Embed Size (px) • 7/26/2019 Analisis Beda Perawat Terampil Dan Ahli 1/16 JENIS PELAYANAN KEPERAWATAN JENJANG AHLI DAN KETRAMPILAN BERDASAR PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA PELAYANAN KEPERAWATAN PROSES KEPERAWATAN PERAWAT TERAMPIL PERAWAT AHLI BEDA PENGKAJIAN DASAR 1.INDIVIDU\ 2.KELUARGA 3.KELOMPOK LANJUTAN : 1.INDIVIDU 2.KELUARGA 3.KELOMPOK DASAR DAN LANJUTAN :1.MASYARAKAT ASKEP MASYARAKAT KOMPETENSI NERS DIAGNOSA KEPERAWATAN - 1.INDIVIDU 2.KELUARGA 3.KELOMPOK 4.MASYARAKAT KOMPETENSI NERS PERENCANAAN TINDAKAN KEPERAWATAN - 1.INDIVIDU 2.KELUARGA 3.KELOMPOK4.MASYARAKAT KOMPETENSI NERS IMPLEMENTASI 1.PROMOTIF 1.PROMOTIF (INDIVIDU, IMPLEMENTASI YANG • 7/26/2019 Analisis Beda Perawat Terampil Dan Ahli 2/16 2.PREVENTIF 3.INTERVENSI ACUT DAN KRONIK DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR 1)PEMENUHAN KEBUTUHAN OKSIGEN:2)PEMENUHAN KEBUTUHAN NUTRISI: 3)PEMENUHAN KEBUTUHAN ELIMINASI: 4)PEMENUHAN KEBUTUHAN MOBILISASI DAN RASA NYAMAN: 5)PEMENUHAN KEBUTUHAN ISTIRAHAT DAN TIDUR: 6)PEMENUHAN KEBUTUHAN KEBERSIHAN DIRI: 7)PEMENUHAN KEBUTUHAN PENGATURAN SUHU TUBUH: 8)TINDAKAN KEPERAWATAN YANG BERKAITAN DENGAN KASUS CEDERA: 9)TINDAKAN KEPERAWATAN YANG BERKAITAN DENGAN KOMUNIKASI10)TINDAKAN KEPERAWATAN YANG BERKAITAN DENGAN KELUARGA, KELOMPOK, DAN MASYARAKAT) 2.PREVENTIF (INDIVIDU, KELUARGA, KELOMPOK, DAN MASYARAKAT) 3.MELAKUKAN INTERVENSI KEPERAWATAN (ACUTE & CHRONIC CARE) DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR MANUSIA 4.MELAKUKAN UPAYA REHABILITATIF 5.MELAKUKAN PERAWATAN PALIATIF KOMPLEKS MENJADI KOMPETENSI NERS • 7/26/2019 Analisis Beda Perawat Terampil Dan Ahli 3/16 IBADAH: 11)TINDAKAN KEPERAWATAN YANG BERKAITAN DENGAN REKREASI: 12)MELAKUKAN IMPLEMENTASI KEPERAWATAN YANG KHUSUS 13)MELAKUKAN TINDAKAN KEPERAWATAN PADA KONDISI GAWAT DARURAT/BENCANA/KRITI KAL 14)MELAKUKAN TINDAKAN KEPERAWATAN PADAPASIEN DENGAN INTERVENSI PEMBEDAHAN DENGAN RESIKO RENDAH (BEDAH MINOR) 15)MELAKUKAN TINDAKAN KEPERAWATAN PADA PASIEN DENGAN INTERVENSI PEMBEDAHAN DENGAN RESIKO TINGGI (BEDAH JANTUNG, BEDAH SYARAF, DLL) 4.REHABILITATIF • 7/26/2019 Analisis Beda Perawat Terampil Dan Ahli 4/16 5.MELAKUKAN PERAWATAN PALIATIF EVALUASI - 1.INDIVIDU 2.KELUARGA 3.KELOMPOK 5.MASYARAKAT KOMPETENSI NERS DOKUMENTASI DOKUMENTASI ASKEP : 1.PENGKAJIAN KEPERAWATAN 2.DIAGNOSIS 3.TINDAKAN TERAMPIL KEPERAWATAN MELAKUKAN DOKUMENTASI PROSES KEPERAWATAN PADA TAHAP : 1.PERENCANAAN KEPERAWATAN 2.PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERAWATAN Jenis tindakan pelayanan keperawatan jabatan perawat ahli yang kegiatannya dilakukan di Puskesmas • 7/26/2019 Analisis Beda Perawat Terampil Dan Ahli 5/16 Perawat Ahli Pertama 1.melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat; 2.melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu; 3.melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga; 4.memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut; 5.merumuskan diagnosa keperawatan pada individu; 6.membuat prioritas diagnosa keperawatan; 7.merumuskan tujuan keperawatan pada individu dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan; 8.merumuskan tujuan keperawatan pada keluarga dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan; 9.menetapkan tindakan keperawatan pada individu dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan; 10.menetapkan tindakan keperawatan pada keluarga dalam rangka menyusun rencana tindakan keperawatan; 11.melakukan stimulasi tumbuh kembang pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif; 12.melaksanakancase finding/deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif; 13.melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan pada individu; 14.melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien; 15.mengajarkan keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya; • 7/26/2019 Analisis Beda Perawat Terampil Dan Ahli 6/16 16.mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular; 17.melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok; 18.melakukan peningkatan/ penguatan kemampuan sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat dalam rangka melakukan upaya promotif;19.melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat; 20.melakukan upaya membuat pasien tidur; 21.melakukan relaksasi psikologis; 22.melakukan tatakelola keperawatan perlindungan terhadap pasien dengan resikotrauma/injury; 23.melakukan komunikasiterapeutikdalam pemberian asuhan keperawatan; 24.memfasilitasi pasien dalam pemenuhan kebutuhan spiritual dalam rangka tindakan keperawatan yang berkaitan dengan ibadah; 25.memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman; 26.melakukan resusitasi bayi baru lahir; • 7/26/2019 Analisis Beda Perawat Terampil Dan Ahli 7/16 27.melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu; 28.melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/bencana dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada keluarga; 29.melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada individu; 30.memodifikasi rencana asuhan keperawatan; 31.melakukan dokumentasi perencanaan keperawatan; 32.melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan; 33.melakukan dokumentasi evaluasi keperawatan; 34.menyusun rencana kegiatan individu perawat; 35.melakukanpreseptorshipdanmentorship; 36.melaksanakan fungsi pengarahan pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer; 37.melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan; 38.melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan; 39.melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu; dan 40.melakukan supervisi lapangan.
