Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

KOMPAS.com - Setiap negara, termasuk Indonesia memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya. Dalam buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan hukum Indonesia dan Hubungannya (2018) karya Handri Raharjo, dijelaskan sistem hukum adalah sebuah tatanan hukum yang terdiri dari beberapa sub sistem hukum yang memiliki fungsi yang berbeda-beda dengan lain.

Tatanan ini diterapkan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keadilan.

uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945 Sistem Hukum di Indonesia Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law.

Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya. Sistem ini digunakan di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Prancis, Italia, Jerman.

Negara-negara bekas koloni seperti Indonesia, sebagian Asia, dan Amerika Latin, meneruskan sistem hukum ini. Pada sistem hukum Eropa Kontinental memiliki karakteristik sebagai berikut: • Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus.

• Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa. • Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat. Karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.

• Tujuan hukum adalah kepastian hukum • Adagium yang terkenal "tidak ada hukum selain undang-undang". • Hakim tidak bebas dalam menciptakan hukum baru. Karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. • Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja. • Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.

• Pada mulanya hukum hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum publik (hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana) dan hukum privat (hukum perdata dan hukum dagang). Baca juga: Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Tapi seiring perkembangan zaman, batas-batas antara hukum publik dan hukum privat semakin kabur.

Dalam pembentukannya, peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan sistem hukum Islam. Sistem hukum di indonesia merupakan campuran antara sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Berita Terkait Kuasa Hukum: Kasus Baiq Nuril Menjadi Catatan Sejarah Hukum di Indonesia Jaksa Agung Akui Penegakkan Hukum di Indonesia Belum Penuhi Rasa Keadilan Steffi Zamora: Hukum di Indonesia Makin Aneh Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945 Berita Terkait Kuasa Hukum: Kasus Baiq Nuril Menjadi Catatan Sejarah Hukum di Indonesia Jaksa Agung Akui Penegakkan Hukum di Indonesia Belum Penuhi Rasa Keadilan Steffi Zamora: Hukum di Indonesia Makin Aneh Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945 BAHASA DAN TERMINOLOGI HUKUM Berikan CONTOH (CUKUP 2 (DUA) CONTOH SAJA), kesalahan-kesalahan dalam penulisan bidang hukum yang dapat saudara temukan; sebutkan apa sumbernya, di mana letak kesalahannya (beserta alasan) dan bagaimana pula mesti perbaikannya.

HUKUM DAGANG DAN KEPAILITAN Pada tahun 2018, Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Perairan Karawang tepat setelah 13 menit mengudara. Jatuhnya pesawat ini dikarenakan adanya kerusakan pada AOA sensor yang terpasang di pesawat.

Pertanyaannya : a. Analisislah beberapa prinsip tanggung jawab dalam pengangkutan udara? b. Analisislah apakah pengangkut dapat menolak bertanggung jawab atas kerugian? c. Menurut saudara, apakah para korban dapat memperoleh ganti rugi dari pihak maskapai?

Analisislah! HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Jordan adalah seorang warga negara Amerika Serikat yang memiliki asuransi jiwa di Singapura yang dibuatnya selama berbisnis dan berdomisili di Indonesia selama belasan tahun.

uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

Dalam perjanjian asuransi tersebut disebutkan penyelesaian sengketa menggunakan hukum Singapura dan ditempuh secara nonlitigasi. Asuransi jiwa dapat diberikan kepada ahli waris termasuk istri dari pemegang polis asuransi.

Kontrak ditandatangani di Indonesia. Jordan tidak memiliki anak, hanya seorang Istri berkewarganegaraan Indonesia, mereka berdua menikah secara siri di Indonesia. Ketika Jordan meninggal, istrinya ditolak dalam pengajuan klaim asuransi karena dianggap pernikahan Jordan dan istrinya tidak sah berdasarkan hukum perkawinan Singapura.

1. Berdasarkan contoh kasus tersebut, hukum negara manakah yang menjadi pilihan hukum para pihak dalam bersengketa? Jelaskan jawaban dan teori yang anda gunakan! 2. Berdasarkan contoh kasus tersebut, dimanakah istri Jordan dapat mengajukan gugatannya berdasarkan pilihan forum?

3. Uraikan kasus yang manakah yang menjadi persoalan pendahuluan ( vorfrage ) dan persoalan pokok ( Haupfrage )! HUKUM PERJANJIAN KASUS Perjanjian konsinyasi yang dilakukan oleh para breeder anjing ras dalam memasarkan atau menjual koleksi-koleksi hasil dari pembiakan dengan cara menitipjualkan kepada toko-toko penjual binatang dan segala keperluannya atau sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

disebut dengan istilah pet shop, salah satunya • Company About Us Scholarships Sitemap Q&A Archive Standardized Tests Education Summit • Get Course Hero iOS Android Chrome Extension Educators Tutors • Careers Leadership Careers Campus Rep Program • Help Contact Us FAQ Feedback • Legal Copyright Policy Academic Integrity Our Honor Code Privacy Policy Terms of Use Attributions • Connect with Us College Life Facebook Twitter LinkedIn YouTube Instagram
Jawaban: Civil law dan ya, masih relevan.

Penjelasan: Secara singkat kasus Baiq Nuril merupakan kasus pencemaran nama baik. Terkait dengan sistem hukum, di dunia sistem hukum ada dua macam yakni common law dan civil law. Hukum positif Indonesia menggunakan sistem Civil Law dimana hakim memutus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kasus Baiq Nuril diproses secara hukum menggunakan UU ITE.

