Mengadu hewan termasuk perbuatan

mengadu hewan termasuk perbuatan

BincangSyariah.Com – Sudah maklum bahwa mengadu ayam atau hewan lainnya tidak diperbolehkan dalam Islam. Selain karena menyakiti hewan, juga perbuatan tersebut tidak mendatangkan manfaat apapun.

Namun bagaimana jika hanya menonton dan menyaksikan ayam yang sedang diadu untuk tujuan hiburan, apakah ikut berdosa? Mengadu ayam atau hewan lainnya, seperti kambing, jangkrik, tidak diperbolehkan dalam Islam. Mengadu ayam termasuk perbuatan idza’ atau menyakiti yang tidak dibenarkan. Karena itu, Nabi Saw melarang perbuatan mengadu hewan, termasuk ayam.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dan Imam Al-Tirmidzi dari Ibnu Abbas, dia berkata; نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ Rasulullah Saw melarang mengadu antar sesama binatang. Dalam kitab Nailul Authar, Imam Al-Syaukani mengatakan bahwa alasan pelarangan mengadu antar sesama hewan ini karena hal tersebut menyakiti hewan dan membuatnya tersiksa tanpa mendatangkan manfaat apapun.

Beliau berkata sebagai berikut; ووجه النهي أنه إيلام للحيوانات وإتعاب لها بدون فائدة بل مجرد عبث Alasan pelarangannya adalah karena mengadu membuat hewan tersakiti dan membuatnya tersiksa tanpa mendatangkan manfaat apa-apa, selain hanya main-main.

mengadu hewan termasuk perbuatan

Karena mengadu ayam dan hewan lainnya termasuk perbuatan dosa dan mungkar, maka seseorang tidak boleh menonton dan menyaksikannya dengan tujuan hiburan. Jika sengaja menonton dan menyaksikannya, maka dia ikut berdosa. Sebaliknya, jika dia mampu dan tidak membahayakan dirinya, maka dia berusaha melarang dengan baik kepada orang yang sedang mengadu ayam agar segera berhenti.

mengadu hewan termasuk perbuatan

Namun jika tidak mampu, maka dia harus menghindar dan tidak ikut menontonnya. Menurut para ulama, mengadu ayam dan hewan lainnya hukumnya berdosa. Begitu juga berdosa orang yang menonton dan menyaksikannya. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berikut; ويحرم كما قال الحليمي التحريش بين الديوك، والكلاب، وترقيص القرود، ونطاح الكباش والتفرج على هذه الأشياء المحرمة واللعب بالصور، وجمع الناس عليها Dan haram, mengadu hewan termasuk perbuatan dikatakan oleh Imam Al-Hulaimi, mengadu antar sesama ayam, anjing, membuat monyet menari, menanduk kambung dan menonton atas hal-hal yang diharamkan ini, main gambar, dan mengumpulkan orang untuk itu.

Tradisi mengadu hewan sebagai tontonan amat umum dilakukan masyarakat tradisional di Indonesia. Mulai dari adu ayam hingga adu balapan sapi bisa ditemui di beberapa daerah. Di daerah pesisir Selatan Jawa Barat juga dikenal adanya permainan yang disebut dengan adu bagong. Bagong adalah istilah lain untuk menyebut babi hutan. Dalam permainan ini babi diadu dengan anjing peliharaan masyarakat. Pertarungan hidup mati antara babi dan anjing ini disebut sudah ada sejak sekitar tahun 1960-an.

Berawal dari keluhan masyarakat sekitar yang perkebunannya rusak akibat hama babi hutan, wargapun menggelar perburuan dengan bantuan kawanan anjing. Atas pengalaman itu, masyarakat menjadi terbiasa melihat perkelahian antara anjing dan babi hutan. Kebiasan ini akhirnya membawa pertandingan itu ke dalam arena khusus.

mengadu hewan termasuk perbuatan

Konon di arena ini ada pula yang mengatakan adu bagong bahkan dilakukan antara babi dengan pendekar jawara. A. Pandangan Islam mengenai Adu Binatang Ayat ini sama sekali tidak menunjukan bahwa manusia memiliki kekuasaan mutlak (carte blance) untuk berbuat sekendak hatinya dan tidak pula memiliki hak tanpa batas untuk menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya.

Begitu pula ayat ini tidak mendukung manusia untuk menyalahgunakan binatang untuk tujuan olahraga maupun untuk menjadikan binatang sebagai objek eksperimen yang sembarangan.

Ayat ini mengingatkan umat manusia bahwa Sang Pencipta telah menjadikan semua yang ada di alam ini (etrmasuk satwa) sebagai amanah yang harus mereka jaga. Al-qur’an berkali-kali mengingatkan bahwa kelak manusia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka di dunia, seperti yang termaktub dalam ayat berikut : “Segala yang dimuka bumi ini diciptakan untuk kita, maka sudah menjadi kewajiban alamiah kita untuk : menjaga segala sesuatu dari kerusakan ; Memanfaatkannya dengan tetap menjaga martabatnya sebagai ciptaan Tuhan; Melestarikannya sebisa mungkin, yang dengan demikian, mensyukuri nikmat Tuhan dalam bentuk perbuatan nyata.” {Muhammad Fazlur Rahman Anshari, The Qur’anic Founation and Structure of Muslim Society (Karachi:Trade and Industry Publications Ltd, 1973) Vol 2, hal.

126 } Menyangkut hewan atau satwa peliharaan, Al-Qur’an dalam surat Al-Nahl menyebutkan beberapa jalan di mana hewan-hewan tersebut memberi manfaat kepada manusia : a. Mengadu hewan termasuk perbuatan dia telah menciptakan binatang ternak untukmu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat lainnya dan sebagiannya kamu makan (Q.S.

Al-Nahl,16:5) Mari kita pertimbangkan implikasi kutipan ayat-ayat di atas. Dalam hubungannya dengan ayat (a), kita harus memperhatikan bahwa kulit dan bulu binatang ternak boleh dimanfaatkan.

Namun, Nabi Muhammad SAW, melarang penggunaan kulit binatang liar walaupun sekedar untuk alas lantai. Jika aturan ini ditaati oleh semua orang, maka pembunuhan sia-sia terhadap beberapa jenis binatang liar demi meraih keuntungan semata niscaya tidak terjadi lagi. Demikian pula, kendati umat islam diperbolehkan mengkonsumsi daging beberapa binatang tertentu, tapi perlu diingat bahwa hal ini tidak menghalalkan pembantaian secara kejam dan tak tekendali terhadap mereka.

Dalam hubungannya dengan ayat (b) dan (c), kita harus ingat bahwa orang-orang Arab di masa lalu sepenuhnya bergantung pada binatang, misalnya unta, yang membantu membawa barang-barang mereka untuk diperdagangkan ke tempat-tempat jauh.

Walaupun begitu, Nabi SAW, memperingatkan agar hewan-hewan pengangkut semacam itu diperlakukan dengan baik selama di perjalanan.Entah legal ataupun tidak, acara adu domba sebenarnya adalah acara yang kontroversial, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, sekaligus negara dengan muslim terbanyak di dunia, seharusnya mencerminkan perilaku muslim yang sesungguhnya, walaupun kenyataan sebenarnya penduduk Indonesia melakukan adu binatang-binatang yang tak bersalah seperti domba hingga mengadu hewan termasuk perbuatan.

Atas nama melestarikan kesenian daerah, kebiasaan ini masih dipertahankan hingga sekarang, padahal mengadu binatang adalah perilaku yang tidak hewani dan bisa dikatakan biadab, amora, dll. Kita ambil contoh lain, adu bagong dan anjing entah dimana tempatnya, yang jelas satu bagong dikeroyok oleh beberapa anjing hingga mati. Malah tak jarang adu binatang yang berkedok kesenian ini pun dijadikan ajang taruhan atau judi, memang tak secara gamblang para petaruh mengadu hewan termasuk perbuatan uangnya di depan umum, tapi mereka melakukan secata rapi.

Apabila ditinjau lebih dalam, permasalahan adu mengadu binatang sangat melanggar hukum. Seperti di acara kriminal televisi, tidak jarang polisi membubarkan arena sabung ayam.

