Jakarta - Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan online. Meski begitu, bukti bayar atau e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) harus tetap dicetak di kantor Samsat terkait.
Seperti apa cara cetak STNK setelah bayar online? Berikut penjelasan singkatnya. 1. Syarat-syarat yang Dibutuhkan Pengalaman detikOto saat melakukan penukaran e-SKKP di kantor Samsat Bekasi, dokumen e-SKKP yang sudah dicetak dijadikan satu dengan beberapa berkas lain seperti fotokopi e-KTP, fotokopi STNK, STNK asli dan fotokopi BPKB. Untuk e-KTP dan BPKB asli wajib ditunjukkan ke petugas loket e-Samsat.
Selain itu, juga tetap mengisi lembar Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SRKB). 2. Lama Waktu Pencetakan Jika antrean tidak panjang, proses penukaran atau pengesahan STNK di loket e-Samsat cukup cepat, hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit. Jadi kamu hanya perlu menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan kepada petugas loket e-Samsat, setelah itu tunggu sampai nama dipanggil. Cara tersebut lebih cepat, beda dengan cara pembayaran pajak konvensional (full offline), yang mengharuskan kita mampir ke beberapa loket dengan antrean panjang.
3. STNK yang Telah Dicetak Diantarkan oleh Kurir Di Jakarta, ada layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang bisa dilakukan secara full cara cetak stnk setelah bayar online. Dinamakan Si Ondel alias Samsat Online Delivery, layanan ini merupakan inovasi yang bisa dimanfaatkan warga Jakarta yang tidak sempat ke Samsat.
Layanan ini merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi perlu dua aplikasi; JakOne Mobile dan Si Ondel. Pada prosedur pembayaran ini, konsumen diharuskan memasukkan alamat pengiriman dan lokasi Samsat. Tahap selanjutnya akan mendapatkan kurir Si Ondel dan menuju lokasi Samsat untuk mengambil lembar pengesahan STNK beserta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Petugas Samsat akan scan QR driver untuk memproses order. Kurir Si Ondel menuju alamat kamu yang sudah ditentukan sebelumnya. Mudah kan, kamu tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Samsat untuk melakukan pengesahan. Baca juga: Gampang Banget!
Ini Langkah dan Syarat Blokir STNK Secara Online Kalau kamu masih belum tahu bagaimana caranya membayar pajak STNK tahunan secara online, berikut beberapa pilihan mekanismenya: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat Daerah Bagi warga Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah, bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat daerah. Ada Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).
Misalnya pada Sambara, unduh aplikasinya melalui Play Store. Setelah selesai pilih Info PKB lalu input Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa cara cetak stnk setelah bayar online di lembar STNK).
Lalu klik proses. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat. Kode bayar ini hanya berlaku selama 24 jam, jika lebih dari itu maka pengguna harus mengulangi lagi dari awal. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, virtual account bank, internet banking, Indomaret atau Alfamart. Bisa juga melalui aplikasi e-commerce Tokopedia. Pilih pajak, kemudian Samsat. Lalu masukan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi Sambara. Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran juga akan tercantum di e-mail, serta di dalam aplikasi Sambara terdapat e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB.
Pembayaran pajak motor tahunan melalui cara ini memang bisa dilakukan secara online. Namun pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, harus tetap dilakukan secara offline di kantor Samsat setempat. Diberikan waktu selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengesahan STNK, apabila tidak, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. Baca juga: Pelat Nomor Putih Diterapkan Tahun Ini, Biaya Cetak Naik?
