Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Di mana minimal gaji yang didapat akan direaliasasikan sebesar Rp 9 juta per bulan. Dalam keterangannya, ia menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.
Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19. "Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya seperti yang dikutip CNBC Indonesia. Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan. "Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.
Sebelumnya wacana mengenai gaji PNS minimal Rp 9 juta sudah menyeruak mulai tahun 2020 lalu saat Menpan RB menggulirkan hal ini. Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19. Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019: Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Golongan III: IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Golongan IV: IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 Jakarta - Belakangan ini telah beredar kabar bahwa gaji PNS naik 2022.
Namun, kepastian kabar terkait kenaikan gaji PNS tersebut harus menunggu beberapa hari lagi, tepatnya pada Senin (16/8) depan. Biasanya, kepastian mengenai kenaikan gaji PNS adakah kenaikan gaji pns 2022 ASN diumumkan dalam pidato nota keuangan beserta RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus, tepatnya 16 Agustus.
Apabila tidak terjadi perubahan rencana, makan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato nota keuangan beserta RAPBN 2022 pada Senin, 16 Agustus 2021 mendatang. Lalu, apakah gaji PNS 2022 akan ikut naik? Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, untuk menunggu hasil pidato Presiden Jokowi, alih-alih menjelaskan soal kenaikan tersebut.
"Kita dengar saja bersama pidato Bapak Presiden," kata Isa kepada detikcom, Rabu (11/8). Baca juga: Balada Pencairan Gaji PNS Tak Tepat Sasaran, Pernah Sampai 97 Ribu Orang Sekedar informasi, gaji PNS sudah beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan.
Wacana kenaikan gaji pokok PNS pun sempat ramai diperbincangkan. Hanya saja hingga saat ini, gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja. Gaji PNS memang diketahui tak terlalu besar, yang membuat penghasilannya mencapai puluhan juta yaitu tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan Kinerja(Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP). Baca juga: Segini Besaran Gaji PNS 2021, Calon Abdi Negara Wajib Baca! Selain itu, pemerintah juga memberikan keistimewaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memberikan tunjangan khusus.
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021. Ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya yakni, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Adakah kenaikan gaji pns 2022 apakah gaji PNS naik 2022?
Kita tunggu kepastiannya Senin depan ya. Simak juga Video: Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah [Gambas:Video 20detik] (eds/eds)
TRIBUN-TIMUR.COM - Tahun 2022 mendatang, pemerintah bakal melakukan penghematan anggaran belanja dengan cara memangkas beberapa pos anggaran.
Salah satu pos anggaran yang dipangkas adalah, alokasi tunjangan kinerja (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13. Dalam laporan rancangan UU APBD 22, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, ada penghematan tukin sebesar Rp 10,8 triliun. "Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Airlangga di Jakarta, Senin (16/8/2021). Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 terus dilanjutkan.
Ada dua pos yaitu kesehatan dan perlindungan masyarakat. Anggaran PEN adalah stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19).
"Untuk PEN, dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp 148,1 triliun. Kemudian perlindungan masyarakat Rp 153,7 triliun," katanya. Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS?
Rencana kenaikan gaji PNS semakin ramai diperbincangkan kalangan. Apalagi kenaikan gaji abdi negara sudah lama tidak dilakukan pemerintah. Bisnis.com, JAKARTA - Istana Negara dan Kementerian Keuangan belum memberi kepastian tentang rencana adakah kenaikan gaji pns 2022 menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS tahun 2022.
Kebijakan kenaikan gaji umumnya disampaikan Presiden dalam pidato pembacaan nota keuangan pada 16 Agustus di DPR atau sehari menjelang peringatan kemerdekaan.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, belum mengetahui ihwal rencana kenaikan gaji tersebut. Bahkan, dia menduga belum ada wacana dari pemerintah. Kenaikan gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Merujuk pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Sedangkan, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. Terpopuler • PNS Boleh WFH Seminggu Usai Libur Lebaran, Kapan Masuk Kantor Lagi? • Niat Bayar Utang Puasa Ramadan, Bolehkah Puasanya Dicicil atau Harus Sekaligus? • Tender Gorden DPR Dimenangkan Penawar Tertinggi Rp43,5 Miliar, Kok Bisa?
• Odesa Dihantam Rudal, Kapal Rusia Kembali Ditenggelamkan Pasukan Ukraina • Kemenag Izinkan 50 Persen Pegawai WFH Usai Libur Lebaran 9-13 Mei
Jakarta - Ada angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) nih, Bunda.
