam satu lembar. Berikut contohnya: Baca Juga: • Syarat dan Cara Membuat Surat Numpang Nikah atau NA • Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Hari Ini, Pemkab Cianjur… • Tanda-tanda atau Ciri Kehamilan yang Jarang Disadari • Ini Tata Cara Lengkap Shalat Tahajud dan Keutamaannya • Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK 2022 • Gejala/Tanda dan Cara Mencegah Corona Tidak di tulis harus minta no antrian, karena saat kita ke loket L Ktp (disdukcapil) klo ga minta no antrian ga bisa di proses, di kota cianjur apakah legalisir ktp hanya di disdukcapil saja?
krn d kota bandung dan kota bekasi L ktp bisa di lakukan di kecamatan, tp td sy ke kecamatan karang tengah legalisir harus di legalisir akta kelahiran dimana tdk bisa di kecamatan karang tengah, Terimakasih.
Jam Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Senin - Jumat : 07.30 - 21.00, Sabtu : 08.00 - 16.00 di Gedung Siola lt.
1 - Untuk KTP-el yang sudah habis masa berlakunya, tidak perlu diperpanjang karena otomatis menjadi berlaku seumur hidup - Cetak Ulang KTP-el karena Perubahan Data, Rusak atau Hilang dilakukan di Kecamatan. Warga /suara-warga/subscribe_qn/3792-legalisir-ktp-kk-dan-akte-kelahiran-dimana-ya-dan-berlaku-untuk-berapa-lama /suara-warga/unsubscribe_qn/3792-legalisir-ktp-kk-dan-akte-kelahiran-dimana-ya-dan-berlaku-untuk-berapa-lama You have subscribed to this question. You have unsubscribed to this question.
Subscribe Unsubscribe /suara-warga/get_answerAwalnya tidak terpikir untuk membuat tulisan tentang hal ini tapi berhubung beberapa teman bertanya bagaimana prosedurnya dan daripada menjelaskan kepada mereka bergantian satu demi satu, akhirnya saya memutuskan untuk menulis mengenai pengurusan legalisir akte kelahiran di Indonesia. Mungkin juga sudah banyak artikel yang telah membahas mengenai hal ini, tapi semoga saja tulisan saya ini dapat ikut menambah informasi yang telah ada terutama bagi orang-orang yang seringkali memiliki rasa malas duluan seperti saya ini ketika harus berhadapan dengan birokrasi negara yang dianggap memiliki track record berbelit-belit hehehe… Saya sendiri akhirnya memutuskan untuk mengurus legaliser akte kelahiran tanpa bantuan agen karena ada seorang teman berkata dengan sedikit mengejek, begini kira-kira kalimatnya “masa tinggal udah di Jakarta, urus legalisir akta kelahiran dimana legalisir aja pakai agen!
Kantornya kan di sini semua”. Maka dari itu saya merasa tertantang untuk mengurus sendiri hahahaha… Mungkin jika tinggal di luar kota Jakarta, saya pun akan berpikir ulang untuk mengurus sendiri, terkait dengan ketersediaan waktu.
Legalisir akte kelahiran pada tulisan ini saya bagi menjadi empat tahap, yaitu tahap pertama, legalisir di Suku Dinas Catatan Sipil Provinsi (Dukcapil Provinsi) tempat akte kelahiran dikeluarkan, karena saya lahir di Jakarta sehingga saya mengurus di Dukcapil Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan S.
Parman No.6, Jakarta Barat, tahap kedua di Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM yang berada di Jalan Rasuna Said Kav x-6/8, Jakarta Selatan, tahap ketiga di Kementerian Luar Negeri di Jalan Taman Pejambon No.
6, Jakarta Pusat, dan tahap keempat di Kedutaan Besar negara yang menjadi tujuan saya tinggal (karena saya akan melanjutkan studi di Belanda jadi legalisir tahap akhir dilakukan di Kedutaan Besar Belanda). Tahap 1, jika akte kelahiran yang dimiliki belum dalam format bilingual akan memakan waktu lebih lama.
