Arti Daerah Otonom Jul 13, 2021 Pengertian daerah Otonom 1.Arti otonomi daerah2.arti daerah otonomi 3.arti desentralisasi4.arti dekonsentrasi5.tugas - Brainly.co.id PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. - ppt download arti dari : a.daerah otonom b.desentralisasi c.dekonsentrasi - Brainly.co.id Daerah Otonom Artinya Apa APA OTONOMI DAERAH ?
OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH Arti daerah otonom uraian UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN. - ppt download Daerah Otonomi Artinya Adalah Otonomi Daerah PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA - ppt download √ Pengertian Daerah Otonom, Tujuan, dan Contohnya - DosenPPKN.com arti otonomi daerah dan arti daerah arti daerah otonom uraian - Brainly.co.id √Daerah Otonom : Pengertian, Tujuan dan Asas Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah - ppt download Apa Yang Dimaksud Dengan Daerah Otonom Brainly DOC) Nama : Tanaya Azhara - Tasya Fitria - Academia.edu Otonomi daerah uraian Sekelumit tentang Otonomi Daerah ~ POJOK INFORMASI APARATUR DOC) Arti Otonomi Daerah - sutan parlin - Academia.edu Kak kalo bisa tolong dijawab semuanya ya - Brainly.co.id 2.Arti daerah otonom 3.Arti desentralisasi 4.Arti dekonsentrasi 5.Arti tugas pembantuan 6.Urusan pemerintah pusat 7.Urusan pemerintah Mengenal Daerah Otonom Beserta Manfaatnya yang Perlu Diketahui - merdeka.com Otonom Daerah Itu Apa OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
- ppt download Otonomi Khusus Sebagai Kebijakan Pemerintah 13 Syarat Pembentukan Daerah Otonom Menurut UU Pemerintahan Daerah - I Papua Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas, Pelaksanaan, dan Dasar Hukumnya yang Perlu Dipahami - Ragam Bola.com Arti Kata Otonomi - Katapos Otonomi Daerah : Pengertian, Asas, Prinsip, Tujuan & Dasar Hukum Arti otonomi daerah:uraian: - Brainly.co.id √ Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas Dan Dasar Hukumnya Otonomi Daerah Adalah - Pengertian, Tujuan, Prinsip & Contohnya Pengertian Otonomi Daerah serta Definisi Desentralisasi Menurut Para Ahli - Definisi dan Pengertian Menurut Ahli √ Otonomi Daerah : Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Dasar Hukum - dosenpintar.com Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas dan Hakikat OTONOMI DAERAH: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Prinsip √ Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Berdasarkan UU [Ringkas] Arti Terminologi Hukum Pemda Daerah Otonom 1 Pengertian Otonomi Daerah dan Tujuan Manfaat - Tugas Sekolah Ku 1 BAB.
VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH - ppt download II. TINJAUAN PUSTAKA. otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk.
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPT - ARTI DAN TERMINOLOGI PEMERINTAHAN DAERAH, DAERAH OTONOM, SERTA KONSEP PEMEKARAN DAERAH PowerPoint Presentation - ID:5324396 Peranan Otonomi Daerah Tujuan Otonomi Daerah : Pengertian, Contoh, Prinsip Arti daerah otonom uraian Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan OTONOMI DAERAH Peta Konsep Pengertian Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom - PDF Pengertian daerah Otonom - [PPTX Powerpoint] Pengertian Otonomi Daerah - Prinsip, Asas dan Tujuan Menurut Ahli Arti daerah otonom uraian Pengertian Otonomi Daerah Makalah, Tujuan dan Prinsip - Khamim Al Amin - Academia.edu Apa Itu Daerah Otonom Brainly Otonomi Daerah - Dasar Hukum, Tujuan, Indonesia, Para Ahli Otonomi Daerah : Pengertian, Tujuan, Prinsip, Asas, Dasar Hukum Pengertian Otonomi Daerah - Tujuan, Prinsip, Asas, Manfaat Contoh Makalah Otonomi Daerah BAB VII OTONOMI DAERAH 1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH 22 Hak dan Kewajiban Daerah Otonomi Berdasarkan Undang-Undang - Faktasantuy.com 16 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli Terlengkap √ Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia - Operator Sekolah Otonomi daerah uraian MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN - ppt download 2 Arti Kata Daerah Otonom - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) - Samsurijal.com PDF) DAERAH OTONOM PADA MASA KERAJAAN MATARAM KUNA: TINJAUAN BERDASAR KEDUDUKAN DAN FUNGSINYA Pengertian, Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah - YouTube Otonomi Daerah - PDF Daerah Otonom: Definisi, Syarat, Tata Cara & Faktor Pengertian Otonomi Daerah,Tujuan, Hakikat, Prinsip, Asas Pengertian Otonomi Daerah dan Pengertian Daerah Otonom - Gabung Ilmu Arti Daerah Otonom Uraian Brainly Mengenal Daerah Otonom Beserta Manfaatnya yang Perlu Diketahui - merdeka.com Pengertian, Tujuan dan Manfaat Otonomi Daerah [ Lengkap ] 28 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A.
Pemerintah Daerah 1. Pengertian Pemerintah Dearah Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta P pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan - Brainly.co.id Aktivitas 6.3bacalah dari berbagai sumber tentang undang undang ini, dan lengkapi informasi dalam tabel berikut Otonomi Daerah : Pengertian, Tujuan, Alasannya - RuangBimbel.co.id TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 JO.
UNDANG-UNDANG NO Pengertian Otonomi Daerah PELAYANAN PUBLIK OLEH PEMERINTAH DAERAH MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAN Arti kata daerah otonom dalam Kamus Bahasa Indonesia. Kamus KBBI Online 2 Arti Daerah Otonom di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) - Lektur.ID BAB 7 Otonomi Daerah.
- ppt download Hakikat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah - Freedomsiana Pengertian Daerah Otonom.docx - Pengertian Daerah Otonom adalah daerah yang memiliki kekuasaan/kebebasan untuk mengatur daerahnya sendiri yang diberikan - Course Hero Apa Itu Desentralisasi Fiskal? Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Hak, Kewajiban dan Tujuan Otonomi Daerah - Berita Pendidikan Sedang Trending Kunci Jawaban PKN SMA Kelas 10 Halaman 107, Makna Otonomi Daerah di Indonesia - Ringtimes Banyuwangi Otonomi daerah Pengertian Otonomi Daerah adalah: Dasar Hukum, Tujuan, Manfaatnya Jelaskan Pengertian Otonomi Daerah Adalah?
Ini Arti & Penjelasannya Apa saja esensi otonomi daerah di Indonesia ? - Politik & Pemerintahan - Dictio Community Pengertian Otonomi Daerah : Tujuan, Asas, Prinsip & Dasar Hukum Otonomi Daerah - PDF OTONOMI DAERAH : Pengertian, Tujuan, Prinsip, Asas, Contoh Hak Wewenang Dan Kewajiban Daerah Otonom Untuk Mengatur Dan - Ini Aturannya Solusi Otonomi Daerah : Hakikat, Sejarah, Prinsip, Tujuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI DALAM OTONOMI DAERAH Oleh : Moh.
Iskandar Mardani ABSTRAK Pelaksanaan konsep otonomi daerah dengan Pengertian Kemandirian Keuangan Daerah – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pengertian Daerah dan Daerah Otonom - Sosial79 Segala Hal tentang Otonomi Daerah hingga Manfaatnya Arti dari Otonomi Daerah - Mas Cargo Express Hakikat Atau Tujuan Otonomi Daerah - PPKN.CO.ID Menentukan Harga Jual Soal Matematika Kelas 5 Sd Tugas Programmer Adalah Ciri Ciri Terkena Tbc Bali Simbar B Arti Kata Sasmita Dalam Bahasa Jawa Harga Lampu Hid Beep 6 Kali Ular Hutan Amazon Contoh Resume Video Motivasi Ilustrasi daerah otonom.
Sumber: pexels.com Daerah otonom adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. Untuk menjadi daerah otonom, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut uraian lengkap terkait daerah otonom di Indonesia. Pengertian Daerah Otonom Pengertian daerah otonom berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 23/2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk dari daerah otonom ini dapat berupa provinsi, kota, dan kabupaten. Istilah daerah otonom kerap sulit dibedakan dengan otonomi daerah. Otonomi daerah berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom sebenarnya cukup jelas.
