Himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

• Search for: • Home • Opini & Berita Terkini • Hukum dan Politik • Hukum Perdata • Hukum Pidana • Lainnya • Hukum Dan HAM • Teori Hukum • Hukum Internasional • Budaya • Filsafat Hukum • Hukum Konstitusi • Hermeneutika Hukum • Hukum Tata Negara • Ilmu Hukum • Dogmatik • Putusan • Undang-undang • Empirik • Antropologi Hukum • Hukum dan Ekonomi • Psikologi Hukum • Sosiologi Hukum • Jurnal • Legal Opinion • Penelitian hukum Zaman Purbakala Dalam suatu kalimat yang sering dikutip orang, termuat dalam karyanya Esprit des lois (jiwa undang-undang) Montesquieu mengatakan bahwa semua bangsa termasuk suku Iroquois yang suka memakan tawanannya, mempunyai hukum bangsa-bangsa ( law of nations), pernyataan yang agak meragukan ini tidak terbuktikan oleh teknologi modern.

Gambaran yang lahir dari laporan-laporan ethnolog adalah samar dan beragam. Bahkan perbedaan antara perang dan damai tidak terlalu dikenal oleh suku primitif. Diantara mereka ada yang masih belum mengembangkan pengertian pertikaian kolektif dan terorganisir sebagaimana karakteristik dari peperangan (modern), sedangkan yang lainnya hidup dalam keadan permusuhan terang-terangan atau tersem­bunyi secara permanen terhadap suku-suku tetangga.

Pandangan bahwa seseorang asalkan saja ia orang asing adalah musuh, telah meninggalkan jejaknya pada pikiran beradab pada tahap permulaan. Dikalangan suku primitif, orang asing itu kadang-kadang bahkan tidak dianggap sebagai manusia.

Diantara faktor-faktor yang menentukan adalah kepadatan penduduk dan keadaan-keadaan alam lain, begitu pula ciri-ciri khas rasial dan keadaan masing-masing mengenai kemajuan pada tahap pra-peradaban.

Memang benar bahwa dikalangan suku-suku primitif, terdapat praktek seperti pengiriman dan penerimaan duta­-duta suatu hal yang ditegaskan oleh Montesquieu dalam perhaliannya terhadap suku Iroquois atau tidak membunuh orang-orang yang lemah dan tidak berdaya dalam peperang­an, tetapi praktek-praktek seperti itu tidak mantap dan dapat ditafsirkan tanpa satu kepastian.

Penjelasan serta generalisasi yang mirip teori-teori Rousseau mengenai tata-kelakuan primitif dengan menafsirkan ini dalam arti hukum bangsa-­bangsa (hukum internasional) modern seharusnya kita ragukan. Bagaimanapun juga, tidaklah beralasan untuk beranggapan soma dengan Montesquieu bahwa dalam kehidupan umat manusia ada sesuatu hal semacam konsepsi yang melekat mutlak pada nurani orang mengenai hukum internasional (international law). Namun, secara historis, gejala tentang hukum inter­nasional ini telah tampak jelas sejak permulaan sejarah dokumenter, yaitu sejak 4000 tahun S.M.

Kira-kira 3100 tahun S.M. sebuah traktat dibuat antara Eannatum, raja negara kota Lagash di Mesopotamia yang menang perang, dengan Umma, sebuah negara kota Mesopotamia lainnya. Traktat dirumuskan dalam bahasa sumeriah dan telah diabadikan berupa tulisan terpahal atas sebuah monumen batu ( stele), yang ditemukan dalam dasawarsa pertama dari abad sekarang. Meskipun penggunaan istilah ‘negara’ pada kelompok masyarakat tersebut diatas adalah berlebihan, namun mereka itu telah terlibat dalam perang dan dalam traktat itu telah ditetapkan kekebalan (pengutamaan) dari pada terusan air di perbatasan dan batu tapal perbatasan yang diakui oleh Umma sebagai pihak yang ditundukkan dibawah sumpah kepada tujuh dewa tersakti.

Dengan demikian, tujuh dewa yang untuk maksud perjanjian tersebut sama-­sama dipuja oleh kedua belah pihak itu menjadi pihak penjamin bagi pelaksanaan traktat; mereka akan menghukum barang siapa yang melanggar perjanjian. Dalam hal ini, penulis beranggapan bahwa perjanjian Lagash-Umma mengandung suatu klausula arbitrasi, yang berarti bahwa arbitrasi menjadi salah satu lembaga yang paling dihormati dalam kehidupan umat manusia. Dan yang paling penting lagi diantara perjanjian-perjanjian yang di abadikan berasal dari zaman 2000 tahun S.M.

ialah pakta perdamaian dan persekutuan yang diadakan di tahun 1279 S.M., antara Rameses II dari Mesir dengan Haltusili II dari Kheta. Bahasa naskah asli ialah Akkadi (Babilon), yang dikatakan oleh ahli-ahli bahasa dan budaya ketimuran sebagai pihak-pihak perjanjian menjanjikan bantuan timbal balik dalam menghadapi musuh di dalam negeri yang harus diserahkan kalau mencari perlindungan para raja dari negeri lain.

Disini kita menemukan sebuah contoh asli dari tipe ekstradisi tipe politik pada abad pemulaan. Yunani Purbakala Di masa waktu 1000 tahun S.M., bangsa Yunani tampil pada singasana sejarah dan segera mengembangkan kebudayaan tinggi dan beragam. Yang menakjubkan dan menjadi sumber kata-raja bagi inspirasi generasi mendatang Tetapi dalam lingkungan internasional, pandangan Yunani sangat terbatas.

Selama zaman kemerdekaan di Yunani, sangat sedikit perjanjian-perjanjian dibuat antara masyarakat Yunani dan bukan Yunani. Tetapi pada umumnya, orang Yunani beranggapan bahwa orang yang bukan Yunani sebagai barbar (orang biadab) dan mutlak dianggap sebagai himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

dan ditakdirkan oleh orang Yunani sebagai budak mereka. Aristoteles, dalam satu kalimat terkenal dalam salah satu karyanya politica, menyamakan perang melawan orang­-orang yang tidak mau tunduk, meskipun mereka ditakdir­kan untuk diperintah dengan pemburuan. Perang demikian himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

benar menurut kodrati. Mungkin ekspresi yang paling jelas dari pada eratnya ikatan politik di Yunani adalah banyak dan beragamnya traktat-traktat antara kelompok masyarakat Yunani ketika itu. Suatu sistem traktat yang begitu beragam tidak tampak di lingkungan internasional sampai abad XIX. Kesepakatan­kesepakatan politik yang sudah lumrah seperti perjanjian perdamaian, persekutuan, dan konfederasi merupakan inti dari pada bahan-bahan Yunani yang dapat diabadikan.

Menarik diperhalikan, bahwa sampai di zaman 400 tahun S.M., perjanjian perdamaian dibuat hanya untuk suatu masa waktu tertentu yang mengingatkan kita pada masa-masa dahulu kala dimana perang menjadi keadaan biasa. Kesepakatan lain yang dimuat dalam perjanjian politiknya adalah mengizinkan kebebasan perorangan dan perlindungan harta milik, termasuk hak untuk memperoleh harta benda tidak bergerak, kepada warga bangsa dari negara-negara perjanjian yang seberapa jauh dapat dibandingkan dengan traktat modern tentang perdagangan.

Diantara kelonggaran-kelonggaran oleh traktat, yang sekarang tidak lagi digunakan, ialah hak perkawinan antara warga negara dari masing-masing traktat dan hak untuk menghadiri perlombaan-perlombaan umum. Warga negara konfederasi sedikit sekali menerima persamaan hak dengan warga bangsa sendiri.

Perjanjian demikian ini pada waktu itu dinamakan isopolities, beragam sekali. Bahkan sekalipun traktat tidak ada, negara Yunani sering memberikan hak yang sama atau paling sedikit perlindungan kepada warga nengara lain. Suatu bukti lagi dari adanya perasaan kebangsaan serumpun atau pertalian persaudaraan. Satu kelompk orang yang diakui oleh hukum dan dinamakan metoikoi adalah berlainan, dalam arti bahwa kelompok ini meliputi sejumlah orang bukan Yunani Metoikoi ini adalah penduduk permanen dan terdaftar resmi dengan status demikian juga.

Mereka memperoleh perlindungan hukum penuh, tetapi tidak menikmati hak­-hak politik dan hak milik akan benda tidak bergerak, mereka tunduk untuk kewajiban milisi dinas militer bawahan. Metokoi melakukan peranan penting dalam perusahaan dagang dan niaga dan terutama mereka tinggal dalam jumlah yang besar sampai puncaknya hampir sebanyak setengah juta jiwa, di Athena yang berarti merupakan sepersepuluh atau seperdelapan dari seluruh penduduk yang ada.

Tetapi hubungan dengan hukum yang internasional tampak lebih erat lagi dalam hal proxenoi. Seorang warga negara terkemuka yang dinamakan proxenos, diperjajakan oleh suatu negara asing dengan tugas melindungi warga­ negaranya, pun dengan tugas diplomatik dinegara setempat (dalam hal ini, proxenos menjadi warga negaranya).

Seringkali proxenois dinamakan dengan konsul modern, terutama dengan konsul kehormatan ( honorary consul, consules elicti), yang dizaman modern sekarang dipilih dari kalangan penduduk dan bahkan dari warga negaranya setempat. Tetapi proxenos lebih sebagai pejabat politik dari pada pejabat komersil, dan itu tidak diangkat resmi untuk memangku jabatannya oleh negara asalnya (tidak diberikan equatur).

Lagi pula kekuasaan dan fungsi-fungsi proxenoi sangat berbeda-beda yang disesuaikan menurut keadaan waktu itu. Suatu keistimewaan dalam zaman Yunani kuno dulu adalah adanya praktek arbitrasi yang dalam sengketa­-sengketa tentang daerah-daerah perbatasan, tentang hak-hak atas sungai dan himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

perairan, dan tentang soal-­soal lain yang menyangkut hukum publik. Bahkan ada persetujuan, walaupun tidak sempurna untuk menyelesai­kan melalui arbitrasi sengketa yang mungkin timbul antara pihak suatu cara penyelesaian sengketa yang menjadi aturan penting ketika itu. Romawi di Zaman Purbakala Berlainan dengan Yunani, maka diantara segala hasil kebudayaan Roma, hukum menduduki tempat yang paling tinggi dan penting.

Sebagaimana dihimpun dan diwariskan kepada generasi-generasi yang menyusul oleh Kaisar Justianus dari Bynzantinia (A.D. 527-565) dalam Corpus Juris Civilis, telah berhasil memaparkan keagungan secara abadi. Apabila ada disebutkan tentang hukum internasional dari bangsa Roma, ini justru tidak begitu penting suatu hal yang di duga berbeda dari keadaan Yunani. Walaupun demikian, kemampuan dan kebebasan yang unik dari pada karya Roma dibidang hukum dapat dilihat di lapangan internasional.

Lebih-lebih dari kebiasaan bangsa-bangsa Yunani, maka dalam kebiasaan roma, pula penyelenggaraan traktat dan pernyataan perang diatur oleh raja-raja keagamaan. Sampai di zaman raja-raja yang terakhir di tahun 509 S.M. sekelompok pendeta-pendeta istimewa, fetiales, yang tergabung dalam sebuah Dewan, bernama collegium fetialium, dipercayakan pada tugas penyelenggaraan upacara­-upacara keagamaan yang berhubungan dengan traktat­-traktat dan perang serta urusan intenasional lainnya.

Tugas fetiales berkenaan dengan permulaan perang lebih istimewa. Tergantung apabila pihak asing melanggar kewajibannya terhadap Roma. Ketika itu, dalam keadaan atau syarat-syarat demikian, perang telah diumumkan, maka perang ini dianggap benar dan suci ( bellum justum et pium’). Tata cara ini dianggap memberikan jaminan kepada rakyat Roma bahwa dalam perang yang bersangkutan dewa-dewa berada di pihak mereka.

Sehingga dengan demikian, kondisi mental dan moral rakyat dapat diperkuat. Just fetiale adalah aturan-aturan yang bersangkutan dengan tata cara hubungan-hubungan asing yang dilakukan oleh fetiales, teoritis merupakan hukum intern Roma, atau sebagian dari pada hukum tidak tertulis dalam hukum tata negara Roma. Tetapi dalam hipotesa yang bersangkutan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh bangsa asing terhadap Roma, maka jus fetiale mengandung aspek hukum internasional, walaupun dalam bentuk Kaisar.

Traktat yang di buat Roma, relatif sedikit dan untuk sebagian besar diadakan di zaman republik. Tetapi pada umumnya, traktat ini bukan merupakan unsur-unsur yang dapat dianggap sebagai contoh-contoh dalam pengertian hukum internasional. Secara kasar dapat dikatakan bahwa kebanyakan traktat-traktat mencerminkan metode-metode expansi politik dari Roma.

Selain itu, Roma juga mengembangkan tipe traktat menyerah (dalam perang) yang amat khas. Dikenal sebagai deditio. Mengikuti contoh stipulatio, yaitu cara-cara formil yang tumbuh dalam hukum perjanjian pendahuluan tertentu kepada wakil-wakil dari bangsa yang ditundukkan.

Pihak yang menyerah dalam jalan ini, akan mendapatkan kesempatan layak, meskipun tidak sebagai hak menuntut, untuk menerima perlakuan yang manusiawi. Tipe perjanjian lain yang khas Roma adalah ‘persekutuan yang tidak sama’ ( foedera iniqua), dengan mana, negara sekutu mengakui kekuasaan tertinggi, majestas, dari pada Roma. Mungkin juga di negara-negara sekutu demikian tunduk pada pembatasan hak untuk melakukan perang tersendiri. Perjanjian persekutuan demikian adalah serupa dengan perjanjian yang mendirikan ikatan hubungan vassal.

Di antara perjanjian-perjanjian penting Roma yang diadakan di zaman republik, maka yang paling penting adalah perjanjian dengan Carthago di tahun 509-306 dan 279 S.M. Pada umumnya, perjanjian ini bersifat istimewa karena mendirikan daerah lingkungan kepentingan dan kekuasaan masing-masing pihak, tetapi dengan restriksi yang keras di bidang maritim dibebankan kepada Roma, sehingga kapalnya tidak boleh memasuki perairan pantai penting, terutama di Afrika.

Tetapi tipe perjanjian ini paling tidak lazim. Roma sebagai negara Imperial tidak begitu membu­tuhkan persetujuan internasional. Kaisar-kaisar dari abad kedua dan ketiga dari zaman Nasrani membuat persetujuan perdagangan dengan negara-negara tetangga yang membuka daerah-daerah perbatasan ditempat tertentu untuk waktu yang telah ditetapkan untuk keperluan perdagangan. Persetujuan pertama dan paling penting dari tipe ini dibuat di tahun A.D.

175 antara Kaisar Marcus Aurelius dan suku bangsa Marcomanni dari jerman. Roma telah mengenal perbedaan antara penandatanganan dan pengesahan (ratifikasi) persetujuan internasional.

Tetapi hal ini membawa akibat yang ekstrim, yakni pihak perunding dari Romawi yang menutup persetujuan dibawah sumpah, tetapi pengesahannya ditolak oleh senat dapat diserahkan (ekstradisi) kepada pihak lawan. Aturan ini barangkali disebabkan keinginan untuk memuaskan dewa-dewa yang si perunding telah disebut dalam sumpahnya. Dalam perkembangannya, Inggris adalah negara yang pertama kali menyebarkan hukum Roma kelingkungan internasional, Tetapi sumber-sumber yang terdapat di Roma juga berkepentingan, terutama untuk hukum perdata.

Tentang hukum internasional sesunguhnya dapat dikatakan tidak ada perhalian. Sisa-sisa afiliasi dengan hukum Roma dibidang teori dan konsepsi tampak luas dalam terminologi hukum internasional modern. Maka, istilah “servitut negara” ( state servitude) berasal dari servitus yang dalam hukum Roma mengartikan hak lalu lintas dan kelonggaran-kelonggaran lainnya, yang melekat pada sebidang tanah.

Istilah perkripsi (daluarsa) dengan berbagai tipenya ( extinctif, acquisitif, dan daluwarsa). Mengenai sikap Romawi dalam peperangan pada umumnya maka kita dapat melihal beberapa tanggapan amat penting yang berasal dari Socrates dan Plato.

Menurut Plato, ia mengusulkan untuk membatasi pengertian perang pada pertikaian-pertikaian dengan orang Barbar. Pertikaian antara orang-orang Yunani sendiri ia katakan bukan perang, melainkan penyakit dan kesalahpahaman.

Karenanya Plato menyarankan agar perang antar orang Yunani sendiri kalau tidak dapat dihindarkan hendaknya dilakukan dengan kelunakan. Abad Pertengahan Dunia Barat (Penghalang Terhadap Hukum Intemasional Hukum Gereja Iklim abad pertengahan dari dunia barat tidak memberikan kesempatan bagi perkembangan hukum internasional. Ini jelas dalam keadaan-keadaan di Abad kegelapan setelah tumbangnya kerajaan Roma, tidak mengenai hukum sama sekali. Pembinaan hukum dan sejalan dengan ini pembinaan peradaban, adalah terutama hasil karya Gereja.

Gereja telah memberikan perkembangan sistem hukum yang komprehensif. Hukum canoniek (hukum gereja katolik), sistem hukum ini mendapatkan kodifikasi di masa akhir dari abad pertengahan dalam bentuk beberapa collectanea yang merupakan apa yang menjadi dinamakan Corpus Juris Canonici.

Hukum canoniek tidak bersifat nasional bahkan universal yang di anut oleh seluruh umat Kristen di dunia. Sumbangan terbesar Gereja dalam urusan-urusan duniawi adalah mengenai hukum perang dan damai.