Perawat Ahli Muda 1)melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada individu; 2)melakukan pengkajian keperawatan lanjutan pada keluarga; • 7/26/2019 Analisis Beda Perawat Terampil Dan Ahli 8/16 3)memberikan konsultasi data pengkajian keperawatan dasar/lanjut; 4)merumuskan diagnosis keperawatan pada keluarga; 5)membuat prioritas diagnosa keperawatan; 6)melakukan penyuluhan kesehatan pada keluarga disetiap kondisi; 7)melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat; 8)melaksanakancase finding/deteksi dini/ penemuan kasus baru pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif; 9)melakukan support kepatuhan terhadap intervensi kesehatan; 10)melakukan pendidikan kesehatan pada individu pasien; 11)mengajarkan keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya; 12)mengajarkan teknik kontrol infeksi pada keluarga dengan penyakit menular; 13)melaksanakanskriningdalam rangka melakukan upaya preventif pada kelompok; 14)melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok; 15)melakukan kegiatan motivasi pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan; 16)melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat dalam rangka melakukan upaya preventif pada masyarakat; 17)melakukan komunikasiterapeutikdalam pemberian asuhan keperawatan; 18)memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman; • 7/26/2019 Analisis Beda Perawat Terampil Dan Ahli 9/16 19)melakukan rehabilitasi mental spiritual pada individu dalam rangka upaya rehabilitatif; 20)melatih interaksi sosial pada pasien dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam rangka upaya rehabilitatif; 21)memfasilitasi pemberdayaan peran dan fungsi anggota keluarga pada keluarga dalam rangka upaya rehabilitatif; 22)melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada keluarga; 23)melakukan evaluasi tindakan keperawatan pada kelompok; • 7/26/2019 Analisis Beda Perawat Terampil Dan Ahli 10/16 24)melakukan perencanaan pasien pulang (discharge planning); 25)melakukan rujukan keperawatan; 26)melakukan dokumentasi proses keperawatan pada tahap pelaksanaan tindakan keperawatan; 27)melaksanakan studi kasus keperawatan dalam rangka melakukan kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanankeperawatan; 28)melaksanakan survei pelayanan dan asuhan keperawatan dalam rangka melakukan kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan; 29)menyusun rencana kegiatan individu perawat; 30)melakukan orientasi perawat dan mahasiswa keperawatan; 31)melakukan pemberian penugasan perawat; 32)melakukan supervisi klinik dan manajemen dalam rangka melaksanakan fungsi pengarahan dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan; 33)melakukan koordinasi teknis pelayanan keperawatan dalam rangka melaksanakan fungsi pengarahan dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan; 34)melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan; 35)melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan; 36)melaksanakan penanggulangan penyakit/ wabah tertentu; dan 37)melakukan supervisi lapangan Perawat Ahli Madya • 7/26/2019 Analisis Beda Perawat Terampil Dan Ahli 11/16 1)melakukan pengkajian keperawatan lanjutan Pranata Komputer Ahli Pertama – Apakah Anda pernah mendengar tentang Pranata Komputer?
Jika Anda berkeinginan untuk mendaftar menjadi aparatur sipil negara dengan posisi ini, setidaknya Anda harus tahu dasar-dasarnya. Nah, berikut ini akan dijelaskan lebih lengkap tentang pengertian Pranata Beda ahli pertama dan terampil, pembagian jabatan fungsional dan apa saja tugas-tugasnya.
Daftar Isi • Pengertian Pranata Komputer • Angka Kredit Pranata Komputer • Jabatan Fungsional Pranata Komputer • 1. Pranata Komputer Tingkat Terampil • 2. Pranata Komputer Tingkat Ahli • Tugas Pranata Komputer • 1. Tugas Pranata Komputer Tingkat Terampil • a. Pranata Pelaksana Pemula • b.
