. • News • Nasional • Internasional • Megapolitan • Finance • Keuangan • Makro • Bisnis • Sport • Soccer • All Sport • Lifestyle • Music • Film • Health • Seleb • Muslim • Travel • Otomotif • Techno • Multimedia • Video • Photo • Infografis • Indeks • Daerah • Aceh • Sumut • Sumsel • Jabar • Jateng • Yogya • Jatim • Bali • Kalbar • Sulsel • Babel • Lampung • Maluku • Papua • Sumbar • NTB • Sulut • Kalteng • Kalsel • Kaltim • Regional • • BACA JUGA: Zina dengan Pria Beristri, ASN Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali hingga Angkat Tangan Latin: Azzaaniyatu wa zaanii fajliduu kulla waahidin minhuma miatan jaldah walaa ta hudzkum bihimaa ra fatun fii diinillaahi in kuntum tu minuuna billahi wal yaumil aakhiri walyash had 'adzaaba humaa thaaaifatun minal mu'miniin.
(QS. An Nur ayat 2) Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. BACA JUGA: Ayat Al Quran tentang Zina, Latin, Arti, Hadits Makna Surat Al Isra ayat 2: Surah Al Isra Ayat 2 ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan.
Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya latin surat an nur ayat 2 kali jika perzinaan keduanya terbukti sesuai latin surat an nur ayat 2 syarat-syaratnya. erpidana AP menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Aceh Tengah (Antara) Sebagai hukuman tambahannya ialah dibuang selama satu tahun jauh dari negerinya, menurut pendapat jumhur ulama.
Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah; ia berpendapat bahwa hukuman pengasingan ini sepenuhnya diserahkan kepada imam. Dengan kata lain, jika imam melihat bahwa si pelaku zina harus diasingkan, maka ia boleh melakukannya; dan jika ia melihat bahwa pelaku zina tidak perlu diasingkan, maka ia boleh melakukannya. Alasan jumhur ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kita Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah Saw.
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ Arab-Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
« An-Nur 1 ✵ An-Nur 3 » Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan Tafsir Surat An-Nur Ayat 2 (Terjemah Arti) Paragraf di atas merupakan Surat An-Nur Ayat 2 dengan text arab, latin dan artinya.
Diketemukan beragam penafsiran dari para ahli ilmu terhadap makna surat An-Nur ayat 2, antara lain sebagaimana tertera: Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia Wanita pezina dan lelaki pezina yang belum pernah menjalani pernikahan sebelumnya, hukuman masing-masing mereka adalah seratus cambukan, dan bersama itu terdapat hokum tetap dalam as-Sunnah, yaitu pengasingan selama setahun. Dan janganlah rasa iba kalian terhadap mereka berdua mendorong kalian meninggalkan hukman pidana tersebut atau meringankannya, bila kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir, serta menjalankan hokum-hukum islam.
Dan hendaknya menyaksikan pelaksanaan hukuman itu sejumlah orang dari kalangan kaum Mukminin, sebagai bentuk perlakuan buruk (bagi pelaku), pencegahan, nasihat dan pelajaran (bagi orang lain).
Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram) 2. Pezina wanita yang masih gadis dan pezina laki-laki yang masih bujang, maka cambuklah setiap mereka seratus kali, dan janganlah kalian merasa belas kasihan kepada keduanya yang membuat kalian enggan menjalankan hukuman had atau meringankan had tersebut kepada keduanya bila kalian memang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Dan hendaknya pelaksanaan hukuman had keduanya dihadiri oleh sekumpulan orang-orang mukmin agar mereka mengenal keduanya, serta untuk memberikan efek jera bagi keduanya dan selain keduanya (yang ingin melakukan zina). Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah 2. Pezina laki-laki dan pezina perempuan yang belum menikah, cambuklah masing-masing seratus cambukan dan asingkanlah dia selama satu tahun -sebagaimana disebutkan dalam sunnah nabawiyah- sebagai balasan atas kejahatan mereka itu.
dan janganlah sekali-kali rasa kasihan terhadap keduanya membuat kalian membatalkan hukum Allah ini jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah orang beriman -satu orang atau lebih- menyaksikan pelaksanaan hukuman ini agar menjadi pelajaran baginya. Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, berkata: Ada dua orang yang mengajukan perkara mereka kepada Rasulullah. Salah seorang dari mereka berkata: “Putuskanlah perkara kami sesuai dengan kitabullah”, dan seorang lagi berkata -dan orang ini lebih pandai-: “Benar wahai Rasulullah, putuskanlah perkara kami sesuai kitabullah, dan izinkanlah aku mengungkapkan perkara ini”.
Rasulullah menjawab: “ungkapkanlah”. Maka dia berkata: “Anakku adalah ‘asif’ dari orang ini -Imam Malik berkata, yang dimaksud dengan ‘asif’ adalah kuli- namun anakku ini berzina dengan istrinya.
Orang-orang memberitahukanku bahwa hukuman bagi anakku adalah hukuman rajam, maka aku menebusnya dengan 200 ekor kambing dan seorang budak perempuanku. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang berilmu, dan mereka memberitahuku bahwa hukuman bagi anakku adalah hukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan hukum rajam hanya bagi istri orang ini.” Rasulullah menjawab: “Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan perkara kalian sesuai dengan kitabullah; kambing dan budak perempuanmu harus dikembalikan kepadamu, kemudian anakmu harus dicambuk seratus cambukan dan diasingkan selama setahun.” Lalu Rasulullah memerintahkan Anis al-Aslami mendatangi istri si orang kedua tersebut dan bertanya tentang perkara perzinaannya, jika dia mengakui maka dia harus dihukum rajam.
Wanita itu mengakui perbuatannya, maka dia mendapat hukuman rajam. (Shahih al-Bukhari 11/532, kitab sumpah dan nazar, bab bagaimana Rasulullah bersumpah, no. 6633, 6634.
Dan shahih Muslim 3/1324-1325, no. 1697, 1698). Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik latin surat an nur ayat 2 sini untuk mendapatkan Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah 2.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوا۟ كُلَّ وٰحِدٍ مِّنْهُمَا (Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya) Zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa hubungan pernikahan antara keduanya.
Makna (الزانية) adalah perempuan yang rela untuk diajak berbuat zina, tanpa ada keengganan darinya. Makna (الجلد) adalah pukulan dengan menggunakan cambuk atau tongkat. Dikatakan (جلده) jika ia dipukul pada kulitnya. مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ( seratus kali dera) Ini merupakan hukum had bagi pezina laki-laki lajang atau perempuan gadis, dan dalam hadits disebutkan pula hukuman tambahan berupa pengasingan selama satu tahun.
Adapun bagi pezina merdeka yang telah menikah hukumannya adalah rajam, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dan mutawattir. Ayat ini adalah ayat yang menghapus hukum ayat yang menyebutkan hukuman kurungan dan siksaan bagi pezina, yaitu ayat 15 dan 16 pada surat an-Nisa’.
Ayat ini ditujukan bagi para pemimpin atau yang mendapat wewenang untuk memutuskan perkara. Namun pendapat lain mengatakan bahwa ayat ini ditujukan bagi seluruh kaum muslimin namun mereka terwakili oleh para pemimpin. وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ اللهِ (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah) Makna (الرأفة) adalah belas kasihan.
Dan pendapat lain mengatakan maknanya adalah rasa kasihan yang paling dalam. إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۖ (jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat) Yakni jika kalian percaya kepada keesaan Allah dan hari kebangkitan yang terdapat pembalasan amal perbuatan di sana, maka janganlah kalian tidak menjalankan hukum had.
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ(dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman) Yakni agar sebagian kaum muslimin hadir menyaksikan untuk menambah rasa tersiksa bagi kedua pelaku zina, dan agar keburukan dan aib mereka berdua tersebar, serta supaya perbuatan ini dijauhi karena keburukan pelakunya akan tersebar di kalangan orang banyak.
Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia { وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّ } "dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah" Allah melarang dari bermudah-mudahan dan lalai dalam menjalankan hukuman terhadap dosa yang dilakukan pada umumnya, dan secara khusus hukuman dosa zina secara khusus ditegaskan; karena dosa ini dibangun dari keinginan yang tidak terkendali dan syahwat yang jahat, sehingga syaithon mengiasi hati orang-orang yang kerap cenderung terhadap dosa ini, sampai-sampai begitu banyak manusia yang terjerumus dan memberikan kemudahan untuk berlangsungnya dosa ini, bahkan mereka mengira bahwa ini adalah rahmat dan kemudahan, namun sebenarnya itu adalah kehinaan dan kelemahan iman, ada upaya dalam membantu terjadinya dosa dan permusuhan, dan latin surat an nur ayat 2 perintah melarang kepada perzinahan dan kemungkaran.
Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah 2. Perempuan pezina dan laki-laki pezina yang masih perawan atau perjaka yaitu belum menikah. Maka pukul atau deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali atas kemaksiatan mereka.
Sudah ditetapkan dalam sunnah bahwa ada tambahan pukulan/jilidan secara umum. Adapun hukuman untuk pezina muhson yaitu yang sudah menikah dan merdeka, maka hukuman bagi mereka adalah rajam menurut sunnah yang sahih dan mutawatir. Jangan berbelas kasihan kepada keduanya sekalipun sedikit dalam menegakkan aturan Allah, jika kamu memang beriman kepada Allah, hari kebangkitan dan hari akhirat hari pembalasan. Hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Paling sedikit adalah tiga orang, sebab jika disaksikan orang banyak maka akan bisa menjadi peringatan, pelajaran dan pembelajaran. Inilah aturan bagi zina. Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah {Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah} maka pukullan dengan cambuk {masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan dan janganlah rasa belas kasihan} belas kasihan dan lemah lembut {kepada keduanya mencegah kalian untuk (melaksanakan) agama Allah} hukum Allah {jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.
