*Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN ini adalah sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dalam LHKPN dan hanya untuk tujuan informasi umum. KPK tidak bertanggung jawab atas informasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersumber dari situs dan/atau media lainnya.
Apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam situs e-Announcement dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-Announcement ini.
Situs ini hanya menampilkan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2017 dan seterusnya) dan menggunakan LHKPN Model KPK-A dan Model KPK-B.
Artikel ini membahas tentang bagaimana mencari FPB dan KPK dengan 3 cara. Masih ingat dengan materi faktor bilangan bulat dan kelipatan bilangan bulat?
FPB? KPK? Kalau lupa, lo berada di artikel yang tepat untuk mengingat kembali materinya. Ada beberapa hal yang perlu lo tahu dulu nih sebelum kita lanjut ke cara-caranya.
• Faktor bilangan bulat adalah bilangan bulat yang habis membagi bilangan yang dicari faktornya. Contoh: dok. Penulis by Canva • Kelipatan bilangan bulat adalah bilangan bulat yang dilipatkan jumlahnya.
Contoh: 5 itu kelipatannya 5, 10, 15, 20, 25, dan seterusnya. Jadi, bilangan tersebut dilipatkan sejumlah bilangannya dan beda antar bilangannya pun sama dengan besar bilangannya. • Persekutuan berarti mencari sesuatu yang sama di antara beberapa bilangan. Daftar Isi • Pengertian FPB • Pengertian KPK • 3 Cara Mencari FPB dan KPK Pengertian FPB Seperti yang mungkin sudah lo ketahui, ada yang namanya faktor persekutuan terbesar (FPB) atau bahasa Inggrisnya adalah greatest common divisor.
Sebenarnya FPB itu apa? FPB adalah faktor yang bersekutu atau sama yang ada di antara beberapa bilangan bulat dicari yang terbesar. Contoh Soal: Faktor Persekutuan Terbesar (FPB) dari 4 dan 10 yaitu? Pembahasan: 4 => 1, 2, 4 10 => 1, 2, 5, 10 Bisa dilihat yang mana yang sama atau bersekutu dan terbesar? Yup, betul, 2! Jadi, FPB dari 4 dan 10 adalah 2. Pengertian KPK Lalu ada juga KPK.
eits, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi ya! Kelipatan bilangan bulat yang disebut KPK adalah kelipatan persekutuan terkecil atau least common multiple. Ini berarti mencari kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil. Contoh Soal: Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) dari 4 dan 10 adalah? Pembahasan: 4 => 4, 8, 12, 16, 20, 24, 28, 32, 36, 40, 44, 48, 52, 56, 60 10 => 10, 20, 30, 40, 50, 60 Dari kelipatan di atas, mana yang sama? Ada tiga ya, 20, 40 dan 60.
Tetapi, ingat, karena kelipatan persekutuan terkecil, jadi ambil yang paling kecil saja. Jadi, KPK dari 4 dan 10 adalah 20. 3 Cara Mencari FPB dan Kpk dari 3 dan 5 adalah 1.
Cara Biasa Cara yang satu ini bisa dilihat di contoh sebelumnya ya. Lo bisa tulis semua faktor atau kelipatan dari masing-masing bilangan dulu sebelum mencari KPK dan FPB, lalu perhatikan deh mana yang sesuai dengan kriteria nilai KPK ataupun FPBnya. 2.
Pohon Faktor dok. Penulis by Canva Saat membuat pohon faktornya, lo bisa membagi bilangan yang dicari dengan bilangan prima, dimulai dari yang terkecil dahulu dan bilangan yang bisa membagi bilangan tersebut. Bisa dilihat, yang gue kasih lingkaran orange itu adalah FPBnya ya. Sedangkan yang diberi bintang, itu tanda bahwa bilangan tersebut bilangan primanya yang harus lo tulis saat menggunakan cara ini. Untuk KPK, semuanya diambil, kecuali hasil faktorisasinya ada yang sama, itu hanya dihitung sekali saja.
Bisa dilihat contoh kasus di pohon faktor untuk bilangan 4. Sedangkan FPB, hanya diambil bilangan yang ada di keduanya. 3. Tabel Pembagian dok. Penulis by Canva Dalam mencari KPK dan FPB dari 4 dan 10 dengan tabel pembagian, cara ini juga menggunakan bilangan prima, dari yang terkecil dan dapat membagi salah satu atau kedua bilangan yang ada, sampai hasilnya 1 di akhir.
Jadi, selalu ingat, membagi kedua bilangannya sampai habis ya! Untuk cara tabel pembagian ini kasusnya sama seperti pohon faktor, mencari nilai KPK berarti mengambil semua bilangannya dan dikalikan, serta mencari nilai FPB hanya mengambil yang dapat membagi keduanya.
Kalau lo bingung, di gambar sudah gue beri lingkaran orange sebagai penanda kalau itu nilai FPBnya. Yow, semoga artikel ini bisa membantu lo paham atau mungkin mengingat kembali materi tentang cara mencari KPK dan FPB ini. Kalau mau lihat versi video penjelasannya, lo bisa lihat video berikut ini: • Faktor Persekutuan Terbesar (FPB) • Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) Referensi English First Blog.
2020.
Istilah Matematika dalam Bahasa Inggris. Diakses pada tanggal 3 September 2021 pada laman https://www.ef.co.id/englishfirst/kids/blog/istilah-matematika-dalam-bahasa-inggris/ Lo bisa baca juga artikel lain di bawah ini ya!