Jika sudah dalam bentuk bilingual, hanya membawa fotokopiannya saja berapa yang akan di legalisir plus satu copy-an untuk berkas mereka. Dikarenakan akte kelahiran saya belum dalam bentuk bilingual jadi prosesnya sekitar 3-5 hari kerja (ini pun karena saya terpotong libur lebaran sehingga prosesnya sedikit lebih lama dari biasanya). Berkas yang harus disertakan saat membuat akte bilingual adalah akte kelahiran yang asli sekaligus fotocopy nya, fotocopy KTP, fotocopy KK (Kartu Keluarga), dan materai 6000 untuk di form permohonan.
Saran saya membawa copy-an surat-surat tersebut dan materai lebih dari satu sehingga saat diperlukan sudah ada (pengalaman saya kemarin sempat bolak balik untuk fotocopy dan cari materai lebih).
Petugas akan memberikan form permintaan pergantian akte kelahiran menjadi bentuk bilingual yang kemudian berkas-berkas yang saya sebutkan sebelumnya diserahkan pada petugas. Kemudian setelah akte kelahiran bilingual saya selesai (akte yang lama akan mereka ambil), petugas akan meminta kita untuk fotocopy akte tersebut kemudian setelah itu kita serahkan kembali untuk langsung dilegalisir pejabat berwenang di hari itu juga.
Biaya yang dilakukan selama proses di sini hanya biaya materai dan fotocopy saja. Petugas sangat membantu dan juga ramah. Pengambilan nomor antrian disesuaikan dengan keperluan dan tersedia beberapa loket sehingga antrian teratur. Kesan berbelit-belit yang saya pikirkan dan rasakan selama ini hilang seketika itu juga. Tahap 2, tahap ini dilakukan di Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM. Kantor ini berlokasi di Kuningan, seberang Plaza Festival. Waktu loket dibuka sekitar pukul 09.00 pagi.
Saran saya lebih baik datang pagi karena antrian masih sedikit. Saat masuk untuk ambil antrian petugas keamanan akan bertanya tujuan yang diinginkan. Untuk legalisir akte kelahiran, petugas akan bertanya apakah sudah lengkap persyaratannya, yaitu fotocopy akte kelahiran yang telah dilegalisir oleh Dukcapil plus bawa versi asli (legalisir tergantung negara tujuan, Belanda biasanya meminta akte kelahiran asli yang dilegalisir), materai 6000 sebanyak berkas yang ingin dilegalisir, dan fotocopy KTP di legalisir akta kelahiran dimana A4.
Setelah berkas lengkap diharuskan diberikan dalam sebuah map kertas dengan warna bebas. Perlu diingat, petugas akan meminta satu copy-an untuk arsip mereka. Setelah berkas diberikan ke petugas loket, kemudian petugas akan meminta kita untuk melakukan pembayaran dengan terlebih dahulu memesan voucher yang dilakukan secara online. Terdapat 2 komputer yang disediakan untuk memesan voucher secara online, bisa juga dilakukan menggunakan jaringan internet di smart phone.
Pemesanan dilakukan saat itu juga. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan langsung di loket bank BNI yang tersedia di ruangan tersebut. Setelah bukti pembayaran diterima, kemudian diberikan kembali pada petugas loket yang akan memberi kertas tanda terima untuk pengambilan legalisir. Legalisir di sini memakan waktu kurang lebih 3 hari kerja. Saya memasukkan berkas pada hari Senin dan berdasarkan keterangan petugas dapat diambil pada hari Kamis siang. Satu voucher atau satu dokumen yang ingin dilegalisir dikenakan biaya sebesar Rp25.000.
Petugas loket untuk legalisir akte kelahiran yang merupakan pegawai dari Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM hanya mengurus berkas dokumen saja, untuk pembayaran harus melalui bank. Tahap 3, setelah dokumen asli dan fotocopian yang telah dilegalisir selesai, saya kemudian melanjutkan legalisir dokumen tersebut di Kementerian Luar Negeri. Di sini tidak banyak dokumen arsip yang diminta, hanya berkas yang ingin dilegalisir semata, materai pun tidak diperlukan.