Tetapi ada yang mengatakan bahwa apabila itu menyangkut tradisi dan budaya daerah tertentu, tidak bisa kita katakan sadis. Sebab Tradisi atau budaya tertentu pada komunitas tertentu memiliki keunikan dan latar belakang tersendiri.

Apabila di Jawa Barat, ada Adu Domba, pada masyarakat Daya di Kalimantan Timur ada Budaya Menombak sapi beramai-ramai sampai sapi itu mati di ikatannya, Di Tanah Toraja ada Tradisi Mengadu hewan termasuk perbuatan Kerbau, Di Sumbawa ada Tradisi saling menombak pake kayu tertentu, di Toraja ada adu Saling Menendang. Belum lagi Tradisi masyarakat Latin yang mengadu Manusia dengan Banteng, dst.

Tradisi dan budaya Masyarakat tertentu bagi masyarakat yang memiliki tardisi atau budaya itu, tentu tidak sadis bagi mereka. Sebaliknya buat orang diluar komunitas tradisi tadi tentu akan mengatakan sadis.

Jadi soal sadis atau tidak tergantung Masyarakat/kumunitas pemilik tradisi itu. Yang berbahaya dan sungguh-sungguh Sadis kalau tradisi Adu Domba di Masyarakat Jawa Barat kemudian dibawa dalam tatanan berpolitik dan tatanan Pemerintahan secara Nasional. Dalam berinteraksi dengan orang lain, kadang kita berhadapan dengan orang-orang yang suka melakukan namimah (adu domba).

Seringkali namimah dilakukan tanpa sadar atau dianggap bercanda. Al Ghazali, memaknai namimah (adu domba) dengan contoh, seperti seseorang mengatakan kepada orang lain, ”Fulan berkata tentangmu bahwa kamu demikian dan demikian.” Dan itu menyangkut hal-hal yang tidak disukai, baik oleh pembicara, pelaku namimah, atau orang yang menjadi objek pembicaraan. Selain dengan pembicaraan, mengadu hewan termasuk perbuatan juga bisa dilakukan dengan isyarat atau tulisan.

Namimah termasuk perbuatan maksiat, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT) telah berfirman, “Yang banyak mencela, yang ke sana-sini melakukan adu domba,” (Al-Qalam [68]: 12). Di ayat sebelum di atas Allah (SWT) menyebutkan bahwa sifat itu merupakan sifat mereka yang menentang dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW).

Nah, bagaimana seharusnya kita menghadapi orang yang melakukan namimah terhadap kita? Imam An-Nawawi memberi tuntunan sebagai berikut: b. Menasihatinya Suatu saat seorang laki-laki mendatangi Umar bin Abdul Aziz. Orang itu bilang, ada orang lain yang membicarakan beliau. Akhirnya Umar mengatakan, “Kalau engkau menghendaki, maka akan saya lihat keadaannya. Jika berita itu tidak benar, maka engkau orang yang disebut dalam ayat, ’Jika datang kepada kalian orang fasik dengan membawa kabar, maka bertabayunlah’.

Jika engkau benar, maka engkau orang yang disebut dalam ayat ini, ‘Yang banyak mencela, yang ke sana-sini melakukan adu domba’. Jika engkau inginkan maka aku memafkanmu…” (Al Adzkar, hal. 561). e. Tidak Melakukan Tajasus Orang yang mendapat kabar dari pihak tertentu, bahwa pihak lain mengatakan tentang dirinya sesuatu yang ia benci, hendaknya tidak melakukan tajasus alias penyelidikan, guna mengetahui apa benar berita itu atau tidak.

Allah Ta’ala berfirman, ”Dan janganlah kalian memata-matai” (Al-Hujurat [49]: 12). f. Tidak Menceritakan Tidak perlu menceritakan apa yang kita alami, jika kita menjadi korban namimah kepada orang lain. Sebab, jika kita bercerita bahwa fulan telah melakukan namimah, maka ini berarti membicarakan keburukan pelaku namimah. Bila melakukan seperti ituberarti kita sudah termasuk ghibah.

Sedangkan ghibah dilarang dalam Islam.
Hal serupa disampaikan oleh Syeikh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya yang berjudul Al -bajuri. Beliau menyebutkan bahwa sesungguhnya akad adu domba dan adu ayam adalah haram secara mutlak. Sebab ini merupakan perbuatan bodoh dan termasuk perbuatan menyerupai kaum Nabi Luth yang dibinasakan Allah karena dosa-dosanya.

“Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing,” Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi.

Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan.

Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, Pada Hakekatnya Islam mengajarkan pada umatnya untuk menyayangi binatang dan melestarikan kehidupannya. Di dalam Al-qur’an, Allah SWT menekankan bahwa telah menganugerahi manusia wilayah kekuasaan yang mencakup segala sesuatu didunia ini, hal ini tertuang dalam surat Al-Jatsiyah,45:13 yang artinya sebagai berikut : Dan Dia telah menundukan untukmu segala apa yang ada di langit dan segala apa yang ada di muka bumi; semuanya itu dari Dia; sesungguhny di dalam yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berfikir (Q.S.

Al-Jatsiyah,45:13) Ayat ini sama sekali tidak menunjukan bahwa manusia memiliki kekuasaan mutlak (carte blance) untuk berbuat sekendak hatinya dan tidak pula memiliki hak tanpa batas untuk menggunakan alam sehingga merusak keseimbangan ekologisnya.

Begitu pula ayat ini tidak mendukung manusia untuk menyalahgunakan binatang untuk tujuan olahraga maupun untuk menjadikan binatang mengadu hewan termasuk perbuatan objek eksperimen yang sembarangan. Ayat ini mengingatkan umat manusia bahwa Sang Pencipta telah menjadikan semua yang ada di alam ini (termasuk satwa) sebagai amanah yang harus mereka jaga.

mengadu hewan termasuk perbuatan

Al-qur’an berkali-kali mengingatkan bahwa kelak manusia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka di dunia, seperti yang termaktub dalam ayat berikut : “Barang siapa melakukan amal saleh, maka (keuntungannya) adalah untuk dirinya sendiri; dan barang siapa melakukan mengadu hewan termasuk perbuatan buruk, maka itu akan mengenai dirinya sendiri. Dan kelak kamu semua akan kembali kepada Tuhanmu” (Q.S Al-Jatsiyah, 45:15) Karena itu, umat manusia harus memanfaatkan segala sesuatu menurut cara yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini, Muhammad Fazlur Rahman Anshari menulis : “Segala yang dimuka bumi ini diciptakan untuk kita, maka sudah menjadi kewajiban alamiah kita untuk : menjaga segala sesuatu dari kerusakan ; Memanfaatkannya dengan tetap menjaga martabatnya sebagai ciptaan Tuhan; Melestarikannya sebisa mungkin, yang dengan demikian, mensyukuri nikmat Tuhan dalam bentuk perbuatan nyata.” {Muhammad Fazlur Rahman Anshari, The Qur’anic Founation and Structure of Muslim Society (Karachi:Trade and Industry Publications Ltd, 1973) Vol 2, hal.

126 } Daftar isi konten dalam artikel ini • Manfaat Hewan menurut Islam • Islam dan Hak Satwa • Sayang Binatang • Islam Melarang Adu Binatang • Penyembelihan yang Berperikemanusiaan Manfaat Hewan menurut Islam Menyangkut hewan atau satwa peliharaan, Al-Qur’an dalam surat Al-Nahl menyebutkan beberapa jalan di mana hewan-hewan tersebut memberi manfaat kepada manusia : • Dan dia telah menciptakan binatang ternak untukmu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat lainnya dan sebagiannya kamu makan (Q.S.

Al-Nahl,16:5) • Dan mereka membawakan muatan milikmu yang berat menuju tanah yang mengadu hewan termasuk perbuatan dapat kau capai dengan selamat kecuali dengan upaya yang sangat berat; karena sesungguhnya Tuhanmu benar-benar maha pengasih dan penyayang (Q.S. Mengadu hewan termasuk perbuatan, 16:7 • Dan dia telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai untukmu baik sebagai kendaraan maupun sebagai hiasan; dan Dia telah menciptakan makhluk-makhluk lainnya yang belum kamu ketahui (Q.S.

