Menu • HOME • RAMADHAN • Kabar Ramadhan • Puasa Nabi • Tips Puasa • Kuliner • Fiqih Ramadhan • Hikmah Ramadhan • Berita terbaru ustad yahya waloni • Infografis • NEWS • Politik • Hukum • Pendidikan • Umum • News Analysis • UMM • UBSI • Telko Highlight • NUSANTARA • Jabodetabek • banten • Jawa Barat • Jawa Tengah & DIY • Jawa Timur • kalimantan • Sulawesi • Sumatra • Bali Nusa Tenggara • Papua Maluku • KHAZANAH • Indonesia • Dunia • Filantropi • Hikmah • Mualaf • Rumah Zakat • Sang Pencerah • Ihram • Alquran Digital • ISLAM DIGEST • Nabi Muhammad • Muslimah • Kisah • Fatwa • Mozaik • INTERNASIONAL • Timur tengah • Palestina • Eropa • Amerika • Asia • Afrika • Jejak Waktu • Australia Plus • DW • EKONOMI • Digital • Syariah • Bisnis • Finansial • Migas • pertanian • Global • Energi • REPUBLIKBOLA • Klasemen • Bola Nasional • Liga Inggris • Liga Spanyol • Liga Italia • Liga Dunia • Internasional • Free kick • Arena • Sea Games 2021 • SEAGAMES 2021 • Berita • Histori • Pernik • Profil • LEISURE • Gaya Hidup • travelling • kuliner • Parenting • Health • Senggang • Republikopi • tips • TEKNOLOGI • Internet • elektronika • gadget • aplikasi • fun science & math • review • sains • tips • KOLOM • Resonansi • Analisis • Fokus • Selarung • Sastra • konsultasi • Kalam • INFOGRAFIS • Breaking • sport • tips • komik • karikatur • agama • JURNAL-HAJI • video • haji-umrah • journey • halal • tips • ihrampedia • REPUBLIKA TV • ENGLISH • General • National • Economy • Speak Out • KONSULTASI • keuangan • fikih muamalah • agama islam • zakat • IN PICTURES • Nasional • Jabodetabek • Internasional • Olahraga • Rana • PILKADA 2020 • berita berita terbaru ustad yahya waloni • foto pilkada • video pilkada • KPU Bawaslu • SASTRA • cerpen • syair • resensi-buku • RETIZEN • Info Warga • video warga • teh anget • INDEKS • LAINNYA • In pictures • infografis • Pilkada 2020 • Sastra • Retizen • indeks Yahya Waloni bisa langsung bebas jika membayar uang denda.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ustaz Yahya Waloni lima bulan penjara serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan 1 bulan.
Penceramah itu diputus bersalah terkait kasus ujaran kebencian terkait SARA dalam ceramahnya. Vonis yang diputuskan itu lebih rendah dari tuntutan jaksayaitu hukuman penjara tujuh bulan.
Terdakwa Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Jakarta - Penceramah Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama.
Yahya Waloni kini dirawat di RS Polri karena mengalami pembengkakan jantung, bagaimana kondisinya saat ini? Diketahui Yahya Waloni merupakan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Yahya Waloni kemudian ditahan dan dibantarkan ke RS Polri karena mengalami pembengkakan jantung. Dokter RS Polri lalu membentuk tim dokter untuk menangani Yahya Waloni. RS Polri kemudian sedang mengamati penyakit Yahya Waloni yang memiliki riwayat penyakit jantung.
Baca juga: RS Polri Ungkap Kondisi Terbaru Yahya Waloni yang Alami Sakit Jantung "Dan saat ini sedang diobservasi di ruang perawatan," ucapnya. Sementara itu, Yayok mengungkapkan kondisi Yahya di RS Polri. Menurutnya, Yahya Waloni dalam kondisi sadar. "(Yahya) sadar," imbuh Yayok.
