Indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

Soal Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia Kelas 12 SMA/MA - Adik adik yang baik, apa kabar? semoga dalam keadaan baik baik saja, jangan lupa untuk mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak dan tentunya Mencuci tangan.

Nah pada kesempatan yang baik ini kakak ingin membagikan soal mengenai materi Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia yang tentunya diambil dari mata pelajaran Pendidikan Kwarganegaraan dan yang pastinya sudah dilengkapi dengan kunci jawaban.

Semoga bermanfaat yah. Soal Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia Kelas 12 SMA/MA Soal Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia 1. Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

Dikatakan memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas. 2. Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.” Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.

3. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Sedangkan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 6. KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

8. Pelanggaran dan kejahatan dua kata yang berhubungan dengan hukum. Kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan berat dan sedang. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan ringan. Sanksi tindakan kejahatan adalah hukuman dan dendasedangkan sanksi tindak pelanggaran umumnya berupa denda.

Misalnya, pelanggaran lalu lintas biasanya didenda dengan sejumlah nominal sesuai UU. 9.

indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk itu jelaslah sudah dasar hukum yang mewajibkan masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum. 10. Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya, Menanamkan sikap patuh pada akan hukum, membangun kesadaran hukum sejak dini.

Memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari, menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih dan memupuk budaya hukum.

indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

Pencarian yang paling banyak dicari • perlindungan dan penegakan hukum di indonesia brainly • contoh perlindungan dan penegakan hukum di indonesia • perlindungan hukum di indonesia • materi perlindungan dan penegakan hukum di indonesia • lembaga penegak hukum di indonesia • contoh penegakan hukum di indonesia • perlindungan dan penegakan hukum adalah • konsep perlindungan dan penegakan hukum • pdf, 2018,2019,2020,2021,2022 Indonesia menganut paham …. untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan?

• A. kekuasaan MPR • B. otonomi daerah • C. perlindungan dan penegakkan HAM • D. demokrasi liberal • E. trias politika Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: E. E. trias politika. Jawaban A. A. kekuasaan MPR menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali. Jawaban B. B. otonomi daerah menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan. Jawaban C.

C. perlindungan dan penegakkan HAM menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan. Jawaban D. D. demokrasi liberal menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. E. trias politika menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah E.

E. trias politika Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
MAS Khoirul- hai semua. Hari ini saya menampilkan soal dan pembahasan tentang materi Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia mapel PPKn kelas XII. Agar kalian dapat mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian maka akan dipelajari terlebih dahulu mengenai hakikat perlindungan dan penegakan hukum, Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai warga negara memahami bahwa harus menjunjung tinggi hukum.

Kemudian peran beberapa lembaga hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian dimasyarakat. Hakikat pelanggaran hukum. Serta mampu berpartisipasi dalam melindungi dan menegakkan Hukum di Indonesia. Pembahasannya ada dibawah sendiri. Semoga artikel ini bisa jadi referensi kalian, dan selamat belajar!!!

Soal dan pembahasan latihan penilaian harian 1. Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi pendapat tersebut kemukakan oleh . A. Aristoteles B. Van Apeldoorn C. S. M Amir D. Wiryo Kusumo E. Prof. C.S.T. Kansil Pembahasannya ada dibawah sendiri! 2. Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dari penyataan tersebut menggambarkan hukum mempunyai sifat .

A. memaksa B. mengatur C. menyeluruh D. memilih E. memerintah Pembahasannya ada dibawah sendiri! 3. Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut . A. keadilan B. ketertiban C. good goverment D. supremasi hukum E. penegakan hukum Pembahasannya ada dibawah sendiri! 4. Indonesia adalah negara hukum, tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal .

A. Pasal 1 Ayat (3) B. Pasal 3 Ayat (1) C. Pasal 4 Ayat (1) D. Pasal 5 Ayat (2) E. Pasal 6 Ayat (1) Pembahasannya ada dibawah sendiri! 5. Segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar disebut .

