Apa itu jinayat

apa itu jinayat

• Nota m/s 00001 (1) • Nota m/s 00002 (1) • Nota m/s 00020 (1) • Nota m/s 00021 (1) • Nota m/s 00039 (1) • Nota m/s 00040 (1) • Nota m/s 00042 (1) • Nota m/s 00051 (1) • Nota m/s 00063 (1) • Nota m/s 00066 (1) • Nota m/s 00068 (1) • Nota m/s 00074 (1) • Nota m/s 00075 (1) • Nota m/s 00076 (1) • Nota m/s 00077 (1) • Nota m/s 00078 (1) • Nota m/s 00079 (1) • Nota m/s 00084 (1) • Nota m/s 00086 (1) • Nota m/s 00087 (1) • Nota P.I 00001 (1) • Nota P.I 00002 (1) • Nota P.I 00003 (2) • Nota P.I 00004 (2) • Nota P.I 00005 (2) • Nota P.I 00006 (2) • Nota P.I 00007 (2) • Nota P.I 00008 (1) • Nota P.I 00009 (1) • Nota P.I 00010 (1) • Nota P.I 00011 (1) • Nota P.I 00012 (1) • Nota P.I 00013 (1) • Nota P.I 00014 (2) • Soalan dan Jawapan (1) • ZON BAB 8 (1) • ▼ 2012 (44) • ▼ September (42) • MUQADDIMAH • Latih Tubi Pengajian Islam • PENGERTIAN MUAMALAT • PENGERTIAN MUNAKAHAT • PENGERTIAN AKHLAK • OBJEKTIF SYARI'AT • PEMBAHAGIAN MASLAHAH • CIRI-CIRI KHUSUS AGAMA ISLAM • KONSEP-KONSEP ASAS AGAMA ISLAM • AL-QUR'AN • QIYAS • DALIL AQAL • AS-SUNNAH / AL-HADIS • MANUSIA • PENGETAHUAN • PENGKELASAN KONSEP TUHAN, MANUSIA DAN ALAM • KONSEP NILAI • Hierarki Nilai Menurut Islam • Sumber-Sumber Nilai Dalam Islam • Nama-Nama Al-Qur'an • Rukun Qias Ada Empat • Al-Qur'an • Makna Kalimah Tauhid • Makna Tauhid Rububiyyah dan Uluhiyyah • Pandangan Semesta Alam • Ciri-ciri Keistimewaan Islam • Objektif Syari'at • Pengertian Akhlak • Pengertian Jinayat • Pengertian Munakahat • Pengertian Muamalat • Pengertian Muamalat • Pengertian Ibadah • Pengertian Ibadah • Pengertian Akidah • Pengertian Akidah • Pengertian Ihsan • Pengertian Ihsan • Pengertian Iman • Pengertian Iman • Pengertian Islam • PENGERTIAN AGAMA ISLAM • ► July (1) • ► May (1) Pengertian Jinayat Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahatyang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk dibawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,diyat atau ta`zir.

Penertian ta’zir adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir (selain had dan qishash), pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.

Hukuman dalam jarimah ta’zir tidak ditentukan ukurannnya atau kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa). Dengan demikian, syari’ah mendelegasikan kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah. Pengertian Jarimah Qishosh Diyat Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata.

Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan keliru penganiayaan sengaja dan penganiayaan salah Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat.

Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi apa itu jinayat hak perorangan, ini berbeda dengan hukuman had yang apa itu jinayat hak Allah semata. Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus.

Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengajapembunuhan semi sengaja, pembunuhan keliru penganiayaan sengaja dan penganiayaan salah. Diantara jarimah-jarimah qishosh diyat yang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang apa itu jinayat tanpa alasan syar'i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap apa itu jinayat mukmin.

apa itu jinayat

"Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (an nisa': 93). Rosulullah SAW juga bersabda, " Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah".

Hukum Jinayat adalah bentuk jamak dari kata jinayah yang bermakna penganiayaan terhadap badan, harta, dan jiwa. Sedangkan menurut istilah jinayat adalah suatu pelanggaran terhadap badan yang didalamnya dikenakan qisas apa itu jinayat diyat atau sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atas badan atau dengan lebih jelasnya merusak atau melukai seseorang baik orang itu cedera begitu juga orang itu meninggal dunia.

pidana (Jinayat) menurut syariat islam merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam tatanan kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syariat islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim demi terciptanya kedamaian dan kerukunan dalam hidup bermasyarakat, karena syariat islam merupakan bagian ibadah kepaa Allah SWT.

Namun dalam kenyataannya, nasih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana keetentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya ancaman hukuman atas tindak kejahatan adalah untuk melindungi manusia dari kebinasaan terhadap lima hal yang mutlak pada manusia, yaitu: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunana atau harga diri.

Seperti ketetapan allah tentang hukumam mati terhadap tindak pembunuhan. Bagi yang membunuh tergantung dari tiga hak yaitu : 1. Hak Allah. 2. Hak ahli waris, 3 hak yang dibunuh. Apabila ia berteubat dan menyerahkan diri kepada ahli waris (keluarga yang dibunuh, maka dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris, baik mereka melakukan qisas atau mereka mengampuninya, dengan membayar diyat (denda) ataupun tidak.

Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh, nanti akan digantikan oleh Allah dengan kebaikan. yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu dengan perkakas yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh orang.

Hukum ini wajib di qisas. Berarti dia wajib dibunuh pula, kecuali apabila dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan membayar diyat (denda) atau dimaafkan sama sekali. Allah SWT memberikan hukuman yang begitu berat guna menjaga apa itu jinayat dan ketentraman umum. Memang hukuman terhadap orang yang bersalah terutama adalah untuk menakut-nakuti masyarakat, agar jangan terjadi lagi perbuatan seperti itu.

Dengan berhentinya perbuatan buas itu, maka umat manusia akan hidup sentosa, aman dan tentram sehingga membuahkan kemakmuran dalam suatu wilayah atau masyarakat.

apa itu jinayat

Para Imam Mahab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Namun Imam Malik berpendapat lain. Ia menyatakan bahwa orang tua dapat dikenai hukuman mati karena membunuh anaknya, kecuali jika maksud orang tua tadi bukan untuk membunuh, melainkan untuk memberi pelajaran, yang secara mengakibatkan pada kematian anak tersebut. Dalam kasus ini orang tua tidak dapat dijatuhi hukuman mati, tetapi hukuman lain berupa diat mughallaz (diat yang diperberat) b.

Ketaksengajaan semata-mata. Yang dimaksud dengan membunuh tanpa disengaja adalah seseorang seseorang melontarkan suatu barang atau benda yang tidak disangka bisa mencelakai orang lain dan barang atau benda itu mengenai orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau membuang sesuatu, terjatuh menimpa orang lain sehingga menyebabkan orang lain meninggal.

Hukum pembunuhan yang tak disengaja ini tidak wajib qisas, hanya wajib membayar denda (diyat) yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas orang yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhit tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.

Firman Allah Swt: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh itu.” (An-Nisa: 92) c. Seperti sengaja Apa itu jinayat sengaja memukul orang, tetapi dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang) misalnya dengan cemeti, kemudian orang itu mati dengan cemeti itu.

Dalam hal ini tidak pula wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diyat (denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun. Sebab dan Syarat wajibnya Qisas Ada empat Syarat-syarat wajib qisas (hukum bunuh) • Orang yang membunuh itu sudah baligh dan berakal • Yang membunuh bukan dari bapak yang di bunuh • Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh.

Yang dimaksud dengan derajat disini ialah agama dan merdeka atau tidaknya, begitu juga anak dengan bapak. Oleh karenanya bagi orang Islam yang membunuh orang kafir apa itu jinayat berlaku qisas, begitu juga orang yang merdeka tidak membunuh sebab membunuh hamba dan bapak tidak dibunuh sebab membunuh anaknya. • Yang terbunuh itu adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan islam atau dengan perjanjian.

“Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka, dengan orang merdeka, hamba dengan hamba.” (Al-Baqarah apa itu jinayat 178) Sabda Rosulullah Saw: لا يقتل مسلم بكا فر. رواه البخاري “Orang islam tidak dibunuh sebab dia membunuh orang kafir.” (H.R Bukhari) لا يقا د الاب من ابنه. رواه البيهقي “ Bapak tidak dibunuh sebab dia tidak membunuh anaknya.” (Riwayat Baihaqi) Tiap-tiap dua orang berlaku antara keduanya qisas, berlaku pula antara keduanya hukum potong atau qata’, dengan syarat seperti yang telah disebutkan pada syarat qisas ditambah dengan syarat-syarat dibawah ini : • Hendaklah nama (jenis) kedua anggota itu sama, misalnya kanan dengan kanan, kiri dengan kiri, dibawah dengan dibawah dan seterusnya.

Oleh karena itu tidak boleh yang dipotong apa itu jinayat dengan kanan atau ibu jari dengan telunjuk akan tetapi harus sesuai dengan apa yang dilakukan oleh si pelaku begitulah juga hukumannya.

• Keadaan anggota yang terpotong tidak kurang dari anggota yang akan dipotong. Oleh sebab itu tidak dipotong tangan yang sempurna dengan tangan syalal (kering, tidak mempunyai kekuatan) Diyat (Denda) Berbicara masalah diyat tentu tidak terlepas dari hukuman si pelaku yang harus dijatuhi denda, diyat yang dimaksudkan ialah “denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh”.

Adapun Diyat (denda) ada dua macam yaitu denda berat dan denda ringan. Diyat terbagi atas diyat berat dan diyat ringan. Denda ringan dibebankan pada pembunuhan yang tidak disengaja.

Sedangkan diyat yang berat dibebankan pada pembunuhan yang seperti disengaja. Adapun denda pembunuhan yang disengaja, apabila keluarga korban memaafkannya, maka itu adalah termasuk kewenangan mereka untuk menentukan yang terbaik, sebagaimana telah disebutkan di atas dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhum secara marfu’: مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُولِ فَإِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا وَإِنْ شَاءُوْا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُوْنَ حِقَّةً وَثَلاَثُوْنَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَمَا صَالَحُوْا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ لِتَشْدِيْدِ الْعَقْلِ.

