Isi arti otonomi daerah uraian

isi arti otonomi daerah uraian

Liputan6.com, Jakarta Arti otonomi daerah penting diketahui. Otonomi daerah termasuk bentuk struktur pemerintahan di Indonesia. Arti otonomi daerah mencakup tujuan, fungsi, dan undang-undang yang berlaku. Arti otonomi daerah menunjukkan sistem kerja pemerintahan daerah.

Arti otonomi daerah bisa mejadi penguatan masyarakat lokal dalam perkembangannya. Arti otonomi daerah dikaitkan dengan kebebasan pemerintahan setempat mengatur daerahnya. Secara umum, otonomi daerah adalah wewenang sebuah darerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arti otonomi daerah adalah tiap-tiap provinsi, kabupaten maupun kota mempunyai pemerintahan sendiri untuk mengatur dan mengurus secara mandiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan pemrintahan. Menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 arti otonomi daerah daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Arti otonomi Daerah menurut UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I ketentuan umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Benyamin Hoesein Menurut Benyamin Isi arti otonomi daerah uraian, arti otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara secara informal berada diluar pemerintah pusat. Philip Mahwood Arti otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

Widjaja Menurut Widjaja otonomi Daerah merupakan salah satu bentukdesentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

Kansil Kansil mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.

Setelah mengetahui arti otonomi daerah, penting mengetahui prisip dari otonomi daerah itu sendiri. Berikut prinsip otonomi daerah: Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya.

Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional. Prinsip Otonomi Nyata Prinsip Otonomi Nyata adalah di mana daerah otonom memiliki kewenangan dalam isi arti otonomi daerah uraian pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.

Prinsip Otonomi Bertanggungjawab Prinsip ini bermakna sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera. Tujuan arti otonomi daerah adalah membantu daerah lebih mudah untuk berkembang. Tujuan otonomi daerah juga membuat masyarakat asli daerah tersebut lebih terlibat dalam pengambilan keputusan.

Berikut uraian tujuan otonomi daerah, menurut Himpunan Peraturan Peundang-undangan Republik Indonesia: Meningkatkan pelayanan umum Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan adanya peningkatanpelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah masingmasing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Setelah pelayanan maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat dalam hal pendapatan asli daerah suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat.

Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana Daerah Otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan. Meningkatkan daya saing daerah Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan suatu daerah dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keaneka ragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu. Otonomi daerah juga tetap harus mengacu Pendapatan Asli Daerah dan semboyan Negara ” Bhineka Tunggal Ika”.

Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan disepakati dalam peraturan Undang-undang yang telah ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut ini: 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004). 2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, yaitu tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu tentang Pemerintahan Daerah 4. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, yaitu tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah 5. Ketetapan MPR Ri Nomor XV/MPR 1998, yaitu tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2. • Afrikaans • Aragonés • Ænglisc • Asturianu • Čeština • Dansk • Deutsch • English • Español • فارسی • Suomi • Français • Frysk • 客家語/Hak-kâ-ngî • Italiano • 日本語 • ქართული • 한국어 • Nederlands • Norsk nynorsk • Norsk bokmål • Polski • Português • Română • سنڌي • Slovenčina • Svenska • ไทย • Татарча/tatarça • ئۇيغۇرچە / Uyghurche • Українська • اردو • Walon • 吴语 • Vahcuengh • 中文 • 粵語 Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan.

Bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu. Cari sumber: "Daerah otonom" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR Negara-negara dengan setidaknya satu kawasan yang dilabeli "otonom" atau didefinisikan demikian menurut hukum Daerah otonom atau daerah maura swantantra adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.

Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut. Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.

Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daftar isi • 1 Penggunaan masa kini • 1.1 Indonesia • 1.1.1 Daerah khusus • 1.1.2 Daerah istimewa • 1.2 Republik Rakyat Tiongkok • 1.2.1 Panji otonom • 1.2.2 County otonom • 1.2.3 Prefektur otonom • 1.2.4 Daerah otonom khusus • 1.2.5 Daerah administratif khusus • 1.3 Rusia • 1.3.1 Okrug otonom • 1.3.2 Oblast otonom • 1.4 Negara-negara lain • 1.4.1 Kota otonom • 1.4.2 Komuni otonom • 1.4.3 Komunitas otonom • 1.4.4 Sektor otonom • 1.4.5 Provinsi otonom • 1.4.6 Daerah otonom khusus • 1.4.7 Republik otonom • 2 Penggunaan zaman dulu • 3 Lihat pula • 4 Referensi Penggunaan masa kini [ sunting - sunting sumber ] Indonesia [ sunting - sunting sumber ] Di Indonesia, tidak dikenal lagi pembedaan antara pengertian daerah dan daerah otonom.

Oleh karena semua daerah di Indonesia sejak dilaksanakannya otonomi daerah telah diberikan hak untuk menjadi daerah otonom. Ini berarti setiap daerah di Indonesia memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri, di mana hak dan kewenangan tersebut diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. [ butuh rujukan] Indonesia memiliki beberapa jenis daerah otonom. Daerah khusus [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah istimewa.

• Aceh (1959-sekarang) • Yogyakarta (1945-sekarang) Republik Rakyat Tiongkok [ sunting - sunting sumber ] Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memiliki empat jenis daerah otonom Panji otonom [ sunting - sunting sumber ] Pembagian jenis panji otonom hanya terdapat di pembagian Mongolia Dalam, yang pada dasarnya merupakan county otonom (lihat berikutnya).

County otonom [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah otonom. Pembagian jenis county otonom ( bahasa Tionghoa:自治县 zìzhìxiàn) merupakan pembagian daerah otonom yang terbanyak di Tiongkok (120 daerah, termasuk 3 di Mongolia Dalam). Terdapat baik di tingkat provinsi maupun daerah otonom khusus (lihat berikutnya) Prefektur otonom [ sunting - sunting sumber ] Terdapat 30 daerah prefektur otonom ( bahasa Tionghoa:自治州 zìzhìzhōu) di Tiongkok.

Istilah ini hanya dipakai di Tiongkok. Daerah otonom khusus [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah Otonomi Cina. Tiongkok memiliki 5 daerah otonom khusus ( bahasa Tionghoa:自治区 zìzhìqū) setingkat provinsi: Nama Nama Tionghoa ( S) Pinyin SM 1 Nama lokal Sing.

2 Ibu kota PLJ 3 Daerah otonom Guangxi Zhuang 广西壮族自治区 Guǎngxī Zhuàngzú Zìzhìqū Zhuang Gvangjsih Bouxcuengh Swcigih ( Bahasa Zhuang) 桂 Guì Nanning Daftar Daerah otonom Mongolia Dalam 内蒙古自治区 Nèiměnggǔ Zìzhìqū Mongol ᠥᠪᠦᠷ ᠮᠣᠨᠺᠤᠯᠤᠨ ᠥᠪᠡᠷᠲᠡᠺᠡᠨ ᠵᠠᠰᠠᠬᠤ ᠣᠷᠤᠨ Öbür Mongghul-un Öbertegen Jasaqu Orun ( Bahasa Mongolia) 内蒙古 Nèiměnggǔ Hohhot Daftar Daerah otonom Ningxia Hui 宁夏回族自治区 Níngxià Huízú Zìzhìqū Hui 宁夏回族自治区 (orang Hui berbahasa Tionghoa) 宁 Níng Yinchuan Daftar Daerah otonom Xinjiang Uyghur 新疆维吾尔自治区 Xīnjiāng Wéiwú'ěr Zìzhìqū Uyghur شىنجاڭ ئۇيغۇر ئاپتونوم رايونى Shinjang Uyghur Aptonom Rayoni ( Bahasa Uyghur) 新 Xīn Urumqi Daftar Daerah otonom Tibet 西藏自治区 Xīzàng Zìzhìqū Tibet བོད་རང་སྐྱོང་ལྗོངས Bod.raṅ.skyoṅ.ljoṅs ( Bahasa Tibet) 藏 Zàng Lhasa Daftar 1 Suku minoritas.