• Mengenal Apa Itu Bilangan Kpk dari 3 dan 5 adalah dan Contohnya • Kpk dari 3 dan 5 adalah Faktor: Cara Menghitung KPK dan FPB Menggunakan Pohon Faktor
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN) sebagai faktor potensial kasus korupsi.
Kolaborasi ini ditunjukkan dengan pembangunan New Survei Penilaian Integritas atau New-SPI. New-SPI adalah alat ukur pelaksanaan nilai integritas oleh instansi pemerintah, yang pada tahun 2021 lalu telah digunakan untuk mengukur implementasi nilai integritas pada 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dengan total responden 225.964 jiwa.
Sebagaimana laporan pelaksanaan SPI tahun 2021, Indeks Integritas Nasional tahun 2021 adalah 72,4 dari skala 100. Hal itu disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 yang mengambil tema Menjaga Integritas Bangsa secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (27/4/2022). “Secara umum menunjukkan masih terdapat berbagai ruang pelanggaran integritas terjadi pada instansi pemerintah,” kata Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Menteri PANRB meminta Bareskrim Perluas Penyidikan Kpk dari 3 dan 5 adalah Seleksi CASN 2021 Tjahjo mengungkapkan telah membaca dan mempelajari hasil pelaksanaan SPI yang dirilis KPK.
Atas dasar itu, ada sejumlah rekomendasi prioritas yang dianggap perlu menjadi fokus perbaikan. ERROR: The request could not be satisfied 403 ERROR The request could not be satisfied. Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation.
Generated by cloudfront (CloudFront) Request ID: abOrLepEcHUXpoHybNjvq3zfP_fh3kHhnMNdlu_4NPkjFRfvYRZi1g==
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nama panjang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Julukan UU ITE Disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI Tanggal mulai berlaku 21 April 2008 Penerbitan Lembaran Negara LNRI Tahun 2008 Nomor 58 Perubahan Amandemen UU Nomor 19 Tahun 2016 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Daftar isi • 1 Asas dan tujuan • 1.1 Asas • 1.2 Tujuan • 2 Istilah dalam Undang-Undang • 3 Konten • 4 Peraturan Pelaksana • 4.1 Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik • 4.2 Tata Cara Intersepsi • 4.3 Peran Pemerintah • 4.4 Perdagangan Elektronis • 5 Gugatan ke Mahkamah Konstitusi • 5.1 Pencemaran Nama Baik • 5.2 Penghinaan SARA • 5.3 Tata Cara Intersepsi • 5.4 Bukti Elektronis • 6 Penegakan Hukum • 7 Kontroversi • 7.1 Kasus Prita Mulyasari • 7.2 Kisruh Menteri dengan Blackberry • 7.3 Pemblokiran Situs-Situs Internet • 8 Referensi Asas dan tujuan [ sunting - sunting sumber ] Asas [ sunting - sunting sumber ] Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Tujuan [ sunting - sunting sumber ] Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: • mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; • mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; • meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; • membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan • memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Istilah dalam Undang-Undang [ sunting - sunting sumber ] • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
• Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
• Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
• Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
• Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
• Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
• Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.
• Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
• Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
• Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Kpk dari 3 dan 5 adalah dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
• Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
• Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. Konten [ sunting - sunting sumber ] Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce [1]dan UNCITRAL Model Law on eSignature.
[2] Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: • pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); • tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); • penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan • penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE) • perbuatan yang dilarang (cybercrimes).
Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain: • konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); • akses ilegal (Pasal 30); • intersepsi ilegal (Pasal 31); • gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); • gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); • penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Universitas Padjadjaran(Unpad) dan Universitas Indonesia(UI).
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di Institut Teknologi Bandung yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Peraturan Pelaksana [ sunting - sunting sumber ] Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah: • Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2); • Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2); • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6); • Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2); • Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3); • Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2); • Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24); • Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4); • Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40); Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik [ sunting - sunting sumber ] Dalam perjalanannya, poin no.
1-7 dijadikan satu peraturan pemerintah, dan juga sudah disahkan yaitu Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP PSTE'). Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010.
Kemudian dilakukan harmonisasi pertama, dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012. Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012. PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak, dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektronik.
(Aspek Hukum Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Ronny, 2013) Tata Cara Intersepsi [ sunting - sunting sumber ] Poin nomor 8 tadinya sempat direncakan menjadi Peraturan Pemerintah tersendiri, akan tetapi koalisi masyarakat menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
Mahkamah menyetujui serta mengharuskan Pasal ini dibuat Undang Undang tersendiri bukannya Peraturan Pemerintah karena intersepsi atau penyadapan membatasi sebagian hak asasi manusia yang menurut pasal 28J UUD 1945, harus berbentuk Undang Undang. Indonesia Corruption Watch mengungkapkan bahwa RPP merupakan bentuk potensi intervensi Eksekutif terhadap kpk dari 3 dan 5 adalah penegak hukum, khususnya KPK, mengingat Pusat Intersepsi Nasional (PIN) dikelola dan dibentuk pemerintah, karena dibentuk dengan Keputusan Presiden.
