Kemenkes vaksin booster

kemenkes vaksin booster

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS), dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

kemenkes vaksin booster

Baca juga: Tanya Jawab Seputar Vaksin Booster Sehingga, imbuhnya, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster kemenkes vaksin booster memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," katanya dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Daftar Peningkatan Antibodi Kombinasi Vaksin Booster, Vaksin Apa yang Tertinggi? Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi. Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains.

kemenkes vaksin booster

Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi. Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang kemenkes vaksin booster Covid-19.

Klik di sini untuk donasi via Kitabisa. Kita peduli, pandemi berakhir! Berita Terkait Mengapa Wastafel Tidak Boleh Bersebelahan dengan Kompor? Ini Penjelasannya Ramai soal Uang Salah Cetak Potongannya Tidak Sesuai, Apa Kata BI? Apa Penyebab Kucing Beringus dan Bagaimana Perawatannya?

Viral, Video Mesin ATM Pecahan Rp 20.000 di Yogyakarta, Ini Penjelasan BNI Kemenkumham Rilis Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2021, Cek di Link Ini Berita Terkait Mengapa Wastafel Tidak Boleh Bersebelahan dengan Kompor? Ini Penjelasannya Ramai soal Uang Salah Cetak Potongannya Tidak Sesuai, Apa Kata BI? Apa Penyebab Kucing Beringus dan Bagaimana Perawatannya?

Viral, Video Mesin ATM Pecahan Rp 20.000 di Yogyakarta, Ini Penjelasan BNI Kemenkumham Rilis Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2021, Cek di Link Ini Ramai soal Uang Salah Cetak Potongannya Tidak Sesuai, Apa Kata BI? https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/13/162600865/ramai-soal-uang-salah-cetak-potongannya-tidak-sesuai-apa-kata-bi- https://asset.kompas.com/crops/EjXOc9_1MePkOKFbBrzSEz_6mgk=/0x50:960x690/195x98/data/photo/2022/01/13/61dfde2ec24dd.png Jakarta - Vaksin booster yang cocok untuk Sinovac jadi informasi penting yang perlu diperhatikan.

Layanan vaksinasi kini tersedia di berbagai tempat dan dapat diakses dengan mudah. Kementerian Kesehatan RI memberikan izin vaksin booster untuk yang telah divaksin primer Sinovac dan AstraZeneca.

Adapun pemberian vaksin dilaksanakan kemenkes vaksin booster serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%. Lalu apa saja vaksin booster yang cocok untuk Sinovac?

berikut ulasannya. Baca juga: Ciri-ciri Corona Varian Baru Omicron, Waspadai untuk Mencegahnya! Vaksin Booster yang Cocok untuk Sinovac: Ada Dua Jenis Menurut Surat Edaran terbaru Kemenkes bernomor SR.02.06/II/408/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), saat ini vaksin primer Sinovac diberikan melalui mekanisme heterolog, yaitu pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang didapat sebelumnya.

Berikut dua jenis vaksin yang diizinkan di triwulan pertama 2022: • Vaksin AstraZeneca: setengah dosis atau 0,25 ml • Vaksin Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml Selain Sinovac, penerima vaksin primer AstraZeneca juga berhak diberikan vaksin booster. Ada 3 jenis kombinasi booster yang bisa diberikan yaitu: • Vaksin Moderna: setengah dosis atau 0,25 ml • Vaksin Pfizer: setengah dosis atau 0,15 ml • Vaksin AstraZeneca: dosis kemenkes vaksin booster atau 0,5 ml Baca juga: Booster untuk AstraZeneca, Ini Kombinasi yang Disetujui Kemenkes Pemberian Vaksin Booster Diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca Pada triwulan I 2022, pemberian vaksin booster akan diutamakan dengan vaksin AstraZeneca lantaran ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu. Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca dapat diberikan dengan interval 8 minggu. Vaksin booster yang cocok untuk Sinovac yakni dengan AstraZeneca dan Pfizer. Untuk vaksin booster, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI. Simak informasinya di halaman selanjutnya.
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada beberapa jenis vaksin booster yang bisa didapatkan bagi para penerima vaksin primer Sinovac.

Apa saja?

kemenkes vaksin booster

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam pembaharuan rezim pemberian vaksin virus Corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster di Indonesia, menyatakan masyarakat yang mendapat vaksin primer Sinovac boleh menerima booster dari empat jenis vaksin.

