Heri wirawan

heri wirawan

KOMPAS.com - Sungguh bejat melihat apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Menjalani pekerjaan sebagai pengasuh sekaligus guru di pesantren di Bandung, Herry tega memperkosa dan menghancurkan masa depan belasan santriwati yang mondok di pesantrennya.

Herry Wirawan kini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Heri wirawan 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primarinya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Akibat perbuatan kejinya tersebut, Herry Wirawan diancam hukuman 20 tahun penjara. Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus 12 Heri wirawan Diperkosa Guru, Salah Satu Korban Pulang Kampung dalam Keadaan Hamil Kronologi terungkapnya perkosaan 12 santriwati Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menerima laporan dari orang tua salah satu korban.

Ketika itu, salah satu korban pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri. Orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua. Dengan ditemani oleh Kepala Desa, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Berdasarkan penelusuran kepolisian, terungkap ada 12 santriwati yang menjadi korban kebejatan Herry Wirawan. P2TP2A menyebut, 11 dari 12 korban tersebut merupakan orang Garut. KOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan didampingi tim psikolog saat memberikan keterangan pers kepada wartawan soal guru pesantren di Bandung perkosa 12 santriwatinya, Kamis (9/12/2021) malam.

Kebanyakan korban berasal dari Garut, Jawa Barat. Bahkan, yang lebih mengagetkan lagi, dari heri wirawan korban warga Garut tersebut, sudah heri wirawan delapan bayi dari tujuh korban. Salah satu korban bahkan punya dua anak dari perbuatan asusila guru pesantrennya, HW, keduanya perempuan. Berita Terkait Jaksa Sebut Istri Herry Wirawan Tidak Tahu Perbuatan Suaminya Perkosa 12 Santriwati Fakta Kasus Herry Wirawan, LPSK: Perkosa Santriwati hingga Anak yang Dilahirkan Jadi Modus Minta Dana Kecam Keras Tindakan Pemerkosa 12 Santriwati, Fraksi PPP: Herry Wirawan Sangat Tidak Manusiawi Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Juga Dipaksa Jadi Kuli Bangunan Sosok Herry, Guru Pesantren di Bandung yang Perkosa 12 Santri Sejak Heri wirawan 2016, Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes Berita Terkait Jaksa Sebut Istri Herry Wirawan Tidak Tahu Perbuatan Suaminya Perkosa 12 Santriwati Fakta Kasus Herry Wirawan, LPSK: Perkosa Santriwati hingga Anak yang Dilahirkan Jadi Modus Minta Dana Kecam Keras Tindakan Pemerkosa 12 Santriwati, Fraksi PPP: Herry Wirawan Sangat Tidak Manusiawi Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Juga Dipaksa Jadi Kuli Bangunan Sosok Herry, Guru Pesantren di Bandung yang Perkosa 12 Santri Sejak Tahun 2016, Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes Putusan tersebut diumumkan langsung di laman resmi PT Bandung.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro membacakan 10 poin dalam amar putusan tersebut. Dalam poin pertama dan kedua, majelis hakim menyatakan menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanggal 15 Februari 2022. Pada poin kelima, majelis hakim juga memutuskan membebankan restitusi para korban dan anaknya kepada Herry Wirawan. Total biaya restitusi yang harus dibayar Herry sekitar Rp 332 juta.

Majelis hakim juga memutuskan soal nasib anak hasil perkosaan tersebut. Hakim memerintahkan 9 anak itu dirawat oleh pemerintah hingga para korban telah memiliki kekuatan mental untuk menerima mereka. "Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq.

UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," bunyi poin keenam putusan tersebut.

Pada poin ketujuh, majelis hakim juga memutuskan seluruh harta Herry dirampas negara. Harta tersebut nantinya harus dilelang dan hasilnya digunakan untuk membiayai para korban pemerkosaan tersebut. "Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," bunyi putusan itu.

Sementara poin kedelapan hingga kesepuluh menyatakan bahwa putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam hal lainnya serta memerintahkan Herry tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim heri wirawan terdapat tiga hal yang memberatkan Herry. Ketiga hal itu adalah: 1. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.

2. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban. 3.

heri wirawan

Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren. Majelis hakim menilai tak ada hal yang meringankan Herry. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, restitusi korban juga dibebankan kepada negara. Baca: Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati
ERROR: The request could not be satisfied 403 ERROR The request could not be satisfied. Request blocked. We can't connect to the server for this app or website heri wirawan this time. There might be too much traffic or a configuration error.

Try again later, or contact the app or heri wirawan owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront (CloudFront) Request ID: 5gJ8iiPIhvX2RxBlJiIFNDwDCHyxIUwsiVNNRXSyjg_YoNJuK2qhug== Hal tersebut lantaran pria berumur 36 tahun tersebut berkali-kali memperkosa belasan santrinya.

Padahal dia seyogyanya menjadi orang yang seharusnya menjadi panutan. Akibat perbuatan bejatnya ini, santri yang dipaksa untuk melayani nafsu birahinya ini lahir sembilan orang anak. Mengejutkan memang, seorang guru di pesantren yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai positif, justru berbuat tidak senonoh kepada santrinya.

heri wirawan

Ira Mambo, kuasa hukum Hery Wirawan, pun membenarkan bahkan kliennya tidak banyak membantah atau membenarkan peristiwa tersebut selama menjalani persidangan. Terungkap pula bahwa Heri Wirawan telah melampiaskan nafsu kejinya selama lebih dari dua tahun. Selama ini, Heri melakukan perbuatannya di sebuah apartemen dan hotel di Bandung.

heri wirawan

Tingkah tidak senonoh Heri heri wirawan diketahui saat merenggut kehormatan 12 santri. Terungkapnya kejadian ini berawal dari tingkah salahsatu korban yang tidak biasanya. Kemudian didukung oleh laporan dari orang tua santri kepada polisi.

Hal itu diungkapkan Hikmat, paman dari salah satu santriwati. Menurutnya, saat sepupunya itu pulang, orang tuanya melihat perilaku anak mereka seperti menyimpan masalah yang agak serius.

heri wirawan

Setelah beberapa pertanyaan pamannya, sepupunya akhirnya menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Menurut kesaksian salah satu korban, kasus tersebut dibuka dan diceritakan. Sontak Paman dan orang tua korban terkaget kaget. Belakangan terkuak lokasi kejadian Heri memperkosa santriwatinya itu, yakni di daerah Cibuntu, Kota Bandung.

Lebih lanjut semuanya diserahkan kepada pihak yang berwenang. (Berbagai Sumber) Update: Korban pemerkosaan oknum guru pesantren bertambah heri wirawan 21 santriwati. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Siapa yang belum kenal dengan guru pesantren yang perkosa 12 santriwati Bandung bernama HW aka Herry Wirawan ini?

Berikut biodata dan profilnya. Herry Wirawan adalah guru sekaligus pengurus pondok pesantren kelahiran Garut, 19 Mei 1985.

heri wirawan

Umur HW adalah 36 tahun (2021) dan menganut agama Islam. HW menjadi sorotan akibat aksi bejatnya yang memperkosa 12 satriwati dan bertambah menjadi 21 korban di pesantrennya hingga hamil dan melahirkan anak gaes.

Baca Juga: Deretan Kejahatan Herry Wirawan Guru Pesantren Perkosa 21 Santriwati, 9 Korban Melahirkan dan Dijadikan Kuli Bangunan Bagaimana sosoknya? Simak yuk biodata heri wirawan dari HW aka Herry Wirawan, yang sudah dihimpun Tim KUYOU.id dari berbagai sumber untuk kamu.

