Rajendra yamin

rajendra yamin

Rumah Moh Yamin di JL Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat (istimewa) Liputan6.com, Jakarta Rumah keluarga Pahlawan Nasional Mohammad Yamin tengah menjadi sorotan.

Rumah tersebut disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Juli kemarin. Sempat terjadi ketegangan saat pihak keluarga mencoba menghalangi para eksekutor saat mencoba merangsek masuk ke kediaman Mohammad Yamin. Adalah sang cucu Roy Rahajasa Yamin yang berusaha rajendra yamin para juru sita. Namun, usahanya sia-sia. "Proses eksekusi tetap kami lanjutkan selama tidak ada perintah penundaan dari pimpinan," ucap juru sita. Penyitaan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakpus terkait penunggakkan pembayaran cicilan sebesar Rp 148 miliar oleh penghuni rumah.

Dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), penghuni memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI. Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat. Berikut sederet hal terkait eksekusi rumah keluarga Pahlawan Nasional Mohammad Yamin hingga berujung pengusiran: Berawal dari Bisnis Eksekusi Rumah Pahlawan Nasional Moh.

Yamin di Jl Diponegoro No. 10, Menteng, Jakarta Pusat, oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020) Pada Kamis, 2 Juli kemarin, rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar.

Tunggakkan tersebut terkait pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring. Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk rajendra yamin pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

"Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah," kata Martina saat dihubungi, Rabu, 1 Juli 2020. Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014.

Namun, upah belum juga dicairkan. "Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar," ucap dia. Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh Rajendra yamin Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri.

rajendra yamin

Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020. Kronologi Sengketa Rajendra yamin Versi Keluarga Piagam Penghargaan dari Gubernur DKI Jakarta 2013, Joko Widodo, terkait pelestarian Bangunan Cagar Budaya rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin (istimewa) Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com. 1.

Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI) 2.

Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman. 3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof.

Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

rajendra yamin

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga. 5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Rajendra yamin Menjadi Rumah Singgah Alm.

Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta. 6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut. 7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No.

30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet. 8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI rajendra yamin Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini.

Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya. 10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang 11.

Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat 13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari 14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020 15.

Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut rajendra yamin disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020 16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Rajendra yamin pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) rajendra yamin memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm.

Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. Sedang Lakukan Perlawanan Hukum Juru sita pengadilan mengelas gembok pagar rumah pahlawan nasional M Yamin.

(Liputan6.com/Ady Anugrahadi) Kamis, 2 Juli kemarin, rumah dan tanah seluas 1.626 meter persegi itu disita oleh pengadilan lantaran kasus utang piutang.

rajendra yamin

Pantauan Liputan6.com, puluhan orang datang pada pukul 09.28 WIB. Dua orang di antaranya perwakilan Juru sita Jakarta Pusat. Dia menjelaskan, rajendra yamin kedatangannya untuk menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Demi keadilan beradasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami Ketua Pengadilan Jakarta Pusat membaca surat permohonan dari Sri Indah Waluyo SH dkk yang pada pokoknya memohon Ketua Penagadilan Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah 1626 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat sesuai sertifikat hak milik no 1482/Menteng. Pngosongan sesuai dengan Penentapan no 17/2020/eksekusi junto risalah lelang no 43/28/2020/ 13 Feb 2020," kata salah satu petugas Juru Sita, Kamis kemarin.

Cucu pahlawan nasional M Yamin, Roy Rahajasa Yamin pun bernegosiasi dengan petugas juru sita. Dia meminta waktu penundaan eksekusi. Roy Yamin menyampaikan, pihaknya sedang melakukan rajendra yamin hukum atas eksekusi tersebut. Belum Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Eksekusi Rumah Pahlawan Nasional Moh. Yamin di Jl Diponegoro No.

10, Menteng, Jakarta Pusat, oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020) Pemprov DKI Jakarta angkat bicara mengenai eksekusi rumah pahlawan nasional Moh. Yamin oleh PN Jakarta Pusat. Rumah di kawasan Menteng sebelumnya itu disebut sebagai cagar budaya.

rajendra yamin

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan, status rumah di Jalan Diponegoro No. 10 itu, belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya. "Rumah Moh Yamin belum ditetapkan sebagai cagar budaya dengan SK Gubernur, memang pada tahun 2013 oleh Pak Joko Widodo, keluarga (Moh. Yamin) mendapat piagam penghargaan Anugerah Budaya. Secara de jure aturan itu mengatakan bahwa rumah tersebut belum ditetapkan bangunan cagar budaya, karena belum ada Kepgubnya," kata Rajendra yamin saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juli 2020.

Iwan menyatakan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang, sebab rumah tokoh pergerakan nasional itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur (Keputusan Gubernur).

"Boleh atau tidak (pindah kepemilikan), di dalam aturan perpindahan tangan atau pelepasan hak di dalam UU Cagar Budaya no 11 tahun 2010?

