Sopir vanessa tersangka

sopir vanessa tersangka

Surabaya - Tubagus Joddy, sopir mobil nahas yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah jadi tersangka. Dalam penyidikan kasus kecelakaan tunggal ini, polisi telah memeriksa 10 saksi.

"Pada Selasa tanggal 9 November 2021 melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, saksi yang sudah diperiksa ada 10 saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (11/11/2021).

Gatot menambahkan kini Joddy telah ditahan di Polres Jombang. Sebelumnya, peristiwa kecelakaan tunggal sopir vanessa tersangka terjadi di Tol Jombang KM 672-400A, Kamis (4/11/2021). Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Joddy Sopir Vanessa Angel Tersangka "Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," imbuhnya.

Dalam penetapan ini, penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan. Gatot mengatakan Joddy terbukti lalai dalam berkendara sehingga membahayakan orang lain. "Kepada yang bersangkutan kenapa ditetapkan sebagai tersangka, ada beberapa bukti yang bisa dikenakan," tambah Gatot.

sopir vanessa tersangka

Baca juga: Jadi Tersangka, Joddy Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang Sebelumnya, Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM sopir vanessa tersangka Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB.

Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan. Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.

sopir vanessa tersangka

Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah. (hil/fat) Surabaya: Polres Jombang menetapkan sopir Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jombang KM 672+300.

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sopir vanessa tersangka yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. "Kami menerima SPDP Nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima dari pihak kepolisian," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, dikonfirmasi, Rabu, 10 November 2021. Dalam SPDP itu, kata Imran, hanya ada satu tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? • Happy • Inspire • Confuse • Sad "Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," Katanya. Baca: Mertua Vanessa Angel Ungkap Kondisi Gala: Dia Mulai Tanya Papa dan Mamanya Dalam perkara tersebut, Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu. "(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," ujarnya. Setelah menerima SPDP, pihaknya kini menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

sopir vanessa tersangka

Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya. Baca: Sebelum Meninggal, Vanessa Angel dan Bibi Sempat Titip Gala pada Adik Ipar "Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini.

Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ujarnya. Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis, 4 November 2021. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.

Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Tirta ikut berbelasungkawa atas kepergian artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dalam kecelakaan tunggal, Kamis (4/11/2021). Mobil yang ditumpangi Vanessa bersama empat orang lainnya mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer (Km) 672+400A, Jawa Timur. Akibatnya Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia, sementara tiga orang lain mengalami luka-luka.

Baca juga: Syok Vanessa Angel dan Bibi Meninggal, Keanu Agl: Malamnya Kami Satu Meja Bareng "Turut berduka buat keluarga yang ditinggalkan, dan berharap polisi bisa investigasi kasus ini, karena ada korban sopir vanessa tersangka di sini," tulis dokter Tirta dikutip Kompas.com dari Instagram @dr.tirta, Jumat. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan dugaan sementara penyebab kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami.

"Pengakuan awal sopir dalam keadaan lelah, jadi terjadilah kecelakaan itu," ucap Gatot saat dihubungi. Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Meninggal, Babe Cabiita: Kalian Pasangan Sehidup Semati Sopir vanessa tersangka Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman menyebut sopir Vanessa Angel berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, pihaknya akan melihat dulu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Iya (kemungkinan sopir ditetapkan sebagai tersangka). Dilihat dulu hasil olah TKP bagaimana," ucap Usman saat dihubungi. Baca juga: Besok, Jenazah Vanessa Angel dan Suami Dimakamkan di Taman Makam Malaka Stamina sopir yang menurun dengan kecepatan mobil lebih dari 100 kilometer per jam jadi sorotan dokter Tirta.

sopir vanessa tersangka

Berita Terkait Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Berpotensi sopir vanessa tersangka Tersangka Pihak Keluarga Imbau Netizen Setop Sebarkan Foto-foto Kecelakaan Vanessa Angel Ernest Cokelat Kenang Pertemuan Terakhirnya dengan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Akan Dimakamkan Jumat Besok Cerita Cinta Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Bersama Selamanya hingga Akhir Hayat Berita Terkait Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Berpotensi sebagai Tersangka Pihak Keluarga Imbau Netizen Setop Sebarkan Foto-foto Kecelakaan Vanessa Angel Ernest Cokelat Kenang Pertemuan Terakhirnya dengan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Akan Dimakamkan Jumat Besok Cerita Cinta Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Bersama Selamanya hingga Akhir Hayat Polisi melakukan olah TKP kecelakaan mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya, Jombang, Jawa Timur, Kamis, 4 November 2021.

