Tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

Pendahuluan Perubahan terhadap UUD 1945 telah terjadi dengan cara yang khas. Perubahan itu telah terjadi dalam 4 tahapan amandemen yang berkesinambungan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Pada awalnya, banyak pihak meragukan hasil perubahan itu. Namun sekarang sudah diakui bahwa perubahan itu telah melengkapi UUD 1945 dengan 2 prinsip utama yang diperlukan untuk beralih dari sistim otoriter ke sistem demokrasi yaitu prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum (rule of law).

[1]Bahkan, MPR dianggap telah berhasil melakukan perubahan yang sangat mendasar dengan cara yang ajaib. [2] Hanya sedikit negara di dunia yang dapat melakukan perubahan besar itu dilaksanakan oleh lembaga perwakilan. [3] Apa yang berhasil dilakukan Indonesia telah menjadi perhatian khusus ahli-ahli demokratisasi.

[4] Bahkan ada yang menilai bahwa capaian negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia sebagai sebuah keajaiban demokratisasi. [5] Amandemen, yang dengan segala kekurangannya, dinilai sebagai sebuah capaian yang mengesankan. [6] Reformasi UUD 1945 telah memantapkan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi. Indonesia telah berubah dari negara non-demokratis terbesar ke-2 dunia setelah Tiongkok menjadi negara demokrasi terbesar ke-3 dunia setelah India dan Amerika Serikat. Baru saja bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan umum legislatif ke-4 dan pemilihan presiden langsung ke-3 yang diakui dunia sebagai pemilihan umum yang demokratis dan damai.

Tidak banyak negara yang berhasil melakukan perubahan mendasar itu dengan selamat. Uni Soviet hilang dari peta dunia, demikian juga Yugoslavia dan Cekoslowakia.

Negara-negara itu terpecah menjadi beberapa negara baru. Irak berhasil menyusun UUD baru tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam tidak mampu keluar dari kemelut. Mesir masih terperangkap dalam kemelut, seperti pada umumnya dialami negara-negara Arab Springs. Myanmar juga belum menemukan jalan yang dianggap tepat. Dari sisi lain, baik juga dicatat bahwa dengan segala kekurangannya, Indonesia telah menjadi ekonomi terbesar ke-10 dunia (GDP-PPP), setelah AS, Tiongkok, India, Jepang, Jerman, Rusia, Brasil, Perancis, dan Inggris (World Bank 2014).

Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia tergolong tinggi (5.8%, World Bank 2013). Indeks pembangunan manusia (HDI – Human Development Index) terus membaik, dari 0.540 pada tahun 2000 menjadi 0.629 pada tahun 2012 (UNDP 2013). Artinya jangkauan ketersediaan sarana pendidikan, kesehatan dan sejenisnya telah semakin membaik.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Februari 2014 mencapai 5,70 %, turun dibanding TPT Agustus 2013 sebesar 6,17 % dan TPT Februari 2013 sebesar 5,82 % (BPS Mei 2014). Kebebasan berpendapat dan menulis Indonesia tergolong baik. Tetapi perlu juga dicatat bahwa kesenjangan kaya-miskin memburuk (BPS 2012) dan konflik horisontal dan vertikal semakin sering terjadi.

Ketimpangan antar daerah masih menyolok.

tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

Bidang pertanian pangan dan enersi masih belum mantap. Disiplin sosial rendah, korupsi dan penyalah-gunaan wewenang masih marak. Pada sisi lain, konstitusi belum sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana harusnya. Kekuatan dan kelemahan UUD 1945 yang semula. A. Kekuatan UUD 1945. UUD 1945 memiliki Pembukaan yang memuat nilai-nilai dasar perjuangan dan cita-cita bangsa yang telah mempersatukan bangsa Indonesia yang amat majemuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila termaktub di dalam Pembukaan. Demikian pula prinsip kedaulatan rakyat sebagai dasar susunan negara. Pembukaan adalah satu-satunya bagian dari UUD 1945 yang penyusunannya bebas dari tekanan dan pengaruh penguasa penjajah Jepang pada masa itu. UUD 1945 adalah simbol perjuangan dan harga diri bangsa Indonesia yang berhasil menegakkan kemerdekaan.

Nilai simbolik dan kejuangan UUD 1945 jauh melampaui nilai dan arti harafiahnya. UUD 1945 telah memuat fundamental hak-hak asasi manusia, kesetaraan dan kebebasan beragama. UUD 1945 juga menganut ekonomi kesejahteraan untuk mewujudkan keadilan soial dan kesejahteraan bagi rakyat.

UUD 1945 menganut sistim presidensil yang memberikan konsentrasi kekuasaan pada seorang presiden memimpin penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif) yang seyogianya tidak mudah terombang-ambing seperti pada sistim parlementer. UUD 1945 menegaskan identitas bangsa Indonesia dengan bendera pusaka Sang Merah putih, dan bahasa persatuan bahasa Indonesia.

Bersama-sama dengan Sumpah Pemuda, merupakan fundamen kebangsaan Indonesia yang bhinneka-tunggal-ika. UUD 1945 tergolong sederhana dan mempunyai tata-cara untuk melakukan penyempurnaan atas dirinya. B. Kelemahan UUD 1945. UUD 1945 dirancang oleh sebuah badan (BPUPK – Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang didirikan oleh kekuasaan militer penjajah Jepang.

Anggotanya dipilih dan diangkat oleh penguasa Jepang dan terdiri dari tokoh-tokoh pejuang yang telah semenjak zaman penjajahan Belanda berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Namun, setiap hasil BPUPK harus dilaporkan kepada penguasa Jepang untuk memperoleh persetujuan.Demikianlah aspirasi kemerdekaan Indonesia yang murni yang diperjuangkan oleh para tokoh pejuang kemerdekaanberhadapan dengan kepentingan geo-politik fasisme Jepang dan karena itu, hasilnyatidak luput dari berbagai kompromi.

Hanya naskah mukkadimah (Pembukaan) yang dirancang oleh sebuah tim informal yang terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Sukarno yang luput dari pengawasan Jepang. [7] Setelah Jepang kalah, naskah mukkadimah dipergunakan sebagai Pembukaan UUD dan dengan kesepakatan bersama, 7-kata dihilangkan dari rancangan Pembukaan dan dari rancangan Pasal 29. Bagian lain naskah UUD tidak sempat ditinjau ulang tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam disepakati untuk diperbaiki pada masa mendatang.

UUD 1945 semula (sebelum perubahan), mengandung nilai-nilai otoriter. Pernyataan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepnuhnya oleh MPR telah menghilangkan intisari kedaulatan rakyat dan mengalihkannya menjadi kedaulatan lembaga negara, atau supremasi MPR. Pada dasarnya sistim supremasi MPR adalah sebuah sistim parlemen yang labil.

Presiden Sukarno diturunkan oleh MPR(S) setelah susunan anggota MPR(S) di- redressed (1967). Presiden Abdurrahman Wahid diturunkan dalam masa jabatannya setelah konstelasi politik di MPR tidak lagi mendukungnya (2001). Kecuali bila Presiden menguasai MPR, maka kedudukan Presiden selalu tidak stabil. Untuk dapat berkuasa Presiden harus menguasai MPR, yang diusahakan oleh Presiden Sukarno melalui NASAKOM dan dapat dibangun oleh Presiden Suharto dengan GOLKAR dan tiga jalurnya yang menguasai MPR.

Pada awalnya, upaya stabilisasi sistem MPR juga pernah diusahakan melalui gagasan partai tunggal yang pernah diputuskan pada rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 22 Agustus 1945. [8] Semua lembaga (tinggi) negara, termasuk lembaga yudisial (kehakiman), bertanggung jawab kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas.

Disain ini telah mengakibatkan UUD 1945 tidak memiliki mekanisme checks and balances yang amat diperlukan dalam sebuah sistim demokrasi. Soepomo memang menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menganut prinsip pemisahan tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam berdasar prinsip trias politica. [9]Kegiatan kenegaraan diharapkan berlangsung dengan baik dengan bertumpu pada semangat para penyelenggara yang diharapkan arif dan bijaksana, sesuatu yang tidak mungkin karena hakekat manusia yang tidak lepas dari egoisme dan ketamakan.

