Daftar isi • Pengertian HAM Adalah • Pengertian HAM Menurut Para Ahli • 1. John Locke • 2. Jan Materson • 3. Miriam Budiarjo • 4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto • 5. Oemar Seno Adji • 6. Jack Donnely • 7. UU No 39 Tahun 1999 • 8. David Beetham dan Ham adalah Boyle • Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia • Macam-Macam HAM • 1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) • 2. Hak Asasi Politik (Political Rights) • 3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights) • 4.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths) • 5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) • 6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights) • Undang-Undang Tentang HAM • • 1. Pasal 28A Ham adalah Tentang Hak Hidup • 2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga • 3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan • 4.
Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum • 5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama • 6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi • 7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri • 8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial • 9.
Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia • 10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM • Pelanggaran HAM di Indonesia Pengertian HAM Adalah Apa arti HAM (Hak Asasi Manusia)? Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang. HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar.
Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.
Pada praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM ham adalah dilakukan semata-mata untuk kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang ada di suatu tempat. Baca juga: Pengertian Hukum Pengertian HAM Menurut Para Ahli Agar lebih memahami apa itu HAM, maka kita dapat merujuk kepada pendapat beberapa ahli.
Berikut ini adalah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli: 1. John Locke Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati.
Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci. 2. Jan Ham adalah Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah ham adalah yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. Miriam Budiarjo Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama. 4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar.
Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci. 5. Oemar Seno Adji Menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
6. Jack Donnely Menurut Jack Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. 7. UU No 39 Tahun 1999 Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.
8. David Beetham dan Kevin Boyle Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. Baca juga: Pengertian Wawasan Nusantara Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya.
Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia: • HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya. • HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan • HAM ham adalah hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia • HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.
Baca juga: Diskriminasi Adalah Macam-Macam HAM Setelah memahami apa pengertian HAM dan ciri-cirinya, selanjutnya kita juga perlu mengetahu apa jenis-jenis HAM. Berikut ini adalah macam-macam HAM: 1.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya: ham adalah Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat. • Kebebasan dalam menyampaikan pendapat. • Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi. • Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights) Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya: • Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
• Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan. • Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik. • Hak dalam membuat usulan petisi. 3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights) Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya: • Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. • Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum. 4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths) Ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya: ham adalah Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
• Kebesasan dalam melakukan perjanjian kontrak. • Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang. • Kebebasan dalam memiliki sesuatu. • Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas. 5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) Ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan.
Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya: • Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan. • Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan ham adalah, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights) Ini merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya: • Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
• Ham adalah untuk mendapatkan pengajaran. • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat. Baca juga: Pengertian Globalisasi Undang-Undang Tentang HAM Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut: 1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga • ham adalah Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah. • (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan • (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
ham adalah (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. 4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum • (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
• (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja. • (3) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan. • (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama • (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
• (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya. • (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi ham adalah Informasi • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri • (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. • (2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.
8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial • (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup ham adalah dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. • (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan. • (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang ham adalah mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
• (4) Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia • (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic ham adalah yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
• (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. • (3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban. • (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung ham adalah negara, khususnya pemerintah. • (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.
10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM • (1) Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. • (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.
Pelanggaran HAM di Indonesia Walaupun pengertian HAM sudah dijelaskan dalam UUD 1945, namun pada pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara. Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia: • Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945 • Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966 • Peristiwa Tanjung Priok 1984 • Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985 • Peristiwa Santa Cruz – 1991 • Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993 • Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996 • Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998 • Tragedi Trisakti – 1998 • Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998 • Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003 • Kasus Bulukumba tahun 2003 • Peristiwa Abepura Papua – 2003 • Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004 • Dan masih banyak lagi Baca juga: Pengertian Kemiskinan Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian HAM (Hak Asasi Manusia), macam-macam, Undang-Undang, dan contoh pelanggaran HAM yang pernah terjadi ham adalah Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Liputan6.com, Jakarta HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak bawaan lahir sehingga orang lain tidak berhak untuk melanggarnya.
Untuk ham adalah, negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya. Jika melanggar, maka negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran tersebut. HAM sendiri adalah hak yang dilindungi secara internasional seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengeluarkan pendapat.
HAM ini bersifat universal, di mana hak asasi manusia ini berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan. Supaya Ham tidak dilanggar oleh pihak-pihak tertentu, maka HAM memiliki ham adalah yang sangat berkaitan dengan kedamaian hidup setiap orang.
Untuk itulah dibentuk instrumen pokok dalam mewujudkan pemenuhan HAM seperti kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Berikut ini telah dirangkum oleh Liputan6.com mengenai arti HAM, tujuan hingga penegakannya di Ham adalah dari berbagai sumber, Kamis (3/6/2021).
Secara umum, arti HAM adalah sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran tanpa adanya diskriminasi. Sedangkan menurun para ahli, arti HAM adalah : Prof. Koentjoro Poerbopranoto Arti HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi.
Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya, pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.
John Locke Arti HAM ialah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan Yang Maha Esa pada tiap manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabutnya.
HAM sifatnya fundamental atau mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci. Miriam Budiharjo Arti HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal.
Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan citacitanya. Jan Materson Pengertian HAM adalah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa HAM, manusia mustahil bisa hidup sebagai selayaknya manusia. Universal Declaration of Human Rights Arti HAM adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadi.
Peter R. Baehr Arti HAM adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada tiap insan untuk perkembangan dirinya tersebut. UU No 39 Tahun 1999 Arti HAM ialah seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk dihargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat manusia.
Ada ham adalah jenis-jenis hak asasi manusia yang perlu diketahui, diantaranya : 1.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contohnya, hak kebebasan menyampaikan pendapat, hak kebebasan untuk menjalankan peribadatan serta daalam memeluk agama, hak kebebasan untuk bepergian, hak kebebasan untuk memilih serta aktif dalam suatu organisasi. 2. Hak Asasi Politik (Political Rights) Hak ini terkiat dengan kehidupan berpolitik seseorang.
Ini seperti hak untuk dipilih dan memilih, hak mendirikan partai politik atau ikut kegiatan pemerintah. 3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights) Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu hak mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) Hak dalam membeli memiliki serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu. Contoh hak asasi ekonomi: hak asasi ekonomi dalam kebebasan membeli, hak asasi ekonomi untuk kebebasan dalam mengadakan serta melakukan perjanjian atau kontrak, hak asasi ekonomi untuk kebebasan memiliki sesuatu dan hak asasi ekonomi tentang kebebasan mempunyai pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) Hak ini bagaimana tiap individu mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan.
Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan. 6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right) Ini terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Bisa mendapatkan pengajaran atau mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat. Hak asasi manusia yang diuraikan di atas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan.
Ruang lingkup tersebut adalah sebagai berikut: ham adalah. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hokum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada. 2. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
3. Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya. 4. Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang. 5. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa. 6. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, di asingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
7. Setiap orang berhak hidup ham adalah tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi ham adalah melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ruang lingkup Hak Asasi Manusia (HAM) sangatlah luas, baik HAM yang bersifat individual maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung selama berabad-abad dan tujuan HAM pada dasarnya adalah sama.
Walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, penegakan HAM secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah. Sejumlah negara juga telah melangkah jauh dalam mencapai standar internasional dan tujuan HAM, yang di antaranya dilakukan dengan mendirikan Komisi Nasional (Komnas) untuk HAM.
Terlepas dari segala motivasi dan latar belakang pendiriannya, Komisi Nasional HAM di sejumlah negara Asia dan Pasifik kebanyakan didirikan atas saran Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) dengan bantuan dari negara-negara yang dipandang lebih maju dalam hal implementasi HAMnya.
Tujuan HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan. Hidup dengan harga diri ham adalah bahwa manusia harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup. Artinya, untuk mencapai tujuan HAM ini manusia harus dapat berpartisipasi dalam masyarakat, menerima pendidikan, bekerja, mempraktikkan ajaran agamanya, berbicara dalam bahasanya sendiri, dan hidup dengan damai.
Tujuan HAM yang lainnya adalah sebagai alat untuk melindungi manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan sikap saling menghargai antara manusia.
HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi, tapi di saat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain. Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu: 1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi: a.
Pembunuhan masal (genosida). b. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan. c. Penyiksaan. d. Penghilangan orang secara paksa. e. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. 2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi: a. Pemukulan. b. Penganiayaan. c. Pencemaran nama baik. d. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya. e. Menghilangkan nyawa orang lain. Berikut ham adalah langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia: a. Mengadakan langkah konkret dan sistematik dalam pengaturan hukum positif.
b. Membuat peraturan perundang-undang tentang HAM. c. Peningkatan penghayatan dan pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat. d. Mengatur mekanisme perlindungan HAM secara terpadu. e. Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan HAM. f. Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani HAM. g. Membentuk pusat kajian HAM. h. Meningkatkan peran aktif media massa.
Jakarta - Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik ham adalah arti material maupun non-material.
Hak-hak ham adalah antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi ham adalah tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.
Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Baca juga: Pelanggaran HAM: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasusnya HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata ham adalah peradilan dan perlindungan.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. Dilansir dari buku "Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar" oleh Muhammad Ashri, terdapat pengertian hak asasi manusia menurut para ahli: 1.
Franz Magnis-Suseno Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. 2. Soetandyo Wignjosoebroto Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.
3. Adnan Buyung Ham adalah Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat. 4. Jack Donelly HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.
5. Mashood A. Baderin Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia. Macam-Macam Hak Asasi Manusia Berdasarkan buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh P.N.H Simanjuntak, S.H, macam-macam hak asasi manusia antara lain: 1. Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain ham adalah mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.
2. Hak asasi ekonomi (property rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan. 3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), hak ini adalah hak persamaan hukum.
4. Hak asasi politik (political rights) antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran. 5. Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights) antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) antara lain hak mendapat ham adalah yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum. Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, di antaranya: 1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.
Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas. 2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan ham adalah terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini. Itulah pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM, macam-macam dan contoh pelanggarannya. • Afrikaans • Alemannisch • Aragonés • العربية • ܐܪܡܝܐ • الدارجة • مصرى • Asturianu • Azərbaycanca • تۆرکجه • Башҡортса • Basa Bali • Žemaitėška • Беларуская • Беларуская (тарашкевіца) • Български • Banjar • বাংলা • Brezhoneg • Bosanski • Буряад • Català • Mìng-dĕ̤ng-ngṳ̄ • Нохчийн • کوردی • Čeština • Cymraeg • Dansk • Dagbanli • Deutsch • Zazaki • डोटेली • Ελληνικά • English • Esperanto • Español • Eesti • Euskara • Estremeñu • فارسی • Suomi • Võro • Føroyskt • Français • Frysk • Gaeilge • Galego • Avañe'ẽ • Hausa • Hawaiʻi • עברית • हिन्दी • Fiji Hindi • Hrvatski • Magyar • Հայերեն • Interlingua • Ilokano • Ido • Íslenska • Italiano • 日本語 • La .lojban.
• Jawa • ქართული • Taqbaylit • Kabɩyɛ • Қазақша • ភាសាខ្មែរ • ಕನ್ನಡ • 한국어 • Къарачай-малкъар • Kurdî • Кыргызча • Latina • Lingua Franca Nova • Lietuvių • Latviešu • मैथिली • Malagasy • Македонски • മലയാളം • Монгол • मराठी • Кырык мары • Bahasa Melayu • မြန်မာဘာသာ • Эрзянь • नेपाली • नेपाल भाषा • Nederlands • Norsk nynorsk • Norsk bokmål • ߒߞߏ • Occitan • ଓଡ଼ିଆ • ਪੰਜਾਬੀ • Kapampangan • Picard ham adalah Polski • Piemontèis • پنجابی • پښتو • Português • Runa Simi • Rumantsch • Română • Русский • Русиньскый • ᱥᱟᱱᱛᱟᱲᱤ • Sardu • Sicilianu • Scots • سنڌي • Davvisámegiella • Srpskohrvatski / српскохрватски • සිංහල • Simple English • Slovenčina • Slovenščina • Soomaaliga • Shqip • Српски / srpski • Sunda • Svenska • Kiswahili • தமிழ் • తెలుగు • Тоҷикӣ • ไทย • Tagalog • Türkçe • Татарча/tatarça • Українська • اردو • Oʻzbekcha/ўзбекча • Tiếng Việt • Walon • Winaray • 吴语 • მარგალური • ייִדיש • Yorùbá • 中文 • 文言 • Bân-lâm-gú • 粵語 • l • b • s Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.
Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, ham adalah nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat.
Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada ham adalah yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa ham adalah asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.
Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis.
Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya ham adalah pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.
Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada tahun 1948.
Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik ham adalah diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini. Daftar isi • 1 Sejarah • 1.1 Para pemikir pencerahan • 1.2 Menjadi hukum positif • 1.3 Abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 • 1.4 Pasca-Perang Dunia II • 2 Landasan konseptual • 2.1 Analisis hak • 2.2 Hakikat • 3 Ciri-ciri • 4 Jenis-jenis hak • 4.1 "Hak sipil dan politik" dan "hak ekonomi, sosial, dan budaya" • ham adalah Hak generasi pertama, kedua, dan ketiga • ham adalah Hak individu dan hak kolektif • 4.4 Hak-hak inti • 5 Tipologi kewajiban HAM • 5.1 Jus cogens • 6 Perlindungan di tingkat internasional • 6.1 Dewan HAM PBB • 6.2 Badan traktat PBB • 7 Perlindungan di tingkat regional • 7.1 Eropa • 7.2 Amerika • 7.3 Afrika • 8 Implementasi di tingkat nasional • 9 Pembatasan dan pengurangan • 9.1 Hukum kemanusiaan internasional • 10 Kritik partikularisme • 11 Lihat pula • 12 Catatan kaki • 13 Daftar pustaka • 13.1 Buku • 13.2 Bab buku • 13.3 Jurnal • 13.4 Dokumen • 13.5 Deklarasi dan Perjanjian • 13.6 Sumber daring • 14 Bacaan lanjut • 15 Pranala luar Sejarah Piagam Magna Carta yang sering dianggap sebagai piagam hak pertama, walaupun piagam ini sangat berbeda dengan piagam HAM modern karena hanya menjamin hak-hak para bangsawan Inggris.
[1] Upaya untuk menelusuri sejarah hak asasi manusia terganjal oleh perdebatan mengenai titik awalnya. [2] [3] Secara umum dan abstrak, nilai-nilai yang mendasari hak asasi manusia (seperti keadilan, kesetaraan, dan martabat) dapat ditemukan dalam berbagai masyarakat dalam sejarah.
[4] Konsep-konsep yang terkait dengan hak asasi manusia sudah dapat ditelusuri paling tidak semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Hammurabi di Babilonia pada abad ke-18 SM, dan juga dengan munculnya kitab-kitab agama.
[2] Apabila yang dijadikan tolok ukur adalah sejarah gagasan bahwa semua manusia memiliki hak kodrati, konsep ini sudah ham adalah setidaknya dari zaman Yunani Kuno dengan munculnya pemikiran filsuf-filsuf Stoikisme. [2] Namun, klaim-klaim historis ham adalah ini telah menuai kritikan karena dianggap menyamaratakan gagasan mengenai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan dengan konsep hak asasi manusia modern.
[5] Apabila sejarah HAM yang ditelusuri adalah sejarah HAM modern yang ditegakkan secara hukum di tingkat nasional dan internasional saat ini, dapat dikatakan bahwa sejarahnya bermula dari piagam-piagam yang mencantumkan kebebasan-kebebasan yang melindungi pemilik hak dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin, dan dokumen yang ham adalah bisa dianggap sebagai titik awalnya adalah Ham adalah Carta di Kerajaan Inggris dari tahun 1215.
[2] [4] Namun, Magna Carta pun masih dianggap bermasalah, karena dokumen ini hanya melindungi para bangsawan yang kuat dari kekuasaan Raja Inggris. [1] Maka dari itu, masa yang dianggap sangat berpengaruh terhadap konsep HAM modern yang mencakup semua umat manusia adalah Abad Pencerahan pada abad ke-18 dengan munculnya tulisan-tulisan karya John Locke yang terkait dengan hukum kodrat. [4] Pakar hak asasi manusia Eva Brems bahkan membuat pernyataan yang lebih keras dalam bukunya yang berjudul Ham adalah Rights: Universality and Diversity (2001) dengan menyatakan bahwa "Sumber rumusan hak asasi manusia di tingkat internasional saat ini sulit untuk ditilik kembali ke masa sebelum Abad Pencerahan, atau di tempat di luar Eropa dan Amerika.
Gagasan bahwa PUHAM berakar dari segala kebudayaan tidaklah lebih dari sekadar mitos." [6] Pakar HAM Jack Donnelly juga menulis bahwa "Tidak ada masyarakat, peradaban, atau budaya sebelum abad ketujuhbelas (.) yang telah memiliki praktik, atau bahkan visi, yang banyak didukung mengenai hak asasi manusia secara individual ham adalah setara dan tak dapat dicabut." [7] Para pemikir pencerahan John Locke, pemikir Abad Pencerahan yang dikenal akan gagasan-gagasannya mengenai hak kodrati.
Thomas Hobbes menerbitkan karyanya yang berjudul Leviathan pada tahun 1651. Dalam buku tersebut, Hobbes berpendapat bahwa kekuasaan absolut wajib ada, dan ia menolak gagasan mengenai pembatasan terhadap kekuasaan. Oleh sebab itu, ia menyatakan bahwa semua bawahan seyogianya tunduk kepada penguasanya, dan ia tidak banyak bersentuhan dengan hak kodrati. Walaupun begitu, Hobbes meyakini bahwa penguasa harus menjalankan wewenangnya secara bertanggung jawab dan dengan mengikuti hukum Allah dan hukum kodrat.
Selain itu, Hobbes dianggap berjasa karena telah memperkenalkan gagasan kontrak sosial yang menyatakan bahwa penguasa punya wewenang untuk berkuasa karena rakyat sebelumnya sudah menyatakan kesediaan mereka untuk diperintah. [8] Ham adalah Locke mengembangkan gagasan ini lebih lanjut dalam karyanya, Two Treatises of Government, yang diterbitkan pada tahun 1689. Locke dikenal dengan pemikirannya mengenai hak kodrati bahwa manusia terlahir dengan "kebebasan sempurna" dan penikmatan hak-hak dan keistimewaan yang "tak terkendali" dalam keadaan alamiah sebelum adanya negara.
Manusia secara alamiah juga memiliki kekuatan untuk mempertahankan kehidupan, kebebasan, dan hak-hak pemilikannya dari ancaman atau serangan manusia lain. [8] Ia menolak mentah-mentah klaim bahwa manusia dapat melepaskan hak-hak kodratinya. Menurutnya, tidak ada orang yang bisa menyerahkan wewenang yang lebih besar daripada yang dimilikinya. Selain itu, berdasarkan pandangan Locke, tidak ada satu pun insan yang punya kekuasaan mutlak dan sewenang-wenang terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain sampai-sampai mereka dapat membunuh atau merampas hak milik orang lain.
Maka dari itu, manusia dianggap tidak dapat menundukkan dirinya kepada kekuasaan sewenang-wenang orang lain. Dari sini, muncul kesimpulan bahwa manusia masih tetap mempertahankan kebebasan alamiahnya bahkan ketika mereka hidup di suatu negara, dan perumusan kontrak sosial untuk mendirikan negara bukan dianggap sebagai penyerahan hak tanpa syarat seperti yang dibayangkan oleh Hobbes.
Gagasan ini membuka jalan bagi kemunculan hak asasi yang melindungi seseorang dari permintaan-permintaan yang tidak berdasar dari negara. [9] Lebih jauh lagi, Locke mengatakan bahwa penguasa kadang-kadang perlu dilawan jika mereka sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya atau memakainya untuk mengakibatkan kehancuran, dan bukannya untuk kebaikan umat manusia dan perlindungan hak mereka.
[8] Gagasan ini kelak tertuang dalam mukadimah PUHAM: "Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan." [10] Pada tahun yang sama, pemerintah Inggris mengeluarkan piagam Bill of Rights yang memberikan hak-hak ham adalah terbatas, seperti pelarangan pengganjaran hukuman yang "lalim dan tak lazim".
Namun, sumbangsih terbesar piagam ini adalah dalam menetapkan konsep kedaulatan parlemen secara konstitusional. Berdasarkan pemahaman masyarakat modern, piagam ini tidak memenuhi syarat sebagai piagam hak asasi manusia, tetapi dianggap penting karena telah memastikan gagasan bahwa kekuasaan mutlak di tangan negara perlu dibatasi demi kepentingan individu-individu di dalamnya.
[1] Menjadi hukum positif Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara yang disahkan oleh Majelis Nasional Prancis pada tahun 1789. Gagasan Locke mengenai hak kodrati untuk pertama kalinya diejawantahkan secara hukum di Amerika Serikat. Deklarasi Hak-Hak Virginia yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 1776 dianggap sebagai piagam hak pertama yang sejalan dengan konsep modern; dokumen tersebut tidak hanya mengakui bahwa semua manusia ham adalah setara, bebas, dan memiliki hak-hak yang melekat pada dirinya, tetapi juga mencantumkan daftar hak-hak yang dilindungi, seperti hak untuk memperoleh proses hukum yang semestinya dan kebebasan berekspresi.
[11] Setelah itu, Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikumandangkan pada tanggal 4 Juli 1776 berisi preambul yang sangat tersohor: “ Kami menganggap kebenaran-kebenaran ini terbukti sendiri, bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka dianugerahi oleh Pencipta mereka hak-hak tertentu yang tidak bisa dipungkiri, di antaranya hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan.
Bahwa untuk mengamankan hak-hak ini, Pemerintahan dilembagakan di antara manusia, kekuasaan mereka diperoleh dari persetujuan mereka yang diperintah; bahwa kapan saja setiap bentuk pemerintahan menghambat ham adalah ini, maka hak rakyat untuk mengubah atau membubarkannya (.).