Selama abad pertengahan, perang perorangan merupakan bencana yang menimpa Eropa Kontinental. Selaku prinsip perang perorangan dianggap sah menurut syarat yang berbeda-beda di berbagai wilayah. Tetapi selain itu, ada satu hal berkenaan dengan pengaturan peperangan umum oleh Gereja, yang lebih dekat pada bidang penelitian kita mengenai peranan hukum Gereja dalam hubungannya dengan hukum internasional, meskipun tidak begitu penting.

Ini adalah interdiksi (perintah larangan) yang diumumkan oleh Dewan Ketiga Gereja Lateraan terhadap perbudakan tawanan perang umat kristen. Dewan Kedua Gereja Lateraan tahun 1139 melarang pengguasaan tanah sebagai permusuhan yang berbahaya dan keji terhadap tuhan. Pikiran yang dimuliakan mengenai kedudukan dan kekuasaan tertinggi yang ada pada pada Sri Paus mempunyai peranan dalam penjabaran kekuasaan atau campur tangan Gereja kedalam hubungan internasional.

Lagi pula Sri Paus secara turun-temurun dengan alasan missi ke-Tuhanan menganggap memegang kekuasaan tertinggi untuk melakukan arbitrasi bagi semua umat kristen. Doktrin ini menemukan penteranannya agak istimewa pula, tatkala di tahun 1298 Raja Edward I dari Inggeris dan Raja Philip Indah dari Perancis menyerahkan suatu perselisihan antara mereka kepada pewasitan oleh Sri Paus Bonifacius XVIII sebagai perseorangan dan sebagai Benedictus Gaetanus (nama asli dari Sri Paus Bonifacius XVIII).

Walaupun demikian, Sri Paus memberikan keputusan pewasitannya atas kekuasaan pontifical (kekuasaan Paus) menurut cara-cara hikmat yang ditentukan untuk peristiwa yang bersangkutan. Tetapi raja Philip menolak keputusan Sri Paus Bonifacius. Seringkah Sri Paus menurunkan raja-raja bahkan kaisar-kaisar juga seperti Otto IV dan Frederick II dari tahta kekuasaannya dan membebaskan kaula negara dari kewajiban-kewajiban pengabdiannya kepada raja yang diturunkan itu. Puncaknya tercapai dengan sebuah gagasan yang menempatkan Sri Paus sebagai penguasa tertinggi di dunia.

Adalah berdasarkan gagasan ini bahwasanya Sri Paus Alexander VI ditahun 1493 telah mengadakan pembagian Dunia Baru di bawah kekuasaan Spanyol dan Portugal. Tetapi untuk tindakan Sri Paus terhadap peristiwa terdahulu, misalnya, di tahun 1155, Sri Paus Adrianus IV memberikan kekuasaan kepada raja Henry II dari Inggris untuk menaklukan Irlandia. Begitu pula ditahun 1455 Sri Paus Nicholas V memberikan kekuasaan kepada raja Portugal untuk menundukan semua negeri-negeri yang mungkin di temukan di sebelah barat dari garis yang ditarik dari tanjung Badejoz melalui Guinea.

Perang Sabil merupakan bagian yang istimewa pentingnya dalam sejarah kegiatan perundang-undangan Gereja dilapangan internasional.

Meskipun sebagian dari peraturan-peraturan gereja mengenai Perang Sabil ditetap­kan seluruhnya kepada hubungan-hubungan dalam batas-­batas wilayah Eropa. MisaInya berlakunya wewenang hukum Gereja atas harta benda peserta perang Sabil, namun hubungan-hubungan internasional dipengaruhi juga oleh aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Sri Paus dan Dewan Gereja yang melarang penjualan kepada orang-orang Sarasen2 tentang senjata-senjata, kapal-kapal, kayu-kayuan untuk pembuatan kapal, dan bends-bends lain yang dapat digunakan peperangan.

Sesungguhnya setiap perdagangan dengan orang-orang Sarasen 2 dianggap tidak sah. Hukuman terhadap pelanggaran akan diperberat. Hukum Imperial Di samping Sri Paus, Kaisar memegang kekuasaan tertinggi dan universal dalam dunia barat. Di tahun 800, Sri Paus Leo III yang menganugerahi Charlemagne dengan mahkota Imperial, mendirikan kembali kerajaan Roma di bagian barat dan mengukuhkan kekeramatannya dalam semangat agama Kristen. Kerajaan ini dalam abad ketika itu dinamakan Kerajaan Roma Suci meliputi kurang lebih wilayah Eropa Tengah, termasuk Burgandia, Nederland, Italia Utara, dan kadang Denmark, Hongaria dan Polandia.

Dipandang dari segi hukum tata negara, kerajaan ini merupakan suatu monarki besar, karenanya tidak mungkin ada hubungan internasional antara anggota-anggotanya, baik raja-raja maupun kota-kota besar kekuasaan Kaisar bahkan men­jangkau hingga di luar batas wilayah kerajaan. Wewenang untuk memberikan gelar raja terletak terutama pada Kaisar. Penerimaan gelar raja untuk sebagian besar adalah pangeran (princes) yang berkuasa di daerah-daerah bagian kerajaan, misalnya Bohemia di tahun 1088.

Martabat tertinggi dan preseance (pengutamaan) dipomatik, yang terletak pada Kaisar dengan gelar Romanorum Rex semper Augustus, diakui selama Abad XII Pertengahan di seluruh dunia barat. Meskipun sebelum abad XII gelar Imperator ada kalanya direbut oleh raja bawahan. Hal inilah yang pada hakekatnya merupakan sekedar aspek-aspek kekuasaan Kaisar yang mempunyai himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . hukum kepada hubungan internasional. Dapat ditambahkan juga kalau Kaisar memiliki kewenangan penumpasan perang abadi melalui pengumuman ‘masa perdamaian negeri’ ( landfrieden) yang mengambil pedoman dari Maklumat Gereja.

Disamping itu, perkembangan hukum internasional juga tidak semata-mata karena pengaruh gereja, namun ada faktor lain yang ikut berpengaruh, yaitu feodalisme. Ikatan feodal menjangkau kepada urusan tanah yang dikuasai oleh vassal, sampai kepada hubungan dengan pesewa-pesewa. Pesewa-pesewa ini, begitu pula dengan pesewa-pesewa tanah-­tanah besar milik yang dipertuan agung menjadi abdi yang terikat pada tanah. Ikatan feodal menembus batas-batas di luar wilayah negeri.

Maka raja Inggris suatu waktu pernah menjadi vassal dari raja Perancis untuk daerah Normandin (hertogdom). Graaf Champagne, seorang bangsawan Perancis dan vassal (lari Perancis menguasi tanah-tanah yang diterima dari kaisar dan Hertog Burgondia.

Abad Pertengahan Dunia Timur Kerajaan Besar Roma Bagian Timur Pembagian Kerajaan Besar Roma atas Bagian Barat (Latin) dan Bagian Timur (Yunani) di ikrarkan dalam wasiat Kaisar Theodosius (A.D. 395).

Karena menghadapi ancaman dari suku-suku bangsa Barbar di wilayah sebelah utara, maka pusat kekuasaan kerajaan telah dipindahkan kesebelah timur. jauh sebelum tahun 330 Bizantyum (Konstantinopel/ Instanbul), dijadian ibu kota kerajaan.

Tahun 476, Kerajaan Besar Roma Bagian Barat runtuh akibat serangan dari suku bangsa Barbar, tetapi Kerajaan Besar Roma Bagian Timur (Yunani) dapat bertahan sampai tahun 1453, sebelum jatuhnya Byzantium ketangan kekuasaan Sultan Mohammad II dari Turki, Byzantium selalu menjadi tempat bersemayam yang paling gemilang bagi peradaban Nasrani sampai kota ini ditundukan dan dirangsak oleh laskar-laskar Perang Sabil dari Barat di tahun 1204.

Adapun pusat kerajaan-kerajaan bagian timur adalah Asia Kecil, Yunani, dan daerah-daerah Balkan Selatan. Juga meliputi wilayah Mesir (jatuh ketangan kekuasaan Arab tahun 641) dan daerah-daerah Afrika Utara, Syiria, Palestine, Cyprus, daerah pantai utara dari Laut Hitam, Sicilia, dan beberapa daerah luas di Italia, termasuk Roma sendiri selama kurang lebih dua abad.

Jangkauan kekuasaan kerajaan besar semakin lama semakin pesat. Pernah berhasil memulihkan kekuasaan di abad IX dan X Haman akhirnya pecah juga sehingga wilayah kekuasaanya hanya terbatas pada ibukota dengan daerah sekitamya dan beberapa daerah Yunani.

Dalam hal ini, kedudukan Kaisar Basileus di Kerajaan Besar Byzantium jauh lebih kuat dari pada kaisar kerajaan besar Roma suci. Sumbangan terbesar dari kerajaan besar Byzantium kepada hukum internasional adalah terletakdi bidang peningkatan dan pemurnian diplomasi dan praktek traktat.

Berbeda dengan kaisar Roma, maka Basileus selalu harus merundingkan persetujuan dengan raja-raja tetangga, terutama raja Persia, Rusia dan Bulgaria, negara-negara kota di Italia, Khalifah-khalifah di Baghdad dan Mesir, dan raja‑raja Islam lainnya.

Dalam melakukan hubungan luar negeri ini, kekuasaan absolut yang ada pada Basileus menyebabkan ia dapat bertindak dengan bebas. Pertemuan Antara Barat dan Timur; Peranan Konsul Dalam kesempatan ini, kita hanya membahas cara-cara/ praktek komunikasi yang menghubungkan antara dunia barat dan timur ketika itu. Sebuah misi diplomatik yang diutus oleh Khalifah Harun Al Rasyid ke Kaisar Charlemagne di tahun 801 tidak menghasilkan perbuatan traktat apapun.

Sekalipun Khalif memberikan kepada kaum jamaah yang berkunjung ke tanah suci Yerusalem, kelonggaran-kelonggaran yang begitu jauh hanya dinikmati oleh orang-orang Yunani. Akan tetapi operasi-operasi Perang Sabil penuh dengan pertempuran­-pertempuran.

Perjanjian peperangan tanpa pertumpahan darah terjadi pada Perjanjian Joppa pada tahun 1229 dengan mana Kaisar Frederick II memenangkan Yerusalem, Betlehem, dan Nazareth dari Sultan Al Kamil. Dalam diplomasi Kaisar yang cerdik lihai, maka unsur yang paling efisien dan bermanfaat ialah penghargaan yang ikhlas di pihak Kaisar terhadap kebudayaan Arab.

Peristiwa ini, begitu pule dengan persahabatan kekal yang ditunjukan oleh Kaisar terhadap bangsa Arab merupakan babak yang cemerlang dalam drama berlumur darah yang berlangsung selama ini. Maka berkembanglah perdagangan dan kebudayaan yang maju dengan negeri-negeri Arab. Membentang di sepanjang alur-alur pelayaran di Lautan Tengah. Dipihak dunia kristen, maka Pisa, Genoa, Venetia, dan Aragon menduduki tempat terkemuka, sedangkan dunia Arab dipelopori oleh Mesir, Siria, Tunisia, dan Maroko.

Peraturan anti Sarasen dari kalangan Gereja tidak dapat membendung arcs perdagangan ini. Dalam hubungan dengan Mesir khsusnya, yang merupakan kekuatan perang kaum Muslim, maka traktat yang dibuat oleh negara Kristen dengan negeri Islam ini seakan-akan merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita perjuangan umat Kristen. Perjanjian pertama yang dibuat dengan Mesir oleh Pisa di tahun 1154. Kemudian di tahun 1208 Venetia menyusul dengan memperoleh fasilitas-fasilitas istimewa di bidang perdagangan dari Mesir sebagai imbalan terhadap, jasa-jasa baik Venetia yang katanya telah membendung rencana serangan besar laskar Perang Sabil atas Mesir.

Persetujuan yang dilakukan ini lazim ketika itu dinamakan kapitulasi, suatu istilah yang agak mengelabui, dan berasal dari kapitula yang merupakan bagian-bagian bernomor dari persetujuan-persetujuan yang dibuat. Kebanyakan persetujuan merupakan pemberian konsesi unilateral yang dalam hal ini lebih menarikbagi raja-raja Muslim sesuai dengan perasaan kebesaran dan kemurahan halinya.

Sewaktu-waktu konsesi unilateral dapat dibatalkan, ini merupakan suatu hal yang berabad-abad kemudian mendapat tantangan dari diplomat-diplomat dan ahli-ahli hukum barat, yang ber­anggapan bahwa memang menyenangkan menikmati keuntungan dari konsesi-konsesi yang bersifat unilateral tadi, tetapi tidak menyenangkan jika diganggu himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

kebalikannya yang dapat merugikan. Di abad XVIII dan XIX kapitulasi­-kapitulasi itu diubah menjadi perjanjian perdagangan, tetapi kepanjangan yang disebabkan oleh tidak adanya resiprositas atau azas timbal balik masih belum hapus sama sekali. Baru di abad sekarang inilah kepentingan tidak adanya persamaan derajat dapat dihapuskan.

Suatu praktek konsul di zaman modern sekarang ini adalah berasal dari adat kebiasaan Arab di abad pertengahan. Konsul-konsul yang ditempatkan di negeri-negeri Kristen kadangkala dipilih dari warga bangsa yang menghuni negeri setempat yang disebut dengan Consules Hospites. Praktek Perjanjian perdagangan dan penerimaan duta-konsul yang terbangun antara dunia timur dan barat ini semakin membuka komunikasi toleransi keyakinan yang selama ini terhalangi oleh perang.

Abad Modern Abad modern lazimnya dianggap sejak tahun 1492, tahun dimana Columbus menemukan Benua Amerika yang merupakan penemuan yang membuka tonggak sejarah ke abad modern. Akan tetapi pertumbuhan hukum nasional di zaman baru itu pertama-tama harus di korelasikan dengan tumbuhnya negara-negara nasional seperti Spanyol, Inggris dan Perancis.

Pertumbuhan negara-negara baru ini merupakan proses yang berulur, lama, dan menjadi sempurna pada tahap, permulaan dari abad modern. Tidak saja hukum feodal hilang di lingkungan internasional, tetapi juga kedudukan sebagian besar negara kota dan persekutuan kecil lainnya yang secara politis tidak dapat dipertahankan lagi. Bahkan sekalipun himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

ada pembentukan negara nasional, seperti Italia, namun banyak negara kota bertekuk lutut dalam menghadapi arus konsolidasi teritorial, atau gerakan persatuan kebangsaan. Di bagian Eropa Utara, Liga Hansa mengalami nasib yang sama. Akibatnya ialah bahwa pihak-pihak peserta dalam transaksi-transaksi inter­nasionalnya menjadi berkurang.

Memang benar bahwa anggota atau negara-negara bagian dari Kerajaan Besar Roma Suci, sebagaimana sudah disinggung diatas, kadang suka niengadakan persetujuan yang bersifat internasional, dan kecenderungan kearah ini tampak meningkat di zaman baru itu. Akan tetapi dipandang dari segi hukum, mereka tetap I unduk kepada kekuasaan Kaisar dan tentunya juga kepada pemegang hak konstitusional dalam kerajaan besar.

Dalam prakteknya, meskipun Swiss kadangkala bersikap sebagai anggota kerajaan besar, dan harus mendapatkan pengakuan sah dalam hal kemerdekaannya melalui perjanjian perda­maian westphalia, namun Swiss telah dipandang sebagai merdeka sejak tahun 1499. 3 Babak baru era modern yang ditandai dengan perkem­bangan yang demikian pesat pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh ke-2 abad XX, meningkatnya hubungan kerjasama dan ketergantungan antar negara, menjamurnya himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

baru dalam jumlah yang banyak sebagai akibat dekolonisasi, munculnya organisasi-organisasi internasional dalam jumlah yang banyak telah menyebabkan ruang lingkup hukum internasional menjadi lebih luas. Selanjutnya, hukum internasional bukan saja mengatur hubungan antar negara, tetapi juga subyek-subyek hukum internasional lainnya, kelompok-kelompok supra-nasional dan gerakan-gerakan pembebasan nasional.

Bahkan dalam hal-hal tertentu, hukum intenasional juga diberlakukan terhadap individu dalam hubungannya dengan negara-negara 4. Perjanjian West Phalia dan Sejarah Hukum Inter­nasional Modern Dalam sejarah hukum, khsusnya hukum internasional, Perjanjian West Phalia merupakan tonggak sejarah dari lahirnya negara-negara modern menurut hukum inter­nasional. Latar belakang dari lahirnya perjanjian legendaris ini bukan saja disemangati oleh persoalan-persoalan keagamaan, pertentangan antara agama Katolik dan Protestan, tetapi lebih jauh dalam soal-soal perkembangan kenegaraan dan hubungan antara bangsa serta pengakuan internasional.

Seperti diketahui bahwa hukum internasional, selain hukum agama sangat berpengaruh besar dalam perkembangan hukum di Eropa Barat sehingga berabad-­abad lamanya hukum Romawi ini dipegang secara unifikasi oleh negara-negara yang tadinya memang berada di bawah Imperium Romawi tersebut. Selain itu, Perang Tiga Puluh Tahun 5 (bahkan lebih dari itu menurut beberapa ahli sejarah) telah membawa dampak besar bagi perubahan-perubahan peradaban umat manusia di muka bumi.

Beberapa negara yang tadinya menjadi satu kerajaan besar, oleh akibat keinginan masyarakat kecil berpecah-pecah menjadi beberapa negara. Contohnya di negara-negara Eropa Bagian Barat dan negara-negara yang dikenal dengan Luxemburg, Belanda dan Belgia (Benelux) yang tadinya bersatu menjadi satu negara.