Kondisi Yahya Waloni Membaik Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni, mengalami pembengkakan jantung dan dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan. "Kondisi (Yahya Waloni) relatif membaik," ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (28/8/2021). Yayok belum merekomendasikan penyidik untuk mengembalikan Yahya Waloni ke Rutan Bareskrim Polri.
Yayok enggan menjelaskan detail kondisi medis Yahya Waloni. Baca juga: Yahya Waloni Sakit Jantung, Polisi Pastikan Kasus Tetap Diproses "Belum (direkomendasikan kembali ke rutan).
Maaf, kalau diagnosis penyakit tidak bisa kami sampaikan karena rahasia medis pasien," tuturnya. Yahya Waloni sudah dikunjungi oleh keluarganya.
Yahya Waloni dirawat di ruang perawatan tahanan RS Polri.
"Ada (yang berkunjung). Yang jelas keluarganya. Detailnya Senin ya," tutur Yayok. Simak video Yahya Waloni Sakit, Status Penahanannya Dibantarkan': [Gambas:Video 20detik]
Belum lama ini Ustaz Yahya Waloni dikabarkan positif Covid-19.
Setelah kabar tersebut menyebar, muncul kabar Yahya Waloni meninggal dunia. Baca Juga: Respon Ceramah UAS Ferdinand Sebut Ikhwanul Muslimin Teroris, Jadi PKS? Dalam kabar tersebut disebutkan pula Ustaz Abdul Somad atau UAS turut bersedih ditinggal pergi Yahya Waloni. Informasi terkait meninggalnya Yahya Waloni itu beredar luas setelah kanal YouTube Pena Istana mengunggah video berjudul “BERITA HARI INI ~ U4S SANGAT TERPUKUL DIT1NGG4L SAHABAT KARIBNYA INI” yang ditayangkan pada hari Minggu, 15 Agustus 2021.
Thumbnail video tersebut melihatkan potret Ustaz Abdul Somad yang sedang tertunduk lesu di hadapan sebuah makam.
“BIKIN MERINDING TERTUNDUK SEDIH DEPAN M4KAM. UAS UNGKAP KESEDIHAN DITINGGAL PERGI Y4HY4 W4LONI,” tulis narasi dalam video tersebut, dilansir dari terkini.id-Jaringan Suara.comSelasa, 17 Agustus 2021 Meski demikian, setelah ditelusuri klaim yang mengatakan bahwa Yahya Waloni meninggal dunia sehingga UAS terpukul adalah tidak benar alias hoaks. Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bagikan Kabar Duka, Menangis Terisak di Depan Kuburan Terkait informasi tersebut, faktanya tidak berita terbaru ustad yahya waloni informasi resmi dan valid terkait hal tersebut, sementara dalam video berdurasi 10 menit 5 detik itu juga tak ditemukan informasi seperti apa yang diklaim pada judul.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS Jakarta - Ada momen menarik seusai sidang gugatan berita terbaru ustad yahya waloni Yahya Waloni, tersangka kasus penodaan agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penceramah itu mengakui kesalahannya telah mengolok-olok agama Kristen dan meminta maaf kepada umat Kristiani.
Awalnya, Yahya Waloni menyebut masalah yang dialaminya cenderung ke masalah etika dan moralitas. Oleh karena itu, dia mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan oleh penasihat hukumnya. "Ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa masalah saya ini bukan masalah berat, masalah saya ini adalah masalah etika, kesantunan dan moralitas.
Saya kira terkait dengan apa yang sudah kita lalui tadi mengenai hukum pelaksanaan daripada sidang praperadilan itu tidak mungkin saya lakukan dan sudah disahkan," kata Yahya Waloni di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Yahya mengatakan dia tumbuh dalam lingkungan yang bermoral baik. Namun dia sadar ucapannya saat menyampaikan dakwah melampaui batasan etika. "Saya dalam hal ini sebagai manusia normal yang hidup dididik dalam satu lingkungan yang beretika dan bermoral baik, memohon maaf atas khilaf dan salah saya yang tidak memberikan contoh yang baik dalam menetapkan sebuah konsekuensi komitmen dakwah sehingga telah melampaui batasan-batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," ucap Yahya Waloni.