2 Kependekan. 3 Pembagian lebih jauh. Daerah administratif khusus [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah Administratif Khusus. Meskipun bukan daerah otonom, Hong Kong dan Makau mendapatkan fasilitas otonom yang cukup banyak Nama Nama Tionghoa ( T) Pinyin Singkatan Pembagian Hong Kong 香港 Xiānggǎng 港 gǎng Daftar Macau 澳门 Àomén 澳 ào Daftar Rusia [ sunting - sunting sumber ] Di samping republik-republiknya yang memiliki status otonom, Rusia memiliki dua macam daerah otonom: Okrug otonom [ sunting - sunting sumber ] Rusia memiliki enam okrug otonom yang besarnya bervariasi mulai dari seluas distrik hingga seluas negara bagian atau sebuah negara luar.

Okrug-okrug tersebut adalah: • Aga Buryatia/Agin Buryat – dijadwalkan akan digabung bersama Oblast Chita ke Krai baru Zabaykalski Krai pada 1 Maret 2008 • Chukotka • Khantia-Mansia • Nenetsia • Ust-Orda Buryatia – digabung ke Oblast Irkutsk sejak 1 Januari 2008 • Yamalia Okrug-okrug otonom yang sudah tidak ada lagi • Permyakia/Komi-Permyak – sejak 1 Desember 2005 dimasukkan ke Krai Perm • Koryakia/Koryak – sejak 1 Juli 2007 dimasukkan ke Krai Kamchatka Oblast otonom [ sunting - sunting sumber ] Saat ini hanya ada satu oblast otonom, yaitu Oblast Otonom Yahudi.

Pada era Uni Soviet, terdapat sembilan oblast otonom: • Adyghe • Gorno-Altai • Gorno-Badakhshan • Isi arti otonomi daerah uraian • Khakas • Nagorno-Karabakh • South Ossetian • Tuvan • Yahudi Negara-negara lain [ sunting - sunting sumber ] Jenis daerah otonom lain di dunia adalah Kota otonom [ sunting - sunting sumber ] • Buenos Aires, ibu kota Argentina • Tashkent, ibu isi arti otonomi daerah uraian Uzbekistan • Plaza de soberanía Ceuta dan Melilla, dua kota otonom enklave Spanyol di Afrika Komuni otonom [ sunting - sunting sumber ] • Bangui, ibu kota Republik Afrika Tengah, disebut sebagai komuni otonom ( commune autonome) Komunitas otonom [ sunting - sunting sumber ] • Spanyol memiliki 50 provinsi yang dibagi menjadi 17 komunitas otonom ( comunidades autónomas) • Tokelau, tiga buah atoll wilayah negara Selandia Baru Sektor otonom [ sunting - sunting sumber ] • Bissau, ibu kota daerah dan negara Guinea-Bissau disebut sebagai "sektor otonom" ( sector autónomo).

Provinsi otonom [ sunting - sunting sumber ] • Åland, bagian dari Finlandia • Trento (atau Trentino) dan Bolzano (atau Tyrol Selatan) yang merupakan provinsi otonom Italia • Bougainville di Papua Nugini • Jeju-do, sebuah pulau milik Korea Selatan • Kosovo dan Vojvodina, provinsi milik Serbia Daerah otonom khusus [ sunting - sunting sumber ] Selain RRT, beberapa negara lain juga memiliki daerah administratif yang disebut dengan daerah otonom isi arti otonomi daerah uraian • Kepulauan Faroe isi arti otonomi daerah uraian Tanah Hijau, dua daerah otonom Kerajaan Denmark; • Rodrigues, daerah otonom Mauritius; • Kurdistan di Iraq; • Darjeeling Gurkha, Bodo, Daerah Suku Tripura di India; • Sicily, Sardinia, Trentino-Alto Adige/Südtirol, Friuli-Venezia Giulia, Aosta Valley, provinsi dengan status otonom khusus di Italia; • Azores dan Madeira di Portugis; • Gunung Athos di Yunani; • Zelaya di Nikaragua; • Daerah Otonom Muslim Mindanao, di Filipina; • Nunatsiavut, Nisga'a, dan Tli Cho di Kanada Republik otonom [ sunting - sunting sumber ] Beberapa negara bekas Uni Soviet memiliki republik otonom di dalam negara mereka.

• Republik Otonom Nakhichevan di dalam Azerbaijan; • Abkhazia dan Republik Otonom Adjaria di dalam Georgia; • Republik Otonom Gorno-Badakhshan di dalam Tajikistan; • Republik Otonom Crimea di dalam Ukraina; • Republik Karakalpakstan di dalam Uzbekistan. Penggunaan zaman dulu [ sunting - sunting sumber ] • Bantustans di Afrika Selatan dan Namibia • Carpatho-Ukraine dan Slowakia di dalam Cekoslowakia (1938–1939) • Grand Duchy Finlandia • Provinsi Otonom Hungaria Lihat pula [ sunting - sunting sumber ] • Daftar wilayah otonom berdasarkan negara Referensi [ sunting - sunting sumber ] Karya yang dikutip • M.

Weller and S. Wolff (eds), Autonomy, Self-governance and Conflict Resolution: Innovative Approaches to Institutional Design in Divided Societies. Abingdon, Routledge, 2005 • From Conflict to Autonomy in Nicaragua: Lessons Learnt [ pranala nonaktif permanen], report by Minority Rights Group International • P.M.

Olausson, Autonomy and Islands, A Global Study of the Factors that determine Island Autonomy.

