Beberapa nelayan yang menggunakan perahu berhasil ditangkap oleh gabungan aparat keamanan (TNI dan Polri) di tengah laut. Mereka sengaja akan menyelun … dupkan bahan bakar minyak ke negara tetangga.
Contoh kasus tersebut merupakan bentuk. A. Gangguan keamanan laut B. Kejahatan lintas negara C. Ancaman terorisme D. Gerakan separatis 26. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut ini. 1) Pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. 2) Pemerintah daerah hanya … bagian dari pelaksana penyelenggara pemerintahan pusat.
3) Pemerintah daerah leluasa dalam melaksanakan kekuasaan yang dilimpahkannya. 4) Pembangunan lebih merata ke pelosok daerah. 5) Pendapatan daerah disetor ke pusat hingga 80%. Jawaban yang tepat dari hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah pada masa Orde baru adalah Ketika keluarga sering ribut atau sering terjadi KDRT, maka anak akan merasa bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya. Maka wajar jika anak-anak yan … g sudah biasa hidup di lingkungan yang penuh dengan kekerasan akan juga melakukan kekerasan seperti contohnya tawuran.
Ia akan merasa bahwa kekerasan adalah hal yang wajar dilakukan oleh seseorang. Maka dalam teori belajar dan moral, anak tersebut adalah hasil belajar dari…. a. trial and error learning, b. Imitation dan modeling. c. identification d. Jawaban a, b dan c salah A. Konsep Kewarganegaraan Warganegara dan kewarganegaraan merupakan dua hal yang berkaitan. John J Cogan dan Ray Derricott membuat definisi kedua hal tersebut secara berkesinambungan bahwa: Warganegara adalah anggota syah dari suatu masyarakat, sedang kewarganegaraan adalah seperangkat karakteristik dari seorang warganegara.
Dalam definisi lain dikatakan, bahwa Kewargane- garaan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam seja- rah perkembangannya di awali pada negara kota polis, namun sekarang telah berkembang pada keanggotaan suatu negara). Kewarganegaaan mem- bawa implikasi pada kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik. Orang yang telah menjadi dan memiliki keanggotaan penuh disebut Citizen.
Berdasarkan pendapat Roger M Smith, kewarganegaraan dipahami: 1). Sebagai hak yaitu hak politik untuk berpartisipasi dalam proses peme- rintahan. 2). Sebagai status hukum yang secara syah diakui sebagai anggota dari komu- nitas politik negara yang berdaulat. 3). Keanggotaan dari sustu komunitas, kewarganegaraan menunjuk pada aso- siasi/keterikatan orang tidak hanya pada negara, tetapi juga komunitas lain (keluarga, klub, universitas dan komunitas politik yang lebih luas lagi); 4).
Seperangkat tindakan, artinya kewarganegaraan tidak hanya mengimplika- sikan adanya keanggotaan, tetapi juga ketentuan-ketentuan dan prilaku warganegara. Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat tindakan. Handbook: Making Sense of Citizenship, menyatakan bahwa konsep kewar- ganegaraan memiliki arti sebagai berikut: Kewarganegaran mencakup: 1). Keanggotaan yang dengannya terdapat hak dan kewajiban terhadap komunitas, 2).
Tindakan dalam kehidupan dan ke 3). Kewarganegaraan mencakup pula aktivitas membantu manusia menjadi warganegara yang aktif, terbuka dan bertanggung jawab.
Menurut Bryan S Turner, kewarganegaraan merupakan seperangkat praktik atau tindakan yang mencakup yudisial, politik, ekonomi dan budaya yang dapat menentukan seseorang sebagai anggota masyarakat yang kompeten, sebagai konsekuensinya membentuk aliran sumber daya kepada orang-orang dan kelompok-kelompok sosial.
Ada tiga (3) hal yang bisa disimpulan dari definisi ini, yakni: 1). Kewarganegaraan bukan semata-mata hak/status legal formal, tetapi suatu identitas yang beragam. 2). Kewarganegaraan tidak pasif, tetapi bersifat aktif (bahwa hak itu perlu diperjuangkan).
3). Kewarganegaraan bukan hanya berhubungan dengan negara/nation, tetapi terkait dengan banyak ragam komunitas sebagai identitas seseorangmisal komunitas atas dasar region, etnik, sex, bahasa, agama dan kelom- pok sosial lainnya.
Cogan dan Derricott (1998) mengidentifikasi adanya 5 (lima) atribut kewar- ganegaraan ( The five attributes of citizenship), yakni: 1). Sense of identity (perasaan identitas ) 2). The enjoyment of certain rights (pemilikan hak-hak tertentu ) 3).
The fulfiment of corresponding obligations (pemenuhan kewajiban- kewajiban yang sesuai) 4). A degre of intterest ang involvement in public affair (tingkat ketertarik- an dan ketrelibatan dalam masalah publik) 5). An acceptance of basic social values (penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar) Dari pelbagai pendapat tentang kewarganegaraan kiranya dapat disimpul- kan, bahwa kewarganegaraan menunjuk pada status seseorang sebagai anggota dari suatu komunitas bahkan beragam komunitas.
Kepemilikan akan status tersebut menyiratkan bahwa terkandung di dalam- nya seperangkat karakteristik. Identitas, hubungan dengan warga lain dan komunitas, hak dan kewajiban ( tanggung jawab), dan prilaku/tindakan hidup yang diperjuangkan.
Dalam rumusan yang lebih umum, kewarganegaraan adalah bentuk iden- titas yang memungkinkan individu-individu merasakan makna kepemilik- an, hak dan kewajiban sosial dalam komunitas politik (negara); hubung- an antara rakyat dengan negara berdasarkan asas resiprokalitas (pro- porsional) antara hak dan kewajiban.
Melalui penulusuran sejarah Derek Heater sampai pada simpulan, bahwa Kewarganegaraan adalah suatu bentuk identitas politik dari seorang indi- vidu.
Bentuk identitas sosial politik itu berbeda-beda tergantung pada sistem politik yang dianutnyadimana warga negara itu berada. Heater menemukan adanya 5 (lima) bentukyakni sistem feodal (feudal), monarkhi (monarchical), tirani (tyranical), nasianal (nasional) dan sistem kewarganegaraan (citizenship).
1). Dalam sistem feodal, hubungan warganegara dengan komunitas politik- nya bersifat herarkis, artinya status hubungan itu ditentukan berdasar- kan keterikatan antara budak dengan sang majikan/tuan yakni raja. tuan/raja, sedangkan raja memberikan bentuk perlindungan. 2). Dalam sistem kerajaan ( monarkhi), raja sebagai penguasa tunggal yang mempunyai kedudukan/kekuasaan atas warganya. Warga diharapkan menunjukan semangat kesetiaan/loyalitas kepada raja yang dianggap sebagai lambang negara.
Kesanggupan yang diharapkan dari warga- nya paling tidak adalah kepatuhan yang bersifat pasif, karena pada da- sarnya hal itulah yang dibutuhkan/dikehendaki oleh sang raja. 3). Sistem tirani ditunjukkan dengan bentuk pemerintahan otoriter terma- suk totaliter dan keditaktatoran.
Dalam sistem ini, kedudukan warga jauh lebih rendah karena diakibatkan dari tujuan yang kuat akan du- kungan terhadap rezim penguasa. Pandangan politiknya adalah pen- dapat yang dihidupkan oleh penguasa dan satu-satunya kemampuan warga dibutuhkan adalah kemampuan untuk terlibat dalam pengerahan dukungan terhadap sang tiran tersebut.
4). Dengan sistem nation, mereka mengakui stausnya sebagai anggota dari suatu kelompok budaya. Perasaan yang berhubungan dengan bentuk identitas ini adalah kecintaan pada bangsa dan kesadaran pada badaya.
Dengan demikian pengetahuan tentang apa yang telah dibuat dan yang masih dijalankan agar negara menjadi besar adalah kompensasi yang dibutuhkan. 5). Pada sistem kewarganegaraan, hubungan warga tidak seperti yang ter- dapat dalam sistem feodal, monarkhi, tirani dan nasional melainkan berhubungan dengan gagasan tentang bernegara. Identitas warga di- badikan di dalam hak-hak yang diakui oleh negara dan kewajiban- kewajiban yang dijalankan oleh warganegara. Semua warganegara memiliki status yang setara.
Warganegara yang baik adalah mereka yang merasakan kesetiaan pada negara dan memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sebagai konsekuensinya mereka butuh ketrampilan dan kecakapan yang berkaitan dengan par- tispasinya selaku warganegara. B. Perspektif Teori Kewarganegaraan Terjadi perbedaan pendapat mengenai konsep kewargnegaraan se- suai dengan perspektifnya masing-masing, diantaranya: 1).
Pendapat Ronald Beiner dalam bukunya Theorizing Citizenship (1995), mengemukakan adanya 3 teori kewarganegaraan, yakni: liberal, communitarian dan republican. 2). Herman Van Gunstreren dalam Sapriya (2006) mengemukakan ada 3 Teori dasar kewarganegaan yang berkembang dan menjadi kajian ilmiah, yakni: liberalisme, komunitarianisme dan republikanisme. 3). Derek Heater dalam bukunya: A Brief History of Cizenship (2004) menyatakan bahwa berdasar sejarah perkembangannya, teori kewar- ganegaraan dibedakan antara tradisi republikan (the civic tradition) dengan tradisi liberal (liberal tradition).
Sejalan dengan pendapat umum, maka dapat disimpulkan bahwa teori kewarganegaraan mencakup: liberal, komunitarian dan republikan. 1). Teori Kewaganegaraan liberal (Liberalism) 2). Teori Kewarganegaraan komunitarian (Communitarianism) 3). Teori Kewarganegaraan Republikan (Republicanism) 1). Teori Kewarganegaraan Liberal (Liberalism) Teori ini muncul pada abad 17 dan 18 serta berkembang kuat pada abad 19 dan 20.
Teori ini tentang kewarganegaraan dimulai dari pandangan yang bersifat individualistis. Teori ini bersumber dari ideologi individualis- me yang berpahamkan kebebasan individu terutama kebebasan dari campur tangan negara dan masyarakat.
Teori ini juga berpendapat bahwa warganegara sebagai pemegang otoritas untuk menentukan pilihan dan hak. Berdasarkan aksioma teori ini meman- dang warganegara secara individual memaksimalkan keuntungan yang di- milikinyayakni menentukan pilihan tindakan yang akan mengantarkan pada hasil tertinggi dikalikan peluang situasi yang akan terjadi.
Perspektif ini bercirikan penekanan pada individu, dan kapasitas individu untuk mengubah identitas kelompok atau kolektif, untuk menghancurkan belenggu identitas pasti ( status sosial, hirarkis, peran tradisional), untuk menentukan ulang tujuan seseorang. Teori kewarganegaraan liberal mene – kankan pada konsep kewarganegaraan yang berbasis pada hak. Peter H Scuck dalam Liberal Citizenship (2002) menyatakan bahwa penga- ruh besar dari teori ini diawali oleh penjelasan secara sistematis melalui John locke dan J S Mill.
Menurut Locke individu dianugerahi dan dihiasi oleh Tuhan dengan hukum alam dan berupa hak-hak alamiah. Individu se- belumnya hidup dalam alam alamiah, kemudian masuk dalam kehidupan masyarakat politik. Teori Locke tentang kepemilikian ( Locke’s theory of property) menyebutkan ada tiga (3) elemen sentral bagi kewarganegaraan liberal. Pertama, individu dapat menciptakan kekayaan atau kepemilikan dan menambah dominasi kepemilikan itu melalui kerja. Kedua, perlidung- an terhadap kepemilikanmerupakan fungsi utama hukum dan pemerintahan dan Ketiga, pelaksanaan yang sah menurut hukum atas hak-hak kepemilikan secara alamiah mengasilkan ketidakmerataan yang adil.
JS Mill berpendapat bahwa individualitas dan kepentingan diri merupakan sumber bagi kema- juan dan kebaikan sosial. Menurut Peter H Suchuk ada 5 Prinsip Dasar Teori Liberal Klasik. Pertama, mengutamakan kebebasan individu yang dipahami sebagai kebebasan dari campur tangan negara, Kedua, proteksi yang luas terhadap kebebasan berpikir, berbicara dan beribadah, Ketiga, kecurigaan yang dalam terhadap kekuasaan negara dalam mengatasi indi- vidu, Keempat, pembatasan kekuasaan negara pada bidang atau aktivitas individu mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
berhubungan dengan yang lain, serta Kelima, anggapan yang kuat dapat dibantah mengenai kebaikan hati dalam hal masalah pri- badi seta bentuk lain yang mendukung pribadi. Sedangkan salah satu teori liberal modern, adalah yang dikemukakan oleh TH Marshall dalam bukunya Citizenship and Social Class (1950), menu- rutnya kewarganegaraan diartikan sebagai status yang dianugerahkan bagi mereka sebagai anggota komunitas yang mencakup hak sipil, hak politik, dan hak sosial.
Jadi kewarganegaraan di dasarkan atas elemen hak dan ber- dasar ini terdapat bentuk kewarganegaraan sipil, kewarganegaraan politik dan kewarganegaraan sosial. Kewarganegaraan sosial muncul di abad 19, misal hak mendapat kesejahteraan dan keamanan. Hak sosial menjadi unsur yang penting untuk menggerakan hak sipil dan politik bagi mereka yang dimarjinalkan dan dalam situasi yang tidak beruntung.
Menurut dia hak merupakan hal yang penting dan ketiadaan hak menjadikan wargane- gara tidak dapat berperan aktif secara efektif. Baginya kewarganegaraan ( hak) dapat memperbaiki konflik dalam kelas di masyarakat.
2). Teori Kewarganegaraan Komunitarian (Communitarianism) Teori ini sangat menekankan pada fakta bahwa setiap orang, warganegara perlu memiliki sejarah perkembangan masyarakat.
Individualitas yang dimiliki warganegara berasal dan dibatasi oleh masyarakat (Supriya, 2007). Hal itu berdasar keyakinan teori ini bahwa individu mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. oleh masyarakat. Perspektif komunitarian menekankan pada kelompok etnis atau kelompok budaya, solidaritas diantaranya orang-orang yang memiliki sejarah atau tradisi yang sama, kapasitas kelompok tersebut untuk menghargai identitas orang- orang yang dibiarkan teratomisasi oleh kecenderungan yang mengakar pada masyarakat liberal.