A. sistem hukum B. tujuan hukum C. lembaga hukum D. supremasi hukum E. perlindungan hukum Pembahasannya ada dibawah sendiri!

indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

6. Lembaga penegak hukum yang merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri adalah . A.

TNI Angkatan Laut, Darat dan Udara B. PORLI C. Kejaksaan D. KPK E. MK Pembahasannya ada dibawah sendiri!

7. Dibawah ini Undang-Undang Republik Indonesia yang membahas tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah . A. UU No. 2 Tahun 2002 B. UU No. 20 Tahun 2003 C. UU No. 30 Tahun 2002 D. UU No. 16 Tahun 2004 E. UU No. 12 Tahun 2006 Pembahasannya ada dibawah sendiri! 8. Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang di Indonesia adalah . A. TNI Angkatan Laut, Darat dan Udara B.

PORLI C. Kejaksaan D. KPK E. MK Pembahasannya ada dibawah sendiri! 9. Kejaksaan di Indonesia disebut dengan executive ambtenaar yang mempunyai arti kejaksaan sebagai . A. pengendali proses perkara pidana B.

pengendali proses perkara perdata C. pengendali proses perkara pidana dan perdaata D. satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana E. satu-satunya instansi pelaksana putusan perdata Pembahasannya ada dibawah sendiri!

10. Mitra Kejaksaan yang merupakan lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab memerangi segala kasus pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi yang didirikan pada tahun 2002 adalah . A. ICW (Indonesia Coruption Watch ) B. Kepolisian C. KPK D. Komnas HAM E. Intel Pembahasannya ada dibawah sendiri! 11. Berupa perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar larangan-larangan yang ditentukan oleh aturan hukum disebut . A. kejahatan B. pelanggaran hukum C.

pengingkaran D. penghianatan E. apatis Pembahasannya ada dibawah sendiri! 12. Dalam KUHP Pasal yang berisi tentang pelanggaran ketertiban umum adalah . A. Pasal 489-502, B. Pasal 503-520 C. Pasal 521-528 D. Pasal 529-530 E.

Pasal 532-547 Pembahasannya ada dibawah sendiri! 13. Sanksi-sanksi dalam KUHP dibahas dalam pasal . A. 6 B. 7 C. 8 D. 9 E.

10 Pembahasannya ada dibawah sendiri! 14. Sanksi-sanksi dalam KUHP terbagi menjadi dua yaitu . dan . A. umum dan khusus B. tetap dan sementara C. pokok dan tambahan D. ringan dan berat E. fisik dan material Pembahasannya ada dibawah sendiri!

indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

15. Dibawah ini yang merupakan contoh tindakan Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan adalah . A. Tidak menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, B. Memakai gelar tanda kehormatan, gelar atau pangkat atau derajat dari asing tanpa izin presiden C. Memberi atau menerima dari seorang terpidana suatu barang D.

Menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan E. Mabuk dijalan umum Pembahasannya ada dibawah sendiri! 16. Seluruh masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan isi UUD NRI Tahun 1945 Pasal . A. Pasal 27 ayat 1 B. Pasal 27 ayat 2 C. Pasal 27 ayat 3 D. Pasal 30 ayat 1 E. Pasal 30 ayat 2 17. Tahap awal dalam cara melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia adalah .

A. menanamkan sikap patuh pada akan hukum B. mensosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya C. memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari, D. menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih E. memupuk budaya hukum Pembahasannya ada dibawah sendiri! 18. Soerjono Soekanto menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan .

A. keterampilan hukum B. pola perilaku hukum C. norma hukum D. sanksi hukum E. ilmu hukum 19. Istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum adalah . A. kesadaran hukum B. budaya hukum C. norma hukum D. ilmu hukum E. sikap hukum Pembahasannya ada dibawah sendiri! 20. Unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif Panjang adalah . A. menanamkan sikap patuh pada akan hukum B.

mensosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya C. memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari, D.

menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih E. memupuk budaya hukum 21. Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Pendapat tersebut dikemukakan oleh . A. Aristoteles B. Van Aeldoorn C. S. M. Amir D. Wiryono Kusumo E. Prof. C. S. T. Kansil Pembahasannya ada dibawah sendiri!

22. Isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) adalah . A. Indonesia menganut prinsip pembagian kekuasaan B. negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia C. negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika D. lambang negara Indonesia adalah burung garuda E.

negara Indonesia adalah negara hukum 23. Kunci pokok keadilan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah . A. kesadaran hukum B. kekuasaan C. pengetahuan hukum D. aparatur hukum E. hukum Pembahasannya ada dibawah sendiri! 24. Tujuan dibuatnya peraturan hukum pada umumnya untuk . A. menciptakan keadilan sosial bagi setiap indiividu B. memberikan hukuman bagi pelanggar hukum C. menciptakan tatanan masyarakat yang tertib D. membuat jera dengan sanksi yang tegas E. menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia 25.

Tugas sebagai penuntut umum dilakukan oleh . A. Polisi B. Jaksa C. Hakim D. Mahkamah Agung E. Mahkamah Konstitusi Pembahasannya ada dibawah sendiri! 26. Sebagai warga negara yang baik seharusnya sikap kita berusaha melaksanakan peraturan sebaik-baiknya karena . A. peraturan itu menguntungkan jabatan kita B. peraturan itu dibuat oleh badan yang berwenang C.

peraturan itu untuk kesejahteraan kita sendiri D. untuk menghindari sanksi yang berat E. mendapatkan penghargaan dari penegak hukum 27. Salah satu fungsi konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara adalah . A. menjadi sumber tertib hukum B. mengendalikan kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang C. sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat D. menjamin kepastian hukum semua norma hukum baik tertulis atau tidak tertulis E. menjadi norma tertinggi Pembahasannya ada dibawah sendiri!

28. Perhatikan beberapa tindakan berikut. 1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan 2) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan 3) Turut serta dalam pembinaan hukum nasional 4) Memelihara indonesia menganut paham .

untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin keamanan umum 5) Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tindakan-tindakan tersebut merupakan tugas dari . A. Polisi B. KPK C. Advokat D. Hakim E. Kejaksaan Pembahasannya ada dibawah sendiri! 29. Tindakan yang mencerminkan usaha untuk melindungi hukum adalah . A. menanam pohon di pekarangan rumah B. membantu korban kecelakaan C. olahraga setiap pagi D. menaati rambu lalu lintas E. menggunakan kendaraan umum Pembahasannya ada dibawah sendiri! 30. Perhatikanlah hal berikut. 1) Mengatur orang-orang 2) Menjamin kepastian hukum 3) Memaksa orang untuk melakukannya 4) Dikeluarkan oleh badan resmi yang ditunjuk khusus 5) Menghendaki perdamaian 6) Adanya sanksi yang jelas Tujuan dari hukum ditujukkan nomor .

A. 1) dan 3) B. 2) dan 5) C. 5) dan 6) D. 2) dan 4) E. 3) dan 5) 31. Sebuah tatanan yang di dalamnya hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat sering disebut sebagai .

A. keadilan sosial B. absolutisme hukum C. perlindungan dan penegakan hukum D. supremasi hukum E. kemutlakan hukum Pembahasannya ada dibawah sendiri! 32.

indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

Partisipasi masyarakat dalam bidang perlindungan dan penegakan hukum akan sangat berkembang pesat apabila didukung dengan . A. sosialisasi hukum sejak dini B.

jelasnya penegakkan hukum C. adanya polisi yang tegas dan profesional D. hukum yang memihak rakyat kecil E. pemberian hukum yang berat bagi para pelanggar hukum 33. Undang-Undang NRI Tahun 1945 Pasal 30 menekankan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan tugas dari . sebagai kekuatan utama. A. Seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat B.