[12] ” Pada tahun yang sama, ketika Revolusi Prancis tengah bergelora, Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara dimaklumkan oleh Majelis Nasional Prancis pada tanggal 26 Agustus 1789. [13] Deklarasi ini turut menegaskan bahwa manusia memiliki hak yang alamiah dan tidak dapat dicabut. [14] Setelah itu, di negara yang sama, muncul pula Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara 1793 dan Deklarasi Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Manusia dan Warga Negara 1795.
Di Amerika Serikat, hak asasi turut diakui di tingkat negara bagian, seperti di New York pada tahun 1777 dan Massachusetts pada tahun 1780, serta di tingkat federal dalam bentuk Deklarasi Hak-Hak tahun 1791 yang merupakan sepuluh amendemen pertama terhadap Konstitusi Amerika Serikat.
[4] Deklarasi-deklarasi ini pada praktiknya tidak memiliki cakupan yang universal. Pada Abad Pencerahan, "manusia" dianggap sebagai laki-laki yang dapat melindungi dirinya sendiri, sehingga budak kulit hitam, perempuan, anak-anak, dan bahkan hamba tani tidak termasuk ke dalam cakupan. Banyak dari para perumus Deklarasi Hak-Hak di Amerika Serikat yang menerima institusi perbudakan dan menganggap wanita tidak layak untuk terlibat dalam urusan politik.
[15] Di Prancis, walaupun para perumus Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara tahun 1789 tidak membatasi cakupannya kepada orang Prancis saja, usulan " Deklarasi Hak Asasi Wanita dan Warga Negara Perempuan" yang dicetuskan oleh Olympe de Gouges pada tahun 1791 tidak digubris. [15] Pada zaman tersebut, wanita juga dianggap memiliki kodrat irasional, sehingga Konvensi Nasional Prancis menyatakan pada ham adalah 1793 bahwa anak-anak, wanita, orang gila, dan tahanan tidak akan dianggap sebagai warga negara (untuk tahanan, sampai ia direhabilitasi).
[16] Walaupun begitu, dokumen-dokumen ini tetap berhasil mengubah gagasan Locke dan filsuf-filsuf pencerahan lainnya menjadi hukum positif.
Selain itu, deklarasi-deklarasi ini juga menjadi terobosan karena mampu membatasi kekuasaan negara dengan berbagai cara, termasuk dengan melindungi hak-hak individu. Tatanan konstitusi semacam ini kemudian menyebar ke negara-negara lain, seperti Belanda pada ham adalah 1798, Spanyol pada tahun 1812, Belgia pada tahun 1831, Liberia pada tahun 1847, Sardinia pada tahun 1848, dan Prusia pada tahun 1850.
[17] Abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 Jeremy Bentham, filsuf utilitarianisme asal Inggris yang menentang gagasan hak kodrati. Walaupun gagasan mengenai hak-hak dasar telah menyebar ke berbagai negara, konsep "hak asasi manusia" yang berlaku untuk semua manusia tanpa terkecuali masih jarang ditemui di hukum nasional maupun internasional pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20.
Selain itu, gagasan hak kodrati sendiri juga tidak banyak menyita perhatian para pemikir pada abad tersebut; pemikir-pemikir politik seperti Alexis de Tocqueville, Karl Marx, dan Max Weber hanya menyebut hak asasi manusia secara sepintas dan mereka malah memandangnya dengan kritis. [18] Salah satu pemikir pada masa tersebut yang mengemukakan kritik yang keras terhadap pendekatan hak kodrati adalah filsuf Inggris Jeremy Bentham.
Ia menganggap konsep hukum kodrati sebagai suatu "omong kosong", dan ia menyatakan bahwa "hak yang sesungguhnya" berasal dari "hukum yang sesungguhnya", sedangkan hak yang berasal dari "hukum imajiner" merupakan hak yang juga bersifat "imajiner".
[19] Abad ke-19 juga dikenal dengan munculnya dorongan untuk menghapuskan perbudakan, dan gerakan abolisionisme sendiri sudah diprakarsai di Inggris pada tahun 1787 dengan didirikannya Society for the Abolition of Slave Trade oleh kaum Quaker.
Pada tahun 1833, Imperium Britania membebaskan semua budaknya, dan Prancis juga mengambil langkah yang sama pada tahun 1848. Amerika Serikat sendiri baru berhasil menghapuskan perbudakan pada tahun ham adalah seusai perang saudara melawan konfederasi negara-negara bagian selatan yang mendukung perbudakan, sementara Rusia menghapuskan sistem perhambaan tani pada tahun 1861.
[18] Namun, muncul keraguan bahwa abolisionisme ham adalah dilancarkan atas dasar moral, apalagi "hak asasi manusia". Diduga Inggris mengambil tindakan tersebut demi kepentingan ekonomi, karena kelanjutan perdagangan budak dianggap akan menguntungkan jajahan negara-negara saingan Inggris.
[14] Selain itu, Inggris juga dinilai ingin menjalankan " misi pemberadaban" yang akan membuatnya seolah memiliki moral yang lebih baik daripada negara-negara Eropa lainnya.
Setelah itu, pada zaman Imperialisme Baru, penolakan terhadap perbudakan sering dijadikan dalih oleh negara-negara Eropa untuk melakukan "campur tangan kemanusiaan". [20] Konstitusi negara-negara Eropa pada abad ke-19 juga menghindari penyebutan konsep "hak asasi manusia" maupun "hak kodrati". Hak asasi manusia sudah tidak lagi disebutkan dalam Konstitusi Prancis setelah tahun 1799 dan baru muncul lagi pada tahun 1946.
[20] Di tengah bergeloranya Revolusi 1848, rancangan Konstitusi Frankfurt mengandung daftar "hak-hak dasar" ( Grundrechte). Namun, seperti konstitusi-konstitusi lainnya pada zaman itu, hak-hak tersebut hanya dapat dinikmati oleh warga negara, seperti yang dapat dilihat dari namanya, Grundrechte des deutschen Volkes, sehingga hak-hak tersebut bukanlah hak yang berlaku secara universal seperti halnya hak asasi pada zaman modern.
Setelah kegagalan revolusi ini, positivisme hukum, atau gagasan bahwa tidak ada hukum di luar undang-undang, berhasil menyingkirkan doktrin hukum kodrati sebagai justifikasi untuk menganugerahkan hak.
Hak asasi manusia sendiri tidak disebutkan dalam Konstitusi Kekaisaran Jerman ham adalah 1871, dan daftar hak-hak dan kewajiban-kewajiban baru muncul lagi dalam Konstitusi Republik Weimar tahun 1919.
[21] Di tingkat internasional, gagasan "hak kodrati" hanya dijadikan sebagai dalih untuk melancarkan misi pemberadaban. [22] Sebagai contoh, Prancis memiliki konsep mission civilisatrice sebagai pembenaran untuk "membebaskan" orang-orang Afrika dari kekuasaan pemimpin penduduk asli yang "terbelakang".
[20] Pada masa itu, bangsa Eropa memang masih membedakan antara negara-negara yang "beradab" dengan masyarakat "tidak beradab" di luar Eropa dan Amerika. Hanya negara yang dianggap "beradab" yang memiliki hak, sementara wilayah masyarakat yang "tidak beradab" dapat sewaktu-waktu dicaplok oleh negara Eropa karena dianggap sebagai terra nullius ("tanah tak bertuan").
[23] Pada masa seusai Perang Dunia I, perlindungan ham adalah asasi manusia sama sekali tidak masuk ke dalam cakupan Piagam Liga Bangsa-Bangsa, [24] walaupun perlindungan kelompok minoritas tetap menjadi perhatian dari organisasi internasional tersebut. [25] Meskipun begitu, di tingkat nasional, muncul pergerakan-pergerakan hak asasi manusia, seperti Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia yang didirikan di Paris pada tahun 1922.
Organisasi tersebut menuntut dikeluarkannya deklarasi atau piagam hak asasi manusia dunia yang bersifat mengikat. Di kota yang sama, Académie Diplomatique Internationale yang didirikan oleh ham adalah pengacara internasional pada tahun 1926 merumuskan sebuah deklarasi, yang kemudian menginspirasi Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional yang dikeluarkan oleh Institut Hukum Internasional di New York pada tahun 1929.
[26] Pasca-Perang Dunia II Eleanor Roosevelt sedang memegang teks Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia pada tahun 1949. Ia dikenal dengan pernyataannya di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa suatu saat dokumen ini "dapat menjadi Magna Carta bagi seluruh umat manusia".
[27] Pada saat berkecamuknya Perang Dunia II, pada Januari 1941, Presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt mencetuskan Empat Kebebasan yang menurutnya perlu dijamin oleh semua negara, yaitu "kebebasan mengeluarkan pendapat", "kebebasan beribadah kepada Tuhan dengan cara masing-masing", "hak untuk bebas dari kekurangan dan kemiskinan", serta "kebebasan dari ketakutan".
Pada tanggal 14 Agustus 1941, Roosevelt dan Perdana Menteri Britania Raya Winston Churchill mengeluarkan Deklarasi Atlantik yang mengungkapkan harapan agar "manusia di semua negeri dapat menjalani hidup mereka bebas dari rasa takut atau kekurangan." [28] Kemudian, pada awal tahun 1942, Deklarasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dikumandangkan. Deklarasi yang menjadi cikal bakal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini ditandatangani oleh 47 negara yang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti asas yang menyatakan bahwa "kemenangan mutlak atas musuh diperlukan untuk mempertahankan hidup, kebebasan, kemerdekaan, dan kebebasan beragama, dan untuk memelihara hak asasi manusia dan keadilan di negeri mereka sendiri dan juga di negeri lain." [28] Maka dari itu, hak asasi manusia pun menjadi salah satu aspirasi yang ingin diwujudkan oleh negara-negara Sekutu setelah mengalahkan Blok Poros.
[28] Seusai perang, aspirasi ini untuk pertama kalinya ham adalah dalam instrumen-instrumen hukum internasional. Mukadimah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada tahun 1945 mengumandangkan tekad masyarakat PBB untuk: “ . menyelamatkan generasi penerus dari bencana perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terhitung kepada umat manusia, dan menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia, dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan dan bangsa-bangsa besar dan kecil, (.) [29] ” Dengan ini, hak asasi manusia akhirnya menjadi perhatian masyarakat internasional, walaupun penyebutan istilah "hak asasi manusia" sebanyak enam kali dalam pasal-pasal Piagam PBB tidak membebankan kewajiban yang besar kepada negara-negara anggota.
[30] Mereka hanya diharuskan untuk mempromosikan "penghormatan hak asasi manusia seantero jagat demikian pula pengejawantahannya serta kebebasan-kebebasan dasar bagi ham adalah, tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama." [29] Sebelumnya, terdapat usulan untuk mengambil langkah lebih lanjut. Chili dan Kuba bersedia menerima pasal-pasal yang menjamin hak-hak spesifik, sementara Panama pernah mengusulkan agar piagam tersebut mencantumkan daftar hak-hak asasi.
Namun, usulan-usulan ini ditolak akibat kekhawatiran bahwa hal tersebut akan berdampak buruk terhadap kedaulatan masing-masing negara. [30] Pada tahun 1946, Komisi Hak Asasi Manusia PBB dibentuk dengan tugas untuk merumuskan Piagam Hak-Hak Internasional yang berlaku di seluruh ham adalah tanpa mengecualikan ham adalah pun. Komisi ini kemudian memutuskan agar piagam semacam ini terdiri dari tiga bagian, yaitu sebuah deklarasi, sebuah konvensi yang berisi kewajiban-kewajiban hukum, serta bagian yang berisi tentang sistem pengawasan dan pengendalian.
Tugas untuk merumuskan piagam ini diberikan kepada sebuah komite yang terdiri dari delapan anggota asal Australia, Chili, Tiongkok, Prancis, Lebanon, Britania, Amerika Serikat, dan Uni Soviet, dan komite ini dikepalai oleh Eleanor Roosevelt, istri mendiang Franklin Roosevelt.
Maka dirumuskanlah Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) yang dibuat berdasarkan rancangan dari ahli hukum Kanada John Peters Ham adalah serta berdasarkan sebuah rancangan dari Britania Raya.
Pada tanggal 10 Desember 1948, PUHAM diproklamasikan oleh 48 negara anggota PBB di Majelis Umum. [27] Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
— Pasal 1 dari Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB [10] PUHAM diterima di Ham adalah Umum PBB tanpa ada negara yang menentang, walaupun enam negara komunis ( Republik Sosialis Soviet Byelorusia, Cekoslowakia, Polandia, Republik Sosialis Soviet Ukraina, Uni Soviet, dan Yugoslavia), Arab Saudi, dan Afrika Selatan menyatakan abstain. [27] Namun, deklarasi ini bukanlah sebuah perjanjian internasional dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Bahkan terdapat kemungkinan bahwa ham adalah kekuatan hukum adalah hal yang mendorong 48 negara anggota PBB pada masa itu untuk menerima deklarasi ini. [31] Walaupun begitu, seperti yang diamati oleh ahli hukum internasional asal Jerman, Christian Tomuschat, "Untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia, telah lahir sebuah dokumen yang menetapkan hak asasi setiap manusia, terlepas dari ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, atau kondisi lainnya.
Bab baru dalam sejarah manusia telah dimulai pada hari itu." [32] Tahun 1948–1949 juga merupakan momen yang penting bagi upaya untuk memajukan hak asasi manusia karena Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sudah dapat ditandatangani oleh negara-negara dunia pada tanggal 11 Desember 1948, dan begitu pula dengan Ham adalah Jenewa yang berkaitan dengan hukum perang pada tahun ham adalah. [27] Terkait dengan piagam hak asasi manusia yang memiliki kekuatan hukum, Komisi HAM PBB baru selesai merumuskan isi dari dokumen-dokumen yang kelak akan dikenal dengan nama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ( bahasa Inggris: International Ham adalah on Civil and Political Rights, disingkat ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya ( bahasa Inggris: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, disingkat ICESCR) pada tahun 1954.
Namun, kedua perjanjian ini baru dapat ditandatangani oleh negara-negara anggota pada tahun 1966 dan mulai berlaku pada tahun 1976 setelah di ratifikasi oleh 35 negara. Sejarah perumusan kedua perjanjian ini menunjukkan banyaknya penyesuaian dan kompromi yang perlu dilakukan agar dapat diterima oleh negara-negara anggota PBB. [31] Walaupun perkembangannya berlangsung lambat, kini kedua perjanjian ini telah diratifikasi oleh hampir semua negara dan menjadi bagian dari ham adalah internasional.
Pandangan masyarakat internasional terhadap hak asasi juga telah mengalami perubahan besar, [33] dan hak asasi manusia telah menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. [34] Landasan konseptual Analisis hak Berdasarkan pemikiran yang dicetuskan oleh pakar hukum asal Amerika Serikat Wesley Newcomb Hohfeld, "hak" dapat dianalisis dengan menggunakan empat macam "fenomena" yang menunjukkan hubungan antara hak dan kewajiban, yaitu "klaim", "keistimewaan" atau "kebebasan", "kuasa", dan "kekebalan".
A dapat dikatakan memiliki hak-klaim yang menuntut B untuk melakukan sesuatu jika dan hanya jika B memiliki kewajiban kepada A untuk mengambil tindakan tersebut. Contohnya adalah hak atas kesehatan, karena hak ini membebankan kewajiban kepada negara untuk menjamin ketersediaan layanan kesehatan minimal.
[35] Kemudian, hak-kebebasan pada dasarnya adalah ketiadaan hak-klaim. A memiliki hak-kebebasan terhadap B untuk melakukan sesuatu jika dan hanya jika A tidak memiliki kewajiban terhadap B untuk tidak mengambil tindakan tersebut. Dalam kata lain, A tidak akan melanggar kewajiban terhadap B untuk tidak melakukan sesuatu jika A memutuskan untuk melakukan hal tersebut. Contohnya adalah hak atas kebebasan beragama. Hak atas kebebasan beragama biasanya dipandang sebagai ketiadaan hak-klaim dari negara terhadap rakyatnya untuk memeluk agama tertentu, sehingga siapa pun tidak memiliki kewajiban terhadap negara untuk memeluk agama tertentu.
[36] Hak-klaim dan hak-kebebasan dapat disebut sebagai "aturan primer" ( primary rules) berdasarkan terminologi pakar hukum asal Britania Raya, H.L.A. Hart, sebab keduanya berkaitan dengan aturan yang mewajibkan seseorang untuk mengambil atau menjauhi tindakan tertentu. [37] Sementara itu, hak-kuasa dan hak-kekebalan dapat dikatakan sebagai "aturan sekunder" ( secondary rules), yaitu aturan yang memberikan kemampuan kepada suatu pihak untuk mengubah aturan primer. Hak-kuasa pada dasarnya adalah hak apa pun yang memberikan kemampuan kepada suatu pihak untuk mengubah hak-klaim atau hak-kebebasan.
Contoh dari hak-kuasa adalah hak untuk merumuskan perjanjian dalam hukum perdata. Hak ini pada dasarnya memberikan kuasa kepada A untuk menganugerahkan hak-klaim baru kepada B yang membebankan kewajiban kepada A untuk melakukan hal tertentu. Sementara ham adalah, hak-kekebalan merupakan ketiadaan hak-kuasa.
Contohnya adalah pelarangan perbudakan: pemerintah tidak punya kuasa untuk memaksa rakyatnya menjadi budak, sehingga rakyat dapat dikatakan memiliki hak-kekebalan. [38] Hakikat Di kalangan akademisi, terdapat empat mazhab dengan perbedaan pandangan perihal hakikat daripada konsep "hak asasi manusia", yaitu mazhab "natural", "deliberatif", "protes", dan "diskursus". [39] Mazhab "natural" memakai definisi hak asasi manusia yang paling dikenal, yaitu bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ia adalah seorang manusia.
[39] [40] Para ham adalah mazhab ini percaya bahwa hak asasi manusia "dianugerahkan" secara "alamiah", baik itu oleh Tuhan, alam semesta, berdasarkan nalar, ataupun dari sumber-sumber transendental lainnya.
Bagi mereka, hak asasi manusia bersifat universal karena hak tersebut bersifat alamiah. Mereka juga berkeyakinan bahwa hak asasi manusia itu selalu ada terlepas dari pengakuan oleh masyarakat, walaupun mereka tetap menyambut kodifikasi hak asasi manusia dalam hukum positif. [41] Mazhab natural ini merupakan pandangan "tradisional" dalam bidang hak asasi manusia, tetapi seiring berjalannya waktu, semakin banyak yang beralih ke mazhab "deliberatif", yaitu sebuah mazhab yang menganggap hak asasi manusia sebagai nilai-nilai politik yang disepakati oleh suatu masyarakat.
Mazhab ini menolak upaya untuk memasukkan unsur-unsur naturalistik ke dalam konsep hak asasi manusia. Para pendukung mazhab ini tetap ingin agar hak asasi manusia bersifat universal, tetapi mereka merasa bahwa hal ini hanya akan tercapai apabila semua orang ham adalah hak asasi manusia sebagai standar hukum dan politik terbaik untuk mengatur jalannya hidup masyarakat.
Menurut mazhab deliberatif, salah satu cara untuk mengungkapkan nilai-nilai hak asasi manusia yang telah disepakati adalah melalui hukum tata negara. [41] Mazhab yang ketiga, yaitu mazhab "protes", menyatakan bahwa hak asasi manusia menyampaikan klaim-klaim dari kaum miskin dan tertindas. Maka dari itu, hak asasi manusia dipandang sebagai klaim dan aspirasi yang berupaya mengubah status quo demi kepentingan kaum yang terpinggirkan.
[41] Sementara itu, mazhab "diskursus" mengklaim bahwa hak asasi manusia hanya ada karena orang-orang membicarakan konsep tersebut.
Oleh sebab itu, tokoh-tokoh yang memiliki pandangan seperti ini merasa bahwa hak asasi manusia tidaklah dianugerahkan secara alamiah. Mereka tetap mengakui bahwa hak asasi manusia telah menjadi alat untuk mengemukakan klaim-klaim politik, tetapi mereka merasa khawatir dengan "imperialisme" berupa pemaksaan hak asasi manusia, dan mereka juga berupaya menunjukkan keterbatasan sistem hak asasi manusia yang bersifat individualistik.
Pada saat yang sama, ada juga dari kalangan pendukung mazhab ini yang berpandangan bahwa hak asasi manusia kadang-kadang berdampak positif, tetapi mereka masih tidak percaya kepada hak asasi manusia dan menginginkan adanya proyek emansipasi yang lebih baik. [42] Ciri-ciri utama dari mazhab-mazhab ini dapat dilihat di tabel berikut: Hak Asasi Manusia Natural Deliberatif Protes Diskursus Hakikat Dianugerahkan Disepakati Diperjuangkan Dibicarakan Rupa Hak Asas Klaim/Aspirasi Tergantung pencetusnya Fungsi Untuk semua orang Untuk menjalankan pemerintahan dengan adil Terutama bagi mereka yang menderita Seharusnya untuk yang menderita, tapi pada praktiknya tidak Sumber Alam/Tuhan/nalar Konsensus Tradisi perjuangan sosial Bahasa Bisa Menjadi Hukum?
Memang inilah tujuannya Bisa, dan HAM biasanya memang ada dalam bentuk hukum Perlu, tetapi hukum sering mencederai HAM Hukum HAM itu ada, tetapi tidak mengejawantahkan sesuatu yang lebih besar Bersifat universal?
Ya, bagian dari struktur alam semesta Bisa jadi, tergantung konsensus Pada dasarnya karena penderitaan bersifat universal Tidak, sifat universal hanya berupa dalih Sumber: Dembour 2010a [43] Sebagai catatan, mazhab-mazhab ini bisa saling bertumpang tindih, atau dalam kata lain, terdapat pandangan-pandangan yang berupa penggabungan dari berbagai unsur dalam mazhab-mazhab di atas.
[44] Ciri-ciri Hak asasi manusia bersifat universal dan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai hakikatnya, berdasarkan makna harfiahnya, hak asasi manusia umumnya dianggap sebagai hak yang dimiliki seseorang karena ia adalah seorang manusia. [45] Hak asasi manusia bersifat "universal", atau dalam kata lain hak tersebut dimiliki oleh semua orang di seantero jagat.
