KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia. SIM merupakan tanda bahwa seorang pengendara telah sah dapat berkendara di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak pengendara yang belum memiliki SIM.
Alasan mereka cara buat sim baru online membuatnya pun beragam, mulai dari proses yang rumit hingga biaya yang tak terjangkau. Padahal, saat ini membuat SIM bisa dilakukan secara mudah dan cepat dengan metode online. Biaya yang dibutuhkan pun relatif murah.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (27/6/2021), berikut ini cara membuat SIM secara online lengkap dengan rincian biayanya. Baca juga: Mengenali Kejahatan SIM Swap dan Cara Pengaduannya Cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR 1.
Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store. 2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP. 3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK. 4. Lakukan Face recognition. 5. Pilih jenis SIM. 6. Pembayaran PNBP SIM baru. 7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal. 8. Lulus dan mendapat QR Code. 9. Pilih Satpas. 10. Pilih jadwal ujian praktik. Baca juga: Ramai soal Bikin SIM dan SKCK Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Penjelasan Mabes Polri Setiap pendaftar harus berhasil lolos tahap registrasi melalui aplikasi SINAR.
Nantinya, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian sidang. Cara membuat SIM online melalui situs Polri 1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
Berita Terkait Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Apa? Simak Penjelasannya Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Cara buat sim baru online, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut INFOGRAFIK: Aturan Terbaru soal Penggolongan SIM Cara Memperpanjang SIM, Macam hingga Rincian Tarif Pembuatannya.
Berita Terkait Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Apa? Simak Penjelasannya Sanksi Pelanggaran Lalin Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut INFOGRAFIK: Aturan Terbaru soal Penggolongan SIM Cara Memperpanjang SIM, Macam hingga Rincian Tarif Pembuatannya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi ( SIM).
Namun, masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk membuatnya pun kini makin mudah. Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online. Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.
Baca juga: Panduan Cara Membuat Paspor via Online, Berikut Syarat dan Biayanya Berikut cara membuat SIM online Lewat Laman Resmi Polri • Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas. polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online' • Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
Isikan data-data yang ada dengan benar • Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’ • Isi seluruh data yang dibutuhkan.
Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', cara buat sim baru online akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
• Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya • Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim' • Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi.
Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai • Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail) • Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online • Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara dan Syarat Pembuatan SKCK untuk WNA Lewat Aplikasi SINAR • Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store • Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP. • Registrasi dengan memasukkan nomor NIK • Lakukan Cara buat sim baru online recognition • Pilih jenis SIM • Pembayaran PNBP SIM baru • Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
• Lulus dan mendapat QR Code • Pilih Satpas • Pilih jadwal ujian praktik. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar. Biaya Pembuatan SIM • SIM A: Rp 120.000 • SIM B I: Rp 120.000 • SIM B II: Rp 120.000 • SIM C : Rp 100.000 • SIM C I: Rp 100.000 • SIM C II: Rp 100.000 • SIM D: Rp 50.000 • SIM D I: Rp 50.000 • SIM Internasional: Rp 250.000.
Baca juga: Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online, Mudah dan Cepat Pemerintah Kembali Lelang Sukuk 29 Juni, Minat Investor Diprediksi Menurun https://money.kompas.com/read/2021/06/27/193211326/pemerintah-kembali-lelang-sukuk-29-juni-minat-investor-diprediksi-menurun https://asset.kompas.com/crops/tMVy_Sch9oz7da88r_uqD45SbsQ=/0x1:740x494/195x98/data/photo/2020/09/26/5f6eef5f595fb.jpg
Daftar SIM online adalah pelayanan pembuatan surat izin mengemudi yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) di era digital.
Pembuatan SIM secara online ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja kamu menginginkannya. Sejak 12 April 2021, kamu hanya memerlukan perangkat seperti smartphonekomputer atau laptop yang terkoneksi internet dapat langsung mendaftar melalui website atau aplikasi resmi Korlantas yaitu Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Melalui Aplikasi Sinar, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.