[3] Catatan kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009: • Pasal 4 ayat (4) teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui Pusat Intersepsi Nasional. Intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional • Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri • Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden (tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK) • Pasal 21 ayat (2) Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit independen • Pasal 21 ayat (6) Kpk dari 3 dan 5 adalah PIN sudah terbentuk, intersepsi yg dilakukan penegak hukum harus melalui PIN Presiden dan jajarannya di kabinet akan menjadi orang-orang yang sulit atau mustahil disadap jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi (Penyadapan) disahkan.
Presiden berperan membentuk Pusat Intersepsi Nasional dan mengangkat Anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. Selain itu ada enam instansi lain yang juga akan sulit disadap karena punya peran dominan bagi terlaksana atau tidaknya penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Enam instansi itu yaitu, Menkominfo, Jaksa Agung, Ketua PN Jakarta Pusat sampai Mahkamah Agung, Anggota PIN, Kapolri, dan Dewan Intersepsi Nasional. Kesulitan ini dapat berupa keputusan berlarut-larut atau infonya bocor. [4] Pasca pembatalan pasal tersebut oleh MK, per 2015 Kemkominfo memprosesnya untuk membuat RUU TCI (Undang Undang Tata Cara Intersepsi). Meskipun RUU TCI ini tidak masuk dalam daftar longlist Program Legislasi Nasional 2015–2019, namun tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam daftar kumulatif terbuka.
Sehingga pilihan pertama usulan dimasukkan dalam prakarsa DPR dengan dititipkan dalam pembahasan RUU KUHAP inisiatif DPR. Alternatif kedua didasarkan pada usulan pemerintah yang dilatari pertimbangan kondisi tertentu serta harus mendapatkan izin prakarasa dari Presiden. [5] Peran Pemerintah [ sunting - sunting sumber ] Poin nomor 9 akan dijadikan Peraturan Pemerintah Peran Pemerintah dalam Pemanfaatan TIK.
Akan tetapi, per 2016 PP ini tidak kunjung dibuat. Perdagangan Elektronis [ sunting - sunting sumber ] Terbaru, Pemerintah sedang menggodok dasar hukum untuk perdagangan elektronis atau e-Commerce.
Meskipun bukan amanat UU ITE, tetapi ini merupakan amanat UU Perdagangan (pasal 66 ayat 4) dan mengacu kepada UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen. [6] Selain itu memang perkembangan e-Commerce yang tumbuh cepat membutuhkan dasar hukum dan melindungi konsumen, produsen dan para pemain e-Commerce.
Pembuatan RPP tersebut diharmonisasi oleh kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan. Kpk dari 3 dan 5 adalah tetapi, meskipun naskah akademik RPP sudah beredar sejak tahun 2011, [7] pengesahannya molor dan tidak ada perkembangan hingga terdengar kembali pasca boomingnya e-Commerce diawal tahun 2015 dimana Presiden dan Menteri sudah berganti.
Menteri Kominfo Rudiantara menjanjikan Blueprint e-Commerce untuk meningkatkan pertumbuhan e-Commerce dan akan bersama Menteri Perdagangan untuk merumuskan aturan e-Commerce [8] Gugatan ke Mahkamah Konstitusi [ sunting - sunting sumber kpk dari 3 dan 5 adalah Pencemaran Nama Baik [ sunting - sunting sumber ] Pasal Pencemaran nama baik paling sering digugat ke MK.
Terdapat dua kasus diawal UU ITE, yaitu PUTUSAN Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan pemohon bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa menurut Mahkamah, penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan offline) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan online) karena ada unsur “di muka umum”.
Dapatkah perkataan unsur “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya?
Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”.
[9] Penghinaan SARA [ sunting - sunting sumber ] Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan Judicial Review (uji materi) yang diajukan oleh pengacara Farhat Abbas. Farhat melakukan permohonan uji materi terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terkena Pasal 28 ayat (2) gara-gara membuat pernyataan di media sosial twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Farhat dilaporkan ke Polda Metro tanggal 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. "MK menilai penyebaran informasi yang dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bertentangan dengan jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan individu. Dan bertentangan pula dengan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum," jelas Arief, Hakim Konstitusi.
Polisi akhirnya tidak meneruskan laporan kasus ini karena laporan telah dicabut dan Farhat telah berdamai.
[10] Tata Cara Intersepsi [ sunting - sunting sumber ] Terkait RPP Penyadapan, Meskipun Mahkamah Agung menganggap hal itu sah karena tidak bertentangan dengan UU, [11] Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan begitu, Rancangan Peraturan Pemerintah Penyadapan, yang mengacu pada pasal itu, tidak bisa disahkan. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2011.
Majelis menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat, penyadapan harus diatur oleh Undang-Undang. [12] Bukti Elektronis [ sunting - sunting sumber ] Terbaru, dalam skandal "Papa Minta Saham" tahun atau Kasus PT Freeport Indonesia 2015 membuat Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengajukan permohonan uji materi atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang Undang KPK.
“Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE,” ujar kuasa hukum Novanto, Syaefullah Hamid, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25 Februari 2016). Adapun dua ketentuan tersebut mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah.
Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK terkait alat bukti elektronik yang sah. Novanto menilai bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas mengatur tentang alat bukti yang sah, serta siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan perekaman.
[13] "Perekaman yang dilakukan secara tidak sah (ilegal) atau tanpa izin orang yang berbicara dalam rekaman, atau dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui pihak yang terlibat dalam pembicaraan secara jelas melanggar hak privasi dari orang yang pembicaraanya direkam," kata dia. Sehingga, bukti rekaman itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena diperoleh secara ilegal. Majelis hakim Ketua MK Arief Hidayat pun memberikan saran perbaikan permohonan, sebab tidak ada kedudukan hukum pemohon sebagai anggota DPR.