Maka dari itu, konsep "universal" dalam artian ini berkaitan dengan cakupan penerapan hak asasi manusia yang memadukan cakupan wilayah ( ratione loci) terluas dengan cakupan perorangan ( ratione personae) yang juga paling luas. Bahkan dapat dikatakan bahwa penyebutan istilah geografis dalam makna dari konsep "universal" itu berlebihan, karena hak asasi manusia berlaku kepada semua orang tanpa terkecuali, sehingga tidak masalah orang itu sedang berada di mana.
Dalam konsep ini juga terkandung pemahaman bahwa tidak ada manusia yang lebih rendah daripada yang lain, dan juga bahwa tidak ada manusia yang "bukan manusia", sehingga asas universal sangat terkait dengan asas kesetaraan dan non-diskriminasi. [46] Hal ini juga menandakan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dicabut ( inalienable) karena seseorang tidak dapat mengubah ataupun meniadakan jati diri manusianya.
[47] Hak asasi manusia bersifat subjektif, dalam artian selalu ada yang menjadi pemilik hak. Setiap hak juga memiliki objek, misalnya " kebebasan berkumpul". Hak selalu dialamatkan kepada suatu pihak atau pihak-pihak lain, dan hak asasi manusia utamanya diarahkan kepada negara. [48] Maka dari itu, hak asasi manusia dapat dianggap memiliki hakikat ganda dalam artian yang dikumandangkan tidak hanya keberadaan hak-hak, tetapi juga kewajiban serta pihak yang menjadi pemegang kewajiban tersebut.
[49] Setiap hak juga merincikan posisi normatif pemilik hak dan pihak yang dialamatkan oleh hak tersebut. Sebagai contoh, hak untuk menikah bukan berarti setiap orang bisa mengklaim bahwa ia harus menikah. [48] Kandungan normatif dari hak tersebut menyatakan bahwa setiap orang bebas mengubah status hukum mereka untuk hidup ham adalah dengan orang lain yang bersedia, dan tidak ada yang bisa dipaksa untuk menikah ataupun menerima lamaran orang lain. Berbagai hak juga memiliki pengecualian, contohnya adalah kebebasan berkumpul yang tidak dapat menghentikan negara dalam upaya mereka untuk memberantas organisasi kriminal.
[50] Dari sudut pandang hukum internasional, penerima hak asasi manusia adalah individu, dan hak asasi hanya dapat dialamatkan kepada negara. Oleh sebab itu, hak asasi manusia tidak dapat dialamatkan kepada pihak perorangan ataupun organisasi masyarakat yang bukan bagian dari pemerintah, [51] walaupun pemerintah tetap diwajibkan untuk melindungi rakyatnya dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh swasta.
[52] Hak asasi manusia pada dasarnya berlaku ham adalah masa damai maupun perang, meskipun terdapat berbagai hak dapat dikurangi dalam keadaan darurat. [51] Hak asasi manusia sendiri dilindungi di tingkat internasional dengan tujuan untuk menjaga martabat manusia, sehingga hak-hak tersebut haruslah hak yang bersifat mendasar.
[53] Proklamasi Teheran pada tahun 1968 menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat utuh atau tidak dapat dibagi ( indivisible). [54] Dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina yang dikumandangkan pada tahun 1993, negara-negara juga mengakui bahwa hak asasi manusia bersifat "universal", "tidak dapat dibagi", "saling bergantung" ( interdependent), dan "saling berhubungan" ( interrelated).
[55] Hal ini ditegaskan kembali dalam Pertemuan Puncak Dunia 2005 dan juga oleh Resolusi Majelis Umum PBB tahun 2006 yang mendirikan Dewan Hak Asasi Ham adalah PBB. [56] Selain itu, Deklarasi dan Program Aksi Wina juga menyatakan bahwa "penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa membeda-bedakan atas dasar apa pun merupakan aturan dasar hukum hak asasi manusia ham adalah, [57] dan instrumen-instrumen hak asasi manusia di tingkat internasional menjamin hak kesetaraan dan non-diskriminasi.
[58] Jenis-jenis hak Hak atas pendidikan merupakan salah satu contoh hak ekonomi, sosial, dan budaya. Terdapat berbagai macam hak yang terkandung ham adalah instrumen-instrumen internasional, seperti hak kesetaraan dan non-diskriminasi, [58] hak untuk hidup, hak atas peradilan yang jujur, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, hak atas standar hidup yang layak, hak untuk memperoleh pendidikan, hak atas pekerjaan, dan lain-lain. [60] Meskipun hak asasi manusia pada hakikatnya bersifat utuh, pengategorian dapat dilakukan atas dasar konseptual.
Dalam penerapannya, hak asasi manusia tetap tidak dapat dipecah-pecah dan harus dilihat secara keseluruhan. [61] "Hak sipil dan politik" dan "hak ekonomi, sosial, dan budaya" Artikel utama: Hak sipil dan politik dan Hak ekonomi, sosial, dan budaya Hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi " hak sipil dan politik" dan " hak ekonomi, sosial, dan budaya".
[60] Pada dasarnya, hak ekonomi, sosial, dan budaya berupaya memastikan agar individu dapat mengakses barang publik tertentu seperti perumahan, pendidikan, atau layanan kesehatan. [62] Oleh sebab itu, hak ekonomi, sosial, dan budaya membutuhkan investasi yang besar dari negara, sehingga hak-hak tersebut tidak dapat diwujudkan ham adalah sekejap.
[63] [64] ICESCR mengakui kenyataan ini, dan Pasal 2 ICESCR hanya mengharuskan negara untuk mengupayakan "perwujudan progresif" ( progressive realization): [60] “ Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini, berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan dan kerja sama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif.
[65] ” Di sisi lain, hak-hak sipil dan politik berurusan dengan kebebasan sipil, contohnya adalah hak untuk hidup, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, atau hak atas peradilan yang jujur. Negara hanya diwajibkan untuk tidak melanggar kebebasan tersebut.
Contohnya, negara dapat dengan mudah menghormati hak untuk hidup dengan tidak membantai rakyatnya, dan pemerintah juga tidak akan melanggar hak atas kebebasan berpendapat jika mereka tidak membredel media yang tidak disukainya.
Dalam kata lain, kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam ICCPR bersifat langsung ( immediate). [60] Maka dari itu, perbedaan di antara keduanya berkenaan dengan kewajiban yang diemban oleh negara sehubungan dengan kedua jenis hak tersebut.
[60] Klasifikasi semacam ini sebenarnya tidak terkandung dalam PUHAM, tetapi ketegangan antara Blok Barat dan Timur pada masa Perang Dingin mengakibatkan kemunculan kedua kategori ini. Negara-negara Barat yang memiliki ekonomi pasar mementingkan hak-hak sipil dan politik, sementara negara-negara komunis di Blok Timur mempunyai ekonomi yang direncanakan dari pusat dan lebih mengutamakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hasilnya ham adalah dua perjanjian hak asasi ham adalah internasional yang terpisah, yaitu ICCPR dan ICESCR.
[63] Saat ini perbedaan di antara keduanya sudah lagi tidak dianggap besar, dan bahkan Kantor Komisaris Tinggi PBB ham adalah Hak Asasi Manusia ( bahasa Inggris: Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, disingkat OHCHR) menganggapnya sebagai perbedaan yang dibuat-buat dan kontraproduktif. [66] Sehubungan dengan kewajiban negara, ICESCR juga mengandung berbagai kewajiban dengan efek langsung ( immediate effect).
Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Komentar Umum No. 3 memberikan contoh berupa penghapusan diskriminasi dalam upaya perwujudan hak-hak dalam ICESCR sesuai dengan Pasal 2(2) dan 3, hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh dan untuk berdemonstrasi ham adalah Pasal 8, serta perlindungan anak-anak dan pemuda dari eksploitasi ekonomi dan sosial dalam Pasal 10(3).
[60] Berbagai kewajiban dalam ICCPR juga membutuhkan investasi dari negara, seperti pendirian sistem peradilan, pembangunan penjara yang memenuhi standar minimal untuk tahanan, atau pemberian bantuan hukum.
[63] Maka dari itu, secara konseptual, tidak ada lagi batas yang jelas di antara kedua kategori ini. [64] Hak ekonomi, sosial, dan budaya lebih sering menuai kritikan karena dianggap sebagai sekadar "aspirasi" tanpa bisa ditegakkan secara hukum. [64] Walaupun begitu, dalam beberapa dasawarsa terakhir, semakin banyak pengadilan yang menegakkan hak semacam ini, ham adalah adalah dengan mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada negara untuk menunda penggusuran, menyediakan layanan medis, atau menghubungkan kembali persediaan air.
[67] Ham adalah ilustrasi, dalam perkara Minister of Health and Others v. Treatment Action Campaign and Others yang berkaitan dengan hak atas kesehatan dalam Konstitusi Afrika Selatan, pemerintah Afrika Selatan menerapkan sebuah kebijakan yang membatasi akses terhadap obat antiretroviral (obat untuk meredam infeksi virus HIV) yang disebut Nevirapin.
Obat ham adalah dipakai untuk mencegah transmisi HIV dari ibu ham adalah anak ini ini disediakan secara luas oleh produsennya, tetapi pemerintah Afrika Selatan membatasinya di klinik-klinik umum tertentu dengan alasan bahwa mereka ingin menguji coba obat ini dan karena mereka merasa masih kurang petugas yang mampu memberikan obat ini.
Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan menolak argumen ini dan menegaskan bahwa obat ini mujarab, dan bahwa sumber daya tambahan yang perlu digelontorkan untuk melatih para petugas medis tidaklah besar bila dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dari pencegahan transmisi HIV dari ham adalah ke anak.
Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan memutuskan bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan pembatasan obat Nevirapin telah melanggar kewajiban untuk mengambil tindakan yang ham adalah dalam batas wajar ( reasonable measure) untuk menyediakan layanan kesehatan.
Walaupun cakupannya hanya di tingkat nasional, perkara ini menunjukkan bahwa hak atas kesehatan (yang merupakan salah satu hak ekonomi, sosial, dan budaya) dapat ditegakkan secara hukum. [68] Hak generasi pertama, kedua, dan ketiga Artikel utama: Tiga generasi hak asasi manusia Hak asasi manusia juga dapat digolongkan berdasarkan generasi. Pengategorian ini pertama kali dicetuskan oleh pakar hak asasi manusia Ceko-Prancis Karel Vasak.
[69] Berdasarkan klasifikasi ini, terdapat tiga jenis hak, yakni hak generasi pertama, kedua, dan ketiga. Hak generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang melindungi kebebasan sipil. Hak-hak ini berasal dari deklarasi-deklarasi hak asasi manusia yang dikeluarkan di Amerika Serikat dan Prancis pada akhir abad ke-18.
Kemudian, hak generasi kedua pada dasarnya adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang dimaksudkan agar individu dapat mengakses sumber daya, barang, dan jasa tertentu, dan mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah progresif untuk mewujudkan hak-hak ini.
Hak-hak ini dikatakan berakar dari tindakan-tindakan yang diambil pada abad ke-19 untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan eksploitasi pasca- industrialisasi di Eropa. [53] Yang terakhir, yaitu hak generasi ketiga, merupakan hak kolektif yang dikembangkan pada paruh kedua abad ke-20, tetapi hak ini baru belakangan ini mulai dimasukkan ke dalam hukum internasional, seperti dalam Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk. Contohnya adalah hak pembangunan, perdamaian, serta hak untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.
Keberadaan hak ini masih dipertentangkan oleh negara-negara maju, dan aspek hukum dari hak ini pun masih belum jelas (seperti pertanyaan soal siapa yang dapat menjadi pemilik haknya, dan kepada siapa kewajiban untuk menghormati hak tersebut dapat dialamatkan). [70] Hak individu dan hak kolektif PUHAM dan perjanjian-perjanjian HAM internasional memiliki pendekatan yang individualistik, atau dalam kata lain, individu yang menjadi penerima hak.
[71] Pasal 27 ICCPR memang menyatakan bahwa "Di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku bangsa, agama atau bahasa, orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat, bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri." [59] Namun, perjanjian ini tidak menyebut "kelompok minoritas" sebagai penerima hak, tetapi malah menggunakan istilah "orang-orang yang tergolong ke dalam kelompok minoritas".
Hal ini mungkin disebabkan oleh kekhawatiran bahwa pasal ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan separatis. Pendekatan semacam ini juga digunakan oleh Deklarasi tentang Hak-Hak Orang-Orang yang Tergolong ke dalam Minoritas Nasional atau Etnis, Agama, dan Bahasa (1992).
[71] Walaupun begitu, pendekatan yang lebih bersifat kolektivis dapat ditemui dalam Deklarasi tentang Hak-Hak Penduduk Asli (2007). Deklarasi tersebut menyebutkan hak-hak yang diberikan kepada kelompok penduduk asli sekaligus individu yang merupakan bagian dari kelompok tersebut. Contoh hak kolektif dalam deklarasi tersebut adalah hak penentuan nasib sendiri bagi kelompok penduduk asli, sementara contoh hak individu adalah hak untuk hidup bagi individu penduduk asli.
Sebagai tambahan, sehubungan dengan hak penentuan nasib sendiri, Deklarasi dan Program Aksi Wina menganggap peniadaan hak tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. [72] Hak-hak inti Tanpa menghapuskan unsur keutuhan dari hak asasi manusia, beberapa hak dianggap lebih penting untuk mempertahankan nyawa manusia dan menegakkan martabatnya. Oleh sebab itu, hak-hak tersebut dipandang memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada yang lainnya dan memerlukan tanggung jawab khusus dari negara.
[73] Sebagai contoh, hak untuk hidup dan pelarangan penyiksaan dianggap lebih utama daripada hak untuk beristirahat seperti yang dicantumkan dalam Pasal 24 PUHAM. [73] Biasanya hak yang dianggap sebagai "hak inti" adalah hak-hak sipil dan politik, tetapi filsuf Amerika Serikat Henry Shue juga telah mengidentifikasi sejumlah "hak-hak dasar" yang dianggap menjadi prasyarat demi tegaknya hak-hak lain, dan salah satu hak yang ia sebutkan adalah "hak untuk memperoleh sumber penghidupan minimal" yang sangat terkait dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
[74] Perjanjian-perjanjian HAM internasional sendiri mengakui sejumlah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, dan hak tersebut boleh dikatakan sebagai "hak inti". [75] Menurut Pasal 4(2) ICCPR, hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan darurat meliputi hak untuk hidup, pelarangan penyiksaan atau " perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia", pelarangan perbudakan, larangan menjebloskan seseorang ke penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak, asas legalitas dalam hukum pidana, pengakuan bahwa semua orang setara di mata hukum, serta kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
[59] [75] Namun, Komite Hak Asasi Manusia PBB menyatakan dalam Komentar Umum No. 24 bahwa pasal ini tidak dapat dianggap sebagai bukti adanya hierarki dalam ICCPR.
[76] Tipologi kewajiban HAM Kewajiban HAM negara dapat digolongkan menjadi dua, yaitu kewajiban positif dan negatif. Kewajiban negatif mengharuskan negara untuk tidak melanggar hak asasi yang diakui oleh perjanjian-perjanjian HAM internasional dan hanya dapat membatasinya sesuai dengan ketentuan dari perjanjian-perjanjian tersebut. Sementara itu, kewajiban positif menuntut negara untuk mengambil tindakan untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatur pemerintah maupun pihak-pihak swasta.
Negara akan dianggap melanggar kewajiban ini jika mereka gagal mengambil tindakan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh swasta, tidak menyelidiki perkaranya, tidak menghukum pelakunya, atau tidak memberikan pemulihan kepada korban pelanggaran tersebut. [77] Pada pertengahan dasawarsa 1980-an, Pelapor Khusus PBB untuk Sub-Komisi tentang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas, Asbjorn Eide, menggagas bahwa negara memiliki empat macam kewajiban HAM, yaitu kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan.
Kemudian konsep ini direvisi menjadi tiga kewajiban saja, yaitu kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi. [78] Semenjak itu, tipologi ini telah digunakan untuk menganalisis kewajiban HAM negara, baik itu untuk hak sipil dan politik [77] maupun untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya. [79] Pada dasarnya, kewajiban untuk "menghormati" adalah kewajiban negatif yang mengharuskan negara untuk tidak mengganggu ataupun mencederai hak asasi manusia.
Sementara itu, kewajiban untuk "melindungi" dan "memenuhi" merupakan kewajiban positif: negara tidak hanya harus "melindungi" individu dan kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak lain, tetapi juga "memenuhi" dengan mengambil tindakan yang memfasilitasi hak asasi mereka.
[77] Sebagai contoh, sehubungan dengan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum dalam Pasal 25 ICCPR, negara diwajibkan untuk mengambil tindakan positif salah satunya dengan ham adalah hak suara kepada semua warga dewasa, dan pada saat yang sama juga mengambil langkah untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bisa memakai hak tersebut. [80] Sehubungan dengan ICESCR, terdapat pula tipologi khusus yang digunakan untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya, yakni tipologi "4A" yang terdiri dari empat unsur yang saling berhubungan, yaitu "ketersediaan" ( availability), "keterjangkauan" ( accessibility), "keberterimaan" ( acceptability), dan "kebersesuaian" ( adaptability).
Tipologi ini pertama kali dikembangkan oleh mantan Pelapor Khusus PBB tentang Hak Pendidikan, Katarina Tomasevski. Kemudian tipologi ini dijabarkan oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Komentar Umum No.
13 ham adalah hak pendidikan. [62] Sehubungan dengan hak pendidikan, "ketersediaan" berarti lembaga dan program pendidikan yang fungsional harus tersedia dengan jumlah yang cukup.
"Keterjangkauan" menyiratkan bahwa lembaga dan program pendidikan harus dapat dijangkau oleh semua orang tanpa terkecuali di wilayah suatu negara, dan pada dasarnya elemen ini terdiri dari tiga aspek, yaitu "non-diskriminasi", "keterjangkauan fisik" (pendidikan harus dapat dijangkau dengan aman), dan "keterjangkauan ekonomi" (salah satunya dengan menggratiskan pendidikan dasar dan mengambil langkah progresif untuk menghapuskan iuran pendidikan menengah dan tinggi).
Sementara itu, "keberterimaan" menyatakan bahwa bentuk dan isi dari pendidikan harus dapat diterima (bermutu baik dan relevan), sedangkan "kebersesuaian" mengatur bahwa pendidikan harus dapat disesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan juga memenuhi kebutuhan beraneka ragam siswa.
[81] Pada kesempatan lain, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mengemukakan tipologi "AAAQ" dalam Komentar Umum No. 14 yang berkaitan dengan hak kesehatan. Perbedaannya ada di unsur yang terakhir, yaitu "Q" alih-alih "A", yang merupakan singkatan dari quality (mutu). Dalam konteks hak atas kesehatan, yang dimaksud dengan "mutu" di sini adalah kewajiban untuk memastikan bahwa komersialisasi atau privatisasi tidak merusak mutu layanan kesehatan, karena biasanya setelah diprivatisasi, pemerintah sulit mengawasi dan menjaga mutu layanan kesehatan yang disediakan oleh swasta.
[82] Jus cogens Artikel utama: Jus cogens Ham adalah hukum internasional, terdapat beberapa norma yang telah memperoleh status jus cogens. Pasal 53 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian mendefinisikan jus cogens sebagai norma yang diakui dan diterima oleh komunitas internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun dan hanya dapat diubah dengan norma yang memiliki sifat yang sama.
[83] [84] Penggunaan kata "secara keseluruhan" di sini bukan ham adalah bahwa suatu norma hanya akan mendapatkan status jus cogens apabila ham adalah diterima oleh semua negara tanpa terkecuali. Seperti yang ditegaskan oleh ketua Komite Perumusan Konvensi Wina, Mustafa Kamil Yasseen, sama sekali tidak ada iktikad untuk menetapkan hal tersebut; suatu norma akan menjadi jus cogens jika sudah diterima oleh banyak sekali negara, dan penolakan dari segelintir negara tidak akan menghentikannya.
[85] Norma jus cogens berlaku untuk semua negara, termasuk negara yang menampik keberadaan norma tersebut; contohnya adalah pemerintah Afrika Selatan pada masa apartheid yang terus menerus menolak pelarangan diskriminasi ras, tetapi norma tersebut sebagai norma jus cogens tetap dianggap ham adalah terhadap mereka.
[86] Dari sejumlah norma yang paling sering ham adalah sebagai norma jus cogens, sebagian besar tergolong sebagai kewajiban HAM. [87] Contohnya adalah larangan penyiksaan, larangan genosida, larangan perbudakan, serta larangan diskriminasi ras dan apartheid.
[86] Perlindungan di tingkat internasional Puluhan tahun setelah dikeluarkannya PUHAM, sistem perlindungan HAM di tingkat internasional telah mengalami perkembangan pesat hingga akhirnya muncul sejumlah perjanjian hak asasi manusia di tingkat internasional ditambah dengan badan-badan traktat yang melindunginya dan mengawasi pelaksanaannya. [88] Selain itu, dalam organisasi PBB sendiri, hak asasi manusia telah menjadi salah satu perhatian utama organisasi tersebut, dan hal ini ditunjukkan dengan didirikannya Dewan Hak Asasi Manusia yang menjadi organ hak asasi utama PBB.
[89] Selain itu, terdapat pula Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang bertugas mempromosikan dan melindungi penikmatan hak asasi manusia oleh semua orang, misalnya dengan ham adalah sama dengan badan-badan PBB lainnya, memberikan saran untuk meningkatkan perlindungan HAM, melakukan pendidikan kepada masyarakat, mengirim petugas untuk hadir secara langsung di lapangan, atau dengan memberikan bantuan teknis.