Sehingga melalui daftar Satpas online ini tentu semakin mempermudah masyarakat khususnya yang sibuk bekerja untuk melakukan pembuatan surat izin mengemudi ini. Selain bikin SIM baru onlinekamu juga dapat melakukan perpanjang sim online melalui layanan berbasis online ini. Syarat pembuatan SIM online Sebelum membahas lebih lanjut tentang prosedur registrasi onlinepastikan dulu kalau kamu sudah memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan pemilik SIM. Persyaratannya pun sama saja seperti kita datang langsung ke kantor kepolisian, diantaranya: • Sudah berumur 17 tahun untuk pembuatan SIM online A, C, dan D.
Lalu untuk SIM A Umum, SIM BI, dan B2 umum minimal 22 tahun.
• Mengisi formulir pendaftaran atau registrasi dari pihak kepolisian. • KTP asli yang masih berlaku. • Dokumen keimigrasian bagi WNA. • Selain administratif, kamu juga harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani. • Penglihatan, pendengaran, dan fisik harus mumpuni untuk mengendarai kendaraan.
• Memiliki kemampuan berkonsentrasi yang baik. • Cermat saat mengendarai kendaraan. • Mampu mengendalikan diri dalam kondisi apapun saat berkendara. • Pembuat SIM online tetap akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek. Cara mengurus dan pembuatan SIM online Prosedur pembuatan SIM online terbilang cukup mudah dan cepat.
Kamu bisa melakukannya di mana saja dan kapanpun asal ada jaringan internet yang kuat. Cara pembuatan SIM online ini, menurut laman Korlantas Polri, http://sim.korlantas.polri.go.idsudah termasuk pengujian teori melalui aplikasi Sinar, uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi, serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Meski demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Para pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.
Saat ini ada dua cara daftar untuk pembuatan SIM secara online, baik itu SIM baru maupun perpanjangan, yaitu melalui situs Korlantas Polri dan Aplikasi Sinar. Cara daftar SIM online melalui situs Korlantas Polri Berikut ini cara pembuatan SIM online melalui situs Korlantas Polri: • Membuka situs registrasi online di sim.korlantas.polri.go.id. • Klik pilihan ‘Pendaftaran SIM Online’ di halaman depannya.
• Mengisi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian). • Mengisi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan. • Mengisi data keadaan darurat. • Konfirmasi data yang telah diisikan. • Memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.
• Memilih tanggal kedatangan ke Satpas (untuk perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM). • Mengisi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri atau tidak lulus ujian). • Menyetujui pendaftaran SIM online. • Setelah itu tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. • Menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
• Foto dan pengambilan sidik jari. • Ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara. • Sayangnya tak semua Satpas bisa menerima pembuatan secara online.
Jadi, sebelum melakukan pendaftaran, cek dulu Satpas mana saja yang menerima layanan ini. Kota-kota besar dan metropolitan biasanya sudah ada, contohnya, i SIM online Bekasi, SIM online Bandung, dan SIM online Surabaya. Cara daftar SIM online melalui aplikasi Sinar Sementara itu, jika kamu ingin membuat SIM online melalui aplikasi Sinar, berikut ini langkah yang harus dilakukan: • Unduh aplikasi cara buat sim baru online bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di smartphone bagi pemohon yang akan membuat SIM A maupun SIM C.
• Masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas. Lalu kamu akan mendapat nomor OTP melalui nomor tersebut. • Cara buat sim baru online NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diupload.
Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online dapat dilanjutkan. • Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon “SINAR”. • Setelah itu, isi formulir yang tersedia, beserta file KTP, serta surat keterangan jasmani dan rohani. Kalau sudah, kamu akan langsung mendapatkan bukti registrasi melalui email.
• Selanjutnya, jika sudah mendapat bukti registrasi, maka kamu harus melakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan oleh situs Korlantas ataupun aplikasi. • Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat cara buat sim baru online online.
