Di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

1.Dibawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah ? a. Dana aspirasi b. Dana investasi c. Dana Non budgeter d. Dana amal e. Dana bagi hasil 2. Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat di muat di? a. peraturan pemerintah b.perda c. keppres d.uud 1945 e.TAP MPR mohon bantuannya ,btw jangan asal asalan please :'v 1.

Jawaban : E. Dana Bagi Hasil Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Yang termasuk dalam Dana Perimbangan adalah : - Dana Bagi Hasil - Dana Alokasi Umum - Dana Alokasi Khusus 2. Jawaban : B. Perda Karena menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Peraturan Daerah (Perda).

Serta Karena memiliki kedudukan dan materi muatan yang sama dengan UU, maka ketentuan pidana dapat dimuat pula dalam PERPPU. Beberapa nelayan yang menggunakan perahu berhasil ditangkap oleh gabungan aparat keamanan (TNI dan Polri) di tengah laut. Mereka sengaja akan menyelun … dupkan bahan bakar minyak ke negara tetangga. Contoh kasus tersebut merupakan bentuk. A. Gangguan keamanan laut B. Kejahatan lintas negara C. Ancaman terorisme D.

Gerakan separatis 26. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut ini. 1) Pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. 2) Pemerintah daerah hanya … bagian dari pelaksana penyelenggara pemerintahan pusat.

3) Pemerintah daerah leluasa dalam melaksanakan kekuasaan yang dilimpahkannya. 4) Pembangunan lebih merata ke pelosok daerah. 5) Pendapatan daerah disetor ke pusat hingga 80%. Jawaban yang tepat dari hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah pada masa Orde baru adalah​ Ketika keluarga sering ribut atau sering terjadi KDRT, maka anak akan merasa bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya. Maka wajar jika anak-anak yan … g sudah biasa hidup di lingkungan yang penuh dengan kekerasan akan juga melakukan kekerasan seperti contohnya tawuran.

Ia akan merasa bahwa kekerasan adalah hal yang wajar dilakukan oleh seseorang. Maka dalam teori belajar dan moral, anak tersebut adalah hasil belajar dari…. a. trial and error learning, b. Imitation dan modeling. c. identification d. Jawaban a, b dan c salah Suruh analisis, PT Intan Pariwara didirikan pada tahun 1984 dan merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan buku-buku pelajaran … mulai tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Negeri, dan buku-buku umum, seperti buku-buku cerita, buku olahraga, buku kesenian, dan lain sebagainya.Dalam menjalankan proses bisnisnya, PT Intan Pariwara tidak lepas dari di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah dan misinya.

Visi PT Intan Pariwara adalah ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyediakan sarana pendidikan yang bermutu. Misi PT Intan Pariwara adalah menciptakan sarana ilmu pengetahuan dengan harga terjangkau. PT Intan Pariwara juga memiliki kredo atau slogan ”Mari Bersama Intan Pariwara Mencerdaskan Bangsa”.

Di dalam menjalankan bisnisnya, PT Intan Pariwara dipimpin oleh seorang Direktur. Direktur membawahi Manajer. Di dalam struktur organisasi terdapat tiga macam unsur bisnis yaitu bisnis support, bisnis akselerasi dan bisnis operasional. Yang terlibat pada bisnis operasional antara lain nasional sales manajer, regional manajer, sales manajer, pimpinan perwakilan, staf finance, koordinator pos, staf gudang dan kepala seksi jenjang TK hingga SMA.

Yang terlibat pada bisnis akselerasi antara lain bagian finance, pembukuan, pajak dan IT. Sedangkan yang terlibat pada bisnis support antara lain bagian HRD, General Affair dan PR. Analisislah lingkungan umum dan lingkungan khusus dari organisasi atau perusahaan tersebut di atas! Wikiapbn Sebuah Ensiklopedia Kementerian Keuangan • Halaman Utama • Dasar Pengetahuan • Produk Hukum • Naskah • Daftar • Peristiwa • Profil • Organisasi • Pejabat • • Profil • Publikasi • Buku • Modul • • Semua Publikasi • Wikiapbn • Pengumuman • Tentang Wikiapbn • Bantuan • Pemeliharaan Artikel • • Semua Kebijakan Wikiapbn Daftar Isi • 1 Klasifikasi • 2 Dana Bagi Hasil • 2.1 DBH Pajak • 2.1.1 DBH PBB • 2.1.2 DBH BPHTB • 2.1.3 DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 • 2.1.4 Penetapan Alokasi DBH Pajak • 2.1.5 Penyaluran DBH Pajak • 2.2 DBH Sumber Daya Alam • 2.2.1 DBH Sumber Daya Alam Kehutanan • 2.2.2 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum • 2.2.2.1 Dari Wilayah Kabupaten/Kota • 2.2.2.2 Dari Wilayah Provinsi • 2.2.3 DBH Sumber Daya Alam Perikanan • 2.2.4 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi • 2.2.4.1 Dari Wilayah Kabupaten/Kota • 2.2.4.2 Dari Wilayah Provinsi • 2.2.5 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi • 2.2.5.1 Dari Wilayah Kabupaten/Kota • 2.2.5.2 Dari Wilayah Provinsi • 2.2.6 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi • 2.2.7 Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam • 2.2.8 Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA • 2.2.9 Penyaluran DBH Sumber Daya Alam • 2.3 Pemantauan dan Evaluasi • 3 Dana Alokasi Umum • 3.1 Umum • 3.2 Mekanisme Pengalokasian • 3.2.1 Penghitungan • 3.2.1.1 Formula dan Penghitungan Alokasi DAU • 3.2.1.2 DAU untuk daerah otonom baru • 3.2.1.3 DAU Tambahan • 3.2.2 Penetapan Alokasi • 3.2.3 Penyaluran • 4 Dana Alokasi Khusus • 4.1 Umum • 4.2 Mekanisme Pengalokasian DAK di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah 4.2.1 Penetapan Program dan Kegiatan • 4.2.2 Penghitungan DAK • 4.2.3 Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK • 4.2.4 Penganggaran di Daerah • 4.2.5 Penyaluran DAK • 4.2.6 Pelaporan • 4.2.7 Pemantauan dan Evaluasi • 5 Referensi Klasifikasi Dana Perimbangan terdiri atas: • Dana Bagi Hasil (DBH): • DBH Pajak: • Pajak Bumi dan Bangunan • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan • Pajak Penghasilan: • Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri • Pajak Penghasilan Pasal 21 • DBH Sumber Daya Alam: • Kehutanan: • Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) • Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) • Dana Reboisasi (DR) • Pertambangan Umum: • Iuran Tetap (Land-rent) • Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalty) • Perikanan: • Pungutan Pengusahaan Perikanan • Pungutan Hasil Perikanan • Pertambangan Minyak Bumi • Setoran Bagian Pemerintah; atau • Iuran Tetap dan Iuran Produksi • Pertambangan Gas Bumi • Pertambangan Panas Bumi • Dana Alokasi Umum • Dana Alokasi Khusus Dana Bagi Hasil Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak DBH Pajak merupakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh WPOPDN), dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Yang dimasksud dengan PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).

