Apa maksud dari praja muda karana

apa maksud dari praja muda karana

1PENDAHULUANUU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan bahasa. Di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan diwujudkan salah satunya melalui mata kuliah Pendidikan Kewiraan yang diberlakukan sejak UU Nomor 2 Tahun 1989 sampai berakhirnya rezim Orde Baru.Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran dan sebagai mata kuliah merupakan salah satu status pendidikan kewarganegaraan yang praktis dalam pendidikan di Indonesia sekarang ini.

Sebagai mata pelajaran di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan dimunculkan dengan nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berdasar Permendiknas 2 Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Menurut ketentuan tersebut Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pela -jaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila apa maksud dari praja muda karana UUD 1945.

Standar Isi ini memuat Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran PKn baik untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Jadi, baik sebagai mata pelajaran maupun mata apa maksud dari praja muda karana, nomenklatur yang digunakan sama yaitu Pendidikan Kewarganegaraan disingkat PKn. Dasar penetapan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Menurut keputusan tersebut salah satu mata kuliah yang sifatnya wajib menjadi bagian dari kurikulum perguruan tinggi adalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk mahasiswa agar menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasar sistem nilai Apa maksud dari praja muda karana.

Upaya perubahan mata kuliah Pendidikan Kewiraan menjadi Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari konteks ikhtiar kalangan Perguruan Tinggi untuk menemukan format baru pendidikan demokrasi di Indonesia. Dalam rentang sejarah pendidikan demokrasi di Indonesia, usaha ini telah banyak dilakukan dan dapat dilihat dari serangkaian istilah pendidikan 3demokrasi yang pernah diperkenalkan baik dalam peraturan perundang-undangan pendidikan nasional maupun praktik pembelajaran di kelas.Secara historis, perkembangan kurikulum pendidikan nasional terdapat mata pelajaran Civics (1975/1962), Pendidikan Kemasyarakat yang merupakan integrasi sejarah, ilmu bumi, dan kewarganegaraan (1964), Pendidikan Kewargaan Negara (1968/1969), Pendidikan Kewargaan Negara, Civics dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila atau PMP (1975/1984), dan PPKn (1994).

Di tingkat perguruan tinggi pernah ada mata kuliah Manipol, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila, Pendidikan Kewiraan (1989-1990-an), Pendidikan Kewarganegaraan (2000-sekarang).

Dalam konteks Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, UIN Syarif Hidayatullah telah mengembangkan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraa dengan nama Pendidikan Kewargaan (2000-sekarang), dan IAIN Sunan Ampel mengembangakan mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan (2013) dalam bingkai “Islam Rahmatan Lil’Alamin”.Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, dan Ruang Lingkup Materi Mata Kuliah Pancasila dan KewarganegaraanKompetensi merupakan kemampuan dan kecakapan yang terukur setelah peserta didik mengikuti proses pembelajaran secara keseluruhan yang meliputi kemampuan akademik, sikap, dan keterampilan.

Dalam pembelajaran mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan, yang menjadi dasar pe ngem-bangan standar kompetensinya adalah pengetahuan kewar -ganegaraan (civic knowledge), kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan (civic dispositions) dan kecakapan dan kemampuan mengartikulasi ketrampilan kewarganegaraan (civic 4 skills) dengan rumusan mampu menjadi warga negara Indonesia yang berbudi luhur, cerdas, dan bermartabat.

Berdasar standar kompetensi tersebut dirumuskan kompetensi dasarnya adalah:1. Mahasiswa memiliki sikap sadar diri sebagai warga negara melalui pemahaman konsep Pancasila dan Ke war-ganegaraan.2.

Mahasiswa mampu menganalis peran Pancasila dan Agama dalam membangun negara yang demokratis. 3. Mahasiswa mampu mempraktikkan sikap demokratis dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.4. Mahasiswa mampu memiliki sikap taat terhadap atur an Hukum melalui pemahaman Konstitusi dan Tata Perundang-undangan Indonesia.5.

Mahasiswa mampu memiliki jiwa nasionalisme ke-Indonesiaan 6. Mahasiswa memiliki komitmen terhadap NKRI.7. Mahasiswa mampu memiliki sikap kritis terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan baik dalam sema ngat otonomi daerah.8. Mampu menerapkan konsep HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.9. Mahasiswa mampu mengeksplorasi dan mengak tua-lisasikan kearifan lokal untuk mewujudkan masyarakat sipil yang integratif dan dinamis.10.

Mahasiswa mampu mengeksplorasi dan meng aktua-lisasikan kearifan lokal untuk mewujudkan masyarakat sipil yang integratif dan dinamis.Berdasar Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tersebut, ruang lingkup materi mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan adalah: • Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan2.

Peran Pancasila dan Agama dalam Membangun Negara yang Demokratis3. Demokrasi: Antara Teori dan Praktik4.

Menanamkan Kesadaran Konstitusional dalam berbangsa dan bernegara5. Identitas Nasional6. Komitmen Terhadap NKRI7. Tata Kelola yang Baik dalam Bingkai Pemerintahan yang Bersih8. Hak Asasi Manusia9. Kearifan Lokal: Aktualisasi dan Tantangannya10. Membangun Masyarakat MadaniParadigma Pembelajaran Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan Paradigma berarti suatu model atau kerangka berpikir yang digunakan dalam proses Pendidikan Kewarganegaraan di Indo-nesia.

Sejalan dengan dinamika perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditandai oleh semakin terbukanya persaingan antar-bangsa yang semakin ketat, maka bangsa Indonesia mulai memasuki era reformasi di berbagai bidang menuju kehidupan masyarakat yang lebih demokratis. Dalam proses perjalanan bangsa menuju masyarakat madani (civil society), Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu mata kuliah di perguruan tinggi perlu menyesuaikan diri sejalan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang sedang berubah.

Proses pembangunan karakter bangsa (nation character building) yang sejak proklamasi kemerdekaan RI telah mendapat prioritas, perlu direvitalisasi agar sesuai dengan arah dan pesan konstitusi Negara RI. 6 Pada hakikatnya, proses pembentukan karakter bangsa diharapkan mengarah pada penciptaan suatu masyarakat Indonesia yang menempatkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai titik sentral.

Dalam proses itulah, pembangunan karakter bangsa kembali dirasakan sebagai kebutuhan yang sangat mendesak dan tentunya memerlukan pola pemikiran atau paradigma baru.

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan dengan paradigma barunya yaitu mengembangkan pendidikan demokrasi meng-e mban tiga fungsi pokok, yakni mengembangkan kecerdasan warga negara (civic knowledge), membina keterampilan warga negara (civic skill) dan membentuk watak warga negara (civic disposition).

Kecerdasan warga negara yang dikembangkan untuk membentuk warga negara yang baik bukan hanya dalam dimensi rasional, melainkan juga dalam dimensi spiritual, emosi onal, dan sosial sehingga paradigma baru PKn bercirikan multidimensional. Selanjutnya, untuk mengembangkan masyarakat yang demokratis melalui mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan diperlukan suatu strategi dan pendekatan pembelajaran khusus yang sesuai dengan paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan. Model pembelajaran yang apa maksud dari praja muda karana active learning dan portofolio yang lebih dikenal dengan “Proyek-belajar Kewarganegaraan Kami Bangsa Indonesia (PKKBI)” dianggap sebagai model pembelajaran yang apa maksud dari praja muda karana tepat dan sesuai dengan paradigma baru PKn.

Keunggulan dari paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan dengan model pembelajaran yang memfokuskan pada kegiatan belajar mahasiswa aktif (active students learning) dan pendekatan inkuiri (inquiry approach). Model pembelajaran Pancasila dan Kewarganegaraa dengan paradigma baru memiliki karakteristik: 7a. Membelajarkan dan melatih mahasiswa berpikir kritis b. Membawa mahasiswa mengenal, memilih, dan memecah-kan masalah c.

Melatih mahasiswa dalam berpikir sesuai dengan metode ilmiah d. Melatih mahasiswa untuk berpikir dengan ketrampilan sosial lain yang sejalan dengan pendekatan inkuiri. Dengan demikian, proses pembelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan di IAIN Sunan Ampel Surabaya dan Perguruan Tinggi Agama Islam lain tidak hanya diorientasikan pada penguatan civic knowledge, tetapi juga pada civic disposition dan civic skill.

Ketiga kompetensi tersebut terintegrasi dalam rangka membangun karakter kewargaan yang berkeadaban bagi mahasiswa sebagai warga negara dan warga dunia.Untuk mencapai kompetensi di atas, maka pembelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan dilakukan melalui suatu pola pembelajaran di dalam kelas dan juga di luar kelas (outdoor activities). Pembelajaran di luar kelas merupakan model pem -be la jaran yang dirancang untuk membantu mahasiswa meng-implementasikan materi yang didapatkan di dalam kelas secara men dalam dan kontekstual melalui pengalaman belajar secara lang sung (learning by doing) sehingga pengetahuan tersebut men-jadi lebih bermakna.

Karenanya pembelajaran mata kuliah Pan-casila dan Kewarganegaraan di luar kelas (outdoor activities) ini men jadikan masyarakat, instansi pemerintah, swasta, dan dunia pers sebagai laboratorium dan sumber belajar. Sebagai labora-torium mahasiswa dapat mempraktikkan ilmu yang dipelajari di dalam kelas.

Sedangkan sebagai sumber belajar mahasiswa dapat mencari bahan, informasi, data tentang masalah yang sedang dibahas. 8 Model pembelajaran ini dapat mendorong tanggung jawab sosial, empati, refl eksi diri, evaluasi diri, mengasah kepekaan, dan kepedulian, belajar membuat dan menilai kebijakan publik, berani berperan serta dalam kegiatan intra kampus, ekstra kampus, dan rasa percaya diri mahasiswa terhadap kemampuan mereka dalam menyelesaikan masalah (problem solving) di masyarakat.

9Paket 1 PengantarIndonesia merupakan salah satu negara multi etnis, ras, suku, bahasa, budaya, dan agama. Keragaman ini sering men -jadi pemicu disharmoni di antara warga negara. Kekerasan yang dilakukan suatu kelompok terhadap kelompok lain meng -atasnamakan agama merupakan contoh konkrit disharmoni yang sering terjadi di masyarakat kita. Aktualisasi nilai dan karakter luhur Pancasila merupakan alat yang dapat digunakan untuk menyeleraskan disharmoni yang terjadi.

Namun, mata kuliah Pancasila diajarkan di Perguruan Tinggi masih memi -liki beberapa kelemahan. Beberapa kelemahan tersebut di antaranya adalah pola dan praktik pembelajaran masih bersifat indoktrinatif, muatan materi ajar sarat dengan kepentingan 10 subjektif rezim penguasa, dan mengabaikan dimensi afektif dan psikomotorik sebagai bagian integral pencapaian hasil belajar.

Berangkat dari beberapa kelemahan tersebut, perkuliahan dalam paket ini difokuskan pada ketercapaian sikap sadar diri sebagai warga negara melalui pemahaman terhadap konsep dasar dan nilai-nilai Pancasila dan Kewarganegaraan. Pengertian PancasilaSecara etimologi dalam bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India), Pancasila berasal dari kata “Panca” dan “Sila”. Panca artinya lima, sila atau syila yang berarti batu sendi atau dasar.

Kata sila bisa juga berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik. Jadi, Pancasila adalah lima batu sendi atau pancasila adalah lima tingkah laku yang baik.1 Secara terminologi, Pancasila digunakan oleh Bung Karno sejak sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara.

Pancasila dirumuskan berbeda-beda oleh para tokoh pada masa lalu, dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu.Pancasila menurut Mr. Moh. Yamin sebagaimana yang disam paikan dalam siding BPUPKI pada 29 Mei 1945, isinya sebagai berikut: (1) Prikebangsaan, (2) Prikemanusiaan, (3) Pri -ketuhanan, (4) Prikerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat. Menurut Soekarno yang disampaikan pada 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, Pancasila memuat hal sebagai berikut: (1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Prikemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan.

Pancasila dalam Piagam Jakarta yang disahkan pada 22 Juni 1 Sunaryo Wreksosoehardjo dalam Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 136 111945 adalah sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Sedangkan rumusan Pancasila yang secara konstitusional sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.2Sejarah Perkembangan Pancasilaa.

Konseptualisasi PancasilaPancasila sebagai wujud kesepakatan nasional merupakan hasil eksplorasi nilai-nilai yang bersumber dari adat-istiadat, budaya, keberagamaan, pemikiran, dan pandangan hidup selu ruh komponen bangsa yang ada di bumi nusantara dan meliputi kemajemukan dalam suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Dalam konteks itu, maka Pancasila merupakan miniatur nilai kebangsaan secara totalitas yang sudah fi nal dan harga mati.

Kelahirannya berawal dari berbagai perkembangan dan per debatan dari waktu ke waktu dan dari berbagai kajian, pem bahasan, perumusan hingga pege sah -an yang melibatkan berbagai bentuk kelembagaan, yakni Badan Penyidik Usaha Per siapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI), Panitia dan Sembilan dan terakhir Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI).2 Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 140-143 12 Konseptualisasi Pancasila tersebut, bisa dipelajari dari bebe-rapa tahapan yang secara detail sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:1) Sidang BPUPKI Pertama (28 Mei – 1 Juni 1945)Dalam sidang BPUPKI pertama ini beberapa tokoh berpidato secara berurutan selama empat hari.

Mereka bekerja pada 28 Mei 1945, dimulai dengan adanya upacara pembukaan dan pada keesokan harinya baru dimulai dengan sidang-sidang (29 Mei – 1 Juni 1945). Sesuai urutan hari, tokoh yang berpidato antara lain: (1) pada 29 Mei, Mr. Moh. Yamin (2) pada 31 Mei, Prof Soepomo (3) pada 1 Juni, Ir. Soekarno.2) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)Sebagai orang pertama yang diberi kesempatan berpidato dalam sidang I BPUPKI pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengusulkan usulan (lisan) rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat.

Selain usulan lisan tersebut, Mohammad Yamin kemudian mengusulkan usulan tertulis mengenai dasar Negara kebangsaan dengan rumusan sebagai berikut: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia, (3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.3Pada akhir pidatonya, Mr.

Mohammad Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai 3 Al Marsudi, Subandi, dalam Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 100 13dengan Pembukaan yang berbunyi adalah sebagai berikut: “Untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Persatuan Indonesia, dan Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”43) Prof.

Dr. Soepomo (31 Mei 1945)Berbeda dengan usulan Mr. Moh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut: (1) Teori Negara perseorangan (Individualis) sebagai diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacques Rousseau (Abad 18) Herbert Spencer (Abad 19), H.J. Laski (abad 20). Menurut paham tersebut, Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social).

Paham negara ini banyak terdapat di Eropa dan Amerika. (2) Paham Negara kelas (Class Theory) atau teori apa maksud dari praja muda karana. Teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels, dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (Klasse) untuk menindas orang lain. Negara kapitalis adalah alat dari kaum borjuis, oleh karena itu kaum Marxis 4 Pringgodigdo AG, Al Marsudi, Subandi, dalam Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 102 14 menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh bisa berganti menindas kaum borjuis.

(3) Paham Negara Integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Ada, Muller Hegel (abad 18 dan 19). Menurut paham itu, Negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan.

Negara adalah susunan masyarakat yang integral, melingkupi semua golongan, di mana sebagian atau seluruhnya saling berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis. Menurut paham tersebut, yang terpenting dalam negara adalah kesejahteraan hidup bangsa seluruhnya.

Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau yang paling besar. Negara juga tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat perhatian, apa maksud dari praja muda karana tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan.5Dalam rangka Prof. Dr. Soepomo, yang sumbernya dikutip dari buku karangan Mohammad Yamin “Naskah Persiapan UUD 1945”, beliau mengusulkan usulan rumusan lima besar dasar Negara sebagai berikut: (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan lahir batin, (4) Musyawarah, dan (4) Keadilan rakyat.64) Ir.

Soekarno (1 Juni 1945)Dalam pidato Sidang BPUPKI pertama yang disampaikan tanpa teks, Ir. Soekarno mengusulkan adanya dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai 5 Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI),” dalam Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan AMPEL Press, 2011), 1046 Nugroho Notosusanto, dalam Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 104 15berikut: (1) Kebangsaan (Nasionalisme), (2) Peri Kemanusiaan (Internasionalisme), (3) Mufakat (demokrasi), (4) Keadilan Sosial, dan (5) Ketuhanan Yang Maha Esa.7 Lima prinsip sebagai apa maksud dari praja muda karana Negara tersebut kemudian oleh Soekarno disarikan menjadi Tri Sila yang meliputi: (1) Sosio nasionalime yang merupakan sintesa dari “Kebangsaan” (nasionalisme) dengan “Peri Kemanusiaan” (Internasionalisme).

(2) Sosio demokarsi yang merupakan sintesa dari “mufakat” (demokrasi), dengan “Kesejahteraan Sosial”. (3) Ketuhanan. Soekarno juga mengusulkan bahwa “Tri Sila” tersebut juga dapat disarikan menjadi “Eka Sila” yang intinya adalah “gotong royong”. Beliau mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar fi lsafat Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau “philosphische grondslag” yang setingkat dengan pandangan dunia dan atau aliran-aliran besar dunia sebagai “weltanschauung” dan di atas dasar itulah bediri Negara Indonesia.

Usulan Soekarno tersebut sangat menarik untuk dikaji, karena beliau dalam mengusulkan dasar Negara tersebut selain secara lisan juga dalam uraiannya membandingkan dasar fi lsafat Negara “Pancasila” dengan ideologi-ideologi besar dunia seperti liberalisme, komunisme, chauvinisme, kosmopolitisme, San Min Chui dan ideologi besar dunia lainnya.8Setelah usulan-usulan ditampung, selanjutnya dibentuklah suatu panita kecil berjumlah delapan orang yang kemudian dikenal dengan istilah “panitia 8” untuk menyusun dan mengelompokkan semua usulan tertulis.

Panitia 8 tersebut terdiri dari: (1) Ir. Soekarno (Ketua), (2) Drs. Moh. Hatta, (3) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, (4) K.H. Wachid Hasyim, 7 Al Marsudi, H. Subandi, dalam Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 1048 Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Risalah Sidang”, 106 16 (5) Ki Bagus Hadikoesoemo, (6) Rd.

Otto Iskandardinata, (7) Moh. Yamin, dan (8) Mr. Alfred Andre Maramis. Setelah para panitia kecil yang berjumlah delapan orang tersebut bekerja meneliti dan mengelompokkan usulan yang masuk, diketahui ada perbedaan pendapat dari para anggota sidang yang beragama Islam menghendaki bahwa Negara berdasar Syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki bahwa Negara tidak mendasarkan hukum salah satu agama tertentu, untuk mengatasi perbedaan ini, maka dibentuk lagi suatu panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang dikenal sebagai “Panitia Sembilan” yang anggotanya juga berasal dari golongan nasionalis yaitu: (1) Ir.

Soekarno (Ketua), (2) Mr. Yamin, (3) K.H. Wachid Hasyim, (4) Drs. Moh.Hatta, (5) K.H. Abdul Kahar Moezakir, (6) Mr. Maramis, (7) Mr. Soetardjo Kartohadikoesoemo, (8) Abi Kusno Tjokrosoejoso, dan (9) H. Agus Salim.Panitia Sembilan bersidang pada 22 Juni 1945 dan meng-hasilkan kesepakatan yang menurut Ir. Soekarno adalah suatu modus kesepakatan yang dituangkan di dalam Muka-dimah (Preambule) Hukum Dasar, Alinea keempat dalam rumu san dasar Negara sebagai berikut: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-peme luknya.

(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia. Dari lima konsep di atas, Mohammad Yamin mempopulerkan kese-pakatan tersebut dengan nama “Piagam Jakarta”.5) Sidang BPUPKI Kedua (10 -16 Juli 1945)Pada saat sidang kedua BPUPKI yang diselenggarakan 10 Juli 1945, Ir.

Soekarno diminta menjelaskan tentang 17kesepakatan pada 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta). Oleh karena sudah mencapai kesepakatan, dan “Panitia Sembilan” semua menerima dengan bulat, baik yang Islam maupun kelompok yang nasionalis, maka pembicaraan dianggap sudah selesai.

Selanjutnya dibicarakan mengenai materi Undang-Undang Dasar (Pasal demi pasal) dan diserahkan kepada Mr. Soepomo. Demikian pula mengenai susunan pemerintahan Negara yang terdapat dalam penjelasan UUD.Yang menarik dari hasil rapat BPUPKI kedua itu adalah bahwa dalam rapat 10 Juli 1945 telah diputuskan bentuk negara.

Dari 64 suara (ada beberapa anggota yang tidak hadir) yang setuju bentuk negara republik berjumlah 55 orang, sementara 6 orang setuju berbentuk kerajaan, dan pilihan lain 1 orang. Pada rapat BPUPKI 10 Juli 1945 itu ada keputusan penting yang cukup menarik lainnya, yakni tentang luas negara baru. Dalam rapat tersebut terdapat 3 usulan yaitu (1) Hindia Belanda yang dulu, (2) Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (Borneo Inggris), Irian Timur, Timur Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya, (3) Hindia Belanda ditambah Malaya, akan tetapi dikurangi Irian Barat.

Berdasar hasil pemungutan suara dari 66 suara yang memilih (1) berjumlah 19 orang, yang memilih (2) yaitu daerah terbesar berjumlah 39 orang, sedangkan yang memilih (3) berjumlah 6 orang dan lain-lain daerah 1 orang dan blangko 1 orang.Jadi, impian dari sebagian besar anggota badan penyidik adalah menghendaki Indonesia Raya yang sesungguhnya dan mempersatukan semua kepulauan Indonesia yang pada Juli 1945 itu sebagian besar wilayah Indonesia kecuali Iran, Tarakan, dan Morotai yang masih dikuasai Jepang.

Dalam rapat BPUPKI ke-2 itu pula diputuskan untuk membentuk 18 panitia kecil yakni (1) Panitia perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno, (2) Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs.

Mohammad Hatta, dan (3) Panitia tanah air yang diketuai oleh Abi Kusno Tjokrosoejoso. Pada 14 Juli 1945 Badan penyidik bersidang lagi dan panitia perancang UUD melaporkan hasil pertemuannya. Susunan UUD yang diusulkan terdiri dari 3 bagian yaitu: (1) Pernyataan Indonesia Merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda, (2) Pembukaan yang di dalamnya terkandung dasar negara pancasila, (3) pasal-pasal dalam UUD.96) Persiapan Proklamasi Kemerdekaan Ketika Jepang menyerah kepada sekutu maka kesempatan itu dipergunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang kemer-dekaan bangsa Indonesia.

Namun, ada perbedaan pandangan dalam pelaksanaan dan waktu proklamasi, perbedaan tersebut terjadi apa maksud dari praja muda karana golongan pemuda, antara lain; Sukarni, Adam Malik, Kusnaini Syahrir, Soedarsono, Soepono, dkk. Dalam hal itu, para pemuda tersebut lebih bersikap agresif yaitu menghendaki kemerdekaan secepat mungkin.

Perbedaan tersebut memuncak dengan diamankannya Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta ke Rengasdengklok agar tidak kena pengaruh dari Jepang setelah diadakan pertemuan di Penjambong Jakarta pada 14 Agustus 1945 dan diperoleh kepastian bahwa Jepang telah menyerah. Dengan demikian, dwitunggal Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta setuju untuk dilaksanakan Proklamasi Kemerdekaan, tetapi pelaksa -naannya di Jakarta.9 Peringgodigdo, dalam Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 109.

19Dalam rangka persiapan Proklamasi tersebut, maka tengah malam 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Orange Nassau Boulevard (Jl. Imam Bonjol No. 1). Di sana telah berkumpul B.M Diah Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, dkk. Untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang Proklamasi. Setelah diperoleh kepastian, maka Soekarno-Hatta mengadakan pertemuan pada saat larut malam dengan Mr.

Achmad Sebardjo, Sukarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr. Bantaran, Mr. Kusumasumantri dan beberapa anggota PPKI untuk merumuskan redaksi naskah Proklamasi. Pada pertemuan tersebut, ternyata konsep Soekarno-lah yang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik.Kemudian pagi harinya, pada 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, tepat pada Jumat Legi, pukul 10.00 pagi Waktu Indonesia Barat (WIB) atau pukul 11.30 waktu Jepang, Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmat dan diawali dengan teks pidato sebagai berikut😛roklamasiKami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.Jakarta, 17 Agustus 1945Atas Nama Bangsa Indonesia Soekarno-Hatta 20 7) Sidang PPKI Pertama(18 Agustus 1945)Kemenangan sekutu dalam apa maksud dari praja muda karana dunia ke-2 membawa hikmah tersendiri bagi bangsa Indonesia.

Menurut pengu-muman Nanpoo Gun Indonesia (pemerintah Tentara Jepang untuk seluruh daerah selatan), pada 7 Agustus 1945 (Kan Poo No.72/2605 k.11) mendekati pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan, Indonesia ( PPKI) atau Dokuritu Zyunbi Linkai. Untuk keperluan membentuk Panitia itu pada 8 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Adjiman diberangkatkan ke Saigon atas panggilan Jendral Besar Terauchi, Saiko Sisikan untuk daerah Selatan (Nanpoo Gun), jadi penguasa tersebut juga meliputi kekuasaan wilayah Indonesia Jenderal Terauchi pada apa maksud dari praja muda karana Agustus 1945, memberikan mandat kepada Ir.

Soekarno untuk melakukan beberapa hal, antara lain: (1) Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua dan Radjiman sebagai anggota. (2) Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada 9 Agustus 1945. Dan (3) Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.Sidang PPKI yang pertama dilaksanakan satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, yakni 18 Agustus 1945.

Namun, 20 menit sebelum sidang dimulai, diadakan pertemuan yang membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah Pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu masih bernama “Piagam Jakarta”, terutama yang menyangkut perubahan sila pertama Pancasila.

Dalam pertemuan tersebut, para pendiri bangsa bermusyawarah dan dengan keluhuran moralnya akhirnya mencapai suatu kesepakatan untuk menyempurnakan sebagaimana dalam naskah Pembukaan UUD 1945 yang ada saat ini. 21Sidang PPKI pertama tersebut dihadiri oleh 27 orang dan menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi: (1) Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan (2) menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.

Keputusan lain adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, dan menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat.Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari pemerintahan kolonial ke pemerintahan nasional merupakan ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan.

KNIP itu beranggotakan semua anggota PPKI ditambah pemimpin rakyat dari semua golongan, aliran dan lapisan masyarakat, yakni Pamong Praja, Alim Ulama’, kaum pergerak pemuda, pengusaha/pedagang, cendekiawan, wartawan, dan golongan lainnya. KNIP tersebut dilantik pada 29 Agustus 1945 dan diketuai oleh Mr.

Kasman Singodimedjo.10Pada 18 Agustus 1945, selain merupakan hari pengesahan naskah UUD 1945 sekaligus juga pembukaannya, di dalam -nya terdapat naskah Pancasila yang berisi lima butir, antara lain: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerak yatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Per musya-waratan/Perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.10 Ismaun, dalam Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 114.

22 8) Sidang PPKI Kedua (19 Agustus 1945)Dalam sidang PPKI kedua ini terdapat beberapa ketetapan penting, antara lain: (a) Tentang daerah Propinsi, dengan pembagian sebagai berikut: 1) Jawa Barat 2) Jawa Tengah 3) Jawa Timur 4) Sumatera 5) Borneo 6) Sulawesi 7) Maluku 8) Sunda Kecil, (b) Untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang, dan © Untuk sementara waktu kedudukan kota dan Gemeente diteruskan sampai sekarang.

Dalam sidang tersebut, juga terdapat beberapa keputusan penting, yakni dibentuknya Kementerian, atau Departemen yang meliputi 12 Departemen yang selengkapnya sebagai berikut : a. Departemen Dalam Negeri (Depdagri).b.

Departemen Luar Negeri (Deplu).c. Departemen Kehakiman.d. Departemen Keuangan.e. Departemen Kemakmuran.f. Departemen Kesehatan.g. Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.h. Departemen Sosial.i. Departemen Pertahanan.j. Departemen Penerangan.k. Departemen Hubungan.l.

Departemen Pekerjaan Umum.119) Sidang PPKI Ketiga (20 Agustus 1945)Dalam sidang PPKI ketiga terdapat pembahasan terhadap agenda tentang “Badan Penolong Keluarga Korban Perang”.

Mengenai keputusan yang dihasilkan yaitu terdiri dari 8 pasal. Salah satu pasal yakni menyebutkan adanya pasal 11 Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Risalah Sidang”, 115 232 menyebutkan adanya suatu badan yang disebut “Badan Keamanan Rakyat” (BKR).10) Sidang PPKI Keempat (22 Agustus 1945)Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI) keempat terdapat beberapa agenda pembahasan tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia yang pusatnya bekedudukan di Jakarta.b.

Pancasila Masa Orde LamaPancasila di masa Orde Lama dipahami berdasar paradigma yang berkembang pada situasi yang meliputi oleh tajamnya konfl ik ideologi. Pada saat itu, kondisi politik dan ekonomi dalam negeri diliputi oleh kekacauan (chaos). Demikian pula kondisi sosial-budaya yang terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka.

Masa Orde Lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa Orde Lama. Terdapat 3 periode implementasi Pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.Pada periode 1945-1950, implementasi Pancasila bukan saja menjadi masalah, tetapi lebih dari itu, ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan paham komunis oleh PKI melalui pemberontakan Madiun pada 1948 dan oleh DI/TII yang akan mendirikan negara dengan dasar Islam.

Pada periode tersebut, nilai persatuan dan kesatuan masih tinggi ketika menghadapi Belanda yang masih ingin mempertahankan penjajahan di bumi Indonesia. Namun, setelah penjajah dapat diusir, persatuan mulai mendapat tantangan. Dalam kehidupan politik, sila keempat yang mengutamakan musyawarah dan 24 mufakat tidak dapat dilaksanakan, sebab demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi parlementer, di mana presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedang kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri.

Sistem ini menyebabkan tidak adanya stabilitas pemerintahan. Kesimpulannya, walaupun konstitusi yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 yang presidensial, namun dalam praktik kenegaraan sistem presidensial tak dapat diwujudkan.Pada periode 1950-1959, walaupun dasar negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila keempat bukan berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting).

Sistem pemerintahannya yang liberal justru lebih menekankan hak-hak individual. Pada periode itu persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI.

Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu pada 1955 yang dianggap paling demokratis. Tetapi, anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun UUD seperti yang diharapkan. Hal tersebut menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante UUD 1950 dan kembali kepada UUD 1945.

Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pernerintahan.Pada periode 1956-1965, dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin.

Demokrasi bukan kekuasaan rakyat sebagaimana berdasar nilai-nilai Pancasila. Tetapi, berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya, Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur 25hidup, politik konfortasi, menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain.

Dalam mengimplentasikan Pancasila, Bung Karno melakukan pema-haman Pancasila dengan paradigma yang disebut USDEK.Dalam upaya memberi arah perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD 1945, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian nasional. Hasilnya terjadi kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Walaupun posisi Indonesia tetap dihormati di dunia internasional dan integritas wilayah serta semangat kebangsaan dapat ditegakkan.

Kesimpulan yang ditarik adalah Pancasila telah diarahkan sebagai ideologi otoriter, konfrontatif, dan tidak memberi ruang pada demokrasi bagi rakyat. Walhasil, pada periode Orde Lama itu, Pancasila dan UUD 1945 dijadikan sebagai instrumen trial and error sekaligus “pengujian sejarah” yang belum menemukan jati diri sebenarnya yang sesuai dengan semangat ke-Indonesiaan dan pluralisme yang monotheistik.c.

Pancasila Masa Orde BaruSejatinya, pemerintahan Orde Baru berkehendak untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap Orde Lama yang telah menyimpang dari Pancasila. Situasi internasional kalau itu masih diliputi konfl ik perang dingin. Situasi politik dan keamanan dalam negeri kacau dan ekonomi hampir bangkrut.

Indonesia 26 dihadapkan pada pilihan yang sulit, memberikan sandang dan pangan kepada rakyat atau mengedepankan kepentingan strategi dan politik di arena internasiona1 seperti yang dilakukan oleh Soekarno.Dilihat dari konteks zaman, upaya Soeharto tentang Pancasila, diliputi oleh paradigma yang esensinya adalah bagaimana menegakkan stabilitas guna mendukung rehabilitasi dan pembangunan ekonomi.

Istilah terkenal pada saat itu adalah stabilitas politik yang dinamis diikuti dengan trilogi pembangunan. Perincian pemahaman Pancasila itu sebagaimana yang kita lihat dalam konsep P4 dengan esensi selaras, serasi, dan seimbang.

Soeharto melakukan ijtihad politik dengan melakukan pemahaman Pancasila melalui apa yang disebut dengan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa. Itu tentu saja didasarkan pada pengalaman era sebelumnya dan situasi baru yang dihadapi bangsa.Pada awalnya memang memberi angin segar dalam peng-amalan Pancasila, namun beberapa tahun kemudian kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa Pancasila.

Kendati terjadi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penghormatan dari dunia Internasional, tetapi kondisi politik dan keamanan dalam negeri tetap rentan, karena pemerintahan sentralistik dan otoritarian. Pancasila ditafsirkan sesuai kepen-tingan kekuasaan pemerintah dan tertutup bagi tafsiran lain.Demokratisasi akhirnya tidak berjalan, dan pelanggaran HAM terjadi di mana-mana yang dilakukan oleh aparat pemerintah atau negara.

Pancasila seringkali digunakan sebagai legitimator tindakan yang menyimpang. Ia dikeramatkan sebagai alasan untuk stabilitas nasional daripada sebagai ideologi yang mem-berikan ruang kebebasan untuk berkreasi. 27Walhasil, Pancasila selama Orde Baru diarahkan menjadi ideologi yang hanya menguntungkan satu golongan, yaitu loyalitas tunggal pada pemerintah dan atas nama persatuan dan kesatuan, akhirnya hak-hak demokrasi dikekang.d.

Pancasila dan Reformasi 1998Pancasila lahir dari pluralitas keinginan masyarakat yang ingin memiliki tatanan sosial yang lebih menjamin kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang ditopang oleh keya-kinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam satu wadah bangsa dan negara Indonesia.

Sedangkan gerakan reformasi Kamis, 21 0ktober 1998 lahir dari suatu kebutuhan dan kerinduan masyarakat akan suasana lahir batin yang lebih menjamin keadaan bangsa dan negara tertata kembali seperti cita ideal dan semangat awal pada saat Indonesia merdeka 17 Agustus 1945.Secara terminologis, arti reformasi apa maksud dari praja muda karana dari kata reformation dengan akar kata reform yang artinya “make or become better by removing or putting right what is bad or wrong”.12 Secara harfi ah reformasi memili arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula, sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat, yakni Pancasila sebagai konsensus nasional.

Oleh karena itu, suatu gerakan reformasi memilih kondisi syarat-syarat sebagai berikut:1. Gerakan reformasi muncul sebagai akibat diri adanya sebab yang terjadi dalam bangsa Indonesia selama sebelum era reformasi mengemuka. Berbagai sebab tersebut, bisa berupa distorsi kebijakan maupun hukum. Hal tersebut terjadi pada masa orde baru, di mana rezim pemerintahan dalam mengelola negara menggunakan pendekatan kekeluargaan 12 Wibisono, dalam Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 122.

28 sehingga semakin menguatkan pola-pola nepotisme, kolusi, dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pancasila dan UUD 1945.2. Gerakan reformasi harus dilakukan dengan semangat dan cita-cita yang (berlandasan ideologis) tertentu, yakni Pancasila sebagai ideologi, dasar, dan fi lsafat bangsa dan negara Indonesia.3.

Gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD 1945) sebagai kerangka acuan reformasi.4.

Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek kehi dupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni antara lain tatanan politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.

5. Gerakan reformasi pada hakikatnya dilakukan dengan semangat mendekatkan diri ideal nilai-nilai Pancasila yang memiliki prinsip ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Kema nusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Secara praksis dan aplikatif, reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru.

Negara Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara. Demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kema-nusiaan dan beradab. 29Dalam konteks kausalitas, gerakan reformasi terjadi sebagai akibat dari adanya sebab berupa implementasi GBHN 1998 pada Pembangunan jangka Panjang II Pelita ke-7 sehingga dampaknya justru bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah.

Sistem politik dikembangkan ke arah sistem “Birokratik Otoritarian” dan suatu sistem “Korporatik”. Sistem itu ditandai dengan konsentrasi kekuasaan dan partisipasi di dalam pembuatan keputusan-keputusan nasional yang berada hampir seluruhnya pada tangan penguasa negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendikiawan dan kelompok pengusaha oligopolistik yang bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional.Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut ditandai dengan gerakan demontrasi massal di seluruh nusantara yang dilakukan oleh semua komponen bangsa, termasuk aktivis mahasiswa dan klimaksnya terjadi pendudukan gedung DPR RI, sehingga berakibat mundurnya Presiden Soeharto pada Kamis, 21 Mei 1998, dan kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil Presiden Prof.

Dr. Baharuddin Jusuf Habibie menggantikan kedudukan sebagai presiden, yang kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahan Habibie itulah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama perubahan paket UU politik 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar, reformasi dilakukan pada kelembagaan tinggi dan tertinggi negara yaitu pada susunan DPR dan MPR, yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui pemilu secepatnya.Dalam apa maksud dari praja muda karana sejarahnya, Orde Reformasi hampir sama dengan orde sebelumnya, yakni sebagai koreksi atas rezim 30 pemerintahan apa maksud dari praja muda karana Artinya, seperti juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru.

Hak-hak rakyat mulai dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah Rakyat bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik LSM, dan lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orde Baru. Namun, sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum.

Dalam bidang sosial budaya, di satu sisi kebebasan berbicara, bersikap, dan bertindak amat memacu kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat primordialisme.

Benturan antar-suku, antar-umat beragama, antar-kelompok, dan antar-daerah terjadi di mana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan massa menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan. Fakta empiris yang dihadapi saat ini adalah munculnya ego kedaerahan dan primordialisme sempit. Munculnya indikasi tersebut sebagai salah satu gambaran menurunnya pemahaman tentang Pancasila sebagai suatu ideologi, dasar falsafah negara, azas, paham negara.

Padahal seperti diketahui Pancasila sebagai sistem yang terdiri atas lima sila (sikap/prinsip/pandangan hidup) dan merupakan suatu keutuhan yang saling menjiwai dan dijiwai itu digali dari kepribadian bangsa Indonesia yang majemuk bermacam etnis/suku bangsa, agama, dan budaya yang bersumpah menjadi satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa persatuan, apa maksud dari praja muda karana dengan Bhinneka Tunggal Ika.Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini adalah yang ditandai dengan adanya konfl ik 31di beberapa daerah, baik konfl ik horizontal maupun konfl ik vertikal, seperti halnya yang masih terjadi di Papua dan Maluku.

Berbagai konfl ik yang terjadi dan telah banyak menelan korban jiwa antar-sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Orde Reformasi yang baru berjalan 12 tahun lebih telah memiliki empat presiden. Namun, berbagai perkembangan fenomena kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya, etnisitas masih jauh dan cita ideal nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara yang sesungguhnya.

Pancasila secara formal tetap dianggap sebagai dasar dan ideologi negara, tetapi hanya sebatas pada retorika pernyataan politik. Ideologi negara yang seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya para negarawan dan para politisi serta pelaku ekonomi dalam berpartisipasi membangun negara, justru menjadi kabur dan terpinggirkan.

Hasilnya NKRI mendapat tantangan yang berat. Timor-Timur yang telah lama bergabung dalam NKRI melalui perjuangan dan pengorbanan lepas dengan sekejap pada masa reformasi tersebut.

Daerah-daerah lain juga mengancam akan berdiri sendiri bila tuntutannya tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat. Tidak segan-segan, sebagian masyarakat menerima aliran dana asing dan rela mengorbankan kepentingan bangsanya sebagai imbalan dolar.

Dalam bahasa intelijen, Indonesia saat ini tengah mengalami apa yang dikenal dengan “subversi asing”, yakni kita saling menghancurkan negara sendiri karena campur tangan secara halus pihak asing.Di sisi lain, berbagai gerakan radikal atas nama agama makin mengemuka, seperti Jama’ah Islamiyah ( JI) serta jaringan Al- 32 Qaedah lainnya, Jama’ah Ahmadiyah dengan penodaan agama terhadap Islam dan terakhir yang kian marak saat ini adalah Negara Islam Indonesia ( NII) yang korbannya bukan saja masyarakat tradisional yang sangat mudah dihegemoni, tetapi justru mahasiswa di berbagai perguruan tinggi pun menjadi basis jaringan yang diandalkan.

Berbagai fenomena di atas, kiranya menjadi referensi utama untuk melakukan retrospeksi secara nasional seluruh komponen bangsa ini, tanpa terkecuali. Retrospeksi adalah jalan satu-satunya untuk memperbaiki keadaan bangsa ini ke depan. Baik-buruknya bangsa ke depan, adalah sangat bergantung pada kegigihan dan kesungguhan komitmen generasi saat ini untuk menemukan kembali jati diri bangsa melalui penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hal itu bisa dilakukan dengan menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai salah satu mata apa maksud dari praja muda karana wajib di kampus agama dan umum, baik negeri maupun swasta. e. Pancasila Pasca Reformasi Menuju Revitalisasi Partisipatif Pancasila merupakan wujud kontrak politik modern ala Indonesia yang bercirikan nilai-nilai Universal yang monotheistik dan berfungsi sebagai ideologi dan dasar serta tujuan fi nal bangsa Indonesia yang selalu berkesesuaian dengan segala waktu dan generasi.

Pancasila tidak ada pembandingnya di dunia ini. Tanpa Pancasila Indonesia tidak ada atau tidak akan eksis. Oleh karena itu, jika ada kekuatan yang melakukan penyimpangan secara sistematis dan mengarah pada perpecahan (disintegrasi bangsa) yang dilakukan oleh siapa pun dan kapan pun, maka Pancasila merupakan solusi terakhir bagi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).

Secara empiris, Pancasila telah teruji dari masa ke masa, dengan melewati berbagai orde, yakni Orde Lama, Orde Baru, 33dan Orde Reformasi, meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa dalam perjalanannya ada berbagai macam cobaan dan tantangan yang senantiasa datang dan mengiringi dalam setiap gerak dan langkah dinamika bangsa ini.Pancasila adalah ideologi yang tidak ada bandingannya untuk bangsa Indonesia karena Pancasila adalah alat permersatu bagi seluruh komponen yang berbeda-beda, sehingga setiap upaya untuk menggantinya selalu akan berhadapan dengan seluruh kekuatan bangsa Indonesia secara menyeluruh.

Pancasila adalah simbol Bhinneka Tunggal Ika, berbeda namun tetap satu jua. Pancasila pasca reformasi 1998 hingga saat ini dalam perkembangannya mulai dilupakan oleh negara dan masyarakat. Hal itu ditandai dengan banyaknya fenomena kasus di berbagai daerah yang jauh dari nilai-nilai Pancasila, baik dalam domain politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya maupun etnik, sehingga dapat berakibat pada instabilitas dan disintegrasi bangsa yang mengutamakan NKRI.Padahal, upaya dalam rangka mencari ideologi yang sesuai untuk bangsa Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Pancasila tidak secara mudah dilahirkan namun lahirnya Pancasila telah melewati perdebatan panjang dan tidak jarang diwarnai dengan pertikaian sengit (beradu argumentasi) mengenai dasar apa yang cocok untuk Negara Indonesia yang mempunyai karakter majemuk (plural). Dicetuskannya Pancasila berangkat dari sebuah pertimbangan bahwa Pancasila adalah satu-satunya ideologi yang menjadi konsensus nasional yang bisa diterima oleh semua golongan yang ada di Indonesia.

Dengan lima sila yang tercantum dalam Pancasila menunjuk-kan bahwa Pancasila telah mengutamakan kepentingan bersama mengingat bangsa Indonesia yang majemuk. Globalisasi merupakan satu konsekuensi logis sebagai bangsa yang memiliki keharusan berinteraksi dengan dunia luar. Menguatnya politik 34 identitas pada tahun-tahun terakhir ini memberikan penyadaran bahwa kelangsungan hidup bangsa Indonesia bisa terancam sewaktu-waktu.

Menguatnya praktik intimidasi, kekerasan dan konfl ik dalam berbagai domain kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bisa menjadi bom waktu kehancuran NKRI. Jika praktik-praktik tersebut tidak segera dihentikan, maka rakyat akan menderita dan keutuhan bangsa ini akan terancam.Merevitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari apa maksud dari praja muda karana sosial, kemakmuran, kemajuan, dan lain sebagainya.

Membiarkan kondisi bangsa dalam keterpurukan sama halnya menjadikan Pancasila hanya sebagai alat politisasi untuk melanggengkan kekuasaan seperti yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.

Sejarah telah mencatat dan semua komponen bangsa tidak memungkirinya, bahwa pada periode Orde Baru, Pancasila selalu dijadikan alat legitimasi serta dipolitisasi untuk meraih serta mempertahankan kekuasaan. Mereka yang berseberangan dengan pemerintah akan dengan mudah diberi label anti Pancasila dan dengan mudah pula mereka divonis sebagai tindakan subversif sehingga akan masuk penjara tanpa proses hukum yang jelas.Revitalisasi tentu suatu upaya sistematis dalam rangka kembali membangun spirit nasionalisme yang selama ini telah mengalami kemunduran sehingga seluruh persoalan kebangsaan seperti konfl ik politik, hukum, ekonomi, agama, etnis serta permasalahan dalam apa pun bentuknya bisa dengan mudah teratasi.

Itu menjadi agenda penting yang harus secepatnya dilakukan ketika semangat persatuan menjadi barang langka di negeri ini. Pada sisi lain, revitalisasi juga merupakan bentuk penyadaran bagi masyarakat bahwa hidup di Indonesia harus memiliki 35kesiapan lahir batin, baik mental maupun spiritual untuk saling menghargai perbedaan, menghormati keragaman suku, agama, ras, dan antar-golongan yang satu dengan lainnya memiliki kepentingan yang tentunya berbeda namun dalam satu wadah yakni Indonesia.

Dalam konteks ini, maka membangun komitmen revitalisasi nilai-nilai Pancasila merupakan suatu kebutuhan utama saat ini.Revitalisasi adalah upaya mengembalikan kepada asal nilai pentingnya segala sesuatu.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila adalah segala bentuk norma, aturan serta nilai yang diserap dari berbagai adat-istiadat dan budaya yang berakar dari kemajemukan seluruh komponen bangsa Indonesia. Artinya nilai-nilai Pancasila merupakan intisari dari pola pikir (mind sett), pola sikap dan pola tindakan dari setiap individu bangsa Indonesia yang identik dengan keberbedaan suku, agama, ras, antara golongan (SARA), wilayah, bahasa dan adat-istiadat.Hakikat revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah usaha bersama seluruh komponen bangsa Indonesia untuk mengembalikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai konsensus sekaligus identitas nasional yang selama ini mengatasi berbagai penyimpangan kepada asal-muasal kemunculannya untuk dijadikan kembali sebagai instrumen ketauhidan, dasar dan ideologi, alat pemersatu, pedoman sekaligus tujuan, orientasi dan alat ukur serta evaluator kebijakan, pola interaksi simbiosis-mutualis dengan bangsa lain serta sebagai ruh dan semangat kebersamaan dari setiap individu bangsa Indonesia tanpa terkecuali sehingga sesuai dengan cita ideal para pendiri bangsa (founding fathers).Oleh karena itu, untuk membangun kembali nilai-nilai Panca-sila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus ada komitmen partisipasi semua komponen bangsa tanpa terkecuali baik negara dan pemerintahan (eksekutif), legislatif 36 (DPR dan DPD), maupun yudikatif (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, MA, MK, KY, KPK, dan lain sebagainya).Tanpa komitmen partisipasi seluruh elemen bangsa, mustahil berbagai agenda utama reformasi bisa terwujud sesuai semangat dan cita ideal awalnya.

Komitmen itu harus ditopang oleh menguatnya kesadaran kolektif dan ketauladanan struktural dan kultural bangsa ini yang dimulai dari hulu hingga hilir.1. Filsafat PancasilaFilsafat Pancasila adalah refl eksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh:a.

Dasar Ontologi PancasilaDasar ontologi Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis.

Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia. Hal itu dapat dijelaskan bahwa apa maksud dari praja muda karana berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkesatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada hakikatnya adalah manusia.13Selanjutnya Pancasila sebagai dasar fi lsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan, serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, yaitu berupa sifat kodrat monodualis, sebagai makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial.

Disamping itu, kedudukannya sebagai makhluk pribadi 13 Kaelan, dalam Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 250 37yang berdiri sendiri, sekaligus sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensinya, segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai-nilai Pancasila yang merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki sifat dasar yang mutlak berupa sifat kodrat manusia yang monodualis tersebut.Kemudian, seluruh nilai-nilai Pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia.

Hal itu berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila. Seperti bentuk negara, sifat negara, tujuan negara, tugas/kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum, moral negara, serta segala aspek penyelenggaraan negara lainnya.b. Dasar Epistimologi PancasilaKajian epistemologi fi lsafat Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.

Hal itu dimungkinkan karena epistemologi merupakan bidang fi lsafat yang membahas hakikat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian epistomologi Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya.

Oleh karena itu, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.Epistemologi Pancasila sebagai suatu objek kajian pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila.

Adapun tentang sumber pengetahuan Pancasila sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia itu sendiri.Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu: (1) Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila- 38 sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.

(2) Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Dan (3) Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khusus konkrit serta dinamis.Selanjutnya, susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi apa maksud dari praja muda karana dari sila-sila Pancasila itu.

Susunan kesatuan sila-sila Pancasila itu bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal yaitu: (1) Sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya, (2) Sila kedua didasari sila pertama serta mendasari dan menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, (3) Sila ketiga, didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, (4) Sila keempat, didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima, dan (5) Sila kelima, didasari oleh sila pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima.c.

Dasar Aksiologi PancasilaKajian aksiologi fi lsafat Pancasila pada hakikatnya mem-bahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu penge tahuan tentang pancasila.

Aksiologi Pancasila berarti membahas tentang fi lsafat nilai Pancasila. Dalam fi lsafat Pancasila, ada 3 tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.

Nilai dasar yaitu asas-asas yang mutlak 39kebenarannya. Nilai-nilai dasar itu berupa nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai instrumental, yaitu nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga Negara. Nilai praksis, yaitu nilai yang harus dilaksanakan. Nilai ini untuk menguji apakah nilai dasar dan nilai instrumental hidup dalam masyarakat.Secara aksiologis, bangsa Indonesia adalah pendukung nilai-nilai Pancasila.

Bangsa Indonesia yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkea-dilan harus mengakui, menghargai, dan menerima Pancasila yang menggejala dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia d.

Perbandingan Idiologi Pancasila dengan Idiologi Negara Lain di DuniaPancasila sebagai ideologi merupakan ideologi terbuka yaitu ideologi yang tidak dimutlakkan, berbeda dengan idologi lain yang lebih bersifat tertutup.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:1. Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masya-rakat, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.2. Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan sendiri oleh masyarakat, dan menjadi milik masyarakat.3. Isinya tidak langsung operasional, sehingga setiap gene-rasi dapat menggali kembali falsafah itu dan mencari implikasinya dalam ranah kekinian.4.

Tidak membatasi kebebasan dan tanggung jawab masya -rakat, tetapi menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap falsafah itu. 40 • Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.Sedangkan ideologi lain yang bersifat tertutup, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:1.

Ideologi itu merupakan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.2. Ideologi itu akan dipaksakan dalam berbagai segi kehidup-an masyarakat.3. Bersifat totaliter, artinya mencakup semua bidang ke-hidupan.4. Tidak menghormati hak asasi manusia dan tidak meng-hargai pluralisme.5.

Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total terhadap ideologi itu.6. Isi ideologi berupa tuntutan-tuntutan kongkrit dan opera-si onal yang keras, mutlak, dan total.14 e.

Revitalisasi dan Internalisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan BernegaraRevitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah usaha bersama komponen bangsa Indonesia untuk mengembalikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai konsensus sekaligus sebagai identitas nasional yang selama ini meng-alami berbagai penyimpangan.

Revitalisasi merupakan bentuk penyadaran bagi masyarakat bahwa hidup di Indonesia harus memiliki kesiapan lahir dan batin, mental dan spiritual untuk menghargai perbedaan, menghormati keragaman suku, agama, ras, dan golongan yang masing-masing memiliki 14 Bambang Suteng, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII (Jakarta: Erlangga, 2006), 15-16.

41kepentingan yang berbeda, tetapi dalam satu wadah yaitu Indonesia. Oleh karena itu, beragam gerakan radikalisme dan anarkisme dengan mengatasnamakan agama harus segera dituntaskan.

Nilai-nilai Pancasila harus benar-benar terinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi apa maksud dari praja muda karana masyarakat Indonesia.Secara rinci, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu adalah:1. Nilai ketuhananDi dalam nilai ketuhanan, terkandung butir nilai berupa:a. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menu -rut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.b.

Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.d. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.2. Nilai kemanusiaanButir-butir nilai yang terkandung di dalam sila kedua adalah:a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persa-maan kewajiban antara sesama manusia.b.

Saling mencintai sesama manusia.c. Mengembangkan sikap tenggang rasa.d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 42 g. Berani membela kebenaran dan keadilan.h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.3.

Nilai persatuanButir-butir nilai yang terkandung dalam sila ketiga adalah:a. Menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.b. Rela berkorban demi bangsa dan negara.c. Cinta akan tanah air.d. Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.4. Nilai kerakyatanButir-butir nilai yang terkandung dalam sila keempat adalah:a.

Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.c. Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.d. Berembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsen -sus atau kata mufakat yang diliputi dengan sema ngat kekeluargaan.5.

Nilai KeadilanButir-butir yang terkandung dalam sila kelima adalah:a. Bersikap adil terhadap sesama.b. Menghormati hak-hak orang lain. 43c. Menolong sesama.d. Menghargai orang lain.e. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.Dalam mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai, Pancasila menjadi nilai dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.

Nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan, misalnya ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang, keputusan presiden, peraturan presiden, dan lain sebagainya.Upaya lain untuk mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai bagi pembentukan norma etik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hal itu, Pancasila menjadi sumber etik dalam berbagai hal, misalnya:a. Etika Sosial dan BudayaMenurut Kaelan15 etika sosial dan budaya ini dimaksudkan agar segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum dalam hubungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa diukur berdasar fi losofi manusia sebagai makhluk sosial.b.

Etika Pemerintahan dan politikEtika pemerintahan dan politik ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance) sertta mampu menumbuhkan suasana politik yang demokratis, bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, ketersediaan untuk 15 Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel, Merevitalisasi, 322.

44 menerima pendapat yang lebih benar kendati berasal dari orang per-orang atau kelompok minoritas dan marginal serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.c. Etika Ekonomi dan BisnisEtika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi dapat melahir-kan kondisi dan realitas ekonomi yang baik dengan bercirikan prinsip-prinsip antara lain, memberikan kebebasan berusaha, membangun iklim usaha kerakyatan yang berdaya saing secara sehat, mengutamakan kejujuran, memenuhi rasa keadilan, transparansi, akuntabilitas publik dan mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi yang berdaya saing global serta mampu memberdayakan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan.d.

Etika Penegakan Hukum yang BerkeadilanEtika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa tertib sosial, ketenangan, ketentraman, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.e.

Etika KeilmuanEtika keilmuan ini diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis, dan obyektif. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila terutama sila pertama.

45Pendidikan KewarganegaraanGerakan reformasi pasca runtuhnya pemerintahan Orde Baru menyuarakan demokratisasi politik dan penegakan hak azasi manusia ( HAM). Bagian kecil dari gerakan itu di antaranya adalah keinginan untuk menciptakan model baru pendidikan demokrasi yang berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan versi pemerintahan Orde Baru.

Beberapa model Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi pada zaman tersebut dikemas dalam mata kuliah Pancasila, Kewiraan dan Penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

Praktik pembelajaran mata kuliah tersebut dipandang banyak kalangan kurang cocok dengan semangat reformasi dan demokratisasi pada masa kini.Para ahli mengemukakan beberapa kelemahan praktik perkuliahan mata kuliah Pancasila dan Apa maksud dari praja muda karana, antara lain: (1) pola dan praktik pembelajaran yang indoktrinasi dan monolitik, (2) muatan materi ajarnya syarat dengan kepentingan subjektif rezim penguasa pada saat itu, (3) mengabaikan dimensi afektif dan psikomotorik sebagai bagian integral hasil pembelajaran berupa internalisasi nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi dan patriotisme.

Perkuliahan lebih banyak diarahkan pada pembentukan aspek kognitif, kurang mengarah pada terbentuknya karakter kebangsaan peserta didik berupa aktualisasi nilai demokrasi, HAM dan pembentukan masyarakat madani apa maksud dari praja muda karana society).16 Revitalisasi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi sesuai dengan semangat reformasi yang selanjutnya dituangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tantang Apa maksud dari praja muda karana Pendidikan Nasional.

Pada BAB X Pasal 37 dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa. 16 A. Ubaedillah dan Abul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE UIN Syarief Hidayatullah, 2013), 3. 46 Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi warga negara yang memiliki nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air.

Rasa bangga sebagai warga negara Indonesia tidak cukup hanya direfl eksikan apa maksud dari praja muda karana bentuk upacara pengibaran bendera, tetapi harus direfl eksikan dalam bentuk tindakan yang memberi konstribusi terhadap penciptaan bangsa dan negara Indonesia menjadi lebih baik.Gambar: Bangga Menjadi Bangsa Indonesia Pengertian Pendidikan KewarganegaraanPendidikan Kewarganegaran bukan hal baru dalam sejarah pendidikan nasional Indonesia.

Beberapa model pendidikan kewarganegaraan diwujudkan dalam bentuk mata pelajaran civic (sejak 1957-1962), Pendidikan Apa maksud dari praja muda karana Negara (PKN) (sejak 1968-1969, Civic dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila (PMP) (sejak 1975-1984), PPKn (1994). Di tingkat pendidikan tinggi terdapat mata kuliah Pancasila dan UUD 1945, Filsafat Pancasila, dan Pendidikan Kewiraan. Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan mengacu pada edaran Dirjen Dikti No.

267/Dikti/Kep./2000 tentang penyempurnaan mata kuliah pengembangan kepribadian. 47Pendidikan kewarganegaraan adalah proses pendidikan yang mengarahkan peserta didik menjadi warga negara yang baik sehingga mampu hidup bersama-sama dalam masyarakat baik sebagai anggota keluarga masyarakat maupun sebagai warga negara. Menurut Muhammad Numan Somantri, menyatakan bahwa civics adalah ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan: (1) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), (2) individu-individu dengan Negara.17 Azyumardi Azra mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM karena mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal seperti pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang HAM, kewarganegaraan aktif, dan sebagainnya.18 Margaret Stimmann Branso dan Charles N.

Quigley menye-butkan “Civic Education in a democracy is education in self government”.19 Menurut Henry Randal Waite dalam buku Civic Education, beliau menulis dalam majalah The Citizen and Civics yakni pengertian civics sebagai “the science of apa maksud dari praja muda karana the relation of man, the individual, toman in organized colections, the individual in his relation to the state”.20 Pandangan lain tentang Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berdasar nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk 17 Ibid., 13.18 Azyumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1999).19 Margaret Stimmann Branso dan Charles N.

Quigley, The Rule of Civic Education, (t.k.: t.p, 1998) 20 Henry Randal Waite dalam Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan) (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2013), 6. 48 mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral, yang berakar pada budaya bangsa sehingga diharapkan men -jadi jati diri yang diwujudkan melalui bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari.Berdasar beberapa pengertian tersebut, Pendidikan Ke-war ga negaraan adalah pendidikan yang menanamkan sikap demokratis, memiliki sikap sadar terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang selanjutnya direfl eksikan dalam bentuk kebiasan berbuat sehingga terwujudlah masyarakat madani.

1. Tujuan Pendidikan KewarganegaraanUndang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB III tentang Dasar, Fungsi dan Tujuan Pasal 3 menyatakan bahwa, tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Menurut Teguh Wangsa Gandhi HW, tujuan pendidikan erat kaitannya dengan sistem nilai dan norma-norma dalam konteks kebudayaan. Pertama, pendidikan haruslah bersifat otonomi, yaitu memberi kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan secara maksimum kepada individu maupun kelompok untuk dapat hidup mandiri dan hidup bersama dalam kehidupan yang baik.

Kedua, pendidikan haruslah bersifat equity (adil), memberi kesempatan seluruh warga masyarakat ekonomi dengan memberinya pendidikan yang sama. Ketiga, survival, artinya dengan pendidikan menjamin pewarisan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya.21 21 Teguh Wangsa Gandhi HW, Filsafat Pendidikan: Mazhab-mazhab Filsafat Pendidikan (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), 68.

49Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewar-ganegaraan dapat dijadikan instrumen untuk mencapai tujuan pen didikan nasional, yaitu “pendidikan nasional berfungsi mengem bangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab22.

Sesuai Undang-undang tersebut, pendidikan kewarganegaraan seharusnya berfungsi sebagai intrumen pembentukan watak serta peradaban bang sa yang bermartabat. Pendidikan Kewarganegaraan juga menun-jang ketercapaian tujuan pendidikan nasional, yakni menjadikan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.Tidak jauh berbeda dengan tujuan pendidikan yang ditelah dipaparkan di sebelumnya, tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk membangun karakter (characther building) bangsa Indonesia yang antara lain: (1) membangun kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, (2) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, dan (3) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadilan, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.232.

Paradigma Pendidikan KewarganegaraanDilihat dari sejarahnya, Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) berkembang pada negara-negara yang bersistem 22 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II tentang Dasar, Fungsi dan Tujuan Pasal 3.23 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, 18.

50 demokrasi. Pendidikan kewargannegaraan adalah salah satu cara penanaman nilai-nilai demokrasi dalam bidang pendidikan. Maka paradigma pendidikan kewarganegaraan tidak lain adalah paradigma demokrasi itu sendiri. Dalam buku pendidikan kewarganegaraan (civic education) Pancasila, demokrasi, HAM, dan masyarakat madani, tujuan dari paradigma demokrasi seba-gai upaya pembelajaran agar mahasiswa tidak hanya mengetahui sesuatu (learning to know) melainkan belajar untuk menjadi manusia yang bertanggung jawab sebagai individu dan makhluk sosial (learning to be) serta belajar untuk melakukan sesuatu (learning to do) yang didasari pengetahuan yang dimilikinya.

Melalui pola pembelajaran tersebut diharapkan mahasiswa dapat dan siap untuk belajar hidup bersama (learning to live together) dalam kemajemukan bangsa Indonesia dan warga negara karena kewarganegaraan manusia sebagai makhluk sosial.24 Hal itu sesuai dengan tujuan pendidikan UNESCO yakni learning how to know, learning how to be, learning to do dan learning to live together.3. Urgensi Pendidikan KewarganegaraanSeperti pada awal penjelasan, bahwa dalam era globalisasi saat ini, mau tidak mau kita harus mengikuti sistem demokrasi yang berkembang di belahan dunia Barat agar kita tidak ketinggalan dalam segala segi kehidupan.

Namun, kita tidak boleh lupa akan nilai-nilai luhur dan karakter bangsa yang termaktub dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI). Imbasnya bangsa kita mengalami krisis multi deminsional, mulai aspek kehidupan bernegara, beragama, ekonomi, dan sebagainya, seperti pengaruh globalisasi yang 24 Ibid., 20.

51semakin meluas dengan persaingan antar bangsa yang semakin tajam, makin meluasanya intesitas intervesi kekuatan global apa maksud dari praja muda karana perumusan kebijakan nasional yang merupakan faktor dari luar.25Namun, kita juga mengalami kelemahan dalam kehidupan bernegara kita sendiri seperti: masih lemahnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit, serta tidak harmonisnya pola interaksi antar umat beragama, sistem sentralisasi pemerintahan di masa lampau yang mengakibatkan terjadinya penumpukan kekuasaan di pusat dan pengabaian terhadap pembangunan dan kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan, tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinenekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa dan lain sebagainya.26 Dan demi menjaga character building negara kita yang termaktub dalam empat pilar berbangsa dan bernegara, salah satunya melalui proses pendidikan.

Kita dapat menggunakan pendidikan dikarenakan dunia pendidikan merupakan media yang paling sistematis dan efektif untuk memperkuat character building.27 Salah satunya melalui pendidikan kewarganegaraan adalah jawabannya.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat 2, dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antar warga-negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).25 Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012), 15.26 Ibid., 14.27 Ngainun Naim, Character Building (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), 18.

52 Rangkuman 1. Rumusan Pancasila mengalami pergeseran dari masa ke masa, tetapi rumusan Pancasila yang telah ditetapkan sebagai dasar negara adalah sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.2. Pancasila merupakan ideologi terbuka yang berakar dari masyarakat, sehingga memiliki ciri yang berbeda dengan ideologi tertutup.3.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, harus terinternalisasi dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.4. Pendidikan kewarganegaraan adalah proses pendidikan yang mengarahkan peserta didik menjadi waga negara yang baik sehingga mampu hidup bersama-sama dalam masyarakat baik sebagai anggota keluarga masyarakat maupun sebagai warga negara.5.

Pendidikan kewarganegaraan dapat apa maksud dari praja muda karana instrumen untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu berfungsi membentuk warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab serta terbentuknya peradaban bangsa yang bermartabat.LatihanJawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!1.

Jelaskan esensi penting Pancasila menurut pemikiran beberapa tokoh nasional dan jelaskan perbedaannya! 2. Berikan uraian secara singkat tentang sejarah perkem-bangan Pancasila!3. Berikan penjelasan tentang perbedaan ideologi Pancasila dengan ideologi beberapa negara lain di dunia!4. Bagaimana pendapat Saudara tentang munculnya berbagai kelompok ekstrim yang mengatasnamakan agama dan bagaimana solusinya? • Jelaskan pengertian pendidikan kewarganegaraan!6. Apa tujuan dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi?

Jelaskan! Lembar Kegiatan IEksplorasi pemahaman mahasiswa melalui metode reading guide terhadap konsep dasar Pancasila dan Kewarganegaraan, sejarah Pancasila, membandingkan ideologi Pancasila dengan ideologi negara lain yang ada di dunia secara berkelompok.TujuanMahasiswa memiliki sikap sadar diri sebagai warga negara melalui pemahaman konsep Pancasila dan Kewar-ganegaraan.Bahan dan Alat PerkuliahanLaptop, LCD, Kertas Plano, Kliping Koran Langkah Kegiatan Tugas Baca1.

Baca dengan cermat dan tuntas, materi yang telah dibagikan kepada masing-masing kelompok sesuai tugas kelompok masing-masing!2. Diskusikan hasil bacaan Saudara dengan teman sekelompok!3. Salah satu wakil kelompok yang telah disepakati mempresentasikan hasil diskusi di depan kelas secara bergiliran dan kelompok lain menanggapi.Kelompok I : Konsep Dasar dan Sejarah Pancasila Kelompok II : Membandingkan idiologi Pancasila dengan ideologi beberapa negara lain di dunia.

Apa maksud dari praja muda karana III : Sejarah Pancasila 54 Kelompok IV : Konsep dasar dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. Lembar Kegiatan IIKegiatan tugas observasi dan telaah kritis terhadap peristiwa penting yang terjadi di masyarakat dan kaitannya dengan “Revitalisasi Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.”1. Lakukan observasi terhadap kasus dan peristiwa yang terjadi di masyarakat secara langsung atau melalui kliping media cetak yang ada kaitannya dengan “Revitalisasi Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan” bagi mahasiswa!2.

Deskripsikan peristiwa tersebut dan dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara!3. Deskripsikan telaah kritis Saudara terhadap peristiwa tersebut dan solusi berkaitan dengan apa maksud dari praja muda karana Pan -casila dan Pendidikan Kewarganegaraan!”4.

Tuangkan dalam bentuk laporan hasil observasi dan telaah kritis tersebut!5. Buatlah resume dalam bentuk power point dan apa maksud dari praja muda karana hasil observasi Saudara di depan kelas secara bergantian dengan kelompok lain! 55Paket 2PERAN PANCASILA DAN AGAMADALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATISPengantarPerkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan Undang-undang termasuk amandemen UUD 1945 serta Tap MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar fi lsafat negara.

Hal itu mengakibatkan bangsa Indonesia mengalami krisis ideologi.Selain itu, pengaruh globalisasi pada zaman sekarang meng-akibatkan pudarnya nilai-nilai murni Pancasila dari masing-masing individu. Maka dari itu, pendidikan Pancasila sangat diperlukan untuk membentuk karakter yang sesuai dengan nilai 56 PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATISdasar Pancasila.

Untuk mengurangi sikap radikal di era reformasi ini, maka sangat diperlukan pendidikan Pancasila di berbagai jenjang studi. Hubungan Negara dan AgamaIndonesia adalah negara yang kaya dengan nilai luhur. Banyak nilai luhur dari berbagai budaya yang ada di Indonesia yang dikristalisasi menjadi satu kesatuan nilai, yaitu pancasila. Pancasila sendiri merupakan dasar negara, ideologi, pandangan dan falsafah hidup yang harus dipegang bangsa Indonesia dalam proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya merupakan nilai yang digali dari budaya bangsa dan memiliki nilai dasar yang diakui secara universal dan tidak akan berubah oleh waktu. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik ( Mohammad Yamin).

Pancasila adalah dasar falsafah Indonesia. Berdasar pengertian itu, dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara.Semua energi kaum Islamis dan Nasionalis pada akhirnya hanya berkutat payah dan letih hingga berbusa pada debat material Dasar Negara daripada bagaimana menjalankan dan mencapai tujuan berbangsa dan apa maksud dari praja muda karana.

Mengapa bisa seperti ini keadaannya dan bagimana apa maksud dari praja muda karana umat Islam dan umat agama lainnya menyikapi krisis kebangsaan dan kenegaraan kita?

Bagaimana dengan Pancasila? PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS 57Kalau apa maksud dari praja muda karana menengok kembali perdebatan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara NKRI di sidang Konstituante 1957, tampak jelas bahwa keberatan kaum agama lain terhadap klaim keunggulan Islam sebagai Dasar Negara adalah Islam dalam sejarahnya di dunia maupun di Indonesia masih mengandung ketidakadilan dalam artian demokrasi modern.

Prof. Mr. R.A. Soehardi dari partai Katholik dan perwakilan dari kaum nasionalis seperti Soedjatmoko dan sebaginya serta wakil agama lain dalam sidang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa nilai Pancasila yang ada seperti yang dijabarkan oleh pendiri Bangsa ada di setiap agama termasuk Islam maupun Katholik dan sebagainya.

Oleh karenanya, Pancasila lebih luas dan universal dari pada pandangan Islam yang meletakkan umat agama lain dalam status di bawahnya (dzimmi). Ada ketidakadilan yang signifi kan dalam menempatkan status dzimmi bagi bangsa yang didirikan di atas pengorbanan semua kaum yang ingin menjadi satu bangsa dalam satu tatanan kenegaraan NKRI. Keberatan lainnya adalah fakta sejarah yang memperlihatkan bahwa penguasa dan kaum intelektual Islam zaman dahulu di dunia maupun di Indonesia hingga kini selalu dalam perbedaan dalam menginterpretasi dan memaknai (syari’at) Islam.

Bila direfl eksikan pada kondisi sekarang, dunia Islam seperti Iran dan Pakistan misalnya penuh dengan pertentangan ideologi Islam yang bahkan menyeret umat Islam pada perpecahan yang berdarah antar sesama Muslim dan lebih senang melupakan makna dan tujuan berbangsa dan bernegara.

Hal ini karena politik Islam selama ini lebih cenderung pada politik ideologi daripada politik kebangsaan dan kebernegaraan. Politik syariat Islam boleh jadi hingga kini masih berkutat pada politik interpretasi ideologi (teologis).

Berdakwah politis untuk mencapai satu syariat Islam sepertinya jauh dari pada kenyataan, dan ini akan berakibat fatal karena nafsu syahwat 58 PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATISkekuasaan politik lebih dominan dan menarik daripada niat untuk membangun kehidupan yang rahmatan lil ‘alamin dalam satu bangsa dan apa maksud dari praja muda karana.

Umat Islam dan umat agama lainnya di Indonesia dalam kebangsaan yang tunggal ini sebenarnya lebih memungkinkan untuk bekerjasama dalam membangun bangsa, lepas dari keterpurukkan ekonomi maupun sosial, dan fi lsafat Pancasila di sini bisa menjadi kalimat al sawaa’ untuk semua golongan.

Hal itulah yang sebenarnya menjadi ‘kesepakatan’ bersama dalam rekap laporan Komisi I Konstituante Tentang Dasar Negara 1957. Nilai dan falsafah Pancasila bagi dasar negara Indonesia tidak diragukan lagi ada di setiap agama yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Suatu dasar negara yang memuat semua hal yang merupakan kepribadian luhur bangsa Indonesia, dijiwai semangat revolusi 17 Agustus 1945 yang menjamin hak asasi manusia dan menjamin berlakunya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yang menjadikan musyawarah sebagai dasar segala perundingan dan penyelesaian mengenai segala persoalan kenegaraan, menjamin kebebasan beragama dan beribadat dan berisikan sendi-sendi perikemanusiaan dan kebangsaan yang luas.Gerakan Pembaruan Jamaluddin al-Afghani (1897) yang menekankan solidaritas Pan Islam dan pertahanan terhadap imperialisme Eropa, dengan kembali kepada Islam dalam suasana yang secara ilmiah dimodernisasi dari Timur Tengah.28 Hal itulah yang memberikan pengaruh besar kepada gerakan kebangkitan Islam di Indonesia.

Kebangkitan Islam membentuk organisasi-organisasi sosial keagamaan, seperti Sarekat Dagang Islam ( SDI) di Bogor (1909), Persyarikatan Ulama di Majalengka, Jawa Barat (1911), Muhammadiyah di Yogyakarta (1912), Persatuan Islam ( Persis) di Bandung (1920), Nahdhatul Ulama ( NU) di Surabaya (1926), Persatuan Tarbiyah Islamiyah ( Perti) di Bukit Tinggi, 28 Asyari, dkk, Pengantar Studi Islam (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, t.t), 286. PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS 59Persatuan Muslimin Indonesia ( Permi) di Padang Panjang (1932) yang merupakan kelanjutan dari Organisasi Pendidikan Thawalib, dan Apa maksud dari praja muda karana Islam Indonesia ( PII) pada 1938.29Nasionalisme dalam pengertian politik muncul setelah H.

Samanhudi menyerahkan tampuk pimpinan SDI (Sarekat Dagang Islam) pada Mei 1912 kepada HOS Tjokroaminoto yang mengubah nama dan sifat organisasi dari SDI menjadi SI (Sarekat Islam) untuk memperluas ruang geraknya.30Pada awalnya, SI ingin memperjuangkan pemerintahan sendiri bagi penduduk Indonesia, bebas dari pemerintah Belanda.

Namun, dalam perjalanan sejarahnya, di kalangan tokoh-tokoh organisasi pergerakan mulai terjadi perbedaan-perbedaan pendapat dan program. Puncak perbedaan itu ada dalam SI itu sendiri, yang memunculkan kekuatan baru dengan ideologi komunisme, pemisahan apa yang kemudian dikenal dengan Partai Komunis Indonesia ( PKI) dari SI.

Itu terjadi secara besar-besaran pada 1923.Banyak kalangan pergerakan yang kecewa terhadap perpecahan itu. Kekecewaan itu memang beralasan, karena untuk mencapai tujuan kemerdekaan, persatuan sangat dibutuhkan.

Akan tetapi, reaksi yang muncul bukan usaha mempersatukan dua kekuatan yang bertikai, justru kemudian mendirikan kekuatan politik baru yang bebas dari komunisme dan Islam, di antaranya Partai Nasional Indonesia ( PNI) pada 1927.Dengan demikian, terdapat tiga kekuatan politik yang mencerminkan tiga aliran ideologi: Islam, Komunisme, dan Nasionalis sekuler. Ketiga aliran tersebut terlibat konfl ik ideologis yang cukup keras. Namun, PKI hanya terlibat dalam waktu yang sangat singkat, karena pemberontakannya di Jawa Barat (1926) 29 Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942 (Jakarta: LP3ES, 1980), 24.30 Amelz (ed.), HOS.

Tjokroaminoto, Hidup dan Perjuangan (Jakarta: Bulan Bintang, 1952), 94. 60 PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATISdan Sumatra Barat (1927) menyebabkan pemerintah Belanda menyatakan sebagai partai terlarang, dan mengasingkan tokoh-tokohnya ke Digul.31Islam dan PancasilaSejarah Indonesia pada awalnya merupakan kumpulan kerajaan yang berbasis agama dan suku. Pancasila yang diper-juangkan merupakan suatu pengikat dari agama dan suku tersebut untuk tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap agama dan suku.

Hubungan agama dan negara dalam konteks dunia Islam menjadi perdebatan yang intensif di kalangan pakar Muslim hingga kini. Ketegangan perdebatan tentang hubungan negara dan agama dalam Islam disulut hubungan agak canggung antara Islam sebagai agama (din) dan negara (daulah).

Berbagai eksperimen telah dilakukan untuk menyelaraskan antara din dan daulah dengan konsep dan kultur politik masyarakat Muslim. Seperti halnya percobaan demokrasi di sejumlah negara dunia, penyelarasan din dan daulah di banyak negeri Muslim apa maksud dari praja muda karana berkembang secara beragam.32Sebagian kecil kaum Muslim, yang memandang bahwa perubahan Pancasila dari Piagam Jakarta dengan eksklusivitas Islamnya, menjadi seperti yang ada sekarang, secara khusus, sebagai wujud kekalahan politik wakil-wakil Muslim, dan secara umum, sebagai simbol kekalahan kaum Muslim di Indonesia.

Padahal tidak demikian, justru Pancasila versi yang ada sekarang, adalah wujud kemenangan kaum Muslim di Indonesia. Islam menghendaki para pengikutnya untuk berjuang bagi kebaikan universal (rahmatan lil ‘alamin), dan kembali ke keadaan nyata 31 Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam (Jakarta: PT Raja Grafi ndo Persada, 1996), 206.32 Azyumardi Azra, Pendidikan Demokrasi dan Demokratisasi di Dunia Muslim (Makalah Seminar Nasional Civic Education di Mataram, 2002).

PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS 61Indonesia, maka sudah jelas bahwa sistem yang menjamin kebaikan konstitusional bagi keseluruhan bangsa ialah sistem yang telah kita sepakati bersama, yakni pokok-pokok yang terkenal dengan Pancasila menurut semangat UUD 1945.Kaum Muslim Indonesia seharusnya tidak perlu menolak Pancasila (dan UUD 1945) karena ia sudah sangat Islami. Sifat Islami keduanya didasarkan pada dua pertimbangan, yakni: Pertama, nilai-nilainya dibenarkan oleh ajaran agama Islam, dan Kedua, fungsinya sebagai noktah-noktah kesepakatan antar berbagai golongan untuk mewujudkan kesatuan sosial-politik bersama.

Kedudukan serta fungsi Pancasila dan UUD 1945 bagi umat Islam Indonesia, sekalipun tidak dapat disamakan, sebenarnya dapat dianalogkan dengan kedudukan serta fungsi dokumen politik pertama dalam sejarah Islam (yang kini dikenal sebagai Piagam Madinah/Mitsaq al-Madinah) pada masa- masa awal setelah hijrah Nabi Muhammad Saw.

Jadi, segera setelah Nabi Muhammad Saw tiba di Yastrib (Madinah) pada 622 Masehi, beliau membuat perjanjian antara orang Muhajirin (orang Islam Mekkah yang ikut hijrah bersama Nabi), Anshar (penduduk Muslim Madinah) dan orang Yahudi. Perjanjian itulah yang disebut sebagai Piagam Madinah.Pancasila melalui slogan Bhinneka Tuggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu jua), mengandung makna bahwa meski masyarakat Indonesia sangatlah plural baik dari segi agama, suku bangsa, bahasa dan sebagainya, tetapi mereka diikat dan disatukan oleh sebuah landasan hidup bersama (common plat form) yakni Pancasila.

Secara serupa, Piagam Madinah juga merupakan rumusan tentang prinsip-prinsip kesepakatan antara kaum Muslim Madinah di bawah pimpinan Nabi Saw. dengan berbagai kelompok non-Muslim di kota itu untuk membangun tatanan sosial-politik bersama. 62 PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATISDi dalam Piagam Madinah, salah satunya, dinyatakan tentang hak kewarganegaraan dan partisipiasi kaum non-Muslim di kota Madinah yang dipimpin Nabi Saw.

Kaum Yahudi yang semula merupakan himpunan suku-suku juga diangkat statusnya oleh Piagam itu menjadi warga negara yang sah. Jadi, dengan Piagam itu, Nabi ingin memproklamirkan bahwa semua warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim, adalah satu bangsa atau ummatan wahidan dan bahwa mereka semua memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Memang, setelah terjadinya peristiwa-peristiwa pengkhianatan Yahudi tersebut, resminya Piagam Madinah itu sudah tidak berlaku lagi, namun prinsip-prinsipnya sebenarnya tetap sah dan diikuti ditempat lain.

Oleh karena itu, menjadi jelas bahwa ketika orang-orang Arab melakukan gerakan-gerakan pembebasan ke daerah- daerah luar Arabia, dan mendapat kan masyarakat yang plural/majemuk, maka yang pertama kali mereka lakukan adalah mengatur hubungan antar kelompok itu dengan mencontoh praktek dan kebijaksanaan Nabi sewaktu di Madinah dahulu.33 Kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasulullah Saw.

