Syarat naik kapal pelni 2022

syarat naik kapal pelni 2022

IHSG Anjlok Hampir 3 Persen, Saham ANTM, BMRI, BBCA, BBRI Tekan Indeks Bisnis-27 Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Senin 9 Mei 2022, Naik setelah Libur Lebaran Ini Deretan Sanksi Baru AS dan Inggris untuk Rusia Jelang Perayaan Hari Kemenangan Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Senin 9 Mei 2022 LIVE : Harga emas kompak melemah (10:58 WIB) LIVE : Mata uang Asia turun (10:37 WIB) LIVE : IHSG anjlok 4 persen (10:12 WIB) Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengumumkan syarat perjalanan terbaru pada saat periode mudik Lebaran 2022.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro menjelaskan ketentuan perjalanan yang berlaku bagi penumpang kapal Pelni selama mudik lebaran 2022 adalah calon penumpang yang telah melakukan vaksin ketiga atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR. Adapun, untuk calon penumpang yang syarat naik kapal pelni 2022 dua kali melakukan vaksinasi diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.

Baca Juga : Mudik Lebaran 2022: Pelni Siapkan 32.447 Kursi Kapal Penumpang “Sementara untuk calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi Covid-19, diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3x24 jam.

Penumpang juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (7/4/2022). Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa calon penumpang kapal Pelni yang berusia dibawah 6 tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang kapal Pelni untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, menggunakan masker yang baik dan benar selama pelayaran berlangsung, menjaga jarak, serta mengurangi aktivitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," terang Yahya.

Saat ini, Pelni juga sudah membuka penjualan tiket untuk arus mudik telah dibuka sejak Sabtu pekan lalu (2/4/2022).

syarat naik kapal pelni 2022

Pembelian tiket dapat dilakukan secara online melalui website, channel online, call center PELNI 162, mini market, agen travel, dan loket cabang PELNI.

Yahya menekankan bahwa seluruh pembelian tiket kapal Pelni dilayani dengan sistem pembayaran non tunai sehingga proses transaksi lebih mudah, praktis, dan yang terpenting mendukung prokes karena meminimalisir kontak dengan petugas," ungkapnya. Penumpang dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id.

Informasi seputar angkutan lebaran tahun 2022 dapat ditanyakan melalui call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162. Syarat naik kapal pelni 2022 hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas. Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 44 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.695 ruas.

Pelni juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik.

syarat naik kapal pelni 2022

Kini Pelni mengoperasikan 10 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak. Terpopuler • Menhub Imbau Pemudik Tunda Perjalanan Arus Balik Hari Ini • Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,17 Persen, Ini Faktornya!

• Negara G7 Sepakat Blokir Impor Minyak dari Rusia • Wabah Penyakit Serang Ternak di Jawa Timur, Ini Rekomendasi untuk Pemerintah • Tax Holiday Diharapkan Bisa Undang Banyak Investor Masuk ke Proyek IKN Perjalanan luar pulau menggunakan kapal terdapat aturan terbaru, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No.24/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 .
Persyaratan Naik Kapal Laut Saat Ini baik itu naik kapal pelni atau naik kapal ferry atau kapal sabuk nusantara sudah disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing.

Meski sempat menutup layanan sementara untuk mencegah penularan virus Corona, kapal laut kini perlahan sudah kembali beroperasi meski dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang. Baca Juga ya : • Inilah Jadwal Kapal Pelni Bulan ini yang tetap beroperasi • Catat Syarat Pulang Kampung Naik Bus saat ini yang harus dipatuhi Syarat Naik Kapal Laut Saat ini Pengaktifan kembali oprasional kapal laut tetap harus mengikuti sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi oleh penumpang terutama di daerah atau pelabuhan yang masuk zona merah penyebaran corona.

Persyaratan Naik Kapal Laut Saat Ini Untuk Persyaratan Naik Kapal Laut Saat Ini khususnya diera new normal atau syarat naik kapal laut di tengah pandemi corona, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) pun membuka kembali penjualan tiket kapal laut kebeberapa daerah meski ada beberapa pelabuhan yang tidak mengizinkan memuat penumpang /omsini. Peraturan Terbaru Persyaratan Naik Kapal Laut Pelni Diatas Mulai Berlaku Sejak Ppkm Terbaru Tanggal 1 April 2022.

syarat penumpang naik kapal laut Berikut ini beberapa persyaratan naik kapal laut saat ini 2022 : 1. KTP Asal Pelabuhan Tujuan Penumpang yang akan naik kapal laut atau yang akan membeli tiket kapal laut harus memiliki kartu syarat naik kapal pelni 2022 penduduk (KTP) atau Identitas asli lainnya yang masih berlaku.

Jika tidak memilikinya, penumpang tidak diizinkan untuk naik ke atas kapal. 2. Surat Keterangan Sehat & Bebas Covid Bagi yang BELUM VAKSIN Syarat Naik Kapal Laut Yang Lain Adalah wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat Berupa Surat Keterangan Bebas Covid Atau Negatif COVID-19 Dari Hasil PCR yang berlaku selma 3×24 jam dan surat keterangan sehat dari rumah sakit daerah. Untuk Dibeberapa Tujuan Pelabuhan masih di Sesuai Peraturan Daerahnya.