Komunitarian menekankan pada kebutuhan untuk menye- imbangkan hak-hak dan kepentingan individu dengan kebutuhan komunitas sebagai kesatuan dan bahwa individu terbentuk dari budaya-budaya dan nilai- nilai komunitas. Pada abad 20 muncul teori kewarganegaraan komunitarian sebagai reaksi dari teori kewarganegaraan liberal, kalau teori kewarganegaraan liberal yang berpendapat bahwa masyarakat terbentuk dari pilihan-pilihan be- bas individu, sedangkan teori ini berpendapat justru masyarakatlah yang me- nentukan dan membentuk individu baik karakternya, nilai keyakinan- keyakin- annya.
Komunitarianisme menekankan pentingnya komunitas dan nilai sosial bersama. Pokok-pokok ajaran komunitarianisme antara lain, adalah sebagai berikut: 1). Komunitas adalah arbiter (yang berkewajiban) dalam kehidupan bersama; 2). Nilai-nilai sosial adalah kerangka moral kehidupan bersama; 3).
Nilai-nilai sosial tersebut pada gilirannya merupakan croos societal moral dialoge. Dalam masyarakat perlu pembentukan konsensus bersama dan nilai-nilai moral merupakan dasar ertimbangan bagi pembentukan nilai sosial bersama sebagai konsensus. Tanpa nilai-nilai sosial dan konsensus, kehidupan bersama akan hancur. Keputusan atas nilai-nilai yang disepakati menjadi milik bersama dan secara sukarela merupakan sustu keteraturan sosial.
Konsensus ini bisa terjadi di ting- kat lokal ( kelompok), national ( nation) maupun kemungkinan berlaku pada masyarakat global.
3). Teori Kewarganegaraan Republikan (Republicanisme) Teori ini berpendapat bahwa masyarakat sebagai komunitas politik adalah pusat kehidupan politik (sapriya, 2006). Kewarganegaraan republikan menekankan pada ikatan-ikatan sipil (civic bonds) suatu hal yang berbeda dengan ikatan-ikatan individual (tradisi liberal) ataupun ikatan kelompok (tradisi komunitarian). Sementara kewarganegaraan liberal lebih menekankan pada hak (right), sedangkan kewarganegaraan republikan menekankan pada kewajiban (duty) warganegara.
Kewarganegaraan Republikan merupakan bentuk kewarganegaraan yang paling tua dari pada komunitarian, yang menyatakan pentingnya parti- sipasi warga dalam pengambilan keputusan di wilayah republik, bukan hanya sebagai hak dan kewajiban tetapi sebagai esensi dari adanya ikatan sipil.
Ia menempatkan tanggung jawab sosial pada masyarakat daripada negara, percaya bahwa tradisi budaya bukan negara yang dapat menguatkan civil society. Dalam tradisi Yunanidan Romawi, masyarakat adalah negaritu sendiri sebagai lembaga publik. Warganegara akan mempunyai arti jika mereka terlibat dalam kehidupan publik, kehidupan politik atau kehidupan bernegara. Teori kewarganegaraan republikan baik yang klasik maupun yang humanis merupakan paham pemikiran kewarganegaraan yang berpendapat, bahwa bentuk ideal dari suatu negara didasarkan atas dua dukungan, yakni civic virtue wargannya dan pemerintahan yang republic karena ini merupakan hak yang esensial, sehingga disebut civic republic.
Jadi kewarganegaraan ini menekankan pentingnya kewajiban ( duty), tanggung jawab (responsibility) dan civic virtue (keutamaan kewarganegaraan) dari warganegaranya. Civic virtue dalam republik Romawi berarti kesediaan mendahulukan kepentingan publik. Warganegara yang baik menurut Republik Klasik Teori JJ Rousseau) adalah yang mendahulukan kepentingan umum, jika ada warganegara yang mendahu- lukan kepentingan pribadinya di atas kepentingan umum (publik) berarti dia melakukan korupsi.
Kepentingan umum ( publik) itu di formulasikan melalui apa yang yang dinamakan general will/volonte generale (kehendak umum). Negara yang ideal adalah negara yang warganya tidak mementingkan dirinya sendiri, negara yang diatur oleh general will/volonte generale.
Di dalam kewarganegaraan republikan memiliki karakteristik etis demikian juga status legal/hukum. Warganegara dalam suatu republik tidak hanya dilindungi oleh hukum, tetapi juga tunduk pada hukum. Kewarganegaraan mempunyai dimensi etis yang dimunculkan dalam dua cara. Pertama, bahwa warganegara yang baik adalah yang memiliki semangat publik ( public spirit), yaitu menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, Kedua, komitmen pada masalah publik yang dimanivestasikan sebagai suatu komit- men keterlibatan sipil.
Warganegara yang baik akan mengambil tanggung jawab publik ketika muncul tanpa harus menunggu yang lainnya, bahkan ia akan mengambil bagian yang aktif di dalam masalah publik. Warganegara republikan dapat mengambil bagian dengan berbagai bentuk dalam masalah publik maupun untuk kepentingan umum.
Secara nyata dapat melalui pengor- banan/loyalitas warganegara, misalnya ikut serta dalam pembelaan negara (perang), membayar pajak serta mentaati hukum yang berlaku. C. Perspektif Pengertian Kewarganegaraan Gautama dalam Paulus (1983) menyatakan bahwa pengertian kewargane- garaan dapat dibedakan dalam : (1) kewarganegaraan dalam arti yuridis dan s osiologis serta (2) kewarganegaraan dalam arti formal dan material. 1. Kewarganegaraan Dalam Arti Yuridis dan Sosiologis Yang dimaksud kewarganegaraan dalam arti yuridis, adalah ikatan hukum (de rechtband) antara negara dengan orang-orang pribadi (natuurlijke personen) yang karena ikatan itu menimbulkan akibat bahwa orang-orang itu jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan.
Dengan kata lain pengertian kewarganegaran dalam arti yuridis adalah ada- nya ikatan antara warganegara dengan negara dan tanda adanya ikatan itu antara lain bentuk pernyataan secara tegas seorang individu menjadi anggota dari suatu negara atau warganegara dari negara tersebut atau dalam bentuk konkritnya berupa surat-surat ( dokumen, surat keterangan atau putusan dari lembaga negara itu).
Sedangkan kewarganegaraan dalam arti sosiologis, adalah kewarganegaraan yang terikat pada suatu negara oleh karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan, dikarenakan satu keturunan, suku, kepercayaan/agama, kebersamaan, sejarah, daerah, sehingga menimbulkan ikatan emosional yang kuat serta ada ikatan dengan penguasa (pemerintah) atau dengan kata lain adanya penghayatan kultur ( budaya) yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara di mana dia bertempat tinggal.
Dari kewarganegaraan dalam arti yuridis maupun sosiologis mengakibatkan ada kalanya seorang diakui warganegaranya hanya karena secara yuridis, atau merasa menjadi warganegara dari suatu negara, karena adanya ikatan- ikatan emosional ( sosiologis).
Oleh karena itu sungguh sangat ideal apabila seseorang menjadi warganegara dari suatu negara karena diakui secara yuridis maupun sosiologis. 2. Kewarganegaraan Dalam Arti Formal dan Material Kewargaan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum.
Hal ini dapat dipahami kewarganegaraan itu menyangkut salah satu tiang/ syarat negara, yaitu rakyat. Oleh karena itu kewarganegaan termasuk dalam ranah hukum publik, sebab kaidah-kaidah yang mengenai adanya negara semata-mata bersifat publik.
Sedangkan yang dimaksud Kewarganegaraan dalam arti material mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
isinya) adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri. Misalnya apakah hak dan kewajiban yang konkrit dari seorang warganegara, apa perbe- daan antara warganegara dengan warganegara asing ditinjau dari status dan ikatan hukumnya. D. Kewarganegaraan Sebagai Status Hukum Dari perspektif hukum, status kewarganegaraan seseorang amat menentukan hak, kewajiban dan kewenangan selaku warganegara.
Orang yang berstatus warganegara akan berbeda dengan orang yang tidak berstatus sebagai warganegara (WNA) di negara tersebut.
Warganegara akan mendapat jaminan perlidungan dan pemenuhan akan hak- haknya sebagai warganegara, sedangkan warganegara asing haknya terbatas, warganegara berhak memilih dan dipilih dalam jabatan politik dan pemilu, sedangkan orang asing tidak.
Orang asing boleh diusir ( persona non grata) dan dikembalikan ke negaranya (ekstradisi), sedangkan untuk warganegara tidak boleh. Semua ini menunjukkan bahwa warganegara memiliki keduduk- an yang penting dalam negara, bahkan merupakan unsur yang esensial untuk eksistensi, keberlangsungan dan kelanggengan dari suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut mempunyai pertalian (hubungan) hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersang- kutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum, yakni adanya hak dan kewajiban warganegara maupun negara.
Hak dan kewajiban warganegara biasanya dimuat dalam konstitusi negara yang bersangkutan. Akibat hukum yang lain adalah orang yang sudah memilik kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain, negara lain juga tidak berhak memberlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan wargane- garanya.
Setiap negara berwenang untuk menentukan siapa-siapa saja yang bisa menjadi warganegaranya. Hukum internasional memberi pengakuan bahwa setiap negara berhak memilih dan memiliki hak untuk menentukan siapa saja yang bisa menjadi warganegaranya atau bukan warganegaranya, karena setiap negara mempunyai kedaulatan.
Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan, negara lain juga tak berhak menentukan dan ikut campur dalam penentuan status kewaragnegaraan seseorang, negara tidak boleh melanggar general principles (asas-asas umum) hukum inter- nasional tentang kewarganegaraan. Menurut pasal 1 konvensi Den Haag Tahun 1930 dinyatakan bahwa pe- nentuan kewargegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkut- an.
Namun demikian hak mutlak tadi tidak boleh bertentangan dengan General Principles (Prinsip Umum). Adapun prinsip umum tersebut, adalah: 1). Tidak boleh bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional 2). Tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan international 3). Tidak boleh bertentang dengan prinsip-prinsip hukum yang secara interna- sional diterapkan dalam hal penentuan kewarganegaraan, misal suaka politik.
Contoh penerapan prinsip tersebut, adalah: a). Suatu negara tak boleh memasukkan orang-orang yang sama sekali tidak ada hubungan sedikitpun dengan negara yang bersangkutan sebagai warga negaranya. Misal Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa semua orang yang ada di Kutub Utara (Suku Eskimo) adalah warganegaranya. b). Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan seseorang atau kelompok orang berdasarkan unsur-unsur primodial seperti: agama, suku, ras dan golongan yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum.
Misal, Indonesia tidak boleh menyatakan bahwa yang boleh menjadi warganegara Indonesia adalah orang-orang suku/rayat tertentu ( jawa/Minang ) atau yang beragama tertentu saja ( Islam/kristen).
Sejalan dengan perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia, ke- daulatan negara dalam menentukan status kewarganegaraan diimbangi pula dengan kebebasan dari warganya untuk menentukan hak kewarga- negaraan. Hal ini sebagaimana dinyatakan di dalam Articel 15 Universal Declaration of Human Right tahun 1948, bahwa : setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan. Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraan.
1. Penentuan Asas Kewarganegaraan Asas kewarganegaraan menjadi pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warganegaranya. Pada dasarnya negara sebagai subjek hukum yang berdaulat memiliki ke- bebasan untuk menentukan kewarganegaraan termasuk asas yang diguna- kan/dipilih.
Menurut Heater ada dua cara untuk menentukan asas kewar- ganegaraanyakni Ius Soli dan Ius Sanguinis, selain itu juga ada/dipakai yakni Asas Campuran. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas perkawinan. Penentuan asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dikenal dua asas, yakni Ius Soli dan Ius Sanguinis.
Kedua istilah itu berasal dari bahasa Latin, Ius artinya hukum atau dalil, Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah, sedang sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. Sedangkan penentuan kewarganegaraan berdasarkan aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajad. Asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis inilah secara internasional dianggap asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarga- negaraan.
Asas-asas kewarganegaraan tersebut, adalah: 1). Asas Ius Soli (Law of the Soil) Ius Soli artinya pedoman yang berdasarkan daerah atau tempat. Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan, disebut juga asas daerah. Contoh: Negara A menganut asas Ius Soli, berarti orang yang lahir di negara tersebut akan memiliki kewarganegaraan A, tidak melihat orang tersebut keturunan dari mana.
2). Asas Ius Sanguinis (Law of the Blood) Ius Sanguinis artinya pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaran seseorang ditentukan ber- dasarkan keturunan dari orang tersebut. Asas ini disebut juga asas keturunan atau darah (genetik). Misal: Negara B menganut Asas Sanguinis, maka orang yang lahir di manapun saja asalkan keturunan dari orang yang berkewarga- negaraan B, maka orang tersebut akan berkewarganegaan B.
Dalam prakteknya ada negara yang menganut asas ius soli dan yang menggunakanasas ius sanguinis. Namun ada juga negara yang menitik beratkan pada aspek ius soli dengan ius sanguinis sebagai pengecuali- an, sebaliknya ada negara yang menitikberatkan pada aspek ius sangu- inis dengan ius soli sebagai pengecualian. Pada mulanya asas ius soli lebih awal digunakan karena dianggap lebih sederhana, artinya siapa saja yang lahir di wilayah itu dianggap sebagai warganegaranya.
Namun seiring dengan berkembangnya kon- sep nasionalisme di negara-negara/bangsa modern asas ius sanguinis lebih sering diterapkan. Seseorang dianggap sebagai warganya, jika orang yang lahir itu merupakan keturunan dari orang yang berkewar- ganegaraan negara tersebut. 3). AsasKewarganegaraan Tunggal, adalah asas yang menentukan satu ke- warganegaraan bagi setiap orang. 4). Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas, adalah asas yang nenentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anaknya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ( suatu pengecualian).
Selain itu juga terdapat asas kewarganegaraan umum, yakni: 1). Asas Kepentingan Nasional, yakni asas yang menentukan bahwa per- aturan kewarganegearaan yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad untuk mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
2). Asas Perlindungan Maksimum, yakni asas yang mewajibkan pemerintah Memberikan perlindungan penuh kepada setiap setiap warganegara Indonesia dalam keadaan apapun, baik dalam maupun di luar negeri. 3). Asas Persamaan dalam Hukum dan Pemerintah, adalah asas yang me- nentukan bahwasetiap warganegara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. 4). Asas kebenaran substansif, adalah prosedur pewarganegaraan seseo- orang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai subtsansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebe- narannya.
5). Asas Nondiskriminatif, yaitu asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungandengan warganegara berdasar- kan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender. 6). Asas Pengakuan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia, adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warganegara yang menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warganegara pada khususnya.