Oleh karena itu, sosok pemimpin yang disyariatkan adalah pemimpin yang beriman sehingga hukum-hukum Allah Swt. dapat ditegakkan dan diterapkan. Hukum-hukum Allah harus ditegakkan agar keadilan dan kebenaran dapat terjamah oleh orang-orang yang tertindas dan terdzalimi baik dari kalangan muslim maupun non muslim, karena pada hakikatnya Islam adalah rahmat bagi seluruh alam.Sejarah penafsiran Pancasila oleh berbagai kalangan, diusulkan untuk ditelaah kembali oleh berbagai kalangan.

Hal ini dikarenakan zaman telah berubah dan generasi datang silih berganti. Dan agar bisa dibuka kembali lembaran baru dalam 33 http://www.sitinjaunews.com/kabupaten-pasaman-barat/26105-pancasila-mengan-dung-nilai-nilai-agama-islam PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS 63kehidupan berbangsa dan bernegara.

Betapa pun, sejarah adalah pelajaran bagi generasi berikutnya. Untuk memahami Pancasila, di masa reformasi ini, ada baiknya menengok sebuah peristiwa penting yang pernah terjadi di ujung timur Jawa Timur. Ketika itu diadakan Musyawarah Nasioanal (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabi’ul Awwal 1404 H/21 Desember 1983 memutuskan sebuah Deklarasi tentang hubungan Pancasila dengan Islam, yaitu: 1.

Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan apa maksud dari praja muda karana agama. 2. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.3.

Bagi NU, Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan per-wujudan dan upaya umat Islam Indonesia untuk menjalan syariat agamanya.5.

Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

34Pancasila sebagai dasar negara merupakan keputusan fi nal dan sudah menjadi pegangan seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, Pancasila yang menjadi pegangan hidup sejalan dengan agama Islam sehingga tidak menimbulkan perbedaan di tengah-tengah masyarakat. 34 Lihat, pengantar K.H. A. Mustofa Bisri “Pancasila Kembali” dalam As’ad Said Ali, Negara Pancaila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa (Jakarta: LPE3S, 2009). 64 PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATISPara tokoh agama seharusnya memahami agama dengan melihat kondisi objektif bangsa Indonesia yang majemuk sehingga pemahaman keagamaan lebih bersifat moderat tanpa mengorbankan ajaran dasar agama.

Pemahaman yang moderat akan menghasilkan ajaran agama yang mengedepankan kasih sayang (rahmah), perdamaian (salam), dan toleransi (tasamuh) dalam hubungan antar manusia serta tidak melakukan politisasi agama untuk kepentingan masing-masing. Kalau kita mau mendalami nilai-nilai yang terdapat dalam lima butir Pancasila kesemuanya tidak ada yang keluar dari dasar Islam, yakni al-Qur’an dan Hadis.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa terdapat dalam Q.S Al-Ikhlas ayat 1 yang artinya “Katakan Muhammad bahwa Allah itu Esa”. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terdapat dalam Q.S Ar-Rahman ayat 8 yang artinya “Tegakkanlah timbangan dengan keadilan dan jangan sekali-kali kamu berlaku curang dalam timbangan.” Sila Persatuan Indonesia terdapat dalam Q.S Ali-Imran ayat 103 yang artinya, “Berpegang teguhlah kamu dengan agama Allah dan jangan kamu berpecah belah. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan dan perwakilan terdapat dalam Q.S An-Nahl ayat 125 yang artinya, “Ajaklah atau dakwahilah mereka itu kepada agama Tuhanmu dengan penuh hikmah dan pengajaran yang baik.”Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia terdapat dalam hadits sahih Al-Bukhari, Rasulullah Saw bersabda, “Setiap pemimpin itu diminta pertanggungjawabannya.” Perdebatan dasar negara RI telah lama menjadi perdebatan terutama antar kelompok Islam dan Pancasilais (Nasionalis).

Bahkan wacana ini, bagi kaum Islamis fanatik masih belum padam dengan fakta terkini, kembali marak wacana syariatisasi tatanan hukum seiring dengan euforia reformasi. PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS 65Kegagalan pembangunan dan krisis moral nasional pasca rezim Soeharto menjadi momentum kaum Islamis untuk menyatakan mosi tidak percaya pada Pancasila.

Pancasila dianggap gagal menjadi dasar kenegaraan dan apa maksud dari praja muda karana RI oleh kelompok Islamis. Bukti yang paling nyata yakni dengan mengusung romantisisme Negara Islam Indonesia ( NII) dengan cita rasa baru yakni bukan mencitrakan NII namun Indonesia Nan Islami.

Pancasila dan Islam memiliki hubungan yang harmonis. Menggugat Pancasila sebagai ideologi negara hanya akan membawa ketidakpastian baru dan akan menimbulkan kesalahan yang memecah belah eksistensi NKRI dan pada gilirannya Indonesia akan terbagi menjadi negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku.

Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus lebih meningkatkan pendalaman agama dan memperkuat nilai wawasan kebangsaan untuk mencegah dan mengantisipasi pergerakan militan dari kelompok Islam garis keras yang selama ini selalu mengaku dan merasa kelompok Islam yang paling benar serta terus melakukan kaderisasi paham radikal dengan tujuan akhir menggantikan Pancasila dan UUD 1945.

Akhirnya, dengan semangat Nasionalisme dan terus menerap-kan implemantasi empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI serta melakukan perbaikan moral dan akhlak merupakan salah satu cara menangkal sedini mungkin dari upaya menggantikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan Negara dan penyimpangan agama yang tidak sesuai dengan ajaran al-Quran dan Hadits.Peran Agama dan Pancasila dalam Membangun Masyarakat yang DemokratisSetiap apa maksud dari praja muda karana harus mempunyai dasar negara.

Dasar negara merupakan pondasi dari bangunan negara. Kuatnya pondasi 66 PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATISnegara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berakibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (fi losofi sche gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).

Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh fi lsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah.

Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya. Demokrasi tidak datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat).

Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi berada dalam masyarakat sendiri.

Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya memiliki sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Sehingga harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainya. Demokrasi menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata dan eksperimentasi sosial sehari-hari dalam tata kehi-dup an bermasyarakat dan bernegara termasuk dalam tata PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS 67pemerintah.

Tumbuh dan berkembangnya demokrasi dalam suatu negara memerlukan ideologi yang terbuka, yaitu ideologi yang tidak dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” (once and for all), tidak dengan ideologi tertutup yang konsepnya dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” sehingga cenderung ketinggalan zaman (obsolute, seperti terbukti dengan ideologi komunisme).Dalam konteks ini, Pancasila sebagai ideologi negara harus ditatap dan ditangkap sebagai ideologi yang terbuka, yaitu lepas dari kata literalnya dalam pembukaan UUD 1945.

Penjabaran dan perumusannya harus dibiarkan terus berkembang seiring dinamika masyarakat dan pertumbuhan kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan penafsiran hanya pada satu lembaga “resmi” seperti di negara komunis. Ideologi negara (Pancasila) Indonesia dalam konsep dan sistem demokrasi terbuka ter-hadap kemungkinan proses-proses “coba dan salah” (trial and error), dengan kemungkinan secara terbuka pula untuk terus-menerus melakukan koreksi dan perbaikan.

Di situlah titik kuat suatu ideologi apa maksud dari praja muda karana berhadapan dengan demokrasi sebagai ruang keterbukaan. Karena demokrasi, dengan segala kekurangannya, apa maksud dari praja muda karana kemampuan untuk mengoreksi diri sendiri melalui keterbukaan itu. Jadi, bila ingin demokrasi tumbuh dan berkembang di negara Indonesia, ideologi Pancasila harus menjadi ideologi terbuka.Memahami peran Pancasila di era globalisasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Apalagi bila dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga kredibilitasnya menjadi 68 PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATISdiragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis maupun akademis. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Apa maksud dari praja muda karana Indonesia lewat politik dakwah sebenarnya telah berjalan secara pasti sejak awal Orde Baru hingga puncaknya saat berjalan seiring dengan Penguasa dan ICMI menjadi letak mendasar bagi Islamisasi Indonesia.

Media massa dan elite Muslim yang duduk di pemerintahan tengah “haus” akan keislaman yang otentik. Sementara itu, wacana Pancasila oleh kaum Nasionalis terasa direduksi menjadi isu kebangsaan dan kebinekaan yang boleh jadi merupakan kegamangan akan trauma stigmatisasi Pancasila di bawah rezim Orba. Diakui atau tidak “perasaan” kaum nasionalis ini menumpulkan wacana Pancasila sebagai Dasar Negara RI. Walaupun demikian, meski wacana Islam sebagai solusi bangsa sangatlah lantang sebenarnya kaum Islamis ini juga belum sepenuhnya mengerti bagaimana Islam menjawab secara riil permasalahan bangsa yang multietnis, multiras, multikeyakinan, dan multikultur.

Hal ini dikarenakan Islam yang tidak tunggal itu hanya mengulang-ulang kembali perdebatan yang ada pada sidang Konstituante 1957.

Bahkan kaum nasionalis pun sepertinya terbawa arus debat kusir yang tak berkesudahan tentang dasar negara yang cocok untuk Bangsa Indonesia yang multi segalanya ini, tanpa pernah serius mengerti dan menjalankan esensi untuk apa dasar Negara itu dibuat.Di dalam sejarah perjalanan bangsa, setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah terjadi berbagai peristiwa baik yang bersifat langsung mengancam eksistensi bangsa dan negara maupun yang bersifat tidak langsung.

Dimulai dari perbedaan-perbedaan pendapat yang tajam yang membawa PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS 69dampak negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, disebabkan perbedaan ideologi, hingga memuncak menjadi konfl ik yang mengakibatkan pertumpahan darah. Bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, merupakan pula kepribadian bangsa yang juga memilliki keselarasan dengan nilai agama.

Oleh karena itu, pembinaan kehidupan manusia Indonesia sebagai suatu bangsa yang demokratis, harus secara konsisten diarahkan pada sikap atau tingkah laku dan kegiatan yang mencerminkan perwujudan ideologi bangsa.Demokrasi merupakan isu global. Keberadaannya dinilai mampu mengentaskan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik. Kecenderungan implementasi prinsip-prinsip demokrasi dalam segala lini kehidupan telah membawa banyak keterbukaan bagi masyarakat.

Kenyataan ini yang selanjutnysa mendorong masyarakat pada tatanan kehidupan yang lebih beradab. Segala sesuatu telah diputuskan berdasar kebutuhan dan kepentingan banyak orang, aspek-aspek yang menjadi kesulitan dalam hidup dapat dibicarakan di atas pondasi demokrasi. Pendek kata, demokrasi telah menjelma sebagai pendorong dalam membentuk satu tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kesopanan.Pada praktiknya, masih saja terdapat beberapa kejadian yang belum menunjukkan pengejawantahan iklim demokrasi.

Oleh karena itu, agama dan Pancasila mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan demokrasi. Demokrasi belumlah dipahami sebagai suatu pondasi kehidupan bermasyarakat, sehingga banyak kejadian yang justru anti-demokrasi.

Maraknya kekerasan apa maksud dari praja muda karana HAM, penipuan, ketidakjujuran, ketidak-adilan merupakan praktik anti demokrasi. Kejadian-kejadian tersebut tidak saja menggejala di kehidupan pada umumnya, 70 PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIStetapi juga telah merambah ke sektor pendidikan.

Dalam kasus ini, telah terjadi banyak praktik yang diskriminatif dalam dunia pendidikan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa dunia pendi-dikan, yang sejatinya mampu menjadi pendorong dan motor penggerak kehidupan demokratis masih mengalami kendala saat mengimplementasikan gagasan demokrasi ini.Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal.

Ciri demokrasi Pancasila adalah pemerintah dijalankan berdasar konstitusi, adanya pemilu secara berkesinambungan, adanya peran kelompok kepentingan, adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.

Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah. Yang paling baik akan diterima, bukan berdasar suara terbanyak.Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasar konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.Rangkuman1. Islam inklusif-pluralis merupakan sebuah pandangan yang mengajarkan tentang sikap terbuka mengakui adanya lebih dari satu agama yang mempunyai eksistensi hidup berdampingan, saling bekerja sama dan saling berinteraksi antara penganut satu agama dengan penganut agama lainnya.

2. Sikap terbuka akan berdampak pada relasi sosial yang bersifat sehat dan harmonis antar sesama warga masya -rakat. Konsep inklusif-pluralis yang dilandasi toleransi PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS 71ini, tidak berarti bahwa semua agama dipandang sama. Sikap toleran hanyalah suatu sikap penghormatan akan kebebasan dan hak setiap orang untuk beragama, perbedaan beragama tidak boleh menjadi penghalang dalam upaya saling menghormati, menghargai, dan kerjasama.3.

Konsep inklusi-pluralisme agama sejak awal sudah ada dalam agama Islam, ia merupakan bagian prinsip dasar dari agama Islam itu sendiri. Agama Islam, sebagai agama yang mengemban misi rahmatan lil ‘alamin memandang inklusif-pluralisme atau keragaman dalam beragama merupakan rahmat dari Allah Swt, yang harus diterima oleh semua umat manusia, karena pluralisme adalah bagian dari otoritas Allah (sunnatullah) yang tidak dapat dibantah oleh manusia.4. Inklusi-Pluralis agama dapat terjaga dan terpelihara dengan baik, apabila pemahaman agama yang cerdas dimiliki oleh setiap pemeluk agama.

Antar umat beragama perlu membangun dialog dan komunikasi yang intens untuk menjalin hubungan persaudaran yang baik sesama umat beragama. LatihanJawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!1. Apa yang dimaksud dengan inklusi-pluralisme agama? 2. Jelaskan konsep Islam tentang inklusif-pluralis dalam beragama!3. Bagaimana peran pendidikan agama dalam mempersiapkan generasi Islam yang inklusif-pluralis dan rahmatan lil ’alamin?

72 PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS4. Apa upaya Anda sebagai guru agama dalam: (a) menjadi diri sebagai seorang muslim-muslimah yang inklusif-pluralis, (b) mendidik siswa-siswi menjadi inklusif dan pluralis dalam beragama?5. Bagaimana pandangan Islam terhadap Pancasila sebagai dasar negara?Lembar KegiatanAnalisis masalah sebagian umat Islam yang menolak Pancasila dan solusinya.

TujuanMahasiswa dapat menyadari pentingnya pemahaman terhadap agama dan dasar negara dan mampu berperan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi NKRI.Bahan dan AlatLCD, laptop, kertas plano, spidol, dan solasi. Langkah Kegiatan1. Diskusikan sesuai dengan materi dan kelompok Saudara dengan rincian sebagai berikut:- kelompok I: menjelaskan konsep, teori, dan bentuk-bentuk negara.

- kelompok II: mencermati hubungan negara dan agama.- kelompok III: mencermati sikap umat Islam baik yang pro ataupun yang kontra terhadap dasar negara (Pancasila)2. Presentasikan hasil diskusi! 73Paket 3DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKPengantarDalam rangkaian sejarah dunia, memerdekakan manusia adalah alasan utama kenapa istilah “modern” lahir. Semangat renaissance mengamanatkan bahwa manusia harus diberi kesempatan lebih baik untuk melindungi dirinya. Manusia dijamin hak-haknya sebagai individu dan sebagai komunitas sosial.

Amanat penting pada momentum ini adalah bahwa manusia harus bebas dari segala jenis penindasan. Pada sejarah bernegara, diperkenalkanlah konsep demokrasi. Demokrasi ada untuk semakin memantapkan dukungan atas kebebasan manusia. Demokrasi adalah prinsip perlindungan hak manusia sebagai warga negara. Di Indonesia, demokrasi adalah bentuk yang disepakati.

Meski perjalanan demokrasi di 74 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKIndonesia cukup panjang, namun kebutuhan untuk terus belajar tentangnya tidak boleh berhenti. Merawat dan memelihara demokrasi adalah kewajiban semua warga negara Indonesia hingga demokrasi mencapai titik kematangannya.Pengertian dan Jenis Demokrasi Secara etimologi kata demokrasi berasal dari Yunani, yakni demos yang berarti “yang banyak”, atau secara spesifi k bisa ditafsirkan “rakyat banyak” dan cratos yang memiliki makna “kekuasaan”.35 Dari makna etimologi ini dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan pemerintahan oleh orang banyak, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.36Namun, dalam perjalanan sejarah, demokrasi sebagai praktik politik dan kenegaraan telah mengalami proliferasi makna.

Baik oleh para pemikir politik, para pegiat gerakan sosial, para praktisi, budayawan, serta pelbagai penafsiran dan penerapannya sebagai sistem resmi kenegaraan.

Pada masa Revolusi Perancis, Rousseau memaknai demokrasi sebagai kepentingan dan kebaikan orang banyak lebih baik dari mementingkan diri sendiri dan golongan.37 Sedang pada masa modern dewasa ini, Bobbio mendiskusikan demokrasi dengan siapa yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan kolektif, serta penggunaan prosedur yang digunakan.38 Lebih lanjut, Bobbio memberikan “rambu-rambu” dalam memaknai demokrasi dengan indikator-indikator minimal yang harus ada dalam demokrasi, yakni; (i), tanpa adanya pembedaan ras, agama, jenis kelamin, ekonomi, semua berhak menyatakan pen-dapat, memberikan suara.

(ii) satu orang satu suara (one man 35 Bernard Crick, Democracy; A Very Short Introduction (Oxford: Oxford University Press, 2002), 11.36 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, 131.37 Ibid., 12.38 Norberto Bobbio, The Future of Democracy; A Defense of The Rules of The Game (Cambridge: Polity Press, 1987), 24. DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 75one vote), (iii) semua warga bebas untuk memilih dan dipilih, (iv) asas mayoritas sebagai ukuran.39 Bagaimana konsep demokrasi dalam perspektif masyarakat umum?

Studi yang dilakukan oleh Postcommunist Citizen Project bisa menjadi acuan.40 Penelitian ini fokus pada lima apa maksud dari praja muda karana di Eropa Timur, yang sebelumnya berhaluan Komunis.

Baro-meternya adalah kawasan Asia Timur, yang diteliti pada awal 2000. Dalam hasil penelitiannya, masyarakat yang mengamini konsep demokrasi dengan freedom, civil liberties, and citizen rights, mendapatkan prosentase yang sangat tinggi (utama). Prosentase yang kedua, konsep demokrasi harus memiliki lembaga demokratik yang melibatkan masyarakat, pemilihan, suara terbanyak, dan transparansi pemerintahan. Prosentase ketiga ditunjukkan pada klasifi kasi dari keuntungan sosial.

Yang termasuk di dalamnya pengembangan ekonomi dan sosial, keadilan dan persamaan, perdamaian serta eksistensi stabilitas. Prosentase keempat mendeskripsikan makna-makna yang kompleks (miscellaneous). Pemahaman konsep demokrasi perspektif masyarakat ini menunjukkan bahwa makna demokrasi sangat luas dan bebas diinterpretasikan oleh masyarakat.Demokrasi UniversalKonsep demokrasi adalah salah satu gagasan yang paling populer, tetapi cukup susah dijernihkan dalam pemahaman.

Ia tidak begitu saja mudah dipersepsi. Sejarah gagasannya bisa bercabang, defi nisinya bisa beragam dan maknanya bisa konotatif. Konsep demokrasi tersajikan secara bervariasi, evolutif dan dinamis. Dinamika dan varian demokrasi ini tidak terlepas dari problem sosiologi ilmiah. Masyarakat mungkin saja mengenal demokrasi dalam sejarah yang sama atau dalam pemahaman 39 Ibid., 24-26.40 The Postcommunist Citizen Survey dilaksanakan pada tahun 1990, paska runtuhnya ideologi sosialis-komunis di Eropa Timur.

76 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKdefi nitif yang sama, namun pada tataran aplikatif, konsep ini akan dikembalikan kepada tafsir dan kebutuhan kontekstual.

Konsep demokrasi di level aplikasi akan terus berkembang dan tidak akan statis.Demokrasi universal adalah istilah untuk mencari rangkuman prinsip-prinsip demokrasi yang berupa nilai sekaligus semua bentuk transformasinya. Artinya, istilah ini diniatkan untuk memberi pendasaran epistemologis kepada siapa pun yang ingin belajar konsep atau amal demokrasi, bahwa demokrasi mempunyai prinsip dasar tertentu yang berlaku universal.

Universalitas ini dilawankan dengan partikularitas. Artinya, ketika demokrasi diberlakukan di lokalitas tertentu, ia tidak berarti khas menjadi lokal sepenuhnya, tetapi tetap menjaga prinsip demokrasi yang ada.

Dengan demikian, demokrasi pada level prinsip adalah demokrasi universal. Demokrasi, pada level aplikasi, adalah demokrasi lokal, partikular dan khas.Misalnya saja, Yunani yang dikenal sebagai benih per-adaban Barat dan dianggap sebagai promotor pertama konsep demokrasi itu, bukan berarti menguasai prinsip-prinsip demo-k rasi universal.

Konsep negara, warga negara, masyarakat, kesetaraan, kebebasan, hukum atau penghoramatan atas hak-hak warga yang ada saat itu sangat mungkin berbeda dengan asosiasi makna yang berkembang sekarang.41 Konsep demokrasi pertama tidak berarti otomatis menjadi konsep demokrasi universal.

Namun demikian, ada banyak hal yang bisa diambil dari gagasan demokrasi yang dikembangkan di masa Yunani pada waktu itu, terutama yang berkenaan dengan istilah-istilah umum nilai-nilai moral yang menggambarkan hubungan antara negara dan warga negara.

Prinsip itu bisa berbunyi keterwakilan, kebebasan dan kesetaraan, adanya kepastian hukum dan seterusnya.41 Ibid., 298. DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 77Prinsip-prinsip universal pada dasarnya adalah prinsip scripta manent, yakni ide atau konsep yang pernah ditulis di masa terdahulu dan dianggap masih bisa dipakai di masa sekarang.

Prinsip universal juga bisa berarti gagasan yang sangat umum, yang secara aksiologis bisa dipahami bersama-sama, memiliki signifi kansi bagi masyarakat secara luas dan tidak memuat nilai-nilai lokal yang kontroversial. Misalnya saja, alasan yang dikemukakan Aristoteles dalam bukunya Politics bahwa demokrasi adalah cara yang buruk dalam mengelola negara pada dasarnya merupakan alasan lokal.

Mungkin di suatu masyarakat tertentu yang tidak memiliki relevansi dengan prinsip-prinsip demokrasi, maka pemberlakuan demokrasi juga menjadi tidak relevan. Namun, absennya relevansi lokal atau kontekstual terhadap prinsip demokrasi tidak menjadikan demokrasi tidak berlaku di tempat lain.

Prinsip demokrasi universal tetap bisa diproyeksikan sembari menunggu sebuah lokalitas siap menerimanya.Sebagaimana diterangkan di atas, prinsip demokrasi universal tidak disepakati dan tidak diputuskan dalam aturan yang mengikat. Konsep ini dinamis dan selalu berkembang. Para pembelajar tentang demokrasi perlu mengetahui prinsip-prinsipnya. Misal-nya, dalam catatan Plutarch, menyatakan bahwa Pericles sudah memimpin Athena secara demokrtis sejak abad ke-5 SM.42 Filosofi yang berkembang pada saat itu adalah ucapan Thucydides bahwa penindasan yang dilakukan oleh satu faksi politik di satu negara adalah lebih buruk dibanding penjajahan dari negara lain.43 Dengan demikian, asas pertama dan utama sebagai tulang punggung demokrasi adalah penghapusan penindasan.

Pericles sendiri dianggap sebagai penemu model “kewarganegaraan baru” dengan konsep kemerdekaan, kebebasan, kesetaraan serta penghormatan atas hukum dan konstitusi.4442 Charles Alexander Robinson, Athens In the Age of Pericles (Norman: University of Oklahoma Press, 1959), 3.43 Ibid., 20.44 Ibid., 28. 78 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKSejak masa Yunani tersebut, demokrasi berjalan melintasi waktu, berkembang sejalan perubahan zaman.

Di abad per-tengahan Eropa, demokrasi menemukan momentumnya kembali. Demokrasi yang di zaman sebelumnya telah ditemukan itu dipugar lagi dalam semangat kelahiran kembali, renaissance. Situasi sosial, kebudayaan dan kepercayaan keagamaan di Eropa abad pertengahan telah menekan pemikiran dan ilmu pengetahuan sedemikian rupa sehingga sulit berkembang.

Demokrasi adalah salah satu konsep yang ikut terdampak. Bangsa-bangsa masih dikendalikan secara kerajaan, monarkis atau bahkan despotis.

Ketiadaan demokrasi adalah satu-satunya alasan terkuat kenapa di Eropa masa itu disebut zaman kegelapan. Dengan demikian, inti dari penemuan demokrasi di saat itu adalah usaha mewujudkan landasan kebebasan bagi bangsa-bangsa. Bangsa yang mewakili warga negara diberi kekuasaan mandiri untuk menentukan sendiri hajat pengelolaannya tanpa tekanan dari pihak lain di luar dirinya.45 Yang terkenal dari sejarah demokrasi abad pertengahan adalah lahirnya konsesi “Magna Carta”, buah apa maksud dari praja muda karana bersama antara para Baron dengan Raja John di Inggris.

Muatan pokok Magna Carta adalah penciptaan prinsip pengelolaan kekuasaan yang menjadikan keinginan rakyat hanya sebagai satu-satunya otoritas.46 Monumentasi ini kemudian dilanjutkan dengan simbol-simbol pemantaban demokrasi yang lain seperti Deklarasi Independensi dan Konstitusi di Amerika pada 1776 yang digagas sebagai kesepakatan antara Presiden AS Thomas Jefferson dengan rakyatnya untuk merdeka dari Inggris dan dari segala bentuk penjajahan lainnya.

Kalimat Jefferson yang melegenda pada saat itu adalah, “hidup, bebas dan mencapai kebahagiaan.”4745 L. Ali Khan, A Theory of Universal Democracy; Beyond the End of History (The Hague: Kluwer Law International, 2003), 13.46 Tom Lansford, Political Systems of The World Democracy (Singapore: Marshall Cavendish, 2007), 28.47 Ibid., 35. DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 79Tokoh-tokoh pemikiran politik yang penting seperti Rousseau, Locke, Voltaire, dan Montesquieu adalah perumus teori demo-krasi modern yang dipakai oleh bangsa-bangsa di dunia sampai sekarang.

Teori kontrak sosial, trias politika, kedaulatan, hak alamiah manusia, hak sipil, hak politik dan seterusnya menjadi bahasan utama dalam pengelolaan pemerintahan di masa setelahnya. Sejak saat itu, demokrasi telah mencapai puncak kematangannya secara konseptual.Zulfi kri Suleman mengelaborasi prinsip-prinsip demokrasi universal sebagai berikut:1. Prinsip LiberatifAsas kebebasan ini berarti juga pemerdekaan manusia dari segala bentuk penindasan personal, kelembagaan maupun institusional menjadikan ide kebebasan dalam demokrasi menjadi segala-galanya.

Kebebasan manusia sebagai individu mandiri yang berhak melakukan apa pun adalah tujuan dari prinsip liberatif. Dasar pemikiran itu berasal dari pemahaman bahwa kebebasan individu adalah tonggak bagi kemajuan pemikiran, ilmu pengetahuan dan penciptaan peradaban yang semakin bermartabat. Dalam hal ini demokrasi berfungsi sebagai inspirasi kebebasan dan anti penindasan.2. Prinsip Pembatasan KekuasaanPemerintah adalah pemangku kekuasaan. Pemerintah dipilih untuk memerintah dan mengelola kekuasaan.

Kekuasaan ini kemudian didistribusikan demi berjalannya roda pemerintahan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan martabat ke-bang saan.

Di dalam prosesnya, kekuasaan selalu tergoda apa maksud dari praja muda karana menyeleweng. Oleh karenanya, kekuasaan pemangku harus dibatasi. Di dalam hal ini demokrasi berfungsi sebagai lembaga kontrol dan determinasi kekuasaan. 80 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK3. Adanya Teknis Pengelolaan KekuasaanFilosofi representasi adalah yang dimaksudkan dalam prinsip ini.

Contohnya adalah pemilihan umum untuk me-milih pemimpin, pemerintah atau penguasa. Bahwa kebe-basan setiap warga negara harus diejawantahkan dalam bentuk penghormatan atas pendapat dan ekspresi mereka. Melalui aturan yang baik semua pendapat ini diorganisir dan dikoordinir menjadi pendapat yang absah dan memiliki daya memutuskan.

Aturan yang biasanya dipakai dalam demokrasi sistem representasi adalah kekuasaan suara terbanyak. Mayoritas adalah yang berhak mengendalikan keseluruhan keputusan bernegara dan berbangsa.48Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa latar belakang utama dalam sejarah kelahiran demokrasi universal adalah; pertama, adanya kegiatan penindasan, baik yang dilakukan oleh penjajah luar maupun penindas internal yang dirasa tidak sesuai dengan prinsip kebaikan.

Kedua, penindasan yang sebelumnya terjadi bisa diantisipasi dengan jaminan hukum melalui kesepakatan demokratis. Yakni, kesepakatan yang lahir dari pilihan rakyat.Sedangkan berdasar pada isi materinya, demokrasi universal memuat prinsip-prinsip tentang:1.

Kehidupan warga negara yang melindungi hak-hak kebebasan.2. Kesetaraan di depan hukum bagi semua warga negara.3. Kepastian konstitusional yang mengatur wewenang negara dan warga negara.4. Jaminan dalam pengelolaan kekuasaan oleh pemerintah agar terbuka, adil, dan jujur.48 Zulfi kri Suleman, Demokrasi Untuk Indonesia: Pemikiran Politik Bung Hatta (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010), 116. DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK • Toleransi dalam situasi keragaman.6. Kebebasan dalam berkepercayaan dan beragama.49Jenis-Jenis DemokrasiDemokrasi Langsung (Direct Democracy)Budiarjo mendefi nisikan demokrasi langsung dengan ben-tuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasar prosedur mayoritas.50 Demokrasi langsung ini pada awalnya terdapat di negara-kota Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 S.M).

Karakteristik langsung dalam demokrasi Yunani ini bisa berjalan efektif dikarenakan wilayah yang terbatas dan sederhana, serta penduduknya sedikit (tidak lebih dari 300.000 jumlah penduduk)Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy)Demokrasi perwakilan ini mulai tampak pada awal Abad Pertengahan (600-1400 M) di benua Eropa. Bukti konkritnya adalah adanya Piagam Magna Charta (Piagam Besar) pada 1215M.51 Magna Charta merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris yang berupa jaminan hak sebagai imbalan penyetoran upeti dalam kegiatan perang.

Ini merupakan representasi perkembangan gagasan demokrasi yang muncul di Eropa.Setelah abad pertengahan, demokrasi perwakilan ini mengalami proliferasi yang sedemikian rupa. Sebut misalnya pemikiran-pemikiran rasionalisme yang berkembang pada saat itu mampu mendobrak dominasi gereja atas negara.

Kebebasan berpikir membuka jalan untuk meluaskan semua gagasan, termasuk di 49 Filip Spagnoli, Homo Democraticus: On the Universal Desirability and Not So Universal Possibility of Democracy and Human Rights (Cambridge: Cambridge Scholars Press, 2003), v-viii.50 Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 2010), 109.51 Ibid., 110.

82 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKbidang politik. Kemudian muncul suatu pemikiran bahwa manusia memiliki hak-hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja yang memiliki kekuasaan yang tak terbatas.Budiarjo menambahkan bahwa para pemikir yang berijtihad di antaranya adalah John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Menurut John Locke, hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak memiliki (life, liberty and property), sedangkan Montesquieu menyusun suatu sistem yang dapat melindungi dan menjamin hak-hak politik tersebut, yang kemudian dikenal istilah Trias Politica.

Pemikiran dan gagasan bahwasannya manusia memiliki hak-hak politik inilah yang kemudian menjadi starting point terjadinya Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18.52Demokrasi Konstitusional apa maksud dari praja muda karana Democracy)Demokrasi konstitusional ini sebagai kelanjutan dari demok-rasi perwakilan, sebagai suatu pembatasan kekuasaan lewat kon stitusi.

Dengan demikian konstitusi menjamin hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan. Kekuasaan negara yang terbagi ke dalam Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif diatur sedemikian rupa dalam rangka terjadinya sistem checks and balances.Senada dengan hal di atas, Friedrich mendefi nisikan kon stitu -sionalisme dengan suatu kumpulan aktivitas yang dise leng gara-kan atas nama rakyat, tetapi tunduk pada beberapa pem batasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.53 Miriam Budiarjo menambahkan, dalam ide konstitusionalis -me, konstitusi atau Undang-Undang Dasar tidak hanya 52 Ibid., 110-11153 Carl J.

Friedrich, Constitutional Government and Democracy; Theory and Practice in Europe and America (Weltham, Mass.: Blaisdell Publishing Company, 1967). DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 83merupakan suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan (baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Namun, lebih dipandang sebagai suatu lembaga yang mempunyai fungsi khusus, yakni menentukan dan membatasi kekuasaan di satu sisi, dan di sisi lain menjamin hak-hak asasi warga negara.

Dalam konteks ini, pemerintahan berdasarkan, bukan oleh manusia (government by laws, not by men). Budiarjo mengklasifi kasikan periode ini ke dalam Negara Hukum Klasik.54Memasuki periode berikutnya, Budiarjo juga mencatat bahwa pasca terjadinya Perang Dunia I dan II, telah mengubah dimensi sosial dan ekonomi dunia.

Ide bahwa pemerintah dilarang campur tangan terhadap warganya di bidang sosial dan ekonomi (laissez faire), lambat laun juga mengubah eksistensi pemerintah untuk ikut bertanggung jawab terhadap dimensi sosial dan politik warganya. Pada penerapannya, dalam periode ini banyak negara modern yang mengatur dimensi pajak, upah minimum, pensiun, pendidikan umum, kesehatan dan aspek vital lainnya.

Pemerintah modern cenderung memperluas aktivitasnya. Perubahan lingkungan strategis dalam level global di atas seakan memaksa pemerintah untuk membentuk standar dasar sosial dan ekonomi, tentunya harus tunduk pada Rule of Law.

Pada tataran ini, International Commission of Jurists memberikan persyaratan dasar bagi terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law, yakni; pertama, perlindungan konstitusional. Kedua, badan kehakiman yang independen. Ketiga, terdapatnya pemilihan umum yang bebas. Keempat, adanya suatu kebebasan untuk menyatakan pendapat.

Kelima, kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan beroposisi, serta keenam, diterapkannya pendidikan kewarganegaraan (civic education).55 Secara lebih tegas model demokrasi ini akan diklasifi kasikan ke dalam model demokrasi liberal.54 Ibid., 112-11355 International Commission of Jurists, The Dynamic Aspects of Rule of Law in The Modern Age (Bangkok: International Commission of Jurists, 1965), 39-50.

84 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKDemokrasi Liberal (Liberal Democracy)Akar pemikiran demokrasi liberal ini adalah pemikiran John Stuart Mill tentang empat gagasan pokok yang dijadikan sandaran oleh kaum liberalis, yakni; individualisme, universalisme, meliorisme, dan egalitarianisme.

Individualisme menekankan pada dimensi individual manusia, bahkan secara ekstrim hak-hak individual mengalahkan sesuatu yang bersifat kolektif.56 Universalisme menekankan pada persamaan hak dan kewajiban, tanpa membedakan budaya, agama, sejarah, dll. Sedangkan meliorisme menekankan pada keberlanjutan (sustainability) yang tak pernah henti tentang suatu kemajuan (progress). Dan prinsip egalitarianisme yang menekankan pada kesetaraan apa maksud dari praja muda karana dan kewajiban individu sebagai warga negara.57Selanjutnya Mouffe juga lebih dalam memotret model demo-krasi liberal ini terinfi ltrasi dari konsep liberalisme, atau juga bisa disebutkan bahwa terdapat perpaduan yang erat antara gagasan mengenai kuasa dari rakyat dan gagasan mengenai hak-hak individual yang dijamin secara hukum.58 Perpaduan antara tradisi demokrasi dengan artikulasi wacana liberal ini kemudian membuat demokrasi mendapatkan artikulasi nilai kebebasan individu dan hak asasi manusia, yang merupakan “ruh” dari wacana liberal.Demokrasi Deliberatif (Deliberative Democracy)Demokrasi deliberatif menjadi subjek dalam teori politik yang paling banyak didiskusikan, setidaknya dalam dua dekade terakhir ini.59 Pemikiran ini berangkat dari pemikiran diskursus 56 John Gray, Post-Liberalisme; Studies in Political Thought (London: Routledge, 1996), 28657 Ibid., 286-287.58 Chantal Mouffe, “Democracy, Power and The Political,” dalam Seyla Benhabib, Democracy and Difference; Contesting the Boundaries of Political (New Jersey: Princeton University Press, 1996), 245-246.59 A.

Gutmann dan Thompson, Why Deliberatif Theory? (New Jersey: Princeton University Press, 2004), vii. DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 85 Habermas, yang mensintesakan dengan konsep demokrasi. Berbicara tentang demokrasi, Habermas mengklasifi kasikan demokrasi ke dalam tiga model:1) Model Liberal, mengacu pada konsep liberal dari Locke. Dalam model ini terdapat jarak yang lebar antara negara di satu sisi dan warga negara di sisi lain.

Tugas negara adalah menjamin kepentingan dan hak-hak individu warga negara dapat terlindungi.2) Model Republik, yang menekankan adanya hubungan saling ketergantungan (interdependency) antara pemerin-tah dan warganya. Keberhasilan dapat terukur dari persetujuan warga dan hasil voting.3) Model proseduralis, menekankan pada aspek diskursus melalui institusionalisasi prosedur korespondensi dan komunikasi.60Bandul keberpihakan Habermas berada pada model ketiga, yakni model proseduralis.

Sebuah consensus atau keputusan memiliki legitimasi jika sudah melewati proses pengujian. Proses pengujian ini melibatkan semua pihak yang terkait langsung dengan isu tersebut, tanpa ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun. Ruang terbuka buat pengujian ini disebut ruang publik politik (Public Sphere).

Komunikasi dalam public sphere inilah yang kemudian diterjemahkan Habermas model demokrasi deliberatif.Senada dengan hal itu, Melo dan Baiocchi mendefi nisikan demokrasi deliberatif sebagai model yang mengembangkan versi demokrasi substantive berdasar justifi kasi publik melalui proses musyawarah (deliberatif). Hardiman menambahkan, demokrasi deliberatif dapat dimaknai sebagai peran aktif masyarakat yang membangun opini mereka secara publik, memberikan kontrol dan 60 Jurgen Habermas, “Three Normative Models of Democracy”, dalam S.

Benhabib, Democracy and Difference, 21-30. 86 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKpengendalian arah pemerintahan secara tidak langsung dalam media hukum. Dalam hal ini demokrasi deliberatif menghormati garis batas antara negara dan masyarakat, dengan harapan agar negara hukum demokratis bisa mampu mencairkan komunikasi-komunikasi di dalamnya.61Sejarah Perkembangan Demokrasi di IndonesiaIndonesia adalah negara merdeka.

Kemerdekaan Indonesia tidak hanya dalam sisi legal formal berdasar pengakuan bangsa-bangsa. Kemerdekaan Indonesia adalah kemerdekaan substantif dalam arti sesungguhnya, yakni merdeka secara formal, psiko-logis, kultural, dan spiritual. Indonesia adalah negara merdeka seutuhnya.Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia sejak merdeka adalah demokrasi. Demokrasi menjadi pilihan bersama untuk menjalankan kekuasaan. Kedaulatan rakyat dipilih sebagai asas paling tinggi untuk menentukan apa pun termasuk penentuan fi lsafat hidup bangsa, simbol negara dan konstitusi.Demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila, dengan demikian, mematahkan segala bentuk partikularitas demokrasi yang berkembang sejak awal kela hir annya sebagai sebuah konsep sekaligus sebagai model yang dianut oleh negara-negara dunia.

Demokrasi Pancasila bu-kan demokrasi liberal, bukan demokrasi agama atau demokrasi Islam. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang khas, yang me miliki akar sejarah dan sumber konseptual sendiri berdasar nilai Pancasila.Pencarian model kekuasaan bagaimana seharusnya kekuasaan dikelola secara tepat terjadi secara intensif di sepanjang sejarah Indonesia sejak Proklamasi.

Pertikaian antar elit dan antar partai 61 F.Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif; Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam teori diskursus Habermas (Yogyakarta: Kanisius, 2009), 150. DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 87yang semakin meruncing di awal kemerdekaan jelas menunjukkan bahwa Indonesia saat itu memang telah merdeka, namun belum siap dalam bernegara.62 Pergantian kontingensi kabinet yang relatif cepat dengan berbagai macam komposisi elit adalah indikasi kegelisahan luar biasa bagi para perumus dasar negara Indonesia untuk menentukan sistem mana yang lebih pas.Ikhtiar demokrasi pertama terjadi sejak 1950-1957.

Pada saat itu Indonesia masih berada dalam situasi yang membingungkan. Kebingungan yang lebih disebabkan kenyataan bahwa Indonesia saat itu memang sudah merdeka, tetapi sekaligus belum benar-benar siap melangsungkan pemerintahan yang memadai.

Pe -me rin tahan dikendalikan oleh kelompok elit berpendidikan. Kebanyakan di antaranya adalah produk pendidikan politik etis Belanda. Di sisi lain, mayoritas rakyat masih buta huruf, miskin dan kebudayaan paternalnya masih sangat kuat.63 Demokrasi hampir tidak punya konteksnya.

Ia butuh tanah air untuk tumbuh dan bersemi. Di Indonesia saat itu, kedua tanah dan air tersebut masih belum layak dipakai.Ketidakberhasilan demokrasi saat itu pada dasarnya merupa-kan ketidakberhasilan demokrasi perwakilan. Demokrasi Parle-menter atau Demokrasi Liberal yang pertama kali dicoba di Indo nesia menemukan hambatan-hambatan teknis. Secara teknis, kaum elit gagal mewakili sekitar 90 juta jiwa rakyat Indo nesia pada saat itu.64 Apa maksud dari praja muda karana politik hanya memainkan asumsi-asumsi mereka sendiri ketika merepresentasikan kebutuhan rakyat atau pikiran rakyat.

Prinsip representasi diganti dengan asumsi sepihak. Pembangunan tidak berjalan, banyak aset yang terbengkalai, rakyat merasa tidak punya suara dan demokrasi yang pertama gagal dijalankan.62 R.E. Elson, The Idea of Indonesia; Sejarah Pemikiran dan Gagasan, terj. Zia Anshor (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2009), 239. 63 Merle C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200-2008, terj. Tim Penerjemah Serambi (Jakarta: Serambi Ilmu Pustaka, 2008), 49364 Ibid., 494. 88 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKPada 1950, demokrasi parlementer dicangkok dari Belanda oleh politikus Jakarta karena model demokrasi ini dianggap paling baik.

Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) yang jumlahnya 232 orang.65 Di masa demokrasi parlementer ini, pergantian kabinet terjadi paling banyak, mulai dari Kabinet Natsir (1950-1951), Kabinet Sukiman (1951-1952), Kabinet Wilopo (1952-1953), Kabinet Alisastroamidjojo I (1953-1955), Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956) hingga kembali Ali Sastroamidjojo II (1956-1957).

Demokrasi Terpimpin dimulai pada 1957 hingga 1965. Demo-krasi terpimpin dipilih karena demokrasi parlementer dianggap tidak bisa bekerja. Demokrasi parlementer dianggap tidak cocok dengan situasi kebangsaan yang belum memadai. Prinsip kebebasan yang termuat dalam demokrasi liberal dianggap tidak pas diberikan kepada rakyat yang belum mencapai titik kedewasaan. Ketidakdewasaan ini terbukti memicu ketidakstabilan politik.

Kabinet tidak bekerja utuh karena masa kerjanya yang teramat pendek. Ketidakstabilan politik memicu ketidakpuasan dari sejumlah kelompok separatis yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Alasan mereka rata-rata sama, bahwa pemerintah pusat yang ada di Jakarta tidak berhasil menjalankan pemerintahan sebagaimana dicita-citakan.Demokrasi terpimpin adalah demokrasinya Soekarno. De-ngan kekuasaan yang penuh karena didukung oleh militer, Soekarno membuat Kabinet Djuanda Kartawidjaja (1957-1959) sebagai kabinet karya.66 Dari strategi ini diharapkan bisa muncul perubahahan-perubahan prinsipil.

Kekuasaan memang berasal dari rakyat, akan tetapi kekuasaan rakyat harus diarahkan oleh pemimpin yang lebih mengerti. Apa gunanya kekuasaan diberikan kepada pemiliknya yang tidak mengerti.65 Ibid., 503.66 Ibid., 536. DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 89Latar belakang utama kelahiran demokrasi terpimpin adalah karena tidak bekerjanya ikhtiar demokrasi yang sebelumnya telah dilakukan. Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang dianggap cukup baik dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pemilu ini juga menghasilkan konstituante, kelompok perwakilan yang ditugaskan membuat konstitusi baru pengganti UUDS 1950.67 Meski demikan, Pemilu ini tetap tidak bisa menghasilkan buah demokrasi sebagaimana diharapkan.

Situasi yang tidak menentu justru menjadikan haluan demokrasi menjadi ajang kekuatan antar faksi politik dan antar identitas golongan.68 Kebebasan berpendapat tidak bisa langsung dikonversi menjadi bukti nyata hasil-hasil pembangunan yang dapat dinikmati apalagi dianggap mensejahterakan.Keputusan kritis seputar konstituante dan perjalanan demo -krasi di Indonesia adalah saat kelahiran Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Meski dianggap tidak konstitusional, dekrit ini cukup melegakan.

Digambarkan saat itu, bahwa ketika terjadi kebuntuan soal pembentukan konstitusi baru, banyak faksi politik terutama yang berhaluan “Islam kaku” ingin memasukkan muatan Piagam Jakarta sebagai bagian dari konstitusi. Keputusan untuk kembali ke UUD 1945 adalah keputusan terbaik saat itu.

Soekarno berargumen bahwa Piagam Jakarta adalah dokumen sejarah yang nilai-nilainya menginspirasi konstitusi tanpa perlu secara formal termaktub di dalamnya.69 Konstitusi negara tetap bukan konstitusi keagamaan, tetapi kewajiban bagi setiap agama untuk mengontrol kehidupan beragama masing-masing tetap diperlukan.Konsep keterpimpinan dalam demokrasi Indonesia saat itu mendapat pemahaman baru.

Pemahaman baru ini juga lahir dari 67 Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2008), 321.68 A. Budi Susanto, Politik dan Postkolonialitas di Indonesia (Yogyakarta: Kanisius, 2003), 31.69 Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, 552. 90 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK Soekarno. Konsep demokrasi terpimpin ini kemudian mendapat imbuhan sifat kelengkapan yang baru menjadi USDEK.

USDEK adalah singkatan dari Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme ala Indonesia, Demokrasi terpimpin, Ekonomi terpimpin dan Kepribadian Indonesia.70 Kecenderungan konseptual ini pada dasarnya bisa dibaca secara mudah.

Apa yang diinginkan dan diharapkan Soekarno adalah adanya kesinambungan pem -bangunan bangsa denga cita-cita kemerdekaan dan revolusi. Melalui konsep ini Indonesia ingin dibawa menjadi negara yang tetap menjadikan kekuasaan rakyat sebagai panglimanya, namun dikendalikan oleh prinsip-prinsip terarah sesuai dengan semangat sosialisme non-liberal.

Hanya dengan ini Indonesia bisa berbenah, berjalan secara terarah dengan capaian yang jelas. Tidak hanya demikian, Indonesia ke depan tidak akan terasing dari konsep bernegara di tengah bangsa di dunia, namun tetap memiliki karakter khas Indonesia.Pada masa sesudahnya, demokrasi dijalankan sebagai bagian dari fase sejarah politik Orde Baru.

Orde Baru adalah istilah yang dibuat untuk menciptakan monumentasi diferensial terhadap sejarah sebelumnya yang dianggap gagal, Orde Lama. Orde Lama dianggap telah menjalankan hal-ihwal penyelenggaraan kekuasaan secara buruk.

Di masa demokrasi terpimpin, keburukan Orde Lama tampak makin matang di puncaknya. Puncak dari konfrontasi Orba dan Orla ini adalah konfl ik politik yang meruncing antara PKI dengan militer sehingga muncul peristiwa Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar.71 Surat ini dikeluarkan Presiden Seokarno kepada Soeharto untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam kerusuhan bersenjata yang melibatkan PKI dan militer.

Peristiwa ini berujung dengan pembubaran PKI.70 Ibid., 553.71 Budi Winarno, Globalisasi; Peluang Atau Ancaman bagi Indonesia (Jakarta: Erlangga, 2008), 31. DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 91Demokrasi di masa Orde Baru terkenal dengan Demokrasi Pancasila. Sebutan Pancasila ini berniat mengokohkan pemaham-an bahwa demokrasi di masa Soeharto ini adalah bukan demokrasi liberal, bukan pula demokrasi terpimpin.

Secara konseptual, demokrasi Pancasila saat itu adalah demokrasi konstitusional berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Konseptualisasi tersebut mempunyai setting konteksnya sendiri secara khusus. Disintegrasi sosial, ekonomi yang memburuk dan politik yang tidak stabil di masa Orla mengharuskan Orba menemukan strategi politik demi mengatasi anomali tersebut. Demokrasi Pancasila dirancang untuk memulihkan stabilitas politik, memprioritaskan pembangunan ekonomi dan melarang partisipasi massa secara berlebihan dalam politik.72 Soeharto dan masa Orde Baru dimulai sejak 1966 hingga 1998.

Selama masa itu pula apa maksud dari praja muda karana tidak mendapatkan hakikat arti sesungguhnya. Kehidupan demokrasi justru dikontrol secara ketat. Secara konstitusional dan formal, demokrasi memang berjalan dalam bentuk pemilu atau fungsi perwakilan. Namun, secara substansial demokrasi kering kerontang. Prinsip-prinsip kebebasan bahkan sama sekali tidak terjadi. Di masa Orba, tangan-tangan tidak terlihat penguasa menjadi teror laten yang mencekam.

Kenyataan yang demikian apa maksud dari praja muda karana rakyat harus menahan diri selama kurang lebih 32 tahun menunggu momentum Orba bisa dilengserkan. Setelah 1998, demokrasi di Indonesia berjalan dengan karakter yang menekankan kebebasan di atas tekanan yang lain.

Sebagian besar pemikir menyatakan, ini adalah bagian dari euforia politik pasca Orde Baru. Ketika kran kebebasan dibuka, kebebasan menjadi berlebihan.

Tidak ada istilah khusus bagi demokrasi yang terjadi di masa pascareformasi 1998. 72 Ibid., 31. 92 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKBudi Winarno memaknai fenomena demokrasi yang terjadi di masa reformasi ini sebagai prinsip universal demokrasi.73 Disebut universal karena demokrasi kembali kepada kebebasan individual, kelompok hingga ke struktur politik ketatanegaraan.Prinsip dan Parameter DemokrasiDemokrasi adalah istilah abstrak untuk menunjuk situasi tertentu yang diinginkan.

Sebagaimana kebaikan, kejujuran, cinta, dan persahabatan, demokrasi tidak bisa diindikasikan kecuali melalui perwujudan yang bisa diukur. Ukurannya bisa bermacam-macam, mulai dari pengejawantahan pengetahuan yang baik tentangnya, ketiadaan kondisi yang berlawanan dengannya hingga terciptanya perilaku yang baik. Di bagian ini, demokrasi harus diindikasikan dalam jaring indikator tertentu agar implikasinya bisa diukur atau agar bisa dievaluasi kemajuan perkembangannya.Sebagaimana keterangan yang telah lalu, asas utama demokrasi adalah ketiadaan penindasan.

Bahwa manusia adalah mahluk yang berdaulat atas dirinya sendiri. Kedaulatan ini kemudian diatur sedemikian rupa sehingga bisa mengasosiasi dalam kehidupan sosial yang lebih luas atau dalam kehidupan negara yang lebih formal.

Sebagai individu, manusia butuh membuat kesepakatan dengan manusia-manusia lainnya untuk mengelola kedaulatan secara bersama-sama.Kesepakatan pertama adalah penemuan terhadap negara. Negara mengatasi perbedaan identitas dan kepentingan.

Negara adalah wadah besar di mana segala perbedaan diorganisir menjadi kekuatan bersama melalui penyamaan unsur dan penyamaan harapan. Kesepakatan kedua adalah bentuk negara dan model pengelolaan negara.

Setelah negara didirikan dengan sejumlah tujuan pencapaian, maka langkah berikutnya adalah 73 Ibid., 33. DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 93memilih teknik yang tepat untuk mencapainya. Artinya, agar tujuan dan cita-citanya tercapai, maka negara Indonesia yang telah terbentuk itu harus memilih pendefi nisian teknik republik sebagai bentuk negara dan defi nisi teknik demokrasi sebagai model pengelolaan kekuasaan.Di sisi defi nitif, demokrasi tidak satu. Demokrasi beragam sesuai dengan pandangan pemerhati demokrasi atasnya.

Namun demikian, keragaman ini bisa dimampatkan dalam prinsip-prinsip yang sama yang mampu merangkum semua keragaman tersebut dalam satu atau dua dalil inti. Di dalam bukunya Filsafat Demokrasi, Hendra Nurtjahjo mencatat beberapa pendapat ahli tentang indikasi dan prinsip demokrasi. Setidaknya dari buku tersebut, dua dari tiga pendapat ahli di bawah ini bisa dipakai sebagai pertimbangan untuk mengetahui prinsip dan parameter demokrasi.Pertama, dari William Ebenstein, ia menyebutkan bahwa demok rasi Barat dapat disimpulkan dalam delapan pikiran utama: (1) rasionalitas empiris, (2) individuasi, (3) negara sebagai instr u-men, (4) prinsip kesukarelaan, (5) kepastian hukum, (6) berpusat pada sistem dan prosedur, (7) kesepakatan sebagai dasar hubungan antar manusia dan (8) prinsip bahwa semua manusia sama.74Kedua, Henri B.

Mayo berpendapat bahwa dasar demokrasi adalah (1) damai dan terbuka dalam menyelesaikan konfl ik, (2) perubahan masyarakat terjadi secara damai, (3) pergantian pemimpin diselenggarakan secara teratur dan damai, (4) kekerasan ditekan seminimum mungkin, (5) tidak alergi terhadap keanekaragaman, (6) keadilan dalam arti sesungguhnya bisa terwujud, (7) bermanfaat bagi kemajuan pengetahuan, (8) kebe-basan dan (9) menghasilkan nilai belajar dari kelemahan-kelemahan dari satuan atau hubungan ketujuh prinsip sebelumnya.7574 Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), 72.75 Ibid., 73.

94 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKKetiga, John Ishiyama menyederhanakan prinsip demokrasi, terutama demokrasi bagi negara dengan karakter keragaman yang kuat dengan empat prinsip. Keempat prinsip tersebut adalah toleransi, moderasi, kompromi, dan beradab.76Ketiga proposal prinsip demokrasi secara umum di atas bisa dijelaskan setidaknya sebagai berikut. Bagi Ebenstein, demokrasi adalah menghormati hakikat kemanusiaan melalui prosedur, sistem atau kepastian hukum.

Pusat dari misi demokrasi di Eropa atau Amerika adalah identik, yakni menjadikan manusia sebagai fokus. Bahwa cita-cita revolusi abad pertengahan dan zaman pencerahan adalah modernitas. Modernitas berarti membebaskan manusia dari segala ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh penindasan dan gangguang. Ebenstein seolah memperkuat pemahaman bahwa demokrasi itu ditemukan dalam pengalaman hidup sehari-hari. Konsep demokrasi tidak diciptakan melalui pendekatan deduktif, tetapi melalui hasil abstraksi.

Abstraksi berarti menarik kesimpulan dari berbagai persoalan faktual yang beragam dalam proses inferensial dalam waktu yang relatif panjang. Konsep demokrasi ada karena manusia akhirnya mengerti bahwa prosedur itu penting, sebab secara berulang-ulang ia menyimpulkan bahwa nilai luhur tidak bisa diciptakan melalui keputusan otoritatif satu orang.Melalui penjelasan yang sama, Ebenstein sebenarnya ingin mengatakan, bahwa meskipun demokrasi bertujuan untuk menghormati hak-hak manusia sebagai individu, demokrasi tetap dibangun melalui pembatasan hak-hak individual sehingga menjadi kesepakatan.

Ia juga ingin mengatakan bahwa demokrasi di Amerika dan Eropa dibangun di atas studi antropolgis murni sehingga ia sekular. Demokrasi tidak dibangun di atas pondasi keagamaan, akan tetapi bukan tidak mungkin ia sinergi dengan pesan-pesan keagamaan.76 John T. Ishiyama, Comparative Politics; Principles of Democracy and Democratization (West Sussex: Blackwell, 2012), 222.

DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 95Mayo menekankan bahwa demokrasi sama dengan terusaha-kannya situasi perdamaian di bumi. Pesan moral yang ingin disampaikan kenapa demokrasi sangat penting adalah bahwa tidak mungkin manusia bebas dari masalah dan konfl ik. Perbedaan identitas yang diakibatkan etnisitas, keragaman budaya, tingkat pendidikan dan orientasi keagamaan menjadikan kumpulan manusia tidak bisa hidup harmonis secara mudah.

Kekayaan keanekaragaman ini akan selalu menjadi potensi disintegrasi dan perpecahan. Bahkan, cita-cita luhur berbangsa dan bernegara tidak akan mampu membendung potensi perpecahan ini sendirian. Ia harus didukung oleh seperangkat pengendalian yang disepakati secara bersama-sama sebagai kanun tertinggi.

Demokrasi adalah jawabannya. Demokrasi menawarkan sisi damai terhadap setiap kasus kemarahan, perang kepentingan dan pertikaian. Demokrasi tidak ingin mengingkari ketidakharmonisan, demokrasi ingin mengelola ketidakharmonisan dengan cara-cara yang baik sebagaimana telah disepakati.Ishiyama menyebut toleransi adalah apa maksud dari praja muda karana kunci demokrasi bagi negara yang memiliki kerumitan dalam keragaman.

Toleransi akan membuat setiap pribadi berpikir tidak hanya mengenai kepentingan diri atau kelompoknya sendiri. Toleransi akan mengayakan pandangannya tentang kehidupan dalam kebersamaan. Memahami setiap kesalahan yang mungkin terjadi dalam hubungan. Melihat setiap gesekan dalam perspektif yang lebih luas.Demokrasi memuat prinsip menjalin komunikasi yang baik. Beberapa persoalan muncul karena komunikasi berjalan buruk.

Model representasi di dalam sistem demokrasi kepulauan seperti Indonesia biasanya menjadi alasan pertama masalah muncul. Apa maksud dari praja muda karana yang tidak memadai pasti menimbulkan hilangnya 96 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKunsur-unsur dalam representasi. Komunikasi harus dilakukan dan ketika dilakukan, komunikasi harus dilakukan secara memadai. Melalui prinsip moderasi, setiap pribadi dalam negara demokrasi tidak akan menjadi warga negara kepala batu.

Setiap persoalan bisa dibicarakan dan kemudian diselesaikan dengan tepat.Kompromi adalah kebijakan mendobrak kebuntuan sistem.

apa maksud dari praja muda karana

Konstitusi biasanya ketat dan kaku. Prosedurnya tidak ramah terhadap kesalahan, sekecil apapun. Pada taraf tertentu yang bisa dimasuki celahnya, kompromi bisa menjadi tawaran yang baik. Celah ini justru sesekali memberi break-time bagi manusia untuk sejenak menjadi manusia sesungguhnya.

Manusia itu tidak sekadar mahluk yang tersistemkan. Sistem hanya ber-fungsi membatasi kecenderungan-kecenderungan manusia yang tidak terkedali. Sesekali membicarakan kompromi keluar dari sistem dengan pertimbangan kemanusiaan adalah hal yang dimungkinkan.Beradab adalah istilah khas Indonesia. Keadaban atau peradaban adalah sifat yang melekat kepada seseorang karena tunduk kepada komitmen bersama.

Masyarakat beradab adalah masyarakat yang punya rasa tanggung jawab dan konsekuensi terhadap pilihan-pilihannya sendiri sinergis dengan kesepakatan bersama. Keberadaban adalah batas dari kebebasan.

Keber-adaban bisa dicapai melalui pendidikan. Jika pendidikan bertujuan untuk pendewasaan, maka peradaban secara mudah bisa disamakan dengan kedewasaan. Masayarakat yang dewasa adalah masyarakat yang mampu menempatkan dirinya dalam proporsi bersama, dalam konteks dan dalam kepentingan perubahan yang lebih komperehensif. Masyarakat beradab adalah masyarakat yang sempurna. DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 97Islam dan Demokrasi Dalam Konteks IndonesiaPada 2011, provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur yang melarang jamaah Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas dalam sosialisasi paham keagamaannya.

Ini merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah dalam menata masyarakatnya di bidang kehidupan beragama. Padahal konstitusi Indonesia menyebutkan adanya jaminan kemerdekaan terhadap masing-masing penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Jaminan kemerdekaan tersebut, juga sekaligus bermakna bahwa negara melindungi apa maksud dari praja muda karana warga negaranya untuk memeluk suatu agama dan kepercayaan dalam kehidupan beragama.Namun, realitas mencatat bahwasannya ajaran Ahmadiyah yang masuk di Indonesia sejak 1935 dan memiliki setidaknya 200 cabang di Indonesia ini memiliki paham keagamaan yang bertolak belakang dengan mainstream; (i) Mirza Ghulam Ahmad sebagai pendiri Ahmadiyah, mengklaim dirinya seorang Nabi dan Rosul utusan Tuhan.

(ii) Kitab suci Tadzkirah diyakini lebih lengkap dari al-Qur’an dan sama-sama kitab suci karena berasal dari wahyu Tuhan. (iii) Wahyu tetap turun sampai hari kiamat, begitu juga Nabi dan Rosul tetap diutus sampai hari kiamat juga. (iv) Memiliki tempat suci tersendiri, Qadian dan Rabwah. (v) Ahmadiyah memiliki surga sendiri yang letaknya di Qadian dan Rabwah dan sertifi kat kavling surga tersebut dijual kepada jamaahnya dengan harga yang sangat mahal.

(vi) Tidak boleh bermakmum dengan imam yang bukan Ahmadiyah. 98 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKData di atas adalah sebagian contoh kecil permasalahan yang muncul di Indonesia. Indonesia yang memberikan jaminan kebebasan beragama di satu sisi, tetapi realitasnya memberikan intervensi dalam kehidupan beragama.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah tindakan pemerintah di atas sudah sesuai dengan prinsip demokrasi? Bagaimana hubungan antara Demokrasi, Islam, dan Indonesia?Dalam sub bab ini akan dipaparkan beberapa prinsip yang bisa dijadikan kerangka dalam melihat, apakah Islam itu sejalan dengan nilai dan prinsip demokrasi, ataukah sebaliknya, serta bagaimana hubungan antara Islam, demokrasi, dan Indonesia.Pertama, dalam bidang kepemimpinan, Islam mengajarkan kepada kita bahwa seorang pemimpin (khalifah) haruslah ber -orien tasi kepada pencapaian orang banyak.77 Pemimpin mem-punyai amanah, yang tidak hanya mengacu pada kontrak sosial seperti dalam konsep demokrasi, namun lebih dalam ada semacam pertanggung jawaban manusia sebagai pemimpin (khalifah), langsung di hadapan Allah Swt.

Berkaitan dengan nilai dan prinsip, Islam mengajarkan nilai keadilan (al ‘adalah) dan persamaan (al-musawah). Prinsip-prinsip ini tentunya tidak bertabrakan dengan prinsip dan nilai demokrasi secara umum.

Dalam konteks kepemimpinan, tanpa adanya prinsip dan nilai keadilan, maka akan menjadi cacat secara agama dan layak untuk dilawan, demi tegaknya keadilan.Mengacu pada hal di atas, sebenarnya tidak ada permasalahan yang mendasar antara konsep Islam dan demokrasi. Mousolli menambahkan bahwa konsep Islam tentang demokrasi dalam tataran ideologis mengandaikan teologi pembebasan, dalam tataran politik mampu memperlebar ruang individu, sosial, politik, dan fi losofi s di dunia muslim, sedangkan dalam level 77 Sesuai kaidah fi qh yang berbunyi “tasharruf al imam ’ala al ra’iyyah manuthun bi al maslahah”.

DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 99budaya, konsep ini berperan sebagai komunikasi dan dialog antar peradaban dan tatanan politik yang berbeda.78Jabiri ikut mempertegas bahwa al-Qur’an tidak memberikan petunjuk secara eksplisit bagi umat muslim untuk mendirikan suatu negara, kerajaan atau imperium.

Islam hanya mengatur pada level prinsip umum, sehingga sistem Islam dalam berbagai bidang tetap terbuka lebar bagi pintu ijtihad.79 Dalam hal ini bisa diterjemahkan bahwa dalam rangka sustainability kebangkitan Islam kedepan, maka akulturasi Islam dengan nilai-nilai positif demokrasi menjadi niscaya.Namun, banyak juga para pemikir yang berargumentasi bahwa konsep demokrasi itu kontra produktif dengan nilai-nilai Islam. Sebut misalnya Abu A’la al-Maududi dan Khaled Aboe El-Fadl yang meragukan umat Islam bisa menerima sebuah sistem yang mengakui kedaulatan manusia atas urusan-urusannya sendiri berdasar sistem yang demokratis.80Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mengurai benang merah antara Islam, Demokrasi dan Indonesia?

Indonesia yang memiliki penduduk mayoritas muslim sangat layak diangkat ke permukaan dalam rangka ikhtiar mencari nilai-nilai positif yang berguna bagi perbaikan ke depan. Selain dominasi muslim Indonesia, faktor berikutnya yang dijadikan pertimbangan adalah realitas kemajemukan Indonesia. Kunawi Basyir menambahkan bahwa kemajemukan ini bisa menjadi modal sosial yang sangat potensial bagi perkembangan demokrasi, sekalipun demo -krasi bukan hal baru dalam perjalanan sejarah bangsa In-donesia.81 Faktor berikutnya adalah faktor ideologi Indonesia, 78 Ahmad S.

Mousolli, The Islamic Quest for Democracy; Pluralism and Human Right (Gainessvile: University Press of Florida, 2001), 287.79 Muhammad Abid al-Jabiri, Agama dan Penerapan Syari’ah, terj. Mujiburrahman (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001), 127.80 Khaled Abu el-Fadl, Islam and The Challenge of Democracy (Princeton & Oxford: Princeton University Press, 2004)), 3481 Kunawi Basyir, Menimbang Kembali Konsep Demokrasi Berbasis Islam di Indonesia (Makalah Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2011), 15.

100 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKyakni Pancasila. Pancasila yang merupakan ideologi tengah ini mempertegas bahwasannya Indonesia bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler. Dalam konteks ini, siapapun pemimpin di Indonesia, harus menerapkan ideologi yang sudah disepakati bersama, yakni Pancasila.Terdapat nilai-nilai demokrasi dalam rumusan Pancasila, yakni sila keempat yang menekankan adanya permusyawaratan dan perwakilan.

Semangat permusyawaratan ini tidak apa maksud dari praja muda karana adalah untuk menguatkan negara persatuan, bukan negara untuk satu golongan atau perorangan. Bung Karno dalam sidang 1 Juni 1945 mengatakan:“… Dasar itu adalah mufakat, dasar permusyawaratan.

Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara “semua untuk semua”, “satu untuk semua”, “semua untuk satu”.

Saya yakin, syarat mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan.”82Dari pernyataan itu, terlihat dua prinsip pokok dalam demokrasi Pancasila, yakni, bahwa seluruh kekuasaan dikelola oleh otoritas hikmat kebijaksanaan dan dilakukan dengan cara musyawarah perwakilan.

Kedua prinsip ini melampaui demokrasi liberal yang tidak dikendalikan oleh otoritas apa pun sebagaimana otoritas kebijaksanaan dan hanya dijalankan melalui cara representasi atau keterwakilan. Ia juga melampaui demokrasi terpimpin yang tidak mengakomodir cara-cara perwakilan.Pokok pikiran Bung Karno di atas sebenarnya sudah muncul dalam al-Qur’an, sebagai sumber utama hukum umat muslim. 82 Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945, lihat Yudi Latif, Negara Paripurna; Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), 422.

DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 101Surah Ali-Imran; 15983 dan al-Nisa’; 59 merupakan sumber yang paling otoritatif dalam al-Qur’an. Dalam ayat-ayat ini al-Qur’an dengan jelas memberikan petunjuk bahwa metode musyawarah sangat dianjurkan dalam proses pengambilan keputusan. Penekanan pada musyawarah mufakat tersebut merupakan corak khas dari demokrasi Pancasila yang membedakan dengan jenis-jenis demokrasi lainnya.

Musyawarah mufakat adalah prin-sip dasar yang membedakan demokrasi Pancasila dengan de-mokrasi liberal yang menganut prinsip voting (suara terbanyak), dan demokrasi rakyat yang berprinsip pemusatan kekuasaan (otoriter). Prinsip musyawarah mufakat adalah apresiasi dan peng hargaan semua pendapat, dengan tidak mengalahkan dan me me nangkan pihak lain, akan tetapi pengambilan keputusan ber dasar pada kesepakatan yang diiringi semangat gotong royong dan kekeluargaan.84Bagi masyarakat Indonesia, kelemahan demokrasi liberal adalah terlampau membebaskan pilihan dan menganggap bahwa bangsa ini menempatkan kebebasan di atas segalanya.

Situasi psikologis masyarakat yang masih kental dengan nilai-nilai moral yang berbasis agama dan tradisi serta kepatuhan kepada pemimpin membuat demokrasi liberal tidak relevan.

Indonesia punya nilai kultural yang melekat dalam cara pikir dan kehidupan masyarakatnya yang cenderung dihormati. Kebebasan dalam arti sesungguhnya akan menggulung dan menghilangkan identitas kebangsaan yang terberikan. Bangsa Indonesia butuh kebaikan tertinggi dan berlangsung terus-menerus namun tetap dengan dampingan pemimpin yang bijaksana dan hikmat.Di seberang yang lain, demokrasi terpimpin mengabaikan prinsip mufakat dan keterwakilan.

Kebutuhan terhadap seorang 83 Dan mohonlah ampun bagi mereka. Dan bermusyawaralah dengan mereka dalam segala urusan. Jika kemudian kau mengambil keputusan, tawakallah kepada Allah Swt. Sungguh Allah Swt. mencintai orang-orang yang tawakal. (Ali-Imran; 159).84 Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayana, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara (Jakarta: Erlangga, 2010), 176. 102 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKpemimpin yang bijaksana bukan berarti mengalah menjadikan pemimpin sebagai raja, dengan otoritas penuh dan kediktatoran.

Kekuasaan yang dikelola dengan cara peniadaan aspirasi akan menjadikannya korup, menyeleweng dan akhirnya jadi persoalan baru. Demokrasi terpimpin hanya ramah terhadap masa lalu kebangsaan yang adaptif terhadap nilai dan tradisi. Demokrasi terpimpin tidak mampu menyediakan harapan kebahagiaan yang merdeka, terbuka bagi perubahan di masa depan.Demokrasi Pancasila adalah pilihan terbaik dari yang ada.

Ia berdiri di tengah-tengah sebagai kompromi yang mengakomodir banyak kepentingan. Demokrasi Pancasila tidak menghilangkan nilai kebangsaan yang tertancap mendalam. Demokrasi Panca-sila juga tidak mau larut dalam pengabaian perubahan yang bisa ditempuh melalu liberalisasi dan kebebasan. Hikmat kebijak -sanaan dalam permusyawaratan perwakilan berarti memberi ruang pada karakter demokrasi keterpimpinan, tetapi sekaligus keterwakilan. Demokrasi Pancasila, dengan demikian, adalah demokrasi yang bebas, tetapi tetap dalam bimbingan pemimpin pemegang otoritas kebijaksanaan nilai-nilai luhur bangsa.Lalu, bagaimana pendapat umat muslim yang kuantitasnya mendominasi di Indonesia.

Adalah NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang kali pertama menerima Pancasila.85 Disusul Muhammadiyah yang menerima Panca-sila setelah terbitnya UU NO.8/1985 tentang Organisasi Kema-syarakatan.86 Kedua organisasi keagamaan itu sepakat bahwa Pancasila apa maksud dari praja muda karana menyatukan NKRI yang majemuk dan multi agama.

Prinsip keadilan (al-‘adalah) dan persamaan (al-musawah) tentunya dijadikan argumentasi kuat, bagaimana warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama (tidak memandang agama) di depan hukum dan pemerintahan.85 Einar Martahan Sitompul, NU & Pancasila (Yogyakarta: LKiS, 2010), 173.86 Lukman Harun, Muhammadiyah dan Asas Pancasila (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1986), 33-69.

DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 103Kedua, semangat demokrasi yang mengagungkan kesetaraan hak warga negara di berbagai bidang, juga “mendapat restu” dari konsep Islam. Bahkan, dalam konteks ini Islam lebih dalam maknanya dari demokrasi, karena Islam menegaskan posisinya bukan hanya sebagai rahmat bagi manusia saja, tetapi rahmat bagi seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamin). Secara sederhana, buku ini berkepentingan untuk mengingat-kan kembali, bahwasannya demokrasi Indonesia/demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang membawa corak kepribadian bangsa Indonesia yang bercirikan adanya rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, menjamin dan mempersatukan bangsa, serta demokrasi yang berfungsi untuk mewujudkan keadilan sosial.

Ini semua tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menganut prinsip keadilan (al-‘adalah) dan prinsip persamaan (al-musawah).Namun, dalam konteks Indonesia, masih banyak ditemukan berbagai kasus yang mengatasnamakan agama (Islam) sebagai tameng dalam melakukan tindakan-tindakan anarkistis, yang jauh dari semangat demokratis.Indonesia yang mayoritas muslim dan Islam yang memiliki konsep yang indah tentang rahmat bagi seluruh alam semesta, namun justru banyak permasalahan yang muncul di negara-negara muslim, termasuk Indonesia.

Berbagai bentuk pelanggaran HAM berat mewarnai Indonesia, sebut misalnya teror-teror yang mengatasnamakan agama (Islam) mencederai warga negara lain yang non-muslim. Klaim bahwa aksi mereka dibenarkan oleh agama (Islam), tentunya harus dipertanyakan.

Bom Apa maksud dari praja muda karana I dan II; Bom JW. Marriot; Pembakaran Gereja; kerusuhan SARA merupakan bukti nyata bahwa pelaku mengatasnamakan agama dalam melakukan aksinya.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah dasar negara kita Pancasila belum fi nal, atau apakah para pelaku tersebut tidak tuntas dalam memahami 104 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIKkonsep Islam, atau justru euphoria demokrasi yang memberikan ruang terbuka bagi setiap individu dalam berekspresi yang kemudian menjadi permasalahan utama berbagai bentuk pelanggaran HAM di Indonesia.

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus tuntas terjawab oleh kita.Eskalasi berbagai bentuk pelanggaran HAM di Indonesia yang mengatasnamakan agama di atas sebagai bukti bahwasannya aktualisasi nilai-nilai demokrasi Pancasila belum paripurna.

Masih ada sebagian masyarakat yang berharap besar terhadap tegaknya hukum Islam di Indonesia. Pemahaman mereka atas relasi agama dan negara idealnya adalah integrated. Di era yang semakin terbuka akibat ekses globalisasi dewasa ini, serta euphoria demokrasi yang semakin mengakar di berbagai negara, membuat harapan masyarakat yang konven sional tersebut bisa menjadi kenyataan.

Globalisasi yang memungkinkan ideologi-ideologi transnasional bisa masuk dengan mudah ke Indonesia, tanpa memandang jarak, waktu, dan biaya, semakin mempermudah ideologi Islam fundamentalis untuk semayam di Indonesia. Ditambah juga dengan hiruk pikuk demokratisasi, seakan memberikan tempat bagi kelompok-kelompok minoritas, termasuk Islam fundamentalis.

Ini semua merupakan tantangan bersama bagi Indonesia dalam mensintesiskan nilai-nilai positif demokrasi dan konsep Islam dengan tetap berpegang teguh pada ideologi negara, Pancasila.Ini juga sekaligus sebagai seruan, bagaimana masyarakat Indonesia mampu mengaktualisasikan nilai dan prinsip demokrasi yang lahir dari Barat tersebut, kemudian di kontekstualisasikan dengan nilai-nilai lokal yang seirama dengan prinsip dan nilai agama (Islam). Harapannya akan muncul masyarakat Indonesia yang demokratis, agamis, dan emansipatoris.

Atau secara sederhana, ada suatu keinginan yang kuat bagi terciptanya harmoni antara Islam dan demokrasi ala Indonesia. DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 105Rangkuman1. Defi nisi demokrasi tidak tunggal. Batasannya bisa disesuaikan dengan latar belakang pemikiran sesuai kebutuhan dan konteksnya. Namun demikian, defi nisi demokrasi memuat unsur-unsur utama, di antaranya adalah kebebasan, kesetaraan hak, dan permusyawaratan dalam segala hal.2.

Demokrasi universal adalah hasil abstraksi dari fenomena demokrasi yang dipraktikkan pada masing-masing negara beserta konteksnya yang berbeda sepanjang sejarah dunia. Abstraksi itu menghasilkan kesimpulan bahwa demokrasi universal memuat; asas liberatif, asas pembatasan kekuasaan, asas konstitusi dalam mengelola kekuasaan dan asas toleransi.3. Konsep demokrasi di dunia dapat dikenali melalui 5 jenis tipikal dan model praktik. Kelimanya adalah (1) demokrasi langsung, (2) demokrasi perwakilan, (3) demokrasi konstitusional, (4) demokrasi liberal dan (5) demokrasi deliberatif.4.

Di dalam sejarah Indonesia, sejak Proklamasi kemerdekaan hingga masa reformasi, demokrasi terus berubah dan berkembang. Masing-masing rezim pemerintahan me_mak nai demokrasi dengan argumentasi yang berbeda. Dimulai dari demokrasi parlementer atau demokrasi liberal, demokrasi terpimpin hingga demokrasi Pancasila.

Secara historis, bangsa Indonesia harus menghormati semua proses ikhtiar penemuan demokrasi tersebut sebagai bagian dari perjuangan menuju kemerdekaan sejati. Terlepas dari semua tafsir dan makna sejarah bagi demokrasi, Indonesia hanya punya satu karakter demokrasi, Demokrasi Pancasila. 106 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK5. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila sebagaimana dalam uraian adalah; demokrasi dikelola oleh negara melalui struktur konstitusional, kebebasan dilaksanakan dengan batasan-batasan, memiliki karakter pembelajaran menuju kesejahteraan, menjunjung tinggi toleransi, mengusahakan moderasi, dimungkinkan terjadinya kompromi dan semua masalah diselesaikan dengan cara permusyawaratan, damai dan berkeadaban.6.

Islam tidak berlawanan dengan demokrasi. Islam meng-gariskan konsep tentang bagaimana memimpin dan dipimpin. Demokrasi Pancasila memberikan asas-asas demokrasi dengan bermusyawarah yang diliputi semangat kebijaksanaan dan Islam tidak bermasalah tentangnya.LatihanJawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!1.

Apa yang Saudara ketahui tentang demokrasi? 2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan demokrasi universal!3. Sebutkan jenis-jenis demokrasi! Jelaskan!4. Bagaimana sejarah singkat perkembangan demokrasi di Indonesia?5. Sebutkan prinsip-prinsip demokrasi yang Saudara ketahui!6. Jelaskan hubungan antara demokrasi dan agama dalam konteks ke-Indonesiaan.Lembar KegiatanAnalisis kasus penyelewengan nilai dan prinsip demokrasi; mencari penyebab dan upaya pencegahannya.

DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 107TujuanMahasiswa dapat menyadari pentingnya menerapkan prinsip dan nilai demokrasi.

Kesadaran tentang pentingnya prinsip dan nilai demokrasi ini dibarengi dengan pemahaman mahasiswa sebagai warga negara Indonesia, yang memiliki semangat, nilai dan jati diri bangsa yang mandiri. Mahasiswa diharapkan mampu mensintesiskan prinsip nilai demokrasi dengan budaya Indonesia yang multikultur dan majemuk, sehingga tercipta satu pemahaman tentang demokrasi ala Indonesia yang ramah terhadap budaya dan harmoni dengan agama.Bahan dan AlatKertas plano, spidol, dan kertas perekat.

Langkah Kegiatan1. Membagi kelas kedalam 6 kelompok.2. Diskusikan kasus-kasus di bawah ini dengan teman sekelompok saudara:3 Kelompok (I) : Kasus penggusuran PKL, tuntutan maha-siswa atas transparansi keuangan kampus dan demonstrasi komunitas pekerja soal peningkatan kesejahteraan.

PKL menuntut haknyaMahasiswa IAIN menuntut haknyaBuruh menuntut haknyaSumber: hariansemaranggallery.blogspot.comSumber: lensaindonesia.com Sumber: lensaindonesia.com 108 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK- Apakah perbuatan mereka sesuai dengan prinsip dan nilai demokrasi?

Beri alasan!- Apa akibat perbuatan mereka?- Kenapa mereka mau melakukan perbuatan tersebut?- Sebagai Mahasiswa IAIN Sunan Ampel, apa yang akan saudara lakukan melihat peristiwa tersebut?4 Kelompok (II) : kasus estafet kepemimpinan daerah (pilkada) yang berbasis dinasti/keluarga.