Memang secara normatif masih banyak yang perlu dilengkapi dari pengaturan UU ITE tetapi penerapan sistem hukum civil law di Indonesia masih lebih baik agar putusan lebih adil karena masih kurangnya kualitas hakim di Indonesia. Ketika keluarga sering ribut atau sering terjadi KDRT, maka anak akan merasa bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya.

Maka wajar jika anak-anak yan … g sudah biasa hidup di lingkungan yang penuh dengan kekerasan akan juga melakukan kekerasan seperti contohnya tawuran. Ia akan merasa bahwa kekerasan adalah hal yang wajar dilakukan oleh seseorang. Maka dalam teori belajar dan moral, anak tersebut adalah hasil belajar dari…. a. trial and error learning, b.

Imitation dan modeling. c. identification d. Jawaban a, b dan c salah Suruh analisis, PT Intan Pariwara didirikan pada tahun 1984 dan merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan buku-buku pelajaran … mulai tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri, dan buku-buku umum, seperti buku-buku cerita, buku olahraga, buku kesenian, dan lain sebagainya.Dalam menjalankan proses bisnisnya, PT Intan Pariwara tidak lepas dari visi dan misinya.

Visi PT Intan Pariwara adalah ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyediakan sarana pendidikan yang bermutu. Misi PT Intan Pariwara adalah menciptakan sarana ilmu pengetahuan dengan harga terjangkau. PT Intan Pariwara juga memiliki kredo atau slogan ”Mari Bersama Intan Pariwara Mencerdaskan Bangsa”. Di dalam menjalankan bisnisnya, PT Intan Pariwara dipimpin oleh seorang Direktur. Direktur membawahi Manajer.

uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

Di dalam struktur organisasi terdapat tiga macam unsur bisnis yaitu bisnis support, bisnis akselerasi dan bisnis operasional. Yang terlibat pada bisnis operasional antara lain nasional sales manajer, regional manajer, sales manajer, pimpinan perwakilan, staf finance, koordinator pos, staf gudang dan kepala seksi jenjang TK hingga SMA. Yang terlibat pada bisnis akselerasi antara lain bagian finance, pembukuan, pajak dan IT.

Sedangkan yang terlibat pada bisnis support antara lain bagian HRD, General Sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia? dan PR. Analisislah lingkungan umum dan lingkungan khusus dari organisasi atau perusahaan tersebut di atas! Reog adalah salah satu budaya asli Indonesia.

Akhir akhir ini reog diklaim oleh negara lain. Negara tersebut beranggapan bahwa reog merupakan kebudaya … an asli negara mereka sedangkan Indonesia hanya mengadopsi saja. Terjadi banyak demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Khususnya daerah daerah pulau Jawa. Berdasarkan wacana tersebut, apakah pengakuan budaya reog oleh negara lain merupakan ancaman bagi bangsa Indonesia? Jelaskan!bantuin jawab dong kakk makasiiii​ politik etis adalah kebijakan balas Budi yang dibuat untuk mengganti kerugian masyarakat Hindia Belanda (Indonesia) atas eksploitasi yang dilakukan pe … merintah Belanda.

Ada tiga program yang jadi fokus utama politik etis. Sebutkan dan jelaskan tiga program politik etis!bantu jawab kak yang bisaa pliss mau dikumpulin, mksiii​ • SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL Sistem hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis.

Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering di sebut sebagai “civil law”. Semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Yustitianus yang mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan kodifikasi abad VI sebelum masehi. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.

Prinsip dasar ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan yang tertulis. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah KUHP,KUHAP,BW,KUH perdata, KUH dagang, KUH pidana, KUH sipil dll.

Ciri-ciri : • Membedakan secara tajam antara hukum perdata dan hukum publik. • Membedakan anatar hak kebendaan dan perorangan. • Menggunakan kodifikasi. • Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat. Sumber hukum : • Undang-undang dibentuk oleh legislatif ( statues).

• Peraturan-peraturan hukum ( Regulation= administrasi negara=PP dll). • Kebiasaan-kebiasaan( uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Berdasarkan sumber hukum di atas maka sistem hukum Eropa kontinental penggolongannnya menjadi 2 yaitu : • Hukum publik Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. yang termasuk dalam hukum publik ini adalah: • Hukum tata negara • Hukum Administrasi Negara • Hukum pidana • Hukum privat Hukum privat menyangkut peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.

Yang termasuk dalam hukum privat adalah: • Hukum sipil • Hukum dagan Namun dalam perkembangan hukum saat ini batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat semakin kabur.

Artinya banyak bidang kehidupan yang sebenarnya merupakan kepentingan seseorang tetapi ternyata menunjukkan indikasi sebagai kepentingan umum sehingga memerlukan campur tangan pemerintah melalui kaidah-kaidah hukum publik. • SISTEM HUKUM ANGLO SAXON Sistem hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.sistem hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat.

Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja.

Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru yang menjadi pegangan bagi hakim–hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis.

Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/Stare Decisis” yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (presedent).

Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya kalau dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya. Melihat kenyataan bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari putusan-putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, maka sistem hukum Anglo Amerika, secara berlebihan sering disebut sebagai Case Law.

Ciri dari common law system ini adalah : 1) tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata 2) tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan 3) tidak ada kodifkasi 4) keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis) Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat.

uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

Hukum Privat menurut sistem hukum ini lebih ditujukan kepada kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan hukum tentang perbuatan melawan hukum. • SISTEM HUKUM ADAT Hukum adat (adat -recht)pertama kali digunakan oleh Christian Snouck Hurgronye pada tahun 1893 sebagai sebutan bagi hukumrakyat indonesia yang tidak terkodifikasi. Hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak lama yang berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu baik nilai asli maupun sinkretis nilai-nilai asli dengan nilai-nilai yang datang dari luar dan hanya berlaku bagi masyarakat itu saja.

