Tahun ini, pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13. Bocoran mengenai THR PNS 2022 dan gaji tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022. THR PNS 2022 diprediksi akan cair sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei mendatang.
Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran. Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja (tukin).
"Jadi besarannya, lebih besar dari tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). Baca Juga: Rogoh Anggaran Rp34,3 Triliun, THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran Pada tahun 2022, situasi dan penanganan pandemi COVID-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi, serta APBN juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan dan risiko baru yaitu perang di Ukraina dan menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.
Maka dari itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut. THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 Gaji ke 14 2021 Cair Juli 2022
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Sementara itu, gaji ke 14 2021 Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sumbernya antara lain berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.
“Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13, antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,” jelas Fatoni dalam Webinar Series Keuda, Rabu (20/4/2022).
Agus mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin (18/4/2022).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. “Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, termasuk juga penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Fatoni.
Baca juga: 10 Daftar Tanya Jawab Seputar Pemberian THR bagi Pekerja, Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR? Lebih lanjut, ia menjelaskan, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah. Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.
“Karena itu diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni. Baca juga: DPR Ingatkan Pemerintah Agar Penyaluran THR gaji ke 14 2021 Gaji ke-13 untuk ASN Harus Tepat Waktu Mengenai langkah-langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang dimaksud, Fatoni meminta kepala daerah untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Penetapan Perkada dilakukan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri atau kepala daerah termasuk penjabat kepala daerah. “Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Fatoni.
Di Indonesia, terdapat sejumlah skema penetapan pengupahan di Indonesia. Besarannya tergantung dari masing-masing daerah yang menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, inflasi, standar kelayakan hidup dan variabel lainnya. Umumnya, skema pengupahan yang dikenal adalah Upah Minimum Regional (UMR).
UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur, dan menjadi acuan pendapatan buruh di wilayah terkait. Istilah UMR kemudian digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan (Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur, sementara UMK merupakan UMR Tingkat II alias standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota. Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minimum ketimbang istilah UMP maupun UMK. Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengimbau agar UMP dan UMK tidak mengalami kenaikan di 2021 Pada Januari 2021 lalu, seluruh gubernur di Pulau Jawa mengumumkan besaran UMP 2021 di wilayah masing-masing.
Sebenarnya, sebelumnya gaji ke 14 2021 pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengimbau agar upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020 lantaran Covid-19 yang berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerjanya. Namun keputusan final berada di tangan masing-masing kepala daerah, baik untuk UMP maupun UMK. Beberapa kepala daerah memutuskan untuk tetap menaikkan besaran UMP dan UMK di tahun 2021 Beberapa kepala daerah memutuskan untuk tidak mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, dan memilih untuk tetap menaikkan upah minimum di 2021.
Sebagai informasi, upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota terkait harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur. Siapa saja gubernur yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021? Berikut daftarnya dilansir dari Kompas.com! 1. Nurdin Abdullah (Sulawesi Selatan) Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 gaji ke 14 2021 bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.
2. Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur) Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021. 3. Anies Baswedan (DKI Jakarta) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak Covid-19.
4. Sri Sultan Hamengkubuwono (DI Yogyakarta) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi pada 2021 menjadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp 1.704.608. 5. Ganjar Pranowo (Jawa Tengah) Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Itu dia daftar gubernur yang tetap memutuskan untuk menaikkan UMP 2021. Lalu, daerah mana saja yang memiliki UMR tertinggi di Indonesia, baik itu UMR tingkat I (UMP) maupun UMR tingkat 2 (UMK)? Berikut daftarnya menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)!
UMR tertinggi di Indonesia tingkat I (UMP) per 2021 Berikut daftar Upah Minimum Provinsi tertinggi di Indonesia tahun 2021: 1.
DKI Jakarta Rp4.416.186 2. Papua Rp3.516.700 3. Sulawesi Utara Rp3.310.723 4.
Bangka Belitung Rp3.230.023 5. Sulawesi Selatan Rp 3.165.870 6.
Aceh Rp3.165.031 7. Papua Barat Rp3.134.600 8. Sumatera Selatan Rp3.043.111 9.
Kepulauan Riau Rp3.005.460 10.Kalimantan Utara Rp3.000.804 UMR tertinggi di Indonesia tingkat I (UMK) per 2021 Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota tertinggi di Indonesia tahun 2021: 1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312 2. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843 3.
Kota Bekasi Rp4.782.935 4. DKI Jakarta Rp4.416.186,548 5. Kota Depok Rp4.339.514 6. Kota Cilegon Rp4.309.772 7. Kota Surabaya Rp4.300.479 8.