Surat Tersebut Harus Berasal Dokter Yang Bertanggung Jawab. Ingat Tanpa Surat PCR Ini Penumpang Akan Ditolak Naik Kapal. 3. SUDAH VAKSIN 1x Peraturan Terbaru Pemerintah Yang Dikeluarkan Sejak Jadwal Adanya Pemberlakuan Kembali Ppkm Terbaru Tanggal 5 April 2022 Kemarin Mewajibkan Semua Penumpang Baik Kapal Laut Maupun Syarat naik kapal pelni 2022 Dan Kereta Harus Dudah Divaksin Minimal 1 Kali.

Bagi Penumpang Kapal Pelni Juga Diwajibkan Sudah Divaksin Minimal 1 X Dengan Menunjukan Surat Bukti Telah Divaksin.

syarat naik kapal pelni 2022

Namun persyaratan tambahan lainnya adalah wajib melampirkan hasil tes PCR yang masih berlaku 3×24 jam dan TIDAK PERLU melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit tedekat.

Bagi Mereka Yang Masuk Kedalam Golongan Yang Tidak Diperbolehkan Divaksin Seperti Mempunyai Penyakit Berat Juga Wajib Melampirkan Surat Keterangan Pihak Kesehatan Terkait Tentang Adanya Penyakit Dan Tidak Boleh Divaksin. 4. SUDAH VAKSIN 2X Bagi yang sudah divaksin 2X bisa menggunakan surat keterangan Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Namun bagi balit ayang berada dibawah 5 tahun tidak perlu lagi melampirkan surat bebas covid.

syarat naik kapal pelni 2022

JIka menggunakan tes PCR berlaku selama 3×24 jam. 5. SUDAH VAKSIN 3X Nah buat kalian yang sudah divaksin 3x, maka kalian dibebaskan dari penggunaan surat bebas covid atau bebas antigen alias gak pelu tes lagi.

syarat naik kapal pelni 2022

6. Pakai Masker & Bawa Handsanitizer Penumpang diwajibkan memtuhi protokol 3M yakni Memakai Masker, Mnejaga Jarak dan mencuci tangan yang bersih. Penumpang wajib menggunakan masker sebelum dan sesudah naik ke atas kapal laut. Bagi yang tidak memakai masker, maka tidak diizinkan untuk naik. Begitupula pembawaan handsanitizer agar selalu dibawa dan syarat naik kapal pelni 2022 diatas kapal saat menyentuh sesuatu.

Jangan lupa juga membawa perlengkapan makan sendiri agar jauh lebih aman. Persyaratan Naik Kapal Laut Bagi yang KTPnya bukan Daerah Tujuan kapal pelni sangiang – foto ig @wahid_mewanta Nah Dibawah Ini Beberapa Persyaratan Naik Kapal Laut Khusus Bagi Mereka Yang Bukan Berdomisili Syarat naik kapal pelni 2022 Kota Tujuan Atau Tidak Memiliki KTP Dikota Tujuan Seperti Misalnya Untuk Bekerja, Dinas, Berobat Dan Sejenisnya : • Melampirkan Data Diri / Ktp / Sim Yang Masih Berlaku • Membawa Hasil Antigen / Pcr Yang Masih Berlaku.

• Membawa surat keterangan sudah di vaksin minimal 1x • Bagi yang sudah divaksin 3x sudah tidak perlu tes antigen lagi. Bagi Penumpang Yang Tidak Memenuhi Syarat Dan Diketahui Saat Di Atas Kapal Akan Diisolasi Di Ruangan Khusus. Kemudian Penumpang Akan Diturunkan Pelabuhan Tujuan Pertama Dan Melaporkan Kepada Satgas Daerah Setempat.

Ingat Guys Tetap Selalu Menjaga Kesehatan Dengan Memperkuat Imun Tubuh Dan Menjaga Jarak Dengan Penumang Lain Saat Berada Diatas Kapal. Saya mau tanya min apa bisa kalo dari NTT langsung ke Merauke,terus kalo bisa pun itu perjalanan berhenti di pelabuhan pelabuhan dulu atau tidak,terus kalo pun berhenti dulu atau isi BBM atau lainnya kira kira setiap berhenti bisa berhari hari atau cuma hitungan jam,terimakasih sebelum nya saya dari lampung Artikel Lainnya • Jadwal Kapal Pelni Labobar Bulan Mei 2022 Dan Harga Tiketnya • Jadwal Kapal Pelni Dorolonda Bulan Mei – Juni 2022 Dan Harga Tiketnya • Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Bulan Mei -Juni 2022 Dan Harga Tiketnya • Jadwal Kapal Pelni KM AWU Bulan Mei 2022 Dan Harga Tiketnya • Jadwal & Harga Tiket Kapal Roro Fery Dari Palembang ke Bangka Dan Dari Bangka ke Palembang tirto.id - Pemerintah memberlakukan aturan perjalanan yang berlaku secara khusus pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan perjalanan Nataru 2021 itu berlaku selama tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan 4 surat edaran terbaru yang memuat aturan perjalanan dengan seluruh moda transportasi di dalam negeri selama periode libur Nataru 2021.