Demikian pula dengan adanya kerajaan-kerajaan kecil oleh keinginan masyarakat bersatu menjadi satu negara, seperti Italia. Bukan itu saja, perubahan-perubahan penting dari sejarah­perang tiga puluh tahun adalah solusi-solusi perdamaian dari akibat perang yang lama tersebut serta adanya kodrat manusia yang ingin berdamai.

Solusi perdamaian memang bukan pertama-tama berkembang dalam Perjanjian West Phalia yang, merupakan tonggak sejarah mengakhiri perang tiga puluh tahun di Eropa, tetapi bagaimanapun juga, perjanjian ini telah menghasilkan dokumen-dokumen penting bagi sejarah umat manusia di muka bumi.

Persatuan Eropa ( European Unity) dapat dipandang sebagai cikal bakal dari perjanjian ini. Demikaian pula halnya dengan terbentuknya asosiasi-asosiasi regional banyak mengacu pada Perjanjian West Phalia ini. Konklusi perdamaian yang merupakan titik puncak dan Perjanjian West Phalia telah membawa semangat kebersamaan pada umat manusia di muka bumi, khususnya semangat kebersamaan pada pilar-pilar kemanusiaan bahwa, perang, kedengkian, pembinasaan, pemerkosaan hak-hak asasi adalah perbuatan dosa yang tidak terampuni di muka bumi.

Semangat kebersaman tanpa tendensi agama dan ras (seperti terjadi dalam satu bagian perang tiga puluh tahun, perang Salerma antara Inggris dan jerman soal agama Katolik-Protestan dan Perang Salib antara Inggris dan Arab soal ajaran Islam-Kristen) sebagai pertanda permusuhan itu sia-sia belaka. Bangkitnya Negara-Negara Modern Perang tiga puluh tahun (1618-1648), barangkali merupakan pertikaian di benua Eropa yang paling dahsyat setelah invasi suku-suku Barbar, merupakan peristiwa yang, paling penting dalam abad XVII.

Perang ini sekaligus merupakan klimaks, dan praktis yang terakhir, dari peperangan-peperangan agama. Perang diakhiri dengan Perdamaian West Phalia setelah perundingan berlarut-larut selama lebih dari tiga tahun, yang serentak diadakan di Munster dan Osnabruck. Mayoritas besar dari negara-negara Eropa terwakili dalam perundingan ini, sehingga merupakan Kongres Eropa yang pertama (Inggris dan Polandia termasuk negara-negara yang tidak hadir). Tetapi tidak ada cara-cara penyelenggaraan seperti yang terdapat dalam perundingan­-perundingan modern, misalnya pengangkatan ketua sidang, kegiatan panitia, pembuatan laporan atau tekhnik-tekhnik persidangan lainnya.

Pemilihan dua tempat untuk perundingan disebabkan terutama disebabkan oleh perselisihan antara Perancis dan Swedia tentang prioritas kedudukan. Di Munster sebagai kota Katolik, Perancis diberi kedudukan utama, sedangkan Swedia mendapatkan prioritas di kota Protestan, Osnabruck. Kedua naskah perjanjian perdamaian yang di tandatangani di Munster dan Osnabruck itu, secara yuridis merupakan suatu traktat yang terkenal dengan nama Perjanjian West Phalia.

Perancis dan Swedia bertindak sebagai penjamian perjanjian ini. Selama kurang lebih satu abad Perdamaian West Phalia telah menjadi perangkat bagi organisasi politik Eropa.

Suatu karakteristik dari Perjanjian West Phalia adalah bahwa peristiwa ini dijadikan titik tolak bagi sejarah hukum internasional dalam publikasi-publikasi utama tentang perihal ini.

himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

Bahkan perdamaian ini adakalanya dianggap sebagai saat lahirnya hukum internasional Eropa. Meskipun pandangan ini tidak sungguh beralasan, namun perdamaian ini memang himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . suatu tonggak sejarah dalam perkembangan hukum internasional.

Selain jaminan dari Perancis dan Swedia itu, terdapat tiga pokok yang penting dan luar biasa dalam traktat ini. Pertama, negeri-negeri yang menjadi anggota-anggota kerajaan besar Roma, berjumlah lebih dari tiga ratus, sekarang, anggota-anggota negara dengan resmi mempunyai hak untuk mengadakan persekutuan dengan negara-negara lain, ini berarti bahwa mereka juga mempunyai hak untuk melakukan perang, asalkan persekutuan itu tidak ditujukan untuk melawan Kaisar atau kerajaanbesar besar dan ketertibannya atau memperkosa Perdamaian West Phalia, hal-hal mana merupakan syarat-syarat yang dilaksanakan.

Dengan demikian, negeri-negeri bagian kerajaan besar Roma ini meningkat kedudukannya kedalam suatu status inter­nasional himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . menghampiri kedaulatan, meskipun istilah lama, yaitu Landeshoheit (kekuasaan tertinggi atas suatu wilayah; supremasi teritorial), dipertahankan. Dipandang dari segi-segi kebudayaan dan ekonomi, Perang Tiga Puluh Tahun itu membawa jerman kembali kepada keadaan lebih dari satu abad yang lalu.

la telah kehilangan sepertiga dari jumlah penduduknya menurut perkiraan yang layak. Pukulan ini ditambah dengan kelumpuhan kekuasaan politik kerajaan besar yang tidak dapat dipulihkan kembali sebagai akibat dari Perdamaian West Phalia. Kedua, perdamaian ini menghasilkan pengakuan internasional untuk pertama kalinya bagi agama Protestan atau lebih tegasnya lagi bagi Lutheranisme dan Calvinisme. Hasil ini melebihi hasil yang tercapai pada perjanjian perdamaian keagamaan di Augsburg di tahun 1555.

Kaum katolik atau kaum Protestan yang pada tanggal 1 Januari 1624, telah menikmati hak beribadah baik secara terbuka maupun secara pribadi, mendapat pengukuhan dalam haknya ini.

Lepas dari persoalan agama apakah yang dimasa lampau telah, atau kelak dkan, berkuasa di wilayah mereka masing-masing. Mereka yang keibadahan dan keagamaannya tidak memperoleh pengakuan resmi pada tanggal 1 Januari 1624 diberi kebebasan keyakinan ( conscientia libera) dan perlindungan hak-hak sipil, meskipun di wilayah-wilayah kewarisan dari kerajaan I lapsburg (Austria) toleransi terhadap umat Protestan tetap lebih terbatas.

Pengambilalihan biara-biara dan harta benda kegerejaan dikukuhkan. Apabila telah berlaku pada atau sebelum tanggal 1 Januari 1624.

Sebagaimana diketahui, perdamaian keagamaan di Augsburg itu telah memberikan kekuasaan yang sama kepada pangeran-pangeran Katolik dan pangeran-pangeran Lutheran atas urusan-urusan agama dari kaula-kaulanya masing-masing. Perjanjian West Phalia, meskipun pada imiumnya mengukuhkan kekuasaan demikian dari pangeran-pangeran, memberikan perlindungan kepada afiliasi atau pemilihan keagamaan dari individu. Dan jika perdamaian Ausburg merupakan urusan intra-Jerman, dan hasil dari perang saudara keagamaan, maka Perdamaian West Phalia merupakan soal yang termasuk dalam hukum internasional melalui perwujudan sebuah konvensi multilateral.

Fakta bahwa Perancis menjadi peserta pasca Perdamaian West Phalia adalah penting istimewa. Meskipun Sri Paus Innocent X, dalam sebuah dekrit zele demus dei, menyatakan bahwa toleransi dan ketentuan-ketentuan keagamaan lainnya, yang menjadi inti Perjanjian West Phalia, adalah “batal, tidak adil, terkutuk, tidak berlaku” dan pernyataan pembatalan ini juga ditunjukan kepada sumpah-­sumpah dan janji-janji dalam perjanjian, namun perjanjian ini telah dilaksanakan seluruhnya.

Apabila antara karya Grotius dan Perdamaian West Phalia ada hubungan semangat, maka hubungan serupa ini juga ada antara kutukan terhadap karya Grotius, dan pengutukan Perdamaian West Phalia yang keduanya telah dilakukan oleh Sri Paus ketika itu. Mengenai sanksi yang dibubuhkan kepada perjanjian ini, terdapat ketentuan bahwa tindakan-tindakan per­musuhan yang telah dilakukan di masa lampau akan “di lupakan dan di ampuni secara abadi “sehingga segala tuntutan akibat tindakan-tindakan permusuhan itu akan dikubur”.

Istilah itu berulang-ulang termuat dalam traktat yang menyusul kemudian. Apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian, maka dicapai kata sepakat bahwa pihak yang dirugikan pertama-tama akan menyerahkan persoalan kepada usaha “penyelesaian secara damai atau penyelesaian secara yuridis”. Apabila usaha ini tidak berhasil dalam jangka waktu tiga tahun (sic), maka semua pihak peserta perjanjian ini “akan mengangkat senjata dengan segala muslihal dan kekuatan untuk menaklukkan pihak pelangar”.

Dalam kenyataannya, tindakan bersama demikian tidak pernah terjadi, bahkan tidak pernah dirembugkan secara serius. Meskipun demikian, dipandang dari segi sejarah, ketentuan ini adalah penting sebagai usaha pertama kearah penyeleng­garaan organisasi internasional untuk pemeliharaan perdamaian. Perdamaian West Phalia telah membawa perubahan besar terhadap status politik negara-negara Eropa Barat. Di kalangan negara-negara Eropa, kekuasaan tertinggi sekarang beralih ke tangan Perancis dibawah pemerintahan Raja Louis XIV (1643-1715).

Bahasa Perancis meningkat menjadi bahasa paling utama dalam perundingan internasional demikian rupa sehingga kelama-lamaan menggantikan bahasa Latin sebagai kebiasaan cara komunikasi antara diplomat-diplomat dari berbagai kebangsaan (ini suatu contoh, kebetulan, dari kebiasaan praktek internasional, dan bukan hukum internasional).

Melalui sebuah perjanjian tersendiri, J.I. Traktat Munster, dengan Nederland, maka Spanyol yang melepas­kan kekuasaannya atas Portugal di tahun 1641, sekarang terpaksa harus mengakui kemerdekaan Nederland. Lagi pula politiknya yang ketat dan tidak bijaksana, meskipun mempunyai koloni-koloni di benua amerika, telah meng­liambat kemajuan ekonomi Spanyol.

Dalam pada itu, Inggris berhasil mencapai kedudukan kedua di kalangan negara-negara Eropa. Pentingnya Perang Tiga Puluh tahun bagi Inggris adalah terutama bertalian fakta hAwa ia telah dapat memanfaatkan politik non-intervensi kedalam peperangan, sehingga ia berhasil mengembangkan kekuatan angkatan lautnya, membangun imperium kolonial, dan menggalang kekuatan ekonomi dan keuangannya.

Keketika itu hasil perjuangannya melawan absolutisme, Inggris telah dapat memelihara tradisi-tradisinya dalam menegakkan hukum sebagai kekuatan utama dalam hubungan antar negara. Nederland pun mengalami perkembangan yang dalam banyak aspek menunjukan persamaannya dalam perkem­hmigan berbagai aspek di Inggris.

Meskipun dalam dua kali perang maritim dengan Inggris (1652-1654, 1664-1667), ternyata Inggris lebih kuat, namun kemajuan Nederland dalam kekuatan maritim, ekspansi kolonial, dan dalam kekayaan dan kebudayaan pada umumnya, terus meningkat dalam periode ini.

Baik dalam hukum publik internasional maupun dalam hukum perdata internasional, Nederland menduduki tempat paling terkemuka. Pada dasarnya, pola struktur Eropa Barat selama periode ini tetap berlaku menurut struktur yang telah dibentuk oleh perjanjian Perdamaian West Phalia. Tetapi ada beberapa perubahan yang harus kita perhalikan. Perjanjian per­damaian Utrecht (1713) telah mengakhiri perang suksesi Spanyol yang berlarut-larut, melalui pencabutan hak atau tuntutan secara timbal balik, yaitu oleh Raja Spanyol atas Mahkota Perancis.

Selain Perancis dan Spanyol, juga Inggris dan Nederland menjadi penandatanganan perdamaian Utrecht ini, yang tidak bersifat multilateral seperti halnya dengan Perdamaian West Phalia, melainkan terdiri dari beberapa perjanjian bilateral.

Perjanjian perdamaian Utrecht memberikan Inggris banyak keuntungan di bidang perdagangan dan politik, misalnya pemilikan atas wilayah Jabal tarik dan berakhirnya kekuasaan tertinggi Perancis di Eropa sebagai akibat dari peperangan yang berturut-turut dilancarkan oleh rajanya.

Sebenarnya perjanjian Utrecht telah menyatakan bahwa “perdamaian dan keamaanan dikalangan umat Kristen dapat dipulihkan dengan suatu keseimbangan kekuatan yang adil, yang merupakan landasan yang terbaik dan paling kuat untuk persahabatan bersama dan persesuaian yang kekal”. Keseimbangan yang berarti suatu kondisi politik antar negara-negara, dalam mana tidak ada negara yang mencapai suatu kekuatan yang begitu hebat sehingga akan membahayakan kemerdekaan politik negara lain.

Sampai zaman kekuasaan politik Napoleon, memang situasi politik sedikit banyak adalah sesuai dengan prinsip ini. Akan tetapi perlombaan diplomatik menjadi tambah ruwet dengan timbulnya negara baru yang lebih kuat (J.1. Prussia).

himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

Negara ini sebagai kerajaan sejak tahun 1701 mencapai kedudukan terkemuka dibawah kekuasaan Raja Frederick Besar (1740-1786) setelah menaklukan Austria dan Perancis. Selain itu, Rusia di Eropa Timur menjadi negara terkuat di bawah pemerintahan Kaisar Peter Besar (1740-1786) dengan hasil perjanjian Perdamaian Nystad (1721). Sebaliknya, seketika itu, Swedia jatuh dari kedudukannya sebagai negara kuat di Eropa Utara.

Tetapi kemunduran kekuatan di pihak umat Protestan disini telah dapat diimbangi di lain pihak himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . munculnya Prussia dan oleh ekspansi kolonial dan perdagangan yang hebat dari negara Inggris. Dengan timbulnya Russia, maka peranan negara-negara Katolik dalam konstalasi kekuatan politik secara relatif makin berkurang.

Sekalipun Perancis dapat mempertahankan kedudukannya, barangkali lebih-lebih disebabkan oleh kebudayaannya himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . tinggi dari pada disebabkan oleh kekuatan. Dalam perkembangannya, pada lain pihak, masya­rakat internasional, khususnya negara-negara, mulai mengembangkan penyelesaian-penyelesaian sengketa dengan cara-cara damai, misalnya melalui perundingan, baik langsung maupun dengan perantaraan pihak ketiga, dengan menyelenggarakan konperensi-konperensi ataupun kongres-kongres internasional.

Dalam perkembangan selanjutnya, konperensi atau kongres internasional itu tidak lagi hanya sebagai sarana penyelesaian sengketa, melainkan berkembang menjadi sarana membentuk atau merumuskan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional dalam bentuk perjanjian-perjanjian atau konvensi-konversi internasional mengenai suatu bidang tertentu. Sebagai contoh adalah, Konperensi Perdamaian Den Haag I tahun 1899 dan II tahun 1907 yang menghasilkan prinsip-prinsip dan kaidah­kaidah hukum perang internasional yang dalam perkem­bangannya sekarang ini, menjadi hukum humaniter.

Demikian juga pada masa sekitar abad XIX telah lahir lembaga atau organisasi internasional, seperti, Palang Merah Internasional ( International Committee for the Red Cross) berkat jasa-jasa dan Henry Dunant, serta berdirinya Organisasi Telekomunikasi Internasional ( International Telecomunication Organisation) yang kemudian berubah menjadi Uni Telekomunikasi Internasional ( International Telecomunication Union). Kedua organisasi internasional ini dapat dipandang sebagai organisasi internasional yang tertua di dunia yang masih ada hingga kini.

Meskipun jumlahnya pada masa itu masih bisa dihitung dengan jari, namun berdirinya organisasi internasional ini dapat dipandang sebagai awal yang positif bagi perkembangan masyarakat dan hukum internasional.

Pada sisi lain, hal ini dapat pula dipandang sebagai gerak dan langkah maju menuju ke arah semakin mapannya eksistensi masyarakat internasional pada umumnya, negara-negara pada khususnya, maupun hukum Internasional itu sendiri. Masa Antara 1907-1945 (Tahap Konsolidasi Bagi Negara-Negara Kolonial,Tahap Memperjuangkan Hak Hidup Bagi Bangsa-Bangsa Terjajah) Keberhasilan membangun struktur masyarakat Internasional baru selama masa 1648-1907 yang ditandai dengan keberhasilan mempertahankan hak hidup dan eksistensi negara-negara nasional sebagai kesatuan-kesatuan politik yang merdeka, berdaulat, dan sama derajat, serta keberhasilan memperkenalkan konperensi-konperensi internasional sebagai media untuk membentuk hukum Internasional maupun organisasi-organisasi internasional, semakin memantapkan usaha untuk mewujudkan konso­lidasi ini.

Selanjutnya, berbagai pembenahan sesudah tahun 1907 menunjukkan, bahwa masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara dan organisasi-organisasi internasional semakin menampakkan kedewasaannya.

Namun demikian, terdapat pula ekses negatif dan konsolidasi ini yakni timbulnya usaha saling memperebutkan pengaruh antara negara-negara kolonial tersebut, yang seringkah dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum internasional. Meletusnya Perang Dunia I (1914-1918), merupakan lembaran hitam dalam perjalanan sejarah masyarakat internasional.

