BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banda Aceh telah meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3, dari sebelumnya level 1. ppkm banda aceh naik sekarang ke Ppkm banda aceh level 3, ini karena sudah banyaknya kasus Covid-19 di Banda Aceh," kata Ketua Satgas Covid-19 Banda Aceh Rizal Abdillah kepada Antara, Selasa (22/2/2022).
Rizal menyampaikan, penetapan PPKM level PPKM 3 tersebut mulai berlaku Selasa ini hingga 28 Februari 2022. Baca juga: 60 Mahasiswa USK Banda Aceh Positif Covid-19 Status tersebut akan diperpanjang kembali apabila kasus Covid-19 terus meningkat. Sebelumnya, ratusan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh positif terjangkit Covid-19. "Kasus Covid-19 kita di Banda Aceh naik karena kasus di Unsyiah. Mereka membawa pertama, karena kita tahu, mahasiswanya datang dari berbagai daerah," ujar Rizal.
Rizal mengatakan, tren kasus Covid-19 dengan varian Omicron di Banda Aceh terus mengalami peningkatan. Pada Senin kemarin juga terjadi penambahan 10 kasus Omicron. "Omicron ini cepat menular, tetapi tidak parah. Kemarin sore, 10 penambahan. Total kita yang isoman 227 orang di Banda Aceh, ada 27 yang sembuh, 4 dirawat," kata Rizal.
Baca juga: Sejarah Banda Aceh, Kota Berumur 817 Tahun yang Pernah Gemilang pada Masa Kesultanan Aceh Darussalam Selama PPKM level 3, menurut Rizal, pihaknya kembali menggencarkan patroli dan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Berita Terkait Mahasiswa asal Aceh Dibacok Usai Serempetan hingga Membuat Ayam Pelaku Mati Stok Darah Sisa 4 Kantong, RSUD Aceh Tamiang Kewalahan Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 22 Februari 2022 Kebakaran di Aceh Tengah, 9 Rumah Warga Hangus Terbakar Pasien ODGJ di Aceh Utara Mencapai 2.561 Berita Ppkm banda aceh Mahasiswa asal Aceh Dibacok Usai Serempetan hingga Membuat Ayam Pelaku Mati Stok Darah Sisa 4 Kantong, RSUD Aceh Tamiang Kewalahan Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 22 Februari 2022 Kebakaran di Aceh Tengah, 9 Rumah Warga Hangus Terbakar Pasien ODGJ di Aceh Utara Mencapai 2.561 JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.
Di Jawa-Bali, kebijakan ini diperpanjang selama 3 minggu yakni 19 April sampai 9 Mei 2022. Pada PPKM periode ini, tidak ada daerah yang masuk ke level 4. Kemudian, jumlah daerah yang masuk ke level 3 turun dari 9 menjadi 2.
Lalu, daerah yang masuk level 2 juga berkurang dari 99 menjadi 97 daerah. Sementara, daerah level 1 naik dari yang sebelumnya 20 kini jadi 29 daerah. Baca juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali 19 April-9 Mei PPKM juga masih berlaku di luar Jawa-Bali, yakni selama 12-25 April 2022.
Di luar Jawa-Bali juga tidak ada daerah yang berstatus level 4. Sementara, daerah level 3 turun drastis dari 110 menjadi 43 daerah. Kemudian, daerah level 2 naik dari 250 menjadi 259 daerah, dan daerah level 1 melonjak dari 26 menjadi 84 daerah.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Ppkm banda aceh (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022, berikut daftar lengkap daerah PPKM level 1-3 di Jawa-Bali periode 19 April-9 Mei 2022 1. DKI Jakarta Level 2 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten Level 2 Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Level 3 Kota Serang.
3. Jawa Barat Level 1 Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut. Level 2 Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
4. Jawa Tengah Level 1 Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak. Level 2 Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga,Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta Level 2 Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. 6. Jawa Timur Level 1 Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
Level 2 Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.
Level 3 Kabupaten Pamekasan. 7. Bali Level 2 Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. Ppkm banda aceh, merujuk Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 11 April 2022, berikut daftar lengkap wilayah PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku 12-25 April 2022.
8. Aceh Level 1 Ppkm banda aceh Banda Aceh. Level 2 Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.
Level 3 Kabupaten Pidie. Baca juga: Berlaku sampai 9 Mei, Ini Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali 9. Sumatera Utara Level 1 Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, dan Kota Tebing Tinggi. Level 2 Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Ppkm banda aceh Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tanjung Balai, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli.