Al-Nahl, 16:8) Mari kita pertimbangkan implikasi kutipan ayat-ayat di atas. Dalam hubungannya dengan ayat (a), kita harus memperhatikan bahwa kulit dan bulu binatang ternak boleh dimanfaatkan.

Namun, Nabi Muhammad SAW, melarang penggunaan kulit binatang liar walaupun sekedar untuk alas lantai. Jika aturan ini ditaati oleh semua orang, maka pembunuhan sia-sia terhadap beberapa jenis binatang liar demi meraih keuntungan semata niscaya tidak terjadi lagi.

Demikian pula, kendati umat islam diperbolehkan mengkonsumsi daging beberapa binatang tertentu, tapi perlu diingat bahwa hal ini tidak menghalalkan pembantaian secara kejam dan tak tekendali terhadap mereka. Dalam hubungannya dengan ayat (b) dan (c), kita harus ingat bahwa orang-orang Arab di masa lalu sepenuhnya bergantung pada binatang, misalnya unta, yang membantu membawa barang-barang mereka untuk diperdagangkan ke tempat-tempat jauh.

Walaupun begitu, Nabi SAW, memperingatkan agar hewan-hewan pengangkut semacam itu diperlakukan dengan baik selama di perjalanan. Sebagai contoh, beliau mengatakan : Ketika kamu melakukan perjalanan melalui sebuah daerah yang subur, maka perlambatlah agar unta-untamu sempat makan rumput. ‘Dan jika kamu melewati sebuah wilayah yang tandus dan kering, percepatlah langkahmu untuk menyedikitkan rasa lapar yang menimpa binatang-binatang itu…’ {Muslim ibn al-Hajjaj al-Naysaburi, shahih Muslim (Kairo:Dar al-Sya’b, tt),”Kitab al-Imarah”, hadist No.174, Vol.

4, hal. 585} Ketika menghentikan perjalanan untuk menunaikan shalat, Nabi SAW, juga menganjurkan para sahabatnya agar mereka mengurangi beban pada binatang-binatang itu serta memberinya makanan ( James Robson, Misykat al-Masbabih, versi Inggris (Lahore: sh.

Muhammad Asyraf, Mei 1964), buku ke-18, “Jihad”, vol. 3, hal. 829}. Beliau juga memperingatkan bahwa binatang-binatang itu harus dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. Suatu ketika beliau melihat seseorang yang duduk di atas punggung unta di tengah-tengah pasar sambil berbicara kepada orang-orang. Beliau kemudian menegur orang itu : “Jangan gunakan punggung binatang liarmu itu sebagai mimbar, karena Allah SWT telah membuatnya tunduk kepadamu agar ia bisa membawamu pergi dari satu tempat ke tempat lain yang tidak dapat kamu capai kecuali dengan badan yang letih” (Abu Dawud al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, “Kitab al-Jihad”, Hadist no.2567, vol.

3, hal.27). Sayyidina’Ali r.a, kahlifah keempat, menasehati orang-orang dengan mengatakan: “berbaik hatilah pada binatang-binatang pengangkut; jangan lukai mereka; dan jangan muati mereka dengan beban yang melebihi kemampuan mereka”. {Al-Hafizh B.A. Mashri, Animals in Islam (Petersfield: The Athene Trust, 1989), hal 28}.

Dengan demikian umat manusia diharuskan membalas pelayanan yang telah diberikan oleh binatang-binatang mereka dengan memperlakukan binatang itu sebaik mungkin dan membantu mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Karena itu, kita wajib berinteraksi dengan binatang menurut cara-cara yang dibenarkan, karena binatang-binatang itu juga ciptaan Tuhan, sebagaiman disebutkan dalam ayat berikut ini : “ Tidak ada seekor binatang pun di muka bumi, tidak juga satu makhluk pun yang melayang dengan sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kalian.

Tidak ada di antara mereka yang kami hapus dari al-Kitab. Kelak mereka semua akan berkumpul kembali kepada Tuhan mereka” (Q.S. al-An’am, 6:38). Islam dan Hak Satwa Sudah jelas kiranya bahwa hewan tidak memiliki kemampuan untuk menuntut haknya dari kita.

Namun, menurut perspektif Islam, kita wajib berbuat baik dan memperhatikan apa yang menjadi hak mereka. Karena itu, pada bagian berikut ini kita akan berusaha mengonstruksi ketentuan-ketentuan Islam tentang perlakuan terhadap hewan. Nabi SAW melarang membunuh binatang tanpa ada tujuan yang jelas. Beliau bersabda : Barang siapa membunuh (bahkan) seekor burung pipit atau binatang-binatang yang lebih kecil lagi tanpa ada hak untuk melakukannya, maka Allah akan meminta pertanggungjawaban orang itu kelak {Abu ‘Abd al-Rahman Ahmad ibn Syu’ayb al-Nasa’I, Sunan al-Nasa’I (Kairo: al-Maktabah al-Tajiriyyah, 1398 H/1978 M), “Kitab al-Shayd wa al-Dzaba’ih”, vol.

7, hal. 207}. Abu Bakar r.a, khalifah pertama, dengan bersandar pada hadist diatas, mengeluarkan peraturan berikut pada para tentara muslim yang akan berangkat ke Syria: “Dilarang membunuh domba, sapi, atau unta kecuali untuk tujuan memperoleh makanan”.{M.H.K. Sherwani, Hadbrat Abu Bakr, The First Caliph of Islam (terj: S.M.

Haq Lahore: sh. Muhammad Ashraf, 1959), hal .60-1. } Sayang Binatang Dalam rangka mengajak manusia untuk menjadi penyayang, Nabi saw. Bersabda : “Tuhan yang Maha Penyayang memberikan kasih sayang-Nya kepada orang-orang yang penyayang. Jika kamu menunjukan kasih sayangmu pada mereka yang ada dimuka bumi, maka di surga, Dia akan menunjukan kasih sayang-Nya padamu.

{Abu Isa Muhammad ibn Sawrah al –Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi (al-Madnah al-Munawwarah: al-Maktabah al-Salafiyah, 1394 H/1974 M), Abwab al-Birr wa al-Shilab, vol. 3, hal. 147.} Selain itu, Nabi saw., mengajarkan bahwa sikap dan tindakan kita terhadap binatang akan-di antaranya-menentukan nasib kita di akhirat, sebagaimana diriwayatkan dalam dua kesempatan terpisah berikut : • Nabi saw. Berkisah pada para sahabatnya tentang seorang wanita yang akan dikirim ke neraka karena telah mengurung seekor kucing tanpa memberinya makan dan tidak pula melepaskan kucing itu sehingga ia bisa mencari makan sendiri.

{Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari (Kairo: Dar al-Sya’b, tt), “Kitab al-Waalah”’ vol. 1, hal. 147 } • Beliau juga bercerita kepada mereka tentang seorang laki-laki yang diberkahi Allah karena telah menyelamatkan nyawa seekor anjing yang hampir mati kehausan dengan memberinya air sehingga hewan itu segar kembali. (Ibid., hal. 146-147) Islam Melarang Adu Binatang Nabi saw. Melarang manusia mengadu hewan termasuk perbuatan hal-hal kejam seperti mengadu binatang (Sunan al-Tirmidzi,”Abwab al-Jihad”, vol.

3, hal. 126).

mengadu hewan termasuk perbuatan

Dari sini, jelaslah bahwa adu domba dan sabung ayam merupakan perbuatan terlarang. Sejalan dengan itu, lomba melukai banteng dan beruang adalah sama kejinya dan, karena itu, sama dilarangnya. Diriwayatkan oleh Ibn Umar r.a. bahwa ia datang ke rumah Yahya ibn Sa’d ketika salah satu anak lelaki Yahya sedang membidik seekor ayam betina yang sudah terikat. Maka, Ibn ,Umar menghampiri ayam itu dan melepaskannya ikatannya. Setelah itu, ia membawa anak itu beserta ayamnya kepada Yahya, lalu berkata kepadanya: “Cegahlah anakmu dari permainan mengikat unggas ini dengan tujuan membunuhnya, karena aku mendengar bahwa Nabi saw.

mengadu hewan termasuk perbuatan

Melarang membunuh binatang atau makhluk hidup lainnya setelah lebih dulu mengikatnya”. (Shahih al-Bukhari, “Kitab al-Dzaba’ih wa al-Shayd”, vol. 3 hal. 121-2). Penyembelihan yang Berperikemanusiaan Umat Isalam diperboleh mengonsumsi daging binatang yang dihalalkan, tetapi Nabi saw. Memperingatkan : Allah menyuruh kita agar terampil dalam segala hal. Sehingga jika kamu membunuh, maka bunuhlah dengan baik; dan jika kamu menyembelih binatang, maka lakukanlah dengan baik.