TNI C. Kejaksaan Agung D. TNI dan POLISI E. Seluruh rakyat Indonesia Pembahasannya ada dibawah sendiri! 34. Indonesia menganut paham . untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan.

A. kekuasaan MPR B. otonomi daerah C. perlindungan dan penegakkan HAM D. demokrasi liberal E. trias politika 35. Perjudian selalu meresahkanmasyarakat karena menggangu ketenangan warga. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus . A. menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada kelompok judi B. memaklumi para pelaku karena mencari pekerjaan sulit C. meminta bantuan warga masyarakat untuk menangkap para pelaku perjudian D. mencurigai setiap warga masyarakat yang berkelompok E.

menangkap dan menindak tegas para pelaku Pembahasannya ada dibawah sendiri! 36. Pelaku pejabat publik yang secara tidak wajar memperkaya diri sendiri menunjukkan bahwa pejabat tersebut telah .

A. berhasil menempuh karier B. melakukan tindakan spekulasi C. melakukan perbaikan nasib D. mematuhi aturan yang berlaku E. menyalagunakan kekuasaan 37. Istilah peradilan bebas yaitu peradilan yang . A. sesuai kebiasaan masyarakat B. terlepas dari pengaruh kekuasaan lain C.

menentukan hukum terhadap pelanggaran hukum D. memutuskan perkara yang diajukan kepadanya E. bebas menentukan hukum sesuai dengan keinginan sendiri Pembahasannya ada dibawah sendiri!

indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

38. Apabila menghadapi masalah hukum maka kita dapat meminta bantuan kepada . A. tokoh masyarakat B. para penjaga lapas C. lembaga internasional D. lembaga kepresidenan E.

lembaga bantuan hukum 39. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah . A. melakukan tindakan melawan penegak hukum B. menciptakan iklim hukum yang tidak kondusif C. mengembangkan budaya hukum disebagian lapisan masyarakat D. menata sistem hukum nasional yang menyeluruh E. mencari celah hukum yang menguntungkan Pembahasannya ada dibawah sendiri! 40. Peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang agar patuh pada tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi tegas berupa hukuman terhadap seseorang yang tidak menaatinya disebut .

A. aturan keluarga B. hukum C. aturan perusahaan D. tata tertib sekolah E. adat Uraian ! 1. Jelaskan sifat hukum yang mengatur dan memaksa! 2. Jelaskan bukti Indonesia merupakan negara hukum! 3. Jelaskaan pengetian perlindungan hukum dan penegakan hukum! 4. Mengapa begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan!

5. Sebutkan fungsi dari kepolisian republik Indonesia! 6. Jelaskan tentang KPK sebagai lembaga perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia! 7. Sebutkan jenis sanksi-sanksi dalam pelanggaran hukum! 8.

indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

Jelaskan tentang pengertian pelanggaran dan kejahatan! 9. Jelaskan makna pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 10. Sebutkan beberapa cara yang bisa kita lakukan dalam upaya melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia!

indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

Kunci Jawaban: No. Jawaban No. Jawaban No. Jawaban No. Jawaban 1 C 11 B 21 D 31 D 2 B 12 B 22 E 32 A 3 D 13 E 23 A 33 E 4 A 14 C 24 C 34 E 5 E 15 A 25 B 35 E 6 B 16 A 26 D 36 E 7 A 17 B 27 B 37 B 8 C 18 B 28 A 38 E 9 D 19 B 29 D 39 D 10 C 20 E 30 B 40 B Pembahasan Uraian 1.

Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

Dikatakan memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas. 2. Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.” Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.

3. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar.

Sedangkan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 4. Terciptanya supremasi hukum, tegaknya keadilan dalam masyarakat dan menjamin masyarakat yang tertib. 5.

Fungsi dari kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 6. KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

7. Sanksi-sanksi tersendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Hukuman pokok, yang terbagi menjadi: 1) hukuman mati 2) hukuman penjara 3) hukuman kurungan 4) hukuman denda Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi: 1) pencabutan beberapa hak yang tertentu 2) perampasan barang yang tertentu 3) pengumuman keputusan hakim 8.

