Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak.
Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu. Cari sumber: "Peraturan perundang-undangan Indonesia" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR Untuk penerapan peraturan perundang-undangan Indonesia, lihat Hukum di Indonesia. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari lima tahapan, diawali dengan tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan atau penetapan, dan terakhir tahap pengundangan. Peraturan perundang-undangan merupakan sumber terutama untuk penyelenggaraan hukum dan negara di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis yang disusun dalam bentuk hierarki menurut kekuatan hukumnya.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini membuat seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat harus menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, serta setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Daftar isi • 1 Jenis dan hierarki • 1.1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 • 1.2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat • 1.3 Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang • 1.3.1 Undang-Undang • 1.3.2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang • 1.4 Peraturan Pemerintah • 1.5 Peraturan Presiden • 1.6 Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota • 2 Pengundangan • 3 Penggunaan bahasa • 4 Asas • 5 Lihat pula • 6 Catatan • 7 Referensi • 8 Pranala luar Jenis dan hierarki [ sunting - sunting sumber ] Peraturan perundang-undangan terdiri atas beberapa jenis peraturan, dan setiap peraturan disusun berdasarkan kekuatan hukumnya ke dalam suatu hierarki.
Hierarki peraturan perundang-undangan adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan terbaru menurut "Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" (UU No.12 Tahun 2011).
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat • Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang • Peraturan Pemerintah • Peraturan Presiden • Peraturan Daerah Provinsi [a] • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota [b].
Dari hierarki peraturan perundang-undangan tersebut, hanya ada beberapa peraturan tertentu yang boleh memiliki materi muatan mengenai ketentuan pidana, yaitu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selain peraturan yang tercantum dalam hierarki di atas, terdapat peraturan-peraturan yang diakui keberadaannya dan kekuatan hukumnya mengikat, tetapi peraturan-peraturan tersebut dibuat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Peraturan-peraturan ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bupati/ wali kota, kepala desa atau yang setingkat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia.
UUD 1945 hukum dasar dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan pernyataan MPR dalam Perubahan Keempat UUD 1945, naskah resmi UUD 1945 adalah: [1] • Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
• Naskah perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga, dan perubahan keempat UUD 1945 (masing-masing hasil sidang umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Menurut "UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan", UUD 1945 harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI). Namun, penempatan tersebut tidak bermaksud menjadikan pengundangan UUD 1945 sebagai dasar pemberlakuannya seperti halnya dengan Undang-Undang. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah aturan berupa penetapan ( beschikkings) yang disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Perubahan (Amendemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [ sunting - sunting sumber ] Undang-Undang [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Undang-Undang (Indonesia) Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Materi muatan Undang-Undang adalah: • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
• Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut: Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR • Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
• DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. • Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut. Peraturan Pemerintah [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Peraturan Daerah Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengundangan [ sunting - sunting sumber ] Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Uu adalah peraturan yang dibuat oleh, atau Berita Daerah.
Penggunaan bahasa [ sunting - sunting sumber ] Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, uu adalah peraturan yang dibuat oleh, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum. Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Asas [ sunting - sunting sumber ] Ada 4 asas peraturan perundang-undangan sebagai berikut: • Asas legalitas • Asas hukum tinggi mengesampingkan hukum rendah ( Lex superior derogat legi inferior) • Asas hukum khusus mengesampingkan hukum umum ( Lex specialis derogat legi generali) • Asas hukum baru mengesampingkan hukum lama ( Lex posterior derogat legi priori) Lihat pula [ sunting - sunting uu adalah peraturan yang dibuat oleh ] Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini : • ^ Peraturan yang juga termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh, serta Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
• ^ Peraturan yang juga termasuk dalam Peraturan Uu adalah peraturan yang dibuat oleh Kabupaten/Kota adalah Qanun yang berlaku di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Aceh Referensi [ sunting - sunting sumber ] • ^ Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pranala luar [ sunting - sunting sumber ] • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan • Hukum Pidana (KUHP) • Hukum Perdata (KUHPer/BW) • Acara Pidana (KUHAP) • Advokat • Aparatur Sipil Negara • Cipta Kerja ( Omnibus Law) • Desa • Hak Asasi Manusia • Informasi dan Transaksi Elektronik • Kementerian Negara • Keterbukaan Informasi Publik • Pelayanan Publik • Pemerintahan Aceh • Pemilihan Umum • Penanggulangan Keadaan Bahaya • Penyiaran • Pers • Pokok Agraria • Pornografi • Sistem Pendidikan Nasional • Telekomunikasi • Tindak Pidana Kekerasan Seksual Rancangan • Halaman ini terakhir diubah pada 7 Februari 2022, pukul 14.55.
• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya. • Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • • tirto.id - Indonesia merupakan negara yang menerapkan konstitusi tertulis sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebagai negara yang tunduk terhadap konstitusi, hukum di Indonesia juga dibuat dan digunakan dalam upaya mengatur kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Akan tetapi, hal yang perlu diketahui adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena UUD tahun 1945 adalah hukum dasar yang merupakan sumber tertib hukum yang tertinggi.
Peraturan pembentukan undang-undang di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Peraturan ini kemudian diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang “Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Dikutip dari modul PJJ PKN Kelas VIII(2020), diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun uu adalah peraturan yang dibuat oleh sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, jenis dan hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. • Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). • Peraturan Pemerintah. • Peraturan Presiden. • Peraturan Daerah Provinsi. • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia mengandung makna penjenjangan. Artinya, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki atau jenjang Peraturan Perundang-undangan yang ada.
Hal ini menegaskan bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang jenjangnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang jenjangnya lebih tinggi. Penjelasan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Berikut ini adalah penjabaran masing-masing jenjang dalam Peraturan Perundang-undangan, seperti dikutip dalam modul PKN Kelas VIII (2017): 1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar merupakan hukum yang tertinggi.
Artinya UUD 1945 menjadi sumber hukum bagi Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
Melalui pengertian ini, UUD 1945 sekaligus berperan sebagai alat kontrol terhadap peraturan dibawahnya, apakah peraturan dibawahnya sesuai atau tidak sesuai dengan UUD 1945.
2. Ketetapan MPR Ketetapan MPR yang dimaksud adalah Ketetapan MPR Sementara (MPRS) dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
Sebagaimana yang uu adalah peraturan yang dibuat oleh dalam Ketetapan MPR Nomor: I/MPR/2003 tentang “Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002” tanggal 7 Agustus 2003. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis.
Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR. 3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang memiliki kedudukan yang sederajat. Berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden 4. Peraturan Pemerintah (PP) PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-undang sebagaimana mestinya. 5. Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan yang ditetapkan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. 7.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Selain Peraturan Perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, terdapat jenis Peraturan Perundang-undangan lainnya yang juga diakui dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Jenis peraturan lain tersebut adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
KOMPAS.com - Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari senantiasa diatur oleh peraturan, baik tertulis dan tidak tertulis.
Semua kegiatan warga negara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya sudah turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang, contohnya norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma adat.
Hukum tertulis adalah aturan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan-undangan nasional merupakan peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang. Baca juga: Peraturan Perundang-undangan: Jenis dan Hierarkinya Di mana peraturan tersebut sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemerintah (Presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga yang berwenang dalam membentuk perundang-undangan nasional. Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam masyarakat peraturan tersebut sangat penting. Berita Terkait Menanamkan Kembali Pancasila di Setiap Peraturan Perundang-undangan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Masuk Prolegnas Prioritas 2018 DPR Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Polemik PP Bisa Ubah UU, Seperti Ini Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia Peraturan Perundang-undangan: Jenis dan Hierarkinya Berita Terkait Menanamkan Kembali Pancasila di Setiap Peraturan Perundang-undangan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Masuk Prolegnas Prioritas 2018 DPR Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Polemik PP Bisa Ubah UU, Seperti Ini Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia Peraturan Perundang-undangan: Jenis dan Hierarkinya Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan.
Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus. Cari sumber: "Undang-Undang" Indonesia – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR ( Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) Untuk jenis peraturan ini secara umum, lihat Undang-undang. Undang-Undang ( UU) adalah salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
[1] Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya. Daftar isi • 1 Pandangan umum • 2 Materi undang-undang • 3 Tahapan pembentukan undang-undang • 3.1 Persiapan • 3.2 Pembahasan • 3.3 Pengesahan • 4 Contoh • 5 Lihat pula • 6 Referensi • 7 Pranala luar Pandangan umum [ sunting - sunting sumber ] Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu.
Hukum merupakan hal uu adalah peraturan yang dibuat oleh generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka berada dalam hierarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian formal peraturan ketat .) Dari segi bentuknya, hukum adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR yang sah dan memiliki kapasitas untuk memimpin.
Di negara-negara yang mengenal suatu bentuk pemisahan kekuasaan, hukum adalah sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam bentuk dan prosedur yang ditentukan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya kemudian dapat ditentukan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.
Aturan hukum adalah alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan untuk bekerja sesuai dengan uu adalah peraturan yang dibuat oleh keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.