Pilkada Bangkalan Pilkada Kab. Kediri Pilkada Kab. BoneSumber: republika.co.id Sumber: kabare-kedungadem.blogspot.comSumber: antarajatim.com- Apakah perbuatan mereka dibenarkan oleh prinsip dan nilai demokrasi? Beri alasan!- Apa akibat perbuatan mereka?- Apa yang mendasari mereka mau melakukan perbuatan tersebut?- Sebagai Mahasiswa IAIN Sunan Ampel, apa yang akan saudara lakukan melihat peristiwa tersebut?5 Kelompok (III): mencermati jaminan hak oleh pemerintah terhadap kaum minoritas Pergub Ahmadiyah di Jabar No.11/2011Pergub Ahmadiyah di Jatim No.188/94/KPTS/2011Seruan MUI soal kerusuhan Syi’ah SampangSumber: regional.kompas.com Sumber: tempo.com Sumber: wartanews.com DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 109- Jelaskan pernyataan apa saja yang disampaikan oleh para tokoh agama dan pemerintahan terhadap kekerasan atas nama agama!- Setujukah Anda terhadap pernyataan para tokoh agama dan pemerintahan tersebut?

Beri alasan!- Sebagai Mahasiswa IAIN Sunan Ampel, apa yang akan saudara lakukan dengan pernyataan para tokoh agama tersebut?6. Tuliskan hasil diskusi di kertas plano, dan tempelkan di dinding dekat tempat duduk saudara!7.

Presentasikan hasil diskusi! Kelompok lain memberi tanggapan. 110 DEMOKRASI: ANTARA TEORI DAN PRAKTIK 111Paket 4MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAPengantarIndonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia modern setelah Amerika serikat, India.

Persyaratan negara modern dan demokratis harus memiliki pemerintahan yang sah dan diakui legitimasinya oleh pemilik kedaulatan—yakni rakyat—melalui suksesi kepemimpinan yang teratur dan konstitusional.

Persyarat kedua, Indonesia harus memiliki konstitusi atau Undang-Undang Dasar sebagai peraturan tertulis dan tertinggi yang menjamin apa maksud dari praja muda karana hukum yang mengikat seluruh warga negara baik ke dalam maupun ke luar dalam mengatur mekanisme pengaturan roda pemerintahan dan men jamin pemisahan kekuasaan negara dan aparatur negara 11 2 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAdengan konsensus nasional yang disepakati oleh penyelenggara negara.

Dalam konteks ini prinsip cheks and balances harus dijalankan dalam mengatur seluruh kelembagaan negara secara eksplisit harus tercantum dalam konstitusi ini. Selanjutnya, persyaratan ketiga, Indonesia harus mencantumkan piagam jaminan Hak Asasi Warga Negara Indonesia.

Dalam konteks konstitusionalitas, konstitusi merupakan piagam jaminan HAM bagi warga negara ini secara rinci masuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam masa periode perubahan Konstitusi ini atau disebut hasil amandemen kedua pada tahap Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 2000.Lahirnya Putusan MK. No. 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 17 Februari 2012, atas permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khusus Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28-B ayat (1) dan (2) serta Pasal 28-D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan oleh Hj.

Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim dan Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.Pada Februari 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang cukup mengejutkan banyak pihak, yaitu dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.46/PUU-VIII/2010 terkait kedudukan hukum bagi anak luar kawin.

Putusan ini lantas mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak, baik dari kalangan praktisi hukum, akademisi, LSM, MUI, bahkan masyarakat. Putusan MK mengenai pengakuan anak di luar perkawinan “mengejutkan”. Walaupun melegakan sejumlah pihak, tetapi akan ada permasalahan baru yang timbul dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.8787 Chatib Rasyid, “Anak di Luar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Zina” (Makalah disampaikan pada Seminar “Status Anak di luar Nikah dan Hak Keperdataan Lainnya” pada tanggal 10 April di IAIN Walisongo Semarang, 2012), 2.

MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 11 3Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Pasal 43 ayat (1) UUP tersebut menetapkan bahwa: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Oleh sebab itu, Hj. Aisyah maupun Iqbal merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut karena perkawinan Hj. Aisyah tidak diakui menurut hukum dan anaknya (Iqbal) tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya ( Moerdiono) dan keluarga ayahnya.88Para Pemohon yang berkedudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan), yang pada intinya sebagai berikut:1.

Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon, khususnya yang berkaitan dengan status perkawinan dan status hukum anak yang dihasilkan dari hasil perkawinan Pemohon 1;2.

Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dicederai oleh norma hukum dalam Undang-undang Perkawinan. Norma hukum ini jelas tidak adil dan merugikan karena perkawinan Pemohon 1 adalah sah dan sesuai dengan rukun nikah dalam Islam. Merujuk ke norma konstitusional yang termaktub dalam Pasal 28 B ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon 1 yang dilangsungkan sesuai rukun nikah adalah sah tetapi terhalang oleh Pasal 2 88 Ibid.,16.

11 4 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAUU Perkawinan, akibatnya menjadi tidak sah menurut norma hukum. Akibatnya, pemberlakuan norma hukum ini berdampak terhadap status hukum anak (Pemohon II) yang dilahirkan dari perkawinan Pemohon I menjadi anak di luar nikah berdasar ketentuan norma hukum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Perkawinan.

Disisi lain, perlakuan diskriminatif ini sudah barang tentu menimbulkan permasalahan karena status seorang anak di muka hukum menjadi tidak jelas dan tidak sah.3.

Singkatnya menurut Pemohon, ketentuan telah menim-bulkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum serta menciptakan perlakuan yang bersifat diskriminatif, karena itu menurut para Pemohon ketentuan a quo (ketentuan Undang-undang tersebut) dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012, menyatakan, bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 11 5perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.Defi nisi Konstitusi dan Perundang-undanganAda dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.

Kedua istilah tersebut adalah konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk,89 maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan suatu negara atau pernyataan berdirinya suatu negara.

Atau proklamasi berdirinya suatu negara baru yang berdaulat.Dalam bahasa Latin konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume berarti “bersama dengan…” dan statuere berarti “membuat sesuatu agar bisa berdiri atau mendirikan, me ne tapkan sesuatu.” Maka bentuk tunggal constitutio berarti me netapkan sesuatau secara bersama-sama dan bentuk jamak constitutiones berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan (peraturan dan Undang-undang).90Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari isitilah Belanda: “Grondwet”; kata grond berarti tanah atau dasar dan wet berarti Undang-undang.91 Grondwet memiliki arti 89 Wirjono Projodikoro, Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia (Jakarta: Dian Rakyat, 1982), 10.

Lihat, Apa maksud dari praja muda karana Idris, “Islam dan Konstitusionalisme,” dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 2, No. 1 (Juli 2005), 6690 Ibid.91 Ibid., 10. 11 6 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAsuatu Undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum dan bahwa Indonesia mempergunakan perkataan UUD seperti arti grondwet.Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur dan mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Sedangkan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dalam konstitusi.Herman Heller berpandangan bahwa konstitusi lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar. Konstitusi tidak hanya ber sifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedang -kan Undang-Undang Dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi.

F. Lasalle juga berpendapat sama yang membagi pengertian konstitusi menjadi dua:921. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat (hubungan antara kekuasaan-kekuasan dalam suatu negara).

Seperti raja, parlemen, kabinet, angkatan perang, partai politik dan lain-lain.2. Yuridis adalah suatu naskah yang memuat susunan dan kerangka bangunan negara dan sendi-sendi pemerintah suatu negara. Naskah formal yang berisi gambaran kekuasaan lembaga-lembaga negara secara resmi.

Berbeda dengan pendapat James Bryce, sepeti dikutip C.F. Strong yang menyamakan konstitusi dengan UUD, ia mendefi nisikan konstitusi sebagai kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum.

92 Seperti yang dikutip oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, 1988), 66-7.

MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 11 7Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat.93 Dari beberapa pengertian di atas konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut:1.

Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa negara2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik3. Suatu diskripsi yang menyangkut Hak Asasi ManusiaTujuan dan Fungsi Konstitusi dan Perundang-UndanganSecara garis besar tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Menurut Bagir Manan, hakikat apa maksud dari praja muda karana konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.

Karena itu, ruang lingkup isi Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A. A.H. Struycken memuat tentang:941. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau.2. Tingkatan tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.93 Toto S.

Pandoyo, Ulasan Terhadap Beberapa Ketentuan Undang- Undang Dasar 1945, (Yogyakarta: Liberty, 1981), 47.94 Kusnardi dan Ibrahim, Pengantar Hukum, 67. 11 8 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan apa maksud dari praja muda karana waktu sekarang maupun masa yang akan datang.4. Suatu keinginan di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.Sedangkan menurut Sri Soemantri,95 dengan mengutip pendapat Steenbeck menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu: 1.

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar harus menjaminan hak asasi manusia.2. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar harus memuat susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat mendasar.3. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar harus mengatur tugas serta pembagian/pembatasan kekuasaan negara se -ca ra jelas.

Dalam ranah kekuasaan yang ada di masyarakat, maka kekuasaan politiklah yang paling mempunyai arti dan kedudukan penting. Oleh karena itu, kekuasaan politik dan negara harus diintegrasikan; kesatuan kekuasaan politik dan negara ini diwujudkan dalam aturan dasar yang kongkrit dan rinci agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh seseorang yang sedang menjabat dan berkuasa atas nama rakyat.Usaha integrasi berbagai jenis kekuatan politik dalam negara akan menentukan berbagai macam sifat atau karakter dasar/fondamental dari negara tersebut, yakni: (1) negara cenderung bersifat memaksa (otoritas tak terbantahkan), (2) negara bersifat memonopoli tujuan bersama, (3) negara bersifat menguasai dan mencakup semua hal, atau mencakup semua bidang, dan (4) negara dapat menggunakan kekuatan fi sik secara sah 95 Sri Soemantri Martosoewignyo, “Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara,” dalam Padmo Wahyono, Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984), 9.

MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 11 9untuk ditaati peraturan dan putusannya, serta (5) negara dapat menjatuhkan sanksi/hukuman yang bersifat otoratif. Dalam menegakkan hukum (law inforcement) terhadap pelanggaran hukum dan kriminalitas itu atas perintah pengadilan dan Undang-undang, maka negara dapat bersifat dalam memberikan sanksi hukum yang mandiri dan otoratif serta represif (equality before the law).Oleh karena itu, tidak mungkin setiap anggota masyarakat dapat melaksanakan kehendaknya dan tujuanya, selain negara yang memonopoli dan menetapkan tujuan bersama agar tidak terjadi konfl ik horizontal di tengah masyarakat.Pada akhir abad ke-19 telah terjadi perubahan yang sangat besar dalam mengatur susunan atas kekuasaan negara.

Dewasa ini paradigma negara kekuasaan (absolut) telah banyak ditinggalkan dan menjadi paradigma negara kesejahteraan (welfare state, atau social service state). Dalam konsep negara kesejahteraan ini kedudukan pemerintahan menjadi sangat penting dalam menentukan dan mengatur peranan alat-alat kekuasaan negara modern.

Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dapat mempunyai lima macam kekuasaan politik, yaitu:1. Kekuasaan diplomatik (diplomatic power).2. Kekuasaan administratif (administrative power).3. Kekuasaan militer (military power).4. Kekuasaan hukum/kehakiman (judicial power).5.

Kekuasaan legislasi (legislative power).96Selanjutnya dalam paham konstitusi (konstitusionalisme) yang demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum. 2. Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.96 Ibid., 11. 120 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA3. Peradilan yang bebas dan mandiri (independen).4. Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.Sejarah Perkembangan Konstitusi (Universal dan Kasus Indonesia)Piagam tertulis dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern adalah Piagam Madinah.

Piagam ini dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad Saw. dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah tak lama setelah beliau hijrah dari Kota Mekkah ke Yastrib, nama Kota Madinah sebelumnya, pada 622 M. Banyak buku yang menggambarkan mengenai Piagam Madinah ini—kadang-kadang disebut juga sebagai Konstitusi Madinah (Mitsaq al-Madinah al-Munawwarah). Salah satunya adalah disertasi Ahmad Sukardja yang kemudian dijadikan buku dan diterbitkan dengan judul: Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945: Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat yang Majemuk.97 Menurut Jimly Asshiddiqie dengan mengutip berbagai tulisan dari sarjana asing baik dari kalangan sarjana Barat dan sarjana muslim bahwa ia menjelaskan Piagam Madinah ini dengan istilah yang bermacam-macam.

Misalnya, Montgomory Watt menyebutnya sebagai “The Constitution of Madina”; R.A Nicholson menyebutnya dalam bukunya dengan istilah “Charter of Madinah”, Phillip K. Hitti menyebutnya sebagai “Agreement”.

Sedangkan sarjana muslim di antaranya Majid Khadduri meng gunakan perkataan “Treaty”, dan sarjana muslim Indonesia yang telah meneliti dengan intensif, Zainal Abidin Ahmad memakai perkataan “Piagam Madinah”. Nama 97 Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), 16.

MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 121“al- shahifah” meru pakan nama yang disebut dalam naskah Piagam Madinah itu sendiri. Kata ini bahkan disebut sebanyak delapan kali dalam teks Piagam Madinah ini.

Perkataan charter sesungguhnya identik dengan makna piagam dalam bahasa Indonesia, sedangkan perkatan treaty dan agreement lebih berkenaan dengan isi dan materi piagam atau charter itu. Namun, al- shahifah ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan saat itu menyebabkan piagam itu lebih tepat disebut sebagai konstitusi, seperti yang dilakukan oleh Montgomory Watt ataupun oleh Zainal Abidin Ahmad.98 Secara keseluruhan, Piagam Madinah itu berisi 47 pasal ketentuan.

Pasal 1, misalnya menegaskan prinsip persatuan dengan menyatakan bahwa: “sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, lain dari komunitas manusia yang lain.” Pasal 44 ditegaskan bahwa, “Mereka para pendukung piagam ini bahu membahau dalam menghadapi penyerang atas kota Yatsrib atau Madinah”.

Dalam pasal 24 dinyatakan: “Kaum Yahudi memikul biaya bersama kaum mukminin selama dalam peperangan”. Pasal 25 menegaskan bahwa: “Kaum Yahudi dari Bani Awf adalah satu umat dengan kaum mukminin”. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum mukminin agama mereka juga. Kebebasan beragama dijamin dengan pasti bagi setiap sekutu yang mendukung konstitusi, kecuali bagi yang berbuat zalim dan berkhianat kepada Nabi Saw. dan negara.

Jaminan persamaan dan persatuan dalam keberagaman dan kemajemukan masyarakat sedemikian indah dirumuskan dalam konstitusi ini, sehingga dalam menghadapi musuh negara yang mungkin menyerang Kota Madinah, setiap warga kota saling membantu untuk bela negara.98 Ibid., 17. Lihat uraian Zainal Abidin Ahmad, Piagam Nabi Muhammad SAW: Konstitusi Negara Tertulis yang Pertama di Dunia (Jakarta: Bulan Bintang, 1973).

122 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARASelanjutnya, pasal terakhir dalam pasal 47 berisi ketentuan penutup yang dalam bahasa Indonesianya adalah: Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat.

Orang yang keluar untuk bepergian aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Tertanda Muhammad Rasulullah Saw.99Sementara itu, mantan Menteri Agama RI, Munawir Syadzali menyebutkan bahwa Piagam Madinah ini merupakan dasar-dasar fundamental dalam meletakkan negara yang majemuk dan multietnis di Madinah yang berisi pokok-pokok sistem pemerintahan yang berisi antara lain:1.

Semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi mereka merupakan satu komunitas bangsa (nation state).2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam, dan antara anggota komunitas Islam dengan anggota ko munitas-komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip: (a) bertetangga baik, (b) saling bantu membantu dalam menghadapi musuh bersama, atas nama bela apa maksud dari praja muda karana Madinah, © membela mereka yang mengalami teraniaya, advokasi yang lemah/minoritas, (d) saling menasehati, keter bukaan informasi, dan (e) jaminan kebebasan ber agama.

Satu hal yang penting bahwa Piagam Madinah yang menurut pakar politik kenegaraan sebagai konstitusi negara yang pertama ini tidak menyatakan agama resmi negara.100Uraian dalam Piagam Madinah yang ditandatangani oleh Nabi Muhammad Saw. pada 622 Masehi itu memberikan pelajaran kepada kita bahwa konseptual konstitusi tertulis (written Constitution) itu berisi pokok-pokok pikiran seperti 99 Ibid., 18.100 Munawir Syadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran (Jakarta: UI Press, 1990), 15-6.

MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 123halnya konstitusi yang telah dijabarkan oleh para pakar tata negara di dunia. Garis besar materi dan isi Piagam Madinah adalah:1. Piagam Madinah ini berisi sebuah Kontrak Sosial (Social Contract),101 –bila mengikuti Teori Modern Negara Demokrasi, dan Trias Politika oleh Apa maksud dari praja muda karana Jacques Rousseau,– perihal sebuah “pactum unionist” berdirinya sebuah negara antara anggota masyarakat dengan seseorang yang dipercaya dan ditunjuk sebagai pemegang kedaulatan rakyat Madinah.2.

Piagam Madinah memberikan legitimasi kepada warga negara dan kewarganegaraan yang berbasis pluralitas –ke bhi nekaan warga negara–dengan sebutan konsepsi al-ummah, sebagai negara bangsa (nation state) yang bersatu.3. Piagam Madinah memberikan jaminan hak asasi manusia kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan Supremasi hukum dijamin oleh peradilan yang independen (imparsial).4.

Piagam Madinah menjamim kebebasan beragama –walaupun kepada masyarakat minoritas– dan Piagam Ma dinah tidak menyebutkan sebuah agama resmi negara.Konstitusi di satu pihak berfungsi: (a) menentukan pem -batasan kekuasaan sebagai satu fungsi konstitusionalisme; tetapi di pihak lain (b) memberikan legitimasi terhadap kekuasan peme rintahan.

Konstitusi juga © berfungsi sebagai instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan (sumber) asal (baik dari rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarkhi) kepada organ-organ kekuasaan negara. Bahkan oleh Thomas Paine dalam buku Common Sense: Political Works dikatakan bahwa konstititusi juga mempunyai 101 Muhammad Alim, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945 (Yogyakarta: UII Press, 2001), 53.

124 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAfungsi sebagai “a national symbol”. Konstitusi dapat pula berfungsi sebagai lainnya (d) sebagai kepala negara simbolik dan (e) sebagai kitab suci simbolik dari suatu agama civil atau syariat negara (civil religion). Dalam fungsinya sebagai kepala negara simbolik, konstitusi berfungsi sebagai: 1.

Sebagai simbol persatuan (symbol of unity), 2. Lambang identitas dan keagungan nasional suatu bangsa (majesty of the national ), dan/atau 3. Puncak atau pusat pengkhidmatan upacara (center of ceremoney). Tetapi, dalam fungsinya sebagai dukumen kitab suci simbolik (symbolic civil religion), konstitusi berfungsi: 1. Sebagai dukumen pengendali (tool of political, social, and economomic control), dan 2. Sebagai dukumen perekayasaan dan bahkan pembaharuan ke arah masa depan (tool of political, social, and economic engineering and reform).102 Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa konstitusi dapat pula difungsikan sebagai sarana kontrol politik, sosial, dan/atau ekonomi di masa sekarang dan sebagai sarana perekayasaan apa maksud dari praja muda karana, sosial, dan/ekonomi menuju masa depan.

Dengan demikian menurut Jimly Asshiddiqie, fungsi-fungsi konstitusi dapat dirinci sebagai berikut:1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ-organ negara.2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.5.

Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat/kedaulatan rakyat) kepada organ negara.102 Asshiddiqie, Konstitusi, 30. MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA • Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).7.

Fungsi sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation).8. Fungsi simbolik sebagai upacara (center of ceremony).9. Fungsi sebagai sarana pengendali masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.Mekanisme Pembuatan Konstitusi dan UUPada 1945, Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk atau disusun oleh “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai”, yang bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia disebut dengan, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai hukum dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kemerdekaannya dibacakan dalam upacara Proklamasi pada 17 Agustus 1945.

Pada 1949, ketika bentuk Negara Republik Indonesia diubah menjadi Negara Serikat (Federasi), diadakan penggantian Konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 kepada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) pada 1949. Demikian pula pada 1950, saat bentuk Negara Indonesia diubah kembali lagi dari bentuk Negara Republik Serikat menjadi negara kesatuan yang kedua, dengan ditandai pergantian KRIS 1949 diganti dengan konstitusi baru dengan Undang-Undang Dasar Sementara pada 1950.Pada 1955 merupakan tonggak sejarah baru dalam sistem pemerintahan di negara Indonesia, yang mana telah diadakan Pemilihan Umum yang kali pertama dengan cara demokratis dan 126 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAterbuka dengan diikuti oleh partai- partai politik yang beragam aliran, baik dari partai yang beraliran idiologis agama, religius, nasionalis, sampai aliran sosialis dapat berperan dengan damai dan terbuka.

Dan partisipasi rakyat sebagai masyarakat yang sa-dar politik dapat menjadi konstituen yang sangat antusias dalam menyambut pesta demokrasi pada 1955 itu.

Hasil pemilu 1955 tersebut, maka terbentuklah Majelis Konstituante yang apa maksud dari praja muda karana untuk merumuskan, menyusun, dan menetapkan dasar negara dan hukum dasar yang berfungsi sebagai konstitusi baru bagi kelangsungan NKRI ini.

Tetapi, tugas itu gagal diemban oleh Majelis Konstituante disebabkan adanya perdebatan yang sengit dalam sidang-sidang Konstituante karena perbedaan idiologis dan kepentingan kelompok yang tidak dapat dikompromikan oleh anggota konstituante tersebut.Dengan kegagalan itu, maka pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan yang sangat dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya antara lain: membubarkan Majelis Konstituante dan menetapkan kembali berlakunya UUD 1945 menjadi hukum dasar dalam penyeleng-garaan ketatanegaraan di Republik Indonesia dan menyatakan tidak berlakunya UUDS 1950.Menurut Jimly Asshiddiqie bahwa Perubahan dari UUDS 1950 kepada UUD 1945 merupakan tindakan penggantian konstitusi baru.

Karena itu, dengan berlakunya kembali UUD 1945 merupakan perubahan konstitusi dalam arti perubahan UUD secara total dan menyeluruh dengan penggantian konstitusi baru.Konstitusi merupakan hasil karya dan pemikiran orang-orang yang duduk menjadi anggota Konstituante yang dibentuk dan dipilih oleh rakyat, yang dalam konteks Indonesia adalah Majelis Permusyawatan Rakyat yang bertugas menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Konstitusi atau UUD MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 127merupakan hasil pemikiran sekelompok manusia yang mewakili suara rakyat yang berdaulat, maka kemungkinan konstitusi tidak sempurna sangatlah wajar, dengan seiring berkembangnnya zaman, teknologi dan kebudayaan konstitusi harus diadakan peninjauan kembali baik dengan cara perubahan yang bertahap, gradual ataupun dengan cara penggantian konstitusi baru. Ketidaksempurnaan sebuah konstitusi negara dapat disebabkan, minimal dua hal, yakni: (1) susunan konstitusi merupakan hasil kompromi politik antar anggota partai politik dan kelompok kepentingan dalam masyarakat, atau dipengaruhi kepentingan “market”, dan (2) kapabilitas dan kemampuan para anggota komisi kontituante sangat terbatas dan tidak peka dalam menyerap aspirasi rakyat dan keterbatasan waktu.103Karena tuntutan zaman dan kepentingan masyarakat, menurut Sri Soemantri bahwa perubahan sebuah Konstitusi/UUD dapat dilakukan oleh:1.

Perubahan konstitusi melalui sidang kekuasaan legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu,2. Perubahan melalui Suara Rakyat dengan suatu referendum nasional,3.

Sejumlah negara bagian, hal ini berlaku khusus untuk negara yang berbentuk negara serikat/federasi,4. Dengan kebiasaan ketatanegaraan, atau suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk keperluan perubahan konstitusi.104Sementara menurut Miriam Budiarjo, ada empat (4) macam prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu:a. Sidang apa maksud dari praja muda karana legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan sidang yang membicarakan usul 103 Kusnardi dan Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara, 80.104 Ibid., 85.

128 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAperubahan Undang-Undang Dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya.b. Referendum atau plebisit.c.

Negara-negara bagian dalam negara federal (Misalnya, negara USA dengan ¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui).d. Musyawarah khusus (special convention). Pendapat yang hampir senada diungkapkan oleh C. F. Strong. Ia mengatakan bahwa prosedur perubahan konstitusi-konstitusi ada empat (4) macam cara, yaitu:1.

Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu.2.

Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.3. Perubahan konstitusi—dan ini berlaku dalam negara serikat —yang dilakukan oleh sejumlah negara-negara bagian.4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi artinya dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.105 Berkaitan dengan prosedur yang harus dihapi untuk melakukan suatu perubahan materi atau isi Undang-Undang Dasar, kalau kita perhatikan terdapat tiga pola dasar yakni: Pertama, Dengan secara langsung memasukkan (insert) materi baru ke dalam naskah Undang-Undang Dasar.

Misalnya, negara yang apa maksud dari praja muda karana pola ini adalah: Perancis, Jerman, dan Belanda. Keseluruhan materi perubahan ini langsung dimasukkan ke 105 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 99. MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 129dalam teks konsitusi.

Kedua, Mengganti naskah Undang-Undang Dasar secara keseluruhan, kelompok yang kedua ini negara yang bersangkutan mengganti naskah konstitusi yang berlaku dengan naskah yang baru, dan kebanyakan negara ini tatanan perpolitikannya belum mapan dan stabil, biasanya masih terjadi jatuh bangunnya pemerintahan.

Contoh negara miskin di Asia seperti Myanmar, Laos, Kamboja, serta negara Afrika, misalnya, Liberia, Chad, Kamerun, dan Negeria. Ketiga, Sedangkan kelompok yang terakhir adalah negara yang melakukan perubahan naskah konstitusinya dengan cara terpisah dari naskah yang berlaku, biasanya hal ini sering disebut dengan istilah amandemen petama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Dengan cara demikian naskah aslinya tetap ada dan utuh. Tetapi, kebutuhan akan perubahan hukum dasar dapat terpenuhi melalui naskah tersendiri yang dijadikan adendum atau tambahan terhadap naskah asli tersebut. Hal ini, sekarang, seperti yang terjadi pada tatanan kenegaraan Indonesia. Sekarang ini, Indonesia sudah melakukan perubahan yang keempat kalinya pada UUD 1945, di mana hal ini dikembangkan kali pertama oleh negara USA.106Perdebatan dan polemik terhadap wacana perubahan UUD 1945 dimulai mengemuka seiring dengan perkembangan politik hegemonik Orde Baru.

Hasrat untuk merubah dan mengamandemen UUD 1945 juga dipengaruhi oleh otoritarian rezim Presiden Soeharto yang sudah berkuasa selama 32 tahun, sehingga terjadi stagnasi politik kepemimpinan dan mensakralkan UUD 1945 dengan tindakan yang tidak demokratis dan reperesif kepada rakyat yang kritis.

Puncak gerakan anti kemapanan, status quo ini pecah pada 18 Mei 1998 yang dikenal dengan Gerakan Reformasi oleh Mahasiswa dan rakyat. 106 Asshiddiqie, Konstitusi, 53-5. 130 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARASebagian kalangan menghendaki perubahan total UUD 1945 dengan cara membentuk kostitusi baru. Menurut kelompok ini, UUD 1945 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia, sehingga dibutuhkan konstitusi baru sebagai pengganti UUD 1945.

Sedangkan sebagian kelompok lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih relevan dengan perkembagangan politik Indonesia dan karenanya harus tetap dipetahankan dengan melakukan amandemen pada pasal-pasal tertentu yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial politik dewasa ini.

Pendapat kelompok yang terakhir ini didasarkan pada pandangan bahwa dalam UUD 1945 terdapat Pembukaan yang jika UUD 1945 diubah akan berakibat pada perubahan konsensus politik yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa (founding father). Lebih dari sekadar perubahan kesepakatan nasional, perubahan UUD 1945 akan juga berakibat pada pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam perubahan (amandemen) keempat terhadap UUD 1945 telah diatur tentang mekanisme dan prosedur apa maksud dari praja muda karana UUD.

Berdasar Bab XVI tentang Perubahan Undang-Undang Dasar dalam Pasal 37 UUD 1945 dinyatakan bahwa:1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya ⅓ dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.1. Setiap usul perubahan UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.2. Untuk mengubah pasal-pasal UUD sidang Majelis Permu-sya waratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA • Putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditam bah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Per -musyawaratan Rakyat.4. Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indo-nesia tidak dapat dilakukan perubahan.Prosedur perubahan dan amandemen UUD 1945 yang tersurat dalam Pasal 37 di atas menjelaskan bahwa sifat perubahan dari konstitusi yang dianut oleh rakyat Indonesia melalui Majelis Permusyawaratan ini bersifat konstitusi yang sangat rigid, berkategori perubahan yang kaku, dan tegar; karena persyaratannya sangat berat: amandemen UUD 1945 paling sedikit harus diusulkan oleh ⅓ dari jumlah anggota MPR yang sekarang komposisi anggotanya mencapai 1000 orang, sebab parlemen Indonesia menganut sistem bi-cameralisme107 (gabungan antara anggota DPR RI yang mewakili suara rakyat/penduduk dan DPD RI berwenang untuk mewakili suara dari daerah-daerah di setiap provinsi yang ada di Indonesia), materi yang akan diamandemen harus terinci dengan uraian dan alasan yang jelas, alasan-alasan yang diajukan akan dipengaruhi oleh kepentingan yang bersifat politis bahkan bersifat pragmatis jangka pendek, persyaratan yang lebih berat lagi, bahwa quorum dalam sidang MPR harus dihadiri oleh ⅔ jumlah anggota MPR dan keputusan hasil amandemen harus mengikuti rumus yang sulit tercapai yakni keputusan harus diterima oleh mayoritas moderat dengan pola 50 % + 1 orang dari quorum yang hadir dalam Sidang Umum MPR yang berjalan.

Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945; sejak Proklamasi 17 Agustus 107 Megawati dan Ali Murtopo, Parlemen dalam Sistem Ketatanegaran Indonesia (Yogyakarta: UAD Press, 2006), 65.

132 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA19145 telah terjadi perubahan-perubahan terhadap UUD negara Indonesia, yaitu:1. UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.1. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.2.

UUD Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 berlaku 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.3. Undang-Undang Dasar 1945 berlaku 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999.4. Undang Undang Dasar 1945 dengan amendemen I berlaku 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000.5. Undang-Undang Dasar 1945 dengan amandemen I dan II berlaku 18 Agustus 2000 – 9 November 200.6. Undang-Undang Dasar 1945 dengan amandemen I, II, dan III berlaku 9 November 2001 – 10 Agustus 2002.7. Undang-Undang Dasar 1945 dengan amandemen I, II, III, dan IV berlaku 10 Agustus 2002.108Pengertian Mahkamah Konstitusi dan Penegakan Hukum (Pasca Amandemen UUD 1945)Ikhtiar memperbaiki masa depan negara Indonesia memulai babak baru pasca ditetapkannya UUD 1945 hasil perubahan, yang mengimplikasikan berbagai perubahan mendasar dalam apa maksud dari praja muda karana negara.

Gagasan-gagasan menuju ke arah perbaikan dan penyempurnaan telah berhasil diakomodir di dalamnya. Namun seperti biasa, sesuatu yang baru biasanya direspon dengan pro dan kontra terhadap hasil perubahan UUD 1945, banyak kalangan yang kecewa meskipun tidak sedikit juga yang memuji. 108 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 71. MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 133Mereka yang kecewa kerap mengatakan proses perubahan UUD 1945 kurang optimal memberi ruang keterlibatan publik.

Ada juga yang mengatakan, perubahan UUD 1945 menghadirkan sistem ketatanegaraan yang tidak lazim, tidak sesuai dengan teori ketatanegaraan atau tidak mengacu pada sistem yang diterapkan di negara lain.109 Sementara, kalangan yang memuji mengatakan hasil perubahan meski diakui belum sempurna, akan tetapi telah berhasil mengintrodusir berbagai kemajuan dalam berbagai hal, termasuk hal-hal yang terkait dengan penegakan hukum dan demokrasi. Terlepas dari puas atau tidak puas, UUD 1945 hasil perubahan telah sah ditetapkan dan disepakati oleh lembaga negara yang berwenang untuk itu.

Oleh karena itu, mengingat UUD 1945 merupakan hukum tertinggi negara maka Perubahan UUD 1945 wajib diterima, dijalankan, dan dijadikan pedoman oleh seluruh elemen bangsa. Seluruh anggota negara, tanpa terkecuali, dengan beragam latar belakang baik jenis kelamin, suku, agama, dan lain-lain menyatakan kesepakatan dalam konstitusi.

Persoalan yang penting setelah perubahan UUD 1945 adalah bagaimana UUD 1945 ditegakkan dan dipraktikkan demi mengantarkan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia. Peran MK dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara, dalam batas-batas kewenangan yang dimilikinya. Namun dari kewenangan yang dimiliki MK, banyak menyinggung soal kewenangan menguji UU terhadap UUD. Seringkali kita mendengar adanya pendapat yang mengatakan UUD 1945 hasil perubahan kurang ideal, kurang bagus, bahkan dikatakan keliru secara konseptual karena tidak sesuai dengan teori-teori yang ada.

Dalam hal pemisahan kekuasaan misalnya, 109 Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu (Jakarta: Rajawali Press, 2009), 147. 134 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAUUD 1945 hasil perubahan dianggap tidak bagus karena tidak menganut Trias Politika sebagaimana yang dimaksud Montesquieu. Dalam sistem perwakilan, kita dikatakan rancu karena tidak mengacu sistem bikameral yang dipraktikkan di Amerika Serikat sehingga DPD memiliki kewenangan sangat terbatas.

Atau, dalam hal pelaksanaan mekanisme judicial review, UUD 1945 hasil perubahan membuat sistem yang tidak sama seperti yang diterapkan di Austria, Jerman, Korea Selatan, atau negara-negara lain.Bahwa yang ada sekarang ini dipandang kurang sempurna, dapat saja diperbaiki, tanpa perlu mengharuskan agar kita persis mengikuti teori atau meniru yang berlaku di negara lain. Bukankah setiap negara bebas membuat atau memodifi kasi sendiri-sendiri model konstitusinya?

Sebagai wacana, boleh-boleh saja teori atau pendapat pakar, dan sistem yang berlaku di negara lain dikemukakan, sekedar menjadi referensi bagi pembaruan. Tetapi, tidak ada kewajiban mengikutinya karena kita punya tuntutan, situasi dan kebutuhan sendiri. Sehingga sah-sah saja ada bagian UUD 1945 yang sama dengan teori tertentu atau sama dengan yang berlaku di negara lain, sedangkan bagian lainnya berbeda.

Hal tersebut sudah tak penting untuk diperdebatkan, sebab yang jelas, isi UUD 1945 hasil perubahan merupakan “pilihan politik” hasil kesepakatan lembaga politik yang berwenang menetapkannya atas nama rakyat suatu bangsa dan negara. K.C. Wheare yang mengatakan bahwa konstitusi adalah kesepakatan tentang pilihan politik bangsa bersangkutan tanpa harus mengikuti teori apa pun, apalagi terikat pada apa yang berlaku di negara lain. Prinsipnya, setiap negara dapat memilih politiknya sesuai dengan kebutuhan.110Apa pun isi yang dituangkan UUD, betapapun tidak sesuai dengan pikiran-pikiran ideal yang dikemukakan para ahli, 110 K.C.

Wheare, Modern Constitution (London: Oxford University Press, 1975), 83. MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 135sepanjang sudah disepakati dan ditetapkan maka itulah hukum tata negara yang berlaku.

Mengingat UUD 1945 merupakan hukum tertinggi Negara maka diperlukan mekanisme untuk menegakkan UUD 1945. Oleh karena itu, pada proses perubahan UUD 1945, para pengubah UUD mengakomodir gagasan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah melalui pembahasan panjang dan mendalam, MK dibentuk sebagai lembaga negera tersendiri terpisah dari Mahkamah Agung. Hal apa maksud dari praja muda karana kemudian dituangkan dalam Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945, hasil Perubahan Ketiga UUD 1945 tersebut.

Gagasan utama pembentukan MK dilandasi menguatnya konstitusionalisme, yang salah satunya menghendaki adanya mekanisme perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan semangat penegakan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara.

Dalam hal ini, segala peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi harus sejalan, bersesuaian, dan tidak boleh bertentangan dengan materi konstitusi.

Pelanggaran terhadap konstitusi, selain membuat konstitusi hanya bernilai semantik, yang menunjukkan bahwa konstitusi itu secara hukum berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk melegitimasi kekuasaan politik, juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.Hukum dan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-undang yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga politik meskipun dibentuk secara demokratis, berpotensi menyimpan kepentingan yang tidak sejalan dengan ketentuan UUD 1945.

Alasannya sederhana, UU adalah produk dari lembaga politik, dalam hal ini DPR dan Presiden. Sebagai lembaga politik, tidak tertutup kemungkinan kepentingan-kepentingan itu meng-akibatkan UU yang disusun dan disepakati tersebut tidak ber-sesuaian bahkan bertentangan dengan UUD.

136 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAPersoalannya bertambah besar dan berlarut karena pada saat yang sama tidak ada lembaga yang berwenang menguji UU terhadap UUD.

Artinya, bisa saja sebuah UU lahir karena dominasi politik atau kompromi politik yang substansinya inskonstitusional. Kondisi tersebut mengakibatkan terus ber-lakunya produk-produk hukum yang dirasakan bertentangan dengan UUD 1945, yang mengakibatkan terlanggarnya hak konstitusional warga negara. Oleh karenanya, dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, kewenangan menguji Undang-undang terhadap UUD pertama kali disebut, setelah itu baru kewenangan lainnya.Pengadilan konstitusional berbeda dengan pengadilan umum atau pengadilan lainnya.

Pengadilan umum cenderung berkutat dengan fakta-fakta hukum yang konkret, sedangkan pengadilan Konstitusi terutama untuk judicial review lebih banyak berkutat memeriksa opini dan teori. Pada ranah fakta, kebenaran mendominasi, sedangkan di area opini, sangat bergantung pada metode yang melatari suatu opini. Terhadap hal tersebut, judicial activism merupakan keniscayaan bagi MK.Judicial activism adalah kecenderungan peranan hakim menjadi sangat aktif melibatkan diri dalam persoalan-persoalan di luar tugas utamanya untuk memeriksa dan memutus perkara secara independen dan imparsial.

Bagi MK, judicial activism adalah keharusan, karena, selain sangat diperlukan dalam peradilan konstitusi, juga jelas-jelas direstui oleh UUD 1945.

Malah, UUD 1945 justru menentukan agar MK dalam menegakkan UUD, termasuk menafsirkan norma UUD 1945 tidak terikat pada apa pun selain UUD 1945 itu sendiri. Artinya, sepanjang tidak ditentukan di dalam UUD, MK berhak untuk menafsirkan UUD dengan model dan cara apa pun. Dalam hal ini, MK hanya boleh menafsirkan norma UUD 1945, tetapi tidak boleh mempersoalkan atau menilai UUD 1945.

MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 137Apa pun yang tertuang dalam UUD 1945, itulah norma yang harus ditegakkan oleh MK, terlepas dari apakah norma itu baik atau buruk dan ideal atau tidak ideal.

Terhadap keleluasaan menafsirkan UUD 1945, prasangka terhadap MK mungkin telah bermunculan, bahwa MK menjadi superbody, MK bermain juristokrasi, atau MK menjadi lembaga yang uncontrolable. Akan tetapi prasangka itu dapat dimentahkan, karena betapapun MK memiliki keleluasaan, ada rambu-rambu konstitusional yang membatasi MK, yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasar UUD 1945.

Dengan kata lain, MK memiliki keleluasaan untuk menciptakan hukum melalui putusan-putusan yang terbebas dari kungkungan positivisme hukum, tidak sekadar mengeja Undang-undang melainkan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang bersukmakan keadilan masyarakat.Atas dasar itu, dalam praktik selama ini, MK menganut paradigma penegakan keadilan substantif.

Artinya, dalam menjalankan kewenangan-nya, MK berpatokan dan mengikuti hukum formal sepanjang hukum tersebut mampu mendorong terwujudnya keadilan.

Akan tetapi jika tidak, MK menerobosnya, membuat jalan sendiri guna menciptakan rasa keadilan. Secara praktis, MK bahkan sudah menerapkan prinsip judges made law, karena hakim MK bukan sekadar terompet Undang-undang, sehingga adalah kewajiban bagi MK untuk selalu menggali rasa keadilan substantif (substantive justice).Menggali rasa keadilan substantif di masyarakat merupakan salah satu pesan penting UUD 1945.

Pasal 24 UUD 1945 Ayat (1) menyebutkan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal serupa juga termuat pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Jadi, penekanannya bukan hanya pada kepastian hukum, 138 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAtetapi pada kepastian hukum yang adil.

Dari norma tersebut dapat diartikan bahwa menurut garis politik hukum UUD 1945, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, ada kewajiban bagi MK untuk dalam keadaan tertentu membuat hukum sendiri sesuai pencarian dan pemahamannya tentang nilai-nilai keadilan konstitusi.Hubungan Nilai Hukum Islam dalam Pembuatan Hukum Positif di IndonesiaAgama Islam merupakan agama wahyu yang dibawa oleh Nabi Muhammad dalam mengemban misi kerasulannya dengan membawa al-Quran sebagai pedoman dalam kehidupan yang sangat dinamis dan kompleks.

Sifat keislaman seseorang ditandai dengan kalimat syahadah atau pernyataan akan ke-Esaan kepada Allah dalam demensi Ketauhidan (al- tawhid ila Allah). Pernyataan ini terkandung dalam ucapan yang pasti dan rigid dengan lafal: la ilaha illa Allah dan disambungkan ucapan Muhammad rasullullah. Demensi Kalimat al-tawhid ini mencakup sikap hidup bahwa Allah esa dalam zat-Nya, Allah esa dalam sifat-Nya dan Allah esa dalam perbutan-Nya. Keyakinan ini harus terjaga dalam kehidupan kita.Dalam aktifi tas sosial dan kemasyarakatan termasuk di dalamnya perihal politik dan keneagraan, misalnya usaha mem -per juangkan aspirasi rakyat dan konstituen yang dibawakan oleh wakil rakyat di sidang parlemen apa maksud dari praja muda karana utusan wilayah dari setiap provinsi di lembaga Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan usulan rancangan peraturan atau perundangan dengan sangat demokrtais.

Seorang legislator dalam bekerja untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan ummat Islam harus memperhatikan konsepsi dan ajaran Islam tentang kepemimpinan politik di tingkat nasional atau legislator tingkat daerah dan kepemimpinan politik MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 139di tingkat daerah.

Konsepsi ajaran Islam dalam bentuk nilai-nilai etik politik. Setiap pribadi muslim dalam penghayatan Islam akan mendapatkan dalam nilai intrinsik Islam sebagai berikut:1.

Prinsip al-Tawhid.111 Prinsip ini merupakan basis keimanan bagi setiap pribadi muslim baik dalam tataran kehidupan privat sampai kehidupan sosial kemasyarakatan. Prinsip al-Tawhid ini harus menjadi spirit dan inspirasi dalam memperjuangkan arah kepentingan masyarakat atau aspirasi di tingkat grass root, dari tingkat rakyat kecil dan pada sampai taraf tingkat elitis. Bekerja pada bidang politik atau pada tingkatan perjuangan legislasi suatu rancangan perundang-undangan harus memiliki basis karakter ber- al-Tawhid ini, karena dalam proses usulan suatu rancangan Undang-undang ini akan banyak pertarungan politik dan kepentingan sosial ekonomi dalam mendesakkan aspirasi rakyat atau publik.

Dengan karakter al- Tawhid seorang wakil rakyat atau wakil daerah mampu memiliki sikap tegar dan tegas dalam meperjuangkan aspirasi rakyat dan dengan prinsip al-tauhid seorang pemimpin dan wakil rakyat dapat menentukan perjuangannya agar tidak terkena arus politik transaksional yang sangat buruk dan mencederai amanat yang diberikan kepada para wakilnya yang duduk dalam kursi parlemen dan atau pemimpin yang langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang memakai anggaran APBN atau APBD yang merupakan hasil dari uang dan pajak rakyat yang berdaulat.2.

Prinsip Kamaliyah. Prinsip ini memberikan informasi kepada kita sebagai seorang yang beriman kepada Allah 111 Lihat Hasan al-Turabi, Fiqih Demokratis: Dari Tradisionalis Kolektif Menuju Muslim Modernis (Bandung: Arasy Mizan, 2002), 35 dan 109. 140 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAdan Kepada Nabi Muhamad Saw. Bahwa ajaran Islam sebagai din dan wahyu Allah, sang Rabb al-‘Alamin telah memberikan kodifi kasi ajaran Islam yang holistik dan terpadu dalam redaksi al-Quran yang bersifat abadi dan kebenarannya mendapat garansi langsung dari Allah.

Konsepsi ajaran Islam dalam konteks hukum yang menyeluruh disebut sebagai syariah. Materi hukum Islam yang kamaliyah ini dapat diklasifi kasikan se ba-nyak tiga kelompok. Pertama, syariah di bidang hukum aqidah, ahkam al-i tiqadiyah, atau hukum yang me-nyangkut persoalan keimanan. Materi ini dapat disebut sebagai prinsip dasar teologi Islam yang dikenal dengan Rukun Iman yang enam, yakni keimanan kepada Allah, Malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, hari akhir/qiamat, dan iman kepada qadha’/qadar Allah.

Kedua, syariah di bidang hukum ibadah, atau ahkam al-Ibadat. Hukum dalam dimensi Ibadat ini dapat dibagai menjadi 2 (dua) kelompok. Kelompok I Ibadah mahdhah yang meliputi Rukun Islam yang lima. Sedangkan kelompok II Ibadah di bidang muamalat. Konteks hukum muamalat ini diberikan rambu-rambu yang sangat longgar dengan media ijtihadiyah; di mana ruang kreasi politik dan perundangan Islam menjadi dinamis dalam konteks relasi Islam sebagai ajaran agama dengan negara/kedaulatan negara yang bersifat sosial dan politik dapat dirumuskan dengan sangat fl eksibel dalam pengertian fi qh al-siyasah.

Fiqhmal-Siyasah ini memberikan panduan umum kapada masyarakat dalam mengatur dan menjalankan roda pemerintahan. Bidang garapan fi qh al-siyasah yang menyangkut pembuatan perundang-undangan itu, yakni; a) Rancangan perundang-undangan itu harus perpihak kepada kepentingan publik, al-maslahah al- MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 141ammah, b) Kepentingan publik itu harus selaras dengan misi utama syariah Islam yang dikenal dengan maqasid al-syariah, yakni mewujudkan kebajikan umum dengan mencegah kerusakan publik secara preventif, dan aktif merealisasikan tujuan kebaikan bersama, dan c) Kepentingan umum itu harus bersifat aktual, rasional, dan realistis atau maslahah al-haqiqiyah.

Kepentingan publik itu tidak boleh bersifat wahmiyah, prasangka/politik isu, atau kepentingan sesaat dan parsial. Ketiga, hukum syariah di bidang tata aturan moralitas dan etika publik, ahkam al-akhlaqy.

Konsep ini merupakan pesan akhir dari keseluruhan misi ajaran Islam yang disyariatkan oleh Allah, yakni membentuk jati diri muslim yang totalitas dalam mengemban tugas kemanusiaan di dunia ini dengan menampilkan diri sebagai uswah hasanah di tengah-tegah kehidupan yang mampu memberikan teladan dan inspirasi kebajikan dan taat hukum dalam segala tindakan dan keputusannya.3. Prinsip ‘Adam al-haraj.

Prinsip ini memberikan panduan bagi setiap muslim dalam merumuskan hukum harus dapat meletakkan konsepsi hukun Islam yang akan dijadikan perundangan dapat menghilangkan kesulitan dan problematika hukum yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa ini.

Rumusan dan rancangan hukum yang akan dibuat harus mengikuti mekanisme yang terbaik dan mendengarkan kesulitan-kesulitan dan realitas hukum di masyarakat. Prinsip ‘adam al-haraj ini memberikan arah agar rancangam hukum tersebut memang dibutuhkan oleh masyarakat dalam memberikan jaminan kepastian hukum, rechtszakerheid.

Prinsip ini dapat dilengkapi 142 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAdengan media al-tadarruj fi al-tasyri`, yakni dalam proses pengundangan suatu hukum harus disosialisasikan dan desiminasi hukum dengan terus menerus dan bertahap sesuai dengan perkembangan kesadaran intelektual dan kesadaran hukum masyarakat.4.

Prinsip Al-Syura.11 2 Prinsip ini bersifat mutlak dan wajib dipegangai oleh setiap individu yang dipercaya sebagai pemimpin bangsa dan wakil rakyat yang mengemban amanat penderitaan rakyat. Dalam persiapan pembuatan perundangan dan peraturan yang menyangkut kepentingan hajat orang banyak, para wakil rakyat, legislator, dan senator harus mengedepankan prinsip pertama untuk membuka ruang dialog, interakatif dan apa maksud dari praja muda karana dengan pemangku kepentingan yang membahas perihal kebijakan terkait dengan nasib rakyat dan regulasi harus diadakan dengar pendapat sebanyak mungkin agar rancangan peraturan dan perundangan tersebut tidak kontroversial dan melukai hati rakyat.

Prinsip al-Syura langsung secara lugas dan formal disebutkan dalam al-Quran: surah al-Syura: 38. Ayat ini memberikan identitas mukmin bahwa seorang yang berkualitas diri mukmin harus mengedepakan musyswarah, terbuka, dan dialogis.

Surah Ali Imran: 159. Khitab ayat ini, atau seruan ini langsung kepada diri Nabi Saw. agar dalam menetapkan keputusan didasarkan lebih dahulu dengan al-Syura atau musyawarah terbuka menyangkut nasib masyarakat. Dan dalam al-Hadis yang masyhur panduan musyawarah sangat formal terutama terkait pemerintahan.11 3 Hal ini menyangkut kepentingan 112 Prinsip al-Syura didasarkan pada kepada setiap komunitas pasti majemuk dalam berpendapat,dan berkewajiban mengadakan musyawarah menuju keputusan yang sesuai dengan Hukum Allah dan maslahat bagi manusia.

Lihat KH. A. Malik Madani, Politik Berpayung Fiqh (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2010), 47.113 Muhammad Abid al-Jabiri, Agama, Negara, dan Penerapan Syariah, terj. Mujiburrahman (Jogyakarta : Fajar Pustaka Baru, 2001), 85-6. MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 143dua pihak sekaligus. Pihak pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang dan pihak legislatif sebagai perumus dan mengesahkan Undang-undang harus melibatkan semua komponen agar produk perundangan itu memilki legalitas dan efektif jalannya di masyarakat5.

Prinsip al-Musawah.11 4 Prinsip ini berbasis equality merupakan ajaran syariah yang fundamental. Prinsip ini mengajarkan kepada kita bahwa seluruh manusia dihadapan Allah dan hukum Allah adalah sama dan sejajar.

Maka, dalam hal ini seoarang pemimpin harus menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan yang mengarah kepada like and dislike, Figur pemimpin harus dapat menjaga diri berbuat sewenang-wenang dan membuat kebijakan (policy) yang menimbulkan pertentangan antar golongan secara vertikal dan/atau horizontal berdasar isu-isu negatif di sekitar SARA. Prinsip al-Musawah ini wajib ditegakkan karena merupakan ini ajaran Islam yang langsung dipraktikkan dalam misi Rasulullah di Mekkah.

Sebutan al-sahabah atau ashab al-nabi merupakan gerakan reformasi sosial masyarakat yang dikomandani oleh Nabi Muhammad Saw. Secara progresif dalam merombak tatanan kemasyarakatan Jahiliyah di Mekkah yang feodalisme dengan mengadakan perbudakan dan hegemoni atas nasib orang-orang lemah dan merampas kemerdekan golongan lemah dan minoritas. Gerakan reformasi sosial dan budaya dengan al-sahabah, maka para golongan lemah dan minoritas, budak, sahaya dibebasakan oleh nabi dan merangkul mereka dengan status yang mulia dengan menyebut sebagai sahabat Nabi Muhammad, yang berarti “teman dekat, atau 114 Prinsip al-Musawah atau al-Musawat merupakan misi dakwah rasul sejak periode Mekkah.

Lihat Madani, Politik Berpayung, 47. 144 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAakrab, dan familier, dan menjadi seperjuangan dalam arti sesungguhnya dalam lingkup keluarga dekat nabi.” Semua orang harus menghormati identitas diri, status sosial, agama, gender atau poros politik dilarang sebagai alasan untuk mendiskriditkan pribadi orang dalam kepentingan yang lebih luas.6.

Prinsip Iqamat al-‘adli wa al-Qanun. Prinsip ini merupakan pesan tegas dalam al-Quran dan al-Sunnah bahwa Din al-Islami sangat menjunjung tinggi supremasi hukum. Kapan pun dan di mana pun seorang mukmin harus taat hukum dan menghormati hukum yang berlaku.

Salah satu Asma Allah yang agung sebagai al-‘Adil merupakan sifat yang didengungkan dalam ayat Makiyah dan Madaniyah untuk diteladani dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasar prinsip konstitusionalitas yang berlaku.11 5 Aturan politik dan produk Undang-undang yang akan dibuat harus mengandung unsur keadilan hukum dan keadilan substantifi k.

Prinsip menegakkan hukum ini sangat berat dan membutuhkan konsistensi dan kemauan keras, agar kita menjadi orang yang memiliki integritas diri.Hukum Islam dalam Perundangan di IndonesiaDi masa penjajahan Belanda hukum Islam dibentuk dengan model Compendium Freijer,11 6 yaitu kitab hukum yang berisi rang-kuman atau ikhtisar hukum yang lebih spesifi k tentang hu kum perkawinan dan hukum waris menurut ketentuan syariat Islam.

Kitab ini disahkan pada 25 Mei 1760, sedangkan di wilayah Kare -sidenan Cirebon melalui penguasa Mr. P.C. Hasselaar (1757-1765) mene tapkan Hukum Islam dalam Tjirebonshe Rechtsboek. Se-115 Yusuf al-Qardhawy, Fiqih Daulah dalam Perspektif al-Quran dan al-Sunnah, terj. Kathur Suhardi (Jakarta: Pustaka al-Kausar, 1997), 52-3.116 Muhammad Daud Ali, “Hukum Islam: Peradilan Agama dan Masalahnya,” dalam Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktik, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), 71.

MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 145dang kan di daerah Semarang pada 1750 dan daerah Makasar pemerintah VOC menetapkan compendium untuk daerah sendiri-sendiri. Lebih tegas lagi, di zaman Daendels (1800-1811) dan di zaman pemerintahan Inggris Sir Thomas S.Raffl es (1811-1816) telah menetapkan hukum Islam sebagai hukum resmi yang berla -ku bagi masyarakat muslim di nusantara sampai menjelang pra-kemerdekaan RI.

Sedangkan pasca kemerdekaan lembaga peradilan agama yang telah dibentuk oleh Belanda dengan nama Preestraad yang mengatur perkara NTCR (nikah, talak, cerai, dan rujuk), sedangkan masalah kewarisan dan perkara sengketa hak milik diserahkan kepada Landraad (Pengadilan Negeri).

Masalah kewenangan Pengadilan Agama telah diatur dalam lembaran negara yang disebut Staatblaad Tahun 1835 No. 58 dinyatakan bahwa jika di antara orang-orang Jawa dan orang Madura terjadi perselisihan hukum tentang perkara hukum perkawinan atau hukum pembagian harta dan sebagainya yang harus diputuskan menurut hukum Islam, maka pihak yang menjatuhkan keputusannya adalah ahli hukum dari agama Islam, akan tetapi segala persengketaan mengenai pembagian harta atau pembayaran yang terjadi harus dibawa ke pengadilan biasa.

Pengadilan akan menyelesaikan perkara itu dengan mempertimbangkan keputusan ahli agama dan supaya keputusan itu dijalankan.Pakar hukum dari Belanda, Van den Berg dengan teori Reseptio in complexu yaitu syariat Islam secara keseluruhan berlaku bagi pemeluknya di Nusantara dan menjadi Undang-undang di keraton muslim.

Teori ini sesuai dengan regeerings reglement (Constitusional legislation) menurut Stbld.1884 No.129 junto Stbld. 1885 No.2 yang diundangkan di Indonesia. Dalam Pasal 75 ayat (3) RR itu dinyatakan bahwa apabila terjadi sengketa antara orang Indonesia yang beragama Islam 146 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAoleh hakim Indonesia harus diberlakukan hukum Islam yang gonsdienting wetten dan kebiasaan mereka.

Dan Pasal 75 ayat (4) menyatakan Undang-undang agama Islam, adat, dan kebiasaan itu juga dipakai untuk mereka oleh hakim Eropa pada pengadilan yang Huger Beroep bahwa dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Indonesia atau mereka tunduk kepada keputusan hakim agama atau kepala masyarakat (diputuskan) menurut Undang-undang agama atau ketentuan lama mereka.11 7 Pada Juni 1937 muncul rancangan ordonansi perkawinan tercatat (Onwerp Ordonantie op de Apa maksud dari praja muda karana Huwelijken) yang mengatur akibat hukum bagi warga penduduk pribumi: 1.

Seorang laki-laki tidak diperkenankan menikah dengan lebih dari 1 orang istri, 2. Sebuah hubungan perkawinan tidak dapat putus kecuali dengan 3 sebab: (a) meninggalnya salah satu pasangan, (b) perginya salah satu pasangan selama 2 tahun lebih dan tidak diketahui kabarnya, sementara itu pasangan lainnya mengadakan perkawinan lagi dengan orang lain atas izin pengadilan dan © adanya putusan perceraian dari pengadilan.

3. Setiap perkawinan harus dicatatkan di lembaga catatan sipil.Akibat hukum ordonansi itu mendapat tantangan keras dari umat Islam Indonesia, karena bertentangan dengan hukum Islam. Penolakan pertama oleh organisasi NU pada saat konggres tahunan di Malang. Selanjutnya organisasi Syarekat Islam, kelompok penyadar Syarekat Islam dan Muhammadiyah. Oleh sebab itu, Belanda mencabut dan membatalkan ordonansi itu.

Selanjutnya, pada 1937 di Jakarta didirikan komite perlindungan kaum perempuan dan anak Indonesia dalam rangka perlindungan hak-hak wanita di dalam hukum perkawinan.117 Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafi ka, 1991), 122-3. MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 147Pada masa Kemerdekaan Hukum Islam lebih dapat diterima walaupun mendapatkan tantangan dari golongan lain dan partai politik yang yang berhaluan nasionalis.

Misalnya Undang-undang pokok perkawinan dengan model unifi kasi hukum diundangkan pada 2 Oktober 1974 dengan UU Nomer I Tahun 1974 dan PP. Nomer 9 Tahun 1976. Kemudian disusul UU Peradilan Agama Nomer 8 Tahun 1989, sedangkan Undang-undang materielnya berupa Inpres RI Nomer 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.Mengidentifi kasi Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia dan Dinamika PelaksanaanyaUUD1945Undang-Undang (Perpu)Undang-Undang Pemerintah(PP)Peraturan Presiden(Perpres)Peraturan daerah (Perda)Termasuk Canun di Prov.

Aceh, Perda Khusus dan Perda Provinsi di Prov. Papua- Perda Provinsi- Perda Kab/Kota- Perda Desa/yang setingkatBagan diadaptasi dari tulisan: Al an Muhammad, sumber diakses di http://hanajadeh.blogspot.com/2012/11/tata-urutan-perundang-undangan-indonesia. htmlSebagaimana dalam penjelasan konstitusi atau UUD 1945 bahwa Indonesia negara yang berdasar hukum (rachsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).

Konsep rechsstaat mempunyai ciri-ciri sebagi berikut: (1) adanya perlindungan terhadap HAM; (2) adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan 148 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARApada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM; (3) pemerintahan berdasar peraturan; (4) adanya peradilan administrasi.

Dalam kaitan dengan negara hukum tersebut, tertib hukum yang berbentuk adanya tata urutan perundang-udangan menjadi suatu kemestian dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan.11 8Tata urutan perundang-undangan dalam kaitan implementasi konstitusi negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan. Sejak 1966 telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Tata urutan (hierarki) perundang-undangan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal 1966, melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut: 1.

Undang-Undang Dasar 1945.2. Ketetapan MPR.3. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang-undang. 4. Peraturan pemerintah. 5. Keputusan presiden. 6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:- Peraturan menteri.- Instruksi menteri.- Dan lain-lain.

Selanjutnya berdasar Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut: 118 Alfi an Muhammad, http://hanajadeh.blogspot.com/2012/11/tata-urutan-perun-dang-undangan-indonesia.html (diakses /22/05/2013). MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA • Undang-Undang Dasar 1945. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3. Undang-undang. 4. Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang.

5. Peraturan pemerintah. 6. Keputusan presiden. Penyempurnaan terhadap tata urutan perundang-undangn di Indonesia terjadi kembali pada 24 Mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi Undang-undang. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), yang berlaku secara efektif pada November 2004. Keberadaan Undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tentang tata urutan peraturan perundang-udangan yang ada dalam Ketetepan MPR Nomor III Tahun 2000 sebagaimana tercantum di atas.

Tata urutan perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar 1945.

2. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti Undang-undang. 3. Peraturan pemerintah. 4. Peraturan presiden. 5. Peraturan daerah, yang meliputi: 6.

Peraturan daerah provinsi. 7. Peraturan daerah kabupaten/kota. 8. Peraturan desa. Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, tidak bisa dilak- 150 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAsanakan dan batal demi hukum.

Demi menjaga keutuhan NKRI dan persatuan Indonesia, hendaknya seluruh komponen politik tidak menjadikan peraturan atau gagasan yang bertolak belakang dengan UUD 1945 sebagai kompromi politik (political bargaining), khususnya dalam proses suksesi politik di daerah (pilkada). Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, jenis dan tata urutan (susunan) peraturan perundang-undangan belum per nah dituangkan dalam suatu instrumen hukum yang termasuk jenis pe-raturan perundang-undangan, secara teratur dan kom pre hen sif.11 9 Dalam UU Nomor 1/1950 tentang Peraturan tentang Apa maksud dari praja muda karana dan Bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (dikeluarkan berdasar UUD 1945) dan UU No.

2/1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan Mengumumkan dan Mulai Berlakunya UU Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal (dikeluarkan berdasar KRIS 1949). Memang diatur mengenai jenis-jenis peraturan perundang-undangan, namun belum ditata secara hirarki berdasar teori stufen (jenjang) norma hukum Hans Kelsen/Hans Nawiasky. Demikian pula dalam Surat Presiden kepada DPR No.2262/HK/59 tertanggal 20 Agustus 1959 tentang Bentuk Peraturan-Peraturan Negara, dan Surat Presiden kepada DPR No.2775/HK/59 tertanggal 22 September 1959 tentang Contoh-contoh Peraturan Negara, serta Surat Presiden kepada DPR No.3639/HK/59 tertanggal 26 November 1959 tentang Penjelasan Atas Bentuk Peraturan Negara, jenis peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam surat-surat tersebut tidak ditata secara hirarkis.

Misalnya Peraturan Pemerintah (PP) diletakkan di atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). 119 Dedy Luqmanul Hakim, http://dedyluqmanulhakim.blogspot.com/2012/10/tata-urutan-perundang-undangan.html (diakses /23/05/2013). MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 151Setelah tumbangnya pemerintahan Orde Lama pada 1966, DPR-GR pada 9 Juni 1966 mengeluarkan memorandum yang diberi judul Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan PeraturanPerundang-undangan Republik Indonesia.

Dalam Memorandum DPR-GR tersebut berisi: (a) Pendahuluan yang memuat latar belakang ditumpasnya pemberontakan G-30-S PKI; (b) Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia; © Bentuk dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia; dan (d) Bagan/Skema Susunan Kekuasaan di Dalam Negara Republik Indonesia.

Memorandum DPR-GR ini kemudian dalam Sidang MPRS pada 1966 (20 Juni – 5 Juli 1966) diangkat menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.XX/MPRS/1966 (disingkat TAP MPRS No.XX/MPRS/1966). Dalam Bentuk dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (Lampiran Bagian II) dimuat secara hirarkis jenis peraturan perundang-undangan sebagai berikut:1.

UUD 1945. 2. Ketetapan MPR (TAP MPR). 3. Undang-Undang/PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). 4. Peraturan Pemerintah. 5. KeputusanPresiden.6. Peraturan-peraturanPelaksanaan lainnya seperti: - Peraturan Menteri. - Instruksi Menteri. - dan lain-lainnya.TAP MPRS ini dalam Sidang MPR 1973 dan MPR 1978 dengan TAP MPR No.V/MPR/1973 dan TAP MPR No.IX/MPR/1978 akan disempurnakan.

Namun, sampai dengan 152 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAruntuhnya pemerintahan Orde Baru TAP MPRS tersebut tetap tidak diubah walaupun di sana-sini banyak menimbulkan kontroversi khususnya dalam jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangannya.

Setelah runtuhnya Pemerintahan Orde Baru yang dimulai dengan berhentinya Presiden Soeharto pada 21 Juli 1998 yang menyerahkan kekuasaannya kepada Presiden Habibie, kemudian dilanjutkan dengan Sidang Istimewa (SI) MPR pada tahun yang sama, dan dilanjutkan dengan Sidang Umum (SU) MPR 1999 (hasil Pemilu 1999), kemudian dilanjutkan dengan Sidang Tahunan MPR 2000, barulah MPR menetapkan TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti TAP MPRS No.XX/MPRS/1966.

Jenis dan tata urutan (susunan) peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 2 TAP MPR No.III/MPR/2000 adalah:1. UUD-RI.2. Ketetapan (TAP) MPR.3. Undang-Undang (UU).4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).5. Peraturan Pemerintah (PP).6. Keputusan Presiden (Keppres).7.

Peraturan Daerah (Perda).Dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut kalau dibaca sepintas seakan-akan jenis peraturan perundang-undangan bersifat limitatif yaitu hanya berjumlah 7 (tujuh), yaitu: UUD-RI, TAP MPR, UU, Perpu,PP, Keppres, dan Perda.

Artinya, di luar yang 7 jenis, bukanlah peraturan perundang-undangan. Apalagi di dalam pasal-pasal TAP MPR III/MPR/2000 tersebut digunakan istilah lain yang maksudnya sama yaitu “aturan hukum”.

Apa maksud dari praja muda karana kalau MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 153kita baca kalimat pembuka Pasal 2 yang berbunyi: Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya, dikaitkan dengan Pasal 4 TAP MPR tersebut yang berbunyi🙁1) Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan ini, maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.(2) Peraturan atau Keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri, Bank Indonesia, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan ini.Rangkuman1.

Negara modern harus memiliki konstitusi atau UUD yang memiliki legitimasi tinggi dan efektif dalam mengatur kelembagaan negara sesuai konsensus nasional yang mereka lakukan. Dalam hal ini konstitusi atau UUD minimal berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi untuk mengatur kekuasaan lembaga negara dengan bentuk pemisahan kekuasaan (sparation of power) antara lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.

2. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi modern yang dimiliki negara Republik Indonesia dalam apa maksud dari praja muda karana roda pemerintahan yang sah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparatur negara dalam menjalankan kekuasaan politik.

Fungsi UUD 1945: Pertama, sebagai perwujudan piagam kontrak sosial antara pemilik kedaulatan yaitu rakyat 154 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARAIndonesia dengan pemerintah yang dibentuk dengan mekanisme suksesi kepemimpinan nasional melalui pemilu yang demokratis dan berprinsip langsung, umum, bebas dan rahasia (luber).

Kedua, UUD 1945 sebagai perwujudan jaminan HAM bagi warga negara Indonesia dengan secara tegas dan berkepastian hukum. Ketiga, UUD 1945 merupakan frame work of goverment dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tujuan nasional.3. Tata urutan perundangan yang berlaku di Indonesia merupakan dasar hukum bagi warga negara untuk mem-perjuangkan hak konstitusional dengan berbasis rule by law dan bersikap demokratis melalui mekanisme dan prosedur hukum yang telah diundangkan.4.

Sikap dan komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dalam memperjuangkan hak dan politiknya me-rupakan manifestasi kesadaran konstitusional yang harus dimiliki oleh setiap warga negara dan memperjuangkan aspirasi dapat dilakukan diperadilan yang sah dan tidak melakukan tindakan street of justice (peradilan jalanan) dan menghindarkan diri dari sikap main hakim sendiri.Latihan Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!1.

Jelaskanlah yang dimaksud dengan konstitusi dan perundangan di Indonesia? 2. Sebutkanlah fungsi konstitusi/UUD 1945 sebagai sumber hukum dalam negara demokrasi seperti Indonesia ini?3. Berikanlah penjelasan yang argumentatif antara written constitution dan unwritten constitution!

MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA • Sebutkan prinsip dan nilai hukum Islam dalam pemben-tukan perundangan/hukum positif di Indonesia? 5. Dan bagaimanakah mekanisme legislasi RUU di DPR dan di DPD RI sesuai konstitusi hasil amandemen?6.

Apakah yang dimaksud dengan judicial review? Dan bagaimanakah mekanisme judicial review di MK atau di MA?7. Usaha-usaha apakah Anda untuk sosialisasi lembaga Mahkamah Konstitusi RI sebagai hasil perkembangan lembaga negara hasil amandemen yang ke-4?Lembar KegiatanAnalisis peristiwa sidang di parlemen dan hak-hak konstitusional warga negara dan mekanisme usulan pembuat-an perundangan dan perda.

TujuanMahasiswa dapat menyadari pentingnya memiliki sikap rule by law, inklusif, pluralis, dan berwawasan global dalam memperjuangkan hak dan usulan RUU/Perda sebagai seorang warga negara Indonesia yang memiliki sense of crisis problematika hukum dan berjiwa multicultural.Bahan dan AlatLCD, laptop, kertas plano, spidol dan solasi.

Langkah Kegiatan1. Diskusikanlah dengan teman sekelompok saudara ter-hadap kasus/pernyataan dengan panduan pertanyaan-pertanyaan berikut: 156 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA Kelompok I: Artikel tentang pembuatan RUU/perda dan sidang- sidang di parlemen. - Apakah mekanisme pembuatan RUU Peradilan agama, Bank Muamalat Indonesia, Wakaf, Kompilasi Hukum Islam? Berilah argumentasi!- Apa akibat hukum dan hak konstitusional itu?

Jelaskanlah!- Kenapa aktivis muslim melakukan penolakan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tersebut?- Sebagai mahasiswa IAIN Sunan Ampel, apa yang akan saudara lakukan dalam usulan RUU Ormas misalnya? - Apakah Aspirasi umat Islam terhadap hak berserikat, RUU Ormas? Berilah alasan yuridis!Kelompok II : Foto/slide sidang Judicial Review di MK RI- Berikanlah pendapat saudara perihal kewenangan MK dalam penyelesaian Judicial Review: UU No.1/1974 melawan UUD 1945 yang diajukan Machica Mochtar.

MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA 157Machica Mochtar apa maksud dari praja muda karana IqbalKapanlagi.com- Meskipun menang atas uji materi terhadap UU No 1 tahun 1974 ten tang perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), namun dalam kasus pedangdut Machica Mochtar, putusan tersebut tidak bisa diterapkan.Keputusan MK menyatakan kalau seorang anak meskipun tidak tercatat resmi dalam pernikahan mempunyai hak secara perdata terhadap ayah biologisnya.

Sayang putusan MK tersebut tidak bisa diberlakukan mundur. “Majelis sependapat dengan yang kami kemukakan. Bahwa putusan MK tak bisa diberlakukan secara surut (mundur),” ucap Kartika Yosodiningrat saat ditemui di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan (24/4).Menurut Kartika, senada dengan yang disampaikan oleh majelis hakim bahwa putusan Mahkamah akan menimbulkan kekacauan jika diberlakukan secara mundur.

“Karena anak (Iqbal) lahir sebelum uji materi itu diputuskan oleh MK. Jadi nggak bisa diberlakukan mundur, karena akan timbulkan kekacauan,” tuturnya. Kartika kemudian melanjutkan, “Karena hukum yang ditetapkan oleh MK berlaku tak hanya kepada Machica, tapi seluruh masyarakat makanya bisa timbul kekacauan,” tandasnya.

(kpl/ato/abs/dar)- Jelaskan pernyataan apa saja yang disampaikan oleh para tokoh agama, hukum terhadap keputusan MK terhadap gugatan Machica Muchtar! 158 MENANAMKAN KESADARAN KONSTITUSIONAL DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA- Setujukah Anda terhadap pernyataan para tokoh agama/hukum tersebut? Beri argumentasi!- Sebagai Mahasiswa IAIN Sunan Ampel, apa yang akan Anda lakukan dengan pernyataan para tokoh agama/hukum tersebut?2.

Tuliskan hasil diskusi di kertas plano, dan tempelkan di dinding dekat tempat duduk Anda!3. Presentasikan hasil diskusi! Kelompok lain memberi tanggapan. 159Paket 5IDENTITAS NASIONALPengantarIndonesia merupakan salah satu negara terbesar dengan jumlah populasi penduduk terpadat ke-4 di dunia, yakni 237.641.326 jiwa (sensus 2010) setelah China (1.343.239.923 jiwa), India (1.205.073.612 jiwa), dan Amerika Serikat (313.847.465 jiwa). Dari seluruh Negara di dunia termasuk Negara-negara di atas, ternyata yang paling unik dan paling plural adalah Indonesia, mengingat sangat kaya ragam etnis, ras, suku, bahasa, budaya, dan agama.

Pluralitas hakikatnya sangat rentan terjadi konfl ik vertikal dan horizontal, jika identitas nasional tidak benar-benar dikelola dengan sebaik-baiknya oleh seluruh komponen bangsa yang ada di Indonesia tanpa terkecuali. Beragam pengertian tentang identitas nasional muncul dari sekian banyak tokoh nasional maupun internasional, namun 160 IDENTITAS NASIONALsemuanya sangat bergantung pada entitas ruang dan waktu di mana pakar tersebut mendefi nisikannya.

Namun, secara umum identitas nasional diartikan sebagai ciri/tanda/jati diri yang melekat pada sesuatu atau seseorang yang membedakan dengan yang lain. Segala bentuk ciri khas yang inhern dimiliki oleh siapapun dan berupa apa pun yang mampu dijelaskan secara spesifi k dengan baik dan berbeda dari yang lain itulah hakikat identitas. Jika identitas apa maksud dari praja muda karana berskala nasional, maka apa pun ragam bentuk khas yang mengidentifi kasikan kesatuan geografi s, kolektifi tas warga negara, kedaulatan bangsa itulah hakikat identitas nasional yang sebenarnya.Sementara Koento Wibisono mengartikan identitas nasional sebagai manisfestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.Identitas nasional selalu berkembang dinamis dan terbuka seirama dengan perkembangan ruang dan waktu, artinya identitas nasional harus dipahami sebagai produk dari akumulasi nilai-nilai yang berkembang secara dinamis dalam masyarakat.

Identitas nasional kerapkali dinilai sebagai jati diri bangsa, karena setiap produk identitas akan melahirkan sifat bangsa, kepribadian bangsa, karakter bangsa (nation building) dan itu merupakan kekhasan yang membedakan dengan bangsa atau negara lain. Semakin intens pola internalisasi identitas suatu bangsa, maka semakin meningkat pula jiwa dan rasa memiliki atas kebangsaan suatu negara. Semakin apa maksud dari praja muda karana warga negara dari identitasnya sehingga berakibat munculnya krisis identitas, maka semakin dekat pula kehancuran suatu negara tersebut.

Identitas nasional menjadi parameter pertama dan utama eksis tidaknya suatu negara. Kalau suatu negara ingin berkembang bermartabatnya, IDENTITAS NASIONAL 161maka identitas adalah pondasi yang harus dibangun kokoh.

Jika bangunan kokoh, maka beragam tantangan jenis apa pun tidak akan mampu mengkontaminasi atau bahkan mengeleminasi identitas suatu bangsa atau negara tersebut.Indonesia lahir dengan habitat keberbedaan. Keberbedaan itu bersifat natural dan tidak direkayasa. Keberbedaan natural itu berupa suku, agama, ras, antar golongan (SARA), budaya, bahasa, dan bangsa.

Oleh karena kelahiran identitas bersifat natural, jika nilai-nilai beragam entitas tersebut tidak membumi atau tidak mengakar dalam diri setiap warga negara, maka perlahan nilai kebangsaan Indonesia akan lenyap dan negara Indonesia perlahan akan bubar. Identitas kebangsaan Indonesia banyak dikenal sebagai bangsa yang memiliki trade mark menjaga “adat ketimuran” yang kental dengan hidup rukun, sikap santun, beradab, ramah, agamis serta berbudaya musyawarah untuk mufakat, sejatinya tidak hanya sebagai jargon kosong, namun diindoktrinasi tiada henti secara massif dan berlaku turun-temurun, sehingga mendarah-daging dari generasi ke generasi.

Indoktrinasi tidak selamanya berbau negatif bagi perubahan sosial di suatu negara, selama nilai-nilai yang diindoktrinasi tersebut bukan apa maksud dari praja muda karana kelompok/asing yang selalu mengimpikan hegemoni kekuasaan, tetapi merupakan konsensus sekaligus komitmen nasional yang dimotori oleh the founding fathers (para pendiri bangsa) yang mencita-citakan negara berdaulat dan bermartabat.Dimensi Identitas NasionalAda beragam unsur identitas yang secara normatif mampu menjelaskan ciri khas suatu bangsa, yaitu antara lain letak geografi s, adat-istiadat, nilai, bahasa.

Sedangkan dimensi iden-titas nasional antara lain: 162 IDENTITAS NASIONAL1. Budi pekerti, yaitu gambaran alamiah pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari, seperti: taat agama, bersikap ramah, sopan santun (berakhlaqul karimah), suka tolong-menolong (gotong-royong), saling hormat-menghormati, saling toleran terhadap sesama, berbudaya tertib, saling menjaga hak dan kewajiban serta mentradisikan musyawarah dalam mencari penyelesaian.2.

Simbol-simbol, yaitu segala bentuk simbol yang meng-gam barkan identitas suatu negara dan diatur secara khusus dalam suatu produk hukum atau perundang-undangan. Simbol-simbol tersebut antara lain berupa apa maksud dari praja muda karana kebangsaan, bendera, apa maksud dari praja muda karana, dan lain sebagainya.3. Instrumen properti, yaitu sarana manusia untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai, seperti: masjid, gereja, candi, pura, pakaian adat, kapal laut, pesawat terbang, dan lain sebagainya.4.

Tujuan bersama, yaitu sebuah harapan apa maksud dari praja muda karana cita-cita bersama bangsa menuju kemajuan yang kompetitif dan bermartabat. Dalam konteks ke-Indonesiaan, yaitu ber-tujuan mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasar Pancasila & UUD 1945 dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu, dalam suasana yang aman, tentram, tertib serta dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan.

Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri sejak kelahirannya IDENTITAS NASIONAL 163dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu, yaitu kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan Negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang Dasar Negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam ran-cangan Dasar Negara yang diberi nama Pancasila.

Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya, apa maksud dari praja muda karana Ir. Soekarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Apa maksud dari praja muda karana Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.Pancasila sebagai wujud kesepakatan nasional merupakan hasil eksplorasi nilai-nilai yang bersumber dari adat-istiadat, budaya, keberagamaan, pemikiran, dan pandangan hidup seluruh komponen bangsa yang ada di bumi nusantara dan meliputi ke -ma jemukan dalam suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Dalam konteks ini, maka Pancasila merupakan sistem nilai kebangsaan secara totalitas yang sudah fi nal dan harga mati. 164 IDENTITAS NASIONALSecara empiris, Pancasila lahir dari bumi Indonesia.

Pancasila lahirnya tidak sama dengan ideologi besar yang pernah ada di seluruh dunia. Ideologi besar di luar Indonesia lahir dan berkembang ide atau gagasan seorang tokoh berpengaruh, sedangkan Pancasila berkembang dari akumulasi berbagai nilai yang berakar dari pluralitas budaya bangsa yang ada di seluruh wilayah Nusantara. Pancasila adalah bentuk akumulasi sumber nilai dan simbol bangsa Indonesia. Pancasila adalah identitas nasional Indonesia. Tanpa Pancasila Indonesia tidak mungkin bisa eksis hingga saat ini.

Tanpa Pancasila Indonesia sudah bubar. Keberadaan Indonesia adalah hakikat Pancasila.Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang ber-sangkutan.

Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya.

Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati diri. IDENTITAS NASIONAL 165Sebab itu, dalam pendidikan Pancasila dan kewarga nega-raan (Pancasila and civic education), identitas nasional ini sangat penting.

Karena dengan pendidikan ini bangsa Indonesia dapat lebih mengerti tentang Negara dan bangsanya serta hal-hal lain yang berkaitan dengan keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa berdasar pada wawasan nusantara, Pancasila dan UUD 1945 yang seharusnya dipertahankan, bukan malah dirongrong dan dihancurkan atau bahkan diubah dengan ideologi-ideologi lain seperti Liberalisme, Kapitalisme, Sosialisme, Komunisme, Marxisme dalam segala bentuk eksistensinya, yang pada hakikatnya tidak sesuai dengan kondisi Bangsa Indonesia yang mempunyai kepribadian bangsa dengan kemajemukan suku, budaya, agama, dan bahasa tersebut.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dapat memupuk rasa toleransi dan demokrasi dalam diri setiap rakyat Indonesia, sehingga semua bentuk penyimpangan, pemberontakan, separatisasi, terorisme, konfl ik dan kekerasan sosial, dan hal lain yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa teratasi dan dicegah.

Sehingga diharapkan bangsa ini dapat mensejahterakan rakyat seperti yang dicita-citaka nenek moyang dan para pendiri bangsa ini (founding father), yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.120Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi seperti sekarang ini akan selalu mendapat tantangan dari pengaruh internasional dalam segala bidang kehidupan baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan pertahanan, oleh karena itu bangsa Indonesia harus terus menerus memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa melalui peneguhan dan pengokohan ideologi bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan moral dan konstitusional demi tegaknya NKRI.120 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 22.