UUD 1945 juga mempunyai pasal dan ayat yang ambigu, multi-tafsir. Satu masa jabatan presiden dinyatakan5 tahun, tetapi tidak tegas dibatasi sampai berapa kali seorang Presiden dibolehkan menjabat (Pasal 7). Presiden Sukarno pernah ditetapkan sebagai presiden seumur hidup.

Presiden Suharto menjabat sebagai presiden selama 7 kali masa jabatan berturut-turut. UUD tidak menegaskan kebebasan berserikat dan berpendapat. Kebebasan itu hanya ada bila undang-undang menetapkannya ada (Pasal 28). Pasal 33 tentang kesejahteraan sosial membuka kemungkinan bagi negara melakukan ekonomi serba-negara (etatisme). Penjelasan UUD 1945, yang menjadi bagian UUD 1945pada Oktober 1945, memuat alur pikir yang justru memperkuat paham kedaulatan negara dalam UUD 1945.

Perubahan UUD 1945. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap. Tidak setiap perubahan dapat diselesaikan dalam satu tahap, sehingga banyak perubahan dibicarakan dalam beberapa tahapan dan baru dapat diselesaikan pada tahapan berikut.

Kenyataan ini sering menimbulkan salah pengertian, seolah-olah UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan. Seolah-olah UUD 1945 setelah diubah tahun 1999, diubah kembali pada tahun 2000 dan seterusnya. Sesungguhnya, perubahan yang telah dilakukan pada suatu tahap tidak lagi mengalami perubahan pada tahapan berikutnya, kecuali untuk penyesuaian teknis, seperti pemberian nomor ayat. Demikianlah UUD 1945 telah mengalami perubahan dalam proses amandemen yang berlangsung berkesinambungan dalam 4 tahapan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.

Amandemen dilakukan oleh sebuah lembaga yang menurut UUD 1945 berwenang untuk itu, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan menggunakan alat kelengkapannya.

Perubahan telah dilaksanakan menurut ketentuan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945. Untuk diketahui, tidak banyak konstitusi yang dilengkapi dengan tata cara untuk melakukan perubahan terhadap dirinya sendiri. Umumnya, sebuah konstitusi berada diluar sistem politik sehingga perubahannya biasa dilakukan dengan cara tidak konstitusional dan bahkan dengan cara revolusi.

Dari sisi itu, UUD 1945 berada diatas sistim politik, tetapi tidak diluarnya, sehingga perubahan dapat dilakukan menurut ketentuan konstitusi, walaupun persyaratan untuk melakukan perubahan lebih tinggi dan lebih berat daripada perubahan atas peraturan perundang-undangan biasa. Kita melakukan perubahan dan tidak mengganti UUD 1945 dengan konstitusi baru, walapun ada pihak yang menuntut agar Indonesia membuat sebuah UUD baru dan ada pula yang berusaha untuk mempertahankan UUD 1945 yang tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam.

Gagasan untuk mengganti UUD 1945 dengan sebuah UUD yang baru tidak memperoleh dukungan karena pada umumnya, khususnya kekuatan politik utama Indonesia, berpendapat bahwa UUD 1945, walapun mengandung kelemahan, memiliki kekuatan yang amat diperlukan bagi bangsa Indonesia.

Menggantinya dengan UUD yang baru akan berisiko memecah belah bangsa dan sangat mungkin Indonesia akan hilang dari peta dunia. Perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dimulai dengan kesepakatan politik dari kekuatan utama reformasi, yaitu kekuatan oposisi yang diwakili Megawati Soekarnoputri, Abdurrahman Wahid, Sultan Hamengkubuwono X, Amien Rais dengan Presiden B.J.

Habibie dengan pimpinan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Kesepakatannya adalah untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 secara konstitusional, artinya oleh MPR dan dengan tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945, dasar negara Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya dilaksanakan pemilihan umum tahun 1999 yang demokratis untuk membentuk MPR baru yang kredibel guna melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

Sidang Umum MPR Oktober 1999 memulai amandemen UUD 1945 dan terus berlanjut pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, Sidang Tahunan MPR 2001, dan selesai pada Sidang Tahunan MPR 2002. MPR juga menyepakati bahwa yang menjadi obyek perubahan adalah UUD 1945 sebagaimana ditetapkan melalui dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, bukan UUD 1945 sebagaimana ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Berbeda dengan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang hanya terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh, UUD 1945 yang diberlakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. [10]Disamping itu, UUD 1945 yang ditetapkan dengan Dekrit 5 Juli 1959 menyatakan dalam konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bahwa Piagam Jakarta adalah dalam satu rangkaian dan menjiwai UUD 1945.

Dalam pelaksanaannya, amandemen telah terjadi bertahap dan berkesinambungan. Perubahan dilakukan dalam suatu proses yang berinteraksi langsung dengan permasalahan politik yang sedang melanda.

Proses dilakukan oleh para pelaku politik yang sehari-hari berada dan aktif di tengah pusaran politik, melakukan rangkaian dengar pendapat publik, rangkaian seminar, menerima masukan lisan dan tertulis dari masyarakat. Keputusan diambil melalui permusyawaratan yang panjang dan sejauh mungkin menghindari pemungutan suara, menghindari proses “winner takes all”. Yang diutamakan bukan kesempurnaan formulasi, tetapi memenangkan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum yang dapat diterima semua pihak.

Dengan perkatan lain prosesnya adalah inklusif, terbuka dan mencari kesepakatan, bukan proses elitis dan eksklusif. Pada akhirnya, semua keputusan mengenai perubahan UUD 1945 diambil dengan musyawarah mufakat, kecuali satu perubahan, yaitu mengenai penghapusan anggota MPR utusan golongan yang diangkat, keputusannya diambil dengan pemungutan suara. Amandemen UUD 1945. A. Perubahan teknis. Amandemen UUD 1945 telah menghapus bagian Penjelasan sehingga UUD 1945 setelah amandemen hanya terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal, yang dahulu sering disebut Batang Tubuh.

UUD 1945 yang semula mempunyai Pembukaan, 16 Bab, 37 Pasal dan 65 ayat. Disamping itu terdapat 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 Pasal dan 1 Aturan Tambahan yang terdiri atas 2 Ayat, dan Penjelasan. UUD 1945 hasil amandemen terdiri atas Pembukaan, 20 Bab, 73 Pasal dan 194 Ayat. Disamping itu terdapat 1 Aturan Peralihanyang terdiri dari 3 Pasal dan 1 Aturan Tambahan yang terdiri dari 2 Pasal. [11] B. Perubahan substantif. Berbagai perubahan substantif dilakukan selama 4 tahapan amandemen.

Diantaranya adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini: 1. Dari supremasi MPR ke supremasi konstitusi. Semula, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan rakyat adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”.

Setelah melalui pembahasan selama 2 tahun, pada amandemen tahap ke-3, pasal itu diubah menjadi “kedaulatan rakyat adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Perubahan itu disimpulkan setelah terjadi penegasan, perkuatan fungsi-fungsi dan penyetaraan kedudukan lembaga negara eksekutif, legislatif dan judikatif dalam rangka membangun mekanisme checks and balances dalam UUD.

Dapat dikatakan bahwa inilah salah satu perubahan fundamental atas UUD 1945 bersama dengan penegasan bahwa Indonesia adalah negara tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam [Pasal 1 ayat (3)].

Dengan perubahan itu, landasan pengaturan dan pembatasan kekuasaan diatur oleh konstitusi, dan bukan oleh kehendak suatu lembaga negara. Selanjutnya, nilai-nilai, prinsip-prinsip dan prosedur di dalam konstitusi yang mengarahkan dan menjadi rujukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehendak politik MPR dan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi rujukan tertinggi negara.Dengan perkataan lain, kekuasaan negara ditundukkan kepada konstitusi, yang adalah hukum tertinggi.

