Pasal 170 kuhpidana

pasal 170 kuhpidana

• Home • Rubric of Faculty Members • TAFSIR DELIK PENYERANGAN DI PASAL 1. TAFSIR DELIK PENYERANGAN DI PASAL 170 KUHP Oleh: Ahmad Sofian Tentang Pasal 170 Pasal 170 KUHP berada dalam BUKU II tentang Kejahatan dan di BAB V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Perlu dijelaskan lebih dahulu mengapa Pasal 170 ditempatkan dalam Kejahatan terhadap Ketertiban Umum dan apa makna/tafsir penempatan pasal ini pasal 170 kuhpidana BAB V tersebut.

J.M. Van Bemmelen memberikan penjelasan terhadap Pasal 170 bahwa kejahatan yang diatur dalam Pasal 170 merupakan tindak pidan yang ditujukan terhadap penguasa umum, misalnya menyerang polisi yang bertugas saat melakukan demonstrasi atau merusak fasilitas umum.

Di negeri Belanda menurutnya Pasal 170 (= Pasal 141 straftwetboek Belanda) sering digunankan untuk perbuatan dalam rangka unjuk rasa (demonstrasi) yang sering disertai lemparan-lemparan batu ke arah petugas yang sedang menjaga demonstrasi tersebut atau yang sedang menjaga keamanan.

Pasal 170 kuhpidana konteks Indonesia Pasal ini pun ditujukan kepada mereka-mereka yang melakukan demonstrasi lalu menyerang petugas, merusak fasilitas umum dan mengganggu keamanan publik. Jadi pasal ini dirancang untuk melindungi masyarakat umum, menjaga ketertiban umum dan berlangsung di dalam ruang publik. Penempatan Pasal 170 dalam BAB V sebagai delik “Kejahatan terhadap Ketertiban Pasal 170 kuhpidana, maka dimaknai sebagai tujuan utama perbuatan tersebut adalah mengganggu ketertiban umum, sehingga harus bisa dibuktikan kejahatan yang dilakukan untuk membuat suasana tidak aman.

Adanya orang yang luka atau mati serta rusaknnya barang-barang bukanlah tujuan utama dari Pasal 170 ini, melainkan akibat dari perbuatan menggunakan kekerasan secara bersama-sama. Kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besarnya adalah sekumpulan kejahatan-kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban di dalam lingkungan masyarakat.

Kejahatan terhadap ketertiban umum di dalam m.v.t ( memory van toelichting) diartikan sebagai kejahatan yang sifatnya dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan bagi ketertiban alamiah dalam masyarakat. Bahkan Van Bemmelen dan Van Hattum menegaskan kejahatan terhadap ketertiban umum untuk menjaga berfungsinya masyarakat dan negara.

Contoh kongkrit, kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam KUHP adalah : Penodaan terhadap bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, dan lambang negara; Menyatakan perasaan permusuhan terhadap pemerintah; Menyatakan perasaan permusuhan terhadap golongan tertentu; Menghasut di muka umum umum yang menimbulkan kekacauan.

pasal 170 kuhpidana

Secara doktrin, dan yang dianut KUHP Indonesia dan juga KUHP Belanda, maka tindak pidana yang ada saat pasal 170 kuhpidana diatur KUHP dibagi menjadi tiga bagian yaitu Bagian I : Tindak pidana terhadap negara; Bagian II tindak pidana terhadap masyarakat; Bagian III tindak pidana kepada pribadi.

Pembagian ini sesuai dengan pembagian kepentingan kelompok yang ingin dilindungi oleh KUHP. Pasal 170 KUHP dimaknai sebagai perlindungan hukum kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban dan bukan dimaksudkan melindungi kepentingan individu. Dalam memorie van pasal 170 kuhpidana (mvt) malah disebutkan bahwa delik ini ditujukan kepada kelompok-kelompok yang secara terang-terangan ingin mengganggu ketertiban publik bukan untuk melukai orang-orang per orang atau petugas yang sedang melaksanakan tugasnya.