166 IDENTITAS NASIONALSeperti telah dijelaskan didepan bahwa jati diri atau kepri-badian bangsa merupakan komponen bangsa yang vital adanya, walaupun demikian bukan berarti tidak mengandung masalah. Yang pertama tentu akan berhadapan dengan adanya sentimen identitas suku bangsa yang menurut penelitian yang dilakukan secara ilmiah oleh beberapa ahli dikatakan bahwa identitas nasional itu masih tidak jauh-jauh dari masalah konfl ik antar suku dan etnik.

Namun demikian, Koentjaraningrat dalam penelitiannya (1993) mengajukan tesis yang berbeda, bahwa loyalitas etnik dan loyalitas nasional justru mendominasi bidang lain dari kehidupan yaitu bidang kehidupan pribadi dan bidang kehidupan umum, sehingga dengan demikian kedua loyalitas tersebut lebih saling melengkapi daripada saling bersaing atau terlibat dalam konfl ik.121Dalam perjalanan sejarah Indonesia, baik Orde Lama, Orde Baru hingga Orde Reformasi hingga saat penulisan buku ini, Pancasila dalam implementasinya banyak mengalami distorsi dalam berbagai ranah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Di masa Orde Lama, tiga periode implementasi Pancasila berbeda, yaitu periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966. Pada periode 1945-1950, Pancasila mau diganti paham Komunis, pada 1948 DI/TII ingin Indonesia dijadikan sebagai negara Islam. Pada periode 1950-1959, sila ke-4 Pancasila dilanggar dengan menerapkan sistem Liberal, akhirnya keluarlah Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan Konstituante.

Pada periode 1959-1965, muncul demokrasi terpimpin, presiden dipilih seumur hidup dan Bung Karno mengimplementasikan Pancasila dengan paradigma USDEK. Kemudian lahirlah Orde Baru sebagai koreksi atas distorsi terhadap nilai Pancasila, namun dalam perjalanannya, selama 121 Koentjaraningrat, Masalah Kesukubangsaan dan Integrasi Nasional (Jakarta: UI Press, 1993), 4 - 6.

IDENTITAS NASIONAL 16732 tahun Orde Baru justru melahirkan masalah besar bangsa ini, yakni sentralisasi dan otoritarianisme kekuasaan, rezim alergi kritik, hutang negara kepada pihak asing (IMF dan World Bank) menggunung yang berujung pada krisis moneter, dan sebagainya. Demikian juga reformasi lahir dari rahim kekecewaan sekaligus sebagai koreksi terhadap rezim Orde Baru. Orde Reformasi telah berlangsung 14,5 tahun lebih.

Banyak perkembangan positif dalam berbagai hal, baik penataan ekonomi, politik, sosial, budaya dan ilmu pengetahuan serta teknologi dan informasi. Namun seiring sejalan, berbagai perkembangan di atas, juga diiringi perkembangan masalah kebangsaan yang sangat krusial, antara lain, lepasnya Timor-Timur, konfl ik horisontal dan vertikal di mana-mana, maraknya desentralisasi KKN, massifnya gerakan radikalisme, anarkisme dan terorisme yang mengatasnamakan agama melalui gerakan Jama’ah Islamiyah ( JI) sebagai basis jaringan internasional Jama’ah Al-Qaedah, gerakan Jama’ah Ahmadiyah yang melakukan penodaan terhadap agama Islam, dan terakhir adalah gerakan ”under ground” Negara Islam Indonesia ( NII) yang kian marak menghiasi berbagai pemberitaan media cetak dan elektronik dan diskusi publik di seantero Nusantara.

Dalam konteks ketatanegaraan, juga banyak diwarnai dengan degradasi moral para pemimpin, baik struktural maupun kultural yang kian menambah deretan masalah kebangsaan, sehingga masyarakat semakin tidak empati dengan pola kepemimpinan yang lahir dari politik pencitraan yang beda antara kata dengan perbuatan dan ini berakibat pada kondisi kemiskinan, bukan hanya material tetapi lebih pada kemiskinan ketauladanan struktural dan kultural.

Inilah hakikat masalah krusial identitas nasional bangsa saat ini. Berbagai ilustrasi dari orde ke orde sebagai koreksi atas rezim sebelumnya, ternyata episentrumnya justru terletak pada 168 IDENTITAS NASIONALgersangnya pemahaman, kesadaran serta implementasi keseharian seluruh komponen bangsa ini terhadap nilai-nilai universal yang terkandung dalam kontrak politik bangsa ini, yakni ”Pancasila”. Pancasila dianggap asing dalam dirinya. Pancasila hanya sebatas legitimasi atau stempel resmi kenegaraan.

Pancasila hanya sebatas dilagukan setiap 17 Agustus dan hari kesaktian Pancasila semata. Padahal, keutuhan bangsa hingga saat ini banyak ditopang oleh Pancasila sebagai simbol pemersatu dan perekat bangsa. Oleh karena itu, selagi bangsa ini masih belum runtuh, kita harus bersatu tekad dan semangat untuk menyelamatkan bangsa ini dari ambang kehancuran, yakni dengan melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Revitalisasi adalah upaya mengembalikan kepada asal nilai pentingnya segala sesuatu.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila adalah segala bentuk norma, aturan serta nilai yang diserap dari berbagai adat-istiadat dan budaya yang berakar dari kemajemukan seluruh komponen bangsa Indonesia. Artinya nilai-nilai Pancasila merupakan intisari dari pola pikir (mind sett), pola sikap dan pola tindakan dari setiap individu bangsa Indonesia yang identik dengan keberbedaan suku, agama, ras, antar golongan (SARA), wilayah, bahasa dan ada-istiadat.Jadi, revitalisasi nilai-nilai Pancasila adalah usaha bersama seluruh komponen bangsa Indonesia untuk mengembalikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai konsensus seka ligus identitas nasional yang selama ini mengalami berbagai penyimpangan kepada asal-muasal kemunculannya untuk dijadikan kembali sebagai instrumen ketauhidan, dasar dan ideologi, simbol pemersatu, pedoman sekaligus tujuan, orientasi dan alat ukur serta evaluator kebijakan, pola interaksi simbiosis-mutualis dengan bangsa lain serta sebagai ruh dan semangat kebersamaan dari setiap individu bangsa Indonesia IDENTITAS NASIONAL 169tanpa terkecuali sehingga sesuai dengan cita ideal para pendiri bangsa (founding fathers).

Singkatnya, revitalisasi memiliki arti bahwa nilai-nilai yang telah “menyejarah” dalam kehidupan bangsa Indonesia terdahulu dimunculkan kembali dalam sejarah kehidupan baru bangsa Indonesia pasca reformasi yang telah disalahartikan menjadi kebebasan yang kebablasan.Revitalisasi nilai-nilai Pancasila mendesak dilakukan karena beberapa alasan internal dan eksternal.

Secara internal, sejak masa berlangsungnya masa reformasi 1998 hingga saat ini, berbagai hal yang menjadi prinsip kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara banyak mengalami distorsi dan kemerosotan.

Secara eksternal, adanya pengaruh kekuatan transnasional apa maksud dari praja muda karana globalisasi, yang tidak hanya menimbulkan dis-orientasi dan dis-alokasi sosial, tetapi juga mengakibatkan memudarnya identitas nasional Negara Republik Indonesia. Revitalisasi nilai-nilai Pancasila bisa dimulai dengan menja-dikan dasar negara ini kembali sebagai pembicaraan publik, sehingga masyarakat merasakan bahwa Pancasila masih ada, dan masih dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.

Revitalisasi nilai-nilai Pancasila juga dapat dilakukan dengan cara manifestasi identitas nasional. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai wawasan, antara lain, spiritual yang berlandaskan etik, estetika, dan religiusitas sebagai dasar dan arah pengembangan profesi.

Hakekat dan Pengertian Identitas NasionalIdentitas nasional diartikan sebagai kekhasan yang dimiliki oleh suatu bangsa yang pembentukkannya selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus bersikap kritis terhadap identitas nasional negara RI yang akan selalu di pengaruhi oleh perubahan zaman, dan juga harus selalu menghayati dan menyadari bahwa jati diri ini sebagai bagian dari rasa cinta terhadap negeri ini.

Salah satu ciri 170 IDENTITAS NASIONALidentitas nasional bagi bangsa Indonesia adalah kemajemukan atau kebhinnekaan atau keanekaragaman. Kemajemukan ini tergambar dalam lima unsur penting, yaitu: sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama, dan bahasa. Dilihat dari segi bahasa bahwa identitas itu berasal dari bahasa Inggris yaitu “indentity” yang dapat diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri.

Ciri-ciri itu adalah sesuatu yang menandai suatu benda apa maksud dari praja muda karana orang. Ada ciri-ciri fi sik atau non fi sik. Indentity sering di-Indonesiakan menjadi identitas atau jatidiri. Identitas atau jatidiri, dapat memiliki dua arti; pertama, yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang atau sebuah benda, kedua, identitas dapat berupa keterangan yang dapat menjelaskan pribadi seseorang dan riwayat hidup.

Identitas atau jatidiri adalah pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalan suatu golongan dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri-cirinyaIdentitas nasional berasal dari kata “national identity” yang diartikan sebagai kepribadian nasional atau jatidiri nasional. Identitas nasional bangsa Indonesia itu terbentuk apa maksud dari praja muda karana kita merasa bahwa sebagai bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama yaitu pengalaman sejarah dalam mengusir penjajah, besarnya penderitaan yang dialami bangsa Indonesia pada masa itu, baik secara fi sik maupun non fi sik, menjadikan identitas nasional sebagai alat pemersatu juga terbentuk melalui saling adanya kerjasama antara identitas kelompok yang satu dengan kelompok lainnya.

Artinya kemajemukan telah membentuk iden-titas bersama sebagai simbol kekuatan bersama secara nasional.Kemajemukan yang merupakan identitas nasional bangsa Indonesia harus diiringi dengan sikap masyarakat multikultural yang memiliki toleransi yang tinggi tanpa mengubah akar dari identitas bangsa sendiri, karena sikap masyarakat multikultural inilah yang akan memupuk demokrasi dan akhirnya akan IDENTITAS NASIONAL 171merealisasikan konsep masyarakat madani yang dapat mewu jud-kan cita-cita nasional, yaitu mencerdaskan dan menye jahterakan segenap komponen bangsa Indonesia.

Sikap yang demikian itulah kemudian yang akan menimbulkan rasa cinta terhadap bangsa sendiri secara kuat yang kemudian disebut nasionalisme.Nasionalisme bisa ditelusuri dari munculnya pembaharuan kebijakan pemerintahan kolonial terhadap kaum terjajah terutama setelah dilaksanakanya politik etis. Dengan adanya kebijakan ini kemudian muncullah kesempatan bagi orang pribumi untuk mengenyam pendidikan yang memadai sebagai modal untuk memahami ide-ide tentang sosialisme, demokrasi, nasionalisme bahkan marxisme.

Dari merekalah kemudian muncul gagasan untuk self determination, lepas dari penjajah menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat.122Dalam kacamata yang hampir sama, tetapi dengan variabel yang lebih apa maksud dari praja muda karana, Kenji Tuchiya dalam buku yang dihimpun oleh Akira Nazagumi yakni Indonesia dalam Kajian Sarjana Jepang melihat bangkitnya nasionalisme di Indonesia karena beberapa faktor, yaitu terbentuknya wilayah kekuasaan pemerintahan kolonial modern, lahirnya hirarkhi birokrasi dan pusat kekuasaan baru sampai pada terbukanya informasi baru dari luar.123Pertama, Kenji melihat bahwa sampai abad dua puluh, daerah pemerintahan kolonial sudah mencapai daerah mulai Sabang sampai Merauke.

Kenyataan ini ditandai oleh berkembangnya sifat khas ke-Belanda-an (zakelijkheid) dan konsep baru ten-tang teritorial yang menekankan pentingnya batas wilayah dan diperkenalkan kepada Indonesia yang sangat berbeda de-ngan konsep perwilayahan zaman kerajaan. Kedua, Kenji melihat terbentuknya pusat (centre) dan sub pusat (sub-centre) 122 Fachry Apa maksud dari praja muda karana, Golongan Agama dan Etik Kekuasaan (Jakarta: Risalah Duta, 1993), 169-172.123 Kenji Tsuchiya, ”Perjuangan Taman Siswa Dalam Pendidikan Nasional,” dalam Indonesia dalam Kajian Sarjana Jepang: Perubahan Sosial Ekonomi Abad XIX dan Abad XX (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986), 199.

172 IDENTITAS NASIONALyang kemudian melahirkan hirarkhi secara keseluruhan. Akan tetapi, yang menarik dari tesis Kenji ini adalah yang Ketiga, yakni terbukanya informasi baru dari dunia luar.

Keadaan ini dimanfaatkan oleh golongan elit Indonesia yang telah mengusai bahasa Belanda dengan baik untuk menjalin hubungan dengan dunia luar. Ki Hajar Dewantoro di antaranya menulis dengan bahasa Balanda yang baik “Als Ik Een Nederland Was” (Seandainya Aku Orang Belanda).

Beliau mengajukan pertanyaan pokok yang men cer minkan pemahamanya terhadap situasi internasional seka ligus mengungkap rasa nasionlistiknya, yaitu tatkala peme-rintah Hindia Belanda merayakan Hari Kemerdekaan Belanda dari Prancis yang ke-100 tahun, yang dilaksanakan di negeri jajahan yang bernama Indonesia, di hadapan berjuta-juta rakyat Indonesia yang sedang kelaparan itu?

Atau Belanda sengaja ingin melepaskan Indonesia merdeka juga seperti sejarah mereka? Itulah pertanyaan Ki Hajar Dewantara yang disampaikan kepada pemerintahan Hindia Belanda.124Apa yang dilakukan oleh Ki Hajar Dewantara ini ternyata menginspirasi tokoh lain yang sepaham untuk menyebarkan pemahaman mereka akan cinta tanah air, cinta jati diri bangsanya dan menyatukan diri untuk berjuang sesuai dengan kemampuan dan kapasitas mereka untuk melepaskan diri dari pemerintah kolonial Belanda.

Mereka berjuang di berbagai bidang, politik, pendidikan, ekonomi, kesehatan, agama, sosial budaya, berke-se nian dan lain-lain.Dalam situasi perjuangan untuk melepaskan diri dari penja-jahan, merebut kemerdekaan tentu dibutuhkan suatu konsep cerdas sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntutan penentuan nasib sendiri yang dapat mengikutsertakan semua orang atas nama sebuah bangsa.

Dasar pembenaran tersebut selanjutnya 124 Aly, Golongan Agama, 170. IDENTITAS NASIONAL 173mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang lazim disebut dengan nasionalisme.

Dari sanalah kemudian lahir konsep turunanya seperti bangsa (nation), negara (state) dan atau gabungan keduanya negara bangsa (national state) sebagai komponen yang membentuk identitas nasional atau kebangsaan.125Mengacu kepada awal tumbuhnya nasionalieme secara umum, maka dapat dikatakan bahwa nasionalisme sebagai sebuah situasi kejiwaan di mana kesetiaan seseorang secara total diabdikan kepada Negara bangsa atas nama sebuah bangsa.

Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah Belanda. Sema ngat nasionalisme itu dijadikan metode perlawanan dan alat identifi kasi siapa lawan dan siapa kawan dalam per juangan, seperti yang disimpulkan oleh Larry Diamond dan Marc F. Platner, penganut nasionalisme dunia ketiga yang secara khas menggunakan retorika anti kolonialisme dan anti imperialisme.126Ketika Albert Einstein dinobatkan sebagai The Man of the Century oleh Majalah Time edisi 31 Desember 1999, publik mungkin tidak terlalu heran.

Sejarah abad ke-20 memang banyak dipengaruhi oleh pencapaian-pencapaian dalam sains, khususnya fi sika modern, sebagai bentuk pencarian manusia atas hakikat alam. Abad ke-20 bukan hanya abad sains, tetapi juga abad nasionalisme. Periode akhir dari milenium kedua ini diwarnai oleh dua perang dunia yang menelan korban jutaan jiwa serta kerugian ekonomi dan sosial yang luar biasa akibat pertentangan antar kelompok manusia yang dibatasi oleh sebuah konsep bernama bangsa, nation, yang ditopang oleh ideologi nasionalisme.Nasionalisme merupakan sebuah penemuan sosial yang paling menakjubkan dalam perjalanan sejarah manusia, paling 125 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 24.126 Ibid.

174 IDENTITAS NASIONALtidak dalam seratus tahun terakhir. Tak ada satu pun ruang sosial di muka bumi yang lepas dari pengaruh ideologi ini. Tanpa nasionalisme, lajur sejarah manusia akan berbeda sama sekali.

Berakhirnya perang dingin dan semakin merebaknya gagasan dan budaya globalisme (internasionalisme) pada dekade 1990-an hingga sekarang, khususnya dengan adanya teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang dengan sangat akseleratif, tidak dengan serta-merta membawa lagu kematian bagi nasionalisme. Sebaliknya, narasi-narasi nasionalisme menjadi semakin intensif dalam berbagai interaksi dan transaksi sosial, politik, dan ekonomi internasional, baik di kalangan negara maju, seperti Apa maksud dari praja muda karana Serikat (khususnya pasca tragedi WTC), Jerman, dan Perancis, maupun di kalangan negara Dunia Ketiga, seperti India, China, Brasil, dan Apa maksud dari praja muda karana konsep sosial, nasionalisme tidak muncul dengan begitu saja tanpa proses evolusi makna melalui media bahasa.

Da -lam studi semantik Guido Zernatto (1944), kata nation berasal dari kata Latin “natio” yang berakar pada kata “nascor” (saya lahir). Selama kekaisaran Romawi, kata natio secara peyoratif dipa kai untuk mengolok-olok orang asing.

Beberapa ratus tahun kemudian pada abad pertengahan, kata nation digunakan sebagai nama kelompok pelajar asing di universitas-universitas (seperti Permias untuk Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat sekarang).Kata nation mendapat makna baru yang lebih positif dan menjadi umum dipakai setelah abad ke-18 di Prancis.

Ketika itu Parlemen Revolusi Prancis menyebut diri mereka sebagai assemblee nationale yang menandai transformasi institusi politik tersebut, dari sifat eksklusif yang hanya diperuntukkan bagi kaum bangsawan ke sifat egaliter di mana semua kelas meraih hak yang sama dengan kaum kelas elite dalam berpolitik. Dari sinilah makna kata nation menjadi seperti sekarang yang merujuk pada bangsa atau kelompok manusia yang menjadi penduduk resmi suatu negara. IDENTITAS NASIONAL 175Perkembangan nasionalisme sebagai sebuah konsep yang merepresentasikan sebuah politik bagaimanapun jauh lebih kompleks dari transformasi semantik yang mewakilinya.

Begitu rumitnya pemahaman tentang nasionalisme membuat ilmuwan sekaliber Max Weber nyaris frustrasi ketika harus memberikan penjelasan sosiologis tentang fenomena nasi-onalisme.

Dalam sebuah artikel pendek yang ditulis pada apa maksud dari praja muda karana, Weber menunjukkan sikap pesimistis bahwa sebuah teori yang konsisten tentang nasionalisme dapat dibangun. Apa maksud dari praja muda karana adanya rujukan mapan yang dapat dijadikan pegangan dalam memahami nasionalisme hanya akan menghasilkan kesia-siaan.

Apapun bentuk penjelasan tentang nasionalisme, baik itu dari dimensi kekerabatan biologis, etnisitas, bahasa, maupun nilai-nilai budaya, menurut Weber, hanya akan berujung pada pemahaman yang tidak komprehensif. Kekhawatiran Weber ini wajar mengingat komitmennya terhadap epistemologi modernisme yang mencari pengetahuan universal.

Mungkin dengan alasan yang sama, dua bapak ilmu sosial— Karl Marx dan Emile Durkheim—tidak menaruh perhatian serius pada isu nasionalisme walau tentu saja pemikiran mereka banyak mengilhami penjelasan tentang fenomena nasionalisme.Pesimisme Weber mungkin benar. Namun, itu tak berarti nasionalisme harus disikapi secara taken for granted dan diletakkan jauh-jauh dari telaah teoretis. Besarnya implikasi nasionalisme dalam berbagai dimensi sosial mengundang para sarjana mencoba memahami dan sekaligus mencermati secara kritis konsep bangsa dan kebangsaan (nasionalisme), seberapa pun besarnya paradoks dan ambivalensi yang dikandungnya.

Tentu saja upaya memecahkan teka-teki nasionalisme tidak mudah mengingat, seperti yang dikatakan Weber, begitu beragam faktor yang membentuk bangunan nasionalisme. 176 IDENTITAS NASIONALAndaikan nasionalisme sebuah gedung, setiap upaya men-cari esensi nasionalisme berada di lantai yang berbeda-beda.

Konsekuensinya, teorisasi nasionalisme sering bersifat partikular, tidak universal seperti yang diinginkan Weber. Namun, ini tidak menjadi masalah, khususnya dalam paradigma pasca modernisme ketika pengetahuan tak lagi monolitik dan homogen.

Beragamnya pandangan justru akan memperkaya pemahaman manusia akan fenomena di sekelilingnya.Membangun epistemologi nasionalisme berawal dari dua perta nyaan fundamental.

Pada titik sejarah mana fenomena na -sionalisme muncul dan apa yang menjadi materi dasar pemben-tuk nya? Satu pendekatan yang digunakan beberapa sarjana men-jawab pertanyaan ini adalah dengan melacak jejak-jejak etnik sua tu bangsa ke masa sebelum nasionalisme berbentuk seperti se karang.Kaca mata etnonasionalisme ini berangkat dari asumsi bahwa fenomena nasionalisme telah eksis sejak manusia mengenal konsep kekerabatan biologis.

Dalam sudut pandang ini, nasionalisme dilihat sebagai konsep yang alamiah berakar pada setiap kelompok masyarakat masa lampau yang disebut sebagai ethnie, suatu kelompok apa maksud dari praja muda karana yang diikat oleh atribut kultural meliputi memori kolektif, nilai, mitos, dan simbolisme. Dalam argumen Smith, ethnie merupakan sumber inspirasi yang mendefi nisikan batas-batas budaya yang memisahkan satu bangsa dengan bangsa lain seperti sekarang. Implikasi titik pandang ini adalah bahwa nasionalisme lebih merupakan sebuah fenomena budaya daripada fenomena politik karena dia berakar pada etnisitas dan budaya pramodern.

Kalaupun nasionalisme bertransformasi menjadi sebuah gerakan politik, hal tersebut bersifat superfi sial karena gerakan-gerakan politik nasionalis pada akhirnya dilandasi oleh motivasi budaya, khususnya ketika terjadi krisis identitas kebudayaan. Pada IDENTITAS NASIONAL 177sudut pandang ini, gerakan politik nasionalisme adalah sarana mendapatkan kembali harga diri etnik sebagai modal dasar dalam membangun sebuah negara berdasarkan kesamaan budaya.Perspektif etnonasionalisme yang membuka wacana tentang asal-muasal nasionalisme berdasarkan hubungan kekerabatan dan kesamaan budaya bagaimanapun tak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan, khususnya jika kita mengamati batas-batas bangsa yang terbentuk dalam masyarakat kontem-porer.

Yang ditawarkan oleh pendekatan etnonasionalis dapat dipakai untuk mengamati fenomena nasionalisme di negara “monokultur” seperti Jerman, Itali, dan Jepang. Namun, penje-lasan yang sama tidak berlaku sepenuhnya ketika dipakai untuk menjelaskan nasionalisme bangsa multikultural seperti Amerika Serikat, Perancis, Singapura, dan Indonesia untuk menyebut beberapa.

Tentu saja di bangsa multikultural ini ada dominasi etnik atau ras tertentu yang pada tingkat tertentu menjadi sumber utama inspirasi nasionalisme. Namun, itu tak berarti bangunan nasionalisme menjadi homogen karena fondasi nasionalisme juga ditopang oleh ikatan non-etnik.Terlepas dari itu, melacak genealogi nasionalisme melalui jejak-jejak etnik mungkin terlalu jauh mengingat fenomena nasionalisme sebenarnya relatif baru. Ini bisa ditelusuri dari sejarah munculnya konsep bangsa-negara di Eropa sekitar abad ke-18 yang merupakan bagian dari gelombang revolusi kerakyatan dalam meruntuhkan hegemoni kelas aristokrat.

Pembacaan sejarah yang demikian memberi indikasi asal-muasal nasionalisme sebagai anak modernitas yang lahir dari rahim pencerahan, suatu revolusi berpikir yang membawa semangat egaliterianisme. Namun, konsep nasionalisme tidak hanya meliputi aspek-aspek kegemilangan dari gagasan modernitas yang ditawarkan oleh pencerahan Eropa karena dia 178 IDENTITAS NASIONALmerupakan akibat (by-product) dari pengondisian modernitas bersamaan dengan transformasi sosial masyarakat Eropa pada saat itu.Dari situ dapat dikatakan bahwa nasionalisme adalah pene-muan bangsa Eropa yang diciptakan untuk mengantisipasi keterasingan yang merajalela dalam masyarakat modern.

Sebagai sebuah ideologi, nasionalisme memiliki kapasitas memobilisasi massa melalui janji-janji apa maksud dari praja muda karana yang merupakan teleologi modernitas. Kondisi-kondisi yang terbentuk ini tak lepas dari Revolusi Industri ketika urbanisasi dalam skala besar memaksa masyarakat pada saat itu untuk membentuk sebuah identitas bersama.

Dengan kata lain, nasionalisme dibentuk oleh kema-terian industrialisme yang membawa perubahan sosial dan budaya dalam masyarakat. Dari sudut pandang deterministik ini Gellner sampai pada satu argumen bahwa nasionalismelah yang melahirkan bangsa, bukan sebaliknya.Sebagai sebuah produk modernitas, perkembangan nasio -nalisme berada di titik persinggungan antara politik, tek apa maksud dari praja muda karana logi, dan transformasi sosial.

Namun, nasionalisme tidak hanya dapat dilihat sebagai sebuah proses dari atas ke bawah di mana kelas dominan memiliki peranan lebih penting dalam pembentukan nasionalisme daripada kelas yang terdominasi. Artinya, pema-haman komprehensif tentang nasionalisme sebagai produk modernitas hanya dapat dilakukan dengan juga melihat apa yang terjadi pada masyarakat di lapisan paling bawah ketika asumsi, harapan, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat pada umumnya terhadap ideologi nasionalisme memungkinkan ideologi tersebut meresap dan berakar apa maksud dari praja muda karana kuat.

Pada level inilah elemen-elemen sosial seperti bahasa, kesamaan sejarah, identitas masa lalu, dan solidaritas sosial menjadi pengikat erat kekuatan nasionalisme.127127 Aly, Golongan Agama, 204-220.

IDENTITAS NASIONAL 179Dalam perspektif melihat dari bawah ini Benedict Anderson (1991) melihat nasionalisme sebagai sebuah ide atas komunitas yang dibayangkan, imagined communities. Dibayangkan karena setiap anggota dari suatu bangsa—bahkan bangsa yang terkecil sekalipun—tidak mengenal seluruh anggota dari bangsa tersebut.

Nasionalisme hidup dari bayangan tentang komunitas yang senantiasa hadir di pikiran setiap anggota bangsa yang menjadi referensi identitas sosial. Pandangan konstruktivis yang dianut Anderson menarik karena meletakkan nasionalisme sebagai sebuah hasil imajinasi kolektif dalam membangun batas antara kita dan mereka, sebuah batas yang dikonstruksi secara budaya melalui kapitalisme percetakan, bukan semata-mata fabrikasi ideologis dari kelompok dominan.Keunikan konsep Anderson dapat ditarik lebih jauh untuk menjelaskan kemunculan nasionalisme di negara-negara pasca -kolonial.

Bukan kebetulan jika konsep Anderson se bagian besar didasarkan pada pengamatan terhadap sejarah perkem -bangan nasionalisme di Indonesia.

Namun, ada satu hal dalam karya Anderson yang dapat menjadi subyek kritik orientalisme seperti yang ditengarai oleh Edward Said terhadap cara pandang ilmuwan Barat dalam merepresentasikan masyarakat non-Barat.Dalam bukunya, Imagined Communities, Anderson ber argumen bahwa nasionalisme masyarakat pascakolonial di Asia dan Afrika merupakan hasil emulasi dari apa yang telah disediakan oleh sejarah nasionalisme di Eropa.

Para elite nasionalis di masyarakat pascakolonial hanya mengimpor bentuk modular nasionalisme bangsa Eropa. Di sini letak problematika dari pandangan Anderson karena menafi kan proses-proses apropriasi dan imajinasi itu sendiri yang dilakukan oleh masyarakat pascakolonial dalam menciptakan bangunan nasionalisme yang berbeda dengan Eropa.Secara esensial nasionalisme masyarakat pascakolonial di ben -tuk berdasarkan suatu differance sebagai bentuk resistensi ter- 180 IDENTITAS NASIONALha dap dominasi kolonialisme.

John Plamenatz (1976) mem buat diko tomi antara nasionalisme Barat dan nasionalisme Timur. Ka-te go risasi ini mungkin kedengaran terlalu sederhana, walau pun Pla menatz cukup layak didengar. Menurut Plamenatz, nasio na-lisme Barat bangkit dari reaksi masyarakat yang merasakan keti da-k nyamanan budaya terhadap perubahan-perubahan yang ter jadi akibat kapitalisme dan industrialisme. Namun, mereka be r untung karena budaya mereka memungkinkan mereka men ciptakan sebuah kondisi yang dapat mengakomodasi standar-stan dar modernitas.

Sebaliknya, nasionalisme Timur lahir dalam masya-rakat yang terobsesi akan apa yang telah dicapai oleh Barat teta pi secara budaya mereka tidak dilengkapi oleh prakondisi-prakon disi modernitas yang memadai. Karena itu, nasionalisme Timur, dalam hal ini masyarakat pascakolonial, penuh dengan ambivalensi. Pada satu sisi, dia merupakan emulasi dari apa yang telah terjadi di Barat. Di sisi lain dia juga menolak dominasi Barat. Partha Chatterjee mencoba memecahkan dilema nasionalisme anti kolonialisme ini dengan memisahkan dunia materi dan dunia spirit yang membentuk institusi dan praktik sosial masyarakat pascakolonial.

Dunia materi adalah “dunia luar” meliputi ekonomi, tata negara, serta sains dan teknologi. Dalam domain ini superioritas Barat harus diakui dan mau tidak mau harus dipelajari dan direplikasi oleh Timur.

Dunia spirit, pada sisi lain, adalah sebuah “dunia dalam” yang membawa tanda esensial dari identitas budaya. Semakin besar kemampuan Timur mengimitasi kemampuan Barat dalam dunia materi, semakin besar pula keharusan melestarikan perbedaan budaya spiritnya. Di domain spiritual inilah nasionalisme masyarakat pascakolonial mengklaim kedaulatan sepenuhnya terhadap penga ruh-pengaruh dari Barat.Walaupun demikian, Chatterjee menambahkan bahwa dunia spirit tidaklah statis, melainkan terus mengalami transformasi IDENTITAS NASIONAL 181karena lewat media ini masyarakat pascakolonial dengan kreatif menghasilkan imajinasi tentang diri mereka yang berbeda dengan apa yang telah dibentuk oleh modernitas terhadap masyarakat Barat.

Hasil dari pendaulatan dunia spiritual ini membentuk sebuah kombinasi unik antara spiritualitas Timur dengan materialitas Barat yang mendorong masyarakat pascakolonial memproklamasikan budaya “modern” mereka yang berbeda dari Barat.Dikotomi antara dunia spirit dan dunia material seperti yang dijelaskan Chatterjee pada satu sisi mengikuti paradigma Cartesian tentang terpisahnya raga dan jiwa.

Namun, di sisi lain ia menunjukkan bahwa penekanan dunia spirit dalam masya-rakat pascakolonial adalah bentuk apa maksud dari praja muda karana mereka terhadap penganaktirian dunia spirit oleh peradaban Barat. Karena itu, masyarakat pascakolonial mencoba mengambil peluang tersebut untuk membangun sebuah jati diri yang autentik dan berakar pada apa yang telah mereka miliki jauh sebelumnya.

Hasilnya berupa bangunan materi modernitas yang dibungkus oleh semangat spiritualitas Timur. Implikasi strategi ini dalam bangunan nasionalisme pascakolonial dapat dilihat dari upaya kaum elite nasionalis membangun sebuah ideologi nasionalisme yang memiliki kandungan spiritual yang tinggi sebagai representasi kekayaan budaya yang tidak dimiliki oleh peradaban Barat.Orientasi spiritualitas Timur mengilhami lahirnya konsep Pancasila yang dilontarkan oleh Soekarno kali pertama dalam rapat BPUPKI pada 1 Juni 1945.

Dalam pidatonya, Soekarno mengklaim bahwa Pancasila bukan hasil kreasi dirinya, melain -kan sebuah konsep yang berakar pada budaya masyarakat Indonesia yang terkubur selama 350 tahun masa penjajahan. Bagi Soekarno, tugasnya hanya menggali Pancasila dari bumi pertiwi dan mempersembahkannya untuk masyarakat Indonesia. Jika dicermati secara kritis, ada beberapa poin yang problematis 182 IDENTITAS NASIONALdengan klaim Soekarno di atas.

Pertama, masa penjajahan 350 tahun adalah sebuah mitos. Mitos ini menjadi strategi retorika untuk membakar sentimen anti-Belanda saat itu. Kedua dan yang lebih penting, apakah Pancasila merupakan konsep yang benar-benar produk indigenous? Dalam pidato Soekarno terlihat bahwa Pancasila merupakan hasil kombinasi dari gagasan pemikiran yang diimpor dari Eropa, yakni humanisme, sosialisme, nasionalisme, dikombinasikan dengan Islamisme yang berasal dari gerakan Islam modern di Timur Tengah.

Dalam konteks politik saat itu, Pancasila ditawarkan sebagai upaya rekonsiliasi antara kaum nasionalis-sekuler dan nasionalis-Islamis.Tentu saja kita tidak bisa menutup kemungkinan bahwa salah satu atau lebih dari prinsip-prinsip Pancasila telah ada dalam masyarakat di Nusantara sebelumnya seperti yang diklaim Soekarno.

Yang ingin ditunjukkan dari pengamatan ini adalah bahwa penjelasan Chatterjee tentang spiritualitas Timur yang menjadi domain kedaulatan masyarakat pascakolonial menjadi problematis ketika dipakai untuk mencari akar spiritualitas itu di dalam Pancasila sebagai sebuah ideologi nasional.

Problematis karena ketika kita mencari akar spiritualitas Timur yang diklaim sebagai produk “alamiah”, yang kita temukan—sekali lagi—adalah apropriasi konsep-konsep Barat yang secara retoris direpresentasikan sesuatu yang berakar pada budaya lokal. Ini menjadi jelas terlihat jika kita mengamati konsep gotong-royong yang oleh Soekarno disebut sebagai inti dari Pancasila, tetapi jika ditelusuri ke belakang merupakan hasil konstruksi politik kolonialisme.

Indikasi lain dapat ditemui pada salah satu elemen pembentuk nasionalisme Indonesia, yaitu budaya (aristokrat) Jawa yang diklaim sebagai akar budaya bangsa Indonesia. Klaim demikian menjadi goyah setelah kita membaca John Pemberton (1994) yang menunjukkan bagaimana budaya aristokrat Jawa itu sendiri tidak sepenuhnya bersifat lokal, melainkan terbentuk dari IDENTITAS NASIONAL 183proses asimilasi dengan budaya Eropa selama masa kolonialisme beberapa abad.

Tentu saja kita bisa mengkritik apa yang dikatakan oleh Bowen maupun Pemberton sebagai pengamatan yang mengandung bias orientalisme. Ironisnya, kita tidak memiliki bukti yang “autentik” untuk mengklaim bahwa nasionalisme Indonesia dibentuk oleh warisan akar budaya lokal.

Argumen di atas menunjukkan bahwa nasionalisme Indonesia sebagai sebuah model nasionalisme masyarakat pascakolonial jauh lebih kompleks dan ambivalen baik dari kategorisasi Plamenatz tentang nasionalisme Timur dan Barat maupun penjelasan Chatterjee tentang spiritualitas Timur sebagai satu-satunya wilayah di mana masyarakat pascakolonial mampu membangun autentitasnya.

Artinya, domain spiritual dalam nasionalisme Indonesia bagaimanapun diisi oleh elemen-elemen yang melekat erat pada dan lahir dari proses dialektis dengan kolonialisme.

Mengklaim bahwa nasionalisme Indonesia berakar secara “alami” pada budaya lokal tidak memiliki landasan historis yang cukup kuat. Dari sini kita bisa mengambil satu kesimpulan, yang tentunya masih dapat diperdebatkan, bahwa Indonesia baik sebagai konsep bangsa maupun ideologi nasionalisme yang menopangnya adalah produk kolonialisme yang sepenuhnya diilhami oleh semangat modernitas di mana budaya Barat menjadi sumber inspirasi utama.Kesimpulan demikian tentu saja memiliki implikasi politik.

Namun, ini tak berarti membatalkan bangunan nasionalisme yang telah dibangun oleh para elite nasionalis selama beberapa dekade terakhir. Hanya saja patut kita sadari, terlalu tergesa-gesa mengatakan nasionalisme Indonesia telah mencapai titik fi nal. Dia masih terus berkembang mencari bentuknya dalam aliran sejarah yang terus mengalir secara dinamis.Di sinilah titik kritis karena nasionalisme, sebagai sebuah ideologi, memiliki kapasitas mentransformasikan energi sosial 184 IDENTITAS NASIONALke dalam aksi-aksi politik otoritarianisme.

Dalam konteks ini, kacamata Anderson yang melihat nasionalisme sebagai imajinasi kolektif menjadi kabur dan tidak lagi memadai untuk mengamati bagaimana wacana nasionalisme beroperasi dalam relasi kekua -saan. Dalam perspektif ini, nasionalisme berada dalam sebuah relasi antara negara dan masyarakat yang menyediakan kekua-saan yang begitu besar dalam mengendalikan negara.

Dalam kon disi demikian, nasionalisme tidak lagi menjadi milik publik, melainkan hak eksklusif kaum elite nasionalis yang dengan otoritas pengetahuan mendominasi wacana nasional -isme. Dengan kata lain, nasionalisme berevolusi menjadi alat manufacturing concern untuk melegitimasi kepentingan-kepen -tingan ekonomi politik kelompok elite nasionalis.Untuk menghindari jebakan ideologis ini, wacana nasio-nalisme harus dilepaskan dari dominasi institusi negara, baik sipil maupun militer, dalam mendefi nisikan nasionalisme.

Wacana nasionalisme harus diletakkan dalam ruang publik di mana setiap kelompok masyarakat dapat dengan leluasa mengaji secara kritis dan memberi kontribusi kreatif terhadap wacana nasionalisme. Dengan demikian, nasionalisme menjadi arena ekspresi sosial dan budaya masyarakat yang demokratis.128Era globalisasi merupakan era yang penuh dengan kemajuan dan persaingan, sedangkan identitas nasional sebuah bangsa merupakan hal yang sangat diperlukan untuk memperkenalkan sebuah bangsa atau Negara di mata dunia.

Dengan adanya globalisasi, identitas sebuah bangsa dan Negara dapat mudah dikenalkan di mata internasional atau juga identitas tersebut mudah tenggelam karena terpengaruh oleh bangsa dan Negara lain. Perlu kita sadari, bangsa Indonesia yang kita cintai ini sedang mengalami krisis identitas nasional yang sangat membahayakan bagi nilai-nilai dasar identitas bangsa Indonesia itu sendiri. Letak 128 Ibid., 204-210. IDENTITAS NASIONAL 185Negara Indonesia yang sangat setrategis merupakan hal yang sangat memengaruhi terjaga atau tidak kelangsungan identitas bangsa Indonesia.

Globalisasi yang terus berkembang pesat membuat nilai-nilai budaya bangsa Indonesia mulai terkikis oleh budaya-budaya barat yang kurang sesuai dengan budaya asli bangsa Indonesia seperti halnya budaya berpakaian. Kebaya dan batik yang merupakan salah satu identitas bangsa.Indonesia yang berupa pakaian, kini mulai hilang dari kehidupan bangsa Indonesia karena tergantikan oleh pakaian yang bersifat kebarat-baratan.

Tidak hanya itu saja, masyarakat Indonesia yang dulunya terkenal sebagai orang-orang yang ramah, kini mulai terpengaruh terhadap era globalisasi yang memiliki sifat “persaingan” yang sangat tinggi yang menyebabkan kesenjangan sosial di masyarakt semakin meningkat. Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional.

Untuk mewujudkannya, diperlukan keadilan dalam kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku, agama, bahasa, dan sebagainya. Sebe-nar nya, upaya membangun keadilan, kesatuan, dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan mem-bina stabilitas politik. Di samping itu, upaya lainnya dapat dilakukan, seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam menentukan komposisi dan mekanisme parlemen.

Dengan demikian, upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu karena pada hakikatnya integrasi nasional menunjukkan kekuatan persatuan dan kesatuan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya, persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya negara yang makmur, aman, dan tentram. Konfl ik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat, dan Papua merupakan cermin 186 IDENTITAS NASIONALbelum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan.

Adapun keterkaitan integrasi nasional dengan identitas Nasional adalah bahwa adanya integrasi nasional dapat menguatkan akar dari identitas Nasional yang sedang dibangun.Faktor Pembentuk Identitas NasionalSemua negara pasti memiliki identitas untuk menunjang terbentuknya suatu negara. Identitas merupakan simbol awal, proses dialektik sekaligus dinamika perkembangan menuju na-sio nalitas kebangsaannya.

Dalam perkembangannya, berbeda negara berbeda pula identitasnya. Dalam konteks ke-Indonesiaan, faktor-faktor pembentuk identitas nasional antara lain terdiri dari:SejarahDalam pandangan Chris Weedon, sejarah dan tradisi memain-kan peran penting dalam membentuk konstruksi hegemonik identitas nasional.

Menurut Stuart Hall,129 identitas nasional sangat bergantung pada makna kultural yang mengikat masing-masing anggota secara individual menjadi entitas nasional yang lebih besar.

Bahkan yang disebut negara sipil seperti Inggris juga memiliki suku bangsa spesifi k atau makna budaya yang memberi ide abstrak bangsanya. Warisan budaya merupakan sumber daya yang sangat berpengaruh.

Chris Weedon menyatakan bahwa pada masyarakat barat, bentuk-bentuk identitas individual dan kolektif sangat ber -hubungan dekat dengan ide-ide nasional, sejarah dan tradisi lokal dan keluarga.130Indonesia sesungguhnya mempunyai sejarah tertulis sejak lama sekali yaitu sejak abad ke-4 Masehi. Pada dasarnya, 129 Dalam Weedon Chris, Identity and Culture: Narratives of Difference and Belonging (New York: Open University Press, McGraw - Hill Education, 2004), 44.130 Ibid., 24.

IDENTITAS NASIONAL 187penduduk Indonesia dianggap terdiri dari masyarakat dengan kebudayaan suku bangsa lokal yang hanya sedikit berhubungan satu dengan yang lain. Ketika kepulauan Nusantara menjadi bagian yang integral dalam perdagangan Asia, dengan rute perdagangan yang merentang dari Asia Barat Daya dan Asia Selatan ke Tiongkok, dan ketika pada abad ke-4 dan ke-5 rempah-rempah dari kepulauan Nusantara seperti merica, cengkeh, dan pala menjadi komoditas kelas tinggi, dalam ekonomi kelas dunia waktu itu, telah meningkatkan mobilitas penduduk antar pulau di kalangan penduduk kepulauan nusantara.

Uniknya, keberadaan mereka yang tinggal di kepulauan strategis seperti Pulau Jawa, Sulawasi Selatan, Sumatera Selatan, Malaka, dan Aceh kemudian berubah menjadi kerajaan-kerajaan dagang kecil yang sangat berwibawa.131Di sini akan ditunjukkan tiga kasus dalam sejarah nasional tentang kesatuan dan persatuan negara-negara kecil yang di masa lalu tidak pernah terlibat konfl ik antar suku bangsa dan menyebabkan bangsa Indonesia dan pemimpinnya selalu mengacunya untuk kepentingan meningkatkan integrasi suku bangsa dan kesatuan nasional masa kini.1.

Dua buah Kerajaan Indonesia telah mempersatukan secara sosial ekonomi (dan mungkin juga secara politik) negara-negara kecil yang sebelumnya saling bersaing, yaitu kerajaan Sriwijaya pada abad ke-7 hingga 8 M berpusat di Sumatera Selatan dan kerajaan Majapahit pada abad ke-14 M yang berkedudukan di Mojokerto, Jawa Timur.2. Seluruh rakyat Indonesia merasakan penjajahan Belanda, negara Eropa dan Jepang.

Tidak kurang dari 3,5 abad, telah melahirkan semangat kesatuan dan persatuan untuk melawan para kolonial tersebut untuk hengkang dari bumi pertiwi ini.131 Ibid., 7. 188 IDENTITAS NASIONAL3. Selama periode pergerakan nasional untuk kemerdekaan pada 1929-an dan 1930-an, pemuda Indonesia telah melahirkan Sumpah Pemuda 1928 yang menolak menon -jolkan peran kesukubangsaan lokal untuk memilih bahasa persatuan dari suku yang paling kecil atau memilih bahasa dari suku Jawa yang merupakan suku yang paling besar.

Tetapi, mereka justru memilih bahasa melayu sebagai bahasa Indonesia yaitu bahasa persatuan.132KebudayaanKebudayaan yang berarti hasil cipta, rasa dan karsa, di Indonesia sangat memiliki peran besar dalam pembentukan identitas nasional Indonesia. Ratusan bahkan ribuan produk budaya yang muncul dan berkembang asli dari Indonesia, menjadi ciri khas yang tidak dimiliki oleh bangsa dan atau negara lain di dunia.

Samuel P. Huntington menyatakan bahwa pada 1940 dan 1950-an banyak perhatian dunia diberikan kepada budaya sebagai bagian yang sangat penting dalam memahami masyarakat, menganalisis perbedaan dan menjelaskan perkembangan eko-nomi dan politik. Namun, pada 1960 dan 1970-an buku tentang kajian budaya dalam masyarakat akdemis menurun tajam. Kemudian pada1980-an minat dalam budaya sebagai variabel penjelas mulai bangkit. Makin banyak ilmuan sosial yang berpaling ke faktor-faktor budaya untuk menjelaskan modernisasi, demokratisasi politik, strategi militer, perilaku kelompok etnik, serta persekutuan dan permusuhan di antara negara-negara.133 Sementara Daniel Patrick Moynihan menyatakan ajaran pokok kelompok konservatif adalah bahwa budayalah dan bukannya politik, yang menentukan kesuksesan sebuah masyarakat, 132 Ibid., 8.133 Samuel P.

Huntington “Pengantar” dalam Kebangkitan Peran Budaya; Bagaimana nilai-nilai Membentuk Kemajuan Manusia (Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2011), xiii-xiv. IDENTITAS NASIONAL 189sedangkan ajaran liberal menjelaskan bahwa politik dapat mengubah sebuah budaya dan membuatnya bertahan.134Dalam konteks pemikiran di atas, budaya merupakan salah satu entitas bangsa atau negara dalam upaya melakukan perubahan menuju kemajuan bangsa dan atau negaranya. Di Indonesia sangat banyak ragam budaya lokal sebagai kekayaan identitas masing-masing.

Namun, dari sekian banyak produk budaya lokal tersebut sekaligus menjadi aset budaya nasional dan itu adalah identitas nasional Indonesia. Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional ada tiga macam, yakni akal budi, peradaban dan pengetahuan. Akal budi contohnya sikap alamiah sopan, san-tun, ramah, dan lain sebagainya. Sementara unsur identitas p -e r adaban contohnya adalah keberadaan dasar negara Pancasila sebagai kompromi nilai-nilai bersama (shared values) bangsa Indonesia yang majemuk.

Sedangkan identitas pengetahuan adalah dengan pembuatan kapal pinisi sebagai produk masa lalu yang tidak dimiliki oleh bangsa lain di dunia.Suku Bangsa dan PrimordialismeSuku bangsa merupakan kumpulan kerabat (keluarga) yang cukup luas. Mereka percaya bahwa mereka berasal dari keturunan yang sama.

Mereka juga merasa sebagai satu golongan. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mempunyai bahasa dan adat istiadat sendiri yang berasal dari nenek moyang mereka. Ada dua wacana yang berkembang tentang dari mana asal nenek moyang bangsa Indonesia. Ada teori yang menyatakan penduduk Indonesia berasal dari daratan Cina Selatan, Provinsi Yunan sekarang, ada juga teori nusantara.Menurut teori pertama Suku bangsa Yunan datang ke Indonesia secara bergelombang.

Ada dua gelombang terpenting:134 Ibid., xv. 190 IDENTITAS NASIONAL1. Gelombang pertama terjadi sekitar 3000 tahun yang lalu. Mereka yang pindah dalam periode ini kemudian dikenal sebagai rumpun bangsa Proto Melayu.

Proto Melayu disebut juga Melayu Polynesia. Rumpun bangsa Proto Melayu tersebar dari Madagaskar hingga Pasifi k Timur. Mereka bermukim di daerah pantai. Termasuk dalam bangsa Melayu Tua adalah suku bangsa Batak di Sumatera, Dayak di Kalimantan, dan Toraja di Sulawesi.2.

Gelombang kedua terjadi sekitar 2000 tahun lalu, disebut Deutero Melayu. Mereka disebut penduduk Melayu Muda. Mereka mendesak Melayu Tua ke pedalaman Nusantara. Termasuk bangsa Melayu Muda adalah suku bangsa Jawa, Minangkabau, Bali, Makassar, Bugis, dan Sunda.Menurut teori “Nusantara” penduduk Indonesia tidak berasal dari luar.

Teori ini didukung banyak ahli, seperti J. Crawfurd, K. Himly, Sutan Takdir Alisjahbana, dan Gorys Keraf. Menurut para ahli ini penduduk Indonesia (bangsa Melayu) sudah memiliki peradaban yang tinggi pada bada ke-19 SM. Fase ini hanya dapat dicapai setelah perkembangan budaya yang lama. Hal ini menunjukkan penduduk Indonesia tidak berasal dari mana-mana, tetapi berasal dan berkembang di Nusantara.Meskipun ada teori yang menyebutkan bahwa bangsa Indonesia mempunyai nenek moyang yang sama, kenyataannya ada beraneka ragam suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.Berdasar buku ensiklopedi suku bangsa serta merujuk pada buku pedoman pengolahan sensus penduduk 2010, dari total jumlah penduduk apa maksud dari praja muda karana jiwa, suku bangsa di Indonesia berjumlah 1.300 lebih, di mana suku Jawa menempati posisi peringkat pertama yakni 95,2 juta jiwa (40,2%) dari total populasi Indonesia yang terdiri dari suku Jawa, Osing, Tengger, IDENTITAS NASIONAL 191Samin, Bawean, Boyan, Naga, Nagaring.

Sedangkan posisi kedua suku Sunda, yakni 36,7 juta jiwa (15,5%), Sulawesi (dengan 208 suku bangsa) berjumlah 7,6 juta jiwa (3,02%), Madura 7,18 juta jiwa (3,03%), Batak 8,5 juta jiwa (3,6%), Dayak (dengan 268 suku bangsa) berjumlah 3 juta jiwa (1,3%), Papua (dengan 466 suku bangsa) berjumlah 2,7 juta jiwa (1,14%) dan banyak suku bangsa lain dengan jumlah yang relatif kecil.135 Berikut tabel jumlah dan prosentase penduduk menurut suku bangsa di Indonesia hasil sensus penduduk 2010 yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik Jakarta.TabelJumlah dan Prosentase Penduduk Menurut Suku Bangsa 2010No Kelompok Suku Bangsa Jumlah Prosentase Rangking1 Jawa 95.217.022 40,22 12 Sunda 36.701.670 15,5 23 Apa maksud dari praja muda karana 8.466.969 3,58 34 Suku Asal Sulawesi Lain 7.634.262 3,22 45 Madura 7.179.536 3,03 56 Betawi 6.807.968 2,88 67 Minangkabau 6.462.713 2,73 78 Bugis 6.359.300 2,69 89 Melayu 5.365.399 2,27 910 Suku Asal Sumatera Selatan 5.119.581 2,16 1011 Suku Asal Banten 4.657.784 1,97 1112 Suku Asal NTT 4.184.923 1,77 12135 Badan Pusat Statistik, Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia Hasil Sensus Penduduk 2010 (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2010), 8.

192 IDENTITAS NASIONAL13 Suku Banjar 4.127.124 1,74 1314 Suku Asal Aceh apa maksud dari praja muda karana 1,73 1415 Bali 3.946.416 1,67 1516 Sasak 3.173.127 1,34 1617 Dayak 3.009.494 1,27 1718 China 2.832.510 1,2 1819 Suku Asal Papua 2.693.630 1,14 1920 Makassar 2.672.590 1,13 2021 Suku Asal Sumatera Lainnya 2.204.432 0,93 2122 Suku Asal Maluku 2.203.415 0,93 2223 Suku Asal Kalimantan 1.968.620 0,83 2324 Cirebon 1.877.514 0,79 2425 Suku Asal Jambi 1.415.547 0,6 2526 Suku Asal Lampung 1.381.660 0,58 2627 Suku NTB Lainnya 1.280.094 0,54 2728 Gorontalo 1.251.494 0,53 2829 Minahasa 1.237.177 0,52 2930 Nias 1.041.925 0,44 3031 Asing Luar Negeri 162.772 0,07 31Jumlah Total 237.641.326 100 31Keragaman suku bangsa di Indonesia antara lain disebabkan oleh:1.

Perbedaan ras asal.2. Perbedaan lingkungan geografi s.3. Perbedaan latar belakang sejarah.4. Perkembangan daerah.5. Perbedaan agama atau kepercayaan.6.

Kemampuan adaptasi atau menyesuaikan diri.Dari sekian faktor di atas, faktor lingkungan geografi s dan kemampuan adaptasi atau menyesuaikan diri paling besar IDENTITAS NASIONAL 193pengaruhnya. Faktor lingkungan geografi s yang menyebabkan keanekaragaman suku bangsa antara lain sebagai berikut:1. Negara kita berbentuk kepulauan. Penduduk yang tinggal di satu pulau terpisah dengan penduduk yang tinggal di pulau lain. Penduduk tiap pulau mengembangkan kebiasaan dan adat sendiri.

Dalam waktu yang cukup lama akan berkembang menjadi kebudayaan yang berbeda.2. Perbedaan bentuk muka bumi, seperti daerah pantai, dataran rendah, dan pegunungan.

Penduduk beradaptasi dengan kondisi geografi s alamnya. Adaptasi itu dapat terwujud dalam bentuk perubahan tingkah laku maupun perubahan ciri fi sik. Penduduk yang tinggal di daerah pegunungan misalnya, akan berkomunikasi dengan suara yang keras supaya dapat didengar tetangganya. Penduduk yang tinggal di daerah pantai atau di daerah perairan akan mengembangkan keahlian menangkap ikan, dan sebagainya. Perubahan keadaan alam dan proses adaptasi inilah yang menyebabkan adanya keanekaragaman suku bangsa di Indonesia.Besar kecilnya suku bangsa yang ada di Indonesia tidak merata.

Suku bangsa yang jumlah anggotanya cukup besar, antara lain suku bangsa Jawa, Sunda, Madura, Melayu, Bugis, Makassar, Minangkabau, Bali dan Batak. Biasanya suatu suku bangsa tinggal di wilayah tertentu dalam suatu provinsi apa maksud dari praja muda karana negara kita. Namun, tidak selalu demikian. Orang Jawa, orang Batak, orang Bugis, dan orang Minang misalnya, banyak yang merantau ke wilayah lain.Dari ilustrasi di atas, menunjukkan bahwa sejarah kemunculan serta perkembangan suku bangsa di Indonesia menjadi salah satu pembentuk identitas nasional yang mengarah pada sikap nasionalisme ke-Indonesiaan.

Pluralitas suku bangsa di Indonesia bukan menjadi pemicu konfl ik atau disintegrasi bangsa tapi 194 IDENTITAS NASIONALjustru sebaliknya menjadi perekat dan pemersatu apa maksud dari praja muda karana Indonesia.AgamaAgama menjadi salah satu pembentuk identitas nasional di Indonesia.

Hubungan antar keagamaan di Indonesia memiliki kontribusi besar bagi terbentuknya identitas ke-Indonesiaan warga negara. Interaksi ini memiliki makna simbiosis mutualistis. Dalam sejarah, di Indonesia banyak apa maksud dari praja muda karana agama-agama dan kepercayaan yang muncul dan berkembang.

Namun, setelah Indonesia merdeka, yakni sejak Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar negara, maka fenomena perkembangan agama dan kepercayaan mulai ditata dan mendapatkan perhatian serius pemerintah sehingga lebih menjamin kebebasan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Hal itu juga semakin dipertegas dengan lahirnya UU No.1/PNPS/1965.Melalui penegasan UU No. 1/PNPS/1965 tersebut, maka sejak itu agama yang dipeluk oleh warga negara Indonesia menjadi 5 agama, yakni: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

Dalam perkembangan terakhir yakni pada saat kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid ( Gus Dur) sebagai Presiden, warga negara Tionghoa yang selama ini belum terakomodir dalam keagamaan sehingga harus “berafi liasi” ke agama yang bukan habitatnya, akhirnya Presiden Abdurrahman Wahid meresmikan Khong Hu Cu sebagai agama resmi di Indonesia.

Dengan demikian agama-agama yang dipeluk oleh warga negara Indonesia menjadi 6 agama dengan tambahan Khong Hu Cu. Berikut tabel jumlah dan prosentase penduduk menurut agama yang dianut sesuai hasil sensus penduduk 2010 yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) Jakarta. IDENTITAS NASIONAL 195Tabel Jumlah dan Prosentase Penduduk Menurut Agama yang Dianut 2010No Agama Jumlah Pemeluk (Jiwa) Prosentase1 Islam 207.176.162 87,182 Kristen 16.528.517 6,963 Katolik 6.907.873 2,914 Hindu 4.012.116 1,695 Budha 1.073.254 0,726 Khong Hu Cu 117.091 0,057 Lain-lain 229.617 0,138 Tidak Terjawab 139.582 0,069 Tidak ditanyakan 757.118 0,32Jumlah Total 237.641.326 100Jumlah pemeluk agama di Indonesia seseuai urutannya adalah Islam 207.176.162 jiwa (87,18%), Kristen 16.528.513 (6,96%), Katolik 6.907.873 jiwa (2,91%), Hindu 4.012.116 jiwa (1,69%), Budha 1.703.254 jiwa (0,72%) dan Khonghucu 117.091 jiwa (0,05%), sedangkan agama-agama lainnya berjumlah 299.617 jiwa (0,06%).136 Namun demikian, realitasnya agama dan kepercayaan di Indonesia jumlahnya sangat banyak sekali sesuai dengan jaminan dan keterbukaan dari Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Keunikan dan kekhasan agama di Indonesia dan sekaligus dinamikanya merupakan cerminan kekayaan identitas nasional Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa atau negara lain di dunia.BahasaBahasa merupakan salah bentuk identitas nasional Indonesia. Warga negara Indonesia dikatakan orang Indonesia, jika dirinya merasa bangga menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan 136 Ibid., 10.

196 IDENTITAS NASIONALbenar dalam keseharian hidupnya, baik di dalam dan di luar negeri. Dalam sejarah kebangsaan, Indonesia memiliki ratusan bahasa daerah, dan itu berlangsung hingga saat ini. Setelah sumpah pemuda 28 Oktober 1928, maka bangsa Indonesia bersatu tekad untuk menggunakan bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional. Namun, idealitas dan realitas berbeda.

Ternyata warga negara Indonesia yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa sehari-hari sangat ironis. Sebagai buktinya, hasil sensus penduduk 2010, menyimpulkan bahwa dari total jumlah penduduk 236.728.379 jiwa yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi keseharian hanya 19,94 % dan itu pun mayoritas hanya terkonsentrasi di 5 propinsi, yakni DKI Jakarta (90,7%), Papua Barat (69,7%), Sumatera Utara (55,6%), Kepulauan Riau (55,6%), dan Kalimantan Timur (53,5%).

Sedangkan yang menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa keseharian berjumlah 79,45% dari total penduduk Indonesia. Terakhir, warga negara yang menggunakan bahasa asing sebagai bahasa komunikasi sehari-hari berjumlah 0,35% dari penduduk nasional.137 Ilustrasi grafi k berikut menunjukkan prosentase riil penggunaan bahasa keseharian warga negara Indonesia.Bagan: Penggunaan Bahasa KeseluruhanPenggunaan Bahasa Daerah79,45%Penggunaan Bhs Indonesia19,94%Penggunaan Bhs Asing0,35%Tdk Terjawab0,26%137 Ibid., 12-13.

IDENTITAS NASIONAL 197Bahasa Indonesia sebagai salah satu identitas nasional kini masih belum menjadi kebutuhan berbahasa secara nasional. Ini merupakan kenyataan yang ironi dan butuh kebijakan sistemik pemerintah sebagai pengawal dan pelaksana UUD 1945 sekaligus kesadaran kolektif seluruh stake holders warga negara Indonesia.Ketokohan dalam Masyarakat Di Indonesia, faktor ketokohan menjadi salah satu pembentuk nasionalitas kebangsaan Indonesia.

Artinya, adanya peran sentral seorang tokoh, nasionalitas warga negara Indonesia semakin meningkat. Jadi, ada korelasi positif nasionalitas dengan ketokohan seseorang. Max Weber (1947) menyatakan bahwa ketokohan atau ke pe-mim pinan kharismatik memiliki peran penting dalam melakukan perubahan sosial. Dia mengatakan bahwa kharismatik memiliki kekuatan luar biasa dan bersifat mistik.

Menurutnya, ada lima faktor yang muncul bersamaan dengan kekuasaan yang kharismatik, antara lain:1. Adanya seseorang yang memiliki bakat yang luar biasa. 2. Adanya krisis sosial.3.

Adanya sejumlah ide yang radikal untuk memecahkan krisis tersebut. 4. Adanya sejumlah pengikut yang percaya bahwa seseorang itu memiliki kemampuan luarbiasa yang bersifat tran-sendental dan supranatural. 5. Adanya bukti yang berulang bahwa apa yang dilakukan itu mengalami kesuksesan.Dengan modal kharisma yang melekat pada kepemimpinan atau ketokohan tersebut, maka sangat mudah membangun ikatan emosional masyarakat di Indonesia. Konstruksi ikatan emosional itu merupakan modal utama membangun solidaritas kebangsaan 198 IDENTITAS NASIONALIndonesia.

Itulah hakikat ketokohan kharismatik yang memiliki kontribusi besar dalam mereproduksi identitas nasional. Seperti contoh, KH. Hasyim Asy’ari, KH. Ahmad Dahlan, Ir. Soekarno, KH. Agus Salim, KH. Abdurrahman Wahid, KH.

Zainuddin MZ, KH. Arifi n Ilham, H. Rhoma Irama, Emha Ainun Najib, Prof. Dr. Syafi ’i Ma’arif, H. Jusuf Kalla, KH. Ahmad Shiddiq (Jember), Jeffry Al-Buchori (UJE) dan lain sebagainya.Mendemonstrasikan Jiwa Nasionalisme Ke-IndonesiaanSecara geografi s, Indonesia adalah negara yang mayoritas wilayahnya berbasis laut atau disebut negara maritim kendati sebagian merupakan daratan.

Terkait dengan potensi dan anca-man serta tantangan nasionalisme ke-Indonesiaan adalah justru ada di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain yang notabene berbasis laut dan daratan, di mana berbagai kerawanan terjadi di wilayah-wilayah tersebut.Pada umumnya daerah pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari kurangnya sara-na prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat keamanan di perbatasan.

Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan jasa serta kejahatan trans-nasional (transnational crimes). Kondisi umum daerah perbatasan dilihat dari aspek panca gatra, yaitu:1. Aspek Ideologi, kurangnya akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia.

IDENTITAS NASIONAL • Aspek Politik, kehidupan sosial ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang kerawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal ini pun selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.3.

Aspek Ekonomi, kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme.

Maka tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan teroris. Daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal disebabkan antara lain:a. Lokasinya yang relatif terisolir (terpencil) dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.b. Rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.c. Rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).d.

Langkanya informasi tentang pemerintah dan masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).4. Aspek Sosial Budaya, akibat globalisasi dan perkem-bangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi, dan komunikasi, dapat mem-percepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke 200 IDENTITAS NASIONALdalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar dan kehidupan ekonominya sangat tergantung dengan negara tetangga.

Hal ini dapat merusak ketahanan nasional; mempercepat dekulturisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.5. Aspek Pertahanan dan Keamanan, daerah perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efi sien.

Seluruh bentuk kegiatan atau aktifi tas yang ada di daerah perbatasan apabila tidak dikelola dengan baik akan mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, di tingkat regional maupun internasional baik secara langsung dan tidak langsung.Peta Persoalan di Perbatasan IndonesiaIndonesia berbatasan langsung dengan 7 negara tetangga, antara lain Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Papua New Guinea, Palau, Australia, dan Timor Leste.

Survei mengenai penetapan Titik Dasar atau Base Point telah dilaksanakan oleh Dishidros TNI AL pada 1989 hingga 1995 dengan melakukan Survei Base Point sebanyak 20 kali dalam bentuk survei hidro-oseanografi. Titik-titik Dasar tersebut kemudian diverifi kasi oleh Bakosurtanal pada 1995-1997.Pada 2002, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, tentang “Daftar Koordinat Geografi s Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia”, di mana di dalamnya tercantum 183 Titik Dasar perbatasan wilayah RI.

Namun IDENTITAS Apa maksud dari praja muda karana 201demikian, terlepas dari telah diterbitkannya PP 38 Tahun 2002, telah terjadi perubahan-perubahan yang tentunya mempengaruhi konstelasi perbatasan RI dengan negara tetangga seperti Timor Leste pasca referendum dan status Pulau Sipadan-Ligitan pasca keputusan Mahkamah Internasional. Di samping itu, patut pula dipertimbangkan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap pilar-pilar yang dibuat pada saat Survei Base Point yang dilakukan pada sekitar 10 tahun lalu.

Monumentasi ini perlu dilakukan sebagai bukti fi sik kegiatan penetapan yang telah dilakukan serta menjadi referensi bila perlu dilakukan survei kembali di masa mendatang.Hingga saat ini terdapat beberapa permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang masih belum diselesaikan secara tuntas.

Permasalahan perbatasan tersebut tidak hanya menyangkut batas fi sik yang telah disepakati namun juga menyangkut cara hidup masyarakat di daerah tersebut, misalnya para nelayan tradisional atau kegiatan lain di sekitar wilayah perbatasan.138 RI – MalaysiaKesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasar Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang penetapan garis batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries), pada 27 Oktober 1969 dan diratifi kasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.138 Tabloid Diplomasi, edisi 61 Tahun VI (Februari 2013), 14-15.

202 IDENTITAS NASIONALBerikutnya adalah Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada 17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifi kasi dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1971 tertanggal 10 Maret 1971.

Namun, untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua negara belum ada kesepakatan.Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. Karang ini terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor Timur, dengan jarak kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik Malaysia maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3 mil dari Pulau Bintan.Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga saat ini masih dalam proses perundingan.

Pada segmen di Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki perundingan batas laut teritorial terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.RI – ThailandIndonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifi kasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972.

IDENTITAS NASIONAL 203Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut Andaman.Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada 21 Desember 1971.

Perjanjian ini telah diratifi kasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.RI – IndiaIndonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada 8 Agustus 1974 dan telah diratifi kasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada 14 Januari 1977 dan diratifi kasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.Perbatasan tiga negara, Indonesia-India-Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas landas kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman.

Perjanjian dilaksankaan di New Delhi pada 22 Juni 1978 dan diratifi kasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian, kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan ZEE.RI – SingapuraPerjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara.

Perjanjian tersebut kemudian diratifi kasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1973. 204 IDENTITAS NASIONALPermasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Singapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan Malaysia.

Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).RI – VietnamPerbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada 26 Juni 2002. Akan tetapi, perjanjian perbatasan tersebut belum diratifi kasi oleh Indonesia.

Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).RI – PhilipinaPerundingan RI – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap 3 – 4 bulan sekali.

Dalam perundingan di Manado 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.Hasil perundingan terakhir penentuan garis batas maritim Indonesia-Philipina dilakukan pada Desember 2005 di Batam. Indonesia menggunakan metode proportionality dengan mem-per hitungkan lenght of coastline/baseline kedua negara, IDENTITAS NASIONAL 205sedangkan Philipina memakai metode median line.

Untuk itu, dalam perundingan yang akan datang kedua negara sepakat membentuk Technical Sub-Working Group untuk membicarakan secara teknis opsi-opsi yang akan diambil.RI – PalauPerbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/Zona Ekonomi Eksklusif” yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia.

Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari - 1 Maret 2012 di Manila (perundingan ke-3).RI – Papua New GuineaPerbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara sampai selatan Papua.

Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Ing-gris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai pantai selatan Papua.Permasalahan yang timbul telah dapat diatasi yaitu pelintas batas, penegasan garis batas dan lainnya, melalui pertemuan rutin antara delegasi kedua negara.

Masalah yang perlu diselesaikan adalah batas ZEE sebagai kelanjutan dari batas darat. 206 IDENTITAS NASIONALRI – AustraliaPerjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia-Australia yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste.

Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada 14 Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai batas maritim antara Indonesia – Australia telah dicapai kesepakatan yang ditandatangani pada 1969, 1972, dan terakhir 1997.RI – Timor LestePerundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim.

Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong (enclave) Oekusi di Timor Barat.

Selain itu juga adanya entry/exit point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste.Peta Wilayah Perbatasan Terluar Indonesia No Propinsi Kabupaten/Kota No KecamatanBentuk Batas1. N A D1 Kab. Aceh Besar1. Pulo Aceh Laut2.

Lhong Laut3. Peukan Banda Laut4. Leupung Laut5. Lhoknya Laut6. Mesjid Raya Laut2 Kab. Aceh Singkil 1. Pulau Banyak Laut IDENTITAS NASIONAL 2072.Sumatera Utara1Kab. Serdang Bedagai1. Tanjung Beringin Laut3. Riau1 Kab. Bengkalis1. Bantan Laut2. Bengkalis Laut3.

Bukit Batu Laut4. Mandau Laut5. Merbau Laut6. Pinggir Laut7. Rangsang Laut8. Rangsang Barat Laut9. Rupat Laut10. Rupat Utara Laut11. Apa maksud dari praja muda karana Kecil Laut12.

Tebing Tinggi Laut13. Tebing Tinggi Barat Laut2 Kab. Indragiri Hilir1. Batang Tuaka Laut2. Concong Laut3. Enok Laut4. Gaung Laut5. Gaung Anak Serka Laut6. Kempas Laut7. Kemuning Laut8. Keritang Laut9. Keteman Laut10. Kuala Indragiri Laut11.

Mandah Laut12. Pelangiran Laut13. Pulau Burung Laut14. Reteh Laut15. Tanah Merah Laut16. Teluk Belengkong Laut17. Tembilahan Laut18. Tembilahan Hulu Laut19. Tempuling Laut3 Kab. Pelalawan1. Bandar Petalangan Laut2. Bandar Sei Kijang Laut3. Bunut Laut4. Kemuning Laut5. Kerimutan Laut6. Kuala Kampar Laut1. Langgam Laut2. Pangkalan Kerinci Laut3.

Pangkalan Kuras Laut4. Pangkalan Lesung Laut5. Pelalawan Laut6. Teluk Meranti Laut7. Ukui Laut3 Kab. Rokan Hilir1. Bagan Sinembah Laut2. Bangko Laut3. Bangko Pusako Laut4. Batu Hampar Laut5. Kubu Laut6.

Pasir Limau Kapas Laut7. Pujud Laut8. Rantau Kopar Laut9. Rimba Melintang Laut10 Simpang Kanan Laut11. Sinaboi Laut12. Tanah Putih Laut13. Tanah Putih Tanjung Melawan Laut 208 IDENTITAS NASIONAL4.

KalimantanBarat1 Kab. Sambas1. Paloh Darat2. Sajingan Besar Darat3. Entikong Darat4. Sekayam Darat2 Kab. Sintang1. Ketaungu Hulu Darat2. Ketungau Hulu Darat3. Nanga Ketungau Hilir Darat3 Kab. Kapuas Hulu1. Badau Darat2. Batang Lupar Darat3. Embaloh Hulu Darat4. Empanang Darat5.

Puring Kencana Darat6. Putussibau Selatan (Kedamin) Darat7. Putussibau Utara (Putussibau) Darat4 Kab. Bengkayang1. Jagoi Babang Darat2. Seluas Darat3. Siding Darat5. KalimantanTimur1 Kab. Malinau1. Kayan Hilir Darat2. Kayan Hulu Darat3. Pujungan Darat2 Kab. Nunukan1. Krayan Darat2. Lumbis Darat3. Nunukan Darat4. Sebatik Darat5. Sekubu Darat3 Kab. Kutai Barat1. Long Apari Darat2.

Long Pahangai Darat6. SulawesiUtara1 Kab. Sangihe3. Kendahe Laut4. Manganitu Selatan Laut5. Tamako Laut2Kab. Kepulauan Talaud1. Beo Laut2. Essang Laut3. Gemeh Laut4. Kabaruan Laut5. Lirung Laut6. Melonguane Laut7. Nanusa Laut8. Rainis Laut7. Maluku1Kab. Maluku Tenggara Barat1. Selaru Laut2. Tanimbar Selatan Laut3. Tanimbar Utara Laut2Kab. Maluku Barat Daya1. Babar Timur Laut2. Leti Moa Lakor Laut3. Wetar / Pulau Wetar Laut IDENTITAS NASIONAL • NTT1 Kab. Kupang1.

Amfaong Utara Darat2. Amfoang Barat Daya Darat3. Amfoang Barat Laut Darat4. Hawu Mehara Darat5. Kupang Timur Darat6. Raijua Darat7. Sabu Barat Darat8. Sabu Liae Darat9. Sabu Timur Darat2Kab. TimorTengah Utara1.

Insana Darat2. Insana Utara Darat3. Miomafo Barat Darat4. Miomafo Timur Darat3 Kab. B E L U5. Kobalima Darat6. Lamakmen Darat7. Lamaknen Darat8. Raihat Darat9. Tasifeto Barat Darat10. Tasifeto Timur Darat4 Kab. A L O R1. Alor Barat Daya Darat2. Alor Barat Laut Darat3. Alor Selatan Darat4. Pantar Darat5 Kab. Rote Ndao1. Lobalain Laut2. Pantai Baru Laut3. Rote Barat Daya Laut4. Rote Barat Laut Laut5. Rote Tengah Laut6. Rote Timur Laut9. Papua1 Kab. Merauke1. Elikobel Darat2. Jagebob Darat3.

Merauke Darat4. Sota Darat5. Ulilin Darat2 Kab. Keerom1. Arso Darat2. Senggi Darat3. Waris Darat4. Web Darat3 Kab. Boven Digul1. Jair Darat2. Mindiptana Darat3. Waropko Darat4Kab. Pegunungan Bintang1. Batom Darat2.

Iwur Darat3. Kiwirok Darat4. Oksibil Darat5 Kab. Supiori 1. Supiori Utara Darat6 Kota. Jayapura 1. Muara Tami Darat10. Maluku Utara 1 Kab. Morotai1. Morotai Selatan Laut2. Morotai Selatan Barat Laut3. Morotai Utara Laut 210 IDENTITAS NASIONAL11. Kepulauan Riau1 Kab. Natuna1.

Pulau Laut Laut2. Subi Laut3. Bunguran Utara Laut2 Kab. Anambas1. Jemaja Laut2. Palmatak Laut12. Papua Barat 1 Kab. Raja Ampat1. Kepulauan Ayau Laut2. Koifau Laut3. Misool Selatan Laut4. Misool Timur Laut5. Samate Laut6. Selat Sagawin Laut7. Teluk Manyalibit Laut8. Waigeo Barat Laut9. Waigeo Selatan Laut10. Waigeo Timur Laut11. Waigeo Utara LautFenomena Globalisasi, Glokalisasi, dan Formula Ketahanan NasionalBanyak sekali pengertian tentang globalisasi, namun secara global, istilah globalisasi adalah keterkaitan dan keterikatan serta ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia dalam konteks perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.

Secara praktis, globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, terikat, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.Istilah globalisasi sering diidentifi kasi dengan 5 istilah yakni; pertama, internasionalisasi (hubungan perdagangan antar negara), kedua, liberalisasi (membebaskan arus perdagangan dan ekonomi tanpa pagar, pembatasan keluar masuk mata uang kendali devisa dan ijin masuk antar negara), ketiga, universalisasi (budaya McDonaldisasi di seluruh dunia), keempat, westernisasi (berpola hidup kebarat-baratan), dan kelima, de-teritorialisasi (perubahan geografi s ruang sosial).

IDENTITAS NASIONAL 211Pada dasarnya, proses globalisasi terkait dengan beberapa hal berikut, yakni adanya interkoneksi seluruh masyarakat, perusahaan trans-nasional bermain dalam ekonomi global, integrasi ekonomi nasional dalam produksi global, sistem media trans-nasional bisa membentuk “kampung global” dan imperialisme media serta terakhir konsumerisme dan budaya global.Dalam pandangan B.

Herry-Priyono, ada tiga klasifi kasi defi nisi globalisasi, pertama, globalisasi sebagai transformasi kondisi spasial-temporal kehidupan, artinya pengelolaan ruang dan waktu menjadi semakin singkat dan efektif. Hal tersebut menurut ahli geografiDavid Harvey dipandang sebagai “pemadatan ruang dan waktu”, sementara Anthony Giddens menyebutnya sebagai “aksi dari kejauhan”, karena ruang dan waktu tidak lagi dialami sebatas lingkup suku atau negara, tapi seluas bola dunia. Kedua, globalisasi dipandang sebagai transformasi lingkup cara pandang, cara berfi kir, cara merasa dan cara mendekati persoalan.

Artinya, berusaha berpola pikir dan berperasaan yang berkala luas seluas bola dunia. Ketiga, modus tindakan dan praktik yang bertransformasi pada pola interaksi global, khususnya soal ekonomi, perdagangan, teknologi, informasi dan sebagainya.139Fenomena globalisasi di atas, memiliki dampak signifi kan dalam kehidupan apa maksud dari praja muda karana, berbangsa dan bernegara khususnya bagi Indonesia.

Pertama, hilangnya diferensiasi sosial yang pada akhirnya hubungan sosial ditentukan oleh kebebasan dan kepercayaan (trust). Apa maksud dari praja muda karana, kontrol lembaga sensor negara terhadap lalu lintas informasi makin berkurang. Ketiga, kehadiran cyberspace yang menerobos batas wilayah negara justru berdampak pada negara tidak lagi memonopoli semua peraturan.

Keempat, adanya gelombang perubahan dalam konstelasi politik 139 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 108. 212 IDENTITAS NASIONALglobal. Kelima, saling menguatnya hubungan antar negara yang berakibat pada makin kuatnya saling ketergantungan antar negara. Keenam, globalisasi melahirkan pemain baru dalam kehidupan masyarakat selain pemerintah. Ketujuh, globalisasi melahirkan isu-isu baru dalam agenda hubungan internasional.

Selain globalisasi, juga ada fenomena glokalisasi, yakni upaya penyesuaian produk global dengan karakter lokal. Istilah lain “think apa maksud dari praja muda karana and act locally“ (berpikir global dan bertindak lokal). Ada Guru Besar UNDIP Semarang, Eko Budiarjo, dia mendefi nisikan glokalisasi sebagai “globalization with local fl avour” (globalisasi dengan cita rasa lokal). Istilah ini dipopulerkan oleh Roland Robertson pada 1977 dalam sebuah konferensi tentang “Globalization and Indigenous Culture”.

Fenomena ini lahir sebagai kritik atas konsep perdagangan bebas yang tidak menspesialisasikan sebuah negara sesuai dengan potensinya. Di Indonesia, misalnya, KFC, McDonald, Coca Cola dalam iklan promosinya memakai artis-artis lokal agar bisa laku di pasaran. Demikian dalam wilayah budaya, glokalisasi dimaknai sebagai munculnya penafsiran produk-produk global dalam konteks lokal yang dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai wilayah budaya.

Misalnya, restoran siap saji produk Amerika seperti KFC, di mana konsumennya adalah kelas pekerja, tetapi di Indonesia justru diinterpretasi sebagai tempat yang elit, mewah, dan eksklusif.Fenomena globalisasi dan glokalisasi ternyata bagi Indonesia justru memiliki dampak membahayakan yang sangat luar biasa, khususnya menyangkut integrasi nasional, identitas nasional, tujuan nasional serta endingnya ketahanan nasional. Ketahanan nasional dalam konteks ini dimaknai sebagai kemampuan mengem bangkan kekuatan nasional dalam menghadapi anca-man, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) dari dalam maupun dari luar negeri.

IDENTITAS NASIONAL 213Oleh karena itu, sebagai bangsa yang memiliki identitas nasional yang teruji sepanjang sejarah, sejatinya harus menjaga diri agar seluruh ATHG diatas tidak mengkontaminasi atau bahkan mengeleminasi potensi bangsa Indonesia, antara lain dengan:1.