isi arti otonomi daerah uraian

Åbo: Åbo Akademi University Press, 2007. • Thomas Benedikter (ed.), Solving Ethnic Conflict through Self-Government – A Short Guide to Autonomy in Europe and South Asia, EURAC Bozen 2009, http://www.eurac.edu/en/research/institutes/imr/Documents/Deliverable_No_9_Update_Set_educational_material.pdf • Thomas Benedikter, The World's Modern Autonomy Systems, EURAC Bozen 2010; http://www.gfbv.at/publikationen/weitere_publikationen.php [ pranala nonaktif permanen] • Banjar • Banua • Blok • Daerah • Daerah administratif khusus • Daerah ibu kota • Daerah insuler • Daerah istimewa • Daerah khusus • Daerah otonom • Daerah pemerintahan lokal • Departemen • Dependensi federal • Desa • Desa adat • Dewan • Distrik • Dusun • Distrik federal • Distrik ibu kota • Distrik kota • Distrik metropolitan • Distrik munisipalitas • Distrik otonom • Divisi • Gampong • Ibu kota • Ibu kota federal • Kabupaten • Kabupaten administrasi • Kadipaten • Kampung • Kanton • Kapanewon • Kawasan perkotaan • Kawasan perdesaan • Kecamatan • Keamiran • Kegubernuran • Kelurahan • Kelurahan sipil • Kemantren • Kepangeranan • Kepenatuaan • Kepenghuluan (Rokan Hilir) • Koloni • Komune • Isi arti otonomi daerah uraian • Komunitas otonom • Komunitas residensial • Kondominium • Konstituensi • Kota • Kota administrasi • Kota independen • Kota otonom • Kotamadya • Lembang • Lingkaran • Lingkungan • Liwa • Mukim • Nagari • Negara bagian • Panji • Panji otonom • Paroki • Paroki isi arti otonomi daerah uraian • Pedukuhan • Pekon • Pembagian sensus • Perempat • Persemakmuran • Prefektur • Prefektur otonom • Protektorat • Provinsi • Provinsi otonom • Republik otonom • Reservasi Indian • Rukun tetangga • Rukun warga • Sirkuit • Subdivisi sensus • Subprefektur • Tiyuh • Unit administratif lokal • Unit wilayah otonom • Urban (Kawasan Perkotaan) • Wilayah • Wilayah dependensi • Wilayah nasional • Wilayah persatuan • Wilayah persekutuan Istilah nonbahasa Indonesia yang dipergunakan saat ini • Arondisemen • Amphoe • Amt • Bailiwick • Isi arti otonomi daerah uraian • Baladiyah • Barangay • Barrio • Bezirk / Regierungsbezirk • Borough • Comarca • County* • County administratif* • County borough* • County otonom* • County metropolitan* • Croft • Daïra • Frazione • Freguesia • Gemeente • Hamlet • Judet • Località • Muban • Munisipalitas • Munisipalitas county regional* • Munisipalitas distrik • Munisipalitas regional • Powiat • Oblast • Okrug • Ostan • Periphery • Purok • Quarter • Ranchería • Shabiyah • Shahr • Shahrestan • Shire (Ketuanan) • Suzerainty • Tambon • Vingtaine • Voivodat • Ward • Ward otonom Istilah bahasa Indonesia yang tidak dipergunakan lagi • Daerah tingkat I • Daerah tingkat II • Daerah swatantra tingkat I • Daerah swatantra tingkat II • Daerah swatantra tingkat III • Distrik pedesaan • Distrik perkotaan • Distrik saniter (perkotaan pedesaan) • Kabupaten administratif • Karesidenan • Kawedanan • Kotaraya • Kota administratif • Kotapraja • Kota imperial • Lingkaran imperial • Negara kota • Provinsi imperial • Republik • Seratus • Isi arti otonomi daerah uraian • Mukim (Aceh) Istilah nonbahasa Indonesia yang tidak dipergunakan lagi Kategori tersembunyi: • Artikel yang tidak memiliki referensi April 2022 • Semua artikel yang tidak memiliki referensi • Artikel dengan pernyataan yang tidak disertai rujukan • Artikel dengan pernyataan yang tidak disertai rujukan April 2022 • Artikel dengan pranala luar nonaktif • Artikel dengan pranala luar nonaktif permanen • Halaman ini terakhir diubah pada 18 April 2022, pukul 17.37.

• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya.

• Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • •
Nilai kebersamaan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang dalam merumuskan dasar negara adalah.a.

rasa cinta Soepomo terhadap tanah air Indonesia … b. semua anggota BPUPKI memiliki tujuan dan cita-cita yang sama tentang tanggal kemerdekaanc.

Bung Hatta dan tokoh-tokoh Islam menyetujui kalimat yang menjadi keberatan pemeluk agama lain untuk dihilangkan d. Dr. Radjiman Wedyodiningrat bersikaptegas saat pelaksanaan sidang BPUPKIWOII BANTU LAH​ Nilai kebersamaan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang dalam merumuskan dasar negara adalah.a.

rasa cinta Soepomo terhadap tanah air Indonesia … b. semua anggota BPUPKI memiliki tujuan dan cita-cita yang sama tentang tanggal kemerdekaanc. Bung Hatta dan tokoh-tokoh Islam menyetujui kalimat yang menjadi keberatan pemeluk agama lain untuk dihilangkan d.

Dr. Radjiman Wedyodiningrat bersikaptegas saat pelaksanaan sidang BPUPKI​ Gayo HighlandGayo Highland merupakan daerah yang berada di salah satu bagian punggung pegunungan Bukit Barisan. Gayo Highland membentang sepanjang Pul … au Sumatra. Secara administrasif, dataran tinggi Gayp meliputi wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah serta Kabupaten Gayo Lues. Tiga kata utamanya, yaitu Takengan, Blang Kejeren dan Simpang Tinga Redelong. Tak hanya menyajikan pemandangan pegunungan yang indah, Ketambe bagi pecinta trekking merupakan gerbang paling dekat untuk trekking menuju ke Taman Nasional Gunung Leuser.Soal : Identifikasikanlah mata pencaharian yang dapat dikembangkan berdasarkan informasi di atas!​ Nilai kebersamaan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang dalam merumuskan dasar negara adalah.a.

rasa cinta Soepomo terhadap tanah airIndonesia b …. semua anggota BPUPKI memiliki tujuan dan cita-cita yang sama tentang tanggal kemerdekaanc. Bung Hatta dan tokoh-tokoh Islam menyetujui kalimat yang menjadi keberatan pemeluk agama lain untuk dihilangkan d. Dr. Radjiman Wedyodiningrat bersikaptegas saat pelaksanaan sidang BPUPKI​ Nilai kebersamaan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang dalam merumuskan dasar negara adalah.a.

rasa cinta Soepomo terhadap tanah air Indonesia … b. semua anggota BPUPKI isi arti otonomi daerah uraian tujuan dan cita-cita yang sama tentang tanggal kemerdekaanc. Bung Hatta dan tokoh-tokoh Islam menyetujui kalimat yang menjadi keberatan pemeluk agama lain untuk dihilangkan d.

Dr. Radjiman Isi arti otonomi daerah uraian bersikap tegas saat pelaksanaan sidang BPUPKI​ Daftar Lengkap Isi Artikel • Otonomi Daerah • Memahami Otonomi Daerah • Tujuan Otonomi Daerah • Prinsip Otonomi Daerah • Asas Otonomi Daerah • Implementasi Otonomi Daerah • Hukum Dasar Otonomi Daerah • Sebarkan ini: • Posting terkait: Otonomi Daerah Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri.

Namun, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih dikontrol oleh pemerintah pusat dan sesuai dengan hukum. Dalam Basics of Political Science (2003), Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya ke wilayah yang beracu pada otonominya. Pengalihan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Namun, pada akhirnya, pemerintah pusatlah yang memegang kendali penuh. Memahami Otonomi Daerah Kata Otonomi diambil dari kata Autos (Yunani) yang berarti ‘memiliki’ dan namos yang berarti peraturan atau hukum. Berdasarkan hal ini, makna otonomi daerah adalah aturan atau regulasi sendiri. Memahami Otonomi Daerah adalah kewenangan yang diberikan kepada suatu daerah tertentu sebagai daerah yang dapat mengatur aturannya sendiri di dalam wilayah tersebut.

Tetapi tetap di dalam wilayah Republik Indonesia. Dalam mengatur dan mengelola potensi daerah, daerah yang diberi Otonomi Daerah bisa lebih fleksibel dalam menjalankan berbagai peraturan yang tentunya dapat lebih memajukan daerah.

Anda bisa melihat bahwa di Aceh sekarang termasuk banyak kemakmuran di masyarakat, salah satunya adalah pendidikan gratis di Aceh. Dibandingkan dengan daerah lain dalam hal biaya kuliah. Baca Juga : Asas Kewarganegaraan Aceh sangat memberikan kebebasan kepada rakyatnya sehingga mereka bisa mendapatkan pendidikan ke tingkat tertinggi tanpa menghabiskan banyak uang.