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui e-Samsat Sebelumnya pembayaran pajak motor STNK tahunan tersedia pada layanan Samolnas (Samsat online nasional), namun nampaknya aplikasi tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Sebab dalam pencarian Google Play Store juga tidak muncul untuk diunduh. Bagi warga Jakarta, saat ini bisa menggunakan layanan e-Samsat melalui Bank. Terdapat 6 bank yang melayani pembayaran ini, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank. Untuk mekanisme pembayarannya bisa menggunakan ATM, internet banking, maupun mobile banking. Dalam laman Bapenda Jakarta, layanan e-Samsat Jakarta data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
Syarat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat adalah apabila maksimal tunggakan 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi. Setelah berhasil melakukan cara cetak stnk setelah bayar online pajak kendaraan bermotor, kamu harus tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk dimana objek pajak terdaftar.
Syaratnya membawa KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, dan bukti pembayaran. Baca juga: Operasional Mobil Listrik di Solo Disarankan Dihentikan, Ini Alasannya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Si Ondel Si Ondel (Samsat Online Delivery) merupakan inovasi layanan yang bisa dimanfaatkan bagi kamu yang malas untuk ke Samsat.
Layanan ini merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi perlu dua aplikasi; JakOne Mobile dan Si Ondel. Tapi sebelum bayar pajak motor tahunan secara online menggunakan Si Ondel, kamu perlu mengunduh aplikasi JakOne Mobile. Nah, setelah melakukan registrasi aplikasi JakOne Mobile pilih layanan e-Samsat Si Ondel.
Kamu diminta untuk memasukkan data kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya, kemudian melakukan pembayaran melalui aplikasi JakOne Mobile. Setelah berhasil divalidasi, sistem akan memberikan kode voucher untuk pemesanan layanan Si Ondel. Nah, kamu perlu memasukkan kode tersebut ke dalam aplikasi Si Ondel. Lalu pilih alamat pengiriman dan lokasi Samsat.
Tahap selanjutnya kamu akan mendapatkan kurir si ondel dan menuju lokasi Samsat untuk mengambil lembar pengesahan STNK beserta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Petugas Samsat akan scan QR driver untuk memproses order. Kurir Si Ondel menuju alamat kamu yang sudah ditentukan sebelumnya.
Mudah kan, kamu tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Samsat untuk melakukan pengesahan. (lua/lth) Menit.co.id – Cara cetak StNK setelah bayar online terbaru 2022 akan menjadi informasi penting yang tidak boleh kalian tinggalkan demi kendaraan di rumah.
Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor saat ini sudah bisa di lakukan online. Meski begitu, bukti bayar atau e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) harus tetap di cetak di kantor Samsat terkait. Lantas bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online?
Berikut penjelasan singkatnya terkait cara cetak stnk setelah bayar online cetak STNK setelah bayar melalui online yang berhasil kami kumpulkan dari sumber kompeten. Pertama cara cetak STNK adalah saat melakukan penukaran e-SKKP di kantor Samsat Bekasi, dokumen e-SKKP yang sudah di cetak di jadikan satu dengan beberapa berkas lain.
Seperti fotokopi e-KTP, fotokopi STNK, STNK asli dan fotokopi BPKB. Untuk e-KTP dan BPKB asli wajib di tunjukkan ke petugas loket e-Samsat. Selain itu, juga tetap mengisi lembar Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SRKB). Proses penukaran atau pengesahan STNK di loket e-Samsat cukup cepat. Jadi kamu hanya perlu menyerahkan berkas-berkas yang di butuhkan kepada petugas loket e-Samsat, setelah itu tunggu sampai nama di cara cetak stnk setelah bayar online.
Cara tersebut lebih cepat, beda dengan cara pembayaran pajak konvensional (full offline), yang mengharuskan kita mampir ke beberapa loket dengan antrean panjang. Di Jakarta, ada layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang bisa di lakukan secara full online.
Namanya adalah Si Ondel alias Samsat Online Delivery, layanan ini merupakan inovasi yang bisa dimanfaatkan warga Jakarta yang tidak sempat ke Samsat. Layanan ini merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi perlu dua aplikasi; JakOne Mobile dan Si Ondel. Pada prosedur pembayaran ini, konsumen di haruskan memasukkan alamat pengiriman dan lokasi Samsat.