Pelanggaran dan kejahatan dua kata yang berhubungan dengan hukum. Kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan berat dan sedang. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan ringan. Sanksi tindakan kejahatan adalah hukuman dan dendasedangkan sanksi tindak pelanggaran umumnya berupa denda. Misalnya, pelanggaran lalu lintas biasanya didenda dengan sejumlah nominal sesuai UU. 9. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

Untuk itu jelaslah sudah dasar hukum yang mewajibkan masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum. 10. Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya, Menanamkan sikap patuh pada akan hukum, membangun kesadaran hukum sejak dini.

Memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari, menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih dan memupuk budaya hukum. Indonesia menganut paham. Untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau suatu lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power)?

• Kekuasaan pada MPR • Otonomi Daerah • Perlindumgan dan Penegakan HAM • Demokrasi Liberal • Trias Politica Jawaban: E. Trias Politica Dilansir dari Encyclopedia Britannica, indonesia menganut paham.

untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau suatu lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) trias politica. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sekolah STOVIA merupakan perwujudan dari Trias Politika di bidang?

beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Jawaban atas pertanyaan diatas yaitu E. Trias Politika Penjelasan: Bahwa dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, baik sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, konsep Trias Politica oleh Montesquieu telah diterapkan dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, namun konsep Trias Politica tersebut tidak bisa indonesia menganut paham .

untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan secara sepenuhnya. Bahwa pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi negara dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum amandemen ternyata tidak hanya Lembaga legislatif (MPR dan DPR), Lembaga eksekutif (Presiden) dan Lembaga yudikatif (MA), namun selain dari 3 (tiga) fungsi tersebut, masih dibagi lagi yaitu dalam kekuasaan konsultatif (DPA) dan dalam kekuasaan eksaminatif (BPK).

Sedangkan pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sesudah amandemen ternyata tidak tidak hanya Lembaga legislatif (MPR, DPR dan DPD), Lembaga eksekutif (Presiden), dan Lembaga yudikatif (MA, MK dan KY), namun masih dibagi lagi ke dalam kekuasaan eksaminatif (BPK).

Meski tidak sepenuhnya, namun Indonesia juga menerapkan prinsip Trias Politica secara implisit dan Indonesia masih menganut prinsip distribusi kekuasaan secara klasik, dengan membagi-bagikan kekuasaan negara kepada kekuasaan Lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pelajari Lebih Lanjut: • Materi tentang Trias Politica brainly.co.id/tugas/1247968 • Fungsi pembagian sistem kekuasaaan negara brainly.co.id/tugas/17272552 • Mekanisme pembagian kekuasaaan di indonesia brainly.co.id/tugas/23790593 Detail Jawaban: Kelas: SMP Mapel: PPKn Bab: 3 Kode: 8.3.1 #AyoBelajar
Soal Pilihan Ganda dan Essay + Jawabannya PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia [Part 3] ~ sekolahmuonline.com.

Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini adalah Bagian Ketiga (Part 3) dari Soal PPKn Kelas 12 Bab 2 dan Kunci Jawabannya. Soal berikut ini membahas contoh soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 yang membahas tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Sebagaimana telah Sekolahmuonline sampaikan pada Bagian Pertama (Part 1) dan Kedua (Part 2) bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 membahas empat pembelajaran. Pembelajaran Pertama membahas tentang Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum. Pembelajaran Kedua membahas tentang Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian. Sedangkan Pembelajaran Ketiga membahas tentang Dinamika Pelanggaran Hukum. Adapun Pembelajaran Keempat adalah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia.

Agar tidak terlalu panjang, Sekolahmuonline sajikan soal-soal PPKn Kelas 12 Bab 2 menjadi tiga bagian.