[90] Dewan HAM PBB Ruang pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss. Pasal 1 Piagam PBB mengakui hak asasi manusia sebagai salah satu tujuan utama organisasi internasional tersebut. Selain ham adalah, Pasal 55 dan 56 mengharuskan negara anggota untuk mengambil tindakan kolektif maupun terpisah untuk memastikan penghormatan dan pengejawantahan hak asasi manusia di seantero jagat tanpa mengecualikan siapa pun. Ham adalah adanya landasan hukum ini, sejumlah lembaga hak asasi manusia telah dibentuk di bawah naungan PBB.
Pada tahun 1946, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB sebagai salah satu organ utama PBB mendirikan Komisi Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 53 utusan dari negara-negara anggota PBB. Komisi ini berdiri selama 60 tahun dan telah melaksanakan berbagai kegiatan demi perlindungan dan pemberdayaan hak asasi manusia.
Beberapa sumbangsih terpenting dari organisasi ini adalah perumusan PUHAM, ICCPR, dan ICESCR, serta pengembangan kemampuan lembaga PBB dalam melindungi dan mempromosikan HAM. Komisi ini pernah mendirikan Sub-Komisi Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia yang mempersiapkan berbagai kajian tematik dan mengizinkan masyarakat madani ikut serta dalam kegiatan-kegiatannya.
Selain itu, Komisi HAM PBB juga telah berjasa dalam memperbaiki situasi hak asasi manusia di berbagai negara karena lembaga ini telah mengirim para ahli yang diberi mandat untuk menyelidiki masalah hak asasi manusia tertentu atau pelanggaran hak asasi manusia di negara tertentu, dan juga karena lembaga ini memiliki mekanisme rahasia ham adalah memberi ruang bagi individu untuk melaporkan pelanggaran HAM berat dan sistematis di negara mereka.
[89] Namun, banyak pula yang mengkritik komisi ini karena politik internasional dirasa telah menghambat kinerja lembaga tersebut. Mantan Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan mengakui dalam laporannya pada tahun 2005 bahwa komisi tersebut sedang merosot kredibilitas dan profesionalismenya, dan negara-negara sering kali ingin menjadi anggota komisi tersebut bukan untuk melindungi hak asasi manusia, tetapi untuk melindungi negara mereka dari kritik sekaligus menyerang negara lain.
Maka dari itu, Kofi Annan menyerukan reformasi yang mengubah sistemnya dari "penetapan standar" (seperti perumusan dan perundingan instrumen HAM baru) menjadi berpusat pada implementasi di lapangan untuk menanggulangi krisis dan kedaruratan HAM. Ia juga menolak usulan pendirian sebuah lembaga dengan keanggotaan yang terdiri dari semua negara, dan ia lebih mendukung pendirian sebuah dewan dengan jumlah anggota yang terbatas dan berperan sebagai badan subsider Majelis Umum PBB.
Ia ingin agar dewan ini berperan sebagai "ruang peninjauan sejawat" dengan tugas untuk mengevaluasi pemenuhan semua kewajiban HAM yang diemban oleh semua negara, dan setiap negara anggota akan dipanggil secara berkala untuk melalui peninjauan menyeluruh terhadap rekam jejak HAM mereka.
Awalnya usulan Kofi Annan menuai tanggapan negatif, tetapi perundingan tetap dapat dimulai pada musim panas tahun 2005. [91] Berbagai permasalahan yang timbul (seperti soal jumlah anggota dan proses pengambilan keputusan) dapat diselesaikan, dan pada tanggal 15 Maret 2006, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi 60/251 yang mendirikan Dewan Hak Asasi Manusia. [92] Dewan Hak Asasi Manusia PBB terdiri dari 47 kursi keanggotaan, dan semua negara anggota PBB dapat menjadi bagian dari dewan tersebut asalkan mereka dipilih oleh Majelis Umum dengan dukungan mayoritas sederhana.
Keanggotaannya disesuaikan berdasarkan wilayah: terdapat 13 kursi khusus untuk negara-negara Asia, 13 untuk negara-negara Afrika, 8 untuk negara-negara Amerika Latin dan Karibia, 6 untuk negara-negara Eropa Timur, dan 7 untuk negara-negara Eropa Barat dan kelompok lainnya, sehingga negara-negara Afrika dan Asia secara otomatis memiliki suara mayoritas, dan hal ini sangat berdampak terhadap kinerja dewan. Dewan HAM PBB bertemu paling tidak tiga kali dalam setahun, walaupun mereka juga dapat mengadakan sesi ad hoc.
Tugas utama dewan ini dijabarkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB 60/251. [92] Salah satunya adalah dalam menggelar Peninjauan Berkala Universal ( Universal Periodic Review) yang menilai rekam jejak negara-negara anggota PBB. Setiap negara ditinjau empat tahun sekali. [93] Peninjauan ini tidak bersifat mengikat, hanya dapat memberikan rekomendasi, bersifat melengkapi, dan tidak "bersaing" dengan prosedur-prosedur badan-badan traktat di PBB.
Semenjak Juni 2006, Dewan juga mengadakan sesi-sesi khusus yang berupaya menanggapi pelanggaran hak asasi manusia yang serius di beberapa tempat, seperti di Republik Demokratik Kongo, Darfur, Myanmar, Sri Lanka, dan yang paling sering, Palestina.
[94] Selain itu, sebagai salah satu peninggalan Komisi HAM, Dewan HAM PBB memiliki mekanisme prosedur khusus yang melibatkan ahli-ahli independen yang bekerja sendiri atau dalam suatu kelompok kerja untuk mengkaji situasi HAM di negara tertentu atau isu-isu tematik yang berkenaan dengan semua negara.
[95] Para ahli yang mendapatkan mandat prosedur khusus memiliki masa jabatan maksimal selama enam tahun, dan mereka dapat mengadakan misi pencari fakta atau menggelar kunjungan ke suatu negara. Namun, mereka hanya dapat mendatangi suatu negara jika diundang oleh negara tersebut. [96] Sebagian besar pemegang mandat juga dapat meninjau keluhan dari individu atau kelompok-kelompok lainnya, dan beberapa dari mereka telah menghasilkan pendapat-pendapat yang bersifat otoritatif walaupun tidak mengikat.
[97] Sebagai tambahan, Paragraf 6 Resolusi Majelis Umum PBB 60/251 juga menyediakan "prosedur keluhan". Dengan ini, keluhan-keluhan dari korban atau perwakilan korban dapat disampaikan kepada Dewan, tetapi korban harus terlebih dahulu menghabiskan segala upaya untuk memperoleh pemulihan di tingkat nasional. [98] Keluhan sendiri tidak dapat langsung dikirim ke Dewan dan harus diseleksi oleh Sekretariat OHCHR dan dua kelompok kerja yang berada di bawah naungan Dewan, yaitu Kelompok Kerja Komunikasi dan Kelompok Kerja Situasi.
Keluhan yang berkenaan dengan situasi yang sedang dipertimbangkan dalam prosedur khusus di PBB atau dalam mekanisme perlindungan HAM regional tidak akan diterima. [98] Namun, Dewan HAM juga telah menuai banyak kritik akibat kentalnya unsur politisasi dalam tubuh dewan.
Sebagai contoh, pada Mei 2009, anggota Dewan dari negara-negara Uni Eropa menghadapi kesulitan dalam mencari 16 dukungan dari negara anggota Dewan lainnya untuk menghimpun sesi khusus untuk membahas situasi HAM di Sri Lanka. [94] Selain itu, akibat banyaknya kursi yang dimiliki oleh negara-negara Afrika dan Asia, terbentuk blok-blok regional yang dapat menentukan apakah akan meloloskan atau menolak suatu resolusi atas dasar politik.
Organisasi Konferensi Islam sangat berpengaruh dalam hal ini. Faktor ini pula ham adalah mengakibatkan munculnya kritik bahwa Dewan bertindak selektif atau bahkan bias. Sebagai contoh, Dewan HAM dianggap terlalu sering mengadakan sesi khusus mengenai Palestina, sementara upaya negara-negara Barat untuk mengadakan sesi khusus mengenai Zimbabwe gagal karena negara-negara Asia dan Afrika enggan mendukungnya.
[95] Badan traktat PBB Di tingkat internasional, terdapat berbagai perjanjian HAM yang telah dirumuskan dan diratifikasi oleh banyak negara. Tidak seperti PUHAM, perjanjian-perjanjian tersebut mengikat secara hukum.
Setiap perjanjian HAM utama memiliki sebuah badan traktat yang mengawasi pelaksanaannya. [99] Pendirian badan-badan tersebut diatur oleh perjanjian masing-masing, kecuali untuk Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang didirikan oleh Resolusi 1985/17 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB.
[100] Instrumen Badan pengawas Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Komite Hak Asasi Manusia Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Komite Hak Asasi Manusia Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik tentang Penghapusan Hukuman Mati Komite Hak Asasi Manusia Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Protokol Opsional Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia Komite Menentang Penyiksaan Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan Subkomite Pencegahan Penyiksaan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita Protokol Opsional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita Konvensi Hak-Hak Anak Komite Hak-Hak Anak Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak Komite Hak-Hak Anak Protokol Opsional tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata Komite Hak-Hak Anak Konvensi Internasional tentang Perlindungan Seluruh Hak Buruh Migran dan Para Anggota Keluarga Mereka Komite Hak Buruh Migran Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas Protokol Opsional Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa Komite tentang Penghilangan Paksa Disadur dari Schmidt 2010 [101] Negara anggota perjanjian-perjanjian ini telah berkomitmen ham adalah membuat laporan secara berkala mengenai perkembangan upaya mereka dalam mewujudkan hak-hak yang terkandung dalam perjanjian-perjanjian ini di tingkat nasional.
Setelah ham adalah dikirim dan diproses, laporan tersebut akan diperiksa oleh badan traktat dalam salah satu sesi yang digelar oleh badan tersebut di muka umum dengan dihadiri oleh utusan negara terkait dan juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). [102] Setelah itu, badan traktat akan mengeluarkan "kesimpulan pengamatan" ( concluding observation) yang mengidentifikasi masalah-masalah HAM di suatu negara beserta rekomendasi khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Semenjak tahun 2001, semua badan traktat PBB memiliki mekanisme penindaklanjutan terhadap kesimpulan pengamatan. [103] Hampir semua badan traktat (kecuali Subkomite Pencegahan Penyiksaan) juga dapat mengeluarkan "komentar umum" ( general comment).
Sementara itu, terminologi yang digunakan oleh Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita adalah "rekomendasi umum". [104] Komentar dan rekomendasi ini ditetapkan berdasarkan konsensus dan tidak mengikat secara hukum, tetapi penafsiran yang terkandung di dalamnya bersifat otoritatif dalam memandu upaya untuk memahami pasal-pasal dalam perjanjian terkait.
Komentar umum dianggap sangat membantu karena banyak perjanjian yang dirumuskan dengan kata-kata yang tidak jelas maknanya atau rancu.
[105] Saat ini terdapat delapan badan traktat yang memiliki mekanisme yang menerima keluhan dari individu. Delapan badan tersebut adalah Komite Hak Asasi Manusia, Komite Menentang Penyiksaan, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Komite tentang Penghilangan Paksa, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Komite Hak-Hak Anak.
Komite Hak Buruh Migran juga memiliki mekanisme keluhan individu seperti yang diatur dalam Pasal 77 Konvensi Buruh Migran, tetapi mekanisme untuk komite ini masih belum berlaku pada Januari 2019 karena jumlah negara yang mengeluarkan deklarasi untuk bergabung dengan mekanisme ini masih kurang dari 10. Mekanisme ham adalah individu di badan traktat PBB tidak bersifat wajib, dan negara dapat bergabung dengan meratifikasi protokol yang berisikan mekanisme ini (untuk Komite Menentang Penyiksaan, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, dan Komite tentang Penghilangan Paksa, dengan mengeluarkan deklarasi sesuai dengan pasal yang mengatur soal mekanisme masing-masing).
[106] Oleh sebab itu, individu dari negara yang belum menyatakan resmi bergabung (baik itu lewat ratifikasi protokol ataupun deklarasi) tidak dapat memanjatkan keluhan kepada badan traktat terkait. Mekanisme keluhan di badan traktat PBB bersifat tertulis dan rahasia.
[107] Badan-badan traktat ini dapat mengeluarkan putusan sela ( interim measure) sebagai perlindungan apabila keadaannya mendesak dan dapat mengakibatkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan kepada pihak yang mengeluh, contohnya adalah perkara yang terkait dengan hukuman mati dan deportasi. Setiap komite juga akan meninjau beberapa prasyarat. Pihak yang mengeluh harus menjadi korban pelanggaran, [108] pelanggaran harus terjadi setelah protokol yang berisi tentang mekanisme keluhan mulai berlaku untuk negara yang ham adalah, dan keluhan harus terkait dengan hak yang terkandung dalam perjanjian terkait.
Selain itu, keluhan tidak boleh diperiksa secara bersamaan dalam mekanisme ham adalah lainnya (misalnya di tingkat regional), dan pihak yang mengeluh harus sudah menghabiskan segala upaya untuk memperoleh pemulihan di tingkat nasional. Badan traktat sendiri membuat kesimpulan terkait dengan perkara-perkara ini berdasarkan konsensus, dan hasil peninjauan ini disebut "pandangan" ( views) atau "pendapat" ( opinions).
[108] Hal ini dianggap sebagai kelemahan badan-badan traktat, karena hasil peninjauan mereka tidak mengikat secara hukum, walaupun negara tetap diharapkan untuk menindaklanjuti hasil peninjauan badan traktat dan mengirim keterangan yang menjelaskan hal tersebut dalam waktu beberapa bulan setelah komite mengeluarkan pendapatnya.
[109] Perlindungan di tingkat regional Sistem perlindungan hak asasi manusia juga telah muncul di tingkat regional setelah beberapa ham adalah antarpemerintah memutuskan untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu ham adalah tujuan utama mereka. [110] Organisasi-organisasi tersebut meliputi Majelis Eropa, Organisasi Negara-Negara Amerika, dan Uni Afrika.
[111] Mantan Pelapor Khusus PBB mengenai hak atas pangan, Olivier De Schutter, berpendapat bahwa sistem di Eropa dan Amerika dengan rekam jejaknya yang panjang merupakan sistem perlindungan HAM yang paling "matang" dan "maju". [112] Kemunculan sistem regional dapat membantu upaya untuk mewujudkan HAM, karena dengan ini masyarakat madani mendapatkan lebih banyak ruang untuk didengar oleh pemerintah alih-alih harus mengantre dan berebut ruangan di PBB.
[110] Selain itu, sering kali muncul keluhan bahwa sistem HAM PBB yang berpusat di kota Jenewa terlalu sulit untuk dijangkau, dan sistem regional memiliki keunggulan berupa lokasinya yang lebih dekat dengan masyarakat madani di kawasannya. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa mekanisme hak asasi manusia regional menjadikan sistem hak asasi manusia internasional lebih tanggap dan demokratis. [113] Namun, terdapat pula inisiatif di tingkat regional yang dianggap membahayakan HAM karena dinilai dapat merusak standar HAM yang telah ditetapkan di tingkat global dan juga akibat adanya kemungkinan bahwa mekanisme regional tersebut akan disalahgunakan untuk melindungi negara pelanggar HAM dari pengawasan.
Contohnya adalah Piagam Hak Asasi Manusia Arab yang dikeluarkan pada tahun 1994, yang telah menuai kritikan karena dianggap lebih mundur daripada standar global. Pada tahun 2004, dikeluarkan rumusan piagam yang baru agar lebih sesuai dengan hukum HAM internasional, tetapi rumusan ini pun juga dikritik karena masih tidak sepenuhnya sejalan dengan standar global. Sementara itu, di Asia Tenggara, Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara Perbara menetapkan Deklarasi Hak Asasi Manusia Perbara pada November 2012.
[114] Deklarasi ini telah disambut sebagai komitmen besar dari Perbara untuk melindungi HAM, tetapi pada saat yang sama, deklarasi ini juga dinilai ham adalah karena sama sekali tidak mendirikan mekanisme pengawasan yang berarti, dan juga akibat adanya asas "non-intervensi" dalam deklarasi tersebut yang dapat menghalangi kemampuan lembaga regional untuk melindungi HAM. [115] Eropa Perangko Azerbaijan dengan gambar gedung Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang terletak di Strasbourg, Prancis.
Majelis Eropa didirikan pada tahun 1949, dan salah satu tujuannya adalah untuk menegakkan hak asasi manusia. Kemudian, pada tahun 1950, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh negara-negara anggota Majelis Eropa di Roma sebagai langkah bersama untuk menegakkan beberapa hak yang terkandung dalam PUHAM. [116] Konvensi ini mendirikan dua lembaga pengawas, yaitu Komisi Hak Asasi Manusia Eropa dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Kedua lembaga ini merupakan lembaga internasional pertama yang dapat memberikan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM. Awalnya yurisdiksi mereka cukup terbatas dan tidak bersifat wajib bagi negara anggota.
Sistem ini mengalami perubahan secara perlahan, dan pada tahun 1998, Protokol 11 mulai berlaku. Protokol ini menghapuskan Komisi Eropa dan juga menjadikan Pengadilan HAM Eropa sebagai pengadilan dengan yurisdiksi wajib ( compulsory jurisdiction) untuk negara-negara anggota. [117] Saat ini, terdapat dua prosedur untuk membawa perkara ke Pengadilan HAM Eropa, yaitu aplikasi antarnegara atau aplikasi individual. Dalam aplikasi antarnegara, suatu negara dapat menuntut negara lain yang dianggap telah melanggar hak yang terkandung dalam Konvensi.
Semua upaya untuk memperoleh pemulihan di tingkat domestik harus sudah dihabiskan, kecuali jika tuduhannya terkait dengan suatu undang-undang atau praktik administratif. [118] Sementara itu, dalam prosedur aplikasi individual, korban pelanggaran HAM dapat membawa perkara ke pengadilan HAM Eropa jika mereka juga sudah menghabiskan segala upaya untuk mendapatkan pemulihan di tingkat nasional.
[119] Pengadilan ini juga berwenang mengeluarkan opini nasihat. [120] Pengadilan HAM Eropa menjalankan asas "penafsiran otonom" yang berarti bahwa mereka dapat menetapkan makna dari pasal-pasal yang terkandung dalam konvensi terlepas dari pemaknaan di tingkat nasional. Pengadilan ini juga mengenal asas penafsiran evolutif atau dinamis agar Konvensi HAM Eropa tidak ketinggalan zaman. [121] Selain itu, pengadilan ini dikenal dengan doktrin margin apresiasi ( margin of appreciation) yang memberikan ruang bagi negara anggota untuk menafsirkan cara menerapkan standar HAM di tingkat nasional.
Menurut pengadilan ini dalam perkara Sunday Times v. the United Kingdom, tujuan utama Konvensi adalah untuk menetapkan standar internasional yang perlu dipatuhi, tetapi negara tetap bebas memilih tindakan macam apa yang dianggap sesuai untuk menerapkan standar tersebut. Doktrin ini tidak diterima di luar yurisdiksi pengadilan HAM Eropa, dan doktrin ini sendiri telah dikritik karena dapat berujung pada penerapan HAM yang terlalu relativistik.
Walaupun begitu, margin apresiasi bukanlah doktrin yang statis. Salah satu cara ham adalah menemukan perubahan ini adalah dengan meninjau konsensus mengenai praktik tertentu di antara negara anggota. [122] Secara prinsipil, putusan Pengadilan HAM Eropa bersifat mengikat terhadap pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Pada kenyataannya, putusan Pengadilan HAM Eropa juga berpengaruh terhadap negara-negara lain, dan anggota legislatif di berbagai negara Eropa sering kali mengkaji putusan-putusan pengadilan HAM Eropa terlebih dahulu untuk menghindari pelanggaran.
[123] Pengadilan ini sendiri telah digadang-gadang sebagai "mahkota dan perhiasan" ( crown jewel) dalam sistem perlindungan hak-hak sipil dan politik. [124] Setiap tahunnya, pengadilan ini dapat mengeluarkan lebih dari 1.500 putusan.
[125] Namun, pengadilan ini menghadapi masalah besar akibat terlalu banyaknya perkara yang masuk dan membuat mereka kewalahan. [126] Majelis Eropa sendiri tidak hanya berurusan dengan hak sipil dan politik.
Piagam Sosial Eropa telah ditetapkan di bawah naungan organisasi ini pada tahun 1961, dan kemudian piagam ini direvisi pada tahun 1991. Piagam ini mendirikan Komite Hak Sosial Eropa yang memiliki sistem laporan negara yang serupa dengan sistem di PBB. [117] Amerika Telah membatalkan Konvensi HAM Amerika secara sepihak Salah satu tujuan utama dari Organisasi Negara-Negara Amerika ( bahasa Inggris: Organization of American States, disingkat OAS) adalah hak asasi manusia.
Di bawah naungan organisasi ini, Deklarasi Hak Asasi dan Kewajiban Manusia Amerika ditetapkan pada tanggal 2 Mei 1948 secara bersamaan dengan Piagam OAS. Langkah besar berikutnya diambil pada tahun 1959 dengan didirikannya Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika sebagai lembaga yang bersifat otonom. Lembaga ini kemudian menjadi salah satu lembaga yang berada di bawah naungan Piagam OAS setelah disahkannya Protokol Buenos Aires pada ham adalah 1970.
Kemudian, Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia ditetapkan di San Jose, Kosta Rika, pada tahun 1969. [127] Konvensi ini khususnya melindungi hak-hak sipil dan politik. Setelah Konvensi HAM Antar-Amerika mulai berlaku pada tahun 1978, [128] Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika didirikan setahun sesudahnya.
Suatu negara yang terletak di benua Amerika akan masuk ke dalam yurisdiksi pengadilan ini jika negara tersebut sudah meratifikasi Konvensi HAM Antar-Amerika dan secara gamblang menerima yurisdiksi pengadilan tersebut. Pengadilan ini sendiri terdiri dari tujuh hakim yang dipilih untuk masa jabatan selama enam tahun oleh negara anggota Konvensi HAM Antar-Amerika.