Tajamkanlah mata pisaumu agar dapat meringankan penderitaan binatang yang kamu sembelih. (Shahih Muslim, “Kitab al-Shayd wa al-Dzaba,ih”,hadist no. 54, vol. 4, hal. 622). Selain itu, pembacaan tasmiyah (menyebutkan nama Allah) ketika menyembelih binatang dimaksudkan untuk menciptakan rasa sayang dan simpati serta mencegah kekejaman terhadap binatang. Dari beberapa ajaran Al-Qur’an dan sunnah Nabi saw, diatas, jelaslah bahwa walaupun manusia –berkat keabijaksanaan Tuhan mengadu hewan termasuk perbuatan dianugerahi kekuasaan atas binatang, tapi dia harus mengikuti aturan Allah SWT dalam memperlakukan binatang atau satwa.

Percobaan Binatang Syariat tidak membahas secara langsung isu tentang eksperimen pada binatang. Fikih merupakan ilmu pengetahuan yang menuntun umat Islam dalam menentukan mana keputusan manusia yang berhubungan dengan isu-isu kontemporer yang dapat dibenarkan dan mana yang tidak. Fikih mempertimbangkan kepentingan umat manusia (mashalih) yang terdiri atas lima hal: agama (al-din), jiwa (al-nafs), keluarga (al-nasl), akal pikiran (al-‘agl), dan harta benda (al-mal) {Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Figh (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, t.t.), hal.

220} Dengan kata lain, tindakan-tindakan tertentu yang dimotivasi oleh keterpaksaan (al -dharurah) dalam rangka melindungi salah satu dari kepentingan-kepentingan ini secara kondisional dapat dibenarkan. Atau, dapat pula dikatakan bahwa jika eksperimen pada hewan dapat dilaksanakan dengan tujuan memperoleh pengetahuan yang benar-benar bermanfaat bagi kelestarian hidup manusia dan hewan, maka eksperimen tersebut dapat di setujui.

Namun, apa yang diistilahkan sebagai kepentingan (manusia) yang mendesak ( al-mashlahah al-dharuriyyah) ini lebih jauh dibatasi oleh prinsip-prinsip umum fikih sebagaimana berikut : • Sesuatu yang dapat membawa kepada hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya haram (Ibid, hal. 228) • Seseorang yang terpaksa harus memilih antara dua hal yang buruk, maka ia harus memilih yang lebih kecil keburukannya untuk mencegah keburukan yang lebih besar.

(Ibid, hal. 301) • Sesuatu yang dihalalkan karena alasan tertentu akan menjadi tidak halal jika alasan kehalalannya itu tidak ada lagi (Ibid, hal.299) • Menggunakan berbagai pilihan untuk hal-hal yang tidak ada ketentuannya (Fikih) tentangnya. (Mashr, Animal in Islam, Hal. 19) Karena itu, dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip fikih di atas pada kasus eksperimen terhadap binatang, maka dapat dikemukakan penarikan kesimpulan sebagaimana berikut : • Peraturan ( i ) menyatakan bahwa tindakan menjadikan hewan sebagai objek eksperimen yang bersifat menyakiti dan tindakan-tindakan lain yang mengakibatkan kebutaan atau cacat pada hewan statusnya adalah Haram.

• Peraturan ( ii) membolehkan pengujian obat-obatan yang terkait dengan penyelamatan nyawa pada hewan sebelum dinyatakan aman untuk digunakan mengadu hewan termasuk perbuatan manusia. • Peraturan ( iii) menyatakan bahwa tindakan menjadikan hewan sebagai objek eksperimen yang sembarangan (tidak jelas keperluannya) status hukumnya adalah tidak boleh. • Peraturan ( iv) memiliki relevansi dengan penyelidikan terkini tentang alternatif-alternatif bagi eksperimen pada hewan dalam rangka meminimalisir pemanfaatan binatang dalam eksperimen.

(Dirangkum oleh Suparno, Sumber bacaan: “KLONING, EUTANASIA, TRANSFUSI DARAH, TRANPLANTASI ORGAN, DAN EKSPERIMEN PADA HEWAN, Telaah Fikih dan Biotetika Islam, Karangan Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Guru Besar Studi Islam pada Universitas Durban-Westville, Afrika Selatan)
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِمِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengadu binatang.

(HR. Abu Daud 2562, Turmudzi 1708) At-Turmudzi mengisyaratkan bahwa hadis ini adalah mursal Mujahid. As-Syaukani ketika menyebutkan hadis ini mengatakan, ووجه النهي أنه إيلام للحيوانات وإتعاب لها بدون فائدة بل مجرد عبث. Sisi larangannya, karena adu binatang akan menyakiti binatang, membebani mereka tanpa manfaat, selain hanya main-main.

(Nailul Authar, 8/99) para ulama menegaskan bahwa mengadu binatang hukumnya terlarang. Dalam al-Adab as-Syar’iyah, Ibnu Muflih mengatakan, ويكره التحريش بين الناس، وكل حيوان بهيم، ككباش وديكة وغيرها.

ذكره في (الرعاية الكبرى)، وذكر في: (المستوعب) أنه لا يجوز التحريش بين البهائم. Sangat dibenci mengadu manusia dan seluruh binatang. Seperti kambing, ayam, atau yang lainnya. Sebagaimana keterangan yang disebutkan dalam kitab ar-Ri’ayah al-Kubro. Dan disebutkan dalam kitab al-Mustau’ib bahwa dilarang mengadu binatang. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/342). Ibnu Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, يُكْرَهُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْبَهَائِمِ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ إي لَعَمْرِي، وَالْأَوْلَى الْقَطْعُ بِتَحْرِيمِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ النَّاسِ Apakah mengadu binatang hukumnya makruh?

Beliau menjawab, Subhanallah, sungguh aneh. Yang lebih layak, ini dihukumi haram melebihi mengadu manusia. (al-Adab as-Syar’iyah, 3/342). Shakira12 28 April 2019 at 17:34 7 Piggies Slot merupakan permainan taruhan slot virtual terbaru yang dapat dimainkan di produk SBOBET BOLAVITA. Permainan ini cukup menarik dan dipilih sebagai produk taruhan slot yang sangat seru dan mudah untuk dimainkan.

Tidak terlalu banyak pilihan gambar yang harus disusun. Payline yang dipertaruhkan maksimal hanya sampai 7 payline saja. Terdapat juga spin gratis yang bisa Anda dapatkan, dengan mengumpulkan minimal 3 buah scatter. Permainan ini sangat direkomendasikan, karena terbukti sudah banyak member yang menang hingga puluhan juta rupiah.

Dengan memanfaatkan spin gratis yang sering muncul untuk mendapatkan payout gratis tanpa mengeluarkan chip Anda. Kami menyediakan berbagai promo yang menguntungkan untuk Anda yang ingin bermain permainan ini.

Jadi tunggu apalagi? Segera daftar juga di www.bolavita.ltd Dapat Anda mainkan dimana dan kapanpun juga, pastinya untuk bermain di smartphone Anda, juga bisa yaa. Agen BOLAVITA memberikan Bonus yang sangat besar, banyak dan menguntungkan untuk Anda, baik member baru maupun member setianya !!!