7). Asas Keterbukaan, adalah asas yang menentukan bahwa mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. segala hal ihwal berhubungan dengan warganegara harus dilakukak secara ter- buka. 8). Asas Publisitas, adalah asas yang menentukan bahwa seseorang mem- peroleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumum- kan dalam Berita Negara RI, agar masyarakat mengetahuinya.
c). Penentuan Kewarganegaraan Berdasarkan Aspek Perkawinan ( Asas Hukum dan Asas Persamaan Derajad) 1). Asas persamaan Hukum, didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah satu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat.
Dalam menjalankan hidupnya suamu istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganega- raan. Berdasarkar asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami istri sama dan satu. 2). Asas Persamaan Derajad, didasarkan pandangan bahwa suatu per- kawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami istri.
Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegarannya. Jadi mereka dapat berbeda status ke- kewarganegaraan seperti halnya ketika mereka belum berkeluarga. Berdasarkan asas persamaan hukumbahwa suatu perkawinan dapat menyebabkan perubahan status kewarganegaraan. Permasalahan akan timbul jika terjadi perkawinan campuran, yakni perkawinan dilakukan oleh pihak-pihak yang berbeda kewarganegaraan.
Bagaiman status kewarganegaran kedua suami istri tersebut setelah bersatu dalam hubungan perkawinan serta bagaimana pula status kewarganegaraan keturunannya. Akibat perkawinan campuran seperti tersebut di atas, maka akan menimbulkan dua asas kewagranegaraan, yakni asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajad.
Asas kesatuan hukum bertolak dari pandangan bahwa suami istri ada- lah satu kesatuan dalam sebuah ikatan keluarga. Guna mendukung satu keluarga ini, maka anggota keluarga ( suami-istri) harus tunduk dalam satu hukum yang sama.
Dengan tunduk dalam satu hukum, maka akan banyak manfaatnya, ketika menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika terjadi persoalan hukum khususnya perdata, maka da- pat diatasi dengan satu hukum yang sama.
Misalnya masalah penga- pengaturan kekayaan, status anak, warisan dan lain-lain. Dengan demikian kesatuan hukum akan mendukung ikatan yang kuat, dan keharmonisan dalam keluarga. Oleh karena itkeluarga dari perka- winan campuran perlu memiliki status kewarganegaraan yang sama.
Namun permasalahan akan muncul dalam perkawinan campuran, jika dipertanyakan status kewarganegaraan siapa yang harus diikuti?. Status kewarganegaraan suami(istri harus mengikuti status kewargane- garaan suaminya) atau status kewarganegaraan istri (suami mengikuti kewarganegaraan istrinya). Kedua pilihan itu dapat digunakan, namun pada umumnya status kewarganegaraan suamilah yang digunakan, se- hingga istri harus mengikuti kewarganegaraan suaminya.
Istri harus mengikuti status kewarganegaraan suami, kurang dapat di diterima oleh sebagian pihak karena dianggap merendahkan derajad, harkat, martabat wanita serta tak sesuai dengan emansipasi wanita. Wanita ( istri) mempunyai hak yang sama dengan laki-laki ( suami), dalam hal untuk menentukanstatus kewarganegaraannya. Istri tidaklah harus mengikuti status kewaraganegaraan suaminya. Berdasarkan pernyataan di atas, maka muncul asas persamaan derjad.
Asas persamaan derajad menentukan bahwa dalam perkawinan tidak- lah menyebabkan perubahan status kewarganegaraan. Suami istri tetap mempunyai status kewaragnegaraan asal, sehingga mereka me- miliki status kewarganegaraan yang berbeda.
Asas persamaan derajad memiliki manfaat,yakni dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum atau penyalahgunaan status kewarganegaran yang dimungkin- kan terjadi, jika digunakan asas kesatuan hukum.
Misal, orang asing menikah ingin mendapatkan status kewarganegaraan dari suami/istri. Setelah itu ia bercerai. Akhirnya dengan status warganegaranya yang baru, ia dapat melakukan pelbagai tindakan hukum (kejahatan, baik di dalam negeri ataupun di luar negeri) sebagaimana hak yang di- miliki oleh warganegara lainnya.
d). Akibat Perbedaan penentuan Status Kewarganegaraan 1. Apatride (Stateless), adalah istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Contohnya: Seseorang lahir di negara A yang menganut asas ius sanguinis, se- dangkan ia keturunan dari orang yang berkewarganegaraan di nega- ra B yang menganut asas ius soli. Maka orang tersebut tak mempu- nyai status kewarganegaraan A, sebab ia bukan keturunan orang yang berkewarganegaraan A.
Orang tersebut juga tak berkewarga- negaraan B karena ia tidak lahir diwilayah negara B. 2. Bipatride (Dwi Kewarganegaraan), adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki status dua kewarganegaraan atau berkewarganegara- an ganda.
Contohnya: Seseorang lahir di negara X yang menganut asas ius soli, sedangkan ia keturunan dari orang yang berkewarganegaraan Y yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut berkewarganegaraan X karena ia lahir di negara X dan orang tersebut juga berkewarganegaraan Y sebab ia keturunan dari orang yang berkewaganegaraan Y.
3. Multipatride, adalah istilah untuk orang-orang yang mempunyai status wargaganegaraan lebih dari dua. Penggunaan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang berbeda antar negara (perkawinan campuran) dapat menyebabkan seseorang menjadi apatride atau bipatride khususnya bagi wanita. Melalui perkawinan campuran seorang wanita juga dapat mempunyai status kewarganegaraan ganda atau lebih (bipatride atau multipatride), bahkan sebaliknya bisa kehilangan satatus kewarganegaraannya atau tak berkewarganegaraan (apatride).
Contoh, negara A menganut asas kesatuan hukum, sedang negara B menganut asas persamaan derajad. Ada laki-laki berkewarganegaraan A menikah dengan wanita yang berkewarganegaraan B, maka wanita itu dapat bersatatus bipatride.
Ia menjadi warganegaraan A, karena ikut suaminya serta ia juga masih menjadi berkewarganegaraan B, karena asas persamaan derajad. Sebaliknya bisa menjadi apatride, jika wanita itu berkewarganegaraan A, sedang suaminya berkewarganegaraan B. Sedangkan di negaranya sendiri (A), kewarganegaraannya telah lepas karena bersuamikan de- ngan orang asing. Sedangkan di negara suaminya (B), ditolak kewar- ganegaraannya, sebab menurut ketentuan suatu perkawinan ( asas per– samaan derajad) tidak menyebabkan perubahan satatus kewarganega- raan masing-masing-masing pihak.
Munculya kasus apatride/bipatride telah diupayakan untuk dicegah oleh masing-masing negara, karena status apatride maupun bipatride akan menjadikan permasalahan dan merugikan negara, Berkaitan dengan asas kewarganegaraan tersebut, maka dalam suatu negara terdapat 2 stelsel kewarganegaraan, yakni: 1).
Stelsel Aktif, yakni orang harus aktif melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi suatu warganegara dari suatu negara tertentu. Ini disebut pewarganegaraan aktif. 2). Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai waragnegaranya, walaupun tanpa melakukan tindakan hukum ter- tentu untuk menjadi warganegara dari suatu negara (misal: dalam asas perasamaan hukum seorang wanita secaraotomatis akan men- jadi warganegara sama dengan warganegara suaminya, atau bayi yang lahir pada negara yang menganut asas ius soli.
Dengan adanya dua stelsel tersebut, maka terdapat dua kelompok/jenis warganegaraa, yaitu: a). Warganegara by operation of law atau warganegara dengan stelsel pasif. Bahwa status kewarganegaran yang dia peroleh, karena berlakunya hukum atau karena adanya peristiwa hukum. b). Warganegara by registration atau warganegara dengan stelsel aktif.
Mereka memperoleh status kewarganegaraan karena me- lalui proses dan prosedur hukum yang telah ditentukan/hukum yang berlaku di negara itu. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi, yakni hak untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warganegara. Sedang pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan/tak mau dijadikan warganegara suatu negara dapat mengajukan hak repudasi, yakni hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (misal, seorang wanita yang menikah berdasarkan asas kesatuan hukum) 2).
Perolehan dan Kehilangan Kewarganegaraan Menurut Jimly Asshiddiqie (2006) ada 5 (lima) prosedur/me- tode dalam memperoleh satatus kewarganegaraan, Yakni: a). Citizenship by birt, yakni perolehan kewarganegaraan karena kelahiran, di mana orang yang lahir di wilayah negara itu di- anggap syah sebagai warganegaranya ( asas Ius Soli). b). Citizenship by descent, adalah perolehan kewarganegaraan seseo- rang karena faktor keturunan (genetik/darah), di mana seseorang yang lahir diluar wilayah negara apabila orang tuanya adalah warganegara dari negara tersebut ( asas Ius Sanguinis).
c). Citizenship by naturatization, adalah pewarganegaraan orang asing ataskehendaknya sendiri mengajukan menjadi warganegara suatu negara, dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. d). Citizeship by registration, adalah pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat dianggap cukup dilakukakn melalui prosedur administrasi yang lebih sederhana dibandingkan dengan cara naturalisasi. Misal, seorang wanita asing yang menikah dengan warganegara Indonesia, maka proses pewarganegaraannya tidak harus melalui cara naturalisasi, tetapi cukup dengan cara registrasi.
e). Citizenship by incorporation of teritory, adalah proses pewarga- negaraan karena terjadinya perluasan wilayah negara. Misalnya, ketika Timor Timur/Timor Leste menjadi bagian dari wilayah negara Indonesia tahun 1976, maka proses pewarganegaraan warga di wilayah tersebut dilakukan melalui prosedur ini.
3). Konsekuensi Hukum dari Status Kewarganegaraan Konsekuensi (akibat) hukum dari status hukum dari kewarganega- raan yang berkaitan dengan isi material ( hak dan kewajiban) ke- wargaganegaraan. Artinya hak dan kewajiban warganegara apa saja yang muncul dari status yang nisbatkan tersebut. Ketentuan seperti itu umumnya terbingkai dalam rumusan-rumusan hukum negara yang bersangkutan. Namun demkian setidaknya konsekuensi yuridis tersebut mencakup dalam tiga (3) ranah hukum, yakni: hukum publik, hukum kekeluar- gaan dan hukum perdata internasional (Handoyo, 2003).
a). Hukum Publik Di bidang hukum publik menunjukkan bahwa status hukum kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaan mere- ka dalam suatu negara, sejalan dengan prinsip resiprokalitas (mereka mempunyai hak-hak tertentu dan sekaligus mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu pula).
Hak-hak itu pada umumnya terdiri atas hak warganegara dan hak asasi manusia, sedangkan kewajiban mencakup kewajiban warganegara dan kewajiban dasar manusia. Dalam dimensi publik, negara berkewajiban me- lindungi hak-hak warganegara, sebaliknya setiap warganegara harus tunduk pada hukum-hukum negara ( ada hubungan timbal balik antara warganegara dan negara).
Hubungan timbal balik antara negara dan warganegara terlihat jelas di dalam penegrtian keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles, yakni: 1). Keadilan Distributf (membagi), yakni keadilan yang diberikan pemerintah/ negara kepada rakyat, masyarakat maupun warganegara (misal: makna yang terkandung di dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 45), ke 2).
Keadilan Legal, yakni keadilan yang diberikan rakyat, masyarakat dan warganegara kepada pemerintah/negara (misal: bayar pajak, bela negara), sedang yang ke 3). Keadilan Komutatif, yakni keadilan yang diberikan antar individual, warganegara (hukum privat). Filsuf Inggris Johm Locke (cikal bakal perumusan hak asasi ma- nusia) mengatakan, bahwa manusia sejak lahir secara inheren memiliki hak-hak alamiah dan pemikiran bahwa penguasa harus memerintah dengan persetujuan rakyat.
Menurut dia, hak asasi meliputi: hak hidup (the right of life), hak merdeka (the right to liberty) dan hak milik (the right to property). Hak asasi pada umumnya dicantumkan dalam konstitusi berbagai negara sebagai ciri dari pemerintahan yang konstitusional. Konstititusi dianggap sebagai jaminan yang paling efektif ( negara hukum), bahwa kekuasaan tidak akan disalahgunakan dan hak asasi akan ditaati dan tidak dilanggar. Misal, di Indonesia dicantumkan pada Alinea Pertama Pembuka- an UUD 45, yang berbunyi: sesunguhnya kemerdekaan itu………… ……………………, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, yang juga tercantum pada pasal 27 sampai pasal 34 UUD 45.
Hak asasi manusia yang terumuskan dalam konstitusi pada dasar- nya merupakan hak-hak dasar warganegara, namun demikian hak- hak warganegara belum tentu hak asasi manusia. Hak asasi ber- sifat mendasar dan universal, walaupun konstitusi negara tak mencantumkannya.
Sebaliknya hak-hak warganegara bersifat par– tikular ( khusus), artinya oleh/ada karena konstitusi dari suatu negara. Hak dan kewajiban warganegara suatu negara bisa berbeda dengan hak warganegara lain, dikarenakan perbedaan rumusan dan konstitusinya. Hak dan kewajiban warganegara di Indonesia diatur pada pasal: 27, 28. 29. 30. 31, 32, 33 dan 34 UUD 45. Konsep Locke ini akan mengilhami dan mendasari munculnya berbagai konsep dan deklarasi hak asasi manusia di seluruh dunia (Inggris, Perancis, Amerika dan PBB).
Mengenai hak asasi manusia akan kita bahas lebih rinci dalam bab tersendiri. b). Hukum Kekeluargaan Di bidang hukum kekeluargaan, status seseorang sebagai warganegara membawa akibat adanya kepastian hukum (security of principle) mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan masalah hubungan antara anak dan orang tua, pewarisan, perwa- lian dan pengampuan. Prinsip ini hanya dibentuk dan implementa- tasikan dalam kaitannya dengan status seseorang bila berhadapan dengan negara atau menundukkan diri pada hukum negara.
Di sisi lain seorang warganegara juga bisa tunduk dan mengikatkan diri pada hukum adat, hukum agama, sebab mereka juga menjadi ang- gota dari komunitas itu. Jika demikian halnya maka persoalan ini (hukum adat dan hukum agama)tidak lagi berkaitan dengan hukum kewarganegaraan yang disusun oleh negara c).Hukum Perdata Internasional Di bidang hukum perdata internasional dikenal asas nationaliteit principles, artinya status hukum seorang warganegara dalam hak dan kewajiban melekat di manapun dia berada.
