• l • b • s Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[1] Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah. [1] Daftar isi • 1 Pembagian Wilayah • 2 Pembagian Urusan Pemerintahan • 2.1 Urusan Pemerintahan Absolut • 2.2 Urusan Pemerintahan Konkuren • 2.2.1 Urusan Pemerintahan Wajib • 2.2.2 Urusan Pemerintahan Pilihan • 2.3 Urusan Pemerintahan Umum • 3 Penyelenggara Pemerintahan • 3.1 Pemerintah Daerah • 3.2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah • 3.3 Perangkat Daerah • 4 Pilkada • 5 Kepegawaian Daerah • 6 Perda dan Perkada • 7 Perencanaan Pembangunan • 8 Keuangan Daerah • 9 Kerjasama dan Perselisihan • 10 Kawasan Perkotaan • 11 Desa atau nama lain • 12 Pembinaan dan Pengawasan • 13 Pertimbangan Otonomi • 14 Ketentuan Lain-lain • 15 Referensi Pembagian Wilayah [ sunting - sunting sumber ] Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota.
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai Pemerintahan Daerah. Daerah provinsi merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi. Daerah kabupaten/kota merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/ wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota.
[1] Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. [1] Pembagian Urusan Pemerintahan [ sunting - sunting sumber ] Urusan pemerintahan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan daerah.
Urusan Pemerintahan Absolut [ sunting - sunting sumber ] Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
[1] Urusan pemerintahan absolut meliputi: • politik luar negeri; • pertahanan; • keamanan; • yustisi; • Moneter dan fiskal nasional; dan • Agama Urusan Pemerintahan Konkuren [ sunting - sunting sumber ] Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah serta didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. [1] Urusan Pemerintahan Wajib [ sunting - sunting sumber ] Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: • pendidikan; • kesehatan; • pekerjaan umum dan penataan ruang; • perumahan rakyat dan kawasan permukiman; • ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan • sosial.
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: • tenaga kerja; • pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; • pangan; • pertanahan; • lingkungan hidup; • administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; • pemberdayaan masyarakat dan Desa; • pengendalian penduduk dan keluarga berencana; • perhubungan; • komunikasi dan informatika; • koperasi, usaha kecil, dan menengah; • penanaman modal; • kepemudaan dan olahraga; • statistik; • persandian; • kebudayaan; • perpustakaan; dan • kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan [ sunting - sunting sumber ] Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: • kelautan dan perikanan; • pariwisata; • pertanian; • kehutanan; • energi dan sumber daya mineral; • perdagangan; • perindustrian; dan • transmigrasi.
[1] Urusan Pemerintahan Umum [ sunting - sunting sumber ] Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing dibantu oleh Instansi Vertikal. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Urusan pemerintahan umum meliputi: • pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; • pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; • pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; • penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; • koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; • pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan • pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
Penyelenggara Pemerintahan [ sunting - sunting sumber ] Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintahan Daerahberpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas: kepastian hukum, tertib penyelenggara penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.
Pemerintah Daerah [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Kepala Daerah Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan.
Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: DPRD DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat. Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (a).
pimpinan; (b). komisi; (c). panitia musyawarah; (d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.
Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Perangkat Daerah [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Perangkat Daerah Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.
Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Wali kota. Pilkada [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Pilkada Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Provinsi. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Kabupaten atau Kota.
Kepegawaian Daerah [ sunting - sunting sumber ] Pemerintah pusat melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional. Manajemen pegawai negeri sipil daerah meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.
Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur. Perda dan Perkada [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Peraturan Daerah Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat. Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Perencanaan Pembangunan [ sunting - sunting sumber ] Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. • Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP Daerah) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang ditetapkan dengan Perda; • Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM Daerah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang ditetapkan dengan Perda • Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah pusat.
Keuangan Daerah [ sunting - sunting sumber ] Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah.
Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi. Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah.
Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri atas: • pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD yang sah; • dana perimbangan yang meliputi: (a).
Dana Bagi Hasil; (b). Dana Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi Khusus; dan • lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta.
Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan. Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali kota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kerjasama dan Perselisihan [ sunting - sunting sumber ] Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.
Kerja sama tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan keputusan bersama. Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD. Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud.
Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud. Keputusan Guberneur atau Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud bersifat final. Kawasan Perkotaan [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: kota Kawasan perkotaan dapat berbentuk: • Kota sebagai daerah otonom yang dikelola oleh pemerintah kota; • bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan yang dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah kabupaten.; • bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan yang dikelola bersama oleh daerah terkait.
Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan.
Desa atau nama lain [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Nagari Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu.
Sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain Nagari di Sumatra Barat, Gampong di Aceh, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku.
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya dalam ketentuan ini adalah perangkat pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan, dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan lain. Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebagai kepala desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan kepala desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan Perda. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa dalam ketentuan ini seperti: Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: • urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; • urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; • tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota; • urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-perundangan diserahkan kepada desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Wali kota melalui camat.
Pembinaan dan Pengawasan [ sunting - sunting sumber ] Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah.
Koordinasi pembinaan dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi. Pembinaan tersebut meliputi • koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan; • pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan; • pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan; • pendidikan dan pelatihan; dan • perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: • Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; • Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut.
Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Wali kota. Pertimbangan Otonomi [ sunting - sunting sumber ] Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden dapat membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah.
Dewan ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang susunan organisasi keanggotaan dan tata laksananya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Dewan tersebut bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden antara lain mengenai rancangan kebijakan: • pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus; • perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, Ketentuan Lain-lain [ sunting - sunting sumber ] Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang ini diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua termasuk provinsi hasil pemekarannya, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersendiri.
Yang dimaksud dengan Undang-Undang tersendiri adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN Tahun 2007 Nomor 93; TLN 4744); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (LN Tahun 1999 Nomor 172; TLN 3893) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN Tahun 2006 Nomor 62; TLN 4633); dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (LN Tahun 2001 Nomor 135; TLN 4151).
Karena Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki Undang-Undang tersendiri, maka keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah yang didekonsentrasikan, dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah. Instansi vertikal tersebut jumlah, susunan dan luas wilayah kerjanya ditetapkan Pemerintah.
Semua instansi vertikal yang diserahkan dan menjadi perangkat daerah, kekayaannya dialihkan menjadi milik daerah. Batas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah negara lain, diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan hukum internasional yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Pemerintah. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang belum diatur dalam undang-undang.
Referensi [ sunting - sunting sumber ] • ^ a b c d e f g "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-11-05. Diakses tanggal 2015-10-12.
• UUD 1945 • UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah • UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh • UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua • UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh • UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia • Halaman ini terakhir diubah pada 7 Maret 2022, pukul 07.36.
• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya.
• Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • • • Bank Soal K13 • Kelas 1 SD Kurikulum 2013 • Kelas 2 SD Kurikulum 2013 • Kelas 3 SD Kurikulum 2013 • Kelas 4 SD Kurikulum 2013 • Kelas 5 SD Kurikulum 2013 • Kelas 6 SD Kurikulum 2013 • Bank Soal Permapel • IPA • Pelajaran IPA SD Kelas 1 • Pelajaran IPA SD Kelas 2 • Pelajaran IPA SD Kelas 3 • Pelajaran IPA SD Kelas 4 • Pelajaran IPA SD Kelas 5 • Pelajaran IPA SD Kelas 6 • Pelajaran IPA SMP Kelas 7 • Pelajaran IPA SMP Kelas 8 • Pelajaran IPA SMP Kelas 9 • IPS • Pelajaran IPS SD Kelas 1 • Pelajaran IPS SD Kelas 2 • Pelajaran IPS SD Kelas 3 • Pelajaran IPS SD Kelas 4 • Pelajaran IPS SD Kelas 5 • Pelajaran IPS SD Kelas 6 • Pelajaran IPS SMP Kelas 7 • Matematika • Pelajaran Matematika SD Kelas 1 • Pelajaran Matematika SD Kelas 2 • Pelajaran Matematika SD Kelas 3 • Pelajaran Matematika SD Kelas 4 • Pelajaran Matematika SD Kelas 5 • Pelajaran MaTematika SD Kelas 6 • Pelajaran Matematika SMP Kelas 9 • PKN • Pelajaran PKN SD kelas 1 • Pelajaran PKN SD kelas 2 • Pelajaran PKN SD kelas 3 • Pelajaran PKN SD kelas 4 • Pelajaran PKN SD kelas 5 • Pelajaran PKN SD kelas 6 • Bahasa Indonesia • Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 1 SD • Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 2 SD • Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 3 SD • Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 4 SD • Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 5 SD • Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 6 SD • Bahasa Jawa • Pelajaran Bahasa Jawa Kelas 1 SD • Pelajaran Bahasa Jawa Kelas 2 SD • Pelajaran Bahasa Jawa Kelas 3 SD • Pelajaran Bahasa Jawa Kelas 4 SD • Pelajaran Bahasa Jawa Kelas 5 SD • Pelajaran Bahasa Jawa Kelas 6 SD • Bahasa Inggris • Pelajaran Bahasa Inggris SD Kelas 1 • Pelajaran Bahasa Inggris SD Kelas 2 • Pelajaran Bahasa Inggris SD Kelas 3 • Pelajaran Bahasa Inggris SD Kelas 4 • Pelajaran Bahasa Inggris SD Kelas 5 • Pelajaran Bahasa Inggris SD Kelas 6 • Pelajaran Bahasa Inggris SMP Kelas 7 • Pelajaran Bahasa Inggris SMP Kelas 8 • Pelajaran Bahasa Inggris SMP Kelas 9 • Download Soal • Download Soal Kelas 1 SD • Download Soal Kelas 2 SD • Download Soal Kelas 3 SD • Download Soal Kelas 4 SD • Download Soal Kelas 5 SD • Download Soal Kelas 6 SD • Soal Online • Latihan Soal Online Kelas 1 SD • Latihan Soal Online Kelas 2 SD • Latihan Soal Online Kelas 3 SD • Latihan Soal Online Kelas 4 SD • Latihan Soal Online Kelas 5 SD • Latihan Soal Online Kelas 6 SD • Media PPT • Media Power Point Kelas 1 SD • Media Power Point Kelas 2 SD • Media Power Point Kelas 3 SD • Media Power Point Kelas 4 SD • Media Power Point Kelas 5 SD • Media Power Point Kelas 6 SD • Gabung Kelas • Grup WA dan Telegram • Kelas Simulasi Tes • Grup Pendampingan Premium Bacaan Lainnya • Soal Isian Singkat Tema 5 Kelas 3 SD • 100 Soal Pilihan Ganda Tema 4 Kelas 1 SD Keluargaku dan Kunci Jawaban • 100 Soal Pilihan Ganda Tema 2 Kelas 1 SD Kegemaranku dan Kunci Jawaban 1.
Sumber energi panas terbesar bagi bumi adalah …. a. Api b.
Matahari c. Kompor d. Lilin 2. Saat kita menyalakan setrika, terjadi perubahan energi listrik menjadi energi …. a. Gerak b. Cahaya c. Bunyi d. Panas 3. Contoh perubahan energi cahaya menjadi energi listrik terjadi pada alat …. a. Televisi b. Teknologi panel surya c. Rangkaian senter d. Kompor listrik 4. Alat-alat berikut ini yang ketika dinyalakan terjadi perubahan energi listrik menjadi energi gerak adalah ….
a. Kipas angin dan mesin cuci b. Komputer dan mesin penanak nasi c. Televisi dan radio d. Kulkas dan solder 5. Saat kita menabuh drum dengan tongkat, terjadi perubahan ….
a. Energi Listrik menjadi energi bunyi b. Energi Listrik menjadi energi cahaya c. Energi gerak menjadi energi cahaya d. Energi gerak menjadi energi bunyi 6.
