Menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut gonggongan anjing saat menjelaskan aturan pengeras suara masjid dan musala mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Terbaru, datang dari Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia Sumatera Utara (JPRMI Sumut). Ketua Umum JPRMI Sumut Abdul Jalil Ritonga didampingi sejumlah pengurus menilai, perumpamaan yang diungkap Menag Yaqut sebagai ungkapan provokatif.

"Ini ungkapan provokatif, bisa memecah umat dan bangsa," tegas Abdul Jalil Ritonga, Jumat 25 Februari 2022.

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

Selain itu, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Menag Yaqut. "Presiden (Jokowi) perlu mengoreksi dan mengevaluasi menteri-menterinya yang seperti ini (Menteri Agama, Red) agar tidak menimbulkan keresahan umat," ucap Wakil Ketua Umum (Waketum) ICMI Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam keterangannya di Jakarta. Berikut sederet tanggapan berbagai pihak soal pernyataan Menag Yaqut yang menyebut gonggongan anjing saat menjelaskan aturan pengeras suara masjid dan musala dihimpun Liputan6.com: Kecaman terhadap pernyataan Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut gonggongan anjing saat menjelaskan aturan pengeras suara masjid dan musala terus menggelinding.

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

Salah satunya Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) Sumatera Utara (Sumut). Ketua Umum JPRMI Sumut, Abdul Jalil Ritonga, didampingi sejumlah pengurus menilai, perumpamaan yang diungkap Menag Yaqut sebagai ungkapan provokatif.

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

"Ini ungkapan provokatif, bisa memecah umat dan bangsa," ujar Abdul Jalil Ritonga, Jumat 25 Februari 2022. Terkait hal tersebut, sambung Jalil, JPRMI Sumut meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi membersihkan jajarannya dari oknum yang menimbulkan perpecahan bangsa. "JPRMI Sumut meminta dengan hormat kepada Presiden Jokowi agar mencopot Menteri Yaqut dari jabatannya," ucap Jalil, yang juga Bendahara DPD KNPI Sumut.

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

Di sisi lain, lanjut Jalil, JPRMI Sumut mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi dengan ungkapan yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa. "Mari, jauhi ungkapan provokatif," Jalil menandaskan.

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

Gerakan Pemuda Anshor atau GP Ansor Jawa Timur merespons polemik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut soal Toa dan Gonggongan anjing. Ketua GP Ansor Jawa Timur Syafiq Syauqi mengatakan, turut bersuara dan bersikap atas pernyataan yang disampaikan Menag Yaqut. Menurut dia, polemik pernyataan Menag dimanfaatkan sejumlah pihak untuk melakukan framing media.

Dia mengingatkan kepada semua pihak bersama-sama mewaspadai pola gerakan lama dan pelaku yang kembali membuat gaduh.

Dia menjelaskan, framing media tersebut dengan teknik propaganda dan manipulasi informasi. Dia mengatakan, framing media tersebut menjadi pilihan mereka dalam upaya sistematis membuat gaduh dan mengganggu stabilitas nasional.

“Ini yang sedang mereka lakukan dengan memotong secara kejam pernyataan menteri agama di tengah menghadapi tantangan disrupsi informasi," kata dia. Dia mengaku, GP Ansor Jatim telah mencermati dengan detil pergerakan isu dan sentimen sosial media. Serta siapa yang memainkan isu ini dengan memotong sepenggal pernyataan utuh menteri agama.

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

Dia menyebutkan, pernyataan Menag adalah memberikan banyak contoh tentang sumber kebisingan di tengah masyarakat yang faktual. Berbagai contoh kebisingan yang disampaikan Menag itu menurut Gus Syafiq membuat Menag mengambil benang merah bahwa suara-suara apapun suara itu harus diatur supaya tidak menjadi gangguan. "Mereka mencoba membelokkan fakta secara halus. Caranya dengan memilih angle (sudut pandang) yang berbeda.

Mereka memotong dan mengambil diksi membenturkan antara adzan dengan suara anjing. Masyarakat harus cerdas memahami utuh tentang ini” Tegas Gus Syafiq. Padahal, kata dia, menurut kajiannya tidak ada kata membandingkan atau menyamakan antara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing. Menteri Agama justru mempersilahkan bahkan mengajak umat islam untuk menggunakan pengeras suara sebagai syiar dakwah dan berbagai keperluan masyarakat lainnya sesuai dengan aturan untuk kemaslahatan bersama.

