Jakarta – Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) Achmad Fauzy mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya untuk melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim. Achmad Fauzy menyambangi Bareskrim Polri, Senin (22/3/2022). Selain dianggap menista agama, Saifuddin dianggap mengancam Menko Polhukam Mahfud Md dan menghina orang Madura melalui akun YouTubenya.
“Sebagai suku Madura saya merasa terhina dengan pernyataan Saifuddin yang mengancam Pak Mahfud dan mengajak carok. Bagi orang Madura, carok untuk menegakkan harga diri, bukan sekadar asal bacok-bacokan menggunakan celurit.
Jadi menantang carok orang Madura sama dengan menantang harga diri orang Madura. Selain itu dia juga membuat pernyataan rasis tentang suku Madura,” kata Achmad Fauzy. Achmad Fauzy juga merasa Saifuddin Ibrahim menghina Islam karena meminta 300 ayat dalam Al-Qur’an dihapus.
Menurutnya Al-Qur’an merupakan firman Allah yang tidak dapat diubah. “Sebagai seorang muslim, saya merasa dilecehkan dan dihina agama saya oleh pernyataan Saifudin yang ingin menghapus 300 ayat suci dalam Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an itu adalah firman Allah yang tidak dapat diubah apalagi dihapus oleh manusia,” ujarnya. Dia mengaku khawatir jika Saifuddin tidak segera ditindak akan menimbulkan konflik horizontal. Dia menyebut banyak yang geram dengan pernyataan Saifuddin Ibrahim. “Saya merasa khawatir kalau tidak segera ditindaklanjuti dapat menimbulkan konflik horizontal,” tuturnya.
Sementara, kuasa hukum Achmad Fauzy, Duke Arie, menyampaikan pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya diduga kuat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan Saifudin Ibrahim juga dinilai memenuhi Undang-undang nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. “Pernyataan saudara Saifuddin Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 jo.
Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya. “Oleh karena itu, kami berharap kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dapat menindaklanjuti laporan ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya. (dek/jbr) Hidayatullah.com — Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) Achmad Fauzy mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Pendeta Saifudin Ibrahim yang sempat viral setelah meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus.
Selain menista agama, Saifuddin juga dianggap mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dan menghina orang Madura melalui pernyataannya. “Sebagai suku Madura saya merasa terhina dengan pernyataan Saifuddin yang mengancam Pak Mahfud dan mengajak carok.
Bagi orang Madura, carok untuk menegakkan harga diri, bukan sekadar asal bacok-bacokan menggunakan celurit. Jadi menantang carok orang Madura sama dengan menantang harga diri orang Madura. Selain itu dia juga membuat pernyataan rasis tentang suku Madura,” kata Achmad Fauzy yang mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (22/3/2022). Achmad Fauzy, dilansir oleh Detik, juga menganggap pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses menghina Islam karena meminta 300 ayat dalam Al-Qur’an dihapus.
Ia menegaskan Al-Qur’an merupakan firman Allah yang tidak dapat diubah. “Sebagai seorang muslim, saya merasa dilecehkan dan dihina agama saya oleh pernyataan Saifudin yang ingin menghapus 300 ayat suci dalam Al-Qur’an. Sebab Al-Qur’an itu adalah firman Allah yang tidak dapat diubah apalagi dihapus oleh manusia,” ujarnya. Dia mengaku khawatir jika Saifuddin tidak segera ditindak akan menimbulkan konflik horizontal. “Saya merasa khawatir kalau tidak segera ditindaklanjuti dapat menimbulkan konflik horizontal,” tuturnya.
Sementara, kuasa hukum Achmad Fauzy, Duke Arie, menyampaikan pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya pada Rabu (16/3/2022), diduga kuat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perbuatan Saifudin Ibrahim juga dinilai memenuhi Undang-undang nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. “Pernyataan saudara Saifuddin Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dapat menindaklanjuti laporan ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya. Pendeta Saifudin Ibrahim yang sebelumnya membuat keributan usai meminta Kementrian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur’an, sempat menantang Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk carok atau berkelahi dengan celurit. Hal itu buntut pernyataan Mahfud MD yang minta kepolisian usut Pendeta Saifudin karena penistaan agama.