[14] Penegakan Hukum [ sunting - sunting sumber ] Lembaga lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya yaitu: • Kementerian Komunikasi dan Informatika, berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE. • Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal • ID-CERT - Indonesia Computer Emergency Response Team.
ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh Budi Raharjo (Pakar IT dari ITB) [15] • ID-SIRTII/CC - Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia.
ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan [16] • Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .i Kontroversi [ sunting - sunting sumber ] Kasus Prita Mulyasari [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Prita Mulyasari Kasus ini merupakan pertama kalinya UU ITE menelan korban.
Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga di Tangerang, Banten dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan kpk dari 3 dan 5 adalah terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam sebuah milis di internet.
Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "Koin Untuk Prita". Kisruh Menteri dengan Blackberry [ sunting - sunting sumber ] Pada tahun 2011, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengancam akan memblokir layanan akses BlackBerry di Indonesia karena adanya akses porno.
Rencana pemblokiran layanan BlackBerry di Indonesia itu kembali memanaskan suasana di Internet, khususnya jejaring sosial dan situs microblogging populer seperti Twitter. Pelanggan BlackBerry ramai-ramai memprotes rencana Tifatul memblokir layanan itu. [17] Berikut delapan tuntutan yang disodorkan kepada Research In Motion (RIM), perusahaan induk BlackBerry: • Menghormati & mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terkait UU 36/1999, UU 11/2008 dan UU 44/2008 • Membuka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM di Indonesia untuk Blackberry sudah lebih dari 2 juta.
• Membuka pusat layanan ( service center) di Indonesia untuk melayani & memudahkan pelanggan mereka yang WNI. • Merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional.
• Sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai perangkat lunak. • Memasang perangkat lunak pemblokiran ( software blocking) terhadap situs-situs porno, sebagaimana operator lain sudah mematuhinya. • Membangun server/repeater di Indonesia, agar aparat hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor. [18] Hanya saja, menurut Ramadhan Pohan, anggota Komisi I DPR ( Demokrat), masyarakat "malah menangkap lain, yaitu BBM bakal diblokir".
Hal ini mengakibatkan miskomunikasi kepada masyarakat yang belum mendapat penjelasan komprehensif tentang kebijakan atau tuntutan menteri itu."Hanya saja, yang jadi persoalan adalah penerimaan publik, Blackberry itu mau diblokir gara-gara ada konten porno yang tidak bisa dibendung. Padahal itu kan hanya salah satu poin tuntutan saja," kata Ramadhan. [19] Dari sejumlah tuntutan kepada RIM, ada sejumlah kesepakatan yang akan dijalankan. Namun ada beberapa poin, yang menurut Tifatul, tidak sesuai kesepakatan, seperti penanggungjawab kantor Indonesia yang masih berkantor di Kanada.
"Kami telah menyurati RIM. Intinya, mereka beroperasi di Indonesia tapi belum membangun infrastruktur atau server di Indonesia," kata Tifatul. "Sesuai UU ITE No.11/2008, penyelenggara telekomunikasi baik lokal maupun asing harus mendirikan kpk dari 3 dan 5 adalah di Indonesia. Sama halnya dengan institusi internasional, bank Internasional. Posisinya sama dengan RIM.
Bank internasional saja diwajibkan untuk membangun data center di sini," tandasnya. [20] Saat Menkominfo mengungkapkan rencana untuk memblokir layanan BlackBerry, 7 Januari lalu, pemerintah menyediakan waktu 2 minggu bagi Research In Motion untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Apabila setelah batas waktu yang ditentukan sudah terlewati dan konten pornografi masih bisa diakses lewat BlackBerry, maka pemerintah akan melarang RIM untuk menyediakan layanan browsing.“Hanya layanan browsing internet saja yang dilarang. Layanan seperti telepon, SMS, email, dan BlackBerry Messenger (BBM) tidak dilarang,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.
[21] Meski awalnya tindakan Tifatul dianggap mengancam keberadaan RIM di dalam negeri, nyatanya pihak RIM malah menyetujui persyaratan yang diajukan Tifatul. Tifatul berharap dengan adanya kantor RIM di Indonesia maka pemerintah bisa meminta social budget atau pajak dari perusahaan Kanada tersebut.
Ini lantaran pengguna Blackberry telah mencapai 3 juta pelanggan saat ini. Dengan jumlah pelanggan sebesar itu, Tifatul menghitung, RIM bisa meraup keuntungan Rp 189 miliar per bulan dari pasar Indonesia tanpa membayar pajak.
[22] Pemblokiran Situs-Situs Internet [ sunting - sunting sumber ] Di awal tahun 2015, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 22 situs media Islam yang dianggap mengajarkan paham radikal, atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Namun tindakan ini, menimbulkan sikap pro dan kpk dari 3 dan 5 adalah di tengah masyarakat. BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemenkominfo (Trust Positif). Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen (Pol) Arief Dharmawan mengatakan, konten situs tersebut memuat tulisan yang menghasut dan menyebar kebencian.
[23] Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan.
Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. [24] "Dari 26 situs yang diajukan, kami memblokir 22 karena yang lain ada yang mati, tidak aktif dan sudah ditutup," ujar Ismail, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo.