�� Bonus Welcome Back Rp 200.000 �� Bonus 10% untuk new member (SPORTSBOOK & SABUNG AYAM) �� Bonus 5% Deposit Harian (SPORTSBOOK & SABUNG AYAM) �� Bonus Deposit Harian 10% untuk permainan BOLA TANGKAS �� Bonus Referral 7% + 2% �� Bonus Rollingan 0.5% + 0.7% �� Diskon Togel KLIK4D & ISIN4D up to 66% �� Bonus Cashback 5% - 10% �� Bonus Cashback Bola Tangkas 10% �� Bonus Flash Deposit Setiap Jumat 10% �� Bonus Extra BIG MATCH 20% Baca juga = Cara Membuat Akun dan Bermain di Situs S128 Untuk info selanjutnya, bisa hubungi kami VIA: BBM : BOLAVITA / D8C363CA Whatsapp : +62812-2222-995 Livechat 24 Jam Reply Mengadu hewan termasuk perbuatan • ▼ 2015 (209) • ► June (2) • ▼ May (146) • Janji Allah bagi yang menerapkan Agama Islam.

T. • Protes Ummat Muslim atas qiroat langgam Jawa • Kerambit dari sumbar pesilat iko uwais • President Myanmar segera atasi Rohingya, BULL-SHIT • asal mula kerambit • asal mula kerambit • asal mula kerambit • Kafir itu membunuh para NABI, apalagi yg muslim mi. • Kafir Penyembah Patung Selamanya memusuhi Islam • Pengikut Imam Syafi'i Meninggalkan Ajaran Madzhab .

• Ibu Negara TURKEY dan Ibu Negara Ini ibarat langit. • Kekurangan Istri adalah Kelebihan Suami Memaafkannya • Muslim Dilarang Masuk Perusahaan ?

• doa bagi orang baru nikah • Kesaksian Umat Kristen Mosul Terhadap ISIS (dari s. • Fadilah surah yassin dan tanggapan • Haramnya Darah Seorang Muslim (Ustadz Yazid Abdul . • KH Muammar ZA : Membaca Al Qur'an dengan Langgam J. • Pergantian Pemimpin Negara Besar Tidak Perlu dana . • Teroris Budha Pesta Setelah Membantai Muslim • ISLAM NUSANTARA KEJAWEN LIBERAL SUKA SUKA • Wahhabi Takfiri benarkah? • KEWAJIBAN KITA MEMBELA MUSLIM ROHINGNYA • Hukum adu domba dan binatang lainnya • Miskin Berkhayal Kaya berdosa seperti si kaya pendosa • Saudi antek Amerika menyerang Yaman membantai syi'.

• Aqidah Wahabi Salafi Sebenarnya • Makan paling buruk hanya ngundang orang kaya • Wanita ibarat Mawar, akan layu jika dicabut • Kisah Bapak yang Sabar Menunggu Dipadang Pasir • Wanita Hamil dan Menyusui Qadha Puasa atau Bayar F.

• Hati Hati Indonesia Idol Dan Penyembahan Berhala. • Biksu Teroris BudhaFir'aun abad ini • GAMBARAN KESENGSARAAN & PEMBUNUHAN MUSLIM ROHINGYA • Syiah Hizbullatta Akan Musnahkan Makkah dan Madinah • Tetap bercadar walau kondisi sulit • Indonesia menerima Etnis Muslim Rohingya asal Myanmar • Mengenal Mahram Kita, Siapa Saja Mahram Itu?

• Hukum Melagukan Al Quran dengan Langgam Jawa • Hati Bergetar Dan Menangis Ketika Membaca Al Quran • UMUR UMAT ISLAM +-1500 TAHUN HIJRIAH • the Great Hunger kelaparan terhebat di eropa • Sisa Umur Umat Islam • PERHITUNGAN SISA UMUR UMAT ISLAM • UMUR UMAT NABI SAW +/-1500 TAHUN • Sedot Cairan Mengadu hewan termasuk perbuatan Punggung Lumbar Puncture • Orang Merantau Asing dalam Kuburan • LAGU INDONESIA RAYA digubah irama cucak rowo • Olympus Mons Gunung tertinggi Di planet Mars • hikmah sepotong coklat tertarik dan Masuk Islam • Habib Muhammad Rizieq Syihab Marah atas BACA AL-QU.

• ANAK GADIS DAN ANAK AYAM • Habib Riziq Marah besar atas bacaan al Qur'an lang. • Pattimura pahlawan beragama Islam • Potret pengajian Salafi • Rokok dan kematian • Tanggapan Untuk Menag @lukmansaifuddin • Sosok Penguasa Pembantai Rakyat Sendiri • Mursi Dijatuhi Hukuman Mati • ISIS MENGHABISI MUJAHIDIN • CIRI KHAS DUKUN TRADISIONAL MAUPUN DUKUN MODERN • Bermain main dan tertawa saat membaca Al Qur'an • CARA MUDAH MENGUSIR TIKUS DARI RUMAH • Budha Membantai Islam, Islam Menolong Budha • BACA AL QUR'AN DENGAN LANGGAM JAWA AKAN DILAKNAT • Mentri Agama Pro Kafir Siy'ah • Hukum Membaca Al-Qur’an Dengan Langgam Jawa • Bahrain hari ini hampir 60% rakyatnya pro-Syiah • Ketika Rasa Dengki Mengadu hewan termasuk perbuatan Dihati • TUJUH PERINTAH NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM • Ustadz Felix Siauw STATUS tentang Rohingya • Soal Qiro'at Langgam Jawa di Istana Negara, Ini Kr.

• TAHSIN AL-FATIHAH • Buddha Bantai Muslim di Myanmar, Muslim Bantu Budd. • BAHAYA NYATA SYIAH • Syiah yang di Indonesia adalah SYIAH RAFIDHAH - KAFIR • Jama'ah Yang Di Usir Nuril Arifin Karena Meneriakk.

• Tuntut Myanmar Mundur dari Ketua ASEAN • Irak Diboikot dan Diperangi Turki, Arab Dialiri Su. • ciri ciri teroris • Pengungsi Rohingya • APAKAH ALLAH MENCINTAIKU • Menolong Seorang Muslim adalah Amal Shalih yang Sa. • Bermuka Manis di Hadapan Orang Lain • Ketika Rasa Dengki Muncul Dihati • TAAT JUGA BUTUH KESABARAN • SIAPAKAH USTADZ YAZID BIN ABDUL QADIR JAWAS • Ayo Bantu Pengungsi Myanmar bersama Ahlus Sunnah Aceh • BERLINDUNGLAH DARI PANASNYA NERAKA WALAU DENGAN SE.

• ITU BUKAN MANHAJ SALAF • Kristen Ortodoks Syiria (KOS) • Anak dermawan memberikan semua uang jajan nya pada. • jasa iran pada indonesia dan jasa wahabi saudi pad. • cara Dapat uang dari Blogspot • MUSLIM ROHINGNYA, BANGSA YANG DITINDAS HINGGA LARI. • pendeta masuk islam setelah debat • Pakai batu akik waktu sholat • isyarat jari telunjuk • TALBIS SALAFI HAROKI • Sang Legenda dari Pakistan • ► April (61)
Sabung ayam adalah tindakan yang mengadu ayam yang satu dengan yang lainnya atau dua ayam, dengan tujuan berjudi atau hanya sebagai hiburan saja.

Prilaku sabung ayam bukanlah suatu hal yang baru, ini adalah prilaku buruk yang turun temurun. Penggemar sabung ayam di Indonesia sangat banyak, walaupun kebanyakan dari mereka mengetahui kalau perbuatan mengadu hewan itu berdosa hukumnya. Menebar kebaikan dan kasih sayang bukan hanya kepada sesama manusia, melainkan kepada semua makhluk ciptaan Allah.

Hidup didunia hanya satu kali, pergunakanlah masa hidup ini untuk menebar kebaikan dan kasih sayang, bukan untuk sabung ayam.

Ingat segala sesuatu yang kita lakukan semasa hidup akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah. Dari ayat-ayat Al-Quran diatas fungsi dari penciptaan hewan sudah jelas.

Tidak untuk dizolimi ataupun diadu domba. Perilaku menyabung ayam atau adu domba hewan lainnya sangat bertolak belakang dengan tujuan dari penciptaannya. Tinggalkan prilaku sabung ayam atau adu domba hewan lainnya untuk mendapat ridho Allah.Pertanyaan Saya awam, saya hanya melihat sebatas kulitnya saja. Menurut saya, sampai sejauh ini saya melihat pasal 302 sepertinya hanya menjadi pelengkap saja di KUHP, tidak ada tindakan nyata. Sekali lagi, ini menurut saya. Pertanyaannya, selain pasal 302 KUHP ini adakah pasal lain yang mengatur tentang satwa dan bagaimana penerapannya?