10. Sumatera Barat Level 1 Kota Pariaman. Level 2 Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, dan Kota Payakumbuh.
Level 3 Kota Padang Panjang. 11. Riau Level 1 Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Siak. Berita Terkait PPKM Level 2 di Jakarta Kembali Diperpanjang, Berlaku hingga 9 Mei 2022 Pembelaan RI soal AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM: Sebut Tak Berdasar hingga Klaim Unggul Tangani Pandemi Komnas HAM: Tak Ada Laporan Pelanggaran HAM karena Aplikasi PeduliLindungi Permintaan Jokowi Agar Masyarakat Hindari Puncak Arus Mudik: Berangkat Lebih Awal PBNU Gelar Mudik Gratis Lebaran 2022, Ini Syaratnya Berita Terkait PPKM Level 2 di Jakarta Kembali Diperpanjang, Berlaku hingga 9 Mei 2022 Pembelaan RI soal AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM: Sebut Tak Berdasar hingga Klaim Unggul Tangani Pandemi Komnas HAM: Tak Ada Laporan Pelanggaran HAM karena Aplikasi PeduliLindungi Permintaan Jokowi Agar Masyarakat Hindari Puncak Arus Mudik: Berangkat Lebih Awal PBNU Gelar Mudik Gratis Lebaran 2022, Ini Syaratnya
Kapolda Aceh, Irjen Wahyu Widada, mengatakan dengan dilanjutkan PPKM berdasarkan Inmendagri tersebut, Kota Banda Aceh termasuk wilayah PPKM Level 3.
“Ada sejumlah pengaturan dalam PPKM Level 3,” katanya dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Rabu (21/7/21). Hafidz Mubarak AWarga beraktivitas di kawasan Melawai, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek berstatus level 2 karena turunnya kasus konfirmasi harian di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) luar Jawa-Bali 12-25 April 2022. Ketentuan perpajangan PPKM luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (11/4/2022).
Dikutip dari Kompas.com, (12/4/2022), pada Inmendagri kali ini terdapat penurunan jumlah daerah yang berada di PPKM Level 3 dan tidak adanya daerah yang berada di PPKM Level 4.
"Yakni dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA, dalam keterangan pers, Senin (11/4/2022). Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1 sampai 3 di Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022 Selain itu, untuk daerah PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan yang signifikan dari sebelumnya berjumlah 26 daerah kini menjadi 84 daerah.
"Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah," lanjutnya. Berikut ini adalah daftar lengkap daerah kabupatan/kota PPKM Level 1-3 luar Jawa-Bali: Aceh PPKM Level 1 Kota Banda Aceh. PPKM Level 2 Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.
PPKM Level 3 Kabupaten Pidie. Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali, Kapasitas Restoran dan Kafe 50-100 Persen Berita Terkait Aturan Lengkap PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali 5-18 April 2022 Hanya 9 Daerah di Jawa-Bali yang Masih Status PPKM Level 3, Mana Saja?
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Sekolah dan Perkantoran Poin-poin Lengkap Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Luar Jawa Bali PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan PPKM Level 1-3 Berita Terkait Aturan Lengkap PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali 5-18 April 2022 Hanya 9 Daerah di Jawa-Bali yang Masih Status PPKM Level 3, Mana Saja?
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Sekolah dan Perkantoran Poin-poin Lengkap Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Luar Jawa Bali PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan PPKM Level 1-3 Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022, Boleh Bawa Penumpang Tambahan https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/12/091300565/link-dan-cara-daftar-mudik-gratis-kemenhub-2022-boleh-bawa-penumpang https://asset.kompas.com/crops/GJug2nETxdOCWSQmxl5iMOOhqHg=/13x0:544x354/195x98/data/photo/2022/04/10/6252755a9bee6.jpg
Aceh Selatan satu-satunya kabupaten di Aceh yang dinyatakan berada pada Level 3 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Laporan Fikar W Eda - Jakarta SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Aceh Selatan satu-satunya kabupaten di Aceh yang dinyatakan berada pada Level 3 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No:23 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level ppkm banda aceh Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Wilayah Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara,Maluku, dan Papua.
Inmendagri tersebut, berlaku 26 April 2022 sampai 9 Mei 2022. Sementara dua daerah lainnya yakni, Kota Banda Aceh dan Kota Langsa ditetapkan PPKM Level 1. Selebihnya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Kota Subulussalam, Kota Sabang, Pidie, Pidie Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Simeulue, Aceh Singkil, berada pada PPKM Level 2.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan, secara keseluruhan di wilayah luar Jawa Bali, mengalami penurunan tren penyebaran Covid-19. “Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah," jelas Safrizal.