Tahap selanjutnya akan mendapatkan kurir Si Ondel dan menuju lokasi Samsat untuk mengambil lembar pengesahan STNK beserta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Petugas Samsat akan scan QR driver untuk memproses order. Kurir Si Ondel menuju alamat kamu yang sudah ditentukan sebelumnya.
Mudah kan, kamu cara cetak stnk setelah bayar online perlu repot-repot lagi pergi ke Samsat untuk melakukan pengesahan. • • • • • • PT. Riau Inti Media • Home • Kategori • Peristiwa • Politik • Nasional • Ekonomi • Kesehatan • Teknologi • Olahraga • Lifestyle • Dunia • Indeks • Label • Topik Politik • Berita MotoGP • Berita Covid-19 • Perpres Investasi Miras • Informasi • Redaksi • Tentang Kami • Kebijakan Privasi • Hubungi Kami • Iklan • Kode Etik Jurnalistik • Disclaimer • Jaringan • Kawanpuan.com • Energia.id • Riauheadline.com • Sehatmania.com
JAKARTA - Cara cetak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah bayar online bisa langsung dilakukan dengan mengunjungi ke Samsat terdekat.
Jadi meski seluruh proses pembayaran pajak STNK dilakukan melalui jarak jauh atau online, pemohon tetap harus datang ke Samsat terdekat untuk pencetakan dan pengesahan surat. Saat ini proses pembayaran pajak kendaraan bermotor memang jauh lebih mudah dibanding dulu. Pemilik kendaraan kini bisa melakukannya dari jarak jauh atau online dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL. Lewat aplikasi itu, pemilik kendaraan bisa membayar pajak secara online tanpa harus datang ke Samsat. Hanya saja untuk proses penerbitan atau pencetakan tidak bisa dilakukan dari jarak jauh.
Surat yang diterbitkan harus disahkan langsung di Samsat. Baca juga : Nissan Magnite 7 Kursi Bakal Bikin Panas Segmen SUV Kompak PEMBAYARAN pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL, tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Namun, untuk pencetakan dan pengesahan STNK tetap harus dilakukan secara secara offline. Nah bagaimana pencetakan dan pengesahan STNK setelah bayar pajak online? Simak ulasan berikut. Di loket ini STNK yang baru tadi akan mendapat stempel pengesahan sebagai bukti bahwa pembayaran pajak benar-benar sudah dilakukan. Seluruh proses ini tidak perlu memakan waktu lama, hanya berkisar 10-15 menit saja. Jika dibandingkan dengan membayar pajak secara konvensional yang mengharuskan mengunjungi banyak loket dengan antrean panjang, jelas ini jauh lebih cepat.
none
Cara cetak STNK setelah bayar online tetap harus mendatangi SAMSAT terdekat.
Foto/DOK.
Antara Cara cetak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah bayar online bisa langsung dilakukan dengan mengunjungi ke Samsat terdekat. Jadi meski seluruh proses pembayaran pajak STNK dilakukan melalui jarak jauh atau online, pemohon tetap harus datang ke Samsat terdekat untuk pencetakan dan pengesahan surat. Saat ini proses pembayaran pajak kendaraan bermotor memang jauh lebih mudah dibanding dulu. Pemilik kendaraan kini bisa melakukannya dari jarak jauh atau online dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL.
Lewat aplikasi itu, pemilik kendaraan bisa membayar pajak secara online tanpa harus datang ke Samsat. Hanya saja untuk proses penerbitan atau pencetakan tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Surat yang diterbitkan harus disahkan langsung di Samsat.
Baca juga : Nissan Magnite 7 Kursi Bakal Bikin Panas Segmen SUV Kompak Lantas, bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online? Simak ulasan berikut ini: 1. Cara cetak stnk setelah bayar online ke Samsat Terdekat Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, silakan datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa berkas yang diperlukan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK. 2. Kunjungi Loket Pencetakan STNK Setelah sampai di kantor Samsat, pencetakan STNK dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat.