Terjadi luka dan kerusakan adalah ekses dari perbuatan itu. Pada intinya harus ditemukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh gerombolan atau kelompok tersebut ingin mengacau atau membuat ketidaknyamanan dalam masyarakat luas. Delik ini ditujukan untuk membuat suasana tidak aman, sehingga jika terjadi timbulnya luka, kematian, kerusakan maka tanggung jawab atas kejadian tersebut ada pada individu yang melakukan perbuatan tersebut, sehingga masing-masing peserta dari rombongan tersebutlah yang bertanggung jawab secara sendiri-sendiri beserta akibat-akibatnya tidak dipertanggungjawabkan kepada orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar orang yang tidak melakukan perbuatan pengrusakan dan bentuk serangan lainnya tidak dipidana. Pasal ini harus dibedakan dengan Pasal 358 KUHP. Pasal 385 KUHP terletak di BUKU II tentang Kejahatan dan berada di BUKU XX tentang Penganiayaan. Pasal ini juga Pasal penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh gerombolan atau kelompok yang ditujukan kepada individu tertentu atau bahkan petugas tertentu dan tidak dimaksudkan untuk mengganggu ketertiban atau keamanan publik.

Sejak awal kelompok ini punya niat ingin melakukan serangan kepada orang tertentu secara bersama-sama dan bukan ingin membuat kekacauan dan keamanan umum. Tujuannya dari perbuatan ini adalah nyata-nyata ingin merusak, ingin menganiaya yang bisa menimbulkan luka berat atau kematian. Unsur-Unsur Pasal 170 KUHP Sebelumnya menjelaskan unsur-unsur Pasal 170, maka dijelaskan lebih dahulu tentang isi Pasal 170 yang dikutip dari buku R. Soesilo, sebagai berikut : • Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan; • Tersalah dihukum : 1e.

dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukkannya itu menyebabkan sesuatu luka; 2e. dengan penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada pasal 170 kuhpidana 3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Berikut ini dijelaskan tentang unsur-unsur dari Pasal 170 beserta penjelasannya: Unsur Penjelasa/Tafsir Barangsiapa Barangsiapa ditafsirkan sebagai orang, namun orang dalam jumlah yang besar, dan jumlah ini tidak ditentukan oleh KUHP berapa banyak, namun para ahli sependapat minimal dua orang atau lebih, secara bersama-sama Dimuka umum Artinya perbuatan tersebut dilakukan bukan ditempat yang tersembunyi tetapi publik dapat mengakses tempat tersebut, atau dalam Bahasa Wirjono Prodjodikoro “bahwa ada orang banyak bisa melihatnya ( in het openbaar)”.

pasal 170 kuhpidana

Pasal 170 kuhpidana. Soesilo menyatakan ditempat umum diartikan sebagai suatu tempat dimana publik dapat melihatnya. J.M. van Bemmelen dengan mengutip putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) menyatakan bahwa pasal ini tidak berlaku untuk tindakan kekerasan yang dilakukan di tempat sunyi, yang tidak mengganggu ketenangan umum, termasuk tindak itu dilakukan di jalan raya namun public tidak terusik, maka Pasal ini juga tidak bisa dikenakan, karena salah satu syarat tidak terpenuhi.

Secara bersama-sama Secara bersama-sama artinya pelaku-pelaku bersekongkol untuk melakukan kekerasan. Bersekongkol ini bisa dilakukan saat kejadian atau sebelum kejadian sudah ada persengkolan itu untuk melakukan kekerasan.

Melakukan kekerasan R. Soesilo menyatakan bahwa “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak syah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak menendang dsb.”.