DBH PBB Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah (Pusat) dan 90% untuk daerah. DBH PBB untuk daerah sebesar 90% dibagi dengan rincian sebagai berikut: • 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan; • 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan • 9% untuk biaya pemungutan. Bagian Pemerintah sebesar 10% dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Alokasi untuk kabupaten dan kota dibagi dengan rincian sebagai berikut: • 6,5% dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan • 3,5% dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB Perdesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

DBH BPHTB Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk daerah. DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian sebagai berikut: • 16% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan. Bagian Pemerintah sebesar 20% dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota.

di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% dengan rincian sebagai berikut: • 8% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan, yang dirinci lagi sebagai berikut: • 8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan • 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Penetapan Alokasi DBH Pajak Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan sebagia berikut: • Alokasi DBH PBB dan DBH BPHTB ditetapkan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan, paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.

• Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21: • Alokasi untuk masing-masing daerah terdiri atas: • Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; dan • Alokasi Definitif (pembagian definitif) yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan.

• Alokasi didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21. • Alokasi didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21. Penyaluran DBH Pajak DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran DBH PBB dan BPHTB dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan.

Untuk DBH PBB dan BPHTB bagian daerah, penyalurannya dilaksanakan secara mingguan. Sedangkan untuk PBB dan BPHTB bagian Pemerintah, penyalurannya dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan Nopember tahun anggaran berjalan. Pengecualian untuk PBB bagian Pemerintah yang dialokasikan sebesar 3,5% sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB-P2 tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, penyalurannya hanya dilaksanakan dalam bulan Nopember tahun anggaran berjalan.

Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan. Penyaluran dilaksanakan secara triwulanan, dengan perincian sebagai berikut: • penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20% dari alokasi sementara; dan • penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif dan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga.

Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

DBH Sumber Daya Alam Di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah Sumber Daya Alam berasal dari: • Kehutanan; • Pertambangan Umum; • Perikanan; • Pertambangan Minyak Bumi; • Pertambangan Gas Bumi; dan • Pertambangan Panas Bumi. DBH Sumber Daya Alam Kehutanan DBH Kehutanan berasal dari: • Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH); • Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan • Dana Reboisasi (DR).

DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH untuk daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian: • 16% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 64% untuk kabupaten/kota penghasil. DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH untuk daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian: • 16% untuk provinsi yang bersangkutan; • 32% untuk kabupaten/kota penghasil; dan • 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Kehutanan yang berasal dari DR, sebesar 40% dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum DBH Pertambangan Umum berasal dari: • Iuran Tetap (Land-rent); dan • Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalty).

Dari Wilayah Kabupaten/Kota DBH Pertambangan Umum dari Iuran Tetap sebesar 80% yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian: • 16% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 64% untuk kabupaten/kota penghasil. DBH Pertambangan Umum dari Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi sebesar 80% yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian: • 16% untuk provinsi yang bersangkutan; • 32% untuk kabupaten/kota penghasil, yang dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan; dan • 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Dari Wilayah Provinsi DBH Pertambangan Umum dari Iuran Tetap yang berasal dari wilayah provinsi adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; DBH Pertambangan Umum sebesar 80% dari Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi yang berasal dari wilayah provinsi dibagi dengan rincian: • 26% untuk provinsi di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah bersangkutan; dan • 54% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, yang dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Sumber Daya Alam Perikanan DBH Perikanan berasal dari: • Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan • Pungutan Hasil Perikanan. DBH Perikanan untuk daerah sebesar 80% dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota. DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dari Wilayah Kabupaten/Kota DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan rincian sebagai berikut: • DBH bagian pertama sebesar 15% dibagi dengan rincian: • 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; • 6% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan • 6% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