Istilah daerah otonom digunakan untuk menyebutkan suatu daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya. Sedangkan otonomi daerah lebih berkaitan dengan wewenang daerah tersebut. Kewenangan Daerah Otonom Wewenang daerah otonom dalam mengatur daerahnya didasarkan pada undang-undang. Yang menjadi ranah daerah otonom adalah urusan konkuren. Pasal arti daerah otonom uraian ayat (3) UU 23/2014 menerangkan bahwa urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota.
Kemudian, Pasal 9 ayat (4) UU 23/2014 menyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang arti daerah otonom uraian ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Sebagaimana diterangkan Pasal 13 ayat (1) UU 23/2014, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom Lengkap – Apa yang dimaksud otonomi daerah itu?
Apa pengertian daerah otonom? Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah otonomi daerah maupun daerah otonom tersebut. Sebenarnya kedua istilah ini mempunyai makna yang berbeda beda karena susunan letak keduanya juga berbeda, meskipun asal kata kata didalamya terdiri dari dua kata yang sama. Kedua istilah ini telah diajarkan dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ketika di bangku sekolah. Daerah otonom dapat diartikan sebagai daerah yang mempunyai kebebasan atau kekuasaan oleh pemerintah untuk mengatur derahnya sendiri sehingga tidak menyimpang dari Undang Undang Dasar.
Sedangkan otonomi daerah dapat diartikan sebagai wewenang, kewajiban dan hak daerah otonom dari pemerintah untuk mengurus dan mengatur masyarakat dan pemerintahannya sendiri sesuai dengan perundang undangan.
Dari pengertian otonomi daerah dan pengertian daerah otonom di atas tentunya anda dapat mengetahui gambaran sedikit mengenai apa maksud dari kedua istilah tersebut. Otonomi daerah dan daerah otonom memang berbeda dari segi pengertian serta hal hal yang termasuk didalamnya. Meski begitu pada keduanya merupakan bentuk pelaksanaan sebuah daerah untuk mengurus daerahnya sendiri dengan berdasar pada Undang Undang Dasar yang berlaku. Otonomi daerah pada dasarnya berbentuk hak, wewenang dan kewajiban yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu daerah.
Sedangkan daerah otonom merupakan bentuk pelaksanaan sebuah daerah agar dapat mengurus wilayahnya sendiri. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom Seperti yang telah kita ketahui bahwa otonomi daerah yang dilaksanakan tersebut tergolong sangat penting. Hal ini dikarenakan dengan adanya daerah otonom membuat otonomi tersebut dapat dijalankan seluas mungkin dengan maksud agar kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dan pelayanan umum dapat meningkat.
Untuk itulah otonomi daerah dan daerah otonom sangat diperlukan oleh sebuah negara. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian otonomi daerah dan pengertian daerah otonom lengkap. Untuk arti daerah otonom uraian jelasnya dapat anda simak di bawah ini. Contents • 1 Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom Lengkap • 1.1 Daerah Otonom • 1.1.1 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) • 1.1.2 Undang Undang No.
32 Tahun 2004 • 1.2 Otonomi Daerah • 1.2.1 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) • 1.2.2 UU No. 32 Tahun 2004 • 1.3 Pengertian Menurut Para Ahli Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah Otonom Lengkap Apabila membahas tentang otonomi daerah arti daerah otonom uraian daerah otonom tentunya saling berkaitan satu sama lain. Kedua hal ini memiliki ikatan yang erat meski memiliki definisi berbeda.
Selain itu hal-hal terkait dalam istilah ini juga berbeda, meski tujuannya untuk mengurus wilayahnya sendiri dengan berdasar pada Arti daerah otonom uraian Undang Dasar. Dengan begitu wilayah tersebut tidak akan menyimpang dari peraturan yang berlaku. Secara garis besar, kalian bisa menjumpai materi yang membahas definisi otonomi daerah saat ada di bangku sekolah menengah. Guru biasanya juga akan menjelaskan seperti apa ciri-ciri daerah otonom secara lengkap. Pasalnya, taks edikit siswa yang kesulitan ketika diminta menjelaskan seputar hak, kewajiban, dan wewenang di daerah otonom.
Masalahnya, apa arti daerah otonom uraian otonomi daerah itu? Apa yang dimaksud daerah otonom? Secara singkat otonomi daerah merupakan kewajiban, hak dan wewenang dari pemerintah kepada daerah untuk menjalakan urusannya sendiri.
Sedangkan daerah otonom merupakan pelaksanaan urusan daerahnya sendiri dengan berdasar pada perundang undangan. Di bawah ini terdapat pembahasan lengkap mengenai pengertian otonomi daerah dan pengertian daerah otonom beserta hal hal yang tercantum di dalamnya. Daerah Otonom Asal kata otonomi ialah dari “autonomy” yakni auto yang berarti sendiri dan nomy maknanya urusan rumah tangga atau urusan pemerintahan.
Untuk itu otonomi dapat diartikan sebagai urusan pemerintahan sendiri. Selain itu adapula definisi otonomi daerah lainnya menurut KBBI dan Undang Undang yaitu sebagai berikut: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pengertian daerah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah wilayah atau lingkungan pemerintahan. Sedangkan daerah otonom dapat diartikan sebagai daerah yang memiliki batas wilayah tertentu, berdiri sendiri, memiliki peraturan khusus dan Undang Undang yang berlaku sehingga tidak menyimpang dengan Undang Undang di pemerintahan pusat.
Daerah otonom dapat dinamakan dengan daerah swatantra. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 Pengertian daerah otonom menurut Undang Undang pasal 1 ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dengan wewenang mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan prakarsa sendri demi kepentingan masyarakat setempat sehingga sesuai dengan aspirasi masyarakat di sistem NKRI.
Otonomi Daerah Daerah otonom dan otonomi daerah memiliki asal kata yang sama. Walau begitu arti dari kedua istilah ini sangat berbeda. Di bawah ini terdapat beberapa pengertian otonomi daerah menurut para ahli yaitu sebagai berikut: Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Otonomi arti daerah otonom uraian menurut KBBI ialah wewenang, kewajiban dan hak daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan pemberlakukan peraturan perundang undangan yang tersedia.
UU No. 32 Tahun 2004 Otonomi daerah ialah wewenang, kewajiban dan hak daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat dan urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan pemberlakukan peraturan perundang undangan yang tersedia.
Pengertian Menurut Para Ahli Demikianlah penjelasan mengenai pengertian otonomi daerah dan pengertian daerah otonom lengkap. Otonomi daerah merupakan kewenangan dan aturan dalam melaksanakan otonomi, sedangkan daerah otonom merupakan daerah yang melaksanakan otonomi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini. • Afrikaans • Aragonés • Ænglisc • Asturianu • Čeština • Dansk • Deutsch • English • Español • فارسی • Suomi • Français • Frysk • 客家語/Hak-kâ-ngî • Italiano • 日本語 • ქართული • 한국어 • Nederlands • Norsk nynorsk • Norsk bokmål • Polski • Português • Română • سنڌي • Slovenčina • Svenska • ไทย • Татарча/tatarça • ئۇيغۇرچە / Uyghurche • Українська • اردو • Walon • 吴语 • Vahcuengh • 中文 • 粵語 Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan.
Bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu. Cari sumber: "Daerah otonom" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR Negara-negara dengan setidaknya satu kawasan yang dilabeli "otonom" atau didefinisikan demikian menurut hukum Daerah otonom atau daerah maura swantantra adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.
Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal. Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Daftar isi • 1 Penggunaan arti daerah otonom uraian kini • 1.1 Indonesia • 1.1.1 Daerah khusus • 1.1.2 Daerah istimewa • 1.2 Republik Rakyat Tiongkok • 1.2.1 Panji otonom • 1.2.2 County otonom • 1.2.3 Prefektur otonom • 1.2.4 Daerah otonom khusus • 1.2.5 Daerah administratif khusus • 1.3 Rusia • 1.3.1 Okrug otonom • 1.3.2 Oblast otonom • 1.4 Negara-negara lain • 1.4.1 Kota otonom • 1.4.2 Komuni otonom • 1.4.3 Komunitas otonom • 1.4.4 Sektor otonom • 1.4.5 Provinsi otonom • 1.4.6 Daerah otonom khusus • 1.4.7 Republik otonom • 2 Penggunaan zaman dulu • 3 Lihat pula • 4 Referensi Penggunaan masa kini [ sunting - sunting sumber ] Indonesia [ sunting - sunting sumber ] Di Indonesia, tidak dikenal lagi pembedaan antara pengertian daerah dan daerah otonom.