Kemudian kamu tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar. Tetapi untuk perpanjangan sim, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan. Biaya pembuatan SIM online Biaya pembuatan SIM dengan perpanjangan SIM berbeda.
Mengenai tarifnya, sudah diatur di dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya untuk penerbitan SIM baru adalah sebagai berikut. Golongan SIM Biaya SIM A dan A umum Rp120.000 SIM B1 dan B1 umum Rp120.000 SIM B2 dan B2 umum Rp120.000 SIM C Rp100.000 SIM D Rp50.000 Adapun biaya perpanjangan SIM di seluruh daerah, termasuk perpanjang SIM Jakarta, berikut ini.
Golongan SIM Biaya SIM A dan A umum Rp80.000 SIM B1 dan B1 umum Rp80.000 SIM B2 dan B2 umum Rp80.000 SIM C Rp75.000 SIM D Rp30.000 SIM D khusus D1 Rp30.000 SIM Internasional Rp225.000 Besaran biaya itu berlaku untuk pembuatan atau perpanjangan SIM dengan datang langsung ke Satpas maupun secara online. Namun, biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM, yang rinciannya sebagai berikut: • Biaya asuransi: Rp30 ribu.
• Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp25 ribu. • Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp40 ribu. • permohonan SKUKP: Rp50 ribu.
Bagi mereka yang mengundurkan diri dari proses pembuatan SIM, atau misalnya tidak lulus ujian teori dan praktek, uang dibayarkan akan dikembalikan ke rekening telah didaftarkan saat registrasi online. Kalau mengundurkan diri, uang akan dikembalikan selama 1 x 24 jam sejak tanggal pengunduran diri.
Sementara buat yang tidak lulus ujian, dana bakal dikembalikan 1 x 24 jam setelah keputusan hasil ujian diumumkan. Dana bakal dikembalikan maksimal seperti besaran uang yang dibayarkan. Jangan sampai biaya untuk merawat atau memperbaiki mobilmu justru menguras tabungan.
Manfaatkan asuransi mobil syariah agar kamu terjamin dari tagihan dari bengkel. Asuransi mobil syariah memberimu jaminan ganti rugi dengan tetap mengedepankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan syariat. Cara bayar biaya SIM online lewat Bank BRI Pembayaran SIM cara buat sim baru online bisa dilakukan melalui Bank BRI yaitu menggunakan virtual account BRIVA. Ada dua metode, yaitu lewat ATM atau mobile banking.
Pembayaran lewat ATM BRI: • Masukkan PIN • Pilih ke menu pembayaran • Lanjut pilih menu BRIVA • Masukkan kode bayar yang didapatkan setelah registrasi online • Pembayaran melalui internet banking • Masuk ke aplikasi BRI Mobile • Pilih menu pembayaran • Lalu klik menu BRIVA • Terakhir masukkan kode pembayaran yang didapatkan usai registrasi online .
Kelebihan daftar atau pembuatan SIM online Pelayanan publik yang dilakukan secara online tentu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ada beberapa kelebihan ketika kamu melakukan pembuatan SIM online ketimbang harus datang langsung ke sana. Berikut cara buat sim baru online kelebihan-kelebihannya. 1. Pendaftaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun Daftar SIM online tidak perlu melakukan pendaftaran langsung ke kantor polisi, cukup menggunakan ponsel pintar, perangkat komputer, dan tentunya ada koneksi internet.
Kamu bisa melakukan pendaftaran langsung secara online untuk mendapatkan jadwal ujian teori dan praktek. 2. Tidak perlu antre saat melakukan pendaftaran Sebelum ada layanan ini, kamu diharuskan untuk melakukan pendaftaran secara langsung ke kantor kepolisian.