Keempat SE Kemenhub tersebut memuat ketentuan syarat perjalanan di kereta api, kapal laut, pesawat, dan sarana transportasi darat.

syarat naik kapal pelni 2022

Khusus untuk aturan syarat naik kapal pelni 2022 perjalanan dengan kereta api, baik KA jarak jauh maupun KRL, mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 [ PDF]. Sementara itu, aturan syarat perjalanan dengan kapal laut, termasuk yang disediakan oleh PT Pelni, meuruju pada SE Kemenhub Nomor 110 Tahun 2021 [ PDF].

Dua SE Kemenhub di atas mengatur syarat naik kapal laut dan kereta api jarak jauh selama masa libur Nataru 2021, atau tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Syarat Naik Kapal Pelni di Libur Nataru 2021 & Update Info Rute PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) bakal melayarkan seluruh kapal penumpang miliknya selama periode liburan Nataru 2021. Rencana ini disampaikan oleh Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI OM. Sodikin. Sodikin juga mengatakan, karena ada permintaan tinggi di sejumlah rute untuk perjalanan pada libur Nataru 2021, PELNI akan melakukan rerouting 2 kapal penumpang, yakni KM Tidar dan KM Kelud.

"KM Tidar akan melakukan melakukan penambahan rute menuju Ambon dan KM Kelud akan menambah frekuensi pelayaran dengan ruas Batam-Belawan," kata Sodikin dalam siaran pers PELNI. Selama periode libur Nataru 2021, rute pelayaran KM Tidar adalah: Makassar - BauBau - Namlea - Ambon - Tual - Dobo - Kaimana - FakFak - Sorong - Syarat naik kapal pelni 2022 - Nabire - Manikwari - Sorong - Ambon - FakFak - Kaimana - Dobo - Tual - Ambon - Namlea - BauBau - Makassar.

Adapun rute pelayaran KM Kelud selama libur Nataru 2021 terdiri atas 2 kategori. Rute KM Kelud A adalah: Tanjung Priok - Batam - Tanjung Balai Karimun - Belawan - Tanjung Balai Karimun - Batam - Tanjung Priok.

Sementara itu, rute pelayaran KM Kelud B ialah: Tanjung Priok - Kijang - Batam - Belawan - Batam - Belawan - Batam - Kijang - Tanjung Priok.

syarat naik kapal pelni 2022

Pemesanan tiket Kapal PELNI bisa secara online melalui situs www.pelni.co.id, aplikasi Pelni Mobile di play store, atau lewat layanan call center Pelni 021-162.

Pemesanan tiket kapal PELNI secara online harus dilakukan pada tiga hari sebelum keberangkatan kapal. Jika jeda dengan keberangkatan kurang dari 3 hari, pemesanan tiket bisa dilakukan melalui kantor-kantor cabang PELNI. Penumpang bisa membeli tiket kapal PELNI di kantor cabang maksimal 3 jam sebelum keberangkatan.

Berikut ini syarat naik Kapal Laut PELNI selama libur Nataru 2021 (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022): • Sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) • Menunjukkan bukti Kartu Vaksin atau data di Aplikasi PeduliLindungi • Menunjukkan surat hasil negatif tes Antigen (sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan) • Penumpang usia di bawah 12 tahun tidak perlu syarat vaksin • Penumpang usia di bawah 12 tahun bawa surat hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam sebelum naik) • Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan • Penumpang wajib mengisi Formulir Pernyataan sebelum pembelian tiket di loket-loket cabang PELNI • Penumpang wajib memastikan sertifikat vaksin sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi • Penumpang wajib menginformasikan NIK valid saat pembelian tiket.

Persyaratan naik kapal laut sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 110 Tahun 2021 di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, pelayaran terbatas, serta 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan). Syarat Naik Kereta Jarak Jauh di Libur Nataru 2021 & Syarat naik kapal pelni 2022 Jadwal PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah memastikan bakal tetap mengoperasikan armadanya selama periode libur Nataru 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan protokol kesehatan juga akan diterapkan seseuai ketentuan yang berlaku, yakni SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Selama tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan kereta.

Adapun rinciannya adalah: 3.190 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh; dan 4.056 perjalanan Kereta Api Lokal. Untuk perjalanan Kereta Api Jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket per hari selama periode tersebut guna mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang. Meski begitu, kata Joni, tidak ada penambahan perjalanan KA sebab PT KAI masih memantau tingkat kebutuhan masyarakat.

"Setiap harirata-rata KAI akan mengoperasikan 381 perjalanan KA dengan rincian 168 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 213 perjalanan KA Lokal," kata Joni dalam siaran pers PT KAI. Tiket Kereta Api Jarak Jauh maupun lokal dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. Persyaratan naik kereta api selama periode Nataru 2021, sebagaimana diatur dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, beserta jadwal KA Jarak Jauh, dapat dicermati dalam perincian di bawah ini.