Itu adalah salah satu contoh fitur khusus Otonomi Daerah. Tujuan Otonomi Daerah Tentu saja, dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah, Nagar mempunyai tujuannya sendiri. Salah satunya adalah bahwa keberadaan Otonomi Daerah ini bisa dapat menciptakan pemerataan di daerah, sehingga daerah yang mendapat Otonomi Daerah tentu akan lebih mampu menjaga pembangunan di daerahnya sendiri sehingga mereka bisa lebih fokus dan maju. Selain itu, keberadaan Otonomi Daerah diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Karena sebagai daerah yang mendapat otoritas sendiri maka daerah tersebut akan dapat lebih melayani rakyatnya sendiri dengan lebih baik. Maka Otonomi Daerah dapat menjadi salah satu bentuk pengembangan demokrasi yang lebih baik, karena tentu saja dengan Otonomi Daerah, aspirasi rakyat dapat lebih didengar karena dapat langsung diekspresikan kepada pemerintah daerah. yang memiliki wewenang untuk secara langsung melaksanakan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat di daerah.

Akhirnya, pemberdayaan masyarakat bisa lebih dilakukan dan rakyat lebih sejahtera. Prinsip Otonomi Daerah Dalam menjalankan Otonomi Daerah, ada beberapa prinsip yang harus dihormati oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan Otonomi Daerah. Otonomi daerah tentu diberikan dengan prinsip terluas, tetapi dengan pembatasan yang berkaitan dengan fiskal nasional, kebijakan luar negeri, keamanan dan beberapa hal lain yang tidak dapat ditangani oleh daerah sendiri.

Otonomi daerah harus dilakukan untuk kepentingan daerah sehingga dapat kemakmusran yang diperoleh oleh masyarakat di suatu wilayah.

Untuk itu prinsip ini berarti bahwa dasarnya kewajiban, tugas, dan wewenang sudah ada. Hanya saja dengan Otonomi Daerah diharapkan potensi daerah dapat lebih diperhatikan dan dikembangkan, dengan aturan-aturan yang bisa langsung dibuat oleh daerah itu sendiri, tentu saja pengembangan daerah itu bisa lebih maju. Akhirnya, Otonomi Daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yang bertanggung jawab. Otonomi Daerah diberikan agar daerah tersebut dapat membuat rakyat lebih sejahtera di daerah, sehingga semua aturan yang ada harus didasarkan pada kebutuhan daerah dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab kepada Negara tempat daerah itu diperintah.

Semua aturan yang dibuat tentunya harus tetap sesuai dengan aturan Negara tetapi dengan wewenang yang bisa lebih memajukan wilayah. Asas Otonomi Daerah Agar Otonomi Daerah dapat berjalan dengan baik tanpa melupakan identitasnya sebagai kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam melaksanakan Otonomi Daerah di Indonesia, ia memiliki beberapa prinsip. Pertama ada prinsip kepastian hukum. Dengan prinsip ini, diharapkan setiap daerah yang menerima Otonomi Daerah dapat membuat peraturan di wilayahnya dengan hukum yang diikuti oleh negara sehingga administrasi Negara tetap dapat berjalan dengan baik.

Kedua, untuk menjalankannya daerah juga akan menggunakan asas ketertiban, yang masih terkait dengan asas pertama, tentu saja daerah dalam melaksanakan aturan di daerahnya sendiri juga harus tetap tertib dalam urutan.

isi arti otonomi daerah uraian

negara. Ketiga, prinsip kepentingan publik, berarti bahwa wilayah tertentu membuat peraturan harus selalu didasarkan pada kepentingan publik atau kepentingan masyarakat setempat itu sendiri yang aspiratif, selektif dan tentu akomodatif.

Baca Juga : Demokrasi Adalah : Pengertian, Sejarah, Macam, Prinsip, Di Indonesia Lebih jauh, prinsip keterbukaan, tentu saja dalam menjalankan Otonomi Daerah harus selalu jujur ​​dan terbuka untuk semua warga negara.

Lalu ada juga prinsip proporsionalitas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban daerah. Ada juga prinsip profesionalisme, akuntabilitas serta efisiensi dan efektifitas yang harus dijaga oleh daerah yang memiliki kewenangan Otonomi Daerah.

Implementasi Otonomi Daerah Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan membuat daerah lebih fokus lagi dalam mengembangkan potensi daerah yang ada. Karena seringkali pemerintah pusat tidak luput di beberapa daerah sehingga pembangunan yang ada tidak merata. Implementasi Otonomi Daerah didasarkan pada peraturan pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Kemudian UU diubah isi arti otonomi daerah uraian lebih baik pada tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Setelah itu, juga telah mengalami beberapa pembaruan hingga tahun terakhir tahun 2008, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, Dengan Otonomi Daerah, daerah-daerah yang mendapat wewenang dapat mengimplementasikan dan memajukan potensi daerahnya, dan menjadikannya komunitas lebih sejahtera.

Namun, implementasi Otonomi Daerah tentu tidak diperbolehkan menyimpang dari UU yang ditetapkan. Karena walaupun memiliki kewenangan sendiri, daerah yang mendapat Otonomi Daerah tetap berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga mereka harus mengikuti ketentuan Undang-Undang. Hukum Dasar Otonomi Daerah Dalam melaksanakan otonomi daerah, ada beberapa landasan hukum yang harus dilaksanakan, yaitu berdasarkan UUD 1945, kemudian beberapa dekrit dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Dengan dasar hukum ini, tentu saja penerapan Otonomi Daerah harus didasarkan pada beberapa dasar hukum, sehingga daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah tidak menyimpang dari aturan yang ada, tetapi tetap dapat memiliki hak istimewa untuk mengembangkan daerahnya sendiri isi arti otonomi daerah uraian mereka bisa lebih maju.

Baca Juga : Pengertian Kewarganegaraan Dengan daerah yang lebih maju, tentu saja, itu juga akan bermanfaat bagi Negara secara keseluruhan. Keberadaan Otonomi Daerah tentu juga meringankan pemerintahan Negara. Posting terkait: • Soal PKN Kelas 9 Semester 2 • Soal PKN Kelas 8 Semester 2 • Hakikat Atau Tujuan Otonomi Daerah Posting pada PKN, UMUM Ditag asas otonomi daerah, contoh otonomi daerah, dasar hukum otonomi daerah, kelebihan otonomi daerah, macam macam otonomi daerah, makalah otonomi daerah, manfaat otonomi daerah, otonomi daerah dalam konteks negara kesatuan, pelaksanaan otonomi daerah di indonesia, pengertian urgensi otonomi daerah, perkembangan otonomi daerah di indonesia, prinsip otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, uu otonomi daerah no 32 tahun 2004 Resecent Posts • Soal PKN Kelas 9 Semester 2 • Soal PKN Kelas 8 Semester 2 • Hakikat Atau Tujuan Otonomi Daerah • Matematika Kelas 5 • Soal PKn Kelas 1 • Soal PKn Kelas 3 • Soal PKn Kelas 4 • Soal PKn Kelas 5 • Soal PKn Kelas 8 • Kode Alam Merobek Buku Nikah 4D 3D 2D • Bentuk Pemerintahan Monarki • Soal PKN Kelas 8 Semester 1 • Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional • Kode Alam Ufo 4D 3D 2D • Rumus Trigonometri
Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah.

Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan pada daerah-daerahnya tersebut. Apa itu otonomi daerah? Artikel ini akan membahas hal-hal mengenai otonomi daerah. Seperti pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, asas otonomi daerah dan landasan hukum dari otonomi daerah.

Daftar Isi • Pengertian Otonomi Daerah • Anda Mungkin Juga Menyukai • a. F. Sugeng Istianto • b. Syarif Saleh • c. Kansil • d. Widjaja • e. Philip Mahwood • f. Benyamin Hoesein • g. Mariun • h. Vincent Lemius • Tujuan Otonomi Daerah • Prinsip Otonomi Daerah • a. Prinsip otonomi seluas-luasnya • b. Prinsip otonomi nyata • c. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab isi arti otonomi daerah uraian Asas Otonomi Daerah • a. Asas Desentralisasi • b. Asas Dekonsentrasi • c. Tugas Pembantuan • Landasan Hukum Otonomi Daerah Pengertian Otonomi Daerah Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin.

Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang memiliki arti “sendiri”, kata kedua berasal dari kata “nomos” yang memiliki arti “Aturan”. Berdasarkan etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur.

Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Dalam makna sempit, otonomi memiliki arti mandiri. Dalam makna luas memiliki arti berdaya. Maka dari itu, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri. Isi arti otonomi daerah uraian itu, dapat juga dikatakan bahwa otonomi daerah adalah sebuah kewenangan otonomi daerah.

Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya. Hal ini isi arti otonomi daerah uraian oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Otonomi daerah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sedangkan arti dari daerah otonomi adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan tersebut memiliki batas daerah tertentu. Daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya. Selain itu, terdapat pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakatnya.

Hal ini juga didasari oleh aspirasi masyarakat di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada salah satu hal yang menjadi aspek penting dari otonomi daerah. Hal tersebut adalah pemberdayaan masyarakat.

Hal ini akan membuat mereka memiliki hak untuk berpartisipasi. Seperti dalam proses perencanaan, proses pelaksanaan, proses penggerakan dan proses pengawasan. Proses-proses tersebut akan terjadi dalam pengelolaan pemerintah daerah. Hal tersebut digunakan dalam penggunaan sumber daya pengelola serta memberi pelayanan yang prima kepada public atau masyarakat. Janji Otonomi Daerah Perspektif Ekonom Buku ini disajikan secara ringan dan ringkas untuk konsumsi populer, namun dapat pula menjadi pegangan penting bagi praktisi, dan kalangan akademisi.

Tinjauan dalam buku ini meliputi tema-tema seputar kepribadian elit politik, perilaku memilih, dominasi sosial, psikologi damai, analisa opini publik, identitas sosial, dan psikologi protes. Berikut ini adalah pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli: a.

F. Sugeng Istianto Otonomi Daerah merupakan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan wewenang suatu daerah dalam mengurus rumah tangga daerah. b. Syarif Saleh Otonomi daerah adalah sebuah hak untuk mengatur dan memberi perintah. Adapun yang yang diatur dan diberi perintah adalah daerah sendiri tersebut. Hak tersebut adalah hak yang didapatkan dari pemerintah pusat.

c. Kansil Menurut Kansil, otonomi daerah menyangkut tiga hal. Hal tersebut adalah hak, wewenang dan kewajiban. Tiga hal tersebut berkaitan dengan daerahnya, yaitu untuk mengatur sekaligus mengurus daerahnya. Tentunya sesuai dengan peraturan dari undang-undang yang masih berlaku. d. Widjaja Widjaja menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan.

Bentuk tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan. Kepentingan yang dimaksud disini adalah kepentingan dari bangsa dan negara. Otonomi daerah dilakukan untuk memenuhi kepentingan secara menyeluruh. Caranya dengan melakukan upaya yang tentu lebih baik. Contohnya dalam mendekatkan berbagai tujuan dari penyelenggaraan pemerintah. Hal itu dilakukan supaya cita-cita masyarakat terwujud. Seperti hidup dalam keadaan yang makmur.

Selain itu, terciptanya keadilan di masyarakat. e. Philip Mahwood Otonomi daerah adalah hak yang berasal dari masyarakat sipil. Hak itu dimaksudkan untuk mendapat sebuah kesempatan. Seperti kesempatan untuk diperlakukan secara sama. Contohnya dalam mengekspresikan sesuatu, berusaha untuk mempertahankan kepentingan masyarakat masing-masing dan ikut serta di dalam mengendalikan sesuatu.

Seperti mengendalikan penyelenggaraan dari kinerja pemerintah daerah tersebut. f. Benyamin Hoesein Otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein adalah suatu pemerintahan yang dibuat oleh rakyat. Pemerintahan tersebut dibuat untuk rakyat. Pemerintahan tersebut berada di bagian wilayah negara secara informal dan berada di luar pemerintahan pusat. g. Mariun Mariun menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Kebebasan tersebut memungkinkan mereka isi arti otonomi daerah uraian membuat sebuah inisiatif sendiri. Inisiatif tersebut digunakan untuk mengatur daerahnya. Selain mengatur, juga diperuntukan untuk mengoptimalkan daerahnya. Seperti mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerah tersebut. Ini membuat daerah tersebut memiliki kebebasan penuh untuk daerahnya.

h. Vincent Lemius Otonomi daerah adalah sebuah kebebasan atau kewenangan. Kedua arti tersebut mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan politik.

Contohnya seperti membuat keputusan politik. Seperti administrasi yang memang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Tujuan Otonomi Daerah Beberapa tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut: • Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat.

isi arti otonomi daerah uraian

• Bertujuan untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi. • Bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial isi arti otonomi daerah uraian seluruh lapisan masyarakat.

• Bertujuan untuk mewujudkan pemerataan daerah. • Bertujuan untuk memelihara hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

• Bertujuan untuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat. • Bertujuan untuk menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD. Prinsip Otonomi Daerah a. Prinsip otonomi seluas-luasnya Prinsip otonomi seluas luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang.

Kewenangan tersebut dipakai untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Kewenangan ini juga membuat daerah dapat mengatur pemerintahannya sendiri. Akan tetapi, harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti ketika sebuah hal menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka pemerintah daerah harus mengikuti aturan dari undang-undang tersebut.

b. Prinsip otonomi nyata Berdasarkan prinsip otonomi nyata, suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut digunakan untuk menangani urusan-urusan dari pemerintahan. Urusan tersebut didasarkan dari sebuah tugas, wewenang serta kewajiban. Ketiga hal tersebut secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk terus bertumbuh.

Selain itu, memiliki potensi untuk terus berkembang. Serta hidup sesuai dengan potensi dari daerah tertentu. c. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab ini memiliki makna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini harus disesuaikan serta diperhatikan.

Mengenai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. Tujuan-tujuan yang akan dicapai menurut prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah mampu dan dapat memberdayakan daerahnya masing-masing.

Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat yang luas. Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom Buku yang digunakan sebagai awal sosialisasi otonomi daerah ini, sangat bermanfaat bagi kalangan birokrat, baik pusat maupun daerah; atau bagi berbagai kalangan yang terlibat dalam birokrasi pemerintahan. Termasuk juga mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, serta para aparat pemerintah dari tingkat tinggi sampai yang terendah.

Ditulis oleh penulis yang menjadi Tim Fasilitator Pelaksanaan Otonomi Daerah Sumatera Selatan, maka buku ini berasal dari sumber yang tidak diragukan kredibilitasnya.

isi arti otonomi daerah uraian

BACA JUGA: Kegiatan Ekonomi: Pengertian, Sejarah, Jenis, Tujuan, Contoh Asas Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. a. Isi arti otonomi daerah uraian Desentralisasi Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri.

Hal ini berdasarkan dari asas otonom. b. Asas Dekonsentrasi Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur.

Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu, dan/atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum. c. Tugas Pembantuan Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Landasan Hukum Otonomi Daerah Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut: • Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2. • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

• Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. • Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. • Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat Itulah informasi mengenai otonomi daerah. Temukan hal-hal menarik lainnya di www.gramedia.com.

Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds. Strategi dan Problem Sosial Politik Pemerintahan Otonomi Daerah Indonesia: Konsep Mensukseskan Otonomi Daerah Buku ini mengurai situasi berbagai aspek sosial, budaya, politik, dan sejarah dalam rangka pelaksanaan dan upaya mensukseskan era otonomi daerah di Indonesia.