"Framing ini jelas teknik manipulasi informasi yang ditujukan memancing sisi emosional umat islam dengan angle membenturkan sesuatu yang sakral dengan hal yang tabu. Pola lama yang dicoba lagi," tandas dia. Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Menag Yaqut terkait pernyataannya yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

"Presiden (Jokowi) perlu mengoreksi dan mengevaluasi menteri-menterinya yang seperti ini (Menteri Agama, Red) agar tidak menimbulkan keresahan umat," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) ICMI Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 25 Februari 2022. Andi Anzhar mengungkapkan hal itu karena ICMI menangkap keresahan umat Islam saat ini akibat pernyataan Menag Yaqut tersebut. Menurut dia, sebagai Menteri Agama, Yaqut seyogianya membuat pernyataan yang sejuk, damai, dan arif. "Seharusnya Menteri Agama lebih arif dan bijaksana dalam menyampaikan pendapat.

Tidak malah membuat gaduh dan resah umat (Islam)," katanya pula. Waketum ICMI Bidang Politik, Hubungan Internasional, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini menerangkan, mungkin maksud dan tujuannya (Menteri Agama itu) baik. "Namun, cara penyampaiannya yang mengasosiasikan (membandingkan) suara azan dengan gonggongan anjing itu yang tidak tepat," ujar putra mantan Jaksa Agung RI Andi M.

Ghalib ini. Untuk itu, ICMI, kata Andi Anzhar, meminta Presiden Jokowi agar segera mengevaluasi kinerja Menteri Agama tersebut dan bila perlu me-reshuffle-nya dengan sosok yang baik yang diterima umat Islam sebagai mayoritas dan bukan figur yang sering membuat pernyataan kontroversial.

Penonaktifan dan penggantian Menteri Agama itu sangat penting, ujar mantan Anggota DPR RI ini, mengingat sampai sekarang publik dan umat Islam terus bereaksi keras terhadap kasus yang dapat masuk kategori penistaan agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu. "ICMI meminta kepada Presiden agar serius menangani hal ini. Jangan sampai, umat Islam di seluruh Indonesia bereaksi keras dan membuat situasi stabilitas negara tidak kondusif. Presiden-lah yang mempunyai hak prerogatif untuk mengganti kabinetnya.

Jangan sampai, jalannya pemerintahan terganggu karena situasi yang tidak kondusif akibat kinerja menterinya yang membuat resah umat," katanya lagi. Andi Anzhar yang pernah menjadi President of International Humanitarian Law Comittee atau Presiden Komisi Hukum Kemanusiaan Internasional saat bertugas di BKSAP (Badan Kerja Sama Antar-Parlemen) DPR RI itu pun menyarankan pada Presiden agar menterinya fokus bekerja menyelesaikan jalannya pemerintahan dengan baik.

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

"Fokus bekerja dengan baik. Hingga menyelesaikan jalannya pemerintahan sampai akhir masa jabatan. Biarkan umat Islam juga fokus menjalankan aktivitas tanpa ada keresahan dan kegaduhan," jelas dia. Wali Kota Depok Mohammad Idris menyoroti ucapan Menag Yaqut yang dianggap kontroversi saat menjawab soal pengaturan pengeras suara masjid lalu memberikan contoh kebisingan, salah satunya dengan lolongan anjing.

Menurut dia, dilihat secara normatif ucapan menteri agama menjadi permasalahan. Karena itulah, hendaknya meminta maaf. "Kalau dilihat secara normatif akan menjadi permasalahan, ini yang perlu diklarifikasi, kalau salah meminta maaf merupakan perbuatan mulia bukan aib," kata Idris saat ditemui Liputan6.com.

Dia menjelaskan, pejabat publik kerap menjadi sorotan sehingga perlu bersikap dan statemen perlu kehati-hatian. Sebuah klarifikasi perlu dilakukan maksud dan tujuan ucapan yang diberikan Menteri Agama yang diduga ada motivasi lain atau hal lainnya. Idris mengakui, ingin bertemu dengan langsung Yaqut apabila memiliki kesempatan. Terlebih, Pemerintah Kota Depok akan bekerjasama dengan Kementerian Agama terkait pembangunan Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

"Kalau ada kesempatan ingin bertemu langsung, apalagi kami memiliki tanah untuk bekerja sama membangun sekolah dibawah Kementerian Agama," kata dia. Idris menuturkan, begitupun dengan kebijakan peraturan pengeras suara di masjid dan musala.

Menurutnya, mengambil sebuah kebijakan perlu dilakukan kajian terlebih dahulu dengan meminta pendapat tokoh agama dan masyarakat. "Kementerian Agama kan mengayomi seluruh agama sebaiknya dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum membuat peraturan," kata dia. Idris menyayangkan, terkadang sebuah peraturan yang dibuat kurang visible dengan kondisi budaya masyarakat.