Antrian di sini relatif tidak memakan waktu lama, kurang dari setengah jam saya sudah menyelesaikan proses di loket. Setelah giliran antrian dipanggil, petugas loket akan menanyakan dokumen apa yang ingin dilegalisir, kemudian dokumen tersebut diserahkan kepada petugas. Perlu diingat, dokumen-dokumen tersebut harus dimasukkan dalam sebuah map kertas. Map kertas saya kebetulan tertinggal, beruntung petugas dengan baiknya memberikan saya map yang ada di mejanya.
Setelah menyerahkan berkas, petugas akan memberikan kuitansi sebesar Rp50.000 beserta tanda terima untuk pengambilan berkas legalisir akta kelahiran dimana telah dilegalisir. Proses di sini memakan waktu 2 hari kerja. Kemudian tahap keempat yang merupakan tahap akhir, yaitu setelah dokumen akte kelahiran telah dilegalisir di tiga instansi terkait tersebut di atas, kemudian dilanjutkan proses legalisir di Kedutaan Besar negara yang ingin saya tuju.
Proses di sini tidak lama, cukup sehari. Berkas yang ingin dilegalisir diserahkan pagi hari, siang atau menjelang sore hasil legalisir pun sudah dapat diambil. Karena saat legalisir di sini biayanya cukup mahal (Rp370.000), saya akhirnya hanya melegalisir satu dokumen, yaitu akte kelahiran yang asli saja, jadi fotocopy-an legalisir hanya sampai di Kementerian Luar Negeri saja hehehehe….
Jika diakumulasikan, proses pembuatan legalisir akte kelahiran memakan waktu sekitar 10 hari kerja dengan biaya kurang lebih sebesar Rp520.000 tergantung berapa berkas copy-an yang dilegalisir di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan jika dibandingkan dengan menggunakan agen kisaran harganya dapat mencapai Rp850.000-Rp1.500.000. Lumayan menghemat kan jika mengurus sendiri?
Silahkan mencoba! Mbak, tadi saya tanya utk subjek ini di ulasan mbak yang lain. Terima kasih ya penjelasannya.
Hanya ingin mengkonfirmasi beberapa hal – Utk legalisir akte di dukcapil nggak perlu copy ijazah sekolah ya. – Akte kelahiran bilingual (yang asli) juga di cap (stempel legaisir) di dukcapil, kementrian hukum & ham, kementrian luar negri dan terakhir kedutaan belanda?
Jadi ada 4 cap di akte kelahiran (yang asli) tersebut. Terima kasih Like Like Untuk pertanyaan pertama, pada saat saya melakukan legalisir, tidak memerlukan ijasah.
Pertanyaan kedua, di akte kelahiran bilingual yang asli di bagian belakang cap atau legalisirnya hanya ada 3 stempel, karena dr dukcapil akte asli sehingga tidak di legalisir. Semoga jawabannya jelas dan membantu. Terimakasih Like Like
Untuk keperluan kita sekolah ataupun tinggal di luar negeri, salah satu dokumen yang diperlukan adalah terjemahan Akta Kelahiran berbahasa setempat (baca: negara yang kita tuju) yang harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk selanjutnya dilegalisir di Kedutaan negara yang kita tuju.
Untuk menerjemahkan Akta Kelahiran, kita memerlukan jasa penerjemah tersumpah (sworn translator), bukan penerjemah umum ya. TRANSLATE OLEH PENERJEMAH TERSUMPAH Translate dengan penerjemah tersumpah relatif lebih cepat (3-5 hari kerja) waktunya namun biayanya tentu lebih mahal (Rp50.000 - Rp100.000 per lembar hasil terjemahan dan Rp250.000 - Rp400.000 per lembar legalisir di Kementerian).
Begini tahapannya: • Copy Akta Kelahiran kita kirimkan / berikan kepada penerjemah tersumpah. Biasanya mereka memiliki alamat email sehingga kita tidak perlu repot-repot datang ke kantor mereka, cukup email saja. • Penerjemah akan menerjemahkan ijazah ke dalam bahasa yang kita inginkan.
