Tanggal berapa dilarang mudik 2021

tanggal berapa dilarang mudik 2021

Baca juga: 'Kami Nggak Akan Mudik, tapi Wisata di Kampung Halaman' Lantas, sampai kapan batas larangan mudik lebaran 2021? Dilansir dari SE nomor 13 tahun 2021, batas mudik lebaran berlaku pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, yang dimana batas tersebut berlaku selama 12 hari.

Namun di luar batas tersebut, disarankan untuk tidak pergi keluar daerah kecuali keadaan mendesak. Di dalam surat edaran, disebutkan bahwa larangan mudik berlaku bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, dan juga udara. Namun dikecualikan bagi kendaraan dengan tujuan sebagai berikut: 1.

Kendaraan pelayanan distribusi logistik 2. Kendaraan dengan keperluan mendesak atau non mudik, yaitu; perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Mereka diwajibkan memiliki surat tugas atau keterangan lain yang dibutuhkan. Baca juga: Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021, Pengecualian dan Sanksi Namun jangan khawatir, traveler. Tanpa harus pergi mudik, traveler masih bisa berbagi dan juga merasakan hangatnya kebersamaan bersama keluarga dengan menggunakan media sosial atau video call.

Ataupun traveler dapat berkeliling kota atau mengunjungi wisata di dalam kota sebagai pengganti mudik lebaran tahun ini. Namun ingat, protokol kesehatan harus selalu diterapkan. Seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Mari menjaga diri sendiri dan orang sekitar kita, bersama-sama kita tekan penyebaran Covid-19! TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal larangan mudik 2021 terbaru dan link download surat edaran PDF, dilarang mudik 2021 mulai tanggal berapa? Pemerintah tanggal berapa dilarang mudik 2021 menerbitkan aturan larangan mudik 2021, link download Surat Edaran Larangan Mudik 2021 PDF ada di dalam artikel.

Selain jadwal larangan mudik 2021 terbaru dan link download surat edaran PDF, jawaban dilarang mudik 2021 mulai tanggal berapa, simak juga informasi penting lainnya. Lihat isi Surat Edaran Larangan Mudik 2021 yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021.

Surat Edaran larangan mudik 2021 pdf bisa didownload di SINI Baca juga: Lengkap, Peraturan Terbaru Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Resmi Berlaku 22 April, Masih Bisa Pergi? Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tanggal berapa dilarang mudik 2021 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. LARANGAN MUDIK 2021 - Ilustrasi pemudik menggunakan transportasi bus untuk pulang kampung.

Cek jadwal larangan mudik 2021 terbaru dan link download surat edaran PDF, jawaban dilarang mudik 2021 tanggal berapa dilarang mudik 2021 tanggal berapa, simak juga informasi penting lainnya.

(TRIBUNJOGJA.COM / Santo Arie H) "Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021: Tags berita nasional terkini Doan Pardede TribunKaltim.co Larangan Mudik 2021 bolehkah mudik lebaran 2021 dilarang mudik 2021 mulai tanggal berapa dilarang mudik mulai tanggal berapa libur lebaran 2021 jadwal larangan mudik 2021 berita mudik hari ini surat edaran larangan mudik 2021 pdf surat edaran larangan mudik 2021
Jakarta - Larangan mudik 2021bagi masyarakat Indonesia masih berlaku hingga tanggal 17 Mei 2021.

Artinya, larangan ini berlaku hingga hari Selasa pekan depan.

tanggal berapa dilarang mudik 2021

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati, larangan mudik serentak ini berlaku sejak sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 2021 atau pada 6 Mei 2021 lalu. Hal in sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan.

"Kami dari sektor transportasi ingin mengingatkan sekali lagi pada seluruh anggota masyarakat bahwa sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 13 beserta adendumnya dan juga peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021," ujarnya melalui Konferensi Pers yang diadakan oleh BNPB Kamis kemarin (13/05/2021). Baca juga: Unpad Larang Dosen dan Tenaga Pendidik Mudik Lebaran Selanjutnya, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito juga memberikan beberapa himbauan berdasarkan warna zona masing-masing, melalui keterangan pers yang disampaikan pada hari Rabu (12/05/2021) lalu.