Sumber daya alam di bawah ini yang termasuk sumber daya alam yang dapat diperbarui adalah …. a. Padi, jagung dan batubara b. Kayu, buah-buahan dan sayuran c. Minyak bumi, gas dan timah d. Emas, perak dan perungu 7. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui harus kita gunakan dengan sebijak mungkin, karena …. a. Jumlahnya melimpah ruah b. Mudah dibuat ulang c.
Harganya sangat mahal d. Jumlahnya terbatas di alam 8. Sumber daya alam yang tidak berasal dari makhluk hidup dinamakan sumber daya alam nonhayati, contohnya seperti…. a. Rempah-rempah dan palawija b. Air dan tanah c. Kain wol dan kain sutera d. Telur dan daging 9. Kayu dari pepohonan banyak dimanfaatkan manusia sebagai …. a. Bahan perhiasan b. Bahan bangunan c.
Bahan makanan d. Bahan elektronik 10. Menjaga kelestarian alam adalah kewajiban seluruh warga negara. Contoh tindakan yang sesuai hal tersebut adalah …. a. Menangkap ikan di sungai dengan menebar racun b. Tidak membuang sampah di selokan atau sungai c. Menebang hutan tanpa izin untuk industri d. Memburu hewan-hewan langka di hutan 11.
Mengolah sumber daya alam adalah hak setiap orang, namun setiap orang juga punya kewajiban untuk mengolahnya dengan …. a. Menggunakan teknologi yang mahal b. Memakai peralatan yang canggih c. Menggunakan mesin yang paling maju d. Memakai peralatan yang ramah lingkungan 12.
Setiap warga negara punya kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Contoh dari kewajiban tersebut yang bisa kita lakukan adalah …. a. Mentaati peraturan lalu lintas b. Membuat undang-undang sendiri c. Main hakim sendiri jika ada tindakan kejahatan d. Membantu polisi menangkap penjahat 13. Indonesia memiliki keindahan alam yang memukau, setiap warga negara mempunyai hak untuk …. a. Menguasainya b. Menyembunyikannya c. Menikmatinya d. Merusaknya 14.
Berikut ini yang tidak termasuk hak sebagai warga negara adalah …. a. Mendapatkan pendidikan yang layak b. Mendapatkan akses pelayanan kesehatan c. Turut menyampaikan pendapat d. Melarang kegiatan ibadah agama lain 15. Contoh perilaku tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya alam seperti …. a. Menggunakan air dengan boros b. Menangkap ikan di sungai menggunakan jarring c.
Menggunakan listrik dengan hemat d. Melakukan reboisasi di hutan 16. Minyak bumi terbentuk dari …. a. Pelapukan sisa-sisa organisme, seperti tumbuhan, hewan, dan jasad-jasad renik selama jutaan tahun b.
Pelapukan bebatuan keras yang ada di kerak bumi selama ribuan tahun c. Pengendapan air laut di dasar samudra yang berlangsungs selama jutaan tahun d. Pengendapan mineral-mineral keras yang ada di bawah gunung berapi selama jutaan tahun 17. Hasil dari pengolahan minyak bumi menjadi bahan bakar minyak seperti …. a. Minyak goreng dan minyak nabati b.
Bensin, solar dan minyak tanah c. Bensin, cat tembok dan pewarna makanan d. Oli, minyak wangi dan air raksa 18. Berikut ini adalah contoh kegiatan manusia yang memanfaatkan minyak bumi, kecuali ….
a. Mengisi kendaraan bermotor dengan bensin b. Menggunakan pelumas mesin dengan oli c. Menggoreng sayuran dengan minyak goreng d. Memasak menggunakan gas LPG 19. Contoh hasil pertanian di bawah ini yang dijadikan sebagai makanan pokok adalah ….
a. Padi, gandum dan jagung b. Kedelai, semangka dan bengkuang c. Bawah merah, bawah putih dan jahe d. Kacang tanah, kacang panjang dan ketela 20. Hasil peternakan di bawah ini yang dimanfaatkan sebagai bahan baku pakaian adalah …. a. Telur ayam b. Bulu domba c. Daging sapi d. Madu dari lebah 21. Kelapa sawit adalah hasil dari perkebunan yang banyak dimanfaatkan manusia sebagai bahan baku ….
a. Minuman ringan b. Sirop c. Keju d. Minyak goreng 22. Bahan baku pembuatan pensil adalah …. a. Marmer b. Batu kapur c. Grafit d. Granit 23. Penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia dinamakan …. a. Adipura b. Kalpataru c. Adiwiyata d. Wijayapura 24. Kegiatan yang dapat dilakukan secara berkerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam seperti …. a. Mengadakan lomba berburu hewan langka di hutan b.
Beramai-ramai menebar racun di sungai untuk mendapatkan ikan c. Melakukan kegiatan reboisasi di lingkungan sekitar tempat tinggal d. Mengadakan gotong-royong menebang hutan agar tidak ada pohon besar 25. Contoh manfaat yang bisa dirasakan masyarakat jika mau bekerja sama menjaga kelestarian sumber daya alam adalah …. a. Hasil sumber daya alam yang didapatkan melimpah b. Semua warga menjadi kaya raya dengan praktis c. Warga bisa menguasai hutan dan isinya d. Terjadinya bencana alam secara tiba-tiba Jika ingin mendownload soal ini, berikut linknya : -> Download Soal Tema 9 Kelas 4 SD Subtema 2 Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia Jika ingin mengerjakan soal pilihan gandanya secara online dengan langsung ternilai secara online, silahkan dicoba : – > Soal Online Tema 9 Kelas 4 SD Subtema 2 Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia Langsung Ada Nilainya B.
JAWABLAH PERTANYAAN-PERTANYAAN BERIKUT INI DENGAN BENAR! 1. Saat kita menyalakan lampu di rumah, terjadi perubahan energi listrik menjadi energi penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan.
2. Pada pembangkit listrik tenaga air memanfaatkan perubahan energi …. menjadi energi …. 3. Sumber daya alam yang dapat dihasilkan kembali meskipun kita telah menggunakannya dinamakan sumber daya alam yang ….
4. Emas, perak dan timah adalah contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yang berasal dari bidang …. 5. Sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup dinamakan sumber daya alam …. 6. Emas dan perak banyak dimanfaatkan manusia sebagai bahan …. 7. Setiap warga negara berhak memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing, maka terhadap orang yang berbeda agama kita harus ….
8. Bensin, nafta, kerosin dan solar adalah contoh hasil pengolahan dari …. 9. Terumbu karang adalah salah satu sumber daya alam yang banyak terdapat di Indonesia. Terumbu karang yang memiliki bentuk indah bisa dimanfaatkan sebagai …. 10. Penghargaan dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan ….
C. JAWABLAH PERTANYAAN-PERTANYAAN BERIKUT INI DENGAN BENAR 1. Sebutkan contoh perubahan energi dalam kehidupan sehari-hari! Jawab : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. 2. Sebutkan contoh pengolahan sumber daya alam untuk kegiatan ekonomi! Jawab : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
3. Sebutkan hak dan kewajiban terhadap sumber daya alam! Jawab : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. 4. Sebutkan manfaat yang bisa kita peroleh jika melaksanakan kewajiban melestarikan sumber daya alam! Jawab : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
5. Sebutkan hasil sumber daya alam dalam bidang berikut ini: a. Pertanian b. Perkebunan c. Perikanan d. Peternakan e. Pertambangan Jawab : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Jika ingin mendownload soal ini, berikut linknya : -> Download Soal Tema 9 Kelas 4 SD Subtema 2 Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia Jika ingin mengerjakan soal pilihan gandanya secara online dengan langsung ternilai secara online, silahkan dicoba : – > Soal Online Tema 9 Kelas 4 SD Subtema 2 Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia Langsung Ada Nilainya KUNCI JAWABAN SOAL ULANGAN TEMATIK KELAS 4 SD TEMA 9 KAYANYA NEGERIKU SUBTEMA 2 PEMANFAATAN KEKAYAAN ALAM DI INDONESIA A.
JAWABAN • b. Matahari • d. Panas • b. Teknologi panel surya • a. Kipas angin dan mesin cuci • d. Energi gerak menjadi energi bunyi • b. Kayu, buah-buahan dan sayuran • d. Jumlahnya terbatas di alam • b. Air dan tanah • b.
Bahan bangunan • b. Tidak membuang sampah di selokan atau sungai • d. Memakai peralatan yang ramah lingkungan • a. Mentaati peraturan lalu lintas • c. Menikmatinya • d. Melarang kegiatan ibadah agama lain • a.
Menggunakan air dengan boros • a. Pelapukan sisa-sisa organisme, seperti tumbuhan, hewan, dan jasad-jasad renik selama jutaan tahun • b. Bensin, solar dan minyak tanah • c. Menggoreng sayuran dengan minyak goreng • a. Padi, gandum dan jagung • b. Bulu domba • d. Minyak goreng • c. Grafit • b. Kalpataru • c. Melakukan kegiatan reboisasi di lingkungan sekitar tempat tinggal • a. Hasil sumber daya alam yang didapatkan melimpah B. JAWABAN • Cahaya • Gerak mnjadi energi listrik • Dapat diperbaharui • Pertambangan • Hayati • Perhiasan • Saling menghormati / Saling menghargai • Minyak bumi • Wahana rekreasi bawah laut • Adipura C.
JAWABAN • Contoh perubahan energi dalam kehidupan sehari-hari • Perubahan energi listrik menjadi energi panas saat menyalakan setrika • Perubahan energi listrik menjadi energi panas saat menyalakan mesin oven • Perubahan energi gerak menjadi energi panas saat menggosokkan kedua telapak tangan • Perubahan energi kimia menjadi energi gerak saat menyalakan sepeda motor • Perubahan energi listrik menjadi energi gerak saat menyalakan kipas angin • Perubahan energi listrik menjadi energi gerak saat menyalakan mesin cuci • Perubahan energi gerak menjadi energi bunyi saat memukul drum • Perubahan energi listrik menjadi energi cahaya saat menyalakan lampu • Perubahan energi listrik menjadi energi bunyi saat menyalakan tv atau radio 2.
Contoh pengolahan sumber daya alam untuk kegiatan ekonomi: • Mengolah kayu untuk dibuat meja dan kursi • Mengolah kelapa sawit untuk dijadikan minyak goreng • Mengolah tebu untuk dibuat menjadi gula • Mengolah buah-buahan untuk dibuat minuman, sirop dan selai • Mengolah emas dan perak untuk dijadikan perhiasan • Mengolah jahe, kunir, kunyit untuk dijadikan bahan obat-obatan • Mengolah serat ulat sutera untuk dijadikan benang sutera • Mengolah kapas untuk dijadikan kain 3.
Kewajiban kita terhadap sumber daya alam antara lain sebagai berikut: • Menggunakan sumber daya alam dengan hemat dan bijak • Menggunakan sumber daya alam untuk kegiatan yang bermanfaat • Mengurangi kegiatan yang banyak menghabiskan sumber daya alam • Pemanfaatan teknologi dan peralatan yang ramah lingkungan • Menjaga dan melestarikan alam untuk menjaga ketersedian sumber daya alam • Melakukan reboisasi untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam terutama air • Menggunakan energi alternatif.
Hak kita terhadap sumber daya alam antara lain sebagai berikut: • Menggunakan sumber daya alam • Menikmati sumber daya alam • Mengolah sumber daya alam • Memanfaatkan sumber daya alam untuk ekgiatan ekonomi 4. Manfaat yang bisa kita peroleh jika melaksanakan kewajiban melestarikan sumber daya alam!
• Hidup aman terhindar dari bencana alam. • Hasil sumber daya alam yang melimpah. • Hidup nyaman karena lingkungan asri dan udara bersih. • Kebutuhan tercukupi dengan baik karena telah disediakan alam. • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. • Sumber daya alam yang terjaga dengan baik menjadi modal pembangunan.