Pranata Komputer Pelaksana • c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan • d. Pranata Komputer Penyelia • 2. Tugas Pranata Komputer Tingkat Ahli • a. Pranata Komputer Pertama • b. Pranata Komputer Muda • c. Pranata Komputer Madya • d. Pranata Komputer Utama • Jenjang Jabatan Pranata Komputer Pengertian Pranata Komputer Struktur jenjang karir beda ahli pertama dan terampil PNS (Pegawai Negeri Sipil) terbagi menjadi 2 tingkat, yaitu jabatan fungsional dan jabatan struktural.
Salah satu jabatan fungsional dari PNS adalah sebagai pranata Komputer ini. Nah, pengertian Pranata Komputer adalah jabatan PNS yang bertugas, bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk melaksanakan segala kegiatan sistem informasi yang berbasis komputer. Sementara maksud dari sistem informasi berbasis komputer sendiri adalah sistem yang di dalamnya menggunakan komputer. Mulai dari pengelolaan sumber daya manusia, database, sistem jaringan hingga prosedur-prosedur lain yang dilakukan untuk menghasilkan informasi.
Angka Kredit Pranata Komputer Sementara itu, yang dimaksud dengan angka kredit adalah akumulasi dari satuan nilai dari kegiatan yang harus dicapai oleh auditor. Akumulasi satuan nilai kegiatan ini harus dicapai sebagai persyaratan apabila auditor ingin mendapatkan kenaikan jabatan ataupun kenaikan pangkat.
Angka kredit ini sendiri merupakan sebuah prestasi kerja. Untuk mengajukan kenaikan jabatan itu harus menyertakan Dupak (Daftar usulan penilaian angka kredit). Saat menyampaikan dupak ini pun harus menyertakan bukti fisik dan surat keterangan. Pengajuan dupak dapat dilakukan setidaknya 2 kali. Pertama dilakukan saat periode kenaikan pangkat di bulan April dan kedua dilakukan pada periode kenaikan pangkat di bulan Oktober.
Pengumpulan dupak periode pertama setidaknya dilakukan di bulan Januari untuk semester I dan di bulan Juli untuk semester II. Angka kredit inilah yang menjadi mekanisme penilaian prestasi kerja auditor. Pelaksanaannya dilakukan dengan mempertimbangkan butir-butir penugasan yang sudah dilaksanakan. Kegiatan-kegiatan yang bisa memberikan angka pada penilaian adalah pengembangan profesi, pengawasan dan pendidikan.
Hubungan Angka Kredit dengan Motivasi Kerja PNS ?? Hampir semua PNS tentu ingin naik jabatan! Nah, untuk bisa naik jabatan seorang PNS diharuskan memenuhi jumlah angka kredit yang telah ditentukan. Adapun faktor penentu supaya angka kredit beda ahli pertama dan terampil terpenuhi salah satunya dengan memiliki motivasi kerja yang tinggi.
Jadi bisa disimpulkan bahwa dengan motivasi kerja yang tinggi dalam mengemban tugas bisa menaikkan jumlah angka kredit seorang PNS untuk bisa naik jabatan. Beda ahli pertama dan terampil Fungsional Pranata Komputer Masing-masing jabatan pegawai negeri sipil tentu memiliki keuntungan tersendiri, terutama dalam hal tunjangan.
Begitupun dengan posisi pejabat fungsional pranata komputer yang bisa mendapatkan keuntungan berupa kenaikan pangkat sebanyak dua kali dan tentu saja jumlah tunjangan yang lebih besar. Pejabat pranata komputer kedudukannya adalah sebagai pelaksana teknis fungsional yang menyelenggarakan segala kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
Jabatan ini terbagi lagi menjadi 2 tingkatan, yaitu pranata tingkat terampil serta pranata tingkat ahli. 1. Pranata Komputer Tingkat Terampil Tingkat pertama jabatan pranata komputer adalah tingkat terampil.
Pada jabatan ini, kualifikasi yang harus dimiliki adalah kualifikasi teknis. Hal ini karena dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, syarat yang diwajibkan untuk dimiliki oleh jabatan ini adalah segala pengetahuan teknis dalam bidang komputer.
2. Pranata Komputer Tingkat Ahli Tingkat berikutnya adalah tingkat ahli. Kualifikasi profesional yang harus dimiliki oleh jabatan ini adalah ilmu pengetahuan serta teknologi bidang komputer sebagai persyaratan yang harus dipenuhi. Tugas Pranata Komputer Setiap jabatan PNS memiliki tugas pokok sendiri.
Begitu pula dengan pranata komputer ini, yang mana tugas pokoknya adalah merencanakan, merancang, menganalisa, mengembangkan, menerapkan atau mengimplementasikan kemudian mengoperasikan sistem komputer tersebut. Pranata komputer juga memiliki fungsi spesifikasi yaitu operator teknis, pengembangan (rekayasa) analisa serta perencanaan yang berbasis komputer.