Aspek Ideologi.a. Menjaga dan meneguhkan kembali ideologi Pancasila sebagai puncak identitas nasional bangsa Indonesia.b. Merekonstruksi sikap bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari seluruh waraga negara Indonesia agar tercipta jiwa self of belonging dan bermartabat.2. Aspek Politik.a. Mengintensifkan politik luar negeri yang bebas aktif agar bisa mengontrol dan mengantisipasi munculnya ATHG globalisasi dan glokalisasi.b.

Secara internal, pemerintah menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa dengan prinsip transparan, rule of law, responsif, efektif, dan efi sien.3.

Aspek Ekonomi.a. Menjaga kestabilan ekonomi makro, yakni dengan menstabilkan nilai tukar rupiah dan suku bunga perbankan.b. Mengeksplorasi sumber daya alam yang adil dan bermanfaat besar untuk kemakmuran bangsa.4.

Aspek Sosial-Budaya.a. Meningkatkan kecerdasan bangsa melalui pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh anak negeri.b. Penguasaan IPTEK serta operasionalisasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.c.

Memperkuat jati diri bangsa melalui pendidikan yang berkarakter yang mengarah pada terbentuknya nation building yang mantap. 214 IDENTITAS NASIONALRangkuman1. Identitas nasional adalah ciri khas kebangsaan yang muncul dan berkembang secara dinamis dan terbuka sebagai manisfestasi nilai-nilai budaya yang membedakan dengan bangsa lain.

Identitas nasional harus dipahami sebagai produk dari akumulasi nilai-nilai yang berkembang secara dinamis dalam masyarakat. Identitas nasional kerapkali dinilai sebagai jatidiri bangsa, karena setiap produk identitas akan melahirkan sifat bangsa, kepribadian bangsa, dan karakter bangsa (nation building).2. Unsur identitas yang secara normatif mampu menjelaskan ciri khas suatu bangsa, yaitu antara lain letak geografi s, adat-istiadat, nilai, bahasa. Sedangkan dimensi identitas nasional antara lain, pola perilaku, simbol-simbol, instrumen properti dan tujuan bersama.3.

Faktor-faktor pembentuk identitas nasional antara lain, sejarah, suku bangsa, bahasa, agama dan kebudayaan.4. Ketika suatu bangsa sedang mengalami krisis identitas, maka harus ada upaya sistematis dan komprehensif dari pemerintah (struktural) dan berbagai stake holders (kultural) sehingga identitas nasional kembali menjadi tidak hanya sebagai public discourse tapi lebih jauh lagi mengakar dalam keseharian hidup warga negara.LatihanJawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!1.

Apa makna hakikat identitas nasional menurut Saudara?2. Mengapa identitas nasional dibutuhkan bagi mahasiswa?3. Apa saja unsur identitas nasional!4. Apa saja faktor-faktor yang membentuk terciptanya identitas nasional? IDENTITAS NASIONAL • Bagaimana solusi Saudara jika suatu bangsa sedang mengalami krisis identitas nasional?Lembar Kegiatan Pertemuan IMenganalisa perkembangan kondisi kebangsaan yang terkait dengan identitas nasional; memetakan identitas nasional, penyebab terjadinya krisis dan problem solving-nya.

TujuanMahasiswa mampu menyadari arti pentingnya identitas nasional, memetakan unsur dan dimensi identitas nasional, faktor-faktor pembentuk identitas nasional serta memetakan problem solving ketika suatu bangsa sedang mengalami krisis identitas.Bahan dan AlatWhite board, spidol, dan kliping koran.Langkah Kegiatan- Diskusikan dengan teman sekelompok Anda kasus/per -nyataan dengan panduan pertanyaan-pertanyaan berikut:a) Mengapa terjadi krisis identitas di Indonesia?b) Apa saja penyebabnya?

Berikan contoh konkritnya!c) Bagaimana cara mengatasi krisis identitas nasional yang terjadi di Indonesia? Jelaskan langkah-langkah konkritnya!d) Sebagai Mahasiswa IAIN Sunan Ampel, apa yang akan Anda lakukan melihat peristiwa tersebut?e) Jelaskan pernyataan apa saja yang disampaikan oleh para tokoh nasional terkait dengan krisis identitas yang terjadi di Indonesia!

216 IDENTITAS NASIONALf) Setujukah Anda terhadap pernyataan para tokoh tersebut? Beri alasan!Lembar Kegiatan Pertemuan IISetelah melakukan presentasi hasil studi lapangan, maka mahasiswa diminta untuk share pemetaan akar masalah kebangsaan Indonesia yang terkait dengan identitas nasional dan sekaligus menganalisa solusi pemecahannya. TujuanMahasiswa mampu memikirkan kondisi kebangsaan Indonesia sekaligus membangun rasa empati mendalam yang berdampak pada kesadaran untuk turut serta mencari solusi yang terbaik bagi kondisi bangsa yang sedang krisis identitas.Bahan dan AlatKertas plano, white board dan spidol.Langkah Kegiatan- Setelah dosen melakukan review tentang materi identitas nasional dengan segala problematikanya, maka kelompok mahasiswa yang telah terbentuk diminta mempresentasikan hasil studi lapangan mereka dan kemudian menganalisa serta share pemetaan akar masalahnya sekaligus merinci langkah-langkah solusi yang akan mereka lakukan terkait permasalahan tersebut.- Setelah kelompok diskusi mempresentasikan hasil studi lapangan, dosen memberikan penguatan materi sekaligus mengevaluasi plus-minus pelaksanaan diskusi tersebut.

217Paket 6KOMITMEN TERHADAP NKRIPengantarNegara Kesatuan Republik Indonesia semenjak lahirnya pada 17 Agustus 1945 sampai sekarang telah mengalami berbagai macam cobaan dalam mempertahankan eksistensinya. Ketika masih baru berdiri, NKRI harus bertahan menghadapi penjajah Belanda yang membonceng sekutu dan berusaha merebut kembali tanah jajahannya.

Selain menghadapi ancaman dari luar, ancaman dari dalam negeri berupa berbagai pemberontakan pun datang silih berganti. Namun hingga saat ini, NKRI masih tetap tegak berdiri.Berdirinya NKRI dengan berbagai tujuannya membutuhkan komitmen untuk mempertahankannya agar berbagai tujuan mulianya dapat terwujud. Bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, 218 KOMITMEN TERHADAP NKRIbaik aspek politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

Tidak bisa dipungkiri bahwa NKRI mempunyai wilayah yang sangat luas, mulai dari ujung barat sampai wilayah paling timur, yang memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah.

Keanekaragaman sumber daya alam tersebut merupakan salah satu kekuatan perekat yang sangat kuat bagi kesatuan bangsa Indonesia apabila sumber daya alam itu dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab.

Akan tetapi, yang demikian itu bisa menjadi pemecah belah bagi kesatuan Republik Indonesia bila tidak menyentuh kebutuhan masyarakat.Pengertian dan Sejarah NKRIPengertian NKRI NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI berdiri sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia bertekad untuk hidup merdeka dalam wadah NKRI. Wilayah NKRI meliputi seluruh tanah air Indonesia yang membentang mulai dari ujung barat sampai ujung timur.

Dari wilayah Sabang di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sampai ke ujung timur, yakni Merauke di provinsi Papua.

Pulau-pulau yang berjajar lebih dari 17.000 dihubungkan oleh laut yang membentuk wilayah NKRI. Sebagai negara kepulauan, hampir dua per tiga bagian wilayah Indonesia adalah wilayah laut. Wilayah laut bukan sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung atau menyatukan wilayah daratan. Wilayah NKRI adalah satu kesatuan antara wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah ruang apa maksud dari praja muda karana segi geografi s, wilayah NKRI terletak pada persilangan antara dua samudera dan dua benua, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifi k, serta Benua Asia dan Benua Australia.

KOMITMEN TERHADAP NKRI 219Wilayah NKRI juga terkenal dengan sebutan Nusantara. Istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang artinya pulau, dan “antara” yang artinya berada di antara.

Jadi, Nusantara berarti gugusan kepulauan yang terletak di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifi k, serta Benua Asia dan Benua Australia.

Nusantara juga dapat berarti gugusan kepulauan yang dihubungkan oleh wilayah laut. Wilayah NKRI berbatasan dengan beberapa negara tetangga. Di sebelah utara berbatasan dengan negara Malaysia, Brunai Darussalam, dan Filipina. Di sebelah timur berbatasan dengan negara Papua Nugini. Dan di sebelah selatan berbatasan dengan negara Timor Leste dan Australia.Wilayah NKRI beriklim tropis dengan dua musim, yaitu musim kemarau dan musim hujan.

Kedua musim tersebut turun secara bergantian pada waktu tertentu. NKRI terkenal di seluruh dunia karena memiliki lahan yang subur dengan beraneka ragam tanaman yang tumbuh dengan baik.

Di wilayah daratan terdapat rangkaian pegunungan berapi dan patahan di bawah laut, sehingga rawan terjadi gempa dan letusan gunung berapi yang mengakibatkan bencana alam. Namun demikian, wilayah Indonesia kaya akan bahan tambang yang berupa bebatuan dan mineral. Wilayah laut NKRI sangat luas dengan berbagai kekayaan alam di dalamnya. Nenek moyang bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa bahari. Artinya, bangsa yang mencintai laut dan menempatkan laut sebagai urat nadi kehidupannya.

Di samping wilayah darat dan laut, wilayah udara juga sangat penting bagi NKRI. Apalagi pada era teknologi informasi sekarang ini.

Wilayah udara atau ruang angkasa merupakan jalur lalu lintas pesawat udara. Selain itu, juga berfungsi sebagai tempat orbit satelit komunikasi.

NKRI sebagai salah satu negara di dunia telah memenuhi unsur utama berdirinya suatu negara. NKRI memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan keberadaannya diakui oleh 220 KOMITMEN TERHADAP NKRInegara lain. Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat pada umumnya diterjemahkan sebagai unsur negara yang bersifat nyata (de facto).

Sedangkan unsur negara yang berupa pengakuan dari negara lain dipandang sebagai unsur negara yang bersifat yuridis (de yure).140Unsur rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa per-samaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.141 Keberadaan rakyat dalam suatu negara adalah sebuah keharusan.

Mengingat negara tidak mungkin ada tanpa memiliki rakyat. Oleh karenanya, rakyat merupakan elemen penting dalam suatu negara, karena secara riil rakyatlah yang memiliki kepentingan agar suatu negara dapat berjalan dengan baik. Selain itu, rakyat merupakan sumber daya utama yang berfungsi mengatur dan menjalankan roda negara.142 Dalam konteks NKRI, yang disebut sebagai rakyat adalah warga negara Indonesia dan penduduk Indonesia. Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Konstitusi Negara Indonesia Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Amandemen Kedua UUD 1945 yang berbunyi: (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara; (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia; (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-undang.143 Selain rakyat, salah satu unsur yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah.

Menurut pengertiannya, wilayah adalah daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi 140 Muhamad Erwin, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Bandung: Refi ka Aditama, 2012), 59.141 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 121-122.142 Adeng Muchtar Ghazali, Civic Education: Pendidikan Kewarganegaraan Perspektif Islam (Bandung: Benang Merah Press, 2004), 12.143 Erwin, Pendidikan Kewarganegaraan, 61.

KOMITMEN TERHADAP NKRI 221tempat tinggal bagi rakyat negara.144 Oleh karenanya, wilayah merupakan unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin keberadaan negara tanpa memiliki batas-batas wilayah yang jelas. Wilayah sebuah negara pada umumnya meliputi: daratan, perairan, dan udara.145 Wilayah daratan adalah seluruh wilayah permukaan tanah yang tampak mengemuka di atas wilayah perairan.

Sedangkan wilayah perairan adalah ruang perairan yang berada pada perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif suatu negara. Sementara itu, wilayah udara adalah ruang udara yang berada di atas permukaan daratan ataupun perairan suatu negara sampai sejauh 110 km dari permukaan daratan atau perairan suatu negara tersebut.

Dan yang terakhir adalah wilayah antariksa, yaitu ruang kedap udara di atas wilayah udara suatu negara (110 km) sampai dengan ketinggian 33.761 km yang diukur dari permukaan wilayah daratan ataupun perairan dari negara yang bersangkutan.146 Batas wilayah masing-masing negara yang ada di belahan dunia ini diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional. Dalam konteks NKRI, batas wilayah daratan Indonesia meliputi seluruh daratan yang terdiri dari 5 pulau besar dan 17.503 pulau-pulau kecil (total 17.508 pulau) dengan luas daratan seluruh pulau adalah ± 2.028.087 km2 (25 persen dari luas keseluruhan wilayah Indonesia), dengan panjang pantai ± 81.000 km yang berada pada batas-batas astronomi sebagai berikut: Utara (06 08 LU), Selatan (11 15 LS), Barat (94 45 BT), Timur (141 05 BT), Jarak Utara-Selatan (1.888 km), dan Jarak Barat-Timur (5.110 km).

Sedangkan wilayah perairan NKRI berdasar UU Nomor 43 Tahun 2008, meliputi: 144 Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), 36.145 Kunawi Basyir, dkk, Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan), (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 44.146 Erwin, Pendidikan Kewarganegaraan, 60.

222 KOMITMEN TERHADAP NKRIperairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif. Sementara itu, batas wilayah udara NKRI sebagaimana ditentukan dalam Konvensi Paris 1919 tentang Navigasi di Udara dan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional meliputi ruang udara yang diukur dari atas permukaan daratan dan perairan Indonesia sampai dengan ketinggian sejauh 110 km.

Sedangkan wilayah antariksa Indonesia adalah ruang sampai dengan sejauh 33.761 km di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia yang diukur dari permukaan daratan dan perairan Indonesia.147Selain rakyat dan wilayah, unsur yang harus ada dalam sebuah negara adalah pemerintah. Pemerintah merupakan alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin negara untuk mencapai tujuan negara.148 Apa maksud dari praja muda karana konteks NKRI, pemerintah menjalankan kekuasaan negara Indonesia.

Artinya pemerintah NKRI memiliki kekuasaan yang tidak diperoleh dari penguasa negara lain. Pemerintah NKRI terdiri atas badan-badan kenegaraan yang masing-masing memiliki kekuasaan dalam pengelolaan negara.

Adapun kekuasaan-kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah NKRI sebagaimana diatur dalam konstitusi, pembagiannya adalah sebagai berikut: (1) Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar terletak ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); (2) Kekuasaan untuk membuat Undang-undang dan peraturan daerah (legislative power) dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); (3) Kekuasaan dalam pelaksanaan perundang-undangan (executive power) dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, beserta jajarannya; (4) Kekuasaan dalam bidang peradilan (judicative 147 Ibid., 62-65.148 Ghazali, Civic Education, 12.

KOMITMEN TERHADAP NKRI 223power) terletak ditangan Mahkamah Agung (MA) beserta jajarannya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK); dan (5) Kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan (inspective power) dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).149Sementara itu, unsur negara dalam bentuk pengakuan dari negara lain juga merupakan faktor yang cukup penting dalam kaitannya dengan eksistensi sebuah negara.

Meskipun pengakuan dari negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya sebuah negara.150 Dalam konteks NKRI, setelah bangsa Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, sehari setelahnya Indonesia memperoleh pengakuan sebagai negara yang berdaulat dari negara India, Mesir, dan Australia, sehingga secara de yure Indonesia telah secara resmi berdiri sebagai sebuah negara yang merdeka.151Sejarah NKRIBangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia.152 Bangsa lain yang menjajah Indonesia dalam kurun waktu yang lama adalah Belanda.

Pada saat digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) pada 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki oleh masyarakat pribumi, di mana tanah merupakan modal dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang nota bene tidak di kuasai oleh pribumi. Hal itu menyebabkan pribumi tidak lagi mampu 149 Erwin, Pendidikan Kewarganegaraan, 66.150 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 122.

151 Erwin, Pendidikan Kewarganegaraan, 67.152 Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2010), 12. 224 KOMITMEN TERHADAP NKRImengelolah tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang, dan tertindas. Hal itulah kemudian yang dimanfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di Indonesia.Pada awal 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia.

Akan tetapi, karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan tersebut terlalu mahal, maka tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Dari situlah terbangun strata sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bentuk strata sosial tersebut telah memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, sedangkan kelas di atasnya adalah para ningrat pribumi dan para pendatang dari Asia Timur (Cina, India, Arab, dsb), dan kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan kulit putih lainnya.

Hal itu menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin terbodohkan, termiskinkan, terbelakang, dan tertindas. Sehingga pada 1908, Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin tertindas.153 Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada 1920 secara formal.

Pendidikan pribumi yang dijalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara telah membangkitkan semangat kebangsaan dan persatuan untuk melakukan perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa Indonesia 153 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 42.

KOMITMEN TERHADAP NKRI 225pada 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada Kongres Pemuda II di Jakarta yang dimotori oleh Jong-jong atau pemuda-pemuda dari berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang-orang Indonesia (pribumi).Bangsa Indonesia yang terlahir pada 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan perlawanan kepada pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia.

Dan pada 17 Agustus 1945, atas berkat apa maksud dari praja muda karana Allah Swt. bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk menyusun Teks Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, tepatnya pada 18 Agustus 1945 bangsa Indonesia membentuk suatu Negara Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.154Prinsip dan Faktor Pendukung NKRIPrinsip-Prinsip NKRISetiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, fi lsafat hidup, serta pegangan hidup (prinsip hidup) agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional.

Prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara yang senantiasa dipegang teguh oleh NKRI tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang terdapat pada alinea pertama s/d alinea keempat.1. Alinea Pertama berbunyi:“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan 154 Wardiman, dkk, Pendekatan Manusiawi & Hukum dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar ’45 (Jakarta: Unit Penerbitan Yayasan Pembinaan Keluarga UPN Veteran, 1981), 4.

226 KOMITMEN TERHADAP NKRIperikemanusiaan dan perikeadilan”. Alinea ini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki prinsip untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa. Prinsip ini menjadi landasan pokok dalam politik luar negeri Indonesia.2. Alinea Kedua berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.

apa maksud dari praja muda karana

Alinea ini menegaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa dan hal itu merupakan hak yang bersifat kodrati.155 Disamping itu, alinea di atas juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memil-iki prinsip untuk senantiasa membanggakan dan memberikan penghargaan atas perjuangan yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan.

Hal itu juga sekaligus menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan senantiasa memegang prinsip bahwa keadaan sekarang tidak akan dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang diambil pada saat ini akan sangat menentukan keadaan di masa yang akan datang. Apa yang dikehendaki oleh para pengantar kemerdekaan ialah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.3. Alinea Ketiga berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan 155 Arsyad Manan, Pendidikan Kewarganegaraan (Surabaya: Alpha, 2006), 38. KOMITMEN TERHADAP NKRI 227kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Alinea ini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki prinsip untuk senantiasa meyakini bahwa kemerdekaan yang diraih pada waktu itu semata-mata karena berkat dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan, antara kehidupan materiil dan spirituil, antara kehidupan di dunia dan di akhirat.4.

Alinea Keempat berbunyi:”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian apa maksud dari praja muda karana dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Rumusan panjang dalam alinea ini menegaskan prinsip bahwa:a. Negara Indonesia berfungsi dan bertujuan untuk me-lin dungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melak-sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer dekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 228 KOMITMEN Apa maksud dari praja muda karana NKRIb. Negara berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.c.

Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permu sya-waratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.156 Faktor-Faktor Pendukung NKRIPenduduk NKRI terdiri dari banyak suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda.

Hal itu berpeluang memicu terjadinya konfl ik, terutama konfl ik antar suku. Keragaman suku tersebut membawa keragaman kebudayaan. Perbedaan suku, agama, ras, dan adat istiadat harus dijadikan sebagai modal kekuatan untuk menjaga keutuhan NKRI. Berikut ini beberapa faktor yang dapat menjadi pendukung keutuhan NKRI, yaitu antara lain:1.

Faktor Persatuan dan Kesatuan BangsaPersatuan dan kesatuan bangsa merupakan faktor penentu dalam menjaga dan mengawal NKRI yang harus terus diba-ngun, dipupuk, dan digelorakan. Semangat pantang me-nye rah dalam mengusir penjajah telah menanamkan rasa percaya diri dan keyakinan akan kekuatan sendiri untuk menyelenggarakan pertahanan negara dalam membela, menegakkan, dan mempertahankan NKRI.2.

Faktor Penghargaan terhadap Keanekaragaman Sosial Budaya NKRIKeragaman sosial budaya apabila dipelihara dan dipupuk, akan menjadi kekuatan yang hebat untuk mengatasi 156 Subandi Al-Marsudi, Pancasila dan UUD ’45 dalam Paradigma Reformasi (Jakarta: Raja Grafi ndo Persada, 2001), 116-120.

KOMITMEN TERHADAP NKRI 229hambatan, gangguan, dan ancaman dari pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Setiap warga negara Indonesia harus merasa bangga memiliki budaya yang beraneka ragam.

Keanekaragaman budaya tersebut harus tetap dipelihara dan dikembangkan. Hal itu bisa menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.3. Faktor Kecintaan terhadap NKRISetiap rakyat Indonesia berkewajiban menjaga keutuhan NKRI. Sebagai generasi penerus perjuangan bangsa Indo-nesia, setiap warga negara harus turut menjaga dan memper-tahankan keutuhan NKRI. Partisipasi warga negara dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.a Lingkungan Keluarga Keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat dapat apa maksud dari praja muda karana menumbuhkan kesadaran dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Setiap anggota keluarga harus dapat menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan keluarga. Ketertiban dan keamanan keluarga dapat terwujud apabila setiap anggota keluarga mematuhi tata tertib kehidupan rumah tangga. Setiap anggota keluarga harus menjalankan kewajiban dengan baik dan benar, saling menghormati, dan bekerjasama. Jika anggota keluarga mematuhi tata tertib keluarga, maka akan tercipta kondisi kehidupan yang apa maksud dari praja muda karana, rukun, dan damai.b Lingkungan Sekolah Sekolah sebagai lingkungan yang lebih luas dari keluarga, juga mempunyai tata tertib yang harus ditegakkan warga sekolah.

Tata tertib sekolah diadakan agar proses belajar- 230 KOMITMEN TERHADAP NKRImengajar berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Jika warga sekolah mematuhi peraturan tata tertib sekolah, maka kegiatan belajar-mengajar akan berjalan tertib, aman, dan lancar. Banyak kegiatan di sekolah yang men cer minkan perilaku mendukung keutuhan NKRI.

Misalnya melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin, melaksanakan kerja bakti untuk memelihara ling-kungan sekolah dan mengumpulkan sumbangan untuk membantu korban bencana alam. Selain itu juga sikap saling menghormati di antara warga sekolah yang berbeda suku, ras, dan agama.c Lingkungan Masyarakat Masyarakat merupakan bentuk pergaulan hidup yang terdiri dari individu-individu sebagai anggota masyarakat.

Setiap anggota masyarakat di samping mempunyai hak juga mempunyai kewajiban dalam masyarakat. Kewa-jiban ditunjukkan dalam bentuk sikap dan perilaku tertentu.

Sebagai anggota masyarakat harus patuh ter -hadap norma-norma sosial yang berlaku di lingkungan masyarakat. Kepatuhan terhadap norma-norma sosial tersebut dapat ditunjukkan dalam bentuk berpartisipasi dalam kegiatan siskamling, dan kegiatan gotong-royong untuk kepentingan bersama. Dalam melaksanakan kegia-tan masyarakat, setiap warga negara harus mampu menun jukkan sikap hidup rukun, menghargai perbedaan, dan hidup berdampingan secara damai dengan orang lain.

Walaupun pada kenyataannya berbeda suku, agama, dan adat istiadat. Hal itu harus dilakukan oleh setiap warga negara dalam lingkungan masyarakat dalam rangka untuk mengatasi ancaman dari pihak manapun dan demi men-jaga keutuhan NKRI.

KOMITMEN TERHADAP NKRI 231Faktor-Faktor yang Mengancam Keutuhan NKRIWilayah NKRI yang luas dan subur merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada bangsa Indonesia. Semua rakyat Indonesia wajib memelihara dan mempertahankan keutuhannya.

Keutuhan NKRI sangat penting untuk dipertahankan bersama demi kemakmuran dan kebahagiaan bangsa Indonesia. Penduduk Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Letak geografi snya sangat strategis, wilayahnya sangat luas, tanahnya sangat subur dan kaya dengan sumber daya alam.

Penduduknya yang sangat ramah, dan keadaan alamnya yang indah, menjadikan setiap warga negaranya merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Oleh karenanya, perasaan bangga tersebut harus diwujudkan dalam bentuk karya nyata dan partisipasi dalam pembangunan nasional.

Sekalipun bangsa Indonesia beraneka ragam, namun diikat oleh kesamaan latar belakang sejarah, perjuangan dalam mencapai kemerdekaan, dan hasrat untuk bersatu.Di balik beragam keistimewaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia tersebut di atas, juga terdapat faktor-faktor yang dapat mengancam keutuhan NKRI. Beberapa faktor yang dapat meng -ancam keutuhan NKRI tersebut, antara lain:1. Faktor Geografi Geografi suatu negara adalah segala sesuatu yang ada di permukaan bumi yang dapat dibedakan antara hasil proses dan hasil kreasi manusia, serta memberikan gambaran tentang karakteristik wilayah, baik ke dalam maupun ke luar.

Faktor geografi Indonesia yang terletak pada posisi silang dunia merupakan letak yang sangat strategis untuk kepentingan lalu lintas perekonomian dunia. Selain itu juga memiliki berbagai permasalahan yang sangat rawan terhadap timbulnya disintegrasi bangsa. Dari ribuan pulau yang 232 KOMITMEN TERHADAP NKRIdihubungkan oleh laut memiliki karakteristik yang berbeda-beda, dengan kondisi alamnya yang juga sangat berbeda-beda pula, menyebabkan munculnya kerawanan sosial yang disebabkan oleh perbedaan daerah.

Misalnya, apa maksud dari praja muda karana yang kaya akan sumber kekayaan alamnya dengan daerah yang kering dan tidak memiliki kekayaan alam. Di mana sumber kehidupan sehari-hari hanya di subsidi dari pemerintah dan daerah lain atau bergantung dari daerah lain.2. Faktor Demografi Jumlah penduduk yang besar, penyebaran yang tidak merata, sempitnya lahan pertanian, kualitas SDM yang rendah, dan minimnya lapangan pekerjaan, telah mengakibatkan semakin tingginya tingkat kemiskinan karena rendahnya tingkat pendapatan.

Ditambah lagi mutu pendidikan yang masih rendah yang menyebabkan sulitnya kemampuan dalam bersaing dan mudah dipengaruhi oleh tokoh elit politik/intelektual untuk mendukung kepentingan pribadi atau golongan.3.

Faktor Kekayaan AlamKekayaan alam ialah segala sumber dan potensi alam yang terdapat dilingkungan ruang angkasa, atmosfi r, permukaan bumi (daratan dan lautan) dan di dalam bumi.

Kekayaan alam Indonesia yang melimpah, baik hayati maupun non hayati, akan tetap menjadi daya tarik tersendiri bagi negara-negara industri. Walaupun belum secara keseluruhan dapat digali dan dikembangkan secara optimal, namun potensi ini perlu didayagunakan dan dipelihara sebaik-baiknya untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dalam peran sertanya secara berkeadilan guna mendukung kepentingan perekonomian nasional.

KOMITMEN TERHADAP NKRI • Faktor IdeologiIdeologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan suatu kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Pancasila sebagai ideologi merupakan alat pemersatu bangsa Indonesia dalam penghayatan dan pengamalannya masih belum sepe -nuh nya sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

Bahkan saat ini sering diperdebatkan. Ideologi Pancasila cenderung tergugah dengan adanya kelompok-kelompok tertentu yang mengedepankan paham liberal atau kebebasan tanpa batas. Demikian pula dengan adanya paham keagamaan yang bersifat ekstrim, baik kiri maupun kanan.5. Faktor PolitikBerbagai masalah politik yang masih harus dipecahkan bersama oleh bangsa Indonesia saat ini seperti diberlakukannya otonomi daerah, sistem multi partai, pemisahan TNI dengan Polri serta penghapusan dwi fungsi ABRI, sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara tuntas.

Berbagai masalah pokok itulah yang paling rawan dengan konfl ik sosial berkepanjangan yang akhirnya dapat menyebabkan timbulnya disintegrasi bangsa.6. Faktor EkonomiFaktor ekonomi berkaitan erat dengan pemenuhan kebu-tuhan masyarakat, yang meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang maupun jasa. Sistem perekonomian Indo -nesia yang masih mencari bentuk, pemberdayakan sebagian besar potensi sumber daya nasional, serta bentuk-bentuk kemitraan dan kesejajaran yang diiringi dengan pemberantasan terhadap KKN.

Hal itu dihadapkan dengan krisis moneter yang berkepanjangan, rendahnya tingkat pendapatan masyarakat 234 KOMITMEN TERHADAP NKRIdan meningkatnya tingkat pengangguran serta terbatasnya lahan mata pencaharian yang layak.7. Faktor Sosial BudayaFaktor sosial budaya mencakup dua segi, yaitu segi sosial di mana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerja sama dengan sesama manusia, dan segi budaya yang merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.

apa maksud dari praja muda karana

Kemajemukan bangsa Indonesia memiliki tingkat kepekaan yang tinggi dan dapat menimbulkan konfl ik etnis kultural. Arus globalisasi yang mengandung berbagai nilai dan budaya dapat melahirkan sikap pro dan kontra warga masyarakat, sehingga yang terjadi adalah konfl ik tata nilai.

Konfl ik tata nilai akan membesar bila masing-masing etnis mempertahankan tata nilainya sendiri tanpa memperhatikan yang lain.8. Faktor Apa maksud dari praja muda karana dan KeamananFaktor pertahanan dan keamanan adalah daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan NKRI. Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara yang terjadi saat ini menjadi bersifat multi dimensional yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Hal itu seiring dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan komunikasi. Serta sarana dan prasarana pendu-kung di dalam pengamanan merupakan bentuk ancaman yang bersifat multi dimensional yang bersumber dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.157157 Tukiran Taniredja, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan: Paradigma Terbaru untuk Indonesia (Bandung: Alfabeta, 2011), 197-216.

KOMITMEN TERHADAP NKRI 235Peran Pancasila dalam Mempertahankan NKRIMeskipun NKRI tergolong masih muda dalam barisan negara-negara di dunia, tetapi lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua. Hal itu dibuktikan dengan lahirnya Pancasila sebagai dasar negara yang secara historis berasal dari warisan sejarah masa lampau. Istilah ”Pancasila” kali pertama ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (sekitar abad ke-14).

Dalam buku tersebut, istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima apa maksud dari praja muda karana untuk: 1) Melakukan kekerasan; 2) Mencuri; 3) Berjiwa dengki; 4) Berbohong; dan 5) Mabuk akibat minuman keras.

Selanjutnya, istilah ”sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab; akhlak; dan moral.158Sebelum Pancasila diberlakukan secara sah sebagai dasar negara Indonesia, maka untuk mewujudkannya diawali dengan adanya suatu proses perumusan.

Rumusan-rumusan Pancasila yang pernah dikemukakan oleh para pendiri republik ini antara lain: 1. Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Mr. Moh. Yamin pada sidang BPUPKI 29 Mei 1945, yang isinya sebagai berikut:a. Prikebangsaan.b.

Prikemanusiaan.c. Priketuhanan.d. Prikerakyatan.e. Kesejahteraan rakyat.158 Srijanti, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009), 17.

236 KOMITMEN TERHADAP NKRI2. Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, yang isinya sebagai berikut:a. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia.b. Internasionalisme/Prikemanusiaan.c. Mufakat/Demokrasi.d.

Kesejahteraan Sosial.e. Ketuhanan yang Berkebudayaan.Kemudian Ir. Soekarno mengusulkan bahwa ke-5 sila tersebut di atas dapat diperas lagi menjadi Trisila, yaitu:a.

Sosio Nasional: Nasionalisme dan Internasionalisme.b. Sosio Demokrasi: Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat.c. Ketuhanan YME.Dan Ir. Soekarno juga mengatakan bahwa Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.

3. Rumusan Pancasila menurut Piagam Apa maksud dari praja muda karana yang disah-kan pada 22 Juni 1945 yang isinya sebagai berikut:a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.c. Persatuan Indonesia.d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan.e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dalam perkembangan selanjutnya, rumusan Pancasila yang sah dan diakui secara konstitusional adalah rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Hal itu juga diperkuat dengan adanya apa maksud dari praja muda karana MPRS No. XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tertanggal 13 April 1968 yang menegaskan KOMITMEN TERHADAP NKRI 237bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila sebagai dasar negara RI yang sah dan benar adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:1) Ketuhanan Yang Maha Esa.2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.3) Persatuan Indonesia.4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.159Sila-sila yang terdapat dalam Pancasila tersebut di atas, merupakan suatu kesatuan yang bulat.

Esensi dari seluruh sila-silanya juga merupakan kesatuan.160 Jika dalam aplikasinya diterap kan secara konsekuen, maka sila-sila Pancasila bisa dijadi kan sebagai pondasi yang kokoh dalam mempertahankan eksistensi dan keutuhan NKRI. Berikut ini penjabaran dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila, yaitu antara lain:1. Ketuhanan adalah kesesuaian dengan hakikat Tuhan. Artinya Pancasila mengajarkan agar setiap manusia Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka masing-masing.

Pancasila tidak mengajarkan untuk mencampuri urusan agama dan kepercayaan masing-masing yang telah diatur oleh agama dan kepercayaan tersebut.2. Kemanusiaan adalah kesesuaian dengan hakikat ma-nusia. Artinya Pancasila mengajarkan bahwa manusia itu merupakan kesatuan jiwa dan raga/tubuh. Di mana 159 Ali Muhdi, dkk, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai Pemandu Reformasi (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011), 140-143.

160 Hartati Soemasdi, Pemikiran tentang Filsafat Pancasila (Yogyakarta: Andi Offset, 1992), 54. 238 KOMITMEN TERHADAP NKRIjiwa terdiri dari: akal, rasa, dan kehendak. Sedangkan tubuh terdiri dari unsur-unsur benda mati, tumbuh-tumbuhan, dan binatang.

Oleh karena itu, manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab.3. Persatuan adalah kesesuaian dengan hakikat satu. Artinya Pancasila mengajarkan bahwa persatuan Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari bangsa Indonesia yang berjumlah jutaan jiwa dan mempunyai adat-istiadat, agama, kepercayaan, dan kebudayaan yang berbeda-beda, tetapi merupakan satu kesatuan.

4. Kerakyatan adalah kesesuaian dengan hakikat rakyat. Artinya Pancasila mengajarkan bahwa rakyat adalah manusia-manusia yang bertempat tinggal di suatu negara dan yang menjadi pendukung negara.

Jelaslah bahwa rakyat merupakan salah satu unsur mutlak negara. Adapun istilah hakikat rakyat menunjukkan keseluruhan; jadi bukan bagian-bagian. Keseluruhan itu terdiri atas bagian-bagian, meskipun yang pokok itu adalah keseluruhan sebagai kesatuan.

Namun karena bagian-bagianlah yang menyusun dan yang merupakan unsur keseluruhan itu. Maka antara keseluruhan dan bagian ada hubungan yang erat. Sehingga harus ada kerja sama, harus ada gotong royong.

Mereka harus mempunyai semboyan: bekerja dari mereka, oleh mereka, dan untuk mereka. Mereka harus menjawab tantangan secara bersama, memecahkan persoalan secara bersama. Hal ini semua harus dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan. Mereka harus mengadakan musyawarah bersama, sehingga akan tercapai sifat kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Sistem kekeluargaan dan gotong-royong bangsa Indonesia itu merupakan pengejawantahan dari hakikat rakyat Indonesia. KOMITMEN TERHADAP NKRI • Keadilan adalah kesesuaian dengan hakikat adil. Artinya Pancasila mengajarkan bahwa berbuat adil kepada diri sendiri berarti berbuat yang serasi antara hak dan kewajiban. Berbuat adil dalam masyarakat berarti berlaku adil kepada sesama anggota masyarakat.

Dan berbuat adil dalam negara berarti harus bersikap adil kepada sesama warga negara.161Peran Agama dalam Mempertahankan NKRIIndonesia merupakan negara yang mempunyai beragam agama.

Agama-agama di Indonesia ada karena berdasar hukum-hukum yang mengesahkan agama tersebut. Agama yang ada di Indonesia antara lain: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindhu, Budha dan satu agama lain yang baru ada di Apa maksud dari praja muda karana yaitu Khonghucu.Peran agama dalam mempertahankan NKRI sangat ditentukan oleh para penganutnya.

Pemahaman dan penyikapan para penganut terhadap doktrin-doktrin agama sangat menentukan perjalanan dan dinamika agama dalam pergumulannya dengan perkembangan dunia.162Peran nyata yang sangat besar nilainya dalam upaya mempertahankan NKRI yang bisa dilakukan oleh para penganut agama adalah dengan cara membangun kerukunan antar umat beragama.

Dengan adanya hubungan yang harmonis antar umat beragama di Indonesia, maka suasana keberagamaan pun akan terasa nyaman dan aman di masyarakat. Penganut umat beragama tidak perlu lagi merasa takut dan khawatir akan keselamatannya ketika menjalankan ritualitas keagamaan. Kondusifi tas hubungan antar umat beragama tersebut, secara langsung akan berimbas pada keutuhan NKRI.161 Ibid., 54-57. 162 Ghazali, Civic Education, 27. 240 KOMITMEN TERHADAP NKRIJika dicermati dengan seksama, sesungguhnya di Indonesia agama telah memainkan perannya dalam mempertahankan NKRI.

Peran agama tersebut diwujudkan dalam bentuk mendirikan berbagai wadah keagamaan. Pada 1969 misalnya, didirikan sebuah wadah keagamaan yang diberi nama Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA). Bahkan kemudian pemerintah membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Di kalangan pemuda lintas agama, pada 2006 membentuk suatu forum Pemuda Lintas Agama (Pelita).Pembentukan wadah-wadah keagamaan tersebut misi uta-manya adalah untuk menjaga kerukunan antar umat ber-agama.

Setiap permasalahan-permasalahan agama akan dise-le sai kan dalam wadah keagamaan tersebut. Begitu juga ketika terjadi konfl ik di masyarakat, apalagi sampai membawa isu agama, maka para tokoh agama akan bahu membahu untuk melakukan pendekatan kepada umatnya masing-masing.

Hal itu yang membuat stabilitas keamanan di Indonesia masih terjaga. Sebab jika wadah keagamaan tidak lagi berperan mengingatkan umatnya tentang betapa pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama, bukan tidak mungkin para penganut agama akan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah-belah keutuhan NKRI.

Di samping pembentukan wadah-wadah keagamaan, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan terkait dengan peran agama dalam mempertahankan NKRI, yaitu antara lain:1. Terus menjadikan kerukunan antar umat beragama sebagai isu bersama yang harus senantiasa dijaga dan dilestarikan.2. Kerukunan antar umat beragama tidak sekadar membahas masalah keagamaan semata, tetapi juga mampu melihat masalah sosial, seperti: pengangguran, narkoba, minuman keras, seks bebas, apa maksud dari praja muda karana cking, kesenjangan sosial, dan sebagainya.

KOMITMEN TERHADAP NKRI • Kerukunan antar umat beragama harus ditindaklanjuti dalam bentuk melakukan kegiatan bersama. Misalnya mengadakan kegiatan perkemahan antar pemuda lintas agama, mengadakan pertukaran antar pemuda lintas agama secara rutin untuk hidup dalam komunitas agama lain, dan sebagainya.4. Dalam menjaga kerukunan antar umat beragama, maka wajib untuk mengakui perbedaan agama masing-masing, dengan tidak menyentuh ajaran atau akidah agama.5. Pemuda lintas agama harus memiliki peran yang efektif dalam menjaga kerukunan antar umat beragama.6.

Membangun komunikasi yang efektif jika ada masalah-masalah keagamaan, sehingga bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat.7. Menjalin kerjasama dengan media massa untuk terus mengkampanyekan pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama.Akhirnya, menjaga kerukunan antar umat beragama tidak hanya sekedar menunjukkan diri sebagai warga negara yang baik. Tetapi, juga harus membangun hidup yang rukun dan damai serta menghormati dan menghargai apa maksud dari praja muda karana adalah ajaran agama yang harus senantiasa dilakukan sebagai pemeluk agama yang taat dan setia demi mempertahankan keutuhan NKRI.Strategi Mempertahankan Keutuhan NKRIDilihat dari segi geografi s, Indonesia adalah negara kepulauan.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tingkat plu-ralitas (keragaman) yang tinggi baik etnis, suku, maupun aga ma. Dengan segala keragamannya, Indonesia menjadi negara kesatuan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI), yang bersimbolkan Bhinneka Tunggal Ika. Keragaman 242 KOMITMEN TERHADAP NKRItersebut merupakan potensi nasional yang tidak ternilai serta berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan nasional.

Akan tetapi, pluralitas tersebut juga dapat menjadi sumber konfl ik yang dapat memecah belah NKRI. Untuk menata pluralitas yang berpotensi sebagai konfl ik menjadi sumber kekuatan dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional, maka perlu penanganan secara terpadu.Apalagi akhir-akhir ini terdapat kelompok-kelompok tertentu yang berupaya untuk memecah belah NKRI, baik dari dalam negeri maupun dari negara lain.

Saat ini Indonesia telah kehilangan arah dan pegangan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sangat berbahaya karena pemerintah tidak tahu harus membawa Indonesia kemana tanpa visi yang jelas.

Pemerintah hanya bersifat reaktif dalam menjalankan tugasnya, dan tidak mempunyai program rencana ke depan. Rakyat terlantar, terutama setelah kenaikan harga BBM yang memukul roda perekonomian rakyat. Rakyat yang daerahnya kaya sumber daya alam harus mengalami kelaparan, busung lapar, dan penyakit merajalela. Permasalahan lain adalah penggusuran dengan ganti rugi yang tidak mencukupi, harga barang-barang membumbung tinggi, biaya berobat yang mahal, biaya pendidikan mahal, sehingga akibatnya rakyat menjadi bodoh.

Rakyat menuntut kemerdekaan karena ketidakadilan, sumber daya alam dikuras oleh negara asing, sementara Indonesia hanya mendapatkan sebagian kecil.Rakyat dihadapkan dengan aparat kepolisian dan TNI dalam memperjuangkan hak-haknya.

Sementara pemerintah dan para elit apa maksud dari praja muda karana mementingkan keutuhan NKRI, tidak memperdulikan rakyat. Kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh pendiri bangsa, saat ini tidak dirasakan oleh rakyat kecil. Hak-hak rakyat seperti pendidikan, pekerjaan dengan gaji yang layak, tempat tinggal yang layak, telah dilupakan oleh pemerintah dengan KOMITMEN TERHADAP NKRI 243alasan uang negara tidak mencukupi dan harus berhutang kepada negara-negara asing.

Meskipun demikian, kemerdekaan rakyat tidak dapat ditawar-tawar oleh kebijakan politik apa pun bentuknya. Oleh karena itu, dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI, ada beberapa strategi yang bisa diterapkan, yaitu antara lain:1.

Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila Sejak DiniUntuk mempertahankan pemahaman yang benar tentang NKRI, Pancasila menjadi sesuatu yang dinilai penting saat ini.

Pemahaman terhadap Pancasila harus kembali digelorakan, karena Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa dalam mempertahankan keutuhan NKRI. Di samping itu, Pancasila merupakan sistem ajaran bangsa dalam menempuh perjalanan kenegaraan dan kemasyarakatan.163 Dengan pendidikan Panca-sila, akan meningkatkan akhlak mulia dan pembangunan karakter bangsa.

Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan dalam mempersatukan Indonesia.2. Memperkuat TNITNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indo nesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Menegakkan kedaulatan negara adalah mempertahankan kekuasaan negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang bebas dari ancaman. Tugas menjaga keutuhan wilayah NKRI adalah mempertahankan kesatuan wilayah kekuasaan negara dengan segala isinya. Sedangkan 163 Slamet Sutrisno, Filsafat dan Ideologi Pancasila (Yogyakarta: Andi Offset, 2006), 151. 244 KOMITMEN TERHADAP NKRImelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah melindungi jiwa, kemerdekaan dan harta benda setiap warga negara.

Untuk mengamankan dan mempertahankan keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa dari berbagai ancaman dibutuhkan komponen pertahanan yang kuat.3. Menerapkan Sistem Pertahanan SemestaPenerapan sistem pertahanan semesta (Sishanta) dituntut harus memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan dan memberdayakan wilayah pertahanan di darat berdasar konsepsi pertahanan pulau-pulau, termasuk di pulau-pulau terluar.

Dengan kekuatan militer yang tidak besar dan adanya keterbatasan anggaran, termasuk luasnya wilayah, maka Sishanta merupakan pilihan terbaik. Doktrin pertahanan semesta menganut faham kesemestaan, kewilayahan dan kerakyatan, yang didasari oleh UUD 1945, yaitu bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam membela negara.

Keberhasilan Sishanta ini sudah teruji dalam perang kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, perlu disinergikan dengan seluruh potensi dan kekuatan bangsa dengan menggunakan seluruh potensi nasional secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut, yang dipersiapkan secara dini.4. Menggalakkan Sosialisasi dan Implementasi Wawasan NusantaraWawasan nusantara merupakan cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya.164 Wawasan nasional Indonesia berfungsi untuk membangkitkan rasa kebangsaan dan kepedulian terhadap wilayah NKRI.

Hakikat wawasan 164 Musthafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002), 162. KOMITMEN TERHADAP NKRI 245nusantara adalah keutuhan nusantara, artinya memandang secara utuh dan menyeluruh dalam ruang lingkup nusantara demi kepentingan nasional.165 Dalam pelaksanaannya, wa-wa san nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinnekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan Nusantara memiliki beberapa fungsi, yaitu:a. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan sebagai konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.b. Wawasan Nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.c. Wawasan Nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.Wawasan Nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.5.

Menumbuhkan Rasa NasionalismeNasionalisme adalah suatu faham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewu ju dkan satu konsep identitas bersama untuk seke lom -pok manusia. Dengan adanya rasa nasionalisme, masyarakat akan lebih mengerti arti sebuah negara, dan akan berusaha mempertahankan negaranya.165 S.

Sumarsono, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005), 86. 246 KOMITMEN TERHADAP NKRI6. Melestarikan Budaya Gotong RoyongTidak dapat dipungkiri bahwa budaya gotong royong untuk menyelesaikan berbagai problem sosial pada masya-rakat Indonesia saat ini telah memudar. Berbagai persoalan kehidupan masyarakat seringkali disikapi secara mandiri. Sehingga yang terjadi adalah suburnya budaya hidup yang mengabaikan kepentingan umum.

Oleh karena itu, melestarikan kembali budaya gotong royong bisa dijadikan sebagai strategi yang ampuh untuk mempertahankan keutuhan NKRI. 7. Meningkatkan Intensitas Dialog antar Warga NegaraSetiap warga negara Indonesia memiliki beragam suku, agama, budaya, dan pola pikir yang sangat beragam. Dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, maka meningkatkan intensitas dialog antar warga negara seputar kecintaan dan kebanggaan mereka terhadap bangsa dan negara bisa dijadikan sebagai strategi untuk menjembatani perbedaan-per bedaan tersebut yang seringkali menjadi pemicu terjadinya konfl ik horizontal.

Rangkuman1. NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI berdiri sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Wilayah NKRI meliputi seluruh tanah air Indonesia yang membentang mulai dari ujung barat sampai ujung timur. Dari wilayah Sabang di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sampai ke ujung timur, yakni Merauke di provinsi Papua. Pulau-pulau yang berjajar lebih dari 17.000 dihubungkan oleh KOMITMEN TERHADAP NKRI 247laut yang membentuk wilayah NKRI.

NKRI terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. 2. Prinsip-prinsip hidup dalam berbangsa dan bernegara yang senantiasa dipegang teguh oleh NKRI tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang terdapat pada alinea pertama s/d alinea keempat.

Disamping itu juga terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi pendukung keutuhan NKRI, yaitu antara lain: faktor persatuan dan kesatuan bangsa, faktor penghargaan terhadap keaneka ragaman sosial budaya NKRI, dan faktor kecintaan terhadap NKRI yang bisa dipupuk mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. 3. Faktor-faktor yang dapat mengancam keutuhan NKRI, antara lain: faktor geografidemografikekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.4.

Pancasila memiliki peran yang sangat besar dalam upaya mempertahankan NKRI. Peran tersebut terlihat sangat jelas dalam sila-sila Pancasila. Pancasila akan semakin nyata berperan dalam mempertahankan NKRI jika sila-sila yang terdapat di dalamnya diterapkan secara konsekuen dan konsisten oleh segenap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.5.

Peran agama dalam mempertahankan NKRI tidak bisa dipandang sebelah mata. Wadah-wadah keagamaan yang cukup banyak berdiri di Indonesia yang misi utamanya adalah untuk menjaga kerukunan antar umat beragama merupakan bentuk riil dari peran agama yang dimainkan oleh para penganut agama. apa maksud dari praja muda karana KOMITMEN TERHADAP NKRI6. Beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk menjaga keutuhan NKRI antara lain: menanamkan nilai-nilai Pancasila sejak dini, memperkuat TNI, menerapkan sistem pertahanan semesta, menggalakkan sosialisasi dan implementasi wawasan Nusantara, menumbuhkan rasa nasionalisme, melestarikan budaya gotong royong, dan meningkatkan intensitas dialog antar warga negara.

LatihanJawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!1. Apa yang dimaksud dengan NKRI?2. Jelaskan sejarah NKRI?3. Apa saja faktor-faktor yang dapat mendukung keutuhan NKRI?4. Faktor-faktor apa saja yang dapat mengancam keutuhan NKRI?5. Jelaskan peran Pancasila dalam mempertahankan NKRI?6. Jelaskan peran agama dalam mempertahankan NKRI?7. Apa saja strategi yang bisa diterapkan dalam menjaga keutuhan NKRI?Lembar KegiatanAnalisis kasus mengenai ancaman terhadap keutuhan NKRI, mencari penyebab dan upaya pencegahannya.TujuanMahasiswa dapat menyadari betapa pentingnya untuk memiliki komitmen terhadap NKRI.Bahan dan AlatKertas plano, spidol, dan isolasi.

KOMITMEN TERHADAP NKRI 249Langkah Kegiatan1. Diskusikan dengan teman sekelompok anda perihal kasus yang terjadi di Indonesia dengan panduan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut: Kelompok I : Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyerang posko keamanan di Freeport FREEPORTPenyerangan Pos Keamanan FreeportFoto OPM- Apakah perbuatan mereka dibenarkan oleh hukum ?

Beri alasan!- Apa akibat dari perbuatan mereka?- Kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut?- Sebagai Mahasiswa IAIN Sunan Ampel, apa yang akan anda lakukan melihat peristiwa tersebut? Kelompok II : Pergeseran patok-patok perbatasan Indonesia-Malaysia memasuki wilayah Indonesia Penjaga PerbatasanDemo Kedubes MalaysiaPatok-patok Perbatasan- Apakah perbuatan mereka dibenarkan oleh hukum ?

Beri alasan!- Apa akibat dari perbuatan mereka? 250 KOMITMEN TERHADAP NKRI- Kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut?- Sebagai Mahasiswa IAIN Sunan Ampel, apa yang akan Saudara lakukan melihat peristiwa tersebut?

Kelompok III : Pesawat Tempur Asing F18 memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.Pesawat Tempur HAWK 109 TNIPesawat Tempur F18Wilayah Udara Indonesia- Apakah perbuatan mereka dibenarkan oleh hukum ?

Beri alasan!- Apa akibat dari perbuatan mereka?- Kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut?- Sebagai Mahasiswa IAIN Sunan Ampel, apa yang akan Saudara lakukan melihat peristiwa tersebut ?2. Tuliskan hasil diskusi di kertas plano, dan tempelkan di dinding dekat tempat duduk Anda!3. Presentasikan hasil diskusi, dan kelompok lain memberi tanggapan.

251Paket 7TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH PengantarIndonesia adalah negara yang memiliki wilayah sangat luas, terdiri dari 13.000166 pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke yang dihubungkan selat dan lautan. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang sangat besar. Pada 2012 jumlah penduduk mencapai 250 juta jiwa dengan pertumbuhan 1,49% pertahun.167 Dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang sangat luas maka Indonesia memiliki potensi menjadi negara maju.Akan tetapi, dengan wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang sangat besar tersebut, serta infrastruktur yang 166 http://m.antaranews.com/berita/1282043158/hasil-survey-terbaru-pulau-indo ne sia.167 http://m.liputan6.com/read/521272/bkkbn-tahu-ini-penduduk-indonesia-capai-250- juta-jiwa.

252 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHbelum memadai, terdapat kesulitan untuk menjalankan tata kelola atau sistem pemerintahan yang benar-benar efektis serta efi sien.

Pada masa rezim Orde Lama dan rezim Orde Baru Indonesia mempergunakan tata kelola pemerintah dengan model sentralistik. Sistem ini yang kemudian dinilai memunculkan kesenjangan yang tinggi antara pusat dan daerah. Gerakan reformasi kemudian memunculkan resultante sistem sentralisasi yaitu sistem Desentralisasi, karena sistem sentralisasi dinilai banyak merugikan daerah.

Dengan sistem desentralisasi ini, maka Pemerintah Pusat melimpahkan wewenang tertentu dalam pengelolaan kepada pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah lebih memiliki kesempatan untuk menentukan apa yang terbaik untuk wilayahnya.Dalam pelimpahan wewenang ini banyak terdapat persoalan baru yang muncul, salah satu yang menjadi ujian pertama adalah profesionalitas pemerintah daerah.

Kebiasaan kontrol dari pemerintah pusat menjadi penghalang, kebiasaan dibimbing dengan instruksi dan petunjuk dalam birokrasi pemerintahan daerah bukanlah hal yang mudah untuk diubah.

Pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah juga belum mampu memaksimalkan potensi daerah. (Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam Penegakan Clean Goverment And Good Governance)APKASI: Sudah 222 Kepala Daerah Jadi Tersangka KorupsiKamis, 07 Maret 2013, 17:10 WIBAntara REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mencatat sudah ada 222 kepala daerah di seluruh Indonesia yang menjadi tersangka korupsi.

TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI Apa maksud dari praja muda karana YANG BERSIH 253Jumlah ini merupakan kalkulasi beberapa kasus kepala daerah yang terkena korupsi dari tahun 2010 lalu. Ketua APKASI Isran Noor mengatakan, jumlah itu memang cukup mengkhawatirkan. Jumlah itu belum termasuk anggota dewan di setiap DPRD tingkat I dan II se-Indonesia. Akan tetapi, beberapa kepala daerah yang apa maksud dari praja muda karana tersangka korupsi tersebut bukan karena kesengajaan memperkaya diri atau menguntungkan kelompok tertentu.

“Sebagian dari mereka menjadi tersangka korupsi karena kesalahan administrasi yang mereka perbuat,” ungkapnya kepada rekan wartawan, Kamis (7/3) di Surabaya.

Isran yang juga Bupati Kutai Timur ini mengakui, permasalahan deskriptif dan administratif ini bagaikan bumerang bagi kepala daerah. Isran mengungkapkan, dampak dari banyaknya permasalahan administratif yang meng-akibatkan ketersangkaan korupsi kepala daerah ini. Diantaranya, banyak kepala daerah akhirnya terlalu berhati-hati menetapkan kebijakan pembangunan.

Efeknya penyerapan anggaran daerah untuk pembangunan pun sangat kecil. “Mereka menilai lebih baik serapan anggaran kecil daripada jadi tersangka,” ujarnya.

Untuk itu, Isran berharap kepada DPR RI yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dapat menjadi solusi memperkecil potensi penya-lahan administrasi ini.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Isran Noor (kanan) bersama Staf Ahli Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Yunus Husein, menyempaikan panda gannya di sela Seminar Nasional Optimalisasi TataReporter : Amri AmrullahRedaktur : A.Syalaby Ichsan Diunduh hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2013 254 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHPengertian Otonomi DaerahDesentralisasi dan Pemerintahan otonomi daerah adalah ibarat dua sisi mata uang.

Di mana desentralisasi dapat dilihat sebagai bentuk penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan menjalankan urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 32 Tahun 2004).

Secara singkat desentralisasi dapat dipahami sebagai bentuk pelimpahan kekuasaan dan kewenangan secara luas kepada hirarki pemerintahan di bawahnya. Lebih detail lagi desentralisasi dapat dilihat sebagai bentuk pendelegasian kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri berdasar prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dengan memberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Sedang otonomi daerah dapat dipahami sebagi hak, wewe-nang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan meng -urus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004).

Dengan bahasa yang lain, Suparmoko (2002:61) melihat otonomi daerah sebagai bentuk otorisasi yang dimiliki oleh daerah otonom dalam mengadopsi dan memfasilitasi aspirasi masyarakat dalam rangka mengatur dan mengurusi kepentingan sendiri. Menurut PBB, otonomi daerah adalah suatu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibukota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian kepada pejabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah dan perwakilan di daerah.168 Dari defi nisi desentralisasi dan otonomi di atas dapat dipahami secara sederhana otonomi daerah dan desentralisasi sebagai bentuk kewenangan profesional yang dimiliki oleh 168 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 176.

TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 255pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan agar mampu memfasilitasi aspirasi masyarakat di wilayahnya, dalam rangka melaksanakan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya yang berkeadilan, serta perimbangan-perimbangan dengan keuangan pusat.

Apabila dilihat lebih ringkas, otonomi adalah elemen wewenang dan desentralisasi adalah elemen mengurus, yang merupakan substansi daerah otonomi yang diselenggarakan secara konseptual oleh pemerintah daerah.169 Defi nisi lain tentang desentralisasi adalah otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam teritorial tertentu. Suatu masyarakat yang semula tidak berstatus otonomi melalui desentralisasi menjadi berstatus otonomi.

Otonomi daerah dan desentralisasi seharusnya secara subtansi adalah sebagai pancaran kedaulatan rakyat tentu otonomi diberikan kepada masyarakat dan sama sekali kepada daerah atau pemerintah.

Ketegasan pernyataan otonomi milik masyarakat dan masyarakat sebagai subjek dan bukan objek otonomi semestinya dicanangkan dalam kerangka hukum sehingga penyelanggaraan otonomi daerah lebih mulus.Berbeda pada masa Orde Baru desentralisasi menjadi hal yang salah. Sikap pemerintahan pusat yang ambigu karena tercantum dalam GBHN, tetapi pelaksanaannya belum jelas, sehingga kuatnya pemerintahan sentralistis masih dapat dilihat dengan jelas hingga menjelang jatuhnya rezim Orde Baru pada akhir apa maksud dari praja muda karana Presiden Soeharto (1966-1988).

Kasus di Indonesia sebenarnya menunjukkan bahwa yang penting bukan pada desentralisasi itu sendiri, tetapi sistem hubungan kekuasaan yang dilakukan.170 169 Bhenyamin Hoessein, “Kebijakan Desentralisasi,” Jurnal Administrasi Negara Vol. I, No. 02, Maret 2002. diakses dari: http://ejournal.narotama. ac.id/ fi les/kebijakan %20desentralisasi.pdf, 3170 Hadiz, V. R., Decentralization and Democracy in Indonesia: A Critique of Neo-Institutionalist Perspectives.

Development and Change, 35: 697–718. doi: 10.1111 /j.0012-155X.2004.00376.x 256 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHDesentralisasi menjadi tidak berpengaruh bagi kesejahteraan daerah apabila pemerintahan daerah tidak transparan dan akuntabel dan menjadi patronase jaringan predator baru yang korup. Desentralisasi sebenarnya merupakan sebuah alat untuk mencapai tujuan terutama memberikan pelayanan publik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang demokratis.

Desentralisasi menjadi lebih rumit untuk didefi nisikan karena menyangkut beberapa aspek yaitu aspek fi skal, politik, perubahan administratif, sistem pemerintahan dan pembangunan sosial ekonomi. Sehinga desentralisasi dapat dikategorikan menjadi beberapa kategori yaitu desentralisasi politik (political decentralization), desentralisasi administrasi (administrative decentralization), desentralisasi fi skal (fi scal decentralization) dan desentralisasi ekonomi (economic or market decentralization).171Desentralisasi politik lebih banyak diartikan pada pelimpahan kewenangan kepada daerah dari sudut pandang pengambilan keputusan dan penetapan peraturan daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sehingga daerah memiliki kekuatan pada tataran daerah untuk membuat peraturan daerah untuk mengatur masyarakat di daerah. Sehingga karena setiap daerah memiliki wewenang membuat perda atau aturan kadang aturan yang dibuat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UU.Desentralisasi administrasi sering dikaitkan dengan pelim-pahan wewenang dalam hal pendistribusian kewenangan, tanggung jawab dan sumber keuangan yang menyediakan layanan publik. Dalam hal ini pelimpahan tanggung jawab lebih pada perencanaan, pendanaan dan pelimpahan managemen 171 Machfud Sidik, “Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Sebagai Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal (Antara Teori dan Aplikasinya di Indonesia).

Seminar Implementasi Kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia,” dalam http://storage.jal-stik. ac.id/ProdukHukum/Keuangan/Keuangan 416.pdf1 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 257fungsi pemerintahan. Desentralisasi administrasi dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu: Dekonsentrasi (deconcentration = pelimpahan wewenang hierarki), devolusi (devolution = pelimpahan wewenag bidang keuangan tanpa kontrol), Pendelegasian (delegation or intsitutional pluralism = tugas tertentu di luar birokrasi dan memiliki keleluasaan).172Desentralisasi fi skal merupakan salah satu komponen utama dari desentralisasi.

Pemerintah daerah diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan secara secara efektif dan efi sien untuk pelayanan publik yang harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk surchase of taxes, dari hasil bagi hasil pajak dan bukan pajak.173Desentralisasi Ekonomi lebih banyak berbicara tentang pasar. Terjadinya persaingan yang bebas antara pembeli dan penjual, sehingga akan memunculkan ketimpangan. Siapa pun yang memiliki modal besar akan mampu menguasai pasar.

Selain hal tersebut di atas maka sistem desentralisasi ekonomi akan menguntungkan karena akan lebih dekat antara produsen, pasar, dan konsumen. Latar Belakang Otonomi DaerahIndonesia adalah negara kepuluan yang sangat luas yang disatukan dengan laut di antara pulau. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru segala pelaksanaan pemerintah dilakukan oleh pemerintah pusat. Segala urusan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan untuk peningkatan kualitas kesejahteraan dan peningkatan pelayanan.

Jakarta menjadi sentral segala kegiatan dari bangsa Indonesia yang sering disebut dengan Jakarta sentris. Daerah menjadi perahan pemerintah pusat.172 Ibid., 2173 Ibid., 4 258 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHPembagian kekayaan yang tidak merata menjadi alasan mengapa otonomi daerah harus segera dilaksanakan.

Daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah tidak memiliki kesejahteraan masyarakat yang signifi kan. Dana hanya melimpah ke pusat tanpa kucuran ke bawah.

Sehingga saat zaman Orde Baru daerah hanya sebagai penyetor upeti ke Jakarta.Hal yang ketiga, mengapa kita harus melaksanakan otonomi daerah yaitu adanya kesenjangan sosial yang sangat mencolok antara daerah satu dengan daerah yang lain. Pusat pemerintahan merupakan pusat kegiatan ekonomi, sehingga money fl ow juga banyak mengalir di pusat.

Maka dengan latar belakang ini, semangat melaksanakan otonomi daerah menjadi sangat kuat.174Dengan sistem sentralisasi pada masa Orde Baru dan Orde Lama maka segala penyelenggaraan pemerintahan dan negara dilakukan oleh pusat, daerah menunggu arahan dari pemerintah pusat tanpa ada kearifan lokal. Kekhususan daerah tidak diutamakan, tetapi pemerataan dan konsep kesamaa menjadi utama.

Sehingga setiap daerah sulit untuk mengembangkan potensi lokal. Karena pemeratan tanpa memahami potensi daerah. Potensi daerah yang melimpah kurang dimanfaatkan untuk pengembangan daerah itu sendiri.Dengan latar belakang itu, maka dalam masa reformasi bersemangat untuk menuntut desentralisasi, agar daerah mampu mengembangkan potensi lokal dengan segala urusan pemerintahan tanpa harus menunggu arahan pemerintahan pusat.

Semangat itu diperkuat dengan dengan munculnya UU Nomor 32 Tahun 2004. Daerah berlomba-lomba memajukan dan meningkatkan segala urusan pemerintahan dan masyarakat.174 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 176. TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 259Tujuan Otonomi DaerahOtonomi daerah sering menjadi pusat perhatian dalam diskusi, atau sebagai bahan dalam berbagai penyelenggaraan diskusi. Namun demikian, otonomi daerah belum mampu mewujudkan tujuannya sesuai awal gagasan otonomi daerah dimunculkan.

Sehingga yang lebih sering muncul justru ekses yang ditimbulkan oleh otonomi daerah, ekses di tiap daerah berbeda karena situasinya yang berbeda dari setiap daerah.Tujuan Otonomi Daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3.

Tujuannya melaksanakan otonomi yang seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang apa maksud dari praja muda karana urusan pemerintahan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.175Tujuan otonomi daerah yang kita breakdown dari tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah bahwa pertama untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

Semangat peningkatan kesejahteraan menjadi hal yang sangat masuk akal dari kuatnya semangat Otonomi Daerah. Pemerintah daerah yang paling tahu apa yang dibutuhkan masyarakat dan dengan jalan yang sesuai dengan kekhususan yang dimiliki masyarakatnya.Tujuan otonomi daerah yang kedua adalah meningkatkan pelayanan umum.

Dengan otonomi daerah maka daerah memiliki kewenangan bertambah untuk membuat kebijakan dalam memaksimalkan pelayanan umum. Pemerintah daerah menjadi ujung tombak dalam melaksanakan amanat negara dan pelimpahan kewajiban pemerintahan pusat. Tujuan yang ketiga adalah meningkatkan daya saing daerah.

Pemerintahan daerah akan dengan semangat yang tinggi untuk 175 UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah, pasal 2 ayat 3. 260 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHmemajukan daerah agar mampu sejajar dan dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini, maka daerah berlomba lomba untuk memajukan daerah sesuai kondisi lokal masing-masing. Keunggulan daerah dan keistimewaan daerah yang berbeda-beda menjadi tolok ukur kemajuan bangsa dan negara berbasis kearifan lokal.

Masing masing maju dan sejahtera yang berbeda di antara kota-kota di Indonesia.Dengan begitu bangsa Indonesia menjadi negara yang unik dengan kemajuan yang sangat berbeda dengan negara lain atau bahkan dibanding dengan negara maju. Kemajuan bangsa Indonesia adalah kemajuan yang Bhinneka Tunggal Ika, berbeda ciri antar daerah tetapi satu kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perkembangan UU Otonomi Daerah di IndonesiaOtonomi Daerah tidak dengan tiba-tiba muncul di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat Undang-undang masa Orde Lama dan dalam ketetapan MPR dalam masa Orde Baru. Ketetapan MPR ini memperkuat UU Nomor 1 Tahun 1945. Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan Pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-undang ini menetapkan tiga jenis daerah otonom yaitu Karesiden, Kabupaten, dan Kota. Kemudian UU ini diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang pokok pokok pemerintahan daerah berasal dari UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok otonomi seluas-luasnya.176Setelah UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok dan tentang pemerintahan daerah.

Kemudian diganti dengan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang diperbaharui lagi dengan UU Nomor 22 Tahun 176 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 180 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 2611999 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 setelah adanya tuntutan reformasi.177 Di antara UU tersebut hanya UU Nomor 1 Tahun 1957 yang berlandaskan pasal 131 dan 132 UUDS 1950 sedangkan klima lainnya berlandaskan pasal 18 UUD Tahun 1945 sebelum mengalami amandemen.178 Dalam pelaksanaan desentralisasi dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 masih terdapat multi-interpretasi.

Undang-undang tanpa dirancang dengan cetak biru atau tanpa desain umum. Ditambah lagi desakan tuntutan reformasi menjadikan ketersediaan waktu yang sangat terbatas bagi proses-proses membuat hukum dalam bentuk UU, desentralisasi merupakan kehendak dalam masa reformasi, maka terjadilah kebingungan dalam hukum itu sendiri karena tidak ada referensi yang valid. Berbagai kelompok memiliki argumen sendiri dan bersaing untuk menjadi “true” penafsir hukum.

Antara satu kelompok dan kelompok lain saling berebut untuk menjadi penerjemah. Meskipun sebenarnya Departemen Dalam Negeri yang paling bertangung jawab dalam otonomi daerah mampu menyusun dan menerapkan UU desentralisasi dalam bidang politik dan administrasi.179Ada tiga isu yang utama dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, yaitu pelimpahan wewenang pemerintah, pembentukan, dan penggabungan pemerintah daerah baru dan hubungan eksekutif-legislatif setempat.

Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintah pusat mengklaim bahwa mereka berhasil dalam proses devolusi cukup baik dan setelah tiga tahun pengaruh pemerintah pusat dalam kegiatan pemerintah daerah telah 177 Hoessein, “Kebijakan Desentralisasi”.178 bid., 6179 Bambang Brodjonegoro, “Three Years of Fiscal Decentralization In Indonesia: ITS Impacts on Regional Economic Development And Fiscal Susutainability,” dalam http://www.econ.hit-u.ac.jp/~kokyo/APPP sympo04/ Indo nesia(Bambang).pdf, 2.

262 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHmenurun secara signifi kan. Tetapi, masih terdapat kesenjangan pelaksanaan pemerintahan antara pusat dan daerah.Setelah apa maksud dari praja muda karana implementasi UU Nomor 22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap Undang-undang dan lahirlah UU Nomor 32 Tahun 2004 yang juga mengatur tentang pemerintah daerah.

Hal yang penting adalah adanya pemilihan kepala daerah.180 Karena pada masa lalu pemilihan kepala daerah tidak langsung oleh rakyat hanya melalui wakilnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Situasi kondisi menjadi sangat demokratis dan masyarakat mampu melihat secara transparan pola pelaksanaan pemerintahan daerah.Model DesentralisasiOtonomi daerah di Indonesia adalah jenis desentralisasi yang unik dalam penyelenggaraan pemerintah.

Hal tersebut dapat kita lihat dalam penerapan desentralisasi. Daerah diberikan keluasaan otoritas, tetapi masih membentuk hu -bung an dan ikatan yang kuat dengan pusat. Upaya kebijakan pembangunan pemerintah pusat akan diteruskan oleh pemerintah daerah. Penyelesaian persoalan di daerah mampu diselesaikan bersama antar pemerintah pusat apa maksud dari praja muda karana daerah secara komprehensip.Berbagai model dan paradigma pemerintahan daerah bergeser.

Model “structural effi ciency model”, ini menekankan efi siensi dan keseragaman pemerintahan lokal bergeser ke “local democracy model” yang menekankan pada nilai demokrasi dan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pergeseran ini merubah pengutamaan dari dekonsentrasi ke pengutamaan desentralisasi. Sekaligus pemangkasan dan pelangsingan struk -180 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 181.

TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 263tur organisasi dalam rangka menggeser model hirarkis dan bengkak ke model organisasi datar dan langsing.

Hubungan Dati II dengan Dati I dari “dependent” dan “sub ordinate” kemudian bergeser menjadi “independent” dan “sub ordinate”.181Fungsi dan Kewenangan Pemerintah Pusat dan DaerahPelaksanaan UU otonomi daerah mengalami perkembangan pesat. Kewenangan pemerintah pusat mulai berkurang secara signifi kan dalam tiga tahun apa maksud dari praja muda karana yaitu mulai 1999 sampai 2003.

Otonomi daerah menjadi lebih kuat pelaksanaannya setelah ada UU Nomor 32 Tahun 2004. Kekuatan daerah mulai bermunculan dengan pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004. Pelaksanaan otonomi daerah ini didasari semangat nasional dalam wadah NKRI bukan otonomi seperti negara federal atau serikat, meskipun pembagian wewenang berkaitan dengan luar negeri ditangani pusat.

Pembagian kekuasaan diatur dengan Undang-undang. Kewenangan hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan agama, serta berbagai jenis urusan yang lebih efi sien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat seperti BUMN, pengembangan SDM.182 Kewenangan daerah menjadi lebih luas, nyata dan bertanggung jawab.

Luas karena kewenangan sisa justru pada pemerintah pusat, nyata kewenangan yang diselenggarakan menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup, serta berkembang di daerah. Sedangkan bertanggung jawab karena yang diserahkan harus diselenggarakan untuk pencapaian masyarakat semakin baik. Otonomi Daerah dan DemokratisasiDesentralisasi dan demokratisasi di Indonesia telah ditandai pula dengan munculnya pola baru korupsi yang menyebar ke 181 Hadiz, Decentralization and Democracy, 16.

182 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 186. 264 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHseluruh aspek pemerintahan. Korupsi terdesentralisasi kepada pemerintah dan pejabat lokal. Ekses lain adalah munculnya politik uang dan konsolidasi premanisme politik. Peluang semain banyak disediakan oleh sistem untuk semua kalangan menaiki tangga politik dan ekonomi, karena sistem telah terbuka lebar dan meninggalkan otoriterisme sentral.

Lembaga-lembaga lokal pemerintah sangat demokratis dan memberikan perlindungan pada kepentingan umum yang semula dikendalikan militer secara terorganisir dan sistemik. Tetapi, hal ini pun dapat menjadi banyak celah untuk penyalah gunaan kekuasaan dan sistematis. Hal ini sangat jauh dari dugaan awal, bahwa terjadi pergeseran pola predator. Yang awalnya hanya terjadi di pusat pemerintahan sekarang sudah menyebar pada tingkat daerah.

Penyimpangan terjadi dalam birokrasi yang berlangsungndi Indonesia. Kasus yang unik adalah predator masyarakat sipil, gangster politik, pemain utama politik terdesentralisasi.183Karakteristik desentralisasi dan otonomi daerah menuju era demokrasi memiliki hubungan interkoneksitas dengan pola interaksi antara state-society. Secara umum dapat dikemukakan sedikitnya tiga karakteristik utama dari praktik desentralisasi pada periode transisi menuju demokrasi.Pertama, dominasi peran pemerintah mulai berkurang.

Peran pemerintah daerah diperhitungkan untuk menuju demokrasi. Pengurangan peran pemerintah pusat bukan dari segi kualitas melainkan dari sisi kuantitasnya.

Karena pada rezim otoriter peme -rintah pusat sangat dominan. Secara implisit peranan pe merin-tah pusat masih dominan dari segi kepentingan dalam kemasan demokrasi dan masih diperjuangkan melalui politik informal. Konfl ik yang sering muncul adalah pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal pada masa reformasi 183 Hadiz, Decentralization and Democracy, 17. TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 265mengendaki adanya keluasan kewenangan pemerintah daerah.

Sehingga terasa masih ada pemikiran otonomi daerah setengah hati. Untuk itu, maka untuk meredam adanya konfl ik muncullah resource base allocation atau yang sering disebut dengan alokasi subsidi daerah.Kedua, karakteristik implementasi bottom-up bersifat apa maksud dari praja muda karana mulai muncul yang awalnya top-bottom bersifat monolitik.

Dengan begitu konsekuensi logisnya adalah bahwa pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan selama tidak melanggar kepentingan pemerintah pusat. Tetapi, masih ada yang belum sempurna bahwa orientasi baru pada tataran pemerintah pusat sedangkan pemerintah daerah masih belum berubah.

Sehingga melahirkan otonomi daerah yang kebablasan. Karena banyak pemerintah daerah yang menolak apa maksud dari praja muda karana pusat sehingga mengganggap pemerintah miliknya. Sebagai contoh dengan munculnya banyak perda yang bermasalah.

Ketiga, masyarakat (society) diikutkan dalam proses pengam-bilan keputusan maupun dalam pelaksanaan pemerintah daerah. Meskipun dalam melibatkan masyarakat ini belum sepenuhnya masyarakat yang disebut civil society, tetapi pada society actors.184 Sehingga muncul kepentingan-kepentingan kelompok dan golongan, atau bahkan muncul negosiasi di antara aktor kelompok dan golongan.Dengan adanya tiga karakteristik di atas maka muncul pro dan kontra fenomena desentralisasi dan otonomi daerah, maka segera diartikulasikan kembali pemaknaan otonomi daerah yaitu dengan memaksimalkan sumber daya yang ada memperbaiki dan meluruskan proses pemaknaan.

Sehingga tidak ada justifi kasi resentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat.184 Syarif Hidayat, “Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Transisi Menuju Demokrasi: Masukan Untuk Revisi UU No. 32 Tahun 2004,” dalam http://www.ipdn.ac.id/arikel/Seminar_IPDN_21_JUNI_2010.pdf, (diakses pada 25 Mei 2011). 266 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHPengertian, Prinsip, Latar Belakang dan Karakteristik Clean Goverment and Good GovernanceClean goverment and good governance sering dikaitan dengan pengertian tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.

Untuk menjadi baik maka harus bersih dulu dari segala persoalan, terutama dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga kami lebih nyaman menggunakan istilah clean terlebih dahulu kemudian good.

Istilah goverment dan governance adalah dua hal yang berbeda. Goverment lebih pada pemerintah atau subjek. Bisa juga dikatakan sebagi lembaga yang menjalankan kegiatan pemerintah negara. Sedangkan governance tindakan atau fakta ataupun cara melakukan atau menjalankan oleh pemerintah atau pada kata kerja.

Governance adalah kegiatan berhubungan antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai hal berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan campur tangan pemerintah atas kepentingan tersebut (koiman: Ed. 1993)185 Clean Goverment berasal dari kata clean dan goverment.

Untuk governance sudah di ketahui difi nisnya, sedangkan clean dalam kamus bahasa berarti bersih. Sedangkan clean goverment apa maksud dari praja muda karana digandeng akan mengandung makna sekelompok orang yang bersama-sama mendapat amanah untuk menyelengarakan pemerintahan dengan tanggung jawab bersama elemen yang terkait.

Good governance sering disebut dengan pengurusan, pengaturan yang baik untuk mencapai ketertiban, keharmonisan dan kelancaran penyelenggaraan kegiatan guna mencapai tujuan bersama yang disepakati bersama pula.186Prinsip dalam clean goverment and good governance terdiri dari enam hal, yaitu : 185 Idup Suhadi, Kepemerintahan Yang Baik (Jakarta: Lembaga Aadministrasi Apa maksud dari praja muda karana, 2011), 10.186 Ibid., 15.

TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH • Kebersamaan yang dibangun. Pemerintah memiliki peran yang sangat kuat dan mampu melakukan pengaturan hubungan antara lembaga untuk mencapai tujuan masyarakat.2. Mengubah kekuasaan. Yang semula kekauasaan atas maka paradigmanya diubah menjadi kekuasaan untuk mengurus atau memenuhi kebutuhan masyarakat.3.

Kedudukan yang sama antar lembaga dalam mencapai tujuan masyarakat.4. Merancang ulang. Susunan dan budaya kerja instansi di ubah menjadi motor penggerak bagi untuk menjalin kerjasama yang kokoh, madiri dan dinamis.5.

Menggandeng seluruh komponen. Seluruh komponen dan lembaga masyarakat diikutsertakan dalam pencapaian tujuan masyarakat.6. Tanggap. Pemerintah harus mampu meningkatkan mutu, pemberian tanggapan, pemenuhan kebutuhan, dan mampu menyelesaiakn masalah.187Penerapan Clean Goverment and Good Governance di Era Otonomi DaerahClean goverment and good governance menjadi harapan yang sangat kuat dari warga bangsa ini.

Peranan pemerintah dalam sektor publik masih sangat dominan. Agar tercipta kondisi masyarakat yang kuat berpartisipasi dalam pem-bangunan, maka swasta dan masyarakat juga harus lebih kuat.

Chek and balances untuk terciptanya clean goverment and good governance tidaklah cukup oleh lembaga Yudikatif dan Legislatif saja.Penerapan clean goverment and good governance lebih banyak diperuntukkan pada sektor publik. Sehingga dituntut 187 Ibid., 29. 268 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHlebih banyak mengedapankan kedaulatan rakyat sebagai visi penerapan clean goverment and good governance.

Penerapannya terdiri dari:1881. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.2. Memajukan kesejahteraan umum.3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer-dekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

apa maksud dari praja muda karana

Prinsip-Prinsip Clean Goverment and Good Governance pada Sektor Pemerintahan, Swasta dan Masyarakat dalam Konteks Otonomi Daerah.Ada beberapa aspek sebagai prinsip pokok dalam clean goverment and good governance.

Setidaknya terdapat sembilan aspek fundamental (asas) dalam good governance yang dirumus-kan oleh LAN (Lembaga Administrasi Negara).

Aspek clean goverment and good governance tersebut adalah:1. Partisipasi (partisipation) merupakan sebuah asas yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perwakilannya. Sehingga masyarakat memiliki kebebasan dalam mengungakapkan kehendak dan ide yang bersifat membangun.2. Penegakan Hukum (Rule of Law) merupakan sebuah asas pengelolaan pemerintahan secara profesional yang didukung oleh pemerintahan yang berwibawa.

Konsis-tensi pemerintah dalam penegakan hukum yang tanpa memandang bulu dan sederajat dimata hukum akan menegakkan pemerintahan yang tertata dengan baik. Hal 188 Soedarmayanti, Good Governance (Bandung: Bandar Maju, 2004), 9. TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 269tersebut dapat direalisasikan dalam pemerintahan yang bersih dan baik dengan unsur unsur: a. Supremasi hukum (supremacy of law) yakni adanya tindakan dan aturan hukum yang jelas.b.

Kepastian hukum (legal certainty) adalah adanya aturan yang jelas untuk sebuah aturan.c. Hukum yang responsif yaitu aturan hukum berdasar aspirasi masyarakat dan mengakomodasi kepentingan publik.d.