Lalu, serahkan semua dokumen yang Anda bawa. Jika sudah waktunya, Anda akan dipanggil ke loket dan mendapat STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya. 3. Kunjungi loket Pengesahan STNK Meski STNK yang baru sudah didapat, proses ini belum sepenuhnya selesai. Anda masih perlu mengunjungi loket pengesahan STNK untuk menyerahkan STNK yang baru saja dicetak.
Di loket itu STNK yang baru akan mendapat stempel pengesahan sebagai bukti bahwa pembayaran pajak benar-benar sudah dilakukan. Baca juga : Enak Banget, di Italia Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp93 Juta Perlu diketahui, seluruh proses di atas tidak akan menyita banyak waktu. Diperkirakan hanya sekitar 10-15 menit saja tergantung dari antrian yang ada. Namun jika dibandingkan dengan membayar pajak secara konvensional yang mengharuskan mengunjungi banyak loket dengan antrian panjang, tentu saja ini jauh lebih efektif dan efesien.
Artikel AsliMaret 04 Administrasi Kendaraan Linda Juliawanti Mudah, Ini 3 Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online Salah satu hal yang harus diurus oleh pemilik kendaraan bermotor adalah proses perpanjangan STNK.
Perpanjangan STNK yang tidak lagi mengharuskan semua prosesnya dilakukan secara offline sangatlah memudahkan pemilik kendaraan, terlebih mereka yang memiliki rutinitas yang tinggi.
Nah, tetapi kamu masih perlu mengetahui cara cetak STNK setelah bayar online setelah melakukan pembayaran.
Bedanya, proses pencetakan tidak menyita waktu seperti halnya prosedur offline sebelumnya. Kamu akan merasa terbantu dengan terpangkasnya waktu tunggu dari pembayaran ke proses pencetakan. Lalu bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online? Kamu dapat menyimak langkah-langkahnya pada artikel Duitpintar berikut ini. Panduan cara cetak STNK setelah bayar online Beberapa langkah di bawah ini harus kamu lakukan agar pencetakan STNK tidak mengalami masalah. 1. Kunjungi kantor Samsat terdekat Tata cara cetak STNK setelah bayar online yang pertama adalah datanglah ke kantor Samsat di kotamu.
Jangan lupa melengkapi persyaratan seperti STNK lama, KTP asli sebagaimana tertera di STNK, serta bukti pembayaran. Berkaitan dengan syarat terakhir, pastikan kamu sudah melakukan pembayaran secara online sebelum datang ke Samsat ya. 2. Menuju bagian percetakan STNK Setelah sampai di kantor Samsat, kamu harus menuju bagian percetakan STNK. Pada loket tersebut, serahkan STNK lama, bukti pembayaran, serta KTP asli sebagaimana tertera pada STNK. Kamu selanjutnya akan diminta menunggu beberapa saat dan akan dipanggil kembali ketika persyaratanmu sudah terproses.
3. Menuju loket pengesahan STNK Nah, langkah terakhir dari proses cara cetak STNK setelah bayar online adalah meminta stempel pengesahan. Nantinya, stempel tersebut akan dicetak pada bagian belakang STNK sebagai bukti telah melakukan perpanjangan.
Pada proses ini, kamu tidak perlu menunggu lama karena yang kamu butuhkan hanyalah pengecapan. Langkah-langkah tersebut dapat diterapkan sebagai cara cetak STNK online Indomaret atau sesuai dengan platform atau tempat pembayaran kamu. Syarat perpanjangan STNK Sebelum membahas cara cetak STNK online, kamu dapat menyimak syarat perpanjangan STNK serta biayanya berikut ini.
• KTP asli dan fotokopi sesuai yang ada pada STNK • STNK asli • BPKB asli dan fotokopi • Formulir perpanjangan STNK • Bukti pembayaran Sebelumnya, kamu juga memerlukan biaya untuk proses pengesahan STNK yang berkisar Rp20.000-Rp60.000 tergantung jenis kendaraan.