Dengan penegasan itu Indonesia tidak (lagi) menganut demokrasi majoritarian tetapi menganut demokrasi konstitusional. 2. Penegasan Indonesia negara hukum. UUD 1945 setelah amandemen juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum[Pasal 1 ayat (3)]. Penegasan itu dinyatakan setelah proses amandemen menyimpulkan prinsip-prinsip yang merupakan unsur negara hukum seperti penghormatan pada hak-hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman yang merdeka, konstitusi sebagai hukum tertinggi ( supreme law of the land), proses peradilan yang adil, dan sirkulasi kekuasaan pemerintahan melalui pemilihan umum yang demokratis dan berkala.

3. Hak-hak asasi manusia. Pasal 28A s/d 28J mengokohkan bahwa UUD 1945 mengakui dan menghormati hak-hak asasi manusia sebagai hak dasar yang melekat pada manusia, bukan pemberian negara. Dengan dicantumkannya hak-hak itu, maka ketentuan Pasal 27 dan pasal 28 mengenai hak-hak dasar warganegara yang telah ada sebelumnya pada UUD 1945 memperoleh penguatan.

UUD 1945 menegaskan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Selanjutnya UUD 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pada sisi yang lain, UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia asalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pembatasan atas hak asasi manusia hanya bisa dilakukan berdasarkan undang-undang dan demi untuk menegakkan hak asasi itu sendiri. 4. Kekuasaan kehakiman yang merdeka. Amandemen tahap ke-3 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Dengan berdasarkan kepada prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Ditengah-tengah kemajemukan norma masyarakat majemuk, UUD menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai mahkamah kasasi.

Menyadari bahwa pada akhirnya realisasi kekuasaan kehakiman sangat ditentukan oleh kualitas hakim, maka UUD 1945 juga memerintahkan pembentukan Komisi Yudisial yang berfungsi menjaga dan menegakkan kehormatan hakim. 5. Pembentukan undang-undang. Amandemen memindahkan kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun demikian, UUD 1945 mensyaratkan bahwa sebuah Rancangan Undang-Undang sebelum dapat dilanjutkan menjadi Undang-Undang harus memperoleh persetujuan tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam dengan Presiden.

Tata-cara ini untuk menjamin adanya kebersamaan dan musyawarah antara DPR dengan Presiden dalam membentuk UU sebagai pengejawantahan UUD 1945. Dalam proses demikian tidak ada pihak yang dapat memaksakan kehendaknya dan masing-masing pihak bertanggung jawab untuk menjaga kesesuaian UU terhadap UUD. Karena itu Presiden tidak memerlukan hak veto.

tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

Kalaupun ternyata DPR dan Presiden alpa sehingga UU tidak sesuai dengan UUD, Mahkamah Konstitusi berperan untuk menjaga konsistensi UU terhadap UUD. 6. Judicial review. Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar menempatkan UUD sebagai hukum tertinggi.

Dalam kerangka itu, peraturan perundangan tersusun secara hierarkis dalam bentuk piramida dimana UUD berada dipuncak piramid.

tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

Untuk menegakkan prinsip itu, amandemen UUD menyatakan adakewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD dan membentuk Mahkamah Konstitusi untuk mengemban kewenangan tersebut.

Untuk menguji taat asas peraturan perundang-undangan, UUD memberi kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian. 7. Pemilihan umum. Jika sebelumnya pemilihan umum diatur oleh undang-undang biasa, UUD 1945 setelah amandemen menegaskan bahwa sirkulasi kepemimpinan nasional harus dilakukan berkala 5 tahunan melalui pemilihan umum yang luber dan tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam (langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur, dan adil).

UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh dilakukan langsung oleh rakyat. Sebenarnya UUD juga mengatur bahwa pemilihan umum anggota badan perwakilan dan pemilihan presiden dilakukan serentak dan calon presiden/wakil presiden sudah diajukan sebelum pemilihan umum.

Syarat untuk menjadi Presiden/Wakil Presiden juga diubah dan disesuaikan dengan hakekat kebangsaan Indonesia yang bhinneka-tunggal-ika. Pada UUD 1945 yang lama, Pasal 6 Ayat (1) mengatakan bahwa Presiden adalah orang Indonesia asli. Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 setelah amandemen menghapus konotasi diskriminatif itu dan menegaskan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

8. Pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 diamandemen dengan penegasan bahwa warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selanjutnya UUD 1945 memprioritaskan anggaran pendidikan dan menetapkan anggarannya minimum 20% dari APBN dan APBD. Dalam hal itu, UUD menegaskan fungsinya sebagai sarana perubahan sosial untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

Dalam bidang kebudayaan, UUD setelah amandemen memberi arahan agar budaya nasional berkembang terbuka dan berdasar pada nilai-nilai budaya masyarakat. Secara khusus dinyatakan bahwa negara menghormati danmemelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan demikian, budaya dan bahasa Indonesia akan mempunyai dasar pertumbuhan yang kaya. 9. Ekonomi nasional dan kesejahteraan sosial. Pasal 33 dan Pasal 34 mengalami perubahan agar supaya semakin tegas bahwa perekonomian dikembangkan untuk mencapai keadilan sosial, dimana pemerintah diharuskan berada dalam posisi pro-aktif dalam perekonomian pasar sosial ( social market economy).

Sekaligus amandemen mencegah ekonomi pasar bebas di satu pihak dan ekonomi serba negara (etatisme) dilain pihak. Selanjutnya amandemen UUD 1945 menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk memperbaiki taraf hidup mereka yang kurang beruntung sebagai bagian daripada upaya pemenuhan hak asasi manusia ( social human rights).

10. Desentralisasi, otonomi dan pembentukan Dewan Perwakilan Daerah. Indonesia adalah sebuah negara besar. Dengan jumlah penduduk Indonesia (237,1 juta jiwa, BPS 2010) merupakan negara berpenduduk terbesar ke-4 di dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Indonesia memiliki 1.128 suku besar dan kecil dan mempunyai 737 bahasa dan dialek yang aktif, yang mendiami negara kepulauan dengan 13.466 pulau besar dan kecil. Semua agama besar dunia mempunyai pengikut di Indonesia, dengan mayoritas 86,1 % memeluk agama Islam (BPS 2000).

Puluhan kerajaan besar dan kecil pernah eksis di bumi Nusantara. Budaya kita memperlihatkan lapisan-lapisan pengaruh kepercayaan asli, Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen yang terbentuk sepanjang sejarah. Selama tiga-ratusan tahun, wilayah kepulauan ini terikat dibawah satu kekuasaan penjajahan. Dalam latar belakang demikian, melalui Sumpah Pemuda, kebangsaan Indonesia lahir pada awal abad ke-20, sebagai kebangsaan yang bersatu oleh cita-cita bersama, bhinneka-tunggal-ika, bukan oleh persamaan suku, agama, ras dan asal-usul.

Kebangsaan seperti ini adalah kebangsaan tipe demos, untuk membedakannya dengan kebangsaan tipe ethnos yang dibangun berdasarkan sentimen persamaan suku dan/atau agama. Dengan karakteristik demikian, para pendiri negara berkesimpulan bahwa bentuk negara yang cocok adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dapat memberi ruang bersama tanpa sekat bagi bangsa Indonesia yang amat majemuk itu.

Namun adalah suatu kenyataan bahwa penyebaran penduduk Indonesia tidak merata. Demikian pula tingkat kemajuan daerah tidak seimbang.

Sedemikian sehingga dalam sejarah sering terjadi ketegangan antara pemerintah Pusat yang berada di Jakarta, pulau Jawa dengan daerah. Daerah sering merasa diperlakukan tidak adil oleh Pusat. Masa amandemen juga diwarnai oleh pergolakan daerah.Dalam proses amandemen disimpulkan bahwa yang penting adalah agar setiap wilayah dapat mengembangkan kemajuan sebesar-besarnya dan Pusat mendukung agar terjadi keseimbangan dan keadilan. Bentuk negara federal bukan pilihan karena akan sulit menetapkan batas negara-negara bagian yang memuaskan setiap kelompok suku, asal usul dan kelompok premordial lainnya yang amat banyak itu.