Baca juga: Status PPKM, Lhokseumawe Level Dua, Pidie Level Tiga
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kota Banda Aceh sudah turun ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I dalam penanganan Covid-19. "Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58, Banda Aceh turun ke level 1 PPKM Covid-19," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/11/2021).
Baca juga: Beredar Kabar Kedatangan Kapal Rohingya di Perairan Aceh Banda Aceh menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang kini menerapkan PPKM level ppkm banda aceh. Partisipasi aktif masyarakat dalam menekan laju ppkm banda aceh virus corona dinilai menjadi kunci sukses penanganan Covid-19. “Alhamdulillah, satu-satunya di Aceh, dan juga semua daerah di Aceh kini masuk dalam zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19," ujar Aminullah.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 10 November 2021 Dengan kondisi ini, menurut Aminullah, aktivitas masyarakat di segala lini dapat secara berangsur-angsur segera dibuka kembali. Pemkot Banda Aceh dan pihak terkait dinilai sukses meraih simpati masyarakat dalam penanganan Covid-19. “Berkat kerja keras semua pihak, mulai dari tenaga kesehatan hingga TNI dan Polri, kita mampu membawa Banda Aceh ke level 1 PPKM.
Ini harus kita jaga bersama hingga menuju zona hijau nantinya," kata dia. Baca juga: Mantan Anggota DPR Kabupaten Bireuen Divonis 20 Tahun Penjara Aminullah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menyukseskan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah. Secara umum, vaksinasi Banda Aceh telah mencapai 83 persen lebih, dan menjadi yang tertinggi di Aceh.
Cakupan vaksinasi bagi lansia juga terus ditingkatkan. Aminullah juga mengajak masyarakat untuk tidak berhenti menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, terutama memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun.
"Ini patut terus kita budayakan, termasuk prokes lainnya, seperti menjaga jarak dan mengurangi mobilitas," kata Aminullah. Berita Terkait Beredar Kabar Kedatangan Kapal Rohingya di Perairan Aceh Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 10 November 2021 Janji Ganjar Pranowo Usai Berziarah ke Makam “Singa Betina†dari Aceh Perampok Bersenjata yang Ppkm banda aceh Uang Toko Pakaian di Aceh Ditangkap Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 9 November 2021 Berita Terkait Beredar Kabar Kedatangan Kapal Rohingya di Perairan Aceh Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 10 November 2021 Janji Ganjar Pranowo Usai Berziarah ke Makam “Singa Betina†dari Aceh Perampok Bersenjata yang Merampas Uang Toko Pakaian di Aceh Ditangkap Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 9 November 2021 Tubagus Joddy Kebut Mobil Sampai 130 Kilometer per Jam, Lebihi Batas Maksimal Kecepatan https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/160230078/tubagus-joddy-kebut-mobil-sampai-130-kilometer-per-jam-lebihi-batas https://asset.kompas.com/crops/L2VycSEbP_1B7O3yQnMsahXj2zo=/0x28:1200x828/195x98/data/photo/2021/11/11/618c6d723d2dd.jpgBANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada PPKM kali ini, waktu operasional tempat usaha hanya diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB. "Setelah Instruksi Wali Kota Nomor 10 yang telah keluar sebelumnya, maka akan kita perbarui sebagai pedoman pelaksanaan PPKM," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Pemkot Banda Aceh Sediakan Tempat Isoman Gratis bagi Masyarakat, Ini Lokasinya Perpanjangan PPKM itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 1, 2, dan 3, serta Instruksi Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Aminullah mengatakan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setelah memperhatikan kearifan lokal dan kondisi terkini, sebagaimana diatur dalam instruksi gubernur.
Ia ppkm banda aceh, Banda Aceh saat ini termasuk dalam PPKM Level 3, sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Baca juga: Kisah Anak Petani Miskin di Aceh, Mengidap Hidrosefalus dan Butuh Biaya Menurut Aminullah, dalam peraturan terbaru ini sudah ada beberapa perubahan apabila dibandingkan dengan PPKM Level 4. Sementara untuk zonasi, Banda Aceh sekarang sudah berada dalam zona oranye, atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
“Seperti batas waktu operasional tempat usaha, warung kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” kata dia.
Kemudian, perubahan juga terjadi pada aturan menggunakan tempat ibadah. “Aktivitas di masjid, mushala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata dia.