Peran perempuan era otonomi di awal buku ini dipaparkan secara faktual tentang kemampuan memperoleh kekuasaan untuk mendapatkan suatu hasrat jabatan politik di lembaganya. Penulis: Wida Kurniasih Sumber: dari berbagai sumber BACA JUGA: • Pengertian BUMN: Ciri, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Peran • Pengertian Modal: Sejarah, Jenis, Sumber, dan Manfaat • Pengertian Produksi: Fungsi, Tujuan, Jenis, Tahapan dan Faktornya • Pengertian Perusahaan Manufaktur: Karakter, Sistem, Proses dan Contohnya • Pengertian Bursa Efek: Sejarah, Cara Kerja, Jenis, Tugas dan Instrumennya Kategori • Administrasi 5 • Agama Islam 126 • Akuntansi 37 • Bahasa Indonesia 95 • Bahasa Inggris 59 • Bahasa Jawa 1 • Biografi 31 • Biologi 101 • Blog 23 • Business 20 • CPNS 8 • Desain 14 • Design / Branding 2 • Ekonomi 152 • Environment 10 • Event 15 • Feature 12 • Fisika 30 • Food 3 • Geografi 62 • Hubungan Internasional 9 • Hukum 20 • IPA 82 • Kesehatan 18 • Kesenian 10 • Kewirausahaan 9 • Kimia 19 • Komunikasi 5 • Kuliah 21 • Lifestyle 9 • Manajemen 29 • Marketing 17 • Matematika 20 • Music 9 • Opini 3 • Pendidikan 35 • Pendidikan Jasmani 32 • Penelitian 5 • Pkn 69 • Politik Ekonomi 15 • Profesi 12 • Psikologi 31 • Sains dan Teknologi 30 • Sastra 32 • SBMPTN 1 • Sejarah 84 • Sosial Budaya 98 • Sosiologi 53 • Statistik 6 • Technology 26 • Teori 6 • Tips dan Trik 57 • Tokoh 59 • Uncategorized 31 • UTBK 1
OTONOMI DAERAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu : Bpk.

Hadi Setyo S Disusun Oleh : Nama : Anang Marsinggih NIM : 6211415111 JURUSAN ILMU KEOLAHRAGAAN FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2015 DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL 1 DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN 3 A.

Latar Belakang 3 B. Rumusan Masalah 3 C. Tujuan 4 BAB II PEMBAHASAN 4 A. Pengertian Otonomi Daerah 4 B. Hakikat Otonomi Daerah 4 C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 5 D. Sejarah Otonomi Daerah 5 E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi Daerah 7 F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah 8 BAB Isi arti otonomi daerah uraian PENUTUP 10 A.

Kesimpulan 10 B. Saran 10 DAFTAR PUSAKA 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula.

Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di daerahnya sendiri.

Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara isi arti otonomi daerah uraian dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya perbedaan diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah.

Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hakikat otonomi daerah? 2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia?

3. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah? 4. Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah? C. Tujuan 1.

Mengetahui hakikat otonomi daerah. 2. Mengetahui sejarah otonomi daerah di Indonesia.

isi arti otonomi daerah uraian

3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah. 4. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah. 5. Meningkatkan pelayan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 6.

isi arti otonomi daerah uraian

Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. 7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.

BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerahnya. Berdasarkan UU No. 32 Th 2004 (Pengganti UU No. 32 Th 1999), Otonomi Daerah adalah hak dan wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Hakikat Otonomi Daerah Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan.

C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah • Azas Pelaksanaan Otonomi Daerah 1.

isi arti otonomi daerah uraian

Azas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri dalam sistem NKRI. 2. Azas Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah.

3. Azas Perbantuan adalah penugasan pemerintah pusat kepada daerah atau desa atau dari isi arti otonomi daerah uraian, kabupaten ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu. • Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 1. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat daerah sendiri. 2. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Otonomi Daerah.

3. Otonomi Daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI bukan bertujuan membentuk negara dalam Negara. D. Sejarah Otonomi Daerah Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan – pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul.

Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah : 1. UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota. 2. UU No. 22 tahun 1948 isi arti otonomi daerah uraian susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa.

3. UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia. 4. UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya. 5. UU No.5 tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah (prinsip yang dipakai : otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi).

6. UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah (perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi). 7. UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 8. UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai penggantiUU No. 22 tahun 1999. 9. UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait isi arti otonomi daerah uraian bidang politik dan keuangan negara antara lain: UU No.

12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No.

1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara ). E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi. Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut.

Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut: 1. Fasilitas pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi, karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomi(keuangan). Jadi, jika pemerintah memudahkan fasilitas maka pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiann. 2.

Pemerintah daerah harus kreatif, kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut.

Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah. 3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha. 4. Politik lokal yang stabil. 5. Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional.

Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan atas barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat. Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan.

F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No.

32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs. H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah 1.

Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

2. Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata – rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

3. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah – daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang – Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah.

4. Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa saja.Kesalahpahaman adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas.

Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang – undang yang berlaku secara nasional. Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah. 5. Otonomi daerah akan menciptakan raja – raja kecil di daerah dan memindahkan isi arti otonomi daerah uraian di daerah.

Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja – raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama.

Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau.

BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing – masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah.

Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing.

B. Saran Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

DAFTAR PUSTAKA Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar. Syaukani, dkk, 2009, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta : PT Grafindo Persada. PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004. OTONOMI DAERAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu : Bpk.

Hadi Setyo S Disusun Oleh : Nama : Anang Marsinggih NIM : 6211415111 JURUSAN ILMU KEOLAHRAGAAN FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2015 DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL 1 DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN 3 A. Latar Belakang 3 B. Rumusan Masalah 3 C. Tujuan 4 BAB II PEMBAHASAN 4 A. Pengertian Otonomi Daerah 4 B. Hakikat Otonomi Daerah 4 C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 5 D. Sejarah Otonomi Daerah 5 E.

Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi Daerah 7 F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah 8 BAB III PENUTUP 10 A. Kesimpulan 10 B. Saran 10 DAFTAR PUSAKA 10 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula.

Dalam hal ini bangsa Indonesia kini telah berhasil membentuk kebijakan Isi arti otonomi daerah uraian Daerah yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri yang sesuai dengan karakter Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Isi arti otonomi daerah uraian di daerahnya sendiri.

Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada undang – undang yang berlaku secara nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada pertentangan antara kebijakan hukum secara nasional dengan kebijakan hukum di daerah. Adanya isi arti otonomi daerah uraian diantaranya sangat dimungkinkan terjadi selama perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan undang – undang karena inti dari konsep pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya memaksimalkan daerah yakni, memaksimalkan hasil yang akan dicapai dan sekaligus menghindari kerumitan dan hal – hal yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah.

Dengan demikian, tuntutan masyarakat dapat terjawab secara nyata dengan penerapan otonomi daerah yang luas dan kelangsungan pelayanan umum tidak diabaikan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hakikat otonomi daerah? 2. Bagaimana sejarah otonomi daerah di Indonesia? 3. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah? 4. Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah?

C. Tujuan 1. Mengetahui hakikat otonomi daerah. 2. Mengetahui sejarah otonomi daerah di Indonesia. 3. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah. 4. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah. 5. Meningkatkan pelayan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. 6. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.

7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerahnya. Berdasarkan UU No. 32 Th 2004 (Pengganti UU No. 32 Th 1999), Otonomi Daerah adalah hak dan wewenang dan kewajiban daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Hakikat Otonomi Daerah Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan isi arti otonomi daerah uraian suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan. C. Azas Pelaksanaan dan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah • Azas Pelaksanaan Otonomi Daerah 1.