“Barangsiapa membunuh seorang mukmin, maka perkaranya diserahkan kepada wali korban. Apabila mereka menghendaki, mereka boleh membunuh dan apabila mereka menghendaki, mereka boleh mengambil diyat. Yaitu berupa 30 ekor hiqqah (unta betina berumur tiga tahun masuk empat tahun), 30 ekor jadza’ah (unta betina berumur empat tahun masuk lima tahun) dan 40 ekor khalifah (unta betina yang sedang bunting). Apa yang baik bagi mereka, maka mereka boleh mengambilnya.

Yang demikian untuk memberatkan tebusan.” Diyat berat adalah 100 ekor unta dan 40 darinya unta yang sedang bunting, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: أَلاَ إِنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ اْلإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِ أَوْلاَدِهَا.

“Ketahuilah, sesungguhnya diyat atas pembunuhan seperti disengaja yaitu yang dilakukan dengan tongkat atau cambuk sebesar 100 ekor unta, 40 ekor darinya adalah unta yang sedang bunting.” Pada apa itu jinayat yang disengaja, harta diambil dari pelaku. Sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja atau seperti disengaja, denda diambil dari keluarga pelaku.

Yang dimaksud keluarga di apa itu jinayat adalah kerabat laki-laki yang baligh dari jalur ayah yang mampu dan berakal. Ringannya denda dipandang dari tiga segi: • Jumlahnya yang dibagi lima • Diwajibkan atas keluarga yang bersangkutan • Diberi waktu selama tiga tahun Beratnya denda dipandang dari tiga segi juga: • Jumlah denda hanya dibagi tiga, sedangkan tingkat umumnya lebih besar • Denda diwajibkan atas yang membunuh itu sendiri • Denda wajib dibayar tunai Telah diterangkan tadi bahwa denda karena “ketidaksengajaan semata-mata” adalah denda ringan.

Denda ini dijadikan denda berat dari satu segi -yaitu keadaannya- dengan salah satu dari tiga, dan sebab dibawah ini: • Apabila terjadi pembunuhan di apa itu jinayat Haram Mekah • Apabila terjadi pembunuhan pada bulan haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab) • Apabila yang terbunuh itu mahram dari yang membunuh. Keterangannya adalah berdasarkan perbuatan para sahabat, seperti Umar dan Ustman.

Dalil ini sampai kepada pemeriksaan sampai kepada sepakat sahabat-sahabat atau tidaknya. Keterangan ini diambil dari kifayatul akhyar. Denda perempuan (kalau yang terbunuh adalah perempuan) adalah seperdua dari denda laki-laki.

Sabda Rasulullah Saw: دية المرأة على النصف من دية اللرجل. رواه عمر وبن حزم “denda perempuan seperdua dari denda laki-laki”. (Riwayat Amr Ibnu Hazm) Denda orang yang beragama yahudi atau nasrani adalah sepertiga dari denda orang islam, dan denda orang yang beragama majusi seperlima belas dari dennda orang islam. Keterangnnya berdasarkan perbuatan para sahabat.

Disempurnakan diyat sebagai diyat membunuh orang apabila terpotong anggota-anggota berikut ini atau melenyapkan manfaatnya, yaitu: dua tapak tangan, dua kaki, hidung, dua telinga, dua mata, lidah, dua bibir, kemaluan, dan pelir, membisukan, membutakan, menghilangkan pendengaran, menghilangkan penciuman, dan menghilangkann akal.

apa itu jinayat

Rasulullah saw telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Diantara beberapa hukum yang beliau terangkan dalam surat beliau itu ialah: وان في لانف اذااو عب جدعه الدية وفى اللسان الدية وفى apa itu jinayat الدية وفى البيضتين الدية وفى الذكرالدية وفى العينينى الدية و فى الرجل الوا حدة نصف الدية.

رواه النسائ “Sesungguhnya hidung apabila dipotong seluruhnya dendanya satu diyat penuh, lidah satu diyat penuh, dua bibir satu diyat penuh, dua buah pelir satu diyat penuh, kemaluan (penis) satu diyat penuh, dan kedua biji mata satu diyat penuh. Mengenai kaki yang satunya adalah setengah diyat”. (Riwayat Nasai) Dakwaan pembunuhan dengan tidak ada saksi.Misalnya ada seseorang terbunuh, tetapi tidak diketahui siapa yang membunuhnya, saksipun tidak ada.

Keluarganya mendakwa soseorang sedangkan dakwaannya itu disertai dengan qarinah (tanda-tanda) yang kuat, sampai menimbulkan sangkaan boleh jadi dakwaannya itu benar. Untuk menguatkan dakwaannya itu dimuka hakim, dia boleh bersumpah lima puluh kali. Sesudah bersumpah dia berhak mengambil diyat (denda). Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, maka orang yang terdakwa itu berhak bersumpah.

Hal itu menurut aturan dakwaan yang tidak bersaksi. Adapun dakwaan yang lain dari membunuh, tidak dapat dengan sumpah, tetapi meski ada saksi. Kafarat membunuh orang Telah diuraikan tentang kewajiban orang yang membunuh orang, menyerah agar ia dibunuh pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan.selain itu dia juga wajib membayar kafarat, yaitu wajib memerdekakan hamba yang islam. Kalau tidak mampu membebaskan hamba, misalnya seperti keadaan sekarang, tidak ada lagi hamba, maka dia wajib puasa selama dua bulan berturut-turut.

Firman Allah Swt Surat An Nisa Ayat 92-93 وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢) وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا (٩٣ " Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).

Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.

Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) apa itu jinayat diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak memperolehnya, maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah.

Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" Macam-macam diyat (denda) 1. Diyat separuh Jinayat terhaap anggota tubuh apa itu jinayat dapat menimbulkan diyat separuh apabila terjadi pada hal-hal berikut. • Salah satu dari dua mata • Salah satu dari dua telinga • Salah satu dari dua tangan • Salah satudari dua kaki • Salah satu dari dua bibir • Salah satu dari dua pantat • Salah satu dari dua alis • Salah satu dari dua payudara wanita 2.

Diyat Terhadap Tubuh Diyat terhadap tubuh adalah jinayat atas salah satu organ tubuh manusia, atau atas tulang dari tulang-tulang tubuh manusia, atau atas kepalanya, atau atas bagian dari tubuh manusia dengan sebuah pelukaan. Para ahli fiqh menetapkan berlakunya kisas selain pada jiwa, yaitu pada organ-organ tubuh manusia.

Allah ta’ala berfirman: وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ “dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (at-taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi,dan luka-luka (pun) ada apa itu jinayat (Al-Maidah : 45) Pada tubuh manusia terdapat anggota tubuh yang tersendiri seperti hidung, lidah, dan kemaluan.

Terdapat pula anggota tubuh yang berpasangan seperti telinga, mata, dan tangan. Juga terdapat yang lebih dari dua. Apabila seseorang menghilangkan anggota badan yang tersendiri atau yang berpasangan, maka ia harus membayar diyat secara penuh. Apabila ia menghilangkan salah satu dari anggota tubuh yang berpasangan, maka ia membayar setengah diyat.

Dari Abu Bakar bin ‘Ubaidillah bin ‘Umar, dari ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah bersabda: وَفِي اْلأَنْفِ الدِّيَةُ إِذَا اسْتُوعِبَ جَدْعُهُ مِائَةٌ مِنَ اْلإِبِلِ، وَفِي الْيَدِ خَمْسُوْنَ، وَفِي الرِّجْلِ خَمْسُوْنَ، وَفِي الْعَيْنِ خَمْسُوْنَ، وَفِي اْلآمَةِ ثُلُثُ النَّفَسِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ النَّفَسِ، الْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ، وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ، وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ، وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِمَّا هُنَالِكَ عَشْرٌ. “Pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diyat 100 unta, pada satu tangan 50 ekor, satu kaki 50 ekor, satu mata 50 ekor, luka yang mengenai kulit otak sepertiga (diyat) pembunuhan, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga (diyat) pembunuhan, luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor, dan pada setiap jari diyatnya 10 ekor.” Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhum dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau menulis surat untuk penduduk Yaman, di dalamnya tertulis tentang kewajiban-kewajiban, hal-hal yang sunnah dan diyat.

Di dalam masalah diyat disebutkan: وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةُ مِائَةً مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، apa itu jinayat الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسُ عَشْرَةَ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ.

“Adapun pada jiwa diyatnya 100 ekor unta, pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diyat penuh, pada lidah diyat penuh, pada dua mulut diyat penuh, pada dua biji pelir diyat penuh, pada dzakar diyat penuh, pada tulang punggung diyat penuh, pada dua buah mata diyat penuh, pada sebuah kaki apa itu jinayat diyat, luka yang mengenai kulit otak sepertiga diyat, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga diyat, cidera yang menyebabkan tulang tergeser 15 ekor unta, pada setiap jari tangan dan kaki 10 ekor unta, pada setiap gigi 5 ekor unta, dan pada luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor unta.” 3.

Diyat Fungsi Anggota Tubuh Yang dimaksudkan diyat pada fungsi tubuh Apabila seseorang memukul orang lain, lalu orang tersebut kehilangan akalnya, atau kehilangan salah satu dari inderanya, seperti pendengaran, penglihatan, penciuman, perasanya, atau tidak bisa bicara total, hilangnya kemampuan melakukan hubungan seksual karena apa itu jinayat dirusak, hilangnya kemampuan untuk berdiri atau duduk karena tulang punggung diremuk, maka pada hal demikian ia dikenakan diyat penuh.