1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 a. Syarat Penumpang Usia 17 Tahun ke Atas: • Sudah ikut vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) • Menunjukkan Kartu Vaksin atau data di Aplikasi PeduliLindungi • Bawa surat hasil negatif tes Antigen (sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum naik KA) • Atau, bawa surat hasil negatif tes PCR (sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum naik KA). b. Syarat Penumpang Usia 12-17 Tahun • Bawa surat hasil negatif tes Antigen (sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum naik KA) • Atau, bawa surat hasil negatif tes PCR (sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum naik KA) • Sudah ikut vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama • Menunjukkan Kartu Vaksin atau data di Aplikasi PeduliLindungi • Jika belum bisa ikut vaksinasi karena alasan medis, bawa surat keterangan dokter spesialis atau dokter dari RS pemerintah sebagai pengganti Kartu Vaksin.

c. Syarat Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun • Anak usia di syarat naik kapal pelni 2022 12 tahun harus didampingi orang tua • Bawa surat hasil negatif tes PCR (sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum naik KA). 2. Syarat Naik Kereta Api Lokal pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 a.

Syarat Penumpang Usia di Atas 12 Tahun: • Sudah ikut vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama • Menunjukkan Kartu Vaksin atau data di Aplikasi PeduliLindungi • Jika belum bisa ikut vaksinasi karena alasan medis, bawa surat keterangan dokter spesialis atau dokter dari RS pemerintah sebagai pengganti Kartu Vaksin.

b. Syarat Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun: Anak naik KA Lokal harus didampingi orang tua 3. Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Bulan Desember 2021 PT KAI telah merilis jadwal terbaru perjalanan kereta api jarak jauh selama bulan Desember 2021.