Untuk terjemahan ke bahasa Inggris, tarifnya Rp50.000 per lembar hasil, proses 2-3 hari kerja. Jika kita membutuhkan lebih cepat, tarifnya Rp100.000 per lembar hasil, proses 1 hari kerja (besoknya sudah selesai). • Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, dapat dilakukan oleh kita sendiri, namun dapat juga menggunakan jasa penerjemah tersumpah.
Saya belum pernah mengurus sendiri karena waktu itu hectic sekali, jadi butuh yang ekspres. Jika mengurus sendiri, proses legalisir di Kemenkumham adalah 2-3 hari kerja, biayanya (berikut biaya materai, tarif resmi, dan proses notaris) sekitar Rp50.000.
Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 - Rp400.000, prosesnya 1-2 hari kerja. • Legalisir di Kementerian Luar Negeri, juga dapat kita lakukan sendiri. Saya juga belum pernah mengurus sendiri. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, proses legalisir di Kemenlu adalah 2-3 hari kerja, biayanya sekitar Rp20.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 - Rp400.000, prosesnya 1 hari kerja. Legalisir di Legalisir akta kelahiran dimana memang lebih sepi dibandingkan di Kemenkumham.
• Legalisir di Kedutaan tempat negara yang akan kita tuju. Ada penerjemah tersumpah yang menawarkan jasa untuk hal seperti ini. Namun, tidak berlaku untuk semua kedutaan. Biasanya kedutaan yang dihindari adalah Belgia, Singapura, dan Korea.
Menurut info, Kedutaan Belgia dan Korea sangat sulit ditembus, jika tidak yang bersangkutan langsung. Untuk Kedutaan Singapura, prosesnya cepat dan mudah. Lebih enak kita lakukan sendiri, dengan biaya Rp96.000, dibandingkan dengan jasa penerjemah Rp250.000. Pagi sebelum jam 12.00 kita masukkan, sore jam 16.00-17.00 sudah bisa diambil. • Akta Kelahiran terjemahan siap dipergunakan.
• TIPS : • Berdasarkan pengalaman saya, mintalah Penerjemah Tersumpah untuk mengirimkan draftnya dahulu melalui email untuk kita cek kebenaran penulisan maupun pemilihan katanya sebelum dilakukan pencetakan (print) dan proses legalisir. Bagaimanapun mereka juga manusia kan? Jika sampai salah dan sudah dilegalisir, kita harus legalisir akta kelahiran dimana semua prosesnya dari awal.
Tidak efisien dan tidak efektif. • Harga tersebut merupakan harga rata-rata penerjemah tersumpah yang saya tahu. Ada yang lebih mahal dan ada yang lebih murah. Namun ingat, harga menentukan kualitas. Tidak semua penerjemah tersumpah memiliki kualitas bahasa yang standar.
Saya selalu minta dikirimkan draft hasil terjemahannya dulu sebelum melangkah ke legalisir di Kementerian. • Sebagai catatan, jika kita menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk legalisir di 1 Kementerian saja, harganya akan sama dengan kita menggunakan jasanya untuk legalisir di 2 Kementerian.
Jadi, mau Kemenkumham atau Kemenlu atau keduanya diurus oleh penerjemah tersumpah, biayanya tetap Rp350.000 - Rp400.000. LEGALISIR DI KEMENKUMHAM Untuk legalisir Akta Kelahiran, berikut syarat yang harus dipersiapkan: • Map (warna bebas) • Fotokopi KTP (1 buah) • Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah) • Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah) • Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran (1 buah) • Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas • Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya) • Fotokopi surat kuasa (1 buah) • Fotokopi KTP yang dikuasakan, jika dikuasakan (1 buah) • Uang Legalisir akta kelahiran dimana (Biaya Rp25.000, Admin BNI Rp5.000) dan siapkan pula Rp50.000, jika Akta Kelahiran harus dinotariskan terlebih dahulu.
Saya juga kurang paham Akta yang seperti apa yang harus legalisir akta kelahiran dimana terlebih dahulu. Waktu saya mengurusnya, Akta saya tidak harus dinotariskan terlebih dahulu. Sesampainya disana, biasanya ada bapak-bapak yang mendatangi kita menawarkan jasa mempercepat proses pengurusan legalisir. Tegas saja mengatakan "tidak"dan langsung pergi. Bapak-bapak itu biasanya tidak menyerah, masih akan mendatangi kita di tempat duduk. Usahakan cari tempat duduk yang dekat dengan loket pengurusan.