Penegakan hukuk yang konsisten dan non-diskriminatif merupakan penegakan hukum yang sama kepada semua warga.e. Independensi peradilan adalah bebasnya hukum dari campur tangan penguasa dan kekuatan yang lain.3.

Transparansi (transparancy) merupakan asas yang sangat menopang terwujudnya clean goverment and good governance dan menjadi syarat utama agar budaya korupsi dapat ditanggulangi sejak dini.

Dari mulai penetapan jabatan publik sampai harta kekayaan pejabat publik.4. Responsif (responssivenes) di sini adalah bagaimana pemerintah tanggap terhadap persoalan dan kondisi masyarakat, cepat dalam bertindak dalam persoalan masyarakat. Untuk yang trend saat ini pemerintah harus proaktif dan mau “blusukan” untuk mengetahui persoalan yang ada di masyarakat.5. Orientasi Kesepakatan (consensus orientation) adalah bagaimana keputusan itu diambil harus dengan musya-warah dan disepakati semua anggota serta meminimalkan konfl ik kelompok.

Jadi, minimal semua golongan mene-rima hasil musyawarah. 270 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH6.

Kesetaraan (equity) adalah pelayanan tanpa mengenal SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).7. Efektivitas (effectiviness) dengan parameter produk yang menjangkau sebesar-besarnya dan efi siensi (efi cency) ini diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan.8.

Apa maksud dari praja muda karana (accountability) ini dapat dikatakan bahwa terukur dan mampu dipertanggungjawabkan.9.

Visi Strategis (strategic vision) yaitu bagaiman keputusan mengambil kebijakan dapat diberlakukan untuk jangka yang sangat panjang minimal dua puluh tahun yang akan datang.189Di sini kepemerintahan yang baik adalah keperintahan yang mampu melibatkan dan mengikutsertakan pihak swasta dan masyarakat. Tiga pihak ini menjadi pilar yang kuat dan memiliki hubungan yang harmonis sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Tiga unsur tersebut saling membutuhkan dan ada saling keterkaitan. Tiga pilar tersebut dapat kita gambarkan sebagai berikut.190Bagan: 3 Pilar Pemerintahan yang Baikswastamasyarakatpemerintah189 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 186.190 Suhadi, Kepemerintahan, 19.

TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 271Pemerintah memiliki tugas untuk penciptaan kondisi politik yang baik agar seluruh unsur menjadi kondusif. Kondisi hukum dan ekonomi lebih bisa selaras dengan unsur yang lain, yang semakin demokratis. Sementara sektor swasta diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang luas. Peran ini mampu menjembatani antara kepentingan pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Dan masyarakat juga harus berperan aktif dalam ekonomi dan politik.

Harapan yang besar adalah masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi subjek dan mampu berperan aktif.Prinsip-Prinsip Ajaran Islam dengan Prinsip Clean Goverment and GOOD GovernanceSebelum membahas tentang prinsip-prinsip ajaran Islam dengan prinsip clean goverment and good governance kita telaah dulu dalam al-Quran surah al-Hajj ayat 41 yang artinya: “Orang-orang yang jika kami teguhkan kekuasaan di muka bumi, niscaya mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar, dan kepada Allah lah kembali dengan segala urusan”.Dengan menangkap yang tersirat (dalalah al-isyarah ar-ramziyyah) dalam ayat ini, kita dapat melihat bahwa tata kelola pemerintahan dalam perspektif al-Quran adalah suatu penggunaan otoritas yang berorientasi pada:1.

Penciptaan suasana kondusif bagi masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan spiritual dan rohaniahnya sebagaimana disimbolkan oleh penegakan salat.2. Penciptaan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi sebagaimana dilambangkan oleh tindakan membayar zakat.3. Penciptaan stabilitas politik dan keamanan sebagaimana diilhamkan oleh tindakan amar makruf nahi munkar.

272 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHDalam ayat ini juga dapat kita simpulkan menjadi tiga aspek tata kelola pemerintahan, yaitu:1. Spiritual governance2. Economic governance 3. Political governanceUntuk dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dalam tiga aspek tersebut diperlukan beberapa nilai dan asa yang melandasinya.

Dengan memperhatikan ayat al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad Saw. dapat ditemukan beberapa nilai dasar, yaitu syura: meninggalkan yang tidak berguna, mewujudkan keadilan, ukhuwah, dan amanah.Good Governance merupakan gerakan ijtihadiah dalam mewujudkan suatu pemerintahan yang baik menuju negara sejahtera, aman sentosa terbebas dari kemiskinan, kemelaratan serta ketakutan terhadap penguasa dhalim dan otoriter, yang dalam bahasa Masdar F.

Mas’udi disebut sebagai negara yang terbebaskan dari persoalan al-Khauf wa al- Ju’ ( ketakutan dan kelaparan ), karena munculnya problem kehidupan bermuara pada persoalan al-Khauf wa al-ju”.191 Apa maksud dari praja muda karana karena itu, gerakan good governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang seharusnya menjadi agenda strategis dan harus dilakukan agar tujuan untuk mewujudkan good governance di Indonesia dapat segera terwujud.Secara garis besar prinsip-prinsip clean goverment and good governance dengan ajaran Islam tidak ada satu pun yang saling bertentangan.

Kesembilan aspek clean goverment and good governance di atas bila kita merujuk pada pola kepemimpinan dan perilaku Rasulullah. Sebagaimana ternukil dalam QS. Al-Ahzab ayat 21 yang artinya: “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu yaitu bagi orang 191 Masdar F.

Ma’udi, Fiqh Emansipatoris (Makalah disampaikan dalam Seminar Fiqh Emansipatoris; Paradigma Fiqh Transformatif dan Humanis, Tanggal 28 September 2002), 24 – 25. TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 273yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. Jika kita uraikan maka sifat kepemimpinan Rasulullah ini dibagi menjadi empat sifat empirik yang telah kita kenal yaitu Shiddiq, Amanah, Fathonah, dan Tabligh.Islam adalah agama kaffah dalam pengertian bukan hanya agama yang mengatur tata hubungan antara manusia dan Tuhannya, tetapi Islam juga menjadi guidance antara hubungan manusia dengan sesama manusia dan juga dengan lingkungannya.

Islam, memang tidak secara eksplisit berbicara tentang clean goverment and good governance, tetapi dalam persoalan leadership, Islam mengajarkan prinsip-prinsip yang secara langsung maupun tidak langsung ada korelasinya dengan clean goverment and good governance, karena pemerintahan yang baik dan bersih sangat erat korelasinya dengan kepemimpinan yang bersih dan baik.Ada beberapa prinsip kepemimpinan dalam Islam yang bila diimplementasikan dalam sebuah kepemimpinan, baik mulai dari yang skala mikro sampai skala makro, maka akan melahirkan sebuah etalase kepeminpinan yang baik dan bersih, dan tentunya pula pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (clean goverment and good governance).

Prinsip-prinsip leadership yang dimaksud di atas dapat digali dan elaborasi dari fi losofi kepemimpinan Nabi Muhammad Saw.

Prinsip-prinsip tersebut adalah, shiddiq (kejujuran), amanah (kompetensi), tabligh (transparansi), fathanah (kapabelitas).Dalam pandangan Islam, sebuah pemerintahan bila dijalankan dengan berpijak pada pada prinsip kejujuran, kapabel, kompetensi, dan transparansi, maka akan melahirkan sebuah sistem pemerintahan yang baik dan bersih.

apa maksud dari praja muda karana TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHReformasi Penyelenggaraan Negara untuk Mewujudkan Good Governance Berdasar Prinsip Ushul al KhomsahReformasi Penyelenggaraan Negara pada hakikatnya adalah merupakan aktualisasi apa maksud dari praja muda karana prinsip ushulul khomsah, yang penjabarannya adalah sebagai berikut:1) Terwujudnya masyarakat yang relegius adalah meru-pakan pengejawantahan pinsip Hifdzu al-Din (Menjaga Agama), karena diyakini agama merupakan pedoman dan tuntunan hidup yang harus melekat dalam prilaku kehidupan berbangsa dan bernegara, tidaklah meng-herankan apabila dalam rumusan pancasila persoalan agama diletakkan pada sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang hal tersebut merupakan bentuk ikrar atau syahadat bangsa Indonesia terhadap agama sebagai pedoman hidup.2) Terwujudnya masyarakat yang manusiawi, adil, mandiri, baik, dan bersih adalah merupakan perwujudan dari prinsip Hifdzu al-nafs (menjaga jiwa) dan Hifhzu al-Aql (menjaga akal), karena fi trah manusia terletak pada optimalisasi kesadaran dalam jiwa dan akalnya.

Tanggung Jawab kekhalifahan yang dibebankan Tuhan kepada manusia bertumpu pada jiwa dan akal. Dengan demikian yang diharapkan dalam konsep mewujudkan masyarakat Indonesia yang manusiawi, adil, baik, dan bersih adalah masyarakat yang memiliki jiwa luhur dan akal budi yang dapat membimbing bangsa Indonesia kepada kebenaran sesuai dengan tuntunan syariat agama.3) Terwujudnya masyarakat yang bersatu dan demokratis dapat di kaitkan dengan prinsip Hifdzu al-Nasl (menjaga keturunan), agama telah memberikan tuntunan kepada manusia menikah untuk dapat mempertahankan rege- TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 275nerasi.

Demokrasi dan persatuan hanya akan dapat ter-wujud apabila manusia melangsungkan proses regenerasi dengan memiliki keturunan, bersatu dalam sebuah ikatan perkawinan, membentuk keluarga sakinah dan menghasilkan anak keturunan. Hifdzu al-Nasl dalam interpretasi luas juga dapat dipahami sebagai upaya menjaga persaudaraan, memperluas silaturrahmi, serta membangun kebersamaan sebagai ikhtiar dalam menjaga entitas manusia dari kepunahan.4) Sejahtera, maju, dan mandiri adalah merupakan perwu-judan dari prinsip khifdzu al- mal (menjaga harta), kesejahteraan, kemandirian dan kemajuan dapat diraih apabila kebutuhan hidup terpenuhi.192Dengan demikian prinsip kemaslahatan umum merupakan dasar dari visi Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance) apa maksud dari praja muda karana dambaan serta cita-cita bersama bangsa Indonesia dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia, yang berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta dijiwai oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa dan apa maksud dari praja muda karana dengan keyakinan dan hukum agama yang merupakan landasan dan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara.

Pada prinsipnya, konsep dasar dalam membambangun pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana diajarkan Rasulullah Saw. adalah melekatkan sifat shiddiq dan amanah dalam birokrasi pemerintahan. Hal ini secara tegas disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw:“Janganlah kamu tertipu dengan salat dan puasa mereka, karena orang bisa saja sangat tekun menjalankan salat dan puasanya sehingga mereka merasa tidak enak meninggalkannya. 192 Tafsiran Ushul al- Khamsah adalah hasil eksplorasi wacana dalam diskusi ilmiyah Lakpesdam NU Kota Surabaya.

276 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHUjilah mereka dalam kejujuran menyampaikan informasi dan memenuhi amanat.”193Sikap shiddiq dan amanah seharusnya menjadi komitmen dan tanggung jawab setiap pengelolaan organisasi apa maksud dari praja muda karana.

Dalam bahasa organisasi modern, shiddiq dan amanah ini terangkum dalam konsep transparansi atau keterbukaan. Menge-lola organisasi publik terlebih organisasi pemerintahan, dapat dipastikan terkait dengan pengelolaan anggaran keuangan. Kejujuran dalam pengelolaan anggaran tidak bisa dijalankan kecuali dengan transparansi. Percepatan Pemberantasan KorupsiKorupsi berasal dari bahasa Latin yang disebut corruptio = penyuapan dan corrumpere = merusak yang kemudian didefi nisikan perbuatan yang buruk atau tindakan menye-lewengkan dana, wewenang, waktu, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan bagi pihak lain.194Sedangkan dalam kamus berasal dari corruptus (Webstar Student Dictionary, 1960) dan arti secara harfi ah adalah kebusu-kan, keburukan, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina dan mem-fi tnah.

Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), ko rup si adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, peneri-maan uang sogok, dan sebagainya. Sedangkan kamus lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, S. Wojowasito-WJS. Poer wo -darminto: kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.195193 Hadist tersebut dikutip oleh Jalaludin Rahmat pada makalah yang disajikan dalam seminar Transparansi Anggaran dalam perspektif agama-agama.

Lihat lebih jelas dalam www.bigs.or.id/media-seminar agama.htm. 194 Lembaga Administrasi Negara, Percepatan Pemberantasan Korupsi (Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, 2011), 11.195 Ibid., 12. TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 277Defi nisi secara umum korupsi dapat dilihat secara jelas dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo.

UU Nomor 20 Tahun 2001. Berdasar pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam tigapuluh jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan de-ngan rinci mengenai perbuatan/tindakan/kebijakan yang bisa dikenakan pidana mati, pidana penjara, dan pidana denda karena korupsi.Pasal-pasal tersebut tersebar dalam pasal 2 sampai pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Selain itu, ada (Enam jenis Tindak Pidana lain yang berkaitan dengan perkara korupsi.196Ketigapuluh bentuk/jenis delik tindak pidana korupsi, dua jenis delik mengatur tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sedangkan 28 jenis lain nya mengatur tentang perilaku penyelenggaraan nengara terkait dengan kekuasaannya. Ketigapuluh tersebut dapat dike-lom pokkan:1.

Kerugian uang negara.2. Suap-menyuap.3. Penggelapan dalam jabatan4. Pemerasan.5. Perbuatan curang.6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.7. Gratifi kasi.Sedangkan keenam tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdiri atas:1. Merintangi proses pemeriksaaan perkara korupsi.2.

Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.196 Ibid., 22. 278 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu.5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.6. Saksi yang membuka identitas pelapor.197Dalam apa maksud dari praja muda karana pemberantasan korupsi maka sangat diperlukan adanya peran serta masyarakat.

Hal tersebut tercantum dalam UU yang peran sertanya diwujudkan dengan:1. Hak mencari, memperoleh, memberikan, dan meberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.2. Hak untuk memperoleh pelayanan dan mencari, mem-peroleh dan memrikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi pada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak korupsi.4.

Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu tigapuluh hari.5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:a. Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, cb.

Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi, pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.198197 Ibid., 23.198 Ibid., 69. TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 279Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) dibentuk karena disam -ping korupsi telah terdesentralisasi juga semakin “canggih”nya modus-modus tindak pidana korupsi yang terjadi. Sesung -guhnya Tim pemberantasan korupsi sebelumnya sudah ada.

Akan tetapi, karena tidak memenuhi ekspektasi masyarakat dibentuklah KPKJ. Tim pemberantasan korupsi yang sudah ada sebelumnya adalah:1. Tim pemberantasan korupsi dengan Keppres Nomor 228 Tahun 1967 tertanggal 2 Desember 1967 dan UU Nomor 20 Tahun 1960.2. Komite anti korupsi yang dibentuk pada 1970.3.

Komite empat dibentuk dengan dasar hukum Keppres Nomor 12 Tahun 1970 tertanggal 31 Januari 1970.4. Obstib dibentuk dengan Inpres Nomor 9 Tahun 1977.5. Tim pemberantasan korupsi yang dibentuk pada 1982.6.

KPKPN dengan dasar hukum UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Keppres Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Komisi Pemeriksa Kekayaan Negara.UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam pasal 43 memerintahkan dibentuknya badan khusus yang disebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Percepatan pemberantasan korupsi selain dengan membuat UU anti korupsi dan penguatan lembaga lembaga hukum tidaklah cukup, pencegahan paling tepat adalah dengan menggunakan jalur pendidikan, apa maksud dari praja muda karana formal maupun nonformal.

Pendidikan ini lebih banyak menerapkan karakter pada generasi bangsa. Di mana harus memiliki sikap mau bekerja keras dalam menghadapi 280 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHtantangan hidup. Secara otomatis akan terhindar dari perbuatan yang menginginkan harta yang bukan miliknya dan tidak enggan untuk berbagi.Hukum perbuatan korupsi dalam Islam adalah haram (dilarang) karena bertentangan dengan maqasid asy-syari’ah (tujuan hukum Islam).

Keharamannya dapat dilihat dari segi:1. Perbuatan korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat). Seperti apa maksud dari praja muda karana tercantum dalam QS. 3:161, QS. 8:41 dari dua ayat tersebut tergambar bahwa Rasullullah amanah terhadap harta rampasan perang.2. Perbuatan korupsi yang disebut juga sebagai penyalah-gunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah perbuatan manyalahi amanah yang diberikan masyarakat kepadanya.

Perbuatan berkhianat adalah perbuatan dosa. Seperti yang tercantum dalam QS. 8:27, QS. 4:58. Di mana intinya adalah Allah menyuruh manusia menjaga amanah.3.

Perbuatan korupsi untuk memperkaya diri “lalim” (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat termasuk masyarakat miskin dan buta huruf yang mereka peroleh dengan susah payah. Dan, yang korupsi digolongkan menjadi umat yang celaka besar seperti terdapat dalam QS. 43:65 yang artinya: “Maka berselisihlah golongan-golongan (yang terdapat) di antara mereka: lalu kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang zalim yakni siksaan di hari yang pedih (kiamat).”4.

Perbuatan yang memberikan fasilitas negara kepada seseorang karena ia menerima suap dari yang meng-ingin kannya. Dalam Islam dihukum dengan laknat seper ti tercantum dalam Hadist “Allah melaknat orang TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 281yang menyuap dan menerima suap” ( HR. Ahmad bin Hanbal).199Ulama fi kih sepakat bahwa pemanfaatan hasil korupsi adalah haram. Dari madzab Syafi i, Maliki, dan Hanafi. Dari semua mazhab memberikan contoh bahwa salat dengan menggunakan kain yang diperoleh dengan cara batil adalah sah selama sarat dan rukunnya terpenuhi, tetapi tetap dosa apabila memakainya.

Sama juga halnya dengan ibadah haji yang uangnya diperoleh dengan secara bathil.Hukuman yang pantas untuk seorang koruptor dalam Islam dikelompokkan menjadi tiga yaitu tindak pidana hudud, tindak pidana pembunuhan, dan tindak pidana takzir (jarimah). Sehingga semua tindak pidana korupsi diserahkan pada hakim dengan mengacu pada tiga hal tersebut.200Rangkuman1.

Otonomi daerah pada hakikatnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004).2. Dari deskripsi paparan di atas dapat ambil natijah bahwa pemberlakuan otonomi daerah erat korelasinya dengan cita-cita tercapainya good governance di Indonesia, karena didasarkan pada prinsip kemaslahatan umat yang ber patokan pada penegakan lima prinsip dasar (ushulul khomsah) yaitu; Khifdzu al-din, khifdzu al–nafs, khifdzu 199 Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT.

Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001), 974.200 Ibid., 976. 282 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHal-aql, khifdzu al-nasl dan khifdzu al–maal yang selaras de -ngan cita-cita dan visi pembangunan nasional 2020 dalam rangka mewujudkan good governance yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang relegius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara sebagaimana yang telah dirumuskan dalam ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2001.3.

Problem dasar yang harus segera diselesaikan adalah reformulasi untuk lebih membumikan hukum Islam men-jadi sumber nilai dan landasan etik dalam pembangunan hukum nasional agar lebih terarah, sistematis, sinergis, dan konkrit serta dapat diimplementasikan dalam kehi-dupan berbangsa dan bernegara yang bermuara pada pencapaian Pemerintahan yang baik Good governance.4. Adapun clean goverment and good governance sering dikaitan apa maksud dari praja muda karana pengertian pemerintahan yang bersih dan tata kelola baik.

Untuk menjadi baik maka harus bersih dulu dari segala persoalan, terutama dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga kami lebih nyaman menggunakan istilah clean terlebih dahulu kemudian good. Sedangkan good governance sering disebut dengan pengurusan, pengaturan yang baik untuk mencapai ketertiban, keharmonisan dan kelancaran penyelenggaraan kegiatan guna mencapai tujuan bersama yang disepakati bersama pula.5. Pemberlakuan otonomi daerah erat korelasinya dengan cita-cita tercapainya good governance di Indonesia, karena dengan otonomi daerah diharapkan ada keadilan dalam pembagian hak dan wewenang antara daerah dan pusat, serta diharapkan pula ada percepatan pemerataan pembangunan, baik pada sektor ekonomi, poltik, budaya, kesehatan, dan pendidikan.

TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH • Tujuan utama dari clean goverment and good governance adalah tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sangat selaras dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

7. Dengan demikian cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujud-kan negara sejahtera, aman, sentosa, adil, dan makmur serta diberkahi Tuhan (baldatun thayyibatun warabbun ghafur) akan dapat terealisasi. Wallahu ’alamu bi al shawab.LatihanJawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!1.

Jelaskan pengertian otonomi daerah?2. Jaskan latar belakang munculnya otonomi daerah?3. Uraikan tujuan dan prinsip otonomi daerah!4. Jelaskan perkembangan UU otonomi daerah di Indonesia!5. Jelaskan model-model desentralisasi!6. Jelaskan perbedaan pembagian urusan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota!7. Jelaskan keterkaitan otonomi daerah dengan demok-ratisasi!8. Jelaskan pengertian, prinsip, latar belakang dan karak-teristik clean goverment and good governance (tata kelola)!9.

Rumuskan penerapan prinsip-prinsip clean goverment and good governance pada sektor pemerintah, swasta dan masyarakat dalam konteks menjelaskan konsep inklusi-pluralis agama dalam Islam!10.

Bagaimana pelaksanaan percepatan pemberantasan ko-rup si di Indonesia bila dilihat pada kasus korupsi yang sangat banyak? 284 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIHLembar Kegiatan Pertemuan IAnalisis kasus terkait dengan perbedaan perlakuan antar daerah di Indonesia kaitannya dengan otonomi daerah dengan menilai secara positif dan negatif.

TujuanMahasiswa dapat memiliki sikap kritis terhadap penge-lolaan pemerintah dalam semangat otonomi daerah. Bahan dan AlatLaptop, LCD proyektor, fi lm pendek, kertas plano, spidol, dan solasi. Langkah Kegiatan1. Berkelompoklah, masing-masing terdiri atas 4-6 orang.2. Simak dan cermati fi lm dalam video berikut:3. Dari tayangan video, secara berkelompok diskusikan untuk menjawab pertanyaan berikut:a. Jelaskan pengertian otonomi daerah!b.

Uraikan latar belakang otonomi daerah!c. Jelaskan tujuan dan latar belakang otonomi daerah!d. Bagaimana perkembangan UU otonomi daerah di Indonesia?e. Uraikan model desentralisasi yang ada di Indonesia!f.

Jelaskan fungsi dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah!g. Apa yang menjadi garis besar tentang Otonomi daerah dan demokratisasi?4. Tuliskan point-point penting jawaban kelompok di powerpoint dalam laptop/kertas plano!5.

Presentasikan jawaban kelompok Saudara secara bergiliran! Kelompok lain memberi tanggapan. TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 285Lembar Kegiatan Pertemuan IIMahasiswa mampu memiliki sikap kritis terhadap pengelolaan pemerintah dalam semangat otonomi daerahBahan dan AlatLaptop, LCD proyektor, jaringan internet, kertas plano, spidol, dan solasi.Langkah Kegiatan1.

Secara berkelompok, carilah di internet kasus-kasus yang terhangat yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan korupsi!2. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut:a. Bagaimana awal kasus itu terjadi?b.

Jelaskan praduga uraian alur dan celah perbuatan itu bisa terjadi!c. Bagaimana cara para tersangka menyembunyikan persoalan itu dari khalayak?d. Bagaimana jika di antara para koruptor itu adalah keluarga dekat Saudara, apa yang akan Saudara lakukan?e. Apa langkah yang harus dilakukan aparat penegak hukum?f. Berikan saran yang jelas untuk mengantisipasi hal tersebut agar tidak terulang di masa yang akan datang.3.

Tuliskan point-point penting jawaban kelompok di powerpoint dalam laptop/kertas plano!4. Presentasikan jawaban kelompok Saudara secara ber-giliran!

Kelompok lain memberi tanggapan. 286 TATA KELOLA YANG BAIK DALAM BINGKAI PEMERINTAHAN YANG BERSIH 287Paket 8HAK ASASI MANUSIAPengantarBila menyimak fenomena di masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik kita sering disuguhi berita yang sangat memprihatinkan berkaitan dengan indikasi pelanggaran hak asasi manusia, baik pelanggaran yang kasat mata maupun pelanggaran secara simbolik, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, pemerintah, swasta, atau oleh negara.Karena itu, tema ini sangat relevan bagi mahasiswa seiring dengan banyaknya demonstrasi sebagai ekspresi demokrasi yang lama terbelenggu, sehingga seringkali demonstrasi yang dilakukan mengarah kepada tindakan-tindakan yang anarkis dan destruktif, seringkali mahasiswa kurang memahami konsep hak dan kewajiban sebagai warga negara secara proporsional, sehingga materi ini diperlukan mahasiswa untuk menumbuhkan 288 HAK ASASI MANUSIApemahaman dan kesadaran tentang hak apa maksud dari praja muda karana kewajiban yang seimbang.Ilustrasi ProblematikPerbudakan yang terjadi di sebuah pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT.

03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, sontak membuat geger. Kasus yang terjadi tidak jauh dari pusat kekuasaan pemerintah ini seolah me-nam par wajah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).Siane Indriani, Komisioner Komnas HAM, sangat menyesalkan kasus ini yang seolah menampar wajah Menaker sendiri, Minggu (5/5/2014).

Praktik yang dinilai tidak manusiawi ini, ujar Siane, terjadi di tengah masyarakat modern. Terlebih lagi lokasi kejadian tidak begitu jauh dari pusat pemerintahan, di mana seharusnya para pengawas ketenagakerjaan mengetahui adanya praktik di pabrik kuali.“Saya melihat ada kejanggalan dan kesengajaan, seolah-olah mereka menutup mata atas kasus human traffi cking dan kerja paksa yang sangat memilukan terjadi di Tangerang yang tidak jauh dari ibu kota,” tegas Siane.

Berdasarkan pemantauan Siane di lapangan dari wawancara berbagai korban, rata-rata para pekerja yang disekap dan dipaksa bekerja secara tidak layak itu memanglah berpendidikan rendah.Mereka diiming-iming calo pekerja untuk bekerja di Tangerang dengan gaji Rp 700 ribu sebulan. Namun kenyataannya, para pekerja diperlakukan tidak manusiawi.

Saat penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya dibantu Polresta Tangerang, para buruh mengenakan pakaian yang sudah tidak layak, serta kondisi badan buruh tampak tidak sehat dan juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit seperti kurap dan gatal-gatal.

HAK ASASI MANUSIA 289“Polisi harus mengungkap berapa lama pabrik tersebut beroperasi dan apakah ada korban sebelum pengungkapan yang sekarang,” ujarnya.

Praktik “perbudakan” di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT. 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak. Seluruh buruh tersebut saat ini sudah dikembalikan ke kampung halaman mereka masing-masing, di Cianjur dan Lampung Utara.

Keluarga dari Yuki Irawan, pelaku perbudakan buruh di Tangerang membantah ada penyekapan seperti yang selama ini diberitakan media.

Mereka mengklaim justru para buruh yang bekerja di pabriknya, diperlakukan sangat layak dan mendapatkan fasilitas yang memadai.“Enggak ada itu namanya penyekapan, orang semua baik-baik saja. Masalah handphone disita, itu agar para karyawan fokus berkerja,” ujar kuasa hukum Yuki, Tety Machyawaty di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat mendampingi istri dan tiga anak Yuki yang mengadu, Senin (⅚). Tety menambahkan para buruh juga diberikan makan tiga kali sehari, kopi dan rokok.

Soal masalah gaji yang tidak dibayar, Tety mengatakan kalau buruh tersebut dibayar per enam bulan sekali dan ada di perjanjian awal.“Ya perjanjian tertulis sih tidak ada, tetapi mereka sudah sepakat untuk menerima kondisi seperti itu. Kalau sebulan mereka dibayar Rp 600 ribu tetapi itu per enam bulan,” kata Tety sembari menunjukan kuitansi.

Oleh karena itu, Tety meminta warga tidak membuat kesaksian yang menyudutkan Yuki dan keluarga. “Bisa jadikan ada persaingan bisnis,” tuturnya.

Keluarga Yuki Irawan akan menuntut balik kepada apa maksud dari praja muda karana yang mencemarkan nama baiknya. 290 HAK ASASI MANUSIASebelumnya, Jumat (⅗) sore lalu petugas kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 25 buruh asal Lampung dan Cianjur yang dipekerjakan layaknya budak di perusahaan kuali itu.

Petugas juga masih mengejar dua orang tersangka yang bekerja sebagai mandor serta menetapkan kedua mandor tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.Materi pertemuan kedua dalam ilustrasi problematik ini mengurai kasus pelanggaran terhadap orang Islam oleh pemerin-tahan non Islam, tentang (Seorang perwira muslim Amerika Serikat di penjara Guantanamo-Kuba).

Menjadi minoritas dalam lingkungan militer merupakan hal yang tak mengenakkan bagi seorang perwira. Seperti terkucilkan dan berbeda lingkungannya, hal seperti itulah yang dialami James Yee, seorang warga Amerika keturunan Jepang yang bertugas militer di Penjara Guantanmo-Kuba.

Penjara terbesar kedua milik militer Amerika setelah Al-Catraz.Karir menjadi sipir penjara untuk para teroris yang kebanyakan muslim tersebut, cukup membuat kesabaran James Yee hampir habis.

Bayangkan saja, di sanalah para tawanan muslim (yang dijuluki teroris) memperoleh penyiksaan-penyiksaan bukan saja fi sik, namun juga batin selaku pemeluk Islam.Selain itu juga menyampaikan tentang kasus traffi cking.

Perkembangan kasus traffi cking (perdagangan manusia) di Indonesia, semakin mengkhawatirkan. Dari tahun ke tahun, kasus ini meningkat sangat tajam.

Seakan-akan, kasus traffi cking di Indonesia bak gunung es. Artinya angka tersembunyi jauh lebih besar jika ketimbang yang terlihat di permukaan.

Data dari International Organization for Migratrion (IOM) mencatat hingga April 2006 bahwa jumlah kasus perdagangan manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus, dengan rinciannya: 88,6 persen dipaksa melacur.

HAK ASASI MANUSIA 291Menurut Undang-undang (UU) tindak pidana perdagangan orang, pasal 1 ayat 1 defi nisi tarffi cking (perdagangan orang) adalah: “Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penye-kapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali dan orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.201 Selanjutnya juga membahas mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan yang mengindikasikan pelanggaran HAM dalam bidang pendidikan dan sosial.

Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia saat ini sudah bukan menjadi masalah baru. Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan melalui beberapa beasiswa bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi, tetap saja tidak sesuai dengan standar hidup masyarakat Indonesia saat ini.

Beberapa fenomena yang saat ini terjadi di antaranya tidak meratanya penyebaran beasiswa yang diberikan peme-rintah. Contohnya beasiswa untuk pelajar yang kurang mampu tidak tersalurkan seutuhnya pada masyarakat yang memang membutuhkan.202Selain itu, mahalnya biaya kesehatan di Indonesia tampaknya masih menjadi permasalahan utama yang sulit diselesaikan. Tingginya bea masuk untuk alat-alat kesehatan ditambah dengan mahalnya bahan baku obat-obatan menjadi faktor yang menyebabkan mahalnya biaya kesehatan di rumah sakit.203 201 http://sosbud.kompasiana.com/2012/05/16/potret-trafi kking-di-indonesia-457 73 8.

-html). 202 http://www.republika.co.id/berita/rol-to-campus/uin-sunan-gunung-djati/ 12/ 10/ 2-1 /mc8ub7-mahalnya-biaya-pendidikan-di-negeri-ini).203 ( http://www.metrotvnews.com/lifestyle/read/2013/05/29/913/157529/Biaya-Ru-mah -Sakit-Mahal-Pajak-Alkes-Harus-Dihapus).

292 HAK ASASI MANUSIASelanjutnya pelanggaran hak asasi manusia tentang buruh wanita atau TKI di luar negeri. Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, PLE Priatna, kepada kompas.com, Senin (10/6/13) mengatakan bahwa pemohon terbanyak terdapat di Jeddah, di mana ribuan TKI mengamuk pada Minggu kemarin dengan melemparkan batu dan membakar dinding konsulat.

“Pemohon di Jeddah tercatat sebanyak 42.329 orang sementara di Riyadh hanya sebanyak 545 orang,” kata Priatna. Angka itu berdasarkan kondisi per Jumat lalu (7/6/13).

Seorang TKI perempuan dilaporkan tewas karena dehidrasi dalam kerusuhan di Jeddah itu. Para TKI kecewa dengan pelayanan pihak konsulat yang lamban sementara mereka harus menunggu sedemikian lama dalam kondisi kepanasan di luar gedung konsulat.204Pemerintah Arab Saudi sejak akhir April menerbitkan amnesti yang memungkinkan pekerja asing ilegal di negara itu mengurus status imigrasinya menjadi legal atau meninggalkan negara itu tanpa harus menjalani hukuman.

Kebijakan itu akan berakhir 3 Juli mendatang. Setelah kebijakan amnesti berakhir, Saudi akan menerapkan hukuman tegas. Para pelanggar aturan imigrasi akan menghadapi acaman hukuman penjara hingga dua tahun dan denda sebesar 100.000 riyal (atau setera Rp 265 juta).205Demonstrasi destruktif dalam upaya pembelaan terhadap pelanggaran HAM. http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRwXmVh80hCOfy3OwLuOhbGmyzGhtwVSkdXYRpxsyOm6FKHq7rYContoh indikasi pelanggaran oleh Aparat.

http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQtyP6tOm_eDUbwzCxu5aU-C2obML5_mzUH79iJK7zwT53CB-lgmmg204 http://www.islamtimes.org/vdcgzx9xzak9uw4.1ira.html.205 Ibid.

HAK ASASI MANUSIA 293Korban pelanggaran HAM kasus perbudakan buruh. http://www.poskotanews.com/2013/05/11/ada-makam-misterius-di-pabrik-kuali/Kunjungam komnas HAM pada kasus perbudakan pabrik panci.

http://www.google.com/search?hl=en&biw=1346&bih=622&site=imghp&tbmDemo TKI Jeddah Berakhir Rusuh. http://www.islamtimes.org/vdcgzx9xzak9uw4.1ira.htmlhttp://www.google.com/search?hl=en&biw=1346&bih=622&site=imghp&tbm=isch&sa=1&q=tra cking+indoneshhttp://isearch.babylon.com/?s=img&babsrc=HP_ss&q=www.perdagangan%20anak 294 HAK ASASI MANUSIADemo kontra kasus pornogra dan pornoaksi. http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1292223901/demo-arielDemo rakyat miskin dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layakhttp://poskota.co.id/berita-terkini/2011/05/31/aksi-akti s-di-bunderan-hilSosok perwira muslim Amerika yang diperlakukan diskriminatif.com/2012/10/capt-james-yee-jalan-terjal-sang-kapten.htmlDemo menuntut pendidikan murah http://www.antarasulut.com/berita/15399/pungli-masih-tumbuh-subur-di-sekolah-bitung)Kondisi penjara Guantanamo yang digunakan utuk menawan orang Islam yang dituduh teroris.

http://www.google.com/search?hl=en&biw=1346&bih=622&site=imghp&tbm=isch&sa=1&q=penjara+guantanamolDemo pro kasus pornogra dan pornoaksi. http://www.google.com/search?hl=en&biw=1346&bih=622&site=imghp&tbm=isch&sa=1&q=demo+pro+ariel+peterpan&oqGambar: Proses identi kasi yang dilakukan oleh Komnas HAM untuk menemu-kan bukti-bukti terjadinya pelanggaran HAM. HAK ASASI MANUSIA 295Baca dan analisis kasus di atas!1. Adakah apa maksud dari praja muda karana pelanggaran HAM dalam kasus di atas?2.

Jelaskan bentuk pelanggarannya, apakah subyek in di-vidual, kelompok/korporasi ataukah negara/peme rin tah!3. Bagaimana pendapat Anda terkait dengan usaha penun-tutan balik dari keluarga Yuki kepada pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama apa maksud dari praja muda karana SkematikMelalui pemantauan, masyarakat sipil dapat mengawasi penyeleng-gara negara dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya.Memahami bentuk dan pola Pelang-garan Hak Asasi Manusia di IndonesiaPengertian dan Hakikat HAMSecara etimologi, hak asasi manusia merupakan terjemahan dari berbagai bahasa asing, yaitu: ‘droits de l’homme” dari bahasa Perancis, “human right” bahasa Inggris, “mensellijke rechten” bahasa Belanda, bahkan merupakan terjemahan dari istilah “basic right, fundamental right” dari bahasa Inggris, serta “gronrechten dan fundamentele rechten” dari bahasa 296 HAK ASASI MANUSIABelanda.

Sedangkan di Amerika Serikat di samping digunakan istilah “human right” juga dipakai “civil right”.206Secara terminologis Hak Asasi Manusia Menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak bisa hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut duperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Menurut Teaching Human Right yang diterbitkan oleh PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

207 Senada dengan pengertian di atas yang dikemukakan John Locke. Menurut Locke, hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada apa maksud dari praja muda karana apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dijelaskan hak asasi manusia adalah: “Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Sejarah Perkembangan HAM HAM sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana terlihat dalam “Universal Declaration of Human Right” 10 Desember 1948, 206 Sadiyo, Pelaksanaan HAM menurut UUD 1945 (Malang: IKIP Malang, 1993), 1.

207 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 91. HAK ASASI MANUSIA 297namun melalui proses cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa.

Upaya konseptualisasi hak asasi baik di Barat maupun di Timur meskipun upaya itu masih bersifat lokal, parsial dan sporadikal.208Pada zaman Yunani kuno Plato telah memaklumkan kepada warga bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.

Dalam akar kebudayaan bangsa Indonesia, pengakuan serta penghormatan tentang HAM telah mulai berkembang misalnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal tradisi “hak pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.209Perjuangan HAM dimulai di negara Mesir, Arab, kemudian Inggris.

Di berbagai negara perjuangan hak asasi manusia terutama untuk memperjuangkan eksistensinya sebagai manusia. Secara kronologis perkembangan hak asasi manusia di berbagai negara sebagai berikut:2101. Mesir Kehidupan sejarah Mesir dimulai kurang lebih 6000 tahun di bawah kekuasaan Fir’aun.

Fir’aun menindas warganya, tetapi baru 30 kemudian ada pengakuan terhadap hak asasi manusia yaitu sejak nabi Musa dapat membebaskan perbudakan bangsa Yahudi yang ditindas oleh penguasa Mesir.

Dari situlah 208 Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan, 99.209 Baut dan Beny, Kompilasi Deklarasi Hak Asasi Manusia (Jakata: Yayasan LBHI, 1988), 3.210 Sadiyo, Pelaksanaan HAM, 10. 298 HAK ASASI MANUSIAmanusia menyadari pentingnya penegakan hak asasi manusia dalam membela kemerdekaan, kebenaran dan keadilan.2. Babylonia Di negara ini dikenal hukum Hammurabi yang menetapkan hukum untuk menjamin keadilan warganya. Hukum ini sudah dikenal sejak 200 tahun sebelum masehi dan merupakan pertanda jaminan hak asasi manusia.3.

Arab Pada zaman Jahiliyah, umat manusia tidak ada harganya, perbudakan terjadi di mana-mana, manusia dalam keadaan yang sanagat menyedihkan akibat penindasan penguasa waktu itu, baru setelah agama Islam lahir lambat laun hak asasi mengalami perubahan. Akhirnya setelah agama Islam berkembang dan diakui oleh bangsa Arab perbudakan dan jaminan hak asasi manusia dijunjung tinggi.

Nabi Muhammad Saw. mengajarkan dalam sabdanya: “Tiada paksaan dalam beragama, ini merupakan jaminan terhadap nilai-nilai asasi bagi umat manusia tentang adanya kebebasan menjalankan agama masing-masing.”4. Yunani Socrates dan Plato, peletak dasar hak asasi manusia di Yunanni mengajarkan kepada masyarakat untuk mengadakan sosial kontrol kepada penguasa yang lalim yang tidak mengakui nilai kebenaran dan keadilan.5. InggrisAda beberapa dokumen yang walaupun tidak tertulis menggambarkan perjuangan dan pengakuan hak asasi manusia di Inggris, dokumen tersebut adalah: HAK ASASI MANUSIA 299a.

Magna Charta, merupakan lambang diakuinya hak asasi manusia karena ia mengajarkan hukum dan Undang-undang derajatnya lebih tinggi dari pada kekuasaan raja.b.

Petition of Right tahun 1628, di sini raja menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan tentang kebijaksaaan raja dan dijaminnya hak asasi manusia.c. Habeas Corpus Act tahun 1670, setiap orang tidak boleh ditahan kecuali atas perintah hakim yang mencantumkan alasan penahanannya, orang-orang yang ditahan harus segera didengarkan keterangannya, arti hobeas corpus adalah surat perintah raja atau atas nama raja kepada seseorang petugas yang diperkirakan telah menangkap atau menahan seseorang secara tidak adil.d.

Piagam Bill of Right tahun 1689, berisi antara lain: adanya pengadilan khusus untuk urusan keagamaan yang tidak berdasar Undang-undang, raja mengakui adanya kebebasan beragama, pemilihan anggota parlemen secara bebas, raja mengakui kebebasan rakyat.e.

Act of Settlement tahun 1701, dokumen ini membatasi lebih jauh hak-hak raja dan memberikan jaminan yang lebih baik hak-hak kebebasan rakyat.f. Reform Act tahun 1832, memuat dasar ketentuan dari badan perwakilan rakyat apa maksud dari praja muda karana meliputi susunan, tugas, fungsi badan tersebut.6.

Amerika Karena AS merupakan jajahan Inggris maka berbagai dokumen Inggris juga berlaku di AS, hanya saja jauh lebih luas. Tahun 1776 Declaration of America berisi, Tuhan menciptakan manusia sama seperti hak hidup, kebebasan mengejar kebahagiaan. Kemudian jaminan hak asasi manusia 300 HAK ASASI MANUSIAitu tahun 1787 dimasukkan ke dalam konstitusi AS dan Bill of Right, Declaration of Independence America tahun 1776.Presiden AS yang terkenal dengan pendekar HAM Abraham Lincoln, Wikson dan Franklin D Roosevelt dengan empat kebebasan yang diucapkan di depan Konggres AS pada tanggal 6 Januari 1941, yakni:a.

Freedom of speech and expression.b. Freedom of relegion.c. Freedom of fear.d. Freedom of want. 7. PerancisRevolusi Perancis pada 1789 menyeruak dengan semboyan liberty, egality dan fraternity. Dengan percaya pada jiwa dan kemurnian revolusi disusunlah 21 rancangan yang menjadi termashur di dunia dengan nama “Declaration des troit de l’homme et du Citoyen” atau piagam hak asasi manusia dan warga negara.

Piagam tersebut terdiri dari 17 pasal, pasal 1 berbunyi manusia dilahirkan dan akan tetap merdeka dan sama hak-haknya. Perbedaan sosial hanya dapat beralasan jika didasarkan atas kepentingan masyarakat.8. Declaration of Human Right PBBPiagam PBB lahir pada tanggal 12 Desember 1948 di Jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan seluruh anggota PBB. Isi pembukaan Declaration of Human Right PBB mencakup 20 hak yang diperoleh manusia seperti hak hidup, kebebasan, keamanan pribadi hak atas benda dan lain-lain.Maksud dan tujuan PBB mendeklarasikan HAM seperti tertuang dalam piagam mukadimahnya: HAK ASASI MANUSIA 3011) Hendak menyelamatkan manusia dan keturunannya.2) Meneguhkan sikap dan keyakinan tentang HAM yang asasi.3) Menimbulkan suasana di mana keadilan dan penghargaan atas berbagai kewajiban asasi tentang harkat martabat manusia.4) Memajukan masyarakat dan tingkat hidup yang lebih baik dan suasana kebebasan dan leluasa.9.

IndonesiaJaminan hak asasi manusia di Indonesia baru ada setelah diperoleh kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) secara formal hak asasi manusia tertuang dalan pembukaan UUD 1945 dan dalam pasal-pasal, yaitu pasal 27 sampai pasal 34.

Sedangkan dalam konstitusi RIS hak asai manusia dapat dijumpai pada pasal 7 sampai dengan pasal 33. Kemudian dalam UUDS 1950 hak asasi manusia tertuang dalam pasal 7 sampai dengan 34.Sekarang pasca amandemen UUD 1945 hak asasi manusia lebih banyak dituangkan secara ekspilisit pasal 28 huruf A sampai J.

Bahkan semenjak reformasi bermunculan lembaga-lembaga pembela hak asasi manusia seperti Komnas HAMKPAI, Komnas Perempuan, dan LSM seperti Kontras, Setara dan lain-lain.Konstitusi dan Lembaga Penegak HAM Demi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, suatu konstitusi tentu sangat dibutuhkan agar tercipta kehidupan yang aman dan damai.

Sebelum mengkaji lebih luas tentang konstitusi terlebih dahulu perlu dipahami secara jelas tentang apa konstitusi itu. Konstitusi merupakan seperangkat aturan kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga 302 HAK ASASI MANUSIAnegara dan negara.

Konstitusi negara biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD).211Istilah konstitusi (constitution dalam bahasa Inggris) memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.212HAM sebagai bagian tak terpisahkan dari konsep negara hukum berimplikasi pada adanya pengakuan konstitusional bahwa jaminan perlindungan HAM merupakan elemen yang esensial konstruk Indonesia modern213.

Dalam praktek bernegara terlaskananya HAM secara baik dan betanggung jawab sangat tergantung pada political will, political commitmen, dan political action apa maksud dari praja muda karana penyelenggara negara.

Carl Joachim Friedrich214 menguatkan pandangannya dengan menagatakan dalam kehidupan berbangsa konstitusi merupakan pilihan terbaik dalam memberikan apa maksud dari praja muda karana iseologis antara yang berkuasa dengan yang dikuasai (rakyat). Konstitusi hadir sebagai kunci kehidupan masyrakat modern, sebagai bagian terpenting dalam kehidupan bernegara, konstitusi sekaligus mencerminkan hubungan yang signifi kan antara pemerintah dan rakyat, tidak dapat dinafi kan konstitusi berperan penting sebagai hukum dasar yang menjadi acuan bagi kehidupan sebuah negara tidak terkecuali pengaturan tentang perlindungan HAM.

Pentingnya jaminan konstitusi atas HAM membuktikan komitmen atas kehidupan sebuah demokrasi yang berada dalam payung negara hukum. Memang Indonesia menurut Todung 211 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 93.212 Ibid., 94.213 Majda El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM, Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Jakarta: PT Raja Grafi ndo Persada, 2009), 60.214 Ibid., 60.

HAK ASASI MANUSIA 303 Mulya Lubis215 belum sampai ke arah itu mekipun persoalan ada perlindungan HAM diatur dalam peraturan perundangan-undangan seperti UU HAM, No. 39 tahun 1999, UU Pengadilan HAM No. 26 thun 2000, UU Pers No. 40 tahun 1999 dan UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999.UU RI No.13 Tahun 2006 tentnag Perlindingan Saksi dan Korban, UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga, UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU RI No.

26 Tahun 2000 Tentang Pengadian HAM dan UU RI No. 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak dan sebagainya.Lembaga Penegak HAM Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Oleh sebab itu untuk menjaga agar setiap orang menghormati hak orang lain maka perlu adanya penegakan dan pendidikan HAM. Penegakan HAM dilakukan pada setiap pelanggaran.

Pelang-garan HAM adalah setiap perbuatan seserang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja atau tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, apa maksud dari praja muda karana, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang.Pelanggaran HAM dikelompokkan pada dua bentuk, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.

Pelang-garan HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.215 Ibid., 64. 304 HAK ASASI MANUSIAKejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnik, dan kelom-pok agama.

Kejahatan genosida dilakukan denga cara, misalnya membunuh atau memusnahkan anggota kelompok yang men-cakup:1) Mengakibatkan penderitaan fi sik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.2) Menciptakan kondsi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fi sik baik seluruh atau sebagiannya.3) Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.4) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:1.

Pembunuhan.2. Pemusnahan.3. Perbudakan.4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebsan fi sik lain secara sewenang-wenang yang melangar asa-asas ketentuan pokok hukum internassional.6.

Penyiksaan.7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau strerilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. HAK ASASI MANUSIA • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.9.

Kejahatan apartheid, penindasan dominasi suatu kelompok ras atas ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.216 Untuk mengatasi masalah penegakan HAM maka dalam BAB II pasal 75 UU tentang HAM negara membentuk Komisi Hak Asasi Manusia Komnas HAM dan BAB IX pasal 104 tentang pengadilan HAM, serta peran serta masyarakat seperti dikemukakan dalam BAB XIII pasal 100-103:2171.

Komnas HAM. Adalah lembaga yang mandiri yang berke-dudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya ber-fungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.2. Pengadilan HAM. Dalam rangka penegakan HAM maka Komnas HAM melakukan pemanggilan saksi, dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM.

Menurut pasal 104 UU HAM untuk mengadili pelanggaran HAM. 3. Pelanggaran dan Kejahatan Hak Asasi Manusia.218 Pelanggaran hak asasi manusia merupaka jenis kejahatan yang secara ekslusif berbeda dengan pelanggaran atau keja hatan pidana. Pelanggaran hak asasi manusia (hu -man rights violations) adalah segala pelanggaran atau 216 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewargaan, 95.217 Srijanti, Pendidikan Kewarganegaraan untuk mahasiswa, (Jakarta: Graha Ilmu, 2009), 123.218 Kontras, Panduan Untuk Pekerja HAM: Pemantauan dan Investigasi Hak Asasi Manusia (Jakarta : Indonesia Australia Legal Development Facility, 2009), 70-75.

306 HAK ASASI MANUSIAkejahatan yang dilakukan oleh aparat negara (state actor) lewat sebuah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), baik melalui tindakan langsung (by act) maupun dengan pembiaran (by ommission).

Pelanggaran atau kejahatan hak asasi manusia ini merupakan kegagalan negara untuk memenuhi tanggung jawab (responsibility) atau kewajiban (obligation) di bawah hukum hak asasi manusia internasional. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi ketika sebuah produk hukum, kebijakan, atau praktik pejabat atau aparatur negara secara sengaja melanggar, mengabaikan, atau gagal memenuhi standar hak asasi manusia normatif.

Sementara itu pelang garan atau kejahatan pidana berkaitan dengan segala pelang-garan atau kejahatan yang dilakukan oleh pelaku non negara (non-state actor), yang dalam istilah teknis hukum hak asasi manusia internasional disebut sebagai human rights abuses.Kategori Kejahatan Hak Asasi Manusia atauPelanggaran Hak Asasi Manusia yang BeratDalam Statuta Roma kejahatan hak asasi manusia terbagi dalam tiga kategori yaitu: kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan genocida.

Sementara dalam Un-dang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, istilah kejahatan hak asasi manusia disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam Undang-undang tersebut pelanggaran hak asasi manusia yang berat terbagi dalam dua kategori, yaitu: kejahatan genosida dan kejahatan terhadap ke ma-nusiaan. Sebagai informasi Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak memasukkan kejahatan perang sebagai kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

HAK ASASI MANUSIA 307Apa yang dimaksud dengan kejahatan perang, kejahatan terhadap, kemanusiaan dan genocida itu?Untuk mengetahui defenisi dari ketiga kejahatan tersebut, Statuta Roma apa maksud dari praja muda karana Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia telah menjelaskannya dengan cukup detil.

Tabel di bawah ini menjelaskan secara singkat defenisi dari masing-masing kejahatan itu berdasarkan dua instrumen hukum tersebut.TabelDefi nisi Kategori Kejahatan Hak Asasi Manusia Menurut Statuta Roma dan UU No.26/2000.219Katagori KejahatanStatuta Roma UU No.

26 Tahun 2000Kejahatan GenosidaPasal 6 menyebutkan: “…Genosida berarti setiap perbuatan berikut yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan seluruhnya atau sebagian suatu kelompok suku, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya:- Membunuh anggota kelompok tertentu.- Menimbulkan luka atau psikis yang serius terhadap para anggota kelompok tertentu.- Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tertentu yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran  sik secara keseluruhan atau sebagian.- Memaksa tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tertentu.- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.Kejahatan Genosida menurut UU No.26 Tahun 2000 pasal 8 adalah:“…setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:a.

Membunuh anggota kelompok.b. Mengakibatkan penderitaan  sik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara  sik baik seluruh atau sebagiannya.d.

Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.e. Memindahkan secara paksa anak- anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.219 Ibid., 76-78. 308 HAK ASASI MANUSIAKejahatan Terhadap KemanusiaanPasal 7 menyebutkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah:“…berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukkan kepada suatu kelompok penduduk sipil dengan mengetahui serang itu:- Pembunuhan.- Pemusnahan.- Perbudakan.- Deportasi atau pemindahan paksa penduduk- Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan  sik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional- Penyiksaan.- Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan strelisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang berat.- Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidenti kasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender sebagai dide nisikan dalam ayat, atau atas dasar lain yang secara universal; diakui sebagai tidak diijinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam yuridis mahkamah.- Penghilangan paksa.- Kejahatan apartheid.- Perbuatan tidak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan  sik.Sementara itu kejahatan terhadap kemanusiaan pada pasal 9 dide nisikan sebagai:“…salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:1.

Pembunuhan.2. Pemusnahan.3. Perbudakan.4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan  sik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.a.

Penyiksan,b. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;c. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.d.

Penghilangan orang secara paksa; ataue. Kejahatan apartheid. HAK ASASI MANUSIA 309Kejahatan PerangPasal 8 Statuta menjelaskan kejahatan perang adalah:- Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949, yaitu masing-masing perbuatan berikut ini terhadap orang-orang atau hak milik yang dilindungi berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa yang bersangkutan:• Pembunuhan yang dilakukan dengan sadar.• Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan biologis.• Secara sadar menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau kesehatan.• Perusakan meluas dan perampasan hak milik yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak sah dan tanpa alasan.• Memaksa seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk berdinas dalam pasukan dari suatu kekuatan yang bermusuhan.• Dst.- Pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional, dalam hukum internasional yang ditetapkan, yaitu salah satu perbuatan-perbuatan berikut:• Secara sengaja melancarkan serangan• terhadap sekelompok penduduk sipil atau terhadap setiap orang sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam permusuhan itu.• Secara sengaja melakukan apa maksud dari praja muda karana terhadap obyek-obyek sipil, yaitu obyek yang bukan merupakan sasaran militer.• Dst.- Dalam suatu sengketa bersenjatan bukan merupakan suatu persoalan internasional, pelanggaran serius terhadap pasal yang umum bagi empat konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949, yaitu salah satu dari perbuatan berikut ini yang dilakukan terhadap orang-orang yang tidak ambil bagian aktif dalam permusuhan, termasuk para anggota angkatan bersenjata yang telah meletakan senjata mereka dan orang-orang yang ditempatkan di luar pertempuran karena menderita sakit luka, penahanan atau suatu sebab lain.UU ini tidak memasukkan kejahatan perang sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

310 HAK ASASI MANUSIABagaimana mekanisme penyelesaian kejahatan hak asasi manusia di tingkat nasional?220Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia disahkan pada 2 November Tahun 2000. Undang-undang ini mengatur tentang tugas dan wewenang pengadilan hak asasi manusia untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran berat hak asasi manusia (Pasal 4).

Undang-undang ini juga menyebutkan tentang kewenangan penyelidikan pelanggaran berat hak asasi manusia dan pembentukan tim ad-hoc untuk penyelidikan sebuah kasus dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Pasal 18(1)]. Sedangkan penyidikan perkara oleh Jaksa Agung [Pasal 21 (1)] untuk selanjutnya disidangkan dalam pengadilan hak asasi manusia berdasarkan lokus peristiwa [Pasal 45 (1) dan (2)]. Terhadap pelanggaran hak apa maksud dari praja muda karana manusia berat yang terjadi sebelum Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia disahkan (sebelum tahun 2000), disidangkan melalui pengadilan hak asasi manusia ad hoc yang dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden [Pasal 46 (1) dan (2)].Permasalahan hak asasi manusia di dunia Islam memang bersifat variatif, artinya ada sikap yang berbeda-beda.

Hal itu tentu dipengaruhi oleh kondisi, sosial, budaya, kondisi politik daan ideologi masing-masing negara, namun buku ini tidak membahas permasalahan tersebut secara frigid. Buku ini akan membahas secara langsung bagaimana proses dan konsep munculnya hak asasi manusia di dunia Islam.

Dewan Liga Arab melalui resolosinya 2259-46 membentuk “komisi khusus” yang bertugas melakukan persiapan untuk tahun hak-hak asasi manusia.

Resolusi 2243-48 september 1986, melahirkan “Komisi Tetap Arab mengenai Hak-hak 220 Ibid. HAK ASASI MANUSIA 311Asasi Manusia”, di mana masing-masing negara anggota mengirimkan wakilnya termasuk PLO, dengan wakil-wakil dari negara Arab non-anggota sebagai peninjau. Komisi menyelenggarakan pertemuan pertamanya di Kairo (3-6 Maret 1969). Pada pertemuan terakhir ditentukan tiga program: a) mengkoordinasi semua kegiatan bersama yang dilakukan oleh negara-negara Arab, b) meningkatkan nilai-nilai hak asasi manusia, di dunia Arab melahirkan rekomendasi tahun 1976, untuk mengajarkan hak-hak asasi manusia di sekolah-sekolah, c) memobilisasi pendapat ketika memusatkan diri pada persoalan-persoalan tertentu, seperti legitimasi masalah bangsa Palestina, dan perlindungan atas tempat-tempat suci.221Fungsi komisi terpenting selama dekade terakhir adalah mempersiapkan rancangan-rancangan bagi Dewan terutama mengenai Deklarasi Arab tentang Hak-hak Asasi Manusia yang dibicarakan dalam beberapa kali sidang.

Pada bulan September 1970, suatu komite ahli berkumpul untuk mempersiapkan rancangan pertama, yang statusnya dicatat antara April dan Juni 1971, setelah pemerintah anggota menyatakan tanggapannya, Komisi mempersiapkan naskah menjelang masa sidang bulan Mei 1976.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan landasan bagi Piagam Arab tentang Hak-hak Asasi Manusia, yang mungkin mendahului pembentukan Mahkamah Hak-ham Asasi Manusia.222Selanjutnya pada tahun 1980 para ahli Islam bertemu di Jeddah (Saudi Arabia) pada bulan September, kemudian dilanjutkan dengan simposium di Kuwait pada bulan Desember, pada simposium ini banyak ditawarkan prinsip-prinsip umum Islam dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang terinci.

Naskah ini menarik, terutma karena pendekatan globalnya terhadap 221 Sidney, Hak Asasi Manusia dalam Islam (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), 136.222 Ibid. 312 HAK ASASI MANUSIAfenomena tersebut. Para perancang menyatakan bahwa Islam sebenarnya merupakan pelopor hal-hal yang menyangkut hak-hak asasi manusia, lebih dari 14 abad yang lalu.223Pada dasarnya Islam mengakui bahwa masyarakat merupakan bagian dari tujuan-tujuan, tujuan menjadi makhluk.

Islam tidak melihat bahwa masyarakat atau negara merupakan suatu tujuan dalam dirinya dan bahkan keberadaan individu adalah demi masyarakat. Sebaliknya Islam percaya bahwa individu merupakan tujuan dalam dirinya, dan negara merupakan sarana untuk mencapai tujuan ini. Lebih jelasnya dapat diperhatikan beberapa ayat yang bersentuhan dengan hak asasi manusia, antara lain:Surat Al baqarah ayat 256.

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”Surat Al Kahfi ayat 29.

“Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafi r) biarlah ia kafi r”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi apa maksud dari praja muda karana orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.”223 Ibid., 139.

HAK ASASI MANUSIA 313Gender, Islam dan HAM Kalau merujuk pada konsesus demokrasi di Indonesia bahwa kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain, artinya setiap orang bebas melakukan apapun sesuai dengan hasrat dan keinginannya namun tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain. Jadi secara sederhana setiap orang memiliki hak-haknya masing-masing yang secara umum dapat di sebut dengan hak asasi manusia.Dari defi nisi tentang HAM pada pembahasan di atas, pada dasarnya memberikan kewenangan yang sama kepada setiap manusia besar atau kecil, laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin, berpendidikan atau tidak dan sebagainya.

Oleh karena itu dukungan payung hukum sangat diperlukan untuk memastikan akan terlindunginya kewenangan masing-masing pihak, maka sebuah negara harus memiliki produk konstitusi yang jelas dan representatif.Pendidikan bagi perempuan di Indonesia masih merupakan wacana yang terus berkembang. Setiap lima tahun sekali menjelang pemilihan umum rekrutmen anggota DPR/DPRD, perssoalan kuota bagi perempuan selalu menjadi isu yang terus diperbincangkan dalam kancah politik di Indonesia. Persoalan yang substansial adalah apa defi nisi politik apa maksud dari praja muda karana perempuan?

Bagaimana bentuk partisipatif politik bagi perempuan? Dan bagaimana menyiapkan pendidikan politik bagi perempuan di Indonesia agar di masa depan partisipasi politik benar-benar menunjukkan nilai kesetaraan dalam perspektif Hak Asasi Manusia.224Indikator pendidikan politik bagi perempuan meliputi: (1) peran negara dalam melindungi perempuan dan secara sosial menempatkan kedudukan perempuan dalam keadilan dan 224 Arif Budi Wurianto, “Penyiapan Pendidikan Politik bagi Perempuan Melalui Pengembangan Kurikulum Berwawasan HAM,” Siti Hariati Sastriyani (ed.), Gender dan Politik (Yogjakarta: Tiara Wacana, 2009), 66.

314 HAK ASASI MANUSIAkesetaraan dengan pria, (2) perempuan dan kekuasaan; bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku, (3) perempuan dan pengambilan keputusan (decision), (4) kebijakan terhadap perempuan dan (5) distribusi atau alokasi bagi perempuan, hal ini berkaitan dengan pembagian pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat.

Secara lebih luas, bidang-bidang politik yang dapat dijadikan indikator untuk peran dan kesempatan perempuan dalam politik adalah: (a) peran perempuan dalam lembaga-lembaga politik, seperti pembicaraan perempuan dalam konstitusi, keterlibatan perempuan dalam pemerintahan pusat dan daerah, peran perempuan dalam fungsi ekonomi dan sosial pemerintah, (b) perempuan dalam partai politik, dan © perempuan dalam kancah hubungan internasional.225 Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam politik, keterlibatan politik bagi perempuan menunjukkan akan keter-wakilan komunitas perempuan.

Pada dasarnya setiap komunitas baik laki-laki maupun perempuan memiliki karakteristik yang berbeda dan tentunya memiliki potensi yang berbeda pula. Oleh karena itu keterlibatan perempuan dalam ranah politik tentu sangat dibutuhkan, hal ini selain untuk memenuhi porsi kesetaraan gender, tentu juga untuk mengisi ruang yang belum apa maksud dari praja muda karana terkait dengan daya responsibiliti terhadap kondisi realitas yang kurang dimiliki oleh komunitas laki-laki.

Herbert McClosky, mendefi nisikan partisipasi politik sebagai kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui pengambilan bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan apa maksud dari praja muda karana umum.

Secara teoritis, partisipasi politik seorang individu ada 225 Ibid., 67 HAK ASASI MANUSIA 315yang tergolong a-politik, penonton, partisipan, dan aktivis.226Indonesia merupakan negara berkembang yang sedang mengalami proses pendewasaan politik sejak reformasi 1998.

Partisipasi politik bagi perempuan di Indonesia terlihat dalam pimpinan organisasi perempuan, peran perempuan di kursi DPR, kepala daerah, dan presiden Megawati Soekarnowari.

Namun sebenarnya hal tersebut belum menggambarkan keberhasilan perempuan Indonesia dalam kancah politik. Sekenario politik bagi perempuan di Indonesia selama ini dikenal dengan program WID (Woman Indevelopment), WAD (Woman And Development) dan GAD (Gender And Development).227Porsi keterlibatan secara partisipatis komunitas perempuan dalam kancah politik masih jauh dari porposional, jadi masih sangat diperlukan secara kuantitas dan kualitas keterlibatan perempuan dalam kancah politik di Indonesia.

Realitas keterli-batan perempuan dalam kancah politik di Indonesia saat ini lebih didominasi dari kalangan selebritis atau artis yang tentunya memang telah memiliki modal popularitas namun kompetensi atau skill dalam bidang politik masih sangat terbatas. Oleh karena itu perlu ada upaya pembelajaran politik yang profesional sejak dini dan kalau perlu dilakukan secara formal.Apabila sejak dini kurikulum yang dikembangkan de ngan penyajian HAM, gender, dan pendidikan politik bagi perem-puan ini dilakukan dengan tepat, maka tidak saja keuntungan kognitif dan afektif yang diperoleh, melainkan terdapat proses-proses penyadaran seperti: (a) pengendalian diri; (b) proses intelektual; © kesadaran sosial dan sejarah sosial; (d) kemampuan sosial; (e) pengetahuan dalam bidang HAM dan kesetaraan gender; dan yang terpenting (f) berfi kir kritis, imajinatif, dan kreatif.228226 Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, 367.227 Wurianto, Penyiapan Pendidikan Politik, 68.228 Ibid., 70.

316 HAK ASASI MANUSIAHAM: Studi Kasus Agama, Etnis, Politik Perspektif kritis studi kultural melihat pendidikan politik bagi perempuan dalam perspektif HAM dan gender bidang politik, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat dan berbudaya terealisasikan229 di Indonesia, bukan dalam arti politik praktis, melainkan bahwa pendidikan tidak terlepas dari proses apa maksud dari praja muda karana keputusan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apabila dilihat dari berbagai produk hukum Indonesia seperti UU No. 7/1984 tentang anti-diskriminasi terhadap perempuan, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU No.

20/2003 tentang Sisdiknas, meskipun telah menyiratkan HAM, namun dalam implementasinya belum sepenuhnya.230Upaya pembelajaran politik sejak dini harus memiliki konsep yang jelas dan komprehensif terutama yang bersentuhan dengan komunitas perempuan, sehingga nantinya hasil atau output dari pem belajaran politik secara formal sejak dini betul-betul me mil -iki kompetensi dan skill tidak saja dari aspek kognitif dan afek-tif saja tetapi juga pada aspek psikomotoriknya.

Dengan be gitu muncul berbagai kompetensi produk yang kritis, inovatif, me mi-li ki kesadaran sosial, kepekaan dan tentunya pengendalian diri.Islam secara arif dan bijaksana melihat dan memperlakukan antara laki-laki dan perempuan secara proporsional. Banyak ayat al-Qur’an yang menjelaskan dan memberikan gambaran yang gamblang tentang hak dan kewajiban yang sama antara laki-laki dan perempuan, keduanya saling melengkapi untuk menuju kepada kesempurnaan sebagai insan yang kamil.

Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat An Nisaa’ ayat 1:Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari 229 Ibid., 71.230 Ibid. HAK ASASI MANUSIA 317padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.

dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa, yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.Dalam pengertian umum, Maulana Qari Muhammad Tyeb, pimpinan Darul ‘Ulu, Deoband, menerima adanya kesetaraaan hak-hak laki-laki dan perempuan.

Dia mengatakan, sebenarnya perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki; dan hal-hal tertentu, mereka bahkan memiliki hak lebih. Selanjutnya, dia berbicara tentang’Aisyah istri nabi. Nabi mengatakan bahwa sekitar separuh dari pengetahuan wahyu harus diperoleh dari semua sahabat-sahabatku dan separuh lainnya dari ‘ Aisyah. Di atas segalanya ‘ Aisyah adalah seorang perempuan dan Allah telah memberikan status yang sedemikian kepada perempuan dengan mensejajarkan ribuan sahabat nabi pada satu sisi dengan seorang perempuan pada sisi yang lain.231Maulana Azad jauh lebih fasih memperjuangkan kesetaraan hak bagi perempuan.

Untuk tujuan ini, dia mengutip ayat al-Qur’an: “Hak-hak istri (dalam hubungannya dengan suami-istri mereka) adalah sama dengan hak-hak (suami) atas mereka”. Untuk mendukung maksudnya, dengan sangat lantang dia mengatakan bahwa al-Qur’an tidak hanya menciptakan suatu 231 Asghar Ali Enggineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam apa maksud dari praja muda karana Pustaka Pelajar, 2000), 66. 318 HAK ASASI MANUSIAkeyakinan tentang hak-hak perempuan, tetapi dengan sangat jelas mengatakan bahwa mereka memiliki hak sama dengan laki-laki.

Sebagaimana laki-laki memiliki hak atas perempuan, perempuan memiliki hak atas laki-laki. Dengan kata lain perempuan harus mendapatkan imbalan atas apa yang mereka berikan.

Lebih jauh, dia mengatakan bahwa dengan mengungkapkan empat kata ini (lahunna mitslul ladzi ‘alaihinna, yakni hak-hak istri setara dengan perempuan), al-Qur’an telah menggelar revolusi besar dalam kehidupan manusia.

Empat kata di atas telah memberikan kepada perempuan segala sesuatu yang memang haknya, tetapi selalu ditolak, dengan empat kata apa maksud dari praja muda karana dia diangkat dari ketercampakan dan kehinaan serta ditempatkan di atas singgasana kesetaraan.232Kesetaraan keterlibatan perempuan dalam kancah politik telah dicontohkan oleh ‘ Aisyah istri Rasulullah Saw.

‘ Aisyah sendiri terjun dalam arena politik, dengan menyampaikan pidato di Masjid Mekah dan dengan berbagai cara lainnya memainkan peran menonjol dan barangkali sentral dalam memfokuskan oposisi pada pengangkatan Ali sebagai khalifah. Terjunnya ‘ Aisyah dalam dunia politik sendiri mengisyaratkan penerimaan masyarakat atas wanita yang dipandang sebagai fi gur yang mampu memimpin dan penting karena terbukti.233Fakta bahwa pria dan perempuan memiliki porsi yang sama di hadapan Tuhan dalam terminologi potensi dalam spiritual ditegaskan dalam beberapa ayat al-Qur’an, antara lain sebagaimana disebutkan dalam surah Ali Imran ayat 195:Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfi rman): “Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik 232 Ibid., 67.233 Laela Ahmed, Woman and Gender in Islam: Historical Roots of a Modern Debat, terj.

Nasruloh (Jakarta: Lentera Basritama, 2000), 92. HAK ASASI MANUSIA 319laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain [259]. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah.

Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.”Maksudnya sebagaimana hukum peranakan, laki-laki berasal dari perkawinan laki-laki dan perempuan, maka demikian pula halnya perempuan berasal dari laki-laki dan perempuan. Kedua-duanya sama-sama manusia, tak ada kelebihan yang satu dari yang lain tentang penilaian iman dan amalnya.

Jadi jelas menurut ayat di atas bahwa antara laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama tidak ada yang berstatus sebagai pihak yang superior, nilai kesetaraan terlihat sangat jelas.Melalui perjuangan spiritual, yang merupakan sesuatu yang mungkin bagi pria dan wanita, individu-individu dapat meraih suatu status, kehendak, keinginan, dan perintahnya identik dengan kehendak, keinginan, dan perintah Tuhan.

Dalam kaitan ini Fatimah az-Zahra as. Putri Nabi Muhammad Saw. adalah sosok teladan dan menjadi salah satu individu terbaik yang pernah ada sepanjang sejarah umat manusia.234 Mengenainya Allah Swt. berfi rman dalam al-Qur’an surat al Ahzab ayat 33: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.234 Ali Husain Al-Hakim, Membela Perempuan, Menakar Feminisme dengan Nalar Agama, terj.

A.H. Jemala Gembala, (Jakarta: Al-Huda, 2005), 41. 320 HAK ASASI MANUSIABerdasarkan paparan ayat itu, baik laki-laki maupun perem -puan telah dianugerahi kemampuan tak terbatas untuk ber -kembang dan meraih kesempurnaan. Dalam prinsip pertama, yang meresepresentasikan kesetaraan seluruh manusia dalam hubungannya dengan Tuhan yang Mahakuasa, sarana-sarana untuk berkembang ke arah kesempurnaan telah secara sama diberikan kepada laki-laki dan perempuan.

Perkembangan yang dimaksud tidaklah berhenti pada satu tahap tertentu tetapi berlanjut hingga tak terbatas.235Setiap negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam sistem pemerintahannya tentu suatu saat juga mengalami inkonsistensi termasuk negara Amerika Serikat yang menyatakan sebagai negara yang paling demokratis.

Hal itu dapat dilihat dari kasus yang dialami oleh seorang perwira Angkatan Darat Amerika Serikat bernama James Yee berpangkat kapten yang beragama Islam. Dia adalah seorang warga negara Amerika keturunan Korea yang mengabdikan diri untuk negaranya, namun mengalami nasib yang tragis dan diskrtiminatif, keluarganya hancur berantakan.236Dia dituduh sebagai mata-mata teroris, dimasukkan ke penjarah isolasi bahkan ke penjaran Guantanamo, penjuru khusus para teroris Islam.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dari petikan yang dia tulis setelah keluarga dari penjara Guantanamo dalam buku For Gog and Country: “Aku mulai meyakini bahwa semua ini mereka lakukan untuk mengabaikan diriku. Aku yakin bahwa para penyidik sudah menemukan buku catatanku, keluhan para tawanan mengenai perlakuan yang mereka terima di Guantanamo tentang lingkaran setan yang dengan sengaja digambar pada beberapa ruangan interogasi, 235 Ibid., 42.236 James Yee, For God and Country, Korban Paranoid Amerika, terj.

Soemarni (Jakarta: Dastan Book, 2006), 275. HAK ASASI MANUSIA 321penghinaan terhadap al-Qur’an, dan keluhan-keluhan lainnya. Bahwa aku bisa saja menyebarkan berita ini kepada publik dan memutuskan untuk membuat masyarakat kehilangan kepercayaan dan menghancurkan reputasiku.

Apakah mereka bermaksud menodai citraku sebagai seorang prajurit, seorang ulama, seorang muslim, seorang suami, dan seorang ayah?”237 Hak Atas Lingkungan HidupBangsa yang lalai pada lingkungannya adalah bangsa yang tidak bertanggung jawab, dan semua pemimpin lalai pada lingkungannya adalah pemimin yang tidak bertanggung jawab.

Sebelum memutuskan mendirikan pabrik, membuka lahan, membikin jalan apapun disamping baik untuk ekonomi baik untuk pembangunan daerah, baik untuk masyarakat sekitar juga perhatikan untuk tidak merusak lingkungan (Pidato presiden SBY pada peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia tahun 2006)238Peringatan SBY menunjukkan sebuah orientasi dunia tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.

Kita harus berkampanye untuk menjaga harmoni antara kehidupan sesama manusia, kehidupan dengan alam sekitar. Karena perilaku kita masa kini adalah investasi yang akan dirasakan akibatnya oleh anak cucu kita nanti.1. Manusia dan LingkunganKurangnya kesadaran lingkungan bagi masyarakat kita memang merupakan permasalahan apa maksud dari praja muda karana, masalah pence-maran dan rusaknya lingkungan mulai kita rasakan seiring dengn semakin tak terkendalinya perilaku manusia, mulai dari masyarakat yang kurang terdidik sampai masyarakat yang well educated, dari anak-anak sampai orang dewasa.237 Ibid.238 Majda El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM (Jakarta: PT Raja Grafi ndo Persada, 2009), 191.

322 HAK ASASI MANUSIAPembangunan yang dilaksanakan di Indonesia telah membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup, pence-maran di Gresik, lalau lints di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, pencemaran sungai Brantas, Ciliwung dan sungai-sungai besar di daerah lain, pencemaran lingkungan karena peternakan babi di Mojokerto, pengaliran busa deterjen ke laut yang akan membahayakan ikan, pendangkalan bendungan di Jati luhur atau Karang kates dan masih banyak lagi kasus lagi pencemaran karena ulah manusia.239Sementara Mukaddimah The Rio Declaration on Environmet and Development tahun 1992 menegaskan bahwa the integral and interdependent nature of the earth, our home.240 Penegasan ini mencerminkan sikap universalitas kehidupan mansuia.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi sentral dari hubungan yang aktif antara manusia dan alam lingkungan hidupnya. Alam merupakan wahana lingkungan hidup bagi manusia.

Ia dapat bertahan sebagai sumber kehidupan ketika alam dirawat, dijaga dan dilestarikan. 2. Perubahan IklimIntergovernmental Panel Climate Change/IPCC pada laporan keempat menyatakan, kondisi perubahan iklim dan pemanasan global (global warming) telah memberikan bukti nyata terhadap trend terjadinya peningkatan suhu bumi pada level yang sangat membahayakan. Suhu bumi menurut laporan IPCC mengalami kenaikan terus sejak tahun 1970 sampai tahun 2000.

Kenaikan itu diperkirakan mencapai 0,2-1 derajat celcius.241Dampak perubahan iklim dirasakan secara global sebagai kondisi yang sangat mengaleinasi manusia dari kehidupan 239 Trena Sastrawijaya. Pencemaran Lingkungan (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), 5.240 Ibid., 192.241 Ibid., 195. HAK ASASI MANUSIA 323esensinya, yakni kemartabatan. Bagi masyarakat Indonesia perubahan iklim dunia hampir mempengaruhi seluruh spektrum kehidupan.HAM atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih merupakan bagian yang tak terpisahkan dari eksistensi kemartabatan manu-sia.

Harus dipahami bahwa munculnya pengakuan univer sal tentang hak lingkungan hidup menyiratkan pandangan kemajuan dan pemenuhan HAM yang holistik dan integral.Hak atas lingkungan hidup merupakan hak yang sangat fundamental manusia.

Hal ini melekat sebagai yang mempekuat konstruk kehidupan manusia. Hak atas lingkungan hidup yang bersih menurut Tomuschat dalam bukunya “Human right Between Idealism and Realism” termasuk dalam kategori generasi ketiga. Ada tiga jenis kategori yakni hak atas pembangunan, hak atas perdamaian, dan hak atas lingkungan hidup. Generasi ketiga HAM ini biasanya dikenal sebagai hak solidaritas.Indonesia yang negara tropis sangat berkepentingan untuk menjaga lingkungan agar ancaman ancaman efek rumah kaca, penggundulan hutan, membuang sampah di sungai yang berujung pada pendangkalan sungai, pembangunan gedung-gedung yang tanpa memperhatikan AMDAL dan lain-lain.Upaya Pelestarian Lingkungan HidupMenurut Muchsin242, upaya pelestarian lingkungan hidup mempunyai beberapa fungsi:1.

Direktif, penataan dalam membangun untuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan negara.2. Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa3. Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk didalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, kese-242 Muchsin, Ikhtisar Hukum Indonesia, (Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005), 32.

324 HAK ASASI MANUSIArasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat4. Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan proses sosial yang mendorong masyarakat agar berpartisipasi dalam proses menjaga lingkungan sebagai ekosistem. Kontrol sosial ini mengacu kepada teknik dan strategi untuk mencegah penyimpangan perilaku manusia dalam masyarakat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pelestarian lingkungan hidup sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat.

Menurut Saswanto partisipasi masyarakat merupakan komponen utama di samping keberadaan penegak hukum.243Rangkuman1. Proses kelahiran dan perkembang hak asasi manusia begitu panjang, merentang dari Mesir, Arab, Yunani, Eropa sampai ke Amerika, yang akhirnya terakumulasi dalam Piagam PBB. Piagam PBB lahir pada tanggal 12 Desember 1948 di Jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan seluruh anggota PBB.

Isi pembukaan Declaration of Human Right PBB mencakup 20 hak yang diperoleh manusia seperti hak hidup, kebebasan, keamanan pribadi hak atas benda dan lain-lain.2. Konstitusi hadir sebagai kunci kehidupan masyarakat modern, sebagai bagian yang terpenting dalam kehidupan bernegara, konstitusi sekaligus mencerminkan hubungan yang signifi kan apa maksud dari praja muda karana pemerintah dan rakyat, tidak dapat dinafi kan konstitusi berperan penting sebagai hukum 243 J.

Herman, S. “Partisipasi Perempuan Dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup,” Jurnal Studi Gender Indonesia, Vol. 2, No. 2 (2011), 103. HAK ASASI MANUSIA 325dasar yang menjadi acuan bagi kehidupan sebuah negara tidak terkecuali pengaturan tentang perlindungan HAM.3.

Upaya pembelajaran politik sejak dini harus memiliki konsep yang jelas dan komprehensif terutama yang bersentuhan dengan komunitas perempuan, sehingga nantinya hasil atau output dari pembelajaran politik secara formal sejak dini betul-betul memiliki kompetensi dan skill tidak saja dari aspek kognitif dan afektif saja tetapi juga pada aspek psikomotoriknya, sehingga muncul berbagai kompetensi produk yang kritis, inovatif, memiliki kesadaran sosial, kepekaan dan tentunya pengendalian diri.4.

Islam memperlakukan secara proporsional seimbang saling melengkapi antara laki-laki dan perempuan. Kedua-duanya sama-sama manusia, tak ada kelebihan yang satu dari yang lain tentang penilaian iman dan amalnya. Jadi jelas menurut Islam bahwa antara laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama tidak ada yang berstatus sebagai pihak yang superior, nilai kesetaraan terlihat sangat jelas.5.

Perlindungan terhadap lingkungan juga menjadi perhatian dan garapan dari kita semua, hal ini dimaksudkan untuk melindungi keberlangsungan pertumbuhan eko sis tem lingkungan. Sebab jika kerusakan ekosistem alam terganggu akibatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat.Latihan1.