Berdasarkan pembagian jabatan pranata komputer seperti yang dijelaskan sebelumnya, masing-masing tingkat jabatan ini juga memiliki tugas berbeda. 1. Tugas Pranata Komputer Tingkat Terampil Pranata Komputer tingkat terampil masih dikelompokkan menjadi beberapa tingkatan.
Adapun tiap-tiap tingkatan memiliki pekerjaan yang berbeda. a. Pranata Pelaksana Pemula Pertama adalah pranata pelaksana pemula. Tugasnya adalah untuk melaksanakan operasi teknologi informasi yang ada hubungannya dengan perekaman data dan operasi komputer. Daftar pekerjaan yang dilakukan antara lain: • Melakukan perekaman data tanpa perlu validasi • Memverifikasi perekaman data • Melakukan penggandaan program dan data • Merekam data beserta proses validasi b.
Pranata Komputer Pelaksana Selanjutnya ada pranata komputer pelaksana yang tugasnya adalah melakukan operasi teknologi informasi serta mengimplementasikannya yang berkaitan dengan perekaman data, pemeliharaan sistem komputer beserta program dan jaringannya serta memasang data. Rincian pekerjaan yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut.
• Melakukan editing (mengedit) data spesial • Membuat file-file dokumentasi yang nantinya disimpan di dalam media komputer • Membuat laporan atas hasil data yang direkam • Memverifikasi perekaman data • Membuat dijitas data spesial • Menyusun dokumentasi program-program dasar, dan beberapa tugas lainnya.
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Berikutnya adalah pranata komputer pelaksana lanjutan. Tugas utamanya adalah mengimplementasikan teknologi informasi berkaitan dengan pemrograman menengah. Selain itu juga bertugas untuk menerapkan sistem operasi komputer. Pranata Komputer pelaksana lanjutan ini memiliki rincian tugas sebagai berikut. • Meningkatkan dan atau melakukan instalasi pada sistem jaringan atau sistem operasi komputer • Membuat dokumentasi atas pengelolaan komputer • Menyusun dokumentasi atas program menengah • Menguji coba program menengah • Melakukan pembuatan program menengah • Melakukan deteksi dan memperbaiki kerusakan pada sistem komputer • Membuat data uji coba program menengah d.
Pranata Komputer Penyelia Terakhir adalah pranata komputer penyelia. Tugasnya adalah mengimplementasikan teknologi informasi, meliputi penerapan dan pemrograman lanjutan sistem operasi komputer. Rincian pekerjaan yang dilakukan antara lain sebagai berikut.
• Meremajakan dan atau mengembangkan program lanjutan • Membuat program-program lanjutan • Melakukan perbaikan atas gangguan yang terjadi pada sistem beda ahli pertama dan terampil komputer • Membuat petunjuk Operasional untuk program lanjutan • Membuat rencana terperinci untuk pemeliharaan komputer beserta peralatannya • Membuat sistem prosedur untuk operasi komputer • Membuat data uji coba program lanjutan • Melaksanakan program uji coba 2.
Tugas Pranata Komputer Tingkat Ahli Sama seperti pranata terampil, pranata ahli juga membagi tugas menjadi beberapa jenjang tingkatan. a. Pranata Komputer Pertama Pranata Komputer pertama, tugasnya adalah mengimplementasikan sistem informasi dan analisis. Tugas selanjutnya adalah merancang sistem operasi dimana di dalamnya meliputi implementasi terhadap sistem komputer dan sistem jaringan, database, program paket dan perancangannya. Rincian pekerjaannya adalah: • Membuat petunjuk Operasional pada sistem komputer • Melakukan deteksi dini pada sistem komputer dan atau memperbaiki kerusakannya • Beda ahli pertama dan terampil database • Menguji coba program • Mendokumentasikan program paket • Memantau serta mengevaluasi atas penggunaan database • Menguji coba sistem komputer • Membuat otoritasi akses pada pengguna atau pemakai • Mengatur alokasi area database di dalam sistem komputer b.
Pranata Komputer Muda Pranata Komputer muda dituntut untuk mampu dalam melaksanakan analisis serta pencarian sistem informasi. Jangkauannya meliputi analisis terhadap sistem informasi, perancangan pada sistem informasi dan sistem komputer. Selain itu, tugas lain yang harus dilakukan adalah merancang dan mengembangkan database serta merancang sistem jaringan komputer.
Secara lebih rinci, daftar pekerjaan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut. • Menyusun rencana studi kelayakan untuk pengolahan data • Merancang pengujian terhadap validasi atau verifikasi analisis sistem komputer • Melaksanakan proses integrasi sistem informasi • Melaksanakan kegiatan analisis sistem informasi • Merancang kegiatan validasi atau verifikasi program • Merancang sistem informasi c.
Pranata Komputer Madya Berikutnya adalah pranata komputer madya. Tugasnya adalah melaksanakan penyusunan atau menyusun kebijakan atas sistem informasi. Tugas ini di dalamnya juga meliputi pengembangan dan perancangan terhadap kebijakan sistem informasi.
Rincian pekerjaan yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut. • Melakukan diskusi guna mengintegrasikan sistem informasi • Meneliti sekaligus mengusulkan metode apa yang digunakan dalam pengembangan sistem informasi • Merancang sistem informasi secara keseluruhan • Mengusulkan alokasi terhadap sumber daya teknologi informasi untuk setiap unit kerja • Membuat spesifikasi atas peralatan teknologi dan informasi yang dibutuhkan d.