Terhadap orang atau barang Jadi orang disini bisa siapa saja tidak memandang kedudukan dan pangkatnya. Barang yang diserang atau dirusak adalah barang-barang milik siapa saja tidak tergantung siapa pemiliknya. Kesimpulan Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua tindak kekerasan (tindak pidana) yang dilakukan secara bersama-sama dapat menggunakan Pasal 170 KUHP.

pasal 170 kuhpidana

Kualifikasi dari delik ini adalah untuk mengganggu ketertiban umum, artinya harus bisa dibuktikan bahwa para pelaku yang melakukan tindak pidana pidana punya niat ingin membuat kakacauan sehingga menimbulkan rasa takut pada masyarakat. Untuk membuat gangguan keamanan pada masyarakat ini, ada sekolompok orang atau beberapa orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan luka atau kematian atau kerusakan pada barang-barang di tempat umum.

Jadi timbulnya kerusakan, luka atau kematian bukanlah tujuan utama dari delik ini. Dengan demikian, proses pembuktiannya adalah harus bisa ditemukan rangkaian perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang.

pasal 170 kuhpidana

Rangkaian perbuatan tersebut bersifat logis, dan rasional. Dalam konteks kausalitas bisa digambarkan sebagai berikut : Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal. Apabila Pasal 170 kuhpidana melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / . Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik.

Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern. Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan. We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser. If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site.

FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser. Best viewed with one of these browser instead. It is totally free. • Google Chrome • Mozilla Firefox • Opera • Internet Explorer 9 Close 1, Laporan Polisi No.Pol.: LP/ 1710 PG/K/XII/2020/Restro.Bks Kota, tanggal 06 Desember 2020. Perkara : Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Ancaman pidana selama lamanya 5 tahun 6 bulan Tempat kejadian =; Halaman Parkir Tiffany Club JI.

Pasal 170 kuhpidana Alternatif cibubur Rt, 002/009 Kel. Jatisampuma Kec. Jatisampuma Kota Bekasi. Waktu kejadian -: Minggu tanggal 06 Desember 2020 sekitar pukul 00.20 Wib Korban : RANGGA HANDAKA alias RANGGA Bin JOHAN PATHANDY (alm) Pelaku : + Sdr.

FRIDOLIN MONI Als DOLIN Sdr. YORAM ERISON SUBU Als ERI Bin ISHAK Sdr. DANCENIUS NOBRIHAS als DANCE Sdr. FRANGKI PERAIRA alias FRANGKI! Sdr. PAULUS NYONGKY ANDRIMON NOPE als ONGKY Uraian Kejadian : Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 pukul 00.20 wib (diketahul) di Halaman Parkir Tiffany Club Jl. Alternatif Cibubur Rt. 002/009 Kel. Jatisampuma Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi. Yang dilakukan oleh 5 (lima) orang tersangka yaitu : Sdr.

FRIDOLIN MONI als DOLIN, Sdr. YORAM ERISON SUBU als ERI, Sdr. DANCENIUS NOBRIHAS als DANCE, Sdr. FRANGKI PERAIRA als FRANGKI, dan Sdr. PAULUS NYONGKY ANDRIMON NOPE als ONGKY kepada Korban Sdr.

RANGGA HANDAKA yang mana antara korban dan tersangka adalah teman di tempat kerja yang sama yaitu TIFFANY CLUB.

pasal 170 kuhpidana

Pada saat Korban sedang mengisi acara di club tersebut yaitu bemyannyi karena korban adalah vokalis di band, kemudian pada saat korban sedang bemyanyi diatas sound system yang mana korban menginjak sound system pasal 170 kuhpidana, tiba-tiba korban ditegur oleh Tersangka Sdr. YORAM Pasal 170 kuhpidana SUBU als ERI dan memberitahukan bahwa sound system tersebut tidak boleh diinjak dikarenakan takut rusak, namun korban tidak memperdulikan dan tetap bernyanyi diatas sound system tersebut, setelah acara di club tersebut selesai, korban beserta tim bandnya bergegas keluar TIFFANY CLUB dan menuju halaman parkir untuk segera pulang, namun tiba-tiba kelima tersangka menghadang korban dan temannya yang kemudian terjadilah cek-cok yang mana tersangka langsung mengeroyok korban beserta teman bandnnya hingga korban mengalami luka-luka.