[129] Tidak seperti di Majelis Eropa, dalam sistem ini, hanya Komisi HAM Antar-Amerika dan negara anggota yang memiliki wewenang untuk membawa perkara ke pengadilan. [130] Keputusan pengadilan mengikat secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat. [131] Selain mengeluarkan putusan resmi, pengadilan ini juga dapat menerima permintaan dari negara anggota atau salah satu organ OAS untuk mengeluarkan opini nasihat yang tidak mengikat, tetapi bersifat otoritatif, untuk menjelaskan pasal-pasal tertentu yang dapat membantu negara anggota memahami dan mematuhi kewajiban HAM mereka.
[132] Organisasi Negara-Negara Amerika juga telah menetapkan dua protokol tambahan untuk Konvensi HAM Amerika. Protokol yang pertama adalah Protokol San Salvador yang ditetapkan pada tahun 1988, [128] mulai berlaku pada tahun 1999, dan berisi tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya. Protokol yang kedua adalah protokol mengenai penghapusan hukuman mati yang mulai berlaku pada tahun 1991.
Selain itu, perjanjian-perjanjian HAM regional lainnya juga telah ditetapkan di bawah naungan Organisasi Negara-Negara Amerika. Contohnya adalah Konvensi Antar-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penyiksaan pada tahun 1987, Konvensi Bélem do Pará atau "Konvensi Antar-Amerika mengenai Pencegahan, Penghukuman, dan Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita" yang mulai berlaku pada tahun 1995, Konvensi Antar-Amerika tentang Penghilangan Paksa yang mulai berlaku pada tahun 1996, [133] serta Konvensi Antar-Amerika tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Orang dengan Disabilitas yang mulai berlaku pada tahun 2001.
[134] Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh sistem HAM Antar-Amerika adalah kurangnya pendanaan. [135] Selain itu, tidak semua negara anggota OAS telah meratifikasi Konvensi HAM Antar-Amerika, dan kalaupun sudah juga tidak semuanya menerima yurisdiksi pengadilan.
[136] Negara-negara anggota OAS juga dianggap tidak memiliki iktikad politik untuk melancarkan reformasi yang dapat menyelesaikan masalah-masalah ini. [137] Afrika Negara-negara lain yang sudah meratifikasi protokol pengadilan Pada mulanya, hak asasi manusia tidak termasuk ke dalam tujuan Organisasi Kesatuan Afrika. [137] Meskipun begitu, pada tahun ham adalah, Uni Afrika menggantikan Organisasi Kesatuan Afrika, dan organisasi ini mengakui hak asasi manusia sebagai salah satu ham adalah utamanya.
[138] Pada tahun 1981, negara-negara anggota Organisasi Kesatuan Afrika menetapkan Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk. Piagam ini cukup berbeda bila dibandingkan dengan piagam-piagam HAM internasional lainnya karena piagam ini mengakui "hak penduduk". Secara substantif, piagam ini juga mencantumkan hak sipil dan politik, hak sosial, ekonomi, dan budaya, serta "hak solidaritas" (seperti hak atas pembangunan, perdamaian, dan lingkungan). [138] Selain itu, dalam piagam ini terkandung "kewajiban" bagi individu terhadap komunitasnya, seperti kewajiban untuk keluarga dan negara.
[139] Piagam ini awalnya hanya menetapkan Ham adalah Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika sebagai lembaga pengawas, dan lembaga ini pertama kali berkumpul pada tahun 1987. [138] Namun, pada tahun 1998, Protokol tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika ditetapkan di kota Addis Ababa, Etiopia, dan protokol ini mulai berlaku pada Januari 2004. [140] Para hakim pertamanya dipilih pada tahun 2006. [138] Pengadilan ini terdiri dari 11 hakim yang dinominasikan oleh negara anggota yang telah meratifikasi protokol, dan kemudian mereka dipilih oleh Majelis Uni Afrika.
[140] Biasanya Komisi HAM Afrika akan membawa perkara ke pengadilan ini jika rekomendasi mereka tidak diikuti. Individu atau perwakilan individu juga dapat ham adalah perkara ke pengadilan ini, ham adalah hanya jika negara bersangkutan telah membuat deklarasi yang menerima yurisdiksi ham adalah tersebut. Apabila pengadilan mendapati telah terjadi pelanggaran, maka pengadilan dapat mengeluarkan perintah yang memberikan pemulihan. Kemudian Dewan Eksekutif Uni Afrika akan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan.
Sementara itu, pengadilan ini juga dapat memberikan opini nasihat jika diminta oleh Uni Afrika atau organisasi Afrika yang diakui oleh uni tersebut.
[141] Pada Juli 2008, Majelis Uni Afrika telah mengeluarkan Protokol tentang Statuta Mahkamah Kehakiman dan Hak Asasi Afrika.
Mahkamah ini rencananya akan menggantikan Pengadilan HAM Afrika setelah protokolnya mulai berlaku. Mahkamah yang baru ini akan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian urusan umum dan bagian hak asasi manusia. [140] Protokol ini baru akan berlaku setelah diratifikasi oleh 15 negara anggota, dan pada tahun 2018, hanya ada 6 negara anggota Uni Afrika yang telah meratifikasi protokol ini.
[142] Implementasi di tingkat nasional Museum Hak Asasi Manusia Kanada di kota Winnipeg. Standar hak asasi manusia yang ditetapkan di tingkat internasional pada akhirnya perlu diimplementasikan melalui sistem hukum di tingkat nasional.
[143] Suatu negara dapat menerima perjanjian HAM internasional dengan cara ratifikasi, aksesi, atau suksesi. Ratifikasi merupakan tindakan yang secara resmi menyatakan persetujuan untuk terikat dengan suatu perjanjian internasional. Ratifikasi biasanya didahului oleh penandatanganan perjanjian oleh perwakilan negara, dan ratifikasi hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam hukum tata negara.
[144] Sebagai contoh, Konstitusi Amerika Serikat mengatur bahwa suatu perjanjian baru dapat diratifikasi oleh Presiden setelah disetujui oleh dua pertiga suara di Senat. [145] Sementara itu, aksesi adalah pernyataan kesediaan suatu negara untuk terikat kepada suatu perjanjian setelah perjanjian tersebut sudah mulai berlaku. Suksesi sendiri adalah pewarisan perjanjian setelah dibubarkannya suatu negara, contohnya adalah Rusia yang mewarisi kewajiban ICCPR dari Uni Soviet.
[144] Ketika suatu negara sedang meratifikasi atau melakukan aksesi terhadap suatu perjanjian, mereka dapat mengeluarkan "reservasi" yang mengesampingkan atau mengubah hak atau kewajiban yang dibebankan oleh suatu perjanjian terhadap negara tersebut.
Pasal 19 Konvensi Wina tidak mengizinkan reservasi yang dilarang oleh suatu perjanjian atau reservasi yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ham adalah tersebut. Sebagai contoh, Amerika Serikat ketika meratifikasi ICCPR mengeluarkan reservasi yang mengesampingkan penerapan Pasal 6(5) yang melarang pengganjaran hukuman mati terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman tersebut sebelum mereka mencapai usia 18 tahun.
Reservasi ini ditolak oleh negara-negara Eropa lainnya karena dianggap bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ICCPR. Negara juga dapat mengeluarkan "deklarasi penafsiran" ketika meratifikasi suatu perjanjian, dan kadang-kadang muncul pertanyaan mengenai apakah "deklarasi" yang dikeluarkan oleh suatu negara hanya sekadar "deklarasi" atau merupakan sebuah "reservasi".
Misalnya, Mesir mengeluarkan deklarasi bahwa mereka "menerima, mendukung, dan meratifikasi" ICCPR setelah mempertimbangkan isi dari hukum syariah dan "fakta bahwa hukum tersebut tidak bertentangan dengan ICCPR". [146] Banyak anggota Komite Hak Asasi Manusia PBB yang merasa bahwa hukum Mesir terlalu timpang dengan isi dari ICCPR, dan mereka menyarankan agar deklarasinya diklarifikasi atau dicabut.
[147] Terkait dengan dampak dari reservasi itu sendiri, Pasal 21 Konvensi Wina mengatur bahwa reservasi yang ditolak oleh suatu negara dapat dianggap tidak berlaku antara negara yang mengeluarkan reservasi dengan negara yang menolak reservasi tersebut.
[148] Akan tetapi, pada tahun 1994, Komite Hak Asasi Manusia menyatakan dalam Komentar Umum No. 24 bahwa mereka dapat menentukan apakah suatu reservasi itu sah atau tidak, dan mereka akan memutus reservasi yang dianggap tidak sesuai.
Komite HAM PBB sendiri tidak memberikan justifikasi yang kuat, dan pernyataan ini telah dikritik oleh berbagai negara seperti Amerika Serikat, Britania Raya, dan Prancis.
[149] Dari sudut pandang normatif, ada yang berpendapat bahwa reservasi perlu diizinkan agar semakin banyak negara yang mau terikat dengan perjanjian HAM. Namun, reservasi terhadap perjanjian HAM telah dikritik karena dianggap mengancam keutuhan dari perjanjian tersebut, sehingga kemampuan untuk membatalkan reservasi dirasa perlu untuk semakin memperkuat perlindungan HAM ham adalah tingkat internasional.
[150] Setiap negara memiliki aturannya sendiri sehubungan dengan tata cara untuk memasukkan perjanjian HAM internasional ke dalam hukum nasional. Secara umum, terdapat dua macam cara, yaitu "penerimaan langsung" dan "penerimaan khusus" atau "individual". Penerimaan langsung berarti bahwa pasal-pasal dalam perjanjian yang telah diratifikasi dapat langsung digunakan di pengadilan nasional. Contoh negara-negara yang menggunakan pendekatan ini adalah Amerika Serikat dan Jepang.
Sementara itu, Britania Raya dan negara-negara yang pernah menjadi jajahannya memiliki sistem penerimaan khusus, yang berarti bahwa isi dari suatu perjanjian HAM harus dituangkan ke dalam undang-undang nasional terlebih dahulu sebelum dapat dipakai di pengadilan nasional. Sebagai ilustrasi, Britania Raya telah menetapkan Human Rights Act 1998 pada tahun 2000, sehingga rakyat Britania dapat ham adalah perkara mengenai pelanggaran Konvensi HAM Eropa ke pengadilan nasional.
[151] Terkait dengan posisi perjanjian HAM internasional dalam hierarki hukum nasional, setiap negara juga memiliki sistemnya sendiri. Negara seperti Belanda memberikan kedudukan tertinggi kepada perjanjian internasional, dan perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang dasar tetap dianggap sah jika perjanjian tersebut disetujui oleh dua per tiga suara di Eerste Kamer dan Tweede Kamer [152] Di sisi lain, terdapat negara seperti Prancis yang Jepang yang menyatakan bahwa perjanjian internasional kedudukannya lebih rendah daripada undang-undang dasar, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan dengan hukum biasa.
Sementara itu, di Amerika Serikat, perjanjian internasional memiliki kedudukan yang sama dengan hukum federal, sehingga hukum federal yang ditetapkan sesudahnya dapat mengesampingkan perjanjian yang telah diratifikasi sesuai dengan asas lex posterior derogat legi priori ("hukum terbaru mengesampingkan hukum yang lama").
[153] Pembatasan dan pengurangan "Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, negara-negara pihak Kovenan ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini, sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan ham adalah mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau asal usul sosial." Pasal 4(1) ICCPR mengenai pengurangan ( derogation) hak asasi manusia dalam keadaan darurat.
[59] Dari sudut pandang hukum hak asasi manusia internasional, tidak semua hak bersifat absolut dan berbagai hak dapat dibatasi penerapannya. Terdapat dua cara yang dapat digunakan oleh negara untuk membatasi suatu hak, yaitu dengan memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam suatu pasal (disebut pembatasan atau limitation) atau dengan menangguhkan kewajiban hak asasi manusia tertentu di tengah keadaan darurat (disebut pengurangan atau derogation).
Walaupun begitu, seperti yang telah dijabarkan ham adalah uraian mengenai jus cogens di atas, terdapat sejumlah hak yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk tidak disiksa. [154] Terkait dengan limitation, praktik penerapan hak asasi manusia sering kali menimbulkan ketegangan antara hak individu dengan kepentingan bersama. Contohnya adalah orang yang dijebloskan ke penjara setelah melalui proses hukum yang adil; orang tersebut tidak akan bisa menggunakan ham adalah untuk tidak ditahan secara sembarangan untuk keluar dari penjara.
Dalam konvensi-konvensi internasional (seperti ICCPR dan Konvensi HAM Eropa), hak-hak yang dapat dibatasi biasanya memiliki persyaratan tiga rangkap yang perlu dipenuhi sebelum negara dapat membatasi hak tersebut, yaitu: [155] • Pembatasan harus ditentukan oleh hukum ( prescribed by law) • Pembatasan diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang dianggap sah ( legitimate aim) • Pembatasan dianggap diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis ( necessary in a democratic society) Sebagai ham adalah, Pasal 21 ICCPR menyatakan bahwa "hak untuk berkumpul secara damai harus diakui", tetapi pasal tersebut masih mengizinkan pembatasan "yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, ham adalah terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain." [59] Secara garis besar, persyaratan mengenai ketentuan berdasarkan hukum menyatakan bahwa pembatasan harus ditetapkan dalam undang-undang yang ham adalah oleh badan legislatif dan bukan eksekutif.
Negara juga perlu memastikan bahwa undang-undang tersebut dapat diakses oleh rakyat, dan pembatasannya juga harus dirincikan secara jelas. Oleh sebab itu, pemberian kuasa yang tidak terbatas kepada badan eksekutif untuk membatasi hak asasi manusia dianggap tidak memenuhi syarat ini.
[156] Sementara itu, "tujuan-tujuan yang dianggap sah" biasanya dijabarkan dalam masing-masing pasal yang mengizinkan pembatasan, seperti yang telah ditunjukkan dalam Pasal 21 ICCPR di atas. Dalam yurisdiksi Pengadilan HAM Eropa, tujuan yang dianggap sah harus berupa "kebutuhan sosial yang mendesak", sehingga pembatasan tidak boleh menjadi sekadar pilihan kebijakan.
Sementara itu, syarat "diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis" berarti bahwa negara juga harus membuktikan bahwa pembatasan yang mereka terapkan itu memang diperlukan untuk memenuhi tujuan-tujuan sah yang ingin dicapai.
Selain itu, pembatasan ini juga harus memenuhi asas proporsionalitas, sehingga negara tidak boleh mengambil tindakan yang berlebihan dan hanya boleh membatasi sejauh mana pembatasan tersebut memang diperlukan. [157] Sebagai ilustrasi, dalam perkara Toonen v. Australia, pemerintah negara bagian Tasmania mencoba menjustifikasi hukum yang melarang sodomi ham adalah mengklaim bahwa kriminalisasi diperlukan demi kesehatan umum untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS.
Namun, pemerintah federal Australia menegaskan bahwa kriminalisasi seks sesama jenis malah menghalangi program kesehatan umum dengan mendesak kaum homoseksual untuk bersembunyi, sehingga tindakan yang diambil pemerintah Tasmania justru bertentangan dengan tujuan yang ingin dicapai. Selain itu, Komite HAM PBB juga menambahkan bahwa tidak ada keterkaitan antara kriminalisasi seks sesama jenis dengan pengendalian penyebaran virus HIV. Maka dari itu, Komite HAM PBB menyatakan bahwa "perlindungan kesehatan umum" tidak dapat dianggap sebagai tujuan sah yang dapat membenarkan kriminalisasi seks sesama jenis.
[158] Sementara itu, aturan mengenai pengurangan ( derogation) hanya berlaku untuk keadaan darurat. Setiap konvensi memiliki aturan dan yurisprudensinya sendiri mengenai derogation.
Piagam HAM Afrika bahkan sama sekali tidak memuat pasal mengenai derogation, sampai-sampai Komisi HAM Afrika dalam perkara Commission Nationale des Droits de l'Homme et des Libertés v.
Chad menegaskan bahwa perang saudara di Chad pun tidak bisa dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak yang terkandung dalam piagam tersebut. [159] Secara garis besar, negara dapat memutuskan untuk menangguhkan penerapan sejumlah hak asasi asalkan keadaan daruratnya diumumkan terlebih dahulu dan keberadaan keadaan darurat tersebut harus dilaporkan kepada instansi yang telah ditetapkan oleh suatu konvensi.
"Keadaan darurat" adalah syarat yang sangat sulit untuk dipenuhi, karena keadaannya harus mengancam "kehidupan bangsa". Akibatnya, tidak semua gangguan keamanan atau bencana dapat langsung dianggap sebagai "keadaan darurat", dan bahkan perang tidak bisa semerta-merta dianggap memenuhi syarat ini. Selain itu, pengurangan yang dapat diberlakukan hanyalah pengurangan yang memang dibutuhkan untuk mengembalikan keadaan seperti semula, sehingga pengurangan harus memenuhi asas keperluan ( necessity) dan proporsionalitas.
[160] Pengurangan ini harus bersifat sementara, dan begitu ancamannya sudah hilang, pengurangan ini harus dicabut. [161] Hukum kemanusiaan internasional Artikel utama: Hukum kemanusiaan internasional Ham adalah hak asasi manusia tetap berlaku dalam keadaan perang, tetapi di tengah berkecamuknya konflik, korban jiwa akan berguguran. Jalannya perang sendiri diatur oleh hukum kemanusiaan internasional. Bidang hukum ini mencoba memasukkan unsur-unsur kemanusiaan ke dalam perang dengan menetapkan berbagai aturan yang membatasi tata cara dan metode tempur.
[162] Pada dasarnya terdapat dua asas utama dalam hukum kemanusiaan internasional. Asas pembedaan ( distinction) menyatakan bahwa kombatan (orang yang terlibat dalam pertempuran) harus dibedakan dari warga sipil dan sasaran militer juga harus dibedakan dari sasaran sipil. [163] Sementara itu, asas penderitaan yang tidak perlu ( unnecessary suffering) melarang penggunaan senjata dan metode perang yang dapat mengakibatkan penderitaan atau luka-luka yang melebihi dari apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan militer.
[164] Beberapa contoh aturan dalam hukum humaniter internasional adalah perlindungan terhadap warga sipil yang tidak terlibat perang, larangan melakukan serangan yang membabi buta, larangan menggunakan senjata-senjata kimia atau biologi, serta larangan untuk memerintahkan agar tidak ada satu pun tawanan yang boleh diampuni. [164] Terkait dengan hubungan antara hukum hak asasi manusia internasional dengan hukum humaniter internasional pada masa perang, Mahkamah Internasional dalam opini nasihat Legality of the Threat of Use of Nuclear Weapons telah mengamati bahwa terdapat tiga situasi yang dapat timbul: [165] • Beberapa hak mungkin hanya masuk ke dalam cakupan hukum ham adalah internasional, contohnya yang menyangkut dengan ham adalah pendudukan.
Hukum kemanusiaan internasional memiliki banyak aturan yang berdampak terhadap hak warga di wilayah pendudukan. Sebagai contoh, negara yang melakukan pendudukan dapat memanfaatkan bangunan atau lahan di wilayah pendudukan untuk kepentingan militer, tetapi mereka tidak boleh merusaknya. [166] • Beberapa hak yang lainnya mungkin hanya masuk ke dalam cakupan hukum hak asasi manusia.
Misalnya, hak untuk tidak dipenjara atas dasar ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban kontrak tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan perang dan masih tetap berlaku. [166] • Hak-hak yang lain dapat masuk ke dalam cakupan dari keduanya. Sebagai contoh, hak untuk tidak disiksa sama-sama dilindungi oleh hukum kemanusiaan ham adalah dan hukum hak asasi manusia.
[167] Namun, dapat pula terjadi ketidakselarasan antara hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia. Contoh yang paling mudah adalah ham adalah untuk hidup; ICCPR secara jelas melarang pencabutan nyawa orang lain secara sembarangan, tetapi dalam keadaan perang, kombatan dapat membunuh kombatan yang lainnya.
Dalam keadaan seperti ini, berlaku asas lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan yang umum), dan sehubungan dengan asas tersebut, Mahkamah Internasional telah menyatakan bahwa hukum kemanusiaan internasional adalah hukum yang menjadi lex specialis dalam keadaan perang.
[168] Kritik partikularisme "Konsep hak asasi manusia merupakan produk sejarah. Hak asasi manusia sangat erat kaitannya dengan keadaan sosial, politik, dan ekonomi, dan juga sejarah, budaya, dan nilai-nilai tertentu dari suatu negara.
Maka dari itu, kita tidak sepatutnya dan juga tidak dapat menjadikan standar hak asasi manusia dan model dari negara tertentu sebagai satu-satunya yang tepat dan menuntut agar negara-negara lain juga mengikutinya." — Kepala Delegasi Tiongkok, Liu Huaqiu, pada tanggal 17 Juni 1993 selama Konferensi Internasional Hak Asasi Manusia di Wina, Austria. [169] "Dari segi budaya dan sejarah, masyarakat Barat berbeda dengan masyarakat non-Barat.
Namun argumen itu sendiri memperlihatkan kenyataan bahwa ham adalah belakang budaya dan sejarah negara-negara non-Barat berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, konsep partikularistik tersebut ham adalah dapat digeneralisasi sebagai konsep yang berbeda secara linear hanya dengan masyarakat Barat. Kenyataan bahwa sebuah masyarakat pada dasarnya adalah individualistik dan bahkan kapitalistik, tidak otomatis berarti bahwa dengan menerima konsep universalitas hak asasi manusia, maka semua manusia dibatasi untuk menganut konsep tersebut.