Oleh karena semua daerah di Indonesia sejak dilaksanakannya otonomi daerah telah diberikan hak untuk menjadi daerah otonom. Ini berarti setiap daerah di Indonesia memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri, di mana hak dan kewenangan tersebut diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
[ butuh rujukan] Indonesia memiliki beberapa jenis daerah otonom. Daerah khusus [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah istimewa. • Aceh (1959-sekarang) • Yogyakarta (1945-sekarang) Republik Rakyat Tiongkok [ sunting - sunting sumber ] Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memiliki empat jenis daerah otonom Panji otonom [ sunting - sunting sumber ] Pembagian jenis panji otonom hanya terdapat di pembagian Mongolia Dalam, yang pada dasarnya merupakan county otonom (lihat berikutnya).
County otonom [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah otonom. Pembagian jenis county otonom ( bahasa Tionghoa:自治县 zìzhìxiàn) merupakan pembagian daerah otonom yang terbanyak di Tiongkok (120 daerah, termasuk 3 di Mongolia Dalam). Terdapat baik di tingkat provinsi maupun daerah otonom khusus (lihat berikutnya) Prefektur otonom [ sunting - sunting sumber ] Terdapat 30 daerah prefektur otonom ( bahasa Tionghoa:自治州 zìzhìzhōu) di Tiongkok.
Istilah ini hanya dipakai di Tiongkok. Daerah otonom khusus [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah Otonomi Cina. Tiongkok memiliki 5 daerah otonom khusus ( bahasa Tionghoa:自治区 zìzhìqū) setingkat provinsi: Nama Nama Tionghoa ( S) Pinyin SM 1 Nama lokal Sing. 2 Ibu kota PLJ 3 Daerah otonom Guangxi Zhuang 广西壮族自治区 Guǎngxī Zhuàngzú Zìzhìqū Zhuang Gvangjsih Bouxcuengh Swcigih ( Bahasa Zhuang) 桂 Guì Nanning Daftar Daerah otonom Mongolia Dalam 内蒙古自治区 Nèiměnggǔ Zìzhìqū Mongol ᠥᠪᠦᠷ ᠮᠣᠨᠺᠤᠯᠤᠨ ᠥᠪᠡᠷᠲᠡᠺᠡᠨ ᠵᠠᠰᠠᠬᠤ ᠣᠷᠤᠨ Öbür Mongghul-un Öbertegen Jasaqu Orun ( Bahasa Mongolia) 内蒙古 Nèiměnggǔ Hohhot Daftar Daerah otonom Ningxia Hui 宁夏回族自治区 Níngxià Huízú Zìzhìqū Hui 宁夏回族自治区 (orang Hui berbahasa Tionghoa) 宁 Níng Yinchuan Daftar Daerah otonom Xinjiang Uyghur 新疆维吾尔自治区 Xīnjiāng Wéiwú'ěr Zìzhìqū Uyghur شىنجاڭ ئۇيغۇر ئاپتونوم رايونى Shinjang Uyghur Aptonom Rayoni ( Bahasa Uyghur) 新 Xīn Urumqi Daftar Daerah otonom Tibet 西藏自治区 Xīzàng Zìzhìqū Tibet བོད་རང་སྐྱོང་ལྗོངས Bod.raṅ.skyoṅ.ljoṅs ( Bahasa Tibet) 藏 Zàng Lhasa Daftar 1 Suku minoritas.
2 Kependekan. 3 Pembagian lebih jauh. Daerah administratif khusus [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah Administratif Khusus. Meskipun bukan daerah otonom, Hong Kong dan Makau mendapatkan fasilitas otonom yang cukup banyak Nama Nama Tionghoa ( T) Pinyin Singkatan Pembagian Hong Kong 香港 Xiānggǎng 港 gǎng Daftar Macau 澳门 Àomén 澳 ào Daftar Rusia [ sunting - sunting sumber ] Di samping republik-republiknya yang memiliki status otonom, Rusia memiliki dua macam daerah otonom: Okrug otonom [ sunting - sunting sumber ] Rusia memiliki enam okrug otonom yang besarnya bervariasi mulai dari seluas distrik hingga seluas negara bagian atau sebuah negara luar.
Okrug-okrug tersebut adalah: • Aga Buryatia/Agin Buryat – dijadwalkan akan digabung bersama Oblast Chita ke Krai baru Zabaykalski Krai pada 1 Maret 2008 • Chukotka • Khantia-Mansia • Nenetsia • Arti daerah otonom uraian Buryatia – digabung ke Oblast Irkutsk sejak 1 Januari 2008 • Yamalia Okrug-okrug otonom yang sudah tidak ada lagi • Permyakia/Komi-Permyak – sejak 1 Desember 2005 dimasukkan ke Krai Perm • Koryakia/Koryak – sejak 1 Juli 2007 dimasukkan ke Krai Kamchatka Oblast otonom [ sunting - sunting sumber ] Saat ini hanya ada satu oblast otonom, yaitu Oblast Otonom Yahudi.
Pada era Uni Soviet, terdapat sembilan oblast otonom: • Adyghe • Gorno-Altai • Gorno-Badakhshan • Karachay-Cherkess • Khakas • Nagorno-Karabakh • South Ossetian • Tuvan • Yahudi Negara-negara lain [ sunting - sunting sumber ] Jenis daerah otonom lain di dunia adalah Kota otonom [ sunting - sunting sumber ] • Buenos Aires, ibu kota Argentina • Tashkent, ibu kota Uzbekistan • Plaza de soberanía Ceuta dan Melilla, dua kota otonom enklave Spanyol di Afrika Komuni otonom [ sunting - sunting sumber ] • Bangui, ibu kota Republik Afrika Tengah, disebut sebagai komuni otonom ( commune autonome) Komunitas otonom [ sunting - sunting sumber ] • Spanyol memiliki 50 provinsi yang dibagi menjadi 17 komunitas otonom ( comunidades autónomas) • Tokelau, tiga buah atoll wilayah negara Selandia Baru Sektor otonom [ sunting - sunting sumber ] • Bissau, ibu kota daerah dan negara Guinea-Bissau disebut sebagai "sektor otonom" ( sector autónomo).
Provinsi otonom [ sunting - sunting sumber ] • Åland, bagian dari Finlandia • Trento (atau Trentino) dan Bolzano (atau Tyrol Selatan) yang merupakan provinsi otonom Italia • Bougainville di Papua Nugini • Jeju-do, sebuah pulau milik Korea Selatan • Kosovo dan Vojvodina, provinsi milik Serbia Daerah otonom khusus [ sunting - sunting sumber ] Selain RRT, beberapa negara lain juga memiliki daerah administratif yang disebut dengan daerah otonom khusus • Kepulauan Faroe dan Tanah Hijau, dua daerah otonom Kerajaan Denmark; • Rodrigues, daerah otonom Mauritius; • Kurdistan di Iraq; • Darjeeling Gurkha, Bodo, Daerah Suku Tripura di India; • Sicily, Sardinia, Trentino-Alto Adige/Südtirol, Friuli-Venezia Giulia, Aosta Valley, provinsi dengan status otonom khusus di Italia; • Azores dan Madeira di Portugis; • Gunung Athos di Yunani; • Zelaya di Nikaragua; • Daerah Otonom Muslim Mindanao, di Filipina; • Nunatsiavut, Nisga'a, dan Tli Cho di Kanada Republik otonom [ sunting - sunting sumber ] Beberapa negara bekas Uni Soviet memiliki republik otonom di dalam negara mereka.
• Republik Otonom Nakhichevan di dalam Azerbaijan; arti daerah otonom uraian Abkhazia dan Republik Otonom Adjaria di dalam Georgia; • Republik Otonom Gorno-Badakhshan di dalam Tajikistan; • Republik Otonom Crimea di dalam Ukraina; • Republik Karakalpakstan di dalam Uzbekistan. Penggunaan zaman dulu [ sunting - sunting sumber ] • Bantustans di Afrika Selatan dan Namibia • Carpatho-Ukraine dan Slowakia di dalam Cekoslowakia (1938–1939) • Grand Duchy Finlandia • Provinsi Otonom Hungaria Lihat pula [ sunting - sunting sumber ] • Daftar wilayah otonom berdasarkan negara Referensi [ sunting - sunting sumber ] Karya yang dikutip • M.
Weller and S. Wolff (eds), Autonomy, Self-governance and Conflict Resolution: Innovative Approaches to Institutional Design in Divided Societies.