Hendaklah disaksikan} hendaklah dihadiri {hukuman untuk keduanya itu} hukuman cambuk untuk kedua pezina itu {oleh sekelompok} sekelompok {dari golongan orang-orang mukmin Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H 2. ini adalah mengenai pelaku zina lelaki dan perempuan yang lajang.
Yaitu mereka berdua dipukul sebanyak seratus kali pukulan. Adapun orang yang pernah melewati masa pernikahan (lelaki atau wanita), menurut petunjuk kandungan Sunnah yang shahih juga popular, hukumannya yaitu rajam. Allah melarang kita terpengaruh dalam rasa iba kepada mereka berdua di dalam menegakkan agama Allah, yang akan menghambat kita menjalankan hukuman pidana atas mereka berdua, baik rasa kasihan alami atau karena ada jalinan kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya (dengan tertuduh).
Hanya keimananlah yang dapat melenyapkan perasaan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah itu. Rasa sayang kepadanya yang hakiki itu adalah dengan menegakkan hukum kepadanya. Kita ini, kendatipun merasa kasihan kepadanya lantaran terjadinya takdir semacam itu kepadanya, namun kita tidak boleh mengungkapkan belas kasih kepadanya dari sisi ini.
Allah memerintahkan supaya proses penegakan hukum dua orang pezina itu dihadiri oleh “sekumpulan orang-orang,” Mukmin. Supaya diketahui oleh khalayak dan terpenuhilah sasaran untuk menghinakan (pelaku) dan menciptakan suasana kehati-hatian (dari tindakan itu), dan hendaklah mereka benar-benar menyaksikannya secara nyata.
Sesungguhnya, menyaksikan pelaksanaan hukum syariat secara langsung termasuk faktor yang berpotensi menguatkan ilmu dan meresapkan pemahaman, serta akan mendekatkan kepada kebenaran, tidak ditambah-tambah ataupun di kurangi.
Wallahu’alam. Hidayatul Insan latin surat an nur ayat 2 Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I Surat An-Nur ayat 2: Hukum ini berlaku pada pezina laki-laki dan perempuan yang belum menikah, yakni bahwa keduanya didera seratus kali.
Sedangkan yang sudah menikah, maka As Sunnah menerangkan, bahwa hadnya adalah dengan dirajam. Yakni memukul kulitnya (mencambuk). Ditambah dengan diasingkan setahun berdasarkan As Sunnah. Adapun budak setengah dari hukuman itu. Atau hubungan kerabat dan persahabatan. Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah?
Klik di sini untuk mendapatkan Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nur Ayat 2 Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasih-an kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya. 3. Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup.
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan Demikianlah sekumpulan penjelasan dari kalangan ulama terhadap kandungan dan arti surat An-Nur ayat 2 (arab-latin dan artinya), moga-moga membawa faidah untuk kita. Sokong perjuangan kami dengan mencantumkan hyperlink ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com. Sedang Populer • Surat Yasin • Surat al-Waqiah • Surat al-Kahfi • Surat al-Mulk • Surat ar-Rahman • Surat al-Fatihah
وَرَأَيْتَ ٱلنَّاسَ يَدْخُلُونَ فِى دِينِ ٱللَّهِ أَفْوَاجًا Arab-Latin: Wa ra`aitan-nāsa yadkhulụna fī dīnillāhi afwājā Artinya: Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, « An-Nasr 1 ✵ An-Nasr 3 » Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah?
Klik di sini untuk mendapatkan Tafsir Surat An-Nasr Latin surat an nur ayat 2 2 (Terjemah Arti) Paragraf di atas latin surat an nur ayat 2 Surat An-Nasr Ayat 2 dengan text arab, latin dan artinya. Ditemukan beberapa penjabaran dari berbagai pakar tafsir terhadap isi surat An-Nasr ayat 2, misalnya sebagaimana berikut: Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia Dan kamu menyaksikan orang-orang dalam jumlah besar masuk islam secara berkelompok-kelompok.
Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram) 2. Dan engkau melihat manusia masuk ke dalam agama Islam secara berbondong-bondong. Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof.
Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah 2. Dan setelah penakhlukkan besar ini banyak orang yang akan menyatakan masuk Islam secara berbondong-bondong, dan kamu akan menyaksikannya secara langsung.
Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah 2.
وَرَاَيۡتَ النَّاسَ يَدۡخُلُوۡنَ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اَفۡوَاجًا (dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong) Setelah Rasulullah berhasil menakhlukkan kota Makkah, orang-orang Arab berkata: “Apa yang menjadikan Muhammad dapat mengalahkan penduduk Baitul haram, padahal Allah telah menolong mereka dari pasukan gajah; sungguh dia berada di atas kebenaran, dan kalian tidak akan mampu melawannya.” Kemudian banyak sekali dari mereka yang masuk Islam, setelah sebelumnya mereka hanya masuk satu persatu atau dua orang dua orang, kemudian menjadi satu kabilah masuk Islam seluruhnya.
Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah 2. Kamu melihat manusia dari bangsa Arab dan bangsa lainnya masuk Islam secara berbondong-bondong, seperti penduduk Mekah, Thaif, Yaman, Bani Hawazin dan suku-suku Arab. Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah {dan kamu melihat manusia berbondong-bondong masuk agama Allah} berturut-turut Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah?
Klik di sini untuk mendapatkan Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H 1-3. Dalam surat yang mulia ini terdapat berita gembira dan sekaligus perintah untuk RasulNya pada saat berita gembira itu terwujud, serta terdapat sebuah isyarat dan peringatan akan beberapa hal yang disebabkan olehnya.
Berita gembira yang dimaksud adalah berita gembira pertolongan Allah untuk RasulNya, penaklukkan Makkah dan masuknya orang-orang “ke dalam agama Allah dengan berbondong-bondong,” karena kebanyakan dari mereka menjadi pemeluk dan penolongnya setelah sebelumnya mereka memusuhinya. Berita gembira yang disampaikan ini benar-benar terjadi. Sedangkan perintah setelah terwujudnya kemenangan dan penaklukan adalah perintah Allah untuk RasulNya agar bersyukur latin surat an nur ayat 2 Allah atas hal itu serta memahasucikan dengan memujiNya dan memohon ampunan padaNya.
Dan berkaitan dengan isyarat, terdapat dua isyarat dalam ayat ini: pertama, isyarat bahwa kemenangan akan terus berlangsung bagi Islam dan semakin bertambah manakala terwujud tasbih (memahasucikan) Allah dengan memujiNya dan memohon ampunan padaNya dari RasulNya, karena hal ini termasuk rasa syukur, sebagaimana firman Allah: Dan (ingatlah latin surat an nur ayat 2, tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
(QS. ibrahim-ayat-7) Dan hal itu telah terwujud di masa Khulafa’ Rasyidin dan generasi setelahnya dari umat ini. Dan pertolongan Allah senantiasa berlangsung hingga Islam mencapai apa yang tidak bisa dicapai oleh agama-agama lain dan banyak orang yang masuk ke dalam Islam dalam jumlah yang belum pernah ada pada agama lain, hingga terjadilah pembangkangan terhadap perintah Allah dalam umat ini sehingga mereka tertimpa perpecahan, ceraiberainya urusan dan terjadilah apa yang terjadi.
Meski demikian, umat dan agama ini tetap memiliki rahmat dan kelembutan Allah yang tidak pernah terlintas di benak atau berlalu dalam khayalan.
Isyarat kedua adalah dekatnya ajal Rasulullah. Alasannya adalah karena usia beliau latin surat an nur ayat 2 usia mulia yang dengannya Allah bersumpah, dan Allah telah memberitahukan bahwa hal-hal utama itu ditutup dengan istighfar seperti shalat, haji, dan lainnya. Allah memerintahkan RasulNya untuk bertahmid dan beristighfar dalam kondisi itu sebagai sebuah isyarat bahwa ajal beliau sudah dekat. Hendaklah beliau mempersiapkan diri untuk bertemu dengan Rabb beliau dan menutup usianya dengan sesuatu paling istimewa yang beliau miliki.
Semoga shalawat dan salam terlimpahkan pada beliau. Rasulullah menafsirkan al-Quran dan mengucapkan tasbih dan istighfar dalam shalat. Dan beliau banyak memebacanya dalam ruku dan sujudnya : سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, pujian untuk-Mu, ampunilah aku Tafsir Juz 'Amma / Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, anggota Lajnah Daaimah (Komite Fatwa Majelis Ulama KSA) Dan kamu melihat wahai Rasul oarang-orang dengan berbondong-bondong masuk kedalam islam, mereka datang dari berbagai suku untuk memeluk islam, mereka membait Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin dan sebagai rasul utusan Allah, maka apakah dengan pertolongan dan masuknya orang-orang kedalam islam disambut oleh Rasulullah dengan bangga dan kesombongan ?
tidak sama sekali beliau menyambut semua itu dengan bersyukur kepada Allah - عز وجل -. Tafsir Juz 'Amma / Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, ulama besar abad 14 H Setelah semua orang-orang mengetahui bahwa kemenangan akhir berada pada Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan kekuasaan Quraisy dan pengikutnya telah berakhir, maka orang-orang pun يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا " mereka masuk agama Allah dengan berbondong-bondong," Maknanya: bergerombolan setelah sebelumnya mereka masuk satu persatu, dan tidaklah ada seseorang yang masuk islam dalam kondisi-kondisi tertentu kecuali dengan sembunyi-sembunyi, dan mereka saat ini masuk islam dengan berbondong-bondong, bahkan delegasi-delegasi (utusan suku) berdatangan kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ke madinah dari setiap penjuru, sehingga tahun ke sembilan disebut dengan tahun delegasi.
Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi Surat An-Nasr ayat 2: Kemudian engkau melihat banyak manusia masuk ke dalam islam secara berjamaah. Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I Setelah sebelumnya seorang demi seorang yang masuk Islam.
Namun setelah penaklukkan Mekah, maka bangsa Arab dari berbagai penjuru banyak yang datang menemui Beliau menyatakan diri masuk Islam. Tafsir Ringkas Kementrian Latin surat an nur ayat 2 RI / Surat An-Nasr Ayat 2 Dan engkau lihat manusia dari seluruh penjuru jazirah arab berbondong-bondong masuk agama Allah, yakni agama islam, setelah sebelumnya mereka masuk islam secara perorangan, 3.
Maka sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas karunia-Nya yang agung itu, bertasbihlah dan sucikanlah tuhanmu dari sifat-sifat yang tak layak bagi-Nya, dan sertailah tasbihmu itu dengan memuji tuhan-Mu yang telah menyokongmu dalam menaklukkan mekah, dan mohonlah ampunan kepada-Nya untukmu dan umatmu. Sungguh, dia maha penerima tobat hamba-hamba-Nya yang bertasbih dan beristigfar. Membaca tasbih, tahmid, dan istighfar adalah cara yang mulia ketika seseorang meraih kesuksesan karena pada hakikatnya Allah-lah yang memberi kesuksesan itu kepadanya, bukan dengan berpesta dan berfoya-foya.
Ingin pahala jariyah dan bonus buku Rahasia Rezeki Berlimpah? Klik di sini untuk mendapatkan Demikian beraneka penjelasan dari banyak ulama tafsir terhadap isi dan arti surat An-Nasr ayat 2 (arab-latin dan artinya), semoga memberi kebaikan bagi kita. Support kemajuan kami dengan memberikan backlink ke halaman ini atau ke halaman depan TafsirWeb.com. TafsirWeb Updates • Luqman 13-14 • An-Nur 2 • An-Nahl 114 • Ar-Ra’d 11 • Al-Ma’idah 32 • an-Naba • Al-Jumu’ah 9 • al-Fatihah • al-Ma’un • An-Nisa 36 • Al-Isra 32 • al-Fil • Luqman 14 • al-‘Ashr • Al-Isra 23 • al-Kautsar • al-Insyirah • Al-Baqarah 153 • al-Kahfi • al-Baqarah Mengutip buku Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur Jilid 3 yang ditulis Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, dalam surah An-Nur, Allah menjelaskan hukum-hukum yang dikenakan pada orang yang berzina bagi laki-laki maupun perempuan, hukum tukas (melontarkan tuduhan), kisah tuduhan palsu yang ditujukan pada Aisyah oleh orang-orang munafik, perintah menutup mata (pandangan), perintah bagi yang tidak mampu menikah untuk mengurus diri sendiri, dan larangan memaksa budak wanita untuk berzina.
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan pada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman pada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." Menurut jumhur ulama, hukumannya ditambah dengan mengasingkan kedua pezina selama satu tahun.
Adapun menurut Imam Abu Hanifa, pengasingan tersebut dapat diputuskan oleh imam, apakah memang perlu atau tidak. Sedangkan bagi pelaku zina muhshan (yang sudah memiliki ikatan pernikahan), hukumnya tidak lain adalah dirajam. Walaupun merasa kasihan, akan tetapi Allah mengimbau kita untuk menyingkirkan rasa iba dan tetap menegakkan hukum Allah.
Entah memberi hukuman dera bagi pezina yang belum menikah ataupun rajam bagi pezina yang sudah menikah. Hukum Allah tetap perlu dilaksanakan oleh orang-orang yang beriman. Wallahua’lam bissawab. Pencambukan harus dilakukan tanpa ampun, yaitu tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang. Kemudian, bagi orang-orang yang beriman pada Allah SWT latin surat an nur ayat 2 hari akhir, tidak dibenarkan bahkan dilarang untuk menyayangi orang yang melanggar hukum dan tidak latin surat an nur ayat 2 ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam agama Islam.
Hukum cambuk harus dilakukan oleh penguasa dan dilakukan di tempat umum dan terhormat, misalnya, di masjid sehingga dapat disaksikan oleh banyak orang. Tujuannya agar orang yang menyaksikan eksekusi cambuk dapat mengambil pelajaran, lalu benar-benar dapat menahan diri untuk tidak melakukan perzinahan. “Berkata Abdullah bin Mas'ud, ‘Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?’ Rasulullah menjawab, ‘Engkau jadikan bagi Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu,’ Berkata Ibnu Mas'ud, ‘Kemudian dosa apalagi?’, jawab Rasulullah, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut akan makan bersamamu.’ Berkata Ibnu Mas'ud, ‘Kemudian dosa apalagi?’ Rasulullah menjawab, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu’.”
Sahih International The [unmarried] woman or [unmarried] man found guilty of sexual intercourse – lash each one of them with a hundred lashes, and do not be taken by pity for them in the religion of Allah, if you should believe in Allah and the Last Day.
And let a group of the believers witness their punishment. Abul Ala Maududi The woman and the man guilty of fornication, flog each one of them with a hundred stripes – and let not any pity for them restrain you in regard to a matter prescribed by Allah, if you believe in Allah and the Last Day, and let, some of the believers witness the punishment inflicted on them.
Muhsin Khan The woman and the man guilty of illegal sexual intercourse, flog each of them with a hundred stripes. Let not pity withhold you in their case, in a punishment prescribed by Allah, if you believe in Allah and the Last Day. And let a party of the believers witness their punishment. (This punishment is for unmarried persons guilty of the above crime but if married persons commit it, the punishment is to stone them to death, according to Allah’s Law).
Dr. Ghali The female fornicater and the male fornicator, (The Arabic Zaniyah and Zan refer to those who commit either fornication or adultery. By a comparison of this verse to other and to Hadîths., it is it is understood that this verse refers to fornicators, i.e., unmarried people committing illegal sexual intercourse) then lash each one of them a hundred lashes, and let not compassion for them (both) take (hold of) you in the religion of Allah, in case you believe in Allah and the Last Day; and let a section of the believers witness their (The torment of the two of them) torment.
Ala-Maududi (24:2) Those who fornicate – whether female or male – flog each one of them with a hundred lashes. [2] And let not tenderness for them deter you from what pertains to Allah’s religion, if you do truly believe in Allah and the Last Day [3]; and let a party of believers witness their punishment. [4] 2. There are various legal, moral and historical aspects of this problem which need explanation, for if these are not clarified in detail, the modern man will find it difficult to understand the divine law concerning it.
Accordingly, we shall discuss the various aspects of the problem below. (1) The common meaning of zina which everyone knows is sexual intercourse between a man and a woman without the legal relationship of husband and wife existing between them. There has been complete unanimity of view among all the social systems from the earliest times to this day that this act is morally wicked, religiously sinful and socially evil and objectionable, and there has been no dissenting voice except from those stray individuals who have subordinated their moral sense to their lust, or who in their misguided notions try to be original and philosophical in their approach.
The universal unanimity of view in this respect is due to the fact that man by nature abhors zina. In fact, the future of human race and civilization depends on this that the relationship between the husband and wife should be built upon the basis of an enduring and everlasting bond of fidelity, which should not only be fully recognized in the social life but should also be guaranteed by the existing social structure.
Without this the human race cannot survive. This is because the human child requires years of tender care and training for survival and development and a woman alone cannot bear the burden without the cooperation of the man who became the cause of the birth of the child. Similarly human civilization itself is the product of the corporate life of a man and a woman, their setting up a home, bringing up a family, and establishing mutual relationships and inter-connections between families.
If men and women were to lose sight of this essential fact, that is, the establishment of a home and raising a family, and were to meet freely just for pleasure and lust, the entire structure of human society would crumble. In fact, the very foundations on which the structure of human civilization and culture has been built will topple down and the whole basis of the concept of a social life will disappear.
It is for these reasons that free mixing of men and women, without any recognized and stable bonds of fidelity, is abhorrent to human nature, and it is for this reason that in every age zina has been considered as a moral evil and, in religious terminology, a grave sin. Accordingly, the social systems in every age recognized and adopted the institution of marriage and also adopted preventive measures against adultery or fornication.
The forms of the measures adopted in this direction have, however, differed under different social, cultural and religious systems. This difference has been the result of the realization of the disastrous effects of adultery (or latin surat an nur ayat 2 in varying degrees: some societies have considered it to be more heinous than others, and some have conceived it clearly and some others not so clearly and confused it with other problems. (2) Though adultery (or fornication) has always been accepted as an evil, opinion has differed as to whether it is legally a punishable offense or not, and this is where Islam differs from other religions and systems of law.
Social systems which have been akin to human nature have always considered illicit intercourse between man and woman a serious crime and prescribed severe punishments for it. But with the deterioration in moral standards, this morality grew weaker and weaker and the attitude towards this crime became more and more tolerant. The first common lapse in this connection was caused by the invidious distinction between fornication and adultery. The former as such was taken as an ordinary offense while the latter only was held as a punishable crime.
Zina, as defined under various laws, means a sexual intercourse between a man (whether married or bachelor) and a woman, who is not the wife of anybody. This definition takes into account the position of the woman rather than of the man. If a woman is without a husband, the illicit intercourse with her amounts to fornication irrespective of the fact whether the man is married latin surat an nur ayat 2 not.
The ancient laws of Egypt, Babylon, Assyria and India provided very light punishments for it, and the same were adopted by the Greeks and the Romans, which finally influenced the Jewish attitude. According to the Bible, only monetary compensation is payable for such an offense. The commandment on the subject is as follows: And latin surat an nur ayat 2 a man entice a maid that is not betrothed, and lie with her, he shall surely endow her to be his wife.
