Dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

5 Kesepakatan Dasar Perubahan UUD 1945 – MPR punya kesepakatan di dalam merubah, amandemen atau melakukan perubahan terhadap Undang Undang Dasar 1945. Belakangan ini, blog ini banyak membahas mengenai materi dari mata pelajaran PKn, karena memang materi tentang Undang Undang Dasar 1945 ini memang cukup banyak.

Selain itu, diharapkan juga pembaca sedikitnya bisa mengetahui hal hal yang berhubungan dengan undang undang dasar 1945. Sehingga sebagai warga yang hidup di dalam negara kesatuan republik indonesia bisa mengenal konstitusi nya sendiri yaitu undang undang dasar 1945, jangan sampai ada warga negara indonesia yang tidak mengetahui sama sekali mengenai konstitusi yang dianut oleh negara indonesia, bila ada masyarakat atau warga yang tidak tahu apa konstitusi dari indonesia, maka sangat lah miris sekali dan juga memalukan.

Nah maka dari itu, kita sebagai warga negara indonesia sudah seharusnya mengetahui mengenai UUD 1945, setelah mengetahui kemudian dipelajari, dihayati dan diamalkan di dalam kehidupan sehari hari tentang apa saja yang terkandung di dalam undang undang dasar 1945.

Berikut inilah penjelasan mengenai 5 Kesepakatan Dasar Perubahan UUD 1945 : • Tidak mengubah pembukaan dari Undang Undang Dasar 1945 • Akan tetap mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) • Yang ketiga adalah, mempertegas sistem pemerintahan presidensial • Penjelasan dari Undang Undang Dasar 1945 yang memuat hal hal yang normatif makan akan dimasukan ke dalam batang tubuh (pasal pasal) • Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara addendum Itulah 5 kesepakatan dasar di dalam melakukan amandemen terhadap undang undang dasar 1945.

Inti pertama dari kesepakatan dasar diatas adalah yaitu tidak boleh mengubah pembukaan dari UUD 1945. Yang kedua adalah meski UUD 1945 diamandemen, akan tetapi tetap akan mempertahankan negara kesatuan republik indonesia.

dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

Yang ketiga adalah mempertegas atau memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Yang ke empat adalah bahwa hal hal yang normatif yang ada di Undang Undang Dasar 1945 akan dijelaskan di dalam pasal pasal atau batang tubuh.

Yang kelima adalah bahwa amandemen terhadap UUD 1945 akan dilakukan dengan cara addendum.

dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

Demikianlah ke lima poin dari kesepakatan MPR di dalam melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945. Pembukaan dari undang undang dasar 1945 tidak boleh dirubah karena di dalamnya menguat pancasila yang merupakan dasar dari negara indonesia dan bila pembukaan undang undang dasar 1945 dirubah maka sama saja dengan membubarkan negara kesatuan republik indonesia.

Itulah alasan dibalik tidak boleh nya UUD 1945 dirubah oleh siapapun juga. Semoga dengan pembahasan ini, pengetahuan dan juga wawasan kita mengenai 5 Kesepakatan Dasar Perubahan UUD 1945 bisa bertambah. Sehingga kita mengetahui apa saja prosedur, tata cara dan kesepakatan apa yang harus dipatuhi saat akan melakukan perubahan atau amandemen dari UUD 1945.

Karena perubahan terhadap UUD 1945 tidak dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar dan tidak boleh dilakukan dengan sembarangan atau seenaknya saja.

Artikel Lainnya : • Dasar Hukum Perubahan UUD 1945 1.Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945 MPR melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur prosedur per-ubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Naskah yang menjadi objek perubahan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.

Sebelum melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1998 mencabut Ketetapan MPR Nomor IV/ MPR/1983 tentang Referendum yang mengharuskan terle-bih dahulu penyelenggaraan referendum secara nasional de-ngan persyaratan yang demikian sulit sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh MPR.