Azas Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri dalam sistem NKRI. 2. Azas Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah. 3. Azas Perbantuan adalah penugasan pemerintah pusat kepada daerah atau desa atau dari propinsi, kabupaten ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu. • Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 1. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintah dan masyarakat daerah sendiri.

2. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Otonomi Daerah. 3. Otonomi Daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI bukan bertujuan membentuk negara dalam Negara. D. Sejarah Otonomi Daerah Keberadaan kebijakan mengenai Pemerintahan Daerah bukan merupakan hal yang final, statis dan tetap tetapi membutuhkan pembaruan – pembaruan untuk mengatasi berbagai keadaan dan masalah baru yang muncul. Berikut ini adalah sejarah perkembangan undang – undang yang menjadi pedoman mengenai otonomi daerah : 1.

UU No. 1 tahun 1945 mengatur Pemerintah Daerah yang membagi tiga jenis daerah otonom yakni, keresidenan, kabupaten, dan kota. 2. UU No. 22 tahun 1948 mengatur susunan Pemerintah Daerah yang demokratis, membagi dua jenis daerah otonom yakni, daerah otonom biasa dan otonomi istimewa, dan tiga tingkatan daerah otonom yakni, provinsi, kab/ kota dan desa. 3. UU No. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia. 4. UU No. 18 tahun 1965 mengatur otonomi yang menganut sistem otonomi yang riil dan seluas luasnya.

5. UU No.5 tahun 1974 mengatur pokok – pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah (prinsip yang dipakai : otonomi yang nyata dan bertanggungjawab; merupakan pembaruan dari otoda yang seluas – luasnya dapat menimbulkan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi).

6. UU No. 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Daerah (perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi). 7. UU No. 25 tahun 1999 mengatur tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 8.

isi arti otonomi daerah uraian

UU No. 32 tahun 2004 mengatur Pemerintahan Daerah sebagai penggantiUU No. 22 tahun 1999. 9. UU No. 33 tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( perubahan UU didasarkan pada berbagai UU yang terkait di bidang politik dan keuangan negara antara lain: UU No.

12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD; UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD; UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara; UU No.

15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara ). E. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan daerah selain juga menciptakan keseimbangan antar daerah hingga terjadi perataan kesejahteraan dan tidak adanya daerah tertinggal ataupun sentralisasi.

Untuk menciptakan pembangunan daerah yang cepat dan meningkat maka perlu adanya prasyarat terutama bagi penyelenggara daerah tersebut. Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut: 1.

Fasilitas pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi, karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomi(keuangan).

Jadi, jika pemerintah memudahkan fasilitas isi arti otonomi daerah uraian pembangunan daerah bukanlah sesuatu yang susah pencapaiann. 2. Pemerintah daerah harus kreatif, kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Isi arti otonomi daerah uraian Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut.

Kreatifitas ini juga berkaitan dengan kepiawaian pemerintah membuat program-program menarik sehingga pemerintah pusat akan memberikan Dana Alokasi Khusus, sehingga banyak dana yang di sedot dari Jakarta ke Daerah. 3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha. 4. Politik lokal yang stabil. 5.

Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup. Namun sebenarnya yang penting bagi daerah adalah terciptnya lapangan kerja, serta disertai kemampuan menghadapi laju inflasi dan keseimbangan neraca perdagangan internasional. Penciptaan lapangan kerja akan berpengaruh pada peningkatan daya beli dan kecenderungan untuk menabung, dengan meningkatnya daya beli berarti penjualan isi arti otonomi daerah uraian barang dan jasa juga meningkat, artinya pajak penjualan barang dan jasa juga meningkat sehingga Pendapatan Daerah dan Negara juga meningkat.

Semuanya akan di kembalikan pada masyarakat dalam bentuk proyek atau bantuan atau sejumlah intensif yang lain, sehingga lambat laun kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan disitulah pembangunan daerah benar-benar dijalankan. F. Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No.

25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah, dalam bukunya yang berjudul Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Drs.

H. Syaukani, HR, Prof. Dr. Afan Gaffar, MA, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, MA menyatakan berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah 1. Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan.

Kata kunci dari otonomi adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

2. Daerah belum siap dan belum mampu. Pembuatan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dianggap tergesa- gesa karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu. Munculnya pandangan seperti ini sebagai akibat dari munculnya kesalahpahaman yang pertama karena selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi melihat kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD rata – rata di bawah 15% isi arti otonomi daerah uraian kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

3. Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggungjawabnya untuk membantu dan membina daerah. Kekhawatiran yang muncul dari daerah – daerah dengan adanya otonomi adalah pemerintah pusat melepaskan sepenuhnya terhadap daerah, terutama di bidang keuangan. Padahal dalam Undang – Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai negara, yaitu setiap pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup, apakah dalam bentuk Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus serta bantuan keuangan yang lainya dari pemerintah pusat pada daerah.

4. Dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa saja.Kesalahpahaman adanya otonomi daerah berarti bebas melakukan apa saja tanpa terbatas. Padahal otonomi yang diselenggarakan adalah dalam rangka memperkuat NKRI dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah, Daerah memang dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang – undang yang berlaku secara nasional.

Disamping itu kepentingan masyarakat merupakan patokan yang paling utama dalam mengambil atau menentukan suatu kebijaksanaan di daerah. 5.

isi arti otonomi daerah uraian

Otonomi daerah akan menciptakan raja – raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi di daerah. Otonomi daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja – raja kecil di daerah dapat terjadi apabila dilakukan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat seperti yang telah dialami bangsa Indonesia oleh pemerintahan Orde Baru ataupun Orde Lama.

Sedangkan otonomi daerah saat ini mendasarkan pada demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau.

BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing – masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah.

Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing. B. Saran Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari isi arti otonomi daerah uraian yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. DAFTAR PUSTAKA Karim, Abdul Gaffar, 2003, Kompleksitas Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Syaukani, dkk, 2009, Isi arti otonomi daerah uraian Daerah Dalam Negara Kesatuan, Isi arti otonomi daerah uraian Pustaka Pelajar. Widjaja, HAW, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta : PT Grafindo Persada. PPT OTODA Bahan ceramah Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada KRA XXXVII Lemhannas 2004.1. Arti otonomi daerah 2.arti daerah otonom 3.arti desentralisasi 4.arti dekonsentrasi 5.arti tugas pembantuan 6.urusan pemerintahan pusat 7.urusan pemerintahan daerah 8.uraian pemerintahan daerah 9.uraian pemilihan kepala daerah 10.uraian keuangan daerah 11.uraian peraturan daerah 12.uraian wewenang DPRD • Otonomi daerah merupakan suatu kewajiban yang dimiliki daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

• Pengertian daerah otonom menurut Pasal 1 angka 12 UU 23/2014 ialah suatu kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem NKRI. • Desentralisasi ialah penyerahan kekuasaan atau urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atas kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya. • Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur kepada Instansi vertikal di suatu wilayah.

• Tugas pembantuan ialah suatu penugasan yang diberikan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, untuk melaksanakan tugas dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada pemerintah yang menugaskan. • Urusan Pemerintah Pusat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 meliputi urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter/keuangan.

• Urusan pemerintah daerah merupakan urusan pemerintah diserahkan kepada pemerintah daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dna prasarana, serta kepegawaian. • Menurut UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

• Pemilihan kepala daerah atau Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung isi arti otonomi daerah uraian Indonesia oleh penduduk daerah setempat sesuai undang-undang.

