KOMPAS.com - Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta, Dana Kartu Jakarta Pintar Plus ( KJP Plus) Tahap II Tahun 2021 telah cair mulai Selasa (5/4/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan April akan dilaksanakan pada tanggal 05 April 2022," tulis akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa 2022 bagi Guru PAUD dan SD, Segera Daftar Besaran dana KJP Plus April2022 Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan April akan dilaksanakan bertahap mulai 5 April 2022 dengan besaran dana: 1.
5 April 2022 • SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000. 2. 5 April kjp plus • SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. 3. 5 April 2022 • SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. • SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000. Baca juga: Siswa Penerima KJP Plus Bisa Dapat Pangan Bersubsidi, Ini Caranya Bagi para kjp plus KJP Plus diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.
Bagi peserta didik yang belum terdaftar, dapat menghubungi: 1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan. Syarat dan Cara Daftar Sekolah Tinggi BMKG 2022, Lulus Jadi CPNS https://www.kompas.com/edu/read/2022/04/06/093109371/syarat-dan-cara-daftar-sekolah-tinggi-bmkg-2022-lulus-jadi-cpns kjp plus Jakarta - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Maret sudah dapat dilakukan mulai Jumat, (4/3/2022).
Status dapat dilihat pada laman https://kjp.jakarta.go.id. Pengumuman pencairan KJP Plus tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun media sosialnya.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Maret akan dilaksanakan pada 4 Maret 2022," tulis Instagram @disdikdki seperti dikutip, Sabtu (5/3/2022). Baca juga: Siswa DKI Mau Dapat KJP sampai KIP Kuliah? Yuk Daftar DTKS Sekarang KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta, dilansir dari kjp.jakarta.go.id.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Maret 2022 Besaran bantuan KJP Plus Tahap II Maret 2022 dibedakan ke dalam masing-masing jenjang pendidikan. Berikut rinciannya: 1. SD/SDLB/MI Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000 2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000 3. SMA/SMALB/MA Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000 4.
SMK Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000 Baca juga: Kjp plus Pemegang KJP Plus Bisa Beli Pangan Murah, Begini Alurnya Cara Cek Status Pencairan KJP Plus Bulan Maret 2022 Penerima KJP Plus Tahap II bulan Maret 2022 dapat mengecek status pencairan secara daring melalui laman KJP Jakarta. Berikut caranya: 1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id 2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di sidebar kiri 3.
Pengecekan status pencairan KJP Plus tahap II masuk laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php 4. Isi NIK, Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan 5. Klik Cek Untuk diketahui, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Simak Video " Merajut Asa Kembali ke Sekolah" [Gambas:Video 20detik] (kri/nwy)
JAKARTA, KILAS24.COM — Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022 Tahap 1 akan dibuka pada bulan depan yakni Februari atau Maret 2022.
Berikut adalah informasi mengenai syarat pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Pembukaan pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022 disampaikan oleh UPT P4OP belum lama ini. UPT P40P menjelaskan bahwa Kjp plus Plus tahun 2022 tahap 1 akan dibuka pada bulan Februari atau Maret tahun 2022.
“Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari/Maret 2022,” tulis UPT P4OP dalam akun Instagram belum lama ini. Untuk memastikan jadwal pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022, masyarakat diminta untuk memantau akun resmi P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Baca Juga: Rekening Penerima BSU Kemnaker Diblokir, Lanjut BSU 2022? Adapun, cara daftar KJP Plus tidak lagi melalui sekolah tetapi menginduk langsung pada DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Disdik menjelaskan pada pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial. “Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial.
Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.” Cara daftar DTKS agar masuk dalam pendataan KJP Plus: • Masyarakat kurang mampu ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK; • Sampaikan kepada petugas bahwa ingin kjp plus DTKS; • Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah; • Setelah disurvei, akan dinyatakan layak atau tidak masuk ke data DTKS; • Jika dinyatakan layak, tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kemensos.
Simak Juga: Vaksinasi Booster Dimulai, Simak Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi di PeduliLindungi Berikut syarat siswa untuk menjadi penerima KJP Plus adalah sebagai berikut: • Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta; • Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; • Warga DKI Jakarta Berdomisili di Kjp plus JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan; • Berperilaku baik, antara lain: kjp plus.
Tidak merokok/menggunakan narkoba b. Tidak membolos c. Kjp plus terlibat perkelahian/tawuran d. Tidak terlibat kekerasan/bullying e.