Hal yang paling bikin orang malas adalah antrean yang panjang dan butuh waktu lama. Belum lagi kalau disuruh isi data diri secara manual. Namun, dengan layanan daftar SIM onlinekamu tidak perlu antre lagi deh. Tinggal klik-klik saja proses registrasi cara buat sim baru online langsung selesai. 3. Bisa pilih tanggal kedatangan Meski dilakukan secara onlinekamu tetap harus ke kantor kepolisian secara langsung. Kedatangan fisik diperlukan untuk ujian teori, praktek, dan pengambilan.
Namun, enaknya bikin SIM onlinekamu bisa menentukan sendiri waktu kedatangan semaumu. 4. Cepat dan akurat Melakukan daftar SIM online otomatis memangkas waktu yang diperlukan untuk proses pembuatan SIM secara keseluruhan.
Sebab kamu tak perlu menunggu lama karena antrean panjang pendaftarannya. Penasaran berapa denda tilang di jalan yang resmi? Cari tahu cara cek denda tilang secara online melalui E-Tilang. Lindungi mobilmu dengan asuransi dan produk apa yang cocok untukmu Memiliki perlindungan dari asuransi mobil memberimu jaminan bahwa kamu tidak perlu terbebani dengan biaya perbaikan yang mahal di bengkel dan tanggung jawab ganti rugi kepada pihak ketiga.
Semua biaya tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Tapi produk asuransi mobil apa yang cocok dengan kebutuhanmu ya? Lifepal coba bantu berikan rekomendasinya di sini. Hasil yang didapatkan adalah estimasi. Premi akhir bergantung pada usia kendaraan, merek, dan brand asuransi yang dipilih. Silakan ganti angka di atas untuk menghitung kembali.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pakar keuangan kami jika kamu masih punya pertanyaan lain terkait perencanaan keuangan pribadi dan rumah tangga di Tanya Lifepal. Pertanyaan seputar pembuatan sim online Copyright © 2022 Lifepal.
Bekerjasama dengan © 1992 PT Anugrah Atma Adiguna adalah pialang asuransi terdaftar dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 60-2001/APPARINDO/2019.
Semua ulasan yang tertulis termasuk rating dilakukan oleh rekan pialang kami. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan.
Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.
Registrasi SIM Online merupakan suatu web aplikasi yang dipergunakan untuk melakukan registrasi penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.
Kelebihan Registrasi SIM Online Pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet Tidak perlu antri pada saat pendaftaran Bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan Lebih cepat dan akurat Akses web registrasi SIM Online di Klik Pendaftaran SIM Online Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu Isi data permohonan Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi Konfirmasi data, Memilih metode pembayaran Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya Memilih tanggal kedatangan Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM Mengisi Rekening pengembalian dana Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms PENGEMBALIAN BIAYA PNBP Pengembalian biaya PNBP akan dilakukan apabila: Pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir (mengundurkan diri) pada tanggal yang telah dipilih; Pemohon SIM tidak lulus ujian Catatan: Biaya Cara buat sim baru online yang akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku: Rekening pengembalian adalah rekening Bank BRI Biaya yang akan dikembalikan adalah sesuai dengan biaya PNBP Rekening pengembalian bukan rekening Bank BRI Biaya yang akan dikembalikan adalah biaya PNBP setelah dikurangi dengan biaya transfer antar bank (*sesuai dengan ketentuan yang berlaku) Pengembalian biaya PNBP penerbitan SIM hanya dapat dilakukan kepada: Pemohon SIM yang mengajukan pembatalan registrasi secara online melalui aplikasi sebelum tanggal kedatangan ke satpas yang telah dipilih, waktu pengembalian selambat-lambatnya 1×24 jam dari tanggal pembatalan registrasi; Pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir pada tanggal kedatangan yang dipilih, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon; Pemohon SIM tidak lulus ujian sebanyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kedatangan yang dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih saat registrasi; Baca Juga : CARA BUAT STORY WHATSAPP (WA) JADI BENING -- App Panda Video Compressor Usia Persyaratan usia meliputi : Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D; Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan; Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum; Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum. Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Administrasi Persyaratan cara buat sim baru online meliputi : SIM baru; Perpanjangan SIM; Pengalihan golongan SIM; Perubahan data pengemudi; Penggantian SIM hilang atau rusak; Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi : Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya PNPB SIM Baru SIM A & A Umum Rp. 120.000 SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000 SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000 SIM C Rp. 100.000 SIM D Rp. 50.000 Biaya PNPB SIM Perpanjangan SIM A & A Umum Rp.