Kronologis penangkapan : Pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 sekira jam 23.00 wib, dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup (adanya saksi dan adanya barang bukti berupa hasil Visum dari rumah sakit) Tim Buser dipimpin Kanit Reskrim mendatangi Tiffany Club JI. Raya Alternatif cibubur Rt, 002/009 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampuma Kota Bekasi, selanjutnya mengamankan 5 (lima) orang pelaku atas nama Sdr.

FRIDOLIN MONI als DOLIN, Sdr. YORAM ERISON SUBU als ERI, Sdr. DANCENIUS NOBRIHAS als DANCE, Sadr. FRANGK! PERAIRA als FRANGKI, dan Sdr, PAULUS NYONGKY ANDRIMON NOPE als ONGKY untuk di bawa ke Polsek Pondok gede guna penyidikan lebih lanjut, dari hasil Pemeriksaan para pelaku mengakui segala perbuatannya tersebut dan pelaku di lakukan penahanan di rutan Polsek Pondok gede.

Barang Bukti ; — Hasil Visum Kesimpulan Berdasarkan keterangan saksi dan tersayangterhadap perbuatan tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana, ancaman pidana selama lamanya 5. tahun 6 bulan. Komentar Terbaru • ❤️ Mandy liked you! Click Here: http://bit.do/fSSDp?h=fdcdcbb461d35394db13180130ff5259& ❤️ pada Most of the members of the National Park Service advisory board just quit en masse • Garbage Bags pada Trump Officials, After Rejecting Obama Medicare Model, Adopt One Like It • Meat films pada Guy Who Defended Prop 8 And Backed Torture Memo Author Says He’ll Make A Great Judge • bedava hesap pada Gillibrand, said to have her eye on 2020, vows to block key Trump DOJ appointee • syy pada Trump says he deserves credit for the lowest black unemployment rate in decades.

He doesn’t.
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 170 ayat 1, berbunyi : Barangsiapa yang di muka umum bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama - lamanya lima tahun enam bulan.

Pasal 170 ayat 2, berbunyi : Tersalah dihukum : 1e. Dengan penjara selama - lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakuannya itu menyebabkan sesuatu luka.

pasal 170 kuhpidana

2e. Dengan penjara selama - lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh. 3e. Dengan penjara selama - lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang. Pasal 170 ayat 3, berbunyi : Pasal 89 tidak berlaku. Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 29 ayat 1, berbunyi : Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut dalam pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena : a.

Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. b. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Pasal 29 ayat 2, berbunyi : Perpanjangan tersebut pada ayat 1 diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.

Pasal 29 ayat 3, berbunyi : Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat: a. Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri. b. Pemeri Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 64 ayat 1 berbunyi : Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran.

Jika hukumannya berlainan maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya. Pasal pasal 170 kuhpidana ayat 2, berbunyi : Begitu juga hanya digunakan satu ketentuan pidana saja, bila orang dipersalahkan memaksu atau merusakkan uang dan memakai benda untuk melakukan perbuatan memalsu atau merusak uang.

Pasal 64 ayat 3, berbunyi : Akan tetapi jika kejahatan yang diterangkan dalam pasal 364, 373, 379 dan ayat pertama dari pasal 407, dilakukan sebagai perbuatan yang diteruskan dan jumlahndari harga kerugian atas kepunyaan orang lantaran perbuatan terus menerus itu semua lebih dari Rp 25, maka masing - masing dihukum menurut ketentuan pidana dalam pasal 362, 372, 378 dan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 143 ayat 1, berbunyi : Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

Pasal 143 ayat 2, berbunyi : Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Pasal 143 ayat 3, berbunyi : Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum. Pasal 143 ayat 4, berbunyi : Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan pasal 170 kuhpidana penyampaian surat pelimpahan perkara t Pasal 170 (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(K.U.H.P. 336). (2) Tersalah dihukum : 1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412). 2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ; (K.U.H.P. 90). 3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang. (3) Pasal 89 tidak berlaku. (K.U.H.P.