5. Hasil sumber daya alam dalam bidang berikut ini: a. Pertanian = Padi, jagung, kedelai b. Perkebunan = Tebu, sawit, teh c. Perikanan = Bandeng, lele, nila d. Peternakan = Kambing, sapi, ayam e. Pertambangan = Emas, perak, minyak bumi Pos terkait • Soal Uraian Tema 8 Kelas 3 SD dan Kunci Jawaban • Soal Uraian Tema 7 Kelas 3 SD dan Kunci Jawaban • Soal Uraian Tema 6 Kelas 3 SD dan Kunci Jawaban • 20 Soal Uraian Tema 5 Kelas 3 SD dan Kunci Jawaban • 40 Soal Isian Singkat Tema 8 Kelas 3 SD • Soal Isian Singkat Tema 7 Kelas 3 SD • 40 Soal Isian Singkat Tema 6 Kelas 3 SD • Soal Isian Singkat Tema 5 Kelas 3 SD • Soal PAS Kelas 2 SD Tema 1 Hidup Rukun dan Kunci Jawaban
Kawan GNFI tentunya pernah mendengar kota atau daerah yang menjadi penerima penghargaan Adipura, bahkan mungkin kota asal Kawan GNFI lah adalah salah satu kota yang menyandang gelar Adipura.
Nah, meskipun sudah sering terdengar mengenai Adipura, sebenarnya, apa itu Adipura? Apakah sama dengan pernghargaan Adiwiyata dan Kalpataru? Untuk mengetahui perbedaannya, mari bahas satu persatu dari ketiga penghargaan tersebut. Penghargaan Adipura adalah sebuah penghargaan yang diperuntukkan pada kota ataupun kabupaten di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan.
Program penghargaan yang diadakan sejak tahun 1986 tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Program Adipura dibagi menjadi 4 kategori yang berdasarkan dengan jumlah penduduk dari suatu daerah, yakni kategori Kota Metropolitan dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, Kota Besar dengan jumlah penduduk antara 500.001 hingga 1.000.000 jiwa, Kota Sedang dengan penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan penduduk 100.001 hingga 500.000 jiwa dan Kota Kecil dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa.
Kriteria dari pemilihan kota Adipura dibagi menjadi dua indikator utama, yakni indikator fisik berupa kondisi lingkungan perkotaan yang mencakup kebersihan dan keteduhan kota serta indikator non-fisik yang berupa pengelolaan lingkungan perkotaan. Penghargaan Adiwiyata Adiwiyata merupakan salah satu program dari Kementerian Lingkungan Hidup guna mendorong terciptanya pengetahuan serta kesadaran warga sekolah dalam pelestarian lingkungan hidup.
Penghargaan Adiwiyata ini diberikan kepada sekolah yang peduli serta berbduya lingkungan. Jadi, jika program Adipura ditujukan untuk kota dan kabupaten, maka program Adiwiyata ditujukan pada sekolah-sekolah yang menerapkan pola berbudaya green school. Prinsip dasar Adiwiyata tebagi menjadi 3 yakni edukatif, partisipatif, dan berkelanjutan. Prinsp edukatif yakni mengedepankan nilai-nilai pendidikan dan membangun karakter peserta didik agar lebih mencintai lingkungan, prinsip partisipatif yakni sebuah sikap yang harus ditunjukkan kepada lingkungan sekitar sekolah agar pelestarian lingkungan hidup dapat memberikan dampak positif kepada lingkungan sekitar, sementara prinsip berkelanjutan adalah seluruh kegiatan dalam upaya melestarikan lingkungan harus dilakukan secara konsisten, terus menerus dan menyeluruh.
Penghargaan Kalpataru Penghargaan Kalpataru adalah sebuah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau sekelompok orang yang telah berjasa dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia.
Nama Kalpataru diambil dari sebuah nama pohon yakni pohon Kalpataru yang dalam bahasa Sansekerta berarti sebagai pohon pengharapan. Penghargaan Kalpataru memiliki 4 kategori yakni kategori Perintis Lingkungan, kategori Pengabdi Lingkungan, kategori Penyelamat Lingkungan dan kategori Pembina Lingkungan. Sama seperti penghargaan Adipura, penghargaan Kalpataru juga diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan tahun 1980.
Untuk dapat menerima penghargaan Kalpataru, para calon atau kandidat penerima penghargaan harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut yakni kegiatan yang dilakukan atas prakarsa atau inisiatif sendiri, telah menunjukkan dampak positif pada pelestarian lingkungan hidup, berdampak membangkitkan kesadaran pada masyarakat di sekitarnya dan minimal telah dilakukan selama 5 tahun serta telah ditiru oleh orang atau kelompok lain. Nah, dari tiga penjelasan di atas, kiranya sudah memberikan gambaran kepada Kawan GNFI mengenai perbedaan antara Adipura, Adiwiyata dan Kalpataru.
Secara singkat, dari sudut pandang penerima penghargaan, penghargaan Adipura merupakan program yang ditujukan pada kota atau kabupaten atas prestasi dalam kebersihan kota, penghargaan Adiwiyata adalah program yang ditujukan kepada sekolah-sekolah yang berhasil menerapkan berbudaya lingkungan serta penghargaan Kalpataru ditujukan untuk perorangan atau komunitas yang berjasa pada pelestarian lingkungan hidup.
Semoga peran kita dalam melestarikan lingkungan hidup tidak hanya berdasar pada tropi penghargaan, namun berdasar pada naluri dan hati untuk dapat hidup berdampingan dan menyatu dengan alam. Catatan kaki: Wikipedia - Wikipedia - bobo • BERANDA • CPNS/CASN . • CPNS 2019 . • Pengumuman • Cek Informasi Peserta Tes • Pelamar Per Formasi Jabatan • Statistik Pelamar • Nilai SKD Per Sesi • Nilai SKB Per Sesi . • nilai SKB titik diluar youth center • CPNS 2018 .
• Pengumuman • Hasil Akhir Seleksi • Pelamar Per Formasi Jabatan • Statistik Pelamar • FAQ CPNS 2018 • Pemberkasan • CASN 2021 . • PENGUMUMAN PENERIMAAN • HASIL SKD PER SESI • Profil PPID . • Tentang BKD . • Selayang Pandang • Struktur Organisasi • Sejarah • Program Kerja • Kebijakan • Tentang Jabar .
• Visi Misi • Administrasi • Geografi Dan Topografi • Pengembangan Kawasan • Pejabat . • Kepala BKD • Sekretariat . • Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan • Kepala Sub Bagian Keuangan dan Asset • Kepala Sub Bagian Kepegawaian Umum dan Kehumasan • Sekertaris BKD • Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian . • Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian • Bidang Mutasi dan Promosi . • Kepala Bidang Mutasi dan Promosi • Bidang Pengembangan Aparatur .
• Kepala Bidang Pengembangan Aparatur • Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan . • Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan • Sekretariat • Bidang Kerja . • Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian • Bidang Mutasi dan Promosi • Bidang Pengembangan dan Aparatur • Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan • Kepegawaian . • Statistik Pegawai Pemprov Jabar • Sebaran PNS Se-Jawa Barat • Buku Profil PNS Jawa Barat • Grafik • Informasi .
• Artikel • Download . • Pergub Kode Etik ASN • BUKU PANDUAN PENGISIAN BEZZETING PEGAWAI • Pengumuman • Berita • e-PERANGBARA . • Penganggaran .
• Penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan 2021 . • DPA & RAK .
• DPA & RAK 2021 MURNI • DPA & RAK PERGESERAN 2021 • VIDEO TUTORIAL • PENGUSULAN KOMPONEN . • SSH • SBK • HSPK • HSB • CEK USULAN KOMPONEN • PENGINPUTAN SIPD . • SIPD PERENCANAAN ANGGARAN • SIPD PENATAUSAHAAN ANGGARAN • MANUAL BOOK • KUESIONER EVALUASI • Perencanaan . • TAHUN 2021 • TAHUN 2022 • Layanan Kepegawaian . • Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan .
• Alur Pengajuan Pemberian Cuti PNS • Bidang Pengembangan dan Aparatur . • ASMARA • Online Assessment Center • Bidang Mutasi dan Promosi . • Mutasi - eTalent Jabar • Rekomendasi • Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian • Sekretariat .
• Survey Kepuasan Pelayanan • Ragam . • Infografis • Galeri Foto • Galeri Video • Link Terkait • Berita Duka • Pegawai Purnabakti • Pelayanan BKD Latar Belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai manusia tidak terlepas dari karakteristik manusia pada umumnya, penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan : 1.
Ingin dimengerti; 2. Merasa diperhatikan, atau tak mau di “cuekin”; 3. Tak ingin disalahkan; 4. Dilayani dengan baik; 5. Ingin dihargai; 6. Dianggap penting; 7. Merasa nyaman; 8. Ingin selalu harapannya terpenuhi. Selain itu juga bila dihubungkan dengan pendapat David C. Mc. Clillan, bahwa setiap manusia memiliki motif berprestasi ( achievement motive), yakni keinginan untuk berkarya yang lebi baik, maka sangat wajar bila seorang PNS juga ingin meningkatkan prestasi kerja yang pada akhirnya mendapat penghargaan dari pimpinannya.
Beranjak dari karakterisrtik manusia tersebut, perhatian Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap keinginan, harapan dan kesejahteraan PNS telah diupayakan dengan berbagai program dan kegiatan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari : Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota. Salah satu wujud perhatian Pemerintah terhadap harapan dan keinginan PNS yang telah menunjukan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan, demikian bunyi Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Penghargaan kepada PNS ini dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya. Secara khusus penghargaan kepada PNS di atur juga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penghargaan kepada PNS di atur dalam : Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009 tentang Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Pegawai Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk lebih memahami dan mengetahui bentuk dan wujud Tanda Kehormatan dan Penghargaan yang dapat diterima oleh PNS khususnya di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dituangkan dalam tulisan di bawah ini. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, bahwa seorang PNS dapat memperoleh Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan adalah penghargaan Negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan Negara.
Adapun tujuan pemberian Tanda Kehormatan adalah untuk : menghargai jasa setiap orang yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan Negara. Tanda Kehormatan yang bisa diterima oleh seorang PNS adalah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Syarat umum untuk dapat memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah : PNS, memiliki integritas motal dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan Negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, mengatur Syarat khusus bagi seorang PNS untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD RI 1945, Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan : a.
Dalam masa bekerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan Negara; b. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; c.
Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS. Setiap penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya memiliki kewajiban : a. Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan Negara; b. Menjaga dan memelihara symbol dan/atau lencana Tanda Kehormatan; c. Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan Negara. Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian.
Dalam hal penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Presiden berhak mencabut Tanda Kehormatan yang telah diberikan.
Pencabutan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa. Sebagai gambaran, pada tahun 2010, PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PNS Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI sebanyak 14.497 (empat belas ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) orang.
Penghargaan Dari Pemerintah Daerah Kepada PNS Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa pemberian penghargaan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009 tentang Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Pegawai Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam peraturan daerah dimaksud, pengertian penghargaan adalah suatu kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Seseorang atau Badan karena jasa-jasanya dinilai bermanfaat bagi Pemerintah Daerah, pembangunan dan masyarakat. Dengan demikian, penghargaan dari Pemerintah Daerah ini tidak hanya diberikan kepada PNS saja tetapi juga kepada Badan Hukum Publik atau Badan Hukum Perdata, Lembaga, Dinas, Instansi, Organisasi Sosial yang melakukan kegiatan di daerah, akan tetapi dalam tulisan ini dikhususkan Penghargaan Pemerintah Daerah kepada PNS saja.