Tidak terlibat geng motor/geng sekolah f. Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual. KOMPAS.com - Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta, Dana Kartu Jakarta Pintar Plus ( KJP Plus) Tahap II Tahun 2021 telah cair mulai hari ini, Jumat (4/3/2022).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus. "Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Maret akan dilaksanakan pada tanggal 04 Maret 2022," tulis akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Baca juga: Astra Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan Besaran dana KJP Plus Maret 2022 Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Oktober akan dilaksanakan bertahap mulai 4 Maret 2022 dengan besaran dana: • SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000. • SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
• SMA/SMALB/MA total dana yang dapat kjp plus Rp 420.000. • SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000. Bagi para penerima KJP Plus diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing. 4 tahap pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dilakukan melalui pendataan calon penerima KJP Plus.
Pendataan penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 selanjutnya terdiri dari empat tahapan, yaitu: Baca juga: Indofood CBP Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1 1. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov Kjp plus Jakarta (18-25 Februari 2022).
2. Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah (14-25 Februari 2022). 3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus kjp plus Februari 2022 - 11 Maret 2022).
Try Out UTBK Gratis Kompas.com x Rajin.id, Cek Peluang Lolos SBMPTN https://edukasi.kompas.com/read/2022/03/04/200840771/try-out-utbk-gratis-kompascom-x-rajinid-cek-peluang-lolos-sbmptn https://asset.kompas.com/crops/p7KSCiCWL-mNnaKAnw8LFZvL5DM=/0x0:751x501/195x98/data/photo/2022/03/04/6221eca446549.jpg
Tentang KJP Plus Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain: • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun. • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata. • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan. • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan. • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
• Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan. • Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS); • Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang; • Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai); • KJP Plus menyediakan Program Bridgingyakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp kjp plus buat persiapan ujian masuk Perguruan Kjp plus Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK; • Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020: Kategori Umum • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal; • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub); • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal kjp plus Non Formal; • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko; • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Siswa/i penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti: • Alat kjp plus dan perlengkapan sekolah. • Seragam dan kelengkapan. • Komputer dan laptop. • Buku dan penunjang pelajaran • Kacamata dan alat bantu pendengaran. • Kalkulator scientific. • Alat dan/atau bahan praktik. • Alat simpan data elektronik. • Kegiatan ekstrakurikuler. • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif atau alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
• Sepeda. • Makanan bergizi. Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus dilarang digunakan untuk beberapa hal seperti berikut: • Merokok. • Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual. • Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang. • Terlibat dalam kekerasan atau bullying. 5. Terlibat tawuran. 6. Terlibat geng motor/geng sekolah. 7. Minum minuman keras/minuman beralkohol. 8.
Terlibat pencurian. 9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan. 10. Terlibat perkelahian. 11. Terlibat penipuan. 12.
Terlibat nyontek massal. 13. Membocorkan soal/kunci jawaban. 14. Terlibat pornoaksi/pornografi. 15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online. 16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan. 17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan. 18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
19. Meminjamkan penggunaan KJP. 20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun. 21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang kjp plus secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan. 22. Meminjamkan dana bantuan kjp plus personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
JAKARTA, KILAS24.COM — Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sedang melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Bantuan pendidikan ini kemungkinan akan mulai berlaku atau cair pada Mei hingga Oktober 2022.
Cek nama penerima KJP Plus dapat dilakukan melalui link resmi yang terdapat di artikel ini. Saat ini, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sedang berjalan ialah KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Periode tahap 2 ini akan berakhir pada April 2022, setelah mulai pada November 2022. Pendaftaran KJP Plus 2022 untuk tahap 1 itu sudah dilakukan. Berikut ini alur dan mekanisme pendaftaran KJP Plus.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS Ditutup, Cek Status DTKS dan Lapor Belum Terdata via Link Ini 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan kjp plus calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta 14-25 Februari 2022: Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah 28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima kjp plus Maret 2022, Data final penerima ditetapkan Berikut cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 Tahun 2022: • Akses situs resmi KJP Plus atau klik Tautan Ini • Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 1’ • Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2022’ • Kemudian, klik ‘cek penerima’ • Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.
Jika nama Anda tertera pada kolom tersebut, maka besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahun 2022. Namun, jika statusnya bukan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, kemungkinan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Tidak Hanya Jual Beli Rumah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Umrah dan Haji Dilansir laman resmi KJP Plus, berikut syarat penerima KJP Kjp plus • Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta. • Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian sekilah cara mengecek status penerima KJP Plus di mana saat ini sedang pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022.tirto.id - Pencarian dana KJP Plus Tahap II tahun 2021 bulan April telah dilaksanakan pada Selasa, 5 April 2022 lalu. Informasi terkait penerima KJP Plus Tahap II dapat dicek secara online melalui link ini. Di laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus itu, penerima hanya perlu memasukkan data NIK, serta memilih data tahun kepesertaan serta tahapan pencairan.