Seiring dengan itu amandemen menyimpulkan bahwa dalam konteks memperbaiki ketimpangan perkembangan daerah, kita tidak usah terperangkap pada istilah bentuk perwakilan bi-kameral atau mono-kameral. Yang penting adalah adanya mekanisme untuk mengelola aspirasi daerah untuk keadilan dan kemajuan bersama. Di samping itu, dalam negara kesatuan sumber kedaulatan adalah rakyat. Tidak seperti negara federal dimana sumber kedaulatan adalah rakyat dan negara bagian. Oleh karena itu MPR memutuskan untuk melakukan desentralisasi dan otonomidi satu pihak dan dilain pihak untuk membentuk lembaga negara baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah.

Dengan pendekatan otonomi, desentralisasi serta pembentukan DPD, pembangunan daerah dapat lebih berimbang. DPD adalah sui generis, unik dan khas Indonesia, bukan dibangun berdasar teori bi-kameral tetapi berdasar keperluan bangsa Indonesia yang majemuk untuk maju bersama-sama dengan berkeadilan dalam negara kesatuan.

Penutup Uraian diatas belum mencakup seluruh aspek penting UUD 1945 setelah amandemen. Diharapkan uraian ini memberi dasar pemahaman yang benar terhadap Tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam 1945 hasil amandemen. Sebuah UUD hanya akan menjadi normatif dan preskriptif apabila antara teks dan prakteknya ada kesinambungan simbiosis. Hal mana hanya mungkin apabila penyusunan teks UUD merupakan jawaban atas masalah dan tantangan nyata yang dihadapi bangsa dan ada usaha terus-menerus untuk memasyarakatkan makna yang terkandung didalam UUD itu.

[1]John Ferejohn and Pasquale Pasquino, Rule of Demcracy and Rule of Law, dalam Democracy and Rule of Law, Jose Maria Maravall and Adam Przeworski (ed.), 2010, hal. 242. [2]R.E. Elson, The Idea of Indonesia. A History, Cambridge University Press, 2008, hal. 294.

[3]Tim Lindsey, Rewriting Rule of Law in Indonesia, dalam Asian Discourses of Rule of Law, Theories and Implementation of Rule of Law in Twelve Asian Countries, France and the U.S., edited by Randall Peerenboom, RoutledgeCurzon, 2004, hal. 296. Lihat juga Jimly Asshidiqqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, edisi ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hal.

298. [4]Alfred Stepan, Religion, Democracy, and the “Twin Tolerations”, dalam Larry Diamond et.al. (ed.), World Religions and Democracy, The John Hopkins University Press, Baltimore, 2005, hal.

tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

{INSERTKEYS} [5]Mirjam Kunkler dan Alfred Stepan, Indonesian Democratization in Theoretical Perspective, dalam Mirjam Kunkler and Alfred Stepan (eds.), Democracy and Islam in Indonesia, Columbia University Press, New York, 2013, hal. 1. [6]Adnan Buyung Nasution, Pikiran dan Gagasan Demokrasi Konstitusional, Penerbit Buku Kompas, 2010, hal.

103. [7]Tim-9 terdiri atas Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Y amin, Soebardjo, A.A. Maramis, Kahar Moezakir, Wahid Hasjim, Abikoesno, dan Agoes Salim. [8]Keputusan itu, atas tekanan Sekutu yang menang perang, dibatalkan pada tanggal 31 Agustus 1945. [9]R.M. AB. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Edisi Revisi, Badan Penerbit FH-UI, 2009, hal. 389. [10]Bagian Penjelasan ditambahkan pada UUD 1945 pada bulan Oktober 1945 pada masa Prof.

Dr. Soepomo menjadi Menteri Kehakiman. [11]1 Bab tentang Dewan Pertimbangan Agung dihapus dan 5 Bab baru ditambahkan.

Drs. Jakob Tobing, MPA. Jakob Tobing adalah Presiden Institut Leimena. Beliau pernah menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan (2004–2008); Ketua PAH I BP-MPR: Amandemen UUD 1945, 1999–2004; Ketua Komisi A: Amandemen UUD 1945 pada ST MPR 2000, ST MPR 2001, SI MPR 2002, dan ST MPR 2003; Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1999-2002; Ketua PPI (Panitia Pemilihan Umum Indonesia) 1999 Prosedur dan Tata Cara Perubahan UUD 1945 – Tentu saja ada proses dalam merubah atau amandemen undang undang dasar tahun 1945.

Apa sajakah dan bagaimanakah cara untuk merubah atau mengamandemen UUD 45 ini? Di dalam kehidupan ketatanegaraan segala sesuatunya tidak lah boleh dilakukan dengan sembarangan atau asal-asalan, semuanya harus dilakukan berdasarkan landasan hukum atau aturan yang ada, karena bila dilakukan dengan asal – asalan alias tidak berdasarkan hukum maka bisa dikenai hukuman karena melakukan hal yang inkonstitusional.

Inkonstitusional ini adalah segala tindakan yang tidak berlandaskan pada undang undang dasar atau pun undang undang. Maka dari itu sedari dini, kita harus mengetahui dan mempelajari tentang tata cara amandemen UUD 1945, sehingga bila MPR melakukan perubahan yang inkonstitusional, kita bisa mengetahuinya. Sebagai warga negara indonesia yang baik, kita rakyat indonesia harus melakukan fungsi pengawasan baik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Agar kedua lembaga tersebut tidak melakukan hal yang merugikan rakyat atau melanggar hukum. Lalu apa sajakah Prosedur dan Tata Cara Perubahan UUD 1945 ini? Mari kita bahas secara lebih terperinci di bawah ini. Untuk mengubah UUD 1945 maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yang harus dipenuhi tersebut adalah ketentuan pasal 37, yaitu : • Usul atau ide terhadap amandemen pasal pasal dalam UUD bisa diagendakan di dalam sidang MPR bila diajukan paling sedikit oleh 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

• Semua usul amandemen pasal UUD haruslah diajukan secara tertulis dan juga ditunjukan dengan jelas bagian bagian mana yang hendak diajukan dan diusulkan untuk dirubah beserta alasannya. • Untuk mengubah pasal UUD, sidang di MPR paling minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

• Putusan untuk amandemen/mengubah pasal UUD dilakukan berdasarkan persetujuan sekurang kurangnya 50% ditambah 1 anggota DPR. • Dan khusus mengenai bentuk NKRI, tidak bisa dilakukan amandemen atau perubahan. Nah itulah 5 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengubah atau melakukan amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945.

Bila ke lima syarat diatas tidak bisa dipenuhi, maka tidak boleh dilakukan perubahan terhadap Undang Undang Dasar. untuk lebih jelas nya, telah kita siapkan bagan dari bagaimana proses terjadinya perubahan UUD 1945 ini.

Semoga gambar diatas cukup jelas, sehingga bisa dan mudah dipahami. {/INSERTKEYS}

tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

Perubahan undang undang dasar 1945 ini memang tidak bisa dilakukan sembarangan atau seenaknya saja melainkan harus melalui proses, prosedur dan tata cara yang telah diatur oleh pasal 37. Tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan ketatanegaraan semua hal diatur di dalam Undang Undang, agar terjadi ketertiban hukum.

Sehingga segala sesuatunya tidak bisa dilakukan sesuka hati atau semaunya saja, semua hal termasuk perubahan di dalam UU harus melalui proses dan tata cara yang benar. Demikian Prosedur dan Tata Cara Perubahan UUD 1945 ini, semoga menambah wawasan. Artikel Lainnya : • Hasil Budaya Zaman Logam Beserta Fungsinya
Konstitusi dan tata perundang-undangan dalam kehidupan BAB I LATAR BELAKANG Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara.

Konstitusi biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Keberadaan konstitusi di suatu negara diharapkan dapat melahirkan sebuah negara yang demokratis. Namun hal itu tidak akan terwujud apabila terjadi penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter.