Pemblokiran ini dinilai sejumlah pihak telah membelenggu kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. [25] Menurut Menteri Kominfo Rudiantara, situs bermuatan terorisme saat ini memang sulit dilacak, berbeda dengan situs porno yang menggunakan kata kunci populer. Peneliti Setara Institute berkata dugaan terhadap 22 situs penyebar ajaran radikal seharusnya diuji melalui proses peradilan. Ia menuturkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Kpk dari 3 dan 5 adalah misalnya, menyediakan ruang untuk memidanakan pengelola situs yang menyebarkan kebencian.
Aturan yang dimaksud merupakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu melarang setiap orang menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu atau kelompok berdasarkan latar belakang suku, agama, ras maupun golongan. [26] Atas kekisruhan ini, blokir itu dibuka dan sebagai solusi jangka panjang, Menkominfo membuat Tim Panel Ahli untuk menangani masalah pemblokiran situs ini. Sebelum situs diblokir, situs akan dinilai oleh Tim Panel yang terdiri dari multistakeholder dengan expertise masing-masing dan Tim ini dibagi 4 panel, yaitu: 1) Pornografi, Kekerasan Anak 2) SARA, Terorisme, Kebencian.
3) Narkoba, Investasi Ilegal, 4) Hak Kekayaan Intelektual. Rencananya kementerian bakal mengusulkan proses normalisasi 10 situs web Islam kepada Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian kpk dari 3 dan 5 adalah Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) [27] Referensi [ sunting - sunting sumber ] • ^ " "UNCITRAL Model Law on e-Commerce "" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-08-08. Diakses tanggal 2016-06-10. • ^ " "UNCITRAL Model Law on e-Signature "" (PDF).
Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-06-13. Diakses tanggal 2016-06-10. • ^ " "Kontroversi RPP Penyadapan "". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-04. Diakses tanggal 2016-06-10. • ^ "RPP disahkan, Presiden dan jajarannya sulit disadap" • ^ "Pemantapan Materi Muatan RUU Tata Cara Intersepsi" • ^ " "Draft RPP E-Commerce 22 Mei 2015 "" (PDF).
Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-08-16. Diakses tanggal 2016-06-10. • ^ "Naskah Akademik RPP Perdagangan Elektronis" • ^ "Pemerintah siapkan Blueprint e-Commerce" • ^ "Mahkamah Konstitusi, Internet dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE" • ^ " "MK Tolak Gugatan Farhat Abbas Judicial Review UU ITE "". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-08.
Diakses tanggal 2016-06-10. • ^ "Ketua MA: RPP Penyadapan Sah" [ pranala nonaktif permanen] • ^ "MK Batalkan pasal Pengatur RPP Penyadapan" • ^ " "Setya Novanto gugat UU ITE ke MK "".
Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-04. Diakses tanggal 2016-06-10. • ^ " "Soal Perekaman Ilegal, Setnov dirugikan UU ITE "". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-28. Diakses tanggal 2016-06-10. • ^ ID-CERT Tentang Kami • ^ "Berkenalan dengan ID-SIRTII" • ^ "RIM Segera Penuhi Permintaan Indonesia" • ^ "Dibalik ancaman blokir Kpk dari 3 dan 5 adalah • ^ "Kisruh Blackberry, DPR akan panggil Tifatul" • ^ "Kisruh Blackberry bikin Menkominfo kewalahan" • ^ "RIM Segera Penuhi Permintaan Indonesia" • ^ " "Dibalik segala Pro-Kontranya, inilah 5 prestasi hebat Tifatul Sembiring saat jadi Menkominfo "".
Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-05 .
Diakses tanggal 2016-06-10. • ^ "BNPT: Situs yang diblokir berisi hasutan dan sebar kebencian" • ^ "Kominfo tatap muka dengan Pengelola Situs Islam"" • ^ "JK Tegur Kominfo terkait blokir 22 situs islam" • ^ "Setara nilai kpk dari 3 dan 5 adalah radikal bisa dibuktikan lewat Pengadilan" • ^ "Menkominfo bentuk empat panel pemblokir situs negatif" • Hukum Pidana (KUHP) • Hukum Perdata (KUHPer/BW) • Acara Pidana (KUHAP) • Advokat • Aparatur Sipil Negara • Cipta Kerja ( Omnibus Law) • Desa • Hak Asasi Manusia • Informasi dan Transaksi Elektronik • Kementerian Negara • Keterbukaan Informasi Publik • Pelayanan Publik • Pemerintahan Aceh • Pemilihan Umum • Penanggulangan Keadaan Bahaya • Penyiaran • Pers • Pokok Agraria • Pornografi • Sistem Pendidikan Nasional • Telekomunikasi • Tindak Pidana Kekerasan Seksual Rancangan • Halaman ini terakhir diubah pada 18 Februari 2022, pukul 11.58.
• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya. • Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • •
Pernyataan di atas merupakan contoh dan jawaban soal Ujian Sekolah (US) untuk siswa kelas 6 SD.