Dari ‘Auf rahimahullah, ia berkata, “Aku mendengar seorang kakek, sebelum kasus Ibnu al-Asy’ats, bertingkah aneh, maka orang-orang mengatakan, ‘Itu adalah Abul Muhallab, paman dari Abu Qilabah.’ Perawi berkata, ‘Seseorang melempar kepalanya dengan sebuah batu, lalu hilanglah pendengaran, fungsi lidah, akal, dan fungsi kemaluannya sehingga tidak bisa (berhubungan dengan) wanita. Lalu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu memutuskan agar pelaku membayar empat kali diyat.’” Dari Qatadah dari Khilas dari ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berpendapat tentang orang buta yang dicolok matanya, “Jika ia menghendaki ia meminta denda penuh, atau meminta setengah denda dan mencolok salah satu mata pelaku.” 4.

Diyat Syijaaj Diyat syijaaj adalah diyat yang dilakukan seseorang yang mengakibatkan ada luka pada kepala atau wajah.

Luka syijaaj ada 10 jenis: • Al-Khaarishah, yaitu luka yang melukai kulit, namun tidak mengeluarkan darah (lecet). • Ad-Daamiyah, yaitu luka yang mengeluarkan darah. • Al-Baadhi’ah, yaitu luka yang merobek daging dengan sobekan yang besar. • Al-Mutalaahimah, yaitu luka yang menembus daging (lebih parah dari al-baadhi’ah. • As-Simhaaq, yaitu luka yang nyaris menembus tulang karena terhalang kulit tipis. Kelima syijjaj ini tidak terdapat qishash dan diyat di dalamnya, akan tetapi berhak mendapatkan hukuman.

• Al-Muudhihah, yaitu luka yang membuat tulang terlihat, diyatnya 5 ekor unta. • Al-Haasyimah, yaitu luka yang meremukkan tulang, apa itu jinayat 10 ekor unta. • Al-Munqilah, yaitu yang memindahkan tulang dari tempat asalnya, diyatnya 15 ekor unta. • Al-Ma’muumah atau aamah, yaitu luka yang nyaris menembus otak jika tidak ada kulit tipis, apa itu jinayat sepertiga diyat penuh • Ad-Daamighah, yaitu luka yang merobek kulit otak, diyatnya juga sepertiga diyat penuh.

5. Diyat Jaa-ifah yaitu segala tusukan dan semisalnya yang menembus bagian dalam, misalnya perut, punggung, dada, tenggorokan dan tempat janin dan kandung kemih. Diatnya, masing-masing sepertiga diat.

Hal ini mengacu pada riwayat Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazim dari bapaknya dari datuknya dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa Beliau mengirim surat kepada penduduk Yaman. Diyatnya adalah sepertiga diyat penuh, berdasarkan apa yang tercantum dalam surat ‘Amr bin Hazim: وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ.

“Dan pada al-jaa-ifah diyatnya sepertiga diyat penuh.” 6. Diyat Wanita Jika seseorang perempuan dibunuh karena tersalah, tidak disengaja, maka diatnya separuh diat laki-laki. Demikian pula Diyat anggota tubuh perempuan dan pelukaannya adalah separuh dari diat laki-laki dan pelukannya:Seorang wanita, apabila terbunuh tidak sengaja atau anggota tubuhnya diciderai, maka diyatnya adalah setengah dari diyat laki-laki.

Dari Syuraih rahimahullah, ia berkata, “‘Urwah al-Bariqi datang menemuiku sepulang menghadap ‘Umar (dan mengatakan bahwa diyat) cidera antara laki-laki dan wanita sama pada luka gigi dan al-muudhihah, adapun yang apa itu jinayat parah, maka diyat wanita adalah setengah dari diyat laki-laki.” 7. Diyat Ahli Kitab Manakala ahli kitab dibunuh karena tidak sengaja, karena keliru, maka diatnya separuh Diyat orang muslim dan Diyat laki-laki di antara mereka separuhdari diat laki-laki muslim; diat perempuan dari perempuan mereka adalah separuh dari diat perempuan muslim: Diyat ahli Kitab apabila mereka tidak sengaja terbunuh, maka diyatnya adalah setengah dari diyat seorang muslim.

Diyat laki-laki dari mereka adalah setengah diyat laki-laki muslim, dan diyat wanita dari kaum mereka adalah setengah diyat wanita muslimah. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan diyat untuk ahli Kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, sebanyak setengah dari diyat kaum muslimin. 8. Diyat Janin Apabila janin (bayi) meninggal dengan sebab tindak pidana terhadap ibunya baik itu disengaja ataupun tidak, sedangkan ibunya tidak meninggal, maka diyatnya adalah seorang budak, baik laki-laki ataupun wanita.

Sama saja apakah janinnya terpisah dan keluar dari perut ibunya ataukah meninggal di dalam, baik ia anak laki-laki maupun wanita. Apabila si ibu ikut meninggal, maka pelaku harus membayar diyat wanita tersebut. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dua wanita dari suku Hudzail berkelahi, dan salah seorang dari keduanya melempar yang lain dengan sebuah batu, sehingga ia meninggal beserta bayi yang dikandungnya.

Maka keluarganya mengadukan pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan bahwa diyat apa itu jinayat adalah seorang budak laki-laki atau wanita, sedangkan keluarga pelaku harus membayar diyat pembunuhan wanita itu. Lalu anak dan keluarga korban mewarisi harta diyat tersebut.” Apabila bayi keluar dari perut dalam keadaan hidup, kemudian meninggal, maka ia wajib membayar diyat penuh.

Apabila laki-laki maka diyatnya apa itu jinayat ekor unta, dan untuk wanita 50 ekor unta. Karena kita yakin meninggalnya bayi tersebut karena tindak pidana, dan keadaannya bukan sebagai janin lagi.
Menu • 📖 SURAH-SURAH ALQURAN • 📗 HADITS SHAHIH • 📘 BULUGHUL MARAM • KITAB THAHARAH (BERSUCI) • KITAB SHALAT • KITAB JENAZAH • KITAB ZAKAT • KITAB SHIYAM • KITAB HAJJI • KITAB NIKAH • KITAB URUSAN PIDANA • KITAB HUKUMAN • KITAB JIHAD • KITAB MAKANAN • KITAB SUMPAH DAN NAZAR • KITAB MEMUTUSKAN PERKARA • KITAB MEMERDEKAKAN BUDAK • KITAB KELENGKAPAN • 🙏 DO’A SEHARI-HARI • 🔉 AUDIO PODCAST • 💬 KAMUS ISTILAH ISLAM • ❓ SOAL & PERTANYAAN AGAMA • 🔀 AYAT ALQURAN ACAK • 🔀 HADITS ACAK • 🔀 ARTIKEL ACAK • 🐫 LAINNYA … • Statistik Pencarian • Donasi • Beri Saran & Masukan • Tentang RisalahMuslim Kategori: Istilah Hukum Islam ji.na.yah [n Isl] perkara yang berhubungan dengan perusakan anggota badan atau jiwa orang lain; tindakan kriminal; kejahatan.

Jinayat adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas. Dalam istilah yang lebih popular, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.

Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan ta’zir. ۞ Variasi nama: jinayah Apa itu kaul?

ka.ul ujaran; perkataan; niat yang diucapkan sebagai janji untuk melakukan sesuatu jika permintaanya dikabulkan dan sebagainya; nazar; ia mengadakan selamatan untuk membayar kaul; ark janji yang diikrarkan teguh-teguh; fatwa bulu atau miang halus yang terdapat pada pelepah pohon enau; rabuk … • Masyarakat Arab sebelum Islam memiliki kebiasaan buruk, juga memiliki kebiasaan baik. Di bawah ini yang tidak termasuk kebiasaan baik masyarakat Arab sebelum Islam adalah … Berikut ini yang bukan merupakan substansi dakwah Rasulullah di Mekkah adalah … Dalam QS.

Al-Muddassir ayat 1-7 adalah menjadi dasar bagi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan dakwah di Mekkah secara … Dari proses dakwah secara diam-diam yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan dakwah di Mekkah, maka terdapat beberapa sahabat yang masuk Islam pertama kali. Mereka dikenal dengan sebutan … Cara yang pertama kali ditempuh oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan dakwah di Mekkah secara terang- terangan adalah … Mujahadah berasal dari bahasa Arab, yang berasal dari kata jahada, yang berarti …َبَارَكَ ٱلَّذِى نَزَّلَ ٱلْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِۦ لِيَكُونَ لِلْعَٰلَمِينَ نَذِيرًا Dalil di atas adalah nama-nama lain dari Alquran, yaitu إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا ٱلذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ Dalil di atas adalah nama-nama lain dari Alquran, yaituSalah satu tokoh dalam kisah umat masa lalu yang dapat dipetik pelajaran sebagai teladan yang baik … Tujuan utama diturunkannya Alquran kepada umat manusia adalah … Pencarian Terbaru • apa itu hilah • robbi laa tadzarni fardan wa anta khoirul waaritsin • arti ruqyatun dalam kamus • tasbih malaikat langit tertinggi • makna hadis لا يغلق الرهن • hadits menyusui dewasa • tafsir al anfal 50 • mvidiyo meyiksa twanan cewe hamil di ab ganistan • makna hadits makanan cukup untuk dua orang cukup untuk tiga orang • Radhiyallohu • radhiallahu wa Anna wa radhoh artinya • muwatta artinya • rabbanaghfirlana dzunubana waliwa • hadist sesungguhnya agama itu mudah • doa menerima sodaqoh Hukuman pukulan rotan yang ditetapkan melalui hukum jinayah di Aceh.

Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan. [1] Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam. [1] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana kisas, hudud, dan takzir. [1] Daftar isi • 1 Kisas • 1.1 Syarat • 2 Hudud • 3 Takzir • 4 Rujukan Kisas [ sunting - sunting sumber ] Kisas adalah penjatuhan coba sanksi apa itu jinayat sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misalnya pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh.