Maksud dan tujuan pemberian penghargaan adalah : a. Memberikan pengakuan berupa penghargaan kepada Seseorang atau Badan yang telah berjasa dalam bidang cipta, karsa dan karya yang bermanfaat bagi daerah; b. Memberi motivasi kepada setiap warga masyaraka untuk berperan serta aktif dalam pembangunan, baik yang bersifat fisik materiil maupun mental spiritual sehingga dapat terwujud kondisi masyarakat yang dinamis dan kreatif sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Adapun kriteria bagi Seseorang atau Badan yang berhak memperoleh Penghargaan dari Pemerintah Daerah adalah : a. Orang atau Badan yang telah melakukan usaha, tindakan dan kegiatan yang hasilnya berpengaruh dan atau berakibat terhadap pembaharuan dan penyempurnaan bagi perkembangan dan kemajuan di berbagai sector pembangunan di daerah; b.
Orang atau Badan yang telah bekerja sebagai pelopor dan atau pembuka jalan bagi suatu pembaharuan yang hasilnya diakui dan bermanfaat bagi masyarakat banyak; c. Orang atau Badan yang telah berbuat menyelamatkan dan atau menghindarkan dari bahaya atau bencana; d.
Orang atau Badan yang telah memperlihatkan pekerjaan untuk mengabdi kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah dengan penuh kesungguhan; e. Orang atau Badan yang telah memperkenalkan gagasan, metode yang baru dan mempunyai manfaat bagi masyarakat banyak; f. Orang atau Badan yang telah memberikan dorongan dan kegiatan yang menimbulkan motivasi kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, daerah dan Pemerintah; g. Orang atau Badan yang telah mengendalikan dan atau menyelenggarakan, menjalankan dan mengurus sesuatu; h.
Orang atau Badan yang telah patut diteladani bagi masyarakat. Untuk dapat memperoleh Penghargaan Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Syarat Umum, meliputi : warga daerah, taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dihukum penjara lebih dari 1 (satu) tahun karena melakukan kejahatan dan atau tidak sedang menjalani hukuman, melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, selama melaksanakan kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Sedangkan syarat khusus terdiri dari : mendapatkan penemuan baru yang didasarkan atas penelitian yang diakui oleh masyarakat, melakukan pembaharuan sehingga menghasilkan sumbangan bagi masyarakat dan pembangunan, memiliki karya nyata yang diakui oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah karena mempunyai manfaat bagi kepentingan orang banyak, menjadi panutan/teladan bagi masyarakat, meningkatkan potensi daerah yang berpengaruh positif terhadap pengembangan dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya persyaratan pendukung lainnya yang harus dilampirkan untuk memperoleh Penghargaan Pemerintah Daerah adalah : foto copy Keputusan Pengangkatan pertama/CPNS, foto copy Keputusan Pangkat Terakhir, foto copy Keputusan Dalam Jabatan, surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Penentuan untuk dapat memperoleh Penghargaan Pemerintah Daerah di bahas oleh Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009.
Sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Pegawai Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahwa Penghargaan Pengabdian dari Pemerintah Daerah diberikan kepada PNS : Golongan I (masa kerja 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun), Golongan II (masa kerja 10 tahun,20 tahun, 30 tahun), Golongan III (masa kerja 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun), dan Golongan IV (masa kerja 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun).
Adapun Penghargaan Pengabdian kepada PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diberikan dalam bentuk : Piagam Penghargaan Gubernur Jawa Barat, Medali Semat, dan uang pengabdian yang besarnya disesuaikan dengan pangkat/golongan dan masa kerja PNS.
Pada tahun 2010, telah diberikan Penghargaan Pengabdian kepada 118 (seratus delapan belas) orang PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan 263 (dua ratus enam puluh tiga) orang PNS menerima Penghargaan Purna Bhakti.
Penghargaan Pengabdian dari Pemerintah Daerah yang telah diterima oleh PNS, sewaktu-waktu dapat dicabut kembali apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan sebagaiaman diatur dalam Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Harapan : Dengan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan Satya dari Presiden RI dan Penghargaan Pengabdian dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, kepada PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka akan melahirkan : 1.
PNS yang memiliki loyalitas, kejujuran, dedikasi dan disiplin yang tinggi; 2. PNS yang memiliki Kinerja, kompetensi dan profesionalisme yang handal; 3.
PNS yang siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat; 4. PNS yang sadar akan tanggungjawab sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.
Daftar Bacaan : 1. Bahan Pelatihan Etos Kerja Profesional Aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BKD Provinsi Jawa Barat, Tahun 2010; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; 3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 5. Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat; 6.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009 tentang Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Pegawai Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tanda kehormatan militer Indonesia Tanda kehormatan dan tanda jasa di Indonesia adalah serangkaian penghargaan atas jasa seseorang atau suatu kelompok organisasi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi " Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang". Tanda kehormatan terdiri atas tiga jenis, yaitu berbentuk Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Sementara itu, tanda jasa hanya berjenis medali. Nama-nama tanda kehormatan umumnya diambil dari bahasa Sanskerta yang artinya disesuaikan dengan bidang pengabdian dan tingkatan kelas tanda kehormatan. Tanda kehormatan yang pertama kali dibentuk adalah Bintang Gerilya yang ditetapkan pada tahun 1949. [1] [2] Sementara itu, tanda kehormatan terbaru yang dibentuk adalah Satyalancana Dharma Nusa. [3] Dasar hukum tanda kehormatan dan tanda jasa yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Keduanya dibuat bertujuan untuk menyederhanakan dasar hukum tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang sebelumnya diatur terpisah antara satu dengan yang lain. [4] Daftar isi • 1 Tanda jasa • 2 Bintang • 2.1 Bintang Sipil • 2.1.1 Bintang Republik Indonesia • 2.1.2 Bintang Mahaputera • 2.1.3 Bintang Jasa • 2.1.4 Bintang Kemanusiaan • 2.1.5 Bintang Penegak Demokrasi • 2.1.6 Bintang Budaya Parama Dharma • 2.1.7 Bintang Bhayangkara • 2.2 Bintang Militer • 2.2.1 Bintang Gerilya • 2.2.2 Bintang Sakti • 2.2.3 Bintang Dharma • 2.2.4 Bintang Yudha Dharma • 2.2.5 Bintang Kartika Eka Pakçi • 2.2.6 Bintang Jalasena • 2.2.7 Bintang Swa Bhuwana Paksa • 3 Satyalancana • 3.1 Satyalancana Sipil • 3.2 Satyalancana Militer • 4 Samkaryanugraha • 4.1 Parasamya Purnakarya Nugraha • 4.2 Nugraha Sakanti • 4.3 Samkaryanugraha • 5 Bekas • 5.1 Bintang • 5.1.1 Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia • 5.1.2 Bintang Garuda • 5.2 Satyalancana • 5.2.1 Satyalancana Sipil • 5.2.2 Satyalancana Militer • 5.3 Samkaryanugraha • 5.3.1 Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha • 5.3.2 Nugraha Sakanti • 6 Lain-lain • 7 Gambar • 8 Referensi • 9 Pranala luar Tanda jasa [ sunting - sunting sumber ] Tanda jasa merupakan penghargaan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Tanda jasa yang ada saat ini berbentuk medali, yaitu tanda jasa yang berbentuk segi lima. [4] Tanda jasa dipakai dengan cara dikalungkan sehingga medali tepat berada di tengah-tengah dada. [5] Selain kalung, penerima akan mendapat patra medali yang penggunaannya disemat di dada kiri pada saku baju di bawah kancing, miniatur medali yang digunakan pada lidah baju, serta piagam yang menandakan pemberian tanda jasa medali tersebut.
[6] Tanda jasa tersebut terdiri atas: Pita Tanda jasa 1. Medali Kepeloporan 2. Medali Kejayaan 3. Medali Perdamaian Bintang [ sunting - sunting sumber ] Potret Boediono menggunakan miniatur Bintang Republik Indonesia Adipradana dengan tanda jabatan Wakil Presiden disematkan di pitanya Tanda kehormatan bintang merupakan salah satu jenis tanda kehormatan yang berbentuk bintang.
Menurut tujuan pemberiannya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi bintang sipil dan bintang militer. Menurut cara pemakaiannya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi tanda kehormatan bintang yang diselempangkan, dikalungkan, dan digantungkan. Menurut klasifikasinya, tanda kehormatan bintang dibagi menjadi bintang berkelas dan bintang tanpa kelas.
[4] [5] Tanda kehormatan bintang yang dipakai dengan cara diselempangkan dan dikalungkan dilengkapi dengan patra dan miniatur.
Sementara itu, bintang yang digantungkan hanya dilengkapi dengan miniatur. Patra merupakan kelengkapan bintang yang ukurannya lebih besar daripada bintang yang dipakai di dada kiri pada saku baju di bawah kancing.
Miniatur merupakan kelengkapan bintang yang bentuk dan ukurannya lebih kecil yang dipakai pada lidah baju. Keseluruhan penerima tanda kehormatan bintang juga akan mendapatkan piagam yang menandakan pemberian tanda jasa kehormatan bintang tersebut. [5] Setelah dilantik, Presiden Indonesia secara otomatis akan mendapatkan seluruh kelas pertama dari keseluruhan 7 bintang sipil dan 7 bintang militer. Sementara itu, Wakil Presiden Indonesia hanya akan mendapatkan kelas kedua Bintang Republik Indonesia dan seluruh kelas pertama dari 6 bintang sipil lainnya (Wakil Presiden hanya otomatis mendapat 7 bintang sipil tersebut, tidak dengan bintang militer).
[4] [7] Urutan Tanda Kehormatan di Indonesia Urutan Nama Keterangan 1 Bintang Republik Indonesia Adipurna Memiliki keutamaan pada tata tempat keprotokolan acara negara 2 Bintang Republik Indonesia Adipradana 3 Bintang Republik Indonesia Utama 4 Bintang Republik Indonesia Pratama 5 Bintang Republik Indonesia Nararya 6 Bintang Mahaputera Adipurna 7 Bintang Mahaputera Adipradana 8 Bintang Mahaputera Utama 9 Bintang Mahaputera Pratama 10 Bintang Mahaputera Nararya 11–13 Tanda jasa medali Setara 14 Bintang Jasa Utama 15 Bintang Kemanusiaan 16 Bintang Penegak Demokrasi Utama 17 Bintang Budaya Parama Dharma 18 Bintang Gerilya 19 Bintang Sakti 20 Bintang Dharma 21 Bintang Jasa Pratama Setara 22 Bintang Penegak Demokrasi Pratama 23 Bintang Jasa Nararya Setara 24 Bintang Penegak Demokrasi Nararya 25 Bintang Yudha Dharma Utama 26 Bintang Kartika Eka Paksi Utama Setara 27 Bintang Jalasena Utama 28 Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama 29 Bintang Bhayangkara Utama 30 Bintang Yudha Dharma Pratama 31 Bintang Kartika Eka Paksi Pratama Setara 32 Bintang Jalasena Pratama 33 Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama 34 Bintang Bhayangkara Pratama 35 Bintang Yudha Dharma Nararya 36 Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Setara 37 Bintang Jalasena Nararya 38 Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya 39 Bintang Bhayangkara Nararya 40 Bintang Sewindu ABRI Dicabut 41 Bintang Garuda Semua Satyalancana Seluruh Satyalancana sama tingkatnya Keterangan: Bintang Sipil Bintang Militer Bintang Sipil [ sunting - sunting sumber ] Bintang Republik Indonesia [ sunting - sunting sumber ] Bintang Republik Indonesia Adipradana Bintang Republik Indonesia merupakan tanda kehormatan tertinggi di Indonesia.
Tanda kehormatan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. [8] Kelas Pita Nama Pemakaian Pertama Bintang Republik Indonesia Adipurna Diselempangkan Kedua Bintang Republik Indonesia Adipradana Ketiga Bintang Republik Indonesia Utama Keempat Bintang Republik Indonesia Pratama Kelima Bintang Republik Indonesia Nararya Bintang Mahaputera [ sunting - sunting sumber ] Bintang Mahaputera Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua di Indonesia.