Hak asasi manusia merupakan rumusan berbagai hak dasar yang inheren dalam diri setiap manusia. Perbedaan latar belakang budaya dan sejarah antara masing-masing bangsa tidak berarti terdapat perbedaan dalam hak asasi itu sendiri." — Pakar hukum Indonesia Adnan Buyung Nasution dalam menanggapi argumen partikularistik. [170] Sifat "universal" hak asasi manusia telah menghadapi gempuran dari sejumlah ham adalah yang disebut ham adalah relativisme budaya" atau "partikularisme", [171] walaupun penggunaan istilah "relativisme budaya" telah dikritik karena istilah tersebut merupakan nama sebuah mazhab dalam bidang antropologi di Barat, sehingga menimbulkan asumsi bahwa klaim-klaim hak asasi manusia dari sudut pandang non-Barat memiliki argumen yang sama dengan mazhab antropologi tersebut.
Aliran partikularisme sangat berpengaruh di kawasan Asia Timur, Afrika, dan dunia Islam. Pada dasarnya, tokoh-tokoh yang berpandangan partikularis menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan ciptaan Barat, sehingga konsep ini dirasa tidak cocok untuk diberlakukan di kawasan lainnya. Selain itu, mereka juga mengkritik sistem hak asasi manusia internasional yang dianggap terlalu didominasi oleh negara-negara Barat dan konsep-konsep yang berasal dari kawasan tersebut.
[172] Di Asia, salah satu kritik partikularisme yang paling terkenal berasal dari tulisan-tulisan para tokoh yang tergolong ke dalam "mazhab Singapura". Pemikiran-pemikiran mazhab ini dirintis oleh Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew dan kemudian dikembangkan oleh beberapa pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri Singapura, seperti Tommy Koh, Bilahari Kausikan, ham adalah Kishore Mahbubani.
[173] Mazhab ini sama sekali tidak menolak keberadaan hak asasi manusia sebagai ham adalah "universal", tetapi mereka mengkritik kekentalan pengaruh Barat dalam sistemnya, dan mereka juga berkeyakinan bahwa konsep "hak asasi manusia universal" ham adalah ciptaan Barat.
Mereka menegaskan bahwa "hak asasi manusia" dan "demokrasi" merupakan nilai-nilai yang dibentuk oleh sejarah dan pengalaman suatu bangsa, sehingga bagi mereka, standar Barat dari akhir abad ke-20 tidak dapat dianggap sebagai standar universal.
[174] Selain itu, salah satu ciri khas dari mazhab Singapura adalah klaim yang berkaitan dengan "nilai-nilai Asia". Menurut mereka, masyarakat Asia lebih mengutamakan komunitas daripada individu. [175] Dalam kata lain, orang-orang Asia dianggap lebih mengutamakan kewajiban kepada keluarga, tetangga, atau bangsa.
[176] Dengan menggunakan dalil-dalil ini, ham adalah penulis dari mazhab Singapura menyatakan bahwa hak yang universal hanyalah hak-hak inti, contohnya adalah hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam ICCPR, sementara Ham adalah semakin mempersempit cakupan hak-hak inti ini menjadi pelarangan penyiksaan, perbudakan, pembunuhan, dan genosida.
Mereka tidak menolak keberadaan hak yang lain, tetapi dari sudut pandang mereka, perbedaan dalam upaya untuk menafsirkan hak-hak tersebut tidak dapat dihindari. [177] Di tingkat internasional, Deklarasi Bangkok 1993 dinilai sebagai ancaman terhadap universalisme. Walaupun negara-negara Asia yang mengeluarkan deklarasi tersebut mengakui ham adalah hak asasi manusia bersifat universal, menurut mereka penafsirannya harus mempertimbangkan "kekhususan" nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama.
[178] Kalimat semacam ini kemudian juga dapat ditemui dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Perbara 2012. [179] Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam yang ditetapkan pada tahun 1990 oleh Organisasi Konferensi Islam juga dianggap sebagai salah satu bentuk partikularisme. [180] Di dalamnya tercantum konsep-konsep Islami yang tidak dapat ditemui dalam instrumen-instrumen HAM ham adalah, seperti Pasal 1(b) tentang amal saleh dan ketakwaan sebagai hal yang dapat membuat seseorang lebih unggul daripada yang lain, Pasal 4 tentang perlindungan jasad dan pemakaman, atau Pasal 22(b) tentang hak untuk melakukan amar makruf nahi mungkar.
Deklarasi ini juga sangat sering mengacu kepada hukum syariah, dan Pasal 1(a) ham adalah kekhususan tersendiri karena mengumandangkan bahwa semua manusia disatukan oleh ketundukan kepada Allah dan merupakan keturunan Adam.
Selain itu, beberapa hak yang diakui di tingkat ham adalah dan regional sama sekali tidak disebutkan dalam deklarasi ini, seperti kebebasan beragama, kebebasan berkumpul dan berserikat, serta pernyataan kesetujuan dari kedua mempelai sebagai syarat perkawinan. [181] Pendekatan partikularisme yang dilandaskan pada perbedaan budaya sendiri telah dikritik karena mengasumsikan bahwa budaya itu bersifat statis dan tidak pernah berubah.
Selain itu, pandangan ini seolah memberikan ruang bagi praktik-praktik budaya yang tidak bisa diterima secara etika. [182] Walaupun begitu, pakar hak asasi manusia asal Belgia, Marie-Bénédicte Dembour, berpendapat bahwa perdebatan antara universalisme dan partikularisme akan selalu muncul setiap kali ada upaya untuk menetapkan suatu standar bersama. [183] Dalam yurisdiksi pengadilan HAM Eropa sendiri terdapat sebuah doktrin hukum yang dianggap dapat merukunkan kedua pandangan ini, yaitu ham adalah margin apresiasi.
Dengan diterapkannya doktrin ini, standar yang sama dapat memiliki penerapan yang berbeda-beda di setiap negara anggota Majelis Eropa. Contohnya adalah dalam kasus penistaan agama.
Pengadilan HAM Eropa memberikan margin apresiasi yang luas kepada negara-negara anggota untuk menentukan cakupan pembatasan terhadap pendapat yang dapat menyinggung agama dalam perkara Wingrove v.
the United Kingdom, karena menurut mereka tidak ada satu standar yang seragam di Eropa terkait dengan "perlindungan hak-hak orang lain" sebagai salah satu alasan yang dapat digunakan untuk membatasi hak atas kebebasan berpendapat. Akibatnya, walaupun negara-negara anggota Majelis Eropa secara hukum melindungi kebebasan berpendapat, penerapannya dalam kasus penistaan agama berbeda-beda di setiap negara; [184] berbagai negara di Eropa (seperti Belanda dan Britania Raya) memperbolehkan pendapat yang secara terang-terangan menghina suatu agama, sementara beberapa negara yang lain diizinkan membatasi pendapat semacam itu dengan menggunakan hukum pidana (contohnya adalah Austria dan Yunani).
[185] Lihat pula • Pertentangan antar hak asasi manusia • Konsepsi politik hak asasi manusia • Pendidikan hak asasi manusia Catatan kaki • ham adalah a b c Bates 2010, hlm. 19. • ^ a b c d Bates 2010, hlm. 18. • ^ Hoffmann 2011, hlm.
4. • ^ a b c d Brems 2001, hlm. 17. • ^ Donnelly 2007, hlm. 284. • ^ Brems 2001, hlm. 7. • ^ Donnelly 2007, hlm. 284-285. • ^ a b c Bates 2010, hlm. 20. • ^ Tomuschat 2008, hlm. 12. • ^ a b PUHAM 1948.
• ^ Bates 2010, hlm. 21-22. • ^ Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat 1776. • ^ Bates 2010, hlm. 22. • ^ a b Tomuschat 2008, hlm. 14. • ^ a b Brems 2001, hlm. 18. • ^ Brems ham adalah, hlm. 19. • ^ Bates 2010, hlm. 25. • ^ a b Hoffmann 2011, hlm. 7. • ^ Bates 2010, hlm. 24. • ^ a b c Hoffmann 2011, hlm. 8. • ^ Hoffmann 2011, hlm. 9. • ^ Hoffmann 2011, hlm. 11. • ^ Hoffmann 2011, hlm. 10-11. • ^ Beitz 2009, hlm. 15. • ^ Bates 2010, hlm.
29-31. • ^ Beitz 2009, hlm. 15-16. • ^ a b c d Bates 2010, hlm. 35.
• ^ a b c Bates 2010, hlm. 33. • ^ a b Piagam PBB 1945. • ^ a b Bates 2010, hlm. 34. • ^ a b Bates 2010, hlm. 36. • ^ Tomuschat 2008, hlm. 24. • ^ Bates 2010, hlm. 37. • ^ Heyns & Killander 2013, hlm. 670. • ^ Kar 2013, hlm. 109. • ^ Kar 2013, hlm. 110. • ^ Kar 2013, hlm. 110-111. • ^ Kar 2013, hlm. 111. • ^ a b Dembour 2010a, hlm. 2. • ^ Beitz 2009, hlm. 49. • ^ a b c Dembour 2010a, hlm. 3. • ^ Dembour 2010a, hlm. 4. • ^ Dembour 2010a, hlm. 11.
• ^ Dembour 2010a, hlm. 20. • ^ Donnelly 2007, hlm. 282. • ^ Brems 2001, hlm. 4. • ^ Donnelly 2007, hlm. 283. • ^ a b Nickel & Reidy 2010, hlm. 41. • ^ Shelton & Gould 2013, hlm.
562. • ^ Nickel & Reidy 2010, hlm. 42. • ^ a b Kälin & Künzli 2009, hlm. 31. • ^ Joseph 2010, hlm. 155-156. • ^ a b Kälin & Künzli 2009, hlm. 32. • ^ van Boven 2010, hlm. 178. • ^ Kälin & Künzli 2009, hlm. 20. • ^ van Boven 2010, hlm. 178-179. • ^ Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993.
• ^ a b Moeckli 2010, hlm. 189. • ^ a b c d e ICCPR 1966. • ^ a b c d e f van Boven 2010, hlm. 174. • ^ van Boven 2010, hlm.
173. • ^ a b De Schutter 2010, hlm. 253. • ^ a b c OHCHR 2008, hlm. ham adalah. • ^ a b c van Boven 2010, hlm. 175. • ^ ICESCR 1966. • ^ OHCHR 2008, hlm. 8. • ^ Langford 2008, hlm. 3. • ^ Tobin 2012, hlm. 206. • ^ Claude & Weston 2006, hlm. 8. • ^ Kälin & Künzli 2009, hlm. 32-33. • ^ a b van Boven 2010, hlm. 176. • ^ van Boven 2010, hlm. 177. • ^ a b van Boven 2010, hlm. 181. • ^ Scheinin 2013, hlm. 528. • ^ a b van Boven 2010, hlm. 182. • ^ Scheinin 2013, ham adalah.
530. • ^ a b c Shelton & Gould 2013, hlm. 566. • ^ Ham adalah Schutter 2010, hlm. 242. • ^ De Schutter 2010, hlm. 243. • ^ Shelton & Gould 2013, hlm. 567. • ^ De Schutter 2010, hlm. 254. • ^ Toebes 2008, hlm. 448-450. • ^ de Wet 2013, hlm.
541. • ^ Chinkin 2010, hlm. 113-114. • ^ Kahgan 1997, hlm. 775-776. • ^ a b de Wet 2013, hlm. 543. • ^ de Wet 2013, hlm. 544. • ^ Schmidt 2010, hlm. 404-405. • ^ a b Schmidt 2010, hlm. 392. • ^ Schmidt 2010, hlm. 418-422. • ^ Schmidt 2010, hlm. 393. • ^ a b Schmidt 2010, hlm. 394. • ^ Schmidt 2010, hlm. 395. • ^ a b Schmidt 2010, hlm.
397. • ^ a b Schmidt 2010, hlm. 398. • ^ Schmidt 2010, hlm. 399. • ^ Schmidt 2010, hlm. 400. • ^ a b Schmidt 2010, hlm. 401. • ^ Schmidt 2010, hlm. 404. • ^ De Schutter 2010, hlm. 791. • ^ Schmidt 2010, hlm.
405. • ^ Schmidt 2010, hlm. 406-407. • ^ Schmidt 2010, hlm. 407. • ^ Schmidt 2010, hlm. 408. • ^ Schmidt 2010, hlm. 409. • ^ OHCHR. • ^ Schmidt 2010, hlm.
410. • ^ a b Schmidt 2010, hlm. 412. • ^ Schmidt 2010, hlm. 413. • ^ a b Heyns & Killander 2013, hlm. 672. • ^ Heyns & Killander 2013, hlm. 675-682. • ^ De Schutter 2010, hlm. 898.
• ^ Heyns & Killander 2013, hlm. 673. • ^ Ham adalah & Killander 2013, hlm. 674. • ^ Davies 2013, hlm. 51. • ^ Heyns & Killander 2013, hlm. 675. • ^ a b Heyns & Killander 2013, hlm. 676. • ^ Greer 2010, hlm. 464-466. • ^ Greer 2010, hlm.
466-468. • ham adalah Heyns & Killander 2013, hlm. 683. • ^ Greer 2010, hlm. 471. • ^ Mégret 2010, ham adalah. 133. • ^ Helfer 2008, hlm. 136. • ^ Helfer 2008, hlm. 125. • ^ Heyns & Killander 2013, hlm. 685. • ^ Greer 2008, hlm. 680-702. • ^ Heyns & Killander 2013, hlm. 677. • ^ a b Heyns & Killander 2013, hlm. ham adalah. • ^ Pasqualucci 2010, hlm. 442. • ^ Pasqualucci 2010, hlm. 443.
• ^ Pasqualucci 2010, hlm. 444. • ^ Pasqualucci 2010, hlm. 448. • ^ Pasqualucci 2010, hlm. 435. • ^ Pasqualucci 2010, hlm. 435-436. • ^ Pasqualucci 2010, hlm.
450. • ^ Pasqualucci 2010, hlm. 450-451. • ^ a b Heyns & Killander 2013, hlm. 679. • ^ a b c d Heyns & Killander 2013, hlm. 681. • ^ Heyns & Killander 2010, hlm. 485. • ^ a b c Heyns & Killander 2010, hlm. 492. • ^ Heyns & Killander 2010, hlm. 493. • ^ Uni Afrika. • ^ Ando 2013, hlm. 698. • ^ a b Ando 2013, hlm. 699.
• ^ Ando 2013, hlm. 699-700. • ^ Ando 2013, hlm. 700. • ^ Ando 2013, hlm. 700-701. • ^ VCLT 1969. • ^ Moloney 2004, hlm. 165. • ^ Moloney 2004, hlm. 155-156, 160. • ^ Ando 2013, hlm. 702. • ^ Ando 2013, hlm. 703. • ^ Ando 2013, hlm.
704. • ^ Mégret 2010, hlm. 140. • ^ Mégret 2010, hlm. 141. • ^ Mégret 2010, hlm. 141-142. • ^ Mégret 2010, hlm. 142. • ^ Joseph & Castan 2013, hlm.
556-557. • ^ Nugraha 2018, hlm. 201. • ^ Mégret 2010, hlm. 143. • ^ Mégret 2010, hlm. 144. • ^ Sivakumaran 2010, hlm. 521. • ^ Sivakumaran 2010, hlm. 522. • ^ a b Sivakumaran 2010, hlm. 523. • ^ Sivakumaran 2010, hlm.
531. • ^ a b Sivakumaran 2010, hlm. 532. • ^ Sivakumaran 2010, hlm. 534. • ^ Sivakumaran 2010, hlm. 533. • ^ Brems 2001, hlm.
62. • ^ El Muhtaj 2017, hlm.
5-6. • ^ Brems 2001, hlm. 22. • ^ Brems 2001, hlm. 27. • ^ Brems 2001, hlm. 36. • ^ Brems 2001, hlm. 36-37. • ^ Ham adalah 2001, hlm. 41. • ^ Brems 2001, hlm.
42. • ^ Brems 2001, hlm. 43. • ^ Brems 2001, hlm. 58. • ^ Wu 2016, hlm. 277. • ^ Brems 2001, hlm. 259-260. • ^ Brems 2001, hlm. 260. • ^ Dembour 2010b, hlm. 75-76. • ^ Dembour 2010b, hlm. 77. • ^ Brems 2008, hlm. 66-67. • ^ Gatti 2015, hlm.
49-51. Daftar pustaka Buku • Beitz, Charles R (2009). The Idea of Human Rights. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780199572458. • Brems, Eva (2001). Human Rights: Universality and Diversity. Den Haag: Martinus Nijhoff. ISBN 9789041116185. • De Schutter, Olivier (2010). International Human Rights Law. Cambridge: Cambridge University Press. ISBN 9780511779312. • El Muhtaj, Majda (2017) [2005]. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002 (edisi ke-2).
Jakarta: Kencana. ISBN 9786021186657. • Joseph, Sarah; Castan, Melissa (2013). The International Covenant on Civil and Political Rights: Cases, Materials, and Commentary.
Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780199641949. • Kälin, Walter; Künzli, Jörg (2009). The Law ham adalah International Human Rights Protection. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780191018688. • Tobin, John (2012). The Right to Health in International Law. Oxford: Oxford University Press.
ISBN 9780199603299. • Tomuschat, Christian (2008) [2003]. Human Rights: Between Idealism and Realism (edisi ke-2). Oxford: Ham adalah University Press. ISBN 9780199232741. Bab buku • Ando, Nisuke (2013). "National Implementation and Interpretation". Dalam Shelton, Dinah. The Oxford Handbook of International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780199640133. • Bates, Ed (2010). "History". Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Sivakumaran, Sandesh. International Human Rights Law.
Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767237. • Brems, Eva (2008). "Accommodating Diversity in International Human Rights: Legal Techniques".
Dalam Meerts, Pauk. Culture and International Law. Den Haag: Hague Academic Press. ISBN 9789067042833. • Chinkin, Christine (2010). "Sources". Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Sivakumaran, Sandesh. International Human Rights Law.
Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767237. • Claude, Richard Pierre; Weston, Burns H (2006). "Issues". Dalam Claude, Richard Pierre; Weston, Burns H. Human Rights in the World Community: Issues and Action (edisi ke-3). Philadelphia: Pennsylvania University Press. ISBN 9780812219487. • de Wet, Erika ham adalah.
" Jus Cogens and Obligations Erga Omnes". Dalam Shelton, Dinah. The Oxford Handbook of International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780199640133. • Dembour, Marie-Bénédicte (2010). "Critiques".
Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Sivakumaran, Sandesh. International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767237. • Gatti, Mauro (2015). "Blasphemy in European Law". Dalam Bosch, Míriam Díez; Torrents, Jordi Sánchez. On Blasphemy. Barcelona: Blanquerna Observatory. • Greer, Steven (2010). "Europe". Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Sivakumaran, Sandesh.
International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767237. • Hoffmann, Stefan-Ludwig (2011). "Introduction: Genealogies of Human Rights". Dalam Hoffmann, Stefan-Ludwig. Human Rights in the Twentieth Century.
Cambridge: Cambridge University Press. ISBN 9780198767237. • Ham adalah, Sarah (2010). "Sources". Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Sivakumaran, Sandesh. International Human Rights Law.
Oxford: Oxford Ham adalah Press. ISBN 9780198767237. • Langford, Malcolm (2008). "The Justiciability of Social Rights: From Practice to Theory". Dalam Langford, Malcolm. Social Rights Jurisprudence: Emerging Trends in International and Comparative Law. Cambridge: Cambridge University Press.
ISBN 9780521678056. • Mégret, Frédéric (2010). "Nature of Obligations". Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Sivakumaran, Sandesh. International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767237. • Moeckli, Daniel (2010). "Equality and Non-Discrimination".
Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Sivakumaran, Sandesh. International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767237. • Nickel, James W.; Reidy, David A. (2010). "Philosophy". Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Sivakumaran, Sandesh. International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767237. • Schmidt, Markus (2010). "United Nations". Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Sivakumaran, Ham adalah.
International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767237. • Heyns, Christof; Killander, Magnus (2010).
"Africa". Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Sivakumaran, Sandesh. International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767237. • Heyns, Christof; Killander, Magnus (2013). "Universality and the Growth of Regional Systems".
Dalam Shelton, Dinah. The Oxford Handbook of International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780199640133. • Kar, Robin Bradley (2013). "Psychology". Dalam Shelton, Dinah. The Oxford Handbook of International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780199640133. • Pasqualucci, Jo (2010). "The Americas". Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Ham adalah, Sandesh. International Human Rights Law.
Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767237. • Scheinin, Martin (2013). "Core Rights and Obligations". Dalam Shelton, Dinah. The Oxford Handbook of International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press.
ISBN 9780199640133. • Shelton, Dinah; Gould, Ariel (2013). "Positive and Negative Obligations". Dalam Shelton, Dinah. The Oxford Handbook of International Human Rights Law.
Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780199640133. • Sivakumaran, Sandesh (2010). "International Humanitarian Law". Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Sivakumaran, Sandesh. International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767237. • Toebes, Brigit (2008). "Taking a Human Rights Approach to Healthcare Commercialization".
Dalam Cholewka, Patricia A.; Motlagh, Mitra M. Health Capital and Sustainable Socioeconomic Development. Boca Raton/London/New York: Taylor & Francis Group. ISBN 9781420046915. • van Boven, Theo (2010).
"Categories of Rights". Dalam Moeckli, Daniel; Shah, Sangeeta; Sivakumaran, Sandesh. International Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767237. • Wu, Chien-Huei (2016). "Human Rights in ASEAN Context: Between Universalism and Relativism". Dalam Lo, Chang-fa; Li, Nigel; Lin, Tsai-yu. Legal Thoughts between the East and the West in the Multilevel Legal Order: A Liber Amicorum in Honour of Professor Herbert Han-Pao Ma. Berlin: Springer. ISBN 9789811019944.
Jurnal • Davies, Mathew (2013). "The ASEAN Synthesis: Human rights, Non-intervention, and the ASEAN Human Rights Declaration" (PDF). Georgetown Journal of International Affairs. 14: 51-58. • Dembour, Marie-Bénédicte (2010). "What Are Human Rights? Four Schools of Thought". Human Rights Quarterly. 32: 1-20. Parameter -month= yang tidak diketahui akan diabaikan ( bantuan) • Donnelly, Jack (2007). "The Relative Universality of Human Rights".