If her father utterly refuses to give her unto him, he shall pay money according to the dowry of virgins. (Exod. 22: 16,17). The same commandment is repeated in different words in Deuteronorny, which is as below.
If a man latin surat an nur ayat 2 a damsel that is a virgin, which is not betrothed, and lay hold on her, and lie with, and they be found.
Then the man that lay with her shall give unto the damsel’s father fifty shekels of silver (about fifty-five rupees), and she shall be his wife; because he hath humbled her. (Deut. 22: 28, 29). Under the Jewish law, if a priest’s daughter acts immorally, she is to be sentenced to burning and the man with whom she was alleged to have acted immorally was to suffer strangulation.
(Everyman’s Talmud, pp. 319, 320). To judge the extent to which this conception resembles that of the Hindus, it will be worthwhile to compare it with the laws of Manu. According to him: Anybody who commits illicit intercourse with an unmarried girl of his own caste with her consent does not deserve any punishment. If the father of the girl is willing, the man should compensate him and marry the girl. But if the girl happens to belong to a higher caste and the man belongs to a lower caste, the girl should be turned out from her parents’ house and the limbs of the man should be cut off.
(Adhiai 8. Ashlok 365, 366). This punishment may be changed into burning him alive, if the girl happens to be a Brahman.
(Ashlok 377). Under all these laws, illicit intercourse with a married woman only was the real and major crime. The deciding factor for treating it as a crime was not the illicit relationship between the man and the woman but the likelihood of an awkward situation under which a child might have to be reared up by a man (the real husband of the woman), who was not its father.
It was therefore not the act of zina itself but the danger of the mixing up of progenies and the problem of rearing up latin surat an nur ayat 2 else’s child at the expense of another and a possibility of its inheriting his property, that was latin surat an nur ayat 2 real basis of treating it as a crime and holding both the man and the woman as criminals.
Under the Egyptian law, the man was to receive a severe beating with sticks and the nose of the woman was to be cut off. Similar punishments existed in Babylon, Assyria and Iran. According to the Hindus, the woman was to be thrown to the dogs to be torn apart and the man was to be put on a hot iron bed with fire all around him to burn him alive.
At first the Greek and the Roman laws gave a man the right to kill his wife if he found her involved in adultery. He had also the option to demand monetary compensation. In the first century B.C. Augustus Caesar enacted that half the property of the man should be confiscated and he should be exiled.
In case of the woman, half her dowry should be written off and one-third of her assets confiscated, and she should also be sent out to a distant part of the country. Constantine changed this law and imposed death penalty both for the man and for the woman. In the times of Leo and Marcian, this punishment was changed to imprisonment for life.
Justinian further reduced the punishment and ordered that the woman should be flogged with stripes and sent to a monastery and the husband should be given the right to take her out within two years if he liked, otherwise she was to remain there for ever.
Under the Jewish law, the orders for illicit intercourse with a m 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58 .
59. 60. 61. 62. 63. 64
Surat An Nur Arab, Latin & Terjemah Bahasa Indonesia - Litequran.net Litequran.net Surat An Nur بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ • سُوْرَةٌ اَنْزَلْنٰهَا وَفَرَضْنٰهَا وَاَنْزَلْنَا فِيْهَآ اٰيٰتٍۢ بَيِّنٰتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ sụratun anzalnāhā wa faraḍnāhā wa anzalnā fīhā āyātim bayyinātil la'allakum tażakkarụn (Inilah) suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum)nya, dan Kami turunkan di dalamnya tanda-tanda (kebesaran Allah) yang jelas, agar kamu ingat.
• اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
• اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika 'alal-mu`minīn Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
• وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ wallażīna yarmụnal-muḥṣanāti ṡumma lam ya`tụ bi`arba'ati syuhadā`a fajlidụhum ṡamānīna jaldataw wa lā taqbalụ lahum syahādatan abadā, wa ulā`ika humul-fāsiqụn Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya.
Mereka itulah orang-orang yang fasik, • اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ illallażīna tābụ mim ba'di żālika wa aṣlaḥụ, fa innallāha gafụrur raḥīm kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. • وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ wallażīna yarmụna azwājahum wa lam yakul lahum syuhadā`u illā anfusuhum fa syahādatu aḥadihim arba'u syahādātim billāhi innahụ laminaṣ-ṣādiqīn Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.
• وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ wal-khāmisatu anna la'natallāhi 'alaihi ing kāna minal-kāżibīn Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta. • وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ اَنْ تَشْهَدَ اَرْبَعَ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ اِنَّهٗ لَمِنَ الْكٰذِبِيْنَ ۙ wa yadra`u 'an-hal-'ażāba an tasy-hada arba'a syahādātim billāhi innahụ laminal-kāżibīn Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta, • وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ wal-khāmisata anna gaḍaballāhi 'alaihā ing kāna minaṣ-ṣādiqīn dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar.
• وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ وَاَنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ حَكِيْمٌ walau lā faḍlullāhi 'alaikum wa raḥmatuhụ wa annallāha tawwābun ḥakīm Latin surat an nur ayat 2 seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan). Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Mahabijaksana. • اِنَّ الَّذِيْنَ جَاۤءُوْ بِالْاِفْكِ latin surat an nur ayat 2 مِّنْكُمْۗ لَا تَحْسَبُوْهُ شَرًّا لَّكُمْۗ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ مَّا اكْتَسَبَ مِنَ الْاِثْمِۚ وَالَّذِيْ تَوَلّٰى كِبْرَهٗ مِنْهُمْ لَهٗ عَذَابٌ عَظِيْمٌ innallażīna jā`ụ bil-ifki 'uṣbatum mingkum, lā taḥsabụhu syarral lakum, bal huwa khairul lakum, likullimri`im min-hum maktasaba minal-iṡm, wallażī tawallā kibrahụ min-hum lahụ 'ażābun 'aẓīm Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu (juga).
Janganlah kamu mengira berita itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya.
Dan barangsiapa di antara mereka yang mengambil bagian terbesar (dari dosa yang diperbuatnya), dia mendapat azab yang besar (pula).
• لَوْلَآ اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بِاَنْفُسِهِمْ خَيْرًاۙ وَّقَالُوْا هٰذَآ اِفْكٌ مُّبِيْنٌ lau lā iż sami'tumụhu ẓannal-mu`minụna wal-mu`minātu bi`anfusihim khairaw wa qālụ hāżā ifkum mubīn Mengapa orang-orang mukmin dan mukminat tidak berbaik sangka terhadap diri mereka sendiri, ketika kamu mendengar berita bohong itu dan berkata, “Ini adalah (suatu berita) bohong yang nyata.” • لَوْلَا جَاۤءُوْ عَلَيْهِ بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَۚ فَاِذْ لَمْ يَأْتُوْا بِالشُّهَدَاۤءِ فَاُولٰۤىِٕكَ عِنْدَ اللّٰهِ هُمُ الْكٰذِبُوْنَ lau lā jā`ụ 'alaihi bi`arba'ati syuhadā`, fa iż lam ya`tụ bisy-syuhadā`i fa ulā`ika 'indallāhi humul-kāżibụn Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak datang membawa empat saksi?
Oleh karena mereka tidak membawa saksi-saksi, maka mereka itu dalam pandangan Allah adalah orang-orang yang berdusta. • وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِيْ مَآ اَفَضْتُمْ فِيْهِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ walau lā faḍlullāhi 'alaikum wa raḥmatuhụ fid-dun-yā wal-ākhirati lamassakum fī mā afaḍtum fīhi 'ażābun 'aẓīm Dan seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, disebabkan oleh pembicaraan kamu tentang hal itu (berita bohong itu).
• اِذْ تَلَقَّوْنَهٗ بِاَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُوْلُوْنَ بِاَفْوَاهِكُمْ مَّا لَيْسَ لَكُمْ بِهٖ عِلْمٌ وَّتَحْسَبُوْنَهٗ هَيِّنًاۙ وَّهُوَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمٌ ۚ iż talaqqaunahụ bi`alsinatikum wa taqụlụna bi`afwāhikum mā laisa lakum bihī 'ilmuw wa taḥsabụnahụ hayyinaw wa huwa 'indallāhi 'aẓīm (Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun, dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu soal besar.
• وَلَوْلَآ اِذْ سَمِعْتُمُوْهُ قُلْتُمْ مَّا يَكُوْنُ لَنَآ اَنْ نَّتَكَلَّمَ بِهٰذَاۖ سُبْحٰنَكَ هٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيْمٌ walau lā iż sami'tumụhu qultum mā yakụnu lanā an natakallama bihāżā sub-ḥānaka hāżā buhtānun 'aẓīm Dan mengapa kamu tidak berkata ketika mendengarnya, “Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Mahasuci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar.” • يَعِظُكُمُ اللّٰهُ اَنْ تَعُوْدُوْا لِمِثْلِهٖٓ اَبَدًا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ۚ ya'iẓukumullāhu an ta'ụdụ limiṡlihī abadan ing kuntum mu`minīn Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali mengulangi seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang beriman, • وَيُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ wa yubayyinullāhu lakumul-āyāt, wallāhu 'alīmun ḥakīm dan Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) kepada kamu.
Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. • اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ innallażīna yuḥibbụna an tasyī'al-fāḥisyatu fillażīna āmanụ lahum 'ażābun alīmun fid-dun-yā wal-ākhirah, wallāhu ya'lamu wa antum lā ta'lamụn Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat.
Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. • وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ وَاَنَّ اللّٰهَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ walau lā faḍlullāhi 'alaikum wa raḥmatuhụ wa annallāha ra`ụfur raḥīm Dan kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar). Sungguh, Allah Maha Penyantun, Ma-ha Penyayang. • ۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ وَمَنْ يَّتَّبِعْ خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ فَاِنَّهٗ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ مَا زَكٰى مِنْكُمْ مِّنْ اَحَدٍ اَبَدًاۙ وَّلٰكِنَّ اللّٰهَ يُزَكِّيْ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ yā ayyuhallażīna āmanụ lā latin surat an nur ayat 2 khuṭuwātisy-syaiṭān, wa may yattabi' khuṭuwātisy-syaiṭāni fa innahụ ya`muru bil-faḥsyā`i wal-mungkar, walau lā faḍlullāhi 'alaikum wa raḥmatuhụ mā zakā mingkum min aḥadin abadaw wa lākinnallāha yuzakkī may yasyā`, wallāhu samī'un 'alīm Wahai orang-orang yang beriman!
Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya dia (setan) menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan mungkar. Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, niscaya tidak seorang pun di antara kamu bersih (dari perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang Dia kehendaki.
Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. • وَلَا يَأْتَلِ اُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ اَنْ يُّؤْتُوْٓا اُولِى الْقُرْبٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖوَلْيَعْفُوْا وَلْيَصْفَحُوْاۗ اَلَا تُحِبُّوْنَ اَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ wa lā ya`tali ulul-faḍli mingkum was-sa'ati ay yu`tū ulil-qurbā wal-masākīna wal-muhājirīna fī sabīlillāhi walya'fụ walyaṣfaḥụ, alā tuḥibbụna ay yagfirallāhu lakum, wallāhu gafụrur raḥīm Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada.
Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. • اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ innallażīna yarmụnal-muḥṣanātil-gāfilātil-mu`mināti lu'inụ fid-dun-yā wal-ākhirati wa lahum 'ażābun 'aẓīm Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar, • يَّوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ اَلْسِنَتُهُمْ وَاَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ yauma tasy-hadu 'alaihim alsinatuhum wa latin surat an nur ayat 2 wa arjuluhum bimā kānụ ya'malụn pada hari, (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.
• يَوْمَىِٕذٍ يُّوَفِّيْهِمُ اللّٰهُ دِيْنَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُوْنَ اَنَّ اللّٰهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ yauma`iżiy yuwaffīhimullāhu dīnahumul-ḥaqqa wa ya'lamụna annallāha huwal-ḥaqqul-mubīn Pada hari itu Allah menyempurnakan balasan yang sebenarnya bagi mereka, dan mereka tahu bahwa Allah Maha-benar, Maha Menjelaskan.
• اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ al-khabīṡātu lil-khabīṡīna wal-khabīṡụna lil-khabīṡāt, waṭ-ṭayyibātu liṭ-ṭayyibīna waṭ-ṭayyibụna liṭ-ṭayyibāt, ulā`ika mubarra`ụna mimmā yaqụlụn, lahum magfiratuw wa rizqung karīm Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula).
Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga). • يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ yā ayyuhallażīna āmanụ lā tadkhulụ buyụtan gaira buyụtikum ḥattā tasta`nisụ wa tusallimụ 'alā ahlihā, latin surat an nur ayat 2 khairul lakum la'allakum tażakkarụn Wahai orang-orang yang beriman!
Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. • فَاِنْ لَّمْ تَجِدُوْا فِيْهَآ اَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوْهَا حَتّٰى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَاِنْ قِيْلَ لَكُمُ ارْجِعُوْا فَارْجِعُوْا هُوَ اَزْكٰى لَكُمْ ۗوَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ fa il lam tajidụ fīhā aḥadan fa lā tadkhulụhā ḥattā yu`żana lakum wa ing qīla lakumurji'ụ farji'ụ huwa azkā lakum, wallāhu bimā ta'malụna 'alīm Dan jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin.
Dan jika dikatakan kepadamu, “Kembalilah!” Maka (hendaklah) kamu kembali. Itu lebih suci bagimu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. • لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ مَسْكُوْنَةٍ فِيْهَا مَتَاعٌ لَّكُمْۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُوْنَ وَمَا تَكْتُمُوْنَ laisa 'alaikum junāḥun an tadkhulụ buyụtan gaira maskụnatin fīhā matā'ul lakum, wallāhu ya'lamu mā tubdụna wa mā taktumụn Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak dihuni, yang di dalamnya ada kepentingan kamu; Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.
• قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna'ụn Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka.
Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. • وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyụbihinna wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu'ụlatihinna au ābā`ihinna au ābā`i bu'ụlatihinna au abnā`ihinna au abnā`i bu'ụlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisā`ihinna au mā malakat aimānuhunna awittābi'īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓ-harụ 'alā 'aurātin-nisā`i wa lā yaḍribna bi`arjulihinna liyu'lama mā yukhfīna min zīnatihinn, wa tụbū ilallāhi jamī'an ayyuhal-mu`minụna la'allakum tufliḥụn Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. • وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.
Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. • وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ latin surat an nur ayat 2 الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ walyasta'fifillażīna lā yajidụna nikāḥan ḥattā yugniyahumullāhu min faḍlih, wallażīna yabtagụnal-kitāba mimmā malakat aimānukum fa kātibụhum in 'alimtum fīhim khairaw wa ātụhum mim mālillāhillażī ātākum, wa lā tukrihụ fatayātikum 'alal-bigā`i in aradna taḥaṣṣunal litabtagụ 'araḍal ḥayātid-dun-yā, wa may yukrihhunna fa innallāha mim ba'di ikrāhihinna gafụrur raḥīm Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.
Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.
Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.
• وَلَقَدْ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكُمْ اٰيٰتٍ مُّبَيِّنٰتٍ وَّمَثَلًا مِّنَ الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ latin surat an nur ayat 2 لِّلْمُتَّقِيْنَ wa laqad anzalnā ilaikum āyātim mubayyinātiw wa maṡalam minallażīna khalau ming qablikum wa mau'iẓatal lil-muttaqīn Dan sungguh, Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penjelasan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan sebagai pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.
• ۞ اَللّٰهُ نُوْرُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ مَثَلُ نُوْرِهٖ كَمِشْكٰوةٍ فِيْهَا مِصْبَاحٌۗ اَلْمِصْبَاحُ فِيْ زُجَاجَةٍۗ اَلزُّجَاجَةُ كَاَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُّوْقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُّبٰرَكَةٍ زَيْتُوْنَةٍ لَّا شَرْقِيَّةٍ وَّلَا غَرْبِيَّةٍۙ يَّكَادُ زَيْتُهَا يُضِيْۤءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌۗ نُوْرٌ عَلٰى نُوْرٍۗ يَهْدِى اللّٰهُ لِنُوْرِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَيَضْرِبُ اللّٰهُ الْاَمْثَالَ لِلنَّاسِۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ۙ allāhu nụrus-samāwāti wal-arḍ, maṡalu nụrihī kamisykātin fīhā miṣbāḥ, al-miṣbāḥu fī zujājah, az-zujājatu ka`annahā kaukabun durriyyuy yụqadu min syajaratim mubārakatin zaitụnatil lā syarqiyyatiw wa lā garbiyyatiy yakādu zaituhā yuḍī`u walau lam tamsas-hu nār, nụrun 'alā nụr, yahdillāhu linụrihī may yasyā`, wa yaḍribullāhul-amṡāla lin-nās, wallāhu bikulli syai`in 'alīm Allah (pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi.
Perumpamaan cahaya-Nya, seperti sebuah lubang yang tidak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam tabung kaca (dan) tabung kaca itu bagaikan bintang yang berkilauan, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang diberkahi, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di timur dan tidak pula di barat, yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api.
Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah memberi petunjuk kepada cahaya-Nya bagi orang yang Dia kehendaki, dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
• فِيْ بُيُوْتٍ اَذِنَ اللّٰهُ اَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗۙ يُسَبِّحُ لَهٗ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ ۙ fī buyụtin ażinallāhu an turfa'a wa yużkara fīhasmuhụ yusabbiḥu lahụ fīhā bil-guduwwi wal-āṣāl (Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang, • رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ ۙ rijālul lā tul-hīhim tijāratuw wa lā bai'un 'an żikrillāhi wa iqāmiṣ-ṣalāti wa ītā`iz-zakāti yakhāfụna yauman tataqallabu fīhil qulụbu wal-abṣār orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat.
Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat), • لِيَجْزِيَهُمُ اللّٰهُ اَحْسَنَ مَا عَمِلُوْا وَيَزِيْدَهُمْ مِّنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ يَرْزُقُ مَنْ يَّشَاۤءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ liyajziyahumullāhu aḥsana mā 'amilụ wa yazīdahum min faḍlih, wallāhu yarzuqu may yasyā`u bigairi ḥisāb (mereka melakukan itu) agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka.
Dan Allah memberi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas. • وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍۢ بِقِيْعَةٍ يَّحْسَبُهُ الظَّمْاٰنُ مَاۤءًۗ حَتّٰٓى اِذَا جَاۤءَهٗ لَمْ يَجِدْهُ شَيْـًٔا وَّوَجَدَ اللّٰهَ عِنْدَهٗ فَوَفّٰىهُ حِسَابَهٗ ۗ وَاللّٰهُ سَرِيْعُ الْحِسَابِ ۙ wallażīna kafarū a'māluhum kasarābim biqī'atiy yaḥsabuhuẓ-ẓam`ānu mā`ā, ḥattā iżā jā`ahụ lam yajid-hu syai`aw wa wajadallāha 'indahụ fa waffāhu ḥisābah, wallāhu sarī'ul ḥisāb Dan orang-orang yang kafir, amal perbuatan mereka seperti fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi apabila (air) itu didatangi tidak ada apa pun.