Bisakah saya menuntut orang yang melakukan penganiayaan satwa dan bisakah saya mengambil alih hewan tersebut jika hewan tersebut menderita/stress/sekarat? Mohon bantuannya. Maaf jika sedikit membingungkan. Terima kasih banyak. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya agar jelas kita menyimak terlebih dahulu bunyi Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”): “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan 1.

barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya; 2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas. (4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.” Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam ayat (1) ialah kejahatan penganiayaan enteng pada binatang.

Untuk itu harus dibuktikan bahwa: Sub 1: • orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang • perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan Sub 2: • sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang • binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya • perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan Soesilo juga menambahkan, perbuatan seperti memotong ekor dan kuping anjing supaya keliahatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud baik yang tertentu, mengajar binatang dengan memakai daya upaya sedikit menyakiti pada binatang untuk circus, mempergunakan macam-macam binatang untuk percobaan dalam ilmu kedokteran ( vivisectie) dsb.

itu pada umumnya diizinkan (tidak dikenakan pasal ini), asal saja dilakukan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan. Tentang hal ini mengadu hewan termasuk perbuatan tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak kepada hakim. Namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan hal-hal yang tersebut dalam ayat (2), maka kejahatan itu disebut “penganiayaan binatang” dan diancam hukuman lebih berat. Dari penjelasan R.

Soesilo tersebut, dapat kita ketahui bahwa hewan yang dimaksud dalam KUHP adalah hewan pada umumnya, dalam arti bukan hewan/satwa yang dilindungi oleh negara.

Dalam cerita Anda, Anda tidak menjelaskan mengenai hewan apa yang dimaksud. Oleh karena itu, kami perlu membuat asumsi bahwa hewan tersebut bukanlah hewan yang dilindungi oleh negara seperti yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) beserta lampirannya.

Jika memang hewan tersebut bukan hewan yang dilindungi negara, maka pada dasarnya undang-undang di Indonesia mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekandemikian bunyi Pasal mengadu hewan termasuk perbuatan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”).

Berpedoman pada bunyi Pasal 66 ayat mengadu hewan termasuk perbuatan UU 18/2009 itu, maka jika memang hewan tersebut adalah bukan hewan yang dilindungi oleh negara, Anda dapat memelihara hewan tersebut jika ia menderita stress atau sekarat seperti dalam cerita Anda.

Jadi, Anda perlu melihat lagi apakah hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi atau tidak karena tidak semua orang dapat begitu saja mengambil alih dalam merawat atau memelihara satwa yang dilindungi tersebut.

Selain itu, perlu diperhatikan pula bagaimana prosedur pengangkatan/adopsi hewan jika memang hewan yang mau Anda ambil alih pemeliharaannya itu adalah hewan milik orang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjawab pertanyaan Anda yang lainnya mengenai tindakan nyata dalam penerapan pasal ini, kita dapat melihat kasus yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No.

215K/Pid/2005. Dalam putusan ini disebutkan bahwa terdakwa menggantung dan mengikat kencang leher seekor sapi ke sebuah pohon coklat hingga sapi tersebut mati. Perbuatan terdakwa diancam sesuai Pasal 302 ayat (2) KUHP. Namun fakta yang terungkap di persidangan adalah p erbuatan terdakwa diluar kemampuannya karena terdakwa adalah orang kurang waras sehingga tidak mampu berpikir secara baik sehingga Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tetapi oleh karena terdakwa adalah orang kurang waras, maka sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP tidak dapat dijatuhi pidana tetapi terdakwa mengadu hewan termasuk perbuatan dari tuntutan hukum (lebih lanjut mengenai penerapan Pasal 44 KUHP ini, Anda bisa menyimak artikel Apakah Seorang yang Gila Bisa Dipidana?) Melihat kasus tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa penegakan hukum Pasal 302 KUHP dilaksanakan oleh penegak hukum.

Jadi, hal ini kiranya cukup untuk menepis anggapan Anda bahwa Pasal 302 “ hanya menjadi pelengkap saja di KUHP.” Pasal 302 KUHP bukanlah hanya sebagai pelengkap saja, melainkan juga merupakan pedoman dalam memperlakukan hewan secara wajar.

Terkait dengan pertanyaan Anda lainnya tentang apakah ada aturan di luar KUHP yang juga mengatur mengenai satwa, mengenai hal ini kita dapat melihat ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) UU 18/2009, yang berbunyi: “Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.” Kepentingan kesejahteraan hewan yang dimaksud dalam pasal tersebut salah satunya meliputi (lihat Pasal 66 ayat [2] huruf c UU 18/2009): “Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;” “Setiap orang dilarang untuk: a.

menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Mengadu hewan termasuk perbuatan b. memberikan bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ Hewan di luar batas fisiologis normal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan; c. menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, keselamatan dan ketenteraman bathin masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; d.

memanfaatkan kekuatan fisik Hewan di luar batas kemampuannya; dan e. memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan selain medis.” Mengenai larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang untuk a.

menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b.

menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; e.

mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.” Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990.

Sedangkan untuk dapat atau tidaknya Anda menuntut orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, hal ini dapat saja dilakukan akan tetapi dalam bentuk pelaporan.

Anda dapat melaporkan suatu tindak pidana penganiayaan terhadap hewan kepada kepolisian. Nantinya, pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang akan melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan (Pasal 84 ayat [2] huruf a UU 18/2009). Dasar hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 3.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Swasta.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Menyabung dan mengadu ayam adalah salah satu kebiasaan sebagian orang.

Mereka mengadu antara ayam jantan dengan ayam jantan lainnya. Terkadang ada juga orang yang mengadu ayam betina dengan ayam betina. Di sebagian tempat, ada yang senang mengadu jangkrik. Masih banyak lagi macam dan jenis penyabungan dan pengaduan binatang.

Parahnya lagi, ada yang menjadikannya ajang perjudian!! Mungkin ada orang yang bertanya, “Apa hukumnya mengadu binatang, semisal ayam dan lainnya?” Bila ada yang bertanya demikian, maka jawabannya bahwa mengadu binatang adalah perbuatan terlarang di dalam syariat kita.

Karena, di dalamnya terdapat kezhaliman terhadap binatang. Mereka tersakiti, bahkan terbunuh dengan perbuatan tersebut. Di dalam sebuah atsar, Mujahid bin Jabr Al-Makkiy – rahimahullah– berkata, أنه كره أن يحرش بين البهائم “Beliau (sahabat Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhu-) benci bila diantara binatang-binatang diadu”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-Mufrod (no. 1232). Atsar ini di- hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Adab Al-Mufrod (hal. 453), cet.

Dar Ash-Shiddiq, tahun 1419 H] Al-Imam Al-Husain bin Al-Hasan Al-Halimiy Al-Jurjaniy – rahimahullah– berkata, “وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ.” اهـ من mengadu hewan termasuk perbuatan المطالب في شرح روض الطالب “Haram mengadu antara anjing-anjing, dan ayam-ayam, karena di dalamnya terdapat penyakitan hewan, tanpa faedah”.[Lihat Asnaa Al-Matholib (4/344) oleh Zakariyya bin Muhammad Al-Anshoriy, cet.

Dar Al-Kitab Al-Islamiy] Al-Imam Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairomiy – rahimahullah- berkata, “وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ وَالتَّفَرُّجُ عَلَيْهِمْ أَيْضًا وَيَلْحَقُ بِذَلِكَ مَا فِي مَعْنَاهُ مِنْ مُنَاطَحَةِ الْكِبَاشِ وَمُهَارَشَةِ الدِّيَكَة.” اهـ من حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب “Haram memerintahkan monyet-monyet untuk berjoget memberi hiburan bagi mereka (manusia).

Digolongkan dalam hal itu, sesuatu yang semakna dengannya berupa upaya saling menandukkan kambing-kambing, dan mengadu ayam.” [Lihat Tuhfah Al-Habib ala Syarh Al-Khothib (4/434), cet.