[1] Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, apa itu jinayat pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan diat atau denda sebagai pengganti dari hukuman. [2] Syarat [ sunting - sunting sumber ] • Si pelaku adalah orang yang sudah dewasa, maka tidak akan terjadi kisas atas anak kecil. [1] • Si pelaku adalah orang yang tidak gila atau memiliki akal yang sehat. [1] • Si pelaku bukanlah orang tua. [1] • Orang yang terbunuh memiliki derajat yang sama, misalnya seorang budak membunuh budak yang lain, maka budak tersebut boleh di kisas.

apa itu jinayat

{INSERTKEYS} [1] Hudud [ sunting - sunting sumber ] Hudud adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadis, seperti zina, mabuk dan keluar dari agama Islam atau murtad. [1] Takzir [ sunting - sunting sumber ] Takzir adalah hukum yang selain hukum hudud, yang berfungsi mencegah pelaku tindak pidana dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.

[1] Rujukan [ sunting - sunting sumber ] • Halaman ini terakhir diubah pada 15 Maret 2022, pukul 11.20. • Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku.

Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya. • Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • •
JINAYAT (HUKUM PIDANA DALAM ISLAM) DEFINISI JINAYAT Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda. Kata jinayah berasal dari kata jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal.

Jinayah dalam pengertian ini sama artinya dengan kata jarimah yang sering digunakan oleh para fukaha (ahli fikih) di dalam kitab-kitab fikih. Pada dasarnya, pengertian dari istilah jinayah mengacu pada hasil perbuatan seseorang. Biasanya, pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang.

Dikalangan fuqoha’, kata jinayah berarti perbuatan perbuatan yang dilarang menurut syara’. Meskipun demikian,pada umumnya, fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat foqoha’yang membatasi istilah jinyah pada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir.

Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah, yaitu larangan-laragan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir. َ ﻋَﻦْ ﺍِﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ‏( ﻟَﺎ ﻳَﺤِﻞُّ ﺩَﻡُ ﺍِﻣْﺮِﺉٍ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ; ﻳَﺸْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍَﻟﻠَّﻪُ , ﻭَﺃَﻧِّﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍَﻟﻠَّﻪِ , ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺈِﺣْﺪَﻯ ﺛَﻠَﺎﺙٍ : ﺍَﻟﺜَّﻴِّﺐُ ﺍَﻟﺰَّﺍﻧِﻲ , ﻭَﺍﻟﻨَّﻔْﺲُ ﺑِﺎﻟﻨَّﻔْﺲِ , ﻭَﺍﻟﺘَّﺎﺭِﻙُ ﻟِﺪِﻳﻨِﻪِ ; ﺍَﻟْﻤُﻔَﺎﺭِﻕُ ﻟِﻠْﺠَﻤَﺎﻋَﺔِ ‏) ﻣُﺘَّﻔَﻖٌ ﻋَﻠَﻴْﻪ “Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ah.” Muttafaq Alaihi.” Dari berbagai batasan mengenai istilah jinayah diatas, maka pengertian jinayah dapat dibagi kedalam dua jenis pengertian, yaitu : pengertian luas dan sempit.

Klasifikasi ini terlihat dari sanksi yang dapat dikenakan terhadap jinayah. 1. Dalam pengertian luas, jinayah merupakan perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’, dan dapat menagkibatkan hukum had atau ta’zir. 2. Dalam pengertian yang sempit, jinayh merupakan perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’, dan dapat menimbulakn hukuman had bukan ta’zir.

Jarimah ta’zir ﻭَﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍَﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬَﺎ , ﻋَﻦْ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗَﺎﻝَ : ‏( ﻟَﺎ ﻳَﺤِﻞُّ ﻗَﺘْﻞُ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﺇِﻟَّﺎ ﻓِﻲ ﺇِﺣْﺪَﻯ ﺛَﻠَﺎﺙِ ﺧِﺼَﺎﻝٍ : ﺯَﺍﻥٍ ﻣُﺤْﺼَﻦٌ ﻓَﻴُﺮْﺟَﻢُ , ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻳَﻘْﺘُﻞُ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ ﻣُﺘَﻌَﻤِّﺪًﺍ ﻓَﻴُﻘْﺘَﻞُ , ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻳَﺨْﺮُﺝُ ﻣِﻦْ ﺍَﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﻓَﻴُﺤَﺎﺭِﺏُ ﺍَﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ , ﻓَﻴُﻘْﺘَﻞُ , ﺃَﻭْ ﻳُﺼْﻠَﺐُ , ﺃَﻭْ ﻳُﻨْﻔَﻰ ﻣِﻦْ ﺍَﻟْﺄَﺭْﺽِ . ‏) ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩَ , ﻭَﺍﻟﻨَّﺴَﺎﺋِﻲُّ , ﻭَﺻَﺤَّﺤَﻪُ ﺍَﻟْﺤَﺎﻛِﻢُ “Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali salah satu dari tiga hal: Orang yang telah kawin yang berzina, ia dirajam; orang yang membunuh orang Islam dengan sengaja, ia dibunuh; dan orang yang keluar dari agama Islam lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, ia dibunuh atau disalib atau dibuang jauh dari negerinya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i.

Hadits shahih menurut Hakim.” . PEMBAGIAN JINAYAT Perbuatan-perbuatan manusia dapat dikategorikan sebagi jinayah jika perbuatan-perbuatan tersebut diancam hukuman. Karena larangan-larangan tersebut dari syara’, maka larangan-larangan tadi hanya ditujukan kepada orang-orang yang berakal sehat. Hanya orang yang berakal sehat saja yang dapat menerima panggilan (khithab). Perbuatan-perbuatan yang dilakukan anak kecil atau orang gila tidak dapat dikategorikan sebagai jinayah, karena tidak dapat menerima khithab atau memahami taklif.

Dari penjelasan tersebut dapat ditarik unsur atau rukun jinayah, unsur atau rukun jinayah tersebut adalah: 1. Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan-perbuatan diatas.unsur ini dikenal dengan unsur formal (al ruknu al-syar’i). 2. Adanya perbuatn yang membentuk jinayah, baik melakukan perbuatan yang dilarang atau meniggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan unsur material (al-ruknu al-madi). 3. Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami taklif.

Unsur ini dikenal dengan unsur material (al-ruknu al-adabi). Jinayat/Jarimah itu dapat dibagi menjadi beberapa macam dan jenis sesuai dengan aspek yang ditonjolakan, pada umumnya, para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-quran dal al-hadits, atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu : Jarimah hudud, Jarimah qishas/diyat, dan ta’zir.

1. Jinayat/Jarimah Hudud Jinayat hudud yaitu hukum dengan aturan tertentu terhadap tindak kejahatan atau maksiat, untuk mencegah tindak serupa pada yang kedua kalinya.

{/INSERTKEYS}

apa itu jinayat

Yang termasuk dalam jinayat hudud adalah: a. Zina Zina adalah memasukkan zakar kedalam faraj yang haram secara naluri mamuaskan nafsu. b. Qodzaf Qodzaf adalah menuduh orang baik-baik telah melakukan perzinaan. c.

apa itu jinayat

Minum khomr Khomr adalah minuman yang mengandung alcohol dan atau yang dapat memabukkan d. Mencuri Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam, diambil dari tempat penyimpanannya. e. Merampok Perbedaan asasi antara pencurian dan perampokan/pembegalan terletak pada cara pengambilan harta.

Bila pencurian dilakukan dengan diam-diam, sedangkan perampokan dengan terang terangan atau disertai kekerasan. f. Pemberontakan Ulama’ Syafi’yyah berkata : ’’Pemberontak adalah orang muslim yang menyalahi imamdengan cara tidak mentaatinya dan melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi dan pemimpin”.

g. Murtad Murtad adalah keluar dari agama islam atau pindah ke agama lain atau menjadi tidak beragama. 2.

apa itu jinayat

Jinayat/jarimah Qishas a. Pembunuhan sengaja. Yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya dengan perkakas yang biasa dapat digunakan untuk membunuh orang. ْﻦَﻋَﻭَ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ‏( ﺃَﻥَّ ﺟَﺎﺭِﻳَﺔً ﻭُﺟَﺪَ ﺭَﺃْﺳُﻬَﺎ ﻗَﺪْ ﺭُﺽَّ ﺑَﻴْﻦَ ﺣَﺠَﺮَﻳْﻦِﻓَﺴَﺄَﻟُﻮﻫَﺎ : ﻣَﻦْ ﺻَﻨَﻊَ ﺑِﻚِ ﻫَﺬَﺍ ? ﻓُﻠَﺎﻥٌ ﻓُﻠَﺎﻥٌ ﺣَﺘَّﻰ ﺫَﻛَﺮُﻭﺍ ﻳَﻬُﻮﺩِﻳًّﺎ. ﻓَﺄَﻭْﻣَﺄَﺕْ ﺑِﺮَﺃْﺳِﻬَﺎﻓَﺄُﺧِﺬَ ﺍَﻟْﻴَﻬُﻮﺩِﻱُّﻓَﺄَﻗَﺮَّﻓَﺄَﻣَﺮَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃَﻥْ ﻳُﺮَﺽَّ ﺭَﺃْﺳُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺣَﺠَﺮَﻳْﻦِ.

‏) ﻣُﺘَّﻔَﻖٌ ﻋَﻠَﻴْﻪِﻭَﺍﻟﻠَّﻔْﻆُ ﻟِﻤُﺴْﻠِﻢٍ “Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu?

Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.” b. Pembunuhan semi sengaja. Yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan, yang terjadi karna unsur kekeliruan dan ketidak sengajaan.

ْﻦَﻋَﻭَ ﺍِﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍَﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ‏( ﻣَﻦْ ﻗُﺘِﻞَ ﻓِﻲ ﻋِﻤِّﻴَّﺎ ﺃَﻭْ ﺭِﻣِّﻴَّﺎ ﺑِﺤَﺠَﺮٍﺃَﻭْ ﺳَﻮْﻁٍﺃَﻭْ ﻋَﺼًﺎﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﻋَﻘْﻞُ ﺍَﻟْﺨَﻄَﺈِﻭَﻣِﻦْ ﻗُﺘِﻞَ ﻋَﻤْﺪًﺍ ﻓَﻬُﻮَ ﻗَﻮَﺩٌﻭَﻣَﻦْ ﺣَﺎﻝَ ﺩُﻭﻧَﻪُ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﻌْﻨَﺔُ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ‏) ﺃَﺧْﺮَﺟَﻪُ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩَﻭَﺍﻟﻨَّﺴَﺎﺋِﻲُّﻭَﺍﺑْﻦُ ﻣَﺎﺟَﻪْﺑِﺈِﺳْﻨَﺎﺩٍ ﻗَﻮِﻱٍّ “Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh dengan tidak diketahui pembunuhnya, atau terkena lemparan batu, atau kena cambuk, atau kena tongkat, maka dendanya ialah denda bunuh karena kekeliruan.