• DBH bagian kedua sebesar 0,5% dibagi dengan rincian sebagai berikut: • 0,1% untuk provinsi yang bersangkutan; • 0,2% untuk kabupaten/kota penghasil; dan • 0,2% untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Pertambangan Minyak Bumi yang dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Dari Wilayah Provinsi DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan rincian sebagai berikut: • DBH bagian pertama sebesar 15% dibagi dengan rincian: • 5% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 10% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

• DBH bagian kedua sebesar 0,5% dibagi dengan rincian sebagai berikut: • 0,17% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 0,33% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan. DBH yang dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Dari Wilayah Kabupaten/Kota DBH pertambangan gas bumi sebesar 30,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan rincian sebagai berikut: • DBH bagian pertama sebesar 30% dibagi dengan rincian: • 6% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; • 12% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan • 12% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

• DBH bagian kedua sebesar 0,5% dibagi dengan rincian: • 0,1% untuk provinsi yang bersangkutan; • 0,2% untuk kabupaten/kota penghasil; dan • 0,2% untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Pertambangan Gas Bumi untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Dari Wilayah Provinsi DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan rincian sebagai berikut: • DBH bagian pertama sebesar 30% dibagi dengan rincian: • 10% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 20% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

• DBH bagian kedua sebesar 0,5% dibagi dengan rincian: • 0,17% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 0,33% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan. DBH Pertambangan Gas Bumi untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi yang termasuk dalam bagian kedua 0,5% wajib dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi DBH Pertambangan Panas Bumi berasal dari: • Setoran Bagian Pemerintah; atau • Iuran Tetap dan Iuran Produksi. DBH Pertambangan Panas Bumi untuk daerah sebesar 80% dan dibagi dengan rincian: • 16% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 32% untuk kabupaten/kota penghasil; • 32% untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, yang dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam Prosedur penetapan alokasi DBH Sumber Daya Alam adalah sebagai berikut: • Menteri teknis menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. • Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan menteri teknis terkait paling lambat 60 hari setelah diterimanya usulan pertimbangan dari menteri di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah.

• Ketetapan Menteri Dalam Negeri tersebut menjadi dasar penghitungan DBH sumber daya alam oleh menteri teknis. • Ketetapan menteri teknis disampaikan kepada Menteri Keuangan. • Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya ketetapan dari menteri teknis. • Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk masing-masing Daerah ditetapkan paling lambat 30 hari setelah menerima ketetapan dari menteri teknis, perkiraan bagian Pemerintah, dan perkiraan unsur-unsur pengurang lainnya.

Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA Penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil, kecuali untuk DBH sumber daya alam Perikanan. Dalam hal realisasi DBH sumber daya alam berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari kementerian teknis.

Penyaluran DBH Sumber Daya Alam Penyaluran DBH dilaksanakan di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran berjalan. Penyaluran dilaksanakan secara triwulanan. Penyaluran DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran DBH Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi ke daerah dilakukan dengan menggunakan asumsi dasar harga minyak bumi tidak melebihi 130% dari penetapan dalam APBN tahun berjalan.

Dalam hal asumsi dasar harga minyak bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan melebihi 130%, maka selisihpenerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagai dampak dari kelebihan dimaksud dialokasikan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum (DAU). Ketentuan mengenai tata cara penghitungan selisih penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemantauan dan Evaluasi Pembagian tugas Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi hasil adalah sebagai berikut: • Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran pendidikan dasar yang berasal dari DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi.

• Menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Dana Reboisasi (DR). • Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran rehabilitasi hutan dan lahan yang berasal dari DBH DR. Apabila hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan pendanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan penambahan anggaran pendidikan dasar, maka Menteri Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan.

di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

Hasil pemeriksaan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DBH bagian 0,5% yang disediakan untuk anggaran pendidikan dasar untuk tahun anggaran berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan, tata cara penyesuaian rencana alokasi dengan realisasi DBH Sumber Daya Alam, tata cara penyaluran,pedoman umum, [petunjuk teknis] pelaksanaan DBH, pemantauan dan evaluasi, dan tata cara pemotongan atas sanksi administrasi DBH diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan DBH kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan danRAPBN tahun anggaran berikutnya. Dana Alokasi Umum Umum • Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota.

• Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam APBN. • Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif, maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% dan 90%. Mekanisme Pengalokasian Penghitungan Formula dan Penghitungan Alokasi DAU Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya.

Menteri Keuangan kemudian melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD dimaksud.

di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

Formula dan perhitungan DAU disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RAPBN. DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah alokasi dasar.

Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dankapasitas fiskal. Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, danIndeks Pembangunan Manusia.

Sedangkan kapasitas fiskal diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlahgaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal data dimaksud tidak tersedia, maka data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya. DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi. Bobot provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh provinsi. DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota.

Bobot kabupaten/kota merupakan perbandingan antara celah fiskal kabupaten/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh kabupaten/kota. Kebutuhan fiskal daerah dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.

Kapasitas fiskal daerah merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH. Kondisi penerimaan DAU berdasarkan nilai celah di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah • Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0, menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.

• Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0, menerima DAU sebesar alokasi dasar. • Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal. • Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.

DAU untuk daerah otonom baru DAU untuk suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah undang-undang pembentukan disahkan. Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersedia data celah fiskal dan alokasi dasar untuk daerah baru tersebut.