Namun biaya pengesahan tersebut telah dihapus oleh pemerintah karena menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Cara perpanjang STNK secara online Nah, setelah membahas cara cetak STNK sendiri beserta persyaratannya, kamu juga perlu tahu bagaimana cara perpanjang STNK secara online agar tidak salah-salah lagi.
Yang perlu kamu ketahui, ada 4 cara pembayaran STNK secara online, yakni melalui aplikasi Signal, e-Samsat, Si-Ondel, dan melalui Tokopedia. Si-Ondel Platform satu ini ditujukan kepada warga DKI Jakarta sebagai aplikasi besutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepraktisan pembayaran pajak kendaraan dapat kamu rasakan melalui langkah sebagai berikut. • Download aplikasi JakOne mobile di Playstore • Masuk ke aplikasi tersebut dan akses layanan e-Samsat Si-Ondel • Ikuti instruksi selanjutnya dengan menginput data pemilik kendaraan serta data kendaraan terkait • Setelah itu seluruh datamu akan diproses • Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan pembayaran melalui aplikasi mobile banking cara cetak stnk setelah bayar online ATM • Pastikan kamu memperoleh kode verifikasi sebagai tanda pembayaran sudah berhasil diproses • Setelah itu, unduh aplikasi Si-Ondel dan masukkan kode verifikasi tersebut • Pilih lokasi Samsat • Selanjutnya stiker lembar pengesahan STNK dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan dikirimkan kurir setelah kamu memilih menu “delivery” kemudian “get driver” Signal Signal adalah sebuah platform pembayaran pajak kendaraan, SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta layanan pengesahan STNK.
Kamu dapat menerapkan cara cetak STNK setelah bayar online jika sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal berikut ini. • Unduh aplikasi Signal di Playstore • Daftarkan diri dengan memasukkan informasi seperti NIK, alamat email, nomor handphone aktif, serta foto e-KTP • Lakukan aktivasi dengan mengecek email yang masuk Setelah itu kamu bisa mendaftarkan kendaraanmu melalui langkah berikut.
• Pilih opsi Tambah Data Kendaraan Bermotor • Pilih opsi atas nama sendiri • Setelah itu cantumkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor • Selanjutnya lakukan pembayaran dengan masuk ke opsi generate kode bayar • Pilih bank sebagai tempat pembayaran • Ikuti instruksi lainnya dan selesaikan pembayaran Tokopedia Nah, jika kamu adalah pelanggan setia aplikasi e-commerce satu ini, tentu kamu akan merasa sangat terbantu dengan adanya fitur pembayaran pajak kendaraan secara online.
Menariknya, kamu dapat mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan baik melalui website atau aplikasi Tokopedia. Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia adalah sebagai berikut. • Unduh aplikasi Tokopedia atau login ke website • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dulu • Pilih opsi Samsat Online • Masukkan kode pembayaran, klik bayar cara cetak stnk setelah bayar online Informasi mengenai jumlah tagihan akan ditampilkan pada layar • Pilih metode pembayaran pajak kendaraan • Bukti pembayaran atau struk akan dikirim dalam bentuk email, jadi pastikan kamu mendaftarkan email aktif • Simpan bukti pembayaran tersebut guna melakukan pencetakan STNK di Samsat E-Samsat Jatim e-Samsat Jatim adalah platform pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan pajak.