80.000 SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000 SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000 SIM C Rp. 75.000 SIM D Rp. 30.000 Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah sebagai berikut: Biaya administrasi Rp. 5.000 #daftarsimonline #simonline #caramembuatsim
Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online • Senin, 18 Maret 2019 - 04:02 WIB • Oleh : Administrator Inovasi dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu dengan adanya SIM Online.
Tapi, cara buat sim baru online jauh membahas prosedur pembuatan maupun perpanjangan SIM online, perlu diketahui bahwa meskipun berbasis online, tak berarti seluruh layanan dapat dilakukan secara online. Teknologi online digunakan oleh pihak yang berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal. Prosedur dasar dari cara membuat SIM online dan cara memperpanjang SIM seluruh prosedurnya yang cara buat sim baru online tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya.
MEMBUAT SIM BARU Syarat-Syarat Membuat Sim Online Persyaratan usia meliputi : • Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D; • Berusia 20 tahun untuk Cara buat sim baru online B I,; • Berusia 21 tahun untuk SIM B II. • Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum; • Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum; • Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk perseorangan meliputi : • Mengisi formulir pengajuan SIM; dan • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia • Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, berupa: paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau KITAS bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru : • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. Kesehatan • Kesehatan jasmani meliputi: Pengelihatan, Pendengaran, Fisik atau perawakan.
• Kesehatan rohani meliputi: Kemampuan konsentrasi, Kecermatan, Pengendalian diri, penyesuaian diri, Stabilitas emosi, Ketahanan kerja. Prosedur Membuat SIM Online • Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id. • Pilih menu pendaftaran SIM online. • Pilih opsi SIM BARU pada kolom isian jenis permohonan. • Isi formulir atau data permohonan SIM baru. • Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
• Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI. • Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi. • Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. • Menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus maka SIM baru siap untuk dicetak dan hanya tinggal menunggu pencetakan SIM selesai.
PERPANJANGAN SIM Syarat Memperpanjang SIM Online • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM; • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; • SIM lama; • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan • Surat keterangan kesehatan mata.
Prosedur Cara Memperpanjang SIM Online • Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id. • Pilih menu pendaftaran SIM online. • Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan. • Isi formulir atau data permohonan SIM baru. • Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email. • Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI. • Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
• Pengambilan foto dan pencetakan SIM. • 09 Mei 2022 - 06:51 WIB Peran Penting Generasi Muda Merawat Bumi • 08 Mei 2022 - 12:48 WIB Momen Tepat Melirik Kendaraan Listrik • 08 Mei 2022 - 08:00 WIB Merawat Memori Kolektif Perencanaan Pembangunan • 07 Mei 2022 - 12:05 WIB Defend ID Menuju Peringkat 50 Besar Dunia • 07 Mei 2022 - 07:01 WIB Ayo Belanja dari Industri Dalam Negeri
Cara Membuat Sim Online 2021 – Semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
Boleh dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau ketrampilan seseorang dalam mengandarai sepeda motor ataupun mobil. Meski sudah tahu akan kewajibannya, namun masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Padahal membuat SIM cukup mudah, dan sekarang sudah ada layanan SIM Online yang semakin mempermudah proses pembuatan SIM. Cara buat sim baru online SIM Online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Sayangnya tidak semua golongan SIM bisa diproses, karena hanya terbatas untuk SIM A dan SIM C. Untuk mendaftarnya juga sangat gampang, kita hanya perlu mengisi beberapa dokumen lalu membayar biaya adminstrasi melalui Bank ataupun layanan perbankan lainnya. Setelah itu kita tinggal datang ke Polresta atau lokasi kedatangan yang dipilih saat mendaftar.