Perang Dunia I hampir saja memporak-porandakan tata kehidupan masyarakat internasional pada masa itu, padahal dasar-dasamya dengan susah payah telah diletakkan selama berabad-abad sebelumnya.

himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

Setelah berakhirnya Perang Dunia I, satu modal utama yang masih melekat pada masyarakat Internasional (negara-negara) adalah adanya kesadaran, bahwa perang atau kekerasan bukanlah merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa. Bahkan dengan belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, muncullah keinginan-­keinginan untuk mencegah dan menghapuskan peperangan yang pada hakekatnya hanyalah sebagai sarana untuk menghancurkan eksistensi umat manusia, meskipun sebenarnya sudah ada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang mengaturnya.

Berdirinya Liga Bangsa-Bangsa ( the League of Nations) pada tahun 1919 tak lama setelah berakhirnya Perang Dunia I, sebagai organisasi internasional yang bergerak dalam ruang lingkup dan tujuan global, yakni mewujudkan ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia, secara tersimpul dapat pula dipandang sebagai usaha-usaha untuk kembali mengatur masyarakat internasional berdasarkan pada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional.

Di samping itu, dalam batas-batas tertentu, Liga Bangsa-Bangsa pun, baik langsung maupun tak langsung, dapat benfungsi sebagai badan pembentuk hukum internasional.

Keputusan­-keputusan atau resolusi-resolusi yang dikeluarkannya, berlaku dan mengikat sebagai hukum terhadap negara­-negara anggotanya.

himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

Bahkan tidak jarang Liga Bangsa-Bangsa sebagai onganisasi global, mengeluarkan keputusan atau resolusi yang mengandung kaidah-kaidah hukum inter­nasional yang berlaku umum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum internasional semakin bertambah luas, tidak lagi hanya terbatas pada hukum yang mengatur dan/atau hukum yang dihasilkan oleh hubungan antara negana, melainkan sudah mencakup hukum yang mengatur dan juga hukum yang dihasilkan oleh onganisasi internasional.

Meskipun demikian, pada masa itu hukum internasional bagian terbesar masih terdiri dan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar negara.

Demikian pula dengan dibentuknya badan peradilan internasional, seperti Mahkamah Internasional Permanen ( Permanent Court of International Justice) pada tahun 1921, sebagai salah satu organ dari Liga Bangsa-Bangsa serta badan penyelesaian sengketa lain yang sudah ada sebelumnya, dapat diartikan bahwa masyarakat internasional masih percaya dan hormat pada hukum internasional dalam mengatitr hubungan­hubungan internasional.

Pada hakekatnya, bendirinya organisasi-onganisasi internasional adalah sebagai perwujudan dari kerjasama internasional antara negara-negana untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dengan kata lain, organisasi internasional berfungsi sebagai sarana kerjasama internasional yang dilembagakan.

Hal ini tidaklah berarti, bahwa di luar jalur kelembagaan tersebut tidak ada jalur lain untuk mencapai tujuan. Perundingan-perundingan bilateral maupun konperensi-konperensi internasional multilateral tetap merupakan jalur yang diandalkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Sebuah perjanjian bilateral yang patut dicatat disini, yakni Pakta Briand-Kellog ( Briand-Kellog Pact) pada tahun 1928, merupakan hasil dari perundingan bilateral antara Amerika Serikat yang diwakili Menteri Luar Negerinya yang bernama Kellog, dan Perancis yang diwakili oleh Menteri Luar negerinya, yaitu Briand, yang isinya berkenaan dengan penghapusan cara-cara kekerasan seperti perang, yang sebelumnya dijadikan sebagai sarana dalam menyelesaikan sengketa-sengketa antar negara.

Peristiwa lainnya yang juga patut dicatat dalam sejarah perkembangan hukum internasional adalah Konperensi Kodifikasi Hukum Internasional di Den Haag (Belanda) pada tahun 1930 yang diprakarsai oleh Liga Bangsa-Bangsa. Sesuai dengan namanya, Konperensi Den Haag 1930 ini berusaha untuk mengkodifikasikan berbagai bidang hukum inter­nasional.

Konperensi ini telah menghasilkan beberapa konvensi internasional yang sangat berarti bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional pada kurun waktu tersebut, seperti Konvensi tentang Wesel, Cek, dan Aksep, konvensi tentang orang-orang yang berkewarganegaraan dan tanpa kewarganegaraan.

Sedangkan mengenai lebar laut teritorial, negara-negara peserta Konperensi Den Haag ternyata gagal mencapai kata sepakat. 6 Liga Bangsa-Bangsa ini ternyata tidak berumur panjang. Perang Dunia II yang meletus pada tahun 1939 dan diperluas dengan. Perang Asia Timur Raya yang meletus ketika Jepang membom pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat, Pearl Harbour di Hawaii pada tanggal 7 Desember 1941, me­rupakan peristiwa yang kedua kalinya memporak-po­randakan struktur masyarakat internasional yang sebenarnya sudah mulai mapan.

Meletusnya Perang Dunia II pada sisi lain dapat dipandang sebagai kegagalan dari Liga Bangsa­-Bangsa dalam usahanya mewujudkan ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia. Belajar dan pengalaman sebelumnya, maka segera setelah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945, dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa ( the United Nations) yang secara resmi berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 yang maksud dan tujuannya tidak jauh berbeda dengan Liga Bangsa-Bangsa 7.

Dua kali Perang Dunia yang terjadi dalam kurun waktu yang relatif pendek, kalau disimak dengan seksama, sebenamya hanyalah merupakan lintasan sejarah atau sebagai gempa besar yang menggoncang struktur dan kehidupan normal ma­syarakat internasional yang tunduk pada hukum internasional. Ternyata himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . perang dunia tersebut tidak sampai merombak atau merusak secara total sendi-sendi dan struktur masyarakat internasional.

Sesudah Perang Dunia II masyarakat inter­nasional ternyata justru semakin pasti menuju ke arah kemajuan. Hal ini ditunjukkan oleh munculnya fakta-fakta baru yang secara umum mendorong pertumbuhan dan per­kembangan masyarakat dan hukum internasional.

Setelah berakhimya Perang Dunia II, mulailah timbul masa kecerahan yang merupakan tahap baru bagi perkem­bangan masyarakat dan hukum internasional. Dikatakan demikian, oleh karena terjadi beberapa perubahan dan perkembangan baru yang sangat berbeda dengan masa sebelumnya. Namun, sebelum dibahas lebih lanjut perubahan dan perkembangan baru tersebut, ada baiknya kita berpaling sejenak ke belakang untuk meninjau peta bumi politik dunia secara menyeluruh. Hal ini sangat penting, sebab apa yang telah dikemukakan di atas, baik pada tahap atau masa memperjuangkan hak hidup (1648-­1907), maupun pada tahap atau masa konsolidasi (1907-­1945), semua itu hanyalah berlaku bagi negara-negara di kawasan Himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

dan belakangan juga di kawasan Amerika. Himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . itu tidak mencerminkan dunia secara menyeluruh, sebab sudah secara umum diketahui, bahwa semenjak awal abad XVII hingga setelah berakhimya Perang Dunia II, sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, terutama di benua Asia, Afrika, dan Pasifik, merupakan bangsa-bangsa terjajah.

Dengan demikian, polarisasi dunia atau masyarakat internasional pada masa itu terbagi menjadi dua. Pertama, kelompok bangsa atau negara penjajah (kolonial), khususnya negara-negara di benua Eropa dan Amerika, yang merupakan bagian kecil dari bangsa-bangsa di dunia.

Kedua, kelompok yang jumlahnya jauh lebih besar, yaitu bangsa-bangsa atau wilayah terjajah di benua Asia, Afrika, dan beberapa wilayah di kawasan Pasifik. Jika ditinjau pada masa sekitar tahun 1907, sebagai awal dan masa konsolidasi masyarakat internasional (bagi negara­-negara di kawasan Eropa) yang sebelumnya telah berhasil memperjuangkan dan mempertahankan hak hidupnya (1648-1907), pada belahan dunia lain, khususnya di kawasan Asia dan Afrika, serta Pasifik, justru baru mulai muncul usaha-usaha memperjuangkan dan memperoleh kembali hak hidupnya yang telah berabad-abad dikuasai oleh negara­-negara kolonial.

Timbulnya pergerakan-pergerakan nasional di wilayah-wilayah jajahan untuk memperoleh kemerdekaan, pada awal abad ke 20 (sekitar tahun 1907) sampai berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945, dan yang bahkan masih berlangsung terus sesudahnya, menunjukkan bahwa pada masa 1907-1945 dan sesudahnya itulah bangsa-­bangsa terjajah berada pada tahap atau masa memper­juangkan hak hidupnya.

Mereka mulai berhasil memperoleh hak-haknya, yakni berhasil berdiri sendiri sebagai negara­-negara merdeka, berdaulat, dalam kedudukan yang sama derajat dengan negara-negara bekas penjajahnya 1. Dengan demikian, pandangan tidak lagi terfokus pada negara-negara kolonial di kawasan Eropa dan Amerika, melainkan sudah mencakup seluruh penjuru dunia secara global.

Jika dicermati peta bumi politik dunia, khususnya setelah Perang Dunia II, tampak adanya perbedaan yang mencolok jika dibandingkan dengan masa sebelumnya. Jika sebelumnya peta bumi politik dunia terpolarisasi menjadi kelompok negara atau bangsa-bangsa penjajah dan kelompok bangsa-bangsa ter ajah, maka setelah Perang Dunia IL polarisasi dunia atau masyarakat internasional muncul dalam wujud kelompok negara-negara kolonial (bekas penjajah) dan kelompok negara-negara baru merdeka.

Secara politik, kelompok negara-negara penjajah ini disebut juga sebagai Blok Barat, karena pada umumnya, mereka ini adalah negara-negara di belahan dunia bagian barat, yang dipimpin oleh Amerika Serikat.

himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

Akan tetapi sebagian negara­-negara baru merdeka, ada pula yang masuk kelompok ini, berdasarkan alasan historis dan kedekatannya dengan negara-negara bekas penjajahnya. Sedangkan sebagian lagi, ada negara-negara baru merdeka yang masuk kedalam lingkungan pengaruh negara-negara komunis-sosialis yang lazim disebut negara-negara Blok Timur, yang dipimpin oleh Uni Sovyet (sekarang Rusia). Sebagian lagi, bahkan sebagian besar negara-negara baru merdeka tersebut mengelompokan diri kedalam kelompok tersendiri di luar dari kedua kelompok tersebut diatas, yang disebut kelompok negara­-negara Non-Blok (Indonesia salah satu pemrakarsanya).

Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H. Lahir di Bulukumba 2 Juli 1955, Menamatkan S1, S2 dan Program Doktor PPS Unhas 2003- 2008. Adalah Professor Hukum yang suka Sastra terbukti sudah tiga novel yang telah terbit dari buah tangannya: “Putri Bawakaraeng” (Novel) Lephas Unhas 2003; “Pelarian” (Novel) Yayasan Pena (1999); “Perang Bugis Makassar, (Novel) Penerbit Kompas (2011). Selain sebagai Staf Pengajar pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, Golongan IV B, 1998 hingga sekarang, juga menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas; Dosen Luar Biasa Pada Fakultas Syariah IAIN Alauddin, Himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

1990-2003; Dosen Luar Biasa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unhas untuk mata kuliah Politik dan Kebijaksanaan Luar Negeri Cina serta Hukum Internasional 2002 – sekarang. Beberapa buku yang telah dipublikasikan antara lain “Sengketa Asia Timur” Lephas-Unhas 2000. Tulisannya juga dapat ditemui dalam beberapa Harian: Pedoman Rakyat (kolumnis masalah-masalah internasional), pernah dimuat tulisannya di Harian: Fajar dan Kompas semenjak mahasiswa; menulis pada beberapa jurnal diantaranya Amannagappa, Jurisdictionary dan Jurnal Ilmiah Nasional Prisma.

Kegiatan lain diantaranya: narasumber diberbagai kesempatan internasional dan nasional, Narasumber Pada Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional (KIPNAS) Jakarta 1987; Narasumber pada Overseas Study On Comparative Culture And Government Tokyo (Jepang) 1994; Shourt Course Hubungan Internasional PAU Universitas Gajah Mada Yogayakarta 1990; Seminar Hukum Internasional Publik Universitas Padjajaran Bandung 1992; Seminar Hukum dan Hubungan Internasional Departemen Luar Negeri RI Jakarta 2004.

Juga pernah melakukan penelitian pada berbagai kesempatan antara lain: Penelitian Tentang Masalah Pelintas Batas Di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Australia Di Pantai Utara Australia dan Kepualauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara Tahun 1989; Penelitian Tentang Masalah Alur Selat Makassar dalam Perspektif Pertahanan dan Keamanan Nasional Indonesia.

Gelar guru besar dalam Bidang Hukum Internasional Pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin telah dipertahankan Di Depan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Universitas Hasanuddin “Perang Makassar (Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang)” pada hari Selasa 2 November 2010 (Makassar). MENU • Home • SMP • Agama • Bahasa Indonesia • Kewarganegaraan • Pancasila • IPS • IPA • SMA • Agama • Bahasa Indonesia • Kewarganegaraan • Pancasila • Akuntansi • IPA • Biologi • Fisika • Kimia • IPS • Ekonomi • Sejarah • Geografi • Sosiologi • SMK • S1 • PSIT • PPB • PTI • E-Bisnis • UKPL • Basis Data • Manajemen • Riset Operasi • Sistem Operasi • Kewarganegaraan • Pancasila • Akuntansi • Agama • Bahasa Indonesia • Matematika • S2 • Umum • (About Me) Integrasi berasal dari “integrasi” dari Inggris, yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan.

Integrasi sosial didefinisikan sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang berbeda satu sama lain dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola masyarakat yang memiliki fungsi kompatibilitas.

Definisi lain dari integrasi adalah suatu kondisi di mana kelompok-kelompok etnis untuk beradaptasi dan menjadi komformitas terhadap kebudayaan mayoritas, namun tetap mempertahankan budaya mereka sendiri. Integrasi memiliki rasa kedua, yaitu: • Kontrol atas konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu.

• Menciptakan keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu. Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah ketika dikontrol, dikombinasikan, atau terhubung satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.

Integrasi sosial mensyaratkan bahwa orang tidak bubar meski menghadapi banyak tantangan, baik tantangan merupa fisik dan konflik sosial-budaya. • Masyarakat selalu terintegrasi dalam konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial fundamental (dasar) • Masyarakat terpadu untuk anggota masyarakat serta anggota berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation).

Konflik antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan dinetralisir oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.

Penganut konflik ditemukan di paksaan publik terintegtrasi dan karena saling ketergantungan antara berbagai kelompok. 1.12. Sebarkan ini: • Menurut Soerjono Soekanto : Intergrasisosial merupakan Sebuah proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi gol melawan lawan yang disertai dengan ancaman dan / atau kekerasan.

• Menurut Gillin : Integrasi Sosial adalah Bagian dari proses sosial yang terjadi karena perbedaan fisik, emosional, budaya dan perilaku. • Menurut Banton (dalam Sunarto, 2000 : 154) :mendefinisikan integrasi sebagai suatu pola hubungan yang mengakui adanya perbedaan ras dalam masyarakat, tetapi tidak memberikan makna penting pada perbedaan ras tersebut.

• Dalam KBBI di sebutkan bahwa integrasi adalah pembauan sesuatu yang tertentu hingga menjadi kesatuan yang utuh dan bulat. Istilah pembauran tersebut mengandung arti masuk ke dalam, menyesuikan, menyatu, atau melebur sehingga menjadi satu. Pengertian Integrasi Sosial • Menurut William F. Ogburn da Mayer Nimkoff, syarat berhasilnya suatu integrasi sosial adalah: • Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan yang lainnya.

Hal ini berarti kebutuhan fisik berupa sandang dan pangan serta kebutuhan sosialnya dapat di penuhi oleh budayanya. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan ini menyebabkan masyarakat perlu saling menjaga keterikatan antara satu dengan lainnya. • Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (consensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai social yang di lestarikan dan di jadikan pedoman dalam berinteraksi satu dengan yang lainnya, termasuk menyepakati hal-hal yang di larag menurut kebudayaannya.

• Norma-norma dan nilai social itu berlaku cukup lama dan di jalankan secara konsisten serta tidak mengalami perubahan sehingga dapat menjadi aturan baku dalam melangsungkan proses interaksi sosial. Bentuk Proses Integrasi Sosial Bentuk integrasi social dalam masyarakat dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni: • Asimilasi, yaitu pembaruan kebudayaan yang disertai dengan hilangnya cirrikhas kebudayaan asli. Dalam masyarakat bentuk integrasi social ini terlihat Dari pembentukan tatanan social yang baru yang menggantikan budaya asli.

Biasanya bentuk integrasi ini diterapkan pada kehidupan social yang primitive dan rasis. Maka dari itu budaya asli yang bertentangan dengan norma yang mengancam disintegrasi masyarakat akan digantikan dengan tatanan social barau yang dapat menyatukan beragam latar belakang social. • Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsure- unsure asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli. Akulturasi menjadi alternative tersendiri dalam menyikapi interaksi social, hal ini didasarkan pada nilai- nilai social masyarakat yang beberapa dapat dipertahankan.

Sehingga nilai- nilai baru yang ditanamkan pada masyarakat tersebut akan menciptakan keharmonisan untuk mencapai integrasi soaial. Macam-macam Integrasi sosial : • a) Integrasi keluarga Didalam kehidupan keluarga terdapat anggota-anggota keluarga yang antara anggota satu dan lainya memiliki peranan dan fungsi. Integrasi keluarga akan tercapai jika antar-anggota keluarga satu dan lainya menjalankan kedudukan, peranatau fungsinya sebagaimana mestinya.