Secara umum hukum adat tidaklah tertulis, ia hidup dalam kebiasaan masyarakat, berkembang dalam tutur kata rakyat indonesia disampaikan dengan bahasa oral sesuai dengan logat, intuisi dan bahasa daerah hukum adat itu hidup. Alam pikiran yang mempengaruhi hukum adat adalah terciptanya suatu keseimbangan dalam masyarakat itu sendiri, baik keseimbangan sesama manusia individu, antar kelompok, individu dengan kelompok, antar kelompok, keseimbangan manusia dengan alam maupun keseimbangan dunia lahir dan dunia bathin.

Oleh karena keseimbangan ini terusik maka akan berbuah bencana bagi manusia, maka hukum adat harus ditegakkan dan siapapun yang dinyatakan bersalah harus menerima sanksi adat agar keseimbangan tersebut kembali seperti semula.

Pemberlakuan hukum adat di Indonesia sangatlah beragam, setiap daerah mempunyai hukum adat tersendiri dan berbeda satu sama lainnya. Mulai dari yang secara jelas sangat dekat dengan hukum Islam sampai pada yang masih menganut animisme, ada hukum adat yang menganut patrilineal, matrilineal namun juga ada yang menganut sistem bilateral.

Van Vollenhoven membagi 19 lingkaran hukum adat yang ada di Indonesia, yaitu Aceh, Gayo, Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu, Bangka-Belitung, Kalimantan, Minahasa, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan, Ternate, Maluku, Irian, Timor, Bali dan Lombok, Jawa Tengah dan Jawa Timur Solo-Yogyakarta dan Jawa Barat.

Negara hukum Pancasila merupakan bentuk prismatik dari semua sistem hukum, yaitu bergabungnya semua unsur baik dari semua sistem hukum yang ada. Oleh sebab itu, maka hukum adat sebenarnya harus mendapatkan tempat yang layak dalam sistem hukum di dalam negara hukum Indonesia, karena hukum adat merupakan hukum asli orang Indonesia dan merupakan karya cipta bangsa Sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

itu sendiri. Selanjutnya, hukum adat lebih sesuai dengan karakter, kepribadian, serta kebudayaan Indonesia dibandingkan dengan hukum lainnya, baik rechstaat, rule of law maupun Nomokrasi Islam. • HUKUM ISLAM Di Indonesia memang tidak dipungkiri bahwa hukum islam menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini disebabkan oleh penduduk Indonesia sendiri yang mayoritas bergama islam, sehingga hukum islam sendiri muncul dan mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sebagai wujud dari kebutuhan masrakat itu sendri khususnya yang beragama islam.

Hukum islam mulai mempengaruhi aturan yang berlaku sejak agama islam memasuki negara Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Gujarat yang datang untuk melakukan perdagangan, selain itu mereka juga menyebarkan agama islam, sehingga dengan hal ini masuklah agama islam. Maka dengan masuknya agama islam ini tentunya membawa pengaru-pengaruh dalam hal keagamaan serta di dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian hukum islam mulai memberikan pengaruhnya di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya perundang-undangan yang memperkokoh hukum islam.

Di Indonesia perundang-undanga tersebut terdapat dalam beberapa macam yaitu : • Undang-undang perkawinan Perkawinan merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan adanya hukum-hukum yang harus ditaati, dan ikatan perkawinan mempunyai dampak yang luas, baik natural, sosial, mapun yuridis atau hukum, sehingga perkawinan ini pelu adanya suatu aturan-aturan yang menaunginya.

Undang-undang tentang perkawinan muncul pada masa orde baru, stelah melalui barabagai lika-liku, dicetuskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peratutan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang terdiri dari 14 Bab dan 67 pasal. • Undang-undang Peradilan Agama Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989.

Jadi artinya undnad-undang tentang peradilan agama baru dissa terdihkan pada tanggal tersebut, namun sesungguhnya usaha untunk memantapkan kedudulan Peradilan Agama sebenarnya sudaha dirintis oleh Departemen Agama. Kegiatan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang peradilan agama sudah dimulai sejak tahun 1961, namun baru secara kongkret dilaksanakan pada tahun 1971. Setelah mengalami pembahsan yang panjang Baru pada tanggal 29 Desember 1989 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.

Adapun isinya terdiri dari 7 Bab dan terdiri dari 108 sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?. • Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dengan penduduk Indonesia yang mayorita beragama islam, tentunya kegiatan ibadah hajipun sangat tinggi intensitasnya, untuk itu agar penyelanggaraan haji bisa berjalan lancar, tidak ada kesulitan, baik didalam negeri maupun ketika diluar negri, maka diperlukan manajemen yang baik, seihingga dibentuklah Undang-undang tentang Penyelenggaraan haji, yaitu Undang-undang Nomo 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 mei 1999.

Undang-undang penyelenggaraan haji terdiri dari 15 Bab dan 30 pasal. • Undang-undang Pengelolaan Zakat. Zakat adalah salah satu rukun islam yang harus dijalankan oleh selurauh umat musalim, khususnya di Indonesia yang mayoritas beragama muslim, maka sangat mutlak dibutuhan aturan-aturan yang mengatur pengelolaan zakat tersebut.