Tentu boleh," ucapnya. Saksikan video pilihan di bawah ini: Otosia.com - Pengemudi Mobil Mitsubishi Pajero yang menyeruduk rumah dinas Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Jalan Diponegoro nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, bernama Rajendra Suryo Mahira Yamin (17).

rajendra yamin

Rajendra diduga merupakan tetangga dari Jenderal Moeldoko. Rumahnya terletak di Jl Diponegoro nomor 10, dekat dari rumah dinas Panglima TNI yang ditabraknya itu. Rumah di Jl Diponegoro memang dikenal sebagai kawasan elite. Tidak terkecuali rumah Rajendra. Terbukti, rumahnya dijaga oleh seorang polisi bernama Brigadir Dua David.

Rumah bercat putih itu sendiri terlihat mewah dari luar, pagar rumahnya menjulang tinggi menutupi bagian dalam rumah. Namun, polisi enggan menceritakan selak beluk keluarga pemuda 17 tahun itu. "Wah saya enggak tahu (selak beluk keluarganya). Saya cuma disuruh jaga saja," Kata Brigadir Dua David saat ditemui merdeka.com, Jakarta Pusat, Minggu (4/1). Sebelumnya, Mobil yang dikendarai Rajendra dengan nomor polisi B 8 RMY kini sudah berada di Lakalantas Jakarta Pusat.

Dari hasil pengamatan merdeka.com, mobil tersebut ringsek parah di bagian depan dan di bagian belakang sebelah kanan. Kaca belakang mobil tersebut juga pecah. "Mobilnya disita, SIM A pengemudi juga ikut disita," kata Lakalantas Jakarta Pusat, Bripka Wahyu saat ditemui di kantornya, minggu (4/1). (mdk/rzk/cob)

Rajendra diduga merupakan tetangga dari Jenderal Moeldoko. Rumahnya terletak di Rajendra yamin Diponegoro nomor 10, dekat dari rumah dinas Panglima TNI yang ditabraknya itu.

Rumah di Jl Diponegoro memang dikenal sebagai kawasan elite. Tidak terkecuali rumah Rajendra. Terbukti, rumahnya dijaga oleh seorang polisi bernama Brigadir Dua David.

Rumah bercat putih itu sendiri terlihat mewah dari luar, pagar rumahnya menjulang tinggi menutupi bagian dalam rumah. Namun, polisi enggan menceritakan selak beluk keluarga pemuda 17 tahun itu.

rajendra yamin

"Wah saya enggak tahu (selak beluk keluarganya). Saya cuma disuruh jaga saja," Kata Brigadir Dua David saat ditemui merdeka.com, Jakarta Pusat, Minggu (4/1). BACA JUGA: Rem Blong, Truk Tangki BBM Luncur Bebas ke Rumah Makan & Mendarat di Kolam Ikan Mobil Pikap Tabrakan dengan Pemotor di Pinrang, 2 Orang Meninggal Dunia Sebelumnya, Mobil yang dikendarai Rajendra dengan nomor polisi Rajendra yamin 8 RMY kini sudah berada di Lakalantas Jakarta Pusat.

Dari hasil pengamatan merdeka.com, mobil tersebut ringsek parah di bagian depan dan di bagian belakang sebelah kanan. Kaca belakang mobil tersebut juga pecah.

"Mobilnya disita, SIM A pengemudi juga ikut disita," kata Lakalantas Jakarta Pusat, Bripka Wahyu saat ditemui di kantornya, minggu (4/1).

rajendra yamin

{INSERTKEYS} [cob] 1 4 Cara Mudah untuk Mengawali Hari dengan Lebih Bugar dan Bertenaga 2 Oplas Dinilai Berhasil, 5 Potret Lucinta Luna di Malaysia Dipuji Bak Boneka Barbie 3 Cantik dan Menggemaskan Salima Anak Wishnutama & Gista Putri Liburan di Luar Negeri 4 Cantik Klasik Khas Sageuk, 10 Aktris Korea Ini Jadi Sering Main Drama Sejarah 5 Selamat!

Jessica Iskandar Melahirkan Anak Kedua, Wajah Sang Bayi Bikin Penasaran Selengkapnya Merdeka.com - Tak pernah ada yang tahu mengenai garis kehidupan masing-masing. Ada kalanya kita dapat menikmati hidup dengan mudah dan bahagia, ada saatnya pula kita mendapatkan berbagai ujian hidup. Cerita Rajendra Suryomahira Yamin menjadi saksinya. Pernah merasakan hidup bergelimang harta, kini ia dan keluarga harus menjalani hidup lebih sederhana.

Sempat Menikmati Hidup Mewah Menjalani hidup sebagai orang terpandang dan memiliki harta fantastis merupakan impian banyak orang. Bukan lagi impian, semua hal tersebut pernah menjadi milik Rajen. Namun, kini hal itu seolah terbalik. Kini ia bersama keluarga tengah mendapatkan ujian untuk menjalani hidup sederhana. BACA JUGA: Kisah Pilu Wanita Menikah di Rumah Sakit, Kakinya Baru Diamputasi Usai Injak Ranjau Terparah Sepanjang Sejarah, Ini Kisah Tragedi Kemacetan Mudik Tol Brexit Tahun 2016 "Jadi, di sini ini ada Rajen.