Di lihat dari aspek hukum, maka keberadaan hukum nasional suatu negara tetap mempengaruhi kebaradaan sikap dan prilaku seorang warga negara, walaupun dia berada di luar yurisdiksi negara yang ber- sangkutan, prinsip ini penting mengingat aspek kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada warganya dimanapun dia berada. Namun prinsip ini cukup sulit untuk diterapkan kepada warganegara yang berada di luar yurisdiksinya yang mengalami persoalan hukum(misal, keberadaan TKI dan TKW di luar negeri).
TKI dan TKW di luar negeri). Hal ini disebabkan karena hukum internasional juga mengenal prinsip domisili, yang menyatakan bahwa status hukum mengenai hak dan kewajiban seseorang di- tentukan oleh hukum di mana dia berada. Jika prisip ini berlaku maka akan terjadi dilema hukum.
Disatu pihak ada kewajiban negara untuk melindungi warganya, di sisi lain negara juga harus menghormati hukum negara lain dengan alasan aspek yurisdiksi (hukun international). Langkah yang ditempuh antara lain: dengan mengadakan perjanjian ektradiksi (misal WNI yang me- lakukan kejahatan di luar negeri), perundingan/minta pengampun- an, keringanan dan penghapusan hukuman (TKI danTKW). • Statistika Dasar • Cinta Kasih Suci • CINTA Diujung COKELAT • Ketika kumerasa tak berguna • Kebebasan Ritme yang Ku Dengar • Definisi Riset Operasi • Materi Pengantar Bisnis • TAKDIR • Kasih Bundaku • Ketika Ku Terjatuh • Tragedi 21-11-’12 • Pengertian Multimedia • RINDU TELUNGKUP di SEPERTIGA malam • Keutamaan Bulan Muharram • Membuat Nested Table HTML • STRUKTUR dasar HTML • 20 Angka Inspiratif • Trik Mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
File RAR Yang Rusak • Tag-Tag HTML • Organisasi & Arsitektur Komputer • PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK AKUNTANSI • Tentang HTML • Pengenalan Java • Memulai Membuat Progam C & C++ • Mengembalikan Bootloader yang Hilang • TEORI HIMPUNAN • Aljabar Linear • Tentang Web & Internet • Tips & Trick FB • Manfaat Air Putih Untuk Kesehatan • Manfaat TEH • Pengantar Teknologi Informasi • Mata Kuliah Bahasa Inggris 1 • Pendidikan Agama Islam • PENDIDIKAN PANCASILA • BAB. IX.
GEOSTRATEGI INDONESIA (KETAHANAN NASIONAL) • BAB. VIII.
WAWASAN NUSANTARA • BAB. VII. DEMOKRASI • BAB. VI. HAk-HAk ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW • BAB. V. PERATURAN KEWARGANEGARAAN RI • BAB. IV. WARGANEGARA INDONESIA • BAB. III. KEWARGANEGARAAN • BAB.
II. WARGANEGARAN • MATERI AJAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN • ALGORITMAPSEUDECODE DAN FLOWCHART • Mencapai potensi hidup yang maksimal • Pendidikan Berwawasan Global • KUNJUNGAN
MENU • Home • AnonyTun • Cara Setting Anonytun • BUG AnonyTun • Masalah Anonytun • App • Anonytun MOD • WhatsApp MOD • Instagram MOD • Line MOD mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
Game • Ragnarok M: Eternal Love • Mobile Legends • Bus Simulator Indonesia • MOD • Blog • Instagram • Internet • WhatsApp • Youtube • Pendidikan • Cara Download Rate this post 100+ Contoh Soal UTS PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawaban – Halo adik-adik, pada kesempatan kali ini admin akan berbagi soal PKN untuk kamu kelas 10 SMA/MA.
Soal PKN ini terdiri dari 100 soal yang sudah disertai dengan kunci jawaban. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib diajarkan di Indonesia di semua jenjang pendidikan dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 37 ayat (1) & (2), UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, faktanya tidak semua sekolah mampu untuk memberikan kesan tentang makna pendidikan termasuk pendidikan kewarganegaraan.
Saat ini sekolah lebih banyak membebani siswa dengan pengetahuan yang banyak, sehingga banyak siswa yang belum bisa berkembang bahkan siswa tidak mampu untuk membantu dirinya agar mandiri. Nah, mandiri ini harus kalian tanamkan pada proses belajar. Kalian harus bisa belajar sendiri, dalam artian tidak hanya belajar ketika di kelas saja. Kalian juga harus bisa mencari tau mengenai mata pelajaran yang sedang kalian hadapi. Salah satunya yaitu mata pelajaran PKN. Selain belajar teori kamu juga harus banyak membaca dan berlatih soal-soal agar kamu mendapatkan informasi dan wawasan yang luas.
Berikut 100+ Contoh Soal UTS PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawaban. 100+ Contoh Soal UTS PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawaban A. Jawablah soal dibahwah ini dengan benar!
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berada di bawah koordinasi menteri…. a. Kesehatan b. Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi c.
Koordinator Bidang Perekonomian d. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak e. Lingkungan Hidup Jawaban: a 2. Menurut Zul Afdi Ardian, pada hakikatnya pembagian kekuasaan dapat dibagi dalam dua cara, yaitu secara…. a. vertikal dan horizontal b.
sentralisasi dan desentralisasi c. legislatif dan eksekutif d. legislatif dan yudikatif e. eksekutif dan yudikatif Jawaban: a 3. Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan….
a. yudikatif b. eksekutif c. legislatif d. parlementer e. presidensial Jawaban: c 4. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan…. a. yudikatif b. eksekutif c. legislatif d. parlementer e. presidensial Jawaban: b 5. Landasan hukum kementerian Negara Republik Indonesia adalah….
a. pasal 17 UUD 1945 b. pasal 18 UUD 1945 c. pasal 19 UUD 1945 d. pasal 20 UUD 1945 e. pasal 21 UUD 1945 Jawaban: a 6. Di bawah ini yang merupakan kementerian yang mengatur urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah….
a. Kementerian Hukum dan HAM b. Kementerian Keuangan c. Kementerian Perindustrian d. Kementerian Pertahanan e. Kementerian Dalam Negeri Jawaban: d 7. Lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurusi masalah kependudukan dan keluarga berencana yaitu…. a. ANRI b. BKKBN c. BKPN d. BMKG e. BIN Jawaban: b 8. Kementrian yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya disebut….
a. Kementerian Dalam Negeri b. Kementerian Luar Negeri c. Kementerian Pertahanan d. Kementerian Koordinator e. Kementerian Hukum dan HAM Jawaban: d 9. Di bawah ini yang bukan merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu….
a. Kementerian koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan b. Kementerian koordinator Bidang Perekonomian c.
Kementerian koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat d. Kementerian Kesehatan e. Kementerian Sekretariat Negara Jawaban: e 10. Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian adalah pengertian pembagian kekuasaan menurut….
a. Jimly Asshidiqie b. Zul Afdi Ardian c. John Locke d. Montesquieu e. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim Jawaban: e 11. Organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya disebut…. a. daerah b. regional c. negara d. pemerintah e. lembaga Jawaban: c 12.Negara adalah kekuatan dari sekelompok manusia yagn berada atau tinggal di wilayah suatu negara adalah pengertian negara menurut….
a. Robert Mac Iver b. George Jellineck c. Sunarko d. Miriam Budiardjo e. Joko Sutono Jawaban: b 13. Negara memiliki kekuatan fisik secara legal merupakan sifat negara yang …. a. monopolis b. memaksa c. mencakup semua d. bilateral e.
multilateral Jawaban: b 14. Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan dan untuk mengatur masyarakat dengan kekuasaannya. Pernyataan tersebut merupakan definisi negara sebagai…. a. organisasi kekuasaan b. organisasi politik c. organisasi kesusilaan d. negara intergralistik e. negara federal Jawaban: a 15. Suatu negara memiliki susunan masyarakatnya kesatuan, segala golongan, dan berhubungan erat dengan yang lainnya sebagai suatu kesatuan merupakan ciri….
a. negara federal b. negara komunis c. negara integralistik d. negara serikat e. negara sosialis Jawaban: c 16. Negara dalam menetapkan tujuan bersama rakyatnya merupakan sifat negara yang…. a. monopoli b. memaksa c. mencakup semua d. bilateral e. multilateral Jawaban: a 17. Perhatikan pernyataan di bawah ini! 1. memaksa 2. monopoli 3. mencakup semua 4. kesatuan 5. demokrasi Berdasarkan pernyataan di atas, yang merupakan sifat hakikat negara menurut Miriam Budiardjo, yaitu…. a. 1, 2, dan 3 b.
2, 3, dan 4 c. 3, 4, dan 5 d. 2, 4, dan 5 e. 1, 2, dan 5 Jawaban: a 18. Semua orang yang menjadi penghuni suatu negara disebut…. a. rakyat b. penduduk c. warga negara d. bukan penduduk e. orang asing Jawaban: a 19. Mereka yang berada atau tinggal di wilayah suatu negara hanya untuk batas waktu tertentu dan tidak bermaksud menetap disebut….
a. rakyat b. penduduk c. warga negara d. bukan penduduk e. bukan warga negara Jawaban: d 20. Mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut…. a. warga negara b. bukan warga negara c. rakyat d. penduduk e. bukan penduduk Jawaban: a 21. Wilayah NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang merupaksal pasal….UUD 1945 a.
24 b. 25A c. 25B d. 25C e. 26 Jawaban: b 22. Berikut ini yang merupakan batas alamiah wilayah daratan suatu negara, kecuali…. a. sungai b. danau c. pegunungan d. lembah e. pagar tembok Jawaban: e 23. Di bawah ini yang termasuk ke dalam batas buatan wilayah daratan suatu negara adalah…. a. sungai b. pegunungan c. danau d. patok besi e. lembah Jawaban: d 24. Perairan berupa samudera, laut, selat, danau, dan sungai disebut….
a. wilayah daratan b. wilayah lautan c. wilayah udara d. wilayah negara e. wilayah teritorial Jawaban: b 25. Tokoh yang mengembangkan konsepsi pokok tentang kelautan Res nullius, yaitu…. a. John Sheldon b. Hugo de Groot c. Montesuieu d. Miriam Budiardjo e. John Locke Jawaban: a 26.
Konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara, yaitu…. a. res communis b. res nullius c. res sanguinis d. res soli e. res teritorial Jawaban: b 27. Konferensi hukum laut internasional III diselenggarakan pada tahun….
a. 1980 b. 1981 c. 1982 d. 1983 e. 1984 Jawaban: c 28. Wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai disebut…. a. batas laut teritorial b. batas zona bersebelahan c. zona ekonomi ekslusif d. batas landas benua e.
batas regional kelautan Jawaban: c 29. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut…. a. wilayah daratan b. wilayah lautan c. wilayah udara d. wilayah ekstrateritorial e. wilayah negara Jawaban: d 30. Tokoh yang menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya adalah…. a. Schacter b. Cooper c. Hugo de Groot d. John Sheldon e. Fauchille Jawaban: a 31. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Kementerian Keuangan 2. Kementerian Perindustrian 3. Kementerian Perdagangan 4. Kementerian Pertanian 5. Kementerian Luar Negeri 6. kementerian Kehutanan 7. kementerian Pertahanan Berdasarkan pernyataan di atas yang merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu….
a. 1 dan 2 b. 2 dan 3 c. 3 dan 5 d. 5 dan 7 e. 6 dan 7 Jawaban: d 32. Di bawah ini mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. termasuk ke dalam kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah adalah…. a. Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup b. Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan c.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Sosial d. Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga e. Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan Rakyat Jawaban: d 33.
Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi, serta nepotisme menurut UU Republik Indonesia nomor…. a. 25 Tahun 1999 b. 26 Tahun 1999 c. 27 Tahun 1999 d. 28 Tahun 1999 e. 29 Tahun 1999 Jawaban: d 34. Penyelenggaraan negara dalam arti sempit, yaitu…. a. eksekutif b. legislatif c. yudikatif d. konstitutif e. eksaminatif Jawaban: a 35. Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter merupakan kekuasaan….
a. konstitutif b. eksekutif c. legislatif d. yudikatif e. moneter Jawaban: e 36. Tokoh yagn mempelopori konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara adalah….
a. Huge de Groot b. Jhon Sheldon c. Miriam Budiardjo d. Sunarko e. George Jellineck Jawaban: b 37. Konferensi hukum laut internasional III diselenggarakn oleh PBB pada…. a. 10 Desember 1982 b. 11 Desember 1982 c. 12 Desember 1982 d. 13 Desember 1982 e. 14 Desember 1982 Jawaban: a 38.
Wilayah udara itu haruslah sampai pada ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara, merupakan pengertian dari…. a. teori keamanan b. teori pengawan cooper c. teori udara bebas d. teori lepas landas e. teori udara Jawaban: e 39. Batas wilayah Mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. sebelah timur berbatasan langsung dengan….
a. Pulau Kalimantan b. Timor Leste c. Samudera Hindia d. Samudera Atlantik e. Papua Nugini Jawaban: e 40. Proses permohonan kewarganegaraan oleh warga negara asing menjadi warga negara suatu negara disebut….
a. naturalisasi b. deportasi c. imigrasi d. imigrasi e. transmigrasi e. sosialisasi Jawaban: a 41. Jelaskan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu! Jawaban: menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Prancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica.
Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Lois pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu: a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang) b.
Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) c. Kekuasaan yudikatif (mengadii jika terjadi pelanggaran atas undang-undang) 42. Jelaskan yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif! Jawaban: – Kekuasaan legislatif adalah membuat undang-undang – Kekuasaaan eksekutif adalah melaksanakan undang-undang – Kekuasaaan yudikatif adalah mengadili jika terjadi pelanggaran atas undang-undang 43.
Sebutkan pembagian kekuasaan secara horizontal! Jawaban: a. kekuasaan konstitutif b. kekuasaan eksekutif c. kekuasaan legislatif d. kekuasaan yudikatif e. kekuasaan eksaminatif f. kekuasaan moneter 44. Sebutkan contoh lembaga pemerintah nonkementerian! Jawaban: a. Badan Intelijen Negara (BIN) b. Badan Narkotika Nasional (BNN) c. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) d. Badan Urusan Logistik (BULOG) e. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) f. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 45.