Apabila antar-anggota keluarga sudah tidak lagi memerankan peranannya sesuai dengan kedudukannya, maka keluarga tersebut sudah dianggap tidak terintegrasi lagi.

• b) Integrasi kekerabatan Yang dimaksud dengan kekerabatan adalah hubungan sosial yang diikat oleh pertalian darah dan hubungan perkawinan sehingga menghasilkan nilai-nilai, norma-norma, kedudukan serta peranan sosial yang diakui dan ditaati bersama oleh seluruh anggota kekerabatan yang ada. Integarsi antar-anggota kekerabtan akan terjadi jika masing-masing anggota kerabat yang ada mematuhi norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku didalam sistem kekerabatan tersebut.

• c) Integrasi asosiasi (perkumpulan) Asosiasi adalah satuan sosial yang ditandai oleh adanya kesamaan kepentingan, atau dengan lain perkata dapat dikatakan bahwa asosiasi merupakan perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kesamaan minat, tujuan, kepentingan, dan kegemaran.

• d) Integrasi masyarakat J.P gillin dan J.L gillin dalam bukunya Cultural Sosiology mendefinisikan masyarakat sebagai “the largest grouping in which common customs, traditions, attitudes, dan felling of unity are operative”.

Berangkat dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat adalah : (1) sekelompok manusia yang menempati wilayah tertentu, (2) bertempat tinggal dalam waktu yang relatif lama, (3) terdapat tata aturan hidup seperti adat, kebiasaan, sikap, dan perasaan kesatuan, (4) rasa identitas di antara para warganya. integrasi masyarakat akan tercapai jika kehidupan masyarakat tersebut telah terpenuhi semua unsur-unsur yang tadi begitupun sebaliknya jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka keadaan masyarakat tersebut tidak terintegrasi lagi.

• e) Integrasi suku bangsa Suku bangsa adalah golongan sosial yang dibedakan dari golongan sosial lainya karena memiliki ciri-ciri yang mendasar dan umum berkaitan dengan asl-usul dan tempat asal kebudayaan. Dalam beberapa kepustakaan sosiologi ditekankan bahwa suku bangsa merupakan kesatuan penduduk yang memiliki ciri-ciri : (1) secara tertutup berkembang biak dalam kelompoknya, (2) memiliki nila-nilai dasar yang termanifestasikan dalam kebudayaan, (3) mewujudkan arena komunikasi dan interaksi, dan (4) setiap anggota mengenali dirinya serta dikenal oleh lainya sebagai satu bagian dari kategori yang dapat dibedakan dengan kategori lainnya.

• f) Integrasi bangsa Yang disebut bangsa adalah kelompok manusia yang heterogen sifatnya tetapi memiliki kehendak yang sama dengan menempati daerah tertentu dan bersifat permanen. Ernest renan lebih menekankan bahwa bangsa terbentuk dari orang orang yang mempunyai latar belakang sejarah, pengalaman sejarah, dan perjuangan serta hasrat untuk bersatu. Syarat Integrasi Sosial Integrasi social akan terbentuk di masyarakat apabila sebagian besar anggota masyarakat tersebut memiliki kesepakatan tentang batas-batas territorial dari suatu wilayah atau Negara tempat mereka tinggal.

Selain itu, sebagian besar masyarakat tersebut bersepakat mengenai struktur kemasyarakatan yang di bangun, termasuk nilai-nilai, norma-norma, dan lebih tinggi lagi adalah pranata-pranata sosisal yang berlaku dalam masyarakatnya, guna mempertahankan keberadaan masyarakat tersebut. Selain itu, karakteristik yang di bentuk sekaligus manandai batas dan corak masyarakatnya. Menurut William F. Ogburn da Mayer Nimkoff, syarat berhasilnya suatu integrasi sosial adalah: • Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan yang lainnya.

Hal ini berarti kebutuhan fisik berupa sandang dan pangan serta kebutuhan sosialnya dapat di penuhi oleh budayanya. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan ini menyebabkan masyarakat perlu saling menjaga keterikatan antara satu dengan lainnya. • Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (consensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai social yang di lestarikan dan di jadikan pedoman dalam berinteraksi satu dengan yang lainnya, termasuk menyepakati hal-hal yang di larag menurut kebudayaannya.

c. Norma-norma dan nilai social itu berlaku cukup lama dan di jalankan secara konsisten serta tidak mengalami perubahan sehingga dapat menjadi aturan baku dalam melangsungkan proses interaksi social.

Contoh Integrasi Sosial Masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari hari, dan di sekolah baik individu, sosial ataupun kelompok : • Tidak mengutamakan ego dan kepentingannya • Bersilahturami • Beribadat • Saling tolong-menolong • Mengikuti upacara bendera dengan hikmat • Melestarikan kebudayaan bangsa dengan mengikuti setiap pementasan • Ikut berperan aktif melaksanakan kegiatan siskamling • Mengembangkan akhlak dan kepribadian masing masing • Bermain dengan teman sebaya.Cth : bermain sepak bola • Mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif • Memberi salam pada orang yang dikenal • Mengikuti setiap kegiatan di dalam maupun di luar sekolah • Sekaten • Akulturasi antara budaya Jawa, Islam dan Hindu • Bergotong royong • Berdiskusi atau kerja kelompok • Kebutuhan harus utama bukan keinginan • Menanamkan nilai – nilai luhur berbangsa dan bernegara • Tidak memaksakan kehendak orang lain • Bersosialisasi • Mengikuti kegiatan/perlombaan di sekolah dan masyarakat • Tidak mengikuti pergaulan yang buruk,seperti narkoba dan diskotek • Menjaga dan memelihara lingkungan sekitar • Tidak KKN (Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme) • Menjadi orang yang berguna di masa akan datang,seperti pejabat negara Faktor Penentu Integrasi Sosial Faktor integrasi bangsa Indonesia rasa senasib dan sepenanggungan serta rasa seperjuanagan di masa lalu ketika mengalami penjajahan.

Penjajahan menimbulkan tekanan baik mental ataupun fisik. Tekanan yang berlarut-larut akan melahirkan reaksi dari yang ditekan ( di jajah ). Sehingga muncul kesadaran ingin memperjuangkan kemerdekaan. Yang bisa menjadi faktor integrasi bangsa adalah semboyan kita yang terkenal yaitu bhineka tunggal ika, dimana kita terpisah-pisah oleh laut tetapi kita mempunyai ideologi yang sama yaitu pancasila.

Dengan kata lain yang dapat menjadi faktor integrasi bangsa Indonesia adalah; (1)Pancasila, (2)Bhineka Tunggal Ika, (3) Rasa cinta tanah air, (4) Perasaan senasib sepenanggungan.

Dengan menyadari keadaan bangsa Indonesia yang majemuk itu, setiap warga negara harus waspada agar jangan sampai melakukan hal-hal negatif yang dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa. Adapun faktor- faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi integrasi social dalam masyarakat, antara lain sebagai berikut: A.

Faktor Internal : • Kesadaran diri sebagai makhluk sosial • Tuntutan kebutuhan • Jiwa dan semangat gotong royong B.

Faktor External : • Tuntutan perkembangan zaman • Persamaan kebudayaan • Terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama • Persaman visi, misi, dan tujuan • Sikap toleransi • Adanya konsensus nilai • Adanya tantangan dari luar Munurut Prof. Dr. Ramlan Surbakti,ada 9 faktor yang dapat mempengaruhi kelompok masyarakat terintegrasi dalam komunitas bersama.

Faktor faktor ini diantaranya : • Primodial Identitas bersama komunitas dapat terbentuk karena adanya ikatan keaslian kedaerahan, kekerabatan, kesamaan suku, ras, tempat tinggal, bahasa dan istiadat.

• Sakral Yang dimaksud sakral dalam konsep ini adalah ikatan-ikatan religius yang dipercayai sebagai hal yang berkaitan dengan kebenaran himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . karena dipercayai sebagai wahyu ilahiyah.

Keyakinan masyarakat yang bersifat sakral terwujud dalam agama dan kepercayaan kepada hal-hal yang bersifat supranatural. • Tokoh Integrasi bisa tercipta manakala dalam suatu masyarakat terdapat seorang atau beberapa tokoh pemimpin yang disegani dan dihormati karena kepemimpinannya yang bersifat karismatik.

• Bhineka tunggal ika Bhineka tunggal ika dilihat sebagai pemersatu suatu bangsa yang majemuk untuk mencapai integritas suatu bangsa. Dalam konsep ini biasanya bangsa di dalam suatu negara terdiri atas kelompok-kelompok atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan yang tersegmentasi ke dalam kelompok-kelompok yang antara kelompok satu dan lainnya tidak saling melengkapi akan tetapi justru lebih bersifat kompetitif.

• Perkembangan ekonomi Perkembangan ekonomi melahirkan pembagian kerja dan spesialisasi pekerjaan yang mendukung kelangsungan hidup suatu fungsi sistem ekonomi, yaitu menghasilkan barang dan jasa. • Homogenitas kelompok Kemajemukan sosial selalu mengisi setiap lini kehidupan sosial hanya tiap-tiap kehidupan sosial akan memiliki intensitas (tingkat tinggi dan rendah) yang berbeda-beda. Integrasi antar kemajemukan sosial ini akan tercapai jika antar elemen pembentuk struktur sosial tersebut berusaha membentuk integritas sosial dengan menekankan kesadaran untuk mengurangi intensitas perbedaan masing-masing elemen himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

tersebut. • Besar kecilnya kelompok Jika kehidupan sosial relativ kecil, maka akan mudah mencapai integrasi sosial dibandingkan dengan kelompok yang memiliki intensitas perbedaanya lebih besar. • Mobilitas sosiogeografis Mobilitas sosial artinya perpindahan manusia dari tempat yang satu ke tempat yang lain dengan berbagai latar belakang tujuan.

Pada umumnya mobilitas sosial di indonesia di dominasi oleh tingginya tingakat urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan. • Efektifitas dan efesiensi komunikasi Cepat lambatnya integrasi sosial akan sangat dipegaruhi oleh tingkat efektivitas dan efesiensi komunikasi sosial, sebab komunikasi merupakan salah satu prasyarat terjadinya interaksi, sedangkan interaksi merupakan prasyarat terjadinya integrasi maupun konflik sosial.

himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

Tahapan Integrasi Sosial Sebuah proses sosial dalam masyarakat selalu memiliki tahapan-tahapan tertentu yang harus dilalui. Begitu pula pada integrasi sosial.

Tahapan-tahapan yang ada dalam integrasi sosial adalah tahap akomodasi, kerja sama, koordinasi, dan asimilasi. Untuk lebih jelasnya, mari kita pelajari bersama pada pembahasan berikut ini : 1) Tahap Akomodasi • Akomodasi adalah suatu bentuk proses sosial yang di dalamnya terdapat dua atau lebih individu atau kelompok yang berusaha untuk saling menyesuaikan diri, tidak saling mengganggu dengan cara mencegah, mengurangi, atau menghentikan ketegangan yang akan timbul atau yang sudah ada, sehingga tercapai kestabilan (keseimbangan).

• Akomodasi bertujuan untuk mengurangi pertentangan antara dua kelompok atau individu, mencegah terjadinya suatu pertentangan secara temporer, memungkinkan terjadinya kerja sama di antara individu atau kelompok sosial, serta mengupayakan peleburan antara kelompok sosial yang berbeda (terpisah), misalnya melalui perkawinan campur (amalgamasi). • Dengan akomodasi, kelompok-kelompok sosial yang ada dalam masyarakat multikultural seperti masyarakat kita ini, dapat hidup berdampingan secara damai tanpa menimbulkan perpecahan.

Selain itu juga memungkinkan terjadinya kerjasama di antara kelompokkelompok sosial yang yang ada dalam masyarakat tersebut. Hal ini karena di antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda dalam masyarakat dapat saling menyesuaikan diri satu sama lain. Dengan demikian akan mendorong lahirnya integrasi dalam masyarakat tersebut. 2) Tahap Kerja Sama • Kerja sama merupakan bentuk interaksi sosial yang pokok.

Kerja sama dapat menggambarkan sebagian besar bentuk interaksi sosial. Kerja sama dimaksudkan sebagai suatu usaha bersama antarpribadi atau antarkelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. • Menurut Charles H. Cooley, kerja sama akan timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk mencapai kepentingan kepentingan bersama.

Kerja sama di antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda dalam masyarakat multikultural mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam integrasi sosial. Mengapa? Dengan kerja sama berarti kelompokkelompok sosial yang berbeda itu saling menyesuaikan diri, melengkapi, membutuhkan, serta tidak memaksakan kehendak masing-masing yang dapat menimbulkan prasangka-prasangka yang memicu lahirnya konflik dalam masyarakat. 3) Tahap Koordinasi • Kerja sama yang himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

oleh kelompok-kelompok sosial yang berbeda dalam masyarakat multicultural harus dikoordinasi agar lebih terarah dan bisa mencapai tujuan demi kebaikan bersama. • Koordinasi adalah pengaturan secara sentral untuk mencapai integrasi dengan mempersatukan individu maupun kelompok agar tercapai keseimbangan dan keselarasan dalam hubungan di masyarakat.

Dalam organisasi kemasyarakatan, koordinasi merupakan factor yang paling dominan. • Tanpa koordinasi, suatu organisasi tidak dapat berjalan dengan baik, mengingat organisasi merupakan suatu kelompok yang terdiri dari orangorang dengan sifat dan kepribadian yang berbeda-beda.

Dengan demikian kelancaran jalannya organisasi ditentukan faktor pendekatan antaranggotanya. Proses koordinasi mencakup berbagai aspek kemasyarakatan, seperti aspek ekonomi, politik, sosial budaya, pendidikan, dan lain sebagainya.

4) Tahap Asimilasi Kelompok-kelompok sosial yang berbeda dalam masyarakat multikultural setelah tahap koordinasi akan tercapai atau tercipta suatu pemahaman bersama, sehingga di antara kelompok-kelompok tersebut dapat saling menyesuaikan diri. Proses ini disebut dengan asimilasi. Asimilasi adalah sebuah proses yang ditandai oleh adanya usaha-usaha untuk mengurangi perbedaanperbedaan yang terdapat di antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia guna mencapai satu kesepakatan berdasarkan kepentingan dan tujuan-tujuan bersama.

Menurut Koentjaraningrat, proses asimilasi akan terjadi apabila berikut ini. • a) Ada kelompok-kelompok yang berbeda kebudayaannya. • b) Saling bergaul secara langsung dan intensif dalam waktu yang cukup lama. • c) Kebudayaan dari kelompok-kelompok tersebut masing-masing mengalami perubahan dan saling menyesuaikan diri. Dalam asimilasi ini terdapat faktor-faktor yang dapat mendorong maupun menghambat terjadinya asimilasi di antara kelompok-kelompok sosial yang berbeda.

Adapun beberapa faktor yang dapat mempermudah atau mendorong terjadinya asimilasi, di antaranya adalah sebagai berikut. • a) Toleransi, keterbukaan, saling menghargai, dan menerima unsur-unsur kebudayaan. • b) Kesempatan yang seimbang dalam bidang ekonomi yang dapat mengurangi adanya kecemburuan sosial. • c) Sikap menghargai orang asing dengan kebudayaannya.

• d) Sikap terbuka dari golongan penguasa. • e) Adanya perkawinan campur dari kelompok himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . berbeda (amalgamation). • f) Adanya musuh dari luar yang harus dihadapi bersama. Sementara itu, beberapa faktor yang dapat menghambat atau memperlambat terjadinya asimilasi adalah sebagai berikut. • a) Perbedaan yang sangat mencolok, seperti perbedaan ras, teknologi, dan perbedaan ekonomi.

• b) Kurangnya pengetahuan terhadap kebenaran kebudayaan lain yang sedang dihadapi. • c) Kecurigaan dan kecemburuan sosial terhadap kelompok lain. • d) Perasaan primordial sehingga merasa kebudayaan sendiri lebih baik dari kebudayaan bangsa atau kelompok lainnya.

Melalui asimilasi, kelompok-kelompok sosial yang berbeda dalam masyarakat multikultural saling berinteraksi dan bergaul secara langsung dan intensif dalam waktu yang lama, sehingga masing-masing kelompok sosial itu berubah dan saling menyesuaikan diri. Dengan demikian integrasi dalam masyarakat akan tercipta. Pengaruh Interseksi dan Konsolidasi terhadap Integrasi Sosial Penggolongan masyarakat secara vertical ( stratifikasi / pelapisan sosial ) maupun secara horizontal ( diferensiasi sosial / kemajemukan ) tidaklah menggunakan dasar –dasar atau faktor – faktor yang tunggal atau terdiri sendiri tetapi bersifat kumulatif, sehingga sering terjadi interseksi ( persidangan ) dan konsolidasi ( tumpang – tindih ) keanggotaan masyarakat dalam berbagi kelompok sosial yang ada didalam masyarakat.

Untuk memahami persoalan ini secara jelas lebih dahulu perlu disampaikan pengertian interseksi, konsolidasi, dan kelompok sosial. • Interseksi Interseksi ( intersection ) dalam Kamus Inggris – Indonesia yang disusun oleh Hasan Shadily, antara lain diartikan sebagai titik potong atau pertemuan ( of two lines ) dapat pula disebut persilangan.

Sedangkan istilah section ( seksi ) menurut Kamus Sosiologi yang disusun oleh Soerjono Soekanto antara lain diartikan sebagai suatu golongan etnik dalam masyarakat yang masing – masing adalah seksi. Dari uraian ini maka dapat dirumuskan bahwa interseksi merupakan persilangan atau pertemuan titik potong keanggotaan dari dua suku bangsa atau lebih dalam kelompok – kelompok sosial didalam suatu masyarakat yang majemuk. • Konsolidasi Konsolidasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartika sebagai perbuataan ( hal, dan sebagainya ) memperteguh atau memperkuat ( perhubungan, persatuan, dan sebagainya).