Meski sudah menggunakan sistem online, namun tak semerta-merta SIM langsung jadi. Kita tetap harus mengikuti serangkaian tes hingga nantinya dianggap layak memiliki SIM A ataupun SIM C. Lalu apakah gunanya adalah layanan SIM Online?menurut kami layanan ini dibuat untuk mempermudah proses adminstrasi sehingga pemohon tak perlu antri dalam mengurusi berkas-berkas adminstrasi saat berada di Polresta ataupun saat berada di lokasi SIM keliling.
SIM Online juga mencegah tindak kecurangan Calo SIM ataupun orang dalam yang biasanya mematok harga sangat mahal. Pasalnya proses pembayaran langsung dilakukan di Bank, sehingga biayanya tidak bisa diganggu gugat. Soal biaya tak perlu khawatir, karena biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM cara buat sim baru online mudah. Nah untuk mengetahui berapa besaran biayanya, silahkan simak dibawah ini.
Prosedur dan Cara Membuat Sim Online 2021 Biaya Pembuatan Sim Online Golongan SIM PEMBUATAN SIM PERPANJANGAN SIM SIM A Rp. 120.000 Rp. 80.000 SIM B Rp. 120.000 Rp. 80.000 SIM B1 Rp. 120.000 Rp. 80.000 SIM BII Rp. 120.000 Rp. 80.000 SIM C Rp. 100.000 Rp. 75.000 SIM C1 Rp. 100.000 Rp. 75.000 SIM C2 Rp.
100.000 Rp. 75.000 SIM D Rp. 50.000 Rp. 30.000 SIM D1 Rp. 50.000 Rp. 30.000 SIM Internasional Rp. 250.000 Rp. 225.000 Taris pembuatan dan perpanjangan SIM di atas di atur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya tersebut berlaku diseluruh Indonesia, cara buat sim baru online apabila menjumpai adanya pembekakan biaya, maka kemungkinkan terjadi kecurangan dalam membuat SIM. Namun biaya di atas belum termasuk uang yang kita keluarkan untuk membayar biaya Asuransi dan surat keterangan sehat. Biaya yang dikeluarkan dalam membuat SIM baru ataupun perpanjangan SIM memang cukup terjangkau. Apabila melalui Calo tentu harganya jauh lebih mahal.
Bahkan di beberapa kota bisa melebihi 500 Ribu Rupiah. Padahal jita kita urus sendiri bianya tak sampai 200 Ribu. Itupun sudah termasuk biaya asuransi, surat keterangan sim, dan biaya lainnya.
Nah setelah mengetahui biayanya, Lalu apa bagaimana syarat membuat SIM ? Syarat Membuat SIM Sebelum kita membahas mengenai cara membuat SIM Online, masbro harus terlebih dahulu mengetahui apa saja persayaratannya.
Dimana syarat yang utama adalah Usia. Hanya orang yang sudah dewasa saja yang bisa membuat SIM. Dimana untuk SIM A, SIM C, dan SIM D hanya bisa dibuat saat pemohon menginjak usia 17 tahun. Lalu untuk SIM BI saat berusia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM BII. Kemudian untuk SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun. Sedangkan untuk SIM BI Umum pada usia 22 tahun serta 23 tahun untuk SIM BII Umum.
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Jadi apabila usianya belum mencukupi, jangan harap bisa mendapatkan SIM yang dinginkan. Lalu untuk syarat membuat SIM Online yang kedua adalah melengkapi Adminstrasi.
Adminstrasi yang kami maksud adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan untuk warga negara asing harus memperlihatkan dokumen keimigrasian.