Putusan Majelis itu sejalan dengan kehendak untuk melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menggunakan aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar itu sendiri, yaitu Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tentang tata cara perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak sesuai dengan cara perubahan seperti yang diatur pada Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD 1945 Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada awal era reformasi (pertengahan tahun 1998) terus berkembang, baik oleh masya-rakat, pemerintah maupun oleh kekuatan sosial politik, ter-masuk partai politik. Tuntutan itu kemudian diperjuangkan oleh fraksi-fraksi MPR.

Selanjutnya, MPR membentuk Badan Pekerja MPR untuk melaksanakan tugas mempersiapkan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Badan Pekerja MPR kemudian membentuk Panitia Ad Hoc III (pada masa sidang tahun 1999) dan Panitia Ad Hoc I (pada masa sidang tahun 1999-2000, tahun 2000-2001, tahun 2001-2002, dan tahun 2002-2003). Rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk pertama kalinya dipersiapkan oleh Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja dalam waktu yang sangat singkat.

dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

Namun, proses dan persiapannya telah berlangsung lama sebelumnya. Dengan tekad, semangat, dan komitmen serta kebersamaan seluruh fraksi MPR serta dukungan yang demikian besar dari masyarakat, pemerintah, dan berbagai komponen bangsa lainnya, dalam jangka waktu yang singkat Panitia Ad Hoc III telah merumuskan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah hasil kerja Panitia Ad Hoc III tersebut diambil putusan dalam rapat Badan Pekerja MPR, materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diajukan kepada Sidang Umum MPR tahun 1999 untuk dibahas dan diambil putusan.

Dalam forum permu-syawaratan tersebut MPR telah menghasilkan putusan berupa Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rapat-rapat Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja MPR masa sidang 1999 sebelum sampai pada kesepakatan mengenai materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati dua hal, yaitu kesepakatan untuk langsung melakukan perubahan tanpa menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlebih dahulu dan kesepakatan dasar antarfraksi MPR dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar.

Sebelum memulai pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc III terlebih dahulu melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa pakar hukum tata negara untuk membahas topik apakah perlu menetapkan terlebih dahulu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum melakukan perubahan ataukah langsung melakukan perubahan tanpa harus menetapkan terlebih dahulu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada rapat dengar pendapat umum tersebut muncul dua pendapat pakar hukum tata negara. Di satu pihak ada pendapat bahwa sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terlebih dahulu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pihak lainnya berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak perlu ditetapkan, tetapi langsung saja dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan diskusi mendalam mengenai hal itu dan setelah mendengarkan masukan dari pakar hukum tata negara, Panitia Ad Hoc III menyepakati langsung melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan berlaku dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Selanjutnya, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh MPR dengan mempergunakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah prestasi dan simbol perjuangan serta kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sekaligus men-jadi hukum dasar tertulis, dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, fraksi-fraksi MPR perlu menetapkan kesepakatan dasar agar perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai arah, tujuan, dan batas yang jelas.

Dengan demikian, dapat dicegah kemungkinan terjadinya pembahasan yang melebar ke mana-mana atau terjadinya per-ubahan tanpa arah. Selain itu, perubahan yang dilakukan meru-pakan penjabaran dan penegasan cita-cita yang terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu menjadi koridor dan platform dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada saat itu, fraksi-fraksi MPR juga menyepakati bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyangkut dan tidak mengganggu eksis-tensi negara, tetapi untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis, seperti disempurnakannya sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) dan disempurnakannya pasal-pasal mengenai hak asasi manusia.

Konsekuensi dari kesepakatan itu adalah perubahan dilakukan terhadap pasal-pasal, bukan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di tengah proses pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu: 1.tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3.mempertegas sistem pemerintahan presidensial; 4.Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar perubahan dengan cara adendum.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Re-publik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.

Kesepakatan dasar untuk mempertegas sistem pemerintahan presidensial bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945telah dipilih oleh pendiri negara ini.

Kesepakatan dasar lainnya adalah memasukkan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif ke dalam pasal-pasal (Ba-tang Tubuh). Peniadaan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan produk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar Kemerdekaan Indonesia (PPKI) karena kedua lembaga itu menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanpa Penjelasan.