Tanda kehormatan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. [9] Kelas Pita Nama Pemakaian Pertama Bintang Mahaputera Adipurna Diselempangkan Kedua Bintang Mahaputera Adipradana Ketiga Bintang Mahaputera Utama Dikalungkan Keempat Bintang Mahaputera Pratama Kelima Bintang Mahaputera Nararya Bintang Jasa [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Bintang Jasa Bintang Jasa adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang, peristiwa, atau hal tertentu.
[10] Kelas Pita Nama Pemakaian Pertama Bintang Jasa Utama Dikalungkan Kedua Bintang Jasa Pratama Ketiga Bintang Jasa Penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan Bintang Kemanusiaan [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Bintang Kemanusiaan Bintang Kemanusiaan adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam hal penegakan nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia.
Bintang ini merupakan salah satu bintang tanpa kelas. [11] Pita Nama Pemakaian Bintang Kemanusiaan Dikalungkan Bintang Penegak Demokrasi [ sunting - sunting sumber ] Bintang Penegak Demokrasi Utama Bintang Penegak Demokrasi adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar menegakkan prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional. [12] Kelas Pita Nama Pemakaian Pertama Bintang Penegak Demokrasi Utama Dikalungkan Kedua Bintang Penegak Demokrasi Pratama Ketiga Bintang Penegak Demokrasi Nararya Bintang Budaya Parama Dharma [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Bintang Budaya Parama Dharma Bintang Budaya Parama Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional.
Bintang ini tidak memiliki kelas. [13] Pita Nama Pemakaian Bintang Budaya Parama Dharma Dikalungkan Bintang Bhayangkara [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Bintang Bhayangkara Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[14] Kelas Pita Nama Pemakaian Pertama Bintang Bhayangkara Utama Dikalungkan Kedua Bintang Bhayangkara Pratama Digantungkan Ketiga Bintang Bhayangkara Nararya Bintang Militer [ sunting - sunting sumber ] Bintang Gerilya [ sunting - sunting sumber ] Miniatur Bintang Gerilya Bintang Gerilya adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dari agresi negara asing dengan cara bergerilya.
Bintang militer ini tidak memiliki kelas. [15] Pita Nama Pemakaian Bintang Gerilya Dikalungkan Bintang Sakti [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Bintang Sakti Bintang Sakti adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menunjukkan keberanian, ketabahan tekadnya, dan sifat kepahlawanan yang melampaui panggilan kewajiban dalam tugas operasi militer. Bintang ini merupakan salah satu bintang tanpa kelas.
[16] Pita Nama Pemakaian Bintang Sakti Dikalungkan Bintang Dharma [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Bintang Dharma Bintang Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melampaui panggilan kewajiban dalam operasi militer sehingga membawa keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
Bintang ini tidak memiliki kelas. [17] Pita Nama Pemakaian Bintang Dharma Dikalungkan Bintang Yudha Dharma [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Bintang Yudha Dharma Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban yang benar-benar dirasakan manfaatnya bagi bangsa dan negara.
[18] Kelas Pita Nama Pemakaian Pertama Bintang Yudha Dharma Utama Dikalungkan Kedua Bintang Yudha Dharma Pratama Ketiga Bintang Yudha Dharma Nararya Digantungkan Bintang Kartika Eka Pakçi [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Bintang Kartika Eka Paksi Bintang Kartika Eka Pakçi adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Darat.
[19] Kelas Pita Nama Pemakaian Pertama Bintang Kartika Eka Pakçi Utama Dikalungkan Kedua Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama Digantungkan Ketiga Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya Bintang Jalasena [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Bintang Jalasena Bintang Jalasena adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Laut.
[20] Kelas Pita Nama Pemakaian Pertama Bintang Jalasena Utama Dikalungkan Kedua Bintang Jalasena Pratama Digantungkan Ketiga Bintang Jalasena Nararya Bintang Swa Bhuwana Paksa [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Bintang Swa Bhuwana Paksa Bintang Swa Bhuwana Paksa adalah tanda kehormatan bintang yang diberikan kepada mereka yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan TNI Angkatan Udara. [21] Kelas Pita Nama Pemakaian Pertama Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama Dikalungkan Kedua Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama Digantungkan Ketiga Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya Satyalancana [ sunting - sunting sumber ] Tanda kehormatan satyalancana ( KBBI: satyalencana) adalah tanda kehormatan yang berbentuk bundar dan tingkatnya di bawah tanda kehormatan bintang dan tanda jasa medali.
[4] Menurut tujuan pemberiannya, tanda kehormatan satyalancana dibagi menjadi satyalancana sipil dan satyalancana militer. Beberapa satyalancana memiliki kelas karena diberikan menurut lamanya jangka waktu pengabdian. Beberapa satyalancana juga ada yang dapat diberikan lebih dari satu kali. [5] Tanda kehormatan satyalancana dipakai dengan cara digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju yang penggunannya dibedakan menurut jenis pakaian yang dipakai.
Tanda kehormatan satyalancana juga disertai dengan miniatur yang dipakai di lidah baju, serta piagam tanda pemberian satyalancana tersebut. [5] Satyalancana Sipil [ sunting - sunting sumber ] Nama Pita Kelas Keterangan Satyalancana Perintis Kemerdekaan Satyalancana Pembangunan Satyalancana Wira Karya Satyalancana Kebaktian Sosial Satyalancana Kebudayaan Satyalancana Pendidikan Satyalancana Karya Satya Kelas I 30 tahun pengabdian Kelas II 20 tahun pengabdian Kelas III 10 tahun pengabdian Satyalancana Dharma Olahraga Satyalancana Dharma Pemuda Satyalancana Kepariwisataan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Satyalancana Pengabdian Kelas I 32 tahun pengabdian Kelas II 24 tahun pengabdian Kelas III 16 tahun pengabdian Kelas IV 8 tahun pengabdian Satyalancana Bhakti Pendidikan Satyalancana Jana Utama Satyalancana Ksatria Bhayangkara Satyalancana Karya Bhakti Satyalancana Operasi Kepolisian Satyalancana Bhakti Buana Satyalancana Bhakti Nusa Satyalancana Bhakti Purna Satyalancana Militer [ sunting - sunting sumber ] Nama Pita Kelas Keterangan Satyalancana Bhakti Satyalancana Teladan Dapat diberikan lebih dari satu kali Satyalancana Kesetiaan Kelas I 32 tahun pengabdian Kelas II 24 tahun pengabdian Kelas III 16 tahun pengabdian Kelas IV 8 tahun pengabdian Satyalancana Santi Dharma Satyalancana Dwidya Sistha Ulangan Pertama Ulangan Kedua Satyalancana Dharma Nusa Satyalancana Dharma Bantala Satyalancana Dharma Samudra Satyalancana Dharma Dirgantara Satyalancana Wira Nusa Dapat diberikan hingga dua kali Satyalancana Wira Dharma Dapat diberikan hingga dua kali Satyalancana Wira Siaga Satyalancana Ksatria Yudha Samkaryanugraha [ sunting - sunting sumber ] Tanda kehormatan samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
Tanda kehormatan samkaryanugraha diberikan kepada sebuah kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Menurut penerimanya, tanda kehormatan samkaryanugraha dibagi menjadi samkaryanugraha sipil dan samkaryanugraha militer. Tanda kehormatan samkaryanugraha sipil di antaranya Parasamya Purnakarya Nugraha dan Nugraha Sakanti. Sementara itu, tanda kehormatan samkaryanugraha militer tetap bernama samkaryanugraha. [4] Tanda kehormatan ini ditempatkan di ruang utama dalam gedung atau kantor institusi penerima.
{INSERTKEYS} [5] Parasamya Purnakarya Nugraha [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Parasamya Purnakarya Nugraha Parasamya Purnakarya Nugraha adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada institusi pemerintah atau sebuah organisasi yang telah berkarya memajukan pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat. [4] Tanda kehormatan ini berbentuk trofi (piala) yang dalam pemberiannya dilengkapi dengan piagam.
[22] Nugraha Sakanti [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Nugraha Sakanti Nugraha Sakanti adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa dalam menjalankan tugas kepolisian untuk memajukan bangsa dan negara.
[4] Nugraha Sakanti merupakan ular-ular berbentuk segitiga berwarna dasar hitam dengan jumbai dan tali jumbai berwarna kuning emas. Dalam pemberiannya, tanda kehormatan ini dilengkapi dengan patra dan piagam.
[22] Samkaryanugraha [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Samkaryanugraha Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer atau pembangunan untuk mempertahankan bangsa dan negara. [4] Samkaryanugraha merupakan ular-ular berbentuk persegi panjang dengan jumbai dan tali jumbai yang seluruhnya berwarna kuning emas.
Dalam pemberiannya, tanda kehormatan ini dilengkapi dengan patra dan piagam. [22] Bekas [ sunting - sunting sumber ] Tanda-tanda kehormatan di bawah ini merupakan bentuk penghargaan yang telah usang dan telah dihapus menurut peraturan saat ini.
Tanda-tanda kehormatan yang telah usang ini kebanyakan berupa satyalancana peristiwa, yaitu bentuk satyalancana yang diberikan untuk menghargai pengabdian atau jasa seseorang dalam suatu peristiwa tertentu dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Karena peristiwa tersebut terjadi pada masa lalu, tanda-tanda kehormatan tersebut sudah tidak diberikan lagi kecuali secara anumerta. Selain itu, daftar bekas tanda kehormatan ini juga mencakup kelas-kelas tanda kehormatan yang telah dihapus karena disederhanakan atau diubah susunan kelasnya.
Bintang [ sunting - sunting sumber ] Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (sebelumnya bernama Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia) [23] adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Perang Republik Indonesia untuk memperingati sewindu (8 tahun) berdirinya lembaga tersebut.
[24] Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009. Pita Nama Pemakaian Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia Digantungkan Bintang Garuda [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Bintang Garuda Bintang Garuda adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Angkatan Udara Republik Indonesia yang telah bertugas pada masa Revolusi Kemerdekaan Indonesia antara tahun 1945 hingga tahun 1949.
[25] Dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut pada tahun 2009. Pita Nama Pemakaian Bintang Garuda Digantungkan Satyalancana [ sunting - sunting sumber ] Satyalancana Sipil [ sunting - sunting sumber ] Nama Pita Kelas Keterangan Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan Satyalancana Keamanan Satyalancana Pepera Satyalancana Karya Satya Kelas I Kelas-kelas diubah dari menurut tingkatan jabatan Pegawai Negeri Sipil menjadi menurut lamanya pengabdian Semua kelas Satyalancana Karya Satya saat ini menggunakan pita harian yang sama Kelas II Kelas III Kelas IV Kelas V Satyalancana Prasetya Pancawarsa Diubah menjadi Satyalancana Pengabdian (setiap 8 tahun pengabdian) Angka Romawi di tengah merupakan penunjuk kali keberapa pemberian (setiap 5 tahun pengabdian) Satyalancana Satya Dasawarsa Satyalancana Ksatriya Tamtama Diubah menjadi Satyalancana Ksatria Bhayangkara Satyalancana Militer [ sunting - sunting sumber ] Nama Pita Kelas Keterangan Satyalancana Peristiwa Aksi Militer I Satyalancana Peristiwa Aksi Militer II Satyalancana G.O.M I Satyalancana G.O.M II Satyalancana G.O.M III Satyalancana G.O.M IV Satyalancana G.O.M V Satyalancana G.O.M VI Satyalancana G.O.M VII Satyalancana Dharma Phala Satyalancana G.O.M VIII Satyalancana Raksaka Dharma Satyalancana G.O.M IX Satyalancana Penegak Satyalancana Seroja Satyalancana Saptamarga Satyalancana Satya Dharma Satyalancana Jasadharma Angkatan Laut Satyalancana Yuda Tama Angkatan Laut Republik Indonesia Kelas I Kelas II Satyalancana Yuda Tama Korps Komando Angkatan Laut Republik Indonesia Kelas I Kelas II Samkaryanugraha [ sunting - sunting sumber ] Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha merupakan sebuah kategori tanda kehormatan yang termasuk dalam Parasamya Purnakarya Nugraha.