Berdasarkan pengertian tersebut maka konsolidasi diartikan sebagai penguatan atau peneguhan keanggotaan anggota – anggota masyarakat dalam kelompok – kelompok sosial melaui tumpah – tindih keanggotaan. • Kelompok sosial Kelompok sosial atau sosial group merupakan pengumpulan ( agregasi ) manusia yang teratur. Kelompok sosial atau sosial group adalah himpunan atau kesatuan – kesatuan manusia yang menyangkut hubungan timbal – balik yang saling mempengaruhi dan adanya kesadaran untuk saling menolong.

Kriteria yang sistematika tentang kelompok sosial ini dikemukakan oleh Soerjono Soekanto dalam bukunya Sosiologi Suatu Pengantar, yaitu sebagi berikut. • Setiap anggota kelompok harus sadar bahwa ia merupakan bagian dari kelompok yang bersangkutan. • Ada hubungan timbal – balik antara anggota yang satu dengan yang lain.

• Ada suatu factor yang dimiliki bersama sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Factor yang sama ini dapat berupa nasib yang sama, tujuan yang sama, idelogi yang sama, musuh bersama, atau merupakn kelompok etnik ( suku bangsa ). • Kelompok tersebut mempunyai struktur, kaidah, dan pola perilaku tertentu. • Memiliki suatu sistem dan proses tertenu. • Faktor faktor konflik sosial Menurut Turner ada beberapa faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, diantaranya : • Ketidakmerataan distribusi sumber daya yang sangat terbatas di dalam masyarakat.

• Ditariknya kembali legitimasi pengusa politik oleh masyarakat kelas bawah. • Adanya pandangan bahwa konflik merupakan cara untuk mewujudkan kepentingan. • Sedikitnya saluran untuk menampung keluhan-keluhan masyarakat kelah himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . serta lambatnya mobilitas sosial atas. • Melemahnya kekuasaan negara yang disertai dengan mobilitas masyarakat bawah oleh elite. • Kelompok masyarakat kelas bawah menerima ideologi radikal. Pengertian Disintegrasi Menurut Para Ahli • Disintegrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Disintegrasi adalah suatu keadaan tidak bersatu padu atau keadaan terpecah belah; hilangnya keutuhan atau persatuan; perpecahan.

Disintegrasi secara harfiah difahami sebagai perpecahan suatu bangsa menjadi bagian-bagian yang saling terpisah ( Webster’s New Encyclopedic Dictionary 1994). Pengertian ini mengacu pada kata kerja disintegrate, “to lose unity or intergrity by or as if by breaking into parts”. Potensi disintegrasi bangsa Indonesia menurut data empiris relatif tinggi. Salah satu indikasi dari potensi ini adalah homogenitas ethnik dan linguistic yang rendah. • Faktor Disintegrasi Yang menjadi faktor desintegrasi bangsa adalah kurang adanya rasa nasionalisme yang tinggi, kurangnya rasa toleransi sesama bangsa, campur tangan pihak asing dalam masalah bangsa.

Selain faktor kemajemukan budaya, penyebab disintegrasi bangsa Indonesia juga terpicu oleh sentralisasi pembangunan yang selama ini lebih terfokus di pulau Jawa, sehingga menyebabkan kesenjangan dan kecemburuan dari daerah lain, sehingga timbul keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI. • Upaya Mencegah Disintegrasi Untuk mencegah disintegrasi, soal pertama yang harus diselesaikan adalah membangun kesadaran politik umat.

Kedua, Kaum Muslim selayaknya jangan mau didikte oleh pihak asing dan tunduk pada negara-negara kafir seperti AS. Ketiga, umat Islam harus bersikap menolak penguasa yang menjadi kepanjangan tangan AS maupun negara-negara kafir penjajah lain.

Keempat, harus ada sistem yang dapat mensejahterakan rakyat. Tingkat kesejahteraan masyarakat merupakan parameter yang berpotensi melahirkan disintegrasi. Oleh karena itu diperlukan landasan pemikiran yang terkait, diantaranya • Pancasila sebagai landasan Idiil. • UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional. • Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.

himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

• Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional. • Ketetapan MPR Nomor : V / MPR / 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. DAFTAR PUSTAKA Susanto phil astrid.s, Pengantar sosiologi dan perubahan sosial, karya nusantara, bandung 1977, hal 124 Elly m setiadi dan himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

kolip, pengantar sosiologi, kencana prenada media group, jakarta 2011, hal 347 http//id.m.wikipedia.org/wiki/integrasi_sosial/ M, Idianto. 2005. Sosiologi Untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga. Maryati, Kun dan Juju Suriawati. 2007. Sosiologi Untuk SMA dan MAKelas XI. Bandung: PT.Gelora Aksara Pratama Anonimus.2006.Disintegrasi dan Integrasi Masyarakat.(online).

http://akarsejarah.wordpress.com/2010/09/30/disintegrasi-integrasi-dan-tipologi-masyarakat/ Diakses Jumat, 3 Juni 2011. Pukul 14.22 wib. Anonimus.2009.Disintegrasi Sosial Kampus.(online). http://matanews.com/2008/10/09/disintegrasi-sosial-kehidupan-kampus/ Diakses Jumat, 3 Juni 2011.

Pukul 14.50 wib. Adhi.2009.Mencegah Disintegrasi.(online). http://mradhi.com/sosial-politik/mencegah-disintegrasi.html Diakses Jumat, 3 Juni 2011. Pukul 14.06 wib. Saeful, Hadi.1980.Integrasi Nasional di Indonesia pada Penataran MKDU ISD. Bandung: Universitas: Padjajaran Universitas http://nilanikisari97.blogspot.co.id/2013/01/interseksi-dan-konsolidasi.html Demikian Penjelasan Tentang Makalah Integrasi Sosial : Pengertian, Tahapan, Contoh Dan Faktornya Menurut Para Ahli Semoga Bermanfaat Untuk Semua Pembaca GuruPendidikan.Com 😀 Sebarkan ini: • • • • • Posting pada Kewarganegaraan Ditag 10 pengertian integrasi sosial menurut para ahli, 5 definisi integrasi menurut para ahli, Contoh Integrasi Sosial, Contoh Integrasi Sosial brainly, contoh integrasi sosial dalam kehidupan sehari hari, contoh integrasi sosial dalam masyarakat, contoh integrasi sosial di indonesia, definisi disintegrasi menurut para ahli, Faktor Integrasi Sosial, faktor pendorong integrasi sosial, faktor pendorong integrasi sosial dan contohnya, faktor penghambat integrasi sosial, Konflik dan integrasi sosial, materi integrasi sosial, pengertian integrasi dan disintegrasi menurut para ahli, pengertian integrasi menurut para ahli brainly, pengertian integrasi menurut para ahli pdf, Pengertian Integrasi Sosial, pengertian terintegrasi menurut para ahli, proses integrasi sosial, syarat terjadinya integrasi sosial, upaya menuju integrasi sosial Navigasi pos Pos-pos Terbaru • “Masa Demokrasi Terpimpin” Sejarah Dan ( Latar Belakang – Pelaksanaan ) • Pengertian Sistem Regulasi Pada Manusia Beserta Macam-Macamnya • Rangkuman Materi Jamur ( Fungi ) Beserta Penjelasannya • Pengertian Saraf Parasimpatik – Fungsi, Simpatik, Perbedaan, Persamaan, Jalur, Cara Kerja, Contoh • Higgs domino apk versi 1.80 Terbaru 2022 • Pengertian Gizi – Sejarah, Perkembangan, Pengelompokan, Makro, Mikro, Ruang Lingkup, Cabang Ilmu, Para Ahli • Proses Pembentukan Urine – Faktor, Filtrasi, Reabsorbsi, Augmentasi, Nefron, zat Sisa • Peranan Tumbuhan – Pengertian, Manfaat, Obat, Membersihkan, Melindungi, Bahan Baku, Pemanasan Global • Diksi ( Pilihan Kata ) Pengertian Dan ( Fungsi – Syarat – Contoh ) • Penjelasan Sistem Ekskresi Pada Manusia Secara Lengkap • Contoh Soal Psikotes • Contoh CV Lamaran Kerja • Rukun Shalat • Kunci Jawaban Brain Out • Teks Eksplanasi • Teks Eksposisi • Teks Deskripsi • Teks Prosedur • Contoh Gurindam • Contoh Kata Pengantar • Contoh Teks Negosiasi • Alat Musik Ritmis • Tabel Periodik • Niat Mandi Wajib • Teks Laporan Hasil Observasi • Contoh Makalah • Alight Motion Pro • Alat Musik Melodis • 21 Contoh Paragraf Deduktif, Induktif, Campuran • 69 Contoh Teks Anekdot • Proposal • Gb WhatsApp • Contoh Daftar Riwayat Hidup • Naskah Drama • Memphisthemusical.Com
MENU • Home • SMP • Matematika • Agama • Bahasa Indonesia • Pancasila • Biologi • Kewarganegaraan • IPS • IPA • Penjas • SMA • Matematika • Agama • Bahasa Indonesia • Pancasila • Biologi • Akuntansi • Matematika • Kewarganegaraan • IPA • Fisika • Biologi • Kimia • IPS • Sejarah • Geografi • Ekonomi • Sosiologi • Penjas • SMK • Penjas • S1 • Agama • IMK • Pengantar Teknologi Informasi • Uji Kualitas Perangkat Lunak • Sistem Operasi • E-Bisnis • Database • Pancasila • Kewarganegaraan • Akuntansi • Bahasa Indonesia • S2 • Umum • About Me 3.18.

Sebarkan ini: Kelompok sosial adalah kumpulan manusia yang saling berinteraksi dan memiliki kesadaran bersama akan keanggotaannya dalam suatu kelompok. Kelompok sosial terbentuk karena tumbuhnya perasaan bersama akibat interaksi yang sering terjadi diantara mereka. Kelompok sosial didalam kehidupan bermasyarakat sangat himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

jumlahnya, dasar pembentukan kelompok tersebut pun berbeda-beda. Sejak dilahirkan manusia telah memiliki dua hasrat pokok dalam dirinya yaitu keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain dan keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam disekitarnya.

himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

Pembentukan kelompok sosial merupakan salah satu usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya tersebut. • Menurut Sherif Kelompok sosial adalah suatu kesatuan sosial yang terdiri atas dua atau lebih individu yang telah mengadakan interaksi sosial yang cukup intensif dan teratur, sehingga diantara individu sudah terdapat pembagian tugas, struktur, dan norma-norma tertentu, yang khas bagi kesatuan sosial tersebut. • Menurut Roland Freedman Cs Kelompok sosial adalah organisasi terdiri atas dua atau lebih individu yang tergantung oleh ikatan-ikatan suatu sistem ukuran-ukuran kelakuan yang diterima dan disetujui oleh semua anggotanya.

himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

• Menurut Josep S. Roucek dan Roland S. Warren Kelompok sosial adalah suatu kelompok yang meliputi dua atau lebih manusia, yang diantara mereka terdapat beberapa pola interaksi yang dapat dipahami oleh para anggotanya atau orang lain secara keseluruhan. • Menurut Robert K. Merton Kelompok sosial merupakan sekelompok orang yang saling berinteraksi sesuai dengan pola yang telah mapan. • Menurut RobertBierstedt Kelompok sosial adalah kelompok yang anggotanya mempunyai kesadaran jenis, berhubungan satu dengan yang lain, tetapi tidak terikat dalam ikatan organisasi.

Kelompok sosial berperan penting dalam kehidupan bermasyarakat karena kegiatan manusia berlangsung di dalamnya. Tanpa kita sadari, sejak lahir hingga kini kita telah menjadi anggota bermacam-macam kelompok sosial. Baca Juga : Struktur Sosial Adalah Unsur-Unsur Kelompok Sosial Adapun yang menjadi persyaratan kelompok sosial harus mengandung unsur-unsur berikut, seperti yang dikemukakan oleh Soerjono soekamto (1997:125-126) : • Setiap anggota kelompok harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.

Kesadaran anggota merupakan hal yang penting dalam sebuah kelompok. Hal itu akan menimbulkan rasa memiliki yang pada gilirannya kan memeliharan keutuhan kelompok. • Ada hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan anggota yang lain. Kekompakan atau solidaritas antara anggota akan memeberikan kontribusi bagi perkembangan kelompok. • Ada faktor yang dimiliki bersama sehingga hubungan mereka bertambah erat. Rasa senasib sepenanggungan atau sehidup semati dalam berkelompok bisa menimbulkan semangat untuk bekerja sama demi tujuan bersama.

• Berstruktur, berkaidah, dan mempunyai pola perilaku. Susunan kelompok, dan norma atau peraturan tidak akan terpisah dari sebuah ikatan guna menjaga kelangsungannya.

• Bersistem dan berproses. Dimaksudkan, terdiri atas unsur yang saling menunjang satu dengan lainnya. Juga terdapat runtutan di dalam perkembangannya.

Macam-Macam Kelompok Sosial Klasifikasi Tipe-tipe Kelompok Sosial • Berdasarkan besar kecilnya anggota kelompok Menurut George Simmel, besar kecilnya jumlah anggota kelompok akan memengaruhi kelompok dan pola interaksi sosial dalam kelompok tersebut. Dalam penelitiannya, Simmel memulai dari satu orang sebagai perhatian hubungan sosial yang dinamakan monad. Kemudian monad dikembangkan menjadi dua orang atau diad, dan tiga orang atau triad, dan kelompok-kelompok kecil lainnya.

Hasilnya semakin banyak jumlah anggota kelompoknya, pola interaksinya juga berbeda. • Berdasarkan derajat interaksi dalam kelompok Derajat interaksi ini juga dapat dilihat pada beberapa kelompok sosial yang berbeda.

Kelompok sosial seperti keluarga, rukun tetangga, masyarakat desa, akan mempunyai kelompok yang anggotanya saling mengenal dengan baik (face-to-face groupings). Hal ini berbeda dengan kelompok sosial seperti masyarakat kota, perusahaan, atau negara, di mana anggota-anggotanya tidak mempunyai hubungan erat. • Berdasarkan kepentingan dan wilayah Sebuah masyarakat setempat (community) merupakan suatu kelompok sosial atas dasar wilayah yang tidak mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu. Sedangkan asosiasi (association) adalah sebuah kelompok sosial yang dibentuk untuk memenuhi kepentingan tertentu.

• Berdasarkan kelangsungan kepentingan Adanya kepentingan bersama merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terbentuknya sebuah kelompok sosial. Suatu kerumunan misalnya, merupakan kelompok yang keberadaannya hanya sebentar karena kepentingannya juga tidak berlangsung lama. Namun, sebuah asosiasi mempunyai kepentingan yang tetap.

• Berdasarkan derajat organisasi Kelompok sosial terdiri atas kelompok-kelompok sosial yang terorganisasi dengan rapi seperti negara, TNI, perusahaan dan sebagainya. Namun, ada kelompok sosial yang hampir tidak terorganisasi dengan baik, seperti kerumunan. Baca Juga : Pengertian Dan Penyebab Terjadinya Konflik Dalam Bermasyarakat Kelompok Sosial Dipandang dari Sudut Individu Pada masyarakat yang kompleks, biasanya setiap manusia tidak hanya mempunyai satu kelompok sosial tempat ia menjadi anggotanya.

Namun, ia juga menjadi anggota beberapa kelompok sosial sekaligus. Terbentuknya kelompok-kelompok sosial ini biasanya didasari oleh kekerabatan, usia, jenis kelamin, pekerjaan atau kedudukan. Keanggotaan masing-masing kelompok sosial tersebut akan memberikan kedudukan dan prestise tertentu.

Namun yang perlu digarisbawahi adalah sifat keanggotaan suatu kelompok tidak selalu bersifat sukarela, tapi ada juga yang sifatnya paksaan. Misalnya, selain sebagai anggota kelompok di tempatnya bekerja, Pak Tomo juga anggota masyarakat, anggota perkumpulan bulu tangkis, anggota Ikatan Advokat Indonesia, anggota keluarga, anggota Paguyuban masyarakat Jawa dan sebagainya. In-Group dan Out-Group Sebagai seorang individu, kita sering merasa bahwa aku termasuk dalam bagian kelompok keluargaku, margaku, profesiku, rasku, almamaterku, dan negaraku.

Semua kelompok tersebut berakhiran dengan kepunyaan “ku”. Itulah yang dinamakan kelompok sendiri (In group) karena aku termasuk di dalamnya. Banyak kelompok lain dimana aku tidak termasuk keluarga, ras, suku bangsa, pekerjaan, agama dan kelompok bermain.

Semua itu merupakan kelompok luar (out group) karena aku berada di luarnya. In-group dan out-group dapat dijumpai di semua masyarakat, walaupun kepentingan-kepentingannya tidak selalu sama. Pada masyarakat primitif yang masih terbelakang kehidupannya biasanya akan mendasarkan diri pada keluarga yang himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . menentukan kelompok sendiri dan kelompok luar seseorang.

Jika ada dua orang yang saling tidak kenal berjumpa maka hal pertama yang mereka lakukan adalah mencari hubungan antara keduanya. Jika mereka dapat menemukan adanya hubungan keluarga maka keduanya pun akan bersahabat karena keduanya merupakan anggota dari kelompok yang sama.

Namun, jika mereka tidak dapat menemukan adanya kesamaan hubungan antaa keluarga maka mereka adalah musuh sehingga merekapun bereaksi. Pada masyarakat modern, setiap orang mempunyai banyak kelompok sehingga mungkin saja saling tumpang tindih dengan kelompok luarnya.