Pendeta Saifuddin, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, melakukan live stream pada akun Youtube-nya Saifuddin Ibrahim pada Rabu (16/3/2022). Dalam videonya yang telah ditonton lebih dari 80.000 orang tersebut, pendeta Saifuddin menantang Mahfud MD untuk duel carok. “Penelitian yang saya lakukan tidak bisa dilawan oleh siapapun.
Apalagi oleh Pak Mahfud MD. Berani carok dengan saya, Ayo kita carok. Mati matilah. Halelluyah, Atau kita main catur berdua. Siapa yang kalah lompat ke jurang. Berani. Tidak ada urusannya Pak Mahfud,” kata Saifudin.* Rep: Fida A. Editor: Bambang S Raja Salman Masuk Rumah Sakit, Ada Apa? Obesitas Mengancam Kesiapan Militer Amerika Serikat Jelang Hari Pendirian Negara Penjajah ‘Israel’ 14 Mei, MUI Diduga ancam mahfud-hina madura Umat Islam Baca Qunut Nazilah Daftar Jama’ah Haji 2022 Resmi Dirilis, Kemenag Minta Persiapkan Diri dan Segera Konfirmasi An-Nūr Kemenag Bantah Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN: Hoaks dan Fitnah Berita Lainnya
Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura Yakorma Achmad Fauzy mendatangi Bareskrim Polri.
Kedatangannya untuk melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim. Achmad Fauzy menyambangi Bareskrim Polri, Senin 22 3 2022. Selain dianggap menista agama, Saifuddin dianggap mengancam Menko Polhukam Mahfud Md dan menghina orang Madura melalui akun YouTubenya.
Sebagai suku Madura saya merasa terhina dengan pernyataan Saifuddin yang mengancam Pak Mahfud dan mengajak carok. Bagi orang Madura, carok untuk menegakkan harga diri, bukan sekadar asal bacok-bacokan menggunakan celurit. Jadi menantang carok orang Madura sama dengan menantang harga diri orang Madura. Selain itu dia juga pendeta saifuddin ibrahim diadukan ke polisi pernyataan rasis tentang suku Madura, kata Achmad Fauzy.
Pendeta saifuddin ibrahim diadukan ke polisi Fauzy juga merasa Saifuddin Ibrahim menghina Islam karena meminta 300 ayat dalam Al-Qur an dihapus. Menurutnya Al-Qur an merupakan firman Allah yang tidak dapat diubah.
Sebagai seorang muslim, saya merasa dilecehkan dan dihina agama saya oleh pernyataan Saifudin yang ingin menghapus 300 ayat suci dalam Al-Qur an. Sebab Al-Qur an itu adalah firman Allah yang tidak dapat diubah apalagi dihapus oleh manusia, ujarnya. Dia mengaku khawatir jika Saifuddin tidak segera ditindak akan menimbulkan konflik horizontal.
Dia menyebut banyak yang geram dengan pernyataan Saifuddin Ibrahim. Saya merasa khawatir kalau tidak segera ditindaklanjuti dapat menimbulkan konflik horizontal, tuturnya. Sementara, kuasa hukum Achmad Fauzy, Duke Arie, menyampaikan pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya diduga kuat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.
Perbuatan Saifudin Ibrahim juga dinilai memenuhi Undang-undang nomor 1 PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Pernyataan saudara Pendeta saifuddin ibrahim diadukan ke polisi Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 jo.
Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITEjelasnya. Oleh karena itu, kami berharap kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dapat menindaklanjuti laporan ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya.
Sumber Penulis Kadek Melda Luxiana When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account. When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings.
We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
Jakarta – Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) Achmad Fauzy mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya untuk melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim. Achmad Fauzy menyambangi Bareskrim Polri, Senin (22/3/2022). Selain dianggap menista agama, Saifuddin dianggap mengancam Menko Polhukam Mahfud Md dan menghina orang Madura melalui akun YouTubenya. “Sebagai suku Madura saya merasa terhina dengan pernyataan Saifuddin yang mengancam Pak Mahfud dan mengajak carok.