336). Demikian isi dari Pasal 170 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 Sumber : Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Berbagai media massa baik elektronik maupun cetak sering memberitakan tentang meningkatnya perbuatan-perbuatan kekerasan dalam masyarakat.

Perbuatan kekerasan itu mencakup baik kekerasan dari satu orang terhadap seorang lain maupun kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang ataupun massa terhadap orang-orang lain dan harta benda. Apa yang dimaksud dengan pasal 170 KUHP ? KUHPidana mengancamkan pidana terhadap penggunaan kekerasan, antara lain pembunuhan dan penganiayaan, mulai dari pembunuhan dan penganiayaan yang merupakan serangan dari seseorang terhadap seorang lain, perkelahian tanding (dalam Buku II Bab VI KUHPidana) di mana dua orang secara sadar sepenuhnya memulai duel satu lawan satu, sampai pada penggunaan kekerasan oleh sejumlah orang bersama-sama dalam berbagai bentuknya.

Rumusan pasal 170 KUHPidana, dalam terjemahan oleh Tim Penerjemah Badan Pembinaan Pasal 170 kuhpidana Nasional, adalah sebagai berikut, (4) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(5) Yang bersalah diancam: Kualifikasi dari delik ini adalah untuk mengganggu ketertiban umum, artinya harus bisa dibuktikan bahwa para pelaku yang melakukan tindak pidana punya niat ingin membuat kakacauan sehingga menimbulkan rasa takut pada masyarakat. Untuk membuat gangguan keamanan pada masyarakat ini, ada sekolompok orang atau beberapa orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan luka atau kematian atau kerusakan pada barang-barang di tempat umum.

Jadi timbulnya kerusakan, luka atau kematian bukanlah tujuan utama dari delik ini.(U-IJ)
Bandarlampung (Pikiran Kampung) - Sepekan ini warga Lampung pasal 170 kuhpidana para awak media tersita perhatiannya dengan kehebohan kasus yang terjadi di Polres Lampung Timur. Mulai dari pengrusakan papan bunga milik tokoh adat di Lamtim hingga ucapan serta gaya tak pantas yang dipertontonkan oleh ketua PPWI Wilson Lalangke di Polres Lamtim, yang berujung ditangkapnya dia oleh anggota resmob atas dasar laporan tokoh adat setempat Melihat runutan ini, maka dari kacamata pengamat dan praktisi hukum, Wilson lalangke harusnya tetap diproses hingga ke Pengadilan Menurut Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (LTHI) Wiliyus Prayietno, SH, MH, perkara yang menjeratnya adalah asal 460 KUHP junto 170 KUHP yang merupakan delik biasa.

pasal 170 kuhpidana

"Perdamaian bukan menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara. Sehingga, polisi dapat melimpahkan ke penuntut umum atau jaksa," kata Wiliyus dalam rilisnya kemarin. Walau ada perdamaian dengan beberapa tokoh adat di Lampung Timur, dia berharap proses hukum ini harus tetap berlangsung hingga pengadilan.

"Saat di pengadilan Wilson Lalengke dan dua rekannya dapat membuktikan keyakinan mereka, terhadap dugaan perbuatan yang dituduhkan pasal 170 kuhpidana mereka melalui hakim dan tuntutan jaksa," kata dia. Dia mengatakan, pengadilan merupakan benteng untuk memperoleh keadilan bagi mereka sesuai asas keadilan hukum dan persamaan semua orang di muka pasal 170 kuhpidana.

"Alternatif penyelesaian perkara lainnya dengan restoratif justice, namun terkendala pasal yang menjerat adalah 170 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Termasuk kategori restoratif justice perkara ringan dan bersifat delik aduan relatif dan delik absolut," kata Wiliyus, advokat yang juga mantan jurnalis dan penasehat hukum media Lampung Pro ini. Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke meminta maaf terhadap tokoh adat Buway Beliyuk Lampung Timur. Permintaan maaf ini terkait perusakan papan bunga tokoh adat Buway Beliyuk berisi ucapan selamat atas keberhasilan polisi menangkap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Permintaan maaf Wilson Lalengke ini disaksikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Kasdim 0429 Lampung Timur Mayor Kav Joko Subroto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Timur Merryon Hariputra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur Nova, para tokoh adat, dan awak media saat ekspos di Mapolres Lampung Timur, Senin (14/3/2022) pasal 170 kuhpidana.