Mengacu hal ini, maka pemerintah membentuka Undang-undang tentang Pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tengtang Pengelolaan Zakat disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1999.

UU Pnegelolaan Zakat terdiri dari 10 Bab dan 25 pasal. • Undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan DI Aceh. Aceh yang memang memiliki keistimewaan sendiri tentang hukum-hukum yang berlaku disana, masyarakat aceh yang memang menghendaki penetapan hukum islam, dan sealu menjunjung tinggi adat, dan telah menempatkan ulama pada peran yang sangat terhormat dalam kehidupan bermasrayarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilestarika dan dikembangkan.

uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

Dan pemerintah juga memberika jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keistimewaan yang dimiliki rakyat aceh sebagaimana tersebut diatas dengan munculnya Undang-undang No.

44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. UU No. 44 tahun 1999 terdiri dari 5 Bab dan 13 pasal.
1. Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus diatas, Sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia ?

 Jawaban : Indonesia dalam memeriksa kasus atau perkara memang menggunakan ketentuan hukum tertulis yang mengaturnya, karena Indonesia menganut sistem hukum Eropa Continental, yaitu sistem hukum yang menggunakan sumber tertulis sebagai sumber hukum yang diutamakan, terdiri dari segala peraturan perundang-undangan atau peraturan hukum, yang sangat berbeda dengan sistem hukum Anglo-Saxon dikenal juga. Walaupun Indonesia menganut sistem hukum Eropa Continentalsepertinya perlu juga mempertimbangkan penemuan hukum pandangan modern berupa aliran hukum progresif, yang di pelopori oleh Van Eikema Hommes teori dengan pendapatnya yang disebut materi Juridis, pada intinya menentang pendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada itu lengkap menjadi sumber bagi Hakim dalam memutuskan peristiwa konkrit, karena sudah menjadi rahasia umum ketentuan suatu perundang-undangan tidak pernah lengkap, maka disitulah letak peran Hakim untuk menyesuaikan peraturan Undang-undang dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat agar dapat mengambil keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil sesuai tujuan hukum.

Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum.

uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

Dalam konteks ini, Hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek dan norma yang berlaku dalam menentukan suatu putusan berdasarkan keyakinan Hakim. Seperti halnya kasus Baiq Nuril, sistem hukum yang dianut adalah sistem hukum Eropa continental menggunakan landasan hukum UU ITE sebagai metode dalam proses pemeriksaan, yang mana belum mampu menjangkau substansi permasalahan mengenai kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril tanpa harus melalui proses hukum yang berbeda.

Kemudian, perihal masih relevan atau tidaknya sistem hukum ini diberlakukan di Indonesia, tentu masih relevan hanya saja perlu konveregensi 1 untuk memaksimalkan sistem tersebut. Dalam hal ini, upaya hukum yang ada tidak melihat kemungkinan untuk menyasar persoalan pelecehan seksual (Verbal) dari hal yang diperiksa, namun hanya melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana yang dilaporkan terkait pelanggaran ITE, sehingga ke depan, Indonesia perlu melakukan pembaharuan dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan, terutama untuk kasus yang saling terkait dan melibatkan orang yang sama seperti kasus Baiq Nuril ini perlu langkah hukum modern yang mana memberi peluang bagi Hakim untuk melihat semua aspek pada suatu persoalan, sehingga dapat menemukan hukum yang adil.

uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

2. Ada dua sistem hukum yang berlaku di dunia, apakah dimungkinkan kedua sistem hukum tersebut diberlakukan di Indonesia secara bersamaan? Berikan pendapat saudara disertai contohnya. • Company About Us Scholarships Sitemap Q&A Archive Standardized Tests Education Summit • Get Course Hero iOS Android Chrome Extension Educators Tutors • Careers Leadership Careers Campus Rep Program • Help Contact Us FAQ Feedback • Legal Copyright Policy Academic Integrity Our Honor Code Privacy Policy Terms of Use Attributions • Connect with Us College Life Facebook Twitter LinkedIn YouTube Instagram
NAMA : ALSA DERLI AFRILIANI NIM : 042814046 1.

Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Sistem hukum manakah yang dianut oleh Indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia? Jawaban : Indonesia dalam memeriksa kasus atau perkara memang menggunakan ketentuan hukum tertulis yang mengaturnya, karena Indonesia menganut sistem hukum Eropa Continental, yaitu sistem hukum yang menggunakan sumber tertulis sebagai sumber hukum yang diutamakan, terdiri dari segala peraturan perundang- undangan atau peraturan hukum, yang sangat berbeda dengan sistem hukum Anglo-Saxon dikenal juga.

Walaupun Indonesia menganut sistem hukum Eropa Continental, sepertinya perlu juga mempertimbangkan penemuan hukum pandangan modern berupa aliran hukum progresif, yang di pelopori oleh Van Eikema Hommes teori dengan pendapatnya yang disebut materi Sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?, pada intinya menentang pendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada itu lengkap menjadi sumber bagi Hakim dalam memutuskan peristiwa konkrit, karena sudah menjadi rahasia umum ketentuan suatu perundang-undangan tidak pernah lengkap, maka disitulah letak peran Hakim untuk menyesuaikan peraturan Undang-undang dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat agar dapat mengambil keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil sesuai tujuan hukum Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum.

Dalam konteks ini, Hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek dan norma yang berlaku dalam menentukan suatu putusan berdasarkan keyakinan Hakim. Seperti halnya kasus Baiq Nuril, sistem hukum yang dianut adalah sistem hukum Eropa continental menggunakan landasan hukum UU ITE sebagai metode dalam proses pemeriksaan, yang mana belum mampu menjangkau substansi permasalahan mengenai kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril tanpa harus melalui proses hukum yang berbeda.