Dar Al-Fikr, 1415 H] Menyakiti binatang saat diadu dengan binatang lainnya adalah perkara yang diharamkan di dalam agama kita, selama binatang itu tidak mengganggu dan tidak membahayakan kita, semisal kambing, sapi, ayam, kucing atau anjing.

Adapun bila membahayakan kita atau syariat memerintahkan untuk membunuhnya, maka boleh kita bunuh, semisal ular, kalajengking, anjing gila, tikus dan lainnya. Jangankan menyakiti dan membunuh hewan, membuat saja mereka lapar dan capek adalah perkara terlarang!! Lihatlah, ketika ada seekor onta yang mengadu kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- maka bersabda kepada pemiliknya أَفَلَا تَتَّقِى اللهَ فِيْ هَذِهِ الْبَهِيْمَةِ الَّتِى مَلَكَ اللهُ إِيَّاهَا “Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah dalam binatang ini, yang telah dijadikan sebagai milikmu oleh Allah, sebab ia (binatang ini) telah mengadu kepadaku bahwa engkau telah membuatnya letih dan lapar”.

[HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (1/400), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2/99-100), Ahmad dalam Al-Musnad (1/204-205), Abu Ya’la dalam Al-Musnad (3/8/1), Al-Baihaqiy dalam Ad-Dala’il (6/26), dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqa (9/28/1). Lihat Ash-Shahihah (20)] Menyakiti perasaan binatang adalah terlarang sebagaimana halnya menyakiti jasad binatang. Inilah bukti keindahan dan kasih sayang Islam. Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu-berkata, “Dulu kami bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- di dalam suatu safar.

Kemudian beliau pergi untuk suatu hajat. Kami pun melihat dua ekor burung bersama dua ekor anaknya. Kemudian kami ambil dua ekor anaknya tersebut. Setelah itu datanglah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya bersabda, مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا ؟ رُدُّوْا وَلَدَهَا إِلَيْهَا “Siapakah yang mengagetkan burung ini dengan (mengambil) anaknya?

Kembalikan anaknya kepadanya”. [HR. Al-Bukhary dalam Al-Adab Al- Mufrad (382) dan Abu Dawud dalam As-Sunan (2/146). Lihat Ash-Shahihah (25)] Sebagian manusia tidak menyayangi binatang, sehingga hewan, mereka tendang bagaikan bola, disiram air panas seperti tembok, dikencingi seperti toilet, dibuang layaknya sampah.

Padahal perbuatan ini tercela, karena menyelisihi adab-adab dalam Islam yang mulia, dimana Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan umatnya untuk menyayangi hewan-hewan. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-bersabda, وَالشَّاةُ إنْ رَحِمْتَهَا رَحِمَكَ اللهُ “Sesungguhnya kambing, apabila engkau mengadu hewan termasuk perbuatan, maka Allah Akan menyayangimu.” [HR.

Al-Bukhary dalam Al-Adab Al-Mufrad (373), Ath-Thabraniy dalam Al-Mu’jam Ash-Shagier (hal. 6) dan selainnya. Lihat Shahih Al-Adab (hal. 132)] Al-Imam Abdur Ra’uf Al-Munawiy – rahimahullah– berkata, “ولهذا ورد النهي عن ذبح حيوان بحضرة آخر.” اهـ من فيض القدير “Oleh karena ini, telah datang larangan dari menyembelih hewan di depan hewan lainnya”.

[Lihat Faidhul Qodir (6/466)] Bahkan seekor binatang yang lebih rendah dan kecil dibandingkan dengan kambing, seperti burung pipit pun harus disayangi demi meraih rahmat Allah. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-bersabda, مَنْ رَحِمَ وَلَوْ ذَبِيْحَةَ عُصْفُوْرٍ رَحِمَهُ اللهًُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang menyayangi, walaupun berupa sembelihan burung pipit, maka Allah akan menyayangi orang itu di hari kiamat”.

[HR. Al-Bukhariy dalam Al-Adab Al-Mufrad (371), Tamam Ar-Raziy dalam Al-Fawaid (2/194/1), dan Al-Baihaqiy dalam Asy-Syu’ab (3/3/145/1). Lihat Ash-Shahihah (27)] Semua hadits-hadits dan atsar yang kami bawakan menunjukkan bahwa menyayangi binatang adalah perkara yang diperintahkan dalam Islam dan bahwa menzhalimi binatang (seperti, mengadunya atau membunuh dan lainnya) adalah perkara yang terlarang.

Bahkan terkadang menzhalimi binatang menjadi sebab seseorang masuk neraka. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ “Ada seorang wanita yang akan disiksa (di neraka) gara-gara kucing yang ia kurung sampai mati.

Karenanya, ia masuk neraka gara-gara kucing itu. Wanita itu tidak memberinya makan dan minum saat ia mengurungnya, serta tidak pula ia lepaskan untuk memakan serangga-serangga bumi”. [HR.

mengadu hewan termasuk perbuatan

Al-Bukhoriy dalam Kitab Ahaadits Al-Anbiyaa’ (no. 3482) dan Muslim dalam Kitab As-Salam (no. 151)] Al-Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syarof An-Nawawiy berkata saat mengomentari hadits ini, “وَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ لِتَحْرِيمِ قَتْلِ الْهِرَّةِ وَتَحْرِيمِ حَبْسِهَا بِغَيْرِ طَعَامٍ أَوْ شَرَابٍ…وَهَذِهِ الْمَعْصِيَةُ لَيْسَتْ صَغِيرَةً بَلْ صَارَتْ بِإِصْرَارِهَا كَبِيرَةً.” اهـ من شرح النووي على مسلم “Di dalam hadits ini terdapat dalil tentang pengharaman membunuh kucing dan pengharaman mengurungnya, tanpa diberi makan dan minum… Maksiat ini bukanlah kecil, bahkan ia berubah menjadi besar dengan sebab dilakukan terus-menerus”.

[Lihat Al-Minhaj (14/459-460), cet. Darul Ma’rifah, 1420 H] Para pembaca yang budiman, bila mengadu hewan saja itu terlarang, maka tentunya mengadu manusia lebih terlarang lagi.

Apalagi mengadu antara muslim dengan muslim yang lainnya!! Inilah yang menyebabkan datangnya adzab (siksa) bagi seorang muslim di alam kubur.

mengadu hewan termasuk perbuatan

Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- berkata, أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا يُعّذَّبَانِ وَمَا يَعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ, بَلَى إِنَّهُ كَبِيْرٌ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِيْ بِالنَّمِيْمَةِ, وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ “Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah melewati dua kubur seraya bersabda, “Sesungguhnya kedua (penghuni)nya disiksa, sedang ia tak disiksa karena perkara besar (menurut sangkaanya, pen).

Bahkan itu (sebenarnya) adalah perkara besar. Adapun salah satu diantaranya, ia melakukan adu domba. Adapun yang kedua, ia tidak berlindung dari (percikan) kencingnya”.”.[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (216), dan Muslim dalam Shohih-nya (111)] Perhatikan bagaimana Allah menyiksa dua orang dalam kuburnya, akibat “perkara yang dianggap sepele” oleh sebagian orang pada hari ini, yaitu kencing sembarangan, dan adu domba (gosip yang merusak hubungan dua pihak).

Dia telah mengadu saudaranya ketika di dunia, bagaikan ia mengadu dua ekor domba. Padahal domba sendiri bila diadu dengan saudaranya, maka si pengadu akan mendapatkan siksa.

Bagaimana lagi bila mengadu antara dua orang muslim. Perkara ini kami singgung, sebab di zaman kita ini banyak musang berbulu domba yang suka membawa gosip-gosip yang menanam benih perselisihan dan permusuhan di kalangan kaum muslimin sampai akhirnya terjadilah kerusakan diantara kaum muslimin. Orang-orang seperti ini sering menyamar dan mengaku sebagai teman dan penasihat di saat terjadinya perselisihan di antara dua kubu. Tapi sebenarnya ia adalah musuh dalam selimut yang berwajah dua, bahkan berwajah seribu!!!