Wilson Lalengke dengan tegas mengakui merusak papan bunga ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh penyimbang adat Buay Beliyuk. "Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya yang telah saya perbuat di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu," ucap Wilson. Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan pihaknya memberikan maaf, namun persoalan hukum ranahnya pihak kepolisian.

"Kami mewakili rekan-rekan adat, memaafkan saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan ditangani Polres Lampung Timur," kata Azoheri. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar mengatakan, dari 20 yang diperiksa atas perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur, tiga resmi dijadikan tersangka. "Mereka adalah WL warga Jakarta Barat, S warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur dan ES warga Kemiling, Bandar Lampung," imbuhnya. Ketiga tersangka tersebut kata Zaky Alkazar, dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Persoalan perusakan berawal dari penangkapan wartawan dengan inisial IN atas dugaan pemerasan.

pasal 170 kuhpidana

"Jadi berawal dari tertangkapnya oknum wartawan IN yang kami duga melakukan pemerasan, sehingga Wilson mendatangi Mapolres dan marah-marah lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh adat tersebut," jelas Zaky.

Zaky juga memastikan hingga kini yang bersangkutan masih di tahan di Polres Lamtim.Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Kalau boleh dikatakan pasal ini adalah gabungan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan.

Namun bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun tujuan yang diinginkan oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP. Perlu ketelitian dalam penerapan pasal ini, karena bisa saja menyentuh ketentuan pasl 351. Maka daripada itu sering sekali para penyidik membuat pasal ini jounto 351 dan di tingkat penuntutan Penuntut Umum sering memakai jenis dakwaan Alternatif, dimana nantinya hakim dapat langsung pasal 170 kuhpidana untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.

[1] Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pasal 170 KUHP berbunyi demikian: (1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (2) Tersalah dihukum: • dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

• dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh • dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

(3) Pasal 89 tidak berlaku Perlu diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal ini sebagai berikut: • Barangsiapa. Hal ini menunjukkan kepada orang atau pribadi sebagai pelaku. • Di muka umum. Perbuatan itu dilakukan di tempat dimana publik dapat melihatnya • Bersama-sama, artinya dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih.

Arti kata bersama-sama ini menunjukkan bahwa perbuata itu dilakukan dengan sengaja ( delik dolus) atau memiliki tujuan yang pasti, jadi bukanlah merupakan ketidaksengajaan ( delik culpa). • Kekerasan, yang berarti mempergunakan pasal 170 kuhpidana atau kekuatan jasmani yang tidak kecil dan tidak sah. Kekerasan dalam pasal ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”.

• Terhadap orang atau barang. Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang sebagai korban Penggunaan pasal ini tidaklah sama dengan penggunaan pasal 351, dikarenakan dalam pasal ini pelaku adalah lebih dari satu, sedangkan dalam pasal 351, pelaku adalah satu orang, ataupun dapat lebih dari satu orang dengan catatan dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan.

Seseorang dapat saja mendapat perlakuan kekerasan dari dua orang atau lebih tetapi pasal 170 kuhpidana pelaku tidak melakukannya bersama-sama atau tidak sepakat dan sepaham untuk melakukan kekerasan itu, maka hal ini sudah memasuki ranah Pasal 351.

Kekerasan yang dilakukan sesuai Pasal 170 sudahlah tentu dilakukan oleh para pelaku dalam waktu yang bersamaan ataupun dalam waktu yang berdekatan dengan syarat ada kesepakatan dan kesepahaman untuk berbuat tindakan kekerasan tersebut terhadap orang atau barang.