Kemudian, perihal masih relevan atau tidaknya sistem hukum ini diberlakukan di Indonesia, tentu masih relevan hanya saja perlu konveregensi untuk memaksimalkan sistem tersebut. Dalam hal ini, upaya hukum yang ada tidak melihat kemungkinan untuk menyasar persoalan pelecehan seksual (Verbal) dari hal yang diperiksa, namun hanya melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana yang dilaporkan terkait pelanggaran ITE, sehingga ke depan, Indonesia perlu melakukan pembaharuan dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan, terutama untuk kasus yang saling terkait dan melibatkan orang yang sama seperti kasus Baiq Nuril ini perlu langkah hukum modern yang mana memberi peluang bagi Hakim untuk melihat semua aspek pada suatu persoalan, sehingga dapat menemukan hukum yang adil.

2. Ada dua sistem hukum yang berlaku di dunia, apakah dimungkinkan kedua sistem hukum tersebut diberlakukan di Indonesia secara bersamaan? Berikan pendapat saudara disertai dengan contohnya. • Company About Us Scholarships Sitemap Q&A Archive Standardized Tests Education Summit • Get Course Hero iOS Android Chrome Extension Educators Tutors • Careers Leadership Careers Campus Rep Program • Help Contact Us FAQ Feedback • Legal Copyright Policy Academic Integrity Our Honor Code Privacy Policy Terms of Use Attributions • Connect with Us College Life Facebook Twitter LinkedIn YouTube Instagram1.

Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus diatas, Sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia Jawaban : Indonesia dalam memeriksa kasus atau perkara memang menggunakan ketentuan hukum tertulis yang mengaturnya, karena Indonesia menganut sistem hukum Eropa Continental, yaitu sistem hukum yang menggunakan sumber tertulis sebagai sumber hukum yang diutamakan, terdiri dari segala peraturan perundang- undangan atau peraturan hukum, yang sangat berbeda dengan sistem hukum Anglo- Saxon dikenal juga.

Walaupun Indonesia menganut sistem hukum Eropa Continentalsepertinya perlu juga mempertimbangkan penemuan hukum pandangan modern berupa aliran hukum progresif, yang di pelopori oleh Van Eikema Hommes teori dengan pendapatnya yang disebut materi Juridis, pada intinya menentang pendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada itu lengkap menjadi sumber bagi Hakim dalam memutuskan peristiwa konkrit, karena sudah menjadi rahasia umum ketentuan suatu perundang-undangan tidak pernah lengkap, maka disitulah letak peran Hakim untuk menyesuaikan peraturan Undang-undang dengan kenyataan yang berlaku dalam masyarakat agar dapat mengambil keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil sesuai tujuan hukum.

Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan juga berfungsi sebagai penemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan mana yang bukan hukum. Dalam konteks ini, Hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek dan norma yang berlaku dalam menentukan suatu putusan berdasarkan keyakinan Hakim.

Seperti halnya kasus Baiq Nuril, sistem hukum yang dianut adalah sistem hukum Eropa continental menggunakan landasan hukum UU ITE sebagai metode dalam proses pemeriksaan, yang mana belum mampu menjangkau substansi permasalahan mengenai kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril tanpa harus melalui proses hukum yang berbeda. Kemudian, perihal masih relevan atau tidaknya sistem hukum ini diberlakukan di Indonesia, tentu masih relevan hanya saja perlu konveregensi untuk memaksimalkan sistem tersebut.

Dalam hal ini, upaya hukum yang ada tidak melihat kemungkinan 1 untuk menyasar persoalan pelecehan seksual (Verbal) dari hal yang diperiksa, namun hanya melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana yang dilaporkan terkait pelanggaran ITE, sehingga ke depan, Indonesia perlu melakukan pembaharuan dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan, terutama untuk kasus yang saling terkait dan melibatkan orang yang sama seperti kasus Baiq Nuril ini perlu langkah hukum modern yang mana memberi peluang bagi Hakim untuk melihat semua aspek pada suatu persoalan, sehingga dapat menemukan hukum yang adil.

2. Ada dua sistem hukum yang berlaku di dunia, apakah dimungkinkan kedua sistem hukum tersebut diberlakukan di Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas secara bersamaan? Berikan pendapat saudara disertai contohnya.

• Company About Us Scholarships Sitemap Q&A Archive Standardized Tests Education Summit • Get Course Hero iOS Android Chrome Extension Educators Tutors • Careers Leadership Careers Campus Rep Program • Help Contact Us FAQ Feedback • Legal Copyright Policy Academic Integrity Our Honor Code Privacy Policy Terms of Use Attributions • Connect with Us College Life Facebook Twitter LinkedIn YouTube Instagram
Unformatted text preview: NAMA : ALSA DERLI AFRILIANI NIM042814046 1.

Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Sistem hukum manakah yang dianut oleh Indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia? Jawaban:Indonesiadalammemeriksakasusataup erkaramemangmengunakanketentuanhukumtertu lisyang mengaturnya,karena Indonesia menganutsistem hukum Eropa Continental,yaitu sistem hukum yang mengunakansumbertertulissebagaisumberhuku myangdiutamakan,terdiridarisegalaperatura nperundangundanganatauperaturanhukum,yangsangatber bedadengansistemhukumAngloSaxondikenaljuga.