Ia mengatakan, dengan persetujuan Forkopimda, aturan ketat di perhotelan juga akan dikurangi, di antaranya mengenai menggelar rapat, seminar atau pelatihan sejenisnya. “Seminar atau rapat dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan prokes yang ketat. Jumlah peserta juga dibatasi, serta memiliki izin dari Satgas Covid-19," kata Aminullah.
Selanjutnya, untuk sektor pendidikan, berdasarkan instruksi Gubernur Aceh, diutamakan secara daring. Tetapi bisa juga digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat sif.
"Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbub agar segera membuat aturan teknisnya," kata Aminullah.
Saat Jenderal Andika Perkasa Semangati Nakes RS TNI AD yang Terpapar Covid-19 https://regional.kompas.com/read/2021/07/29/175504478/saat-jenderal-andika-perkasa-semangati-nakes-rs-tni-ad-yang-terpapar-covid https://asset.kompas.com/crops/WTuVgeY_UHuLDMyS64vJmcgW-HA=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2021/07/29/6102874e988cb.jpg
Banda Aceh - Aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro (PPKM mikro) di Banda Aceh berubah lagi untuk ketiga kalinya.
Padahal, aturan yang pertama baru keluar 4 hari lalu. PPKM mikro di Banda Aceh ini awalnya dibuat berdasarkan aturan yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 6 Juli 2021. Instruksi bernomor 12/INSTR/2021 itu berlaku hingga 20 Juli mendatang. Aturan ini sebenarnya mencakup seluruh Aceh. Dalam aturan itu, kafe, warung kopi (warkop) dan sejenisnya masih boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Namun, dia mewajibkan pemilik usaha menerapkan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Corona dengan ketat. Baca juga: Gubernur Aceh Teken Aturan PPKM Mikro, Ngumpul di Atas 10 Orang Dilarang Selanjutnya, pada Rabu (7/7/2021), Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, menyampaikan aturan lain lagi terkait PPKM mikro. Dia mengatakan tempat usaha seperti kafe, warung kopi dan sejenisnya di Banda Aceh harus tutup pukul 17.00 WIB.
"Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua, segala aktivitas hanya bisa sampai pukul 5 sore, maka kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama," ujar Aminullah. Aminullah mengatakan aturan lebih ketat diterapkan sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PPKM mikro di ibu kota Provinsi Aceh itu bakal diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.
Kini, Jumat (9/7/2021), aturan terkait PPKM mikro di Banda Aceh berubah lagi. Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengizinkan warga beribadah di tempat ibadah selama PPKM mikro. Jadwal operasional tempat usaha ppkm banda aceh menjadi pukul 21.00 WIB. Baca juga: Walkot Banda Aceh soal PPKM: Tidak Menyenangkan, tapi Ini demi Keselamatan Aturan itu tertuang dalam instruksi nomor 8 tahun 2021 yang diteken Aminullah.
detikcom memperoleh salinan ppkm banda aceh tersebut dari Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh Said Fauzan, Jumat (9/7/2021). Ada sejumlah poin diatur dalam instruksi yang diteken, Kamis (8/7) kemarin. Pada poin kesebelas mengatur tentang PPKM Mikro level empat sesuai Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga perguruan tinggi digelar secara daring.
Selain itu, untuk pesantren dan sekolah berasrama diinstruksikan membatasi kunjungan orang tua santri, serta tidak menerima tamu kunjungan. Hal itu disebut untuk membatasi warga pesantren dengan pihak luar. Pada subpoin selanjutnya dijelaskan, kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung kopi, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dibatasi 25 persen dari kapasitas.
Untuk jam operasionalnya dibolehkan hanya sampai pukul 21.00 WIB. Baca juga: PPKM Mikro Diperketat, Warkop di Banda Aceh Wajib Tutup Jam 5 Sore "Untuk layanan makanan pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 WIB.
Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," tulis Aminullah dalam instruksinya. Restoran hingga warkop yang beroperasi diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan juga dibatasi jadwal operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Dalam instruksi tersebut, Aminullah mengatakan, pelaksanaan kegiatan ibadah pada rumah ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan prokes ketat. Khusus untuk ppkm banda aceh, mushalla dan tempat ibadah muslim lainnya diminta berpedoman kepada Taushiyah Majelis Pemusyarawatan Ulama Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat. "Pelaksanaan ibadah Kurban tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan menghindari keramaian dan kerumunan, dan bagi panitia dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Qurban diwajibkan bebas COVID-19," ppkm banda aceh Aminullah.