Ini terkait booster kinerja untuk tahun 2022. Belum lama ini telah disahkan oleh DPR RI, bahwa dalam APBN 2022, PNS tetap akan mendapatkan bonus dari pemerintah yang digadang-gadang bisa menjadi suntikan semangat kerja ya.
Enggak hanya soal hal tersebut, disebut juga bahwa telah diatur pula Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13. Akan tetapi, untuk besaran kedua bonus tersebut memang tidak sama seperti sebelum terjadinya pandemi COVID-19. Baca Juga : Keren! Puma, Bunda Muda Calon CEO Perempuan Fintech Syariah Pertama di Indonesia Menurut informasi yang diperoleh, pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara. Dengan begitu, maka akan adanya dampak bagi pertumbuhan ekonomi, adakah kenaikan gaji pns 2022 untuk konsumsi rumah tangga.
Seperti yang diketahui bersama, pada tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yakni Isa Rachmatarwata, skema pemberian THR dan gaji ke-13 adakah kenaikan gaji pns 2022 depan tersebut sama dengan tahun ini.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya, diketip dari CNBC Indonesia pada Senin (25/10/2021). Dari pemangkasan tunjangan kinerja yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun. Dari penekanan angka tersebut, maka bisa dimanfaatkan untuk menambah belanja dalam penanganan dampak pandemi.
Lebih lanjut, Isa juga mengatakan bahwa program-program yang tidak menjadi prioritas, masih akan tetap ditunda pada tahun depan. Dengan demikian, anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak. "Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait COVID-19.
Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara." "Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," sambung Isa.
Baca Juga : 3 Artis Lawas Jadi PNS dengan Jabatan Tinggi, Ada Penyanyi Terkenal Bun Apakah akan ada kenaikan gaji PNS tahun depan? Soal kenaikan gaji PNS pada tahun depan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), yakni Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan informasi atau berkomentar lebih jauh. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi COVID-19 "Belum bisa komentar.
Ini (pandemi COVID-19) yang menjadi prioritas," ujarnya. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. Bunda, simak juga cerita wanita Yogya yang tinggalkan PNS maupun Pilot dan pilih menikah dengan 'sopir bus' dalam video berikut: [Gambas:Video Haibunda] (AFN/rap)
Gaji PNS tahun 2022 diusulkan naik menjadi Rp 9 per bulannya. Wacana kenaikan tersebut belum dikonfirmasi oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Lantas, berapa daftar gaji PNS 2022 dan tunjangannya?
Pemberian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerinah Nomor 7 Tahun 1997.Melansir dari laman beeita Suara.com yang merangkum daftar gaji PNS 2022 dan tunjangannya yang perlu Anda ketahui.Gaji PNS Golongan IGolongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulanGolongan I Adakah kenaikan gaji pns 2022 Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)Golongan I B: Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)Golongan I C: Rp 1.776…Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab, kenaikan gaji sudah di depan mata. Badan Kepegawaian negara (BKN) diketahui akan menyusun dan merombak komponen gaji PNS. Penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan. Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, adakah kenaikan gaji pns 2022 satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan.
Termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS. "Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi.
Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19," ujar di Jakarta beberapa waktu lalu. Aturan baru gaji PNS, kata Hayomo akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS. Ketiga hal itu, pertama adalah seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini.
Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value). Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Jakarta - Beredar kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik tahun depan. Namun, kepastian kenaikan tersebut akan diumumkan dalam pidato nota keuangan beserta RAPBN.
Pidato ini akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2021. Apakah gaji PNS tahun depan akan naik?
"Kita dengar saja bersama pidato Bapak Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada detikcom, Rabu (11/8/2021) lalu. Baca juga: Katanya Mau Naik, Berapa Sih Gaji PNS Sekarang?
Nah, saat ini beredar dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022. Di dalam dokumen tersebut tertulis beberapa strategi untuk pembangunan ASN. Dokumen tersebut juga menyampaikan jika belanja pegawai adalah salah satu instrumen yang bisa meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik.
Pada 2021 belanja pegawai ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai. Lihat juga video 'Jokowi Sebut ASN Bergaya Bak Pejabat Kolonial Sudah Tak Zaman': [Gambas:Video 20detik] Berlanjut ke halaman berikutnya.