Jelaskan menurut pendapatmu tentang nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan! Jawaban: Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara. Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan suatu dasar nilai-nilai atau norma untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara, terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi segala bidang dewasa ini, dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
46. Sebutkan pengertian negara menurut Miriam Budiardjo! Jawaban: pengertian negara menurut Miriam Budiardjo adalah organisasi kekuasaan atau integrasi kekuasaan politik, ia terorganisasi pokok kekuasaan politik. 47. Sebutkan hakikat negara mneurut Miriam Budiardjo! Jawaban: Menurut Miriam Budiardjo (1984), sifat hakikat negara mencakup hal-hal berikut. a. sifat memaksa b.
sifat monopoli c. sifat mencakup semua (all-embracing) 48. Jelaskan perbedaan penduduk dan bukan penduduk! Jawaban: penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal menetap (berdomisili) di suatu wilayah tertentu. Sedangkan bukan penduduk, mereka berada atau tinggal di wilayah suatu negara untuk batas waktu tertentu dan tidak bermaksud bertempat tinggal menetap. 49. Jelaskan dua konsepsi pokok tentang wilayah lautan! a. Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
Tokohnya ialah John Sheldon (1584-1654) dari Inggris b. Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini telah dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku Mare Liberum (Laut Bebas) karena konsepsi inilah Grotius dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
50. Sebukan pasal 28E dan pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang kebebasan beragama! Jawaban: Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Pasal 29 (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 41. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal…. a. 5 ayat 1 b. 20 ayat 1 c. 21 ayat 1 d. 22 ayat 1 e. 23 ayat 1 Jawaban: a 42.
Wewenang MPR kini terbatas pada hal-hal berikut, kecuali…. a. mengubah dan menetapkan UUD 1945 b. melantik presiden dan wakil presiden c. memilih presiden dan wakil presiden d. memberhentikan presiden dan wakil presiden e. memberhentikan wakil presiden Jawaban: c 43.
Hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah disebut…. a. hak intrpelasi b. hak angket c. hak inisiatif d. hak amandemen e. hak petisi Jawaban: b 44. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bunyi…. a. pasal 1 ayat (1) b. pasal 1 ayat (2) c. pasal 2 ayat (1) d. pasal 2 ayat (2) e. pasal 2 ayat (3) Jawaban: b 45. Badan yang bertugas menjalankan undang-undang disebut….
a. konstitutif b. legislatif c. yudikatif d. eksekutif e. eksaminatif Jawaban: d 46. Pasal yang menyebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum adalah…. a. pasal 1 ayat (1) b. pasal 2 ayat (1) c. pasal 3 ayat (1) d. pasal 4 ayat (1) e. pasal 5 ayat (1) Jawaban: b 47. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, pernyataan-pernyataan terkait dengan MPR berikut ini salah, kecuali….
a. MPR memilih, mengangkat, dan melantik presiden b. MPR mengubah dan menetapkan undang-undang dasar c. MPR merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat d. MPR menetapkan GBHN untuk presiden e. MPR menjadi lembaga tertinggi negara Jawaban: b 48. Lembaga pemerintahan yang berhak mengajukan rancangan undang-undang adalah…. a. DPR dan MPR b.
DPR dan presiden c. DPR dan DPRD d. presiden dan gubernur e. MPR dan presiden Jawaban: b 49. Menurut UUD 1945, kekuasaan eksekutif di jalankan oleh…. a. presiden dan menteri b. presiden dan DPR c. presiden dan MPR d.
presiden e. DPD Jawaban: d 50. Pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan untuk memilih, kecuali…. a. anggota DPR b. anggota MPR c. presiden d. wakil presiden e. anggota DPD Jawaban: b 51. Secara formal rancangan undang-undang menjadi undang-undang disahkan oleh…. a. presiden b. DPR c. DPD d. MPR e. BPK Jawaban: d 52. Lembaga yang bertugas mengawasi keuangan negara adalah…. a. DPR b. DPD c. BPK d. KY e. MPR Jawaban: c 53.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga baru di Indonesia memiliki fungsi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, kecuali…. a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara c. membuat partai politik d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum e. memutus pembubaran partai politik Jawaban: c 54. DPD merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk menjalankan tugas utama….
a. membantu MPR dalam mengubah undang-undang dasar b. membantu pemerintah dalam mengajukan RUU c. mewakili dan memperjuangkan aspirasi daerah d. mewadahi dan memperjuangkan kepentingan golongan e. membantu presiden dalam pemerintahan Jawaban: b 55. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Hal tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal…. a. 22 ayat 1 b. 26 ayat 1 c. 27 ayat 1 d.
28 ayat 1 e. 29 ayat 1 Jawaban: c 56. Pasal 6A ayat 1 amandemen UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih…. a. MPR b. DPR c. MA d. langsung oleh rakyat e. DPD Jawaban: d 57. Berikut ini pemegang kekuasaan yudikatif, yaitu…. a. DPD b. DPR c. MK d. BPK e.
presiden Jawaban: c 58. Berdasarkan amandemen UUD 1945, seorang presiden kini dapat menduduki jabatannya paling lama dalam waktu…. a. 5 tahun b. 10 tahun c. 15 tahun d. 20 tahun e. 25 tahun Jawaban: b 59. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden tidak berkuasa secara mutlak, tetapi dibatasi oleh….
a. UUD 1945 b. peraturan daerah c. Keputusan MPR d. Pancasila e. peraturan pemerintah Jawaban: a 60. Menteri-menteri sebagai pembantu presiden bertanggung jawab kepada…. a. presiden b. MPR c. DPR d. DPD e. BPK Jawaban: a 61. Kekuasaan tertinggi pemerintahan di Negara Indonesia ada di tangan….
a. MPR b. DPR c. presiden d. rakyat e. DPD Jawaban: c 62. Bupati adalah kepala daerah otonom di tingkat kabupaten yang dipilih melalui…. a. pilkada b. pemilu c. voting d. musyawarah mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. rapat Jawaban: a 63. Kepala dinas daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas usul….
a. sekretaris DPRD b. bupati c. sekretaris daerah d. DPRD e. Mendagri Jawaban: c 64. Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah…. a. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2004 b. Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2004 c. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 d. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 e. Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2004 Jawaban: d 65. Kebijakan otonomi darah dilatarbelakangi oleh…. a. pemerintah pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada daerah b. daerah-daerah lebih kreatif dalam mengembangkan sumber dayanya c.
terjadinya proses pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah d. putera-putera daerah dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan di daerahnya. e. pemerintah pusat terlalu luas urusannya. Jawaban: c 66. Undang-Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah….
a. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2004 b. Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2004 c. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 d.
Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 e. Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2004 Jawaban: e 67. Pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah…. a. propinsi b. kabupaten/kota c. kota administratif d. desa e. ibu kota Jawaban: b 68. Komponen-komponen pemerintah pusat adalah….
a. presiden, menteri, dan gubernur b. presiden, DPR, dan menteri c. presiden dan para menteri d. presiden, ketua DPR, dan Ketua Mahkamah Agung e. presiden, MPR, dan DPR Jawaban: c 69.
Penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dinamakan…. a. desentralisasi b. dekonsentrasi c. tugas pembantuan d. otonomi daerah e. sentralisasi Jawaban: a 70. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah disebut…. a. desentralisasi b. dekonsentrasi c. tugas pembantuan d. otonomi daerah e. sentralisasi Jawaban: b 71. Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dinamakan….
a. desentralisasi b. dekonsentrasi c. tugas pembantuan d. daerah otonom e. otonomi daerah Jawaban: d 72. Berikut bidang-bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, kecuali…. a. politik b. agama c. kesehatan d. keuangan e. pertahanan dan keamanan Jawaban: c 73. Badan eksekutif di daerah kabupaten adalah….
a. gubernur b. bupati c. DPRD kabupaten/kota d. camat e. wali kota Jawaban: b 74. Badan eksekutif di daerah kota adalah…. a. gubernur b. bupati c. DPRD kabupaten/kota d.
camat e. wali kota Jawaban: d 75. Badan legislatif di kabupaten adalah…. a. gubernur b. bupati c. DPRD kabupaten d.
camat e. wali kota Jawaban: c 76. Berikut ini bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, kecuali…. a. pekerjaan umum b. kesehatan c. pendidikan d. fiskal e. tata ruang Jawaban: d 77. Kedudukan DPRD terhadap pemerintah daerah adalah…. a. sejajar b. lebih tinggi c. lebih rendah d. lembaga otonom e. lembaga administratif Jawaban: a 78. Kepala daerah dan DPRD harus bekerja sama dalam menetapkan….
a. kepala daerah b. peraturan daerah c. keputusan daerah d. pengangkatan pejabat darah e. kebijakan daerah Jawaban: b 79. Jabatan kepala daerah dalam satu periodenya…. a. 4 tahun b. 5 tahun c. 6 tahun d. 8 tahun e. 10 tahun Jawaban: b 80.
Keuangan daerah yang diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan harus disetorkan ke pemerintah pusat sebesar…. a. 10% b. 20% c. 50% d. 80% e. 90% Jawaban: a 81. Fungsi konsititusi adalah sebagai berikut. Kecuali…. a. menjamin hak-hak asasi manusia b. membatasi periaku pemerintahan c. menentukan lembaga negara bekerja sama satu sama lain d. landasan struktural penyelenggaraan pemerintah e. menentukan hubungan antarnegara Jawaban: e 82.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam…. a. GBHN b. Pembukaan UUD 1945 c. UUD 1945 d. Batang Tubuh UUD 1945 e. Tap MRP RI Jawaban: b 83. Berikut ini adalah faktor-faktor yang menjadi dasar penyusunan konstitusi, kecuali… a. ideologi b. sejarah c. dasar negara d. tujuan negara e. kondisi ekonomi Jawaban: e 84. Pendirian-pendirian atau keyakinan mengenai dunia sebagai keseluruhan dan kedudukan manusia didalamnya dan pendirian-pendirian atau keyakinan-keyakinan tentang nilai-nilai, makna, dan tujuan hidup manusia disebut… a.
Piagam Jakarta b. dasar negara c. pandangan hidup d. tujuan negara e. ideologi negara Jawaban: e 85. Segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman nomatif disebut… a.
konstitusi negara b. ideologi c. dasar negara d. pandangan hidup e. filsafat negara Jawaban: d 86. Motivasi untuk mencapai dan mempertahankan serta mengisi kemerdekaan dapat diungkapkan secara objektif dalam Pembukaan UUD 1945 alinea…. a. pertama b. kedua c. ketiga d. keempat e. kedua dan ketiga Jawaban: b 87. Sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia, Pancasila berperan sebagai…. a. dasar pembentukan Indonesia merdeka b. untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana dirumuskan dlaam Pembukaan UDD 1945 c.
mempersatukan bangsa, memelihara, dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan. d. pedoman dalam menggunakan hak dan kewajiban e. dasar hubungan antarwarga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara Jawaban: b 88. UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan sebagai sumber huum dan atau urutan perundang-undangan RI melalui….
a. UU No. 30/2003 b. Tap. MPR No. III/MPR/2000 c. PP No. 10/2000 d. UU No. 23/2003 e. UU no. 22/1999 Jawaban: b 89. Suatu konstitusi memuat beberapa hal pokok yang harus diatur dalam negara, antara lain, kecuali…. a. tujuan negara b. lembaga negara c. perubahan negara d. hak asasi manusia e. sanksi Jawaban: c 90. Pancasila tidak hanya menjadi dasar hubungan antarwarganegara dengan negara, melainkan juga sebagai…. a. usaha memahami situasi sosial tertentu b.
pedoman sebagai dasar negara c. wujud dari cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia d. dasar perhubungan antarwarga negara e. dasar pembentukan negara merdeka Jawaban: c 91. Pengertian konstitusi adalah… a. hukum dasar tertulis dan tidak tertulis b. hukum dasar tertulis saja c. peraturan tidak tertulis d. kebiasaan ketatanegaraan e. himpunan keputusan hakim Jawaban: a 92. Norma hukum tertinggi di Indonesia adalah… a. UUD 1945 b.
Pancasila c. konvensi d. konstitusi e. undang-undang Jawaban: b 93. Setiap manusia memiliki kepentingan dan kebutuhan. Agar kepentingan dan kebutuhan manusia bisa terpenuhi dengan tertib, maka perlu dibuat hal-hal sebagai berikut, kecuali… a. konstitusi b. perjanjian c. kesepakatan d. organisasi e. peraturan Jawaban: d 94. Perbedaan ideologi Pancasila dengan liberalisme di bidang politik, yaitu dalam ideologi Pancasila yang mengutamakan keseimbangan antara…. a. persamaan pendapatan dan oposisi yang bersifat liberal b.
kebebasan partai politik dan pembatasan partai politik c. kepentingan masyarakat dan kebebasan individu d. sistem banyak partai dan sistem dua partai politik e. sistem presidensial dan sistem parlementer Jawaban: c 95. Negara yang pemerintahanya tidak mempunyai undang-undang dasar tertulis adalah….
a. Thailand b. Inggris c. Amerika Serikat d. Perancis e. Kanada Jawaban: a 96. Kewarganegaraan seseorang yang diperoleh dengan cara melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu disebut…. a. opsi b. naturlasisasi c. repudiasi d. apatride e. bipatride Jawaban: b 97. Berikut ini adalah kewajiban negara terhadap warga negaranya, kecuali diwajibkan negara untuk….
a. menjamin sistem hukum yang adil b. menjamin hak asasi warga negara c. memberi kebebasan beribadah d. mengembangkan pendidikan untuk rakyat e. memberikan jaminan sosial Jawaban: a 98. Menurut Undang-undang Darurat RI yang termuat dalam Lembaran Negara 1955 Nomor 33 tentang Kependudukan di Indonesia, yang dimaksud orang asing yang menjadi penduduk negara Indonesia adalah… a.
selama orang asing itu menetap di Indonesia b. mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. orang tersebut bekerja di Indonesia c. selama orang tersebut setia terhadap Indonesia d. orang itu bersuamikan orang Indoneisa e. orang itu diadopsi oleh orang Indonesia Jawaban: a 99. Untuk menetap di Indonesia, orang asing harus…. a. bekerja dan belajar di Indonesia b. mendapat izin bertempat tinggal dari pemerintah Indonesia c.
memiliki visa masuk ke negara Indonesia d. memiliki paspor dan visa yang disahkan oleh kantor imigrasi e. memiliki saudara yang bertempat tinggal di Indonesia Jawaban: d 100.
Perbedaan pokok antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di Indonesia terletak pada… a. pekerjaan tetapnya b. lamanya berdomisili c. tempat kelahirannya d. strata sosialnya e. hak dan kewajibannya Jawaban: e Itulah beberapa contoh soal dan jawabannya yang dapat kalian pelajari mengenai mata pelajaran PKN untuk kelas 10 SMA/MA. Semoga dengan kalian banyak membaca dan latihan-latihan soal, kalian dapat mengerjakan ujian dengan mudah. Pastinya kalian akan mendapatkan nilai yang tidak mengecewakan.