WalaupunIndonesiamenganutsistem hukum EropaContinental,sepertinyaperlujugamempe rtimbangkan penemuanhukumpandanganmodernberupaaliranh ukumprogresif,yangdipeloporiolehVanEikema Hommes teoridenganpendapatnyayangdisebutmateriJu ridis,padaintinyamenentangpendapatyangmen gatakanbahwa hukum yangadaitulengkapmenjadisumberbagiHakim dalam memutuskanperistiwakonkrit,karenasudah menjadirahasiaumum ketentuansuatuperundangundangantidakpernahlengkap,makadisitulahl etakperan HakimuntukmenyesuaikanperaturanUndangundangdengankenyatanyangberlakudalammasy arakatagar dapatmengambilkeputusanhukumyangsunguhsunguhadilsesuaitujuanhukum Hakimsebagaipenegakhukumdankeadilanjugaber fungsisebagaipenemuyangdapatmenentukanman ayang merupakanhukumdanmanayangbukanhukum.Dalam konteksini,Hakimdapatmempertimbangkanberb agai aspekdannormayangberlakudalammenentukansu atuputusanberdasarkankeyakinanHakim.Seper tihalnya kasusBaiqNuril,sistemhukumyangdianutadalah sistemhukumEropacontinentalmengunakanland asanhukum UU ITE sebagaimetode dalam prosespemeriksan,yang mana belum mampu menjangkau substansi permasalahanmengenaikasuspelecehanseksual yangdialamiBaiqNuriltanpaharusmelaluipros eshukumyang berbeda.

Kemudian,perihalmasihrelevanatautidaknyas istemhukuminidiberlakukandiIndonesia,tent umasihrelevan hanyasajaperlukonveregensiuntukmemaksimal kansistemtersebut.Dalamhalini,upayahukumy angadatidak melihatkemungkinanuntukmenyasarpersoalanp elecehanseksual(Verbal)darihalyangdiperik sa,namunhanya melakukanpemeriksanterhadaptindakpidanaya ngdilaporkanterkaitpelangaranITE,sehingak edepan, Indonesiaperlumelakukanpembaharuandalampe meriksanperkaradiPengadilan,terutamauntuk kasusyang salingterkaitdanmelibatkanorangyangsamase pertikasusBaiqNuriliniperlulangkahhukummo dernyangmana memberipeluangbagiHakim untukmelihatsemuaaspekpadasuatupersoalan, sehingadapatmenemukan hukumyangadil.

2. Ada dua sistem hukum yang berlaku di dunia, apakah dimungkinkan kedua sistem hukum tersebut diberlakukan di Indonesia secara bersamaan? Berikan pendapat saudara disertai dengan contohnya. Sistemhukumyangadadiduniapadadasarnyaadad uakelompokbesar,yaitu: a.SistemhukumEropaKontinental(CivilLawSy stem)SistemhukumEropaKontinental,yangte rjemahan harfahnyaadalahsistemhukumsipil,berkemb angataudianutdiNegaraEropaDaratanseper tiJerman, Belanda,Perancis,Italia,AmerikaLatin,J epang,ThailanddanIndonesia.SistemhukumE ropaKontinental inimengutamakanhukum tertulis,yaituperaturan-perundangundangansebagaidasarutamasistem hukumya,sehingasistemhukuminidisebutjug asistemhukumkodifkasi(codifedlaw).

b.Sistem hukum AngloSaxon(CommonLawSystem)Sistem hukum AngloSaxoniniberkembangdari IngrismenyebarkeNegaranegaraAmerikaSerikat,Canada,AmerikaUta ra,danAustralia.Dalamsistem hukum inisumberutamanyaadalahputusanhakim ataupengadilan(yurisprudensi).Putusanh akim mewujudkankepastianhukum,melaluiputusa nhakimituprinsipdankaedahhukumdibentukd anmengikat umum.Selainkeputusanhakim,jugakebiasan danperaturantertulisyangberbentukundan g-undangdan peraturanadministrasiNegaradiakuijuga, sebabpadaprinsipnyaterbentuknyakebiasa ndanperaturan tertulisitubersumberdariputusanpengadil an.Namundemikian,putusanhakim ataupengadilan, This study sourcke ewbasiadsoawanlno,addedabny 1p0e0r0a0t0u8r3a74n01h4u64kufrmom tCeorutruseliHseriotu.cotmidoank12t-e0r5s-2u0s2u1 n02:s0e7:c5a3 rGaMsTis0te6:m00atis,lengkapdantuntasseperti yangterjadidalamsistemhukumEropaKontine ntal.

Perbedandanpersamansistemhukumeropakontin entaldananglosaxonadalahsebagaiberikut: SistemHukumEropa SistemhukumAngl Kontinental oSaxon Perb edan • Didominasiolehh • Didominasiolehhuk ukumtertulis(pe umtidaktertulis(a raturan sastare perundangdecisis)melaluipu undangan)sebag tusanhakimatau aisumber yurisprudensisebagai hukumnya hukumnya • Pemisahanyangsec • Tidakadapemisaha arajelasdantegas nsecarajelasdant antara egas hukumpublikdanhuk antarahukumpubli umprivat kdenganhukumpriv at.