Perbedaan yang paling mendasar Pasal 170 dengan Pasal 351 adalah dilakukannya tindakan itu di hadapan orang banyak atau di ruang publik terbuka, sedangkan pada Pasal 351 hal ini tidak dibedakan, apakah dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun di ruang publik terbuka. Ancaman hukuman Pasal 170 ini lebih berat daripada Pasal 351. Apabila kita bandingkan pada akibat yang ditimbulkan antara kedua pasal ini dengan ancaman hukumannya, maka pasal 170 kuhpidana akan mendapati ancaman hukuman pada Pasal 170 lebih berat daripada Pasal 351.

Pada Pasal 170, jika korban mengalami luka berat maka si pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, sedangkan pada Pasal 351 dengan akibat yang sama, yaitu luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Jika akibat yang ditimbulkan adalah matinya korban, Pasal 170 mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun sedangkn pada Pasal 351 ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Berbicara mengenai luka berat, Pasal 90 KUHP memberikan defenisi luka berat sebagai berikut: “ Yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu: penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera; kudung (kerompong); lumpuh; berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.” Dari defenisi yang diberikan Pasal 90 KUHP di atas, dapat diterangkan bahwa: • Luka yang dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut ( tentunya dengan referensi pihak yang profesional dan diakui, seperti dokter misalnya) itu bukanlah luka berat.

• Luka berat bukan harus selalu berarti luka yang besar. Keadaan yang ditimbulkan, walau sebesar apapun itu, selama sudah membuat proses suatu kegiatan/pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan baik, terhambat secara terus-menerus atau dengan kata lain tidak cakap melakukan pekerjaannya, itu juga termasuk luka berat.

pasal 170 kuhpidana

Dalam penjelasanya terhadap Pasal 90 ini, R. Soesilo memberi contoh penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya. • Luka berat juga dapat berupa tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera. Panca indera itu berupa penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit.

• Lumpuh ( verlamming) artinya tidak dapat menggerakkan anggota badannya dikategorikan juga sebagai luka berat. • Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Berobah pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 (empat minggu). Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat.

• Tindakan menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu akan mengakibatkan suatu keadaan yang dapat dikategorikan luka berat pada ibu yang mengandung tersebut. • Pengertian mengenai luka berat yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 dapat diterima sebagai suatu keadaan yang disebut luka berat sesuai pertimbangan hakim dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi atau dokter yang biasa kita sebut visum et repertum.

Khusus untuk kekerasan terhadap barang, Pasal yang juga mengatur hal ini adalah pasal 406 KUHP ayat (1). Pasal 406 ini juga mengatur jika korban adalah binatang dalam ayat (2). Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Pasal 406: (1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.

4.500,- (2) Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Ancaman hukumannya adalah lebih ringan karena khusus mengatur tentang objek perlakuan dari perbuatan itu adalah barang dan binatang.

Yang menjadi perhatian disini adalah hilangnya hak kepemilikan si empunya atas barang atau binatang, baik kepemilikan sepenuhnya atau sebagian atas barang atau binatang tersebut. [1] Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung 2007, halaman 87 28 January 2012 at 09:46 sy d tuduh melakukan pemukulan thd seotg ibu ,tetapi sy tdk melakukan itu dari hasil visum korban lengan mengalami luka goresan dan memar.krn saat itu korban sdg melerai pertengkaran sy dgn anakx, sedangkan klo anakx pasal 170 kuhpidana mengaku sy pukul teapi pasal 170 kuhpidana tdk masalahkan hal tsb .yg anakx tdk trima adalah pemukulan terhadap ibunya.nah skrg kasus ni sdh sampai d reserse.jd sy hrs bgm ?

18 March 2012 at 10:42 bagaimana dengan aksi para demonstran yang terkadang merusak milik orang lain yang pada saat itu melintas di area itu,? dan bagaimana pula dengan aksi para satpol pp yang kebanyakan melakukan pengrusakan dengan paksa tanpa memberi tahu sebelumnya???

apakah kedua contoh tersebut juga mendapatkan sangsi dan di kenai pasal yang sama????

Simulasi sidang perkara kasus pengeroyokan pasal 170 KUHP




2022 www.videocon.com