Dalam hal data dimaksud tidak tersedia, maka penghitungan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk. Dalam hal ini, penghitungan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai. DAU Tambahan Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan dialokasikan sebagai DAU tambahan. DAU tambahan dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal.

Penetapan Alokasi Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Alokasi DAU tambahan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Penyaluran DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan. Tata cara penyaluran DAU dan DAU tambahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dana Alokasi Khusus Umum Besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ditetapkan setiap tahun dalam APBN. DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah.

Daerah Tertentu dimaksud adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Mekanisme Pengalokasian DAK Penetapan Program dan Kegiatan Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan. Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah dimaksud.

Menteri teknis kemudian menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus dimaksud kepada Menteri Keuangan. Penghitungan DAK Setelah menerima usulan kegiatan khusus dimaksud, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK. Penghitungan alokasi DAK dimaksud dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu: • Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan • Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.

Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Sedagkan besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto. Daerah yang memenuhi krietria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun. Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah.

Kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional danmenteri/pimpinan lembaga terkait. Kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK. Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait.

Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis dimaksud kepada Menteri Keuangan. Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan penetapan alokasi DAK dimaksud, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK.

Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Penganggaran di Daerah Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD.

Penggunaan DAK dimaksud dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas. Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran alokasi DAK yang diterimanya.

Dana Pendamping dimaksud digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik. Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan menganggarkan Dana Pendamping. Penyaluran DAK DAK disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Pelaporan Kepala daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri Keuangan, menteri teknis, dan Menteri Dalam Negeri.

Penyampaian laporan triwulan dimaksud dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. Penyaluran DAK dapat ditunda apabila daerah tidak menyampaikan laporan dimaksud. Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

Pemantauan dan Evaluasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama dengan Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK.

Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan program dan kegiatan, penyaluran, dan pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Referensi • [1]Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ↩ Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link).

Kemungkinan yang terjadi adalah: * Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya; * Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau * Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.
Recent Posts • Masyarakat di kota besar bekerja di berbagai bidang pekerjaan.

Ada yang menjadi dokter, polisi, karyawan, pedagang, dan sebagainya. Keberagaman pekerjaan tersebut banyak manfaatnya bagi masyarakat. Salah satu manfaat dari keberagaman tersebut adalah? • Sistem hukum adalah? • Masyarakat yang berasal dari Papua memiliki warna kulit hitam, sedangkan yang dari Jawa memiliki warna kulit sawo matang. Hal itu menunjukkan? • Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia antara lain ditegaskan dalam pernyataan di bawah ini, yaitu?

• Perambatan bunyi paling cepat terjadi pada benda? Daftar isi • 1 Klasifikasi • 2 Dana Bagi Hasil • 2.1 DBH Pajak • 2.1.1 DBH PBB • 2.1.2 DBH BPHTB • 2.1.3 DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 • 2.1.4 Penetapan Alokasi DBH Pajak • 2.1.5 Penyaluran DBH Pajak • 2.2 DBH Sumber Daya Alam • 2.2.1 DBH Sumber Daya Alam Kehutanan • 2.2.2 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum • 2.2.3 DBH Sumber Daya Alam Perikanan • 2.2.4 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi • 2.2.4.1 Dari Wilayah Kabupaten/Kota • 2.2.4.2 Dari Wilayah Provinsi • 2.2.5 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi • 2.2.6 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi • 2.2.7 Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam • 2.2.8 Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA • 2.2.9 Penyaluran DBH Sumber Daya Alam • 2.3 Pemantauan dan Evaluasi • 3 Dana Alokasi Umum • 3.1 Umum • 3.2 Mekanisme Pengalokasian • 3.2.1 Formula dan Penghitungan Alokasi DAU • 3.3 DAU untuk daerah otonom baru • 3.4 DAU Tambahan • 3.5 Penetapan Alokasi • 3.6 Penyaluran • 4 Dana Alokasi Khusus • 4.1 Mekanisme Pengalokasian DAK • 4.2 Penghitungan DAK • 4.3 Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK • 4.4 Penganggaran di Daerah • 4.5 Penyaluran DAK • 4.6 Pelaporan • 4.7 Pemantauan dan Evaluasi • 5 Referensi • 6 Pranala luar Klasifikasi [ sunting - sunting sumber ] Dana Perimbangan terdiri atas: • Dana Bagi Hasil (DBH), terdiri dari: a.

DBH Pajak: i. Pajak Bumi dan Bangunan ii. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan iii. Pajak Penghasilan: i. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ii.

Pajak Penghasilan Pasal 21 b.

di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

DBH Sumber Daya Alam: i. Kehutanan: * Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) * Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) * Dana Reboisasi (DR) ii. Pertambangan Umum: * Iuran Tetap (Land-rent) * Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalty) iii. Perikanan: * Pungutan Pengusahaan Perikanan * Pungutan Hasil Perikanan iv. Pertambangan Minyak Bumi * Setoran Bagian Pemerintah; atau * Iuran Tetap dan Iuran Produksi v.

Pertambangan Gas Bumi vi. Pertambangan Panas Bumi • Dana Alokasi Umum • Dana Alokasi Khusus Dana Bagi Hasil [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Dana Bagi Hasil Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak [ sunting - sunting sumber ] DBH Pajak merupakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh WPOPDN), dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Yang dimaksud dengan PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).