Dia ini dulu sempat merasakan hidup yang enak cuma sekarang lagi tersandung," ungkap sang presenter. {/INSERTKEYS}

rajendra yamin

YouTube Jakarta Uncensored ©2021 Merdeka.com Kabar Bangkrut Kejadian itu masih lekat di ingatan Rajen. Kala bertandang ke Tanah Air usai menimba ilmu dari Australia, ia justru mendapatkan kabar pahit. Rumah mewah miliknya tengah disita hingga dirinya mendapatkan pesan dukungan dari banyak sahabat dekat. "Kan gue sempat kuliah di Australia, rajendra yamin itu gue emang jadwal pulang itu Juli tahun lalu lah. Tapi gue ada inisiatif sendiri, ah pulang mau kasih suprise ke orang-orang rumah [.] turun dari pesawat nih, WA ramai," ungkapnya.

BACA JUGA: WNI Kabur dari Rumah Usai Cerai, Beruntung Dinikahi Tentara Muda Kaya Raya di Arab Kisah Hidup Pemuda Ini Pahit dan Bikin Nyesek 'Mama PSK Ayah Gay' "Bilangnya apa?" tanya presenter.

"Sabar ya, gue sudah baca nih beritanya, we care for you," kenangnya. "Lu tahu gak?" tanyanya kembali. "Gue gak tahu. Tahunya kayak siapa nih yang meninggal atau gimana," ceritanya. Rumah Harus Dikosongkan Tempat tinggal miliknya yang disita tersebut diungkapnya harus segera dikosongkan.

Alhasil, semua barang-barang rajendra yamin dalam rumah mewahnya harus dipindahkan. Kala itu, jalanan depan rumahnya pun banyak terparkir mobil angkut hingga ratusan orang yang menyita kediamannya. YouTube Jakarta Uncensored ©2021 Merdeka.com "Jadi bokap gue cuma bilang kalau besok mau ada orang ke rumah. Maksud dia adalah rumah diambil semua barangnya. Intinya satu rumah itu, furniture segala macam mesti dipindahkan karena rumah harus dikosongkan," ucapnya.

BACA JUGA: Kisah Pilu Pria Rajendra yamin Kampung Cari Ayah & Ibu di Rumah, Nangis Pas Ingat Sudah Wafat Haru, Hidup di Bawah Jembatan, Ibu Ini Menangis Disewakan Rumah Oleh Ustaz Ebit Lew "Dia sempat bilang, mau nyicil Brio aja sempat mikir ya?" tanya sang presenter. "Gue pengen Brio kuning. Gue tanya yang sebulan Rp1-2 juta, yang penting ada mobil lah seengaknya nganter cewek gue gampang gitu," Instagram/@rajenyamin ©2021 Merdeka.com Makan Seadanya Untuk kebutuhan sehari-hari pun, Rajen harus berhemat secara ketat.

Urusan makan, ia pun kini lebih sederhana. Segala rajendra yamin yang ia temui di lemari pendingin akan menjadi nikmat. BACA JUGA: Gaji Dibawa Kabur, Kuli Bangunan Tunawicara Ini Jalan Kaki 20 Hari dari Lampung Perjuangan Ayah Ini Jualan Roti Bakar Sambil Gendong Anaknya "Kalau misal yang lebih ke sehari-hari deh, katakan makan.

rajendra yamin

Makan lu sekarang jadi mikir-mikir gak?" tanya sang presenter. "Gue makan jadi jauh lebih mikir sih. Sekarang gue sebisa mungkin gue buka kulkas, ada apa, udah makan saja yang ada," tuturnya. [mta] Baca juga: Selalu Bawa Busa Tiap Jualan, Alasan Tukang Burger Ini Bikin Trenyuh Momen Seorang Ayah Cerita Kenangan Indah Bareng Mendiang Istri, Bikin Haru Nasib Miris TKW di Arab Saudi, Mau Makan Harus Nunggu Makanan Sisa Majikan Jembatan Rusak, Pelajar Ini Tetap Nekat Bergelantungan Tali Seberangi Sungai Ikhlas Membantu Meski dalam Kondisi Kekurangan, Kakek Ini Ramai Didoakan Netizen Kisah Kakak-Adik Bergantian Pakai Baju Layak, Langsung Didatangi Perwira Polisi 1 4 Cara Mudah untuk Mengawali Hari dengan Lebih Bugar dan Bertenaga 2 Oplas Dinilai Berhasil, 5 Rajendra yamin Lucinta Luna di Malaysia Dipuji Bak Boneka Barbie 3 Cantik dan Menggemaskan Salima Anak Wishnutama & Gista Putri Liburan di Luar Negeri 4 Cantik Klasik Khas Sageuk, 10 Aktris Korea Ini Jadi Sering Main Drama Sejarah 5 Rajendra yamin Jessica Iskandar Melahirkan Anak Kedua, Wajah Sang Bayi Bikin Penasaran Selengkapnya

EKSEKUSI PENGOSONGAN RUMAH MOH YAMIN RICUH




2022 www.videocon.com