Tahapan pengurusan: • Sesampainya di Gedung Kemenkumham, carilah Gedung AHU. Gedung Kemenkumham posisinya persis sebelah Kedutaan Malaysia. Jika memakai busway, turun di halte Patra Kuningan (Jl. Rasuna Said). Jika memakai mobil pribadi, dari arah Jl. Gatot Subroto, setelah posisi di bawah fly over Casablanca jalan pelan-pelan, ada Kedutaan Malaysia, sebelahnya lagi Gedung Kemenkumham.
Parkiran relatif sepi dan kosong sebelum jam 10.
Setelah jam 10, hmmm saya tidak tahu harus parkir dimana he.he. • Di Gedung AHU, ambil no antrian, katakan akan melegalisir dokumen. Biasanya satpam akan menanyakan persyaratan yang dibutuhkan (seperti fotokopi dokumen dan materai) sudah dibawa atau belum. • Carilah tempat duduk dekat loket untuk menghindarkan diri dari pemaksaan percaloan.
• Ketika sudah dipanggil, serahkan semua dokumen, lalu kita diminta untuk mengisi formulir yang isinya tentang jenis dokumen yang dilegalisir, dokumen apa saja yang diserahkan, dan nama negara yang dituju. Lalu kita diberi resi (tanda terima penyerahan dokumen). • Ambil no antri (ke dekat satpam lagi) untuk pembayaran di loket Bank BNI. Loketnya bersebelahan dengan loket penyerahan dokumen tadi, hanya saja tetap harus mengambil no antri dahulu. • Di loket Bank BNI, kita tidak perlu mengisi formulir setoran.
Cukup serahkan resi dari loket penyerahan dokumen tadi. Di kertas itu sudah ada jumlah Rupiah yang harus dibayar. Jika tidak memiliki uang pas, pastikan Anda meminta kembalian Anda. Beberapa orang sebelum saya, tidak diberikan kembalian jika kita tidak menanyakan mana kembaliannya.
Waktu itu tellernya bernama Agusti. Entah sengaja atau tidak sengaja, tapi hal itu fatal untuk seorang teller bank sebesar BNI. • Setelah dari Bank BNI, kita kembali lagi ke loket penyerahan dokumen. Tidak perlu mengambil no antri lagi.
Duduk saja di depan loket itu. Ketika kosong, maju ke loket. Petugas sudah mengerti ketika Anda menunjukkan resi Bank BNI.
Memang tidak baik sistem antrian seperti ini karena dapat memicu kecurangan antrian. Loket penyerahan dokumen akan meminta satu lembar dari resi Bank BNI. • Simpan resi tanda terima penyerahan dokumen dan resi Bank BNI.
Bawalah ketika pengambilan dokumen. Dokumen bisa diambil setelah 2-3 hari kerja. Tidak ada sistem online ataupun telepon yang bisa dihubungi untuk mengetahui apakah dokumen kita sudah bisa diambil atau belum. Sangat membuang-buang waktu jika kita kesana dan dokumen belum jadi. Saya berharap ada perbaikan sistem di Kemenkumham, terutama dalam hal ini. Di era seperti sekarang ini, waktu sangat sempit dan sangat berharga, apalagi di kota besar seperti Jakarta.
Butuh waktu yang tidak sebentar untuk mencapai satu gedung ke gedung lainnya. Sangat tidak efisien dan tidak efektif jika kita datang dan dokumen belum jadi. Datanglah pagi-pagi agar antrian masih sepi dan parkiran juga masih sepi. Waktu itu saya datang jam 09.45 dan selesai jam 10.00. Jam operasional Kantor Kemenkumham 09.00 - 14.30. LEGALISIR DI KEMENLU Untuk legalisir Akta Kelahiran, berikut syarat yang harus dipersiapkan: • Map (warna kuning) • Fotokopi KTP (1 buah) • Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah) • Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah dan cap Kemenkumham) • Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran berikut capnya (1 buah) • Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas • Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya) • Fotokopi surat kuasa (1 buah) • Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah) • Uang Rp10.000 (dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank) Sesampainya disana, biasanya langsung ke loket paling ujung (Loket 4), tidak ada pengambilan nomor antrian.