Menteri Agama merupakan seorang aktivis organisasi kepemudaan, sehingga perlu dilakukan terlebih dahulu meminta pendapat. "Mengeluarkan kebijakan tanpa dilakukan kajian dan meminta pendapat seakan menunjukan sikap otoriter yang kurang bagus," tutup Idris.

Pernyataan Menag Yaqutsaat menjelaskan aturan pengeras suara masjid dengan menjadikan gonggongan anjing sebagai sebuah ilustrasi menimbulkan reaksi masyarakat. Wagub Jawa Barat yang juga panglima santri Uu Ruzhanul Ulum menilai pernyataan tersebut sangat tidak elok. Uu menilai, suara azan yang dikumandangkan melalui pengeras suara di masjid dan musala berbeda dengan gongongan suara anjing.

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

Kesyahduan suara azan bisa membuat orang yang mendengarnya menjadi tenang, bahkan ada yang menjadi mualaf. "Tidak elok mentasbihkan azan dengan gonggongan anjing karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara azan akan berbeda di telinga," ucap Uu dalam keterangan tertulis. Uu pun tutur menyinggung soal aturan pengeras suara yang diatur dalam Surat Edaran Menag Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

SE pengaturan pengeras suara menurutnya saat ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. "Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju dan ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai," kata orang nomor dua di Jabar itu. Lebih jauh Uu mengatakan, pro dan kontra SE baru tersebut telah menuai kegaduhan.

Ia pun mendorong agar Kemenag melibatkan tokoh agama dari berbagai daerah sebelum menerbitkan aturan. "Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya," cetusnya. "Sekali pun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini," Uu menegaskan. Uu menambahkan, dalam kondisi saat ini, Menag Yaqut harusnya menciptakan kondusivitas.

Apalagi, masyarakat Indonesia akan memasuki Ramadan sehingga kerukunan harus diciptakan dan jangan sampai ada pernyataan yang membuat gaduh. "Kalau boleh, kemenag jangan bikin gaduh karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadan," jelas Uu. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyatakan, Menag Yaqut sudah keterlaluan sebab pernyataannya yang menganalogikan azan dari pengeras suara dengan gonggongan anjing.

Dia mendesak sang menteri menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing permintaan maaf resminya kepada masyarakat, khususnya umat Islam. "Pernyataan Yaqut keterlaluan, tidak etis, dan tidak pada tempatnya. Kami minta segera klarifikasi dan minta maaf," tegas Jazuli dalam keterangan tertulis diterima.

Jazuli menjelaskan, kumandang azan melalui pengeras suara sudah menjadi kearifan umat Islam di Indonesia sejak dahulu. Selama ini tidak ada masalah karena bangsa ini sangat mengedepankan toleransi.

"Umat beragama lain tidak merasa terganggu dan dapat hidup berdampingan secara damai. Pun, umat Islam di wilayah minoritas juga bisa menerima simbol peribadatan agama lain, seperti acara misa/kebaktian atau penutupan jalan dan penghentian aktivitas ketika acara Nyapi seperti di Pulau Dewata," kata Anggota Komisi I DPR ini.

Jazuli pun mewanti agar Kementerian Agama tidak perlu terlalu mengatur soal kumandang azan melalui pengeras suara seolah menimbulkan masalah besar di tengah-tengah masyarakat. Justru sebaliknya, pemerintah seharusnya dapat membuat narasi dan penguatan toleransi di tengah-tengah masyarakat. "Kumandang azan melalui pengeras suara ini sudah bertahun-tahun menjadi kearifan umat Islam di Indonesia.

Umat lain hidup berdampingan dengan azan dan penuh toleransi.

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

Ketika pemerintah mengatur-atur menjadi apalagi dengan narasi yang buruk akibatnya malah jadi polemik yang kontraproduktif," tandas Anggota DPR Dapil Banten ini. Anggota Komisi VIII DPR RI Habib Muhammad Ali Ridho menilai pernyataan Menag Yaqut bisa menimbulkan kegaduhan masyarakat. "Pak Menteri Agama ini sudah sering kali memberikan statement ngawur dan cenderung menimbulkan kegaduhan di masyarakat, analogi ini tidak pantas keluar dari pejabat negara terlebih dari seorang Menteri Agama," ujar Ali Ridho melalui keterangan tertulis.