Bagi orang Madura, carok untuk menegakkan harga diri, bukan sekadar asal bacok-bacokan menggunakan celurit. Jadi menantang carok orang Madura sama dengan menantang harga diri orang Madura. Selain itu dia juga membuat pernyataan rasis tentang suku Madura,” kata Achmad Fauzy. Baca juga: Undangan Rakor Batal, Mahfud Tegaskan Pemerintah Fokus Siapkan Pemilu 2024 Achmad Fauzy juga merasa Saifuddin Ibrahim menghina Islam karena meminta 300 ayat dalam Al-Qur’an dihapus. Menurutnya Al-Qur’an merupakan firman Allah yang tidak dapat diubah.
“Sebagai seorang muslim, saya merasa dilecehkan dan dihina agama saya oleh pernyataan Saifudin yang ingin menghapus 300 ayat suci dalam Al-Qur’an.
Sebab Al-Qur’an itu adalah firman Allah yang tidak dapat diubah apalagi dihapus oleh manusia,” ujarnya. Dia mengaku khawatir jika Saifuddin tidak segera ditindak akan menimbulkan konflik horizontal. Dia menyebut banyak yang geram dengan pernyataan Saifuddin Ibrahim. “Saya merasa khawatir kalau tidak segera ditindaklanjuti dapat menimbulkan konflik horizontal,” tuturnya. Baca juga: Jawaban Terbaru Pemerintah soal Wacana Penundaan Pemilu Sementara, kuasa hukum Achmad Fauzy, Duke Arie, menyampaikan pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya diduga kuat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perbuatan Saifudin Ibrahim juga dinilai memenuhi Undang-undang nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. “Pernyataan saudara Saifuddin Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya. “Oleh karena itu, kami berharap kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dapat menindaklanjuti laporan ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.
(dek/jbr) Sumber: DetikNews Program/Aplikasi Menerima Pembuatan Program atau Aplikasi untuk Perusahaan ataupun untuk Mahasiswa Informatika yang sedang dalam proses Skripsi, Hubungi 085221347480 an. Nasrul Diet dan Tambah BB Mau Diet atau tambah berat badan? Yuk Konsumsi Limau Kasturi, bagi Daerah Riau dan sekitarnya, bisa hubungi via WA. 085374687282 an. Rahmi Sablon Kaos Polyflex Cetak kaos polyflex, berbahan cotton combed, bisa kirim ke seluruh daerah, murah meriah tapi berkualitas, hubungi melalui email: denko.dumai@gmail.com, jangan lupa sertakan gambar, ukuran kaos yang anda inginkan Info Iklan Mau usaha atau bisnis anda tampil disini?
caranya cukup mudah kok, dan harganya juga terjangkau, hubungi kami di tribunriau@gmail.com
Jakarta - Gerakan Pendeta saifuddin ibrahim diadukan ke polisi Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. GNPF Ulama menilai Saifuddin melakukan penistaan agama. "Hari ini saya melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," kata Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
"Namun alhamdulillah kita berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah menindaklanjuti dan akan diproses," katanya. Dia mengaku mendengar Saifuddin berada di Amerika Serikat. Yusuf berharap Saifuddin bisa ditangkap dan diadili. "Saya mendengar bahwa Saifuddin Ibrahim sekarang berada di Amerika. Itu pun akan dikejar ke mana pun karena memang sudah kelewat batas. Bahkan di situ dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada.
Itu tidak benar. Itu juga membuat mengadu domba dan memecah belah anak bangsa semuanya. Mereka selalu menimbulkan kegaduhan, sementara kita selalu bersabar," katanya. "Ya kita punya semuanya kita download semua ada. Link-nya semua juga ada.