Barangsiapa dibunuh apa itu jinayat sengaja, maka dendanya hukum mati. Barangsiapa menghindar dari berlakunya hukuman itu, maka laknat Allah padanya.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah dengan sanad kuat.

“ c. Pembunuhan karena kesalahan. Yaitu pembunuhan yang tidak direncanakanyang terjadi seolah-olah disengaja, apa itu jinayat, seseorang bermaksud memukul, atou melukaidengan suatu alat yang bukan alat-alat senjata yang digunakan untuk membunuh 3.

Jinayat/Jarimah dengan hukuman ta’zir Jarimah ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian : a. Jarimah hudud atau qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat, apa itu jinayat percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.

b. Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama. c. Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Dalam hal ini, nilai ajaran islam di jadikan pertimbangan penentuan kemashlahatan umum. SEJARAH MUNCULNYA HUKUM PIDANA DALAM ISLAM Pada awal sejarah Islam, undang-undang hukum pidana langsung merujuk kepada petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah.

Di samping itu, Nabi Muhammad Saw. juga bertindak sebagai hakim yang memutuskan perkara yang timbul dalam masyarakat. Dalam perkara pidana, Nabi Saw. memutuskan bentuk hukuman terhadap pelaku perbuatan pidana sesuai dengan wahyu Allah.

Setelah Nabi Saw. wafat, tugas kepemimpinan masyarakat dan keagamaan dilanjutkan oleh “al-Kulafa’ar-Rasyidun” sebagai pemimpin umat Islam, yang memegang kekuasaan sentral. Masalah pidana tetap dipegang oleh khalifah sendiri. Dalam memutuskan suatu perkara pidana, khalifah langsung merujuk kepada al-Qur’an dan sunah Nabi Saw. Apabila terdapat perkara yang tidak dijelaskan oleh kedua sumber tersebut, khalifah mengadakan konsultasi dengan sahabat lain.

Keputusan ini pun diambil berdasarkan ijtihad. Pada masa ini belum ada kitab undang-undang hukum pidana yang tertulis selain al-Qur’an. Pada era Bani Umayyah (661-750) peradilan dipegang oleh khalifah.

apa itu jinayat

Untuk menjalankan tugasnya, khalifah dibantu oleh ulama mujtahid. Berdasarkan pertimbangan ulama, khalifah menentukan putusan peradilan yang terjadi dalam masyarakat. Khalifah yang pertama kali menyediakan waktunya apa itu jinayat hal ini adalah Abdul Malik bin Marwan (26 H – 86 H/647 M -705 M). Kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (63 H – 102 H/682 Apa itu jinayat – 720 M).

Pada masa ini, belum ada kitab undang-undang hukum pidana yang bersifat khusus. Pedoman yang dipakai adalah al-Qur’an, sunah Nabi Saw., dan ijtihad ulama. Pengaruh pemikiran asing juga belum memasuki pemikiran pidana Islam Perubahan terjadi pada abad ke-19 ketika pemikiran Barat modern mulai memasuki dunia Islam.

Negara yang pertama kali memasukkan unsur-unsur Barat dalam undang-undang hukum pidananya adalah Kerajaan Turki Usmani. Undang-undang hukum pidana yang mula-mula dikodifikasi adalah pada masa pemerintahan Sultan Mahmud II (1785-1839) pada tahun 1839 di bawah semangat Piagam Gulhane.

Dalam undang-undang ini ditentukan bahwa setiap perkara yang besar, putusannya harus mendapat persetujuan Sultan. Undang-undang ini kemudian diperbarui pada tahun 1851 dan disempurnakan pada tahun 1858. Undang-undang hukum pidana ini disusun berdasarkan pengaruh hukum pidana Perancis dan Italia. Undang-undang hukum pidana ini tidak memuat ketentuan hukum pidana Islam, seperti kisas terhadap pembunuhan, potong tangan terhadap pencurian, dan hukuman rajam atas tindak pidana zina.

Perumusan undang-undang hukum pidana diikuti oleh Libanon. Diawali dengan pembentukan sebuah komisi yang bertugas membuat rancangan undang-undang hukum pidana pada tahun 1944. Dalam penyusunannya, Apa itu jinayat banyak mengadopsi undang-undang hukum pidana Barat seperti Perancis, Jerman dan Swiss.

Undang-undang hukum pidana Libanon menjiwai undang-undang hukum pidana Suriah. Perumusannya diawali dengan pembuatan komisi untuk membuat rancangan undang-undang hukum pidana Suriah pada tahun 1949. Pada tanggal 22 Juni 1949 berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 148 rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang hukum pidana dan dinyatakan efektif berlaku pada bulan September 1949.

Kodifikasi apa itu jinayat pidana di negara-negara Islam lainnya berbeda-beda sesuai apa itu jinayat kebijakan pemerintahnya. Arab Saudi dan negara-negara di wilayah Teluk lainnya memberlakukan syariat Islam dalam undang-undang hukum pidananya.

Diikuti oleh Sudan, memberlakukan hukum pidana Islam pada bulan September 1983. Sementara Pakistan, mulai tahun 1988 juga mengadakan Islamisasi hukum pidana, Pakistan memberlakukan hukuman potong tangan, dera, dan ketentuan hukum pidana Islam lainnya. Di Indonesia, perumusan undang-undang hukum pidana Islam belum dilakukan hingga kini, hanya di Aceh yang mulai memberlakukan hukum islam. JINAYAT DI ERA SEKARANG Allah menciptakan hukum untuk mengatur hak dan kewajiban manusia guna menghendaki terjadinya kedamaian dengan sesama makhluk, Hukum Pidana Islam adalah hukum yang mengatur tindak pidana, akan tetapi hukum pidana Islam dipandang sebagai hukum yang tidak berkembang dan telah mati karena menyajikan qisash dan hudud yang dianggap sebagai hukuman sadis dan tidak manusiawi.Padahal semua umat Islam meyakini bahwa hukum Islam adalah hukum yang universal, rahmatan lil alamin.

Di sisi lain tidak semua negara Islam memberlakukan hukum itu. Para ulama harus terbuka matanya. Meskipun hukum Jinayat dalam fiqh, kenyataanya, tidak semua negara Islam atau negara yang basis konstitusinya syariah, seperti Mesir, Yordania, Syiria, Tunisia, Maroko, tidak mengadopsi hukum rajam, tidak ada hukum cambuk, karena mereka mengadopsi syariah bukan dalam bentuk hukumnya tapi dalam bentuk esensinya, nilai-nilai universal yang lebih mengutamakan keadilan, bukan dalam bentuk formal hukumnya.

Jadi, kalau Indonesia mengadopsi hukum rajam, itu aneh karena Indonesia bukan negara Islam. Yang agama Islam saja tidak mengadposinya. ْﻦَﻋَﻭَ ﻋِﻤْﺮَﺍﻥَ ﺑْﻦِ ﺣُﺼَﻴْﻦٍ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ‏( ﺃَﻥَّ ﻏُﻠَﺎﻣًﺎ ﻟِﺄُﻧَﺎﺱٍ ﻓُﻘَﺮَﺍﺀَ ﻗَﻄَﻊَ ﺃُﺫُﻥَ ﻏُﻠَﺎﻡٍ ﻟِﺄُﻧَﺎﺱٍ ﺃَﻏْﻨِﻴَﺎﺀَﻓَﺄَﺗَﻮﺍ ﺍَﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺠْﻌَﻞْ ﻟَﻬُﻢْ ﺷَﻴْﺌًﺎ ‏) ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺃَﺣْﻤَﺪُﻭَﺍﻟﺜَّﻠَﺎﺛَﺔُﺑِﺈِﺳْﻨَﺎﺩٍ ﺻَﺤِﻴﺢٍ “Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seorang budak kecil milik keluarga kaya.

Lalu mereka menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, namun beliau tidak memberikan tindakan apa-apa pada mereka. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga dengan sanad shahih.” KESIMPULAN Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda.

Jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman dibagi menjadi a. Jarimah hudud ,yang meliputi : Perzinaan, Qadzaf (menuduh berbuat zina), Meminum minuman keras, PencurianPerampokan. b. Jarimah apa itu jinayatyang meliputi : pembunuhan sengaja pembunuhan semi sengaja, pembunuhan karena kesalahan. Peluka an sengaja, pelukaan semi sengaja. c. Jarimah ta’zir. Pada awal sejarah Islam, undang-undang hukum pidana langsung merujuk kepada petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah.

Di samping itu, Nabi Muhammad Saw. juga bertindak sebagai hakim yang memutuskan perkara yang timbul dalam masyarakat. Penerapan hokum pidana dalam islam di era sekarang masih dalam kontroversi di kalangan para ahli.

Sebagian mereka berpendapat bahwa hokum pidana dalam islam harus tetap ditegakkan sebagaimana yang ada dalam teks alqur’an dan al hadits. Namun, disisi lain hokum pidana dalam islam harus dikaji ulang sehingga relevan di era sekarang ini dan lebih manusiawi. DAFTAR PUSTAKA 1. Al- ramli, Nihayatul muhtaj , mesir 2. H. Sulaiman Rasjid, 1994 Apa itu jinayat Islam, Bandung; Sinar Baru Algensindo, 3. Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al Atsqalani 4.

Subul As-Salam 5. Hasil wawancara Diah Irawati dengan Dr. Musdah Mulia, MA 6. Dan bacaan lain yang berkenaan dengan materi di atas.
Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.

Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :- • Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan sebagainya • Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.

• Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain. • Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.

• Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah.

Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana.

Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya. Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang.

Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha', perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh apa itu jinayat. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara'.

Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang apa itu jinayat keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha' yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta'zir.

Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara' yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta'zir. Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana. Haliman dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari'at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara' yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta.

Jarimah Qishosh Diyat. Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah apa itu jinayat tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata.

Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan, penganiayaan sengaja dan penganiayaan Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat.

Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata.

Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan kelirupenganiayaan sengaja dan penganiayaan salah. Diantara jarimah-jarimah qishosh diyat yang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja karena hukuman baginya adalah dibunuh.

Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar'i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin. "Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (an nisa': 93).

Rosulullah SAW juga bersabda, " Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah". Dalam Islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak, karena jika dimaafkan oleh keluarga korban dia hanya diberi hukuman untuk membayar diyat yaitu denda senilai 100 onta Abdl Basyir, 2003: 61).

Di dalam Hukum Pidana Islam, diyat merupakan hukuman pengganti dari hukuman mati yang merupakan hukuman asli dengan syarat adanya pemberian maaf dari keluarganya. Jarimah Ta'zir. Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya.

Dalam penetapan jarimah ta'zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan (bahaya). Disamping apa itu jinayat, penegakan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i (nas).

Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam penetapan jarimah ta'zir apa itu jinayat utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum apa itu jinayat melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan(bahaya).

Disamping itu, penegakan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i (nas). b. Diyat Mukhaffafah (denda ringan), yaitu seratus ekor unta, tetapi dibagi lima, yaitu 20 ekor unta betina umur tiga tahun, 20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 20 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya.

Pengertian qiyas menurut ahli ushul fiqh adalah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an dan hadits dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Definisi lain dari qiyas menurut ahli ushul fiqh adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum. Menurut istilah ushul fiqh, sebagaimana dikemukakan Wahbah al-Zuhaili, qiyas adalah menghubungkan atau menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada illat antara keduanya.

Ibnu Subki mengemukakan dalam kitab Jam’u al-Jawami, qiyas adalah menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaan dalam illat hukumnya menurut mujtahid yang menghubungkannya. Selain pengertian di atas, banyak lagi pengertian qiyas lainnya diantaranya menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama diantara keduanya dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum.

Berdasarkan pengertian-pengertian qiyas yang disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan pengertian qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dalam al-Qur’an dan sunnah dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.

Adapun syarat-syarat ashl adalah: • Hukum ashl adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan dinasakhkan • Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’ • Ashl apa itu jinayat bukan merupakan furu’ dari ashl lainnya • Dalil yang menetapkan illat pada ashl itu adalah dalil khusus, tidak bersifat umum • Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas • Hukum ashl itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas.

Adapun syarat-syarat furu’ adalah: • Tidak bersifat khusus, dalam artian tidak bisa dikembangkan kepada furu’ • Hukum al-ashl tidak keluar dari ketentuan-ketentuan qiyas • Tudak ada nash yang menjelaskan hukum furu’ yang ditentukan hukumnya • Hukum al-ashl itu lebih dahulu disyariatkan daripada furu’ • ▼ 2013 (23) • ► November (4) • ► Oktober (4) • ► September (8) • ▼ Agustus (7) • Kisah Tujuh Pemuda yang Tidur Berabad-Abad(Ashabul. • Pengertian dan Macam-Macam Jinayah • Sejarah dan Hikmah dari Perjalanan Isra’ Mi’raj Na.

• Hikmah-Hikmah Dari Bulan Puasa • Empat Orang Nabi Yang Masih Hidup Sampai Sekarang • Masuk Islamnya Umar bin al-Khaththab • Hadits Tentang Hikmah Bulan RamadhanGlosarium.org versi April 2019 ✰ Glosarium.org adalah website belajar online.

tentang Glosarium kamus kosa kata bebas yang dimuat dari banyak sumber dan referensi di internet. ✰ Berdasarkan kategori bidang khusus dan mata pelajaran. ✰ Referensi rata-rata minimal 2 bidang/mata pelajaran per kata. ✰ Lengkap lebih dari 200+ bidang dan mata pelajaran ada di Glosarium.org ✰ Tanpa website mirror/kloningan ampas ✰ AMP, akses glosarium.org lewat Google Search mobile lebih cepat.

✰ Konten berorientasi manusia, mendahulukan penyampaian maksud yg dapat dimengerti manusia daripada mesin pencari. ✰ 2021, glosarium.org 3x lebih cepat.
Hukuman di dalam Islam ada empat macam. Tiga yang pertama adalah Hudud, Jinayat dan Ta’zir, adalah hukuman terkait dengan pelanggaran terhadap hukum Allah. Sedang yang terakhirdisebut mukhalafat, adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang dikeluarkan kholifah [ kepala negara Islam].

Penjelasan secara ringkas sebagai berikut : [1]. Hudud, menurut bahasa artinya sesuatu yang membatasi atara 2 hal. Secara istilah syara’ adalah hukuman yang ditetapkan secara syar’iy terhadap suatu kemaksiyatan agar dapat dihindari terjadi kemaksiatan serupa. Wilayah Hudud adalah ZinaLiwat [ memasukkan zakar laki-laki baligh ke dalam dubur lelaki], Qodaf [ menuduh orang lain berzina], murtad, aktivitas yang merusak [ bughat], perampokan dan pencurian.

Hukumannya berupa : Rajam [ zina muhshon], cambuk 80x [ zina ghairu muhshon], dibunuh dan disalib [perampokan dengan membunuh], dipotong tangan dan kaki bersilang [ merampok ], dibunuh [ murtad]. [2]. Jinayah, menurut bahasa adalah kejahatan. Secara istilah syara’ adalah tindakan melanggar badan yang merupakan organ yang wajib diqishos, dalam bentuk hukuman badan atau harta kekayaan.

apa itu jinayat

Wilayah jinayat adalah pembunuhan dan tindak melukai atau mencederai anggota tubuh. Hukumannya adalah : hukuman mati [ jika membunuh dan keluarga tidak memaafkan dan tidak mau menerima diyat], diyat mugholadhah [ 100 ekor unta dan 40 diantaranya bunting, bagi pembunuhan disengaja], dan 100 ekor unta untuk apa itu jinayat tidak disengaja.

Jika menghilangkan organ tubuh bisa dikenakan seperti diyat 100% atau sesuai kadar tingkat cidera yang diderita. [3]. Ta’zir. Menurut bahasa adalah pencegahan. Sedang secara istilah syara’ adalah hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiyat yang tidak ditentukan hudud dan kafarat [ tebusannya].Contohnya adalah makan di siang hari di bulan ramadhan, menipu dan mengumpat orang. Bentuk hukumannya diantaranya : dibunuh, contoh mata-mata yang ingin memecah belah ummat, cambuk 10x, penjara, pembuangan [ diasingkan], denda, perampasan harta, ancaman, pencabutan nafkah, diburuk-burukkan.

[4]. Mukhalafah, artinya penyelewengan terhadap perinta atau larangan yang dikeluarkan oleh Negara. [tindakan yang menyimpang dar undang-undang Negara ], Bedanya dangan ta’zir adalah, kala ta’zir adalah perilaku yang menyimpang atau menyelisihi hukum syara, sedang mukhalafah adalah perilaku yang menyelisihi hukum Negara.

Demikian ke empat bentuk hukuman dalam Islam. Allah a’lam bi ash-showab. Sumbar : Islam Politik dan Spiritual, Hafidz Abdurrahman, hal 221-225. HERBAL PENDAMPING COVID-19 herbal pendamping covid-19 POSTING TERBARU • JUAL HERBAL PENDAMPING PENYEMBUHAN COVID-19 • MENGUBAH PERILAKU ANAK AGAR SUKSES DUNIA DAN AKHIRAT • ANTARA HAWA NAFSU, BISIKAN SETANDAN BAGAIMANA MENUNDUKKANNYA • DOA AGAR ANAK SHOLEH SHOLEHAH • BAHAYA ’AIN, MEMBENTENGI DAN CARA MERUQYAHNYA • JUAL MADU BIDARA RUQYAH • Ruqyah Untuk Penyakit Gila • FITNAH AKHIR ZAMAN DAN SIKAP MUSLIM MENGHADAPINYA • PERBEDAAN HUDUD, JINAYATTA’ZIR DAN MUKHALAFAT • JUAL MADU RUQYAH ANTI KANKER DAN SIHIR • HIKMAH MAULUD NABI SAW • JUAL MADU RUQYAH • TANDA GANGGUAN ‘AIN, DAN SEBAB-SEBABNYA • TITIK BEKAM SESUAI SUNNAH NABI • METODE PENGOBATAN BEKAM ATAU HIJAMAH • HIJRAH HAKIKI MENUJU ISLAM KAFFAH • CIRI -CIRI Apa itu jinayat TERKENA GANGGUAN NON MEDIS • HUKUM MEMBUNUH ULAR DI DALAM RUMAH • KHASIAT MADU RUQYAH ALBAQOROH • JUAL MADU RUQYAH SEMARANG • KHASIAT HERBAL DALAM TINJAUAN HADITS NABI SAW • 10 ( SEPULUH ) TEMAN IBLIS • TAKDIR BISA DIRUBAH, BAGAIMANA PENJELASANNYA?