Baca juga: Buatlah Beberapa Pertanyaan tentang Bacaan Galileo Galilei, Jawaban Tema 9 Kelas 5 SD/MI Baca juga: KUNCI Jawaban Kelas 6 Tema 8 Halaman 50, 52 dan 53 Subtema 1 Pembelajaran 6 Baca juga: Jawaban Kelas 5 Tema 9 Halaman 135: Sebutkan Berbagai Jenis Karya Seni Rupa Daerah di Indonesia Berikut ini contoh kumpulan latihan soal Ujian Sekolah (US) untuk siswa kelas 6 SD. Soal US dalam artikel ini mengulas materi Matematika.Jakarta: Faktor Persekutuan Terbesar (FPB) dan Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) merupakan salah satu materi yang dipelajari dalam matematika.
Keduanya bisa digunakan untuk menyamakan penyebut pecahan. Menentukan FPB Dikutip dari Akupintar, FPB merupakan faktor yang sama dari dua bilangan atau lebih, sekaligus merupakan bilangan terbesar di antara faktor-faktor persekutuannya. Terdapat dua cara untuk mencari nilai FPB, yaitu: 1. Faktorisasi prima Penentuan nilai FPB menggunakan faktorisasi prima dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, tentukan faktorisasi prima dari masing-masing bilangan. Kemudian, kalikan faktor yang sama dari bilangan-bilangan tersebut.
Jika faktor yang sama pangkatnya berbeda, maka ambil faktor terkecil. Agar lebih mudah dipahami, perhatikan contoh soal berikut: Tentukanlah FPB dari 20 dan 30! Pembahasan: Langkah pertama, buatlah pohon faktor untuk menentukan faktorisasi prima dari kedua bilangan tersebut. Caranya, bagi kedua bilangan itu dengan bilangan prima sampai diperoleh hasil akhir yang tersisa dan tidak dapat dibagi lagi. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? • Happy • Inspire • Confuse • Sad Dari gambar di atas, diperoleh faktorisasi prima sebagai berikut: 20 = 2 x 2 x 5 30 = 2 x 3 x 5 Untuk mencari nilai Kpk dari 3 dan 5 adalah, kalikan faktor yang sama dari bilangan 20 dan 30.
Dari hasil faktorisasi prima tadi, terdapat bilangan yang sama dan berpangkat terkecil, yaitu 2 dan 5. Sehingga, nilai FPB dari 20 dan 30 adalah 2 x 5 = 10 2. Mengambil angka yang sama dan terbesar dari faktor-faktor persekutuan Cara ini dilakukan dengan membuat faktor persekutuan dari masing-masing bilangan terlebih dahulu.
Semisal, dari contoh soal sebelumnya, faktor-faktor dari 20 dan 30 adalah: Faktor-faktor 20 = 1, 2, 4, 5, 10, 20 Faktor-faktor 30 = 1, 2, 3, 5, 6, 10, 15, 30 Faktor persekutuan 20 dan 30 = 1, 2, 5, 10 Dari faktor-faktor persekutuan 20 dan 30, ambil satu angka yang sama dan terbesar.
Berdasarkan hasil di atas, diperoleh 10 sebagai angka yang sama dan terbesar, sehingga itulah yang menjadi nilai FPB-nya.
Menentukan KPK Sementara itu, KPK merupakan kelipatan yang sama dengan nilai terkecil di antara kelipatan-kelipatan persekutuan dari dua bilangan atau lebih.Sama seperti FPB, terdapat dua cara untuk mencari nilai KPK, yakni: 1. Faktorisasi prima Penentuan nilai FPB menggunakan faktorisasi prima dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, tentukan faktorisasi prima dari masing-masing bilangan.
Kemudian, kalikan faktor yang sama dari bilangan-bilangan tersebut. Jika faktor yang sama pangkatnya berbeda, maka ambil faktor terbesar. Agar lebih mudah dipahami, perhatikan contoh soal berikut: Tentukanlah FPB dari 20 dan 30!
Pembahasan: Langkah pertama, buatlah pohon faktor untuk menentukan faktorisasi prima dari kedua bilangan tersebut. Caranya, bagi kedua bilangan itu dengan bilangan prima sampai diperoleh hasil akhir yang tersisa dan tidak dapat dibagi lagi.
Dari gambar di atas, diperoleh faktorisasi prima sebagai berikut: 20 = 2 x 2 x 5 30 = 2 x 3 x 5 Untuk mencari nilai KPK, kalikan semua bilangan dari faktorisasi prima. Jika terdapat bilangan yang sama dan memiliki pangkat berbeda, ambil bilangan yang memiliki pangkat terbesar. Sehingga, nilai KPK dari 20 dan 30 adalah: 2 x 2 x 3 x 5 = 60 2.
Menentukan kelipatan angka terkecil yang sama Cara ini dilakukan dengan mengalikan suatu bilangan dengan bilangan asli ( 1, 2, 3, 4, 5, 6. dan seterusnya). Kemudian, carilah angka yang sama pada kelipatan terkecil. Semisal, dari contoh soal sebelumnya, faktor-faktor dari 20 dan 30 adalah: Kelipatan 20 = 20, 40, 60, 80. Kelipatan 30 kpk dari 3 dan 5 adalah 30, 60, 90, 120. . Dari kelipatan bilangan 20 dan 30, diperoleh angka 60 sebagai nilai yang sama dari kelipatan terkecil.
Sehingga, KPK dari 20 dan 30 adalah 60. Itulah cara mudah menentukan nilai FPB dan KPK. Tidak sulit, bukan? ( Nurisma Rahmatika) Baca: Mengenal Logaritma: Definisi, Sifat, dan Contoh Soal
Jakarta: Amerika Serikat (AS) kembali memberikan tambahan 3,5 juta dosis vaksin Covid-19 Pfizer untuk Indonesia. Tambahan dosis ini tiba pada Minggu, 3 April 2022.