Kita tidak asal melapor, kita punya data data konkret diduga ancam mahfud-hina madura kuat," tambahnya. Yusuf juga mengatakan mendapat informasi kalau polisi bekerja sama dengan Interpol untuk melacak Saifuddin. Dia menyebut polisi berupaya memulangkan Saifuddin. "Jadi katanya kepolisian sudah bekerja sama dengan Interpol untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim ini, pendeta ini," katanya. Baca juga: Kontroversi Pendeta Saifuddin Ibrahim Berujung Dilaporkan ke Polisi Sebelumnya, polisi mengungkap keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang bikin gaduh karena meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat (AS). "Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," ujar Kadiv Humas Polri Diduga ancam mahfud-hina madura Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (18/3).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Solo - Bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) tewas dibunuh Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) yang merupakan tunangan Sweetha.
Polisi mengungkap fakta baru dari kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kolong Tol Semarang-Bawen, Jawa Tengah itu. Kepada polisi, tersangka Dony mengaku sempat menyimpan jenazah Faeyza selama sehari di bagasi mobilnya.
Baru kemudian jasad balita malang itu dibuang ke kolong tol.
"Dalam satu hari itu untuk putranya (bidan Sweetha) itu sempat satu hari ditaruh di bagasi belakang (mobil milik pelaku)," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo, saat meminta keterangan keluarga korban di Sleman, Senin (21/3/2022). Baca juga: Anak Bidan Sweetha Sempat di Rumah Pelaku, Tetangga Kerap Dengar Tangisan Djuhandani mengungkap korban Faeyza ternyata dibiarkan tewas kelaparan di rumah kontrakan pelaku di Rembang.
Keterangan Dony yang semula menyebut korban Faeyza tewas di sebuah kos diakui tidak ada. "Sementara tempat penyekapan dan penganiayaan sedang kami lakukan pemeriksaan dan analisa, menurut tersangka di rumahnya di Rembang, tapi sedang kita dalami," terang Djuhandani.
Fakta lain yang terungkap yakni kepada keluarga korban, Dony mengaku sudah bercerai dengan istrinya. Selain itu, pelaku Dony dinilai keluarga tidak menunjukkan tanda-tanda aneh sehingga diduga ancam mahfud-hina madura korban tidak curiga sama sekali.
"Profesi pelaku sama-sama nakes dan ada memang kita ketahui ada hubungan asmara dan pelaku ini mengaku cerai sehingga pihak keluarga (korban) pun menerima," ungkap Djuhandani. Dia melanjutkan pelaku kerap mengobati ibu korban di kala sakit. Selain itu, pelaku kerap mempertontonkan rasa sayangnya ke anak pertama korban. Sehingga saat anak kedua korban dibawa pelaku, pihak keluarga korban mempercayainya. "Karena seperti ibu korban sakit itu dia yang mengobati juga.
Kemudian pura-pura sering menyuapi anak yang pertama dan segala macem sehingga keluarga ini sangat percaya ketika itu (korban) diambil dibawa ke Rembang walaupun sebenarnya pengakuan dibawa ke Semarang," ungkapnya. Baca juga: Ibu yang Gorok 3 Anak di Brebes Dites Kejiwaan, Begini Kondisi Terkininya Akan tetapi, selama ikut tersangka ternyata korban Faeyza disekap dan disiksa.
Faeyza tak pernah diberi makan oleh Dony hingga akhirnya meninggal dunia.
"Motifnya hasil pemeriksaan sementara karena tidak suka dengan anak ini sering rewel, nangis dan lain sebagainya. Sehingga dia menganiaya walaupun di belakang didapatkan setelah itu dia disekap tidak dikasih makan akhirnya meninggal," pungkas Djuhandani.
Simak Video " Ibunda Jatuh Pingsan Kala Pemakaman Bidan Sweetha dan Anaknya" [Gambas:Video 20detik] (ams/ams)Indowarta menjadi portal berita dengan berbagai cakupan isu terlengkap. Ada banyak informasi yang terjadi selama 24 jam penuh, dari berbagai belahan dunia, dan menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat dunia.