1. Guru Pesantren HW aka Herry Wirawan diketahui merupakan seorang guru sekaligus pengurus pesantren TM yang berada di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Selain itu dirinya juga memiliki pondok pesantren pribadi bernama Manarul Huda yang berada di Bandung. 2. Kehidupan Pribadi Berdasarkan informasi, diketahi jika HW adalah seorang laki-laki kelahiran Garut, Jawa Barat yang saat ini tinggal di Bandung. Dirinya juga diketahui sudah menikah namun informasi soal istrinya masih belum diketahui hingga saat ini. Selain itu Herry Wirawan juga pernah berkuliah di Universitas Islam Nusantara dengan mengambil Jurusan Manajemen PAI.

3. Perkosa 12 Santriwati hingga melahirkan Nama Herry Wirawan langsung menjadi sorotan publik usai viral karena telah melakukan aksi pemerkosaan pada sebanyak 12 santriwati di pesantrennya hingga hamil dan melahirkan. Rata-rata korban pemerkosaan masih berusia di bawah umur yaitu heri wirawan tahun.

heri wirawan

Ia melakukan aksi bejatnya ini sejak tahun 2016 hingga 2021 dan melakukannya di Pesantren, Basecamp, Apartemen serta Hotel di Bandung. Akibat aksinya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

4. Penyelewengan Dana Bantuan Selain memperkosa 12 santrinya, ternyata HW juga diduga melakukan penyelewengan dan bantuan pesantren gaes. Ia dituding telah menggunakan dana bantuan dari Pemda untuk keperluan pribadi seperti untuk menyewa hotel dan apartemen yang digunakan untuk memperkosa santrinya.

5. Biodata dan Profil Nama Lengkap Herry Wirawan Nama Panggung HW Tempat tanggal lahir Garut, 19 Mei 1985 Alamat Sekarang Bandung Umur 36 Tahun (2021) Agama Islam Status Menikah Nama Pasangan - Pendidikan Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen PAI Profesi Guru dan Pengasuh Pondok Pesantren BACA JUGA: Biodata Findi Artika Lengkap umur dan Agama, Pedanggut Cantik Dekat dengan Nassar Nah, itulah biodata dan profil lengkap umur dan agama dari HW aka Herry Wirawan, guru pesantren yang perkosa 12 santriwati Bandung.

Pastinya kalian semakin kenal dengan sosoknya kan gaes? HW Herry Wirawan HW aka Herry Wirawan Heri wirawan HW aka Herry Heri wirawan profil HW aka Herry Wirawan umur HW aka Herry Wirawan agama Heri wirawan aka Herry Wirawan fakta HW aka Herry Wirawan sosok HW aka Herry Wirawan guru pesantren perkosa santriwati Bandung Share to:
Bandung - Herry Wirawan lolos hukuman mati. Pemerkosa 13 santri heri wirawan divonis penjara seumur hidup. Berikut fakta-fakta persidangan kasus itu.

Putusan penjara seumur hidup dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin. Dalam putusannya, hakim tak mengamini tuntutan jaksa hukuman mati. 1. Vonis Bui Seumur Hidup Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim. 2. Hukuman Kebiri Kimia Tidak Dikabulkan Selain hukuman mati, hukuman kebiri kimia juga tak dikabulkan. Hakim punya alasan tersendiri mengenai kebiri kimia ini. Hakim menilai, Herry sudah divonis penjara seumur hidup, sedangkan kebiri kimia bisa dilakukan setelah Herry menjalani pokok pidananya.

"Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," kata hakim.

heri wirawan

3. Denda Rp 500 Juta Digugurkan Hakim juga menggugurkan pidana denda terhadap Herry Wirawan. Sebab, kata hakim, sebagaimana Pasal 67 KUHP seseorang yang dihukum mati atau penjara seumur hidup tak bisa dikenakan pidana tambahan.

"Menimbang bahwa tentang tuntutan penuntut umum denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi," ujar hakim. 4. Pembubaran Yayasan Milik Herry Tak Dikabulkan Begitu juga dengan heri wirawan pembubaran Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan.

Menurut hakim, pembubaran tersebut perlu dilakukan melalui gugatan perdata. Sebab, Yayasan Herry sudah terdaftar dan berbadan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. "Majelis hakim berpendapat Yayasan Manarul Huda yayasan berbadan hukum. Oleh karana berbadan hukum maka pendirian dan pembubaran mengacu pada Undang-Undang yayasan," kata hakim.