Kesepakatan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dengan cara adendum. Artinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diletakkan mele-kat pada naskah asli.

Search Gravatar judulan judulan the news beray • ayah -my father is hero June 6, 2013 • menatap ke depan June 6, 2013 • wew June 6, 2013 • kata motivasi May 21, 2013 • soal kemampuan dasar SNMPTN thn 2010 May 21, 2013 Recent Comments Archives • June 2013 • May 2013 Search Categories • Uncategorized Meta • Register • Log in • Entries feed • Comments feed • WordPress.com Kalender May 2013 M T W T F S S 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 Jun » penulis • diannetikaa • ayah -my father is hero • menatap ke depan • wew • kata motivasi • soal kemampuan dasar SNMPTN thn 2010 silahkan bergabung Masukkan alamat surat elektronik Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui surat elektronik.
Kesepakatan dasar dalam melakukan pengubahan dari Undang Undang Dasar 1945 adalah • TIdak melakukan pengubahan terhadap Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 • Tetap melakukan pertahanan terhdap Negara Kesatuan Republik Indonesia • Melakukan penegasan terhadap sebuah sistem pemerintahan presidensia • Melakukan penjelasan terhadap Undang Undang Dasar Negara Reblik Indonesia Tahun 1945 yang akan melakukan pemuatanterhadap berbagai maca hal normatif yang dimana akan termasuk ke dalam sebuah pasal-pasal atau yang selanjutnya disebut dengan sebutan batang tubuh • Melakukan berbagai macam bentuk perubahan dengan cara menggunakan adendum Pembahasan Undang Undang Dasar Negara Reublik Indonesia 1945 atau yang sering disebut dengan sebutan UUD 1945 merupakan sebuah hukum dasar tertulis yang menjadi konstitusi yang digunakan oleh Pemerintahan Negara Republik Indonesia hingga saat ini.

Pelajari lebih lanjut 1. Materi tentang mengapa UUD diamandemen dengan UUD yang sekarang? brainly.co.id/tugas/483536 ----------------------------- Detil jawaban Kelas: 10 Mapel: PPKn Bab: Bab 4 - Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 Kode: 10.9.4 Kata Kunci: UUD 1945, Pembukaan, Perubahan Suruh analisis, PT Intan Pariwara didirikan pada tahun 1984 dan merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan buku-buku pelajaran … mulai tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri, dan buku-buku umum, seperti buku-buku cerita, buku olahraga, buku kesenian, dan lain sebagainya.Dalam menjalankan proses bisnisnya, PT Intan Pariwara tidak lepas dari visi dan misinya.

Visi PT Intan Pariwara adalah ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyediakan sarana pendidikan yang bermutu. Misi PT Intan Pariwara adalah menciptakan sarana ilmu pengetahuan dengan harga terjangkau. PT Intan Pariwara juga memiliki kredo atau slogan ”Mari Bersama Intan Pariwara Mencerdaskan Bangsa”.

Di dalam menjalankan bisnisnya, PT Intan Pariwara dipimpin oleh seorang Direktur. Direktur membawahi Manajer. Di dalam struktur organisasi terdapat tiga macam unsur bisnis yaitu bisnis support, bisnis akselerasi dan bisnis operasional.

Yang terlibat pada bisnis operasional antara lain nasional sales manajer, regional manajer, sales manajer, pimpinan perwakilan, staf finance, koordinator pos, staf gudang dan kepala seksi jenjang TK hingga SMA. Yang terlibat pada bisnis akselerasi antara lain bagian finance, pembukuan, pajak dan IT. Sedangkan yang terlibat pada bisnis support antara lain bagian HRD, General Affair dan PR. Analisislah lingkungan umum dan lingkungan khusus dari organisasi atau perusahaan tersebut di atas! Reog adalah salah satu budaya asli Indonesia.

dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

Akhir akhir ini reog diklaim oleh negara lain. Negara tersebut beranggapan bahwa reog merupakan kebudaya … an asli negara mereka sedangkan Indonesia hanya mengadopsi saja. Terjadi banyak demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Khususnya daerah daerah pulau Jawa.