Banyaklah membaca dan melakukan latihan agar terbiasa dengan soal-soal. Selain itu dengan banyak melakukan latihan soal wawasan dan informasi yang kalian dapat akan bertambah. Semoga informasi diatas bermanfaat bagi kalian ya. Sekian, Terimakasih 🙂 Posting pada Pendidikan Ditag contoh soal PKN, Pendidikan, PKN, PKN kelas 10, SMA/MA, soal PKN Navigasi pos Artikel Terbaru • 85+ Contoh Soal Latihan Ujian Nasional IPA SD Terlengkap • 5 Aplikasi Keyboard Android Terbaik 2019 dengan Banyak Tema • Deretan Game Cacing Viral Terbaik Tahun 2020 Paling Direkomendasikan • Cara Menghapus Semua Foto Facebook Sekaligus Secara Permanen • Cara Setting KPN Tunnel Revolution Youthmax WORK 100% • 6 Aplikasi Belajar Gitar Mudah Bagi Pemula yang Wajib Didownload • Cara Cek Nomor HP Sendiri Semua Operator Terlengkap dan Terbaru • Info Update BUSSID V3.3 Official Ada 2 Fitur Rahasia, Apa tuh?
• Cara Ganti Font Oppo A57 Tidak Pakai Lama! Hanya 10 Menit • Perbedaan Xiaomi Mi Note 10 dengan Mi Note 10 Pro MENU • Home • SMP • Agama • Bahasa Indonesia • Kewarganegaraan • Pancasila • IPS • IPA • SMA • Agama • Bahasa Indonesia • Kewarganegaraan • Pancasila • Akuntansi • IPA • Biologi • Fisika • Kimia • IPS • Ekonomi • Sejarah • Geografi • Sosiologi • SMK • S1 • PSIT • PPB • PTI • E-Bisnis • UKPL • Basis Data • Manajemen • Riset Operasi • Sistem Operasi • Kewarganegaraan • Pancasila • Akuntansi • Agama • Bahasa Indonesia • Matematika • S2 • Umum • (About Me) Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan.
Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Istilah Hukum Tata Negara berasal dari bahasa Belanda Staatsrecht yang artinya adalah hukum Negara.Staats berarti negara-negara, sedangkan recht berarti hukum.Hukum negara dalam kepustakaan Indonesia diartikan menjadi Hukum Tata Negara.Mengenai definisi hukum tata negara masih terdapat perbedaan pendapat di antara ahli hukum tata negara.
Perbedaan ini antara lain disebabkan oleh masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat perhatiannya dalam merumuskan pengertian dan pandangan hidup yang berbeda. Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif.Hukum Tata Negara Umum membahas asas- asas, prinsip-prinsip yang berlaku umum, sedangkan Hukum Tata Negara Positif hanya membahas hukum tata negara yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Misalnya, hukum tata negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris, ataupun Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang dewasa ini berlaku di masing-masing negara yang bersangkutan, adalah merupakan hukum tata negara positif. Barulah setelah reformasi 1998 terjadi perkembangan yang dominan dalam studi Hukum Tata Negara.Lahirnya para ahli Hukum Tata Negara juga turut membantu perkembangan tersebut.Melalui amandemen pancasila akhirnya menghasilkan perubahan dan perombakan pada struktur / unsur kenegaraan.
Terlahirnya lembaga-lembaga negara baru itu tak lain bermaksud mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan demokratis. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pengertian Sanksi Hukum (Pidana, Perdata Dan Administrasi) Serta Macamnya Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia • Lahirnya Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, melalui pernyataan prokiamasi kemerdekaan Indonesia oleh Dung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Dengan demikian, sejak saat itu (17-8-1945) telah lahir negara baru, yaitu negara Republik Indonesia dan bersamaan dengan itu berdiri pula tata hukum dan tata negara Indonesia sendiri. • Lahirnya Pemerintahan Indonesia Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah bala tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usah usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Ir.
So karno, Drs. Muhammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, A Kusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Sali Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.anggal 22 Juni 1945 BPUPKI berha meryusun naskah rancàngan Pembukaan UUD 1945 da tanggai 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945 Setelah itu BPUPKI dibubarkan. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk badan baru dengan nama Dokurit Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indon sia (PPKI) PPKI menyaksikan pula pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada tanggal.
17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya menetapkan : • Pembukaan UTD 1945. • Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia. • Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. • Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya menetapkan: • Membentuk 12 Departemen Pemerintahan. • Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 propinsi dan tiap propinsi dibagi menjadi karesidenan-karesidenan. Dengan selesainya sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 dengan hasil seperti tersebut di atas, secara formal negara Republik Indonesia telah memenuhi semua unsur yang diperlukan untuk terbentuknya suatu organisasi negara yaitu adanya rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pemerintahan, serta mempunyai tujuan negara.
• Sistem Pemerintahan di Indonesia Pengertian tentang sistem pemerintahan adalah sama dengan pengertian tentang bentuk pemerintahan. Pengertian tentang bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku, yang menentukan bagaimana hubungan antar alat perlengkapan negara yang diatur oleh konstitusinya. Ada tiga macam sistem pemerintahan: • Sistem pemerintahan parlementer adalah suatu sistem pemerintahan di mana hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan parlemen sangat erat.
• Sistem pemerintahan presidensil ialah sistem pemerintahan yang memisahkan secara tegas badan legislatif, ba dan eksekutif, dan badan yudikatif. • Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif. Maksudnya, dalam sistem pemerintahan seperti ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung dan rakyat. Kontrol tersebut dilaksanakan dengan cara : • Referendum, Ada tiga macam referendum, yaitu: Referendum Obligator,Referendum Fakultatif, Referendum Konsultatif • Usul inisiatif rakyat, yaitu hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan pemerintah.
Sistem pemerintahan menurut UUD yang pernah berlaku di Republik Indonesia: • Menurut Konstitusi RIS. • Menurut UUDS 1950. • Menurul UUD 1945. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Perniagaan Dalam Hukum Dagang Beserta Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis Hukum Tata Negara Menurut para Ahli • Menurut Cristian Van Vollenhoven Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
• Menurut J. H. A. Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.Negara adalah organisasi jabatan-jabatan.Jabatan merupakan pengertian yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis, negara merupakan organisasi jabatan.
• Menurut J. R. Stellinga Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkpan negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara.
• Menurut Kusumadi Pudjosewojo Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutannya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan negara itu.
• Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak azasinya • Menurut Paul Scholten Menurut Paul Scholten, Hukum Tata Negara itu tidak lain adalah het recht dat regelt de staatsorganisatie, atau hukum yang mengatur tata organisasi negara.
Dengan rumusan demikian, Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-organisasi, seperti gereja dan lain-lain. • Menurut Van der Pot Hukum Tata Negara merupakan aturan dari yang menentukan berat badan yang diperlukan, kewenangan masing-masing lembaga, hubungan antar lembaga dengan satu sama lain, dan hubungan antara tubuh individu dalam suatu Negara. • Menurut Van Vollen Hoven Hukum Konstitusi adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum Pemimpin dan bawahan Menurut masyarakat hukum dan tingkat individu masyarakat yang menentukan area subyek lembaga hukum dan lingkungan dan Tentukan berkuasa Ulasan fungsi mereka dalam komunitas hukum, serta menentukan komposisi dan kekuatan tubuh Ulasan ini.
• Menurut Logemann Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur organisasi masyarakat Negara. menurut Organisasi Prof.Logemann yang bertujuan untuk Mengatur Mengatur kekuasaan dan masyarakat. • Menurut Mac Iver Menurut Mac Iver Negara sebagai orgaization politik, harus dibedakan dari “masyarakat” adalah organisasi politik .Negara dalam masyarakat, tapi itu bukan bentuk organisasi di masyarakat bahwa barang-barang masyarakat.Negara, yaitu organisatie-gantungan.
• Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. Dalam Pelajaran bukunya hukum Pedoman Perencanaan Indonesia menyatakan bahwa: “Hukum Konstitusi adalah hukum yang mengatur negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (Monarki atau revublik), yang yang menunjukkan bahwa Pemimpin komunitas hukum dan bawahan, bersama-sama dengan tingkatan- tingkatan (hierarchie), yang yang selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan dan orang-orang dari masyarakat dan akhirnya menunjukkan hukumitu Akhirnya paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.
• Menurut Vollenhoven Hukum konstitusional membahas Pemimpin dan bawahan masyarakat hukum serta hubungan masyarakat hukum sesuai dengan hirarki dan hak-hak dan mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. masing-masing, dan masing-masing daerah menentukan dari publik, itu menunjukkan negara dalam keadaan statis. • Menurut Wade dan Phillips Dalam bukunya berjudul “hukum KONSTITUSI” yang diterbitkan pada tahun 1936.
Hukum Konstitusi adalah hukum yang mengatur negara peralatan ilmiah, tugas dan hubungan antara negara lampiran. • Menurut Van der pot Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu, definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang bersifat dinamis. • Menurut Scholten Aturan hukum konstitusional yang memerlukan Tentukan lembaga dan otoritas masing-masing, terkait satu sama lain dan individu, definisi dinamis ini menyebutkan warga.
• Menurut Austin Mengatakan bahwa UU Konstitusi menentukan – orang tertentu atau kelompok – kelompok yang memegang kekuasaan tertentudari istimewatertentu masyarakat (Souvereign listrik) di negara itu.
• Menurut Apeldorn Hukum konstitusi adalah Ulasan mereka yang memegang jabatan publik dan batas-batas kekuasaannya. hukum konstitusional diistilahkan dalam hukum negara dalam arti sempit adalah untuk membedakan hukum negara dalam arti luas, yang yang mencakup hukum administrasi negara dan hukum konstitusi itu sendiri. • Menurut Maurice du verger Hukum konstitusi hukum merupakan cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi lembaga-lembaga politik.
• Menurut Kusumadi pudjosewojo Hukum konstitusi merukan hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (Monarki / republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik Pemimpin dan bawahan serta tingkat (hierarchie) yang yang selanjutnya menegaskan lingkungan daerah dan orang-orang dari masyarakat hukum dan akhirnya menunjukkan peralatan ilmiah (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum dan komposisi (terdiri dari satu atau beberapa orang), tingkat wewenang dan menggambar alat negara.
• Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah masyarakat hukum untuk Mengatur semua Pemimpin dan bawahan Menurut masyarakat hukum dan tingkat masing-masing mata pelajaran yang Menentukan daerah lingkungan dan akhirnya Tentukan lembaga dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum ada dan Menentukan komposisi dan kewenangan berat.
• Menurut Vanderpot Hukum konstitusi adalah tubuh aturan yang Menentukan Diperlukan dan kewenangan masing-masing, hubungan dengan satu sama lain dan hubungan mereka dengan individu. • Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Konstitusi terdiri dari norma-norma norma hukum mengenai prosedur (Inrichting Hindia), keadaan peralatan listrik (Demet Overheadsgezag), otoritas pemerintah (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) antara peralatan ilmiah.
• Menurut Menurut Prof. ANHOCIEZT Hukum konstitusi adalah hukum yang pemerinatahan Pejabat peraturan yang memiliki otoritas dan kekuasaan, batas-batas sendiri untuk Mengatur negara Menyediakan alat (yang mengatur semua aspek kehidupan individu yang yang terdiri dari sejumlah Negara). • Menurut J.H.A Logemann Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Untuk Logemann, kantor pemahaman Yuridis fungsi, sedangkan fungsi rasa sosiologis. Oleh karena itu, negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi dalam hubungannya satu sama lain dan secara keseluruhan dalam arti pengadilan atau lembaga negara adalah sebuah organisasi yang menyebut ambtenorganisatie. • Menurut Van Vollenhoven Hukum Konstitusi Hukum Konstitusi yang mengatur semua masyarakat Atasan dan bawahan hukum sesuai dengan masyarakat hukum dan tingkat masing-masing masyarakat yang mendefinisikan wilayah tersebut.
dan akhirnya Tentukan lembaga dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum serta Tentukan sususnan dan wewenang badan Ulasan ini. • Menurut Scholten Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
Kesimpulannya, bahwa organisasi negara telah tertutup bagaimana posisi organ di negara, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing. • Menurut Van der Pot Hukum konstitusi adalah aturan yang menentukan lembaga dan otoritas Diperlukan masing-masing, terkait satu sama lain dan hubungan dengan individu lain. • Menurut Apeldoorn Hukum Tata Negara dalam arti sempit istilah ini Identik dengan hukum konstitusional dalam arti sempit, adalah untuk membedakan hukum negara dalam arti luas, yang termasuk hukum konstitusi dan administrasi hukum itu sendiri.
• Menurut Paton George Whitecross Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur keadaan peralatan ilmiah, tugas, wewenang dan hubungan antara negara lampiran. Dalam bukunya “yurisprudensi” yang mendefinisikan yang konstitusional fungctions bagian hukum menawarkan bagian dengan pertanyaan hukum di sekitar distribusi kekuasaan dan organ negara.
• Menurut J. Maurice Duverger Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan berfungsi politik lembaga nagara. • Menurut R. Kranenburg Hukum Tata Negara meliputi komposisi hukum yang terkandung dalam hukum konstitusi negara. • Menurut Utrecht Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial Pejabat negara dan kekuasaan.
• Menurut Kusumadi Pudjosewojo Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (Monarki atau republik), yang mana Menunjukkan Pemimpin hukum publik maupunyang bawahan, dan tingkat (hierarchie), yang yang selanjutnya memvalidasi lingkungan setempat dan orang-orang dari masyarakat hukum nasional dan akhirnya masyarakat yang menunjukkan pas (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum, dan komposisi (terdiri dari satu atau beberapa orang), tingkat kewenangan, dan antara alat kelengkapan menarik.
• Menurut J.R. Stellinga Hukum konstitusi adalah hukum yang mengatur wewenang dan keadaan peralatan ilmiah tugas-keawajiban, mengatur hak dan kewajiban warga negara. • Menurut L.J. Apeldorn Negara dalam arti Penguasa, yaitu mereka yang memegang kekuasaan dalam persekutuan orang-orang yang mendiami daerah. • Menurut A.V.dicey Dalam bukunya “Pengantar studi consrtitution hukum”, tidak pasti untuk mengatakan: “Sebagai istilah yang digunakan di Inggris, Muncul untuk menutupi semua aturan langsung atau tidak langsung mempengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan inthe negara Souvereign” Hukum Tata Negara adalah semua hukum (secara tertulis kepada “semua aturan”) yang terletak pada pembagian kekuasaan di negara itu dan implementasi yang tertinggi di negara ini.