5. Pembayaran Restitusi Dialihkan ke Negara Sedangkan untuk pembayaran restitusi atau ganti rugi terhadap korban, hakim mengalihkan pembayaran restitusi sebesar Rp 331 juta dialihkan ke negara atau kepada Kementerian PPA. Restitusi tersebut diajukan oleh 12 orang korban Herry Wirawan. Adapun nominal restitusi yang diberikan beragam dari terendah sebesar Rp 8,6 juta hingga paling besar Rp 85 juta.

Sehingga total pembayaran restitusi sebesar Rp 331.527.186 juta. "Oleh karena terhadap terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan, namun majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain," ujar hakim.

Baca juga: Babak Akhir Kasus Herry Wirawan, Predator Pemerkosa 13 Santriwati Menurut dia, pengalihan itu sesuai dengan peraturan Nomor 43 Tahun 2017 tentang pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana. Dalam aturan tersebut, kata hakim, apabila pelaku berhalangan, dialihkan kepada siapa membayar restitusi itu. "Majelis hakim berpendapat bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warganya, negara hadir melindungi warga heri wirawan dan perkara ini adalah para anak korban dan anak korban maka majelis hakim berpendapat bahwa tepat apabila beban pembayaran restitusi diserahkan kepada negara," tutur Hakim.

Simak Video " Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri" [Gambas:Video 20detik] (dir/bbn)detikJabarMinggu, 01 Mei 2022 14:15 WIB Pemerkosa 13 Santri Ajukan Kasasi - Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Agenda hukum di Jabar jadi catatan dalam sepekan.

Di antaranya pengajuan kasasi oleh terpidana pemerkosaan 13 santri dan eksepsi Habib Bahar yang ditolak hakim. detikJabarSelasa, 26 Apr 2022 22:00 WIB Jabar Hari Ini: Penyergapan Kriminal di Pasirkoja-Eksepsi Bahar Ditolak Beragam peristiwa terjadi di Jabar, Selasa (26/4/2022).

Dari mulai penyergapan pelaku tindak pidana yang viral hingga eksepsi Habib Bahar Smith ditolak. detikNewsSelasa, 26 Apr 2022 13:34 WIB Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi Terpidana mati di kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan 'melawan'. Herry Wirawan mengajukan kasasi atas putusan hukuman mati. detikJabarSelasa, 26 Apr 2022 12:29 WIB Herry Wirawan Ajukan Kasasi Usai Divonis Hukuman Mati!

Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengajukan kasasi atas putusan hukuman mati yang diberikan hakim Pengadilan Tinggi Bandung. detikJabarRabu, 20 Apr 2022 18:00 WIB Marak Aksi Kejahatan Seksual Guru ke Murid, Fenomena Apa? Fenomena tenaga pendidik hingga ustaz belakangan terlibat kasus pencabulan hingga kekerasan seksual. Pakar hukum Universitas Parahyangan memberi pandangan.

detikJabarSelasa, 12 Apr 2022 heri wirawan WIB DP3AKB Jabar Siapkan Mekanisme Pengasuhan 9 Korban Herry Wirawan DP3AKB Jawa Barat sedang mempersiapkan mekanisme pengasuhan sembilan anak korban Herry Wirawan. Pemerkosa 13 santriwati itu diketahui divonis mati. detikJabarSenin, 11 Apr 2022 11:34 WIB Divonis Mati Hakim Tinggi, Herry Wirawan Ajukan Kasasi?

Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman mati di tingkat banding oleh hakim PT Bandung. detikJabarJumat, 08 Apr 2022 13:34 WIB Hakim Minta Herry Wirawan Bayar Heri wirawan, LPSK: Itu yang Kami Dorong!