Bagi masyarakat yang berlebaran di zona merah dan oranye, Wiku menyampaikan beberapa ketentuan cukup ketat berikut ini: 1. Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference. 2.

tanggal berapa dilarang mudik 2021

Tidak mengunjungi fasilitas umum dengan alternatif melakukan kegiatan tamasya atau berbelanja secara online. "Pemberian bingkisan pada saat Idul Fitri dalam bentuk apapun dapat dilakukan juga melalui metode pengiriman paket atau transfer," kata Wiku.

Lebih lanjut, Wiku juga menambahkan bahwa akan ada pelarangan operasional untuk fasilitas umum di zona merah dan oranye. Kemudian, terkait dengan larangan mudik 2021, bagi masyarakat yang berlebaran di zona kuning dan hijau, himbauan yang diterapkan adalah: 1. Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference. 2. Memperhatikan pembatasan kapasitas dan jam operasional yang berlaku di fasilitas umum di sekitar domisili kabupaten/kota dengan protokol kesehatan ketat. "Ingatlah, silaturahmi fisik sangat berpotensi menjadi awal penularan COVID-19," sebut Wiku.

Baca juga: Sejarah Mudik Lebaran, Tradisi yang Tahun Ini Kembali Dilarang Karena Pandemi Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah juga mengakui adanya ketidaksempurnaan kebijakan peniadaan mudik.

Untuk itu, pemerintah akan mengantisipasi arus balik dengan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, melalui pengetatan menggunakan surat keterangan tes COVID-19 yang sampelnya diambil 1 x 24 untuk seluruh moda transportasi dari tanggal 18-24 Mei 2021. Wiku menyatakan pula bahwa akan dilakukan tes kesehatan yang dilakukan secara acak di berbagai titik strategis.

Jadi, larangan mudik 2021 ini nantinya akan diikuti oleh ketentuan arus balik di pekan depan hingga berikutnya ya, detikers. Simak Video " Malam-malam, Jalur Arteri Karawang Padat Pemudik" [Gambas:Video 20detik] (pay/pay) ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTAPenumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021).

Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang, sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun 2021. Informasi seputar larangan mudik ini masih banyak ditunggu masyarakat.

Pasalnya, tahun lalu pemerintah sudah menerapkan kebijakan semua ketika tahun 2020 mudik dilarang juga. Kini, tanggal berapa dilarang mudik 2021 besar masyarakat bisa saja sudah mempunyai rencana tanggal berapa dilarang mudik 2021 tahun 2021 karena rindu kampung halaman.

Bagi kamu yang telanjur berencana mudik, bisa saja masih berharap bahwa larangan mudik 2021 hoax. Namun, informasi terkait larangan mudik 2021 bukanlah hoaks, melainkan kenyataan yang harus dihadapi.

Baca juga: Pemkot Malang Dukung Larangan Mudik tapi Tidak Menerapkan Sanksi Jadi, bagi kamu yang masih menyimpan pertanyaan terkait mudik Lebaran tahun 2021 dibolehkan atau tidak, jawabannya adalah tidak boleh.

Pemerintah sudah memutuskan mudik dilarang berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Baca juga: Budi Karya: Kemenhub Tak Bisa Larang atau Izinkan Mudik Lebaran 2021 “Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujarnya dalam keterangan pers yang digelar secara daring usai rakor saat itu.

tanggal berapa dilarang mudik 2021

Masa berlaku larangan mudik 2021 Nah, karena sudah pasti mudik dilarang, selanjutnya pasti kamu membutuhkan penjelasan mengenai kebijakan dilarang mudik 2021 mulai tanggal berapa. Menko PMK Muhadjir Effendy sudah pernah menyampaikan informasi terkait hal ini. Baca juga: Ada Update Syarat Bepergian, Kemenhub: Mudik Lebaran Diatur Khusus Ia menyebutkan, larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.

Meski mudik 2021 dilarang, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19. “Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” kata Muhadjir. Aturan dan pengecualian yang boleh mudik Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), ataupun TNI/Polri.