• Keuangan daerah menjadi hak dan kewajiban daerah untuk menyelenggarakan pemerintah daerah yang di dalamnya termasuk segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

• Peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama dengan Kepala Daerah. • DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilki wewenang menyelenggarakan pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Pembahasan Peraturan daerah atau disingkat Perda merupakan peraturan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Pengertian Peraturan Daerah dan urainnya tercantum dalam Permendagri No. 1 Tahun 2014. Sedangkan uraian P emerintahan Daerah dibahas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pelajari lebih lanjut • Materi tentang uraian tentang pemerintah daerah brainly.co.id/tugas/1997875 • Materi tentang uraian wewenang DPRD brainly.co.id/tugas/10069715 • Materi tentang contoh peraturan daerah brainly.co.id/tugas/1772733 Detail jawaban Kelas: 4 Mapel: PPKn Bab: Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara Kita Kode: 4.9.3 #AyoBelajar Nilai kebersamaan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang dalam merumuskan dasar negara adalah.a.

rasa cinta Soepomo terhadap tanah air Indonesia … b. semua anggota BPUPKI memiliki tujuan dan cita-cita yang sama tentang tanggal kemerdekaanc.

Bung Hatta dan tokoh-tokoh Islam menyetujui kalimat yang menjadi keberatan pemeluk agama lain untuk dihilangkan d. Dr. Radjiman Wedyodiningrat bersikaptegas saat pelaksanaan sidang BPUPKIWOII BANTU LAH​ Nilai kebersamaan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang dalam merumuskan dasar negara adalah.a. rasa cinta Soepomo terhadap tanah air Indonesia … b. semua anggota BPUPKI memiliki tujuan dan cita-cita yang sama tentang tanggal kemerdekaanc.

Bung Hatta dan tokoh-tokoh Islam menyetujui kalimat yang menjadi keberatan pemeluk agama lain untuk dihilangkan d. Dr. Radjiman Wedyodiningrat bersikaptegas saat pelaksanaan sidang BPUPKI​ Gayo HighlandGayo Highland merupakan daerah yang berada isi arti otonomi daerah uraian salah satu bagian punggung pegunungan Bukit Barisan. Gayo Highland membentang sepanjang Pul … au Sumatra. Secara administrasif, dataran tinggi Gayp meliputi wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah serta Kabupaten Gayo Lues.

Tiga kata utamanya, yaitu Takengan, Blang Kejeren dan Simpang Tinga Redelong. Tak hanya menyajikan pemandangan pegunungan yang indah, Ketambe bagi pecinta trekking merupakan gerbang paling dekat untuk trekking menuju ke Taman Nasional Gunung Leuser.Soal : Identifikasikanlah mata pencaharian yang dapat dikembangkan berdasarkan informasi di atas!​ Nilai kebersamaan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang dalam merumuskan dasar negara adalah.a.

rasa cinta Soepomo terhadap tanah airIndonesia b …. semua anggota BPUPKI memiliki tujuan dan cita-cita yang sama tentang tanggal kemerdekaanc. Bung Hatta dan tokoh-tokoh Islam menyetujui kalimat yang menjadi keberatan pemeluk agama lain untuk dihilangkan d. Dr. Radjiman Wedyodiningrat bersikaptegas saat pelaksanaan sidang BPUPKI​ Nilai kebersamaan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang dalam merumuskan dasar negara adalah.a. rasa cinta Soepomo terhadap tanah air Indonesia … b.

semua anggota BPUPKI memiliki tujuan dan cita-cita yang sama tentang tanggal kemerdekaanc. Bung Hatta dan tokoh-tokoh Islam menyetujui kalimat yang menjadi keberatan pemeluk agama lain untuk dihilangkan d. Dr. Radjiman Wedyodiningrat bersikap tegas saat pelaksanaan sidang BPUPKI​
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.

Cari sumber: "Otonomi daerah" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR ( Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

[1] Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, otonomi bermakna membuat perundang-undangan sendiri ( zelfwetgeving) namun dalam perkembangannya, konsepsi otonomi daerah selain mengandung arti zelfwetgeving (membuat perda-perda), juga utamanya mencakup zelfbestuur (pemerintahan sendiri).

[2] Sehingga otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

[3] Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Daftar isi • 1 Dasar hukum • 2 Pelaksanaan • 3 Tujuan • 4 Asas • 5 Ciri-ciri • 6 Referensi • 7 Pranala luar Dasar hukum Berikut ini adalah dasar hukum dari otonomi daerah.

Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan disepakati dalam peraturan undang-undang yang telah ada di Indonesia, yaitu: [4] • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004) • Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah • Ketetapan MPR Ri Nomor XV/MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2 Pelaksanaan Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Isi arti otonomi daerah uraian 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).

Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah [5] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah.

Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

[6] Tujuan Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik. • Pengembangan kehidupan demokrasi. • Keadilan nasional. • Pemerataan wilayah daerah. • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI. • Mendorong pemberdayaaan masyarakat. • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.

Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. [7] Asas Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada empat, yaitu: [8] • Sentralisasi, yaitu sistem pemerintahan dimana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat • Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri • Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

• Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, kota atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Ciri-ciri Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Perda terikat dengan UU UUD daerah tidak terikat dengan UU negara Perda terikat dengan UU Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR Perda dicabut pemerintah pusat Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah Perda dicabut pemerintah pusat Sentralisasi Desentralisasi Semi sentralisasi Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Bisa interversi dari kebijakan pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara APBN dan APBD tergabung Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri Daerah harus mandiri Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama 3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui 3 kekuasaan daerah tidak diakui Hanya hari libur nasional diakui Hari libur terdiri dari pusat dan daerah Hanya hari libur nasional diakui Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar Bendera nasional hanya diakui Hanya bahasa nasional diakui Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah Hanya bahasa nasional diakui Referensi • ^ Arum Sutrisni Putri (2019).

"Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya". Kompas.com. Parameter -accsessdate= yang tidak diketahui akan diabaikan ( bantuan) • ^ Achmad Fauzi (2019). "Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang baik". Jurnal Spektrum Hukum. 16 (1): 127. ISSN 1858-0246. • ^ "Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah".

Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-17. Diakses tanggal 2014-09-18. • ^ Selma Intania Hafidha (2020). "Tujuan Otonomi Daerah, Lengkap dengan Pengertian, Dasar Hukum, dan Prinsipnya".

Liputan6.com. Diakses tanggal 1 Januari 2021. • ^ Konsiderans Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah • ^ Merakyat.com: Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Arti Luas • ^ "Pelaksanaan Otonomi Daerah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-24. Diakses tanggal 2014-09-18.

• ^ Hera Fauziah, Mexsasai Indra, Abdul Ghafur (2016). "Aktualisasi Asas Otonomi Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah". Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum. 3 (2): 9-10. ISSN 2355-6781. Pemeliharaan CS1: Menggunakan parameter penulis ( link) Pranala luar • (Indonesia) http://otonomidaerah.com/ Diarsipkan 2014-09-15 di Wayback Machine. Kategori tersembunyi: • Halaman dengan rujukan yang menggunakan parameter yang tidak didukung • Pemeliharaan CS1: Menggunakan parameter penulis • Halaman Wikipedia yang dilindungi sebagian tanpa batas waktu • Artikel yang layak digabungkan • Artikel yang membutuhkan referensi tambahan Mei 2021 • Semua artikel yang membutuhkan referensi tambahan • Templat webarchive tautan wayback • Halaman ini terakhir diubah pada 16 Mei 2021, pukul 18.29.

• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya. • Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • •

IMPLEMENTASI PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA (SISI POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH)




2022 www.videocon.com