Kabupaten Gresik Rp4.297.030 9. Kabupaten Sidoarjo Rp4.293.581 10. Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133 Dari daftar UMR tertinggi di Indonesia di atas, baik UMR tingkat I alias UMP maupun UMR gaji ke 14 2021 II alias UMK, daftar teratas UMP tertinggi adalah Jakarta dengan upah buruh minimum sebesar Rp4.416.186. Sementara berdasarkan UMK tertinggi, daftar teratas dipegang oleh Kabupaten Karawang dengan upah buruh minimum sebesar Rp4.798.312 Itu dia daftar UMR tertinggi di Indonesia, bagaimana?
Tertarik pindah ke daerah tersebut untuk mendapatkan gaji yang lebih baik? Jangan lupa, jika rencana pindah daerah tersebut berlansung dalam waktu lama, kamu juga memerlukan sebuah rumah lho di daerah tersebut.
Cari rumahnya hanya di Rumah123 ya!
Advertisements Berikut adalah tarikh gaji penjawat awam 2021 berdasarkan Surat Pekeliling Akauntan Negara Malaysia(SPANM) Bilangan 5 Tahun 2020- Tarikh dan Pembayaran Emolumen Tahun 2021 Tarikh pembayaran emolumen bulanan bagi tahun 2021 adalah seperti di Jadual di bawah dan ditetap berdasarkan Arahan Perbendaharaan (AP) 105 dan surat kelulusan Kementerian Kewangan Malaysia rujukan MOF.BSKK(S)600-1/7/6(41) bertarikh 4 Disember 2020 – Permohonan Pengecualian AP105 Tarikh dan Peraturan Pembayaran Gaji Tahun 2021.
Baca juga: Login 1GovUC: E-mel & Sistem Komunikasi MyGovUC Penjawat Awam Maklumat Lanjut Tarikh dan Pembayaran Gaji Penjawat Awam 2021 Jadual Pembayaran Gaji Bulanan Bagi Tahun 2021 (Satu Tarikh Gaji untuk Semua Negeri) BULAN TARIKH HARI CATATAN Januari 25.01.2021 Isnin Februari 09.02.2021 Selasa Tahun Baru Cina – 12 & 13 Februari 2021 (Jumaat & Sabtu) Gaji ke 14 2021 18.03.2021 Khamis April 22.04.2021 Khamis Mei 06.05.2021 Khamis Hari Raya Puasa – 13 & 14 Mei 2021 (Khamis & Jumaat) Hari Pesta Kaamatan – 30 & 31 Mei 2021 (Ahad & Isnin) Jun 14.06.2021 Isnin Hari Gawai – 1 & 2 Jun 2021 (Selasa & Rabu) Julai 14.07.2021 Rabu Hari Raya Haji – 20 & 21 Julai 2021 (Selasa & Rabu) Ogos 19.08.2021 Khamis September 23.09.2021 Khamis Oktober 25.10.2021 Isnin November 25.11.2021 Khamis Hari Deepavali – 4 November 2021 (Khamis) Disember 20.12.2021 Isnin Hari Krismas – gaji ke 14 2021 Disember 2021 (Sabtu) Sumber: Jabatan Akauntan Negara Malaysia Penyata Gaji Online Penjawat Awam Kini penjawat awam boleh mendapatkan e-Penyata Gaji melalui https://epenyatagaji-laporan.anm.gov.my/ Sistem ePenyata Gaji dan Laporan hanya menyimpan Penyata Gaji dan Penyata Pendapatan Tahunan penjawat awam Persekutuan untuk tempoh berikut sahaja: Hanya Join Telegram eCentral & Anda Layak Terima RM150 Kredit eTunai.
Tebus Sekarang! • 18 bulan terkini bagi Penyata Gaji Bulanan; dan • 7 tahun terkini bagi Penyata Pendapatan Tahunan. Adalah menjadi tanggungjawab individu/penjawat awam untuk memuat turun kesemua penyata yang dikeluarkan bagi tujuan simpanan SEBELUM dilupuskan daripada sistem ePenyata Gaji & Laporan. Permohonan untuk mendapatkan semula ePenyata SELEPAS tempoh tersebut adalah TIDAK DILAYAN.