Hari ini lain, besok lagi lain. Bila bertemu dengan si Zaid, maka ia adalah temannya. Namun bila bertemu dengan lawan Zaid, maka ia adalah lawan bagi si Zaid dan teman bagi lawan si Zaid. Alangkah sialnya orang-orang yang bermuka dua seperti ini; dia telah menjalankan misi setan dalam memecah belah kaum muslimin.

Dia telah memecah belah diantara dua muslim yang bersaudara!! Perhatikanlah, mengadu hewan termasuk perbuatan iman para sahabat sudah kokoh, setan sudah berputus asa dalam menggoda dan menggelincirkan mereka. Hanya saja setan tinggal memiliki sebuah senjata ampuh dalam merusak mereka, yaitu senjata adu domba.

Karenanya. Nabi – Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda dalam mengingatkan hal itu, إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ “Sesungguhnya setan telah berputus asa dari penyembahan orang-orang sholat (kaum mengadu hewan termasuk perbuatan kepadanya (yakni, kepada setan) di Jazirah Arab.

mengadu hewan termasuk perbuatan

Akan tetapi (setan tetap berusaha) dalam mengadu domba diantara mereka”. [HR. Muslim dalam Kitab Sifah Al-Munafiqin (no. 7034-65/1)] Ulama Negeri India, Al-Imam Al-Mubarokfuriy – rahimahullah– berkata, قَالَ النَّوَوِيُّ هَذَا الْحَدِيثُ مِنَ الْمُعْجِزَاتِ النَّبَوِيَّةِ وَمَعْنَاهُ آيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ أَهْلُ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنَّهُ يَسْعَى فِي التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ بِالْخُصُومَاتِ وَالشَّحْنَاءِ وَالْحُرُوبِ وَالْفِتَنِ وَنَحْوِهَا انْتَهَى.” تحفة الأحوذي “An-Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk mukjizat kenabian.

Makna hadits ini, setan putus asa dari penyembahan mereka kepadanya (yakni, kepada setan) di Jazirah Arab. Akan tetapi (setan tetap berusaha) dalam mengadu domba diantara mereka dengan permusuhan, kebencian, perang, fitnah (masalah) dan sejenisnya”. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (5/165)] Ini semua menjelaskan kepada kita bahwa orang-orang yang bermuka dua alias musang berbulu domba.

Mereka adalah pengemban misi setan dalam merusak kaum muslimin. Dia adalah setan manusia yang bertugas seperti setan jin yang berusaha merusak kehidupan dan kondisi kaum muslimin. Manusia sial mengadu hewan termasuk perbuatan ini banyak bertebaran di permukaan bumi.

Mereka merusak hubungan antara rakyat dengan pemerintahnya, antara suami dengan istrinya, antara atasan dan anak buahnya, antara guru dengan muridnya, antara guru dengan guru, antara anak dengan orang tuanya. Parahnya lagi, bila hal ini dilakoni oleh orang-orang yang merasa dirinya sebagai juru nasihat dan pejuang Islam. Tak ada permusuhan, perselisihan dan fitnah yang terjadi, kecuali akan muncul orang-orang yang suka mengadu saudaranya sebagaimana ia mengadu ayam dengan ayam.

Padahal ayam pun sebenarnya tak boleh kita adu antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana yang telah kami utarakan sebelumnya.
Pecihitam.org – Dimasyarakat ada kebiasaan sebagian orang yang suka mengadu hewan, hal inilah yang akhirnya membuka mengadu hewan termasuk perbuatan bagi banyak pedagang untuk menjual hewan-hewan yang biasanya di jadikan sebagai hewan aduan. Hewan yang biasanya di adu adalah ayam, ikan cupang, domba, kerbau dan hewan aduan lainnya.

Lalu bagaimana pandangan fiqh tentang hukum jual beli hewan aduan ini? Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

mengadu hewan termasuk perbuatan

DONASI SEKARANG Menurut madzhab Syafi’i, yang mengembalikan lagi kepada asal hukum dari jual beli. Pada prinsipnya jual beli di hukumi mubah sebagai kegiatan ekonomi dan sosial dalam masyarakat apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan tentang jual beli.

Sebagaimana yang di sebutkan dalam Kitab Raudhatut Thalib karya Ibnu Muqri, sebagai berikut, ويصح بيع جا رية الغناء وكبش انطاح وديك الهريش ولو زاد الثمن لذلك) قصد أو لا للأن المقتصودأصا لة الحيوان “Penjual budak perempuan penyanyi, kambing aduan, dan ayam sabungan sah menurut syara’ meskipun harganya di naikkan untuk kepentingan tersebut atau tidak karena produk yang di maksud pada asalnya adalah hewan (bukan hewan mengadu hewan termasuk perbuatan Baca Juga: Hukum Memelihara Burung dalam Islam Itu Tergantung Pada Pemeliharanya, Begini Penjelasannya Hukum kegiatan jual beli hewan aduan menurut Madzhab Syafi’i hukumnya haram, sekalipun awalnya kegiatan jual beli itu di hukumi mubah.

Namun yang menjadikannya haram adalah kegunaan dari obyeknya yaitu hewan yang sengaja di jadikan sebagai hewan aduan. Mengadu hewan sama saja dengan berlaku dzolim terhadap makhluk Allah Swt dengan menyiksa hewan yang ia jual belikan.

فلو باع العنب ممن يتخذه خمرا) بأن يعلم أو يظن منه. (ونحو ذلك) من كل تصرف يفضي الى معصية كبيع الرطب ممن يتخذه نبيذا وبيع ديك الهراش وكبش النطا ح ممن يعاني ذللك (حرم) لأنه تسبب الى معصية Artinya : “ (Bila seseorang menjual anggur yang akan di fermentasi menjadi khamr) baik ia mengetahui atau menduga (dan sejenisnya) dari segala tasaruf yang dapaat mengantarkannya pada maksiaat seperti penjuaalan kurma untuk fermentasi arak dan penjualan ayam serta mengadu hewan termasuk perbuatan aduan yang di maksudkan untuk itu (haram[penjualannya]) karena menjadi sebab pada maksiat”.

( Lihat Kitab Raudhatut Thalib karya Ibnu Muqri, Juz VIII, halaman 68). Jadi, apabila seseorang yang dengan sengaja menjual hewan ataupun barang jualan lainnya dengan tujuan yang melanggar syari’at maka jual beli tersebut hukumnya haram. Sekalipun ia hanya tidak tahu dan sekedar menduga bahwa hewan yang di jualnya akan di jadikan hewan aduan sehingga dapat menimbulkan maksiat di dalamnya maka tetap saja tidak di perbolehkan.

Baca Juga: Hukum Suap Penerimaan CPNS, PNS Kok Main Suap!! Pendapat Madzhab Syafi’i ini berdasarkan dengan Firman Allah Swt dalam Surat Al-Maidah ayat 2: ولا تعا ونوا على اللأثم والعدوان “Jangan kalian saling membantu untuk (perbuatan) dosa dan kedzaliman,” (QS. Al-Maidah : 2) Adapun hukum haram tersebut adalah maksud dan tujuan dari penjualan hewan aduan.

Dan tidak mengubah hukum asal dari kegiatan jual beli di perbolehkan (mubah). Namun, jika penjual tersebut mengetahui atau dengan sengaja menjualnya sebagai hewan aduan, maka hal inilah yang tidak di perbolehkan. Maka, hukum jual beli hewan aduan menurut Madzhab Syafi’i adalah haram. Walaupun kegiatan jual belinya hukumnya mubah, namun yang menjadikannya haram adalah apabila si penjual hewan mengetahui dan dengan sengaja menjualnya sebagai hewan aduan.

Baca Juga: Bolehkah Makan di Rumah Non Muslim dengan Hidangan yang Belum Jelas Status Kehalalannya? Kenapa di hukumi haram? Karena jika menjualnya sebagai hewan aduan maka sama saja ia mengawali suatu perbuatan maksiat.

Mengadu hewan sama saja dengan judi, dan juga berbuat dzolim terhadap makhluk Allah Swt. Sehinga terdapat banyak maksiat di dalamnya.

Demikian, wallahua’lam bisshawab.

Lomba Kicau Burung, Apakah Termasuk Judi?




2022 www.videocon.com