• Tidakmengunakanju • Mengunakanjuriyan gmemeriksafakta ri,sehinga kasusnya,kemudian tangungjawabhakim menetapkankesalah adalahmemeriksaka an, sus, danhakimhanyamene menentukankesalah rapkanhukumkemudi an,danmenerapkan an hukumnyasertamenj menjatuhkanputusa atuhkanputusanya n • Hakimtidakterikat • Hakimterikatpadap atautidakwajibmen utusanhakimsebelu gikuti mnya putusanhakimsebel dalamperkarayang umnyadalamperkara samadenganmelalui yang sama asas thebindingforceof precedent • Perkaraperdatasa • Dalampemeriksanpe jayangmelihatada radilanselaluadad nyadua ua pihakyangbertent pihakyangsalingbe angan,yaitupengu rtentanganbaikdal gatdan am tergugatdanpadap perkaraperdatama erkarapidanakebe upundalamperkarap idana radan terdakwabukansebagai pihakpenentang Persaman: Keduaduanyatetapmengenaladanyapemisahankekuas andarisemualembagaNegara,sebagaimana dimaksuddalamteoripemisahankekuasan.Kekua sankehakimansebagaikekuasantersendiriterp isahdari kekuasaneksekutifdanlegislatif.

Menurutpendapatsaya,jikadianalisisdariu raiandiatas,antarasistemhukumEropaKontine ntaldengan sistem hukum AngloSaxonkeduasistem tersebutmemungkinkandapatdiberlakukanseca rabersamandi Indonesia.Keberlakuan sistem hukum Eropa KontinentaldiIndonesia karena berdasarkan kepada asas konkordansi,dimanaIndonesiapernahdijajahol ehBelanda,sehingahukumBelandasecaraotomat isdianutoleh Indonesiasetelahmerdeka.Namunkarenadinami kakehidupansosialpolitikmasyarakatyangteru sberkembang, sistem hukum Indonesiamengalamipulaperkembangandengant idaksepenuhnyaterikatpadasistem hukum EropaKontinental.Beberapakomponensistem hukumAngloSaxon(CommonLawsystem)diadopsik edalam sistemhukumIndonesia,baikpadasubsistempera turanmaupunpadasubsistemperadilan.

Sistemhukuminidalampembagianhukumnyaju gaterdiriatashukumpublikdanhukumprivat.Hu kum publikmenurutsistemhukuminipengertianyaha mpirsamadenganpengertianyangdiberikanoleh sistemhukum EropaKontinental.Adapunhukumprivatmenurut sistemhukumAngloSaxonlebihditujukankepada kaedahhukum tentanghakmilik(lawofproperty),hukumtenta ngorang(lawofpersons),hukumperjanjian(law ofcontract)dan hukumtentangperbuatanmelawanhukum(lawofto rts)yangtersebardidalamperaturantertulis, putusanhakim, dankebiasan.Keduasistem tersebutmempunyaiperbedandankesamanuntukd iberlakukansecara bersamangunamendapatkansistemhukumyangleb ihbaik.

3. Berdasarkankasusdiatasmenunjukanbahwahukum telematikasatinimulaiterusberkembangseirin g This sptuedrykseomurcbe awnasgdaonwnlozaadmed abyn1.00B00e0r8i3k7a40n146p4 efrnomdaCpouartseHseraou.cdomaroan 12m-05e-n20g2e1 n02a:i07:5p3eGrkMeTm0b6:a0n0 gan hukum telematika dan implementasiUUITEapakahkasusBaiqNurilmema ngtermasukpelangaranUUITE?Jelaskan! Jawaban:Perkembanganilmupengetahuandantek nologiyangsangatpesatdalambeberapatahunte rakhirini telahmembawadampakkepadatingkatperadabanm anusiayangmembawasuatuperubahanbesardalam membentukpoladanperilakumasyarakat.Kemaju anilmupengetahuanyangsangatpesatersebutan taralain terjadipadabidangtelekomunikasi,informasi, dankomputer.Terlebihdenganterjadinyakonve rgensiantara telekomunikasi,informasi,dankomputer.Darif enomenakonvergensitersebut,satiniorangmen yebutnyasebagai revolusiteknologinformasi.

Kecenderunganterusberkembangnyateknologit entunyamembawaperbagaiimplikasiyangharuss egera diantisipasidanjugadiwaspadai.Upayaitusek arangtelahmelahirkansuatuprodukhukum dalam bentuk UndangundangNo.1 Tahun208tentangInformasidanTransaksiElekt ronik(UUITE).Namundenganlahirnya UUITEbelumsemuapermasalahanmenyangkutmas alahITEdapatertangani.Persoalantersebuta ntaralain dikarenakan,sematamataUUinibisadiketahuiolehmasyarakatpengu nateknologinformasidanpraktisihukum.

Berbagaibentukperkembanganteknologiyangme nimbulkanpenyelengarandanjasabaruharusdap at diidentifkasikandalam rangkaantisipasiterhadappemecahanberbagai persoalanteknisyangdiangapbaru sehingadapatdijadikanbahanuntukpenyusunan berbagaiPeraturanPelaksanan.Pengayanakan bidangbidanghukumyangsifatnyasektoral(rejimhuku mbaru)akanmakinmenambahsemarakdinamikahuk umyang akanmenjadibagiansistemhukumnasional.

Hasilkonvergensi(revolusiteknologinformas i)dibidangtelematikasalahsatunyaadalahakt ivitasdalamdunia siberyangtelahberimplikasiluaspadaseluruh aspekkehidupan.Persoalanyangmunculadalahb agaimanauntuk pengunanyatidakterjadisingungansingunganyangmenimbulkanpersoalanhukum.Pa stinyainitidak mungkin,karenapadakenyatanyakegiatansiber tidaklagisesederhanaitu.Kegiatansibertida klagibisadibatasi olehteritorisuatunegaradanaksesnyadenganm udahdapatdilakukandaribelahanduniamanapun ,karenaitu kerugiandapaterjadibaikpadapelakuinternet maupunoranglainyangtidakpernahberhubungan sekalipun misalnyadalampencuriandanakartukreditmela luipembelanjandinternet.