Jika mencari informasi paling actual, terkini, dan terpercaya maka pilihannya hanya ada di Indowarta. Tidak usah diragukan lagi dengan kualitas yang diberikan.
detikNewsKamis, 31 Mar 2022 06:30 WIB 4 Fakta Pendeta Saifuddin Tersangka tapi Tak Berada di Indonesia Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Saat ini Pendeta Saifuddin tidak berada di Indonesia.
detikNewsRabu, 30 Mar 2022 15:13 WIB Polri Buka Peluang Ajukan Red Notice Guna Buru Pendeta Saifuddin Ibrahim Bareskrim masih diduga ancam mahfud-hina madura tersangka kasus penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Bareskrim buka peluang ajukan penerbitan red notice guna memburu Saifuddin. detikNewsRabu, 30 Mar diduga ancam mahfud-hina madura 13:17 WIB Jadi Tersangka, Pendeta Saifuddin Ibrahim Dijerat Pasal Berlapis Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Bareskrim. Dirinya kini dijerat dengan pasal berlapis. detikNewsSelasa, 22 Mar 2022 00:40 WIB Diduga Ancam Mahfud-Hina Madura, Pendeta Saifuddin Ibrahim Diadukan ke Polisi Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) Achmad Fauzy mendatangi Bareskrim Polri.
Kedatangannya untuk melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim. detikJatengSabtu, 19 Mar 2022 16:06 WIB Jejak Pendeta Saifuddin Ibrahim Saat Mondok di Ponpes Shabran-UMS Sebelum menjadi pendeta, Saifuddin Ibrahim ternyata alumnus di Pondok Hajah Nuriyah Shabran-UMS angkatan 1984.
Begini jejaknya di kampusnya di Solo. detikNewsSabtu, 19 Mar 2022 06:01 WIB Kontroversi Pendeta Saifuddin Ibrahim Berujung Dilaporkan ke Polisi Pernyataan kontroversi Pdt.Saifuddin Ibrahim minta 300 ayat Al-Qur'an, berbuntut panjang.
Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan sejumlah pihak ke polisi.
JATIMTIMES - Kasus pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta meminta 300 ayat Alquran dihapus dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD berlanjut ke kepolisian.
Itu setelah Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) Achmad Fauzy mendatangi Bareskrim Polri, Senin (22/3/2022). Kedatangan Achmad untuk melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim. Selain diduga menista agama, Saifuddin dianggap mengancam Menko Polhukam Mahfud Md dan menghina orang Madura melalui akun YouTube-nya. Achmad Fauzy mengatakan, sebagai Suku Madura, dirinya merasa terhina dengan pernyataan Saifuddin yang mengancam Mahfud dan mengajak carok (bacok-bacokan).
"Bagi orang Madura, carok untuk menegakkan harga diri, bukan sekadar bacok-bacokan menggunakan celurit. Jadi, menantang carok orang Madura sama dengan menantang harga diri orang Madura. Selain itu, dia membuat pernyataan rasis tentang suku Madura," ucap Achmad Fauzy.
Achmad juga merasa Saifuddin Ibrahim telah menghina Islam dengan meminta 300 ayat dalam Alquran dihapus. Menurut dia, Alquran adalah firman Allah SWT yang tidak bisa diubah. "Sebagai seorang muslim, saya merasa dilecehkan dan dihina agama saya oleh pernyataan Saifuddin yang ingin menghapus 300 ayat suci dalam Alquran. Sebab Alquran itu adalah firman Allah yang tidak dapat diubah apalagi dihapus oleh manusia," ujar Achmad. Lebih lanjut, Achmad mengaku khawatir jika Saifuddin tak segera ditindak, akan timbul konflik horizontal.
Achmad menyebut banyak yang geram dengan pernyataan Saifuddin Ibrahim. Sementara, kuasa hukum Achmad Fauzy, Duke Arie, menyampaikan pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan Saifudin ini juga dinilai memenuhi Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
"Pernyataan Saudara Saifuddin Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Duke. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada kepala Kepolisian Republik Indonesia (kapolri) bisa segera menindaklanjuti laporan ini untuk selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sempat angkat bicara soal video viral yang menunjukkan Saifuddin meminta agar 300 ayat di Alquran dihapus. Mahfud menilai pernyataan pendeta itu termasuk penistaan terhadap Islam. "Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud di Youtube Kemenko Polhukam, dikutip Kamis (17/3/2022).