Baca juga: Yahya Waloni Cabut Surat Kuasa Pengacara, Gugatan Praperadilan Setop Dia pun mengatakan timbul rasa sesal setelah melihat ulang video ceramahnya yang dinilai menodai agama Kristen. Dia mengatakan isi ceramahnya yang menodai agama Kristen tak sesuai ajaran agama yang dia tekuni.
"Dan ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan akhlakulkarimah," imbuhnya. "Tapi sebelumnya di hadapan khalayak, di hadapan wartawan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabilkhusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani," ujar Yahya Waloni.
Dia berharap ada hikmah yang dapat dipetik dari kasus hukum yang menjerat dia saat ini. Dia juga berharap dapat menjadi pendakwah yang dapat memberikan teladan. "Mudah-mudahan di kemudian hari Allah SWT akan berikan kepada saya hikmah lebih baik untuk menjadi seorang pendakwah yang menjadi tauladan. Jadi kejayaan NKRI, seluruh putra-putri bangsa, mudah-mudahan Allah SWT menolong kita semua," kata Yahya.
detikJabarJumat, 08 Apr 2022 03:15 WIB Kecewa Vonis 10 Tahun M Kace, Pengacara Ungkit Kasus Yahya Waloni Pengacara terdakwa kasus penisaan agama M Kace keecwa dengan vonis 10 tahun penjara terhadap kliennya.
Kasus Ustaz Yahya Waloni pun diungkit. detikNewsSelasa, 01 Feb 2022 11:34 WIB Jejak Kasus Ujaran Kebencian SARA hingga Yahya Waloni Bebas dari Penjara Yahya Waloni baru saja dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan di rutan Bareskrim Polri.
Berikut jejak kasusnya soal ujaran kebencian.
detikNewsSenin, 31 Jan 2022 22:43 WIB Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim Yahya Waloni selesai menjalani masa hukuman bui 5 bulan di rutan Bareskrim. Yahya Waloni bebas per hari ini. detikNewsRabu, 12 Jan 2022 08:30 WIB Rusak Kerukunan Umat Agama Bikin Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Hakim memutuskan Yahya Waloni diyakini melakukan tindakan pidana terkait ujaran kebencian SARA. Akibat perbuatannya, Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara.
detikNewsRabu, 12 Jan 2022 05:47 WIB Kasus Ujaran Kebencian yang Bikin Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian yang berhubungan dengan SARA. Begini perjalanan kasusnya. detikNewsSelasa, 11 Jan 2022 15:05 WIB Tok! Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Bui di Kasus Ujaran Kebencian Terdakwa kasus ujaran kebencian, Yahya Waloni divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. detikNewsSelasa, 11 Jan 2022 14:30 WIB Yahya Waloni Terima Divonis 5 Bulan Penjara Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terkait SARA.
Yahya Waloni mengaku menerima vonis tersebut dan tidak meminta banding. detikNewsSelasa, 11 Jan 2022 13:39 WIB Hal Memberatkan Vonis Yahya Waloni: Dapat Rusak Kerukunan Umat Agama Hakim menuturkan alasan pemberat dan meringankan vonis 5 bulan Yahya Waloni, salah satunya Yahya Waloni telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf. detikNewsSelasa, 11 Jan 2022 13:06 WIB Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian SARA, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Bui Terdakwa Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara.
Yahya Waloni diyakini melakukan tindak pidana melakukan ujaran kebencian terkait SARA. detikNewsSelasa, 11 Jan 2022 12:56 WIB Hari Berita terbaru ustad yahya waloni, Yahya Waloni Hadapi Sidang Vonis Kasus Ujaran Kebencian Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan terdakwa, Yahya Waloni. Yahya akan menghadapi sidang vonis kasus ujaran kebencian.