Lebih dari itu, mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

tanggal berapa dilarang mudik 2021

“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag (Kementerian Agama) berkonsultasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Baca juga: Update Syarat Bepergian Mulai 1 April: Balita Tak Wajib Tes Covid-19 Meskipun demikian, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat tanggal berapa dilarang mudik 2021 bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan), sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” tandas Muhadjir.

Sejalan dengan itu, Kemenhub juga tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri. "Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.

Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Senin (29/3/2021), dalam keterangan resmi.

Baca juga: Rencana Baru Jokowi untuk Bandara Kertajati: Buka Bengkel Pesawat Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

tanggal berapa dilarang mudik 2021

Berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.

Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen. Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran. Baca juga: Mulai 1 April, Naik Pesawat dari 2 Bandara Ini Bisa Pakai GeNose C19 “Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang.

Selain itu, terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, pemda, dan TNI-Polri,” tegasnya. Berita Terkait MTI dan Organda Dukung Rencana Larangan Mudik, Tapi. Aturan Larangan Mudik Digodok Kemenhub, Bakal Sama Seperti Tahun Lalu?

Menimbang Untung-Rugi Dampak Larangan Mudik Lebaran 2021 Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres untuk Larang Mudik Lebaran Nekat Mudik, Pekerja Bakal Dikenai Sanksi?

Berita Terkait MTI dan Organda Dukung Rencana Larangan Mudik, Tapi. Aturan Larangan Mudik Digodok Kemenhub, Bakal Sama Seperti Tahun Lalu? Menimbang Untung-Rugi Dampak Larangan Mudik Lebaran 2021 Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres untuk Larang Mudik Lebaran Nekat Mudik, Pekerja Tanggal berapa dilarang mudik 2021 Dikenai Sanksi?
Jakarta - Peraturan mudik 2021 dibuat setelah pemerintah resmi melarang seluruh warga Indonesia mudik saat Lebaran nanti.

Tentunya larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN tetapi juga karyawan BUMN dan swasta. Dalam jumpa pers virtual pada Jum'at (26/03/2021), Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, "Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat." Hal ini bertujuan agar upaya vaksinasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Mudik Lebaran 2021 Dilarang Larangan mudik 2021 dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk hal yang mendesak. Muhadjir menjelaskan, alasan dilarangnya mudik Lebaran 2021 adalah karena masih tingginya angka penularan dan kematian di masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19.

Menurut Muhadjir, beberapa kali libur panjang juga membuat angka positif COVID-19 meningkat sehingga Pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Terkait libur Lebaran 2021 berdasarkan SKB 3 menteri. Pemerintah sebelumnya juga sepakat dan merevisi cuti bersama yang dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.

Dilansir dalam laman Setkab, Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK (22/02/2021) menyatakan, "Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari." Baca juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, PBNU Gaungkan Gerakan Lebaran di Medsos Cuti bersama yang dipangkas pada Lebaran 2021 adalah tanggal 7, 18, 19 Mei.

Sebelumnya tiga hari tersebut adalah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. "Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir. Simak Video " Berburu Vaksin Booster Demi Mudik" [Gambas:Video 20detik] (lus/erd)
Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan mudik berlaku selama 10 hari lebih pada Mei 2021.

Namun, sebelum tanggal efektif berlaku, warga juga diminta tak berpergian, jadi bersiap-siap soal larangan ini. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sudah mengumumkan langsung hal ini, dan juga diumumkan di Instagram Kemenko Tanggal berapa dilarang mudik 2021. "Pemerintah telah memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi," jelas Kemenko PMK.

Pilihan Redaksi • Ongkos Penanganan Covid-19 tak Cukup dari Cuan Mudik Lebaran!

tanggal berapa dilarang mudik 2021

• Mudik Lokal Dilarang, Larangan Mudik Sudah Final! Muhadjir mengatakan jika kasus Covid-19 kembali melonjak, biaya penanganan pandemi tak sebanding dengan roda ekonomi yang berputar saat mudik lebaran. Pemerintah melalui Menko PMK sudah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung 12 hari mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Selama itu, pemerintah mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebarkan virus corona, berikut fakta-faktanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

tanggal berapa dilarang mudik 2021

Pemerintah tanggal berapa dilarang mudik 2021 memberlakukan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama. Larangan mudik tahun ini berlaku untuk semua pihak. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia. Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.

Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa. Selama larangan mudik, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos pada awal Mei. Khusus bansos untuk Jakarta akan diberikan pada minggu pertama atau minggu kedua bulan Mei Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idul Fitri akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama, berkonsultasi lebih dulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan lainnya.

Pemerintah akan melakukan pengawasan di lintas batas, secara teknis larangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri, bersama dengan Satgas Covid-19. Polisi akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan selama libur mudik Idul Fitri 2021 mendatang. Setidaknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.

[Gambas:Video CNBC] (hoi/hoi)KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apa Bedanya dengan Pulang Kampung?

tanggal berapa dilarang mudik 2021

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Angkutan Darat Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni: 1.

Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.

tanggal berapa dilarang mudik 2021

2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan: • Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).

• Kunjungan keluarga sakit • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal • Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping) • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) • Pelayanan kesehatan darurat Baca juga: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021 Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan: • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI • Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah • Mobil barang dan tidak membawa penumpang • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian Wilayah aglomerasi Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Pengecualian ini hanya brlaku untuk moda transportasi darat adn kereta api. Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni: Berita Terkait Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik atau ke Tanggal berapa dilarang mudik 2021 Kota pada 6-17 Mei 2021 INFOGRAFIK: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 [KLARIFIKASI] Denda Rp 100 Juta Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021 Berita Terkait Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik atau ke Luar Kota pada 6-17 Mei 2021 INFOGRAFIK: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 [KLARIFIKASI] Denda Rp 100 Juta Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021 [HOAKS] Asidosis Laktat Sebabkan Hasil Tes PCR Selalu Positif Covid-19 https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/09/200000265/-hoaks-asidosis-laktat-sebabkan-hasil-tes-pcr-selalu-positif-covid-19 https://asset.kompas.com/crops/G4KfHQC8XNA-IbyxXyaSk55bwy0=/0x0:1280x853/195x98/data/photo/2020/08/31/5f4c7ac9f0119.jpeg
Jakarta - Mudik 2021 resmi dilarang.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui larangan mudik 2021 mulai tanggal berapa. Larangan mudik lebaran 2021 sendiri resmi dilarang oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Warga dilarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat, termasuk juga aparatur negara. Pelarangan mudik ini merupakan bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19. Baca juga: Soal Larangan Mudik, Satgas: Itu Harganya Nyawa, Harus Kita Hindari Menindaklanjuti larangan itu, Satgas Penanganan COVID-19 pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik Lebaran.

Berdasarkan SE tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Namun, pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut juga harus mendapatkan izin tertentu. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Tanggal berapa dilarang mudik 2021 dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Selama mudik 2021 resmi dilarang, moda transportasi pun tak diizinkan beroperasi.

Mulai mobil pribadi, mobil umum, hingga kapal penyeberangan dilarang beroperasi. Namun, ada juga pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan. Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berpelat dinas TNI-Polri. "Lalu kendaraan berpelat dinas TNI-Polri, kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti kasus tahun lalu, banyak mobil barang membawa penumpang, itu tidak boleh," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di channel YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021).

tanggal berapa dilarang mudik 2021

"Berikutnya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil kemudian anggota keluarga intinya. Itu juga akan mendampingi. Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: Daftar 8 Wilayah Boleh Mudik Lokal di 6-17 Mei, Ada Medan dan Solo Pengawasan ketat juga akan dilakukan sebelum masa mudik Lebaran 2021. Selama 26 April hingga 5 Mei, Polri akan melakukan pengamanan guna mengantisipasi masyarakat yang pulang kampung sebelum larangan mudik diberlakukan dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Selain itu, mulai 12 April sampai 25 April 2021, kepolisian akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2021.

Operasi Keselamatan 2021 sebagai tindakan kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik.

tanggal berapa dilarang mudik 2021

Simak video 'Aturan SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran 2021': [Gambas:Video 20detik] (mae/fjp)

Sudah Diduga, Alasan Kuat Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021




2022 www.videocon.com