DBH PBB [ sunting - sunting sumber ] Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah (Pusat) dan 90% untuk daerah. DBH PBB untuk daerah sebesar 90% dibagi dengan rincian sebagai berikut: • 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan; • 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan • 9% untuk biaya pemungutan.

Bagian Pemerintah sebesar 10% dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota. Alokasi untuk kabupaten dan kota dibagi dengan rincian sebagai berikut: • 6,5% dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota; dan • 3,5% dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB Perdesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

DBH BPHTB [ sunting - sunting sumber ] Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk daerah. DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian sebagai berikut: • 16% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

Bagian Pemerintah sebesar 20% dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. DBH PPh WPOPDN dan Di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah Pasal 21 [ sunting - sunting sumber ] Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% dengan rincian sebagai berikut: • 8% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan, yang dirinci lagi sebagai berikut: • 8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan • 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Penetapan Alokasi DBH Pajak [ sunting - sunting sumber ] Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut: • Alokasi DBH PBB dan DBH BPHTB ditetapkan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan, paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan. • Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21: • Alokasi untuk masing-masing daerah terdiri atas: • Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; dan • Alokasi Definitif (pembagian definitif) yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan.

• Alokasi didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21. • Alokasi didasarkan atas prognosa realisasi di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21. Penyaluran DBH Pajak [ sunting - sunting sumber ] DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Penyaluran DBH PBB dan BPHTB dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan. Untuk DBH PBB dan BPHTB bagian daerah, penyalurannya dilaksanakan secara mingguan. Sedangkan untuk PBB dan BPHTB bagian Pemerintah, penyalurannya dilaksanakan dalam 3 tahap, yaitu bulan April, bulan Agustus, dan bulan Nopember tahun anggaran berjalan.

Pengecualian untuk PBB bagian Pemerintah yang dialokasikan sebesar 3,5% sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB-P2 tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, penyalurannya hanya dilaksanakan dalam bulan Nopember tahun anggaran berjalan. Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan.

Penyaluran dilaksanakan secara triwulanan, dengan perincian sebagai berikut: • penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20% dari alokasi sementara; dan • penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif dan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga.

Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

DBH Sumber Daya Alam [ sunting - sunting sumber ] DBH Sumber Daya Alam berasal dari: • Kehutanan; • Pertambangan Umum; • Perikanan; • Pertambangan Minyak Bumi; • Pertambangan Gas Bumi; dan • Pertambangan Panas Bumi.

DBH Sumber Daya Alam Kehutanan [ sunting - sunting sumber ] DBH Kehutanan berasal dari: • Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH); • Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan • Dana Reboisasi (DR). DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH untuk daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian: • 16% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 64% untuk kabupaten/kota penghasil.

DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH untuk daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian: • 16% untuk provinsi yang bersangkutan; • 32% untuk kabupaten/kota penghasil; dan • 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH dibagikan dengan porsi yang di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Kehutanan yang berasal dari DR, sebesar 40% dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum [ sunting - sunting sumber ] DBH Pertambangan Umum berasal dari: 1. Iuran Tetap (Land-rent); dan 2. Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalty). Dari Wilayah Kabupaten/Kota DBH Pertambangan Umum dari Iuran Tetap sebesar 80% yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian: • 16% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 64% untuk kabupaten/kota penghasil. DBH Pertambangan Umum dari Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi sebesar 80% yang berasal dari di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah kabupaten/kota dibagi dengan rincian: • 16% untuk provinsi yang bersangkutan; • 32% untuk kabupaten/kota penghasil, yang dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan; dan • 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Dari Wilayah Provinsi DBH Pertambangan Umum dari Iuran Tetap yang berasal dari wilayah provinsi adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; DBH Pertambangan Umum sebesar 80% dari Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi yang berasal dari wilayah provinsi dibagi dengan rincian: • 26% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 54% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, yang dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Sumber Daya Alam Perikanan [ sunting - sunting sumber ] DBH Perikanan berasal dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan.

DBH Perikanan untuk daerah sebesar 80% dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota. DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi [ sunting - sunting sumber ] Dari Wilayah Kabupaten/Kota [ sunting - sunting sumber ] DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan rincian sebagai berikut: • DBH bagian pertama sebesar 15% dibagi dengan rincian: • 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; • 6% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan • 6% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

• DBH bagian kedua sebesar 0,5% dibagi dengan rincian sebagai berikut: • 0,1% untuk di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah yang bersangkutan; • 0,2% untuk kabupaten/kota penghasil; dan • 0,2% untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

DBH Pertambangan Minyak Bumi yang dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Dari Wilayah Provinsi [ sunting - sunting sumber ] DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan rincian sebagai berikut: • DBH bagian pertama sebesar 15% dibagi dengan rincian: • 5% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 10% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

• DBH bagian kedua sebesar 0,5% dibagi dengan rincian sebagai berikut: • 0,17% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 0,33% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

DBH yang dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi [ sunting - sunting sumber ] Dari Wilayah Kabupaten/Kota DBH pertambangan gas bumi sebesar 30,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan rincian sebagai berikut: • DBH bagian pertama sebesar 30% dibagi dengan rincian: • 6% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; • 12% dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan • 12% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

• DBH bagian kedua sebesar 0,5% dibagi dengan rincian: • 0,1% untuk provinsi yang bersangkutan; • 0,2% untuk kabupaten/kota penghasil; dan • 0,2% untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Pertambangan Gas Bumi untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Dari Wilayah Provinsi DBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya, dengan rincian sebagai berikut: • DBH bagian pertama sebesar 30% dibagi dengan rincian: • 10% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 20% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan.