Abingdon, Routledge, 2005 • From Conflict to Autonomy in Nicaragua: Lessons Learnt [ pranala nonaktif permanen], report by Minority Rights Group International • P.M. Olausson, Autonomy and Islands, A Global Study of the Factors that determine Island Autonomy. Åbo: Åbo Akademi University Press, 2007. • Thomas Benedikter (ed.), Solving Ethnic Conflict through Self-Government – A Short Guide to Autonomy in Europe and South Asia, EURAC Bozen 2009, http://www.eurac.edu/en/research/institutes/imr/Documents/Deliverable_No_9_Update_Set_educational_material.pdf • Thomas Benedikter, The World's Modern Autonomy Systems, EURAC Bozen 2010; http://www.gfbv.at/publikationen/weitere_publikationen.php [ pranala nonaktif permanen] • Banjar • Banua • Blok • Daerah • Daerah administratif khusus • Daerah ibu kota • Daerah insuler • Daerah istimewa • Daerah khusus • Daerah otonom • Daerah pemerintahan lokal • Departemen • Dependensi federal • Desa • Desa adat arti daerah otonom uraian Dewan • Distrik • Dusun • Distrik federal • Distrik ibu kota • Distrik kota • Distrik metropolitan • Distrik munisipalitas • Distrik otonom • Divisi • Gampong • Ibu kota • Ibu kota federal • Arti daerah otonom uraian • Kabupaten administrasi • Kadipaten • Kampung • Kanton • Kapanewon • Kawasan perkotaan • Kawasan perdesaan • Kecamatan • Keamiran • Kegubernuran • Kelurahan • Kelurahan sipil • Kemantren • Kepangeranan • Kepenatuaan • Kepenghuluan (Rokan Hilir) • Koloni • Komune • Komunitas • Komunitas otonom • Komunitas residensial • Kondominium • Konstituensi • Kota • Kota administrasi • Kota independen • Kota otonom • Kotamadya • Lembang • Lingkaran • Lingkungan • Liwa • Mukim • Nagari • Negara bagian • Panji • Panji otonom • Paroki • Paroki sipil • Pedukuhan • Pekon • Pembagian sensus • Perempat • Persemakmuran • Prefektur • Prefektur otonom • Protektorat • Provinsi • Provinsi otonom • Republik otonom • Reservasi Indian • Rukun tetangga • Rukun warga • Sirkuit • Subdivisi sensus • Subprefektur • Tiyuh • Unit administratif lokal • Unit wilayah otonom • Urban (Kawasan Perkotaan) • Wilayah • Wilayah dependensi • Wilayah nasional • Wilayah persatuan • Wilayah persekutuan Istilah nonbahasa Indonesia yang dipergunakan saat ini • Arondisemen • Amphoe • Amt • Bailiwick • Bakhsh • Baladiyah • Barangay • Barrio • Bezirk / Regierungsbezirk • Borough • Comarca • County* • County administratif* • County borough* • County otonom* • County metropolitan* • Croft • Daïra • Frazione • Freguesia • Gemeente • Hamlet • Judet • Località • Muban • Munisipalitas • Munisipalitas county regional* • Munisipalitas distrik • Munisipalitas regional • Powiat • Oblast • Okrug • Ostan • Periphery • Purok • Quarter • Ranchería • Shabiyah • Shahr • Shahrestan • Shire (Ketuanan) • Suzerainty • Tambon • Vingtaine • Voivodat • Ward • Ward otonom Istilah bahasa Indonesia yang tidak arti daerah otonom uraian lagi • Daerah tingkat I • Daerah tingkat II • Daerah swatantra tingkat I • Daerah swatantra tingkat II • Daerah swatantra tingkat III • Distrik pedesaan • Distrik perkotaan • Distrik saniter (perkotaan pedesaan) • Kabupaten administratif • Karesidenan • Kawedanan • Kotaraya • Kota administratif • Kotapraja • Kota imperial • Lingkaran imperial • Negara kota • Provinsi imperial • Republik • Seratus • Swapraja • Mukim (Aceh) Istilah nonbahasa Indonesia yang tidak dipergunakan lagi Kategori tersembunyi: • Artikel yang tidak memiliki referensi April 2022 • Semua artikel yang tidak memiliki referensi • Artikel dengan pernyataan yang arti daerah otonom uraian disertai rujukan • Artikel dengan pernyataan yang tidak disertai rujukan April 2022 • Artikel dengan pranala luar nonaktif • Artikel dengan pranala luar nonaktif permanen • Halaman ini terakhir diubah pada 18 April 2022, pukul 17.37.
• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya. • Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • •
Pernahkan kalian mendengar istilah daerah otonom dan otonomi daerah? Tentunya kedua istilah ini sudah tidak asing lagi bagi kita. Walaupun masing-masing berasal dari 2 (dua) kata yang sama, namun peletakan susunan membuat kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda.
Nah, untuk lebih jelasnya pengertian daerah otonom dan otonomi daerah mari kita pelajari ulasan di bawah ini bersama-sama. Pengertian Dari Daerah Otonom Otonomi berasal dari kata autonomy yang terdiri dari 2 (dua) kata yaitu auto dan nomy, auto memiliki makna sendiri sedangkan nomy sama halnya dengan nomos diartikan sebagai urusan pemerintahan atau urusan rumah tangga sehingga otonomi memiliki makna urusan pemerintahan sendiri. 1.
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Menurut KBBI daerah bisa arti daerah otonom uraian sebagai lingkungan pemerintah atau wilayah sedangkan daerah otonom didefinisikan sebagai “daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat atau disebut juga daerah swatantra”.
2. UU (Undang-Undang) No. 32 Tahun 2004 Pengertian daerah otonom terdapat dalam Pasal 1 menurut UU ini yaitu “kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
(Baca juga : Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat) Artikel lainnya: • Pengertian Pemerintah Pusat • Dasar Hukum Otonomi Daerah • Wewenang Pemerintah Pusat Pengertian Otonomi Daerah Otonomi daerah memiliki asal kata yang sama dengan daerah otonom. Meskipun demikian keduanya memiliki arti yang sangat berbeda. Berikut ini beberapa penjelasan tentang pengertian otonomi daerah, meliputi: • KBBI – Menurut KBBI, otonomi daerah memiliki arti “hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku”.
(Baca juga : Kewajiban dan Wewenang Kepala Desa) • UU No. 32 Tahun 2004 – Makna otonomi daerah terdapat pada Pasal 1 dalam UU ini yakni “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
• Kansil – Menurut Kansil, otonomi daerah adalah suatu penyelenggaraan pemerintahan daerah dimana hak, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan tersebut berada di bawah pemerintah daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang arti daerah otonom uraian.
(Baca juga Tugas Camat) • Syafruddin – Makna otonomi daerah menurut Syafruddin adalah suatu pemerintahan yang aturan-aturannya dibuat sendiri oleh pemerintah daerah.
Tidak hanya dibuat, tetapi juga diurus sendiri. • Mariun arti daerah otonom uraian Inti dari pengertian otonomi daerah menurut Mariun adalah kebebasan berisiniatif. Dalam hal ini pemerintah daerah mengelola seoptimal mungkin sumber daya yang ada di daerahnya demi memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
• Philip Mahwood – Menurut Mahwood, otonomi daerah diartikan sebagai suatu otoritas yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengalokasikan sumber daya materialnya. • Sunarsip – Berdasarkan pendapat dari Sunarsip, otonomi daerah merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh suatu daerah dimana kewenangan ini masih bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dilain pihak daerah diperbolehkan untuk mengurus sendiri pemerintahannya yang berlandaskan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.
(Baca juga: Ciri-Ciri Masyarakat Politik) • Vincent Lemius – Bebas dalam membuat suatu keputusan politik merupakan pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius. Tidak hanya keputusan politik saja, tetapi juga kebebasan dalam mengolah administrasi pemerintahan dan tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Tahap-Tahap Kebijakan Publik) • Sugeng Istianto – Sugeng Istianto memiliki pendapat yang sederhana tentang pengertian otonomi daerah yakni suatu hak atau kewenanagan yang dimiliki pemerintah daerah dimana hak dan kewenangan tersebut digunakan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri.
• Ateng Syafiruddin – Menurut Syafiruddin, inti dari otonomi daerah adalah kebebasan dan kemandirian.
Bebas disini tidak diartikan sebagai sebebas-bebasnya melainkan kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan daerahnya. • Widjaja – Menurut Widjaja, otonomi daerah merupakan suatu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dengan melakukan desentralisasi pemerintahan.