Saat ini begitu merebak upaya dari komunitas perempuan untuk memperjuangkan hak-haknya, yakni kesetaraan gender, persamaan hak dengan laki-laki, bagaimana tanggapan Anda terhadap realitas fenomena tersebut? Beri argumentasi! 326 HAK ASASI MANUSIA2. Islam adalah agama yang adil dan seimbang, menempatkan posisi laki-laki dan perempuan secara integralistik saling melengkapi sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Bagaimana Anda melihat doktrin Islam tentang posisi antara laki-laki dan perempuan dan bagimana relasinya dengan realitas empirik di Indonesia?

Beri argumentasi!Lembar KegiatanMembandingkan indikasi pelanggaran HAM berat dan ringanKausus Kategori pelanggaran HAMKeterangan/ArgumentasiPenyekapan buruh 1. dengan indikasi perbudakan di Tangerang.Penembakan Napi di 2. lapas Cebongan oleh Kopasus.Kelompok ketiga, indikasi 3. pelanggaran pada TKI Indonesia yang dianiaya di Malaysia.Kelompok keempat, 1. fenomena salah seorang demonstran dari mahasiswa yang dianiaya polisi PHH ketika sedang berdemonstrasi.

HAK ASASI MANUSIA 327TujuanMahasiswa dapat membedakan antara pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.

Bahan dan AlatKertas plano, spidol, dan solasi.Langkah Kegiatan1. Bagimanakah sikap Anda terhadap tayangan slide pelanggaran HAM?2. Tuliskan hasil diskusi dalam bentuk kolom di atas!3. Tempelkan hasil kerja kelompok di papan tulis/dinding kelas!4. Pilihlah satu anggota kelompok untuk presentasi!5. Presentasikan hasil kerja kelompok!

6. Berikan tanggapan/klarifi kasi dari presentasi kelompok lain! apa maksud dari praja muda karana HAK ASASI MANUSIA KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 329Paket 9KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAPengantarKemajuan sering berkonotasi dengan apresiasi terhadap modernitas, ide-ide baru dari luar dan hal-hal berbau global.

Gemerlap modernitas tak jarang membuat hal-hal berbau lokal dinilai identik dengan keterbelakangan yang cenderung ditinggalkan. Padahal setiap budaya terlahir melalui proses berfi kir cerdas yang apa maksud dari praja muda karana oleh para leluhur dalam memaknai dan menyikapi alam dan lingkungan. Kekayaan intelektual tersebut memberi mereka jati diri yang membuat mereka secara turun-temurun mampu bertahan hidup dan mengatasi berbagai persoalan.

Paket ini ditujukan untuk mengantar mahasiswa mendalami konsep kearifan lokal, berbagai karakteristik dan pemanfaatannya. 330 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYABerbekal konsep tersebut, mahasiswa diharapkan dapat lebih menghargai tradisi, budaya dan nilai-nilai yang berkembang di lingkungannya. Mahasiswa juga didorong untuk mengeksplorasi berbagai khazanah tradisi, budaya dan nilai-nilai yang berkembang di lingkungannya sebagai wahana membangun identitas dan pemberdayaan sosial.

Kearifan lokal merupakan salah satu bidang bahasan civic education khususnya berkaitan dengan kebutuhan pemberdayaan sosial, mengatasi berbagai persoalan sosial, yang pada gilirannya menentukan pembentukan identitas nasional.

Identitas tersebut dibangun berdasarkan berbagai kekayaan budaya yang dimiliki oleh setiap suku, ras dan kekhasan berbagai daerah, karena kekhasan tersebut dengan sendirinya akan memperkaya khazanah kebudayaan nasional. Ilustrasi ProblematikPak Tukirin: Balada Seorang Petani Nganjuk Tahun 1994-1995, Pak Tukirin dan petani di desanya mendapat pelatihan membuat bibit jagung dari sebuah perusahaan benih.

Metode pembuatan benih itu bukan hal baru, sebab secara turun-temurun mereka terbiasa membuat benih padi dan jagung sendiri.

Setelah pelatihan, perusahaan itu membeli benih-benih yang baik seharga Rp. 1.200/kg, dan yang kurang baik tidak dibeli. Setelah dikemas, benih dijual kembali pada petani seharga Rp. 60.000/kg. Pemerintah daerah melarang benih lain dijual, sehingga petani hanya menanam benih itu. Karena mahal, Pak Tukirin memilih membuat benih sendiri, yang sebagian ditanam sendiri, dan sisanya dijual ke para tetangga. Tindakan itu membuat Pak Tukirin KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 331dituduh mencuri hak cipta dan dipenjara, sebab benih yang dulu dibeli dari para petani sudah dipatenkan oleh perusahaan itu.

Sejak saat itu, petani takut membuat bibit sendiri. Mereka memilih membeli bibit buatan pabrik meski keuntungan bertani kian menurun. Keserakahan industri telah membuat petani kehilangan kearifan lokalnya, berupa ketrampilan dan kemandirian yang diwarisi secara turun-temurun. Disadur dari materi pelatihan Media Sosial Participatory Action Research (PAR)Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) IAIN Sunan Ampel Surabaya.Pengertian Kearifan LokalPaparan di atas merupakan gambaran mengenai satu kasus lunturnya nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat.

Petani pada dasarnya telah memiliki pola pikir, cara kerja dan budaya yang memungkinkan mereka sanggup memenuhi kebutuhan bercocok tanam secara mandiri. Para leluhurnya telah mewariskan kearifan dalam mengelola sumber daya alam di sekitarnya, tetapi keserakahan industri dan pemilik modal serta aparat pemerintah yang butuk membuat kearifan tersebut luntur atas nama modernisasi. Kearifan lokal (local wisdom) telah menjadi idiom populer dalam berbagai wacana sosial, politik, budaya dan sebagainya.

Mengemukanya konsep kearifan lokal sedikit banyak merupakan respon terhadap isu globalisasi yang menyeruak sekitar satu dekade sebelumnya.244 Kearifan lokal bahkan kian populer digunakan sebagai pendekatan dalam meningkatkan kualitas 244 Roikhwanphut Mungmanhon “Knowledge and Local Wisdom: Community Treasure,” International Journal of Humanities and Social Science, Vol. 2, No. 3, (Juli 2012), 174.

332 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYApengelolaan sumber daya alam dan manusia, terutama seiring mulai diterapkannya otonomi daerah, usaha pemberdayaan sosial, percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan, serta upaya recovery apa maksud dari praja muda karana berbagai persoalan sosial, budaya hingga masalah-masalah ekologis.Kearifan lokal juga mewarnai perubahan paradigma dan wawasan kebangsaan dari kecenderungan sentralistik menjadi desentralistik.

Idealisasi semangat kebangsaan yang semula dikonotasikan dengan keseragaman berubah menjadi keragaman. Keragaman tak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan diterima sebagai kekayaan nasional, dan menjadi titik-tolak dalam membangun kesadaran akan pluralitas.

Istilah kearifan lokal diungkapkan dalam beragam istilah, tapi pada dasarnya merujuk pada pengertian yang sama. Istilah lain dari kearifan lokal di antaranya adalah kejeniusan lokal (local genius), identitas lokal (local identity), pengetahuan asli (indigenous knowldge), pengetahuan rakyat (folk knowledge), pengetahuan ekologis (ecological knowledge), pengetahuan rakyat (people kwoledge), pengetahuan masyarakat (community knowledge), pengetahuan lokal (local knowledge), identitas budaya (cultural identity), bahkan disamakan dengan pandangan dunia (world view).245 Perbedaan istilah tersebut di antaranya terjadi karena perbedaan bahasa keilmuan yang digunakan dan konteks persoalan kearifan lokal yang diaktualisasikan.Defi nisi kearifan lokal dapat ditelusuri berdasarkan dua kata pembentuknya, yaitu kearifan dan lokal.

Kata kearifan identik dengan kebijaksanaan (wisdom). Kearifan tidak selalu didasarkan prinsip-prinsip pengetahuan ilmiah (scientifi c).

Diskursus wisdom juga tidak selalu didasarkan atas ide-ide 245 Yuwanuch Tinnaluck “Modern Science and Native Knowledge: Collaborative Process that Opens New Perspective for PCST,” Quark, No. 12 April-Juni (2012), 70; Simak juga Michael Kelly Connor, Democracy and National Identity in Thailand (London: RoutledgeCurzon, 2003), 11.

KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 333fi lsafati, sekalipun upaya para fi losof sejak era prasokratik hingga modern merupakan usaha pencarian wisdom.246 Kearifan adalah kemampuan mengambil sikap sikap dan tindakan secara positif, baik, dan bermanfaat, dengan menghindari dampak negatif, keburukan dan kerugian. Kebijaksanaan dapat berupa ungkapan-ungkapan atau frasa yang mencerminkan keyakinan, pola pikir, prinsip, maupun dalam bentuk cara, sikap, perilaku dan produk-produk tertentu, sebagaimana layaknya sebuah kebudayaan.Kearifan lokal dalam praktiknya bahkan lebih didasarkan atas reaktualisasi terhadap wisdom yang diperoleh dengan pendekatan pra-saintifi k.

Berbeda dari kearifan saintifi k yang membangun wisdom atas dasar prinsip-prinsip dan metodologi ilmiah, pendekatan pra-saintifi k memandang wisdom sebagai karunia (devine gift) yang diperoleh melalui proses introspektif yang dimanifestasikan dalam berbagai ungkapan dan karya yang sarat dengan dimensi-dimensi transendental dan keindahan.247 Kata lokal atau locus berarti tempat, tanah, daerah atau wilayah geografi s, misalnya ranah Minang, tanah Toraja, pulau Bali, daerah Tengger, dusun Bandar, apa maksud dari praja muda karana Manokwari dan sebagainya.

Lokal juga berarti ruang relatif yang tidak dalam batasan geografi s atau teritorial, tetapi secara relatif menjadi batasan, zona kesadaran, atau ruang kebudayaan suatu komunitas, misalnya komunitas orang Bugis, orang Papua, orang Ambon, komunitas dosen, komunitas pengamen dan sebagainya.Batasan ruang relatif tidak kasat mata, tetapi keberadaannya dapat diselami berdasarkan diferensiasi kesadaran suatu komunitas yang terikat oleh kecenderungan sikap, perilaku, pola pikir dan pilihan cara-cara yang khas dalam berkebudayaan.

Mereka saling 246 Ahmad Syadali dan Mudzakir, Filsafat Umum (Bandung: Pustaka Setia1997), 12.247 Daniel N. Robinson “Wisdom Through the Ages,” dalam Robert J.

Stenberg (ed.), Wisdom: Its Nature, Origins and Development (New York: Cambridge Apa maksud dari praja muda karana Press, 1995), 23. 334 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAmemahami bahasa kebudayaan, pola pikir, harapan dan kesadaran yang membentuk keterikatan satu sama lain. Ruang kesadaran tersebut membedakan satu komunitas dari yang lain.Kearifan lokal yang diungkapkan dengan istilah kejeniusan lokal (local genius) populer dalam diskursus antropologi, yang diperkenalkan oleh Quaritch Wales.248 Secara kebahasaan, genius berarti kecerdasan, yang didefi nisikan sebagai suatu kapasitas umum individu dalam menghadapi kehidupan secara rasional.249 Kejeniusan adalah kepiawaian manusia menggunakan akal budinya.

Lokalitas kejeniusan sebagai local genius menempatkan kecerdasan sebagai kepiawaian manusia menggunakan akal budi dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan berinteraksi dengan lingkungan sosial maupun ekologis di sekitarnya, karena di manapun manusia selalu melakukan pembacaan terhadap dirinya sendiri, alam dan lingkungan sosialnya. Mereka berusaha memahami diri dan lingkungannya yang kemudian membentuk satu pola pemaknaan terhadap eksistensi hidup dan kehidupan.

Dari sana mereka membangun sikap, cara, dan produk sesuai pemahaman mereka terhadap eksistensi hidup dan kehidupan, yang membentuk satu kebudayaan.250Masyarakat tradisional senantiasa memiliki kebudayaan yang terekspresikan dalam bentuk ide, sikap, pola hidup maupun produk kebudayaan yang selaras dengan alam dan lingkungannya.

Mereka mengarahkan pemikiran, sikap, perilaku dan produk 248 D.B. Putut Setiadi, “Pemahaman Kembali Local Wisdom Etnik Jawa dalam Tembang Macapat dan Pemanfaatannya sebagai Media Pendidikan Budi Pekerti Bangsa” Magistra, No. 79, Vol. XXIV (Maret 2012), 75.249 Sumadi Suryabrata, Pembimbing ke Arah Psikologi Diagnostik II (Yogyakarta: Rake Sarasin, 1998), 66.250 Koentjaraningrat menjelaskan kebudayaan sebagai wujud ideal yang bersifat abstrak dan tak dapat diraba yang ada yang ada dalam pikiran manusia yang dapat berupa gagasan, ide, norma keyakinan dan lain sebagainya.

Unsur-unsur kebudayaan yang bersifat universal yang meliputi: Sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian, hidup, sistem teknologi dan peralatan.

Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi (Jakarta: Aksara baru, 1974), 83. KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 335kebudayaan mereka pada terbangunnya harmoni antara dirinya dan alam sekitar. Kecerdasan tersebut diekspresikan dalam berbagai aspek kebudayaan, seperti mitos, keyakinan, beragam tradisi dan ritual, adat istiadat, dan berbagai produk kebudayaan. Itu sebabnya beberapa ahli menyamakan kearifan lokal dengan pandangan dunia (world view), karena kearifan tersebut berkaitan erat dengan cara pandang manusia terhadap diri dan lingkungan yang mendasari pandangan terghadap eksistensi hidup dan kehidupan, serta bagaimana menghadapinya.Ada pula yang mengistilahkan kearifan lokal dengan identitas budaya (cultural identity) karena produk yang dihasilkan dari proses pemaknaan hidup tersebut mengantarkan pada kekhasan budaya, yang membedakan kebudayaan suatu komunitas dari yang lain.

Kearifan lokal juga diistilahkan dengan identitas lokal (local identity) karena berbagai kekhasan kebudayaan yang terbangun berlaku dalam lingkup terbatas pada wilayah dan lingkup kebudayaannya sendiri.Dimensi Kearifan LokalKearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat secara tradisional diperoleh melalui usaha coba-coba, terutama berkaitan dengan bagaimana masyarakat mengatasi masalah yang berkaitan dengan hubungan manusia dan alam.

Proses tersebut membentuk pola pikir, pola sikap dan tindakan manusia dalam menyikapi hidup dan kehidupannya. Dalam kaitan ini, Fick menyatakan:… certainly trial and error in primitive land management would lead to accumulation of knowledge and wisdom would eventually constitue of a home-fi eld advantage in dealing with a set of a local resources.251 Para pengkaji terdahulu mendefi nisikan kearifan lokal secara 251 Gary W.

Fick, Food, Farming and Faith (New York: State University of New York, 2008), 53. 336 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAberagam. Keragaman tersebut mengemuka karena perbedaan sudut pandang dan bahasa keilmuan serta konteks bahasannya, tetapi pada prinsipnya mengarah pada kesamaan pengertian. Di antara defi nisi tersebut adalah yang apa maksud dari praja muda karana Wales, sang pencetus istilah local genius.

Sebagaimana dikutip Setiyadi, Wales menyatakan bahwa local genius merupakan kemampuan kebudayaan suatu masyarakat dalam menghadapi pengaruh kebudayaan asing pada saat berhadapan dengan kebudayaan lain.252 Defi nisi serupa diberikan Soebadio yang mengaitkan kebu -dayaan dengan konteks kebangsaan.

apa maksud dari praja muda karana

Seperti dikutip oleh Ayatrohaedi, Soebadio mengidentikkan local genius dengan identitas kultural (cultural identity), yaitu identitas atau kepri badian budaya yang menjadikan suatu bangsa mampu menyerap dan mengolah kebudayaan asing dan mengolahnya hingga menjadi budaya baru sesuai watak dan kemampuannya sendiri.253Kearifan lokal identik dengan kepribadian yang melekat pada satu bangsa.

Kepribadian tersebut memungkinkan suatu bangsa tidak terombang-ambing oleh pengaruh budaya luar. Kepribadian memungkinkan suatu bangsa melakukan dialektika kebudayaan, yaitu melakukan penyesuaian, dengan cara menyaring dan mengolah budaya-budaya baru sebelum diterima sebagai bagian dari kebudayaannya.

Sejalan dengan hal ini, Samudra mendefi nisikan kearifan lokal dengan dengan ungkapan:…usaha manusia dengan menggunakan akal budinya (kognitif) untuk bertindak dan bersikap terhadap sesuatu, objek, atau peristiwa yang terjadi dalam ruang tertentu……wisdom dipahami sebagai kemampuan seseorang 252 Setiyadi, “Pemahaman Kembali Local Wisdom”, 75.253 Aryatrohaedi, Kepribadian Budaya Bangsa: Local Genius (Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1986), 18-19.

KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 337dalam menggunakan akal pikirannya dalam bertindak atau bersikap sebagai hasil penilaian terhadap sesuatu, objek atau pertistiwa yang terjadi.254 Sebagaimana kearifan lokal, local genius juga dipandang sebagai unsur budaya yang menjadi identitas suatu komunitas. Kebu dayaan tersebut berkembang dan bertahan dari waktu ke waktu yang membuatnya mampu bertahan dari pengaruh bu-daya lain.

Local genius memungkinkan suatu komunitas ke bu-dayaan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar tanpa ke hilangan kebudayaannya sendiri. Masyarakat mampu berperan seba-gai pengendali proses akulturasi ataupun asimilasi budaya, dan selanjutnya mengarahkan perkembangan kebudayaan setem pat.255 Kekhasan budaya memungkinkan suatu daerah mengem-bangkan ciri khas sesuai potensi yang dimiliki. Aktualisasi dan kreasi terhadap kekayaan lokal tersebut akan mengantarkan pada keunggulan lokal.

Keunggulan lokal adalah kelebihan atau kekhasan yang dimiliki oleh suatu daerah yang menjadi daya tarik bagi masyarakat lain sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat.

Keunggulan lokal tersebut akan mengemuka seiring kemam-puan masyarakat mungengeksploitasi sumber daya setempat dengan bijaksana dan melakukan kreasi-kreasi sehingga memberikan apa maksud dari praja muda karana tambah.256 Keunggulan lokal dapat terdiri dari hasil bumi, kreasi seni, tradisi, budaya, pelayanan, jasa, sumber daya alam, sumber daya manusia dan sebagainya. Keunggulan tersebut menjadikan daerah setempat dikenal dengan kekhasannya sehingga menjadi tujuan belajar, mencari 254 Azhari A.

Samudra “Pertimbangan Lokal dalam Perspektif Administrasi Publik dan Public Finance” (Makalah disampaikan dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Ngurah Rai Bali), 2-3.255 Aryatrohaedi, Kepribadian Budaya, 40-41.256 Chuzaemah dan Mabruroh “Identifi kasi Produk Unggulan Berbasis Ekonomi Lokal untuk Meningkatkan PAD di Era Otoda” (Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Aplikasi Sains dan Teknologi 2008 - IST AKPRIN Yogyakarta), 31.

338 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAbahan baku, karya seni, menikmati alam atau rekreasi dan tujuan-tujuan lain yang saling menguntungkan. Kearifan lokal juga menjadi pilar membangun norma sosial dan penegakan hukum. Itu sebabnya hukum seyogyanya dibangun berdasarkan adat dan kebiasaan.

Dalam hal ini, salah satu yurisprudensi Islam menyatakan bahwa adat dan kebiasaan merupakan nilai dan norma yang dapat dijadikan hukum (al-‘adah muhakkamah). Konstruksi hukum yang dibangun berdasarkan kearifan apa maksud dari praja muda karana memungkinkannya sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. Penerapan aturan yang didasarkan atas adat dan kebiasaan memungkinkan aturan tersebut lebih ditaati oleh segenap warga masyarakat, sebab masyarakat turut berkepentingan dengan aturan tersebut dan akan turut serta menjaganya.

Hal ini ditunjukkan dengan efektivitas pengelolaan lingkungan diterapkannya hukum adat yang didasarkan atas kearifan lokal dalam pelestarian lingkungan dengan berbagai sanksi.257Masyarakat memiliki sistem sosialnya sendiri yang terlahir dari hubungan yang kuat dengan tanah, pengelolaan sumber daya alam. Mereka mempunyai keleluasaan untuk mengelola nilai-nilai lokal yang berlaku secara mengikat. Nilai-nilai tersebut bersifat statis dan bertahan tanpa tekanan sebelum menjadi bagian dari bagian dari negara, dan berubah menjadi dinamis dan berada di bawah tekanan perubahan setelah berdiri Negara dan kemajuan.

258 Proses sejarah dari waktu ke waktu menjadikan kearifan lokal yang telah menjadi budaya teruji secara alamiah. Budaya selalu dibangun dengan pretensi baik dan untuk tujuan kebaikan. 257 Ria S Marhaeni, “Kearifan Lokal dalam Perspektif Hukum Lingkungan” Jurnal Hukum, No. 3 Vol. 18, (Juli 2011), 437-439.258 Ade Saptono, Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, (Jakarta: PT. Grasindo, 2010), 14-5. KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 339Seiring perkembangan dan perluasan relasi masyarakat de ngan masyarakat lain, budaya mengalami pembaharuan dan penguatan hingga sampai pada bentuknya yang mutakhir.

Masyarakat pemilik budaya mampu melakukan seleksi sendiri terhadap aspek-aspek kebudayaan yang dinilai harus dilanjutkan dan tidak, yang menempatkan kebudayaan sebagai sesuatu yang selalu dalam proses berkembang secara berkelanjutan (on going process).

Dari sini kearifan lokal dapat dijelaskan sebagai pemikiran cerdas yang dihasilkan oleh suatu komunitas melalui proses interaksi dengan alam dan lingkungannya. Pemikiran tersebut mendasari kebudayaan yang tercermin dalam pandangan dunia, pola pikir, sikap, perilaku dan tindakan mereka dalam memandang dirinya sendiri, alam dan berinteraksi dengan lingkungan sosial maupun ekologis. Kearifan lokal dengan demikian dapat diartikan sebagai prinsip hidup, keyakinan, pola pikir, cara pandang, pengetahuan, sikap, perilaku atau produk yang dimiliki atau dihasilkan oleh suatu komunitas dalam mendayagunakan akal budinya sebagai ekspresi kebudayaan.

Hal-hal itulah yang menjadi modal suatu masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup, mengatasi berbagai persoalan, berinteraksi dengan alam, dan lingkungan. Local genius berawal dari kemampuan masyarakat untuk berfi kir tentang dirinya dan lingkungan sekitarnya hingga mem bentuk pola kebudayaan yang khas. Melalui budaya ter-sebut, masyarakat memperbaharui kebudayaannya secara kritis dengan memadukan budaya luar dan budaya yang telah mereka miliki menjadi budaya baru yang lebih sesuai dengan karakter masyarakat setempat.

Kebudayaan tersebut berkembang menjadi kebudayaan baru dan menjadi identitas unik yang membedakan budaya mereka dari budaya lain.Dari beberapa defi nisi tersebut, dimensi kearifan lokal dapat dipetakan dalam beberapa konteks berikut: 340 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA1.

Kekhasan tradisi dan budaya.Kearifan lokal merupakan kebudayaan masyarakat itu sendiri, sehingga menjadi masyarakat memiliki kekhasan kepribadian. Budaya tersebut tercermin dalam pandangan hidup (world view), nilai-nilai, pola pikir, pola sikap, perilaku dan berbagai produk kebudayaan yang dihasilkan dengan segala kekhasannya. 2. Kemampuan beradaptasi dengan budaya lain.Kearifan lokal merupakan modalitas kepribadian yang memungkinkan kebudayaan suatu masyarakat merespon budaya baru secara bijaksana.

Kekuatan kearifan lokal menjadikan apreasiasi terhadap budaya baru bukan berlang-sung secara dialektis sehingga memungkinkan munculnya berbagai sintesis, bahkan antitesis.3. Modalitas dalam membangun keunggulan lokal.Kemampuan mengelola kekhasan budaya dan sumber daya lokal memungkinkan eksplorasi terhadap kearifan lokal memberikan nilai tambah apa maksud dari praja muda karana peningkatan kesejahteraan maupun perbaikan kualitas hidup masyarakat secara luas.Bentuk-Bentuk Kearifan LokalKearifan lokal pada dasarnya merupakan fenomena yang selalu ada dalam perikehidupan manusia sejak lama.

Setiap masyarakat memiliki kearifan lokalnya dalam menyikapi berbagai peristiwa di sekitarnya (local wisdom to copes with the local events). Lokal wisdom lahir dari pemahaman manusia terhadap fenomena, peristiwa, masalah dan harapan yang mereka hadapi berhadapan dengan alam dan lingkungan sekitarnya.259 259 John Haba “Bencana Alam dalam Perspektif Lokal dan Perspektif Kristiani,” Masyarakat Indonesia, XXXIV, No.

1 (2008), 28. KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 341Wujud dari peran kearifan lokal dalam membangun eksistensi kebudayaan dapat ditelusuri pada berbagai kebudayaan di berbagai penjuru dunia. Hanya saja, peran tersebut mengalami pasang dan surut seiring perjalanan kesejarahan setiap bangsa. Proses tersebut semula berlangsung natural, tetapi juga dapat dikelola sebagai upaya sadar dalam mewujudkan kepentingan-kepentingan positif.Dari sini, pola memanfaatan kearifan lokal secara umum dapat dipilah menjadi dua, yaitu yang berlangsung secara natural, dan yang dikembangkan sebagai proses kreatif.

Dielaktika kebudayaan yang terjadi dalam sejarah merupakan bentuk manfaat kearifan lokal secara natural. Sedangkan pemanfaatan secara kreatif adalah kegiatan-kegiatan yang secara sadar dibangun dengan memanfaatkan kearifan lokal. 1. Proses Natural. Di antara proses yang bersifat natural dapat dicermati dari proses asimilasi budaya Eropa dalam merespon agama Nasrani merupakan salah satu contoh peran kearifan lokal dalam menyerap budaya baru menjadi budaya setempat.

Agama Nasrani pada dasarnya merupakan agama bangsa Semit yang berada di Timur Tengah, tetapi dalam perkembangannya justeru menjadi identitas Eropa.260 Kearifan lokal menjadikan agama Nasrani menjadi perekat kultural bangsa Eropa, dan kesan sebagai agama Timur Tengah hilang.

Apresiasi dan pe-nye suaian yang dilakukan oleh bangsa Eropa menjadikan ber-bagai tradisi, seni bahkan ritual agama Nasrani lebih menonjol dengan kebudayaan Eropa dibanding Timur Tengah.Indonesia juga termasuk bangsa apa maksud dari praja muda karana memiliki kemampuan melakukan asimilasi kebudayaan, bahkan termasuk sangat apresiatif terhadap budaya baru. Bangsa-bangsa di kawasan 260 Irmayanti Meliono “Understanding the Nusantara Thought and Local Wisdom As an Aspect of The Indonesian Education” dalam TAWARIKH: International Journal apa maksud dari praja muda karana Historical Studies, 2, 2 (2011).

342 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAnusantara menerima agama Hindu, Budha, dan Islam nyaris tanpa konfi k berarti. Mereka juga mengapresiasi berbagai kebudayaan dari India, Arab, China dan Eropa yang berpadu sedemikian rupa dan membentuk kebudayaan baru milik bangsa nusantara, yang membedakannya dari kebudayaan manapun, bahkan dari kebudayaan yang diterima.261 Di masa lalu, kearifan lokal melahirkan harmoni antar-agama di nusantara.

Budaya Majapahit yang akomodatif dan eklektik melahirkan perpaduan agama Shiwa-Budha dalam Tutur tanpa menimbulkan konfl ik dan pertentangan. Raja memberikan aturan dalam penyiaran agama yang dapat diterima sebagai bentuk toleransi.

Keramahan terhadap per-bedaan menjadikan kerajaan tersebut berkembang menjadi bangsa yang besar dalam sejarah nusantara.2622. Proses Kreatif.Pemanfaatan kearifan lokal sebagai pendekatan sosial baru benar-benar populer pada kurun mutakhir. Diskursus kearifan lokal sebagai wacana dan gerakan dimulai oleh gerakan para pekerja non-government Organisation (NGO) Juli 2000 di Thailand. Sekitar 1000 tokoh, pengajar, doktor, penduduk desa, NGO, orang-perorang dan berbagai kalangan berkumpul dalam workshop selama tiga hari di Khon Khaen.

Mereka bekerja sama memecahkan masalah masyarakat Thailand (Thai Sociey), dalam rangka penguatan masyarakat (society strengthening) dan pengembangan local wisdom.

Local wisdom diidentifi kasi sebagai solusi atas berbagai persoalan.263 261 Ibid.262 Slamet Muljana, Tafsir Sejarah Negara Kretagama (Yogyakarta: LKiS, 2009), 235.263 Michael Kelly Connor, Democracy and National Identity in Thailand (London: RoutledgeCurzon, 2003), 8. KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 343Konsep tersebut diterima oleh banyak sarjana sebagai alternatif pembangunan untuk masyarakat pedesaan (genuine developmental alternative of rural villages).

Local wisdom diperkenalkan dalam dua konteks. Konteks pertama adalah di bidang ekonomi, di mana local wisdom saat apa maksud dari praja muda karana diperkenalkan sebagai strategi bertani secara mandiri, dengan mengandalkan kemampuan sendiri (self-reliance strategy for farming).

Yang kedua adalah konteks budaya, di mana local wisdom dipahami sebagai daya tahan atau resistensi terhadap dominasi budaya mainstream yang mendominasi yang secara simultan menggeser budaya lokal. Dalam istilah Polanyi, budaya mainstream tersebut dikonotasikan dengan revolusi industri.264 Local wisdom dibangun untuk mengimbangi merebaknya budaya industri yang berkembang di negara-negara berkembang.

Budaya industri identik dengan cengkeraman kapitalisme yang mendorong konsumerisme dan urbanisasi, serta dilengkapi pula dengan merebaknya beragam bentuk penindasan rezim otoritarian. Pada tataran kultural, local wisdom merupakan satu bentuk perlawanan terhadap politik dan anarkisme, yang dipandang sebagai puncak dari demokrasi.265 Sebagaimana di Indonesia, masyarakat Thailand dihadapkan pada peliknya persoalan sosial, ekonomi dan politik yang berujung dengan diturunkannya Takshin Sinawatra dari kursi perdana menteri.

Desakan industrialisasi yang disertai merebaknya konsumerisme telah banyak menghilangkan khazanah lokal baik yang bersifat kultural, sosial, ekonomi hingga politik. Masyarakat kehilangan penghargaan terhadap nilai-nilai lokal yang sebelumnya dijunjung tinggi dan menjadi bagian esensial dari kebudayaan masyarakatnya. Kesantunan, keramahan, 264 Apichai Puntasen “Thailand: Agro-Industries and Self Relience” dalam Cyril Poster and Jürgen Zimmer, Community Education in Third World (London: Roultledge, 1992), 93.265 Ibid., 94.

344 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYApersaudaraan, dan harmoni sosial terkoyak habis oleh ambisi-ambisi ekonomi dan politik. Harmoni sosial menjauh digantikan dengan carut-marut persoalan sosial, ekonomi, politik bahkan keamanan.Ketidaksiapan masyarakat merespon perubahan mencerabut masyarakat dari akar tradisi dan kebudayaannya sendiri.

Aki-bat nya, masyarakat terjebak di tengah problem-problem sosial yang kompleks di bidang ekonomi, sosial dan budaya yang ditandai dengan hilangnya kearifan lokal. Masyarakat kehi-langan penghargaan terhadap lingkungan alam, bahkan sesama manusia. Relasi sosial rapuh akibat tekanan ekonomi, politik dan kebudayaan.Mereka terjebak dalam pekatnya arus pragmatisme yang tanpa sadar menjauhkan mereka dari modalitas kultural serta berbagai ketrampilan yang sebelumnya membuat mereka bertahan hidup selama berabad-abad.

Perlahan dan semakin massive mereka teralinasi, tersisih dari dunianya sendiri. Mereka termiskinkan di atas tanah yang selama berabad-abad mampu mencukupi kebutuhan hidup nenek moyangnya.Keperkasaan industri menjadikan masyarakat kian konsumtif. Bahkan petani yang semula merupakan pekerja mandiri berubah menjadi ketergantungan pada bibit, pupuk, obat-obatan produk industri, sementara harga produk mereka didiktekan oleh institusi industri.

Kelestarian alam yang semula terjaga oleh kearifan lokal tergerus oleh ambisi industri yang tak terkendali.Masyarakat lokal yang semula tergantung pada alam sekaligus penjaganya266 dipaksa berganti profesi, karena eksploitasi besar-besaran diambil alih oleh industri besar.

Mereka yang tidak mendapatkan tempat di dalam mesin industri menjadi kriminal karena turut memperparah kerusakan lingkungan dengan predikat perambah hutan, illegal logging dan sejenisnya.266 Ria, “Kearifan Lokal”, 429. KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 345Berbagai insiden kemanusiaan yang memperhadapkan masyarakat lokal dengan pelaku industri yang didukung oleh para politisi menarik keterlibatan para aktivis NGO untuk melakukan pendampingan. Selain mendorong pemerintah mengubah kebijakan, mereka berusaha menyadarkan masyarakat atas kearifan lokal yang hilang.

Gerakan pemberdayaan masyarakat (social enforcement) yang dilakukan oleh para aktivis NGO, perlahan me nya darkan kembali masyarakat atas hak-hak masyarakat dan potensi mereka memanfaatkan kearifan lokal sebagai pilar kehidupan.Pemanfaatan Kearifan LokalKearifan lokal banyak dilakukan sebagai pendekatan dalam penyelesaian berbagai persoalan di berbagai negara berkembang.

Sejak kemerdekaan, banyak negara berkembang menghadapi berbagai persoalan mulai dari demokratisasi politik, kesenjangan ekonomi, konfl ik horizontal, transparansi, penegakan hukum dan sebagainya. Modernisasi di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, pendidikan dan industri di satu sisi membuahkan perubahan terutama pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain mengantarkan pada anomali-anomali.

Masyarakat semakin kehilangan identitas dirinya serta mengalami hambatan dalam dalam memenuhi kebutuhan hidup karena terjebak budaya industrialisasi dan konsumerisme.

Kebijakan apa maksud dari praja muda karana yang mengabaikan kearifan lokal telah menimbulkan disparitas kesejahteraan yang tinggi antar-daerah sehingga menimbulkan ketidakpuasan masyarakat di berbagai daerah yang sebagian mengarah pada sparatisme. Kearifan lokal terdistorsi oleh pemaksaan penguasa atau tekanan kelompok tertentu hanya mengantarkan pada kearifan yang artifi sial dan tidak membumi, sebagaimana kebijakan pemerintahan Orde Baru.

Rezim 346 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAintegralistik tersebut berusaha meminimalisasi perbedaan dengan menghapuskan identitas lokal dan mencerabut kearifan lokal.267 Sistem pemerintahan dan kebijakannya yang integralistik dipandang sebagai biang masalah demokratisasi dan pemerataan karena mengabaikan potensi-potensi lokal untuk berkembang.

Desentralisasi dan kemandirian daerah menjadi tuntutan yang sulit dihindari demi memperkuat demokrasi, transparansi, kemandirian daerah dan pemerataan. Pengembangan kearifan lokal diyakini akan memberikan banyak manfaat. Di antara manfaat penerapan kearifan lokal berkaitan dengan beberapa kepentingan berikut:1.

Otonomi Daerah.Gerakan membangun local wisdom pertama-tama menge-muka berkaitan dengan kebutuhan desentralisasi tersebut yang diwujudkan melalui penerapan otonomi daerah. Sekalipun penerapan otonomi daerah juga menimbulkan dampak berupa pemerataan korupsi dan nepotisme, tetapi secara perlahan pemerintah daerah tak dapat menghindarkan diri untuk membangun identitasnya serta menemukan kekayaan daerah yang potensial diangkat sebagai keunggulan daerah.Berbagai perubahan yang terjadi dengan penerapan otonomi daerah yang dimulai dengan dihilangkannya simbolisasi men-jadikan daerah memiliki otonomi untuk mengangkat kearifan lokalnya sendiri sebagai modalitas pembangunan daerah.

Daerah mempunyai berbagai kewenangan yang memung kin-kan nya berkembang mulai dari pemilihan pemim pin daerah secara langsung, hingga alokasi penerimaan daerah yang digunakan oleh daerahnya sendiri.268 267 Alexander Aur “Pascastrukturalisme Michel Foucoult dan Gerbang Menuju Dialog Antarperadaban” dalam Mudji Sutrisno dan Hendar Utranto (eds), Teori-teori Kebudayaan (Yogyakarta: Kanisius, 2005), 160.268 Pratikno “Desentralisasi, Pilihan Yang Tidak Pernah Final” dalam Abdul Gaffar Karim (ed.), Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), 42-45.

KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 347Kebijakan yang bersifat atas-bawah (top down) digantikan dengan pendekatan bawah ke atas (bottom up) yang mengharuskan setiap daerah menemukan nilai-nilai luhur yang memungkinkan daerah membangun identitasnya sen-diri. Aktualisasi nilai-nilai lokal memungkinkan setiap kebijakan dibangun sesuatu dengan kebutuhan daerah. Daerah juga akan mampu membangun keunggulan daerahnya yang memungkinkan mereka meningkatkan kesejahteraan warga daerah.

Tanpa memperhatikan kearifan lokal, berbagai kebijakan akan menjadi timpang, dan kurang akomodatif.269Kearifan lokal adalah dasar untuk pengambilan kebijakan di berbagai bidang pada level lokal. Di antara bidang-bidang kebijakan yang dapat dikelola meliputi bidang kesehatan, pertanian, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam dan kegiatan masyarakat pedesaan.

Dalam kearifan lokal, terkandung pula kearifan budaya lokal. Kearifan budaya lokal sendiri adalah pengetahuan lokal yang sudah menyatu dengan sistem kepercayaan, norma, dan budaya serta diekspresikan dalam tradisi dan mitos yang dianut dalam jangka waktu yang lama.2. Pemberdayaan Sosial.Kearifan lokal diperlukan untuk membangun kesadaran diri (self awareness) pada masyarakat mengenai potensi-potensi diri dan lingkungannya.

Masyarakat dapat diajak untuk belajar memahami persoalan di sekitarnya yang se-be lumnya luput dari perhatian mereka. Mereka didorong mela kukan perubahan yang pada dasarnya berpijak pada nilai-nilai, norma, keahlian dan sumber daya yang mereka miliki.269 Rachmad Syafa’at, Negara, Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal (Yogyakarta: In-Trans Pub, 2008), 82.

348 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAUsaha ini biasa dilakukan oleh gerakan-gerakan pember-dayaan sosial melalui pendampingan yang dilakukan oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi yang di antaranya menggunakan pendekatan participatory action research (PAR).

Kegiatan ini pada dasarnya ditujukan untuk membangun kembali berbagai nilai kearifan lokal yang diabaikan, sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.3. Meredakan Konfl ik.Di Indonesia dan negara-negara dunia ketiga, kearifan lokal sering digunakan sebagai wahana menyelesaikan konfl ik.

Apalagi di negeri ini memiliki potensi konfl ik yang tinggi, akibat keragaman penduduknya yang sedemikian besar. Konfl ik-konfl ik tersebut dapat bersifat kekerasan (violence confl ict) maupun konfl ik tersembunyi (hidden confl ict).270 Konfl ik tidak hanya terjadi antar suku, tetapi dalam suku sendiri akibat perubahan sosial yang kurang terantisipasi oleh kesadaran masyarakat.

Apresiasi yang kurang bijak terhadap hal-hal baru berdampak pada hilangnya nilai-nilai yang diwariskan oleh para leluhur masyarakat. Konfl ik dapat diredakan bukan melalui tindakan rasional atau penegakan hukum sama, melainkan juga dengan mengangkat kembali nilai-nilai lokal.Di antara konfl ik yang menonjol di Indonesia adalah konfl ik di Poso dan Maluku. Mereka adalah masyarakat yang sebelumnya hidup berdampingan meski sebagian menganut agama Islam dan sebagian lagi menganut agama Nasrani.

Perbedaan agama di daerah maluku sebenarnya biasa terjadi 270 Paulus Wirutomo “Otonomi Daerah dan Konfl ik Horizontal: Tantangan bagi Pemerintah Daerah” dalam Syamsuddin Haris (ed.), Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah, (Jakarta: LIPI, 2007), 171-2. KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 349bahkan dalam satu keluarga besar. Berbagai sebab menjadikan perbedaan tersebut memicu konfl ik berdarah.

Konfl ik terjadi akibat berbgai perubahan sosial menjadikan masyarakat kehilangan kearifan lokalnya. Ide-ide yang sebelumnya menyatukan mereka dalam kesatuan budaya dan keluarga tersisih oleh hal lain yang justru membangkitkan sentimen dan penajaman friksi sosial. Padahal sebagai suku bangsa yang hidup damai selama berabad-abad mereka tentunya memiliki kearifan lokal. Nilai tersebut dibutuhkan sebagai acuan nilai bagi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan bersama dan memelihara harmoni sosial.271 Pendekatan keamanan dan politik tidak berhasil mere -dakan konfl ik.

Padahal semakin dalam konfl ik berlangsung, kesadaran atas nilai-nilai luhur sendiri semakin jauh dari perikehidupan masyarakat. Masyarakat baru dapat kembali meredam konfl ik setelah nilai-nilai adat berupa ikatan persaudaraan seperti hiboulamo-panas-pela, baku-bae, sintuwu maroso diangkat sebagai resolusi konfl ik.272 4. Merespon Perubahan.Sebagai budaya, nilai-nilai kearifan lokal merupakan jati diri suatu masyarakat.

Mereka yang lekat dengan nilai-nilai kearifan lokal tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal baru yang bertentangan dengan keyakinannya. Apreasiasi terhadap budaya baru tidak dengan sendirinya disertai dengan ditinggalkannya budaya sendiri secara keseluruhan.Budaya baru bahkan perlu diolah dan dipadukan dengan nilai-nilai lokal sehingga menghasilkan lokal genius baru 271 Muhammad Ridwan Lubis, Menelusuri Kearifan Lokal di Bumi Nusantara; Catatan Perjalanan dan Hasil Dialog Pengembangan Wawasan Multikultural antara Pemuka Agama Pusat dan Daerah, 2002-2005 (Jakarta: Departemen Agama, Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, Puslitbang Kehidupan Beragama: 2005), 9.272 Syafuan Rozi “Meretas Jalan Panjang Perdamaian: Negara dan Masyarakat dalam Resolusi Konfl ik,” dalam Jurnal Penelitian Politik, Vol.

3, No. 1 (2006), 77-8. 350 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAatau biasa disebut lokal genius sekunder. Local genius sekunder adalah pengaruh yang diterima melalui daerah atau kebudayaan yang terlebih dahulu menerima pengaruh kebudayaan tersebut.273 Kearifan lokal sekunder bahkan lebih penting karena sesuai dengan nilai-nilai baru dan nilai sebelumnya.5.

Membangun Keunggulan Lokal. Keunggulan dalam konteks lokal tidak dimaknai dalam kontek tingkatan, kelebihan kualitatif ataupun kuantitatif atas yang lain. Keunggulan lokal lebih dipahami dalam konteks deferensiasi, kekhasan, atau keunikan sehingga menjadi daya tarik dan tujuan masyarakat dari daerah lain. Keunggulan tersebut dapat berupa kebudayaan, sumber daya alam, pesona alam dan lingkungan, dan produk-produk.

Keunggulan tertentu hanya dijumpai didaerah tersebut, atau karena kekhasan baik dari segi jumlah, kualitas maupun daya tarik.

6. Konservasi Alam dan Lingkungan.Undang-undang nomor 32 tahun 2009 menempatkan kearifan lokal sebagai nilai luhur yang berlaku dalam perikehidupan masyarakat yang di antaranya bertujuan menjaga dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.274 Dalam hal ini kearifan lokal sekaligus menjadi salah satu asas yang harus diperhatikan sejak perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.275 Kembali memperhatikan adat kebiasaan yang diwariskan leluhur serta penegakan hukum adat menjadi sebagian di 273 Aryatrohaedi, Kepribadian Budaya Bangsa, 248.274 Undang-undang No.

32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 1 ayat 30.275 Ibid., Pasal 2 dan pasal 10.

KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 351antara solusi mendasar yang diperlukan dalam pengelolaan lingkungan. Pendekatan keamanan, dan apalagi ekonomi an sich telah terbukti tidak memadai dalam menjaga kelestarian lingkungan.Bentuk Kearifan Lokal dan AktualisasinyaKearifan lokal pada dasarnya ada dalam bingkai budaya, yang dampaknya dapat diderita melalui produk-produk kebudayaan baik dalam sikap, perilaku, serta berbagai kreasi yang wujudnya dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan.

Aktualisasi kearifan lokal dapat dipilahkan berdasarkan skala pengembangannya, baik dalam tataran komunitas, lokal atau daerah serta nasional:1.

Skala Komunitas.Di antara bentuk-bentuk kearifan lokal dalam skala komunitas dapat ditemukan dalam beberapa kasus berikut. Pertama adalah “Mitos Tempat-tempat Keramat.”Di masyarakat pedesaan Jawa banyak ditemukan mitos-mitos baik yang berkaitan dengan tempat maupun kebiasaan. Di antara mitos yang menjadi kepercayaan masyarakat adalah adanya kawasan tertentu yang dianggap keramat atau angker, seperti hutan larangan, pohon angker, telaga angker, goa hantu dan berbagai tempat menyeramkan lainnya.

Masyarakat dilarang apa maksud dari praja muda karana atau merusak tempat-tempat tersebut karena diyakini dapat berakibat buruk bagi yang melanggar dengan berdimensi mistis, seperti disakiti oleh makhluk gaib. Beberapa mitos tersebut sangat boleh jadi dibangun para leluhur dalam rangka pelestarian alam. Dibuatnya mitos tersebut sebenarnya ditujukan sebagai wahana menjamin ketersediaan air yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. 352 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAKepercayaan masyarakat yang tinggi pada hal-hal berbau mistis efektif apa maksud dari praja muda karana untuk membatasi keberanian masyarakat memasuki tempat-tempat tersebut yang dikhwa-tirkan akan merusak ekosistem dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sendiri.

Setelah masyarakat memperoleh pendidikan yang mene-kankan rasionalitas, masyarakat yang tak mampu menang-kap pesan cerdas tersebut akan menilai mitos-mitos te rsebut hanya sebagai masa lalu. Mereka meninggalkan kea rifan leluhur dan merusak tempat-tempat yang seca ra alamiah diperlukan untuk menjaga kelangsungan ekosi stem.276Pengembangan kearifan lokal harus berlangsung secara alamiah dan sukarela. Masyarakat membangun keraifan lokalnya dan berkembang secara sukarela.

Penyadaran kembali terhadap kearifan lokal akan membantu recovery terhadap kerusakan ekologis akibat ditinggalkannya nilai-nilai kearifan lokal. Pemahaman kembali terhadap berbagai mitos dengan penjelasan yang mudah diterima oleh masyarakat saat ini diperlukan agar ide cerdas manusia tempo apa maksud dari praja muda karana dapat dilestarikan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.Kasus kedua adalah “warisan keahlian, kemandirian dan gotong-royong petani”.

Seperti halnya cerita pak Tukirin di bagian terdahulu, para leluhur sudah mewariskan ketrampilan bercocok-tanam yang lengkap. Bertani secara tradisional memungkinkan petani memenuhi kebutuhan hidup dan mengembangkan berbagai usaha sampingan yang saling terkait.

Mereka terampil membuat bibit sendiri, bahkan pupuk dan obat-obatan dari ternak dan lingkungannya. Dalam hal 276 Berbagai ritual masyarakat yang berkaitan dengan alam senantiasa disertai kepercayaan mitis yang ditujukan untuk membangun rasa hormat dan menghargai alam.

Kepercayaan semacam ini di antaranya tomanuru dan karampua di Sulawesi Tengah. Ria, “Kearifan Lokal”, 438. KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 353pengairan mereka juga sudah mempunyai cara membagi air, yang di pulau Bali dikenal sistem subak, yang memungkinkan petani memenuhi kebutuhan bercocok tanam.

277 Mereka memiliki warisan kearifan lokal berupa kemandirian, keahlian, dan bekerja sama dengan sesama petani, tetapi digunakannya teknologi justeru membuat kearifan tersebut hilang dari kehidupan para petani.

Selain perubahan iklim akibat meningkatnya polusi oleh industrialisasi, banyak petani yang ketergantungan pada produk-produk industri, mulai dari penyediaan bibit, pupuk obat dan peralatan.278 Para pemilik modal bahkan memanjakan petani dengan penjualan sistem ijon, yaitu menjual hasil pertanian sebelum dipanen, sehingga ketrampilan mengolah hasil pertanian pasca-panen pun semakin luntur. Petani tidak bersusah payah lagi memanen dan mengolah hasil panennya, meski hasil pertaniannya sudah pasti tidak lagi maksimal.

Besarnya biaya produksi dan penjualan sistem ijon membuat petani merelakan mengakhiri usaha sampingan yang biasanya mengiringi kegiatan bertani semisal berternak. Peternakan yang biasanya menjadi usaha sampingan kian ditinggalkan, karena petani semakin kesulitan menyediakan pakan ternak.

Mereka kehilangan nilai tambah dari sektor pendukung karena limbah pertanian yang bisa dijadikan persediaan makanan ternak menjadi komoditas para tengkulak. Akhir-akhir ini banyak anak-anak petani tidak lagi disiap-kan menjadi petani karena hasil pertanian kian tidak menjan-jikan.

Banyak di antara mereka beralih profesi di bidang lain, di berbagai perusahaan maupun bidang usaha lain. 277 Dewi Arifi anty “Potensi Kearifan Lokal dalam Kelembagaan Pengelolaan Irigasi,” Jurnal Irigasi, No. 2, Vol. 6 (2011), 105.278 M. Mawardi J “Peranan Social Capital dalam Pemberdayaan Masyarakat,” dalam Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol.

3, No. 2 (Juni 2007), 12. 354 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAPerlahan generasi petani cenderung berkurang, dan tak tertu-tup kemungkinan berbagai kearifan petani di berbagai daerah ting gal menjadi kenangan. Setidaknya ini dapat terlihat dari semakin berkurangnya tenaga di bidang pertanian yang men-jadikan biaya tenaga meningkat tajam di berbagai dae rah.Aktualisasi kearifan lokal di kalangan petani diperlukan dalam rangka membangun penyadaran diri.

Kebangkitan para petani perlu didorong melalui proses belajar kembali pada nilai-nilai lokal279 yang diajarkan para pendahulunya seperti kemandirian, kerja sama dan keahlian bertani.

Mereka perlu belajar membebaskan diri dari jebakan pemilik kapital dan industrialisasi yang melemahkan kemandiriannya. 2. Skala Lokal.Aktualisasi kearifan dalam skala lokal berarti dalam lingkup daerah, terutama diperlukan dalam konteks otonomi daerah.

Konteks kearifan lokal tersebut dapat mencakup berbagai aspek seperti upaya membangun kekhasan daerah, distribusi keadilan sosial di daerah, membangun keunggulan lokal, meningkatkan ketahanan ekonomi, serta menyelesaikan konfl ik di daerah.Sektor-sektor yang berpeluang untuk dikembangkan melalui aktualisasi kearifan lokal di antaranya adalah pengem-bangan ekonomi kreatif.

Ekonomi kreatif sendiri merupakan segala aspek yang bertujuan meningkatkan daya saing dengan mengedepankan kemampuan individu atau daerah. Para ekonom memandang peluang tersebut kian terbuka oleh para ekonom. Mereka memprediksi perkembangan ekonomi global akan memasuki gelombang keempat yang ditandai menyeruaknya sektor ekonomi berbasis budaya 279 Eko Setiawan “Kearifan Lokal Pola Tanam Tumpang Sari di Jawa Timur,” dalam Agrovigor, No.

2, Vol. 2 (September 2009), 79. KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 355yang berbasis lokalitas, setelah sebelumnya melewati era pertanian, industri, dan informasi.280Conrady dan Buck mencatat keberhasilan pengembangan kearifan lokal apa maksud dari praja muda karana Bali berupa penerapan konsep Tri Hita Karana dalam perikehidupan mereka.

Tri Hita karana adalah konsep kebudayaan yang berkembang dan dianut oleh masyarakat Bali. Konsep tersebut mengajarkan bahwa kebahagiaan dapat diraih bila manusia dapat mewujudkan harmoni dari 3 (tiga) unsur kehidupan, yaitu, Tuhan, Alam dan Manusia.281Masyarakat Bali berhasil membangun harmoni antara turisme sekaligus konservasi budaya, sebagaimana yang kesimpulan berikut:…However, in this culture commoditization, Balinese culture is conserved anda revilatized, and the Balinese People hold their culture identity fi rmly.

This is associated with the local wisdom subscribed by the Balinese, that life must be accordance with the changing environment, and that happiness can only achieved if the life is balance, a concept locally known as ‘thri hita karana’.282Pariwisata dan budaya seharusnya dua hal yang berbeda.

Dalam tataran tertentu, keduanya bahkan betolak belakang, karena tak jarang bersentuhan dengan sensitivitas nilai-nilai keagamaan yang sering bertolak-belakang dengan nilai-nilai bisnis dalam pariwisata. Bisnis pariwisata di bali memperlihatkan kepiawaian mengelola kearifan lokal justeru memberikan dampak yang berbeda.283280 Puspa Rini dan siti Zcafrani “Pengembangan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal oleh Pemuda dalam Rangka Menjawab Tantangan Global,” dalam Jurnal UI untuk Bangsa: Seri Sosial dan Humaniora, Vol.1.

Desember 2010, 20.281 Roland Conrady and Martin Buck, “Tri Hita Karana: The Local Apa maksud dari praja muda karana of Balinese in Managing Development” dalam Roland Conrady and Martin Buck (eds), Trends and Issues in Global Tourism 2010 (Heidelberg, London, etc: Springer, 2010), 142.282 Ibid., 139.

apa maksud dari praja muda karana

283 Ibid., 140. 356 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA3. Skala Nasional.Arah kebijakan nasional pertama-tama tertuju pada upaya membangun integrasi mengingat negara-negara baru pada umumnya terbentuk dari keragaman.

Pemerintah harus mengupayakan agar setiap elemen warga negara menjadi penopang tegaknya negara. Sebagai negara yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama, budaya dan adat-istiadat, setiap negara memerlukan kemampuan membangun integrasi keragaman tersebut ke dalam satu kesadaran kebangsaan.

Integrasi nasional membutuhkan tiga kekuatan pengikat secara seimbang, yaitu integrasi normatif, integrasi fungsional dan integrasi kursif. Yang pertama berarti kesepakatan atas nilai-nilai, ideologi dan cita-cita bersama. Integrasi fungsional berarti rasa ketergantungan dan manfaat secara fungsional dalam satu negara. Integrasi kursif berarti kewibawaan pemerintah untuk menjaga keutuhan.Aktualisasi kearifan lokal melalui federalisme di Amerika misalnya, tidak melahirkan disintegrasi, kecuali pada kurun awal.

Kekhasan setiap daerah tidak dengan sendirinya mempertajam perbedaan, melainkan sebaliknya. Selain men-dorong pemerataan kesejahteraan, kearifan lokal justeru menjadi wahana membangun kebanggaan akan kekayaan kultural yang dengan sendirinya menjadi bagian dari kekayaan budaya apa maksud dari praja muda karana, serta membangun kesadaran atas multikulturalitas (kebhinnekaan).

Kesadaran multikultural membuka kemungkinan menjalin saling pengertian yang pada gilirannya terjalin hubungan harmonis.Keberagaman yang diajarkan selama ini lebih banyak bersifat material. Keragaman tradisi, suku bangsa, agama, dan kuliner banyak diulas melalui media massa. Keraga-man yang lebih krusial justeru jarang dikaji, seperti keragaman cara berfi kir, bersikap dan berkebudayaan.

KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 357Padahal melalui kajian semacam itulah keragaman dalam arti yang sesungguhnya dapat dijadikan bahan untuk saling memahami perbedaan.Tantangan Kearifan LokalAktualisasi terhadap kearifan lokal memang bermula sebagai upaya mengimbangi dominasi globalisme yang mendistorsi khazanah lokal, hingga meretas dimensi-dimensi individualitas dan perbedaan (distinctiveness).284 Kearifan lokal diangkat sebagai counter culture ataupun sekedar jalan alternatif untuk mengimbangi derasnya tren global yang mendistorsi eksistensi lokal dan menariknya ke bawah bayang-bayang industrialisasi yang bertendensi dominatif.

Dalam perkembangannya, aktualisasi kearifan lokal tidak hanya berhadapan dengan isu-isu globalisme, tetapi juga berbagai kecenderungan baru baik di tingkat lokal sendiri berupa perubahan-perubahan sosial di tingkat lokal maupun nasional. Kuat dan massifnya arus informasi yang dikendalikan dan lebih berpihak pada tren industrial menjadikan upaya membangkitkan kearifan lokal menjadi hal yang tidak selalu mudah. Kecenderungan pada industrialisme dan segala dampaknya tetap menjadi tantangan utama.

Sekalipun demikian, beberapa dinamika yang mewarnai perubahan-perubahan sosial yang berkembang di masyarakat kontemporer tidak dapat diabaikan perannya dalam menghambat bahkan mengancam masa depan bagi aktualisasi kearifan lokal.

apa maksud dari praja muda karana

Di antara tantangan dan ancaman yang harus dihadapi dalam mengaktualisasikan kearifan lokal adalah sebagai berikut: 1. Industrialisme. Globalisasi sendiri sebenarnya menawarkan peluang, tetapi dalam banyak aspek lebih menguntungkan negara-284 Jenny Ernawati “Faktor-faktor Pembentuk Identitas Suatu Tempat” dalam Local Wisdom, Vol.

III, No. 2 (April 2012), 1. 358 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAnegara industri maju, dan secara tak langsung justeru menjadi satu bentuk penjajahan atas negara-negara berkembang. Kepentingan industri raksasa yang diusung oleh globalisasi membuat negara berkembang kehilangan prakarasanya sendiri karena keputusan penting cenderung dipaksakan oleh negara-negara kuat.

apa maksud dari praja muda karana

Kepentingan industri yang menekankan nilai kebendaan bahkan cenderung mengesampingkan nilai-nilai kearifan lokal, termasuk pengelolaan lingkungan.285 Industrialisme tidak saja mendorong menguatnya budaya konsumtif, melainkan juga pada besarnya arus urbanisasi. Urbanisasi yang sudah barang tentu mempengaruhi apresiasi masyarakat terhadap nilai-nilai lokalnya sendiri.

Setidaknya komposisi penduduk yang seharusnya menjadi pewaris khazanah lokal akan mengalami banyak perubahan, apalagi urbanisasi biasa dilakukan justeru oleh kaum muda dan produktif.Jalan pintas untuk mendapatkan sumber penghidupan, terutama pemenuhan kebutuhan ekonomi yang disediakan oleh dunia industri sudah pasti potensial mendorong menguatnya pragmatisme.

Itu sebabnya membangkitkan kearifan lokal pada masyarakat di pinggiran hutan sekalipun tidak mudah dilakukan. Berbagai kemudahan yang ditawar-kan oleh dunia industri menjadikan aktualisasi nilai-nilai kearifan lokal sebagai pilihan yang tidak cukup praktis dalam mengatasi berbagai persoalan.Kian renggangnya komunalitas masyarakat yang diikuti dengan merebaknya budaya urban yang di antaranya ditandai perpindahan penduduk, masuknya pendatang dan peralatan mengantarkan pada menguatnya individualitas.286 Perubahan komposisi dan perubahan relasi sosial tersebut menjadikan 285 Rini dan Zcafrani “Pengembangan Ekonomi”, 17-18.

286 Sartini “Menggali Kearifan Lokal Nusantara: Sebuah Kajian Filsafat,” dalam Jurnal Filsafat, Jilid 27, No. 2 (Agustus 2004), 115. KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 359gerakan aktualisasi nilai-nilai lokal hanya dapat dihayati oleh sebagian kecil masyarakat. Membangkitkan kearifan lokal pada tataran tertentu sangat boleh jadi akan terasa bagaikan mengkampanyekan nilai-nilai sendiri yang sudah terasa asing bagi masyarakat setempat.

2. Rezim korup.Korupsi menjadi pusat keprihatinan yang tak mudah dituntaskan di Indonesia hingga saat ini. Korupsi tak ubahnya bayangan yang selalu mengikuti gerak pendulum kekuasaan, sehingga di manapun berada, di situ pula korupsi ada, di tingkat pusat maupun daerah.287 Pemberantasan korupsi belum lebih dari sekedar wacana, mengingat luasnya dan beragamnya area dan pelaku korupsi jauh tidak sebanding dengan kemampuan penegak hukum untuk menjangkaunya.

Dalam tataran pemerintahan, korupsi bahkan menjangkau level kekuasaan terendah, tingkat desa. Pemerintahan yang dikendalikan oleh aparat yang korup sering kali menjadi pembuka jalan bagi tegaknya budaya industrial dengan segala sepak-terjangnya, yang meneng-gelamkan nilai-nilai kearifan lokal. Masih banyak dijumpai aparat pemerintah yang seharusnya memiliki tanggung jawab membantu meningkatkan kesejahteraan berbekal potensi dan sum ber daya setempat, justeru berperan sebagai benalu dan peng halang bagi kreasi masyarakat.

Aparat legislatif, eksekutif mau pun yudukatif yang mestinya berperan memfasilitasi pem ber dayaan masyarakat justeru menciptakan berbagai modus288 yang sejatinya menghambat dinamika sosial dan eko nomi.287 Taufi k Rinaldi, Marini Purnomo, dan Dewi Damayanti, Memerangi Korupsi di Indonesia yang Terdesentralisasi: Studi Kasus Penanganan Korupsi Pemerintah Daerah (Laporan Justice for the Poor Project dan Bank Dunia, Mei 2007), 66.288 Ibid., 1-2.

360 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYABerbagai proyek dan program yang sedianya ditujukan dalam rangka mendorong dinamika perekonomian tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena maraknya korupsi membuat hasil dari berbagai program proyek-proyek tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Maraknya korupsi menjadi aparat dan pemegang tender saja yang menikmati berbagai program dan proyek pemerintah, sementara bagi masyarakat menimbulkan multiplier ekonomi rendah, kesenjangan pendapatan tinggi, dan menimbulkan mislocaton of recources. 289Dalam konteks pemberdayaan sosial di level komunitas kecil seperti pedesaan, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi misi pertama sebelum mereaktua-lisasikan nilai-nilai kearifan lokal. Jaminan keadilan, keter-bukaan, dan meluruskan penyimpangan yang dilakukan atau setidaknya dibiarkan oleh para penentu kebijakan perlu dibangun sebelum kearifan lokal benar-benar dapat diaktualisasikan di masyarakat.

Bahkan problem mendasar di Indonesia akhir-akhir ini pada dasarnya terletak pada tidak berlakunya sistem kontrak sosial di masyarakat negeri ini. Misi pemberdayaan sosial akan terus terasa jauh selama peran aparat masih asing dengan kemauan baik (good will).3.

Apresiasi berlebihan terhadap nilai-nilai luar.Berkembangnya industri komunikasi dan informasi di satu sisi membuka peluang pengembangan nilai-nilai kearifan lokal dengan mengelaborasi nilai-nilai baru yang lebih memberdayakan. Di sisi lain, industri media massa lebih didominasi arus yang lebih kuat dari nilai-nilai baru yang potensial menenggelamkan nilai-nilai lokal.

289 Rimawan Pradiptyo “Korupsi Struktural di Indonesia” (Makalah disampaikan dalam Se-mi nar Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda, Groninghen, 22 Maret 2012), 17. KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 361Masyarakat menjadi rentan kehilangan modal sosialnya dalam hal kemampuan bekerjasama dalam kebersamaan.

Ditinggalkannnya nilai-nilai lokal akan mengantarkan pada individualisme. Relasi sosial yang berubah rasional menjadikan watak saling asih, asah adan asuh (reciprocity) yang didasari keikhlasan tergerus dan kehilangan daya untuk memberdayakan masyarakat. Lunturnya norma sosial dan nilai-nilai sebagai indikasi menyusutnya modal sosial menghilangkan kontrol sosial yang semula menjadi bagian elementer dalam mengikat sikap dan perilaku masyarakat.290 Jatuhnya masyarakat bangsa ke dalam pertarungan ideologi politik di masa lalu menjadi contoh klasik di mana apresiasi berlebihan terhadap modernitas dan ide-ide luar telah menghadirkan konfl ik dan perpecahan.

Pemaksaan ide berikut nilai-nilai baru yang diyakini dan diperjuangkan bukan hanya menggeser nilai-nilai lokal sebagai masa lalu, melainkan juga potensial mendatangkan konfl ik. Pemahaman dan aktualisasi kembali kekayaan lokal diperlukan agar masyarakat mampu belajar kembali menghargai kekayaan yang diwariskan oleh nenek moyangnya dan mampu keluar dari berbagai persoalan yang menjerat akibat ditinggalkannya khazanah tersebut.Pada kurun kontemporer generasi muda umumnya lebih menghargai budaya dan nilai-nilai dari luar yang dipro mosikan secara massive oleh industri media.

Mereka begitu mudah menerima dan beradaptasi dengan nilai-nilai baru, dan kian terasing dari khazanah budayanya sendiri. Apresiasi berlebihan terhadap ide-ide dan budaya luar apa maksud dari praja muda karana kali membuat masyarakat kehilangan penghargaan terhadap kekayaan intelektual, sosial dan apa maksud dari praja muda karana 290 Modal sosial meliputi partisipasi, reciprocity, kepercayaan diri, norma soaial dan nilai-nilai.

Lihat, M. Mawardi J “Peranan Social Capital”, 7-8. 362 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAsendiri. Selain kehilangan eksistensi, serta menimbulkan anomali, ditinggalkannya khazanah kearifan lokal membuat masyarakat kehilangan kemampuan mengelola kehidupannya secara bijaksana dan bermartabat. Kecenderungan global yang tak mungkin ditolak akhir-akhir ini, menjadikan apresiasi terhadap hal-hal baru sesbagai sesuatu yang tak mungkin dihindari.

Kearifan lokal pada dasarnya bukan ditujukan dalam rangka menolak sama sekali masuknya globalisasi hingga menimbulkan globalophobia. Kearifan lokal diperlukan agar proses penerimaan terhadap ide-ide dan hal-hal baru harus melalui proses dialektika dengan budaya lokal, sehingga setiap bangsa tidak kehilangan jati dirinya, bahkan mampu membangun antitesis atau bahkan sintesis alternatif yang lebih sesuai dengan kepribadian masyarakat setempat.2914.

Berkembangnya radikalismeKrisis nilai yang terjadi di masyarakat mengundang masuknya nilai-nilai apa maksud dari praja muda karana. Keterasingan masyarakat dari nilai-nilai yang layak dijunjung tinggi membuat sebagian dari mereka melakukan pencarian nilai-nilai baru yang lebih mampu memberi makna hidup.

Tidak jarang di antara mereka jatuh pada nilai-nilai yang berpretensi melakukan perubahan radikal yang disertai berkembangnya sikap-sikap intoleran serta lekat dengan pilihan tindakan kekerasan.Radikalisme yang meningkat menjadi tindakan-tindakan teror dapat diidentifi kasi merepresentasikan sikap dan perilaku “orang kalah”.

Mereka merupakan kelompok yang memimpikan superioritas di tengah himpitan kekuatan lain yang pada dasarnya mendominasi.292 Mereka memilih jalan yang bertolak-291 Sartini “Menggali Kearifan Lokal”, 116-117.292 Koentjoro dan Rubianto “Radikalisme dan Perilaku Orang Kalah dalam Perspektif Psikologi Sosial,” dalam Psikobuana, Vol.

1, No. 1 (2009), 68. KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 363belakang dengan nilai-nilai kearifan lokal yang sebelumnya dibangun dan diwariskan oleh para leluhurnya. Bahkan lebih dari itu, mereka sangat bersemangat menggantikan nilai-nilai lokal dengan nilai-nilai baru yang dipandang lebih baik, dengan membenarkan segala cara.

Kearifan lokal bukan saja kehilangan pendukung, tetapi memperoleh tambahan beban untuk dapat diaktualisasikan kembali.5. Otoriterisme dan sentralismeOtoriterisme menjadi jalan sejarah yang dialami oleh banyak negara, terutama negara-negara baru yang terbentuk pasca kolonial. Terbentuknya kekuasaan yang terpusat pada tangan beberapa kelompok melahirkan pemerintahan yang sentralistik, integralistik dan cenderung hegemonik. Otori-te risme yang mewarnai tegaknya sistem politik dan peme-rintahan bahkan sering kali sedemikian menekan karena ditopang oleh politisasi kaum militer.293 Rezim-rezim otoriter menempatkan seluruh elemen poli-tik dan pemerintahan penyangga struktur birokrasi yang memu luskan jalan bagi hegemoni secara total.

Pengelolaan peme rintahan yang berkembang di Indonesia hingga bebe-rapa dekade pasca kemerdekaan oleh McVey dipandang menyerupai model negara pegawai (Beamtenstaat) era akhir kolonial Belanda.

Perilaku masyarakat diarahkan pada persoalan yang sifatnya non-politis, sebab politik menjadi privillage penguasa.294 Sejarah mencatat bahwa pengelolaan pemerintahan otoriter yang selalu disertai dengan kebijakan yang sentralistik 293 Louis Irving Horowitz, Revolusi, Militerisasi dan Konsolidasi Pembangunan, terj.

Sahat Simamora (Jakarta: Bina Karya, 1985), 9.294 Ruth McVey “The Beamtenstaat in Indonesia” dalam Bennedict R’G Anderson and Audrey Kahin (eds), Interpreting Indonesian Politics: Thirteen Contributions to Debate (Ithaca: Cornell University, 1982), 85-9. 364 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYAmenjadikan berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemegang kebijakan terlalu menekankan orientasi nasionalistik menem-patkan nilai-nilai lokal sebagai subordinasi kebijakan utama.

Nilai-nilai nasional dipaksakan sebagai satu-satunya, atau setidaknya sebagai yang diutamakan, sekalipun pada dasarnya hanya diterima masyarakat di daerah secara artifi sial.Orientasi kebijakan yang integralistik senantiasa diikuti dengan pengambilan kebijakan yang berifat atas-bawah (top-down), dan kurang memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

Kearifan lokal menjadi pelengkap pertimbangan dalam menentukan setiap kebijakan, yang pada dasarnya menempatkannya sebagai aspek yang kurang penting. Hal ini dikarenakan berbagai kebijakan didasarkan visi dan ditujukan untuk kepentingan penguasa. Keragaman dalam rezim Orde Baru misalnya, dikendalikan begitu begitu rupa melalui dominasi militer, menempatkan sipil sekedar teknokrat dan demobilisasi.295Sekalipun otonomi daerah diterapkan secara luas, bahkan daerah-daerah tertentu diberikan otonomi khusus dengan keleluasaan lebih besar dalam menentukan kebijakan, pola pengambilan kebijakan pada dasarnya masih belum berubah.

Setelah peran pemerintah pusat berkurang pemerintah daerah justeru masih banyak yang melanjutkan peran sebagai sentral kebijakan, sementara kearifan lokal masih sebagai wacana yang jauh untuk diaktualisasikan.

Di tengah berkuasanya idustrialisasi, kearifan lokal mena-warkan jalan keluar bagi masyarakat khususnya dunia ketiga yang terpinggirkan oleh arus deras modernitas. Kearifan lokal membukakan ruang terbuka untuk memberdayakan diri dan mengambil tempat dalam percaturan global yang 295 Suyato “Sistem Politik Orde Baru: Mengapa Stabil?,” dalam Informasi: Kajian Masalah Pendidikan dan Ilmu Sosial, No.

2, XXIII (September 1995), 39. KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 365kian sulit dibendung. Berbekal kearifan lokal, masyarakat dapat berperan serta dalam percaturan global dan merespon dinamika industrialisasi secara bijaksana.

Hanya saja, dibutuhkan kemauan baik para penentu kebijakan di daerah saja yang memungkinkan pintu peluang tersebut dibuka lebar dan dikembangkan demi masa depan daerah.Rangkuman1. Kearifan lokal adalah unsur budaya yang menjadi identitas suatu komunitas yang membuatnya mampu bertahan apa maksud dari praja muda karana berhadapan dengan budaya lain maupun dengan lingkungannya.

Dimensi kearifan lokal tersebut mencakup apresiasi terhadap budaya lain secara natural dan kreatif. 2. Manfaat kearifan lokal dapat diperoleh sesuai konteks kebutuhannya. Manfaat tersebut dapat diperoleh dalam konteks otonomi daerah, pemberdayaan sosial, mem-bangun keunggulan lokal, meredakan konfl ik, merespon perubahan, konservasi alam dan lingkungan, dan sebagainya.3.

Bentuk dan aktualisasi apa maksud dari praja muda karana lokal disesuaikan dengan konteks gerakan dan kepentingan yang diusung, yang dapat dipilahkan ke dalam skala pemberdayaan masyarakat, skala lokal atau daerah dan skala nasional.

4. Eksplorasi dan aktualisasi kearifan lokal dapat dilakukan bilamana beberapa tantangan dapat diatasi. Tantangan tersebut adalah budaya industialisasi dengan segala dampak yang menyertai; pemerintahan yang dikendalikan oleh aparat-aparat korup; apresiasi berlebihan terhadap nilai-nilai luar; berkembangnya radikalisme; serta masih bertahannya kecenderungan otoriterisme dan sentralisme. 366 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYALatihanJawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!1.

Jelaskan pengertian kearifan lokal! 2. Di manakah kearifan lokal dapat ditemukan?3. Sebutkan sebuah kasus, tradisi atau kebudayaan yang mengandung nilai kearifan lokal?4. Jelaskan nilai kearifan lokal yang terabaikan pada hubungan kekerabatan dalam urban!5. Jelaskan tantangan yang dihadapi dalam eksplorasi dan aktualisasi kearifan lokal.Lembar Kegiatan Mengidentifi kasi tradisi, budaya dan nilai-nilai lokal di lingkungan sekitarTujuanMahasiswa dapat mengidentifi kasi khazanah tradisi, budaya dan nilai-nilai yang mencerminkan kearifan lokal.

Bahan dan AlatLembar kerja, pensil/ball point, kertas plano, dan LCD.Langkah KegiatanMelakukan kerja individual: a. Dalam waktu 3 (tiga menit), carilah minimal 10 contoh tradisi atau kebudayaan dan kegiatan-kegiatannya di lingkungan sekitar Saudara yang secara eksplisit maupun implisit menunjukkan kearifan lokal yang terbangun di masyarakat!b.

Tuliskan contoh-contoh dan kegiatan-kegiatan tersebut dalam LK 10.A di bawah ini! KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 367Melakukan diskusi kelompok: a. Berbagilah Saudara menjadi 5 kelompok!b. Setiap kelompok, pilihlah 1 jenis tradisi atau kebudayaan masyarakat sekitar Saudara yang menarik untuk fokus diskusi!c.

Diskusikan jenis nilai kearifan lokal yang Saudara pilih dengan teman-temen sekelompok !a. Tuangkan hasil diskusi ke dalam LK 10.B! LK 10.A : Tradisi dan Kebudayaan di Lingkungan SekitarNama Tradisi/Budaya Uraian/KegiatanLK 10.B. Nilai Kearifan LokalNama Tradisi/Budaya : ……………………………………………Masyarakat : …………………………………………… Nilai Kearifan Lokal : …………………………………………… …………………………………………… …………………………………………… …………………………………………… …………………………………………… …………………………………………… …………………………………………… 368 KEARIFAN LOKAL: AKTUALISASI DAN TANTANGANNYA 369Paket 10MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIPengantarIsu “masyarakat madani” menjadi isu paling menarik pada tahun 1990-an.

Sehingga tema itu menjadi salah satu tema sentral dalam kajian dunia akademik, baik kajian di tingkat diskusi maupun kajian dalam dunia penelitian. Ini terjadi karena mengingat Indonesia pada waktu itu sedang dilanda krisis identitas dan juga krisis peradaban.

Maka, isu ini menjadi sesuatu yang penting dan harus digali karena akan membawa dampak terhadap konsep bangunan masyarakat madani di Indonesia yang ideal. Untuk mewujudkan hal itu perlu adanya konsep yang matang, yang harus dirumuskan bersama demi terwujudnya sebuah konsep ideal sebagai langkah awal untuk membangun masyarakat madani Indonesia yang kuat. Karena Indonesia merupakan salah satu negara yang terdiri atas berbagai apa maksud dari praja muda karana, budaya, bahasa, dan juga multi agama, maka 370 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIuntuk menjadikan wajah baru Indonesia yang lebih beradab (civil civilized) tentunya tidak mudah.

Oleh karena itu pemahaman tentang inklusivitas dan pluralisme serta multikulturalisme harus diimplementasikan pada ranah publik.

Agar hal itu segera terwujud, maka dalam paket ini, mahasiswa akan diajak untuk merenungkan peristiwa-peristiwa yang sekiranya pernah mengganggu ketertiban dan keamanan demi terwujudnya tatanan masyarakat madani di Indonesia yang ideal. Seperti beberapa peristiwa ketidakadilan dan kekerasan.

Kemudian mereka diajak untuk menganalisis penyebab terjadinya kasus tersebut dan tentu mencari solusi untuk mencegah timbulnya ketidakadilan dan kekerasan dengan berangkat dari konsep Islam tentang multikulturalisme, pluralisme, dan inklusivisme dalam beragama, berbangsa dan bernegara.

Penayangan cuplikan gambar, atau video tentang berbagai fenomena tersebut akan menjadi sajian awal untuk mengeksplorasi empati mahasiswa terhadap peristiwa tersebut. Dan perkuliahan ini akan ditutup dengan pernyataan-pernyataan sikap yang akan dilakukan mahasiswa demi terwujudnya masyarakat yang beradab dengan berbasis pada agama dan budaya.Ilustrasi ProblematikSebelum belajar materi tentang masyarakat madani marilah kita sama-sama mengamati dan mencermati fenomena yang terjadi di bawah ini:Gambar: Suasana tegang, panik, tidak nyaman, sebagai ciri khas masyarakat non-civilized (menakutkan).Sumber : http://radarcirebon.com/2011/09/12/ambon-membara-lagi.

MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 371Gambar: Berkumpul dan berserikat untuk menentukan masa depan masyarakat adalah merupakan tradisi masyarakat madani/civil society.Sumber : http://hitamandbiru.blogspot.com/2011/01/kebudayaan-politik-dan-masyarakat_23.htmlGambar: Pengertian masyarakat madani/civil society).Sumber: http://i-makalah.blogspot.com/2012/11/makalah-pai-masyarakat-madani.htmlGambar: Contoh kota Makkah sebagai bukti hasil dari penegakan konsep masyarakat madani yang berupa kota metropolitan.Sumber: Diambil pada tgl 5 Mei 2011di kota Makkah.

372 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANISeputar Pengertian Masyarakat MadaniSalah satu isu yang populer pada dekade 90-an adalah wacana tentang masyarakat madani.

apa maksud dari praja muda karana

Isu ini menarik diperbincangkan dikalangan akademisi mengingat kondisi sosial politik Indonesia tidak menentu sehingga berakibat pada tataran krisis identitas dan juga krisis peradaban. Dengan demikian para pembaharu di Indonesia ingin mengembalikan Indonesia pada wajah baru yang beradab dan berkeadilan. Untuk menjawab tantangan tersebut tidak lain adalah konsep masyarakat madani merupakan salah satu solusinya.Istilah masyarakat madani ini pertama kali diguirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal 26 September 1995 di Jakarta.

Konsep yang diajukan Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.296 Ketika kita menelusuri istilah yang populer dengan “masya-rakat madani” ini tampaknya berangkat dari istilah “madaniyah” dalam bahasa Arab yang kemudian berkembang menjadi istilah “masya rakat madani”297 yang diartikan dengan “peradaban”.

Sedang kan kata “madaniyah” semakna dengan kata “ tamad-dana”, “yatamaddanu”, “tamaddun” yang juga semakna denga n “al-hadharah”. Kata “al-Hadharah” (peradaban) yang dalam baha sa Inggris disebut “ civilization” atau “culture” adalah 296 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, 240.297 Pemahaman tentang masyarakat madani merupakan adopsi dari hasil keseluruhan kegiatan Rasulullah selama di Madinah.

Keberhasilan Rasulullah dalam memberdayakan masyarakat Madinah dengan menghimpun dari berbagai unsur agama, suku dan ras ke dalam satu bangunan politik yang pluralis, yang kemudian dikenal dengan istilah “Piagam Madinah” merupakan suatu entitas terciptanya masyarakat madani, yaitu suatu masyarakat berbudi luhur atau berakhlak mulia, berperadaban, menegakkan keadilan, terbuka, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan demokratis.

Lihat Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban (Jakarta: Paramadina, 1995), 375. MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 373lawan dari kata “al-badw” yang berarti nomad atau hidupnya tidak menetap dalam suatu tempat.298Sedangkan kata “peradaban” adalah sesuatu yang terejewantah secara aktual oleh manusia, baik aspek kehidupan, pemikiran, perilaku, materi, spiritual, duniawi, maupun keagamaan.

Oleh karena itu pengertian masyarakat madani secara etimologi dapat dipahami sebagai sebuah masyarakat berkeadaban yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan secara universal serta menghargai dan menghormati nilai-nilai kemerdekaan, kebebasan, toleran, dan juga kebersamaan.299 Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah merupakan sistem sosial yang subur yang diasaskan kepa da prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebe basan perorangan dengan kestabilan masyarakat.

Masya-rakat men dorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemi kiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti Undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predict-ability serta ketulusan atau transparancy system.300 Dawam Rahardjo mendifi nisikan bahwa masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurutnya, dalam masyarakat madani warga negara bekerja sama membangun ikatan sosial, jaringan produktif, dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-negara.