Sebelumnya, AS telah menyumbangkan 35,8 juta vaksin Covid-19 ke Indonesia dan lebih dari setengah miliar dosis lainnya ke lebih dari 110 negara di berbagai kawasan di dunia. "Hingga 17 Maret, AS telah mengirimkan 500 juta dosis vaksin Covid-19 ke seluruh dunia, lebih banyak daripada yang diberikan oleh negara-negara lain," kata pernyataan Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
• Happy • Inspire • Confuse • Sad Untuk setiap dosis vaksin yang diberikan di Amerika Serikat, hampir satu dosis telah dikirim ke luar negeri. Washington mengatakan, ini adalah tonggak penting yang dilakukan hanya dalam waktu sembilan bulan. Pemberian dosis vaksin ini untuk mewujudkan janji Presiden AS Joe Biden untuk menyumbangkan lebih dari 1,2 miliar dosis vaksin yang aman dan efektif ke seluruh dunia.
"Vaksin adalah salah satu cara terbaik untuk mengendalikan pandemi ini. Dengan vaksin, kita membantu melindungi satu sama lain dari penularan dan kembali aktif dalam dunia yang lebih sehat dan lebih produktif," kata Jeff Cohen, Direktur Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) di Indonesia.
"AS berkomitmen untuk terus menghidupkan semangat solidaritas dan bermitra dengan rakyat Indonesia dan mitra-mitra kami. Bersama-sama, kita akan mengalahkan Covid-19," lanjutnya. Dengan komitmen sebesar 4 miliar dolar, Amerika Serikat menjadi donor terbesar bagi COVAX Facility. "Bekerja sama dengan UNICEF, COVAX telah mengirimkan lebih dari satu miliar dosis vaksin ke negara-negara di seluruh dunia, termasuk lebih dari 100 juta dosis untuk Indonesia," sambung mereka.
Baca: Menlu RI Kembali Tekankan Kesetaraan Vaksinasi di Pertemuan COVAX 2022 Selain itu, Negeri Paman Sam juga memberikan dukungan untuk tempat kpk dari 3 dan 5 adalah, termasuk klinik keliling untuk orang tua dan penyandang disabilitas sehingga mereka bisa divaksin di halaman rumahnya. Mereka juga melatih petugas kesehatan, dan mendukung distribusi vaksin hingga ke daerah terpencil sehingga masyarakat Indonesia di semua provinsi memiliki akses terhadap vaksin.
"Dengan dukungan USAID, mitra masyarakat sipil juga telah menjangkau puluhan juta orang Indonesia melalui media sosial dan pesan publik lainnya, untuk mempromosikan vaksinasi dan melawan informasi yang salah dan disinformasi seputar covid-19," lanjut mereka.
Sejak awal pandemi, pemerintah AS telah memberikan lebih dari 77 juta dolar untuk mendukung respons Indonesia terhadap covid-19. Bantuan ini merupakan tambahan dari bantuan kesehatan senilai lebih dari 1 miliar dolar AS selama dua dekade terakhir.
Sejak Maret 2020, dukungan AS telah menjangkau lebih dari 194 juta orang di Indonesia - lebih dari dua pertiga jumlah penduduk Indonesia. USAID telah membantu sekitar 165.000 petugas kesehatan garis depan serta memperkuat lebih dari 1.800 rumah sakit, klinik, dan laboratorium di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, USAID telah memberikan dukungan untuk lebih dari 10.000 kegiatan vaksinasi.
Cara Mencari KPK – diperlukan hal tentang bilangan prima dan juga faktorisasi prima, Berikut dibawah ini adalah cara mencari KPK da FPB secara lengkap dan jelas disertai dengan pohon faktor dan Dalam mencari KPK dan FPB dibutuhkan hal tentang bilangan prima dan faktorisasi prima, apa sih maksud dari kedua kata tersebut.
Bilangan Prima yaitu bilangan asli yang hanya memunyai dua faktor yaitu pada bilangan itu sendiri dan 1, yang termasuk bilangan prima adalah {2, 3, 5, 7, 11. . .} Faktorisasi prima yaitu penguraian bilangan menjadi perkalian faktor prima. Nah, untuk melakukan faktorisasi prima ini kamu membutuhkan pohon faktor. Contoh: Daftar Isi : • Cara Mencari KPK • 1. Kelipatan Persekutuan • 2. Faktorisasi Prima • 3 Tabel • Contoh Soal Cerita: • Cara Mencari FPB • 1.
Faktor Persekutuan • 2. Faktorisasi Prima • Share this: • Related posts: Cara Mencari KPK KPK (Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari dua bilangan yang merupakan suatu bilangan bulat positif terkecil yang bsa dibagi oleh kedua bilangan tersebut. Di dalam mencari nilai KPK dari bilangan bisa memakai beberapa metode kpk dari 3 dan 5 adalah kelipatan persekutuan, faktorisasi prima, dan juga menggunakan tabel. 1. Kelipatan Persekutuan Kelipatan persekutuan yaitu kelipatan yang sama dari dua bilangan atau lebih.