• Syarif Saleh – Otonomi daerah menurut Sayrif Saleh berarti suatu hak yang diberikan oleh pemerintah pusat, adapun hak yang diberikan adalah hak untuk mengatur dan memerintah daerah di bawah kekuasaannya sendiri. (Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945) • Benyamin Hosein – Benyamin Hosein berpendapat bahwa otonomi daerah merupakan suatu pemerintahan yang wewenangnya di luar pemerintah pusat, namun masih menjadi salah satu bagian wilayah nasional di suatu negara.
Pemerintah ini dilakukan oleh rakyat dan diberikan untuk rakyat. Berdasarkan pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa daerah otonom merupakan daerah yang menjalankan otonomi sedangkan otonomi daerah adalah aturan dan kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi. Di Indonesia, pada mulanya terdapat perbedaan antara daerah dengan daerah otonom dimana kekuasaan daerah berada pada pemerintah pusat sedangkan daerah otonom kekuasaannya berada pada pemerintah daerah.
Namun, seiring berjalannya waktu yaitu sejak dilaksanakan otonomi daerah maka keduanya tidak lagi dibedakan dimana daerah sama halnya dengan daerah otonom berhak untuk mengurus rumah tangganya sendiri dan tetap diatur dengan peraturan perundang-undangan untuk meminimalkan penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang. Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Pasal 2 UU No. 32 Tahun 2004 tujuan pelaksanaan otonomi daerah ada 3 (tiga) yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka fungsi pemerintahan daerah dalam pembangunan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Menurut Bagir Manan, otonomi memiliki 4 (empat) tujuan yakni: • Pembagian daerah kekuasaaan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan pembatasan wewenang pemerintah pusat karena adanya pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah • Tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas pemerintahan karena adanya pembagian tugas dan kewajiban antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah • Peningkatan pembangunan daerah di bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya • Peningkatan peran masyarakat untuk berpartisi aktif dalam pembangunan di daerahnya.
Artikel terkait: • Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden • Manfaat Budaya Politik • Proses Sosialisasi Politik Asas Otonomi Daerah Dalam penyelenggaraan pemerintah menurut Pasal 20 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004, terdapat 3 asas otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Ketiga istilah tersebut mengandung makna yang berbeda, yakni:(Baca juga : Asas-Asas Pemerintahan Daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004 di Indonesia) • Desentralisasi – Pengertiannya terdapat dalam Pasal 1 ayat (7) yakni “Desentralisasi adalah wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
• Dekonsentrasi – Makna dekonsentrasi terdapat dalam Pasal 1 ayat (8) yaitu “Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu”. • Tugas Pembantuan – Arti tugas pembantuan terdapat dalam Pasal 1 ayat (9) yang berbunyi “Tujuan pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu”.
(Baca juga : Tujuan Pembangunan Nasional) Kata Pemerintah yang dimaksud di atas menunjukkan pemerintah pusat yaitu presiden RI (Republik Indoensia). Sedangkan pada ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah daerah menjalankan 2 (dua) asas dalam otonomi daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan.
Menurut Lian Gie terdapat 5 (lima) alasan mengapa pemerintah menerapkan asas desentralisasi, yakni: • Menghindari adanya penumpukan kekuasaan • Mendukung sistem pemerintahan demokrasi dimana partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan • Sistem pemerintahan yang efisien • Daerah mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah maupun warganya • Pemerintah daerah dapat terjun langsung dalam pembangunan Artikel lainnya : • Sistem Pemerintahan Presidensial • Sistem Pemerintahan Orde Lama • Pemerintahan Orde Baru • Pengertian yang Berdaulat Syarat Pembentukan Daerah Otonom Daerah otonom dapat dibentuk dengan 2 (dua) cara yaitu menggabungkan beberapa daerah yang bersebelahan atau melakukan pemekaran daerah dari 1 (satu) daerah menjadi 2 (dua) atau lebih daerah.
Proses pemekaran ini dapat dilakukan setidaknya sudah mencapai batas minimal waktu penyelenggaraan pemerintah. Dalam pembentukan daerah otonom ini terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2004, adapun diantaranya adalah: • Syarat Administratif Syarat adminstratif merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sutau daerah secara administratif yang berupa keputusan maupun rekomendasi, untuk syarat adminstratif daerah propvinsi seperti dijabarkan di bawah ini: • Surat keputusan yang menandakan persetujuan dari DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi • Surat keputusan yang menandakan persetujuan dari Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi • Surat keputusan yang menandakan persetujuan dari DPRD provinsi induk • Surat keputusan yang menandakan persetujuan dari Gubernur • Surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Kelima syarat di atas juga wajib dipenuhi oleh kota/kabupaten yang daerahnya akan dijadikan sebagai daerah otonom.
• Syarat Teknis Syarat-syarat teknis yang dimaksud disini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh calon daerah otonom dari segi teknis yang mana dijadikan dasar pembentukan suatu daerah untuk dijadikan daerah otonom, diantaranya terdapat beberapa faktor meliputi: • Luas wilayah • Kependudukan • Kemampuan ekonomi • Potensi yang dimiliki oleh daerah seperti daerah wisata, perkebunan, pertaniannya, dll • Kondisi sosial budaya masyarakat yang ada di daerah tersebut (Baca juga: Cara Mengatasi Kesenjangan Sosial) • Kondisi sosial politik (Baca juga: Pengertian Sosialisasi Politik Menurut Para Ahli) • Faktor pertahanan dan keamanan • Syarat Fisik Adapun syarat fisik untuk menjadi daerah otonom meliputi standar minimal jumlah kabupaten, kecamatan, dan lokasi pemerintahannya yakni: • Untuk membentuk provinsi setidaknya harus memiliki 5 (lima) kabupaten/kota • Untuk membentuk sebuah kabupaten setidaknya harus terdiri dari 5 (lima) kecamatan • Untuk pembentukan kota minimal harus memiliki 4 (empat) daerah kecamatan • Kejelasan tentang arti daerah otonom uraian keberadaan ibu kota • Sarana dan prasarana pemerintahan yang dimiliki oleh wilayah calon daerah otonom.
Artikel lainnya: • Struktur Organisasi Pemerintahan Desa • Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan • Lembaga Pemerintahan Kabupaten Kota dan Propinsi Tata Cara Pembentukan Daerah Otonom Menurut PP (Peraturan Pemerintah) No. 78 Tahun 2007 terdapat tata cara yang harus dipenuhi untuk membentuk, menghapus, atau menggabungkan suatu daerah. Berikut ini diuraian tata cara membentuk daerah otonom baru bagi beberapa kecamatan yang akan membentuk sebuah kabupaten/kota.
Adapun langkah-langnya termuat dalam Pasal 17 – Pasal 21, yakni: • Sebagian masyarakat setempat memberikan aspirasinya melalui Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk Kelurahan yang menjadi calon wilayah daerah kota/kabupaten (Baca juga : Cara Mengemukakan Arti daerah otonom uraian • Persetujuan atau penolakan hasil aspirasi oleh DPRD melalui surat Keputusan DPRD dan oleh bupati/walikota dalam bentuk keputusan bupati/walikota (Baca juga : Tugas dan Fungsi DPRD) • Setelah disetujui maka masing-masing bupati/walikota menyampaikan usulan kepada gubernur terkait pembentukan kota/kabupaten tersebut di atas dengan melampirkan data calon kabupaten/kota meliputi: • Dokumen aspirasi masyarakat • Hasil kajian daerah • Peta wilayah • Surat keputusan DPRD dan bupati/walikota • Setelah itu gubernur melakukan persetujuan atau penolakan terhadap usulan bupati/walikota.
Jika setuju maka gubernur menyampaikan usulan tersebut kepada DPRD provinsi untuk mendapatkan persetujuan. Gubernur juga menyampaikan usulan tersebut kepada presiden melaui menteri dengan melampirkan data calon kota/kabupaten, meliputi: • Dokumen aspirasi masyarakat • Hasil kajian daerah • Peta wilayah • Keputusan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota • Keputusan DPRD provinsi • Menteri membentuk tim dan melakukan penelitian bersamanya terhadap usulan gubernur.
Dari hasil penelitian tersebut maka menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada DPOD dan meminta tanggapan tertulis para anggota DPOD dalam sidang DPOD. • DPOD melakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap calon kabupten/kota, setelah itu memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden terkait usulan pembentukan daerah tersebut (Baca juga: Unsur-Unsur Terbentuknya Negara) • Menteri menyampaikan usulan kepada presiden berdasarkan saran dan arti daerah otonom uraian yang didapatkan dari DPOD • Jika presiden menyetujui pembentukan tersebut maka menteri menyiapkan RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang pembentukan daerah • Setelah UU disahkan maka dilakukanlah pelantikan pejabat kepala daerah • Peresmian daerah dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak disahkannya UU tentang pembentukan daerah.