Vaksin tersebut adalah AstraZeneca kemenkes vaksin booster dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), Moderna dosis penuh (0,5 ml), dan Sinopharm dosis penuh (0,5 ml). Pilihan Redaksi • Hampir 41 Juta Warga RI Sudah Suntik Booster, Kamu? • DPR Minta Aturan ke Indonesia Wajib Tes PCR Ditinjau Ulang • Sering Dikira Kelelahan Biasa, Ini Gejala Hepatitis Misterius Kemenkes menyatakan ketetapan baru itu telah melalui pertimbangan dan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 10 Maret lalu, dan juga telah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Pemerintah juga menyebut bahwa pemberian booster di Indonesia menggunakan dua skema. Pertama, pemberian secara homolog yakni pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, pemberian vaksin secara heterolog, yaitu pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

kemenkes vaksin booster

Adapun untuk ketentuan regimen booster lainnya, perinciannya sebagai berikut: • Vaksin primer AstraZeneca maka booster-nya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

• Vaksin primer Pfizer, untuk booster-nya bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml). • Vaksin primer Moderna, booster dapat menggunakan kemenkes vaksin booster yang sama separuh dosis (0,25 ml). Kemudian vaksin primer Janssen (J&J), dapat menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml) sebagai booster-nya.

[Gambas:Video CNBC] (Intan Rakhmayanti Dewi/dem) JawaPos.com – Kementerian Kesehatan akan kembali menambah jenis pilihan vaksin sebagai pilihan booster atau dosis ketiga. Kini Sinovac diputuskan sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.

kemenkes vaksin booster

Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkaman Agung. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

Sinovac dipastikan mendapatkan izin dari MUI sejak awal sebagai vaksin yang halal dan suci. “Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4).

Baca juga: MUI Sebut Putusan MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal Sehingga total kini ada 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

Apa saja? Keenam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility. “Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022. “Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali hingga saat ini,” kata Nadia.
HOME • • Y20 INDONESIA • RAMADANSATU • NASIONAL • Hukum • Nusantara • Sosial • Pendidikan • Lingkungan • Hankam • POLITIK • DUNIA • Asia • Amerika • Eropa • Timur Tengah • Afrika • MEGAPOLITAN • Pelayanan Publik • Aktualitas • Hukum & Kriminalitas • EKONOMI • Makro • Pasar Modal • Bisnis • Bank • Properti • Infrastruktur • FOKUS • LAINNYA • BOLA • Inggris • Spanyol • Italia • UEFA • Indonesia • Internasional • MOTOGP 2022 • OTOMOTIF • Mobil • Motor • Tips Otomotif • Kemenkes vaksin booster • Bulutangkis • Basket • Tenis • Motogp • F-1 • Tinju • Lainnya • GAYA HIDUP • Kuliner • Wisata • Mode • HIBURAN • Film • Musik • Seleb • Seni • KESEHATAN • Aktualitas Kesehatan • Tips • DIGITAL • Digital Life • Gadget • Sains • BERITA GRAFIK • PEMDA • Kota Semarang • Provinsi Jateng kemenkes vaksin booster FIGUR • OPINI Jakarta, Beritasatu.com - Vaksinasi booster atau vaksinasi Covid-19 penguat di Indonesia telah mencapai 40,9 juta atau tepatnya 40.967.039, pada hari ini, Jumat (6/5/2022).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan hari ini sebanyak 24.509 vaksinasi booster disuntikkan sehingga jumlahnya telah mencapai 40.967.039.

Data cakupan vaksinasi Covid-19 pada hari ini kemenkes vaksin booster terjadi penambahan untuk vaksinasi pertama, sehingga total vaksinasi pertama menjadi 199.346.528 suntikan. Jumlah ini berarti mencapai 95,7% dari target yakni 208.265.720. Sementara untuk vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2) terjadi penambahan 24.509 suntikan, sehingga total menjadi 165.613.761 suntikan.

kemenkes vaksin booster

Dengan jumlah ini maka vaksinasi dosis lengkap di Indonesia telah mencapai 79,52% dari total sasaran yakni 208.265.720. BACA JUGA Mudik Lebaran 2022, Vaksinasi Booster Alami Peningkatan Vaksinasi booster Covid-19 mengalami peningkatan pada musim mudik Lebaran tahun 2022. Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik 2022 Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19 dan vaksin penguat (booster) pada 23 Maret 2022 lalu, tingkat vaksinasi pun terbilang meningkat.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan capaian vaksinasi booster di Indonesia memang meningkat setelah dijadikan salah satu syarat mudik Lebaran. "Jumlah penerima vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster hingga saat ini telah mencapai 39,55 juta orang atau 18,99% dari target sasaran vaksin nasional yang ditetapkan sebanyak 208.265.720.

