Si teteh

si teteh

JavaScript is not available. We’ve detected that JavaScript is disabled in this browser. Please enable JavaScript or switch to a supported browser to continue using twitter.com.

You can see a list of supported browsers in our Help Center. Help Center Terms of Service Privacy Policy Cookie Policy Imprint Ads si teteh © 2022 Twitter, Inc. JavaScript is not available.

We’ve detected that JavaScript is disabled in this browser.

si teteh

Please enable JavaScript or switch to a supported browser to continue using twitter.com. You can see a list of supported browsers in our Help Center. Help Center Terms of Service Privacy Policy Cookie Policy Imprint Ads info © 2022 Twitter, Inc.
• Menggunakan Chat Service Telegram si teteh Pastikan anda telah install aplikasi telegram pada perangkat komputer atau smart phone; • Klik link : https://t.me/dpmptsp_krw; • PC/Laptop: • Klik tombol Open Telegram Desktop • Smart Phone: • Pilih Telegram • Pastikan Si teteh Chat Service telah tersimpan pada kontak telegram anda.

Smart Phone/PC/Laptop : • Klik image/gambar profile siteteh pada aplikasi telegram; • Klik pada kanan atas • Pilih Add to contact • Pastikan Siteteh Chat Service telah diberikan akses melihat nomor handphone anda.

si teteh

• Smart Si teteh : • Klik pada kiri atas • Pilih Pengaturan / Settings • Pilih Privasi dan Keamanan • Pilih Nomor telepon • Si teteh Semua orang atau Kontak Saya • Jika anda memilih Kontak Saya : • Pilih Selalu izinkan dan masukkan dpmptsp_krw • Untuk memulai percakapan atau chating silakan ketik /siteteh • Ikuti petunjuk atau tata cara Siteteh Chat Service pada aplikasi telegram; • Setiap interaksi atau chating dengan Siteteh Chat Service akan tersimpan atau tercatat pada sistem informasi DPMPTSP KAB KARAWANG; • Menggunakan Aplikasi Tangkar • Silahkan Kunjungi http://tangkar.karawangkab.go.id/ • Mengirimkan Email • Silahkan kirimkan email anda ke dpmptsp@karawangkab.go.id dengan format seperti pada link ini Silahkan Klik • Instagram • Silahkan kirimkan pengaduan anda ke Akun Instagram @dpmptspkabkarawang Silahkan Klik • Facebook • Silahkan kirimkan pengaduan anda ke Akun Facebook Dpmptsp Kab Karawang Silahkan Klik • Twitter • Silahkan kirimkan pengaduan anda ke Akun Twitter @dpmptspkrwkab Silahkan Klik Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau yang selama ini dikenal dengan sebutan calo, untuk mengurus perizinan.

Bagi masyarakat pendaftar yang ingin membuat perijinan melalui program Si Teteh ini bisa langsung mendaftarkan emailnya melalui telepon android-nya.

si teteh

Dimana nanti setelah email didaftarkan, pendaftar akan mendapatkan akun baru guna mengisi persyaratan yang dibutuhkan sesuai yang tertera di dalam aplikasi tersebut. Setelah itu jika persyaratannya sudah lengkap, pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan melalui email tersebut dan kemudian hasilnya dapat diambil langsung di kantor DPMPTSP dengan tidak lupa membawa berkas aslinya. Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Platform OSS bisa digunakan untuk berbagai jenis badan usaha seperti CV, PT, usaha perorangan ataupun PMA (Perusahaan Modal Asing). OSS juga berintegrasi dengan berbagai kementrian seperti misalnya Kementerian Hukum si teteh HAM sehingga data yang ada di instansi lain terhubung dan bisa diakses untuk percepatan pengurusan perizinan.

si teteh

Misalnya jika pelaku usaha menggunakan badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas), nomor Akta dan SK yang sudah dikeluarkan dan terdaftar di database Kemenkumham akan terintegrasi di OSS. Berdasarkan PP No. 24/2018 maka terciptalah sistem yang terintegrasi secara elektronik yang di beri nama OSS (Online Single Submission) si teteh di luncurkan pada 08/07/2018. Pada sistem OSS dapat membuat izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dan pada pemohon perizinan dapat berupa perseorangan maupun non perseorangan.