Siswa lama selalu memperlakukan siswa baru sebagai kelompok luar, tetapi ketika berada di dalam gedung olahraga mereka pun bersatu untuk mendukung tim sekolah kesayangannya. Kelompok Primer (Primary Group) dan Kelompok Sekunder (Secondary Group) Menurut Charles Horton Cooley, kelompok primer adalah kelompok-kelompok yang ditandai dengan ciri-ciri saling mengenal antara anggota-anggotanya serta kerja sama yang erat yang bersifat pribadi.

Sebagai salah satu hasil hubungan yang erat dan bersifat pribadi tadi adalah adanya peleburan individu-individu ke dalam kelompok-kelompok sehingga tujuan individu menjadi tujuan kelompok juga.

Oleh karena itu hubungan sosial di dalam kelompok primer berisfat informal (tidak resmi), akrab, personal, dan total yang mencakup berbagai aspek pengalaman hidup seseorang. Di dalam kelompok primer, seperti: keluarga, klan, atau sejumlah sahabat, hubungan sosial cenderung bersifat santai.

Para anggota kelompok saling tertarik satu sama lainnya sebagai suatu pribadi. Mereka menyatakan harapan-harapan, dan kecemasan-kecemasan, berbagi pengalaman, mempergunjingkan gosip, dan saling memenuhi kebutuhan akan keakraban sebuah persahabatan.

Di sisi lain, kelompok sekunder adalah kelompok-kelompok besar yang terdiri atas banyak orang, antara dengan siapa hubungannya tidak perlu berdasarkan pengenalan secara pribadi dan sifatnya juga tidak begitu langgeng.

Dalam kelompok sekunder, hubungan sosial bersifat formal, impersonal dan segmental (terpisah), serta didasarkan pada manfaat (utilitarian). Seseorang tidak berhubungan dengan orang lain sebagai suatu pribadi, tetapi sebagai seseorang yang berfungsi dalam menjalankan suatu peran.

Kualitas pribadi tidak begitu penting, tetapi cara kerjanya. Baca Juga : Pengertian Dan Faktor Pendorong Serta Penghalang Terjadinya Asimilasi Paguyuban (Gemeinschaft) dan Patembayan (Gesellschaft) Konsep paguyuban (gemeinschaft) dan patembayan (gesellschaft) dikemukakan oleh Ferdinand Tonnies. Pengertian paguyuban adalah suatu bentuk kehidupan bersama, di mana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah, serta kekal.

Dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa kesatuan batin yang memang telah dikodratkan. Bentuk paguyuban terutama akan dijumpai di dalam keluarga, kelompok kekerabatan, rukun tetangga, dan sebagainya.

Secara umum ciri-ciri paguyuban adalah: • Intimate, yaitu hubungan yang bersifat menyeluruh dan mesra. • Private, yaitu hubungan yang bersifat pribadi. • Exclusive, yaitu hubungan tersebut hanyalah untuk “kita” saja dan tidak untuk orang lain di luar “kita”.

Di dalam setiap masyarakat selalu dapat dijumpai salah satu di antara tiga tipe paguyuban berikut, yaitu : • Paguyuban karena ikatan darah (gemeinschaft by blood), yaitu gemeinschaft atau paguyuban yang merupakan ikatan yang didasarkan pada ikatan darah atau keturunan. Misalnya keluarga dan kelompok kekerabatan.

• Paguyuban karena tempat (gemeinschaft of place), yaitu suatu paguyuban yang terdiri atas orang-orang yang berdekatan tempat tinggal sehingga dapat saling tolong-menolong. Misalnya kelompok arisan, rukun tetangga. • Paguyuban karena jiwa pikiran (gemeinschaft of mind), yaitu paguyuban yang terdiri atas orang-orang yang walaupun tidak mempunyai hubungan darah ataupun tempat tinggalnya tidak berdekatan, akan tetapi mereka mempunyai jiwa, pikiran, dan ideologi yang sama.

Ikatan pada paguyuban ini biasanya tidak sekuat paguyuban karena darah atau himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . . Sebaliknya, patembayan (gesellschaft) adalah ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu tertentu yang pendek. Patembayan bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka (imaginary) serta strukturnya bersifat mekanis seperti sebuah mesin.

Bentuk gesellschaft terutama terdapat di dalam hubungan perjanjian yang bersifat timbal balik. Misalnya, ikatan perjanjian kerja, birokrasi dalam suatu kantor, perjanjian dagang, dan sebagainya. Ciri-ciri hubungan paguyuban dengan patembayan dapat diketahui dari tabel berikut: Formal Group dan Informal Group Menurut Soerjono Soekanto, formal group adalah kelompok yang himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

peraturan yang tegas dan sengaja diciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antar sesamanya. Kriteria rumusan organisasi formal group merupakan keberadaan tata cara untuk memobilisasikan dan mengoordinasikan usaha-usaha demi tercapainya tujuan berdasarkan bagian-bagian organisasi yang bersifat khusus. Organisasi biasanya ditegakkan pada landasan mekanisme administratif. Misalnya, sekolah terdiri atas beberapa bagian, seperti kepala sekolah, guru, siswa, orang tua murid, bagian tata usaha dan lingkungan sekitarnya.

Organisasi seperti itu dinamakan birokrasi. Menurut Max Weber, organisasi yang didirikan secara birokrasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: • Tugas organisasi didistribusikan dalam beberapa posisi yang merupakan tugas-tugas jabatan. • Posisi dalam organisasi terdiri atas hierarki struktur wewenang. • Suatu sistem peraturan memengaruhi keputusan dan pelaksanaannya. • Unsur staf yang merupakan pejabat, bertugas memelihara organisasi dan khususnya keteraturan organisasi.

• Para pejabat berharap agar hubungan atasan dengan bawahan dan pihak lain bersifat orientasi impersonal. • Penyelenggaraan kepegawaian didasarkan pada karier. Sedangkan pengertian informal group adalah kelompok yang tidak mempunyai struktur dan organisasi yang pasti. Kelompok-kelompok tersebut biasanya terbentuk karena pertemuan-pertemuan yang berulang kali.

Dasar pertemuan-pertemuan tersebut adalah kepentingan-kepentingan dan pengalaman-pengalaman yang sama. Misalnya klik (clique), yaitu suatu kelompok kecil tanpa struktur formal yang sering timbul dalam kelompok-kelompok besar. Klik tersebut ditandai dengan adanya pertemuan-pertemuan timbal balik antaranggota yang biasanya hanya “antarakita” saja. Baca Juga : Kelompok Sosial Membership Group dan Reference Group Mengutip pendapat Robert K Merton, bahwa membership group adalah suatu kelompok sosial, di mana setiap orang secara fisik menjadi anggota kelompok tersebut.

Batas-batas fisik yang dipakai untuk menentukan keanggotaan seseorang tidak dapat ditentukan secara mutlak. Hal ini disebabkan perubahan-perubahan keadaan. Situasi yang tidak tetap akan memengaruhi derajat interaksi di dalam kelompok tadi sehingga adakalanya seorang anggota tidak begitu sering berkumpul dengan kelompok tersebut walaupun secara resmi dia belum keluar dari kelompok itu. Reference group adalah kelompok sosial yang menjadi acuan seseorang (bukan anggota kelompok) untuk membentuk pribadi dan perilakunya.

Dengan kata lain, seseorang yang bukan anggota kelompok sosial bersangkutan mengidentifikasikan dirinya dengan kelompok tadi. Misalnya, seseorang yang ingin sekali menjadi anggota TNI, tetapi gagal memenuhi persyaratan untuk memasuki lembaga pendidikan militer. Namun, ia bertingkah laku layaknya seorang perwira TNI meskipun dia bukan anggota TNI. Kelompok Okupasional dan Volunteer Pada awalnya suatu masyarakat, menurut Soerjono Soekanto, dapat melakukan berbagai pekerjaan sekaligus.

Artinya, di dalam masyarakat tersebut himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . ada pembagian kerja yang jelas. Akan tetapi, sejalan dengan kemajuan peradaban manusia, sistem pembagian kerja pun berubah. Salah satu bentuknya adalah masyarakat itu sudah berkembang menjadi suatu masyarakat yang heterogen.

Pada masyarakat seperti ini, sudah berkembang sistem pembagian kerja yang didasarkan pada kekhususan atau spesialisasi. Warga masyarakat akan bekerja sesuai dengan bakatnya masing-masing. Setelah kelompok kekerabatan yang semakin pudar fungsinya, muncul kelompok okupasional yang merupakan kelompok terdiri atas orang-orang yang melakukan pekerjaan sejenis.

Kelompok semacam ini sangat besar peranannya di dalam mengarahkan kepribadian seseorang terutama para anggotanya. Sejalan dengan berkembangnya teknologi komunikasi, hampir tidak ada masyarakat yang tertutup dari dunia luar sehingga ruang jangkauan suatu masyarakatpun semakin luas. Meluasnya ruang jangkauan ini mengakibatkan semakin heterogennya masyarakat tersebut.

Akhirnya tidak semua kepentingan individual warga masyarakat dapat dipenuhi. Akibatnya dari tidak terpenuhinya kepentingan-kepentingan masyarakat secara keseluruhan, muncullah kelompok volunteer. Kelompok ini mencakup orang-orang yang mempunyai kepentingan sama, namun tidak mendapatkan perhatian masyarakat yang semakin luas jangkauannya tadi. Dengan demikian, kelompok volunteer dapat memenuhi kepentingan-kepentingan anggotanya secara individual tanpa mengganggu kepentingan masyarakat secara luas.

Beberapa kepentingan itu antara lain: • Kebutuhan akan sandang, pangan dan papan. • Kebutuhan akan keselamatan jiwa dan harta benda. • Kebutuhan akan harga diri. • Kebutuhan untuk mengembangkan potensi diri. • Kebutuhan akan kasih sayang. Baca Juga : Hukum Waris Kelompok Sosial yang Tidak Teratur • Kerumunan (Crowd) Kerumunan adalah sekelompok individu yang berkumpul secara kebetulan di suatu tempat pada waktu yang bersamaan. Ukuran utama adanya kerumunan adalah kehadiran orang-orang secara fisik.

Sedikit banyaknya jumlah kerumunan adalah sejauh mata dapat melihat dan selama telingan dapat mendengarkannya. Kerumunan tersebut segera berakhir setelah orang-orangnya bubar. Oleh karena itu, kerumunan merupakan suatu kelompok sosial yang bersifat sementara (temporer). Secara garis besar Kingsley Davis membedakan bentuk kerumunan menjadi: • Kerumunan yang berartikulasi dengan struktur sosial Kerumunan ini dapat dibedakan menjadi: • Khalayak penonton atau pendengar formal (formal audiences), merupakan kerumunan yang mempunyai pusat perhatian dan tujuan yang sama.

Misalnya, menonton film, mengikuti kampanye politik dan sebagainya. • Kelompok ekspresif yang telah direncanakan (planned expressive group), yaitu kerumunan yang pusat perhatiannya tidak begitu penting, akan tetapi mempunyai persamaan tujuan yang tersimpul dalam aktivitas kerumunan tersebut. • Kerumunan yang bersifat sementara (Casual Crowd) Kerumunan ini dibedakan menjadi: • Kumpulan yang kurang menyenangkan (inconvenient aggregations).

Misalnya, orang yang sedang antri tiket, orang-orang yang menunggu kereta. • Kumpulan orang-orang yang sedang dalam keadaan panik (panic crowds), yaitu orang-orang yang bersama-sama berusaha untuk menyelamatkan diri dari bahaya.

Dorongan dalam diri individu-individu yang berkerumun tersebut mempunyai kecenderungan untuk mempertinggi rasa panik. Misalnya, ada kebakaran dan gempa bumi. • Kerumunan penonton (spectator crowds), yaitu kerumunan yang terjadi karena ingin melihat kejadian tertentu.

Misalnya, ingin melihat korban lalu lintas. Baca Juga : Akomodasi adalah • Kerumunan yang berlawanan dengan norma-norma hukum (Lawless Crowd) Kerumunan ini dibedakan menjadi: • Kerumunan yang bertindak emosional (acting mobs), yaitu kerumunan yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan kekuatan himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Misalnya aksi demonstrasi dengan kekerasan. • Kerumunan yang bersifat immoral (immoral crowds), yaitu kerumunan yang hampir sama dengan kelompok ekspresif. Bedanya adalah bertentangan dengan norma-norma masyarakat. Misalnya, orang-orang yang mabuk. • Publik Berbeda dengan kerumunan, publik lebih merupakan kelompok yang tidak merupakan kesatuan.

Interaksi terjadi secara tidak langsung melalui alat-alat komunikasi, seperti pembicaraan pribadi yang berantai, desas-desus, surat kabar, televisi, film, dan sebagainya. Alat penghubung semacam ini lebih memungkinkan suatu publik mempunyai pengikut-pengikut yang lebih luas dan lebih besar. Akan tetapi, karena jumlahnya yang sangat besar, tidak ada pusat perhatian yang tajam sehingga kesatuan juga tidak ada.

Pendorong Timbulnya Kelompok Sosial Dalam melakukan sesuatu manusia biasanya didasari pada dorongan-dorongan tertentu.

Sehingga dengan dorongan yang timbul tersebut manusia menjadi bersemangat untuk mencapai apa yang diinginkannya. Pada proses pembentukan kelompok sosial pun demikian, ada faktor-faktor tertentu yang mendorong manusia untuk membentuk dan bergabung dalam suatu kelompok sosial tertentu. Adapun dorongan tersebut antara lain : • Dorongan untuk mempertahankan hidup Dengan manusia membentuk atau bergabung dengan kelompok sosial yang telah ada, maka secara tidak langsung manusia tersebut telah berusaha mampertahankan hidupnya, karena kebutuhan hidupnya tidak mungkin akan terpenuhi dengan hidup menyendiri.

Selain itu dengan adanya kelompok sosial, hubungan manusia semakin luas sehingga kemanapun ia pergi akan senantiasa merasa aman. • Dorongan untuk meneruskan keturunan Tidak dapat dipungkiri bahwa semua makhluk hidup mempunyai sifat alamiah yang sama, yakni meneruskan keturunan.

Dengan kelompok sosial itulah seseorang akan menemukan pasangannya masing-masing, sehingga dengan demikian dorongan untuk meneruskan keturunan ini dapat tercapai. • Dorongan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Di era modern seperti sekarang ini manusia dituntut untuk melakukan pekerjaan yang efektif dan efisien dan memperoleh hasil kerja yang maksimal. Oleh sebab itu dengan adanya kelompok sosial akan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja.

Misalnya pada kelompok formal, dengan adanya pembagian tugas yang jelas maka pekerjaan yang dihasilkan akan dapat maksimal. Faktor pembentuk Kelompok Sosial Bergabung dengan sebuah kelompok merupakan sesuatu yang murni dari diri sendiri atau juga secara kebetulan.

Misalnya, seseorang terlahir dalam keluarga tertentu. Namun, ada juga yang merupakan sebuah pilihan. Dua faktor utama yang tampaknya mengarahkan pilihan tersebut adalah kedekatan dan kesamaan. • Kedekatan • Kedekatan geografis tempat tinggal Pengaruh tingkat kedekatan, atau kedekatan geografis, terhadap keterlibatan seseorang dalam sebuah kelompok tidak bisa diukur.

Kita membentuk kelompok bermain dengan orang-orang di sekitar kita. Kita bergabung dengan kelompok kegiatan sosial lokal. Kelompok tersusun atas individu-individu yang saling berinteraksi. Semakin dekat jarak geografis antara dua orang, semakin mungkin mereka saling melihat, berbicara, dan bersosialisasi. Singkatnya, kedekatan fisik meningkatkan peluang interaksi dan bentuk kegiatan bersama yang memungkinkan terbentuknya kelompok sosial.

Jadi, kedekatan menumbuhkan interaksi, yang memainkan peranan penting terhadap terbentuknya kelompok pertemanan. • Kedekatan geografis daerah asal Ketika seseorang merantau ke suatu tempat dan bertemu dengan orang yang sama-sama merantau dan berasal dari daerah yang sama, maka orang tersebut merasa ada ikatan batin, meskipun semula belum saling mengenal ketika masih di daerah asal.

Kesamaan Pembentukan kelompok sosial tidak hanya tergantung pada kedekatan fisik, tetapi juga kesamaan di antara anggota-anggotanya. Sudah menjadi kebiasaan, orang lebih suka berhubungan dengan orang yang memiliki kesamaan dengan dirinya. Kesamaan yang dimaksud adalah kesamaan minat, kepercayaan, nilai, usia, tingkat intelejensi, atau karakter-karakter personal lain.

Kesamaan kesamaan yang dimaksud antara lain : • Kesamaan kepentingan Dengan adanya dasar utama adalah kesamaan kepentingan maka kelompok sosial ini akan bekerja sama demi mencapai kepentingan yang sama tersebut. • Kesamaan keturunan Sebuah kelompok sosial yang terbentuk atas dasar persamaan keturunan biasanya orientasinya adalah untuk menyambung tali persaudaraan, sehingga masing-masing anggotanya akan saling berkomitmen untuk tetap aktif dalam kelompok sosial ini untuk menjaga tali persaudaraan agar tidak terputus.

• Kesamaan nasib Dengan kesamaan nasib/ pekerjaan/ profesi, maka akan terbentuk kelompok sosial yang mewadahinya untuk meningkatkan taraf maupun kinerja masing-masing anggotanya. Baca Juga : Integritas adalah Arti Penting Hidup Berkelompok Kita sebagai makhluk sosial tidak akan bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Salah satu bentuk kerja sama kita dengan orang lain yaitu dengan membentuk kelompok sosial.

Dalam sebuah kelompok sosial dapat membantu kita untuk mempermudah menyelesaikan suatu urusan, tugas atau tujuan dengan cara bekerja sama. Pekerjaan yang terasa sulit kita kerjakan sendiri akan menjadi lebih mudah jika dikerjakan secara berkelompok sebab dalam suatu anggota kelompok, setiap anggota mempunyai keahlian khusus di bidangnya masing-masing, sehinga terjadilah pembagian tugas dan spesifikasi kerja yang membuat hasil dari pekerjaan tersebut menjadi maksimal.

Dari uraian tersebut dapat kita simpulkan bahwa hidup berkelompok sangat penting untuk mempermudah memenuhi kebutuhan hidup. Ciri-Ciri Kelompok Sosial Adapun ciri-ciri kelompok sosial yang diantaranya yaitu: • Memiliki motif yang sama antara satu individu dengan individu lainnya sehingga kerjasama dan interaksi untuk mencapai tujuan yang sama lebih mudah terjadi.

• Anggota kelompok memiliki kesadaran bahwa ia ialah bagian dari kelompok yang bersangkutan. • Terdapat hubungan timbal balik antar anggota.

• Mempunyai struktur sosial sehingga kelangsungan hidup kelompok tergantung kepada kesungguhan anggotanya dalam menjalan peran mereka. • Memiliki norma dan aturan yang mengatur hubungan antar anggota.

himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

• Merupakan satu kesatuan yang nyata sehingga dapat dibedakan dengan kelompok lainnya. Proses Pembentukan Kelompok Sosial Terbentuknya suatu kelompok sosial dipicu oleh naluri manusia yang tidak bisa hidup bersama dan ingin menyatu dengan menusia lain disekitarnya. Oleh karena itu bergabungnya seseorang dengan sebuah kelompok biasanya merupakan sesuatu yang murni muncul dari keinginannya sendiri.

Dua faktor utama yang membuat seseorang bergabung dalam suatu kelompok ialah kedekatan dan kesamaan. Pembentukan suatu kelompok akan diawali dengan adanya kontak sosial dan komunikasi sosial yang akan menghasilkan proses sosial dalam interaksi sosial. Kata kontak berasal dari bahasa latin “con” yang artinya bersama dan “tango” yang artinya menyentuh. Secara harfiah kontak sosial dapat diartikan “sama-sama menyentuh” arti kata kontak dalam ilmu sosial tidaklah harus dengan sentuhan atau koneksi fisik.

Kontak sosial merupakan sebuah tindakan yang menimbulkan kesadaran untuk saling berhubungan dari satu pihak dengan pihak lainnya. Komunikasi ialah suatu proses penyampaian informasi dari satu pihak kepada pihak lainnya.

Pada umumnya komunikasi yang sering kita lihat dilakukan secara verbal “berbicara” dengan menggunakan cara yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak, contohnya dengan menggunakan bahasa dari suatu negara tertentu. Kontak sosial dan komunikasi merupakan dua hal yang akan mengawali terbentuknya sebuah kelompok sosial. Melalui kontak dan komunikasi tersebut maka seseorang akan menemukan dasar-dasar untuk membentuk suatu kelompok.

Baca Juga : “Hedonisme” Pengertian & ( Penyebab – Dampak – Himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . – Jenis – Kelebihan – Kekurangan ) Syarat Terbentuknya Kelompok Sosial Adapun syarat terbentuknya kelompok sosial yang diantaranya yaitu: • Setiap anggota memiliki kesadaran bahwa dirinya merupakan bagian dari kelompok yang bersangkutan.

himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut ... .

• Ada kesamaan faktor yang dimiliki oleh anggota kelompok tersebut sehingga hubungan mereka bertambah eratan beberapa kesamaan tersebut antara lain, persamaan nasib, persamaan kepentingan, persamaan tujuan, persamaan ideologi, persamaan fisik atau persamaan lainnya.

• Kelompok sosial memiliki struktur, kaidah dan pola perilaku tertentu. • Kelompok sosial ini bersistem dan berproses. Nilai Dan Norma Dalam Kelompok Sosial Sama halnya dengan perilaku sosial secara umum, perilaku sebuah kelompok sangat dipengaruhi oleh nilai, norma dan peraturan yang berlaku dalam kelompok tersebut. Kegiatan dalam kelompok tidak berlangsung secara acak dan bebas, melainkan harus sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Nilai dan norma ini muncul dari proses interaksi di antara anggota kelompok.

Penilaian tersebut muncul dengan menilai kepantasan dan ketidakpantasan suatu perilaku yang berlangsung didalam kelompok yang bersangkutan. Klasifikasi Macam-Macam Jenis Kelompok Sosial Adapun klasifikasi macam-macam jenis kelompok sosial yang diantaranya yaitu: Berdasarkan Cara Terbentuknya Kelompok Semu Kelompok semu merupakan kelompok yang terbentuk ditengah-tengah pergaulan manusia, kelompok semu terbentuk secara sementara tidak mempunyai kemungkinan untuk memiliki ikatan erat antar anggota.

Kelompok semu biasanya disebut dengan khalayak umum atau keramaian, kelompok semu tidak mempunyai aturan yang bersifat mengekang. Ciri dari kelompok semu ialah: • Terbentuk secara tidak sengaja tanpa perencaan sebelumnya. • Tidak terorganisir. • Interaksi antar anggota tidak berlangsung secara teratur menerus karena sifat kelompok ini hanya sementara. • Tidak ada kesadaran berkelompok. • Kehadirannya tidak konstan. Nah berdasarkan ciri-ciri tersebut maka kelompok semu dapat dibagi lagi menjadi yaitu: Kerumunan “Crowd” Kerumunan ialah kumpulan orang yang tidak teratur yang terjadi secara spontan.

Kerumunan merupakan kelompok sosial yang bersifat sementara, ukuran utama adanya kerumunan ialah hadirnya orang-orang secara fisik, kerumunan ini dapat dibagi lagi menjadi beberapa bentu: • Kerumunan Formal “Formal Audience” Merupakan kerumunan yang biasa kita sebut dengan penonton atau pendengar resmi yang mempunyai suatu pusat perhatian dan persamaan tujuan, sifat formal audience ini sangatlah pasif. Contohnya ialah penonton bioskop. • Planned Expressive Group Merupakan keremunan yang tidak terlalu memusatkan perhatiannya pada suatu hal tetapi mempunyai tujuan yang sama dan tujuan tersebut dicapai dengan melakukan suatu kegiatan atau keputusan.

Biasanya kelompok ini hanya ingin melepaskan ketegangan yang dialami, contohnya ialah orang yang berpesta dan berekreasi. • Inconvenient Casual Crowds Merupakan kerumunan yang terbentuk karena ingin menggunakan fasilitas yang samasifat dari kelompok ini sangatlah sementara, misalnya orang-orang yang sedang menunggu bus.

• Panic Casual Crowd Merupakan kerumunan yang terbentuk karena kepanikan dari orang-orang yang berusaha menyelamatkan dirinya dari suatu bahaya. • Spectator Casual Crowd Kerumunan yang terbentuk dengan tujuan untuk melihat peristiwa tertentu.

Kerumunan ini hampir sama dengan penonton umum, bedanya mereka terbentuk tanpa direncanakan sebelumnya, contohnya ialah munculnya fenomena UFO di langit yang membentuk Spectator Casual Crowds. • Acting Lawless Crowds Kerumunan yang terbentuk dengan tujuan tertentu dan biasanya mereka mewujudkan tujuan tersebut dengan menggunakan kekuatan fisik.

Tindakan dari kerumunan ini akan akan berlawanan dengan norma-norma sosial yang berlaku contohnya ialah kerumunan tawuran. • Immoral Lawless Crowds Kerumunan yang segala tindakannya berlawanan/tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Ciri khas dari immoral Lawless Crowds ialah mereka tidak memiliki tujuan positif saat membentuk kelompok tersebut.

Baca Juga : Assessment Adalah Masa Masa ialah kelompok sosial yang memiliki ciri hampir sama dengan kerumunan, tetapi masa terbentuk disengaja dan direncanakan dengan persiapan sehingga sifanta tidak spontan.

Contohnya ialah orang yang dikumpulkan untuk melakukan demonstrasi. Publik Publik merupakan kumpulan orang yang terbentuk tidak pada suatu tempat yang sama, pembentukan publik biasanya direncanakan, publik disatukan melalui alat-alat komunikasi, artinya publik tidak harus selalu berada dalam suatu kelompok secara fisik.

Untuk memudahkan membentuk publik biasanya digunakan cara-cara yang berkaitan dengan nilai sosial dan kebiasaan dalam suatu masyarakat. Contoh publik ada orang-orang yang menonton acara yang sama pada salah satu saluran televisi. Kelompok Nyata Himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . nyata merupakan kelompok yang terbentuk dengan satu ciri khusus yang sama yaitu kehadirannya selalu konstan.

Terdapat beberapa bentuk kelompok nyata yang terbentuk pada lingkungan masyarakat, antara lain ialah sebagai berikut: Kelompok Statistik “Statistical Group” Contohnya ialah ilmuwan-ilmuwan yang meneliti suatu kasus tertentu, ciri dari kelompok statistik ialah: • Terbentuk tidak direncanakan tetapi tidak terbentuk secara mendadak melainkan sudah terbentuk dengan sendirinya.

• Tidak terhimpun dan tidak terikat dalam suatu wadah tertentu. • Tidak ada interaksi dan komunikasi secara terus menerus. • Tidak ada kesadaran untuk berkelompok. • Kahadirannya konstan. Karena ada beberapa ciri yang bertolak belakang dengan ciri kelompok secara umum yaitu ciri tidak adanya komunikasi secara terus menerus dan tidak adanya kesadaran untuk berkelompok maka ada perdebatan tentang keberadaan kelompok statistik sebagai kelompok sosial.

Tetapi karena pembentukannya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat maka kelompok statistik lebih sering dianggap sebagai suatu kelompok sosial. Baca Juga : Budaya Organisasi – Pengertian, Fungsi, Karakteristik, Pentingnya, Tujuan & Jenisnya Kelompok Sosieta / Kemasyarakatan “Societal Group” Kelompok ini terbentuk karena adanya kesadaran akan kesamaan unsur-unsur yang dimiliki oleh seluruh anggota, contohnya kesamaan jenis kelamin, warna kulit, tempat tinggal, dll.

Tetapi interaksi sosial tidak selalu terjadi dalam kelompok ini, beberapa ciri utama dari kelompok sosieta ialah: • Tidak direncanakan dan terbentuk dengan sendirinya. • Kemungkinan terhimpun dan terikat dalam suatu wadah tertentu. • Bisa saja terjadi interaksi dan komunikasi antar anggota tetapi bisa juga tidak. • Kemungkinan terdapat kesadaran kelompok.

• Kehadirannya konstan. Kelompok Sosial “Social Group” Kelompok sosial terbentuk karena adanya unsur-unsur yang sama dalam kehidupan mereka.

Pengamat sosial sering menyamakan kelompok sosial dengan masyarakat dalam artian khusus. Kelompok sosial memiliki anggota sosial yang melakukan interaksi dan komunikasi secara terus menerus.

Contohnya ialah kenalan, tetangga, teman sekota, teman sepermainan, dll. Kelompok Asosiasi Kelompok Asosiasi ialah kelompok sosial yang terorganisir dan memiliki struktur forma dalam kepengurusannya. Didalam kelompok sosial ini terdapat kesadaran dan kesamaan perhatian atau keinginan sehingga kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu lebih terlihatciri-ciri utama dari kelompok sosial asosiasi ialah sebagai berikut: • Direncanakan dan sengaja dibentuk.

• Terorganisir dan terikat secara nyata dalam suatu wadah. • Kesadaran kelompok yang kuat. • Interaksi dan komunikasi berlangsung secara terus menerus. • Kehadirannya konstan. Berdasarkan Kualitas Hubungan Antar Anggotanya Adapun berdasarkan kualitas hubungan antar anggotannya yaitu: Kelompok Primer “Primary Group” Kelompok primer ialah kelompok yang hubungan antar anggotannya bersifat informal, contohnya keluarga, kelompok dan sahabat.

Kelompok Sekunder “Secondary Group” Kelompok sekunder merupakan kelompok yang hubungan antar anggotannya bersifat formal karena didasarkan oleh manfaat dan tujuan yang ingin dicapai.

Contohnya ialah persatuan guru indonesia, ikatan dokter indonesia, dll. Berdasarkan Ikatan Antar Anggotanya Adapun berdasarkan ikatan antar anggotanya yaitu: Paguyuban “Gameinschaft” Paguyuban merupakan kelompok sosial yang ikatan antara anggotanya merupakan ikatan batin murni, alamiah, kekal dan sangat kuat.

Hubungan antar anggotanya biasanya bersifat informal. Contohnya ialah Paguyuban yang terbentuk karena ikatan darah dan paguyuban yang terbentuk karena ideologi. Patembayan “Gesselschaft” Patembayan merupakan kelompok sosial yang ikatan antara anggotanya tidak terlalu kuat karena berlangsung untuk waktu yang pendek.

Strukturnya bersifat himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut . dan sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka. Hubungan antar anggota biasanya bersifat formal dengan memperhitungkan nilai guna dari interaksi dan komunikasi yang terjadi, contohnya ialah ikatan antar pedagang dan pembeli yang terjadi di pasar.

Berdasarkan Pencapaian Tujuan Adapun berdasarkan pancapaian tujuan yang diantaranya yaitu: Kelompok Formal Kelompok formal merupakan kelompok yang memiliki peraturan, peraturan dan tugas yang sengaja dibuat untuk mengatur hubungan antar anggotanya, contohnya ialah lembaga pendidikan. Kelompok Informal Kelompok sosial yang terbentuk karena pertemuan yang berulang dan memiliki kepentingan dan memiliki pengalaman yang sama, contohnya teman.

Demikianlah pembahasan mengenai Kelompok Sosial – Pengertian, Macam, Klasifikasi, Syarat & Jenis semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. Sebarkan ini: • • • • • Posting pada Sosiologi Ditag apa sajakah bentuk bentuk kerumunan, artikel kelompok sosial, bagaimana terbentuknya kelompok sosial, bentuk kelompok sosial, bersistem dan berproses dalam syarat kelompok sosial, ciri ciri kelompok sosial, ciri ciri kelompok sosial in group dan out group, ciri ciri kelompok sosial menurut para ahli, ciri ciri kelompok sosial paguyuban, ciri kelompok sosial, ciri kelompok sosial dalam masyarakat, ciri kelompok sosial primer, contoh artikel kelompok sosial di masyarakat, contoh kelompok besar, contoh kelompok sosial, contoh kelompok sosial dalam sosiologi, contoh kelompok sosial di lingkungan masyarakat, contoh kelompok sosial paguyuban, contoh massa dalam sosiologi brainly, faktor pembentuk kelompok sosial, fungsi kelompok sosial, fungsi kelompok sosial individu dan masyarakat, jelaskan fungsi kelompok sosial sebagai sarana pendidikan bagi individu, jenis kelompok sosial, jurnal ciri dan fungsi kelompok, jurnal kelompok sosial pdf, jurnal organisasi sosial pdf, karakteristik masyarakat multikultural, kelompok sosial menurut emile durkheim, kelompok sosial menurut para ahli, kelompok sosial pdf, kelompok sosial ppt, kelompok sosial sosiologi, klasifikasi kelompok sosial, konsep kelompok dan klasifikasi kelompok, macam macam kelompok sosial, macam macam kelompok sosial beserta gambarnya, macam macam kelompok sosial menurut para ahli, macam macam kelompok sosial teratur, makalah kelompok sosial, makalah kelompok sosial sosiologi, materi kuliah kelompok sosial, norma sosial, pada prinsipnya kelompok sosial adalah, pendekatan sosiologi terhadap kelompok sosial, pengertian kelompok sosial menurut para ahli, perbedaan kelompok sosial dan kerumunan, persamaan paguyuban dan patembayan, ringkasan kelompok sosial, sebutkan 4 himpunan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama disebut .

ciri kelompok sosial, sebutkan ciri ciri kelompok sosial, sebutkan dan jelaskan penyebab terbentuknya kelompok sosial, suatu sikap dan perilaku seseorang yang menggambarkan pola perilaku suatu kelompok sosial disebut, syarat kelompok sosial, syarat kelompok sosial dan penjelasannya, syarat kelompok sosial menurut para ahli, syarat syarat kelompok sosial menurut para ahli, syarat syarat terbentuknya kelompok sosial, syarat terbentuknya kelompok sosial, tipe tipe kelompok sosial, tujuan kelompok sosial Navigasi pos • Contoh Teks Editorial • Contoh Teks Laporan Hasil Observasi • Teks Negosiasi • Teks Deskripsi • Contoh Kata Pengantar • Kinemaster Pro • WhatsApp GB • Contoh Diksi • Contoh Teks Eksplanasi • Contoh Teks Berita • Contoh Teks Negosiasi • Contoh Teks Ulasan • Contoh Teks Eksposisi • Alight Motion Pro • Contoh Alat Musik Ritmis • Contoh Alat Musik Melodis • Contoh Teks Cerita Ulang • Contoh Teks Prosedur Sederhana, Kompleks dan Protokol • Contoh Karangan Eksposisi • Contoh Pamflet • Pameran Seni Rupa • Contoh Seni Rupa Murni • Contoh Paragraf Campuran • Contoh Seni Rupa Terapan • Contoh Karangan Deskripsi • Contoh Paragraf Persuasi • Contoh Paragraf Eksposisi • Contoh Paragraf Narasi • Contoh Karangan Narasi • Teks Prosedur • Contoh Karangan Persuasi • Contoh Karangan Argumentasi • Proposal • Contoh Cerpen • Pantun Nasehat • Cerita Fantasi • Memphisthemusical.Com

Ciri-ciri Kelompok Sosial




2022 www.videocon.com