Human Rights Quarterly. 29: 281–306. • Greer, Steven (2008). ham adalah Wrong with the European Convention on Human Rights?". Human Rights Quarterly. 30: 680-702. • Helfer, Laurence R. (2008). "Redesigning the Ham adalah Court of Human Rights: Embeddedness as a Deep Structural Principle of the European Human Rights Regime".
European Journal of International Law. 19: 125–159. • Kahgan, Carin (1997). "Jus Cogens and the Inherent Right to Self-Defense" (PDF). ILSA Journal of International and Comparative Law. 3: 767-827. • Moloney, Roslyn (2004). "Incompatible Reservations to Human Rights Treaties: Severability and the Problem of State Consent" (PDF).
Melbourne Journal of International Law. 5: 155–168. • Nugraha, Ignatius Yordan (2018). "Human Rights Derogation during Coup Situations". The International Journal of Human Rights. 22: 194-206. Dokumen • "Deklarasi Kemerdekaan" (PDF). Kedutaan Besar Amerika Serikat. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2019-01-26.
Diakses tanggal 15 Januari 2019. • "Deklarasi dan Program Aksi Wina". Ham adalah Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 20 Desember 2018.
Diakses tanggal 16 Januari 2019. • "Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian" (PDF). Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 30 November 2018. Diakses tanggal 21 Januari 2019.
• "Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 20 Agustus 2017.
Diakses tanggal 16 Januari 2019. • "Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 5 Februari 2018. Diakses tanggal 16 Januari 2019. • "Pernyataan Ham adalah tentang Hak-Hak Asasi Manusia" (PDF). Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 28 Maret 2018.
Diakses tanggal 15 Januari 2019. • "Piagam PBB". Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 April 2018. Diakses tanggal 15 Januari 2019. Sumber daring • "Human Rights Bodies - Complaints Procedures".
Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-01-17. Diakses tanggal 18 Januari 2019. • "List of Countries which Have Signed, Ratified/Acceded to the Protocol on the Statue of the African Court of Justice and Human Rights" (PDF).
Uni Afrika. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 28 Juni 2018. Diakses tanggal 19 Januari 2019. Bacaan lanjut • (Indonesia) Iskandar, Pranoto (2012) [2010]. Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual (edisi ke-2). Cianjur: IMR Press. Ham adalah 9786029648041. • (Inggris) Alston, Philip; Goodman, Ryan (2012). International Human Rights. Oxford: Oxford University Press.
ISBN 9780199578726. Parameter -edisi= yang tidak diketahui akan diabaikan ( bantuan) • (Inggris) Fredman, Sandra (2018). Comparative Human Rights Law. Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780199689415. • (Inggris) Nowak, Manfred (2005). U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR commentary.
Kehl: N.P. Engel. ISBN 3883571342. • (Inggris) Saul, Ben; Kinley, David; Mowbray, Jacqueline (2014). The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights: Commentary, Cases, and Materials.
Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780199640300. • (Inggris) Nowak, Manfred; McArthur, Elizabeth (2008). The United Nations Convention Against Torture: A Commentary.
Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780199280001. • (Inggris) Rainey, Ham adalah Wicks, Elizabeth; Ovey, Clare (2017). Jacobs, White, and Ovey: The European Convention on Human Rights (edisi ke-7). Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780198767749. • (Inggris) Medina Quiroga, Cecilia (2016). The American Convention on Human Rights: Crucial Rights and Their Theory and Practice (edisi ke-2). Cambridge: Intersentia. ISBN 9781780683218. • (Inggris) Smet, Stijn (2017). Resolving Conflicts between Human Rights: The Judge's Dilemma.
Abingdon: Routledge. ISBN 9781317218685. ham adalah (Inggris) Viljoen, Frans (2012). International Human Rights Law in Africa (edisi ke-2).
Oxford: Oxford University Press. ISBN 9780199645596. Pranala luar • (Inggris) Situs web resmi Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia • (Inggris) Situs ham adalah resmi Pengadilan HAM Eropa • (Inggris) Situs web resmi Pengadilan HAM Antar-Amerika • (Inggris) Situs web resmi Pengadilan HAM Afrika • (Inggris) Perpustakaan Hak Asasi Manusia Universitas Minnesota • (Inggris) Situs web resmi Human Rights Watch • (Indonesia) Referensi Hak Asasi Manusia di situs web ELSAM Kategori tersembunyi: • Artikel pilihan • Semua artikel pilihan • Artikel mengandung aksara Prancis • Halaman dengan rujukan ham adalah menggunakan parameter yang tidak didukung • Artikel Wikipedia dengan penanda GND • Artikel Wikipedia dengan penanda BNE • Artikel Wikipedia dengan penanda BNF • Artikel Wikipedia dengan penanda LCCN • Artikel Wikipedia dengan penanda NDL • Artikel Wikipedia dengan penanda MA • Artikel Wikipedia dengan penanda NARA • Artikel Wikipedia dengan penanda ganda • Halaman ini terakhir diubah pada 18 Februari 2022, pukul 07.51.
• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya.
• Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • •
Sejarah HAM Pada awalnya, manusia memegang erat terhadap hokum alam (natural law) di mana yang kuat pasti akan bertahan sehingga hak ham adalah bisa ditekan secara sewenang-wenang.
Pembentukan gagasan hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari kontribusi pemikiran para ahli. Awal mula gagasan hak asasi manusia berasal dari teori hak kodrat (natural rights theory). Kemudian, seorang ahli hukum Belanda bernama Grotius mengembangkan undang-undang ini. Berdasarkan Grotius, seorang yang berpendidikan, John Locke memberikan pemikiran tentang hak-hak kodrat.
Gagasan ini memunculkan revolusi hak. Konsep hak asasi manusia yang diakui oleh PBB berasal dari sejarah pergolakan sosial di Eropa. Di tahun 1215, Magna Charta lahir yang membentuk sebuah kekuasaan monarki terbatas. Di mana hukum berlaku tidak hanya untuk orang-orang tetapi ham adalah untuk para pemimpin Inggris.
Kemudian, pada ham adalah, Bill of Right (Inggris) menekankan pembatasan kekuasaan kerajaan dan menghilangkan hak raja untuk menjalankan kekuasaan atas siapa ham adalah tanpa dasar yang jelas. Deklarasi tentang hak-hak manusia dan warga negara yang dikeluarkan oleh Perancis pada tahun 1789 yang mengaikan hak-hak ini kepada Tuhan. Di mana ketentuan tentang hak-hak bahkan lebih rinci dalam Aturan Hukum yang memperkenalkan prinsip kebebasan, kesetaraan, persaudaraan. Lihat Juga: Wawancara Adalah Babak baru ham adalah HAM di internasional terjadi setelah Perang Dunia Kedua.
Pada saat itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945 (PBB) didirikan sebagai organisasi internasional yang memiliki pengaruh besar pada pengembangan hak asasi manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember 1948. Kemudian, pada tahun 1966, menghasilkan perjanjian internasional di mana ada mekanisme untuk memantau dan melindungi hak asasi manusia.serta hak ekonomi, ham adalah dan budaya, semuanya dikenal sebagai the international bill of human rights.
Ciri – Ciri HAM Berikut dibawah ini merupakan ciri ciri HAM, yaitu : • Bersifat umum dan supralegal (tidak tergantung kepada adanya suatu peraturan suatu Negara). • Tidak perlu diberikan diibeli atau diwarisi, karena HAM merupakan bagian dari setiap manusia yang baru lahir • Tidak membedakan jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, asal usul sosial atau bangsa • Berlaku untuk setiap manusia • Tidak dapat dilanggar Tujuan HAM • Melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan • Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.
• Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia. Fungsi HAM Berikut dibawah ini fungsi HAM, yaitu : Fungsi utama hak asasi manusia adalah untuk menjamin atau melindungi hak-hak untuk bertahan hidup, kebebasan dan kemerdekaan yang tidak dapat ditentang oleh siapa pun. Macam-Macam HAM Berikut dibawah ini merupakan macam ham adalah HAM, yaitu : • Hak asasi pribadi (personal rights) • Hak asasi ekonomi (property rights) • Hak asasi politik (political rights) • Hak asasi sosial dan kebudayaan (sosial and cultural rights) • Hak asasi (legal quality rights) • Hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural ham adalah Lihat Juga: Birokrasi Adalah Contoh Pelanggaran HAM • Pelanggaran HAM biasa (contohnya : pencemaran nama baik, pemukulan, penganiayaan).
• Pelanggaran HAM berat (contohnya : kejahatan kemanusiaan, genosida/pembunuhan massal). Demikianlah artikel dari pengajar.co.id yang berjudul Pengertian HAM Adalah: Tujuan, Sejarah, Ciri, Macam, Contoh, semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat dan lebih menambah wawasan anda. Sebarkan ini: • Facebook • Twit • WhatsApp Posting pada S1, SMA, SMK, SMP, UMUM Ditag 5 undang undang yang mengatur tentang ham, beberapa definisi tentang ham, bentuk ham, buku hak asasi manusia pdf, ciri ciri ham, ciri khusus hak asasi manusia, ciri khusus ham, contoh hak asasi manusia, contoh hak asasi manusia brainly, contoh hak asasi manusia dan penjelasannya, contoh hak untuk hidup, contoh kewajiban asasi manusia, contoh pelanggaran hak asasi manusia, dasar hukum ham, dokumen piagam ham, fungsi ham, hak warga negara adalah, hak warga negara dibatasi oleh, hakikat ham, isi uu no 39 tahun ham adalah tentang ham, istilah dan pengertian ham, jelaskan pengertian ham, kasus semanggi 1 dan 2 terjadi di negara, kewajiban asasi adalah, kewajiban asasi manusia, komnas ham berkedudukan di kota, konsep ham brainly, macam macam hak asasi manusia, makalah ham, makalah perkembangan ham di indonesia pdf, manfaat ham bagi bangsa dan negara, mengapa perlu ham, pdf undang undang ham, pelanggaran ham adalah, pengadilan ham berkedudukan di daerah, pengertian hak warga negara, pengertian hak warga negara dan contohnya, pengertian ham brainly, pengertian ham dan kam, pengertian ham internasional, pengertian ham menurut aristoteles, pengertian ham menurut para ahli, pengertian ham menurut para ahli pdf, pengertian ham menurut pbb, pengertian ham menurut uu no 39 tahun 1999, pengertian ham secara umum, pengertian kewajiban asasi manusia, pengertian kewajiban menurut para ahli, pengertian pelanggaran ham, penjelasan konsep kewajiban asasi manusia, perkembangan pemikiran ham, peta konsep ham, prinsip dan teori hak asasi manusia, prinsip ham, resume buku tentang ham, ruang lingkup ham, sebutkan isi dari magna charta, sejarah ham, sejarah ham di indonesia, sifat ham, sumber sumber hak asasi manusia, tujuan ham, tujuan ham brainly, tuliskan contoh hak asasi politik, uraikan sejarah singkat mengenai ham, uraikanlah konsep pengertian ham, uu no 26 tahun 2000, uu no 39 tahun 1999 Artikel Terbaru • Tes Wartegg • Iman Kepada Allah • Struktur Kulit • Norma Kesopanan • Pengertian Kedaulatan • Letak Astronomis Indonesia • √Flowchart adalah : Pengertian, Jenis, Perbedaan, Tujuan dan Fungsi Secara Lengkap • Momen Inersia • √ Manusia Purba Di Indonesia : SejarahPengertian dan Jenisnya • Manajemen Pemasaran Adalah • Kompetensi Adalah • Implementasi Adalah • Manajemen Operasional Adalah • E-book Adalah • Talak Adalah
Pengertian HAM – Ham adalah dunia ini, setiap manusia pasti mempunyai hak-hak dasar dalam kehidupannya dan hak-hak dasar itu sudah ada sejak manusia itu lahir.
Selain itu, hak-hak dasar tersebut sudah diakui secara universal. Hak-hak dasar tersebut dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya HAM, maka setiap manusia mempunyai perlindungan secara moral dan hukum, sehingga manusia bisa terlindungi dari berbagai macam tindak kekerasan, perampasan, penganiayaan, dan sebagainya. Manusia yang terlindungi dari berbagai macam hal yang bisa merugikan dirinya (perampasan, penganiayaan, dan lain-lain) akan membuat kehidupannya menjadi lebih bebas dan tak merasa ada tekanan.
Dengan kata ham adalah, manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa akan memiliki kehidupan yang lebih layak karena adanya HAM. HAM itu sendiri mulai dideklarasikan secara universal oleh Perserikatan Bngsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 atau sekitar 3 tahun setelah Indonesia mengalami kemerdekaan.
Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia ( The Universal Declaration of Human Rights) dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kebebasan hak manusia yang asasi kepada seleuruh masyarakat dunia. Selain itu, deklarasi HAM itu juga dilakukan dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat di seluruh dunia agar selalu menghormati dan menegakkan HAM. Deklarasi HAM yang sudah dikumandangkan dan disepakati oleh antarbangsa, maka setiap negara yang menjadi anggota PBB harus menghormati, menghargai, dan menegakkan Hak-Hak Ham adalah Manusia.
Penegakan terhadap HAM harus dijunjung tinggi agar setiap negara dapat berkomitmen untuk memajukan kehidupan manusia yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Singkatnya, HAM sudah harus menjadi komitmen bersama bagi seluruh masyarakat negara. Oleh sebab itu, kita sebagai salah satu dari masyarakat dunia sudah seharusnya berpartisipasi dalam menjaga dan menegakkan HAM agar manusia bisa menjalani kehidupan lebih bebas dan lebih layak.
Rasanya belum lengkap jika ingin menegakkan HAM, tetapi belum mengerti pengertian, ciri-ciri, hingga macam-macam HAM. Nah, supaya dapat mengetahui lebih dalam tentang HAM, langsung saja baca artikel ini, Grameds. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Manusia yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa ini mempunyai tugas untuk memelihara dan menjaga kedamaian serta kesejahteraan bagi sesama manusia.
Hal ini perlu dilakukan agar keharmonisan lingkungan dapat terjaga, sehingga kehidupan manusia menjadi lebih sejahtera dan lebih layak. Maka dari itu, sudah sejak lahir jika setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang sudah melekat di dalam dirinya.
Hak-hak dasar itu harus dihormati, dihargai, dipertahankan, dan tidak boleh dirampas atau direbut paksa oleh orang lain agar hubungan sesama manusia bisa menjadi lebih harmonis. Hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia itu lebih dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun setiap manusia sudah ham adalah HAM, tetapi antara manusia yang satu dengan manusia lainnya harus menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak-hak dasar manusia yang sudah dilindungi secara hukum dan secara universal ini bisa membuat sesama manusia harus saling menghormati dan menghargai. Senada dengan pengertian HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Hak Asasi Manusia bukan hanya berlaku bagi masyarakat yang ada di beberapa negara saja, tetapi juga berlaku pada masyarakat di seluruh dunia karena HAM sudah diakui dan dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Senada dengan pengertian Hak Asasi Manusia berdasarkan KBBI yaitu hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
Maka dari itu, HAM ini bisa melindungi manusia dari berbagai macam penyiksaan yang dilakukan dengan sengaja. Namun, HAM tidak akan berjalan dengan baik atau tidak bisa ditegakkan, jika manusia tidak menjalankan kewajibannya yaitu menjaga dan melindungi sesama manusia dengan semestinya.
Baca Juga: Pengertian HAK Rp 38.000 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli Beberapa ahli juga menyatakan pengertian tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pengertian HAM menurut beberapa ahli sebagai berikut: 1. Peter R. Baehr Dalam buku dengan judul Hak-Hak Ham adalah Manusia Dalam Politik Luar Negeri, Peter R. Baehr mengungkapkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap ham adalah yang digunakan untuk perkembangan dirinya, hak-hak dasar itu memiliki sifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
2. John Locke Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa dilepaskan dari seorang ahli yang bernama John Locke. Dikutip dari buku The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration, John Locke menyatakan bahwa hak asasi merupakan suatu hak-hal yang ham adalah Tuhan untuk manusia yang terdiri dari hak persamaan dan kebebasan serta hak untuk mempertahankan hidup dan untuk melindungi harta benda yang dimilikinya.
3. A.J.M. Milne Menurut A. J. M. Milne, Hak Asasi Manusia adalah suatu hak yang sudah dimiliki oleh setiap manusia yang ada di seluruh dunia tanpa melihat latar belakang manusia itu sendiri, seperti agama, kebangsaan, jenis kelamin etnis, sosial dan budaya, serta status sosial. 4. G.J Wolhoff Dikutip dari ham adalah Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Republik Indonesia, G.J Wolhoff menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang sudah ada di dalam diri manusia dan sudah melekat pada manusia sejak lahir.
Hak-hak tersebut harus selalu ada pada manusia serta tidak boleh dirampas karena bisa menyebabkan manusia kehilangan derajatnya. 5. Austin Ranney Menurut Austin Ranney, Hak Asasi Manusia adalah sebuah ruang kebebasan yang dimiliki individu yang sudah diatur atau dirumuskan di dalam konstitusi hukum serta pelaksanaannya sudah dijamin oleh pemerintah atau negara.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM) Setelah membahas pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan konstitusi dan menurut para ahli, kini kita akan membahas ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia (HAM).
1. HAM Bersifat Hakiki Ciri pertama dari HAM adalah bersifat hakiki yang berarti Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan kepada semua manusia sejak lahir. Oleh sebab itu, setiap manusia harus menjunjung tinggi hak-hak dasar yang sudah dimiliki oleh manusia lainnya. Apabila sesama manusia bisa saling menghormati dan menjunjung tinggi satu sama lain, maka kemungkinan besar keharmonisan antar manusia dapat terjalin dengan baik. 2. HAM Bersifat Universal Ciri kedua dari HAM adalah bersifat universal yang berarti Hak Asasi Manusia berlaku untuk setiap manusia yang ada di seluruh dunia tanpa melihat latar belakang dari manusia itu sendiri.
Dalam hal ini, latar belakang yang ham adalah adalah jenis kelamin, agama, status sosial, ras, suku bangsa, dan sebagainya. Dengan kata lain, adanya HAM bisa mengurangi terjadinya konflik yang terjadi karena adanya perbedaan. 3. HAM Bersifat Tidak Bisa Dicabut Ciri ketiga dari HAM adalah bersifat tidak bisa dicabut. Ciri Hak Asasi Manusia yang satu ini dapat diartikan bahwa hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri manusia sejak lahir ham adalah bisa diserahkan kepada orang lain atau tidak bisa dirampas oleh orang lain.
Apabila hak-hak dasar manusia dirampas oleh orang lain, maka sesama manusia sangat mudah terjadi konflik yang bisa membahayakan individu itu sendiri dan lingkungannya. 4. HAM Bersifat Tidak Bisa Dibagi Ciri keempat dari HAM adalah bersifat tidak bisa dibagi yang berarti setiap manusia berhak untuk memperoleh semua hak yang sama, seperti hak sipil dan hak politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya.
Jika, HAM dibagi-bagi, maka akan ada manusia yang merasa dirinya diperlakukan tidak adil karena tidak mendapatkan hak yang sama dengan individu-individu lainnya. Macam-Macam Ham adalah Asasi Manusia (HAM) dan Contoh-Contohnya Contoh dari hak asasi untuk hidup, seperti setiap manusia berhak untuk hidup, setiap manusia berhak untuk mempertahankan hidupnya, dan setiap manusia berhak meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Contoh lainnya dari hak asasi untuk hidup, yaitu setiap manusia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih dan berhak memperoleh rasa aman, damai, tenteram, serta sejahtera lahir batin.
2. Hak Asasi Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Terdapat beberapa contoh dari hak asasi berkeluarga dan melanjutkan keturunan, yaitu setiap manusia atau individu berhak untuk membangun sebuah keluarga tanpa harus ada tekanan serta berhak untuk memiliki keturunan lewat suatu perkawinan yang sah. Dalam hal ini, perkawinan dinyatakan sah, jika calon suami dan calon istri sudah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, baik itu hukum agama atau hukum negara.
3. Hak Mengembangkan Diri Setiap manusia berhak untuk mengembangkan dirinya secara layak. Oleh sebab itu, muncullah hak asasi untuk mengembangkan diri. Adapun contoh dari hak ini yaitu setiap manusia berhak ham adalah berkomunikasi serta mendapatkan informasi sesuai kebutuhannya, setiap manusia berhak untuk merasakan manfaat dari pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Contoh terakhir dari hak mengembangkan diri adalah setiap manusia berhak memperjuangkan dirinya agar bisa terus berkembang, baik itu secara individu atau kelompok. 4. Hak Memperoleh Keadilan Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu.
Hak memperoleh keadilan memiliki beberapa contoh, seperti adanya asas praduga tidak bersalah atau seseorang ham adalah untuk tidak dinyatakan bersalah, jika belum ada keputusan hukum yang sah dari sidang pengadilan. Selain itu, setiap manusia berhak memiliki bantuan hukum saat dimulainya suatu penyidikan hingga putusan pengadilan. 5. Hak Atas Kebebasan Pribadi Dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia berhak untuk menentukan ham adalah yang akan dipilihnya.
Kebebasan itu masih akan diperbolehkan selama tidak merugikan atau membahayakan orang lain. Contoh dari hak atas kebebasan pribadi, yaitu setiap orang bebas menentukan agama yang akan dianutnya, setiap orang bebas untuk menentukan pilihan politiknya, setiap orang bebas mengeluarkan pendapat, setiap orang bebas untuk menentukan kewarganegaraannya, dan sebagainya.
6. Hak Atas Rasa Aman Setiap orang berhak untuk mendapatkan rasa aman, sehingga dalam menjalani kehidupan akan lebih tenang.
Hak atas rasa aman mempunyai beberapa contoh, yaitu setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan diri dan keluarga, setiap orang berhak bebas dari perbuatan buruk (penyiksaan, kekerasan, dan lain-lain), dan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dan dibuang dengan sewenang-wenang.