Bagian Pertama (Part 1) menyajikan soal-soal pembahasan Pembelajaran Pertama dan Kedua. Bagian Kedua (Part 2) berisi soal-soal Pembelajaran Ketiga dan Keempat.

Sedangkan Bagian Ketiga (Part 3) berisi seluruh Pembelajaran Bab 2, mulai dari yang Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat. • Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia [Part 1] • Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia [Part 2] A.

Soal Pilihan Ganda PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dikatakan memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.

Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas. Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.” Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Pelanggaran dan kejahatan dua kata yang berhubungan dengan hukum. Kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan berat dan sedang. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan ringan.

Sanksi tindakan kejahatan adalah hukuman dan dendasedangkan sanksi tindak pelanggaran umumnya berupa denda. Misalnya, pelanggaran lalu lintas biasanya didenda dengan sejumlah nominal sesuai UU. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk itu jelaslah sudah dasar hukum yang mewajibkan masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Bagian Ketiga (Part 3) Soal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) lengkap dengan Kunci Jawaban pembahasan PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.Untuk memantapkan penguasaan materi di pertemuan pertama dan keduakali dipersilahkan mengerjakan Penilaian Akhir Harian PKN Kelas XII BAB II A.

PILIHAN GANDA Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar 1. Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Pendapat tersebut dikemukakan oleh . A. Aristoteles B. Van Aeldoorn C. S. M. Amir D. Wiryono Kusumo E. Prof. C. S. T. Kansil 2. Isi dari UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) adalah . A. Indonesia menganut prinsip pembagian kekuasaan B.

negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia C. negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika D. lambang negara Indonesia adalah burung garuda E. negara Indonesia adalah negara hukum 3. Kunci pokok keadilan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah .

A. kesadaran hukum B. kekuasaan C. pengetahuan hukum D. aparatur hukum E. hukum 4. Tujuan dibuatnya peraturan hukum pada umumnya untuk .

A. menciptakan keadilan sosial bagi setiap indiividu B. memberikan hukuman bagi pelanggar hukum C. menciptakan tatanan masyarakat yang tertib D. membuat jera dengan sanksi yang tegas E. menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia 5. Tugas sebagai penuntut umum dilakukan oleh .

A. Polisi B. Jaksa C. Hakim D. Mahkamah Agung E. Mahkamah Konstitusi 6. Sebagai warga negara yang baik seharusnya sikap kita berusaha melaksanakan peraturan sebaik-baiknya karena . A. peraturan itu menguntungkan jabatan kita B.

peraturan itu dibuat oleh badan yang berwenang C. peraturan itu untuk kesejahteraan kita sendiri D. untuk menghindari sanksi yang berat E. mendapatkan penghargaan dari penegak hukum 7. Salah satu fungsi konstitusi sebagai hukum dasar suatu negara adalah .

indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

A. menjadi sumber tertib hukum B. mengendalikan kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang C. sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat D. menjamin kepastian hukum semua norma hukum baik tertulis atau tidak tertulis E. menjadi norma tertinggi 8. Perhatikan beberapa tindakan berikut. 1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan 2) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan 3) Turut serta dalam pembinaan hukum nasional 4) Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum 5) Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tindakan-tindakan tersebut merupakan tugas dari . A. Polisi B. KPK C. Advokat D. Hakim E. Kejaksaan 9. Tindakan yang mencerminkan usaha untuk melindungi hukum adalah . A. menanam pohon di pekarangan rumah B. membantu korban kecelakaan C. olahraga setiap pagi D. menaati rambu lalu lintas E. menggunakan kendaraan umum 10. Perhatikanlah hal berikut. 1) Mengatur orang-orang 2) Menjamin kepastian hukum 3) Memaksa orang untuk melakukannya 4) Dikeluarkan oleh badan resmi yang ditunjuk khusus 5) Menghendaki perdamaian 6) Adanya sanksi yang jelas Tujuan dari hukum ditujukkan nomor .