Setelah itu, klik tombol "Cek" dan data penerima KJP Plus akan muncul. KJP Plus adalah program untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Fokus program ini, yaitu untuk memberikan bantuan dana pendidikan untuk peserta didik dari tingkat SD/sederajat sampai dengan tamat SMA/SMK.
Bagi siswa SD/SDLB/MI, nilai dana KJP Plus yang dapat digunakan adalah Rp250 ribu. Kemudian, bagi siswa SMP/SMPLB/MTs/PKBM, dana yang bisa digunakan sebesar Rp300 ribu.
Lalu, siswa SMA/SMALB/MA dapat menggunakan dana KJP Plus senilai Rp420 ribu. Sementara bagi siswa SMK, total dana yang dapat digunakan adalah Rp450 ribu. Syarat Pendebitan SPP KJP Untuk kjp plus dana KJP Plus bagi peserta dari sekolah/madrasah swasta, perlu ada pendebitan SPP KJP dulu. Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP) kjp plus penerima KJP Plus yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta dapat dibayarkan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut: 1.
Sekolah/Madrasah swasta yang dapat dibayarkan tagihan SPP-nya harus memiliki Rekening Giro Bank DKI terlebih dahulu. 2.
Sekolah/Madrasah swasta hanya boleh mengambil SPP yang belum dibayar (hutang) oleh para peserta kjp plus sesuai nominal SPP yang sesungguhnya.
SPP pada bulan yang sudah dibayar dilarang diambil oleh Sekolah/Madrasah swasta. 3. Saat mengajukan berkas penandatanganan surat permohonan pendebitan SPP dan SPTJM, Sekolah/Madrasah agar melampirkan : • RKAS • Fotokopi Kartu SPP yang bukan penerima KJP & yang sudah membayar SPP di setiap angkatan kelas (misal: kelas 1, 2, dan 3.
masing-masing 1 contoh Kartu SPP) 4. Sekolah/Madrasah swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditujukan kepada Bank DKI dengan ketentuan sebagai berikut : • Sekolah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan (mengetahui).
• Madrasah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (mengetahui).
Baca juga: Syarat KJP Plus 2022: Link Surat Permohonan KJP dan Dokumen Lainnya 5. Untuk mengajukan permohonan pendebitan SPP ke Bank DKI, peserta KJP harus melampirkan berkas nomor 6 dan 7. 6. Sekolah/madrasah swasta HARUS mengumpulkan surat kuasa (bermeterai) auto-debit dari para penerima KJP. Surat kuasa diserahkan oleh sekolah swasta kepada Bank DKI. 7. Kepala sekolah/madrasah swasta HARUS membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, dengan ketentuan sebagai berikut : • Kepala Sekolah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui: Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
• Kepala Madrasah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui: Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
8. Sekolah/Madrasah swasta harus meninggalkan copy SPTJM di UPT P4OP Kjp plus Pendidikan DKI Jakarta. Aturan Penggunaan Dana KJP Adapun dana KJP dapat digunakan untuk perlengkapan sekolah tertentu. Berikut ini detail aturan penggunaan dana KJP.
1. Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk pembiayaan: • Buku tulis. • Buku gambar. • Buku pelajaran. • Alat tulis. seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan. • Alat gambar seperti, penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka. • Alat dan atau bahan praktik. • Seragam sekolah dan kelengkapannya. • Sepatu dan kaos kaki sekolah. • Tas sekolah. • Pakaian olahraga sekolah.
• Buku pelajaran penunjang. • Kudapan bergizi. • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan. • Alat bantu pendengaran. kjp plus Kalkulator scientific. • USB flashdisk sebagai alat simpan data. • Seragam pramuka dan kelengkapannya. • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
• Komputer/Laptop. 2. Daftar Jenis Toko dan Penggunaan KJP Plus Berikut merupakan daftar jenis toko dan macam barang yang dapat dibeli dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus): • Toko Alat Kesehatan: Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll).
• Apotek/Toko Obat: Obat-obatan dan vitamin. • Optik: Alat bantu pengelihatan (kacamata). • Toko Busana/Toko Sepatu: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya. • Departement Store: Kjp plus, sepatu sekolah, dan kelengkapannya. • Supermarket/Foodstore: Makanan dan minuman bergizi dan peralatan kebutuhan sekolah. • Toko Buku: Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran). • Alat Tulis: Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
• Kebutuhan Olah Raga: Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah. kjp plus Kegiatan: Ekstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS • Toko Komputer: Komputer / Laptop Dana KJP Plus dapat digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Pastikan untuk menyimpan fotokopi struk pembelian agar dapat dilaporkan ke sekolah.