Mahfud lantas mengingatkan bahwa ada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).
UU itu mengancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu, terdapat pula ayat dalam UU tersebut yang melarang orang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran terhadap suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya. "Itu menyimpang dari ajaran pokok. Itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya.
Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan," kata Mahfud. Ia mengatakan pernyataan Saifuddin Ibrahim itu jelas mengandung provokasi dan berpotensi mengadu domba antarumat beragama. Oleh sebab itu, dalam kasus ini, Mahfud meminta polisi turun tangan. • Kanal • Agama • Arema • Citizen Journalism • Ekonomi • Gaya • Hiburan • Hiburan, Budaya dan Seni • Hukum dan Kriminalitas • Infografis MalangTIMES • Kesehatan • Kuliner • Lapsus • Olahraga • Opini • Otomotif • Pemerintahan • Pendidikan • Peristiwa • Politik • Profil • Riset • Ruang Mahasiswa • Ruang Sastra • Sejarah • Selebriti • Serba-Serbi • Tekno • Times Story • Transportasi • Video • Wisata
Jakarta - Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) Achmad Fauzy mendatangi Bareskrim Polri.
Kedatangannya untuk melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim. Achmad Fauzy menyambangi Bareskrim Polri, Senin (22/3/2022). Selain dianggap menista agama, Saifuddin dianggap mengancam Menko Polhukam Mahfud Md dan menghina orang Madura melalui akun YouTubenya.
"Sebagai suku Madura saya merasa terhina dengan pernyataan Saifuddin yang mengancam Pak Mahfud dan mengajak carok. Bagi orang Madura, carok untuk menegakkan harga diri, bukan sekadar asal bacok-bacokan menggunakan celurit. Jadi menantang carok orang Pendeta saifuddin ibrahim diadukan ke polisi sama dengan menantang harga diri orang Madura. Selain itu dia juga membuat pernyataan rasis tentang suku Madura," kata Achmad Fauzy.
Baca juga: Undangan Rakor Batal, Mahfud Tegaskan Pemerintah Fokus Siapkan Pemilu 2024 Achmad Fauzy juga merasa Saifuddin Ibrahim menghina Islam karena meminta 300 ayat dalam Al-Qur'an dihapus.
Menurutnya Al-Qur'an merupakan firman Allah yang tidak dapat diubah. "Sebagai seorang muslim, saya merasa dilecehkan dan dihina agama saya oleh pernyataan Saifudin yang ingin menghapus 300 ayat suci dalam Al-Qur'an.
Sebab Al-Qur'an itu adalah firman Allah yang tidak dapat diubah apalagi dihapus oleh manusia," ujarnya. Dia mengaku khawatir jika Saifuddin tidak segera ditindak akan menimbulkan konflik horizontal.
Dia menyebut banyak yang geram dengan pernyataan Saifuddin Ibrahim. "Saya merasa khawatir kalau tidak segera ditindaklanjuti dapat menimbulkan konflik horizontal," tuturnya.
Baca juga: Jawaban Terbaru Pemerintah soal Wacana Penundaan Pemilu Sementara, kuasa hukum Achmad Fauzy, Duke Arie, menyampaikan pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya diduga kuat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perbuatan Saifudin Ibrahim juga dinilai memenuhi Undang-undang nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. "Pernyataan saudara Saifuddin Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya. "Oleh karena itu, kami berharap kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dapat menindaklanjuti laporan ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses diduga ancam mahfud-hina madura dan penyidikan," lanjutnya.
Simak Video 'Pendeta Saifuddin Ibrahim Diduga Berada di AS, Polri Koordinasi dengan FBI': [Gambas:Video 20detik] (dek/jbr)