syarat naik kapal pelni 2022

Jadwal tersebut memuat agenda keberangkatan kereta api selama 1-31 Desember mendatang, termasuk saat libur Nataru 2021. Jadwal kereta api jarak jauh Desember 2021 seperti dirilis KAI adalah sebagai berikut: NAMA KERETA RELASI JAM BERANGKAT TANGGAL ARGO BROMO ANGGREK Surabaya Pasar Turi - Gambir 09.35 1 - 31 Desember 2021 ARGO BROMO ANGGREK Gambir - Surabaya Pasar Turi 08.20 1 - 31 Desember 2021 ARGO BROMO ANGGREK Surabaya Pasar Turi - Gambir 21.05 1 - 31 Desember 2021 ARGO BROMO ANGGREK Gambir - Surabaya Pasar Turi 20.35 1 - 31 Desember 2021 ARGO WILIS Surabaya Gubeng - Bandung 07.30 1 - 31 Desember 2021 ARGO WILIS Bandung - Surabaya Gubeng 08.15 1 - 31 Desember 2021 ARGO LAWU Solo Balapan - Gambir 08.35 1 - 31 Desember 2021 ARGO LAWU Gambir - Solo Balapan 20.45 1 - 31 Desember 2021 ARGO DWIPANGGA Solo Syarat naik kapal pelni 2022 - Gambir 20.10 1 - 31 Desember 2021 ARGO DWIPANGGA Gambir - Solo Balapan 08.50 1 - 31 Desember 2021 ARGO SINDORO Semarang Tawang - Gambir 06.00 1 - 31 Desember 2021 ARGO SINDORO Gambir - Semarang Tawang 16.25 1 - 31 Desember 2021 ARGO MURIA Semarang Tawang - Gambir 16.00 1 - 31 Desember 2021 ARGO MURIA Gambir - Semarang Tawang 07.05 1 - 31 Desember 2021 ARGO CHERIBON Cirebon - Gambir 05.00 2 - 31 Desember 2021 ARGO CHERIBON Gambir - Cirebon 08.30 1 - 31 Desember 2021 ARGO CHERIBON Gambir - Tegal 09.40 1 - 31 Desember 2021 ARGO CHERIBON Cirebon - Gambir 13.45 1 - 31 Desember 2021 ARGO CHERIBON Tegal - Gambir 14.45 1 - 31 Desember 2021 ARGO CHERIBON Gambir - Tegal 17.20 1 - 31 Desember 2021 ARGO CHERIBON Gambir - Cirebon 19.40 1 - 31 Desember 2021 ARGO CHERIBON Tegal - Gambir 04.50 2- 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN Bandung- Gambir 05.00 1 - 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN Gambir - Bandung 06.40 1 - 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN Bandung syarat naik kapal pelni 2022 Gambir 11.10 1 - 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN Gambir - Bandung 15.30 1 - 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN Syarat naik kapal pelni 2022 - Gambir 15.15 1 - 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN Gambir - Bandung 18.30 1 - 31 Desember 2021 Syarat naik kapal pelni 2022 PARAHYANGAN Bandung - Gambir 06.10 1 - 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN Gambir - Bandung 04.55 4-611-13, 18-2025-27 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN Bandung - Gambir 08.50 1 - 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN Gambir - Bandung 08.10 1 - 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN Bandung - Gambir 09.35 1 - 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN Gambir - Bandung 10.10 1 - 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN Gambir - Bandung 12.30 1 - 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN Bandung - Gambir 18.15 3-5, 10-12, 17-19, 24-26, Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN Gambir - Bandung 13.15 1 - 31 Desember 2021 ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN Bandung - Gambir 19.20 1 - 31 Desember 2021 KA TAMBAHAN SLO - GMR Solo Balapan - Gambir 22.10 2 - 59 - 1216-19, 23-31 Desember 2021 KA TAMBAHAN GMR - SLO Gambir - Solo Balapan 09.50 2 - 59 - 1216-19, 23-31 Desember 2021 KA TAMBAHAN SLO - GMR Solo Balapan - Gambir 09.55 4-511-12, 18-19, 23-31 Desember 2021 KA TAMBAHAN GMR - SLO Gambir - Solo Balapan 22.50 3-4, 10-11, 17-1923-31 Desember 2021 GAJAYANA Malang - Gambir 14.25 1 - 31 Desember 2021 GAJAYANA Gambir - Malang 18.40 1 - 31 Desember 2021 BRAWIJAYA Malang - Semarang Tawang - Gambir 16.00 1 - 31 Desember 2021 BRAWIJAYA Gambir - Semarang Tawang - Malang 15.40 1 - 31 Desember 2021 BIMA Surabaya Gubeng - Gambir 17.10 1 - 31 Desember 2021 BIMA Gambir - Surabaya Gubeng 17.00 1 - 31 Desember 2021 SEMBRANI Surabaya Pasar Turi - Gambir 18.55 1 - 31 Desember 2021 SEMBRANI Gambir - Surabaya Pasar Turi 19.00 1 - 31 Desember 2021 TURANGGA Surabaya Gubeng - Bandung 18.45 1 - 31 Desember 2021 TURANGGA Bandung - Surabaya Gubeng 18.20 1 - 31 Desember 2021 TAKSAKA Yogyakarta - Gambir 08.50 1 - 31 Desember 2021 TAKSAKA Gambir - Yogyakarta 09.10 1 - 31 Desember 2021 TAKSAKA Yogyakarta - Gambir 21.10 1 - 31 Desember 2021 TAKSAKA Gambir - Yogyakarta 21.30 1 - 31 Desember 2021 PURWOJAYA Cilacap - Gambir 14.30 1 - 31 Desember 2021 PURWOJAYA Gambir - Cilacap 22:00 1 - 31 Desember 2021 ARGO MURIA TAMBAHAN Semarang Tawang - Gambir 18:00 3, 5, 10, 12, 18 Desember 2021 ARGO SINDORO TAMBAHAN Gambir - Semarang Tawang 13.05 4, 5 ,11, 13 Desember 2021 GAJAYANA TAMBAHAN Malang - Gambir 17.45 23 - 31 Desember 2021 GAJAYANA TAMBAHAN Gambir - Malang 23.30 23 - 31 Desember 2021 TAKSAKA TAMBAHAN Yogyakarta - Gambir 21.35 23 - 31 Desember 2021 TAKSAKA TAMBAHAN Gambir - Yogyakarta 10.30 23 - 31 Desember 2021 TAKSAKA TAMBAHAN Yogyakarta - Gambir 12.00 23 - 31 Desember 2021 TAKSAKA TAMBAHAN Gambir - Yogyakarta 23.45 23 - 31 Desember 2021 SINGASARI Blitar - Pasar Senen 16.35 1 - 31 Desember 2021 SINGASARI Pasar Senen - Blitar 17.30 1 - 31 Desember 2021 GAYABARU MALAM SEL.