• Menurut Logemann Dalam bukunya “Lebih saatsrecht een van de teori” dan “Het Staatsrecht van Indonesia”, Logemann mengatakan: Hukum konstitusi adalah hukum yang yang mengatur organisasi negara. • Posisikan pemahaman Yuridis fungsi • Fungsi ini pengertin sosiologis. Karena Negar adalah organisasi yang terdiri dari fungsi dan hubungan mereka dengan Yuridis satu lain.Secara, maka negara adalah posisi organisasi.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara, susunan dan wewenang serta hak dan kewajiban warga negara Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Dan Tujuannya Hubungan Hukum Tata Negara Ilmu-Ilmu lainnya • Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik Ibarat tubuh manusia, maka ilmu hukum tata negara diumpamakan oleh Barent sebagai kerangka tulang belulangnya, sedangkan ilmu politik ibarat daging-daging yang melekat di sekitarnya (het vlees er omheen beziet).
Oleh sebab itu, untuk mempelajari hukum tata negara, terlebih dahulu kita memerlukan ilmu politik, sebagai pengantar untuk mengetahui apa yang ada di balik daging-daging di sekitar kerangka tubuh manusia yang hendak diteliti. Dalam hal ini negara sebagai objek studi hukum tata negara dan ilmu politik juga dapat diibaratkan sebagai tubuh manusia yang terdiri atas daging dan tulang. Menurut G.Jellinek terlihat dengan jelas bahwa hukum tata negara dengan politik mempunyai hubungan yang erat.
Selain itu bagaimanapun juga organisasi negara itusendiri merupakan hasil konstruksi sosial tentang perikehidupan bersama dalam satu komunitas hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, ilmu hukum yang mempelajari dan mengatur negara sebagai organisasi tidak mungkin memisahkan diri secara tegas dengan perikehidupan bermasyarakat.
• Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara Ilmu negara atau staatsleer (bahasa Belanda) adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok mengenai negara dan hukum tata negara. Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya sistem hukum ketatanegaraan suatu negara sudah sepatutnya kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ihwalnya secara umum tentang negara yang didapat dalam ilmu negara.Dengan demikian jelas bahwa hubungan antara ilmu negara dan hukum tata negara erat sekali.Ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara.
• Hubungan HTN dengan Hukum Administrasi Negara Menurut Van Vollenhoven hukum tata negara adalah hukum mengenai susunan dan kewenangan organ-organ negara. Dengan kata lain hukum tata negara merupakan pemberian wewenang. Adapun hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah, yaitu memberikan batasan-batasan pada organ-organ negara dalam melakukan wewenangnya yang ditentukan oleh hukum tata negara.Organ-organ negara tanpa ketentuan dalam hukum tata negara adalah seperti sayap burung yang lumpuh.Sebaliknya organ-organ negara tanpa ketentuan dalam hukum administrasi negara adalah seperti burung terbang bebas dengan sayapnya karena dapat mempergunakan kewenangan sekehendak hatinya.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Agraria – Pengertian, Sumber, Asas, Tujuan, Konsepsi, Hak, Jenis, Konflik, Para Ahli Sumber Hukum Tata Negara Indonesia • Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuanketentuan lainnya. • Ketetapan MPR Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR. • UU/peraturan pemerintah pengganti UU mengandung dua pengertian, yaitu : a.
Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945. • Peraturan Pemerintah Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah. • Keputusan Presiden UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan.
Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945.
Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah. • Peraturan pelaksana lainnya Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
• Convention (Konvensi Ketatanegaraan) Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Beserta Sumber Dan Macamnya Objek Hukum Tata Pemerintahan Kajian Hukum Tata Pemerintahan mencakup dua aspek yaitu aspek yang luas dan sempit.
Kedua aspek itu melihat Hukum Tata Pemerintahan dari fokus perhatian yakni obyek penelitiannya. Aspek yang Luas: melihat Hukum Tata Pemerintahan sebagai sebagai obyek yang berorientasipada pengertian Hukum Tata Pemerintahan yang identik dengan lapangan tugas pemerintahan sedangkan obyek yang sempit adalah yang tidak identik. Idendifikasi sedemikian ini, maka pemberian Pengertian hukum Tata Pemerintahan terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu : • Hukum Tata Pemerintahan Heteronom adalah semua aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara.
Hukum Tata Pemerintahan yang merupakan bagian dari hukum Tata Negara. • Hukum Tata Pemerintahan Otonom adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah yang sifatnya istimewa, baik aturan yang sifatnya sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak. atau hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah atau oleh para administrasi negara. Hukum Tata Pemerintahan Heterenom dalam kajiannya berada pada konteks tugas- tugas pemerintah berkaitan dengan akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya, termasuk didalamnya aspk hukum dalam kehidupan organisasi pemerintahan seperti organisasi pemerintahan negara dalam hal hubungan hukum lembaga- lembaga negara dan berbagai kompetensi hukum kelembagaan organisasi pemerintahan negara; organisasi pemerintahan daerah dalan kaitan hukum otonomi daerah; dan akibat-akibat hukum dalam organisasi pemerintahan desa dan kelurahan.
Juga menyangkut aspek hukum dalam menyelesaikan pertentangan kepentingan pemerintah dengan warga yang diayomi atau penyelesaian suatu sengketa akibat dari suatu perbuatan pemerintah. Sedangkan Hukum Tata pemerintahan yang Otonom adalah adalah hukum yang dibuat dan atau diciptakan oleh aparatur pemerintah dalan rangka pelaksanaan tugas seperti; Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/W alikota.
Didalam mempelajari Hukum Tata Pemerintahan Heteronom akan terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sementara penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan ditentukan oleh tipe negara. Pada tipe welfare state (negara kesejahteraan), lapangan pemerintahan semakin luas.
Hal ini disebabkan semakin luasnya tuntutan campur tangan pemerintah dalam kehidupan masyarakat. Tugas pemerintah dalam tipe negara demikian ini, oleh Lemaire (1952) disebut sebagai Bestuurzorg. Ini dimaksudkan bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan umum, kepada aparatur pemerintah memiliki hak istimewa yang disebut Freies Ermessen, yaitu kepada aparatur pemerintah diberikan kebebasan untuk atas inisiatif sendiri melakukan perbuatan-perbuatan guna menyelesaikan persoalan yang mendesak dan peraturan penyelesaiannya belum ada.
Dengan hak yang demikian itu maka aparatur pemerintah dapat membuat peraturan yang diperlukan. Dari sini terlihat bahwa dengan hal istimewa menyebabkan fungsi aparatur pemerintah dalam Wefare State ini bukan saja berfungsi sebagai badan eksekutif tetapi juga sudah berfungsi sebagai badan legilatif.
Sebagai konsekwensinya di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hak ini pun diakui, di dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa kepada Presiden diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang- Undang (Perpu). Fungsi Presiden sebagai kepala eksekutif melakukan perbuatan dibidang legislatif, yang dalam Tata Negara disebut delegasi perundang-undangan, dengan tujuan : mengisi kekosongan dalam undang-undang, mencegah kemacetan dalam bidang pemerintahan, dan para aparatur pemerintah dapat mencari kaidah-kaidah baru dalam lingkungan undang-undang atau sesuai dengan jiwa undang-undang.
Didalam Hukum Tata Pemerintahan Heteronom dipelajari pula hal-hal yang menyangkut leability, responsibility dan accountability.
Leability menuntut tanggung jawab aparatur pemerintah terhadap hukum. Artinya dalam melaksanakan tugas para aparatur pemerintah dituntut untuk berbuat sesuai aturan hukum yang berlaku, dituntut untuk mempertahankan keberlakukan aturan hukum.
Begitu pula dengan responsibility para aparatur pemerintah dituntut tanggung jawabnya dalam pelaksanaan tugas dalam batas-batas pendelegasian wewenangan yang pada gilirannya dapat melahirkan hubungan hukum antara yang memberi dan menerima wewenang.
Accontability menunut para aparatur negara bertanggung jawab atas segala kegiatan dan tugas yang diemban. Di dalam kerangka itulah maka konteks hubungan hukum terjelma dalam tuntutan dan realisasi tuntutan. Ketiga hal tersebut ini bukan saja menjadi suatu keharusan dimiliki oleh setiap aparatur pemerintah tetapi justru menjadi dasar dari kekuasaan para aparatur pemerintah di dalam berbuat dan bertindak.
Kalau berbicara tentang kekuasaan aparatur pemerintah, maka sumber kekuasaan berasal dari sumber kekuasaan yang tertinggi yang ada pada setiap negara. Kekuasaan demikian itu diartikan sebagai kedaulatan yang ada pada setiap negara. Kekuasaan yang berasal dari kedaulatan adalah disebut kekuasaan publik yaitu suatu kekuasaan yang tidak dapat dilawan oleh siapapun kecuali melalui aturan hukum yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa.
Aturan-aturan yang sifatnya istimewa inilah yang menjadi isi dari aturan Hukum Tata Pemerintahan baik itu dalam konteks yang heteronom maupun dalm konteks yang otonom.
Dalam konteks yang heteronom, isi Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan- aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai pada tingkat pemerintahan desa dan kelurahan termasuk didalamnya kaitan atas hal-hal tersebut diatas. Sedangkan dalam konteks yang otonom, maka isi Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah baik itu bersifat pengaturan sepihak sebagaimana ketetapan maupun pengaturan dua pihak sebagaiaman telah dijelaskan sebelumnya.
Semua aturan yang dimaksud adalah bersifat istimewa atau yang bersifat khusus. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Secara Umum Beserta Tujuan, Bidang Dan Sistemnya Lengkap Asas Hukum Tata Negara Indonesia Asas hukum tatanegara Indonesia adalah Prinsip-prinsip Dasar yang Harus Dipatuhi dan Dilaksanakan dalam Pengaturan Ketatanegaraan Indonesia, yang Dituangkan dalam Produk- produk Hukum Ketatanegaraan.
Jadi, asas hukum tatanegara indonesia terdapat dalam UUD 1945. UUD 1945 Merupakan Sumber Formal Hukum Tata Negara Indonesia. Karenanya dalam UUD 1945 Termuat Prinsip-prinsip Dasar atau Asas-asas Mengenai Ketatanegaraan Indonesia. Beberapa asas hukum tatanegara indonesia dalam UUD 1945, antara lain: • Asas Pancasila, • Asas Negara Hukum, • Asas Kekeluargaan, • Asas Kedaulatan Rakyat (Demokrasi), • Asas Negara Kesatuan, • Asas Pembagian Kekuasaan dan Check and Balances.
Untuk kali ini hanya akan di jelaskan asas Pancasila, asas Negara Hukum, dan asas Kekeluargaan. Berikut penjelasannya. • Asas Pancasila 1. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa, Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Ketuhanan yang Maha Esa adalah sebagai berikut: • Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 29 UUD 1945.
• Negara Dapat Mengatur Masalah-masalah Agama Bagi Rakyatnya. • Bidang Eksekutif – Adanya Departemen Agama. • Bidang Legislatif – UU.
No. 1 Tahun 1974 : Perkawinan dan UU. 7 Tahun 1989 : Peradilan Agama. • Bidang Yudikatif – Prinsip Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME dalam UU. No. 4 Tahun 2004 : Kekuasaan Kehakiman. 2. Asas Kemanusiaan, Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Kemanusiaan adalah sebagai berikut: • Dimuat dalam Pembukaan Alinea IVdan Pasal 27, 28, 28 A-J dan 34 UUD 1945.
• Negara Berkewjiban Menangani Permasalahan Kemanusiaan. • Bidang Legislatif – Tap MPR No. VII/1998 dan UU. No. 39 Tahun 1999 : Keduanya Mengenai HAM, serta UU. 7 Tahun 2000 : Peradilan HAM. • Bidang Eksekutif – Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Bidang Kemanusiaan, Misal: Depkum & HAM, Dep. Kesehatan, Depnaker, Menko Kesra dll. 3. Asas Kebangsaan atau Persatuan (asas negara kesatuan), Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Kebangsaan atau Persatuan (asas negara kesatuan) adalah sebagai berikut: • Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 33, 35, 36, dan 36 A, B, dan CUUD 1945.
• Sebagai Negara Merdeka dan Berdaulat, Indonesia Bebas Menentukan Keinginan dan Nasibnya Sendiri, Utamnya Urusan Dalam Negeri. • Bidang Eksekutif – Dibentuk Pemerintahan Sendiri. • Bidang Legislatif – UU. No. 12 Tahun 2006 Mengenai Kewarganegaraan.
4. Asas Kedaulatan Rakyat (Asas Demokrasi), Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Kedaulatan Rakyat ( Asas Demokrasi) adalah sebagai berikut: • Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 1 ayat 2, 6A ayat 1, 22E, dan 28 UUD 1945.
• Rakyat Diakui dan Dijamin Kedaulatannya untuk Berpartisipasi dalam Kehidupan Bernegara. • Tindakan dan Kebij akan Pemerintah Harus Berdasarkan Kemauan dan Dapat Dipertanggungjawabkan Kepada Rakyat Melalui Wakilnya. • Bidang Legislatif – Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Dipilih danMewakili Rakyat. • Bidang Eksekutif – Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Dipilih oleh Rakyat. • Bidang Yudikatif – Hakim Agung dan Anggota Komisi Yudisial Harus MendapatPersetujuan DPR, 3 Anggota Mahkamah Konstitusi Diajukan Oleh DPR.
5. Asas Keadilan Sosial Asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencerminkan asas Keadilan Sosial adalah sebagai berikut: • Terkait Erat dengan Asas Kemanusiaan. • Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 27, 28, 28 A-J, 31, 33, dan 34 UUD 1945. • Negara Berkewajiban Menangani, Memelihara, dan Merealisasi Keadilan Sosial.
• Bidang Eksekutif – Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Keadilan Sosial >> Depkes, Depnaker, Depdiknas, Menko Kesra, dll. • Bidang Yudikatif – Setiap Keputusan Hakim Harus Berdasarkan Keadilan Sosial.