• AYAT-AYAT RUQYAH SYAR’IYYAH • MERUQYAH DAN MEMUSNAHKAN JIMAT/PUSAKA • KEUTAMAAN MEMBACA DAN MENGHAFAL 10 AYAT PERTAMA SURAT AL KAHFI • JIN NASAB DAN CARA MERUQYAHNYA • RAMADHAN SETAN DIBELENGGU, MENGAPA TETAP BANYAK MAKSIAT? • DO’A DAN DZIKIR PAGI PETANG TUNTUNAN NABI SAW • DOA MENGOKOHKAN IMAN, SELAMAT DARI KESESATAN • TAFSIR SURAT ABASA AYAT 1-10 • TAFSIR SURAT ABASA AYAT 17-23 • TAFSIR SURAT AL FATH [48] AYAT 29 [ SIFAT SEORANG MUSLIM ] • SANGAT MUDAH SEGALA SESUATUNYA BAGI ALLAH [Tafsir Surat An Nazi’at Ayat 27-33 ] • TAFSIR SURAT AN NAZI’AT : 34-41 [ Seluruh Amal Diperlihatkan Di Hari Kiamat ] • KONDISI MANUSIA DI PADANG MAHSYAR [ Tafsir Surat An Naba’ Ayat 18 ] • MENGUSIR JIN DALAM RUMAH [ RUQYAH RUMAH ] • ISLAM DITERAPKAN RAHMAT ATAS SEMESTA ALAM • BERHATI-HATILAH DENGAN AZAB ALLAH - Tafsir Surat Al A’raf [7] AYAT 96-100 • BELAJAR DARI KISAH NABI MUSA AS [Tafsir An Nazi’at Ayat 15-26] • TAFSIR ALI IMRON AYAT 186 [ SABAR MENGHADAPI UJIAN ] • TAFSIR SURAT AL BAQOROH AYAT 155-157 - UJIAN PASTI DATANG • TAFSIR QS.

AL BAQOROH AYAT 214 - SABAR TERHADAP UJIAN • TAFSIR AN NAZI’AT AYAT 1-14 - HARI KEBANGKITAN SUATU KEPASTIAN • TAFSIR SURAT ALI IMRAN AYAT 31 [ BUKTI MENCINTAI ALLAH SWT ] • TINGKATAN GODAAN DAN BISIKAN SETAN • TAFSIR AN NUUR AYAT 55 [ JANJI AKAN KEMENANGAN ISLAM ] • ADAB SUAMI-ISTRI DALAM ISLAM • TAFSIR SURAT AL MAIDAH AYAT 51-53 [ LARANGAN YAHUDI DAN NASRANI SEBAGAI PEMIMPIN] • TAFSIR SURAT AN NABA’ AYAT 37-40 [PERINGATAN SERTA ANCAMAN INGKAR HARI KIAMAT ] Hukum Ruqyah dalam Islam Ayat-ayat Ruqyah Syar’iyyah Ayat-ayat Ruqyah dan Pengaruhnya Do’a Ruqyah Syar’iyyah Doa Pagi-Petang Do’a Sesama Muslim Teknik Ruqyah Syar’iyyah Ciri-Ciri Gangguan Jin Bekal Seorang Peruqyah Benteng dari Gangguan Jin Mengusir Jin [Setan] Dalam Rumah Cara Melepas Buhul Ruqyah dengan Pijitan Jin Nasab dan Cara Meruqyah Meruqyah Benda Pusaka/Jimat Tingkat Godaan Setan ______________ Khasiat Ayat Kursy Keutamaan 10 Ayat Al Baqoroh Keutamaan Hafal 10 Ayat Pertama Al Kahfi RUQYAH DENGAN PIJATAN DOA RUQYAH Apa itu jinayat HARIAN MUSLIM TAFSIR PILIHAN عَنْ أَبِي الْعَبَّاسِ عَبْدِ الله ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ، كُنْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ، يَا غُلاَمُ إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ، احْفَظْ اللَّهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظْ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوْ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ، وَلَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتْ اْلأَقْلاَمُ وَجَفَّتْ الصُّحُفُ (رواه الترمذي) Dari Abu Abbas Abdullah bin Abbas RA berkata, ‘Saya pernah berada di belakang Rasulullah SAW pada suatu hari, beliau bersabda, ‘Wahai anak, saya hendak mengajarimu beberapa kalimat; Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu; jagalah Allah, niscaya engkau mendapati-Nya bersamamu; jika engkau meminta, mintalah kepada Allah; jika engkau meminta tolong, minta tolonglah kepada Allah.

Ketahuilah, jika umat manusia bersatu untuk memberi manfaat dengan sesuatu, mereka tidak dapat melakukannya kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan bagimu, dan jika mereka bersatu untuk mencelakakanmu dengan sesuatu, mereka tidak akan dapat melakukannya kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan bagimu. Pena telah diangkat dan apa itu jinayat telah kering.’ (HR.

Turmudzi) Tentang Kami quranruqyah.wordpress.com adalah Blog yang berisi materi-materi Ruqyah Syar'iyyah, Tafsir Al Qur'an Al Karim pilihan dan Nafsiyyah Islamiyyah yang telah kami sampaikan dalam MAJLIS TAQORRUB ILALLAH ( MTI apa itu jinayat yang berada di Kota Semarang. Dan Jika terdapat pertanyaan, Saran dan kritik, Saudara bisa mengirimnya ke email kami : bisnis1453@gmail.com -atau WA ke no. 0857-0158-9003 - Arif Al Qondaly
FIKIH JINAYAT Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc Jiwa manusia dan darahnya adalah perkara yang sangat dijaga dalam syari’at Islam.

Demikian juga kegunaan dan fungsi anggota tubuh pun tak lepas dari penjagaan syari’at. Semua ini untuk kemaslahatan manusia dan kelangsungan hidup mereka, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla : وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ Dan dalam qish â sh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

[al-Baqarah/2:179] Hal ini nampak jelas dengan larangan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya n terhadap pembunuhan, dalam banyak ayat dan hadits nabawi.

Ayat-ayat al-Qur`ân itu di antaranya adalah: Firman Allah Azza wa Jalla : وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “…dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [an-Nisâ’/4:29] dan firman Allah Azza wa Jalla : وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” [an-Nisâ’/4:93] Sedangkan dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamdi antaranya adalah : 1.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: اجْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ قِيْلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّيْ يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ “Hendaklah kalian menjauhi tujuh perkara yang membinasakan.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamapa saja itu?” Beliau n menjawab, “( Pertama) menyekutukan Allah Azza wa Jalla, ( kedua) perbuatan sihir, ( ketiga) membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (membunuhnya) kecuali dengan cara yang haq, ( keempat) makan harta benda anak yatim, ( kelima) makan riba, ( keenam) berpaling pada waktu menyerang musuh (desersi), dan ( ketujuh) menuduh (berzina) perempuan-perempuan Mukmin yang tidak tahu apa itu jinayat (tentang itu).” [1] 2.

Hadits dari `Abdullâh bin Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Bagi Allah Azza wa Jalla lenyapnya dunia jauh lebih ringan daripada membunuh seorang Muslim.” [2] 3.

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu dan Abu Huraitah Radhiyallahu apa itu jinayat, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda: “Andaikata segenap penghuni langit dan penghuni bumi bersekongkol menumpahkan darah seorang Mukmin, maka niscaya Allah Azza wa Jalla akan menjebloskan mereka ke dalam api neraka.” [3] 4. Dari `Abdullâh bin Mas’ûd z bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِيْ الدِّمَاءِ “Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia (oleh Allah Azza wa Jalla kelak) ialah kasus pembunuhan.” [4] 5.

Dari `Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: يَجِيْءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُوْلُ يَا رَبِّ هَذَا قَتَلَنِيْ فَيَقُوْلُ اللهُ لَهُ لِمَ قَتَلْتَهُ فَيَقُوْلُ قَتَلْتُهُ لِتَكُوْنَ الْعِزَّةُ لَكَ فَيَقُوْلُ فَإِنَّهَا لِيْ وَيَجِيْءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُوْلُ إِنَّ هَذَا قَتَلَنِيْ فَيَقُوْلُ اللهُ لَهُ لِمَ قَتَلْتَهُ فَيَقُوْلُ لِتَكُوْنَ الْعِزَّةُ لِفُلاَنٍ فَيَقُوْلُ إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلاَنٍ فَيَبُوْءُ بِإِثْمِهِ “Ada seorang laki-laki datang dengan memegang tangan laki-laki lain, lalu berkata, ‘Wahai Rabbku, orang ini telah berusaha membunuhku.’ Kemudian Allah Azza wa Jalla bertanya kepadanya, ‘Mengapa engkau berusaha membunuhnya?’ Maka orang yang telah berusaha membunuhnya itu menjawab, ‘Aku membunuhnya supaya kemuliaan menjadi milik-Mu semata.’ Kemudian Allah Azza wa Jalla menjawab, ‘Maka (kalau begitu), itu untuk-Ku semata.’ Kemudian datang (lagi) seorang laki-laki (lain) sambil memegang tangan laki-laki juga, lalu ia berkata, ‘(Wahai Rabbku), orang ini telah membunuhku.’ Lalu tanya Allah Azza wa Jalla kepadanya, ‘Mengapa engkau membunuhnya?’ Jawabnya, ‘Supaya kemuliaan ini menjadi milik si fulan.’ Maka firman Allah Azza wa Jalla‘Sesungguhnya kemuliaan bukanlah milik si fulan.’ Maka laki-laki yang berusaha itu pulang dengan membawa dosanya.” [5] Demikian juga kaum Muslimin ber ijmâ’ atas hal ini.

Oleh karena itu syari’at Islam memberikan hukuman dan balasan terhadap para pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap tubuh manusia yang dikenal dengan fikih Jinâyât. DEFINISI Apa itu jinayat Kata jinâyât menurut bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari kata jinâyah yang berasal dari janâ dzanba yajnîhi jinâyatan ( جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ جِنَايَةً ) yang berarti melakukan dosa.

Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinâyah dipakai dalam bentuk jama’ (plurals), karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Karena ia kadang mengenai jiwa dan anggota badan, secara disengaja ataupun tidak. [6] Kata ini juga berarti menganiaya badan atau harta atau kehormatan.

[7] Baca Juga Rajam Dan Potong (Tangan/Kaki) Termasuk Aturan Allah yang Disyariatkan Untuk Hamba-Nya Sedangkan menurut istilah syari’at jinâyat (Tindak Pidana) adalah menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishâsh atau membayar diyat [8]atau kafârah [9]. HUKUM PEMBUNUH DAN PENGANIAYA. Pembunuh dan penganiaya badan manusia dihukumi sebagai fâsiq, karena melakukan satu dosa besar.