Pranata Komputer Utama Jenjang terakhir adalah pranata komputer utama. Tugasnya adalah harus mampu merumuskan visi misi serta strategi informasi. Rincian lebih jelas tentang pekerjaan yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut. • Mengevaluasi sistem operasi induk yang saat ini sedang berjalan • Melakukan perumusan rencana integrasi sistem informasi secara keseluruhan • Melakukan penyusunan rencana induk atas sistem informasi secara keseluruhan (master plan) • Mengkaji perkembangan serta pemanfaatan teknologi dan beda ahli pertama dan terampil • Melakukan perintisan revitalisasi terhadap rencana induk sistem informasi sejalan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Hal ini dibutuhkan karena setiap tahun perkembangan teknologi informasi semakin pesat sehingga proses revitalisasi pun dibutuhkan. Jenjang Jabatan Pranata Komputer Adapun jenjang jabatan pranata komputer dibagi menjadi beberapa golongan seperti beda ahli pertama dan terampil gambar berikut ini : Pranata komputer terdiri atas beberapa jenjang tingkatan serta memiliki tugas dan rincian pekerjaan yang berbeda-beda.
Apa itu Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi?
Di antara kita mungkin masih banyak yang bingung mengenai nomenklatur nama jabatan yang baru sesuai dengan UU ASN. Adanya UU ASN telah menghapus sebagian nomenklatur jabatan yang lama. Tidak ada lagi istilah eselon. Nomenklatur Jabatan Fungsional pun sebagian mengalami perubahan. Secara umum, Jabatan ASN dibagi menjadi 3 yaitu Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Berikut ini adalah ringkasan Nama Jabatan PNS/ASN yang baru sesuai dengan UU ASN: Jabatan Setara Dengan 1. Jabatan Administrasi: - Jabatan Administrator Eselon III - Jabatan Pengawas Eselon IV - Jabatan Pelaksana Eselon V dan Fungsional Umum 2.
Jabatan Fungsional: 2.1. Jabatan Fungsional Keahlian: - Ahli Utama - Ahli Utama - Ahli Mayda - Ahli Mayda - Ahli Muda - Ahli Muda - Ahli Pertama - Ahli Pertama 2.2.
Jabatan Fungsional Keterampilan: - Penyelia - Penyelia - Mahir - Pelaksanan Lanjutan - Terampil - Pelaksana - Pemula - Pelaksana Pemula 3. Jabatan Pimpinan Tinggi: - Jabatan Pimpinan Tinggi Utama - Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian - Jabatan Pimpinan Tinggi Madya - Pejabat Eselon Ia dan I b - Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama - Pejabat Eselon II Persyaratan untuk Diangkat dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Di dalam RPP yang baru tentang Manajemen ASN, berikut ini adalah persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator: • PNS; • Pendidikan minimal Beda ahli pertama dan terampil atau DIV, kecuali untuk daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil; • memiliki integritas dan moralitas yang baik; • memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas minimal 3 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; • setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;dan • sehat jasmani dan rohani.
Kompetensi Teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
Kompetensi Manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Kompetensi Sosial Kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Persyaratan untuk Diangkat dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV) Sedangkan persyaratan yang diperlukan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas adalah: • PNS; • Pendidikan minimal DIII atau yang setara; • memiliki integritas dan moralitas yang baik; • memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kulturalsesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;dan • sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan untuk Diangkat dalam Jabatan Pelaksana (Eselon V dan Fungsional Umum) Untuk dapat diangkat ke dalam Jabatan Pelaksana, persyaratan yang harus dipenuhi adalah: • PNS; • pendidikan minimal SLTA atau yang setara; • telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; • memiliki integritas dan moralitas yang baik; • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan;dan • sehat jasmani dan rohani.
Jika melihat persyaratan di atas, maka untuk lulusan SMP dan SD tidak bisa lagi mendaftar CPNS. Pemberhentian dari Jabatan Administrasi Seorang PNS akan diberhentikan dari Jabatan Administrasi apabila: • mengundurkan diri; • diberhentikan sementara sebagai PNS; • menjalani CLTN; • tugas belajar lebih dari 6 bulan; • ditugaskan secara penuh di luar JA;atau • tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
Kriteria Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: • fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah; • mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; • dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; • pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan • kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.
Persyaratan untuk Diangkat dalam JPT Utama Untuk PNS • Pendidikan minimal S1 atau DIV; • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun; • sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun; • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; • usia paling tinggi 58 tahun; dan • sehat jasmani dan rohani.
Untuk Non PNS • WNI; • pendidikan minimal pascasarjana; • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 tahun; • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran; • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; • usia paling tinggi 58 tahun; • sehat jasmani dan rohani; dan • tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS atau pegawai swasta.
Persyaratan untuk Diangkat dalam JPT Madya Untuk PNS • pendidikan minimal sarjana atau diploma IV; • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial,dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun; • sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun; • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; • usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan • sehat jasmani dan rohani.