Politikus Partai Golkar itu menilai, seharusnya Menteri Agama mengurusi permasalahan yang substansial di masyarakat seperti soal menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing dan persiapan haji. "Masih banyak hal-hal penting dan subtansial di kementerian agama yang mesti diselesaikan oleh Menag dan bukannya mengurus soal toa masjid dan musala, kayak enggak ada kerjaan saja," ucap Ali Ridho.

Untuk itu, Ali Ridho mendesak agar Menag Yaqut untuk segera meminta maaf kepada masyarakat karena telah menyinggung perasaan ummat Islam.

"Moderasi beragama yang menjadi program unggulan Kemenag saat ini, justru dirusak sendiri oleh pernyataan-pernyataan menteri agama yang cenderung ekstrem dan menimbulkan kegaduhan," kata dia.

"Saya berharap Menteri agama meralat pernyataannya dan meminta maaf kepada Masyarakat sehingga situasi kembali tenang," tegas anggota DPR RI dapil Jawa Timur Jawa Timur XI ini. Staf khusus Menteri Agama ( Menag) Bidang Hubungan Antar Kementerian/Lembaga, TNI-POLRI, Kerukunan dan Toleransi, Mohammad Nuruzzaman mengatakan, Menteri Yaqut Cholil Qoumas bukan membandingkan suara azan dengan lolongan anjing. "Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Tapi Menag sedang menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing tentang pengaturan kebisingan pengeras suara," kata dia dalam keterangannya. Nuruzzaman menjelaskan, pernyataan Yaqut soal suara azan dan lolongan anjing muncul saat tengah kunjungan kerja di Pekanbaru. Saat itu awak media bertanya soal Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Kebetulan saya mendampingi beliau kemarin, dan beliau menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural dibutuhkan toleransi sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik," kata dia. Menurut Nuruzzaman, dalam penjelasannya kepada awak media, Yaqut hanya memberi contoh sederhana terkait pengeras suara agar lebih mudah dipahami.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan dengan lainnya. Makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Islam tinggal sebagai minoritas dalam masyarakat tertentu di masa masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga," kata dia. Menurut Nuruzzaman, Yaqut hanya mencontohkan jika suara yang terlalu keras muncul secara bersamaan bisa menimbulkan kebisingan dan menggangu masyarakat sekitar.

Maka dari itu diperlukan pedoman pengeras suara demi toleransi. "Justru dengan adanya pedoman pengeras suara ini, umat Islam yang mayoritas menunjukan toleransinya kepada yang lain, sehingga keharmonisan terjaga," tegas dia. Harakah.id– Kementerian Agama melalui Biro Humas, Data dan Informasi memberikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas yang menuai kontroversi di masyarakat terkait anggapan menyamakan suara azan dan suara anjing.

 Kementerian Agama melalui Biro Humas, Data dan Informasi memberikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas yang menuai kontroversi di masyarakat terkait anggapan menyamakan suara azan dan suara anjing.  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat. “Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman. “Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal.

Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya. Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan.

Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. “Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan.

Jadi tidak ada pelarangan,” tegasnya. “Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” tandasnya.
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan pernyataan kontroversial karena dianggap telah menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing. Hal itu diungkapkan Yaqut menyusul diterbitkannnya Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar mengklaim jika pernyataan Menag Yaqut bukan untuk membanding-bandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Dia pun menyayangkan ramainya pemberitaan soal Yaqut membandingkan dua hal tersebut. "Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Dia menjelaskan kronologi pernyataan Yaqut yang kini memicu kontroversi. Menurutnya, ditanya wartawan tentang SE tentang pedoman penggunan toa masjid, Menag Yaqut mengatakan, dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan itu, kata dia, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Baca Juga: Menag Yaqut Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, PKS: Jangan Pakai Narasi Lukai Perasaan Umat! "Dalam penjelasan itu, Gus Menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," jelasnya.

Thobib menuturkan bahwa Yaqut mencontohkan suara yang terlalu keras, dan muncul secara bersamaan, dapat menimbulkan kebisingan dan menganggu masyarakat sekitar. Sehingga menurutnya, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara untuk menjaga keharmonisan di masyarakat. "Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," kata dia. "Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," imbuhnya.

Lebih lanjut, Thobib mengatakan, Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Menag soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Ketua MUI: Ya Allah, Ya Allah Edaran yang Yaqut terbitkan kata Thobib hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Pedoman itu kata Thobib telah diterapkan sejak lama.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan Menteri Agama atau Menag Yaqut Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar, mengatakan pemberitaan Menag yang membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, 24 Februari 2022. Thobib mengatakan Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat ditanya jurnalis dalam kunjungan di Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022. “Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’.

Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya. Thobib mengatakan Menag hanya mencontohkan suara yang terlalu keras secara bersamaan sehingga menimbulkan kebisingan.