Hukum akhiratnya dikembalikan kepada Allah Azza wa Jalla ; apabila Allah Azza wa Jalla hendak mengadzabnya maka akan diadzab; dan bila mengampuninya maka ia diampuni.

apa itu jinayat

Karena masuk dalam firman Allah Azza wa Jalla : إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.

[an-Nisâ`/4:48] Ini bila ia tidak bertaubat sebelum meninggal dunia. Apabila ia telah bertaubat, maka taubatnya diterima dengan dasar firman Allah Azza wa Jalla : قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّ حِيمُ Katakanlah:”Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah.

Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.Sesungguhnya Dia-lah Apa itu jinayat Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [az-Zumar/39:53] Namun tidak gugur darinya hak korban yang terbunuh ( al-Maqtûl) di akhirat dengan sekedar taubat. Tapi korban tersebut akan mengambil kebaikan dan pahala pembunuh tersebut sesuai dengan ukuran kezhalimannya atau Allah Azza wa Jalla yang memberikannya dari sisinya.

Juga tidak gugur hak korban dengan di qishâsh, karena apa itu jinayat adalah hak keluarga dan kerabat korban ( Auliya` al-maqtûl). [10] Syaikh Ibnu Utsaimîn rahimahullah menyatakan: Pembunuhan dengan sengaja berhubungan dengan tiga hak: • Hak Allah Azza wa Jalla dan ini akan terhapus dengan taubat. • Hak auliyâ` al-Maqtûl dan ini gugur dengan menyerahkan diri kepada mereka.

• Hak al-maqtûl (korban). Ini tidak gugur, karena korban telah mati dan hilang. Namun apakah akan diambil dari kebaikan pembunuh (di akherat) atau Allah Azza wa Jalla dengan keutamaan dan kemurahannya menanggungnya? Yang benar Allah Azza wa Jalla dengan keutamaannya yang bertanggung jawab apabila jelas kebenaran dan kejujuran taubatnya. [11] Pendapat inipun dikuatkan Ibnu al-Qayyim rahimahullah dalam penjelasan beliau: “Yang benar bahwa pembunuhan berhubungan dengan tiga hak; hal Allah, hak korban ( al-Maqtûl) dan hak keluarga dan kerabat korban ( auliyâ` al-Maqtûl).

Apabila pembunuh telah menyerahkan diri dengan suka rela dengan menyesalinya dan takut kepada Allah serta bertaubat dengan taubat nashu ha, maka gugurlah hak Allah Azza wa Jalla dengan taubat dan hak auliyâ` al-Maqtûl dengan ditunaikan secara sempurna qishâsh atau perdamaian atau dimaafkan.

Namun masih tersisa hak korban, maka Allah Azza wa Jalla yang akan menggantinya dihari kiamat dari hamba-Nya yang bertaubat apa itu jinayat memperbaiki hubungan keduanya.” [12] KLASIFIKASI JINAYAT (TINDAK PIDANA) Jinâyat (tindak pidana) terhadap badan terbagi dalam dua jenis: A.

Jinâyat terhadap jiwa ( Jinâyat an-Nafsi) adalah jinâyat yang mengakibatkan hilangnya nyawa (pembunuhan). Pembunuhan jenis ini terbagi tiga: • Pembunuhan dengan sengaja ( al-‘Amd), Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja ialah seorang mukalaf secara sengaja (dan terencana) membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya dapat membunuh.

• Pembunuhan yang mirip dengan sengaja ( syibhul-’Amdi). Ini tidak termasuk sengaja dan tidak juga karena keliru ( al-Khatha’) tapi tengah-tengah di antara keduanya.

Seandainya kita lihat kepada niat kesengajaan untuk membunuhnya maka ia masuk dalam pembunuhan dengan sengaja. Namun bila kita lihat jenis perbuatannya tersebut tidak membunuh maka dimasukkan ke dalam pembunuhan karena keliru ( al-Khatha’).

Oleh karena itu para Ulama memasukkannya ke dalam satu tingkatan di antara keduanya dan menamakannya Syibhul-‘Amd i. [13] Adapun yang dimaksud syibhul-’Amdi (pembunuhan yang mirip dengan sengaja) ialah seorang mukallaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. [14] • Pembunuhan karena keliru ( al-Khatha’). Sedangkan yang dimaksud pembunuh karena keliru ialah seorang mukallaf melakukan perbuatan yang mubah baginya, seperti memanah binatang buruan atau semisalnya, ternyata anak panahnya nyasar mengenai orang hingga meninggal dunia.

Ketiga jenis ini didasarkan kepada penjelasan al-Qur`ân dan Sunnah. Dalam al-Qur`ân dijelaskan dua jenis pembunuhan yaitu sengaja dan tidak sengaja (keliru), seperti dalam firman Allah Azza wa Jalla : وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا٩٢ وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا apa itu jinayat اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا Baca Juga Hukuman Bagi Pezina di Dunia dan di Akhirat Dan tidaklah layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.

Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia Mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang Mukmin. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang Mukmin.

Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.[an-Nisâ’/4:92-93] Sedangkan satunya lagi yaitu pembunuhan yang mirip dengan sengaja ( syibhul-’Amdi), diambil dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

di antaranya adalah hadits Abdullâh bin ‘Amr z dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلاَ إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا Ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor onta.

Di antaranya empat puluh ekor yang sedang hamil. [15] B. Jinâyat kepada badan selain jiwa ( Jinâyat dûnan-Nafsi/al-Athraf) adalah apa itu jinayat yang tidak sampai menghilangkan nyawa.

Jinâyât seperti ini terbagi juga menjadi tiga: • Luka-luka ( الشُجَاجُ وَالْجَرَاحُ) • Lenyapnya kegunaan anggota tubuh ( إِتْلاَفُ الْمَنَافِعِ) • Hilangnya anggota tubuh ( إِتْلاَفُ الأَعْضَاءِ) Demikianlah Fikih jin â y â t mencakup kedua apa itu jinayat jin â y â t ini, sehingga nampak jelas perhatian Islam terhadap keselamatan jiwa dan anggota tubuh seorang Muslim.

Dengan dasar ini jelaslah kesalahan orang yang mudah menumpahkan darah kaum Muslimin. Wabill â hi tauf î q. Referensi • Muhammad bin Ismâ’il Ash-Shan’âni, Subulus-Salâm al-Mûshilah Ilâ Bulûghil-Marâm, ta hqîq Mu hammad Shub hi Hasan Halâf, cetakan kedelapan tahun 1428 H, Dâr Ibnul-Jauzi, KSA 7: 231 • Mu hammad bin Shali h Ibnu Utsaimîn, asy-Syar hul-Mumti’ ‘Ala Zâdil-Mustaqni’, cetakan pertama tahun 1428 H, Dâr Ibnul-Jauzi, KSA 14/5 • Shâli h bin fauzân al-Fauzân, Tashîl al-Ilmâm Bi Fiqhi al-A apa itu jinayat Min Bulûghil-Marâm, cetakan pertama tahun 1427 H tanpa penerbit.

5/117. • Shâli h bin Fauzân al-Fauzân, Al-Mulakhashul-Fiqh, cetakan pertama tahun 1423 H, Ri`âsah Idarâh al-Buhûts al-Ilmiyah wa al-Ifta`, KSA 2/461. • Buku-buku Syaikh Mu apa itu jinayat Nâshirudin al-Albâni dll. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430H/2009M.

Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Muttafaq ’alaih: lihat Fat hul Bâri 7/393 no: 2766, Muslim 1/ 92 no: 89, ’Aunul Ma’bûd 8/77 no: 2857 dan an-Nasâ’i 6/ 257.

[2] HR Tirmidzi 2/426 no: 1414 dan Nasâ’i 7/82, lihat Sha hî hu al-Jâmi’ as-Shaghîr no: 5077. [3] HR Tirmidzi 2/427 no: 1419 lihat Sha hî hu al-Jâmi’is-Shaghîr no: 5247.

[4] Muttafaq ’alaih: lihat Fat hul Bâri 12/187 no: 8664, Muslim 3/1304 no: 1418 dan an-Nasâ’i 7/83 [5] HR Nasâ’i 7/84, lihat Sha hî hun-Nasâ’i no: 3732 dan Sha hî hul-Jâmi’ no. 8029. [6] Mu hammad bin Ismâ’il Ash-Shon’âni, Subulus-Salâm al-Mûshilah Ila Bulughil-Marâm, ta hqîq Mu hammad Shub hi Hasan Halâf, cetakan kedelapan tahun 1428 H, Dâr Ibnu al-Jauzi, KSA 7: 231 [7] Lihat Mu hammad bin Shâli h Ibnu Utsaimîn, asy-Syar hul-Mumti’ ‘Ala Zâdil-Mustaqni’, cetakan pertama tahun 1428 H, Dâr Ibnul-Jauzi, KSA 14/5 dan Shâli h bin fauzân al-Fauzân, Tashîl al-Ilmâm Bi Fiqhi al-A hâdits Min Bulûghil-Marâm, cetakan pertama tahun 1427 H tanpa penerbit.

5/117. [8] Asy-Syar hul-Mumti’ 14/5 [9] Shali h bin Fauzân al-Fauzân, Al-Mulakhashul-Fiqh, cetakan pertama tahun 1423 H, Ri`âsah Idarâh al-Buhûts al-Ilmiyah wa al-Ifta`, KSA 2/461. [10] Diambil dari kitab al-Mulakhashul-Fiqh 2/462. [11] Asy-Syar hul-Mumti’ 14/7 [12] Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ 7/165 [13] Asy-Syar hul-Mumti’ 14/5-6 [14] Lihat al-Mulakhashul-Fiqh 2/465. [15] HR Abu Dâwud no.

4547, An-Nasâ`i 2/247 dan Ibnu Mâjah no. 2627 lihat Irwâ’ ul-Ghalîl 7/255-258 no.2197

Munir Fuadi, MA Jinayat ( Tindak Pidana )




2022 www.videocon.com