Dan didapatinya (ketetapan) Allah baginya. Lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan (amal-amal) dengan sempurna dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya. • اَوْ كَظُلُمٰتٍ فِيْ بَحْرٍ لُّجِّيٍّ يَّغْشٰىهُ مَوْجٌ مِّنْ فَوْقِهٖ مَوْجٌ مِّنْ فَوْقِهٖ سَحَابٌۗ ظُلُمٰتٌۢ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍۗ اِذَآ اَخْرَجَ يَدَهٗ لَمْ يَكَدْ يَرٰىهَاۗ وَمَنْ لَّمْ يَجْعَلِ اللّٰهُ لَهٗ نُوْرًا فَمَا لَهٗ مِنْ نُّوْرٍ au kaẓulumātin fī baḥril lujjiyyiy yagsyāhu maujum min fauqihī maujum min fauqihī saḥāb, ẓulumātum ba'ḍuhā fauqa ba'ḍ, iżā akhraja yadahụ lam yakad yarāhā, wa mal lam yaj'alillāhu lahụ nụran fa mā lahụ min nụr Atau (keadaan orang-orang kafir) seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh gelombang demi gelombang, di atasnya ada (lagi) awan gelap.
Itulah gelap gulita yang berlapis-lapis. Apabila dia mengeluarkan tangannya hampir tidak dapat melihatnya. Barangsiapa tidak diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah, maka dia tidak mempunyai cahaya sedikit pun.
• اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يُسَبِّحُ لَهٗ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَالطَّيْرُ صٰۤفّٰتٍۗ كُلٌّ قَدْ عَلِمَ صَلَاتَهٗ وَتَسْبِيْحَهٗۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌۢ بِمَا يَفْعَلُوْنَ a lam tara annallāha yusabbiḥu lahụ man fis-samāwāti wal-arḍi waṭ-ṭairu ṣāffāt, kullung qad 'alima ṣalātahụ wa tasbīḥah, wallāhu 'alīmum bimā yaf'alụn Tidakkah engkau (Muhammad) tahu bahwa kepada Allah-lah bertasbih apa yang di langit dan di bumi, dan juga burung yang mengembangkan sayapnya.
Masing-masing sungguh, telah mengetahui (cara) berdoa dan bertasbih. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. • وَلِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ wa lillāhi mulkus-samāwāti wal-arḍ, wa ilallāhil-maṣīr Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan hanya kepada Allah-lah kembali (seluruh makhluk). • اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يُزْجِيْ سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهٗ ثُمَّ يَجْعَلُهٗ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلٰلِهٖۚ وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاۤءِ مِنْ جِبَالٍ فِيْهَا مِنْۢ بَرَدٍ فَيُصِيْبُ بِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَصْرِفُهٗ عَنْ مَّنْ يَّشَاۤءُۗ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهٖ يَذْهَبُ بِالْاَبْصَارِ ۗ a lam tara annallāha yuzjī saḥāban ṡumma yu`allifu bainahụ ṡumma yaj'aluhụ rukāman fa taral-wadqa yakhruju min khilālih, wa yunazzilu minas-samā`i min jibālin fīhā mim baradin fa yuṣību bihī may yasyā`u wa yaṣrifuhụ 'am may yasyā`, yakādu sanā barqihī yaż-habu bil-abṣār Tidakkah engkau melihat bahwa Allah menjadikan awan bergerak perlahan, kemudian mengumpulkannya, lalu Dia menjadikannya bertumpuk-tumpuk, lalu engkau lihat hujan keluar dari celah-celahnya dan Dia (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran es) itu kepada siapa yang Dia kehendaki dan dihindarkan-Nya dari siapa yang Dia kehendaki.
Kilauan kilatnya hampir-hampir menghilangkan penglihatan. • يُقَلِّبُ اللّٰهُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَعِبْرَةً لِّاُولِى الْاَبْصَارِ yuqallibullāhul-laila wan-nahār, inna fī żālika la'ibratal li`ulil-abṣār Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu, pasti terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan (yang tajam). • وَاللّٰهُ خَلَقَ كُلَّ دَاۤبَّةٍ مِّنْ مَّاۤءٍۚ فَمِنْهُمْ مَّنْ يَّمْشِيْ عَلٰى بَطْنِهٖۚ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّمْشِيْ عَلٰى رِجْلَيْنِۚ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّمْشِيْ عَلٰٓى اَرْبَعٍۗ يَخْلُقُ اللّٰهُ مَا يَشَاۤءُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ wallāhu khalaqa kulla dābbatim mim mā`, fa min-hum may yamsyī 'alā baṭnih, wa min-hum may yamsyī 'alā rijlaīn, wa min-hum may yamsyī 'alā arba', yakhluqullāhu mā yasyā`, innallāha 'alā kulli syai`ing qadīr Dan Allah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki, sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki.
Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. • لَقَدْ اَنْزَلْنَآ اٰيٰتٍ مُّبَيِّنٰتٍۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ laqad anzalnā āyātim mubayyināt, wallāhu yahdī may yasyā`u ilā ṣirāṭim mustaqīm Sungguh, Kami telah menurunkan ayat-ayat yang memberi penjelasan. Dan Allah memberi petunjuk siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus. • وَيَقُوْلُوْنَ اٰمَنَّا بِاللّٰهِ وَبِالرَّسُوْلِ وَاَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلّٰى فَرِيْقٌ مِّنْهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَۗ وَمَآ اُولٰۤىِٕكَ بِالْمُؤْمِنِيْنَ wa yaqụlụna āmannā billāhi wa bir-rasụli wa aṭa'nā ṡumma yatawallā farīqum min-hum mim ba'di żālik, wa mā ulā`ika bil-mu`minīn Dan mereka (orang-orang munafik) berkata, “Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul (Muhammad), dan kami menaati (keduanya).” Kemudian sebagian dari mereka berpaling setelah itu.
Mereka itu bukanlah orang-orang beriman. • وَاِذَا دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ اِذَا فَرِيْقٌ مِّنْهُمْ مُّعْرِضُوْنَ latin surat an nur ayat 2 iżā du'ū ilallāhi wa rasụlihī liyaḥkuma bainahum iżā farīqum min-hum mu'riḍụn Dan apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya, agar (Rasul) memutuskan perkara di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak (untuk datang).
• وَاِنْ يَّكُنْ لَّهُمُ الْحَقُّ يَأْتُوْٓا اِلَيْهِ مُذْعِنِيْنَ wa iy yakul lahumul-ḥaqqu ya`tū ilaihi muż'inīn Tetapi, jika kebenaran di pihak mereka, mereka datang kepadanya (Rasul) dengan patuh. • اَفِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ اَمِ ارْتَابُوْٓا اَمْ يَخَافُوْنَ اَنْ يَّحِيْفَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَرَسُوْلُهٗ ۗبَلْ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ a fī qulụbihim maraḍun amirtābū am yakhāfụna ay yaḥīfallāhu 'alaihim wa rasụluh, bal ulā`ika humuẓ-ẓālimụn Apakah (ketidakhadiran mereka karena) dalam hati mereka ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah (karena) takut kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka?
Sebenarnya, mereka itulah orang-orang yang zalim. • اِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ اِذَا دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ اَنْ يَّقُوْلُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَاۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ innamā kāna qaulal-mu`minīna iżā du'ū ilallāhi wa rasụlihī liyaḥkuma bainahum ay yaqụlụ sami'nā wa aṭa'nā, wa ulā`ika humul-mufliḥụn Hanya ucapan orang-orang mukmin, yang apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka, mereka berkata, “Kami mendengar, dan kami taat.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
• وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَخْشَ اللّٰهَ وَيَتَّقْهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفَاۤىِٕزُوْنَ wa may yuṭi'illāha wa rasụlahụ wa yakhsyallāha wa yattaq-hi fa ulā`ika humul-fā`izụn Dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, mereka itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. • ۞ وَاَقْسَمُوْا بِاللّٰهِ جَهْدَ اَيْمَانِهِمْ لَىِٕنْ اَمَرْتَهُمْ لَيَخْرُجُنَّۗ قُلْ لَّا تُقْسِمُوْاۚ طَاعَةٌ مَّعْرُوْفَةٌ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ wa aqsamụ billāhi jahda aimānihim la`in amartahum layakhrujunn, qul lā tuqsimụ, ṭā'atum ma'rụfah, innallāha khabīrum bimā ta'malụn Dan mereka bersumpah dengan (nama) Allah dengan sumpah sungguh-sungguh, bahwa jika engkau suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi.
Katakanlah (Muhammad), “Janganlah kamu bersumpah, (karena yang diminta) adalah ketaatan yang baik. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” • قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَّا حُمِّلْتُمْۗ وَاِنْ تُطِيْعُوْهُ تَهْتَدُوْاۗ latin surat an nur ayat 2 عَلَى الرَّسُوْلِ اِلَّا الْبَلٰغُ الْمُبِيْنُ qul aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasụl, fa in tawallau fa innamā 'alaihi mā ḥummila wa 'alaikum mā ḥummiltum, wa in tuṭī'ụhu tahtadụ, wa mā 'alar-rasụli illal-balāgul-mubīn Katakanlah, “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya kewajiban Rasul (Muhammad) itu hanyalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu hanyalah apa yang dibebankan kepadamu.
Jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan jelas.” • وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًاۗ يَعْبُدُوْنَنِيْ لَا يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْـًٔاۗ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ wa'adallāhullażīna āmanụ mingkum wa 'amiluṣ-ṣāliḥāti layastakhlifannahum fil-arḍi kamastakhlafallażīna ming qablihim wa layumakkinanna lahum dīnahumullażirtaḍā lahum wa layubaddilannahum mim ba'di khaufihim amnā, ya'budụnanī lā yusyrikụna bī syai`ā, wa mang kafara ba'da żālika fa ulā`ika humul-fāsiqụn Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang latin surat an nur ayat 2 dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh, akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh, Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridai.
Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Tetapi barangsiapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.
• وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta wa aṭī'ur-rasụla la'allakum tur-ḥamụn Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat.
• لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مُعْجِزِيْنَ فِى الْاَرْضِۚ وَمَأْوٰىهُمُ النَّارُۗ وَلَبِئْسَ الْمَصِيْرُ lā taḥsabannallażīna kafarụ mu'jizīna fil-arḍ, wa ma`wāhumun-nār, wa labi`sal-maṣīr Janganlah engkau mengira bahwa orang-orang yang kafir itu dapat luput dari siksaan Allah di bumi; sedang tempat kembali mereka (di akhirat) adalah neraka.
Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. • يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ yā ayyuhallażīna āmanụ liyasta`żingkumullażīna malakat aimānukum wallażīna lam yablugul-ḥuluma mingkum ṡalāṡa marrāt, ming qabli ṣalātil-fajri wa ḥīna taḍa'ụna ṡiyābakum minaẓ-ẓahīrati wa mim ba'di ṣalātil-'isyā`, ṡalāṡu 'aurātil lakum, laisa 'alaikum wa lā 'alaihim junāḥum ba'dahunn, ṭawwāfụna 'alaikum ba'ḍukum 'alā ba'ḍ, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāt, wallāhu 'alīmun ḥakīm Wahai orang-orang yang beriman!
Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya.
(Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. • وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ wa iżā balagal-aṭfālu mingkumul-ḥuluma falyasta`żinụ kamasta`żanallażīna ming qablihim, każālika yubayyinullāhu lakum āyātih, wallāhu 'alīmun ḥakīm Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin.
Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. • وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ wal-qawā'idu minan-nisā`illātī lā yarjụna nikāḥan fa laisa 'alaihinna junāḥun ay yaḍa'na ṡiyābahunna gaira mutabarrijātim bizīnah, wa ay yasta'fifna khairul lahunn, wallāhu samī'un 'alīm Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka.
Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
• لَيْسَ عَلَى الْاَعْمٰى حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْاَعْرَجِ حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْمَرِيْضِ حَرَجٌ وَّلَا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَنْ تَأْكُلُوْا مِنْۢ بُيُوْتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اٰبَاۤىِٕكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اُمَّهٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اِخْوَانِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخَوٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَعْمَامِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ عَمّٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخْوَالِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ خٰلٰتِكُمْ اَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَّفَاتِحَهٗٓ اَوْ صَدِيْقِكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَأْكُلُوْا جَمِيْعًا اَوْ اَشْتَاتًاۗ فَاِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا فَسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ مُبٰرَكَةً طَيِّبَةً ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ laisa 'alal-a'mā ḥarajuw wa lā 'alal-a'raji ḥarajuw wa lā 'alal-marīḍi ḥarajuw wa lā 'alā anfusikum an ta`kulụ mim buyụtikum au buyụti ābā`ikum au buyụti ummahātikum au buyụti ikhwānikum au buyụti akhawātikum au buyụti a'māmikum au buyụti 'ammātikum au buyụti akhwālikum au buyụti khālātikum au mā malaktum mafātiḥahū au ṣadīqikum, laisa 'alaikum junāḥun an ta`kulụ jamī'an au asytātā, fa iżā dakhaltum buyụtan fa sallimụ 'alā anfusikum taḥiyyatam min 'indillāhi mubārakatan ṭayyibah, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la'allakum ta'qilụn Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya atau (di rumah) kawan-kawanmu.
Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah.
Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) bagimu, agar kamu mengerti. • اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاِذَا كَانُوْا مَعَهٗ عَلٰٓى اَمْرٍ جَامِعٍ لَّمْ يَذْهَبُوْا حَتّٰى يَسْتَأْذِنُوْهُۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَأْذِنُوْنَكَ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ فَاِذَا latin surat an nur ayat 2 لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِّمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ innamal-mu`minụnallażīna āmanụ billāhi wa rasụlihī wa iżā kānụ ma'ahụ 'alā amrin jāmi'il lam yaż-habụ ḥattā yasta`żinụh, innallażīna yasta`żinụnaka ulā`ikallażīna yu`minụna billāhi wa rasụlih, fa iżasta`żanụka liba'ḍi sya`nihim fa`żal liman syi`ta min-hum wastagfir lahumullāh, innallāha gafụrur raḥīm (Yang disebut) orang mukmin hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad), dan apabila mereka berada bersama-sama dengan dia (Muhammad) dalam suatu urusan bersama, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya.
Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad), mereka itulah orang-orang yang (benar-benar) beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. • لَا تَجْعَلُوْا دُعَاۤءَ الرَّسُوْلِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاۤءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًاۗ قَدْ يَعْلَمُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ يَتَسَلَّلُوْنَ مِنْكُمْ لِوَاذًاۚ فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ lā taj'alụ du'ā`ar-rasụli bainakum kadu'ā`i ba'ḍikum ba'ḍā, qad ya'lamullāhullażīna yatasallalụna mingkum liwāżā, falyaḥżarillażīna yukhālifụna 'an amrihī an tuṣībahum fitnatun au yuṣībahum 'ażābun alīm Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul (Muhammad) di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian latin surat an nur ayat 2 lain).
Sungguh, Allah mengetahui orang-orang yang keluar (secara) sembunyi-sembunyi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih. • اَلَآ اِنَّ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ قَدْ يَعْلَمُ مَآ اَنْتُمْ عَلَيْهِۗ وَيَوْمَ يُرْجَعُوْنَ اِلَيْهِ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوْاۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ alā inna lillāhi mā fis-samāwāti wal-arḍ, qad ya'lamu mā antum 'alaīh, wa yauma yurja'ụna ilaihi fa yunabbi`uhum bimā 'amilụ, wallāhu bikulli syai`in 'alīm Ketahuilah, sesungguhnya milik Allah-lah apa yang di langit dan di bumi.
Dia mengetahui keadaan kamu sekarang. Dan (mengetahui pula) hari (ketika mereka) dikembalikan kepada-Nya, lalu diterangkan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Quick Links • Yasin • Al Waqiah • Al Kahfi • Al Mulk • Ar Rahman • An Nasr • Al Baqarah • At Tin • Al Fatihah • An Nas • An Naba • Al Qariah © 2022. Litequran.net Kebijakan PrivasiSurat An Nur ayat 2 adalah ayat tentang hukuman zina.
Berikut ini arti, tafsir dan kandungan maknanya.
Surat An Nur (النور) merupakan surat madaniyah. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, dinamakan surat An Nur karena surat ini menerangi jalan latin surat an nur ayat 2 sosial manusia. Yakni dengan menjelaskan adab, etika, dan keutamaan-keutamaan, menggariskan sejumlah hukum, tata nilai dan pedoman.
Nama Surat An Nur diambil dari ayat 35 dalam Surat ini. Bahwa Allah-lah (pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Daftar Isi • Surat An Nur Ayat 2 Beserta Artinya • Tafsir Surat An Nur Ayat 2 • 1. Hukuman Zina • 2. Laksanakan Hukum Allah • 3. Disaksikan Orang Beriman • Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Surat An Nur Ayat 2 Beserta Artinya Berikut ini Surat An Nur Ayat 2 dalam tulisan Arab, tulisan latin dan artinya dalam bahasa Indonesia: الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa mi,ata jaldah.
Walaa ta’khudkum bihimaa ro’fatun fii diinillaahi in kuntum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhir. Wal yashhad ‘adzaabahumaa thoo,ifatun minal mu’miniin) Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Baca juga: Surat Ali Imran Ayat 159 Tafsir Surat An Nur Ayat 2 Tafsir Surat An Nur Ayat 2 ini disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar dan Tafsir Al Munir. Harapannya, agar ringkas dan mudah dipahami. Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dari redaksi ayat dan latin surat an nur ayat 2. Kemudian diikuti dengan tafsirnya yang merupakan intisari dari tafsir-tafsir di atas. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
(QS. An Nur: 2) 1. Hukuman Zina Poin pertama dari Surat An Nur ayat 2 ini adalah hukum dera untuk pelaku zina. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, Ibnu Katsir menjelaskan, dalam ayat yang mulia ini terkandung hukum had bagi orang yang berzina.
Para ulama telah membahas hukuman zina ini dan kesimpulannya, ayat ini adalah hukuman untuk pelaku zina yang belum menikah. Yakni hukuman had-nya adalah didera 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, pengasingan ini diserahkan kepada imam apakah perlu atau tidak.
Sedangkan untuk pelaku zina muhshan (telah berhubungan dalam ikatan pernikahan yang sah), hukuman had-nya dalah dirajam.
Hal itu berdasarkan hadits Shahihain dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Khalid Al Juhani, bahwa ada dua orang Badui yang datang menghadap Rasulullah. Salah seorang mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anakku itu berzina dengan istrinya.
Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ ، الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ ، اغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا “Demi Tuhan yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah.
Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu. Anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais, kepada istri lelaki ini. (Tanyailah dia) jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.” (HR. Bukhari dan Muslim) 2. Laksanakan Hukum Allah Poin kedua dari Surat An Nur ayat 2 ini adalah penegasan untuk melaksanakan hukum Allah meskipun merasa kasihan.
وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, Mengenai hukuman rajam untuk pelaku zina yang sudah menikah, dulu ada ayat yang berbunyi: اَلشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَّةَ “Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa (kawin) berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam.” Namun ayat tersebut kemudian di- mansukh tilawahnya, namun hukumnya tetap berlaku.
Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan, mengapa hukuman zina muhshan dirajam, karena ia yang telah menikah tapi masih berzina menunjukkan bahwa fitrahnya telah rusak dan menyimpang. Maka ia pantas dihukum dengan hukuman lebih keras. Baik hukuman had berupa dera untuk pezina yang belum menikah maupun latin surat an nur ayat 2 untuk pezina yang telah menikah, penegakan hukuman had ini umumnya akan berbenturan dengan rasa belas kasihan.