Pemerintah menargetkan 30% penduduk sudah menerima vaksinasi booster pada akhir Mei 2022 nanti," katanya, Sabtu (30/4/2022). BACA JUGA Kemenkes Bantah Hepatitis Akut Akibat Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah bahwa kasus hepatitis akut yang menyerang anak-anak akibat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Hingga saat ini memang belum diketahui penyebab yang membuat tiga pasien anak yang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan oleh ilmuwan utama untuk kasus ini sekaligus Kemenkes vaksin booster Besar Kesehatan bidang Gastrohepatologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Hanifah Oswari Prof dr Hanifah Oswari pada acara konferensi pers daring di Jakarta (5/5/2022) “Kejadian ini dihubungkan dengan vaksin Covid-19 itu tidak benar, karena kejadian saat ini tidak ada bukti bahwa itu (hepatitis akut) berhubungan dengan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.

Lebih lanjut Prof Hanifah menyampaikan bahwa sampai saat ini juga belum ada bukti yang menunjukkan adanya kaitan penyakit hepatitis akut, yang belum diketahui penyebabnya, dengan virus Covid-19, melainkan adanya kejadian yang koinsiden (bersamaan).

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini Sumber: BeritaSatu.com
Jakarta - Vaksin Booster Maret 2022 menjadi informasi yang banyak dicari oleh masyarakat. Diketahui pemerintah resmi menambahkan regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.

Layanan vaksin booster ini diberikan secara gratis kepada masyarakat umum. Kemenkes vaksin booster pemberiannya akan disesuaikan dengan jenis vaksin 1 dan 2 atau sesuai dengan ketersediaan vaksin yang ada. "Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat." kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr.

Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Senin (28/2). Simak informasi berikut mengenai vaksin booster Maret 2022 yang sudah kami rangkum berikut ini. Vaksin Booster Maret 2022: Syarat Vaksin Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum disuntik vaksin booster.

Syarat-syarat tersebut diatur dalam SE Kemenkes RI Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

kemenkes vaksin booster

Baca juga: Daerah PPKM Level 3 dan 4 Meningkat, Ini Penyebabnya Adapun syarat lengkapnya adalah sebagai berikut: • Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui kemenkes vaksin booster PeduliLindungi.

• Berusia 18 tahun ke atas. • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 3 bulan sebelumnya.

• Ibu hamil juga bisa mendapatkan vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna sesuai dengan aturan yang ditetapkan Vaksin Booster Maret 2022: Ada 6 Jenis Vaksin Melansir dari situs SehatNegeriku Kemenkes, pemerintah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.

Keenam regimen tersebut antara lain: • Sinovac • AstraZeneca • Pfizer • Moderna • Janssen (J&J) • Sinopharm Pemberian dosis booster menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya (homolog) atau bisa juga pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap kemenkes vaksin booster telah didapat sebelumnya (heterolog).

Baca juga: Kebut Vaksin Dosis 2, Menkes Harap Lebaran 2022 Beda dari Sebelumnya Vaksin Booster Maret 2022: Kombinasi Vaksin Terkini Pemerintah telah mengumumkan kombinasi vaksin terkini yang aman disuntikkan.

Adapun kombinasinya seperti dilihat dari situs SehatNegeriku Kemenkes adalah sebagai berikut: • Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 • Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster Pfizer separuh dosis (0,15 ml) • Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml) • Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Pfizer dosis penuh (0,3 ml) • Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml) • Vaksin primer Pfizer: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml) • Vaksin primer Moderna: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml) • Vaksin primer Janssen (J&J): vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml) • Vaksin primer Sinopharm: vaksin booster Sinopharm dosis penuh (0,5 ml) Simak pula halaman berikutnya untuk mengetahui jangka waktu pemberian vaksin booster Maret 2022.

Saksikan Video 'Pemberian Vaksinasi Booster Dipercepat, Kini Bisa 3 Bulan dari Dosis Kedua': [Gambas:Video 20detik]Antara Foto/Harviyan Perdana PutraPetugas menyuntikkan vaksin booster kepada warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (26/2/2022).

Pemerintah setempat bersama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan anggota TNI AL melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 booster sebanyak 5.000 dosis kepada warga di empat titik untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu menilai, kebijakan pemerintah untuk menerapkan syarat vaksin booster pada mudik lebaran 2022 sudah tepat.

Sebab, ia melihat saat ini sudah banyak masyarakat yang mengantre di sentra-sentra vaksinasi, setelah pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.