Untuk Non PNS • WNI; • pendidikan minimal pascasarjana; • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan; • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun; • tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 beda ahli pertama dan terampil sebelum pendaftaran; • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik; • usia paling tinggi 58 tahun; • sehat jasmani dan rohani; dan • tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai beda ahli pertama dan terampil.
Persyaratan untuk Diangkat dalam JPT Pratama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diisi oleh PNS dengan persyaratan sebagai berikut: • pendidikan paling rendah S1 atau DIV; • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; • memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun; • sedang menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun; • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; • usia paling tinggi 56 tahun; dan • sehat jasmani dan rohani.
Itulah tadi sekilas mengenai Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggibeserta persyaratannya. Pengertian Nutrisionis sesuai Keputusan MENPAN Nomor 32/Kep/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 pasal 5 merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.
Jabatan Nutrisionis dibagi menjadi dua klasifikasi jabatan, yaitu jabatan Beda ahli pertama dan terampil Terampil dan Nutrisionis Ahli, masing-masing dengan kriteria sebagai berikut : Nutrisionis Trampil Merupakan Jabatan fungsional nutrisionis ketrampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metode operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.
Pada dasarnya tugas pokok dan fungsi Nutrisionis Terampil antara lain mengumpulkan data, mengolah data secara tabulasi atau tabulasi silang, melakukan persiapan, melaksanakan kegiatan, serta membuat laporan. Nutrisionis Terampil, terdiri dari : • Nutrisionis Pelaksana dengan pangkat dan golongan ruang II/c atau II/d • Nutrisionis Pelaksana Lanjutam dengan pangkat dan golongan ruang IIIa atau III/b • Nutrisionis Penyelia dengan pangkat dan golongan ruang III c atau /III/d Nutrisionis Ahli Jabatan fungsional nutrisionis keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep, teori, ilmu dan seni untuk mengelola kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik serta pemberian pengajaran dengan cara sistematis dan tepat guna di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.
Tugas pokok dan fungsi nutrisionis ahli, antara lain menganalisa data secara deskriptif dan atau analitik, menyusun rancangan, menyusun proposal, menyusun standar, mengevaluasi hasil kegiatan, serta membuat laporan. Sedangkan jenis jabatan Nutrisionis Ahli terdiri dari : • Nutrisionis Pertama dengan pangkat dan golongan ruang III/a, III/b • Nutrisionis Muda dengan pangkat dan golongan ruang III/c, III/d • Nutrisionis Madya dengan pangkat dan golongan ruang IV/a, IV/b, IV/c Beberapa unsur yang dinilai dalam penilaian angka kredit nutrisionis, meliputi unsur utama dan unsur penunjang.
Pada unsur utama mempunyai porsi 80% dari keseluruhan nilai unsur penilaian, terdiri dari unsur pendidikan, pelayanan gizi, makanan dan dietetik dan unsur pengembangan profesi.
Sedangkan unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan, dan dietetik. Unsur penunjang ini sekurang-kurangnya mempunyai porsi 20% dari keseluruhan bobot penilaian. Berdasarkan dua unsur penilaian diatas, dalam prakteknya jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi, mengikuti ketentuan berikut ini : • Dari golongan dan ruang IV /b ke IV /c wajib mengumpulkan 12 angka kredit dari pengembangan profesi. • Nutrisionis yang telah mempunyai angka kredit melebihi persyaratan minimal kenaikan pangkat, diperhitungkan untuk kenaikan pangkat pada periode berikutnya.
• Untuk Nutrisionis Penyelia golongan dan runag pangkat III d, setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit minimal 10, yang berasal dari unsur utama • Untuk Nutrisionis Madya (IV c), setiap tahun diwajibkan menumpulkan minimal 20 angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama • Untuk Nutrisionis yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang gizi, makanan, dan dietetik, ketentuan dan pembagian angka kreditnya masing-masing 60 % bagi penulis utama, dan 40 % bagi penulis pembantu • Ketentuan jumlah penulis pembantu sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 orang Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Nutrisionis • Pada tingkat provinsi, wewenang tersebut terletak pada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Nutrisionis Pelaksana sampai Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama sampai Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
• Pada tingkat kabupaten atau Kota, wewenang ada pada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota bagi Nutrisionis Pelaksana sampai Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yangg bekerja pada instansi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Pemda Kab/Kota.
Syarat pengangkatan dalam jabatan. Beberapa ketentuan yang dipersyaratkan untuk terpenuhinya pengangkatan dalam jabatan fungsional Nutrisionis, antara lainbagi PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Trampil : 1.
Berijazah serendah-rendahnya D III Gizi 2. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Gol IIc. 3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik 1 terakhir. dalam tahun Sedangkan bagi PNS yangg diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Ahli harus memenuhi persyaratan berikut : 1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1)/D IV Gizi 2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Gol IIIa. 3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Pada kondisi tertentu, misalnya dibutuhkan penambahan seorang Nutrisionis tambahan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil, masih dimungkinkan pengangkatan nutrisionis dari jabatan lain.
Ketentuan ini dimungkinkan dan dapat dipertimbangkan dengan beberapa ketentuan berikut: 1. Memenuhi syarat seperti tersebut diatas 2. Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dietetik sekurang-kurangnya 2 tahun.