DenganUUITEdiharapkanseluruhpersoalanterk iniberkaitandenganaktitivitasdiduniamayad apatdiselesaikan dalamhalterjadipersengketandanpelangarany angmenimbulkankerugiandanbahkankorbanatas aktivitasdi duniamaya.OlehkarenaituUUITEinimerupakanb entukperlindungankepadaseluruhmasyarakatda lamrangka menjaminkepastianhukum,dimanasebelumnyaha linimenjadikerisauansemuapihak,khususnyabe rkenan denganmunculnyaberbagaikegiatanberbasisel ektronik.MenurutpendapatsayakasusBaiqNuri l,tidaktermasuk pelangaranUUITE,dapatdilihatdaribunyiUUITE No.1 Tahun208mengenaiperbuatanyangdilarangdalam ITE,bunyipasalPasal27ayat(1)dan(3)sebaga iberikut): (1) SetiapOrangdengansengajadantanpahakmendis tribusikandan/ataumentransmisikandanataumem buat dapatdiaksesnyaInformasiElektronikdanatauDo kumenElektronikyangmemilikimuatanyangmelang ar kesusilan.

(3)SetiapOrangdengansengajadantanpahakmendi stribusikandanataumentransmisikandanataumem buat dapatdiaksesnyaInformasiElektronikdanatauDo kumenElektronikyangmemilikimuatanpenghinand an/atau pencemarannamabaik. DikajidariUUtentangInformasidanTransak siElektronik(ITE).BerdasarkansebelumnyaP engadilan NegeriMataramdalamsidangputusantertangal2 6Juli2017,menyatakanBaiqNuriltidakbersala hdandivonis bebaskarenatidakterbuktidengansengajamend istribusikanrekamantersebut.Namunatasdasa rMA mempersalahkanTerdakwaBaiqNuriladalahanga panbahwaMAtidakmengunakanPermaNomor3Tahun 2017,denganalasanbahwaPermaNomor3Tahun201 7adalahperaturanyangmengaturaspekformilte rkait bagaimanaaparatpenegakhukumatauhakimbersi kapdanberacarayangtermuatdalamPasal27aya t(1)juncto Pasal45ayat(1)UUITEdinyatakanbahwadalamh alMahkamahAgungmelakukanpemeriksanujimate riilyang terkaitdenganPerempuanBerhadapandenganHu kum,agarmempertimbangkan: a.Prinsiphakasasimanusia b.KepentinganterbaikdanpemulihanPeremp uanBerhadapandenganHukum c.Konvensidanatauperjanjianinternasional terkaitKesetaranGenderyangtelahdiratifka si d.RelasiKuasasertasetiappandanganStereo tipGenderyangadadalamperaturanperundangundangan This study source was downloaded by 100000837401464 from CourseHero.com on 12-05-2021 02:07:53 GMT -06:00 AnalisisgendersecaraKomprehensif,sehingaP ermainijugamengaturpertimbanganyangperlud ilakukanHakim dalam pemeriksanujimateriil.Namunapabiladikajile bihjauh,persoalanmateriiltersebutadalahme ngenai permasalahanpelangaranUUITEbelumdapatdipa stikanapakahakanmenyasarkepadakebutuhanb ebasnya BaiqNurildarijeratanUUITE,karenaduganpela ngaranpidanayangdigunakanberdasarkanUUITE tersebut.

Walaupunbegitudemikeadilan,selayaknyalahM AmenyampaikankepadaPublikbahwaPermaNomor3 Tahun 2017jugadigunakansebagaidasarpemeriksanuji materil,bukanhanyauntukaspekformilsaja.Pa sal27ayat(3) sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia? tahun208tentangInformasidanTransaksiElekt ronik(ITE)memang menjadikontroversi,karenapasaltersebutdia ngapterlalumudahuntukmenahanseseorangyang diangap mencemarkandiripribadioranglaindinternet.

uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

MakadaritusemuakalanganmendesakDPRdanPre sidenuntuk merevisiUUITE.Sebab,sangatmengkhawatirka napabilaUUITEtersebutidaksegeradirevisima kakriminalisasi terhadappihakyangseharusnyamenjadikorbans emakinbertambah. SUMBER : ( 29 November 2021 Pukul 08.00) ?

uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, sistem hukum manakah yang dianut oleh indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di indonesia?

page=all ( 29 November 2021 Pukul 09.15) dunia.html? m=1 (29 November 2021 Pukul 09.40) (29 November 2021 Pukul 09.50) (29 November 2021 Pukul 10.05 ) (29 November 2021 Pukul 10.00) This study source was downloaded by 100000837401464 from CourseHero.com on 12-05-2021 02:07:53 GMT -06:00 . View Full Document • Company About Us Scholarships Sitemap Q&A Archive Standardized Tests Education Summit • Get Course Hero iOS Android Chrome Extension Educators Tutors • Careers Leadership Careers Campus Rep Program • Help Contact Us FAQ Feedback • Legal Copyright Policy Academic Integrity Our Honor Code Privacy Policy Terms of Use Attributions • Connect with Us College Life Facebook Twitter LinkedIn YouTube Instagram

POSITIVISME HUKUM - Widodo Dwi Putro (Workshop Filsafat Hukum di FH UGM)




2022 www.videocon.com