Jenazah Vanessa dan Bibi akan dibawa ke Jakarta untuk dimakamkan. ANTARA/Syaiful Arif "Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Sopir vanessa tersangka 10 November 2021. Mereka juga sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. Ada tiga orang yang ditunjuk sebagai jaksa.

"Langsung saya tunjuk jaksanya.

sopir vanessa tersangka

Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar dia. Dalam Pasal 106 ayat (1) UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan." Selain itu, merujuk pada Pasal 23 sopir vanessa tersangka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan maksimal adalah 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Adapun untuk Pasal 310 UU Lalu Lintas yang mengatur kelalaian dalam berkendara, berbunyi: 1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban sopir vanessa tersangka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 2.

sopir vanessa tersangka

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Sopir vanessa tersangka 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Siang ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggelar konferensi pers perihal penetapan tersangka sopir Vanessa Angel.
IHSG Anjlok Hampir 3 Persen, Saham ANTM, BMRI, BBCA, BBRI Tekan Indeks Bisnis-27 Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Senin 9 Mei 2022, Naik setelah Libur Lebaran Ini Deretan Sanksi Baru AS dan Inggris untuk Rusia Jelang Perayaan Hari Kemenangan Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, Senin 9 Mei 2022 LIVE : Harga emas kompak melemah (10:58 WIB) LIVE : Mata uang Asia turun (10:37 WIB) LIVE : IHSG anjlok 4 persen (10:12 WIB) Bisnis.com, JAKARTA - Sopir yang membawa mobil Vanessa Angel berpotensi terjerat ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun, karena kelalaian yang menyebabkan dalam berkendara.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di ruas Tol Nganjuk, dari arah Jakarta ke Surabaya. Kecelakaan ini mengakibatkan kematian Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah. Namun, sopir yang mengendarai mobil mengalami luka-luka bersama dua penumpang lainnya. Kini kepolisian sedang menunggu kondisi psikologi sopir Vanessa, untuk dimintai keterangan.

sopir vanessa tersangka

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan oleh sopir yang mengantuk. Dalam laporan kronologi kejadian dijelaskan, kendaraan Pajero Sport berwarna putih di tol Nganjuk KM 672+300 dari arah Jakarta menuju Surabaya ini mendadak menabrak beton pembatas kiri ruas tol.

Usai menabrak beton, mobil Vanessa terpelanting dan berputar. Adapun sanksi pelanggaran yang berpotensi menjerat sopir Vanessa Angel adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, sopir tersebut bisa dijerat menggunakan pasal 310, ayat 4. Ayat tersebut berbunyi bahwa kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

sopir vanessa tersangka

Sementara itu, jenazah Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021) pagi tadi.

Terpopuler • Sinopsis Film Viral, Sci-fi Horor tentang Virus Mematikan di Bioskop Trans TV • 4 Langkah Penting Penanganan Hepatitis Akut • Bunda, Begini Cara Mengelola THR Anak agar Tak Habis Sia-sia • Sinopsis Ghost Rider: Spirit of Vengeance, Aksi Laga Nicolas Cage di Bioskop Trans TV • Hepatitis Sopir vanessa tersangka pada Anak Disebabkan oleh Anjing?
VIVA – Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jombang menetapkan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febry Andriansyah alias Bibi.

Kecelakaan maut itu terjadi di Tol Jombang, Jawa Timur, Kamis pekan lalu. Penetapan tersangka Tubagus diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Sopir vanessa tersangka (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dari penyidik kepolisian.JawaPos.com – Polda Jawa Timur mengungkap penyebab sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut.