Kantor pelayanan publik ini relatif sepi dan tidak ada antrian. Tahapan pengurusan: • Sesampainya di Gedung Kemenlu, carilah Gedung Direktorat Konsulat Pelayanan Publik. Posisinya persis di sebelah Gedung Pancasila di Jl. Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat. • Tidak ada pengambilan no antrian, langsung menuju Loket 4 untuk legalisir. • Ambil dan isi formulir pengajuan legalisir yang terdapat di depan loket tersebut.
Serahkan formulir, map, dan uang Rp10.000 ke petugas. • Petugas memberikan tanda terima untuk pengambilan dokumen. Jika kita masukkan pagi, besok sore sudah bisa diambil. Sebaiknya tetap tanyakan ke petugas, untuk mempertegas kapan bisa diambil. Datanglah pagi-pagi agar antrian masih sepi dan parkiran juga masih sepi.
Waktu itu saya datang jam 09.10 dan selesai jam 09.20. Jam operasional Kantor Pelayanan Publik Kemenlu 08.30 - 16.00. LEGALISIR DI KEDUTAAN Untuk legalisir Akta Kelahiran, syarat-syaratnya sangat tergantung pada kedutaan masing-masing negara, secara umum yang harus dipersiapkan: • Map (warna bebas) • Fotokopi KTP (1 buah) • Fotokopi paspor (1 buah) • KTP Asli (untuk diserahkan di pos jaga depan kantor kedutaan, jangan lupa diambil lagi yaa waktu mau pulang hehehe.) • Paspor Asli (untuk ditunjukkan di loket di dalam kedutaan) • Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah) • Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah, cap Kemenkumham, dan cap Kemenlu) • Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran berikut capnya (1 buah) • Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas • Surat kuasa berbahasa Inggris/kedutaan negara setempat bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya) • Fotokopi surat kuasa (1 buah) • Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah) • Fotokopi Paspor yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah) • Uang Rp96.000 (dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank), biaya tergantung kedutaan masing-masing.
Tahapan pengurusan: • Sesampainya di Kedutaan, siapkan dokumen yang mau dibawa dan uang yang cukup. Tas, dompet, hp, dan lainnya yang tidak berhubungan dengan pengurusan dokumen tidak diijinkan dibawa masuk.
Harus diletakkan di dalam loker yang dipinjamkan oleh kedutaan tersebut. • Serahkan KTP pada petugas jaga di depan gerbang dan masuk melalui screening. • Masuk kedutaan, jaga sikap dengan baik, Anda memasuki wilayah yurisdiksi negara tersebut yang peraturan perundang-undangannya berbeda dengan negara Indonesia. Artinya, jika Anda melakukan kesalahan, Anda akan diproses sesuai dengan hukum negara tersebut, bukan hukum negara Indonesia.
• Biasanya petugas loket, ketika menerima dokumen, ia akan menanyakan paspor Anda. Serahkan kepada petugas loket. • Membayar biaya administrasi dan Anda akan diberi tanda terima. • Jika Anda memasukkan dokumen pagi hari sebelum jam 12.00, legalisir akta kelahiran dimana dokumen legalisir akan bisa diambil pada jam 16.00 - 17.00 Kantor kedutaan pada umumnya tidak menyediakan parkiran untuk umum.
Karena itu, surveilah dimana bisa parkir agar jangan sampai menyalahi aturan apalagi samapi diderek oleh Satpol PP he.he. Yust November 12, 2014 at 10:14 AM Thanks atas sharing info nya. Benar2 lengkap dan jelas. mau tanya, kalo legalisir butuh bawa akta lahir yang asli?
Yg dilegalisir itu akta lahir asli atau akta lahir hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah? Kalo yg di legalisir akta hasil terjemahan, bole ga dilegalisir lebih dari satu lembar?