SuaraJakarta.id - Berikut ini informasi KJP Plus Tahun 2022. Kartu Jakarta Pintar atau biasa disingkat KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan kjp plus SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari AyoIndonesia, Anda bisa mulai periksa status KJP plus dan melihat apakah termasuk di dalam daftar penerima KJP Plus atau tidak. Meskipun program KJP Plus ini sudah berlangsung cukup lama, namun saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara cek KJP Plus pada tahun 2022 untuk tahap 1 maupun tahap 2.
Syarat kjp plus KJP Plus Adapun persyaratan dari program KJP Plus adalah sebagai berikut ini: 1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba 2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai 3. Menggunakan angkutan umum 4.
Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah 5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah 6. Daya beli kjp plus konsumsi makan/jajan rendah 7.
Daya pemanfaatan internet rendah 8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Manfaat KJP Kjp plus 1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. 2. Meringankan biaya personal pendidikan. 3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah 6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke kjp plus pendidikan tinggi.
Biaya Pendidikan KJP Plus Untuk besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh peserta per bulannya berdasarkan dari jenjang pendidikan yakni: 1. SD/MI besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 250.000 2. SMP/MTS besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 300.000 3. SMA/MA besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 420.000 4. SMK besaran dana KJP Plus per bulan yang dapat dicairkan sebesar Rp. 450.000 5.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) besaran dana KJP Plus yang dapat dicairkan per bulan sebesar Rp. 300.000 6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) besaran dana KJP Plus yang dapat dicairkan per semester adalah sebesar Rp. 1.800.000 Cara periksa status KJP Plus Maka dari itu segera periksa status KJP Plus Anda dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini. 1. Kunjungi dan akses laman resmi KJP Plus pada tautan kjp.jakarta.go.id 2. Masukkan NIK Anda 3.
Pilih tahun, isi kolom tahun tersebut dengan tahun 2022 4. Pilih tahap, isi kolom kjp plus dengan memilih tahap 1 ataupun tahap 2 5. Klik cek, kemudian lakukan klik cek status KJP Plus 6. Lihat status KJP Plus, nanti akan ada tulisan yang menunjukkan nama yang dicek sebagai daftar penerima KJP Plus atau tidak. Demikian informasi KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022. Baca Juga: Pengerukan Kali Terhalang Bangunan Liar, DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Pembebasan Lahan
TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta membuka pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 atau Kartu Jakarta Pintar.
Program KJP yang saat ini berjalan adalah KJP Plus Tahap 2 tahun 2021, yang dimulai pada November 2021 dan berakhir pada April 2022. BACA JUGA: Kapan KJP Maret Cair & Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 1 2022 Saat ini proses pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 masih dalam tahap pengumuman sekolah soal data data calon penerima dari DTKS Jakarta.
Saat ini kamu sudah bisa intip daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 di website resmi KJP Plus. BACA JUGA: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022: Belum Masuk DTKS, Lapor di Sini Berikut ini kami berikan cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 1 Tahun 2022: • Masuk ke situs KJP Plus di Tautan Ini • Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 1’ • Isi kolom tahun dengan ‘tahun 2022’ • Kemudian, klik ‘cek penerima’ • Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.
BACA JUGA: Pendaftaran Penerima KJP Tahap 1 2022: Lengkapi Berkas Mulai 14 Februari Kalau nama kamu ada pada kolom tersebut, maka kemungkinan besar kamu adalah salah satu penerima KJP Plus tahun 2022. Namun jika tidak, maka kemungkinan ada persyaratan yang tidak bisa kamu penuhi.
BACA JUGA: Link & Cara Daftar DTKS di https://dtks.jakarta.go.id untuk Dapat KJP dan Bansos DKI KJP Plus Tahap 1 2022 ini akan cair pada Mei hingga Oktober 2022. Alur Mekanisme Daftar KJP Plus Berikut ini alur dan mekanisme pendaftaran KJP Plus.
• Tanggal 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta • Tanggal 14-25 Februari 2022: Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah • Tanggal 28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima • Tanggal 14-31 Maret 2022 Penetapan data penerima final BACA JUGA: Link Live Streaming PSIS vs Bali United: Kesempatan Pratama Arhan Tunjukan Performa Terbaik Untuk mengingatkan, berikut syarat penerima KJP Plus: • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
• Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian informasi tentang KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Buka Pendaftaran, Cek Nama Penerima Lewat Link Ini. Semoga bermanfaat.