A. 1) dan 3) B. 2) dan 5) C. 5) dan 6) D. 2) dan 4) E. 3) dan 5) 11. Sebuah tatanan yang di dalamnya hukum mempunyai kekuasaan mutlak untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menempatkan hukum dalam posisi tertinggi dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat sering disebut sebagai . A. keadilan sosial B. absolutisme hukum C. perlindungan dan penegakan hukum D.

supremasi hukum E. kemutlakan hukum 12. Partisipasi masyarakat dalam bidang perlindungan dan penegakan hukum akan sangat berkembang pesat apabila didukung dengan .

A. sosialisasi hukum sejak dini B. jelasnya penegakkan hukum C. adanya polisi yang tegas dan profesional D. hukum yang memihak rakyat kecil E. pemberian hukum yang berat bagi para pelanggar hukum 13. Undang-Undang NRI Tahun 1945 Pasal 30 menekankan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan tugas dari . sebagai kekuatan utama. A. Seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat B.

TNI C. Kejaksaan Agung D. TNI dan POLISI E. Seluruh rakyat Indonesia 14. Indonesia menganut paham . untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan.

A. kekuasaan MPR B. otonomi daerah C. perlindungan dan penegakkan HAM D. demokrasi liberal E. trias politika 15. Perjudian selalu meresahkanmasyarakat karena menggangu ketenangan warga. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus . A. menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada kelompok judi B. memaklumi para pelaku karena mencari pekerjaan sulit C. meminta bantuan warga masyarakat untuk menangkap para pelaku perjudian D. mencurigai setiap warga masyarakat yang berkelompok E.

menangkap dan menindak tegas para pelaku 16. Pelaku pejabat publik yang secara tidak wajar memperkaya diri sendiri menunjukkan bahwa pejabat tersebut telah . A. berhasil menempuh karier B. melakukan tindakan spekulasi C. melakukan perbaikan nasib D. mematuhi aturan yang berlaku E. menyalagunakan kekuasaan 17. Istilah peradilan bebas yaitu peradilan yang .

indonesia menganut paham .... untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinyan penyalahgunaan kekuasaan

A. sesuai kebiasaan masyarakat B. terlepas dari pengaruh kekuasaan lain C. menentukan hukum terhadap pelanggaran hukum D. memutuskan perkara yang diajukan kepadanya E. bebas menentukan hukum sesuai dengan keinginan sendiri 18. Apabila menghadapi masalah hukum maka kita dapat meminta bantuan kepada . A. tokoh masyarakat B. para penjaga lapas C. lembaga internasional D.

lembaga kepresidenan E. lembaga bantuan hukum 19. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah . A. melakukan tindakan melawan penegak hukum B. menciptakan iklim hukum yang tidak kondusif C. mengembangkan budaya hukum disebagian lapisan masyarakat D. menata sistem hukum nasional yang menyeluruh E. mencari celah hukum yang menguntungkan 20. Peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang agar patuh pada tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi tegas berupa hukuman terhadap seseorang yang tidak menaatinya disebut .

A. aturan keluarga B. hukum C. aturan perusahaan D. tata tertib sekolah E. adat B. URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan benar ! 1. Jelaskan sifat hukum yang mengatur dan memaksa ! 2. Jelaskan bukti Indonesia merupakan negara hukum !

3. Jelaskaan pengetian perlindungan hukum dan penegakan hukum ! 4. Mengapa begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan ! 5. Sebutkan fungsi dari kepolisian republik Indonesia ! 6. Jelaskan tentang KPK sebagai lembaga perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia ! 7. Sebutkan jenis sanksi-sanksi dalam pelanggaran hukum! 8. Jelaskan tentang pengertian pelanggaran dan kejahatan! 9. Jelaskan makna pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ! 10. Sebutkan beberapa cara yang bisa kita lakukan dalam upaya melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia !

[TERKINI] Isu Pekhidmat Domestik: Malaysia, Indonesia Ambil Pendekatan Konstruktif




2022 www.videocon.com