Sistem ePenyata Gaji dan Laporan versi mobile sedia untuk dimuat turun di App Store dan Play Store melalui carian “ ePayslip JANM”. Panduan Pengguna boleh didapati di Halaman Utama ePayslip JANM mobile. Sila rujuk langkah-langkah semakan slip penyata gaji penjawat awam di artikel ini: e-Penyata Gaji JANM: Semakan Slip Penyata Gaji Online Maklumat Lanjut Pertanyaan lanjut mengenai Tarikh bayaran gaji Penjawat Awam atau Surat Pekeliling Akauntan Negara Malaysia (SPANM) ini boleh dirujuk kepada pihak berikut: Pengarah Bahagian Pengurusan Operasi Pejabat Perakaunan (BPOPP) Jabatan Akauntan Negara Malaysia Aras 4, Kompleks Kementerian Kewangan No.1, Persiaran Perdana 62594, Presint 2 Putrajaya u.p.
: Unit Pengurusan Prestasi emel : [email protected] No. Tel. : 03 – 8882 1624/1612/1622/1611 Search for: Artikel Terkini • Permohonan Bantuan Skim Tanaman Lada Baru dan Lada Matang 2022 • Tawaran Bantuan Musim Tengkujuh (BMT) 2022 Untuk Pekebun Kecil • Tawaran Diskaun 50% Bayaran Balik Pinjaman Pelajaran Yayasan Terengganu • Program Protege MAIWP : Peluang Kerjaya Untuk Graduan Asnaf • Rumah Terbuka Aidilfitri Perdana Menteri Di Sri Perdana, 8 Mei 2022
TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) dan Gaji ke-13 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Presiden Jokowi telah menandatangani soal Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13. Tidak hanya itu, Jokowi pun turut menambahkan tunjangan kinerja ( tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. “Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dikutip Tribun-Bali.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Jumat 15 April 2022.
Selain itu, Jokowi menuturkan jika pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparat pusat maupun daerah yang membantu dalam menangani pandemic Covid-19. “Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi: THR dan Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke Aparatur Negara dalam Menangani Covid-19 Perkiran Pemberian THR PNS 2022 Saat artikel ini ditulis belum diketahui jadwal pasti pemberian THR aparatur sipil negara.
Namun, aturan mengenai THR PNS yang berlaku pada tahun 2021 bisa menjadi acuan untuk memperkirakan jadwal dan besaran THR PNS 2022.• Senin, 9 Mei 2022 • Network • Suara Merdeka • Suara Merdeka Muria • Suara Merdeka Banyumas • Suara Merdeka Pantura • Suara Merdeka Solo • Suara Merdeka Wawasan • Suara Merdeka Blora • Suara Merdeka Jepara • Suara Merdeka Jogja • Suara Merdeka Kedu • Suara Merdeka Purworejo • Suara Merdeka Wonogiri • Suara Merdeka Pekalongan • Diorama • • • JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Kabar gembira!
Presiden menyatakan gaji ke-13 itu akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen. Presiden Jokowi menyatakan akan mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS tahun ini. Ia telah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara pada Rabu (13/4) kemarin. "Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya Kamis (14/4) Selain mencairkan gaji ke-13, Jokowi juga memastikan pemerintah akan mencairkan THR PNS pada lebaran tahun ini.
Baca Juga: Siap siap! Aliansi Mahasiswa Akan Gelar Kongres Rakyat dan Demo Besar besaran 21 April Sama dengan gaji ke-13 PNS, THR juga akan dicairkan lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Sebelumnya, pemerintah menghilangkan tunjangan kinerja dalam komponen gaji ke-13 pada 2021. Saat itu, gaji ke 14 2021 gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, termasuk juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Pastikan Stok Pangan Jelang Idul Fitri, Kementan lakukan Monitoring Stok Pangan Pokok di Pasar TOS 3000 Batam
Berita Terpopuler • Hamas Mulai Bangkit, Menkeu Israel: Ini Semua Kesalahan Netanyahu • 10 Potret Liburan Ayu Ting Ting dan Keluarga gaji ke 14 2021 Jogja, Ayah Rozak Hits • Kamu Workaholic? Waspadai 7 Tanda Kamu Terlalu Keras ke Diri Sendiri • 10 Fakta Elon Musk, Orang Terkaya di Dunia yang Baru Membeli Twitter • Kemenag Sebut Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Berangkat Tahun Ini • 10 Potret Baby Ameena dalam Berbagai Ekspresi, Gemasnya Kebangetan • BMKG: Waspada, Suhu Panas Terik Terjadi hingga Pertengahan Mei • Libur Lebaran Usai, Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap Hari Ini • 10 Momen Nagita Slavina Masak Makan Malam buat Teman-teman Artisnya
Namun ada kategori PNS yang tidak dapat THR 2022 dan gaji ke-13.
Berikut kategorinya: 1.
Sedang cuti di luar tanggungan negara 2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, Otomatis Rp1 Juta Masuk Rekening Jika Penuhi Syarat Ini