3. Usia setinggi-tingginya 5 tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki. Usul penetapan angka kredit nutrisionis Pengertian Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan / atau akumulasi nilai butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Nutrisionis dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Usul penetapan angka kredit nutrisionis, sesuai peraturan Menpan diatas, berketentuan sebagai berikut : • Usul penetapan angka kredit nutrisionis disampaikan, setelah menurut perhitungan Nutrisionis yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, telah dapat dipenuhi.
• Usul penetapan ini dibuat menurut contoh formulir dalam lampiran keputusan Menpan ini, yaitu untuk Nutrisionis Terampil sebagaimana lampiran I, sedangkan untuk Nutrisionis Ahli sebagaimana dalam lampiran II Usul penetapan angka kredit Nutrisionis tersebut beda ahli pertama dan terampil dilengkapi dan dilampiri dengan beberapa jenis dokumen berikut : • Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dan bukti fisik (contoh Formulir III) • Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisik (contoh formulir IV) • Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang dan bukti fisik (lamp V) • Salinan atau Foto copy ijazah/STTPL dan atau keterangan atau pengahargaan yang pernah diterima yang disahkan (legalisir) oleh pejabat yang berwenang.
Beberapa tahapan persiapan untuk mengajukan angka kredit Nutrisionis beserta dokumen pendukungnya, antara lain: • Buku Catatan Pribadi • Laporan Kegiatan Harian • Rekapitulasi kegiatan bulanan • Surat Pernyataan • Kegiatan pelananan gizi, makanan, dan dietetik • Kegiatan Pengembangan profesi • Kegiatan Penunjang Yanzi • DUPAK atau Daftar Usul Penetapan Angka Kredit, merupakan formulir yang berisi keterangan perorangan bidan dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh Nutrisionis dalam rangka penetapan angka kredit.
• PAK yang merupakan hasil perhitungan sendiri atau tim. Periode Waktu Usul Penetapan Angka Kredit Untuk keperluan kenaikan pangkat, maka usul penetapan angka kredit Nutrisionis dilakukan selambat lambatnya 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat, dengan ketentuan sebagai berikut : • Untuk kenaikan pangkat periode Januarai, angka kredit ditetapkan selambat lambatnya pada bulan Oktober tahun sebelumnya dengan angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
• Untuk kenaikan pangkat periode Juli, angka kredit ditetapkan selambat lambatnya pada bulan April pada tahun yang bersangkutan. • Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat lambatnya pada bulan Juli pada tahun yang bersangkutan.
Selanjutnya usul penetapan angka kredit Nutrisionis tersebut, sebelum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai Angka Kredit Nutrisionis.
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beda ahli pertama dan terampil resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 membuat kebijakan untuk menyederhanakan susunan birokrasi dengan menyetarakan Jabatan Administrasi atau JA ke dalam Jabatan Fungsional atau JF.
Peraturan tersebut merupakan lanjutan dari Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019. Bagi sebagian masyarakat awam, istilah jabatan adminsitrasi JA dan jabatan fungsional JF mungkin masih terdengar asing. Berikut pembahasan JA dan JF dirangkum dari berbagai sumber. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 1 disebutkan bahwa Jabatan Administrasi, disingkat JA, merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, yang diduduki oleh ASN di instansi pemerintah.
Dilansir dari laman setkab.go.id, dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, disebutkan bahwa jenjang Jabatan Administrasi dari yang beda ahli pertama dan terampil tinggi ke yang paling rendah terdiri atas Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan Jabatan pelaksana.
Berdasarkan PP tersebut, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrasi, yaitu berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat tiga tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.
Selain itu, syarat lainnya, paling sedikit dalam dua tahun terakhir setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik, serta memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya, dan juga sehat secara jasmani dan rohani.
Sementara itu masih berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, jabatan Fungsional atau JF merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dijabat oleh ASN pada instansi pemerintah. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
Adapun tugas Jabatan Fungsional adalah memberikan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, yang dikategorikan menjadi dua, yaitu JF keahlian dan JF keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri atas Ahli utama, Ahli madya, Ahli muda, dan Ahli pertama. Sedangkan jenjang Jabatan Fungsional keterampilan terdiri dari Penyelia, Mahir, Terampil, dan Pemula. HENDRIK KHOIRUL MUHID Baca juga: Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional PNS Terakhir 30 Juni 2021
Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang Jenjang Jabatan Fungsional.
Jabatan Fungsional, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan b.
Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Pemula/ Pelaksana Pemula; b. Terampil/Pelaksana; c.
Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d. Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Ahli Pertama/Pertama; b. Ahli Muda/Muda; c. Ahli Madya/Madya ; dan d. Ahli Utama/Utama. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua jenjang jabatan fungsional yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) dibaca dan dimaknai sebagaimana dimaksud.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan menteri ini mulai berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Beda ahli pertama dan terampil Negeri Sipil.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Jenjang JabFung.