Selain itu, kita harus mengisi formulir pengajuan SIM baru ataupun perpanjangan SIM serta membawa surat keterangan kesehatan yang diperoleh dari Dokter ataupun Puskesmas sebagai bukti bahwa pemohon sehat jasmani serta rohani. Yah, syarat membuat SIM Onlinesama sama dengan membuat SIM secara offline. Yang terpenting kita sudah cukup usia dan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Setelah itu kita tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun bagi pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan. Cara Membuat Sim Online Baru Tujuan utama layanan SIM Online adalah untuk mempermudah pemohon dalam mengurusi adminstrasi membuat SIM ataupun memperpanjang SIM dimana saja tanpa perlu terikat alamat yang tertera di KTP.
Alhasil layanan ini akan mempermudah masyarat dalam membuat SIM di seluruh Indonesia. Itu artinya kita tak perlu lagi pulang ke daerah jika sudah waktunya memperpanjang SIM ataupun ingin membuat SIM baru. Nah untuk cara membuat SIM Online tersebut, bisa masbro simak dibawah ini. • Siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan agar nantinya bisa mudah dalam mengisi data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan SIM • Setelah semua data siap, cara membuat SIM Online selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id • Kemudian pilih menu “Pendaftaran SIM Online“ • Setelah itu akan muncul informasi pengenai pendaftaran SIM Online yang bisa masbro baca terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses cara membuat SIM Online selanjutnya.
• Kemudian klik menu “Lanjut” dan setelah itu akan muncul menu Data Permohonan. Silahkan masbro isi jenis pemohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau Perpanjangan SIM. • Kemudian isikan golongan SIM, alamat email, dan Polda kedatangan sesuai lokasi yang kita inginkan. • Klik “Lanjut”, dan kita akan disuruh mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomer KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomer telepon. • Setelah semua data pribadi diisi, kemudian klik “Lanjut” dan kita akan disuruh mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus kita isikan dengan nama Ibu Kandung. Lalu ada pula cara buat sim baru online sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa kita isi Iya atau Tidak • Isi semua data cara buat sim baru online dibutuhkan, dan pastikan data yang dimasukan benar.
Lalu klik tombol “lanjut” dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang kita masukan pada proses cara membuat sim online sebelumnya. Nah pada menu ini akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang kita inginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah kita pilih sebelumnya.
• Langkah atau cara membuat sim Online selanjutnya tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada email. • Proses di atas akan mempersingkat proses adminstrasi, sehingga kita tak perlu mengantri berlama-lama untuk mengurusi berkas-berkas yang dibutuhkan. Nah setelah proses pembayaran dilakukan, sekarang kita tinggal datang ke lokasi kedatangan sesuai data yang kita masukan saat mendaftar. Jangan lupa membawa KTP asli dan Fotocoy KTP serta SIM lama serta fotocopy SIM lama jika mengajukan perpanjangan SIM.
• Tunjukan semua berkas yang kita bawa termasuk bukti registrasi dan bukti pembayaran ke petugas satpas. • Selain itu, jangan lupa membawa Surat Keterangan Sehat yang kita dapatkan dari Dokter ataupun Puskesmas. • Ada baiknya masukan semua berkas yang kita siapkan ke map.
Selanjutnya kita akan disuruh untuk identifikasi dan verifikasi data berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Cara membuat SIM Online di atas memang simple, namun yang sulit adalah kita harus mengikuti serangkaian tes hingga akhirnya dinyatakan lulus. Akan tetapi jika hanya memperpanjang SIM, maka tak perlu mengikuti tes. • Tak jarang pemohon mengalami kegagalan dalam tes praktek, teori, ataupun simulator. Apabila mengalami hal serupa tak perlu khawatir, karena akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang satu minggu setelahnya.
Jika masih gagal, maka diberi kesempatan lagi hingga tenggat waktu 14 hari dan 30 hari. • Cara membuat SIM Online yang terakhir adalah tinggal menunggu SIM di cetak.