OSS sendiri dapat di akses pada alamat https://www.oss.go.id.

si teteh

Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir.

NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission).

si teteh

Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal. Berikut langkah-langkah penggunaan OSS: Pertama, dalam mengajukan izin melalui OSS bila yang mengajukan si teteh non perseorangan, legalitas usaha bisa melalui notaris dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam secara online.

Sedangkan jika perseorangan bisa langsung mendaftar OSS. Kedua, cara untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dapat langsung mengunjungi website oss.go.id kemudian klik daftar dan isi form registrasi ketika sudah selesai anda bisa masuk dengan akun dan password yang sudah dikirimkan melalui email.

Setelah masuk pilih NIB dan isikan data diri dan data usaha anda, untuk non perseorangan silahkan Tarik data dari AHU online.

si teteh

Ikuti alur hingga tahapan selesai. Ketiga, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian lanjut urus Izin Usaha / Operasional / Komersil sesuai si teteh usahanya masing-masing Untuk Izin Usaha Perdagangan dapat langsung berlaku efektif bagi pelaku usaha yang tidak memerlukan komitmen apapun pada pengisian data di OSS.

Untuk izin usaha / Operasional / Komersil yang memerlukan pemenuhan komitmen dan seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi pada Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Karawang dan melakukan pembayaran biaya seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Pemenuhan komitmen dapat dilakukan dengan mengakses website https://i-line.dpmptsp.karawangkab.go.id/ Link ke OSS Video Tutorial OSS bisa dilihat dengan cara klik tombol dibawah.

si teteh

Video Tutorial OSS Xi Jinphing, nama asli seorang dokter puskesmas keturunan Tionghoa yang namanya mirip dengan nama Presiden China yaitu Xi Jinping, yang bernama Indonesia Budiono. Dia mengatakan kita tidak bisa mempercepat sembuhnya sebuah luka. Kita hanya bisa menyiapkan kondisi dimana luka tersebut dapat sembuh secara normal, tidak sembuh lebih lama, atau malah tidak sembuh sama sekali.

si teteh

Oleh: Slamet Samsoerizal 4 hari lalu Konsep Pendidikan Ki Hajar Dewantoro dan Merdeka Belajar Dibaca : 565 kali Hari Pendidikan Nasional 2022 bertepatan dengan Hari Raya Si teteh 1443 H adalah kuasa Allah yang patut direnungkan. Kita tak pernahan lupa dalam pandangan Ki Hadjar Dewantara tujuan pendidikan adalah mendapatkan kemajuan lahir dan batin untuk kemerdekaan jiwa.

Pendidikan harus memberikan nilai-nilai kebatinan yang ada dalam hidup rakyat berkebudayaan. Oleh: Bambang Udoyono 5 hari lalu Hanya di Malam Paling Gelap Bintang-bintang Tampak Bersinar Lebih Terang Dibaca : 383 kali Di masa sulit akan ada pertolongan Allah. Bentuknya bisa bermacam macam.

si teteh

Biasanya pertolongan Allah itu melalui sesama manusia. Orang yang mampu memiliki peluang untuk menjadi bintang terang untuk sesama. Oleh: Subhan Tomi 5 hari lalu Menjadi Manusia yang Berintegritas Dibaca : 338 kali Integritas menjadi pondasi awal dalam agama Islam. Sebuah hadis menvceritakan ada seorang Arab Baduy yang meminta nasihat Rasulullah saat akan belajar Islam, Nabi menjawab pendek: Jangan berbohong. Para sahabat yang berada di sekeliling nabi bertanya dan heran.

si teteh

Video Tutorial Aplikasi SI Teteh DPMPTSP Karawang




2022 www.videocon.com