Dalam hidup bernegara, tidak dapat lepas dari sesuatu yang disebut hukum. Tidak ada satupun negara tanpa hukum. Karena memang fungsinya sangatlah krusial dalam mengatur kehidupan bernegara. R.M. Mac Iver dalam bukunya “The Modern state” halaman 250 menulis :” Even within the sphere of the state there are two kinds of law.

There is the law, which governs the state and there is the law, by means of which the state governs. The former is constitutional law, the latter we may for the sake of distinction call ordinary law” ( Dalam linkungan negara, ada 2 macam hukum.Ada hukum yang memerintah negara dan ada hukum yang merupakan alat bagi negara untuk memerintah.hukum yang pertama adalah “Constitutional law” (Hukum tatanegara).

Hukum yang kedua, untuk membedakannya dari hukum yang pertama, dapat kita namakan “Ordinary law” (Hukum biasa yang dipergunakan untuk bergerak, “actief dienend.” ) Dari kutipan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa dalam hidup bernegara, kita akan menemukan 2 macam hukum: 1) Hukum tata negara (Constitutional law ) sebagai yang mengatur negara.Unsur pokok dalam Hukum ini adalah Konstitusi.Unsur pokok inilah yang akan menjadi Headline dalam makalah ini.

2) Hukum biasa (Ordinary Law) sebagai hukum yang digunakan negara untuk mengatur sesuatu hal. Termasuk dalam hukum ini adalah Hukum pidana dan hukum perdata.

tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

BAB II ISI Pengertian Konstitusi Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Constituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” dan “Statuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”.

Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan “Wet” berarti Undang-Undang. Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cart-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni: 1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. 2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara. Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi: a.

Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau. b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa. c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang. d. Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin. Klasifikasi Konstitusi K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu: Konstitusi tertulis dan tidak tertulis Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya.

Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat dari pada hukum tertulis. Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi fleksibel.

Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.

Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial : Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.

Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan. Ciri-ciri sistem pemerintahan paelementer : Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang menguasai parlemen. Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota parlemen.

PM bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.

Sejarah Perkembangan Konstitusi Konstitusi telah lama dikenal sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma konstitusi berubah makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.

Selanjutnya pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia. Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam pada tanggal 14 September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI.

Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi. Dan akhirnya, muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika.

Namun, konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 diketuai oleh Ir.

Soekarno. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah beberapa kali mengalami pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Sejarah perjalanan konstitusi di Indonesia : Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.

Konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang. Perubahan Konstitusi di Indonesia Dalam sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu : Renewel (pembaharuan) dan Amandemen (perubahan).

Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, tata cara perubahan Undang-Undang di Indonesia adalah : Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Setiap usul perubahan pasal-[asal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang- kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokrasi Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.

Keberadaan konstitusi atau UUD dalam kehidupan kenegaraan menjadi sangat penting, karena dapat menjadi acuan penentu arah dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokrasi bagi seluruh warga negara. Negara yang memilih sistem demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintah yang demokratis pula.

Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu di kawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengakan, maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan di dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokrasi pada sebuah negara.

Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945 Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagaimana dijelaskan di bawah ini : Lembaga Legislatif Struktur lembaga perwakilan rakyat secara umum terdiri dari dua model yaitu lembaga perwakilan rakyat satu kamar (unicameral) dan lembaga perwakilan rakyat dua kamar (bicameral).

Dalam ketatanegaraan Indonesia, legislatif terdiri dari tiga lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang- Undang.

DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan.Beberapa tugas dan wewenang DPR adalah : MembentukUndang-Undang yang dibahas oleh presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Menerima dan membahas usulan RUU yang diajuakan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah. Tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh BPK.

Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Danlain sebagainya. Sedangkan DPD merupakan lembaga baru tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah propinsi. Berdasarkan ketiga UUD 1945, gagasan pembentukan DPD dalam rangka restrukturisasi parlemen di Indonesia menjadi dua kamar telah diasopsi.

Adapun fungsi DPD yaitu : Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu. Lembaga Eksekutif Kekuasaan eksekutif, dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan negara dan pelaksaan UU.

Dalam negara demokrasi, kemauan negara dinyatakan melalui undang-undang. Menurut C.F Strong, kekuasaan ekseutif mencakup beberapa bidang : § Diplomatik.

§ Administrasif. § Militer. § Yudikatif. § Legislatif. Lembaga eksekutif di Indonesia dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan kewajiban negara. Dalam hal ini, presiden sebagai simbol resmi negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, yang di dalamnya presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari- hari.

Wewenang, kewajiban dan Hak presiden antara lain : § Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD. § Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. § Mengajukan RUU kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberi persetujuan atas RUU bersama DPR seta mengesahkan RUU menjadi UU. § Menetapkan peraturan pemerintah. § Mengangkat dan memberhentikan menteri- menteri. § Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.

§ Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. § Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi. § Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU. Lembaga Yudikatif Kekuasaan yudiatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Berdasarkan perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh : Ø Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Ø Mahkamah Konstitusi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK dapat dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan, yang berkenaan dengan soal keuangan dan kekayaan negara.

BPK adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan negara, yaitu : · Memeriksa tanggungjawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD dan DPD.

· Memeriksa semua pelaksanaan APBN. · Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan negara. Tata Urutan (Hierarki) Perundang-Undangan Indonesia Kerangka Implementasi Konstitusi/UUD Tata Urutan (Hierarki) Perundang- Undangan dalam kaitan dengan implentasi konstitusi negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan.

Tata urutan (hierarki) perundang-undangan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan ketetapan MPRS No. XX/ MPRS/1966 Lampiran 2, hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai berikut : a.

UUD 1945. b. Ketetapan MPR. c. UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan. d. Peraturan Pemerintah. e. Keputusan Presiden. f. Peraturan-Peraturan pelaksanaannya, seperti : Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dll. BerdasarkanKetetapan MPR No. III Tahun 2000, hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut : UUD 1945.

tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

Ketetapan MPR. Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang. Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden. Perda (Peraturan Daerah) Kemudian hierarki perundang-undangan tersebut diganti dengan hierarki perundang- undangan baru yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) Pasal 7, yaitu : a. UUD 1945. b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

c. Peraturan Pemerintah. d. Peraturan Presiden. e. Perda, meliputi: Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Desa. Dengan dibentuk tata urutan perundang- undangan, maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum. BAB III PENUTUP Kesimpulan Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi.

Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya.

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara.

Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Konstitusi di Indonesia memiliki sejarah panjang dan cukup berliku. Hinggaakhirnya, Bangsa Indonesia berkomitmen dengan UUD 1945 yang memuat 37pasal. Desmawel Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah perubahan (amendemen) keempat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat disahkan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat ke-6 pada tanggal 10 Agustus 2002, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 yang berlangsung pada tanggal 1– 11 Agustus 2002.

Daftar isi • 1 Ikhtisar • 1.1 Pengubahan dan penambahan • 2 Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat • 2.1 Pasal 2 • 3 Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara • 3.1 Pasal 6A • 3.2 Pasal tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam • 3.3 Pasal 11 • 3.4 Pasal 16 • 4 Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung • 5 Bab VIII: Hal Keuangan • 5.1 Pasal 23B • 5.2 Pasal 23D • 6 Bab IX: Kekuasaan Kehakiman • 6.1 Pasal 24 • 7 Bab XIII: Pendidikan dan kebudayaan • 7.1 Pasal 31 • 7.2 Pasal 32 • 8 Bab XIV Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial • 8.1 Pasal 33 • 8.2 Pasal 34 • 8.3 Pasal 37 • 9 Aturan Peralihan • 9.1 Pasal I • 9.2 Pasal II • 9.3 Pasal III • 10 Aturan tambahan • 10.1 Pasal I • 10.2 Pasal II • 11 Pranala luar Ikhtisar [ sunting - sunting sumber ] Dalam perubahan keempat ini, MPR menetapkan beberapa hal, antara lain sebagai berikut.