Kamu dapat melakukan cara cetak STNK online Jatim setelah melalui proses berikut. • Masuk ke laman e-samsat Jatim • Pilih kota di mana kendaraan kamu terdaftar kemudian pilih di mana Samsat awal kamu mendaftarkan kendaraanmu • Ikuti instruksi selanjutnya dengan memasukkan nomor polisi dari kendaraanmu • Masukkan kode keamanan • Setelah itu, kamu akan memperoleh informasi berupa jumlah pembayaran pajak, SWDKLLJ (pokok dan denda jika ada), serta biaya parkir berlangganan • Selanjutnya akan muncul identifikasi kepemilikan berupa data mengenai nomor rangka dan nomor BPKB guna proses validasi • Pilih Samsat dan bank sebagai tempat pembayaran akhir Apakah kamu sudah memahami cara cetak STNK setelah bayar online?
Jangan lupa mencermati kembali biaya dan persyaratan pencetakan STNK ya, agar kamu tidak harus mengulangi proses karena dokumen tidak lengkap. FAQ Pengesahan STNK online bisa dimana saja?
Kamu dapat melakukan pengesahan STNK pada platform resmi yaitu Signal dan Samolnas (Samsat Online Nasional) Setelah bayar pajak motor online apakah harus ke Samsat? Walaupun melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, tetapi kamu masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pencetakan dan pengesahan STNK.
Kamu bisa langsung menuju loket pencetakan STNK lalu ke bagian pengesahan STNK. • • • • Pos-pos Terbaru • Daftar Bengkel Rekanan Asuransi Jasindo di Seluruh Indonesia • Rumah Sakit Rekanan Asuransi Sinar Mas Jakarta dan Lainnya • Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif [RESMI] • Ini 6 Fungsi Asuransi, Unsur-Unsur Terkait, dan Jenis-Jenisnya • Ini Cara Mengurus BPKB Duplikat serta Syarat dan Biayanya Copyright © 1992-2022 - PT Anugrah Atma Adiguna adalah pialang asuransi terdaftar dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 60-2001/APPARINDO/2019.
Duitpintar berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan cara cetak stnk setelah bayar online melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.
Advertisements Lalu bagaimana cara cetak STNK setelah membayar pajak secara online? Cara cetak STNK setelah bayar pajak online cara cetak stnk setelah bayar online dengan datang ke kantor Samsat terdekat atau dengan mencetaknya sendiri.
Silahkan baca penjelasan di bawah ini untuk informasi yang lebih lengkap: Daftar Isi : • Syarat Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online • Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online Sendiri • Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online di Samsat • Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat Daerah • Layanan Pengiriman STNK Ssetelah Bayar Pajak Online • Pertanyaan Seputar Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online Advertisements ck=”1″] Syarat Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mencetak STNK online di Samsat antara lain: • ETBPKP yang sudah dicetak • KTP asli dan fotocopy • STNK asli dan fotocopy • BPKB asli dan fotocopy Semua berkas tersebut harus di bawa ke kantor Samsat dengan lengkap.
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online Sendiri Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, Anda diharuskan untuk mencetak ETBPKP. Berikut ini cara untuk mencetak STNK sendiri tanpa datang ke Samsat: • Buka SMS dari e-samsat • Buka link etbpkp yang dikirim oleh e-samsat • Simpan etbpkp dalam bentuk gambar • Atur besar etbpkp sesuai dengan ukuran STNK • Print etbpkp dan masukkan ke dalam plastik STNK Keterangan: Terdapat e-TBPKP yang perlu disahkan di samsat dan ada juga yang tidak perlu.
Advertisements Lalu berapa ukuran untuk cetak STNK sendiri? Ukuran STNK adalah panjang 23 cm dan lebar 7 ½ cm. Agar lebih mudah, Anda bisa mengedit nya melalui Microsft Word. Sedangkan untuk kertasnya Anda bisa menggunakan kertas yang sedikit tebal, seperti HVS 90 gram atau buffalo putih. Setelah STNK di print, segera masukkan ke dalam plastik agar tetap rapi dan terhindar dari air.