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis terbaru hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepada Herry Wirawan. detikNewsKamis, 07 Apr 2022 14:25 WIB Begini Kondisi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Usai Divonis Mati Herry Wirawan divonis mati oleh hakim tinggi PT Bandung. Kepala Rumah Tahanan (karutan) Bandung Riko Stiven mengungkap kondisi Herry terkini.

heri wirawan

detikJabarKamis, 07 Apr 2022 13:51 WIB Kondisi Pemerkosa 13 Heri wirawan Herry Wirawan Usai Hakim Vonis Mati Kondisi pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan usai mendengarkan vonis mati diungkap oleh Karutan Bandung Riko Stiven, begini kondisinya.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ira Margaretha Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, menjelaskan seperti apa reaksi keluarga kliennya seusai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi heri wirawan Bandung memvonis terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati tersebut dengan hukuman mati.

Ira Margaretha Mambo juga mengungkapkan bagaimana reaksi tim pengacara Herry Wirawan saat mendengar kliennya divonis hukuman mati. "Mungkin rekan-rekan sudah mendengar tentang putusannya, tapi di sini kita harus menghargai proses hukum, pendapat kami pun tentunya harus pendapat hukum," ucap Ira Margaretha Mambo kepada Tribun Jabar seperti dikutip, Sabtu (9/4/2022).

"Pertama, kami harus menerima dulu putusannya secara resmi putusan dari Pengadilan Tinggi (Bandung) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung lewat kepaniteraan. Jadi, pertama yang harus menerima itu PN Bandung, baru nanti akan diberikan kepada kami atau terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejak diterima, baru kami bisa memberikan pandangan," tegas Ira Margaretha Mambo. Baca juga: Kata Komnas HAM Soal Vonis Mati Herry Wirawan Hingga Pentingnya Restitusi Bagi Korban heri wirawan Anak Ira Margaretha Mambo menilai tak bisa memberikan pandangan pribadinya terhadap vonis hakim tersebut.

"Kami tidak dapat memberikan respons dari perasaan atau pendapat pribadi," ucap Ira Margaretha Mambo. Ira Margaretha Mambo mengaku hingga saat ini tim kuasa hukum belum menyampaikan terkait vonis hukuman mati itu kepada Herry Wirawan.

Sekedar informasi, Herry Wirawan kini sedang ditahan di Rutan Kebonwaru "Pertama, belum kami sampaikan. Tapi, pasti kami sampaikan setelah memegang putusannya," kata ucap Ira Margaretha Mambo.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Sederet Catatan Komnas Perempuan Siapa Herry Wirawan?

Pemerkosa 13 Santriwati Siapa Herry Wirawan masih banyak dicari tahu. Dia dikecam dari mana-mana setelah kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati jadi sorotan. Ngerinya, para korban pemerkosaan tersebut sampai hamil hingga melahirkan.

Siapa Herry Wirawan? Predator Seksual Anak Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan selaku terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap heri wirawan mendapat tuntutan hukuman mati. Selain itu, jaksa menuntut tambahan hukuman kebiri kimia agar Herry merasa jera atas perbuatannya.

Tuntutan itu dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana yang turun menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep. Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Pemerkosa 13 Santriwati Pakai Simbol Agama Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan.

Herry menggunakan simbol-simbol agama untuk melakukan aksi kejinya. "Ini menjadi alasan pemberat kami, terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi terdakwa mewujudkan niat jahatnya," ucap Asep, Rabu (12/1/2022). Para korban diketahui mengenyam pendidikan di Madani Boarding School yang dimiliki oleh Herry Wirawan.

Selain itu, Herry Wirawan sebagai pemimpin di pondok pesantren menggunakan kekuasaannya untuk memperdaya korban.

heri wirawan

"Jadi inilah yang kemudian membuat anak-anak itu terpedaya, karena manipulasi agama dan pendidikan," lanjut Asep. Siapa Herry Wirawan sudah terungkap. Simak informasi selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain Hukuman Mati & Kebiri, Herry Wirawan Juga Dituntut Mengganti Kerugian Korban Perkosaannya




2022 www.videocon.com