Alasan pertama yakni karena ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum Joddy. “Kepada yang bersangkutan kenapa dijadikan sebagai tersangka? Ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (11/1).

Penetapan tersangka ini dikuatkan oleh bukti yang menyatakan Joddy melanggar lalu lintas. Yakni dengan memacu kecepatan melebihi batas yang ditentukan di jalan tol. Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Langsung Ditahan “Sebelum TKP kan ada rambu lalu lintas batas kecepatan, maksimal kecepatan 80 km. Pengakuan yang bersangkutan dia mengemudikan kendaraan itu 130 km,” jelas Gatot.

Sebelumnya, Vanessa Angel bersama suaminya, Febri Andriansyah dikabarkan mengalami kecelakaan di KM 672+400A Tol Nganjuk, Jawa Timur arah Surabaya sekitar pukul 12.36 WIB.

Akibat insiden ini, Vanessa dan Febri meninggal dunia. Dalam foto yang beredar, terlihat satu unit mobil Pajero Sport warna putih dengan pelat nomor B 1284 BJU terlihat hancur. Foto lain yang beredar yakni foto KTP milik Vanessa dan Febri.

Sedangkan dalam Instastory yang dibuat Vanessa sekitar 7 jam sebelum kecelakaan, dia memang tengah melakukan perjalanan menggunakan mobil di sebuah jalan tol. (*)
Jakarta - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah pada Kamis (4/11).

Status hukum Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang. "Hari ini sudah kita terima SPDP ya Nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan teman-teman tadi sudah benar hari ini kita terima.

Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ujar Kepala Kejari Jombang Imran. Imran menambahkan penyidik Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan hari ini. Joddy pun dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas. "Baru satu orang (ditetapkan tersangka).

(Joddy terjerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tambah Imran. Simak Video " Respons Ayah Joddy Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara" [Gambas:Video 20detik] (moa/moa)
Berita Terpopuler • Hamas Mulai Bangkit, Menkeu Israel: Ini Semua Kesalahan Netanyahu • 10 Potret Liburan Ayu Ting Ting dan Keluarga ke Jogja, Ayah Rozak Hits • Kamu Workaholic?

Waspadai 7 Tanda Kamu Terlalu Keras ke Diri Sendiri • 10 Fakta Elon Musk, Orang Terkaya di Dunia yang Baru Membeli Twitter • Kemenag Sebut Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Berangkat Tahun Ini • 10 Potret Baby Ameena dalam Berbagai Ekspresi, Gemasnya Kebangetan • BMKG: Waspada, Suhu Panas Terik Terjadi hingga Pertengahan Mei • Libur Lebaran Usai, Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap Hari Ini • 9 Potret Atta Halilintar di Singapura, Berlibur sambil Momong Anak!
Petugas mengevakuasi mobil Pajero yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis, 4 November 2021.

Tiga penumpang lainnya, yang terdiri dari putra Vanessa, pengasuh anak dan sopir terluka dalam kecelakaan ini. ANTARA/Syaiful Arif TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur masih mendalami keterangan dari sopir Vanessa Angel, Sopir vanessa tersangka Muhammad Joddy berkaitan dengan kecelakaan di Tol Jombang, Jawa Timur.

Kecelakaan tersebut telah menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah. Dalam kecelakaan tersebut diduga ada unsur kelalaian sopir.

sopir vanessa tersangka

Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur Komisaris Hendry Ferdinan Kennedy menyatakan Joddy masih berstatus saksi. Namun, soal kemungkinan mengarah ke status tersangka tergantung pada hasil penyidikan. "Bisa, semua kemungkinan bisa.

sopir vanessa tersangka

Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Sabtu 6 November 2021.

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.

sopir vanessa tersangka

Kennedy mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan sopir Vanessa Angel yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan. Sebelumnya, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672 300/A, Kamis 4 November 2021 pukul 12.36 WIB. Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.

Baca: Begini Polisi Gelar Pemeriksaan Lokasi Pasca Kecelakaan Lalu Lintas

Breaking News! Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka - Cumicam




2022 www.videocon.com