Kategori ini diberikan kepada provinsi atau daerah tingkat I yang berhasil menjadi tiga daerah terbaik pada penilaian pelita berikutnya, setelah pada pelaksanaan pelita sebelumnya telah mendapatkan Parasamya Purnakarya Nugraha.
Kategori ini ditetapkan pada tahun 1979. [26] Nugraha Sakanti [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Nugraha Sakanti § Bekas Nugraha Sakanti dahulunya terdiri atas tiga jenis. Jenis-jenis tersebut terdiri atas Nugraha Sakanti Jana Utama, Nugraha Sakanti Ksatria Tamtama, dan Nugraha Sakanti Karya Bhakti. Ketiganya dibedakan dengan warna dasar ular-ularnya serta lambang yang terdapat pada bagian tengah atasnya.
Kelas-kelas tersebut ditetapkan tahun 1961. [27] [28] Lain-lain [ sunting - sunting sumber ] • Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia • Satyalancana Legiun Veretan Republik Indonesia • Purnakarya Adi Nugraha • Piagam Kriya Raksana • Piagam Kriya Raksatama Gambar [ sunting - sunting sumber ] Tanda Kehormatan Bintang Bintang RI Adipurna Bintang RI Adipradana Bintang RI Utama Bintang RI Pratama Bintang RI Nararya Bintang Mahaputra Adipurna Bintang Mahaputra Adipradana Bintang Mahaputra Utama Bintang Mahaputra Pratama Bintang Mahaputra Nararya Bintang Jasa Utama Bintang Jasa Pratama Bintang Jasa Nararya Bintang Kemanusiaan Bintang Penegak Demokrasi Utama Bintang Penegak Demokrasi Pratama Bintang Penegak Demokrasi Nararya Bintang Budaya Parama Dharma Bintang Bhayangkara Utama Bintang Bhayangkara Pratama Bintang Bhayangkara Nararya Bintang Gerilya Bintang Sakti Bintang Dharma Bintang Yudha Dharma Utama Bintang Yudha Dharma Pratama Bintang Yudha Dharma Nararya Bintang Kartika Eka Paksi Utama Bintang Kartika Eka Paksi Pratama Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Bintang Jalasena Utama Bintang Jalasena Pratama Bintang Jalasena Nararya Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya Tanda Kehormatan Satyalancana Satyalancana Perintis Kemerdekaan Satyalancana Pembangunan Satyalancana Wirakarya Satyalancana Kebaktian Sosial Satyalancana Kebudayaan Satyalancana Pendidikan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun Satyalancana Karya Satya 20 Tahun Satyalancana Karya Satya 30 Tahun Satyalancana Dharma Olahraga Satyalancana Dharma Pemuda Satyalancana Kepariwisataan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Satyalancana Pengabdian 8 Tahun Satyalancana Pengabdian 16 Tahun Satyalancana Pengabdian 24 Tahun Satyalancana Pengabdian 32 Tahun Satyalancana Bhakti Pendidikan Satyalancana Jana Utama Satyalancana Ksatria Bhayangkara Satyalancana Karya Bhakti Satyalancana Operasi Kepolisian Satyalancana Bhakti Buana Satyalancana Bhakti Nusa Satyalancana Bhakti Purna Satyalancana Bhakti Satyalancana Teladan Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun Satyalancana Kesetiaan 32 Tahun Satyalancana Santi Dharma Satyalancana Dwidya Sistha Satyalancana Dharma Nusa Satyalancana Dharma Bantala Satyalancana Dharma Samudra Satyalancana Dharma Dirgantara Satyalancana Wira Nusa Satyalancana Wira Dharma Satyalancana Wira Siaga Satyalancana Ksatria Yudha Tanda Kehormatan Samkaryanugraha Parasamya Purnakarya Nugraha Nugraha Sakanti Samkaryanugraha Referensi [ sunting - sunting sumber ] • ^ Setyorini, Tantri (17 Agustus 2015).
"Bintang gerilya, tanda kehormatan paling sakral RI". merdeka.com . Diakses tanggal 2021-04-26. • ^ Sekretariat Negara. "Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 Tentang Mengadakan Bintang Gerilya Sebagai Tanda Jasa" (PDF).
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia . Diakses tanggal 2021-04-24.
• ^ Marboen, Ade P. (17 Agustus 2014). "Tanda-tanda kehormatan Indonesia". Antaranews.com . Diakses tanggal 2021-04-26. • ^ a b c d e f g h i Sekretariat Negara Republik Indonesia.
"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia . Diakses tanggal 2021-04-20. • ^ a b c d e f Sekretariat Negara Republik Indonesia.
"Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI . Diakses tanggal 2021-04-28. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF).
JDIH Kementerian Sekretariat Negara . Diakses tanggal 2021-04-20. • ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019 . Diakses tanggal 2019-08-23. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Republik Indonesia" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia . Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia.
"Bintang Mahaputera" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia . Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia.
"Bintang Jasa" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia . {/INSERTKEYS}
Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kemanusiaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Penegak Demokrasi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Budaya Parama Dharma" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Bhayangkara" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Gerilya" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Sakti" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Sakti" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Yudha Dharma" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Kartika Eka Pakçi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Jalasena" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Swa Bhuwana Paksa" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. • ^ a b c Sekretariat Negara Republik Indonesia.
"Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1959 tentang Pengubahan Nama "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" Menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia "" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-17.
• ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-05-16. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-16.
• ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 tentang Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-05-14. • ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961 tentang Tanda-Tanda Kehormatan/Penghargaan Untuk Kepolisian Negara" (PDF).
JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-05-14. • ^ "Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961". Hukumonline.com. Diakses tanggal 2021-05-28. Pranala luar [ sunting - sunting sumber ] Wikisource memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: • Seni • Film • Tari • Sastra • Musik • Lagu • Masakan • Mitologi • Pendidikan • Olahraga • Permainan tradisional • Busana daerah • Daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia • Arsitektur • Bandar udara • Pelabuhan • Stasiun kereta api • Terminal • Pembangkit listrik • Warisan budaya • Wayang • Batik • Keris • Angklung • Tari Saman • Noken Simbol • Satyalancana Perintis Kemerdekaan • Satyalancana Pembangunan • Satyalancana Wira Karya • Satyalancana Kebaktian Sosial • Satyalancana Kebudayaan • Satyalancana Pendidikan • Satyalancana Karya Satya • 30 tahun • 20 tahun • 10 tahun • Satyalancana Dharma Olahraga • Satyalancana Dharma Pemuda • Satyalancana Kepariwisataan • Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Kepolisian • Satyalancana Peristiwa • Aksi Militer I • Aksi Militer II • Satyalancana Gerakan Operasi Militer • • • • • • • • • • Satyalancana Penegak • Satyalancana Seroja • Satyalancana Saptamarga • Satyalancana Satya Dharma • Satyalancana Jasadharma Angkatan Laut • Satyalancana Yuda Tama ALRI • Satyalancana Yuda Tama KKO ALRI • Halaman ini terakhir diubah pada 12 Maret 2022, pukul 15.47.
• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya. • Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • •
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan.
Bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu. Cari sumber: "Kalpataru" penghargaan – berita · surat kabar · buku · penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan · JSTOR Daftar isi • 1 Kategori Penghargaan • 2 Penerima Penghargaan • 2.1 1980-1989 • 2.2 1990-1999 • 2.3 2000-2009 • 2.4 2010-2019 • 3 Catatan kaki • 4 Pranala luar • 5 Lihat pula Kategori Penghargaan [ sunting - sunting sumber ] Kalpataru memiliki 4 kategori penghargaan, yaitu: • Perintis Lingkungan, diberikan kepada warga masyarakat, bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal, yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi daerah atau kawasan yang bersangkutan.
• Pengabdi Lingkungan, diberikan kepada petugas lapangan (Penyuluh Lapangan Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dll) dan atau pegawai negeri (termasuk PNS, TNI, Polri, PPLH, PPNS, guru) yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui kewajiban dan tugas pokoknya serta berlangsung cukup lama.
• Penyelamat Lingkungan, diberikan kepada kelompok masyarakat, baik informal (kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa, komunitas adat, rukun warga, paguyuban, karangtaruna, dll) maupun formal (lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain) yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup atau pencegahan kerusakan dan pencemaran (penyelamatan) lingkungan hidup.
• Pembina Lingkungan, diberikan kepada pejabat, pengusaha, peneliti, atau tokoh masyarakat yang berhasil dan punya prakarsa untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan memebri pengaruh untuk membangkitkan kesadaran lingkungan serta peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan, seperti pejabat, pendidik, budayawan, seniman, wartawan, peneliti, pengusaha, manager, tokoh lembaga swadaya masyakat, tokoh agama, dan lain-lain.
Penerima Penghargaan [ sunting - sunting sumber ] 1980-1989 [ sunting - sunting sumber ] LP3ES Jakarta Barat, DKI Jakarta Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat Pondok Pesantren Suralaya Tasikmalaya, Jawa Barat Badan Sosial Maumere Flores, Nusa Tenggara Timur Masyarakat Kabupaten Sikka Sikka, Nusa Tenggara Timur Dian Desa Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Masyarakat Desa Wonolelo Magelang, Jawa Tengah Masyarakat Kepuharjo Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Perintis Lingkungan Pengabdi Lingkungan Penyelamat Lingkungan 1981 Tumenggung Medang Pususibau, Kalimantan Barat Rudolf Rupidara Maluku Tenggara, Maluku Dominggus Ledrick Sinanu Ambon, Maluku Banjar Senggiling Badung, Bali Andi Mappasala Bone, Sulawesi Selatan Soelarso Wonogiri, Jawa Tengah Tidak ada calon yang memenuhi kriteria Pondok Pesantren A-Nuqoyah Sumenep, Jawa Timur 1982 Drs.
Samsi Puradiwangsa Bandung, Jawa Barat Banen Kutai, Kalimantan Timur Atang Setiawan Tabalong, Kalimantan Selatan Ir. Kasim Arifin Banda Aceh, D.I. Aceh 1983 Soewono Blong Mojokerto, Jawa Timur S.W. Sonbai TTS, Nusa Tenggara Timur Zamrisyaf Agam, Sumatra Barat Astedja bin Kemar Lampung Tengah, Lampung Madsahi Serang, Jawa Barat Kelompok Tani Margo Utomo Blitar, Jawa Timur Kelompok Tani Temu Dewi Badung, Bali Desa Giriwarno Wonogiri, Jawa Tengah Kampung Ormu Jayapura, Irian Jaya 1984 Haji San Munadi Pemalang, Jawa Tengah Adnan Sutan Samik [1] Agam, Sumatra Barat Waras Soebroto Banyuwangi, Jawa Timur Johanis Bolloy Jayawijaya, Irian Jaya Kelompok PKK Desa Kalibodja Pekalongan, Jawa Tengah Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan, Kalimantan Timur Desa Getas Anyar Magetan, Jawa Timur Kelompok Tani Desa Pongkai Kampar, Riau 1985 La Ode Muhammad Muna, Sulawesi Tenggara Parpem GBKP Karo, Sumatra Utara Kelompok Tani Wanita Utama Pemalang, Jawa Tengah Miquel Soares Babo Ermera, Timor Timur Alex Talisi Tokendo Donggala, Sulawesi Tengah Poni Susilo Blitar, Jawa Timur Pondok Pesantren Sabi'il Muttaqin Magetan, Jawa Timur Masyarakat Desa Haruku Maluku Tengah, Maluku Pusat Penyelam Nusantara Manado, Sulawesi Utara 1986 Pan Tarsin Klungkung, Bali Solle Gowa, Sulawesi Selatan Hatip Gresik, Jawa Timur Daniel Samel Donggala, Sulawesi Tengah Uma'iyah Tulasmi Ds.