• DBH bagian kedua sebesar 0,5% dibagi dengan rincian: • 0,17% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 0,33% dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan. DBH Pertambangan Gas Bumi untuk seluruh kabupaten/kota dalam Provinsi yang bersangkutan, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. DBH Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi yang termasuk dalam bagian kedua 0,5% wajib dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi [ sunting - sunting sumber ] DBH Pertambangan Panas Bumi berasal dari: 1.

Setoran Bagian Pemerintah; atau 2. Iuran Tetap dan Iuran Produksi. DBH Pertambangan Panas Bumi untuk daerah sebesar 80% dan dibagi dengan rincian: • 16% untuk provinsi yang bersangkutan; dan • 32% untuk kabupaten/kota penghasil; • 32% untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, yang dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam [ sunting - sunting sumber ] Prosedur penetapan alokasi DBH Sumber Daya Alam adalah sebagai berikut: • Menteri teknis menetapkan daerah penghasil dan dasar di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah DBH Sumber Daya Alam paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.

• Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan menteri teknis terkait paling lambat 60 hari setelah diterimanya usulan pertimbangan dari menteri teknis.

• Ketetapan Menteri Dalam Negeri tersebut menjadi dasar penghitungan DBH sumber daya alam oleh menteri teknis. • Ketetapan menteri teknis disampaikan kepada Menteri Keuangan. • Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya ketetapan dari menteri teknis.

• Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk masing-masing Daerah ditetapkan paling lambat 30 hari setelah menerima ketetapan dari menteri teknis, perkiraan bagian Pemerintah, dan perkiraan unsur-unsur pengurang lainnya.

Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA [ sunting - sunting sumber ] Penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil, kecuali untuk DBH sumber daya alam Perikanan. Dalam hal realisasi DBH sumber daya alam berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari kementerian teknis.

Penyaluran DBH Sumber Daya Alam [ sunting - sunting sumber ] Penyaluran DBH dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran berjalan. Penyaluran dilaksanakan secara triwulanan. Penyaluran DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Penyaluran DBH Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi ke daerah dilakukan dengan menggunakan asumsi dasar harga minyak bumi tidak melebihi 130% dari penetapan dalam APBN tahun berjalan.

Dalam hal asumsi dasar harga minyak bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan melebihi 130%, maka selisihpenerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagai dampak dari kelebihan dimaksud dialokasikan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum (DAU).

di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan selisih penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pemantauan dan Evaluasi [ sunting - sunting sumber ] Pembagian tugas Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi hasil adalah sebagai berikut: • Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran pendidikan dasar yang berasal dari DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi.

di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

• Menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Dana Reboisasi (DR). • Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran rehabilitasi hutan dan lahan yang berasal dari DBH DR. Apabila hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan pendanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan penambahan anggaran pendidikan dasar, maka Menteri Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DBH bagian 0,5% yang disediakan untuk anggaran pendidikan dasar untuk tahun anggaran berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan, tata cara penyesuaian rencana alokasi dengan realisasi DBH Sumber Daya Alam, tata cara penyaluran,pedoman umum, [petunjuk teknis] pelaksanaan DBH, pemantauan dan evaluasi, dan tata cara pemotongan di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah sanksi administrasi DBH diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan DBH kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan danRAPBN tahun anggaran berikutnya.

Dana Alokasi Umum [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Dana Alokasi Umum Umum [ sunting - sunting sumber ] • Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. • Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam APBN.

• Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif, maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% dan 90%. Mekanisme Pengalokasian [ sunting - sunting sumber ] Formula dan Penghitungan Alokasi DAU [ sunting - sunting sumber ] Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya.

Menteri Keuangan kemudian melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD dimaksud. Formula dan perhitungan DAU disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RAPBN. DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dankapasitas fiskal.

Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, danIndeks Pembangunan Manusia. Sedangkan kapasitas fiskal diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlahgaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal data dimaksud tidak tersedia, maka data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya. DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi. Bobot provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh provinsi. DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota.

Bobot kabupaten/kota merupakan perbandingan antara celah fiskal kabupaten/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh kabupaten/kota. Kebutuhan fiskal daerah dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.

Kapasitas fiskal daerah merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH. Kondisi penerimaan DAU berdasarkan nilai celah fiskal: • Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0, menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.

• Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0, menerima DAU sebesar alokasi dasar. • Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.

• Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU. DAU untuk daerah otonom baru [ sunting - sunting sumber ] DAU untuk suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah undang-undang pembentukan disahkan.

Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersedia data celah fiskal dan alokasi dasar untuk daerah baru tersebut. Dalam hal data dimaksud tidak tersedia, maka penghitungan DAU di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk.

Dalam hal ini, penghitungan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai. DAU Tambahan [ sunting - sunting sumber ] Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan dialokasikan sebagai DAU tambahan. DAU tambahan dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal.

di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

Penetapan Alokasi [ sunting - sunting sumber ] Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Alokasi DAU tambahan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Penyaluran [ sunting - sunting sumber ] DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan.

Tata cara penyaluran DAU dan DAU tambahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dana Alokasi Khusus [ sunting - sunting sumber ] Artikel utama: Dana Alokasi Khusus Besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ditetapkan setiap tahun dalam APBN.

DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah. Daerah Tertentu dimaksud adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Mekanisme Pengalokasian DAK [ sunting - sunting sumber ] Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan. Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah dimaksud.

Menteri teknis kemudian menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus dimaksud kepada Menteri Keuangan. Penghitungan DAK [ sunting - sunting sumber ] Setelah menerima usulan kegiatan khusus dimaksud, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK. Penghitungan alokasi DAK dimaksud dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu: • Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan • Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Sedagkan besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto. Daerah yang memenuhi krietria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun.

Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah. Kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional danmenteri/pimpinan lembaga terkait.

Kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah DAK. Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait. Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis dimaksud kepada Menteri Keuangan. Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK [ sunting - sunting sumber ] Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan penetapan alokasi DAK dimaksud, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Penganggaran di Daerah [ sunting - sunting sumber ] Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD.

Penggunaan DAK dimaksud dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.

Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Dana Pendamping dimaksud digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik. Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan menganggarkan Dana Pendamping.

Penyaluran DAK [ sunting - sunting sumber ] DAK disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Pelaporan [ sunting - sunting sumber ] Kepala daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri Keuangan, menteri teknis, dan Menteri Dalam Negeri.

Penyampaian laporan triwulan dimaksud dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. Penyaluran DAK dapat ditunda apabila daerah tidak menyampaikan laporan dimaksud. Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. Pemantauan dan Evaluasi [ sunting - sunting sumber ] Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama dengan Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK.

Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan program dan kegiatan, penyaluran, dan pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Referensi [ sunting - sunting sumber ] • Halaman ini terakhir diubah pada 17 April 2022, pukul 07.46.

• Teks tersedia di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya. • Kebijakan privasi • Tentang Wikipedia • Penyangkalan • Tampilan seluler • Pengembang • Statistik • Pernyataan kuki • •
riniisparwati.com – Dana perimbangan adalah salah satu komponen pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pada artikel kali ini, kita akan belajar, contoh apa saja yang termasuk dana perimbangan, apa manfaatnya terhadap pertumbuhan ekonomi, jenis-jenis dan komponennya. Sejak kemunculan otonomi daerah, di mana sebagian urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah, maka kita akan mengenal hubungan keuangan pusat dan daerah, dan mulai lah dikenal istilah dana perimbangan.

Untuk pengelola keuangan daerah, tentunya dana perimbangan ini sangat tidak asing. Namun, untuk para pelajar yang mungkin sedang mendapatkan tugas membuat makalah untuk menjelaskan mengenai dana perimbangan beserta pendapat di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah para ahli, mungkin masih belum terbayang seperti apa dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah ini. Daftar Isi Artikel • Dasar Hukum Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah • Pengertian Dana Perimbangan • Menurut PP 55 Tahun 2005, definisi dari Dana Perimbangan adalah: • Jadi, tujuan dana perimbangan adalah untuk mendanai kebutuhan daerah terkait dengan adanya desentralisasi.

• Apa Saja yang Termasuk Jenis Atau Komponen Dana Perimbangan?

di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

• Contoh Dana Perimbangan Dalam APBN • 1. Dana Bagi Hasil atau DBH • 2. Dana Alokasi Umum atau DAU • 3. Dana Alokasi Khusus atau DAK. • Kesimpulan Dasar Hukum Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Di antara dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana Perimbangan adalah: • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Selain kedua peraturan tersebut, aturan pelaksanaan lainnya biasanya di atur dengan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan juga peraturan daerah masing-masing.

Jika ada informasi tambahan, silakan tambahkan di kolom komentar. Pengertian Dana Perimbangan Apa yang dimaksud dengan dana perimbangan? Apa saja yang termasuk Dana Perimbangan? Apa itu DAU DAK dan DBH? Mungkin itu adalah berbagai pertanyaan yang timbul terkait dengan dana perimbangan.

Menurut PP 55 Tahun 2005, definisi dari Dana Perimbangan adalah: dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Jadi, tujuan dana perimbangan adalah untuk mendanai kebutuhan daerah terkait dengan adanya desentralisasi. Dikarenakan sebagian urusan pemerintahan telah diserahkan ke daerah, maka untuk membiayai urusan pemerintahan tersebut, pemerintah pusat kemudian mentransfer sejumlah uang ke pemerintah daerah.

Uang tersebut yang dinamakan dengan dana perimbangan. Dana perimbangan memiliki tujuan sebagai sumber pembiayaan bagi urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah melalui mekanisme transfer.

Apa Saja yang Termasuk Jenis Atau Komponen Dana Perimbangan? Sesuai dengan PP Nomor 55/2005, bahwa Dana Perimbangan terdiri atas: • Dana Bagi Hasil atau DBH; • Dana Alokasi Umum atau DAU; dan • Dana Alokasi Khusus atau DAK. Ada 3 komponen besar dana perimbangan dalam APBN yang harus kita pahami, yaitu DBH, DAU, dan DAK. Pernah dengar istilah DAU, DBH, dan DBK bukan? Contoh Dana Perimbangan Dalam APBN Setelah mengetahui di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah saja yang termasuk dana perimbangan, maka kini kita lebih mudah untuk memahami apa itu dana perimbangan dan contohnya.