7. Hak Kesejahteraan Adanya hak asasi manusia ini memberikan manusia untuk mendapatkan hak kesejahteraan. Manusia yang dapat hidup sejahtera, maka kehidupannya bisa berjalan dengan baik. Dengan adanya hak kesejahteraan ini, ham adalah setiap orang tidak boleh mengambil secara paksa atau merampas hak-hak dasar orang lain. Contoh dari hak kesejahteraan, yaitu setiap orang (laki-laki atau wanita) berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan, setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan sesuai bidang yang disukainya.
8. Hak Untuk Ikut Serta dalam Pemerintahan Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi ini memberikan kebebasan berpendapat untuk masyarakatnya dan memberikan kebebasan dalam memilih pilihan politiknya. Oleh sebab itu, hadirlah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan yang di mana contoh-contohnya, seperti setiap orang berhak untuk diangkat menjadi pejabat atau memiliki jabatan di pemerintahan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya terhadap sistem pemerintahan, dan setiap warga negara berhak untuk ikut Pemilu.
9. Hak Wanita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini, terdapat hak wanita. beberapa contoh dari hak wanita, seperti wanita berhak untuk memperoleh perlindungan khusus dalam melaksanakan pekerjaannya, wanita berhak untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, wanita berhak menentukan kewarganegaraannya (setelah menikah dengan pria berkewarganegaraan asing. 10. Hak Anak Setiap anak yang lahir di dunia ini mempunyai hak atas perlindungan oleh ham adalah tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
Contoh dari hak anak, seperti setiap anak berhak untuk mendapatkan sebuah nama dan status kewarganegaraan, setiap anak berhak beribadah, berpikir, dan berekspresi dengan bimbingan orang tua atau wali, dan setiap anak berhak untuk memperoleh suatu perlindungan hukum dari segala macam tindak kekerasan, baik itu secara fisik atau mental.
Itulah 10 macam Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang dapat kita ketahui. Dengan mengetahui ham adalah HAM, maka kita akan mudah mengategorikan HAM.
Macam-Macam HAM Menurut Deklarasi Universal Ham (DUHAM) Menurut Deklarasi Universal Ham (DUHAM), macam-macam Hak Asasi Manusia terdiri dari lima jenis, yaitu: 1. Hak personal (yang berkaitan dengan kebutuhan individu) 2. Hak legal (yang berkaitan dengan perlindungan hukum) 3. Hak sipil dan ham adalah (yang berkaitan dengan kebebasan menentukan pilihan politik) 4. Hak subsistensi (yang berkaitan dengan sumber daya untuk menunjang kehidupan) 5.
Hak ekonomi, sosial dan budaya. Kesimpulan Pada dasarnya, Hak Asasi Manusia ini sudah ada sejak manusia itu sendiri lahir, sehingga dapat dikatakan bahwa sejak kecil manusia sudah memiliki hak-hak dasar untuk perkembangan hidupnya. Dengan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia ( The Universal Declaration of Human Rights), maka masyarakat di seluruh dunia sudah semestinya untuk saling menjaga dan menjunjung tinggi HAM.
Hal ini perlu dilakukan agar sesama manusia dapat menjalani kehidupan yang lebih tenang, damai, dan layak. Di Indonesia, Hak Asasi Manusia ham adalah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang di mana ham adalah dalam UU tersebut banyak sekali pasal-pasal yang berhubungan dengan HAM dan lembaga perlindungan HAM. Maka dari itu, sebagai warga negara Indonesia yang baik kita perlu menjunjung tinggi HAM. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait • Regulasi • Deregulasi • Pengertian Hukum • Teori Kepastian Hukum • Teori Hukum • Tujuan Hukum • Tujuan dan Ciri-ciri Hukum • Pengertian HAM • Tugas dan Wewenang MK • Dampak Korupsi di Ham adalah Bidang • Contoh Pelanggaran HAM ringan • Pengertian Hukum Perdata dan Pidana • Rekomendasi buku tentang hukum• Contoh Norma Hukum Sumber: Dari berbagai macam sumber Kategori • Administrasi 5 • Agama Islam ham adalah • Akuntansi 37 • Bahasa Indonesia 95 • Bahasa Inggris 59 • Bahasa Jawa 1 • Biografi 31 • Biologi 101 • Blog 23 • Business 20 • CPNS 8 • Desain 14 • Design / Branding 2 • Ekonomi 152 • Environment 10 • Event 15 • Feature 12 • Fisika 30 • Food 3 • Geografi 62 • Hubungan Internasional 9 • Hukum 20 • IPA 82 • Kesehatan 18 • Kesenian 10 • Kewirausahaan 9 • Kimia 19 • Komunikasi 5 • Kuliah 21 • Lifestyle 9 • Manajemen 29 • Marketing 17 • Matematika 20 • Music 9 • Opini 3 • Pendidikan ham adalah • Pendidikan Jasmani 32 • Penelitian 5 • Pkn 69 • Politik Ekonomi 15 • Profesi 12 • Psikologi 31 • Sains dan Teknologi 30 • Sastra 32 • SBMPTN 1 • Sejarah 84 • Sosial Budaya 98 • Sosiologi 53 • Statistik 6 • Technology 26 • Teori 6 • Tips dan Trik 57 • Tokoh 59 • Uncategorized 31 • UTBK 1Apa itu HAM?
Sejarah, Pentingnya dan Peran HAM – Setiap manusia dimanapun memiliki Hak asasi masing-masing, yang sudah ada sejak pertama kali mereka membukakan mata di dunia. Apapun warna kulitnya, dari manapun asalnya, apapun jenis kelaminnya, hingga seperti apapun penampilannya semuanya memiliki Hak asasi yang setara sebagai manusia.
Hak inilah yang kita sebut dengan HAM. Mengapa HAM ini ada di dunia? Seperti apa peranannya? Pada dasarnya, seperti apapun penampilan seseorang dan apapun latar belakangnya semuanya adalah sama-sama manusia.
Sebagai sesama manusia perlu adanya sebuah kebijakan yang menegaskan bahwa semua manusia itu setara dan memiliki hak yang sama. Supaya semua orang bisa merasakan keadilan tanpa adanya penindasan satu sama lain. Mengapa? Sebab manusia juga memiliki ego yang berbeda dimana ego in akan mampu memicu sifat-sifat buruk yang juga ada pada manusia itu sendiri.
Untuk ham adalah lahirlah sebuah kebijakan yang mengatur hak dan kewajiban sesama manusia supaya dapat mencapai keadilan yang sama, seperti cita-cita bangsa ini. Table of Contents • Apa itu HAM? • Mengapa Ada HAM? • Anda Mungkin Juga Ham adalah • Pentingnya HAM • Peranan HAM Bagi Kehidupan Manusia • Bagaimana HAM di Indonesia?
• Prinsip HAM • 1. Universal dan Tidak Dapat Dicabut • 2. Memiliki Keterkaitan Satu Sama Lain • 3. Setara dan Tidak Mendiskriminasi • Batasan dalam HAM • Belajar HAM Lebih Menarik Lewat Buku Tentang HAM ini!
Apa itu HAM? HAM adalah Hak Asasi Manusia yang merupakan sebuah kebijakan yang mengatur kebebasan serta perlindungan dasar manusia. HAM sudah ada sejak manusia dilahirkan hingga manusia meninggal dunia tanpa memandang siapapun dia. Jadi, entah apa saja kewarganegaraanya, suku, budaya, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, ras, dan kepercayaannya, semua orang memiliki HAM yang sudah melekat dalam diri.
Dan hal ini berlaku dimana saja kita berada. Di masa pemerintahan ham adalah raja sering sekali memeras rakyat melalui penarikan pajak yang tinggi, menaikkan harga bahan pokok dan suka menghukum rakyatnya.
Hal tersebut membuat rakyat menjadi sengsara dan banyak yang merasakan ketidakadilan. Melalui keluhan yang serupa ham adalah sejumlah orang di masa itu menjadi tergerak hatinya untuk melawan sejumlah penindasan yang terjadi dalam pemerintahan Raja John. Orang-orang ini kemudian menandatangani sebuah perjanjian Magna Charta yang merupakan kebijakan mengenai perlindungan hak manusia. Kendati perjanjian sudah disepakati, namun selama masa pemerintahan dalam beberapa dekade selanjutnya masih ada saja hukum pemerintahan kerajaan yang dianggap tidak relevan.
Kemudian pada tahun 1689 dicetuskan Bill of Rights yang memperbaharui HAM secara modern. Ini bertujuan untuk melawan sejumlah pemerintahan kerajaan dan kekuasaan absolut raja yang merugikan setiap individu. Selain itu, Bill of Rights juga menjadi sebuah perlindungan hak manusia supaya terlindungi dari tirani yang merugikan rakyat. Seiring berjalannya waktu kebijakan dalam HAM pun ikut berkembang, dan konsep ini secara modern diatur dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
Ini merupakan kebijakan hukum pertama yang sah, mengatur supaya HAM perlu dilindungi secara universal. Hal tersebut dilandasi oleh sejumlah peristiwa besar seperti Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sebuah mimpi buruk bagi banyak manusia di muka bumi dan meninggalkan banyak kerugian. Banyak nyawa melayang begitu saja, kerugian besar dari segi ekonomi, menurunnya bahan pangan dan sarana tempat tinggal yang hilang begitu saja.
Perang dunia begitu memukul banyak orang dalam banyak pihak dan dampaknya semakin memburuk ketika mulai muncul kelaparan dan penyakit yang berujung menewaskan lebih banyak jiwa. Melihat kejadian ironis tersebut, seorang aktivis sekaligus ibu negara Amerika Eleanor Roosevelt mencetuskan DUHAM pada 10 Desember 1948.
Beliau menyatakan bahwa HAM ini perlu di sahkan dalam waktu secepatnya, dan oleh karena itu dibuat komisi PBB untuk menegakkan hukum HAM dan juga menetapkannya. DUHAM kemudian ditetapkan oleh komisi PBB tersebut untuk menjadi instrumen atau alat yang akhirnya menjadi standar internasional HAM di seluruh dunia. Dengan adanya HAM ini bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. Lantas, kehidupan saat ini memang sudah jauh lebih baik dan makmur, apakah HAM masih diperlukan?
Pentingnya HAM Kendati kita sudah tidak lagi mengalami kehidupan seperti saat pasca perang, namun masih saja sering terjadi penindasan dimana saja dengan bentuk penindasan yang berbeda. Sebab sifat manusia itu sendiri akan selalu sama sampai kapanpun, oleh karena itu penting adanya HAM yang dapat menjadi alat perlindungan untuk seseorang.
HAM merupakan alat yang digunakan setiap pemerintahan untuk mengatur segala kebutuhan manusia, termasuk pendidikan, kebutuhan ham adalah, tempat tinggal dan lainnya. Bayangkan apabila HAM dihapuskan, maka mungkin tidak semua lapisan masyarakat dapat merasakan pendidikan dan kebutuhan primer lainnya dengan layak. Melalui HAM inilah kita juga mendapatkan perlindungan dari segala tindak kekerasan serta memiliki kebebasan berfikir, beragama, berekspresi dan lainya. Jadi, secara keseluruhan melalui HAM kita mampu menjadi diri kita sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak lain, menjadi pribadi yang bebas dan memiliki kehidupan yang baik.
Semuanya tidak terlepas dari peranan HAM. Peranan HAM Bagi Kehidupan Manusia Jika ingin dijabarkan ada begitu banyak peranan HAM yang mempengaruhi kehidupan kita kini dan nanti. Tetapi, pada dasarnya ada beberapa peranan HAM yang secara garis besar mempengaruhi kehidupan setiap individunya. HAM berperan penting untuk mengatur hak kehidupan kita dari yang paling dasar dan utama yakni hak untuk hidup, hak beragama, hak berpikir dan berpendapat.
Selain itu HAM juga mengatur supaya setiap orang memiliki kesempatan untuk mendapatkan kehidupan yang layak yaitu hak memiliki pekerjaan, mendapatkan pendidikan, kesehatan dan memiliki kebutuhan primer seperti sandang, pangan dan papan. Hak asasi manusia di atas merupakan sebagian kecil dari hak-hak lain yang kita miliki. Sebagian besar diantaranya sudah diatur ke dalam 30 pasal yang ada dalam DUHAM beserta dokumen internasional lainnya yang juga mendukung undang-undang dalam HAM.
Dokumen tersebut adalah Kovenan Internasional untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Adapun dokumen lain yakni Kovenan Internasional yang mengatur Hak Sipil dan Politik. Ketiganya memiliki kebijakan-kebijakan yang mengatur sejumlah kebutuhan hak manusia hingga dalam ranah yang lebih luas lagi.
Seperti yang kita ketahui kini sudah banyak negara yang memiliki sistem pemerintahan masing-masing yang jauh lebih demokratis dimana setiap warga negaranya memiliki kesempatan yang sama atas hak sosial dan politik mereka. Ini semua diatur dalam sembilan perjanjian internasional HAM, termasuk diskriminasi ras, sipil dan politik, diskriminasi terhadap perempuan, perlindungan anak, perlindungan tenaga kerja asing, diskriminasi disabilitas, perlindungan terhadap perilaku amoral yang tidak manusiawi dan masih banyak lagi.
Terkait peranan HAM dan apa saja yang diatur oleh HAM secara lengkap dipaparkan dalam buku yang membahas khusus tentang HAM. Semuanya dipaparkan secara mendetail termasuk pasal-pasal dalam perundangan DUHAM. Bagaimana HAM di Indonesia? Seperti yang kita ketahui, HAM memang dicetuskan oleh para pemerintahan di negara-negara maju bagian barat. Akan tetapi kebijakan dalam HAM ini secara sah sudah mencangkup aturan yang harus ditepati oleh seluruh negara di dunia.
Di Indonesia sendiri, kita memiliki sejumlah UUD 1945 sebagai dasar aturan negara yang dibuat mengacu kepada pancasila sebagai cita-cita bangsa. Pancasila sendiri juga dirundingkan berdasarkan keinginan supaya bangsa ini dapat menjadi tempat yang memanusiakan rakyatnya. Seperti yang dijelaskan dalam sila kedua, ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ menjelaskan bahwa sudah seharusnya kita mewujudkan nilai kemanusiaan dan menghargai martabat manusia, serta negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan keadilan bagi semua orang.
Jika mau menelaah, pancasila memiliki nilai-nilai yang menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan dan persatuan. Hal tersebut juga merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh HAM untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu atas hak mereka. Perundangan tentang HAM di Indonesia juga dijelaskan terperinci dalam buku berikut ini. Besarnya peranan HAM membuat kehadirannya menjadi alat yang berpengaruh di setiap negara dalam memutuskan kebijakan di sistem pemerintahan mereka.
Tidak terlepas di Indonesia itu sendiri. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Edisi Kedua: Majda El Muhtaj Sebagai suatu instrumen penting, HAM memiliki peranan besar dalam konstitusi Indonesia. Ini juga mendasari banyak undang-undang yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tujuan HAM itu sendiri.
Prinsip HAM Selayaknya sebuah perundangan HAM sebagai instrumen yang mengatur kehidupan tetap memiliki sejumlah prinsip, sehingga tidak setiap orang mampu mengubah atau menghapuskan HAM begitu saja dalam satu masa pemerintahan. Berikut ini prinsip HAM yang sah di seluruh dunia. 1. Universal dan Tidak Dapat Dicabut HAM bersifat universal, maksudnya berlaku untuk semua lapisan masyarakat di setiap negara.
Tanpa memandang latar belakang dan jenis kelamin HAM adalah hak milik setiap insan manusia. Hak asasi ini juga bersifat tetap dan tidak ham adalah dicabut. Namun, sifat HAM yang tetap ini memiliki pengecualian terhadap hak-hak yang bersifat relatif tergantung situasi tertentu serta harus diproses secara hukum.
Sebagai contoh, apabila seseorang dinyatakan bersalah dan terkena suatu hukum dengan putusan pengadilan, maka kemungkinan ada hak yang akan dicabut darinya seperti hak kebebasan bergerak. Hal tersebut dikenakan pada seseorang yang bersalah untuk mencapai tujuan seperti mengurangi ancaman, atau hal lain yang dapat merugikan pihak yang lebih luas lagi. Hak asasi manusia secara universal juga telah dipaparkan dalam buku tentang HAM.
Dimana buku ini juga menjadi rujukan bagi para pelajar, mahasiswa dan mereka yang tertarik dalam pembahasan HAM. Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia: Al Khanif Selain itu, pada buku ini juga mencangkup bagaimana batasan dalam HAM tersebut terjadi dan dalam situasi yang jauh lebih rumit, sejauh apakah HAM yang relatif ini bisa berlaku.
2. Memiliki Keterkaitan Satu Sama Lain Prinsip HAM yang selanjutnya adalah memiliki keterikatan antara hak satu dengan hak lainnya. Sehingga HAM ini tidak dapat dipisahkan. Keterikatan ini juga saling bergantung, maka apabila seseorang melanggar satu hak maka tindakan tersebut akan mempengaruhi pemenuhan hak lainnya.
Dalam contoh apabila kamu memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang baik, maka dengan begitu kamu mampu memenuhi hak atas pekerjaan. Ketika kamu sudah memiliki pekerjaan maka kamu akan mampu memiliki hak atas tempat tinggal yang lebih layak lagi. 3.
Setara dan Tidak Mendiskriminasi Dalam semua hukum HAM memiliki kesetaraan, dimana hukum satu dan lainnya harus dipenuhi dengan setara dan tidak boleh berat salah satu. Hukum yang ada juga tidak boleh mendiskriminasi kaum minoritas bahkan seorang pelaku kejahatan juga tidak boleh mendapatkan diskriminasi.
Dengan begitu sejumlah hak-hak yang diberikan oleh semua manusia, serta hukum yang mengaturnya akan tetap netral tanpa adanya diskriminasi dalam pemenuhannya oleh siapa saja.
Supaya HAM tetap mewujudkan kebebasan dan perlindungan untuk saling mengerti dan memanusiakan manusia. Batasan dalam HAM Dalam beberapa kasus dan situasi HAM memang memiliki sejumlah batasan, tanpa melanggar prinsip-prinsip tersebut.
batasan ini berfungsi supaya semua orang yang sedang menjalankan hak mereka tidak melanggar hak milik orang lain juga. Sehingga hak yang diatur dalam HAM dibagi menjadi dua jenis yakni hak absolut, dimana seseorang memiliki beberapa hak yang tidak bisa dicabut. Serta hak relatif yang mengatur beberapa hak manusia yang dibatasi, dengan situasi tertentu. Belajar HAM Lebih Menarik Lewat Buku Tentang HAM ini! Masih bingung? Pembahasan HAM mungkin akan sangat panjang apabila semuanya dijabarkan ke dalam artikel ini, oleh karena itu belajar HAM jangan berhenti sampai disini.
Kamu bisa membaca buku tentang HAM berikut supaya memahami secara keseluruhan tentang HAM. Misalnya, seperti seperti apa saja contoh hak yang memiliki sifat absolut, bagaimana contoh situasi pada hak yang relatif, sejauh mana batasan sifat-sifat tersebut hingga apa saja yang mendasari pembatasan prinsip dalam HAM. Berikut ini sejumlah buku rekomendasinya untuk kamu.
1. Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Titon Slamet Kurnia a topik hukum memang kadang terasa berat, namun dalam buku ini dijelaskan dengan pemahaman yang mudah. Pembahasan mengenai hak asasi dipaparkan secara jelas dalam buku ini. Bagaimana HAM menjadi alat perlindungan manusia, dan seperti apa pembatasannya.
2. Menghijaukan HAM Menghijaukan Ham Selain melindungi hak-hak manusia, HAM juga secara tidak langsung melindungi lingkungan hidup kita untuk mewujudkan lingkungan yang nyaman, asri dan layak bagi kehidupan manusia. Ini juga dipandang sebagai masalah hak asasi yang perlu kita pahami dan jaga, seperti yang diceritakan M.Ridha Saleh dalam bukunya.
3. Hukum HAM & Humaniter Hukum Ham & Hukum Humaniter: Andrey Sujatmoko Membahas HAM secara ringan melalui naskah-naskah pendek yang merupakan kumpulan yang ditulis berdasarkan pengalaman. Naskah ini juga sedikit banyak menyinggung HAM dalam dunia instansi, militer, dan hubungan dalam dan luar negeri. Usai membaca ulasan tentang HAM dan sudah memiliki bukunya, maka wawasan kamu tentang HAM sudah semakin baik. Kamu tahu pasti sejauh mana hak asasi kamu yang berhak kamu dapatkan serta apa saja kewajibanmu sebagai warga negara yang baik.
Memahami HAM harapannya supaya kita sebagai manusia memahami dan menghargai martabat sesama. Tanpa ada diskriminasi terhadap orang lain bahkan dari hal paling sederhana, seperti menyindir ras saat bercanda dengan teman. Sebab ucapan sesederhana apapun bagi kita bisa berdampak besar bagi orang lain, entah itu ucapan baik atau buruk.
Sebagai generasi modern, seharusnya menghargai nilai-nilai kemanusiaan sudah bukan hal yang sulit untuk dilakukan. Dan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan layak kedepannya, pada akhirnya yang diperlukan tidak hanya sekedar otak yang pandai tapi juga perilaku yang baik.
Sekian, semoga artikel ini bermanfaat! Recent Post • Cara Mengirim Artikel Ke Koran Tribun yang Perlu Kamu Tahu Mei 6, 2022 • Cara Membuat Contoh Proposal Bisnis Plan yang Baik dan Benar Mei 6, 2022 • 8 Rekomendasi Spidol Kain Terbaik untuk Melukis Mei 6, 2022 • Tips Membangkitkan Semangat Kerja & Penyebab Semangat Kerja Menurun Mei 6, 2022 • 70 Ucapan Selamat Idul Fitri Lengkap Mei 6, 2022 • Menu Sahur Enak, Mudah, dan Praktis Mei 6, 2022 • 5 Contoh Surat Pengunduran Diri Mei 6, 2022 • 11 Cara Menghilangkan Ngantuk Secara Efektif Mei 6, 2022 • Menghilangkan Bau Ketiak Secara Efektif Mei 6, 2022 • Rekomendasi Buku Hijrah Muslimah Mei 6, 2022