Takut nanti pengunaan akte lahir nya lebih dari satu kali. Again, thanks! :) Have a nice day Yus Reply Delete DESI ASTUTI April 26, 2017 at 9:30 PM Assalamualaikum.wr.wb. perkenalkan nama saya Ibu Rasmita Tki Malaysia, saat menulis ini saya teringat memory masa lalu.saya sangat tergugah hati melihat coretan hati yang Ibu tulis. saya jadi teringat tentang masa-masa sulit dulu,karena iktiar dan legalisir akta kelahiran dimanaseolah2 menjadi dendam bukan lagi motivasi, cuma satu tujuan saya pada saat bagaiman caranya untuk bangkit.singkat kata berbagai macam iktiar dan cara yang saya lalui, mengingat pada saat itu hutang saya 1,2m yang tidak sedikit, belum lagi bunga renternir yang bertambah.
karena usaha, kesungguhan legalisir akta kelahiran dimana, akhirnya saya menemukan jalan /solusi melalui Program Hibah Dana Gaib di web www.pesugihanuang.xtgem.com. saya percaya ALLAH ITU TIDAK DIAM MAHA PENYAYANGcobaan itu bukan lah ujian tapi hadiah yang tersilmut untuk kebahagiaan yang sebenar2nya.
Dengan keyakina dan keberania saya ikut bergabung untuk mengikuti Program Hibah Dana Gaib dan memohonkan dana sesuai kebutuhan dan kesanggupan saya. Cuma dalam waktu 2 hari saya mendapat telpon dari pihak Legalisir akta kelahiran dimana tersebut, Alhamdulillah dana yang saya mohonkan sudah cair dan sudah dapat saya gunakan untuk melunasi hutang.
jika anda ingin seperti saya silahkan hubungi Kh. Tambrin Abdullah 0853-9774-5894 kunjungi legalisir akta kelahiran dimana www.pesugihanuang.xtgem.com atau KLIK DISINI ingat kesempatan tidak akan datang untuk yang kedua kalinya Delete Unknown July 29, 2017 at 5:18 PM Selamat sore, berkenankah anda untuk membagikan alamat email sworn translator yang anda gunakan?
Saya tinggal di daerah Kalimantan Tengah, mencari seorang sworn translator sangat susah disini. Saya sedang mempersiapkan diri untuk melamar beasiswa keluar negeri. Bantuan anda akan sangat berguna sekali. Terima kasih Reply Delete Ranyrxny February 19, 2021 at 1:36 PM ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.
1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan : – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll. – Drop out takut dimarahin ortu – IPK jelek, ingin dibagusin – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain – Dll. 2. PRODUK KAMI Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D SARJANA (S1, S2).
Hampir semua perguruan tinggi kami punya data basenya. UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP STIE SUKABUMI YAI ISTN STIE PERBANAS LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA STIMIK UKRIDA UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM UNIVERSITAS SAHID DLL 3.
DATA YANG DI BUTUHKAN Persyaratan untuk ijazah : 1.
Nama 2. Tempat & tgl lahir 3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com 4. IPK yang di inginkan 5. universitas yang di inginkan 6. Jurusan yang di inginkan 7. Tahun kelulusan yang di inginkan 8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen 9.
Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk 10.
Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI, 11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE 4. Biaya – Biaya • SD = Rp. 1.500.000 • SMP = Rp. 2.000.000 • SMA = Rp. 3.000.000 • D3 = 6.000.000 • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS) • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS) • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000 (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan) • D3 Kebidanan / keperawatan Rp.
8.500.000 (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4) • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000 Reply Delete • ► 2017 (2) • ► April 2017 (1) • ► March 2017 (1) • ▼ 2014 (6) • ▼ September 2014 (3) • Berjalan dengan iman • LEGALISIR Akta Kelahiran di KEMENKUMHAM, KEMENLU. . • Translate dan Legalisir Ijazah di Universitas Indo. • ► April 2014 (1) • ► March 2014 (1) • ► January 2014 (1) • ► 2013 (3) • ► September 2013 legalisir akta kelahiran dimana • ► June 2013 (2) • ► 2011 (22) • ► August 2011 (1) • ► June 2011 (1) • ► May 2011 (20)