• Pernyataan MPR mengenai naskah UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

• Penambahkan pernyataan penutup pada naskah perubahan kedua (sebelum kolom-kolom tanda tangan) yang hilang. • Perubahan penomoran pada Pasal 3 Ayat (3) dan (4) dalam perubahan ketiga menjadi Pasal 3 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 25E menjadi Pasal 25A.

• Penghapusan Bab IV dan pemindahan Pasal 16 ke Bab III. • Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 Ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 23 Ayat (1) dan (2); Bab XIV, Pasal 33 Ayat (4) dan (5); Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; serta Aturan Tambahan Pasal I dan II.

Pengubahan dan penambahan [ sunting - sunting sumber ] Perubahan-perubahan tersebut berdasarkan pasal-pasal, yaitu: • Pada Pasal 2, Ayat (1) yang menyebutkan susunan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan diubah menjadi terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu.

tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

• Pada Pasal 6A, Ayat (4) ditambahkan dan menyebutkan ketentuan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ronde kedua. • Pada Pasal 8, Ayat (3) ditambahkan dan menyebutkan tentang ketentuan jika jabatan Presiden dan Wakil Presiden kosong secara bersamaan. • Pada Pasal 11, klausa yang ada sebelum perubahan ketiga ditetapkan dan ditegaskan sebagai Ayat (1).

• Pasal 16 dipindahkan ke Bab III. Pada pasal itu, jumlah ayat dikurangi dari 2 menjadi 1 ayat. Isi pasal yang mengatur DPA yang merupakan lembaga tinggi negara dihapus dan diganti dengan dewan pertimbangan Presiden yang merupakan lembaga pemerintahan pusat biasa. • Pasal 23B ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat.

Isi pasal menyebutkan tentang mata uang. • Pasal 23D ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat. Isi pasal menyebutkan bank sentral. • Pada Pasal 24, Ayat (3) ditambahkan dan mengatur badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

• Pasal 31 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 2 menjadi 5 ayat. Pada Ayat (1), kata pengajaran diganti menjadi pendidikan. Ayat (2) dipindahkan dan dikembangkan ke Ayat (3), menambahkan tujuan sistem pendidikan nasional.

Kemudian Tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam (2) yang kosong diberi klausa baru yang menyebutkan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah untuk membiayainya.

Ayat (4) dan (5) ditambahkan dan secara berurutan menyebutkan alokasi APBN dan APBD untuk kebutuhan pendidikan nasional serta jaminan untuk memajukan iptek. • Pada Pasal 32, jumlah ayat bertambah dari 1 menjadi 2 ayat. Kata-kata pada Ayat (1) dikembangkan dan ditata ulang, sementara Ayat (2) ditambahkan dan menyebutkan bahasa daerah. • Pada Pasal 33, dua ayat ditambahkan, yaitu Ayat (4) dan (5).

Ayat (4) meyebutkan dasar dan prinsip perekonomian nasional, sedangkan Ayat (5) menyebutkan ketentuan lain mengenai perekonomian nasional. • Pasal 34 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 1 menjadi 4 ayat, sementara klausa yang ada ditetapkan sebagai Ayat (1). Kemudian, Ayat (2), (3), dan (4) ditambahkan dan secara berurutan berisi ketentuan sistem jaminan sosial, fasilitas pelayanan kesehatan dan umum, serta ketentuan-ketentuan lain mengenai kesejahteraan sosial. • Pasal 37 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 2 menjadi 5 ayat.

Ayat (1) dan (2) dipindahkan ke Ayat (3) dan (4), serta isinya yang mengenai sidang MPR atas perubahan UUD tersebut diubah kententuannya. Sementara itu, Ayat (1) dan (2) yang kosong diberikan klausa-klausa baru yang berisi ketentuan mengenai usul perubahan UUD.

Terakhir, Ayat (5) ditambahkan dan menyebutkan tentang klausa pembatasan perubahan UUD. Sedangkan perubahan berdasarkan bab adalah sebagai berikut. • Pada Bab XIII, penamaan "Pendidikan" diubah menjadi "Pendidikan dan Kebudayaan". • Pada Bab XIV, penamaan "Kesejahteraan Sosial" diubah menjadi "Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial". Bagian Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan dirombak ulang. Aturan peralihan yang awalnya terdiri dari 4 pasal dihapuskan seluruhnya dan kemudian tiga pasal aturan peralihan baru ditambahkan ke dalam UUD.

Sementara itu, aturan pertambahan yang terdiri dari 2 ayat dihapuskan juga seluruhnya dan kemudian dua pasal aturan tambahan baru ditambahkan ke dalam UUD. Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat [ sunting - sunting sumber ] Pasal 2 [ sunting - sunting sumber ] (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

diubah menjadi (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara [ sunting - sunting sumber ] Pasal 6A [ sunting - sunting sumber ] (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. diubah menjadi (4) Dalam hal tidak adanya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 8 [ sunting - sunting sumber ] (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya. (2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

diubah menjadi (3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Pasal 11 [ sunting - sunting sumber ] (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

diubah menjadi (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 16 [ sunting - sunting sumber ] (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

diubah menjadi Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung [ sunting - sunting sumber ] Dihapus Bab VIII: Hal Keuangan [ sunting - sunting sumber ] Pasal 23B [ sunting - sunting sumber ] Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang. Pasal 23D [ sunting - sunting sumber ] Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Bab IX: Kekuasaan Kehakiman [ sunting - sunting sumber ] Pasal 24 [ sunting - sunting sumber ] (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

diubah menjadi (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Bab XIII: Pendidikan dan kebudayaan [ sunting - sunting sumber ] Pasal 31 [ sunting - sunting sumber ] (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

diubah menjadi (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Pasal 32 [ sunting - sunting sumber ] Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. diubah menjadi (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Bab XIV Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial [ sunting - sunting sumber ] Pasal 33 [ sunting - sunting sumber ] (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

diubah menjadi (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34 [ sunting - sunting sumber ] Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara. diubah menjadi (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 37 [ sunting - sunting sumber ] (1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

diubah menjadi (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam. (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Aturan Peralihan [ sunting - sunting sumber ] Pasal I [ sunting - sunting sumber ] Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia. diubah menjadi Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal II [ sunting - sunting sumber ] Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

diubah menjadi Semua lembaga negara yang ada masih tetap tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam sepanjang tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III [ sunting - sunting sumber ] Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. diubah menjadi Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Aturan tambahan [ sunting - sunting sumber ] (1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini. (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar. Diubah menjadi Pasal I [ sunting - sunting sumber ] Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

Pasal II [ sunting - sunting sumber ] Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

(Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) pada tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan) Pranala luar [ sunting - sunting sumber ] Wikisource memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Dokumen Asli) • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Dokumen Satu Naskah) • Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 • Hukum Pidana (KUHP) • Hukum Perdata (KUHPer/BW) • Acara Pidana (KUHAP) • Advokat • Aparatur Sipil Negara • Cipta Kerja ( Omnibus Law) • Desa • Hak Asasi Manusia • Informasi dan Transaksi Elektronik • Kementerian Negara • Keterbukaan Informasi Publik • Pelayanan Publik • Pemerintahan Aceh • Pemilihan Umum • Penanggulangan Keadaan Bahaya • Penyiaran • Pers • Pokok Agraria • Pornografi • Sistem Pendidikan Nasional • Telekomunikasi • Tindak Pidana Kekerasan Seksual Rancangan • Halaman ini terakhir diubah pada 9 April 2022, pukul 05.51.

• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya. • Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • •
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan (amendemen) kedua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan kedua disahkan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat ke-9 pada tanggal 18 Agustus 2000, yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 yang berlangsung pada tanggal 7–18 Agustus 2000. Dalam perubahan kedua tersebut, MPR mengubah dan/atau menambahkan beberapa pasal dan bab, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, [a] Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.