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online di Samsat Pencetakan STNK bisa juga dilakukan di Samsat meskipun pembayaran pajaknya dilakukan secara online. Berikut ini cara mencetak STNK di Samsat setelah bayar pajak secara online: • Datang ke Kantor Samsat terdekat Setelah melakukan pembayaran pajak secara online, silahkan bawa semua persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Samsat terdekat daerah Anda. Jangan lupa untuk mencetak ETBPKP nya terlebih dahulu. • Menuju Loket Pencetakan STNK Setelah itu, serahkan semua berkas tersebut ke Loket Pencetakan STNK yang ada di kantor Samsat.
Tunggu petugas selesai input data dan nama Anda dipanggil lagi di Loket Pencetakan STNK untuk mengambil STNK yang sudah dicetak.
• Menuju Loket Pengesahan STNK Setelah itu, silahkanmenuju ke Loket Ppengesahan STNK untuk melakukan pengesahan STNK. Di loket ini, Anda akan mendapatkan stempel sebagai bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan tersebut telah sah. Advertisements Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat Daerah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa daerah kini bisa dilakukan secara online melalui E-Samsat.
Beberapa daerah tersebut antara lain Jawa Barat (Sambara), Banten (Sambat), dan Jawa Tengah (Sakpole).
Aplikasi tersebut bisa di download melalui playstore. Data yang dibutuhkan terdiri dari nomor plat kendaraan, nomor rangka, serta nomor KTP pemilik kendaraan. Melalui E-Samsat tersebut, maskyarakat tidak perlu lagi antri ke Samsat karena pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM. Jadi masyarakat hanya cukup melakukan pengesahan STNK saja di kantor Samsat. Layanan Pengiriman STNK Setelah Bayar Pajak Online Layanan Pengiriman STNK Melalui Aplikasi Signal Aplikasi Signal, merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Korlantas Polri.
Aplikasi ini memiliki beberapa fitur seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ. Setelah melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut, Anda akan menerima e-TBPKP dan e-pegesahan STNK ke alamat rumah Anda melalui jasa pengiriman yang sudah ditunjuk. Layanan Pengiriman STNK Kurir Si Ondel (Samsat On Delivery) Bagi masyarakat Jakarta kini ada layanan pengiriman STNK langsung ke rumah, yang dinamakan Si Ondel (Samsat On Delivery).
Untuk menggunakan layanan ini, diperlukan dua aplikasi yaotu JakOne Mobile dan Cara cetak stnk setelah bayar online Ondel. Anda akan diminta untuk memasukkan alamat rumah dan juga lokasi Samsat dimana Anda seharusnya membayar pajak kendaraan. Kemudian akan ada kurir Si Ondel yang menuju ke lokasi Samsat tersebut untuk mengambil STNK serta ETBPKP yang sudah disahkan. Nantinya, petugas Samsat akan melakukan scan QR pada kurir tersebut.
Kemudian kurir tersebut menuju ke alamat rumah Anda sambil membawa STNK dan TBPKP. Untuk proses pengiriman tersebut biasanya membutuhkan waktu 1 – 3 hari. Baca Juga - Jadwal Pemutihan pajak (Penghapusan denda pajak) - Cek Pajak Menggunakan Plat nomor Pertanyaan Seputar Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Online Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk cetak STNK di Samsat? Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 10 – 15 menit, tergantung pada antrian Samsat tersebut.
Bagaimana jika ETBPKP setelah bayar pajak online tidak dibawa ke Samsat?
Pembayaran pajak kendaraan Anda dianggap tidak sah. Kategori Cara Navigasi Tulisan
Setelah Anda datang ke Samsat terdekat, Anda langsung datang ke bagian percetakan STNK. STNK Anda yang lama langsung diserahkan ke bagian percetakan dan juga dengan bukti pembayarannya dan KTP atas nama STNK.
Perlu diingat untuk KTP nya sendiri harus KTP asli atau suket tidak boleh hasil fotokopi. Lalu Anda akan diminta untuk tunggu hingga dipanggil di bagian percetakan kembali untuk mengambil STNK Kendaraan Anda yang baru dan KTP Anda.