Berdasarkan wacana tersebut, apakah pengakuan budaya reog oleh negara lain merupakan ancaman bagi bangsa Indonesia? Jelaskan!bantuin jawab dong kakk makasiiii​ politik etis adalah kebijakan balas Budi yang dibuat untuk mengganti kerugian masyarakat Hindia Belanda (Indonesia) atas eksploitasi yang dilakukan pe … merintah Belanda.

Ada tiga program yang jadi fokus utama politik etis. Sebutkan dan jelaskan tiga program politik etis!bantu jawab kak yang bisaa pliss mau dikumpulin, mksiii​ Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.

Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada awal reformasi muncul berbagai tuntutan reformasi dari berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan tersebut antara lain sebagai berikut: Tujuan dari perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.

Alasan MPR tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 adalah karena "Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara, serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan".

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara Indonesia, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk negara yar telah ditetapkan sejak awal berdirinya negara dan yang dipandan, paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.

Peniadaan Penjelasan UUD 1945 dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan dalam menentukan sta­tus Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan.

Selain itu, Penjelasan UUD 1945 bukanlah produk BPUPKI atau PPKI karena kedua lembaga ini hanya menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945 tanpa penjelasan.
2. Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD 1945 Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada awal era reformasi (pertengahan tahun 1998) terus berkembang, baik oleh masya-rakat, pemerintah maupun oleh kekuatan sosial politik, ter-masuk partai politik.

Tuntutan itu kemudian diperjuangkan oleh fraksi-fraksi MPR. Selanjutnya, MPR membentuk Badan Pekerja MPR untuk melaksanakan tugas mempersiapkan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Badan Pekerja MPR kemudian membentuk Panitia Ad Hoc III (pada masa sidang tahun 1999) dan Panitia Ad Hoc I (pada masa sidang tahun 1999-2000, tahun 2000-2001, tahun 2001-2002, dan tahun 2002-2003).

dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

Rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk pertama kalinya dipersiapkan oleh Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja dalam waktu yang sangat singkat. Namun, proses dan persiapannya telah berlangsung lama sebelumnya. Dengan tekad, semangat, dan komitmen serta kebersamaan seluruh fraksi MPR serta dukungan yang demikian besar dari masyarakat, pemerintah, dan berbagai komponen bangsa lainnya, dalam jangka waktu yang singkat Panitia Ad Hoc III telah merumuskan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah hasil kerja Panitia Ad Hoc III tersebut diambil putusan dalam rapat Badan Pekerja MPR, materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diajukan kepada Sidang Umum MPR tahun 1999 untuk dibahas dan diambil putusan. Dalam forum permu-syawaratan tersebut MPR telah menghasilkan putusan berupa Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rapat-rapat Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja MPR masa sidang 1999 sebelum sampai pada kesepakatan mengenai materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati dua hal, yaitu kesepakatan untuk langsung melakukan perubahan tanpa menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlebih dahulu dan kesepakatan dasar antarfraksi MPR dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar.

Sebelum memulai pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc III terlebih dahulu melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa pakar hukum tata negara untuk membahas topik apakah perlu menetapkan terlebih dahulu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum melakukan perubahan ataukah langsung melakukan perubahan tanpa harus menetapkan terlebih dahulu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada rapat dengar pendapat umum tersebut muncul dua pendapat pakar hukum tata negara. Di satu pihak ada pendapat bahwa sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terlebih dahulu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pihak lainnya berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak perlu ditetapkan, dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar langsung saja dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan diskusi mendalam mengenai hal itu dan setelah mendengarkan masukan dari pakar hukum tata negara, Panitia Ad Hoc III menyepakati langsung melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan berlaku dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Selanjutnya, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh MPR dengan mempergunakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah prestasi dan simbol perjuangan serta kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sekaligus men-jadi hukum dasar tertulis, dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, fraksi-fraksi MPR perlu menetapkan kesepakatan dasar agar perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai arah, tujuan, dan batas yang jelas.