Daftar isi • 1 Ikhtisar • 2 Pasal 18 • 3 Pasal 18A & 18B • 3.1 Pasal 18A • 3.2 Pasal 18B • 4 Pasal 19 • 5 Pasal 20 • 6 Pasal 20A • 7 Pasal 22A • 8 Pasal 22B • 9 Pasal 25A • 10 Pasal 26 • 11 Pasal 27 • 12 Pasal 28A–28J • 12.1 Pasal 28A • 12.2 Pasal 28B • 12.3 Pasal 28C • 12.4 Pasal 28D • 12.5 Pasal 28E • 12.6 Pasal 28F • 12.7 Pasal 28G • 12.8 Pasal 28H • 12.9 Pasal 28I • 12.10 Pasal 28J • 13 Pasal 30 • 14 Pasal 36A, 36B, & 36C • 14.1 Pasal 36A • 14.2 Pasal 36B • 14.3 Pasal 36C • 15 Catatan • 16 Pranala luar Ikhtisar [ sunting - sunting sumber ] Beberapa perubahan tersebut berdasarkan pasal-pasal, yaitu: • Pasal 18 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 1 menjadi 7 ayat.

Ayat (1) sampai (7) menjabarkan satuan-satuan wilayah administratif di Indonesia beserta perangkat pemerintahan daerahnya yang disebut secara singkat pada Ayat (1) dalam naskah sebelum amendemen, sementara bagian hak-hak untuk daerah-daerah yang istimewa diatur terpisah dalam pasal baru (Pasal 18B).

• Pasal 18A ditambahkan dan mencakup dua ayat, terdiri dari Ayat (1) dan (2). Isi pasal menyebutkan hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. • Pasal 18B ditambahkan dan mencakup dua ayat, terdiri dari Ayat (1) dan (2).

Isi pasal menyebutkan satuan pemerintahan daerah khusus/istimewa dan kesatuan masyarakat hukum adat. • Pada Pasal 19, Ayat (1) dan (2) digeser secara berurutan ke Ayat (2) dan (3), lalu kata-katanya ditata ulang.

Kemudian Ayat (1) ditambahkan dan menyebutkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). • Pada Pasal 20, Ayat (5) ditambahkan dan berbunyi bahwa meskipun Presiden tidak mengesahkan UU yang telah disetujui, UU tersebut akan tetap menjadi sah dalam waktu 30 hari setelah disetujui dan harus diundangkan.

• Pasal 20A ditambahkan dan mencakup empat ayat, terdiri dari (1), (2), (3), dan (4). Isi pasal menyebutkan fungsi dan hak dalam DPR.

• Pasal 22A ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat. Isi pasal menyebutkan ketentuan tata cara pembentukan UU. • Pasal 22B ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat. Isi pasal menyebutkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya. • Pasal 25E [a] ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat. Isi pasal menyebutkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbentuk kepulauan dan berciri Nusantara, yang batas-batas dan hak-hak wilayahnya ditetapkan dengan UU.

• Pada Pasal 26, Ayat (2) dipindahkan dan diubah susunan katanya ke Ayat (3), sementara Ayat (2) tersebut ditambahkan dan memuat pengertian "penduduk".

• Pada Pasal 27, Ayat (3) ditambahkan dan menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. • Sepuluh pasal mengenai hak-hak asasi manusia, yaitu Pasal 28A hingga Pasal 28J, ditambahkan ke dalam UUD. Pasal 28A dan Pasal 28 F terdiri dari satu ayat; Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28G, dan Pasal 28J terdiri dari dua ayat; Pasal 28E terdiri dari tiga ayat; Pasal 28D dan Pasal 28H terdiri dari empat ayat; dan terakhir Pasal 28I terdiri dari lima ayat.

Penjabaran HAM tiap pasal dapat dilihat di atas. • Pasal 30 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 2 menjadi 5 ayat.

Pada Ayat (1), kata "pembelaan" diganti menjadi frasa "pertahanan dan keamanan". Ayat (2) dihapus dan diganti dengan Ayat (2) yang menyebutkan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) serta rakyat sebagai kekuatan pendukung, Ayat (3) yang menyebutkan susunan dan peran TNI, Ayat (4) yang menyebutkan peran Polri, dan Ayat (5) yang menyebutkan ketentuan-ketentuan lain mengenai pertahanan dan keamanan negara.

• Tiga pasal mengenai identitas-identitas nasional, yaitu Pasal 36A, Pasal 3B, dan Pasal 36C, ditambahkan ke dalam UUD. Pasal-pasal tersebut secara berurutan menyebutkan tentang lambang negara; lagu kebangsaan; serta ketentuan lain mengenai bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Sedangkan perubahan berdasarkan bab adalah sebagai berikut. • Bab IXA ditambahkan dan bernama "Wilayah Negara". • Pada Bab X, penamaan "Warga Negara" diubah menjadi "Warga Negara dan Penduduk". • Bab XA ditambahkan dan bernama "Hak Asasi Manusia". • Pada Bab XII, penamaan "Pertahanan Negara" diubah menjadi "Pertahanan dan Keamanan Negara". • Pada Bab XV, penamaan "Bendera dan Bahasa" diubah menjadi "Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan".

Pasal 18 [ sunting - sunting sumber ] “ Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. ” diubah menjadi “ (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. (5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. (6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. ” Pasal 18A & 18B [ sunting - sunting sumber ] “ sebelumnya tidak ada ” menjadi “ Pasal 18A (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Pasal 18B (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. ” Pasal 19 [ sunting - sunting sumber ] “ (1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. ” diubah menjadi “ (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

” Pasal 20 [ sunting - sunting sumber ] “ (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. ” diubah menjadi “ (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. ” Pasal 20A [ sunting - sunting sumber ] “ sebelumnya tidak ada ” menjadi “ (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. (3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. ” Pasal 22A [ sunting - sunting sumber ] “ sebelumnya tidak ada. ” menjadi “ Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. ” Pasal 22B [ sunting - sunting sumber ] “ sebelumnya tidak ada. ” menjadi “ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

” Pasal 25A [ sunting - sunting sumber ] “ sebelumnya tidak ada. ” menjadi “ Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

” Pasal 26 [ sunting - sunting sumber ] “ (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. ” diubah menjadi “ (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. ” Pasal 27 [ sunting - sunting sumber ] “ (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan danwajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ” diubah menjadi “ (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. ” Pasal 28A–28J [ sunting - sunting sumber ] “ sebelumnya tidak ada ” menjadi “ Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

” Pasal 30 [ sunting - sunting sumber ] “ (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. ” diubah menjadi “ (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam

” Pasal 36A, 36B, & 36C [ sunting - sunting sumber ] “ sebelumnya tidak ada. ” menjadi “ Pasal 36A Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal 36B Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal 36C Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. ” Catatan [ sunting - sunting sumber ] Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Dokumen Asli) • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Dokumen Satu Naskah) • Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 • Hukum Pidana (KUHP) • Hukum Perdata (KUHPer/BW) • Acara Pidana (KUHAP) • Advokat • Aparatur Sipil Negara • Cipta Kerja ( Omnibus Law) • Desa • Hak Asasi Manusia • Informasi dan Transaksi Elektronik • Kementerian Negara • Keterbukaan Informasi Publik • Pelayanan Publik • Pemerintahan Aceh • Pemilihan Umum • Penanggulangan Keadaan Bahaya • Penyiaran • Pers • Pokok Agraria • Pornografi • Sistem Pendidikan Nasional • Telekomunikasi • Tindak Pidana Kekerasan Seksual Rancangan • Halaman ini terakhir diubah pada 9 April 2022, pukul 05.50.

• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya. • Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • •
KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia sampai saat ini. Dalam buku UUD 1945 dan Perubahannya (2017) karya Rudi, pada kurun waktu 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan ( amandemen) yang mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan UUD 1945. Perubahan tersebut yaitu: • Perubahan ( Amandemen) I Perubahan atau Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR. Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Terdapat dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu: • Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR. • Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya • Perubahan (Amandemen) II Perubahan UUD 1945 kedua terjadi pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR.

Pada perubahan UUD 1945 tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan, serta tambahan dan perubahan enam bab. Terdapat delapan perubahan penting, yaitu: • Otonomi daerah atau desentralisasi • Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. • Penegasan fungsi dan hak DPR • Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan undang-undang.

• Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia • Sistem pertahanan dan keamanan negara • Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri • Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. • Perubahan (Amandemen) III Perubahan UUD 1945 ketiga berlangsung dari tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR. Terdapat 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan.

Terdapat 10 perubahan mendasar, yaitu: • Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme. • perubahan struktur dan kewenangan MPR • Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat. • Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden • Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah • Pemilihan umum • Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan • Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung.

• Pembentukan Mahkamah Konstitusi • Pembentukan Komisi Yudisial Baca juga: Soal Amandemen Terbatas, Wakil Ketua MPR Kritik Pratikno • Perubahan (Amandemen) IV Perubahan UUD 1945 keempat berlangsung dari tanggal 1-11 Agustus 2002 pada Sidang Umum MPR.

Terdapat 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab. Syarat perubahan Terdapat beberapa syarat untuk melakukan perubahan pasal dalam UUD 1945, di antaranya: • Usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat diagendakan dalam Sidang MPR bila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

• Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD 1945, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. • Untuk mengubah pasal UUD 1945, Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

• Putusan untuk mengubah pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

• Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.Pasal 37 uud 1945 mengatur tentang Perubahan Undang-Undang Dasar Sebelum diubah, Bab tentang Perubahan Undang-Undang Dasar terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 37 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2).

Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi satu pasal, yaitu Pasal 37 dengan lima ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Perubahan Undang-Undang Dasar sebagai berikut. Rumusan perubahan: BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37 (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permu-syawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permu-syawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Rumusan naskah asli: BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37 (1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir. Ketentuan mengenai perubahan Undang-Undang Dasar dimaksudkan untuk meneguhkan MPR sebagai lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki wewenang melakukan perubahan Undang-Undang Dasar.

Di dalam ketentuan itu, Pembukaan tidak termasuk objek perubahan, sedangkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah. Adanya ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk NKRI sekaligus melestarikan putusan para pendiri negara pada tahun 1945.

Rumusan itu juga menggambarkan sikap konsisten terhadap kesepakatan dasar yang dicapai fraksi-fraksi MPR sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan pasal ini meliputi proses perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diawali dengan usul perubahan yang harus diajukan oleh sekurang-kurangnya satu pertiga tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam anggota MPR; putusan untuk melakukan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota MPR, lebih banyak dari persyaratan minimal, yaitu empat persembilan jumlah anggota MPR yaitu dua pertiga dikali dua pertiga sebagaimana diatur pada pasal ini sebelum perubahan.
Jakarta - Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 45, merupakan hukum dasar tertulis oleh konstitusi pemerintahan Indonesia.

UUD 45 disahkan sebagai Undang-undang Dasar pada 18 Agustus 1945. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dibuat pada 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, dan disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen atau perubahan secara resmi, yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Dikunjungi Tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam Surabaya, MPR Beberkan Soal Isu Amandemen UUD Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR 2002, diterbitkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi tanpa ada opini.

Bagaimana sejarah mengenai UUD 1945 hingga pada periode perubahannya ? Berikut Sejarah awalnya Sejarah Awal Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dibentuk pada 29 April 1945 yang merupakan badan penyusun rancangan UUD 1945.

Pada masa sidang pertama berlangsung, mulai pada 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan tentang 'Dasar Negara' yang diberi nama Pancasila. Baca juga: Pimpinan MPR Ajak Pemuda Ansor Jadi Agen Penguatan Empat Pilar Pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk panitia sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat 'dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya'maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah pembukaan UUD 1945.

Disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada 29 Agustus 1945, pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Naskah rancangan UUD 1945 disusun pada masa sidang ketua Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).

Masa sidang ke-2 pada 10-17 Juli 1945 dan Pada 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

Adapun periode berlaku UUD 1945 hingga Periode Perubahan UUD 1945 : 1. Periode Berlakunya UUD 45 (18 Agustus 45 - 27 Desember 49) Pada 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena Indonesia disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Maklumat Wakil Presiden Nomor X, pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada Komite Nasional Indoesia Pusat (KNIP), karena MPR dan DPR belum terbentuk. Pada 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintah Indonesia terhadap UUD 1945.

2. Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 49 - 17 Agustus 50) Pada masa ini, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bnetuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara, yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Hal ini merupakan perubahan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan. 3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 50 - 5 Juli 59) Pada periode UUDS 1950, diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Rakyat Indonesia kemudian sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok karena aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan Indonesia.

4. Periode Kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 59 - 1966) Pada Sidang Konstituante 1959, banyak kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru. Maka pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya, memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-undang Dasar Sementara 1950.

Namun dalam pelaksanaanya ada 2 penyimpangan UUD 1945, di antaranya : • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara. • MPRS menetapkan Sukarno sebagai presiden seumur hidup. 5. Periode UUD 1945 Masa Orde Baru (11 Maret 66 - 21 Mei 1998) Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945, dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat 'sakral', di antara melalui sejumlah peraturan : • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.

• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.

• Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983. 6. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999 Pada masa ini dikenal dengan masa transisi, yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI. 7. Periode Perubahan UUD 1945 Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.

Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 1-4 kali amandemen yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR : • Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999 = Perubahan Pertama UUD 1945 • Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2002 = Perubahan Kedua UUD 1945 • Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001 = Perubahan Ketiga UUD 1945 • Sidang Tahun MPR 2002, 1-11 Agustus 2002 = Perubahan keempat UUD 1945 Itulah sejarah awal Undang-undang Dasar 1945, Mulai dari Periode awal hingga Periode Perubahan yang mengalami 4 kali amandemen.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Proses pembuatan Undang-undang memalui beberapa proses yang harus dilalui. Sebagai contoh adalah proses pembuatan Peraturan Daerah atau Perda. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Berikut ini proses yang dilalui untuk membuat Peraturan daerah. a. Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota.

Rancangan Perda dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi. Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupati walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota. Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur, bupati/walikota.

Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah. b. Pembahasan dan Pengesahan Perda Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkat-tingkat pembicaraan seperti pada pembahasan RUU. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama DPRD dan gubernur, bupati/walikota.

Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota.

Dalam hal rancangan Perda tidak dapat ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan. c. Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Daerah yang telah dinyatakan sah hams diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah tersebut. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh sekretaris daerah.

No Aspek Informasi Uraian 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwewenang mengubah dan tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam UUD.

Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut : • Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

• Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR. • Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR. • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu : • Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

• Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. • Mempertegas sistem pemerintahan presidensial. • Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam Pasal-pasal.

• Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah 2. Ketetapan Majelis Permusya-waratan Rakyat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku.

Beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan, adalah : • Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan setiap kegiatan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme. • Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

• Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur. Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu : • Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera. • Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

• Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. • Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku, karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini. • Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.

• Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri • Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri • Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa • Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan • Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN • Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut : • DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.

• Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam undang-undang bersama DPR. • Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh Presiden sebagai berikut: • Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.

• DPR bersama Pemerintah membahas rancangan undang-undang dari Presiden • Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut : • DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis. • DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.

• DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden. • Presiden menugasi menteri terkait untuk tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam rancangan undang-undang bersama DPR.

• Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang. Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3,yang memuat ketentuan sebagai berikut : • Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. • Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya. • Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus tata cara perubahan undang-undang dasar di indonesia ditegaskan dalam.

Sedangkan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang. 4. Peraturan Pemerintah (PP) Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut : • Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya • Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.

• Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan Presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara. 5. Peraturan Presiden (Perpres Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu : • Pembentukan panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul. • Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan • Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum • Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.

6. Peraturan Daerah Provinsi Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut: Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.

Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi maka proses penyusunan adalah : • DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada Gubernur secara tertulis • DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda Provinsi. • Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur maka proses penyusunan adalah : • Gubernur mengajukan rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis • DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan Perda Provinsi.

• Apabila rancangan Perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Gubernur menjadi Perda Provinsi 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut : Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.

Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah : • DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis • DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.

• Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah : • Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis • DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.

• Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/ • Kota.

Proses Pembentukan Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR




2022 www.videocon.com