Menimbang : • bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, nomenklatur jenjang jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian telah berubah; • bahwa beberapa jabatan fungsional yang telah ditetapkan sudah menggunakan nomenklatur jabatan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu mengatur kembali jenjang jabatan fungsional; • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jenjang Jabatan Fungsional; Recent Posts • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran • Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan • Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara • Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana • Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan • Tunjangan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir • Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada • Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman • Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya • Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Beda ahli pertama dan terampil Legislatif • Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya • Tunjangan Kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif • PERMENPAN 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat PDF • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian • Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat • Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi • Tunjangan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan • Tunjangan Fungsional Analis Ketahanan PanganDisclaimer 1.
All video source collected from YouTube.
2. We are using wp-automatic plug-in which periodically search and post YouTube video automatically with keyword “soal cpns” and “contoh soal cpns”. 3. All the video content owned by YouTube uploader/video creator. We don’t owned or create all the video that posted here. 4. We are not take any responsibility for the video content. All YouTube video claim should go to video owner/YouTube uploader/video creator) 5. We only search and post video content from youtube (point 1 and 2).
We don’t own any of the video that posted here (point 3) so all claim and responsibility should go to video owner/YouTube uploader/video creator (point 4)
InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Auditor PENGERTIAN Berdasarkan Peraturan Menpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008, Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS. (1) Jabatan Fungsional Auditor terdiri dari: • Auditor Terampil, • Auditor Beda ahli pertama dan terampil (2) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Terampil paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu: • Beda ahli pertama dan terampil Pelaksana, • Auditor Pelaksana Lanjutan, dan • Auditor Penyelia (3) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Ahli paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu: • Auditor Pertama, • Auditor Muda, • Auditor Madya, dan • Auditor Utama (4) Jenjang pangkat Auditor Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu: • Auditor Pelaksana • Pengatur, golongan ruang II/c, dan • Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d • Auditor Pelaksana Lanjutan • Penata Muda, golongan ruang III/a, dan • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b • Auditor Penyelia • Penata, golongan ruang III/c, dan • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d (5) Jenjang pangkat Auditor Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu: • Auditor Pertama • Penata Muda, golongan ruang III/a, dan • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b • Auditor Muda • Penata, golongan ruang IIl/c, dan • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d • Auditor Madya • Pembina, golongan ruang IV/a, • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c • Auditor Utama • Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan • Pembina Utama, golongan ruang IV/e URAIAN TUGAS JABATAN AUDITOR Tugas pokok Auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan; Uraian Tugas Jabatan Auditor merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Auditor yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam Rincian kegiatan Auditor Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Rincian kegiatan Auditor Pelaksana yang dinilai adalah: • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam audit kinerja • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam audit atas aspek keuangan tertentu • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam audit untuk tujuan tertentu • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam kegiatan evaluasi • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam kegiatan reviu • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam kegiatan pemantauan • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam kegiatan pengawasan lain • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan Baca Juga : 13 Butir Uraian Tugas Jabatan Statistisi Ahli Madya Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Auditor Pelaksana Lanjutan yang dinilai adalah: • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam audit kinerja • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam audit atas aspek keuangan tertentu • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam audit untuk tujuan tertentu • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam kegiatan evaluasi • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam kegiatan reviu • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam kegiatan pemantauan • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam kegiatan pengawasan lain • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Auditor Penyelia yang dinilai adalah: • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam audit kinerja • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam audit atas aspek keuangan tertentu • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam audit untuk tujuan tertentu • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam kegiatan evaluasi • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam kegiatan reviu • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam kegiatan pemantauan • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam kegiatan pengawasan lain • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan Rincian kegiatan Auditor Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Auditor Pertama yang dinilai adalah: • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit kinerja • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit atas aspek keuangan tertentu • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit untuk tujuan tertentu • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi • Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan evaluasi • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan reviu • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan pemantauan • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam kegiatan pengawasan lain • Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, beda ahli pertama dan terampil, pengendalian dan evaluasi pengawasan Baca Juga : 44 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kanselerai Ahli Madya Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Auditor Muda yang dinilai adalah: • Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit kinerja • Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit atas aspek keuangan tertentu • Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit untuk tujuan tertentu • Memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi • Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan • Memimpin pelaksanaan suatu penugasan evaluasi • Memimpin pelaksanaan suatu penugasan reviu • Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pemantauan • Memimpin pelaksanaan suatu penugasan pengawasan lain • Memimpin pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian pengendalian dan evaluasi pengawasan Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Auditor Madya yang dinilai adalah: • Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan • Mengendalikan teknis pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, evaluasi, reviu, pemantauan, dan pengawasan lain) • Melaksanakan kegiatan pengorganisasian pengawasan • Melaksanakan kegiatan pengendalian pengawasan • Membantu melaksanakan kegiatan perencanaan dan evaluasi pengawasan Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Rincian kegiatan Auditor Utama yang dinilai adalah: • Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam beda ahli pertama dan terampil penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan • Mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit, evaluasi, reviu, pemantauan, dan pengawasan lain) • Melaksanakan kegiatan perencanaan pengawasan • Melaksanakan kegiatan evaluasi pengawasan Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Auditor Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI Referensi : Peraturan Menpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 jo Nomor 51 Tahun 2012 Sumber file : JDIH MENPAN Related Posts • 22 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama • 25 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya • 27 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda • 31 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama • Jabatan Fungsional Widyabasa dan Angka Kreditnya • 7 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Beda ahli pertama dan terampil Kerja Ahli Utama