Dana perimbangan dalam APBN adalah komponen wajib yang pasti adanya, dengan nilai yang cukup besar setiap tahunnya.

di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

Di beberapa daerah, dana perimbangan keuangan daerah justru di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah penyumbang pendapatan utama, dibandingkan dengan pendapatan asli daerah. Untuk mengenal contoh-contoh dari Dana Perimbangan, maka kita harus berkenalan dulu dengan jenis-jenis Dana Perimbangan itu sendiri. 1. Dana Bagi Hasil atau DBH Dana Bagi Hasil dibagi berdasarakan sumbernya, terdiri dari: • DBH Pajak, terdiri atas: • PBB; • BPHTB; dan • PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21.

• DBH Sumber Daya Alam, berasal dari: • Kehutanan; • Pertambangan Umum; • Perikanan; • Pertambangan Minyak Bumi; • Pertambangan Gas Bumi; dan • Pertambangan Panas Bumi Beberapa contoh Dana Perimbangan dari DBH di antaranya ada: • Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH); • Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan • Dana Reboisasi (DR).

2. Dana Alokasi Umum atau DAU Total nilai DAU di dalam APBN ditetapkan minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto. Jika pendapatan dalam negeri netto ada 1000 trilyun, maka nilai total DAU di dalam APBN adalah 260 trilyun. Dari 260 trilyun tadi, akan dibagi-bagi ke seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, dengan pembagian secara proporsional.

Adapun pembagian proporsinya, ditentukan dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Ada rumusan tersendiri untuk menghitung DAU. Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Perpres. 3. Dana Alokasi Khusus atau DAK. DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional. DAK dialokasikan kepada daerah tertentu, berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis, untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah.

Besaran DAK ditetapkan dalam APBN setiap tahun anggaran. Kesimpulan Dibawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah: • DBH; • DAU; dan • DAK. Contoh dana perimbangan dalam apbn diantaranya adalah sebagaiman telah di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah bahas di atas. Demikian penjelasan mengenai dana perimbangan berikut jenis, komponen, tujuan dan contohnya di dalam APBN. Search for: Categories • Akulaku • Bahasa Arab • Bahasa Inggris • Bandung • Belanja Online • Bisnis • Excel • Fisika • Instagram • IPA • Jakarta • Jasa Pengiriman • Kartu Tri • Kesehatan • Komputer • Kuliner • Lampung • Lazada • Otomotif • Pendidikan • Perbankan • Pertanian • Serba Serbi • Shopee • Tekno • Tiket • Tokopedia • Wisata • Word
nonePELIMPAHAN dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah harus diikuti dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil.

Pengaturan tersebut termasuk terkait dengan perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah. Perimbangan keuangan pusat dan daerah ini merupakan konsekuensi dari desentralisasi urusan pusat dan daerah.

Guna mendukung penyelenggaraan desentralisasi tersebut, pemerintah pusat akan mentransfer dana perimbangan untuk pemerintah daerah. Baca Juga: Apa Itu Pajak Perapian atau Hearth Tax? Definisi Dana Perimbangan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) (Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No.33 Tahun 2004).

Dana perimbangan Ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, selain pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain. Selain dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, dana perimbangan juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-daerah. Ketiga komponen dana perimbangan tersebut (DBH, DAU, dan DAK) merupakan sistem transfer dana dari pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh.

Berikut penjelasan mengenai definisi dari masing-masing jenis dana perimbangan. Baca Juga: Apa Itu Laporan Keuangan Berbasis XBRL? Dana Bagi Hasil (DBH) DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBH terbagi menjadi dua jenis, yaitu bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak. Simak “ Apa Itu DBH Pajak?” Dana Alokasi Umum (DAU) DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi DAU suatu Daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal ( fiscal gap) suatu daerah. Adapun fiscal gap merupakan selisih antara kebutuhan daerah ( fiscal need) dan potensi daerah ( fiscal capacity).

Simak “ Apa itu Dana Alokasi Umum?’ Baca Juga: Apa Itu Pajak Jendela? Dana Alokasi Khusus (DAK) DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK ditujukan khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

Untuk itu, DAK setiap tahun selalu dialokasikan dalam APBN yang disesuaikan dengan program prioritas nasional. Baca Juga: Apa Itu Business Purpose Test dalam Ketentuan Antipenghindaran Pajak?

di bawah ini yang termasuk dana perimbangan adalah

Guna menetapkan daerah tertentu yang akan mendapatkan alokasi DAK, maka pemerintah menetapkan kriteria. Kriteria tersebut meliputi kriteria umum, khusus dan teknis. Adapun kriteria umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD. Hal ini dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Selanjutnya, kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah.

Karakteristik daerah yang dimaksud antara lain daerah pesisir dan kepulauan, perbatasan dengan negara lain, tertinggal/terpencil, termasuk rawan banjir dan longsor, serta yang termasuk daerah ketahanan pangan. Baca Juga: Apa Itu Repatriasi Harta dalam Konteks Perpajakan ?

Sementara itu, kriteria teknis ditetapkan oleh kementerian/departemen teknis. Kriteria teknis antara lain meliputi standar kualitas/kuantitas konstruksi, serta perkiraan manfaat lokal dan nasional yang menjadi indikator dalam perhitungan teknis.

(Bsi)

Nuning Utari_20043147_MKD JulDes2021_Materi 1 sampai 4_Halkadri Fitra, SE, MM, Ak, CA




2022 www.videocon.com