Klaten, Jawa Tengah Kelompok Tani Kuntum Mekar Ciamis, Jawa Barat Kelompok Tani Yeh Mampeh Bangli, Bali 1987 Abdul Rozak Tasikmalaya, Jawa Barat Sukirman Pasaman, Sumatra Barat Haji Idak Banjar, Kalimantan Selatan Bugam Aman Butet Aceh Tenggara, D.I. Aceh Suradi Malang, Jawa Timur George Junus Aditjondro Jayapura, Irian Jaya Kelompok Nelayan Desa Karatung Sangihe Talaud, Sulawesi Utara Kelompok Tani Hutan Swadaya Giri Subo Gunung Kidul, D.I.
Yogyakarta Masyarakat Desa Sukaraja Lampung Utara, Lampung 1988 Ni Wayan Wiratni Tabanan, Bali Nyi Eroh Tasikmalaya, Jawa Barat Robi'ah Sarolangun-Bangko, Jambi Ismail Husin Lampung Tengah, Lampung Kelompok Tani Mapalus Sulu Minahasa, Sulawesi Utara Kelompok Tani Gunung Mere Bangkalan, Jawa Timur 1989 Nurdai Sinjai, Sulawesi Selatan Achmad Ridwan Karangasem, Bali Dr. Ir. Oemi Hani'in Suseno Sleman, D.I.
Yogyakarta S. Santoso, SH. Kuningan, Jawa Barat Kelompok Tani Tukul Makmur Wonogiri, Jawa Tengah Krama Desa Adat Tenganan Pegeringsingan Karangasem, Bali 1990-1999 [ sunting - sunting sumber ] Tahun Perintis Lingkungan Pengabdi Lingkungan Penyelamat Lingkungan Pembina Lingkungan 1990 Ahmad Dimjati Gorontalo, Sulawesi Utara Haji Abdul Malik Sampang, Jawa Timur Ir.
Husni Sabar Bandung, Jawa Barat Pesantren Nurul Huda Sumenep, Jawa Timur 1991 Adeng Rukmana Lahat, Sumatra Selatan M. Ifnawi H. Tebo, Jambi Ajin Bandung, Jawa Barat Kelompok Tani Karya Lestari Gorontalo, Sulawesi Utara Warga Dusun Ndiri Manggarai, Nusa Tenggara Timur Warga Desa Petulu Gianyar, Bali MS. Rusdi Harianja Asahan, Sumatra Utara 1992 H. Idris Bentara Aceh Utara, D.I. Aceh Pua Ruddy T.
Minahasa, Sulawesi Utara Sardi Magetan, Jawa Timur Laurensius Riberu Flores Timur, Nusa Tenggara Timur H. Ismail Husin Penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan Hulu, Riau K.H.
M. Hassanudin Garut, Jawa Barat Sugiyanto PH, B.A. Bantul, D.I. Yogyakarta Dr. Ida Nyoman Oka Bogor, Jawa Barat 1993 Sumitati Kutai, Kalimantan Timur H. Faturahman Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Anjar Suharmini Kampar, Riau Kelompok Adat Desa Keluru Kerinci, Jambi Joao da Rego da Silva Aileu, Timor Timur 1994 Bahuddin Hi Pabbite Donggala, Sulawesi Tengah Jevelin Milka Gumolung Bitung, Sulawesi Utara Muslim Lubis Pasaman, Sumatra Barat Mayar Banyuwangi, Jawa Timur Sukijo Wonogiri, Jawa Tengah Pondok Pesantren Al-Amin Lampung Tengah, Lampung Dr.
Ir. Sunyoto, Dipl.HE, DEA Yogyakarta, D.I. Yogyakarta 1995 H. Amin Serang, Jawa Barat Daud Womsiwor Manokwari, Irian Jaya Nicodemus Manu Ngada, Nusa Tenggara Timur Kelompok ACI (Aku Cinta Indonesia) Sinjai, Sulawesi Selatan Kelompok Dusun Nanga Bungan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Kelompok Desa Adat Penglipuran Bangli, Bali 1996 Inacio Chaves Liquica, Timor Timur Warsono Gunung Kidul, D.I.
Yogyakarta Kelompok Desa Adat Tri Kayangan Tabanan, Bali Kelompok Tani Sumber Makmur Ponorogo, Jawa Timur Dr. H. Mambodyanto Sumoprawiro, MPH Banyumas, Jawa Tengah 1997 H. Achmad Amin Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat Pramugi Prawirowijoyo Blora, Jawa Tengah Pieter Hein Piri Minahasa, Sulawesi Utara Nyinte Kutai, Kalimantan Timur Sudijono Gunung Kidul, D.I.
Yogyakarta Agus Gunarto, EP. Malang, Jawa Timur Kelompok Masyarakat Adat Lampung Pesisir Krui Lampung Barat, Lampung Ashari Danudirdjo Jakarta Selatan, DKI Jakarta Ir. Dra. Larasati Suliantoro Sulaiman Sleman, D.I. Yogyakarta Prof. Dr. Birute H.F. Galdikas Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 1998 Tim Rowi Bondowoso, Jawa Timur Albino de Jesus Lopes Aileu, Timor Timur Sarni Magetan, Jawa Timur Arjoni, S.Pi.
Barito Utara, Kalimantan Tengah Kelompok Tani Harapan Masa Malang, Jawa Timur Persekutuan Masyarakat Adat Ria Latung Ngada, Nusa Tenggara Timur Prof. Ir. H. Eko Budihardjo, M.Sc. Semarang, Jawa Tengah Drs. Muksin, MD Bandung, Jawa Barat 1999 Domigos Dos Reis Baucau, Timor Timur HM. Mashuri, BA Wonosobo, Jawa Tengah H.
Maning Gowa, Sulawesi Selatan Djaenudin Kuningan, Jawa Barat Prayoto Pemalang, Jawa Tengah Sumarni Kampar, Riau Kelompok Tani Mekar Sari Bengkalis, Riau Kelompok Tani Desa Puncak Gunung Perak Sinjai, Sulawesi Selatan Aktivitas Anak Rimba (AKAR) Kuningan, Jawa Barat MSA.
Sastroamidjojo, M.Sc.E., Ph.D Sleman, D.I. Yogyakarta Anak Agung Gede Rai Badung, Bali M. Irsanie, A., BA. Berau, Kalimantan Timur 2000-2009 [ sunting - sunting sumber ] Tahun Perintis Lingkungan Pengabdi Lingkungan Penyelamat Lingkungan Pembina Lingkungan 2000 Arfa'e Gresik, Jawa Timur Supeno Kediri, Jawa Timur Antipas Laana Alor, Nusa Tenggara Timur Supri Bondowoso, Jawa Timur Didi S.J.
Manengkey Minahasa, Sulawesi Utara Saidin Tugur Siswanto, Api Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta Kel. Swadaya Masy. Dorei Jaya Yapen Waropen, Irian Jaya Kel. Tani Tuk Mudal Kulon Progo, D.I. Yogyakarta Drs. H. Raichul Amar, M.Pd. Padang, Sumatra Barat Frans Manansang Bogor, Jawa Barat B. Mudjiono Balikpapan, Kalimantan Timur 2001 Jaholong Munthe Karo, Sumatra Utara Suwito Wongsodihardjo Yogyakarta, D.I. Yogyakarta Wilhelm Mambror Sorong, Papua Mulyono Herlambang Karanganyar, Jawa Tengah Dr. Ir. Kade Sidiyasa Kutai, Kalimantan Timur Kel.
Tani Momantow Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Yayasan Tananua Sumba Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur Kel. Tani Tunas Baru Rejang Lebong, Bengkulu Dr. Robby KT. Ko. Bogor, Jawa Barat Rulani Indra Gartika Rusady Wirahaditenaya Jakarta Selatan, DKI Jakarta 2002 Kuat Sudarta Langkat, Sumatra Utara Haji Arfan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat Herry Rompas Minahasa, Sulawesi Utara Endang Maryatun Bantul, D.I.
Yogyakarta Mada Hendrikus Ngada, Nusa Tenggara Timur Agung Sugiarta Langkat, Sumatra Utara KPSA Kali Jambe Lumajang, Jawa Timur Kel. Masyarakat Kutasari Ciamis, Jawa Barat Dr. Charles Saerang Semarang, Jawa Tengah Drs. Ngangkat Tarigan Binjai, Sumatra Utara 2003 [2] Yohanes Jamen Bengkayang, Kalimantan Barat Hamzah Banjar, Kalimantan Selatan Laman Indragiri Hulu, Riau Titik Tarwati Bondowoso, Jawa Timur Aziil Anwar Majene, Sulawesi Selatan Drs.
Abdul Rahim Kuty Luwu, Sulawesi Selatan Pondok Pesantren Al Ittifaq Bandung, Jawa Barat Kel. Marga Tondang Sibidik Simalungun, Sumatra Utara Masyarakat Adat Dayak Kenyah Desa Setulang Malinau, Kalimantan Timur Prof. I Made Nitis, M.Rur.Sc., Ph.D Badung, Bali Ir. Martin F. Haulussy Ambon, Maluku Paris Sembiring Medan, Sumatra Utara 2004 [3] Samuel Mansmor Biak Numfor, Papua Joylita Wahyu Mumpuni Surabaya, Jawa Timur Mansur Yasong Tolitoli, Sulawesi Tengah Muhammad Buang Kepulauan Seribu, DKI Jakarta Wibowo Bantul, D.I.
Yogyakarta Rumagit Lambertus Tomohon, Sulawesi Utara Masyarakat Adat Batu Kerbau Bungo, Jambi Masyarakat Adat Baduy Lebak, Banten Masyarakat Adat Kampung Naga Tasikmalaya, Jawa Barat Nurhidayati Kediri, Jawa Timur Piet Alexander Tallo, S.H.
Kupang, Nusa Tenggara Timur Linneke S. Watoelangkow Tomohon, Sulawesi Utara 2005 [4] Katrina Koni Kii Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur Marandus Sirait Toba Samosir, Sumatra Utara Mukarim Pasuruan, Jawa Timur Freddy Jesaya Pangedja Bitung, Sulawesi Utara Bardi Bantul, D.I. Yogyakarta Masyarakat Adat: Desa Nenek Limo Hiang Tinggi Desa Nenek Empat Betung Kuning Desa Muara Air Dua Kerinci, Jambi Masyarakat Desa Adat Pemuteran Buleleng, Bali Drs.
Dewa Made Beratha Denpasar, Bali Ir. Tarsoen Waryono, M.Si. Depok, Jawa Barat Prof. Dr. Ir. Dewa Ngurah Suprapta, M.Sc. Denpasar, Bali 2006 [5] Samuel Ngongo Lewu Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur H. Abidin Moestakim Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat Wayan Sutiari Mastoer Surabaya, Jawa Timur Salim Kepulauan Seribu, DKI Jakarta Agusdin Balikpapan, Kalimantan Timur Komunitas Anak Dalam Air Hitam Bukit Duabelas Sarolangun, Jambi Kel.
Tani Murakapi Magetan, Jawa Timur Club Pencinta Alam Hirosi Jayapura, Papua Anak Agung Gde Agung Bharata Gianyar, Bali dr. H. Jusuf Serang Kasim Tarakan, Kalimantan Timur Dr. (HC) K.H. Abdul Ghofur Lamongan, Jawa Timur 2007 Elan Wukak Victor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur Amandus Kaize Merauke, Papua Slamet Tugiyanto Magelang, Jawa Tengah H.