(agse/haf)
Penetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.21Tahun 2022 yang berlaku. Mulai 12 April 2022. Indem dagri itu mengatur tentang PPKM Level 3, Level 2,Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahanu tuk Pengendalian Penyebaran Vori a Virus Disease 2919 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Di luar Banda Aceh yang Level 1 dan Pidie di Level 3, daerah lainnya berada di Level 2, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.
• Dirjen Safrizal ZA : PPKM Awal Ramadhan Pertanda Baik, Banyak Daerah Level 1 Demikian disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA atas nama Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (12/4/2022). Safrizal menjelaskan, instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir ppkm banda aceh tanggal 11 April 2022.
“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah ppkm banda aceh lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik," Safrizal. Secara keseluruhan, dalam perubahan Inmendagri kali ini, hanya 3 Provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di Level 1.
Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah.
Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4.
Banda Aceh - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Banda Aceh berakhir hari ini. Selama dua pekan diterapkan PPKM, jumlah positif Corona di Ibu Kota Banda Aceh masih fluktuatif. Dirangkum detikcom, Senin (23/8/2021), pemerintah resmi menerapkan PPKM Level 4 di Banda Aceh sejak Selasa, 10 Agustus lalu.
Pada hari pertama aturan itu diberlakukan, penambahan kasus baru positif Corona di Kota Ppkm banda aceh berjumlah 113 orang. Penambahan kasus baru terendah tercatat pada Minggu, 15 Agustus, yaitu sebanyak 47 orang. Selain itu, pada Selasa (17/8), kasus COVID-19 bertambah 63 orang. Sementara itu, kasus baru tertinggi tercatat pada Minggu (22/8), yaitu sebanyak 140 orang. Pada Rabu dan Kamis (13-14/8), penambahan kasus harian masing-masing sebanyak 135 kasus.
Selama dua pekan tersebut, ada dua kali penambahan dengan jumlah yang sama. Pada Kamis-Jumat (19-20/8), misalnya, penambahan kasus baru sebanyak 123 orang. Baca juga: Demo Mahasiswa 'Tuntut Normalisasi' Kehidupan di Aceh Dibubarkan Polisi Berikut penambahan kasus baru Corona di Banda Aceh selama dua pekan: 10 Agustus 2021 : +113 11 Agustus 2021 : +119 12 Agustus 2021 : +63 13 Agustus 2021 : +135 14 Agustus 2021 : +135 15 Agustus 2021 : +47 16 Agustus 2021 : +132 17 Agustus 2021 : +102 18 Agustus 2021 : +133 ppkm banda aceh Agustus 2021 : +123 20 Agustus 2021 : +123 21 Agustus 2021 : +120 22 Agustus 2021 : +140 Baca juga: Vaksinasi Corona di Aceh Baru 18% dari Target 4 Juta Warga Sementara itu, bila dilihat secara keseluruhan di Aceh, selama dua pekan tersebut terjadi penambahan tertinggi pada Jumat (20/8).
Jumlah kasus baru COVID-19 hari itu adalah 459 orang.
Berikut sebaran lengkapnya: 10 Agustus 2021 : +379 11 Agustus 2021 : +385 12 Agustus 2021 : +181 13 Agustus 2021 : +411 14 Agustus 2021 : +397 15 Agustus 2021 : +310 16 Agustus 2021 : +347 17 Agustus 2021 : +390 18 Agustus 2021 : +383 19 Agustus 2021 : +355 20 Agustus 2021 : +459 21 Agustus 2021 : +382 22 Agustus 2021 : +334 Baca juga: HMI Lhokseumawe Kritik Mahalnya Tes PCR: Jangan Berbisnis dengan Rakyat Secara kumulatif, hingga Minggu (22/8) kemarin, kasus positif Corona di Aceh berjumlah 30.077 orang.
Rinciannya, 6.342 orang masih dirawat, 22.436 orang dinyatakan sembuh, dan 1.299 orang meninggal dunia. Diketahui hari ini adalah hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Keputusan PPKM terbaru ppkm banda aceh menunggu keputusan pemerintah. "Iya pasti (diumumkan hari ini)," kata juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, kepada wartawan, Minggu (22/8).
Tonton video 'Update Corona RI Per 23 Agustus: Tambah 9.604 Kasus dan 842 Kematian': [Gambas:Video 20detik] (agse/aud)