Surabaya Gubeng -Pasar Senen 12.00 23 - 31 Desember 2021 GAYABARU MALAM SEL. Pasar Senen - Surabaya Gubeng 11.00 23 - 31 Desember 2021 JAYABAYA Malang - Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen 11.50 1 - 31 Desember 2021 JAYABAYA Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi - Malang 16.45 1 - 31 Desember 2021 BRANTAS Blitar - Pasar Senen 12.15 1 - 31 Desember 2021 BRANTAS Pasar Senen - Blitar 13.30 1 - 31 Desember 2021 RANGGAJATI Cirebon - Jember 06.15 1 - 31 Desember 2021 RANGGAJATI Jember - Cirebon 05.10 1 - 31 Desember 2021 WIJAYA KUSUMA Ketapang - Cilacap 11.20 1 - 31 Desember 2021 WIJAYA KUSUMA Cilacap - Ketapang 15.10 1 - 31 Desember 2021 MALABAR Malang - Bandung 17.10 1 - 31 Desember 2021 MALABAR Bandung - Malang 17.00 1 - 31 Desember 2021 BANGUNKARTA Jombang - Pasar Senen 05.10 1 - 31 Desember 2021 BANGUNKARTA Pasar Senen - Jombang 11.45 1 - 31 Desember 2021 HARINA Surabaya Pasar Turi - Semarang Tawang - Bandung 17.40 1 - 31 Desember 2021 HARINA Bandung - Semarang Tawang - Surabaya Pasar Turi 20.25 1 - 31 Desember 2021 GUMARANG Surabaya Pasar Turi - Surabaya Pasar Turi 15.55 1 - 31 Desember 2021 GUMARANG Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi 15.50 1 - 31 Desember 2021 DHARMAWANGSA EKSPRES Surabaya Pasar Turi - Surabaya Pasar Turi 22.35 1 - 31 Desember 2021 DHARMAWANGSA EKSPRES Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi 08.55 1 - 31 Desember 2021 MUTIARA SELATAN Surabaya Gubeng - Bandung 19.45 1 - 31 Desember 2021 MUTIARA SELATAN Bandung - Surabaya Gubeng 20.30 1 - 31 Desember 2021 SENJA UTAMA SOLO Solo Balapan - Pasar Senen 18.10 1 - 31 Desember 2021 FAJAR UTAMA SOLO Pasar Senen - Solo Balapan 05.55 1 - 31 Desember 2021 MATARAM Solo Balapan - Pasar Senen 08.50 1 - 31 Desember 2021 MATARAM Pasar Senen - Solo Balapan 21.05 1 - 31 Desember 2021 SENJA UTAMA YK Yogyakarta - Pasar Senen 17:50 1 - 31 Desember 2021 FAJAR UTAMA YK Pasar Senen - Yogyakarta 06.45 1 - 31 Desember 2021 SAWUNGGALIH Kutoarjo - Pasar Senen 07.00 1 - 31 Desember 2021 SAWUNGGALIH Pasar Senen - Kutoarjo 07.15 1 - 31 Desember 2021 SAWUNGGALIH Kutoarjo - Pasar Senen 19.00 1 - 31 Desember 2021 SAWUNGGALIH Pasar Senen - Kutoarjo 18.45 1 - 31 Desember 2021 LODAYA Solo Balapan - Bandung 18.40 1 - 31 Desember 2021 LODAYA Bandung - Solo Balapan 19.10 1 - 31 Desember 2021 LODAYA Solo Balapan - Bandung 07.20 1 - 31 Desember 2021 LODAYA Bandung - Solo Balapan 07.05 1 - 31 Desember 2021 KERTANEGARA Malang - Purwokerto 08.20 1 - 31 Desember 2021 KERTANEGARA Purwokerto - Malang 18.20 1 - 31 Desember 2021 SANCAKA Surabaya Gubeng - Yogyakarta 09.00 1 - 31 Desember 2021 SANCAKA Yogyakarta - Surabaya Gubeng 17.10 1 - 31 Desember 2021 MUTIARA TIMUR Ketapang - Yogyakarta 17.30 2 - 59 - 12, 16 - 1923 - 2630-31 Desember 2021 MUTIARA TIMUR Yogyakarta - Ketapang 20.05 2 - 59 - 12, 16 - 1923 - 2630-31 Desember 2021 KAMANDAKA Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang 05.00 1 syarat naik kapal pelni 2022 31 Desember 2021 KAMANDAKA Semarang Tawang - Tegal - Purwokerto 11.00 1 - 31 Desember 2021 JOGLOSEMARKERTO Purwokerto - Tegal - Semarang Tawang - Solo Balapan 17.10 1 - 31 Desember 2021 JOGLOSEMARKERTO Solo Balapan - Semarang Tawang - Tegal - Purwokerto - Solo Balapan 06.15 1 - 31 Desember 2021 KAMANDAKA Semarang Tawang - Tegal - Purwokerto 20.25 1 - 31 Desember 2021 JOGLOSEMARKERTO SoloBalapan - Purwokerto - Tagal - Semarang Tawang - Solo Balapan 06.00 1 - 31 Desember 2021 KALIGUNG Semarang Poncol - Cirebon Prujakan 05.00 1 - 31 Desember 2021 KALIGUNG Cirebon Prujakan - Semarang Poncol 09.00 1 - 31 Desember 2021 KALIGUNG Semarang Poncol - Tegal 13.50 1 - 31 Desember 2021 KALIGUNG Tegal - Semarang Poncol 17.00 1 - 31 Desember 2021 KALIGUNG Semarang Poncol - Tegal 16.45 1 - 31 Desember 2021 KALIGUNG Brebes - Semarang Poncol 12.00 1 - 31 Desember 2021 KALIGUNG Semarang Poncol - Brebes 08.45 1 - 31 Desember 2021 KALIGUNG Brebes - Semarang Poncol 04.45 1 - 31 Desember 2021 LOGAWA Jember - Purwokerto 06.00 1-69-3, 16-19, 23-31 Desember 2021 LOGAWA Purwokerto - Jember 05.30 1-69-3, 16-19, 23-31 Desember 2021 JAYAKARTA Surabaya Gubeng - Pasar Senen 14.30 1 - 31 Desember 2021 JAYAKARTA Pasar Senen - Surabaya Gubeng 17.10 1 - 31 Desember 2021 KERTAJAYA Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen 21.20 1 - 31 Desember 2021 KERTAJAYA Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi 14.10 1 - 31 Desember 2021 KUTOJAYA UTARA Kutaorjo - Jakarta Kota 17.10 23 - 31 Desember 2021 KUTOJAYA UTARA Jakarta Kota - Kutoarjo 04.30 23 - 31 Desember 2021 AMBARAWA EKSP Surabaya Pasar Turi - Semarang Poncol 13.20 3-510-12, 17-19, 24-26, 31 Desember 2021 AMBARAWA EKSP Semarang Poncol - Surabaya Pasar Turi 08.10 3-510-12, 17-19, 24-26, 31 Desember 2021 BLORA JAYA Cepu - Semarang Poncol 05.00 1 - 31 Desember 2021 BLORA JAYA Semarang Poncol - Cepu 18.30 1 - 31 Desember 2021 MATARMAJA Malang - Pasar Senen 09.25 1 - 31 Desember 2021 MATARMAJA Pasar Senen - Malang 10.20 1 - 31 Desember 2021 PASUNDAN Surabaya Gubeng - Kiaracondong 05.50 1 - 31 Desember 2021 PASUNDAN Kiaracondong - Surabaya Gubeng 10.10 1 - 31 Desember 2021 PROGO Lempuyangan - Pasar Senen 15.10 1 - 31 Desember 2021 PROGO Pasar Senen - Lempuyangan 22.30 1 - 31 Desember 2021
tirto.id - Persyaratan naik kapal laut yang berlaku sejak 3 Januari 2022, berdasarkan pengumuman dari PT PELNI, mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021.

Surat Edaran (SE) ini mengatur syarat perjalanan laut di dalam negeri selama pandemi Covid-19. Aturan dalam SE Menhub Nomor 95 Tahun 2021 sempat berlaku sejak bulan November 2021. Lalu, perubahan terjadi karena ada aturan yang khusus berlaku pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Terkait dengan syarat naik kapal laut, peraturan terbaru dari Kementerian Perhubungan hanya dibuat untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Ketentuannya tertuang dalam SE Menhub Nomor 2 Tahun syarat naik kapal pelni 2022 [ PDF]. Baca juga: Syarat Naik Kereta Januari 2022: KA Jarak Jauh, Lokal & Aglomerasi Di bawah ini, perincian ketentuan syarat naik kapal laut PELNI mulai 3 Januari 2022 beserta sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan oleh penumpang.

Aturan persyaratan berikut berlaku sampai ada peraturan baru diterbitkan oleh Kemenhub RI. 1. Syarat Naik Kapal Laut Pelni 2022 • Sudah mendapat vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. • Sudah mendapat vaksinasi dibutikan dengan kartu vaksin atau data di aplikasi PeduliLindungi.

• Membawa bukti hasil negatif Test Antigen (sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat). • Khusus penumpang usia di bawah 12 tahun, tidak wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. • Penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid, yang menyebabkan belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19, WAJIB melampirkan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan ia belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 2. Ketentuan Lain Syarat Naik Kapal PELNI • Penumpang WAJIB menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

• Penumpang WAJIB mengisi Formulir Pernyataan sebelum membeli tiket kapal di loket cabang PELNI. • Penumpang WAJIB memastikan Sertifikat Vaksin sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.

• Penumpang WAJIB menginformasikan NIK yang valid saat pembelian tiket. • Penumpang diminta mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan yang bisa dicek via link ini. • Penumpang diminta mematuhi protokol kesehatan 6M selama berlayar (memakai masker medis atau masker kain tiga lapis dengan benar; mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer; menjaga jarak; menjauhi kerumunan, tidak makan bersama; dan mengurangi mobilitas selama di atas kapal).

3. Aturan Pengecualian • Persyaratan naik kapal laut di atas, tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah 3TP, perintis, dan pelayaran terbatas. • Di 3 jenis wilayah di atas, aturan persyaratan naik kapal dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebijakan di daerah masing-masing.

Daftar Rute Trayek Tol Laut PELNI 2022 PELNI saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas rute pelayaran di seluruh Indonesia. BUMN transportasi laut itu juga melayani 44 trayek kapal perintis yang menjadi sarana mobilitas penduduk di daerah 3TP. Kapal-kapal perintis PELNI menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.695 ruas rute pelayaran. PELNI saat ini pun mengoperasikan 16 kapal Rede. Adapun guna pelayanan bisnis logistik, PELNI mengoperasikan 10 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.

Mengutip publikasi di situs web resmi PT PELNI, daftar 10 trayek tol laut yang dijalankan oleh BUMN tersebut pada tahun 2022 adalah sebagai berikut: 1. Trayek T-19 dilayari oleh KM Logistik Nusantara 2 dengan rute Sorong – Depapre/Jayapura - Biak/Korido - Sorong - Pomako - Merauke - Pomako - Kokas - Sorong 2. Trayek T-15 dilayari oleh KM Logistik Nusantara 3 dengan rute Tg. Perak - Makassar- Jailolo - Morotai - Tg.

Perak. 3. Trayek T-3 dilayari oleh KM Logistik Nusantara 4 dengan rute Tg. Priok - Patimban - Kijang - Letung - Tarempa - Pulau Laut - Natuna - Subi - Serasan - Midai - Tg.

Priok 4. Trayek T-10 dilayari oleh KM Logistik Nusantara 5 dengan rute Tg. Perak - Tidore - Morotai - Galela - Buli - Maba - Weda - Tg. Perak 5. Trayek H-1 dilayari oleh KM Logistik Nusantara 6 dengan rute Tg. Perak - Makassar - Tahuna - Tg. Perak. 6. Trayek Syarat naik kapal pelni 2022 dilayari oleh KM Logistik Nusantara 1 dengan rute Tg. Perak - Larantuka - Lewoleba - Kalabahi - Tg. Perak 7. Trayek T-13 dilayari oleh KM Kendhaga Nusantara 11 dengan rute Tg.

Perak- Rote - Sabu - Tg. Perak 8. Trayek T-9 dilayari oleh KM Kendhaga Nusantara 8 dengan rute Sorong - Oransbari - Wasior - Nabire - Serui -Waren - Sarmi - Sorong 9.

Trayek T-5 dilayari oleh KM Kendhaga Nusantara 1 dengan rute Bitung - Ulusiau - Tahuna - Marore - Miangas - Marampit - Lirung/Melonguane - Mangaran - Bitung 10. Trayek T-28 dilayari oleh KM Kendhaga Nusantara 7 dengan rute Kupang - Waingapu - Labuan Bajo - Reo - Merauke - Atapupu/Wini - Kupang.

Trayek RT 1 KM Caraka Nusantara 1 : Kupang - Waingapu - Tg. Priok - Kupang.
IHSG Anjlok Hampir 3 Persen, Saham ANTM, BMRI, BBCA, BBRI Tekan Indeks Bisnis-27 Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Senin 9 Mei 2022, Naik setelah Libur Lebaran Ini Deretan Sanksi Baru AS dan Inggris untuk Rusia Jelang Perayaan Hari Kemenangan Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Senin 9 Mei 2022 LIVE : Harga emas kompak melemah (10:58 WIB) LIVE : Mata uang Asia turun (10:37 WIB) LIVE : IHSG anjlok 4 persen (10:12 WIB) Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni turut memberlakukan syarat baru bagi penumpang kapal yang berlaku efektif per 8 Maret 2022.

syarat naik kapal pelni 2022

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Opik Taupik menjelaskan bahwa terhitung sejak 8 Maret 2022, penumpang Kapal Pelni yang sudah mendapatkan vaksin kedua atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR. Kebijakan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No.24/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, calon penumpang kapal Pelni tidak perlu menunjukkan syarat perjalanan berupa hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. "Jika penumpang ingin melakukan perjalanan tanpa tes antigen atau PCR, pastikan segera melakukan vaksin.

syarat naik kapal pelni 2022

Selama perjalanan di atas kapal, protokol kesehatan akan tetap kami jalankan," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (10/3/2021). Yahya menambahkan untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak sampel diambil atau rapid test antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sejak sampel diambil sebagai persyaratan perjalanan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa calon penumpang kapal PELNI yang berusia dibawah 6 tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang kapal PELNI untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, menggunakan masker yang baik dan benar selama pelayaran berlangsung, menjaga jarak, serta mengurangi aktifitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," terang Yahya.

Baca Juga : PCR dan Antigen Dihapus, Blue Bird (BIRD) Antisipasi Lonjakan Pesanan Taksi Bandara Sebagai informasi, sepanjang Syarat naik kapal pelni 2022 2022 kapal penumpang PELNI telah mengangkut sebanyak 382.414 pelanggan atau meningkat sebesar 27,7 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 sebesar 299.453 pelanggan. Sementara untuk kapal perintis, hingga Februari 2022 telah mengangkut sebanyak 92.651 pelanggan atau naik sebesar 24,8 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 sebesar 74.218 pelanggan.

Terpopuler • Menhub Imbau Pemudik Tunda Perjalanan Arus Balik Hari Ini • Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,17 Persen, Ini Faktornya!

syarat naik kapal pelni 2022

• Negara G7 Sepakat Blokir Impor Minyak dari Rusia • Wabah Penyakit Serang Ternak di Jawa Timur, Ini Rekomendasi untuk Pemerintah • Tax Holiday Diharapkan Bisa Undang Banyak Investor Masuk ke Proyek IKNMelansir Kompas.com, bagi Anda yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalanan. Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Bagi calon penumpang sudah vaksin booster, bebas PCR atau antigen. Berikut syarat lengkap mudik perjalanan darat, laut dan udara sesuai aturan pemerintah yang berlaku. Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini. Baca juga: ATURAN Naik Pesawat: Syarat Kelayakan Pemudik, Cara Mengisi eHAC hingga Protokol Perjalanan Domestik 1. Kapal Laut

Penumpang Wajib Tahu!!! Syarat Terbaru Naik Kapal Pelni 2021




2022 www.videocon.com