"Kemudian vaksin sebagai syarat transportasi dan vaksin booster sebagai syarat mudik.

kemenkes vaksin booster

Ini saya dapat laporan di sentra-sentra vaksinasi, orang antre sekarang untuk mencari (vaksin)," kata Maxi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR, Rabu (30/3/2022). "Jadi kebijakan ini saya kira sangat tepat kebijakan dari dalam ratas (rapat terbatas) Pak Presiden, sangat tepat untuk mudik untuk lengkapi dosis dua, dosis tiga," sambungnya. Baca juga: Jadi Tujuan Mudik, Jatim, Jabar, dan DIY Diminta Percepat Cakupan Vaksinasi Dosis 2 dan Booster Maxi mengatakan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan vaksinasi, baik vaksinasi booster maupun vaksin dosis dua.

Hal tersebut mengingat, masih ada 30 juta orang yang terlambat melakukan vaksinasi dosis dua. "Ada 30-an kemenkes vaksin booster (orang) yang memang terlambat, belum melakukan dosis dua," tuturnya. Selain itu, Kemenkes juga berharap percepatan vaksinasi dapat diselesaikan lewat kebijakan WhatsApp blast atau mengirimkan pesan kepada mereka yang belum divaksinasi dosis dua maupun dosis tiga.

Baca juga: Cerita Warga Ikut Vaksinasi Booster di Mal: Jaga-jaga Kalau Mau Mudik. Ia menjelaskan, dalam pesan itu dituliskan sejumlah kalimat imbauan atau ajakan orang untuk vaksinasi. "Sekarang sudah ada 20-an juta pengingat di HP-nya. Itu ada pengingat bahwa Anda belum vaksin dua.

Segera mencari pelayanan vaksin terdekat, dan ada risiko untuk kalau sakit. Itu ada kalimat-kalimatnya yang bukan menakutkan, tapi mengajak melakukan melengkapi dosis duanya," jelas Maxi. Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi. Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.

Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa. Kita peduli, pandemi berakhir! Polres Jakpus Tangkap 5 Kurir Narkoba, 20,9 Kilogram Sabu Diamankan https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/12261891/polres-jakpus-tangkap-5-kurir-narkoba-209-kilogram-sabu-diamankan https://asset.kompas.com/crops/M3_CRnpoZK0H79lcJb5qg261Bbg=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2022/03/30/6243e6424f18b.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNGTenaga medis menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer booster saat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022).

Pemerintah mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 booster atau vaksin dosis ketiga kepada masyarakat umum. Vaksin booster bertujuan untuk memperkuat imunitas masyarakat di tengah serbuan virus corona varian Omicron di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui moda transportasi darat, laut, dan udara yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga ( booster) tidak wajib memperlihatkan hasil kemenkes vaksin booster antigen dan PCR yang menyatakan negatif Covid-19.

Keputusan itu mulai berlaku pada 8 Maret 2022, dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Kemenkes vaksin booster. "Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Merunut pada peraturan sebelumnya, pelaksanaan program vaksinasi booster Covid-19 atau dosis ketiga mulai dilakukan sejak 12 Januari 2022 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dasar program vaksin itu adalah Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan ( Booster). Baca juga: Mulai Hari Ini, Tes Antigen dan PCR Tak Wajib bagi Pelaku Perjalanan yang Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster Menurut aturan dalam surat edaran itu, vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan ( booster) dilakukan setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengka.

kemenkes vaksin booster

Tujuannya adalah untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan ( booster) adalah masyarakat usia kemenkes vaksin booster tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais. Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib bagi kelompok non-lansia.

"Tentunya vaksin booster pilihan bagi non-lansia," kata Nadia saat dihubungi pada 6 Januari 2022 lalu. Baca juga: Luhut: Vaksinasi Booster di Jawa-Bali Masih di Bawah 10 Persen Nadia mengatakan, pemberian vaksinasi dosis ketiga sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni menambah proteksi terhadap Covid-19.

Kemenkes vaksin booster vaksinasi dosis pertama dan kedua dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok terhadap Covid-19. Meski tidak diwajibkan, Kemenkes berharap masyarakat mendapatkan vaksinasi booster demi meningkatkan kekebalan terhadap Covid-19. Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi. Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains.

Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi. Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19.

Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.

kemenkes vaksin booster

Kita peduli, pandemi berakhir! Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora, 43 Gram Paket Sabu Diamankan https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/08/16062031/dua-pengedar-narkoba-ditangkap-di-tambora-43-gram-paket-sabu-diamankan https://asset.kompas.com/crops/xOwe2yL9NgR5faKk8ZMX9QctOM8=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2022/03/08/62271a423f4c8.jpg

kemenkes vaksin booster

Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Booster Ketiga Hanya untuk Tenaga Kesehatan




2022 www.videocon.com