Artikel lainnya: • Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen • Ciri-Ciri Konstitusi • Fungsi Lembaga Politik • Pengertian Lembaga • Peran Lembaga Pengendalian Sosial Faktor Pendorong Terbentuknya Daerah Otonom Baru Menurut Prasojo terdapat 4 (empat) faktor yang dapatmendorong suatu daerah untuk melakukan pemekaran dan membentuk daerah otonom baru.
Adapun diantaranya seperti diuraikan di bawah ini: • Aliran Dana Pemerintah – Sebagai sarana bagi daerah agar alokasi dana dari pemerintah pusat mengalir langsung untuk daerah otonom. Hal ini dikarenakan selama ini insentif dana alokasi umum maupun dana perimbangan lainnya banyak yang mengalir kepada DBO (Daerah Otonom Baru) (Baca juga : Fungsi APBN) • Kader Politik Baru – Dilihat dari sisi politik, pemekaran ini dilakukan agar terpilihnya kader partai politik di daerah baru.
Dengan demikian mereka mendapatkan posisi di berbagai lembaga pemerintahan daerah maupun lembaga perwakilan (Baca juga : Fungsi Partai Politik) • Alat Kampanye – Janji pemekaran juga dijadikan sebagai sarana untuk berkampanye bagi para kader politik dimana cara seperti ini dipandang sangat efektif untuk meningkatkan jumlah pendukung menjelang pemilu (Baca juga : Sistem Pemilu di Indonesia) • Kemakmuran Rakyat – Pemekaran merupakan jalan yang sangat efektif untuk meningkatkan pelayanan masyarakat sehingga tercapainya tujuan bersama demi kemakmuran rakyat.
(Baca juga : Syarat Masyarakat Madani) Berdeda dengan Prasojo, Syafrizal memiliki pandangan tersendiri alasan suatu daerah melakukan pemekaran. Adapun diantaranya seperti berikut ini: • Agama – Perbedaan agama di suatu wilayah dapat mendorong terbentuknya DOB. Misalnya saja di suatu daerah terdapat 2 (dua) mayoritas penduduk, di daerah sebelah utara mayoritas penduduknya beragama A sedangkan di daerah bagian selatan mayoritas penduduknya beragama B.
Pemekaran dapat terjadi jika toleransi antar umat bergama keduanya tidak kuat. • Etnis dan Budaya – Tidak hanya agama, perbedaan etnis dan budaya juga dapat mempengaruhi pemekaran suatu daerah. Budaya suku A belum arti daerah otonom uraian dapat diterima oleh budaya suku B, begitu juga sebaliknya budaya suku B belum tentu dapat diterima oleh budaya suku A. (Baca juga : Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat) • Ketimpangan Ekonomi – Pembangunan yang tidak merata dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi suatu daerah.
Ketimpangan ekonomi antar daerah ini juga dapat menyebabkan terjadinya pemekaran. Proses pemekaran dengan alasan tersebut bertujuan agar pembangunan terjadi secara lebih merata. (Baca juga : Dampak Globalisasi) • Luas Daerah – Luas dan kondisi wilayah juga dapat menyebabkan pembangunan yang tidak merata sehingga menyebabkan pula terjadinya pemekaran suatu daerah. Berbagai ulasan di atas menunjukkan kepada kita pengertian daerah otonom dan otonomi daerah.
Tidak hanya itu saja, tetapi jugaa asas, faktor pendorong, dan tata cara dalam membentuk suatu daerah otonom. Semoga kita lebih memahami dengan baik makna dari masing-masing kompenen. Semoga bermanfaat!
Liputan6.com, Jakarta Arti otonomi daerah penting diketahui. Otonomi daerah termasuk bentuk struktur pemerintahan di Indonesia. Arti otonomi daerah mencakup tujuan, fungsi, dan undang-undang yang berlaku. Arti otonomi daerah menunjukkan sistem kerja pemerintahan daerah. Arti otonomi daerah bisa mejadi penguatan masyarakat lokal dalam perkembangannya.
Arti otonomi daerah dikaitkan dengan kebebasan pemerintahan setempat mengatur daerahnya. Secara umum, otonomi daerah adalah wewenang sebuah darerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai arti daerah otonom uraian undang-undang yang berlaku. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arti otonomi daerah adalah tiap-tiap provinsi, kabupaten maupun kota mempunyai pemerintahan sendiri untuk mengatur dan mengurus secara mandiri urusan pemerintahannya arti daerah otonom uraian asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan pemrintahan. Menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 arti otonomi daerah daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Arti otonomi Daerah menurut UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I ketentuan umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Benyamin Hoesein Menurut Benyamin Hoesein, arti otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara secara informal berada diluar pemerintah pusat. Philip Mahwood Arti otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan arti daerah otonom uraian.
Widjaja Menurut Widjaja otonomi Daerah merupakan salah satu bentukdesentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Kansil Kansil mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku. Setelah mengetahui arti otonomi daerah, penting mengetahui prisip dari otonomi daerah itu sendiri. Berikut prinsip otonomi daerah: Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya.
Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional. Prinsip Otonomi Nyata Prinsip Otonomi Nyata adalah di mana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada. Prinsip Otonomi Bertanggungjawab Prinsip ini bermakna sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.
Tujuan arti otonomi daerah adalah membantu daerah lebih mudah untuk berkembang. Tujuan otonomi daerah juga membuat masyarakat asli daerah tersebut lebih terlibat dalam pengambilan keputusan.
Berikut uraian tujuan otonomi daerah, menurut Himpunan Peraturan Peundang-undangan Republik Indonesia: Meningkatkan pelayanan umum Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan adanya peningkatanpelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah masingmasing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Setelah pelayanan maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat dalam hal pendapatan asli daerah suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat.
Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana Daerah Otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan. Meningkatkan daya saing daerah Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan suatu daerah dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keaneka ragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu.
Otonomi daerah juga tetap harus mengacu Pendapatan Asli Daerah dan semboyan Negara ” Bhineka Tunggal Ika”. Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan disepakati dalam peraturan Undang-undang yang telah ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut ini: 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004). 2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, yaitu tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu tentang Pemerintahan Daerah 4. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, yaitu tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah 5. Ketetapan MPR Ri Nomor XV/MPR 1998, yaitu tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2.Daerah otonom atau daerah yang biasa disebut sebagai Maura swatantra, adalah wilayah yang memiliki kekuasaan otonom. Di sistem pemerintahan Indonesia sendiri tidak lagi mengenal perbedaan antara daerah dengan otonom.
Sejak dilaksanakan otonomi daerah, semua wilayah di Indonesia telah diberi hak untuk mengubah menjadi daerah otonom.
Yaitu mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sebagai penjelasan lebih lanjut, artikel ini akan menuliskan tentang pengertian daerah otonom, tujuan, dan contohnya. Daftar Isi • Daerah Otonom • Pengertian Daerah Otonom • Pengertian Daerah Otonom Menurut Para Ahli • Ateng Syafiruddin • Sugeng Istianto • Tujuan Otonomomi • Contoh Daerah Otonom • Pengembangan daerah • Untuk menggunakan kurikulum daerah setempat • Menetapkan Upah Minimum Regional • Penertiban pedagang kaki lima • Pajak yang diberlakukan di daerah • Sebarkan ini: • Posting terkait: Daerah Otonom Otonomi merupakan asal kata dari autonomy yang merupakan rangkaian atas dua kata yaitu auto dan nomy.
Auto berarti sendiri, dan nomy berasal dari kata nomos yang berarti sebagai urusan pemerintahan atau urusan dari rumah tangga. Oleh karena itu jika digabungkan menjadi otonomi, maka memiliki arti yaitu urusan pemerintahan sendiri. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang.
Di setiap bentuk-bentuk negara di dunia, pasti terdapat daerah otonom, tujuan dari wilayah ini secara konseptual juga untuk kepentingan masyarakatnya sendiri. Jadi, kalau masih bingung apa itu daerah otonom, bisa perhatikan penjelasan berikut.
Pengertian Daerah Otonom Pengertian daerah otonom adalah wilayah yang secara desainnya bisa berdiri sendiri, memiliki batas wilayah tertentu, memiliki undnag-undang atau peraturan yang hanya berlaku bagi daerah tersebut tanpa keluar dari peraturan undang-undang pemerintah pusat. Pengertian Daerah Otonom Menurut Para Ahli Adapun arti daerah otonom uraian daerah otonom menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut; • Ateng Syafiruddin Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kemandirian.
Bebas bukan berarti bebas sebebas-bebasnya, tetapi kebebasan yang memiliki pertanggungjawaban dalam mengelola daerahnya untuk lebih menjadi lebih baik daripada sebelumnya. • Sugeng Istianto Pengertian dari otonomi daerah yaitu suatu hak dan kewajiban yang dilakukan pemerintah daerah, yang mana hak dan wewenang tersebut dilaksanakan untuk mengatur urusan rumah tangganya daerah sendiri.
Dari berbagai pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan daerah otonom adalah daerah yang menjalankan dan melaksanakan peraturan sendiri atau otonomi. Kemudian untuk otonomi daerah sendiri, merupakan aturan hak dan wewenang daerah dalam melaksanakan peraturan. B aca juga; Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UU Di Indonesia, awalnya memiliki banyak perbedaan daerah otonom dengan daerah.
Yang mana dapat kita ketahui bahwa daerah otonom kekuasaannya terdapat pada pemerintah daerah, sedangkan untuk daerah kekuasaannya berada pada pemerintah pusat. Sejak dilaksanakan otonomi daerah maka diantara kedua perbedaan tersebut, tak adalagi perbedaan. Daerah dan daerah otonom merupakan kedua pihak yang sama, mereka memiliki hak untuk mengelola dan mengurus daerahnya sendiri tetapi tetap saja diatur oleh peraturan perundang-undangan pusat.
Tujuan Otonomomi Tujuan dari otonomi daerah itu sendiri adalah : • Untuk memberikan kewaspadaan agar tidak terjadi pemusatan dalam arti daerah otonom uraian yang ada di pemerintah di tingkat pusat sehingga proses pemerintah dalam pembangunan berjalan lancar. • Agar pemerintahan tak hanya dijalankan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintahan dijalankan oleh daerah, yang juga memiliki hak untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kekuasaannya.
• Agar kepentingan umum sebuah daerah dapat dikelola dengan lebih baik karena setia daerah memiliki ciri tersendiri. Contoh Daerah Otonom Beberapa contoh yang bisa disebutkan sebagai daerah otonom, antara lain adalah sebagai berikut; • Pengembangan daerah Di daerah otonom yang pertama yaitu pemerintah atau pemimpin pada sebuah kota atau kabupaten hingga provisi yang memiliki hak untuk mengembangkan daerah masing-masing tanpa adanya campur tangan pemerintah. Di setiap daerah yang menganut sistem otonomi daerah memiliki kewenangan untuk mengembangkan daerah mereka sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain.
Disini, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memantau dan mengembangkan daerah mereka, kemudian hasil tersebut dilaporkan kepada pemerintah pusat. Pengembangan daerah sangat beebagai macam, mulai dari perbaikan infrastruktur di daerah, pengembangan wisata dan sarana prasarana daerah tersebut, dan sebagainya.
• Untuk menggunakan kurikulum daerah setempat Kebijakan yang ada di daerah otonom bukan hanya infrastruktur saja, melainkan juga daerah otonom ini diterapkan dalam berbagai bidang. Salah satunya adalah di bidang pendidikan, Indonesia merupakan negara yang beragam dan berbagai macam budaya serta norma bermacam-macam untuk setiap daerah. Sehingga pemerintah membuat kebijakan ini pada setiap daerah otonom agar berjalan dengan baik di setiap daerah.
Pemerintah pusat membuat kebijakan ini agar setiap daerah menggunakan dan menambahkan kurikulum pendidikan daerah setempat, yang bertujuan agar siswa tidak hanya menerima pembelajaran umum saja, tetapi juga mengenal kearifan lokal. • Menetapkan Upah Minimum Regional Contoh dari daerah otonom berikutnya adalah penetapan upah minimum regional atau UMR. UMR memiliki tujuan yaitu agar setiap masyarakat yang terdapat di daerah tersebut mendapatkan upah secara adil dan merata.
Perlu diperhatikan juga, bahwa UMR di setiap daerah yang ada di Indonesia jumlahnya berbeda-beda. UMR tersebut ditetapkan dengan survey dan perhitungan dari DPD. Dari DPD tersebut terdapat tim survey yang turun ke lapangan secara langsung untuk melakukan pengamatan secara langsung. • Penertiban pedagang kaki lima Penertiban pedagang kaki lima masuk kedalam bagian otonomi daerah. Pemerintah hanya akan melakukan penertiban pedagang kaki lima apabila ada pedagang kaki lima menyalahi aturan dan melanggarnya.
Bisa kita ambil contoh misalnya, pedagang kaki lima tersebut mengganggu pejalan kaki dan menyebabkan kemacetan. Penertiban ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan, harus dengan cara pendekatan yang baik.
• Pajak yang diberlakukan di daerah Di dalam otonomi daerah memberi beberapa kewenangan untuk daerah non pusat agar mengatur kebijakan mereka sendiri.
Contoh pajak yang ada di kekuasaan daerah ini misalnya hanya diberlaku pada daerah itu saja. Pajak daerah yang dibentuk oleh warga setempat, ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah yang ada di daerah tersebut. Demikianlah serangkaian penjelasan dan pengulasan atas materi pengertian daerah otonom menurut para ahli, tujuan, dan contohnya. Semoga melalui artikel ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian.
Posting terkait: • 12 Ciri Makar dan Dampaknya bagi Negara • 10 Manfaat Kerjasama Internasional Bagi Indonesia • Pengertian Hedonisme, Macam, Ciri, Dampak, dan Contohnya Posting pada Kajian Ditag arti daerah otonom, contoh daerah otonom, daerah, daerah otonom, definisi daerah otonom, jenis daerah otonom, klasifikasi daerah otonom, macam daerah otonom, makna daerah otonom, otonom, otonomi daerah, pengertian daerah otonom, pengertian daerah otonom menurut para ahli, tujuan daerah otonom Navigasi pos Kategori • Ciri • Contoh • Dampak • Faktor • Fungsi • Globalisasi • Hukum • Ilmu Sosial • Indonesia • Internasional • Kajian • Kelebihan • Kelemahan • Arti daerah otonom uraian • Manfaat • Masyarakat • Menulis • Menurut Ahli • Negara • Pancasila • Pemerintah • Penelitian • Pengetahuan • Pers • Politik • PPKN • Sosial • Tujuan • UUD
Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah.
Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan.
Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Otonomi daerah ini membuat pemerintah daerah dapat melakukan arti daerah otonom uraian pada daerah-daerahnya tersebut. Apa itu otonomi daerah? Artikel ini akan membahas hal-hal mengenai otonomi daerah. Seperti pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, asas otonomi daerah dan landasan hukum dari otonomi daerah.
Daftar Isi • Pengertian Otonomi Daerah • Anda Mungkin Juga Menyukai • a. F. Sugeng Istianto • b. Syarif Saleh • c. Kansil • d. Widjaja • e. Philip Mahwood • f. Benyamin Hoesein • g. Mariun • h. Vincent Lemius • Tujuan Otonomi Daerah • Prinsip Otonomi Daerah • a. Prinsip otonomi seluas-luasnya • b. Prinsip otonomi nyata • c. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab • Asas Otonomi Daerah • a. Asas Desentralisasi • b. Asas Dekonsentrasi • c.
Tugas Pembantuan • Landasan Hukum Otonomi Daerah Pengertian Otonomi Daerah Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang memiliki arti “sendiri”, kata kedua berasal dari kata “nomos” yang memiliki arti “Aturan”. Berdasarkan etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. Otonomi daerah arti daerah otonom uraian daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Dalam makna sempit, otonomi memiliki arti mandiri.
Dalam makna luas memiliki arti berdaya. Maka dari itu, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri. Selain itu, dapat juga dikatakan bahwa otonomi daerah adalah sebuah kewenangan otonomi daerah. Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya. Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
Otonomi daerah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sedangkan arti dari daerah otonomi adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan tersebut memiliki batas daerah tertentu.
Daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya. Selain itu, terdapat pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakatnya. Hal ini juga didasari oleh aspirasi masyarakat di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada salah satu hal yang menjadi aspek penting dari otonomi daerah. Hal tersebut adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini akan membuat mereka memiliki hak untuk berpartisipasi.