KPK yaitu nilai terkecil dari kelipatan persekutuan dua atau lebih bilangan. Contoh: Carilah KPK dari 4 dan 8 Penyelesaian, Kelipatan 4 = { 4, 8, 12, 16, 20, 24, 28, 32, 36, 40, 44, …} Kelipatan 8 = {8, 16, 24, 32, 40, 48, 56, …} Kelipatan persekutuannya 8, 26, 24, 32, … (Kelipatan yang sama dari 4 dan 8) Nilai yang terkecil yaitu 8 Maka, KPK dari 4 dan 8 yaitu 8 2. Faktorisasi Prima Hal yang perlu dilakukan dalam mencari KPK memakai cara faktorisasi prima yaitu bisa mengalikan semua bilangan faktor dan jika ada yang sama ambillah nilai yang paling terbesar, jika keduanya sama maka ambil salah satunya.
Contoh: Carilah KPK dari 8, 12, dan 30 Penyelesaian, Buat pohon faktornya Faktor 2 yang terbesar yaitu 2Âł Faktor 3 nilainya sama 12 dan 30 ambil salah satunya saja adalah 3 Faktor 5 ada 1 ambil nilai 5 Sehingga bisa diketahui bahwa KPK dari 8, 12, 30 yaitu 2Âł x 3 x 5 = 120 3 Tabel Hampir dengan mencari FPB, hakikatnya cara ini mempunyai prinsip yang sama.
Contoh: a. Tentukanlah KPK dari bilangan 16 dan 40 KPK = 2 X 2 X 2 X 2 X 5 = 24 X 5 = 80 b. Tentukanlah KPK dari 10, 15 dan 25 KPK = 2 X 3 X 5 X 5 = 2 X 3 X 52 = 150 Contoh Soal Cerita: 1. Joko berenang tiap 10 hari sekali, Budi berenang tiap 15 hari sekali, sedangkan Cecep berenang tiap 20 hari sekali.
Ketiga-tiganya berenang pertama kali sejak tanggal 20 maret 2019, kapankah ketiganya sama-sama berenang untuk yang kedua kalinya?
Penyelesaian, Faktorisasi prima dari 10 adalah 2 x 5 Faktorisasi prima dari 15 adalah 3 x 5 Faktorisasi prima dari 20 adalah 2² x 5 KPK dari 10, 15, dan 20 = 2² x 3 x 5 = 60 (kalikan semua faktor, faktor yang sama ambil yang paling besar).
Jadi mereka sama-sama akan berenang tiap 60 hari sekali. maka mereka akan berenang bersama pada tanggal 20 mei 2019 Cara Mencari FPB Faktor persekutuan terbesar atau yang umum disebut seabgai FPB adalah bilangan besar bulat positif yang bisa dibagi habis pada kedua bilangan itu sendiri, Ada beberapa metode untuk mencari FPB diantaranya yaitu, Faktor Persekutuan, Faktorisasi Prima, dan Tabel.
1. Faktor Persekutuan Faktor persekutuan merupakan faktor yang sama dari dua bilangan atau lebih dan FPB itu sendiri merupakan nilai yang paling besar dari faktor kpk dari 3 dan 5 adalah dua bilangan atau lebih. Contoh: Carilah FPB dari 4, 8, dan 12 Penyelesaian: Faktor dari 4 = {1, 2, 4} Faktor dari 8 = {12, 4, 8} Faktor dari 12 = {1, 2, 4, 6, 12} Faktor persekutuannya yaitu 1, 2, 4 Nilai yang terbesar 4, sehingga FPBnya yaitu 4 2.
Faktorisasi Prima Pada cara ini kamu bisamengambil bilangan faktor yang sama, Lalu kemudian ambil yang terkecil dari 2 atau lebih bilangan. Contoh: a. Carilah FPB dari 4, 8, dan 12 Penyelesaian: Buatlah pohon faktornya, Maka, faktor dari 4, 8, dan 12 yang sama yaitu 2, dan yang terkecil adalah kpk dari 3 dan 5 adalah 4 Maka FPB dari 4, 8, dan 12 = 4.
Demikianlah pembahasa mengenai caramencari KPK, Semoga bermanfaat Artikel Lainya : • Faktor dari 12 : Faktor, Persekutuan, Prima dan Faktorisasi Prima • Faktor Persekutuan Terbesar : Cara Sederhana, Faktorial dan Contoh Soal • Faktor Prima : Cara Mencari Faktor Prima dan Contoh Soal Related posts: • Rumus Trapesium – Pengertian, Jenis, Keliling, Luas, Beserta Contohnya • Pertidaksamaan Rasional • Rumus Luas Persegi Panjang Beserta Contoh Soalnya Posted in Matematika Tagged cara mencari kpk dengan cepat, contoh soal kpk dan fpb kelas 4, kelipatan persekutuan terkecil, pengertian kpk dan fpb, soal cerita kpk, soal fpb dan kpk Tulisan Terbaru • Iklim Schmidt Ferguson • Iklim Koppen • Gangguan Pada Hati • Iklim Fisis • Sistem Sosial • Contoh Masalah Sosial • Kesenjangan Sosial • Gangguan Pada Usus Besar • Iklim Oldeman • Rumus Trapesium – Pengertian, Jenis, Keliling, Luas, Beserta Contohnya • Perbedaan Etika dan Moral • Perbedaan Debit Dan Kredit • Perbedaan CV dan PT • Bagian Bagian Pada Telinga Beserta Gambar dan Fungsinya • Konsep Adalah