“Jadi adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain,” jelasnya. Menag Yaqut juga tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara saat azan karena itu memang bagian dari syiar agama Islam. “Edaran yang Menag terbitkan hanya mengaturnya, antara lain soal volume suara agar maksimal 100 db (desibel). Selain itu, edaran juga mengatur waktu yang disesuaikan setiap sebelum azan.

Pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” papar Thobib. Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal azan itu akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia pada hari ini, Kamis, 24 Februari 2022.

Roy menuding penyataan Menag itu adalah penistaan agama. Baca juga: Roy Suryo Laporkan Menag ke Polisi soal Suara dari Masjid dan Gonggongan Anjing
SuaraSurakarta.id - Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PAN Jabar Desy Ratnasari ikut berkomentar atas pernyataan yang dilontarkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan Menteri Agama yang menganalogikan suara azan masjid dengan gonggongan anjing menimbulkan menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing dan pro dan kontra dari masyarakat.

Dessy Ratnasari menyarankan Menag Yaqut untuk meminta maaf secara terbuka agar masalah tersebut tidak melebar kemana-mana. "Isu ini harus segera diselesaikan. Bentuknya bisa permintaan maaf secara terbuka oleh Menteri Agama. Permintaan maafnya bisa didampingi oleh tokoh-tokoh Islam bersama Pak Menteri," kata Desy Ratnasari melansir Terkini.id--jaringan Suara.com, Jumat (25/2/2022). Baca Juga: Enggan Tanggapi Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, Buya Syafii Maarif Berikan Pesan Ini ke Pejabat Publik Mantan penyanyi itu juga menegaskan agar pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Agama tempo hari bisa segera diralat.

Jika tidak, lanjut dia, isu tersebut akan semakin melebar dan akan menyangkut lembaga-lembaga agama atau agama itu sendiri di tengah masyarakat. “Sebenarnya suara azan kan sudah diatur sejak lama oleh Dewan Masjid Indonesia. Bahkan, selama ini pun, hampir tidak ada isu yang mencuat di masyarakat akibat suara azan yang keras.” ujarnya. Menurutnya lagi saat ini masyarakat Indonesia telah paham dan menjalankan toleransi antarumat beragama. Bahkan hal tersebut sudah menjadi nilai-nilai kebangsaan dan keberagaman yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia sejak lama.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan daripada mempermasalahkan soal pengeras suara di Masjid alangkah lebih baiknya jika Kementerian Agama membantu memberikan pelatihan kepada para muazin baru atau mengganti pengeras suara masjid agar lebih enak didengar menteri agama menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Sebut SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bagus Diterapkan, Menko PMK: Baca Berita Itu Isinya, Jangan Judulnya Saja “Termasuk kualitas suara dan kemampuan muadzin sebagai SDM yang menyerukan azan. Apalagi suara azan sejak dulu sebenarnya jarang dipermasalahlan di Indonesia meski oleh kalangan non muslim sekali pun," pungkas Desy Ratnasari. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, menilai analogi yang dipakai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dianggap tidak tepat dan tak etis.

Menag Yaqut dalam aturan soal pengeras suara memakai analogi yang dianggap membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. "Analogi Menteri Agama Gus Yaqut soal suara adzan dengan gonggongan anjing jelas sangat tidak tepat, misleading dan sangat tidak etis," kata Ace saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Ace mengatakan, adzan sendiri merupakan panggilan untuk melaksanakan ibadah salat. Seharusnya hal itu harus dihormati. Baca Juga: Menag Yaqut Bikin Heboh Lagi, Sufmi Gerindra: Azan Tak Bisa Disamakan Dengan Suara Apapun, Apalagi Dianggap Gangguan "Azan kan panggilan Allah SWT. Jadi tidak bisa disamakan seperti itu," tuturnya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Dok: DPR) Untuk itu, Ace mendesak agar Yaqut memberikan klarifikasi atas pernyataan yang sudah disampaikannya tersebut.

Yaqut diminta menyampaikan permohonan maaf. "Saya mohon Gus Menteri untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan mencabutnya. Jika perlu minta maaf ke masyarakat," tandasnya.ERROR: The request could not be satisfied 403 ERROR The request could not be satisfied. Request blocked.

We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront (CloudFront) Request ID: NBPoVnbSzxWKdLX_sRdy3abD6_wI4xcXpAD2alawc1nDqNIANvDedA==

Diduga Bandingkan Azan dan Suara Anjing, Roy Suryo Laporkan Menteri Agama RI #iNewsSore 24/02




2022 www.videocon.com