Undang Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 44 : (1) Setiap Tenaga Kesehatan yg menjalankan praktik wajib memiliki STR. (2) STR diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan. (3) STR berlaku selama 5 tahun dan dpt diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. Pasal 85 : (1) Setiap Tenaga Kesehatan yg dgn sengaja menjalankan praktik tanpa memiliki STR, dikenakan denda paling banyak Rp.100.000.000 Peraturan Menteri Kesehatan No.83/2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Pasal 13 : (1) Setiap Tenaga Kesehatan hanya dpt memiliki STR pada 1 jenis Tenaga Kesehatan.
1 Comment Sistem Informasi Portofolio CPD Online (Continuing Professional Developmet) Ikatan Elektromedis Indonesia Sistem Perangkat lunak yang memproses dan mengintegrasikan seluruh pencatatan dan pengelolaan kegiatan pengembangan pendidikan Tenaga kesehatan dalam bentuk elektronik secara online, sehingga diharapkan dapat meningkatkan Efektifitas monitoring maupun evaluasi kegiatan CPD oleh semua pemangku kepentingan.
Rekan Elektromedis yang belum membuat akun di website CPD… Recent Comments • admin on PELATIHAN ELEKTROMEDIS TEKNIK HEMODIALISA • Anggiat Winner. Os, SST on PELATIHAN ELEKTROMEDIS TEKNIK HEMODIALISA • Victor Nandio Gunawan on Tutorial SKP Online • Anggiat.
Os on PANDUAN PEMBUATAN STR ONLINE 2.0 REGISTRASI BARU • admin on PANDUAN PEMBUATAN STR ONLINE 2.0 REGISTRASI BARU
Akhir Tahun 2020, Beritaku.id Di Bawah PT Kaishar Mandiri Telah Melakukan Cpd online ikatemi Manajemen. Berikut daftar karyawan, kategori penulis tetap dan Editor, hasil rekruitmen akhir tahun 2020: Novianti, Jakarta Riska Putri, Kaltim, Sri Damara, NAD Tika Yanti, Djogjakarta Ulfiana, Jawa Timur Sofyani, Jawa Timur Veronika, Jakarta Elsa, Djogjakarta Luluk, Jawa Barat Umu Latifah, Jawa Barat Nur Rahma, Jawa Barat Retno, Jawa Barat Annisa, Jawa Tengah Editor Utama: Ayu Maesaroh, Jawa Tengah Editor: Luthfi Dan May CPD Online IBI Senin, 11/03/2019 WIB CPD (Continuing Professional Development) atau sering disebut P2KB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai Bidan, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Oleh sebab itu, atas tuntutan era globalisasi yang semakin berkembang, saat ini telah diresmikan situs CPD Online bagi Bidan, sebuah sistem Perangkat lunak yang memproses dan mengintegrasikan seluruh pencatatan dan pengelolaan kegiatan pengembangan pendidikan Tenaga kesehatan dalam bentuk elektronik secara online, sehingga diharapkan dapat meningkatkan Efektifitas monitoring maupun evaluasi kegiatan CPD oleh semua pemangku kepentingan.
SKP atau Satuan Kredit Profesi yaitu bukti pengakuan terhadap Bidan yang melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesiannya, yang diberikan oleh OP atau organisasi profesi (IBI). Ditetapkan 25 SKP dalam 5 tahun.
Panduan CPD Online: 4. CPD Online_Panduan Penggunaan CPD Online IBI - Bidan 02032019 Silakan login dan membuat akun di: http://ibi.cpdnakes.org/ Pemberitahuan Pembayaran STR melalui Aplikasi Simponi Sehubungan dengan adanya penyempurnaan aplikasi registrasi STR Online MTKI dan dilakukannya maintenance server Simponi oleh Kemenkeu, maka dengan ini diinformasikan mengenai pembayaran pengajuan STR secaraonline dengan menggunakan aplikasi Simponi diberlakukan mulai tanggal 15 Juni 2017.
Baca selengkapnya. Informasi dalam situs kami diperuntukkan untuk tujuan pengetahuan dan edukasi saja dan tidak dimaksudkan untuk diagnosa atau pengobatan. Informasi apapun yang tersadur dalam situs kami sebaiknya dibahas dengan ahli kesehatan profesional.
Penggunaan informasi harus dilakukan sesuai dengan rencana perawatan kesehatan yang digariskan oleh ahli kesehatan Anda. Untuk saran medis tertentu diagnosis dan pengobatan konsultasikan dengan bidan atau dokter.
Semua isi merupakan hak cipta oleh Ikatan Bidan Indonesia kecuali dinyatakan.