Dengan demikian, dapat dicegah kemungkinan terjadinya pembahasan yang melebar ke mana-mana atau terjadinya per-ubahan tanpa arah.

Selain itu, perubahan yang dilakukan meru-pakan penjabaran dan penegasan cita-cita yang terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu menjadi koridor dan platform dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada saat itu, fraksi-fraksi MPR juga menyepakati bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyangkut dan tidak mengganggu eksis-tensi negara, tetapi untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis, seperti disempurnakannya sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) dan disempurnakannya pasal-pasal mengenai hak asasi manusia.

dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

Konsekuensi dari kesepakatan itu adalah perubahan dilakukan terhadap pasal-pasal, bukan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di tengah proses pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu: 1. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.

tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial; 4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); 5.

melakukan perubahan dengan cara adendum. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Re-publik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.

dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. Kesepakatan dasar untuk mempertegas sistem pemerintahan presidensial bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945telah dipilih oleh pendiri negara ini.

dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

Kesepakatan dasar lainnya adalah memasukkan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif ke dalam pasal-pasal (Ba-tang Tubuh).

Peniadaan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan produk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) karena kedua lembaga itu menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanpa Penjelasan.

Kesepakatan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dengan cara adendum. Artinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diletakkan mele-kat pada naskah asli.
Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu: • tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; • mempertegas sistem pemerintahan presidensial; • penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); • melakukan perubahan dengan cara adendum.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Follow @HediSasrawan Di tengah pembahasan perubahan UUD 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan konstitusi UUD 1945.

Tujuan disusunnya kesepakatan dasar agar perubahan UUD 1945 mempunyai arah, tujan, dan batas yang jelas. Dengan demikian, dapat dicegah kemungkinan terjadinya pembahasan yang melebar ke mana-mana atau terjadinya perubahan tanpa arah.

dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

Selain itu, perubahan yang dilakukan merupakan penjabaran dan penegasan cita-cita yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Berikut adalah lima butir kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Langsung saja kita simak yang pertama: Baca juga: UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) • Tidak mengubah pembukaan UUD 1945 karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat staatsidee (dasar/ideologi) berdirinya NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara. Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Jika ingin mengubah sedikitpun isi pembukaan UUD 1945, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bubar terlebih dahulu.

Baca juga: Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Mengalami Amandemen? • Sistem pemerintahan presidensial dipertegas untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial juga telah dipilih oleh para pendiri negara ini pada tahun 1945. Selain itu, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis.

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintah negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

• Kesepakatan keempat dibuat untuk meniadakan penjelasan UUD 1945. Peniadaan penjelasan UUD 1945 bertujuan untuk menghindari kesulitan saat menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPUPKI dan PPKI telah menyusun Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945 tanpa penjelasan. • Perubahan dengan cara adendum artinya tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli.

Sehingga sesungguhnya UUD 1945 dalam satu naskah memuat UUD 1945 sebelum diamandemen, amandemen I, amandemen II, amandemen III, dan amandemen IV. Kesalahan seringkali dilakukan dengan menyatukan seluruh UUD 1945 beserta amandemennya seperti kebanyakan buku UUD 1945 yang beredar saat ini di pasaran. Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com • ► 2020 (2) • ► November (1) • ► January (1) • ► 2019 (40) • ► December (2) • ► November (1) • ► October (1) • ► September (5) • ► August (1) • ► July (5) • ► June (3) • ► May (3) • ► April (2) • ► March (4) • ► February (5) • ► January (8) • ► 2018 (48) • ► December (2) • ► November (4) • ► October (3) • ► September (2) • ► August (2) • ► July (10) • ► June (3) • ► May (2) • ► April (3) • ► March (4) • ► February (3) • ► January (10) • ► 2017 (54) • ► December (5) • ► November (8) • ► October (3) • ► September (13) • ► August (7) • ► July (3) • ► June (1) • ► May (2) • ► April (5) • ► March (2) • ► February (4) • ► January (1) • ► 2016 (81) • ► December (1) • ► November (3) • ► October (6) • ► September (5) • ► August (5) • ► July (5) • ► June (4) • ► May (8) • ► April (8) • ► March (8) • ► February (12) • ► January (16) • ▼ 2015 (286) • ► December (9) • ► November (18) • ► October (16) • ► September (16) • ► August (29) • ► July (20) • ► June (36) • ► May (33) • ► April (56) • ► March (14) • ► February (10) • ▼ January (29) • 2 Cara Mengembang Kempiskan Paru-Paru • 7 Perbedaan Gymnospermae dan Angiospermae • Pengertian Sistem Pencernaan (Artikel Lengkap) • Pengertian Sosialisasi Secara Umum (Artikel Lengkap) • 10 Contoh Karya Seni Rupa Murni Lukisan • Peluang (Materi Ringkasan) • 10 Contoh Ladang Minyak Dunia • Pengaruh Stress Terhadap Lambung • 5 Alasan Terjadinya Brother Zone (Zona Kakak Adik) • 11 Ciri-Ciri Kingdom Plantae • Mengapa Lisosom Tidak Terdapat pada Sel Tumbuhan?