Selanjutnya, Raharjo menjelaskan bahwa dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari 298 Hans Wehr, Mu’jam al- Lughah al-Mu’ashirah (Beirut: Maktabah, 1974), 74. Bandingkan dengan Nurcholis Madjid, Cita-Cita Politik Apa maksud dari praja muda karana Era Reformasi (Jakarta: Paramadina, 199), 164.

299 Manna Khalil Qaththan, Al-Hadith Wa Thaqofah al-Hamiyyah (Riyadl: Wizarat al-Auqaf, 1981), 143. 300 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, 245.

374 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIkonfl ik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.301 Azyumardi Azra menyebutkan bahwa hakekat masyarakat madani bukan sekadar gerakan pro-demokrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan ber-tamaddun (civility). Sedang ciri masyarakat yang tamaddun (civility) adalah: mempunyai toleransi yang tinggi, kesediaan pribadi-pribadi untuk menerima pelbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial, mempunyai moralitas yang tinggi.302Sedangkan kalau kita lihat dari peralihan peristilahan, bah-wa istilah “masyarakat madani”, mempunyai kedekatan makna dengan istilah asalnya “civil society”.

Di mana istilah ini diter-jemahkan “masyarakat warga”, bahkan ada yang mener jemahkan “masyarakat sipil”. Memang secara literik penerj e mah an tersebut dapat dibenarkan. Kesalahan (kesalah kaprahan dalam bahasa jawa) tersebut dilatari karena “civil society” atau “masyarakat sipil” dilawankan secara tidak pas dari segala sesuatu yang berbau tentara.303Terminologi masyarakat madani yang dipopulerkan oleh Naquib al-Attas cendikiawan terkemuka asal Malaysia mem-berikan illustrasi bahwa masyarakat madani merupakan terje-mahan dari kosa kata bahasa Arab, mujtama’ madani, yang seca-ra etimologis mempunyai dua arti: Pertama, “masyarakat kota”, karena madani apa maksud dari praja muda karana derivasi dari kata Arab “Madinah” yang berarti “kota”.

Kedua, bahwa masyarakat madani berarti “ma-syarakat berperadaban”, karena “madani” adalah juga derivasi 301 M. Apa maksud dari praja muda karana Raharjo, Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah, dan Perubahan Sosial (Jakarta: LP3ES, 1999), 24.

302 Azyumardi Azra, Menuju Masyarakat Madani (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999), 38. Lihat juga Nurcholis Madjid, “Azas-Azas Pluralisme dan Toleransi dalam Masyarakat madani” (Makalah Lokakarya Islam dan Pemberdayaan Civil Society di Indonesia, kerja sama IRIS Bandung-PPLM Jakarta: The Asia Foundation). 303 Lihat Bahtiar Effendy, Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan (Yogyakarta: Galang Press, 2001), 177. MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 375dari kata “tamaddun” atau “madaniyah” yang berarti “peradaban” yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “civility” atau “civilization”.

apa maksud dari praja muda karana

Dari pengertian ini, maka masyarakat madani semakna dengan “civil society” yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.304Dari beberapa defi nisi tentang “civil society” yang dikemukakan oleh beberapa pakar berbagai negara seperti Zbigniew Rau (untuk wilayah kajianya Eropa Timur dan Uni Sovyet), Han Sung-Joo (untuk wilayah kajianya kasus Korea Selatan), Kim Sunhyuk (Konteks Korea Selatan).

Ketiga pakar tersebut tampaknya mendefi nisikan bahwa civil society pada dasarnya adalah terciptanya adanya aktualisasi individu atau tatanan masyarakat yang mandiri, bebas dari intervensi negara, mempunyai posisi yang berimbang dengan penguasa atau negara, mensyaratkan adanya ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri dan dapat menyalurkan aspirasi serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan publik.305 Sebagaimana paparan di atas tentang masyarakat madani, dalam hal ini AS Hikam memberikan ilustrasi bahwa term civil society merupakan warisan wacana yang berasal dari Eropa Barat, akan mendekati substansinya jika tetap disebutkan dengan istilah aslinya.

Menurutnya bahwa pengertian civil society (dengan memegang konsep de ‘Tocquiville)306 adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan 304 Naquib al-Attas dalam Riswanda Imawan, Masyarakat Madani dan Agenda Demokratisasi (Jakarta: LSAF, 1999), 12.

305 Effendi, Masyarakat Agama, 162.306 Pada tahun 1805-1859 SM, Civil Society dipahami sebagai sitem kenegaraan yang menggunakan istilah “koinonia politike”, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan serta kedudukan warga negara sama di depan hukum. Lihat Cornelis Lay, “Prospek Civil Society di Indonesia,” dalam Arief Subhan (ed.), Indonesia dalam Transisi Menuju Demokrasi (Jakarta: LSAF, 1999), 39.

376 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIdengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Dan sebagai ruang politik, civil society merupakan suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya prilaku, tindakan dan refl eksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan materi, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi.

Di dalamnya tersirat pentingnya suatu ruang publik yang bebas (the free public sphere), tempat di mana transaksi komunikasi yang bebas bisa dilakukan oleh warga masyarakat.307 Dari beberapa paparan di atas, tampak bahwa nuansa peradaban dan moralitas begitu kuat dalam perumusan dan cita ideal masyarakat madani yang tergolong baru lahir dalam kosa-kata dan sosial di Indonesia. Sejarah Perkembangan Masyarakat MadaniKalau kita menengok sejarah lahirnya istilah masyarakat madani tentu tidak bisa lepas dari nama Aristoteles ( 384-322 SM).

Pada masa itu Aristoteles sudah memandang bahwa konsep civil society (masyarakat sipil) sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Masyarakat sipil atau populer dengan istilah masyarakat madani dapat dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah “koinonia politike”, yaitu sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi, politik dan pengambilan keputusan.Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) Cicero menggunakan istilah societies civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain.

Terma yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih menekankan pada konsep negara kota (city-state) yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk kooperasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisasi. 307 Muhammad AS.

Hikam, Demokrasi dan Civil Society ( Jakarta: LP3ES, 1999), 45. MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 377Konsepsi masyarakat madani yang eksistensinya pada sistem kenegaraan ini juga dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M)308, dan juga Jhon Locke (1632-1704 M)309 yang melahirkan revolusi Prancis pada tahun 1789 yang mensyaratkan kesadaran baru. Pada perkembangan selanjutnya Adam Ferguson (1767 M) meng-kontekstualisasikan tentang wacana civil society dengan konteks sosial dan politik di Skotlandia dengan perkembangan kapitalismenya yang berdampak pada krisis sosial.

Dalam hal ini Ferguson lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial.310Dalam perkembangan selanjutnya konsep masyarakat madani atau di dunia barat dikenal dengan civil society telah dirumuskan secara berbeda-beda dan sekaligus dimasukkan untuk menjawab pertanyaan yang berbeda-beda pula.

Misalnya di Eropa Timur kehadiran konsep ini ditengarahi adanya kebangkitan terhadap jawaban terhadap authoritarian socialist party-state. Di Jerman, civil society menghadirkan diri sebagai jawaban krisis welfare-state.

Di Perancis, civil society muncul sebagai jawaban atas semakin otoriternya kapitalisme. Di Amerika Serikat civil society adalah alternatif terhadap kelas.

Sedangkan di negara-negara latin, civil society sebagai jawaban untuk mengisi ruang di antara 308 Menurutnya bahwa masyarakat madani harus memiliki kekuasaan mutlak, agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (prilaku politik) setiap warga negara. Lihat Fahmi Huwaydi, Al-Islam wa Al-Dimuqratiyah, terj. Muhammad Abdul Gaffar E.M, Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani (Bandung: Mizan, 1996), 295.309 Menurutnya bahwa kehadiran masyarakat madani dimaksudkan untuk melindungi kebebasan dan hak milik apa maksud dari praja muda karana warga negara, yang konsekuensinya adalah bahwa masyarakat madani tidak boleh absolut dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelolah masyarakat dan memberikan ruang yang manusiawi bagi warga negara untuk memperoleh haknya secara adil dan proposional.

Huwaydi, Al-Islam, 298.310 Menurutnya bahwa publik secara alamiah memiliki spirit solidaritas sosial dan sentimen moral yang dapat menghalangi munculnya kembali despo-tisme. Kekhawatiran Ferguson atas semakin menguatnya sikap individualistis dan berkurangnya tanggung jawab sosial masyarakat mewarnai pandangannya tentang civil society pada waktu itu. Lihat Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, 218. 378 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIkeluarga dan kelompok face to face dengan negara.

Sementara di Indonesia civil society merupakan jawaban atas dominasi negara dan militer.311Munculnya gagasan civil society di dunia Barat tersebut merupakan akibat dari terjadinya kemacetan paradigma pemikir an sosial dan politik sekitar abad ke 17 dan 18. Krisis umum yang diakibatkan berbagai perubahan sosial luar biasa, seperti pertumbuhan ekonomi pasar, komersialisasi tanah, buruh dan modal, penemuan-penemuan ilmiah, ter-jadinya revolusi sosial di Amerika yang kesemuanya itu telah membawa masyarakat Barat ke arah persoalan penataan tatanan sosial dan kekuasaan yang baru.

Pada saat yang sama matriks paradigma sosial yang secara tradisional mengacu pada agama mulai dipersoalkan. Secara umum munculnya dan menguaknya issu civil society di dunia Barat merupakan respon terhadap suatu sistem kekuasaan atau pemerintahan yang otoriter, yang tidak memberikan ruang gerak terhadap warganya dalam mengaktualisasikan apa maksud dari praja muda karana.

Kon-teks keberadaanya setiap negara pun beragam, tetapi secara substansi bermuara ketidakpuasan terhadap hegemoni negara atas masyarakat sehingga melumpuhkan kehidupan sosial me re -ka sehingga masyarakat menuntut kepada negara dan mengingin -kan adanya ruang kebebasan berkreasi dalam mengembangkan diri secara mandiri di luar struktur peme rintahan sehingga dengan ini lebih populer dengan masyarakat madani atau civil society.Lain halnya di dunia Barat, di dunia Islam istilah masyarakat madani itu mengacu pada keberadaan Nabi di Madinah karena keberadaan masyarakat madani itu bukan merupakan suatu kebetulan akan tetapi membutuhkan proses panjang sehingga 311 lay, Prospek Civil, 213.

MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 379berbicara masyarakat madani sangat identik dengan wacana demokrasi itu sendiri.312Di Madinah umpama, terbentuknya masyarakat madani melalui proses panjang atas perjuangan Rasulullah beserta sahabat-sahabatnya. Hijrahnya Rasulullah ke Yasrip yang pada waktu itu Yasrib merupakan sebuah desa yang sangat tertinggal akan tetapi berkat perjuangan Rasulullah untuk membangun Yasrib menjadi sebuah kota metropolitan menjadi sebuah kenyataan.

Maka, Yasrib secara perlahan-lahan menjadi sebuah kota yang beradab dan secara otomatis masyarakat dunia pada waktu itu memberikan labeling bahwa yasrib berubah nama menjadi “Madinah” yaitu merupakan cita-cita atau entitas lahirnya suatu masyarakat madani.

Perjuangan Rasulullah di Madinah pada waktu itu secara tidak langsung telah merintis dan memberikan format kehidup-an masyarakat yang berperadaban (madaniyah), suatu masya-ra kat yang sangat heterogen baik dari sisi agama, budaya, suku dan ras. Keheterogenan dalam berbagai dimensi yang kemu-dian disatukan dan diikat dalam suatu ikatan dari hasil rumu-san bersama yang dikenal dengan “Piagam Madinah”.

Piagam Madinah inilah yang yang kemudian dijadikan sebagai rujukan bersama dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah pimpinan Rasulullah, di mana dalam piagam tersebut masing-masing mempunyai peran dan tanggung jawab dalam menjaga dan mempertahankan Madinah dari adanya intervensi dari luar. Tatanan masyarakat Madinah menjadi masyarakat madani yang dirintis Rasulullah merupakan konsep bernegara yang sangat 312 Menurut Dawam Raharjo, bahwa hubungan masyarakat madani dengan demokrasi bagaikan dua sisi mata uang yang keduanya bersifat ko-eksistensi.

Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil society atau masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Lihat Rahardjo, Masyarakat Madani, 123. 380 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANImodern pada waktu apa maksud dari praja muda karana. Sebagaimana Robert N Billah (Seorang sosiolog terkemuka di Amerika) mengungkapkan bahwa tatanan masyarakat Madinah menjadi masyarakat madani yang dirintis Rasulullah tidak bisa dipungkiri bahwa di bawah kepemimpinan Rasulullah masyarakat telah membuat konsep atau teori yang jauh ke depan dalam kecanggihan sosial-politik.

Suatu struktur yang mulai terbentuk yang kemudian dikembangkan oleh para khalifah pertama untuk menyediakan prinsip dasar penyusunan imperium dunia, hasilnya untuk masa dan tempatnya terlalu modern. Kemoderan ini dapat dilihat dari tingkat komitmen, keterlibatan dan partisipasi masyarakat dari semua unsur lapisan yang sangat tinggi, keterbukaan posisi kepe mim pinan terhadap kemampuan yang dinilai menurut ukur an-ukuran universal, bukan sifat kepemimpinan yang tu run temurun.313Sebagaimana yang diungkapkan oleh Azyumardi Azra, bahwa negara yang dibangun oleh Rasulullah di Madinah sangat pluralis yang menjamin kebebasan beragama di kalangan warga negara Madinah yang kebanyakan sarjana muslim dan bahkan sarjana Barat sebagai bukti adanya demokrasi dalam sistem kenegaraan klasik.314Dari paparan di atas dapat kita gambarkan bahwa bangunan masyarakat atau konsep kenegaraan yang dibangun oleh Rasulullah tidaklah eksklusif dan rasial, akan tetapi sangat inklusif dan pluralis yang lahir dari suatu fenomena sosial-historis, di mana semua lapisan masyarakat (tanpa memandang latar belakang status sosial dan budayanya) diberdayakan dan dapat berpartisipasi, merasa memiliki dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Lain halnya sejarah munculnya wacana “masyarakat ma-dani” di Indonesia. Kalau kita menengok sejarah munculnya 313 Robert N. Bella, Beyond Belief (Jakarta: Herver & Row, 1976), 150.314 Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam ( Jakarta: Paramadina, 1996), 3. MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 381konsep masyarakat madani di Indonesia tentu tidak bisa kita lupakan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia terutama kasus pelanggaran HAM, kasus pengekangan kebebasan berpendapat, juga munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari sosial kontrol.Berbicara masalah masyarakat madani di Indonesia juga tidak bisa kita lepaskan dengan wacana demokrasi itu sendiri.

Karena berangkat dari arti dan makna demokrasi yang sesungguhnya maka permasalahan sebagaimana tersebut di atas akan terse-lesaikan dan pada gilirannya akan mewujudkan konsep masya-rakat Indonesia yang ideal dalam bahasa civic, populer dengan istilah civil society atau masyarakat madani.

Sebagaimana berakhirnya demokrasi terpimpin kemudian digantikan oleh Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto dengan label demokrasi Pancasila sebagai kritik atas model demo-krasi sebelumnya, pemerintah Orde Baru melakukan pembudayaan demokrasi Pancasila melalui berbagai Penataran P4 dan program Pendidikan Moral Pancasila (PMP).

Sayangnya, Orde Baru juga terjebak pada lubang yang sama, yakni yang begitu mulia terdegradasi oleh praktik politik Orde Baru yang manipulatif dan koruptif, sehingga bisa dikatakan bahwa pembangunan masyarakat sipil (civil society) bisa dikatakan gagal, karena demokrasi yang seharusnya merupakan lokus bagi penyaluran aspirasi hak politik rakyat (ciri khas masyarakat madani) telah dibajak oleh Orde Baru dengan indoktrinasi dan penafsiran tunggal sehingga memasung hak rakyat untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat secara aman dan bebas dari rasa takut.315Pengalaman buruk Indonesia dengan demokrasi di masa lalu seyogyanya dijadikan pelajaran berharga bagi semua 315 Faisal Ismail, Ideologi Hegemoni dan Otoritas Agama, Wacana Ketegangan Kreatif Islam dan Pancasila (Jogjakarta: Tiara Wacana, 1999) 43; Azra, Demokrasi, 5; Azyumardi Azra, “Civil Society dan Demokrasi Revisited,” dalam Majalah berita Mingguan Tempo, 18 Juni 2001.

382 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIkomponen bangsa untuk mengantarkan masyarakat Indonesia ke jenjang masyarakat sipil yang kuat. Sudah saatnya bangsa ini mengembalikan demokrasi pada makna dan fungsinya yang benar, yakni sebagai prinsip dan acuan hidup berbangsa dan bernegara dalam sebuah negara bangsa (nation state) yang majemuk ini.Transisi dan konsolidasi Indonesia menuju demokrasi yang berbasis Islam dan lebih genuine serta otentik merupakan proses yang sangat kompleks dan panjang.

Salah satu yang harus kita pahami dan kita sadari adalah hubungan antara Islam dan negara di Indonesia bahwa letak konfl ik antara Islam dan negara di Indonesia bukan karena konfl ik antara Islam dan demokrasi itu sendiri, melainkan antara Islam sebagai kekuatan politik, untuk menjembatani hal ini, jargon demokrasi adalah jawabannya.

Sehingga terjadi pro dan kontra dalam memaknai demokrasi. Dengan demikian dapat kita katakan bahwa pertentangan antara Demokrasi dan Islam terletak pada bagaimana kedua substansi itu ditafsirkan. Tentu saja tidak bisa kita hindari ketika kita menyebut Islam berarti menunjukkan unsur “theologis”, sedangkan menyebut demokrasi berarti mengacu pada sistem gagasan “sekuler” yang tanpa gagasan teologis pun dapat bertahan. Jika salah satu apalagi kedua substansi itu dibatasi secara kaku.

Kontradiksi antara Islam dan demokrasi.316 Dari tesis inilah yang harus dibedah untuk membangun demokrasi bebasis Islam di Indonesia sehingga apa maksud dari praja muda karana dari paradigma ini Indonesia akan lebih berwajah baru dengan modal masyarakat yang dinamis, aman, tentram, egaliter dan toleran (masyarakat madani).316 Masa depan Islam sedikit banyak akan ditentukan oleh bagaimana teologi Islam dapat memberi makna pada arus kemajuan, untuk itulah Islam harus mengupayakan suatu theologi transformatif sehingga Islam memberikan ruang kebebasan yang diperlukan untuk menanggapi perkembangan zaman.

Lihat Hikam, Demokrasi dan Civil Society, 216. Bandingkan dengan Djohan Effendi dan Ismed Natsir, Pergolakan Pemikiran Islam: Catatan harian Ahmad Wahib (Jakarta: LP3ES, 1981) 26.

MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 383Di samping pemahaman tersebut, hal yang dominan adalah pada wilayah tataran praktis di mana transisi dan konsolidasi menuju masyarakat madani seperti di Indonesia setidaknya demokrasi mencakup: Pertama, reformasi sistem, yang me-nyang kut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar dan perangkat legal sistem politik.

Kedua, reformasi kelembagaan yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan (institu-tional reforms and empowerment) lembaga-lembaga politik.

Ketiga, pengembangan kultur atau budaya politik yang lebih demokratis. Yang kesemuanya itu karena demokrasi adalah bukan barang jadi yang dapat hadir dan terwujud begitu saja (Taken for granted), tetapi ia mesti dipelajari (democracy is learned) dan dipraktikkan secara kesinambungan.Pemahaman demokrasi yang elitis sudah saatnya dikembalikan kepada masyarakat untuk memahami dan mengaktualisasikan demokrasi secara wajar dan natural.

Prinsip demokrasi sebagai common platform bangsa Indonesia dapat bertemu dengan Pancasila yang merupakan kesepakatan nasional yang dihasilkan oleh pendiri bangsa.Aktualisasi demokrasi harus dilakukan melalui upaya-upaya bersama (golongan, etnis, agama, dan suku bangsa) yang bero-rientasi pada perwujudan masyarakat Indonesia yang demo-kratis, toleran dan kompetitif.317 Tuntutan gelombang demokrasi menu ju masyarakat yang terbuka dan toleran (harapan demokrasi berbasis Islam) merupakan peluang bagi bangsa 317 Salah satu yang diajukan Nurcholis Madjid mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia bisa menemukan bentuknya jika terwujudnya kesadaran akan pluralisme, kesadaran akan kemajemukan tidak sekadar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk.

Tetapi kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Pengakuan akan kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap perilaku menghargai dan mengakomodasi beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain, sebagai bagian kewajiban warga negara dan negara untuk menjaga dan melindungi hak orang lain untuk diakui keberadaannya. Nurcholis Madjid, “Masyarakat Madani dan Investasi Demokrasi,” dalam harian Republika, 12 April 2000.

Lihat Juga Rosyada, Demokrasi, 256. Bandingkan dengan Budhy Munawar Rachman, Islam Pluralis, Wacana Kesetaraan Kaum Beriman (Jakarta: Paramadina, 2001), 32. 384 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIIndonesia untuk ambil bagian dalam pembangunan peradaban dunia yang lebih terbuka dan manusiawi. Keterlibatan ini dapat dilakukan melalui cara-cara pengembangan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja hal ini tidak mudah, karena demokrasi pada dasarnya menghajatkan kerelaan seseorang untuk meninggalkan kebiasaan-kebiasaan buruk yang tidak demokratis, tumbuhnya budaya demokrasi juga mem butuhkan dukungan unsur lain, yakni negara.

Negara harus memfasilitasi perangkat-perangkat publik untuk berlangsungnya demokrasi.Terdapat argumen yang bisa dijelaskan mengapa lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di Indonesia se-hing ga akan mempengaruhi lambannya pembentukan masya-rakat madani juga yaitu: Pertama, sebagian masyarakat Islam Indonesia masih adanya pemahaman doktrinal yang menghambat demokrasi, karena gagasan demokrasi masih cukup asing dalam mindset Islam, hal ini disebabkan kebanyakan kaum muslim Indonesia masih cenderung memahami demokrasi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Islam.

Karena demokrasi adalah produk Barat sedang kita adalah orang Timur yang mem-punyai budaya dan peradaban yang berbeda terutama dalam hal agama. Kedua, persoalan kultur. Karena warisan kultural masyarakat Indonesia (Muslim) sudah terbiasa dengan nilai-nilai otokrasi dan ketaatan absolut kepada pemimpin, baik pemimpin agama maupun penguasa.Akan tetapi apabila masyarakat muslim Indonesia mempunyai paradigma tentang demokrasi berbasis Islam yang mempunyai pengertian bahwa Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi karena Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya prinsip musyawarah, tetapi juga karena adanya konsep ijtihad (konsensus).

Dengan demikian pada tahun-tahun mendatang Indonesia akan menjadi sebuah MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 385negara pertama yang menganut sistem demokrasi berbasis Islam terbesar di dunia.Melihat semua itu, maka secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk itu maka perlu pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaannya sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.Dalam kerangka ini dapat dipahami bahwa konsep mayarakat madani merupakan suatu keinginan untuk memberdayakan dan menyetarakan antara warga negara dengan negara atas dasar prinsip saling menghargai dan menghormati.

Masyarakat madani berkeinginan untuk membangun hubungan yang bersifat konsultatif bukan konfrontatif antara masyarakat dengan negara. Masyarakat madani tidak hanya bersikap dan berperilaku sebagai citizen yang memiliki hak dan kebebasan, tetapi juga harus menghormati equal rights (persamaan hak-hak), memperlakukan sesama warga negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama.

Pemaksaaan kehendak oleh satu orang atau kelompok, masyarakat yang lain merupakan pengingkaran terhadap prinsip masyarakat madani.318 Karakteristik dan Ciri-Ciri Masyarakat MadaniDari beberapa paparan tentang wacana masyarakat madani baik secara teori (defi nitif) maupun secara praktis sebagaimana praktik di negara-negara barat, juga konsep negara yang dipraktikkan oleh Rasulullah di Madinah, serta melihat fenomena-fenomena sosial yang lagi menggejala baik di Indonesia maupun negara lain yang tidak mengedepankan masyarakat sipil dan 318 Imawan, “Masyarakat Madani”, 54.

386 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIakan berujung pada ketidakadilan, maka dapat kita rumuskan bahwa karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut: 1.

Free Public Sphere. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Arendt dan Heber-mas bahwa free public sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat, kreasi individu dapat berkembang tanpa adanya rasa kekhawatiran, serta masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap kegiatan publik.Secara teoritis ruang publik diartikan sebagai wilayah di mana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi publik.Melihat teori tersebut, untuk mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat maka free public sphere menjadi salah satu pintu masuk yang harus diperha-tikan, karena dengan menafi kan adanya ruang publik yang bebas dari tatanan masyarakat madani, akan memungkinkan terjadinya kemandekan kebebasan warga negara dalam menyalurkan yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiran dan otoriter tidak akan terwujudkan.319 2.

Demokrasi.Demokrasi merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana civil society, di mana warga negara memiliki kebebasan penuh dalam menjalankan aktivitasnya dengan syarat sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku, mereka harus berlaku santun dalam pola hubungan berinteraksi dengan 319 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, 248.

MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 387masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, agama, budaya. Maka demokrasi ini merupakan prasyarat bagi penegakan masyarakat madani. Agar tidak terjadi bias dalam mempraktikkan konsep demokrasi, maka perlu adanya pemahaman dan kesadaran demokrasi itu sendiri. Bahwa demokrasi adalah bukan merupakan kata benda akan tetapi kata kerja. Maksudnya, bahwa demokrasi itu bukan barang instan seperti konsep demokrasi yang berasal dari Barat yang harus diterapkan begitu saja di Indonesia.

Akan tetapi kata “demokrasi” itu harus dipahami sebagai tatanan nilai, tatanan moral sesuai dengan kapan demokrasi itu diterapkan, di mana budaya dan peradaban itu berlangsung, sehingga dengan modal pemahaman demokrasi seperti ini, akan bisa mengantarkan masyarakat Indonesia pada masyarakat yang beradab, santun dan apa maksud dari praja muda karana terjadi disintegrasi yang karena welcome dengan peradaban lokal yang sudah menjadi tradisi hidupnya.

3. Toleransi.Toleransi adalah sikap menghargai dan menghormati sebuah perbedaan, baik perbedaan dalam kultur, agama, maupun perbedaan dalam ras. Apabila toleransi itu menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang menyenangkan antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai hikmah atau manfaat dari pelaksanaan ajaran yang benar.

Dalam perspektif ini toleransi bukan hanya sekadar tuntutan sosial masyarakat majemuk belaka tetapi sudah menjadi bagian penting dari pelaksanaan ajaran moral agama.320 Dengan adanya sikap toleransi ini maka kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik, sikap sosial yang berbeda, dan yang lebih 320 Lihat Madjid, Azas-Azas Pluralisme, 38; Azra, Menuju Masyarakat Madani, 21. 388 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIdominan lagi adalah sikap menerima adanya perbedaan dalam beragama.

Perlu diketahui bahwa untuk mengembangkan sikap toleran si terutama toleransi antar umat beragama pada masya rakat multikultural seperti di Indonesia sering dijumpai adanya kecenderungan di antara masing-masing suku bang-sa untuk mengekspresikan identitas budaya mereka melalui cara-cara yang spesifi k seolah-olah satu dengan lain nya tidak saling berhubungan. Jika kondisi ini ditampilkan secara terbuka tanpa ada kesesuaian untuk saling mengakui dan menghargai, maka persaingan dan konfl ik sosial akan menjadi ancaman yang serius dalam praktik komunikasi antar kelompok etnis (multikultur).

Dengan demikian, maka kiranya perlu memperhatikan eksistensi identitas-identitas etnik dan budaya yang hidup dalam satu payung sistem sosial yang disebut negara.321Multikulturalisme akan lebih mempunyai makna apabila: Pertama, kaum multikulturalis yakin bahwa penyadaran individu atau kelompok itu sangat ditentukan oleh informasi dan pengetahuan, padahal informasi dan pengetahuan tidak netral. Meskipun demikian, melalui informasi dan pengetahuan budaya, kita semua dapat didorong untuk merefl eksikan maksud dan tujuan dalam melakukan kontrol terhadap pengambilan keputusan.

Kedua, multikulturalisme merupakan ideologi yang menolak klaim formal tentang defi nisi apa maksud dari praja muda karana dan kebudayaan yang sudah terstruktur dalam sebutan kebudayaan apa maksud dari praja muda karana pernah dicontohkan oleh Rasulullah ketika di Madinah “Suatu ketika delegasi Kristen dari Najaran datang 321 Aftonul Afi f, Identitas Tionghoa Muslim Indonesia: Pergulatan Mencari Jati Diri (Depok: Kepik, 2012), 49.322 Alo Liliweri, Prasangka dan Konfl ik: Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur (Yogyakarta: LKiS, 2009), 55-63.

MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 389kepada Nabi Apa maksud dari praja muda karana (saw). Dalam pertemuan dengan Rasulullah Saw. di Masjid Nabi di Madinah itu, waktu bagi peribadatan Kristen telah tiba dan mereka ingin segera berangkat.

Rasulullah Saw. menawarkan kepada mereka untuk beribadah di masjid. Kemudian setelah itu terbentuklah persetujuan dengan orang-orang Kristen Najran yang menjamin kebebasan mereka dalam beragama dan menetapkan kewajiban bagi umat Islam untuk melindungi gereja-gereja mereka. Tidak ada gereja yang harus dihancurkan dan juga tidak akan ada satu pun imam yang akan diusir atau dikeluarkan. Hak-hak mereka juga tidak akan dikurangi dan takkan ada satupun orang Kristen yang diminta untuk mengubah imannya.

Pernyataan ini menyatakan bahwa Nabi (saw) memberikan jaminan pribadinya. Perjanjian ini selanjutnya menyatakan bahwa jika umat Islam ingin membantu membiayai perbaikan gereja-gereja Kristen, itu akan menjadi tindakan kebajikan bagi mereka.Dengan bermodalkan sikap toleransi dalam segala hal ini maka jalan untuk menuju bangunan masyarakat yang beradab akan segera terwujud.4.

Pluralisme.Pluralitas agama dalam konteks masyarakat Indonesia adalah realitas. Agama adalah hakikat manusia Indonesia. Indonesia sebagai negara bangsa, dengan latar belakang yang beragam dihuni oleh sekitar 210 juta penduduk dengan afi liasi agama yang berbeda-beda.

Hampir semua agama besar dunia tumbuh dan berkembang di negara ini, dengan konteks historisitas yang berbeda-beda pula. Karenanya, pluralisme agama seharusnya menjadi potensi dan kekuatan konstruktif-transformatif, dan bukan potensi destruktif, yang 390 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIjustru mereduksi hakikat pluralisme itu sendiri.

Potensi kontrukstif agama akan berkembang jika setiap umat ber-agama menjunjung tinggi nilai toleransi, karena toleransi pada dasarnya adalah upaya untuk menahan diri agar potensi konfl ik dapat ditekan. Sebaliknya potensi destruktif agama akan mengemuka jika masing-masing komunitas umat beragama tidak menjunjung nilai toleransi dan kerukunan, dengan menganggap agamanya paling benar, superior dan memandang inferior agama lain.Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai nilai positif, merupakan rahmat Allah Swt.

Dengan demikian bahwa pluralisme agama di Indonesia, seyogyanya tidak hanya dipandang sebagai fakta sosial yang fragmentatif, tetapi harus diyakini bahwa begitulah faktanya mengenai kebenaran.Tidak ada seorang pun yang berhak memonopoli kebenaran Tuhan, karena hal ini akan menjadi bibit permusuhan terhadap agama lain.

Untuk itu, Nurcholis Madjid sebagaimana dikutip Budhy Munawar Rachman, menyatakan bahwa pluralisme seharusnya tidak hanya dimaknai dengan sekadar mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri atas berbagai suku dan agama yang justru mengesankan fragmentasi, tidak juga dipahami sebagai kebaikan negatif (negative good), tetapi pluralisme adalah bagian dari pertalian sejati kebhinnekaan dalam ikatan-ikatan keadaban.

Dengan demikian, agama-agama bisa menjelaskan tidak saja alasan sosiologisnya tetapi juga pijakan normatif-teologisnya mengapa harus menjalin hubungan harmonis dengan agama lain.323323 Munawar-Rahman, Islam Pluralis, 38. MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 391Melihat peparan Nurcholis Madjid dan Budhy Munawar Rahman sebagaimana tersebut di atas, maka pluralisme merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.

Karena pluralisme itu mempunyai makna pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban. Bahkan plural-isme juga merupakan suatu apa maksud dari praja muda karana bagi keselamatan umat manusia antara lain mekanisme kepengawasan dan peng i mbangan, karena sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk yakni masya rakat yang tidak monolitik. Mengingat kemajemukan ma sya rakat itu sudah merupakan dekrit Allah Swt.

dan design-Nya untuk umat manusia. Jadi tidak ada masyarakat tung gal, monolitik, sama dan sebangun dalam semua segi.324 Sikap pluralis sebagaimana yang diungkapkan di atas pernah diteladankan oleh Rasulullah ketika beliau membangun masyarakat madani di Madinah, beliau sebagai pemimpin politik dan pemimpin agama di Madinah.

Beliau memberikan jaminan perlindungan dan hak yang sama bagi warga negara yang beragama lain sepanjang tidak memusuhi Islam. Komitmen sosio-teologis ini, terangkum dalam Mithaq Madinah, yang tidak saja disusun secara sepihak oleh Rasulullah, tetapi melibatkan elemen-elemen Madinah, sesaat setelah beliau hijrah ke wilayah ini.Semangat untuk merumuskan formula teologi yang mampu melahirkan kesadaran pluralisme keagamaan yang dikembangkan oleh Rasulullah ketika di Madinah ini bersandar kepada nash al-Qur’an, pertama-tama Nabi menegaskan komitmen kerasulannya untuk memperbaiki perilaku dan hubungan interpersonal masyarakat Arab yang saat itu hidup di tengah heteroginitas suku dan kepercayaan yang sangat beragam.

Setelah itu Nabi dengan tegas menyerukan kembali 324 Madjid, Azas-Azas Pluralisme. 392 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIagama Ibrahim yang mengajarkan tawhid325 sebagai basis etika atau teologi yang lurus (haniifa) untuk membawa kota Mekkah hidup secara harmonis di tengah kemajemukan.Pada perkembangan selanjutnya tema tawhid telah menunjukkan kekuatannya sebagai modal sosial umat Islam dalam mempromosikan kerukunan. Sepanjang sejarah kenabian saat itu, Islam sebagai agama yang secara tegas mendeklarasikan tawhid sebagai etika sosial-keagamaan terbukti sanggup menjamin integrasi masyarakat Arab, karena pada dasarnya bahwa paham tawhid merupakan suatu seruan kepada semua agama, bahwa mereka pada awalnya satu326 dan mengakui prinsip yang sama, karena alasan inilah Tuhan menjadikan tawhid sebagai koordinat (kalimah sawa’) dalam menciptakan kerukunan.327 Tetapi dengan berkembangnya sejarah peradaban manusia, justru mengenai kebenaran Tunggal (al-Haqq al-Wahid) dan asal-usul ketunggalan tersebut mereka perdebatkan.

Bermodalkan 325 Istilah “tawhid” merupakan kata benda kerja yang aktif (verbal noun) yang memerlukan pelengkap penderita atau subyek, sebagai derivasi atau tasrif dari kata “wahhada-yawahhidu yang artinya menyatukan atau mengesakan. Namaun di dalam al-Qur’an tidak dijumpai secara langsung kata tawhid digunakan sebagai istilah teknis oleh para teolog Muslim (mutakallimin) untuk paham “Ketuhanan Yang Maha Esa” atau monoteisme.

al-Qur’an hanya menggunakan kata ahad yang diterjemahkan dengan kata esa, terambil dari akar kata wahdat yang berarti kesatuan, seperti juga kata wahid yang berarti satu.

apa maksud dari praja muda karana

Kata ini sekali berkedudukan sebagai nama dan sekali sebagai sifat bagi sesuatu. Apabila ia berkedudukan sebagai sifat, maka ia hanya digunakan untuk Allah Swt. semata. Lihat Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudlu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1998), 32. 326 Sebagaimana yang disebutkan dalam Q.S Yunus: 19 yang artinya” Manusia dahulunya adalah satu umat, kemudian mereka berbeda pendapat.

Kalau tidaklah karena ketetapan yang telah ada lebih dahulu pada Tuhanmu pastilah ditetapkan keputusan hukum terhadap mereka mengenai perbedaan pendapat yang mereka perselisihkan. 327 Seperti yang disampaikan dalam Q.S. Ali Imran:64 yang artinya: “Katakanlah (olehmu Muhammad) Wahai para penganut kitab suci, marilah kita semuanya menuju ajaran bersama (kalimah sawa) antara kamu apa maksud dari praja muda karana kamu sekalian, yaitu bahwa kita tidak menyembah kecuali Tuhan dan tidak menyekutukan-Nya kepada sesuatu apapun juga, dan kita tidak mengangkat sesama kita sebagai tuhan-tuhan selain Tuhan Yang Maha Suci (Allah).

Tetapi jika mereka (engkau dan para pengikutmu). Jadilah kamu sekalian (wahai para penganut kitab suci) sebagai saksi bahwa kami adalah orang-orang yang pasrah kepada-Nya (Muslimin). MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 393pengetahuan yang terbatas mengenai kebenaran tersebut, dan dipertajam dengan agenda-agenda tersembunyi dari tiap-tiap kelompok, mereka saling berselisih sehingga timbul perbedaan penafsiran terhadap persoalan mendasar dalam teologi agama-agama.328Berangkat dari pemikiran praktik tersebut, dapat dipa-hami bahwa pluralisme merupakan suatu pandangan yang meyakini akan banyak dan beragamnya hakikat realitas ke hi dupan, termasuk realitas keberagamaan manusia.

Se-dang kan pluralisme agama adalah paham kemajemukan yang melihatnya sebagai suatu kenyataan yang bersifat positif dan sebagai keharusan bagi keselamatan umat manusia.5. Social Justice (Keadilan sosial).Keadilan sosial merupakan salah satu ciri yang dimiliki oleh masyarakat madani.

Keadilan sosial yang dimaksud di sini adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang pro posional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini berarti tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat.

Secara esensial masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mewu-judkan suatu keadilan, yaitu:1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang men-cer minkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kego-tongroyongan.2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.328 Nurcholis Madjid, Islam Doktrin Dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemoderan (Jakarta: Paramadina, 1992), 72-88.

394 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.4. Menghormati hak orang lain.5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.7.

Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.9. Suka bekerja keras.10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.Dengan demikian dalam catatan akhir Dawam Raharjo sebagaimana yang dikutip oleh Tim ICCE Jakarta, bahwa ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di Indo-nesia yaitu😛ertama, strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.

Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangasa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini pelaksanaan demokrasi liberal akan menimbulkan konfl ik. Saat ini yang diperlukan adalah stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan lebih terbuka pada perekonomian global membutuhkan resiko politik yang minim.Kedua, strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi.

Strategi ini berpandangan bahwa untuk MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 395membangun demokrasi tidak perlu menunggu selesainya apa maksud dari praja muda karana pembanguan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol terhadap negara.Ketiga, strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.

Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. Dengan demikian strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan apa maksud dari praja muda karana yang makin luas.329Dengan ketiga strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut, tentunya harus dipikirkan prioritas pemberdayaannya sehingga bangunan masyarakat madani di Indonesia akan segera terwujud.

Pilar-Pilar Penegak Masyarakat MadaniYang dimaksud pilar-pilar penegak masyarakat madani di sini adalah adanya gerakan sosial yang terbungkus dalam institusi-institusi sebagai sosial kontrol, di mana institusi-institusi itu berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial.

Gerakan sosial dapat dipadankan dengan peru-bahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu: negara (state), perusahaan atau pasar (corpe-ration atau market), dan masyarakat sipil.329 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, 257; Lihat juga Rahardjo, Masyarakat Madani, 95 396 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIDalam menegakkan masyarakat madani seperti di Indo-nesia, pilar-pilar tersebut tampaknya menjadi prasyarat bagi ter wujudnya kekuatan masyarakat sipil atau terbentuknya masyarakat madani.

Pilar-pilar tersebut antara lain:1. Organisasi Non-Pemerintah (NGO).Istilah ini identik dengan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Istilah NGO tampaknya kurang familiar dikalangan aktifi s karena istlah ini dinilai merujuk pada dikotomi ideologis maupun politis antara pemerintah (government) dan non-pemerintah (non-government). Dengan demikian maka pengertian organisasi non-pemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah.

Dengan demikian LP3ES mendifi nisikan bahwa organisasi non-pemerintah sebagai organisasi atau kelompok dalam masyarakat yang secara hukum bukan merupakan bagian dari pemerintah dan bekerja tidak untuk mencari keuntungan (non-profi t), tidak untuk melayani diri sendiri atau anggota-anggotanya (self-serving), tetapi bekerja untuk melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkan, sehingga masyarakat luas memandang institusi tersebut merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM).330Lembaga ini membantu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.

Di samping itu LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifi kan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan, dan sosialisasi program-program pem-bangunan masyarakat. 330 Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, 233. MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI • Supremasi Hukum. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, baik sebagai rakyat maupun yang duduk dalam formasi pemerintahan.

Kesemuanya itu harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Untuk membangun masyarakat madani, hukum harus ditegakkan karena melalui hukum perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antarwarga negara dan antarwarga negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara damai sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian penegakan hukum dalam konteks yang luas berada pada ranah tindakan, perbuatan atau perilaku nyata atau faktual yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang mengikat.

Namun demikian, dalam upaya menjaga dan memulihkan ketertiban dalam kehidupan sosial maka pemerintalah actor security. Pada perspektif akademik, bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan me nilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk men-ciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian perga ulan hidup.3.

Perguruan Tinggi (PT).Perguruan Tinggi merupakan salah satu kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah dengan cara gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa pada rel dan realitas yang betul-betul obyektif dan menyuarakan kepentingan publik. 398 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIRiswanda Immawan menuturkan bahwa Perguruan Tinggi (PT) memiliki 3 peran yang strategis dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia.

Tugas dan peran Perguruan Tinggi (PT) tersebut adalah😛ertama, pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianisme yang menjadi dasar kehidupan politik yang demokratis.Kedua, Membangun political safety net, yakni dengan mengembangkan dan mempublikasikan informasi secara obyektif dan tidak manipulatif. Political safety net ini setidaknya dapat mencerahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi. Ketiga, melakukan tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara yang apa maksud dari praja muda karana, saling menghormati, demokratis serta meninggalkan cara-cara yang agitatif dan anarki.331Sebagaimana kalau kita melihat sejarah reformasi Indonesia, mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam mengembangkan demokrasi dan masyarakat madani, di mana peran mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia.Sejalan dengan ini keterlibatan mahasiswa untuk mengantarkan pada bangunan masyarakat madani bisa melalui isu-isu strategis seperti mutu pendidikan, pendidikan murah, pemberantasan korupsi, disiplin nasional, isu-isu lingkungan hidup yang terkait dengan perubahan iklim global yang kesemuanya itu sebagai salah satu sumbangan penting bagi pembangunan masyarakat madani di Indonesia.331 Imawan, Masyarakat Madani, 64 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI • Pers.Pers merupakan salah satu sarana untuk mengawal bangunan masyarakat madani, karena melalui pers, publik bisa menuangkan aspirasinya dan akan menjadi media social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya.

Hal tersebut pada ujungnya akan mengarah pada adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secara obyektif dan transparan. Media pers sangat berperan penting untuk mendukung dan menjadi mediator keempat ciri dalam masyarakat madani (Musyawarah, Keadilan, Persaudaraan, dan Tole ransi) antara pemerintah dan masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan perpecahan, meng -ingat negara kita terdiri atas masyarakat yang multikultural dan multireligi, sehingga peran media pers yang berpihak pada kebenaran harus tetap dipertahankan.5.

Partai Politik.Kehidupan politik yang merupakan bagian dari keseharian dalam interaksi antarwarga negara dengan pemerintah dan institusi-institusi di luar pemerintah (non-formal), telah menghasilkan dan membentuk variasi pendapat, pandangan dan pengetahuan tentang praktik-praktik perilaku politik dalam semua sistem politik.

Oleh karena itu, seringkali kita bisa melihat dan mengukur pengetahuan-pengetahuan, pera -saan dan sikap warga negara terhadap negaranya, peme -rintahnya, pemimpin politik dan lain-lain. Kegiatan politik juga memasuki dunia keagamaan, kegiatan ekonomi dan sosial, kehidupan pribadi dan sosial secara luas. Dengan demikian, budaya politik langsung mempengaruhi kehidupan politik dan menentukan keputusan nasional yang 400 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANImenyangkut pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat.

Dengan demikian, budaya politik itu sebenarnya merupakan cermin dari pengetahuan, sikap dan penilaian yang dapat bersifat positif atau negatif serta perilaku terhadap sistem politik yang ada. Dengan demikian budaya politik yang positif akan membawa bangunan masyarakat madani dalam menyalurkan aspirasi politiknya—sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hegemoni negara—tetapi bagaimana pun sebagai sebuah tempat ekspresi politik warga negara, partai politik menjadi prasyarat tegaknya masyarakat madani yang ada.RangkumanMencuatnya wacana masyarakat madani lahir dari kondisi sosio-historis kekuasaan yang hegemonik.

Dengan demikian menguaknya masyarakat madani merupakan refl eksi keinginan yang kuat untuk mendapatkan ruang gerak yang signifi kan, setelah beberapa lamanya posisi negara dan masyarakat tidak seimbang, di mana negara cenderung menjadi kekuatan yang hegemonik yang menguasai masyarakat. Dengan munculnya masyarakat madani muncul harapan bagi masyarakat, yaitu sebuah masyarakat yang bebas dari interfensi negara, memiliki kemandirian, cerdas, aman, egaliter dan demokratis.Masyarakat madani bisa terwujud bila terdapat prasyarat sebagai berikut: Free Public Sphere, demokratis, toleransi, pluralisme, keadilan sosial, dan juga berkeadaban.

Prasyarat tersebut bukan dalam pengertian otoritas manusia sepenuhnya tanpa batas seperti dalam pemahaman masyarakat Barat, akan tetapi merupakan otoritas manusia yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan. MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 401Sebagai bagian dari masyarakat madani, tentunya harus mengejawantah dalam wadah sosial-politik di masyarakat, seperti organisasi keagamaan, profesi, komunitas, media, dan juga lembaga pendidikan.

Latihan1. Apa yang Saudara ketahui tentang masyarakat madani? 2. Apa yang melatarbelakangi munculnya ide tentang masyarakat madani? 3. Jelaskan sejarah perkembangan masyarakat madani di dunia Barat, dunia Islam, dan bandingkan dengan keberadaan masyarakat madani di Indonesia!4. Bagaimana peran institusi pemerintah dan swasta untuk mengembangkan masyarakat madani di Indonesia? Jelaskan!5. Apa saja yang menjadi pilar tegaknya masyarakat madani di Indonesia?

Jelaskan!Lembar Kegiatan Pertemuan IAnalisis kasus penindasan, ketidakadilan, maupun ke-ke rasan atas nama suku, agama, dan juga menganalisa terhadap pentingnya hidup rukun damai. Mahasiswa diajak mencari penyebab dan upaya pencegahannya sehingga bisa mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang beradab (cerdas, mandiri, adil, aman, tentram, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun (potret masyarakat madani).

TujuanMahasiswa mempunyai kesadaran terhadap pentingnya memiliki sikap inklusif, pluralis, multikulturalis yang dibarengi dengan adanya wawasan global dalam menjalani 402 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIkehidupan berbangsa dan bernegara sebagai masyarakat Indonesia yang ideal.Bahan dan AlatKertas plano, spidol, dan solasi, poster-poster sesuai dengan tema yang ada.Langkah KegiatanDiskusikan dengan teman sekelompok Saudara kasus/pernyataan dengan panduan pertanyaan-pertanyaan berikut:Kelompok I: Fenomena penggusuran pedagang kaki lima.

Gambar: Mahasiswa gabungan dari Universitas Indonesia (UI), Gu-nadarma, dan Bina Sarana Informatika (BSI) bentrok dengan petugas keamanan dari PT KAI, Polisi, dan juga TNI saat terjadi penggusuran pedagang kios di Stasiun Pondok Cina, Depok.Sumber: http://www.rimanews.com/read/20130114/88262/mahasiswa-dan-aparat-terlibat-bentrok-penggusuran-kios-stasiun-pondok-cina-ricuh. MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 403Gambar: Kondisi penggusuran masih berlangsung, di mana petugas sedang membersihkan PKL, pemilik kios menung gu penggusuran sambil merenungi bahwa mereka pada kehilangan pendapatan selama ini dari kios-kios tersebut.

Sumber : http://www.pdk.or.id/2011/04/30/dpr-siapkan-ruu-lindungi-pkl/Gambar: Akibat penggusuran seorang Ibu bersama anaknya sedang menangis sambil mencaci-maki petugas penggusuran di lokasi, karena kekecewaannya terhadap aparat keamanan (aparat penegak keadilan)Sumber: http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1277274301/penggusuran-pkl 404 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIPernyataan yang akan ditanggapi mahasiswa:1.

Bagaimana menurut Saudara tentang penggusuran sebagaimana tayangan gambar seperti di atas? Berikan penjelasan!2. Bagaimana akibat yang ditimbulkan karena perbuatan tersebut?3. Menurut pandangan Saudara, mengapa mereka melakukan itu?4. Sebagai mahasiswa, apa yang akan Saudara lakukan jika melihat peristiwa tersebut?Kelompok II : Kekerasan atas nama agama.Gambar: Pembakaran Pesantren Syi’ah.Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/276704-pembakaran-pesantren-syiah--1-orang-tersangka.Gambar: Bentrok akibat sikap keberagamaan yang berbedaSumber: http://refals.blogspot.com/2012/08/ikatan-pesantren-indonesia-kutuk.html.

MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI 405Pernyataan yang akan dikomentari mahasiswa:1. Menurut pandangan Saudara, apa akibat dari perbuatan (sebagaimana dalam tayangan gambar) tersebut?2. Bagaimana pandangan Saudara apabila perbuatan tersebut kita kaitkan dengan ajaran Islam? Beri alasan!3. Apa yang menyebabkan mereka melakukan perbuatan seperti itu?4.

Sebagai mahasiswa IAIN Sunan Ampel, apa yang akan Saudara lakukan jika melihat peristiwa tersebut?5. Tuliskan hasil diskusi di kertas plano, dan tempelkan di dinding dekat tempat duduk Saudara!6. Presentasikan hasil diskusi! Kelompok lain memberi tanggapan.Kelompok III: Kerukunan Antar Umat Beragama.Potret Masa Depan IndonesiaGambar: Sikap kedamaian ada di hati ketika hidup berdampingan dengan sesama umat beragama.Sumber : http://budiberbahasa.blogspot.com/2012/12/hormati-mereka-yang-merayakan-natal.html 406 MEMBANGUN MASYARAKAT MADANIGambar: Wujud adanya inklusifme, pluralisme, dan juga multikulturalisme.Sumber : http://hindubatam.com/old/brt1006no1.htmlLembar Kegiatan Pertemuan IIBermain peran (role playing) secara berkelompok atas kasus penindasan, dan ketidakadilan, berdasarkan apa yang selama ini diamati baik di TV, media massa atau pun yang lain.

TujuanMahasiswa mempunyai kesadaran terhadap pentingnya memiliki sikap tepo seliro terhadap sesama, sehingga dalam menjalankan tugas mereka sebagai bagian masyarakat luas bisa hidup aman tentram tanpa adanya intervensi dari pihak manapun sehingga dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang ideal (masyarakat madani). Bahan dan AlatCD, cerita fi lm, pakaian dan alat-alat yang dibutuhkan untuk melakukan role playing.Langkah Kegiatan1.

Masing-masing kelompok, simak dan cermati skenario cerita dari dosen! MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI • Berbagilah peran dengan anggota kelompok Saudara: Kelompok I terdiri dari pemerintah berperan sebagai pe -nguasa dan masyarakat sipil berperan sebagai masya -rakat yang kena gusur/tertindas. Kelompok II terdiri dari pemilik modal berperan sebagai pemilik perusahaan dan masyarakat sipil berperan sebagai buruh atau karyawan.3.

Berlatihlah untuk melakukan peran masing-masing dalam kelompok!4. Demonstrasikan peran kelompok Saudara secara bergantian!5. Berikutnya, berlatihlah lagi untuk melakukan peran dengan posisi dibalik, yakni kelompok I sebagai pemilik modal dan para karyawan/buruh, dan kelompok II sebagai penguasa dan masyarakat tertindas.6. Refl eksikan apa yang telah Saudara rasakan dalam peran masing-masing!

408 EPILOGMembumikan Pancasila dan Nilai Kewarganegaraan Pendidikan tinggi memiliki keunggulan kualitas pada aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan dampak konkret yang dapat mencerahkan masyarakat dan bangsa, memiliki peran signifi kan bagi keutuhan NKRI, dan sumbangsih konkret bagi dunia dan kehidupan.

Dalam rangka pencapaian itu, pembenahan dan pengembangan dalam ketiga aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan agenda yang tidak dapat ditawar-tawar kembali. Pendidikan sebagai salah satu unsur utama Tri Dharma niscaya terus dikembangkan menuju visi pendidikan yang Islami dengan segala karaktersitik yang disandangnya.Pendidikan hendaknya dimaknai dan dibumikan sebagai proses yang mengantarkan mahasiswa bukan sekadar untuk 409to have, tapi sekaligus juga sebagai proses untuk to be, bukan sekadar penguasaan intelektualitas dan keterampilan, tapi juga penguatan jati diri sebagai Muslim dan bangsa Indonesia.

Sejalan dengan itu, konsep keilmuan dalam Islam yang tidak mengenal dikotomi mutlak dikembangkan secara sistematis. Hal ini dibutuhkan bagi pembentukan pribadi yang utuh sebagai cerminan dari karakter Muslim Indonesia yang baik. Belakangan ini, banyak ritual keagamaan menggejala di kalangan masyarakat. Ibadah Umroh, misalnya, menjadi trend ritual yang marak dilakukan oleh semua lapisan masyarakat. Kursi pesawat ke Mekkah, tanah suci, tidak pernah sepi dari jama’ah umroh atau haji, mulai kelas bawah sampai profesional muda, dari para petani sampai politisi, atau orang awam hingga akademisi.

Dari satu sisi, gejala ini menggembirakan karena mengindikasikan peningkatan kesadaran keberagaaman, akan tetapi dari sisi yang lain memprihatinkan karena bentuk ritual seperti itu belum tampak memberikan dampak yang signifi kan terhadap pola, sikap, dan perilaku pada bangsa.

Pengaruh ritual keagamaan terhadap peningkatan wawasan dan perilaku kebangsaan belum bisa banyak diharapkan. Oleh karena itu, dibutuhkan usaha-usaha terencana secara khusus untuk mengadakan kegiatan pendidikan yang bertujuan untuk membentuk anak bangsa sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Pendidikan kewarganegaraan atau yang biasa dikenal dengan istilah civic education menjadi satu keharusan.

Akan tetapi, penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan yang ada sementara ini masih timpang karena hanya menekankan pada unsur kognitif, dan mengabaikan ranah afektif dan psikomotorik. Kegiatan pembelajarannya tidak lebih hanya berupa penyalinan dan penumpukan informasi tentang negara dan pemerintah. Sumber atau buku pendukung yang digunakan juga berisi deretan-deretan data sejarah dan peraturan-peraturan 410 baku yang tidak membangunkan kesadaran warga negara untuk berbangsa dan bernegara yang baik.

Peribahasa “Jauh panggang dari api” bisa digunakan untuk menggambarkan pendidikan kewarganegaraan yang ada di republik ini. Pasalnya, proses pembelajarannya dan segala faktor pendukungnya tidak mengantarkan pesertanya menjadi warga negara yang baik. Untuk menyelesaikan tantangan ini, kesenjangan antara tujuan yang diharapkan dan kenyataan yang ada bisa ditutup dengan menyediakan sumber pembelajaran yang memadai. Juga, prestasi pendidikan kewarganegaraan yang ada bisa ditingkatkan dengan memanfaatkan metode-metode pembelajaran inovatif.

Pendidikan seperti dimaksud, dari sisi bahan dan prosesnya, harus dirancang sedemikian rupa sehingga menghasilkan warga negara yang shalih. Pendidikan kewarganegaraan harus bisa menciptakan apa yang disebut oleh Robert N. Bellah sebagai civil religion, agama sipil yang dianut oleh semua warga negaranya, apapun nama agama primordialnya, Islam, Kristen, ProtestanHindu, Budha, Konghucu, dan aliran atau kepercayaan lainnya.

Nilai-nilai universal dari semua agama di Indonesia akan menjiwai civil religion. Dengan terwujudnya civil religion, kepatuhan warga negara terhadap nilai-nilai dan peraturan pemerintah diharapkan sama apa maksud dari praja muda karana ketaatan pada ajaran agama masing-masing.

Ada satu pedoman yang dipegang secara bersama oleh semua warga apa maksud dari praja muda karana untuk berperilaku, bersikap, dan bertindak.

Ritual gotong-royong, musyawarah, upacara, dan bentuk-bentuk ke-gia tan yang melibatkan partisipasi warga akan didatangi dan diikuti dengan antusiasme dan kesadaran penuh seperti kegiatan jamaah atau kongregasi agama lainnya. Dengan demikian, pen-didikan kewarganegaraan yang inovatif dan kreatif akan menjadi katalisator pribumisasi agama primordial.

411Oleh karena itu, buku ajar Pancasila dan Kewarganegaraan apa maksud dari praja muda karana disiapkan oleh tim dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya ini bisa dilihat sebagai upaya untuk mengembangkan Islam Indonesia, yaitu usaha meningkatkan kualitas warga negara dengan memanfaatkan nilai-nilai budaya lokal dengan agama yang universal. Diharapkan buku ini menjadi sumbangsih tersendiri dari IAIN Sunan Ampel Surabaya untuk bangsa. Tujuan utamanya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa melalui buku yang bisa dijadikan sebagai fi qih civil religion.

Sebuah pedoman untuk menjadikan warga negara yang shalih, patuh terhadap konstitusi, aktif berpartisipasi dalam kegiatan kewargaan, dan rela membela negara. Surabaya, 29 Juli 2013Abd. A’la(Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya) 412 BIBLIOGRAFIBukuAbid al-Jabiri, Muhammad. Agama dan Penerapan Syari’ah. terj. Mujiburrahman. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2001.Abidin, Ahmad Zainal.

Piagam Nabi Muhammad Saw: Konstitusi Negara Tertulis yang Pertama di Dunia. Jakarta: Bulan Bintang, 1973.Abu el-Fadl, Khalid. Islam and The Challenge of Democracy.

Princenton: Oxford: Princenton University Press, 2004.Afi f, Aftonul. Identitas Tionghoa Muslim Indonesia: Pergulatan Mencari Jati Diri. Depok: Kepik, 2012.Ahmed, Laela. Woman and Gender in Islam: Historical Roots of a Modern Debat. Terj. oleh Nasruloh. Jakarta: Lentera Basritama, 2000.Al-Hakim, Ali Husain.

Membela Perempuan, Menakar feminisme dengan Nalar Agama, terj. A.H. Jemala Gembala. Jakarta: Al-Huda, 2005.Ali, Muhammad Daud. “Hukum Islam: Peradilan Agama dan Masalahnya.” dalam Juhaya S. Praja. Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994.Alim, Muhammad. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945, Yogyakarta: UII Press, 2001.Al-Marsudi, Subandi. Pancasila dan UUD ’45 dalam Paradigma Reformasi.

Jakarta: Raja Grafi ndo Persada, 2001.Al-Qardhawy, Yusuf. Fiqih Daulah dalam Perspektif al-Quran dan al-Sunnah.terj.Kathur Suhardi. Jakarta: Pustaka al-Kausar, 1997. 413Al-Turabi, Hasan. Fiqih Demokratis: Dari Tradisionalis Kolektif Menuju Muslim Modernis. Bandung: Arasy, 2002.Aly, Fachry.

Golongan Agama dan Etika Kekuasaan. Jakarta: Risalah Duta, 1993.Amelz (ed.). HOS. Tjokroaminoto, Hidup dan Perjuangan. Jakarta: Bulan Bintang, t.t.Aryatrohaedi. Kepribadian Budaya Bangsa: Local Genius. Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1986.Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.Asyari, dkk. Pengantar Studi Islam.

Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, t.t.Aur, Alexander. “Pascastrukturalisme Michel Foucoult dan Gerbang Menuju Dialog Antarperadaban.” dalam Mudji Sutrisno dan Hendar Utranto (eds).

Teori-teori Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius, 2005.Azra, Azyumardi. Menuju Masyarakat Madani. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999.———. Pendidikan Demokrasi dan Demokratisasi di Dunia Muslim. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Civic Education,Mataram, 2002.———. Pergolakan Politik Islam.Jakarta: Paramadina, 1996.Basyir, Kunawi dkk. Civic Education (Pendidikan Kewarga-negaraan). Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011.Bella, Robert N.

Beyond Belief. Jakarta: Herver & Row, 1976.Bobbio, Norberto.The Future of Democracy; A Defense of The Rules of The Game. Cambridge: Polity Press, 1987.Budiarjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik.

Jakarta: Gramedia, 2010. 414 Connor, Michael Kelly. Democracy and National Identity in Thailand. London: RoutledgeCurzon, 2003.Conrady, Roland dan Martin Buck. “Tri Hita Karana: The Local Wisdom of Balinese in Managing Development.” dalam Roland Conrady and Martin Buck (eds).Trends and Issues in Global Tourism 2010. London: Springer, 2010.Crick, Bernard. Democracy; A Very Short Introduction.

Oxford: Oxford University Press, 2002.Effendi, Djohan dan Ismed Natsir. Pergolakan Pemikiran Islam: Catatan Harian Ahmad Wahib. Jakarta: LP3ES, 1981.Effendy, Bahtiar. Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan. Yogyakarta: Galang Press, 2001.El Muhtaj, Majda.

Dimensi-Dimensi HAM, mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: PT RajaGrafi ndo Persada, 2009.Elson, R.E. The Idea of Indonesia; Sejarah Pemikiran dan Gagasan. terj. Zia Anshor. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2009.Enggineer, Asghar Ali. Hak-hak Perempuan dalam Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.Erwin, Muhamad.

Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indo-nesia. Bandung: Refi ka Aditama, 2012 Friedrich, Carl J. Constitutional Government and Democracy; Theory and Practice in Europe and America. Weltham, Mass.: Blaisdell Publishing Company, 1967.Gandhi HW, Teguh Wangsa.

Filsafat Pendidikan: Mazhab-mazhab Filsafat Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.Gary W. Fick. Food, Farming and Faith. New York: State University of New York, 2008.Ghazali, Adeng Muchtar. Civic Education: Pendidikan Kewarganegaraan Perspektif Islam. Bandung: Benang Merah Press, 2004.

415Gray, John. Post-Liberalisme; Studies in Political Thought. London: Routledge, 1996.Gutmann, A. Dan Thompson. Why Deliberatif Theory?. New Jersey: Princeton University Press, 2004. Habermas, Jurgen. “Three Normative Apa maksud dari praja muda karana of Democracy.” dalam S. Benhabib. Democracy and Difference; Contesting the Boundaries of The Political. New Jersey: Princeton University Press, 1996.Hardiman, F. Budi. Demokrasi Deliberatif; Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Habermas.Yogyakarta: Kanisius, 2009.Harun, Lukman.

Muhammadiyah dan Asas Pancasila. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1986.Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayana. Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara. Jakarta: Erlangga, 2010.Horowitz, Louis Irving. Revolusi, Militerisasi dan Konsolidasi Pem-bangunan. terj. Sahat Simamora. Jakarta: Bina Karya, 1985.Huntington, Samuel P.

Kebangkitan Peran Budaya; Bagaimana Nilai-nilai Membentuk Kemajuan Manusia. Jakarta: LP3ES, 2011.Huwaydi, Fahmi. Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani. terj. Muhammad Abdul Gaffar E.M. Bandung: Mizan, 1996.International Commission of Jurists.

The Dynamic Aspects of Rule of Law in The Modern Age. Bangkok: International Commission of Jurists, 1965.Ishiyama, John T. Comparative Politics; Principles of Democracy and Democratization. West Sussex: Blackwell, 2012.Ismail, Faisal. Ideologi Hegemoni dan Otoritas Agama, Wacana Ketegangan Kreatif Islam dan Pancasila.Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999.

416 James Yee, For God and Country, Korban Paranoid Amerika. Terj. Soemarni. Jakarta: Dastan Book, 2006.Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma, 2007.Khan L., Ali. A Theory of Universal Democracy; Beyond the End of History.

The Hague: Kluwer Law International, 2003.Koentjaraningrat. Masalah Kesukubangsaan dan Integrasi Nasional. Jakarta: Penerbit UI, 1993.———. Pengantar Antropologi. Jakarta: Aksara baru, 1974.Kontras. Panduan Untuk Pekerja HAM: Pemantauan dan Investigasi Hak Asasi Manusia. Jakarta: Indonesia Australia Legal Development Facility, 2009Kusnardi Moh. dan Harmaily Ibrahim.

Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI,1988.Lansford, Tom. Political Systems of The World Democracy. Singapore: Marshall Cavendish, 2007.Latif, Yudi. Negara Paripurna; Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila.

Jakarta: Gramedia, 2011.Lay, Cornelis. “Prospek Civil Society di Indonesia.” Arief Subhan (ed.). Indonesia dalam Transisi Menuju Demokrasi. Jakarta: LSAF, 1999.Liliweri, Alo. Prasangka dan Konfl ik: Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur. Yogyakarta: LKiS, 2009.Ma’udi, Masdar F. “Fiqh Emansipatoris.”Makalah disampaikan dalam Seminar “Fiqh Emansipatoris; Paradigma Fiqh Transformatif dan Humanis, Tanggal 28 September 2002.Madany, Malik A.

Politik Berpayung Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2010.Madjid, Nurcholis. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi. Jakarta: Paramadina, 1993. 417———.Islam Doktrin Dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemo-deran. Jakarta: Paramadina, 1992.Mahfud MD, Moh. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu.

Jakarta: Rajawali Press, 2009.Manan, Arsyad. Pendidikan Kewarganegaraan. Surabaya: Alpha, 2006. Martosoewignyo, Sri Soemantri. “Konstitusi Serta Artinya Untuk Negara.” dalam Padmo Wahyono. Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini. Jakarta: Ghalia Indonesia,1984. Mouffe, Chantal. “Democracy, Power and The Political.” dalam Seyla Benhabib. Democracy and Difference; Contesting the Boundaries of Political.

New Jersey: Princeton University Press, 1996. Mousolli, Ahmad S. The Islamic Quest for Democracy; Pluralism and Human Right. Gainessville: University Press of Florida, 2001Muchsin.

Ikhtisar Hukum Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005.Muhammad AS. Hikam, Demokrasi dan Civil Society. Jakarta: LP3ES, 1999.Muhdi, Ali, dkk. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011.Muljana, Slamet. Tafsir Sejarah Negara Kretagama. Yogyakarta: LKiS, 2009.Munawar-Rahman, Budhy. Islam Pluralis, Wacana Kesetaraan Kaum Beriman.

Jakarta: Paramadina, 2001.Naim, Ngainun. Character Building. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012. 418 Nur, Deliar. Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3ES, 1980.Nurtjahjo, Hendra.

Filsafat Demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.Pandoyo, Toto S. Ulasan Terhadap Beberapa Ketentuan Undang- Undang Dasar 1945. Yogyakarta: Liberty, 1981.Pasha, Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogya-karta: Citra Karsa Mandiri, 2002.Poesponegoro, Djoened, Marwati dan Nugroho Notosusanto.Sejarah Nasional Indonesia: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2008.Pratikno. “Desentralisasi, Pilihan Yang Tidak Pernah Final.” dalam Abdul Gaffar Karim (ed.).

Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.Puntasen, Apichai. “Thailand: Agro-Industries and Self Relience.” dalam Cyril Poster danJürgen Zimmer. Community Education in Third World. London: Routledge, 1992.Qaththan, Manna Khalil. Al-Hadith Wa Thaqofah al-Hamiyyah.Riyad: Wizarat al-Auqaf, 1981.Raharjo, M. Dawam. Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah, dan Perubahan Sosial.

Jakarta: LP3ES, 1999.Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafi ka,1991.Ricklefs, Apa maksud dari praja muda karana C.

Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. terj. Tim Penerjemah Serambi. Jakarta: Serambi Ilmu Pustaka, 2008.Riswanda Imawan. “Masyarakat Madani dan Agenda Demokratisasi.” dalam Arief Subhan (ed.). Indonesia dalam Transisi Menuju Demokrasi. Jakarta: LSAF, 1999. 419Robinson, Charles Alexander. Athens In the Age of Pericles. Norman: University of Oklahoma Press, 1959.Robinson, Daniel N.

“Wisdom through the Ages.” Robert J. Stenberg (ed.). Wisdom: Its Nature, Origins and Development. New York: Cambridge University Press, 1995.Sadiyo. Pelaksanaan HAM Menurut UUD 1945. Malang: IKIP Malang, 1993.Saptono, Ade. Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Jakarta: PT. Grasindo, 2010.Shihab, Quraish.

Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudlu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 1998.Sidney, dkk. Hak Asasi Manusia dalam Islam. terj. Badri Yatim. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995.Sitompul, Einar Martahan. NU & Pancasila. Yogyakarta: LKiS, 2010.Soedarmayanti.

Good Governance. Bandung: Bandar Maju, 2004.Soemasdi, Hartati. Pemikiran tentang Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Andi Offset, 1992 Spagnoli, Filip. Homo Democraticus: On the Universal Desirability and Not So Universal Possibility of Democracy and Human Rights. Cambridge: Cambridge Scholars Press, 2003.Srijanti, dkk.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.Suhadi, Idup. Kepemerintahan yang Baik. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, 2011.Suhelmi, Ahmad. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.Sulaeman, Zulfi kri. Demokrasi untuk Indonesia: Pemikiran Politik Bung Hatta.

Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010. 420 Sumarsono, S., Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.Suryabrata, Sumadi. Pembimbing ke Arah Psikologi Diagnostik II. Yogyakarta: Rake Sarasin, 1998.Susanto, A.Budi. Politik dan Postkolonialitas di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius, 2003.Suteng, Bambang. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII.

Jakarta: Erlangga, 2006.Sutrisno, Slamet. Filsafat dan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Andi Offset, 2006.Syadali, Ahmad dan Mudzakir. Filsafat Umum. Bandung: Pustaka Setia, 1997.Syadzali, Munawir. Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran. Jakarta: UI Press,1990.Syafa’at, Rachmad. Negara, Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal.

Bandung: In-Trans Pub, 2008.Taniredja, Tukiran, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan: Paradigma Terbaru untuk Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2011.Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretaris Jendral MPR RI, 2012Tim Penulis.

apa maksud dari praja muda karana

Buku Panduan Penyelenggaraan Pendidikan IAIN Sunan Ampel. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2012.Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel.

Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011.Trena Sastrawijaya.

A. Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.Tsuchiya, Kenji. “Perjuangan Taman Siswa dalam Pendidikan Nasional” dalam Indonesia dalam Kajian Sarjana Jepang: Perubahan Sosial Ekonomi Abad XIX dan Abad XX. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986. 421Ubaedillah, A. dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.

Jakarta: Kencana, 2013.Waite, Henry Randal, dkk. Civic Education (Pendidikan Kewarga -negaraan). Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2013.Wardiman, dkk. Pendekatan Manusiawi & Hukum dalam Pan casila dan Undang-undang Dasar ’45. Jakarta: Unit Penerbitan Yayasan Pembinaan Keluarga UPN Veteran, 1981.Weedon, Chris. Identity and Culture: Narratives of Difference and Belonging. New York: Open University Press, McGraw – Hill Education, 2004.Wehr, Hans. Mu’jam al- Lughah al-Mu’ashirah.

Beirut: Maktabah, 1974.Wheare, K.C. Modern Constitution. London: Oxford University Press,1975.Winarno. Globalisasi; Peluang Atau Ancaman Bagi Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2008.———. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.Wirutomo Paulus.

“Otonomi Daerah dan Konfl ik Horizontal: Tantangan bagi Pemerintah Daerah.” dalam Syamsuddin Haris (ed.). Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Desen-tralisasi, Apa maksud dari praja muda karana dan Akuntabilitas Pemerin tah Daerah. Jakarta: LIPI, 2007.Wurianto, Arif Budi.“Penyiapan Pendidikan Politik bagi Perem-puan Melalui Pengembangan Kurikulum Berwa wasan HAM.” Dalam Siti Hariati Sastriyani (ed.). Gender dan Politik. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2009.Yatim, Badri.

Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Apa maksud dari praja muda karana Raja Grafi ndo Persada, 1996. 422 Jurnal/MakalahArifi anty, Dewi. “Potensi Kearifan Lokal dalam Kelembagaan Pengelolaan Irigasi.” Jurnal Irigasi, No. 2, Vol. 6, 2011.Badan Pusat Statistik.“Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indo ne sia Hasil, Hasil Sensus Penduduk 2010.

Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2010.Basyir, Kunawi. Menimbang Kembali Konsep Demokrasi Berbasis Islam di Indonesia. Makalah Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2011.Chuzaemah dan Mabruroh. “Identifi kasi Produk Unggulan Berba-sis Ekonomi Lokal untuk Meningkatkan PAD di Era Otoda.” Makalah disampaikan dalam Seminar Nasio nal Apa maksud dari praja muda karana Sains dan Teknologi 2008 -IST AKPRIN Yog yakarta.Ernawati, Jenny.

“Faktor-faktor Pembentuk Identitas Suatu Tempat.” Jurnal Local Wisdom, Vol. III, No. 2, April 2012.Haba, John. “Bencana Alam dalam Perspektif Lokal dan Perspektif Kristiani.” Jurnal Masyarakat Indonesia, XXXIV. No. 1, 2008Herman, J. dan S. Partisipasi.“Perempuan dalam Upaya Pelesta-rian Lingkungan Hidup.” Jurnal Studi Gender Indonesia, Vol.2, No. 2, 2011.Idris, Irfan. “Islam dan Konstitusionalisme.” Jurnal Konsti tus i, Vol.2, No.1, Juli 2005.Koentjoro dan Rubianto “Radikalisme dan Perilaku Orang Kalah dalam Perspektif Psikologi Sosial.” Jurnal Psikobuana, Vol.

1, No. 1, 2009.Lubis, Muhammad Ridwan. Menelusuri Kearifan Lokal di Bumi Nusantara; Catatan Perjalanan dan Hasil Dialog Pengembangan Wawasan Multikultural antara Pemuka 423Agama Pusat dan Daerah, 2002-2005. Jakarta: Departemen Agama, Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, Puslitbang Kehidupan Beragama, 2005.Madjid, Nurcholis.

“Azas-Azas Pluralisme dan Toleransidalam Masyarakat Madani.” Makalah Lokakarya Islam dan Pemberdayaan Civil Society di Indonesia, kerja sama IRIS Bandung-PPLM Jakarta: The Asia Foundation.Mawardi, J.M. “Peranan Social Capital dalam Pemberdayaan Masyarakat.” Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 3, No. 2, Juni 2007.McVey, Ruth. “The Beamtenstaat in Indonesia.” dalam Bennedict R’G Anderson dan Audrey Kahin (eds).

Interpreting Indonesian Politics: Thirteen Contributions to Debate. Ithaca: Cornell University, 1982.Meliono, Irmayanti. “Understanding the Nusantara Thought and Local Wisdom As an Aspect of The Indonesian Education.” Tawarikh: International Jurnal for Historical Studies, 2 (2) 2011.Mungmanhon, Roikhwanphut.

“Knowledge and Local Wisdom: Community Treasure.” International Journal of Humanities and Social Science, Vol. 2, No. 3, Juli 2012.Pradiptyo, Rimawan. “Korupsi Struktural di Indonesia.” Makalah disampaikan dalam Seminar Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda, Groninghen, 22 Maret 2012.Projodikoro, Wirjono.

Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat,1982.Rahmat, Jalaludin. “Transparansi Anggaran dalam Perspektif Agama-agama.”www.bigs.or.id/media-seminar agama.htm. diakses pada 31 Desember 2008Rasyid, Chatib. “Anak di Luar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Zina.” Makalah disampaikan pada Seminar 424 “Status Anak di luar Nikah dan Hak Keperdataan Lainnya” pada tanggal 10 April, 2012 di IAIN Walisongo Semarang.Ria S., Marhaeni.

“Kearifan Lokal dalam Perspektif Hukum Lingkungan.” Jurnal Hukum, No. 3, Vol. 18, Juli 2011.Rinaldi, Taufi k, Marini Purnomo, dan Dewi Damayanti. “Meme-rangi Korupsi di Indonesia yang Terdesentralisasi: Studi Kasus Penanganan Korupsi Pemerintah Daerah.” Laporan Justice for the Poor Project dan Bank Dunia, Mei 2007.Rini, Puspa dan Siti Zcafrani. “Pengembangan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal oleh Pemuda dalam Rangka Menjawab Tantangan Global.” Jurnal UI untuk Bangsa: Seri Sosial dan Humaniora, Vol.1.

Desember 2010.Rozi, Syafuan. “Meretas Jalan Panjang Perdamaian: Negara dan Masyarakat dalam Resolusi Konfl ik.” Jurnal Penelitian Politik, Vol.3, No. 1, 2006.Samudra,Azhari A. “Pertimbangan Lokal dalam Perspek-tif Administrasi Publik dan Public Finance.” Maka lah disampaikan dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Univer-sitas Ngurah Rai, Bali.Sartini. “Menggali Kearifan Lokal Nusantara: Sebuah Kajian Filsafat.” Jurnal Filsafat, Jilid 27, No.

2, Agustus 2004.Setiadi, D.B. Putut. “Pemahaman Kembali Local Wisdom Etnik Jawa dalam Tembang Macapat dan Pemanfaatannya seba-gai Media Pendidikan Budi Pekerti Bangsa.” Magistra, No. 79, Vol. XXIV, Maret 2012.Setiawan, Eko. “Kearifan Lokal Pola Tanam Tumpang Sari di Jawa Timur.” Agrovigor, No. 2, Vol. 2, September 2009.Suyanto.

“Sistem Politik Orde Baru: Mengapa Stabil?.” Jurnal Informasi: Kajian Masalah Pendidikan dan Ilmu Sosial, No. 2, XXIII, September 1995. 425Tabloid Diplomasi, Media Komunikasi dan Interaksi Kemenlu RI, Edisi 61 Tahun VI, Februari 2013Tinnaluck,Yuwanuch. “Modern Science and Native Knowledge: Collaborative Process that Opens New Perspective for PCST.” Quark, No. 12, April-Juni 2012.Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan NasionalWebsitehttp://www.republika.co.id/berita/rol-to-campus/uin-sunan-gu-nung-djati/12/10/21/mc8ub7-mahalnya-biaya-pendidikan-di-ne geri-ini.

http://www.metrotvnews.com/lifestyle/read/2013/ 05/29/ 913/ 157529/Biaya-Rumah-Sakit-Mahal-Pajak-Alkes-Harus-Dihapushttp://www.ipdn.ac.id/arikel/Seminar_IPDN_21_JUNI_2010.pdf, di unduh tanggal 25 Mei 2011http://m.antaranews.com/berita/1282043158/hasil-survey-terbaru-pulau-indonesia. http://m.liputan6.com/read/521272/bkkbn-tahu-ini-penduduk-indonesia-capai-250-juta-jiwa.Bhenyamin Hoessein (2002) Kebijakan Desentralisasi, Jurnal Admi nistrasi Negara Vol.

I, No. 02, Maret 2002. diakses dari: http://ejournal.narotama.ac.id/fi les/kebijakan %20desentralisasi.pdfHadiz, V. R. (2004), Decentralization and Democracy in Indonesia: A Critique of Neo-Institutionalist Perspectives. Development and Change, 35: 697–718. doi: 10.1111/j.0012-155X.2004.00376.x 426 Machfud Sidik.(2002) Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Sebagai Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal (Antara Teori dan Aplikasinya di Indonesia).Seminar Implementasi Kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.

Bhenyamin Hoessein (2002) Kebijakan Desentralisasi. Jurnal Administrasi Negara Vol. I, No. 02, Maret 2002. diakses dari: http://ejournal.narotama.ac.id/ fi les/kebijakan%20desentralisasi.pdfBambang Brodjonegoro (2002). Three Apa maksud dari praja muda karana of Fiscal Decentralization In Indonesia : ITS Impacts on Regional Economic Development And Fiscal Susutainability.

(Department of Economics, University of Indonesia) accessed. http://www.econ.hit-u.ac.jp/~kokyo/APPPsympo04/Indonesia(Bambang).pdfHadiz, V. R. (2004), Decentralization and Democracy in Indonesia: A Critique of Neo-Institutionalist Perspectives. Development and Change, 35: 697–718. doi: 10.1111/j.0012-155X.2004.00376.xhttp://www.sitinjaunews.com/kabupaten-pasaman-barat/26105-pancasila-mengandung-nilai-nilai-agama-islamDedy Luqmanul Hakim, http://dedyluqmanulhakim.blogspot.com/2012/10/tata-urutan-perundang-undangan.html diakses/23/05/2013http://sosbud.kompasiana.com/2012/05/16/potret-trafi kking-di-indonesia-457738.htmlhttp.

com/2012/10/capt-james-yee-jalan-terjal-sang-kapten.htmlAlfi an Muhammad, http://hanajadeh.blogspot.com/2012/11/ta ta - urutan- perundang-undangan-indonesia.html, diakses /22 / 05/2013http://www.islamtimes.org/vdcgzx9xzak9uw4.1ira.html

KELAS 3




2022 www.videocon.com