Karenanya hakim dilarang membatalkan hukuman had dengan alasan belas kasihan. Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, “Di dalam Surat An Nur ayat 2 ini dijelaskan, bahwa hukum itu mesti dilakukan dan tidak boleh dikendurkan karena merasa belas kasihan atau tenggang-menenggang. Malahan di dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu adalah kaum lemah, perempuan patut dikasihani dan sebagainya.” Menerapkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukum hadd bagi pelaku zina ini, merupakan barometer keimanan.
Hanya orang-orang beriman yang mau dan mampu menjalankannya. Baca juga: Ayat Kursi 3. Disaksikan Orang Beriman Poin ketiga dari Surat An Nur ayat 2 ini menjelaskan bahwa hukuman had itu harus disaksikan sekumpulan orang beriman. وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Ibnu Katsir menjelaskan, ketika hukuman had disaksikan sekumpulan orang beriman, maka pengaruhnya akan lebih besar bagi pelaku agar benar-benar jera.
Menurut Qatadah, agar hal itu menjadi pelajaran. Sedangkan menurut Nashr bin Alqamah, hal itu bukan untuk mempermalukan pelaku, tetapi agar orang-orang beriman yang menyaksikan itu mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya taubatnya diterima Allah dan mendapat rahmat-Nya.
Sayyid Qutb menjelaskan, penegakan hukuman disaksikan sekumpulan orang beriman agar menjadi lebih efektif menjerakan dan mempengaruhi jiwa orang-orang yang telah melakukan perbuatan keji itu dan orang yang menyaksikan pelaksanaan hukumannya. Thaa’ifah (طائفة) yang diartikan sekumpulan, maksudnya adalah empat orang atau lebih. Demikian pendapat Imam Syafi’i.
Sedangkan menurut Rabi’ah, minimal lima orang. Dan menurut Hasan Al Basri, minimal sepuluh orang. Mengapa Islam sekeras itu menghukum orang yang berzina? Buya Hamka menjelaskan dalam Tafsir Al Azhar, karena agama dimaksudkan untuk memelihara lima perkara. Pertama, memelihara agama itu sendiri. Kedua, memelihara jiwa raga manusia. Ketiga, memelihara kehormatan. Keempat, memelihara akal.
Kelima, memelihara harta benda. Jadi hukuman hadd itu tidak lain adalah untuk menjaga kehormatan manusia. Termasuk menjaga garis nasab dan keturunan agar jelas dan suci, tidak terkotori.
Baca juga: Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Berikut ini adalah isi kandungan Surat An Nur Ayat 2: • Islam sangat tegas melarang zina. • Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali.
Sedangkan untuk yang sudah menikah (muhshan), hukuman hadd-nya adalah dirajam. • Hukum Allah harus dilaksanakan. Tidak boleh belas kasihan menghalangi dan membatalkan hukum Allah. • Melaksanakan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukuman hadd ini, merupakan barometer keimanan. • Hukuman hadd untuk pelaku zina hendaknya disaksikan oleh sekumpulan kaum mukminin, yakni minimal empat orang. Demikian Surat An Nur ayat 2 mulai dari latin surat an nur ayat 2 Arab dan latin, terjemah dalam bahasa Indonesia, tafsir dan isi kandungan maknanya.
Semoga bermanfaat dan menjadikan kita berkomitmen untuk menjauhi zina. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]
Download Save Now Surat Al Isro Ayat 32 Dan Surat An Nur Ayat 2 Beserta Artinya Brainly Co Id Baca Al-Quran Online Surat An-Nur - النور Ayat 2 dengan Terjemahan Tanda Waqaf Tafsir Ayat Lengkap. Latin surat an nur ayat 2.
Al-Quran Surat An-Nur Ayat ke-2 dan Terjemahan Bahasa Indonesia QS. Surat An Nur النور merupakan surat madaniyah. Surah An Nur Ayat 2. Dream - Setiap surat dalam Al Quran memiliki keutamaannya masing-masing. Surat An Latin surat an nur ayat 2 Ayat 2 Arab Latin Arti Tafsir Dan Kandungan. Baca Al Quran Lebih Mudah di Tokopedia Salam. Situs mudah dibaca cepat dibuka hemat kuota. 422020 Surat An-Nur Ayat 2 Teks Arab Latin Terjemah Arti Perkata Mufradat serta Isi Kandungan.
Quran Surat An-Nur Ayat 2. Quran Surat An-Nur Ayat 22. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan dinamakan surat An Nur karena surat ini menerangi jalan kehidupan sosial manusia.
Surat An Nur ب س م الل ه الر ح م ن الر ح ي م س و ر ة ا ن ز ل ن ه ا و ف ر ض ن ه ا و ا ن ز ل ن ا ف ي ه آ ا ي ت ب ي ن ت ل ع ل ك م ت ذ ك ر و ن sụratun anzalnāhā wa faraḍnāhā wa anzalnā fīhā āyātim. Arti Perkata Teks Arab Latin dan Terjemah kali ini seputar Quran Surat An-Nur ayat 2 yang mana didalamnya berisi tentang hukuman bagi pelaku zina. Arti Perkata Teks Arab Latin dan Terjemah kali ini seputar Quran Surat An-Nur ayat 2 yang mana didalamnya latin surat an nur ayat 2 tentang hukuman bagi pelaku zina.
Surat An Nur Ayat 2. Hukum Tajwid Bacaan Al Quran Surat An Nur Ayat 2 Lengkap Penjelasan Alasan Dan Artinya For more information and source see on this link. Tafsir quran surat an nur ayat 2 2. An nur ayat 2 arti perkata memang sekarang ini sedang banyak dicari oleh masyarakat disekitar kita mungkin salah satunya anda. Az-zaaniyatu waz-zaanii fajliduu kulla waahidim-minhumaa miata jaldatiw-walaa takhudzkum bihimaa rofatun fii diinillaahi in kuntum tuminuuna billahi wal-yaumil aakhir.
Surat an nisa sor alnsaa merupakan surat ke 4. Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Beserta Alasannya Lengkap For more information and source see on this link. Surat an nur ayat 2 teks arab latin terjemah arti perkata mufradat serta isi kandungan. Dalam surat an nur ayat 35 ini allah adalah cahaya itu sendiri dan manusia diperintahkan untuk mencarinya.
Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dari redaksi ayat dan artinya. An-Nur Ayat 24 Arab-Latin An-Nur Ayat 25 Bahasa Indonesia Terjemah Arti An-Nur Ayat 26 Terjemahan Tafsir An-Nur Ayat 27 Isi Kandungan An-Nur Ayat 28 Makna An-Nur Ayat 29 Terkait.
ٱلزانية وٱلزانى فٱجلدوا كل وحد منهما مائة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة فى دين ٱلله إن كنتم تؤمنون بٱلله. Surat An Nur Ayat 2 Latin Untuk kalian yang belum bisa membaca tulisan arab bisa belajar dengan tulisan latin berikut. An Nur Ayat 2 TajwidSurah An Nuur ayat 2 QS. Surat An Nur ayat 2 adalah ayat tentang hukuman zina. Yakni dengan menjelaskan adab etika dan. Pelaku zina wanita yang masih gadis dan lelaki bujang hendaklah mereka dihukum cambuk masing masing sebanyak 100x dan proses pencambukkan tersebut disasksikan oleh orang-orang mukmin agar mereka mengenal keduanya.
Sebagai umat muslim penting bagi kita. Berikut ini arti tafsir dan kandungan maknanya. Surat An Nur ayat 2 merupakan ayat yang menjelaskan tentang hukuman zina. Surat ini termasuk golongan surat madaniyah di dalam Alquran dan dinamakan demikian karena surat ini dapat dijadikan petunjuk yang menyinari jalan bagi kehidupan sosial manusia.
Arab Latin dan Terjemahannya. Pada kesempatan ini kami akan mengulas hukum tajwid di surat An-nur ayat 2. Surat An Nur ayat 2 berisi perintah Allah tentang hukum-hukum bagi para pelaku zina dan perselingkuhan. Tafsir Surat An Nur Ayat 2 ini disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir Tafsir Fi Zhilalil Quran Tafsir Al Azhar dan Tafsir Al Munir. Baca Surat An Nur lengkap bacaan arab latin terjemah Indonesia. Latin surat an nur ayat 2 An Nur Ayat 2 Arab Latin Arti Tafsir dan Kandungan PDF ASBABUN NUZUL SEBAGAI LANGKAH AWAL MENAFSIRKAN AL-QURAN Asbabun Nuzul Surat An-Nuur Ayat 11 sd 26 Menjawab Berita Hoax Fitnah yang Melanda Aisyah ranha Istri Rasulullah SAW.
Arab Latin dan Terjemahannya. Hukum Tajwid Al Quran Surat An Nur Ayat 1 Lengkap Dengan. Harapannya agar ringkas dan mudah dipahami. Termasuk surat An Nur yang ternyata menyimpan banyak faedah. - Savesave surat an nur for laterKesimpulan dari surat an nur 45 ini adalah.
Surat An Nur - Surat An Nur Ayat 2. Hukum Tajwid Bacaan Surat An Nur Ayat 4 Lengkap Dengan Penjelasannya. An-Nur Ayat 2 ا لز ان ي ة و الز ان ي ف اج ل د و ا ك ل و اح د م ن ه م ا م ائ ة ج ل د ة و ل ا ت أ خ ذ ك م ب ه م ا ر أ ف ة ف ي د ي ن الل ه ا ن ك ن ت م ت ؤ م ن و ن ب الل ه و ال ي و م ال ا خ ر و ل ي ش ه د ع ذ اب ه م ا ط ا.