• Cara Mengatasi 10 Penyakit pada Sistem Pernapasan • 5 Cara Dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar Popularitas Saat SMP • 10 Ciri-Ciri Asam Kuat • Pengertian Resensi (Artikel Lengkap) • 6 Cara Berkata yang Baik di SMS • Asal Mula Kata Politik (Artikel Lengkap) • 10 Contoh Karya Seni Rupa Terapan Nusantara • 6 Cara Agar Senior Menyukai Kita • 5 Arti Saat Seseorang Mengirim PING!!!

ke Kita • Ringkasan 6 Materi Biologi Kelas XI Semester 2 • 10 Tips Cara PDKT Lewat SMS • Bagaimana Cara Membuat Pacar yang Sudah Bosan Kemb. • Pengertian Sistem (Artikel Lengkap) • Pengertian APBN dan APBD • 5 Kesepakatan Dasar dalam Melakukan Perubahan UUD .

• Pengertian Transgenik (Artikel Lengkap) • Soal Bahasa Indonesia Kelas XI Semester 2 • 10 Cara Melupakan Mantan • ► 2014 (307) • ► December (39) • ► November (49) • ► October (24) • ► September (8) • ► August (10) • ► July (17) • ► June (27) • ► May (6) • ► April (22) • ► March (21) • ► February (34) • ► January (50) • ► 2013 (439) • ► December (31) • ► November (27) • ► October (35) • ► September (23) • ► August (17) • ► July (56) dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar ► June (81) • ► May (26) • ► April (41) • ► March (36) • ► February (27) • ► January (39) • ► 2012 (341) • ► December (78) • ► November (32) • ► October (26) • ► September (8) • ► August (16) • ► July (39) • ► June (55) • ► May (45) • ► April (23) • ► March (11) • ► February (8) • ► 2011 (76) • ► December (10) • ► November (5) • ► October (12) • ► September (3) • ► August (3) • ► July (15) • ► June (16) • ► May (11) • ► April (1) • ► 2010 (1) • ► October (1)
1.Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945 MPR melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur prosedur per-ubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Naskah yang menjadi objek perubahan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.

Sebelum melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1998 mencabut Ketetapan MPR Nomor IV/ MPR/1983 tentang Referendum yang mengharuskan terle-bih dahulu penyelenggaraan referendum secara nasional de-ngan persyaratan yang demikian sulit sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh MPR.

Putusan Majelis itu sejalan dengan kehendak untuk melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menggunakan aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar itu sendiri, yaitu Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tentang tata cara perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak sesuai dengan cara perubahan seperti yang diatur pada Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD 1945 Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada awal era reformasi (pertengahan tahun 1998) terus berkembang, baik oleh masya-rakat, pemerintah maupun oleh kekuatan sosial politik, ter-masuk partai politik.