Sudarno Surabaya, Jawa Timur Max Harry Kaunang Tomohon, Sulawesi Utara Erni Suarti Pekanbaru, Riau Kel. Tani Mandiri Sleman, D.I. Yogyakarta Kel. Tani Tribakti Malang, Jawa Timur Kel. Petani Peduli Hutan Nagari Paru Sawahlunto, Sumatra Barat Dr. Martin Bila Malinau, Kalimantan Timur Adi Wiryatama Tabanan, Bali Solihin Gautama Purwanegara Bandung, Jawa Barat 2008 Cukup Rudiyanto Indramayu, Jawa Barat Sriyatun Djupri Surabaya, Jawa Timur Abu Wena Wajo, Sulawesi Selatan Theresia Mia Tobi Flores Timur, Nusa Tenggara Timur Abbas H.
Usman Indragiri Hilir, Riau Jadjit Bustami Bondowoso, Jawa Timur Lalu Selamat Dompu, Nusa Tenggara Barat Drs. A. Muthalib Ahmad Banda Aceh, Aceh Desa Adat Pekraman Buaran Bangli, Bali Kel. Tani Argo Mulyo Madiun, Jawa Timur LSM Bahtera Melayu Bengkalis, Riau Ir. Ansgerius Takalapeta Alor, Nusa Tenggara Timur 2009 Timotius Hindom Fakfak, Papua Barat Victor Emanuel Rayon Sikka, Nusa Tenggara Timur Anyie Apuy Kalimantan Timur Alexander Ketaren Medan, Sumatra Utara Kasmir Gindo Sutan Tanah Datar, Sumatra Selatan Kadis Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat Ir.
Djoni Padang, Sumatra Barat Madonsa Makaampo Ratundulage Sangihe, Sulawesi Utara Lembaga Adat Dayak Wehea Kutai Timur, Kalimantan Timur H. Imdaad Hamid, S.E. Balikpapan, Kalimantan Timur Irwansyah Idrus Jakarta Selatan, DKI Jakarta 2010-2019 [ sunting - sunting sumber ] Tahun Perintis Lingkungan Pengabdi Lingkungan Penyelamat Lingkungan Pembina Lingkungan 2010 [6] Djohan Riduan Hasan Pangkal Pinang, Bangka Belitung Mateus Bere Bau Belu, Nusa Tenggara Timur Mahyiddin Sabang, Aceh Kholifah Pasuruan, Jawa Timur Ujang Solikhin Ciamis, Jawa Barat Yohanes Ebo, SP Flores Timur, Nusa Tenggara Timur Sumadi Nganjuk, Jawa Timur LSM PILIHI Dairi Dairi, Sumatra Utara KPSA Puspita Hijau Bondowoso, Jawa Timur LSM Rekonvasi Bhumi Serang, Banten Dra.
Endang Sulistyowati Probolinggo, Jawa Timur Prof. Dr. H. Sudijono Sastroatmodjo, M.Si. Semarang, Jawa Tengah 2011 [7] Sugiarto Pasuruan, Jawa Timur Marmis Asid Pasaman Barat, Sumatra Barat Lulut Sri Yuliani Surabaya, Jawa Timur Soleman Ngongo Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur Surjadi, SP.
Bangli, Bali Sudarli, S.Sos. Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta Kel. Nelayan Pesisir Karya Segara Serangan Denpasar, Bali Pondok Pesantren Nurul Hakim Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat Yayasan Pelopor Sehati Kampar, Riau H. Aang Hamid Suganda Kuningan, Jawa Barat Drs. Krido Suprayitno, SE, M.Si Sleman, D.I. Yogyakarta 2012 [8] Galuh Saly Balangan, Kalimantan Selatan Ishak Idris Sabang, Aceh Ali Mansyur Tuban, Jawa Timur Siti Badriyah Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta Ali Muryati Binjai, Sumatra Utara Rahmat Arifin Sungai Penuh, Jambi Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan Pasuruan, Jawa Timur Kel.
Masy. Penyelamat Hutan Suci Wenara Wana Gianyar, Bali Kel. Pemberdaya dan Pengguna Air Oi Seli Bima, Nusa Tenggara Barat Samuel Oton Sidin Kubu Raya, Kalimantan Barat Josrizal Zain Payakumbuh, Sumatra Barat R.
Haryo Ambar Suwardi Bantul, D.I. Yogyakarta 2013 [9] Suratimin Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta Nazirudin Agam, Sumatra Barat H. Chaerudin Jakarta Selatan, DKI Jakarta Syahdan Medan, Sumatra Utara Herman Malolende Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur Darpius Indra Pesisir Selatan, Sumatra Barat Koderi Malang, Jawa Timur Sofia Seven Pekanbaru, Riau Kel.
Penyelamat Penyu "Mabes Desobis" Kepulauan Yapen, Papua Kel. Tani Usaha Bina Usaha Maju II Malang, Jawa Timur PT. Krakatau Tirta Industri Cilegon, Banten LSM ECOTON Gresik, Jawa Timur Kel. Tim Relokasi Kawasan Permukiman Atas Air Balikpapan, Kalimantan Timur H. Amran Nur Sawahlunto, Sumatra Barat Vinsencius Nurak Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Drs.
Efi Saefudin, M.Pd. Pandeglang, Banten 2014 [10] Mahmud Sukirno Bintan, Kepulauan Riau Rusli Deli Serdang, Sumatra Utara Zulkifli Pasaman, Sumatra Barat Ipin Garut, Jawa Barat Amrul Sadik Daga Ternate, Maluku Utara Aiptu Al Aswandi Lima Puluh Kota, Sumatra Barat Herman Sasia Sigi, Sulawesi Tengah Lembaga Adat Teratak Air Hitam Kuantan Singingi, Riau KPHA Desa Guguk Merangin, Jambi Letawa Sahabat Penghargaan dari pemerintah indonesia yang diberikan kepada kabupaten atau kota yang dinilai berhasil dalam mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan dinamakan Mamuju Utara, Sulawesi Barat Kel.
Tani Hutan Sadar Sendiri Biak Numfor, Papua PT. Tidar Kerinci Agung Padang, Sumatra Barat Komunitas Konservasi Indonesia Warsi Jambi, Jambi 2015 [11] Ir.
Dian Rossana Anggraini Bangka, Kepulauan Bangka Belitung N. Akelaras Deli Serdang, Sumatra Utara Laing Usat Bulungan, Kalimantan Utara Ir. Januinro, M.Si. Palangka Raya, Kalimantan Tengah Mashadi Brebes, Jawa Tengah Sri Partiyah Magetan, Jawa Timur Lembaga Adat Lekuk 50 Tumbi Kerinci, Jambi LSM Tunas Hijau Surabaya, Jawa Timur Yayasan Bambu Indonesia Bogor, Jawa Barat Ir. Kamir Raziudin Brata, M.Sc. Bogor, Jawa Barat Ir. Sri Bebasari, M.Si. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 2016 [12] Mbah Sadiman Wonogiri, Jawa Tengah Gamal Albinsaid Malang, Jawa Timur Yohanes Wambrauw Biak Numfor, Papua Jasman Solok, Sumatra Barat Neneng Anengsih Buleleng, Bali Kel.
Tani Wonga Mengi Ende, Nusa Tenggara Timur Yohasap Paririe Kepulauan Yapen, Papua Yayasan Alam Sehat Lestari Kayong Utara, Kalimantan Barat Moh. Shokib Garno Sunarno Kudus, Jawa Tengah TGH. Hasanain Juaini LC Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat 2017 [13] Anuar Deli Serdang, Sumatra Utara Agus Bei Balikpapan, Kalimantan Timur Mahariah Kepulauan Seribu, DKI Jakarta Heri Supriyatna Bandung, Jawa Barat Kel.
Pelestari Penyu Kurma Asih Desa Perancak Jembrana, Bali Kel. Nelayan Samudera Bakti Banyuwangi, Jawa Timur Kel. Masy. Pengawas Danau Lindung Empangau Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Alex Waisimon, KPA Isyo Hills Rhepang Muaif Jayapura, Papua Ir. Saptono Tanjung Kulon Progo, DI Yogyakarta Lefrand Adam Singal Bulungan, Kalimantan Utara 2018 [14] Juwari Bantul, DI Yogyakarta Oday Kodariyah Bandung, Jawa Barat Junaidi Pekanbaru, Riau Widodo Bantul, DI Yogyakarta Wutmaili Ambon, Maluku Yayasan Lembu Putih Taro Gianyar, Bali Kel.
Tani Ngudi Rejeki Gedoro Gunung Kidul, DI Yogyakarta Habitat Masyarakat Peduli Alam Raya Tulungagung, Jawa Timur Bambang Irianto Malang, Jawa Timur Mochamad Indrawan Bogor, Jawa Barat 2019 [15] Lukas Awiman Barayap Manokwari, Papua Barat Sucipto Lumajang, Jawa Timur Eliza Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat Nurbit Bulungan, Kalimantan Utara Meilinda Suryani Harefa Medan, Sumatra Utara Hanif Wicaksono Balangan, Kalimantan Selatan Baso Situju Jeneponto, Sulawesi Selatan Kel.
Masy. Dayak Iban Menua Sungai Utik Kapuas Hulu, Kalimantan Barat KPHA Depati Kara Jayo Tuo Merangin, Jambi Kel. Nelayan Prapat Agung Mengening Patasari Badung, Bali Catatan kaki [ sunting - sunting sumber ] • ^ "Nama Penerima Hadiah Kalpataru sejak Tahun 1981" (PDF). Akademi Angkatan Udara. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-06-23. Diakses tanggal 2018-06-23. • ^ [1] [ pranala nonaktif permanen].
• ^ Informasi Pemenang Kalpataru dan Adipura 2004 [ pranala nonaktif permanen] • ^ Penghargaan Presiden Kepada Pejuang Lingkungan [ pranala nonaktif permanen] • ^ Penerima Penghargaan Kalpataru 2006 [ pranala nonaktif permanen] • ^ Penerima Penghargaan Kalpataru 2010 • ^ Daftar Penerima Penghargaan Kalpataru 2011 • ^ Daftar Penerima Penghargaan Kalpataru 2012 • ^ "Kementerian Lingkungan Hidup - Penghargaan Lingkungan pada Peringatan HLH Sedunia Tahun 2013". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-13.
Diakses tanggal 2013-06-16. • ^ Inilah Para Penerima Penghargaan Kalpataru, 2014 • ^ "Presiden RI Memberikan Penghargaan Lingkungan Hidup 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-05-01. Diakses tanggal 2016-04-03. • ^ Inilah Daftar 10 Penerima Penghargaan Kalpataru 2016 • ^ Siapa Saja Pejuang Lingkungan Hidup yang Raih Kalpataru 2017?
• ^ Ini Daftar Pemenang Kalpataru dari Kementerian LHK • ^ Inilah 10 penerima Kalpataru 2019, salah satunya dari Balangan Pranala luar [ sunting - sunting sumber ] • Daftar Penerima Kalpataru Diarsipkan 2007-09-27 di Wayback Machine.
• Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanjab Barat Lihat pula [ sunting - sunting sumber ] • Adiwiyata • Adipura • Lingkungan Hidup Kategori tersembunyi: • Artikel dengan pranala luar nonaktif • Artikel dengan pranala luar nonaktif permanen • Artikel yang tidak memiliki referensi Juni 2021 • Semua artikel yang tidak memiliki referensi • Templat webarchive tautan wayback • Semua artikel rintisan • Rintisan bertopik Indonesia • Semua artikel rintisan Juni 2021 • Halaman ini terakhir diubah pada 2 Juni 2021, pukul 04.27.
• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya.
• Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • •