Pilih Web kemnaker.go.id atau https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Cek Nama Penerima BLT Karyawan POS-KUPANG.COM - Kalau kamu karyawan swasta yang belum mendapatkan BLT Karyawan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Presiden Jokowi melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebaiknya segera mengecek langsung apakah namamu terdaftar sebagai penerima subsidi gaji Rp 1,2 juta atau tidak.
Kamu-kamu yang berprofesi sebagai karyawan swasta, silahkan mengecek langsung ke website resmi Kementerian Ketenagakerjaaan.
Simak caranya seperti disajikan dalam artikel berikut ini. Lalu bisa juga mengakses laman Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Baca juga: Kemenhub Resmi Berlakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional di 3 Transportasi, Ini Aturannya Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20, Akses www.prakerja.go.id Ilustrasi uang (Kompas.com/Nurwahidah) Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja/buruh yang terdampak pandemi.
Mengutip laman Setkab, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan BSU tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara," ujar Menaker.
Ida menambahkan, untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank himbara atau himpunan bank milik negara. Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening bank himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.
TRIBUNKALTIM.CO - Buruan simak bocoran BLT Subsidi kapan cair, cek status penerima dengan login BSU 2022 di link kemnaker.go.id.
Informasi seputar BLT Subsidi kapan cair dan cara cek status penerima dengan login BSU 2022 di link kemnaker.go.id penting diketahui calon penerima.
Untuk diketahui, ada 4 cara mengecek bantuan subsudi upah atau BSU 2022, yakni dengan login kemnaker.go.id, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat call center. Untuk login kemnaker.go.id, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat call center, Anda perlu menyiapkann sejumlah berkas yang diperlukan. Baca juga: BSU 2022 Kapan Cair Sebenarnya? Begini Penjelasan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Selain ulasan cara cek penerima, simak juga apakah BSU 2022 sebenarnya akan dicairkan atau tidak.
Cek Bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id; 2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun; 3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia; BSU 2022 - Buruan simak bocoran BLT Subsidi kapan cair, cek status penerima dengan login BSU 2022 di link kemnaker.go.id.(bsu.kemnaker.go.id) Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp 1 Juta, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Lalu bisa juga mengakses laman Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
Selain itu, pekerja juga dapat mengirim pesan chat WA ke nomor 081380070175 atau menghubungi call center 175. Baca juga: Daftar Bantuan Sosial yang Cair Bulan Oktober 2021: Subsidi Gaji Rp 1 Juta hingga Bantuan UKT Baca juga: Perasaan Campur Aduk Lesti Kejora Saat Tahu Dirinya Hamil: Seneng, Tapi Jadi Omongan Orang Nggak Ya?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.
Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji kembali diberikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh pada tahun ini. Dikutip dari setkab.go.id, menurut data terbaru bantuan subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 2,09 juta penerima.
"Bantuan subsidi upah telah dicairkan kepada 2,09 juta pekerja," ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pekerja atau buruh yang sesuai kriteria akan mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. Bantuan ini disalurkan selama dua bulan secara sekaligus yaitu sebesar Rp 1 juta.
Bantuan hanya diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU. BLT langsung ditransfer melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Cek bantuan subsidi gaji melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id. Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Akses cekbansos.kemensos.go.id Baca juga: Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Cairkan Dananya Tanpa Antre Melalui Bank BRI Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji/Upah: 1.
Website BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,- • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 Tidak Terdaftar • Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 • Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id dapat mencairkan dana BSU.
Bank Penyalur Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.