Materi undang-undang [ sunting - sunting sumber ] • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
• Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Tahapan pembentukan undang-undang [ sunting - sunting sumber ] Persiapan [ sunting - sunting sumber ] Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau Presiden. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan LPND sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima. RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
Presiden kemudian menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan uu adalah peraturan yang dibuat oleh otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Pembahasan [ sunting - sunting sumber ] Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang sesuai dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pengesahan [ sunting - sunting sumber ] Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan masa itu. RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
RUU tersebut disahkan oleh presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Contoh [ sunting - sunting sumber ] • Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik • Undang-Undang Pelayanan Publik • Undang-Undang Penyiaran Lihat pula [ sunting - sunting sumber ] • Hukum • Hukum adat • Hukum internasional Referensi [ sunting - sunting sumber ] • ^ "Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)" (PDF).
Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-05-06. Diakses tanggal 2014-04-11. Pranala luar [ sunting - sunting sumber ] • Undang-undang Republik Indonesia Diarsipkan 2014-10-07 di Wayback Machine. di situs DPR.go.id Wikisource memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: • Hukum Pidana (KUHP) • Hukum Perdata (KUHPer/BW) • Acara Pidana (KUHAP) • Advokat • Aparatur Sipil Negara • Cipta Kerja ( Omnibus Law) • Desa • Hak Asasi Manusia • Informasi dan Transaksi Elektronik • Kementerian Negara • Keterbukaan Informasi Publik • Pelayanan Publik • Pemerintahan Aceh • Pemilihan Umum • Penanggulangan Keadaan Bahaya • Penyiaran • Pers • Pokok Agraria • Pornografi • Sistem Pendidikan Nasional • Telekomunikasi • Tindak Pidana Kekerasan Seksual Rancangan • Halaman ini terakhir diubah pada 18 Februari 2022, pukul 11.53.
• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya. • Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • •
tirto.id - Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang tata cara pembuatannya telah diatur. Indonesia adalah negara hukum dan hukum ini mengikat kepada seluruh anggota masyarakat.
Hukum menjadi alat dalam menciptakan ketertiban dan keasilan. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan. Hukum Indonesia diatur melalui perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk siapa saja pihak yang terlibat telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011.
Tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan proses pembuatannya sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Uu adalah peraturan yang dibuat oleh adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD ini sesuai pasal 3 ayat (1) UUD 1945.
Saat ini telah dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945. Tata cara perubahannya diatur dalam pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi: Pasal 37 (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
2. Ketetapan MPR Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat kepada seluruh anggota majelis hingga ke setiap warga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga negara yang tidak terikat oleh Ketetapan MPR. Dalam buku PPKN Kelas VIII (Kemdikbud 2014), kekuatan ini disebut mengikat ke dalam dan ke dalam Proses pembentukannya dimulai dengan pembentukan Panitia Ad Hoc.
Tugasnya menyiapkan Rancangan Ketetapan-Ketetapan MPR untuk diajukan dan dibahas dalam Sidang Tahunan MPR. MPR akan menetapkannya dalam Sidang Tahunan MPR tersebut. 3. Undang-Undang (UU)atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembentukan Undang-Undang (Perppu) Lembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang adalah DPR. Sementara itu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa dibuat oleh DPR, DPD atau Presiden. Proses pembentukannya yaitu: • RUU yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
• RUU yang diajukan oleh DPD adalah rancangan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran daerah, dsb.
• RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai tugas dan tanggung jawabnya. • Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
• Jika mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Jika tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu. Berbeda dengan Perppu, peraturan perundang-undangan ini ditetapkan Presiden yang dikeluarkan karena terjadi kegentingan yang memaksa.
Menurut modul PPKn Kelas VIII: Struktur Undang-Undang (Kemendikbud 2018), Perppu diajukan dahulu oleh Pemerintah kepada DPR. Jika disetujui DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu akan ditetapkan sebagai Undang-Undang. Jika ditolak, maka Perppu wajib dicabut dan tidak berlaku. 4. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang.
Tahapan penyusunannya adalah: • Rancangan PP berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai bidang tugasnya. • Penyusunan dan pembahasan rancangan PP dilakukan dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
• Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden lalu diundangkan oleh Sekretariat Negara. 5. Peraturan Presiden Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) digunakan untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses pembentukannya berdarakan Pasal 55 UU No 12 Tahun 2011, yaitu: • Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian oleh pemrakarsa atau pengusul.
• Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum. • Pengesahan dan penetapan oleh Presiden. 6. Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.
Tahapan proses pembuatannya adalah: • Penyusunan Rancangan Perda Provinsi dapat berasal uu adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD • Provinsi atau Gubernur. • Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus uu adalah peraturan yang dibuat oleh bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
• Pembahasan Rancangan Perda Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. • Rancangan Perda Provinsi yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai Perda Provinsi. 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota merupakan peraturan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Proses pembentukan Perda yaitu: • Penyusunan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat berasal dari DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota.
• Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Bupati/Walikota dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
• Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota. • Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati/Walikota selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai Perda Kabupaten/Kota.
Undang-undang adalah suatu peraturan atau keputusan negara yang tertulis dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang (bersama-sama oleh DPR dan Presiden) dan mengikat masyarakat.
Undang-Undang dapat dibedakan menjadi undang-undang dalam arti luas atau undang-undang materiil dan undang-undang dalam arti sempit atau undang-undang formal. • Peraturan Pusat (Algemene Veordening), yakni peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerinah pusat yang berlaku diseluruh atau sebagian wilayah negara.
Contoh adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan undang-undang yang berlaku di sebagian wilayah negara Indonesia misalnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yang hanya berlaku di wilayah Aceh.
• Peraturan Setempat (locale verordinering), yaitu peraturan tertulis yang dibuat uu adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa setempat dan hanya berlaku di tempat atau daerah itu saja. Uu adalah peraturan yang dibuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1981 Jo. Perda Nomor 7 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan di Kota Palembang. Undang-undang dalam arti formal yaitu peraturan tertulis yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang berwenang.
Undang-undang dalam arti formal ini yang ditekankan adalah pada segi pembuatan dan bentuknya. Di Indonesia, undang-undang dalam arti formal dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden (Pasal 20 ayat (1), (2), dan (4) UUD 1945).
• Diberi bentuk tertulis. • Adanya tata cara atau procedural tertentu dalam proses pembuatannya, yaitu bersama-sama oleh DPR dan Presiden, selanjutnya disahkan Presiden. • Undang-undang itu harus diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara dan dimuat dalam Lembaran Negara. • Undang-undang itu mulai berlaku dan mengikat menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. • Jika tidak disebutkan tanggal mulai berlakunya, maka berlakunya undang-undang itu adalah 30 hari sejak diundangkan untuk daerah Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah lainnya hari ke 100 sejak diundangkan.
• Jika jangka waktu berlakunya undang-undang tersebut telah habis. • Jika hal-hal atau keadaan atau objek yang diatur oleh undang-undang itu telah habis. • Jika undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh pembentuknya atau instansi yang lebih tinggi. • Jika telah dikeluarkan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan isi undang-undang yang dahulu berlaku.
• Undang-undang tidak berlaku surut, maksudnya undang-undang hanya berlaku terhadap peristiwa yang disebutkan dalam undang-undang tersebut, dan terjadinya setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku. • Undang-undang yang lebih rendah derajatnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. • Undang-undang yang berlaku kemudian atau belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu (lex posteriori derogate lex priori), dengan syarat hal yang diatur adalah sama.
Asas ini tidak berlaku bagi KUHP, karena KUHP mempunyai asas yang mengatakan : “bila ada perubahan berlakulah peraturan yang lebih baik bagi si tersangka (Pasal 1 ayat (2) KUHP). • Undang-undang yang lebih tinggi derajatnya membatalkan undang-undang yang mempunyai derajat yang lebih rendah (lex superior derogate lex inferiori), dengan syarat mengatur objek yang sama dan saling bertentangan.
• Undang-Undang yang khusus mengesampingkan undang-undnag yang sifatnya umum (lex specialis derogate lex generalis), maksudnya apabila ada dua undang-undang yang setingkat dan berlaku pada waktu yang bersamaan serta saling bertentangan, hakim menerapkan yang khusus, dan mengesampingkan yang umum. • Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
Dalam hal ini menyangkut dengan adanya hak uji materiil dan kaitannya dengan asas kedaulatan rakyat.Ulasan Lengkap Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa undang-undang (“UU”) adalah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
Selain UU, menurut ketentuan UU 12/2011, Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga termasuk kategori peraturan perundang-undangan.
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sedangkan, dari sisi ilmu perundang-undangan, menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Materi dan Muatan (hal.
10-11), pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: 1) Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum 2) Merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, dan status atau suatu tatanan 3) Merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu.
4) Dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan uu adalah peraturan yang dibuat oleh in materiёle zin atau sering juga disebut dengan algemeen verbindende voorschrift. Dari uraian tersebut, kiranya dapat disimpulkan bahwa peraturan perundangan-undangan adalah semua peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Sedangkan, undang-undang merupakan salah satu jenis dari peraturan perundang-undangan.
Pengertian undang-undang – Undang-undang adalah setiap peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
Fungsi undang-undang penting untuk mengatur dan mengikat pada tiap warga negara di daerah tertentu. Peraturan undang-undang umumnya dibuat oleh badan legislatif yang sudah disetujui oleh kekuasaan eksekutif atau presiden. Undang-Undang, biasa disingkat UU serta biasa juga disebut sebagai perundang-undangan merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh badan legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum. Fungsi undang-undang penting untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Undang-undang mengatur segala hal mulai dari kekuasaan pemerintah, hak rakyat, serta hubungan di antara keduanya.
Adanya undang-undang menjadi penting diterapkan dan mengikat semua rakyat pada suatu negara. (baca juga fungsi pemerintah) Pengertian Undang-Undang Berikut akan dijelaskan apa itu pengertian dan definisi undang-undang secara umum serta menurut teori dari para ahli ketatanegaraan.
Definisi Undang-Undang Secara Umum Pengertian undang-undang menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah: • Ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebagainya), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dan sebagainya), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat.
• Aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa. • Hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam). Bisa dibilang bahwa pengertian undang-undang secara umum adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya, yang disahkan oleh badan eksekutif atau presiden yang sifatnya mengikat pada sebuah wilayah atau negara tertentu.
Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Fungsi undang-undang penting untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan, untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu. Ruang lingkup undang-undang berlaku pada suatu daerah atau negara tertentu. Undang-undang sering kali diamendemen atau diubah sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari 3 fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan uu adalah peraturan yang dibuat oleh.
Kekuasaan untuk membuat undang-undang dipegang oleh badan legislatif, biasanya direpresentasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengertian Undang-Undang Menurut Para Ahli Menurut P.J.P.
Tak Pengertian undang-undang dibagi dalam 2 pengertian yaitu undang-undang dalam arti formal (wet in formele zin) dan undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin). Dalam arti formal, undang-undang adalah jika pemerintah bersama dengan parlemen mengambil keputusan, maksudnya untuk membuat undang-undang. Sedangkan menurut arti material, undang-undang uu adalah peraturan yang dibuat oleh jika suatu lembaga yang mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan mengeluarkan suatu keputusan yang isinya mengikat umum.
Menurut Koernimanto Soetopawiro Arti undang-undang sama dengan arti konstitusi, yang berarti membuat sesuatu untuk berdiri. Jadi definisi undang-undang menurut Koernimanto Soetopawiro diartikan sebagai upaya untuk menetapkan sesuatu secara bersama-sama. Menurut UU No. 10 Tahun 2004 Pengertian undang-undang menurut UU No. 10 tahun 2004 adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-undang bisa berupa peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pelengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. Fungsi Undang-Undang Ada beberapa fungsi undang-undang dalam sistem konstitusi dan hukum di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut: • Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 • Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945 • Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya • Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti organisasi, tugas dan wewenang, susunan lembaga tinggi negara Selain itu, fungsi undang-undang juga penting untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan, untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Syarat Undang-Undang Ada 3 (tiga) syarat kekuatan berlakunya undang-undang yaitu kekuatan berlaku yuridis, sosiologis dan filosofis. Kekuatan Berlaku Yuridis Undang-undang memiliki kekuatan berlaku yuridis apabila persyaratan formal terbuatnya undang-undang itu telah terpenuhi. Kekuatan Berlaku Sosiologis Undang-undang memiliki kekuatan berlaku sosiologis apabila isi undang-undang dapat diterima oleh masyarakat secara umum.
Kekuatan Berlaku Filosofis Undang-undang memiliki kekuatan berlaku filosofis apabila kaedah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi. Demikian informasi artikel mengenai pengertian undang-undang beserta arti, definisi, fungsi, tujuan, dan syarat-syaratnya menurut para ahli.
Semoga bisa menambah wawasan para pembaca. Artikel Terbaru • Pengertian Makhluk Hidup - Definisi, Tujuan, dan Asal Usulnya • Contoh Dekomposer (Pengurai) dalam Ekosistem Beserta Jenis-Jenisnya • Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi (MK) Menurut UUD 1945 [Lengkap] • Macam-Macam Sumber Daya Alam (SDA) Beserta Jenis dan Contohnya • 9+ Ciri-Ciri Sains Beserta Karakteristik & Hakikat Sains [Lengkap]