Namun sebelum itu pemohon harus terlebih dahulu lulus ujian teori, praktik, dan simulator. • Jika tetap gagal dan ingin memutuskan untuk menyerah, maka uang yang kita bayarkan untuk melakukan proses pembayaran bisa ditarik kembali.
Caranya adalah dengan datang ke kantor BRI membawa bukti tidak lulus ujian pembuatan SIM serta membawa bukti pembakaran administrasi (PNBP SIM). Nah itulah langkah demi langkah cara membuat SIM Online. Apabila hanya memperpanjang SIM tentu sangat mudah, tanpa perlu repot-repot mengikuti ujian yang hampir 50% pemohon selalu gagal saat tes praktek dan simulator. Oleh karena itulah kami sarankan untuk terlebih dahulu belajar mengemudi dengan benar.
Pastikan masbro paham rambu-rambu lalu lintas agar nantinya tak bingung dalam menjawab soal yang diberikan saat tes teori. Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya Harga Rantai Motor Note : • Cara buat sim baru online membuat sim online di atas bisa berubah sewaktu-waktu • Prosedur pembuatan di beberapa kota tidak menutup kemungkinan berbeda Informasi cara membuat SIM Online di atas bisa menjadi gambaran sebelum mantinya masbro mengajukan pemohonan sim baru ataupun memperpanjang SIM.
Kami garis bawahi lagi, bahwasanya membuat SIM Online harus tetap cara buat sim baru online ke Polres ataupun layanan SIM keliling. Namun yang terpenting layanan ini membuat kita bisa membuat SIM C atau SIM A diseluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili KTP.Isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’ Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.
Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai
Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Izin Mengemudi ( SIM) adalah dokumen wajib yang dimiliki semua pengendara di Indonesia.
Dalam masa pandemi ini penerbitan SIM masih bisa dilakukan dengan prosedur normal dengan datang ke lokasi pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Namun, supaya mengurangi kontak langsung dengan orang lain, ada cara lain untuk mendapatkan SIM, yaitu dengan prosedur penerbitan online.
Proses penerbitan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas, SIM Nasional Presisi (SINAR) yang diklaim bisa lebih cepat. Registrasi pembuatan SIM baru dilakukan menggunakan aplikasi, namun nantinya pemohon SIM masih harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk melakukan ujian praktik. Baca: Mudah Saja! 6 Langkah Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Ini Berikut Cara Pendaftaran SIM Online Melalui Aplikasi : 1.
Download aplikasi SIM nasional presisi 2. Verifikasi nomor HP dengan memasukan kode OTP 3. Registrasi NIK 4. Melakukan pengenalan wajah 5. Pilih jenis SIM 6. Pembayaran PNBP Sim Baru 7. Ujian teori online 8. Lulus dan mendapatkan QR Code 9. Pilih Satpas 10. Pilih jadwal ujian praktik Pemohon harus lolos tahapan registrasi dan teori online secara digital, sebelum pemohon datang ek Satpas untuk melakukan ujian praktik hingga sidang penerbitan. Berikut Biaya Penerbitan SIM Baru : 1.
SIM A: Rp 120.000 2. SIM B I: Rp 120.000 3. SIM B II: Rp 120.000 4. SIM C : Rp 100.000 5. SIM C I: Rp 100.000 6. SIM C II: Rp 100.000 7. SIM D: Rp 50.000 8. SIM D I: Rp 50.000 9. SIM Internasional: Rp 250.000 Polda Metro Jaya sendiri telah memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi melakukan prosedur penerbitan baru namun hanya melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Jadi SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya SIM itu habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta. Mengutip akun Instagram @tmcpoldametrojaya, bagi pemegang SIM yang habis cara buat sim baru online berlakunya pada 23 Agustus - 30 Agustus dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus - 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Jika pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan penerbitan SIM baru. Ketentuan di atas berlaku pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya.