Di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas XI Semester 2 K13 Beserta Jawaban~Part-5 adalah materi soal-soal agama Islam kelas 11 semester genap yang diambil dari Bab 3 yang berisikan tentang Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam, seperti: muamalah, syirkah, perbankan dan asuransi syariah.

Semua materi yang admin publish mulai bagian ke-5 ini, berbeda dengan sebelumnya, soal pilihan ganda PAI bagian ke-1 sampai bagian ke-4 (nomor 31-40).

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

Berikut, soal agama Islam kelas xi semester dua kurikulum 2013 edisi revisi dilengkapi kunci jawaban untuk siswa SMA/SMK/Sederajat, dimulai dari pertanyaan nomor 41. 41. Syirkah ‘amal disebut juga…. a. syirkah wujud b. syirkah mufawadah c.

syirkah mudarabah d. syirkah inan e. syirkah abdan Jawaban: d 42. Di dalam perserikatan terdapat musyawarah untuk menentukan AD/ART yang disepakati antara mereka.

Hal ini termasuk rukun syirkah yang disebut…. a. adanya orang yang berserikat b. adanya badan hukum c. adanya pokok atau modal d. adanya keseragaman e. sighat Jawaban: e 43. Pak Abdul mengerjakan sawah Pak Risyad dengan perjanjian bagi hasil 50% 50%. Pak Abdul sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengerjakan sawah tersebut, tetapi ternyata sawah tersebut diserang hama wereng sehingga sama sekali tidak panen.

Maka kerugian tersebut ditanggung oleh…. a. pemerintah b. Pak Abdul c. Pak Risyad d. Syirkah termasuk urusan Abdul dan Di dalam aliran islam Risyad e. masyarakat Jawaban: d 44. Di dalam qirad, keuntungannya dibagi…. a. sama rata antara pemilik modal dan yang menjalankan modal b. sesuai kesepakatan antara pemilik modal dengan yang menjalankan modal c. sesuai kesepakatan pemilik modal d.

terserah yang menjalankan modal e. terserah pemilik modal Jawaban: b 45. Di dalam salah satu firman-Nya Allah telah mengharamkan riba dan menghalalkan…. a. judi b.

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

minum khamer c. jual beli d. mengundi nasib e. menyembah berhala Jawaban: c 46. Nabi Muhammad saw. pernah menyerahkan kebunnya untuk dikerjakan sebagai syirkah kepada penduduk…. a. Yaman b. Khaibar c. Madinah d. Mekah e. Palestina Jawaban: b 47. Seseorang yang memiliki modal tetapi tidak mampu untuk menjalankan, lalu diberikan kepada orang lain untuk menjalankan modal tersebut, keuntungan dibagi sesuai perjanjian. Kerja sama ini disebut….

a. Muzaraah b. Syirkah Wujuh c. Mufawadah d. musaqqah e. mudarabah Jawaban: e 48. Di dalam ajaran Islam, syirkah termasuk urusan….

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

a. muamalah b. akidah c. bid’ah d. akhlak e. ibadah Jawaban: a 49. Syirkah ‘Inan terdapat pembagian keuntungan dan kerugian. Kerugian ditanggung berdasarkan pada…. a. tinggi rendahnya pendidikan b. besar kecilnya modal yang digunakan c. banyak sedikitnya pekerjaan d. tinggi rendahnya pangkat e. lamanya masa kerja Jawaban: b 50. Jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat disebut….

a. Mudharabah b. Musyarakah c. Qardhul hasan d. Murabahah e. Wadi’ah Jawaban: e Lanjut ke soal nomor 51-60 => Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas XI Semester 2 K13 Beserta Jawaban~Part-6 “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Rabbnya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.

Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorong kamu berbuat aniaya (kepada mereka).

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. 5:2) Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi saw.

berupa taqrîr(pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber- syirkah dan Nabi saw. membenarkannya. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra.: Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu: • 1.

Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; • 2. Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan di dalam aliran islam melakukan tasharruf (pengelolaan harta); • 3.

Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13). Adapun syarat sah syirkah termasuk urusan ada 2 (dua) yaitu: di dalam aliran islam 1. Obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; • 2.

Obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).

Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795). Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal.

Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Di dalam aliran islam oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35).

Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu.

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng). Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “ Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR.

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

Abu Dawud dan al-Atsram]. Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja di dalam aliran islam.

Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152). Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Shalallahu alaihi wasalam) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153).

Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil).

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syirkah termasuk urusan yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152).

Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66). Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat.

Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl).

Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154). Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154).

Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan.

Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154). Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat.

Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa di dalam aliran islam, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).

Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh.

Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah di dalam aliran islam ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156). Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja.

Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti syirkah termasuk urusan antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah.

Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B syirkah termasuk urusan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C.

Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah. A datang ke B dan menyera kan modal uang sebesar Rp.1000.000,00 untuk dijadikan modal kerja kepada seseorang (untuk berdagang). Seandainya pengelola uang tersebut memperoleh keuntungan dari usaha tadi maka keuntungan itu dibagi sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, misalnya 40% keuntungan untuk pemodal dan 60% untuk pengelola atau dibagi secara sama, yang penting ada kesepakatan antara kedua belah pihak dengan tidak saling merugikan, melainkan saling menguntungkan.

Dari pengertian-pengertian diatas dapat di tarik kesimpulan, bahwa syirkah adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang atau lebih yang melakukan akad untuk urusan harta, yang modalnya bisa dibagi dua atau berdasarkan keputusan bersama. Biasanya syirkah dilakukan di perusahaan, yang mana dari mereka ada yang mempunyai saham dan ada yang menjalankan saham.

Syirkah akan berlaku jika masing-masing pihak berakad untuk melakukan syikrah itu. Syarat-syarat syirkah pun harus terpenuhi dengan jelas, agar syirkah tersebut sah. • ► 2022 (1) • ► April (1) • ► 2021 (147) • ► Desember (20) • ► November (9) • ► Oktober (60) • ► September (2) • ► Juli (1) • ► Mei (1) • ► April (2) • ► Maret (38) • ► Februari (7) • ► Januari (7) • ► 2020 (10) • ► Desember (1) • ► Oktober (1) • ► Juli (1) • ► Maret (4) • ► Februari (2) • ► Januari (1) • ► 2019 (11) • ► Desember (1) • ► September (6) • ► Juli (4) • ► 2018 (56) • ► Desember (4) • ► Oktober (2) • ► September (1) • ► Agustus (15) • ► Juli (3) • ► Mei (15) • ► April (1) • ► Februari (14) • ► Januari (1) • ► 2017 (367) • ► Desember (1) • ► November (27) • ► Oktober (59) • ► September (59) • ► Agustus (2) • ► Juli (15) • ► Juni (11) • ► Mei (50) • ► April (97) • ► Maret (31) • ► Januari (15) • ► 2016 (13) • ► November (12) • ► Agustus (1) • ▼ 2015 (23) • ▼ Juni (23) • Contoh Ceramah/khutbah Jumat • Contoh Ceramah / khutbah Jum'at • Contoh di dalam aliran islam bacaan Do'a • cerpen benang merahku • CONTOH SOAL ARITMATIKA • contoh surat penawaran produk • Makalah pengertian Syirkah agama islam • PLURALISME AGAMA DAN PLURALITAS, HARAMKAH PLURALIS.

• Lejitkan Nasionalisme, Halau Badai Globalisme • PERINTAH AL-QUR’AN UNTUK MENCARI, MENEMUKAN DAN ME. • PSIKOLOGI. THE SICK SOUL (JIWA Syirkah termasuk urusan SAKIT) • PANDANGAN ISLAM YANG DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI DASAR. • KRITERIA ORANG YANG MATANG BERAGAMA • EPISTOMOLOGI.

MEMPEROLEH ILMU PENGETAHUAN MENURUT .

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

• TEORI TENTANG SUMBER KEJIWAAN AGAMA • PANDANGAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM TENTANG MASYAR. • METODE PENELITIAN DALAM PSIKOLOGI AGAMA • PANDANGAN FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM TERHADAP MANUSIA • KAITAN ANTARA PSIKOLOGI AGAMA DAN PENDIDIKAN ISLAM • MACAM-MACAM ALIRAN PEMIKIRAN FILSAFAT PENDIDIKAN I. • PENGERTIAN PSIKOLOGI AGAMA • MAKALAH FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM [Lengkap] • TAFAKUR DARI SUDUT PANDANG PSIKOLOGI MODERN • ► 2014 (206) • ► Oktober (21) • ► September (132) • ► Juli (21) • ► Juni (32)
Jawaban: Syirkah adalah termasuk ke dalam urusan MUAMALAH.

Muamalah ini secara umum mencakup hubungan sosial antara sesama manusia. Penjelasan: Muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat, karena syirkah termasuk urusan merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban Semoga membantu Preview soal lainnya: Ujian Semester 2 Ekonomi SMA Kelas 10 Simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu disebut….

a. cek b. giro c. deposito berjangka d. tabungan e. wesel Cara Menggunakan : Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Materi Latihan Soal Lainnya: • Organisme Makhluk Hidup - IPA SMP Kelas 7 • Penjaskes PJOK SMP Kelas 9 syirkah termasuk urusan PAS Tema 6 SD Kelas 3 • Perilaku Terpuji - PAI SD Kelas 4 • Administrasi Sistem Jaringan - UTS TIK SMA Kelas 12 • PAS Semester 1 Ganjil Penjaskes PJOK SMP Kelas 8 • PAS Tema 7 Semester 2 Genap SD Kelas 5 • Kalimat Tarji - Akidah Akhlak MI Kelas 5 • PTS Bahasa Jawa Semester 2 Genap SD Kelas 1 • Sejarah Nabi Tentang LatihanSoalOnline.com Latihan Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum.

Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia. Halaman Depan • Hubungi Di dalam aliran islam • Kirim Soal • Privacy Policy • •
Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas XI Semester 2 K13 Beserta Jawaban Part-5 yakni bahan soal-soal agama Islam kelas 11 semester genap yang diambil dari Bab 3 yang berisikan perihal Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam, seperti: muamalah, syirkah, perbankan dan asuransi syariah.

Semua bahan yang admin publish mulai bab ke-5 ini, berbeda dengan sebelumnya, soal pilihan ganda PAI bab ke-1 hingga bagian ke-4 (nomor 31-40). Berikut, soal agama Islam kelas xi semester dua kurikulum 2013 edisi revisi dilengkapi kunci tanggapan untuk siswa SMA/SMK/Sederajat, dimulai dari pertanyaan nomor 41. 41. Syirkah ‘amal disebut juga…. a. syirkah wujud b.

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

syirkah mufawadah c. syirkah mudarabah d.

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

syirkah inan e. syirkah abdan Jawaban: d 42.

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

Di dalam perserikatan terdapat musyawarah untuk memilih AD/ART yang disepakati antara mereka. Hal ini termasuk rukun syirkah yang disebut…. a. adanya orang yang berserikat b. adanya tubuh hukum c. adanya pokok atau modal d. adanya keseragaman e. sighat Jawaban: e 43. Pak Abdul mengerjakan sawah Pak Risyad dengan perjanjian bagi hasil 50% 50%.

Pak Abdul sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengerjakan sawah tersebut, tetapi ternyata sawah tersebut diserang hama wereng sehingga sama sekali tidak panen. Maka kerugian tersebut ditanggung oleh…. a. pemerintah b. Pak Abdul c. Pak Risyad d. Pak Abdul dan Pak Risyad e. masyarakat Jawaban: d 44. Di dalam qirad, manfaatnya dibagi…. a. sama rata antara pemilik modal dan yang menjalankan modal b.

sesuai kesepakatan antara pemilik modal dengan yang menjalankan modal c. sesuai kesepakatan pemilik modal d. terserah yang menjalankan modal e. terserah pemilik modal Jawaban: b 45. Di dalam salah satu firman-Nya Allah telah mengharamkan riba dan menghalalkan…. a. judi b. minum khamer c. jual beli d. mengundi nasib e.

menyembah berhala Jawaban: c 46. Nabi Muhammad di dalam aliran islam. pernah menyerahkan kebunnya untuk dikerjakan sebagai syirkah kepada penduduk…. a. Yaman b. Khaibar c. Madinah d. Mekah e. Palestina Di dalam aliran islam b 47.

Seseorang yang mempunyai modal tetapi tidak bisa untuk menjalankan, kemudian diberikan kepada orang lain untuk menjalankan modal tersebut, laba dibagi sesuai perjanjian. Kerja sama ini disebut…. a. Muzaraah b. Syirkah Wujuh c. Mufawadah d. musaqqah e. mudarabah Jawaban: e 48. Di dalam aliran Islam, syirkah termasuk urusan…. a. muamalah b. akidah c.

bid’ah d. akhlak e. ibadah Jawaban: a 49. Syirkah ‘Inan terdapat pembagian laba dan kerugian. Kerugian ditanggung menurut pada…. a. tinggi rendahnya pendidikan b. besar kecilnya modal yang digunakan c.

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

banyak sedikitnya pekerjaan d. tinggi rendahnya pangkat e. lamanya masa kerja Jawaban: b 50. Jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat disebut…. a. Mudharabah b. Musyarakah c. Qardhul hasan d. Di dalam aliran islam e. Wadi’ah Jawaban: e Lanjut ke soal nomor 51-60 => Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas XI Semester 2 K13 Beserta Jawaban Part-6
Preview soal lainnya: Adjective Mr.

Ball fascinates me. I think he is a _____ person. a.fascinating b.fascinated Materi Latihan Soal Lainnya: • PAS 1 Ganjil Bahasa Indonesia SD Kelas 6 • Ulangan PAI SD Kelas 2 • Prakarya - SMP MTs Kelas 9 • Persiapan Try Out Bahasa Indonesia SD Kelas 6 • Komunikasi Daring - TIK SMK Kelas 10 • Ulangan Bahasa Indonesia SMP Kelas 9 • UAS Biologi SMA Kelas 12 • Sudut - Matematika SD Kelas 4 • Zat Aditif, Adiktif dan Psikotropika - IPA SMP Kelas 8 • Ujian Sekolah PAI SMA Kelas 10 Cara Menggunakan : Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia.

di dalam aliran islam, syirkah termasuk urusan

Tentang LatihanSoalOnline.com Latihan Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.

Halaman Depan • Hubungi Kami • Kirim Soal • Privacy Policy • Follow us: Facebook • Instagram • Twitter

Beberapa Kepercayaan & Amalan Kontroversi Dalam Masyarakat Islam (4)




2022 www.videocon.com