Seperti dalam arti daerah otonom uraian perencanaan, proses pelaksanaan, proses penggerakan dan proses pengawasan. Proses-proses tersebut akan terjadi dalam pengelolaan pemerintah daerah. Hal tersebut digunakan dalam penggunaan sumber daya pengelola serta memberi pelayanan yang prima kepada public atau masyarakat. Janji Otonomi Daerah Perspektif Ekonom Buku ini disajikan secara ringan dan ringkas untuk konsumsi populer, namun dapat pula menjadi pegangan penting bagi praktisi, dan kalangan akademisi.
Tinjauan dalam buku ini meliputi tema-tema seputar kepribadian elit politik, perilaku memilih, dominasi sosial, psikologi damai, analisa opini publik, identitas sosial, dan psikologi protes. Berikut ini adalah pengertian otonomi daerah menurut beberapa ahli: a. F. Sugeng Istianto Otonomi Daerah merupakan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan wewenang suatu daerah dalam mengurus rumah tangga daerah.
b. Syarif Saleh Otonomi daerah adalah sebuah hak untuk mengatur dan memberi perintah. Adapun yang yang diatur dan diberi perintah adalah daerah sendiri tersebut.
Hak tersebut adalah hak yang didapatkan dari pemerintah pusat. c. Kansil Menurut Kansil, otonomi daerah menyangkut tiga hal. Hal tersebut adalah hak, wewenang dan kewajiban. Tiga hal tersebut berkaitan dengan daerahnya, yaitu untuk mengatur sekaligus mengurus daerahnya. Tentunya sesuai dengan peraturan dari undang-undang yang masih berlaku. d. Widjaja Widjaja menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan.
Bentuk tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan. Kepentingan yang dimaksud disini adalah kepentingan dari bangsa dan negara.
Otonomi daerah dilakukan untuk memenuhi kepentingan secara menyeluruh. Caranya dengan melakukan upaya yang tentu lebih baik. Contohnya dalam mendekatkan berbagai tujuan dari penyelenggaraan pemerintah. Hal itu dilakukan supaya cita-cita masyarakat terwujud. Seperti hidup dalam keadaan yang makmur.
Selain itu, terciptanya keadilan di masyarakat. e. Philip Mahwood Otonomi daerah adalah hak yang berasal dari masyarakat sipil.
Hak itu dimaksudkan untuk mendapat sebuah kesempatan. Seperti kesempatan untuk diperlakukan secara sama. Contohnya dalam mengekspresikan sesuatu, berusaha untuk mempertahankan kepentingan masyarakat masing-masing dan ikut serta di dalam mengendalikan sesuatu. Seperti mengendalikan penyelenggaraan dari kinerja pemerintah daerah tersebut. f. Benyamin Hoesein Otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein adalah suatu pemerintahan yang dibuat oleh rakyat.
Pemerintahan tersebut dibuat untuk rakyat. Pemerintahan tersebut berada di bagian wilayah negara secara informal dan berada di luar arti daerah otonom uraian pusat. g. Mariun Mariun menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kebebasan tersebut memungkinkan mereka untuk membuat sebuah inisiatif sendiri. Inisiatif tersebut digunakan untuk mengatur daerahnya. Selain mengatur, juga diperuntukan untuk mengoptimalkan daerahnya.
Seperti mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerah tersebut. Ini membuat daerah tersebut memiliki kebebasan penuh untuk daerahnya. h. Vincent Lemius Otonomi daerah adalah sebuah kebebasan atau kewenangan. Kedua arti tersebut mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan politik.
Contohnya seperti membuat keputusan politik. Seperti administrasi yang memang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Tujuan Otonomi Daerah Beberapa tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut: • Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat. • Bertujuan untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi. • Bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.
• Bertujuan untuk mewujudkan pemerataan daerah. • Bertujuan untuk memelihara hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
• Bertujuan untuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat. • Bertujuan untuk menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD. Prinsip Otonomi Daerah a. Prinsip otonomi seluas-luasnya Prinsip otonomi seluas luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut dipakai untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Kewenangan ini juga membuat daerah dapat mengatur pemerintahannya sendiri.
Akan tetapi, harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti ketika sebuah hal menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka pemerintah daerah arti daerah otonom uraian mengikuti aturan dari undang-undang tersebut. b.
Prinsip otonomi nyata Berdasarkan prinsip otonomi nyata, suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut digunakan untuk menangani urusan-urusan dari pemerintahan. Urusan tersebut didasarkan dari sebuah tugas, wewenang serta kewajiban. Ketiga hal tersebut secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk terus bertumbuh.
Selain itu, memiliki potensi untuk terus berkembang. Serta hidup sesuai dengan potensi dari daerah tertentu. c. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab Prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab ini memiliki makna dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Prinsip ini harus disesuaikan serta diperhatikan. Mengenai tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. Tujuan-tujuan yang akan dicapai menurut prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah mampu dan dapat memberdayakan daerahnya masing-masing.
Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat yang luas. Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom Buku yang digunakan sebagai awal sosialisasi otonomi daerah ini, sangat bermanfaat bagi kalangan birokrat, baik pusat maupun daerah; atau bagi berbagai kalangan yang terlibat dalam birokrasi pemerintahan.
Termasuk juga mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, serta arti daerah otonom uraian aparat pemerintah dari tingkat tinggi sampai yang terendah. Ditulis oleh penulis yang menjadi Tim Fasilitator Pelaksanaan Otonomi Daerah Sumatera Selatan, maka buku ini berasal dari sumber yang tidak diragukan kredibilitasnya.
BACA JUGA: Kegiatan Ekonomi: Pengertian, Sejarah, Jenis, Tujuan, Contoh Asas Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. a. Asas Desentralisasi Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri.
Hal ini berdasarkan dari asas otonom. b. Asas Dekonsentrasi Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu, dan/atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.
c. Tugas Pembantuan Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah arti daerah otonom uraian provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Landasan Hukum Otonomi Daerah Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut: • Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Arti daerah otonom uraian 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.
• Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah. • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. • Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. • Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat Itulah informasi mengenai otonomi daerah.
Temukan hal-hal menarik lainnya di www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds. Strategi dan Problem Sosial Politik Pemerintahan Otonomi Daerah Indonesia: Konsep Mensukseskan Otonomi Daerah Buku ini mengurai situasi berbagai aspek sosial, budaya, politik, dan sejarah dalam rangka pelaksanaan dan upaya mensukseskan era otonomi daerah di Indonesia.
Peran perempuan era otonomi di awal buku ini dipaparkan secara faktual tentang kemampuan memperoleh kekuasaan untuk mendapatkan suatu hasrat jabatan politik di lembaganya. Penulis: Wida Kurniasih Sumber: dari berbagai sumber BACA JUGA: • Pengertian BUMN: Ciri, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Peran • Pengertian Modal: Sejarah, Jenis, Sumber, dan Manfaat • Pengertian Produksi: Fungsi, Tujuan, Jenis, Tahapan dan Faktornya • Pengertian Perusahaan Manufaktur: Karakter, Sistem, Proses dan Contohnya • Pengertian Bursa Efek: Sejarah, Cara Kerja, Jenis, Tugas dan Instrumennya Kategori • Administrasi 5 • Agama Islam 126 • Akuntansi 37 • Bahasa Indonesia 95 • Bahasa Inggris 59 • Bahasa Jawa 1 • Biografi 31 • Biologi 101 • Blog 23 • Business 20 • CPNS 8 • Desain 14 • Design / Branding 2 • Ekonomi 152 • Environment 10 • Event 15 • Feature 12 • Fisika 30 • Food 3 • Geografi 62 • Hubungan Internasional 9 • Hukum 20 • IPA 82 • Kesehatan 18 • Kesenian 10 • Kewirausahaan 9 • Kimia 19 • Komunikasi 5 • Kuliah 21 • Lifestyle 9 • Manajemen 29 • Marketing 17 • Matematika 20 • Music 9 • Opini 3 • Pendidikan 35 • Pendidikan Jasmani 32 • Penelitian 5 • Pkn 69 • Politik Ekonomi 15 • Profesi 12 • Psikologi 31 • Sains dan Teknologi 30 • Sastra 32 • SBMPTN 1 • Sejarah 84 • Sosial Budaya 98 • Sosiologi 53 • Statistik 6 • Technology 26 • Teori 6 • Tips dan Trik 57 • Tokoh 59 • Uncategorized 31 • UTBK 1