Tuntutan itu kemudian diperjuangkan oleh fraksi-fraksi MPR. Selanjutnya, MPR membentuk Badan Pekerja MPR untuk melaksanakan tugas mempersiapkan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Badan Pekerja MPR kemudian membentuk Panitia Ad Hoc III (pada masa sidang tahun 1999) dan Panitia Ad Hoc I (pada masa sidang tahun 1999-2000, tahun 2000-2001, tahun 2001-2002, dan tahun 2002-2003). Rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk pertama kalinya dipersiapkan oleh Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja dalam waktu yang sangat singkat.

Namun, proses dan persiapannya telah berlangsung lama sebelumnya. Dengan tekad, semangat, dan komitmen serta kebersamaan seluruh fraksi MPR serta dukungan yang demikian besar dari masyarakat, pemerintah, dan berbagai komponen bangsa lainnya, dalam jangka waktu yang singkat Panitia Ad Hoc III telah merumuskan rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah hasil kerja Panitia Ad Hoc III tersebut diambil putusan dalam rapat Badan Pekerja MPR, materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diajukan kepada Sidang Umum MPR tahun 1999 untuk dibahas dan diambil putusan. Dalam forum permu-syawaratan tersebut MPR telah menghasilkan putusan berupa Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rapat-rapat Panitia Ad Hoc III Badan Pekerja MPR masa sidang 1999 sebelum sampai pada kesepakatan mengenai materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati dua hal, yaitu kesepakatan untuk langsung melakukan perubahan tanpa menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlebih dahulu dan kesepakatan dasar antarfraksi MPR dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar.

Sebelum memulai pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc III terlebih dahulu melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa pakar hukum tata negara untuk membahas topik apakah perlu menetapkan terlebih dahulu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum melakukan perubahan ataukah langsung melakukan perubahan tanpa harus menetapkan terlebih dahulu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada rapat dengar pendapat umum tersebut muncul dua pendapat pakar hukum tata negara. Di satu pihak ada pendapat bahwa sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terlebih dahulu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pihak lainnya berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak perlu ditetapkan, tetapi langsung saja dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berdasarkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan diskusi mendalam mengenai hal itu dan setelah mendengarkan masukan dari pakar hukum tata negara, Panitia Ad Hoc III menyepakati langsung melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan berlaku dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Selanjutnya, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh MPR dengan mempergunakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah prestasi dan simbol perjuangan serta kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sekaligus men-jadi hukum dasar tertulis, dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, fraksi-fraksi MPR perlu dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar kesepakatan dasar agar perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai arah, tujuan, dan batas yang jelas.

Dengan demikian, dapat dicegah kemungkinan terjadinya pembahasan yang melebar ke mana-mana atau terjadinya per-ubahan tanpa arah. Selain itu, perubahan yang dilakukan meru-pakan penjabaran dan penegasan cita-cita yang terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

Kesepakatan dasar itu menjadi koridor dan platform dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada saat itu, fraksi-fraksi MPR juga menyepakati bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyangkut dan tidak mengganggu eksis-tensi negara, tetapi untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis, seperti disempurnakannya sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) dan disempurnakannya pasal-pasal mengenai hak asasi manusia.

Konsekuensi dari kesepakatan itu adalah perubahan dilakukan terhadap pasal-pasal, bukan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

dalam melakukan perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar

Di tengah proses pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu: 1.tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3.mempertegas sistem pemerintahan presidensial; 4.Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh); 5.melakukan perubahan dengan cara adendum.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Re-publik Indonesia (NKRI), tujuan (haluan) negara serta dasar negara yang harus tetap dipertahankan.

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. Kesepakatan dasar untuk mempertegas sistem pemerintahan presidensial bertujuan untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh negara Republik Indonesia dan pada tahun 1945telah dipilih oleh pendiri negara ini.

Kesepakatan dasar lainnya adalah memasukkan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif ke dalam pasal-pasal (Ba-tang Tubuh). Peniadaan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan produk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) karena kedua lembaga itu menyusun rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanpa Penjelasan. Kesepakatan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dengan cara adendum. Artinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diletakkan mele-kat pada naskah asli.

MELAKSANAKAN DAN MEMPERTAHANKAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945




2022 www.videocon.com