• Bidang Legislatif – UU. No. 7 Tahun 1984 : Penghapusan Diskrimanasi Wanita, UU. No. 4 Tahun 1979 : Kesejahteraan Anak, dan UU. No. 23 Tahun 2004 : Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. • Asas Negara Hukum • Indonesia Negara Hukum Secara Tersirat/TidakLangsung Dinyatakan pada: -Pemb. UUD 1945; Alinea I : “Pri Keadilan”, Alinea II: “Adil”Alinea IV “Keadilan Mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
-Pasal-Pasal UUD 1945; Pasal 4 Ayat 1: Presiden Memegang Kekuasaan Berdasarkan UU, Pasal 9 : Presiden dan Wakil Presiden akan Menjalankan UU dan Peraturan, Pasal 27 Ayat 1 : Kesamaan dalam Bidang Hukum/Supremasi Hukum, dan Pasal 28 D Ayat 1 : Kepastian Hukum. • Pernyataan Indonesia sebagai Negara Hukum Secara Tersurat/Langsung Dimuat padaPasal 1 Ayat 3 UUD 1945: Indonesia adalah Negara Hukum. • Indonesia adalah Negara yang Berdiri di Atas Hukum, Menjamin Terlaksananya Hukum & Adanya Kesamaan Bidang Hukum.
• Bidang Eksekutif – Adanya Depkum & HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan ,dll. • Bidang Yudikatif – Adanya Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi. • Biadang Legislatif – Keberadaan Lembaga & Proses Penempatan Anggota LegislatifBerdasarkan Ketentuan Hukum. • Asas Kekeluargaan • Dimuat dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. • Bersumber dari Budaya Bangsa Indonesia – Misal : Peneyelesaian denganMusyawarah.
• Karakteri stik Kekeluargaan: a. Tanggung Jawab (Orang Tua – Anak, Pemimpin – yang Dipimpin ). b. Mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. Kasih Terhadap Sesama Anggota Keluarga. c. Saling Menghormati, d.
Saling Melindungi, e. Ada Toleransi, g. Tidak Ada Paksaan. • Bidang Eksekutif – Melindungi & Mengayomi Rakyat. • Bidang Yudikatif – Hakim Menentukan Putusan dengan Musyawarah. • Bidang Legislatif – MPR, DPR, DPD, & DPRD Mengambil Keputusan dengan Musyawarah. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Pidana Internasional : Pengertian, Karakteristik, Dan Sumber, Beserta Asas-Asasnya Secara Lengkap Hirarki Perundang Undangan di Indonesia Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No.
10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa; Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: • Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
• Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a). Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. B). DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. C). Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut. • Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
• Keputusan Presiden(Keppres); Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. • Peraturan Daerah; a.Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur.
b.Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati / walikota. c.Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan. Tata cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang lingkup Keppres diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang mengatur apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Perbandingan Produk Hukum Tata Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi • Produk Hukum Tata Negara Sebelum Reformasi 1998 Sebelum terjadinya Reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian sistem supremasi parlemen yang dikenal di dunia.Maka paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan politik (political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (regional representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional representation) melalui utusan golongan.Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi sebagai penjelmaan rakyat.Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
• Produk Hukum Tata Negara Setelah Reformasi 1998 Setelah Reformasi 1998 terjadi perkembangan yang pesat pada kajian Hukum Tata Negara yang pada akhirnya melahirkan berbagai produk hukum yang dimaksudkan menopang jalannya demokrasi Indonesia yang mengantarkan kepada Masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Akhirnya pada amandemen ke-empat UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar.” Dengan demikian berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut adalah; • DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah) • DPD (dewan perwakilan darah) • MPR (majelis permusyawaratan rakyat.) • BPK (badan pemeriksa keuangan) • Presiden dan Wakil Presiden • Mahkamah Agung • Mahkama Konstitusi • Komisi Yudisial Lembaga atau institusi yang kewenangannya diatur dalam UUD, antara lain; • Pemerintah Pusat • Tentara Nasional Indonesia • Kepolisian Negara Republik Indonesia • Pemerintah Daerah • Partai Politik Adapun lembaga yang tidak disebut namanya namun fungsi kewenangannya diatur dalam UU yaitu; BANK indonesai (BI) dan Komisi Pemilihan Umum.
Sedangkan lembaga yang berdasarkan perintah menurut UUD dan kewenangannya diatur juga dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPA, KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain sebagainya. Selain itu, dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang berjalan lebih efektif maka dilakukan penambahan lembaga-lembaga independent setelah Reformasi 1998, dan akhirnya menjadi seperti berikut; • Tentara Nasional Indonesia (TNI) • Kepolisian Negara (polri) • Bank Indonesia • Kejaksaan Agung • KOMNAS HAM • KPU • Komisi Ombusdman • Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU) • Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN) • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Asas Hukum Internasional Contoh Hukum Tata Negara • Deskripsi Kasus Kasus Pemberian Grasi kepada Corby: SBY Melanggar Hukum dan Konstitusi? Schapelle Corby adalah warga Negara Australia. Ia ditangkap membawa ganja seberat 4 Kg di Bandar udara Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004.
Karena perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Denpasar mengganjar Corby 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan ganja dari Australia. Corby kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali. Setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 7 tahun, Pemerintah Indonesia memberikan Grasi atau pengampunan hukuman kepada Schapelle Corby sebanyak lima tahun penjara.
Pengajuan Grasi oleh pihak pengacara Corby tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dua dokter berbeda namun demikian, alasan pemberian grasi oleh Presiden justru berbeda dengan apa yang disampaikan oleh mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
Corby. Menurut Staf khusus Presiden bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah, pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika Schapelle L. Corby dilakukan dalam rangka hubungan diplomatik. Dalam kaitan ini, pemerintah berharap adanya asas respirokal dari pihak Australia. Dan pertimbangan lainnya adalah aspek kemanusiaan. Pemberian grasi kepada Corby tidak secara serta merta mendapatkan jaminan adanya balas jasa dari pemerintah Australia, terutama terhadap warga negara Indonesia yang tersangkut kasus hukum di Australia.
Terkait dengan pemberian grasi tersebut, sejatinya dapat diduga bahwa sebenarnya pemberian grasi kepada terpidana narkotika Schapelle Corby di Bali dinilai tidak terlepas dari tekanan diplomasi dari pemerintah Australia. Tindakan itu menggambarkan, bagaimana pemerintah Australia begitu perhatian terhadap warga negaranya.
Walaupun Corby jelas terlibat kasus Mariyuana dan merupakan jaringan Narkotika internasional. Tapi pemerintah Australia sama sekali tidak malu melindungi warganegara. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pemerintah Australia kepada Corby tidak melihat latar belakang persoalan kasus hukumnya. Hal ini sungguh berbeda dengan pemerintah Indonesia yang selalu terlebih dahulu melihat persoalan kasusnya dan malah terkadang membiarkannya.
Bentuk intervensi pihak asing (dalam hal ini Australia) menggambarkan bahwa Indonesia sama sekali lemah, bahkan tidak berdaulat secara hukum maupun politik. Apalagi jika dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam hal penegakan hukum. Pemerintah padahal telah berkomitment bahwa perkara narkotika adalah termasuk sebagai salah satu perkara yang diketatkan untuk diberikan remisi. Dua perkara lainnya adalah soal teroris dan korupsi. Pemberian Grasi kepada Corby dalam konteks ini jelas menggambarkan bahwa Presiden telah melanggar komitmentnya sendiri terhadap masalah penegakan hukum.
Bahkan diduga Presiden SBY telah melanggar hukum terkait pemberian Grasi atau pengampunan kepada Schapelle Leigh Corby. Secara Yuridis Pemberian Grasi oleh Presiden bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional sebagaimana diatur PP Nomor 28/2006. Pemberian Grasi ini juga dianggap sebagai bukan langkah yang bijaksana dari seorang presiden dalam hal pemberantasan narkotika di Indonesia.
Bahkan dalam sejarah di Indonesia, pemberian grasi ini merupakan kali pertama seorang presiden memberikan grasi untuk narapidana narkotika. Jika alasannya faktor kemanusiaan, padahal selama lima tahun Corby telah mendapatkan sejumlah remisi dari pemerintah Indonesia karena dianggap berkelakuan baik selama berada dalam lembaga permasyarakatan.
Dalam konteks pertimbangan masalah kemanusiaan itulah yang tidak tepat atau tidak sesuai sebagai salah satu dasar pemberian Grasi seperti yang dikemukakan oleh staf khusus Presiden.
Diduga, kecaman publik terhadap pemberian grasi oleh Presiden SBY kepada narapidana narkotika internasional ini akan secara massif diopinikan oleh berbagai kalangan, termasuk dalam hal ini sejumlah tokoh seperti ahli hukum tata negara prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra telah memberikan rilisnya kepada publik tentang dugaan pelanggaran hukum presiden SBY tersebut. Sementara politisi Senayan, dalam hal ini anggota komisi III, Ahmad Yani, juga sepakat bahwa pemberian Grasi tersebut perlu dipertanyakan.
Karena proses pemberian grasi tentunya melalui mekanisme pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Kuat dugaan, menurut Ahmad Yani, Presiden SBY tidak melakukan proses pertimbangan hukum tersebut kepada MA. Sebab jika ditelaah, pemberian Grasi jika diletakkan dalam pertimbangan hukum, sebenarnya sudah jelas terkait dengan konstruksi peraturan presiden tentang komitmentnya terhadap kasus-kasus hukum yang merusak harkat dan martabat bangsa, yakni, kasus tindak pidana terorisme, Korupsi dan Narkotika seperti yang tertuang dalam PP Nomor 28/2006.
Persoalan ini juga akan meluas dan akan menjadi kompleks, mengingat kebijakan pemberian Grasi sudah terlanjur dikeluarkan oleh Presiden. sementara, kuat dugaan, resistensi publik terhadap kebijakan pemberian Grasi ini akan memberikan tekanan politik baru kepada Presiden SBY. Tekanan tersebut akan datang dari para praktisi dan pengamat hukum serta aktivis atau pegiat anti Narkoba. Dalam konteks ini opinion leader sudah dikemukakan oleh oleh pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra terkait ketidaksetujuannya terhadap pemberian grasi tersebut.
Dan dari politisi Senayan, opinion leader sudah dikemukakan oleh komisi III melalui Ahmad Yani. Sementara disisi lain, pemerintah Australia akan terus melakukan diplomasi dan menekan presiden SBY untuk konsisten dengan sikapnya yang sudah memberikan grasi tersebut. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada terpidana narkotika yang dikenal sebagai kasus “Bali Nine”, Schapelle Leigh Corby hingga kini masih menimbulkan perdebatan.
Tak sedikit pihak menilai bahwa pemberian grasi terhadap terpidana narkotika sebagai langkah yang tidak bijak dalam upaya pemberantasan narkotika. Alhasil, kebijakan itu menuai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Jakarta (PTUN) yang diwakili Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat). Salah satunya, Yusril Ihza Mahendra. Spesifik, Granat mendaftarkan gugatan atas Keppres No. 22/G Tahun 2012 tentang Pemberian Grasi kepada Corby ke PTUN Jakarta, Kamis (7/6) kemarin.
Selain itu, Granat menggugat Keppres No. 23/G Tahun 2012 tentang Pemberian Grasi kepada Peter Achim Franz Grobmaan (warga negara Jerman) yang diterbitkan bersamaaan dengan Keppres Grasi Corby, tepatnya tanggal 15 Mei 2012. Sebagaimana diketahui, sebelum memberikan grasi korting hukuman menjadi 15 tahun dari 20 tahun penjara, presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Hal inidiatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang merumuskan “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.” Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakui bahwa sebelum presiden memberikan grasi kepada Corby, presiden telah meminta pendapat MA. Hal ini memang telah diatur dalam UU Grasi dan UUD 1945.
Namun, apa yang disampaikan MA hanya sebatas pendapat yang sifatnya tidak mengikat. Selanjutnya, terserah presiden untuk memutuskan. “Tetapi, pendapat MA itu tidak mengikat, selanjutnya itu terserah presiden mau mengikuti atau tidak,” kata Ridwan saat dihubungi hukumonline, Sabtu (09/6).
Ia mengungkapkan alasan atau pendapat MA memberikan grasi kepada Corby demi alasan kemanusiaan. Karena itu, yang bersangkutan dikurangi hukumannya menjadi 15 tahun dari seharusnya 20 tahun. “Alasan kita sih singkat saja karena pendapat MA ini tidak mutlak harus diikuti presiden, tetapi memang pertimbangan kita harus ada yang waktu itu dilakukan oleh ketua kamar pidana khusus MA,” katanya. Pertimbangan lainnya, berdasarkan laporan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham bahwa Corby sering sakit-sakitan selama berada dalam rumah tahanan (rutan).
“Laporan dari Kemenkumham yang bersangkutan sering sakit-sakitan selama dalam rutan,” ungkapnya. Terkait pendapat MA soal grasi, tegas Ridwan, pendapat MA biasanya hanya singkat-singkat saja. Menurutnya, pertimbangan pemberian grasi yang lebih luas berada di tangan presiden. “Biasanya dalam hal pendapat pemberian grasi itu singkat saja, lebih banyak pertimbangan presiden yang digunakan,” tegasnya. Untuk diketahui, dengan diberikan grasi lima tahun kepada Corby lewat Keppres No.
22/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012, hukuman Corby berkurang dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Corby menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali sejak tanggal 9 Oktober 2004.
Warga negara Australia ini pernah mendapat remisi sejak tahun 2006 sampai 2011. Total remisi yang diperoleh Corby hingga tanggal 15 Mei 2012 adalah 25 bulan. Akan tetapi, tahun 2007 Corby tercatat tidak mendapat remisi karena melakukan pelanggaran membawa handphone. Dengan demikian, apabila menggunakan rumusan baku yakni dua per tiga menjalani masa hukuman, kemungkinan Corby akan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada tanggal 3 September 2012.
Dengan catatan, memenuhi syarat administratif dan kualitatif yaitu tidak pernah melakukan pelanggaran, berkelakuan baik, menaati program pembinaan, dan sebagainya.
• A nalisis kasus Grasi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945(“UUD 1945”):“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.” Pemberian grasi merupakan kewenangan Presiden yang diberikan oleh UUD 1945. Pengaturan grasi selanjutnya diatur dengan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 22/2002”) sebagaimana telah diubah dengan UU No.
5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 5/2010”). Definisi grasi diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 22/2002 yaitu, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Jika melihat pengertian grasi, maka dapat diketahui bahwa bentuk pemberian grasi dari Presiden dapat berupa (lihat pula Pasal 4 ayat [2] UU 22/2002): • peringanan atau perubahan jenis pidana; • pengurangan jumlah pidana; atau • penghapusan pelaksanaan pidana.
Terpidana hanya dapat mengajukan permohonan grasi 1 (satu) kali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang berupa: • pidana mati, • pidana seumur hidup, atau • pidana penjara paling rendah 2 tahun (lihat Pasal 2 UU 5/2010). Jangka waktu untuk mengajukan permohonan grasi adalah 1 (satu) tahun sejak memperoleh kekuatan hukum tetap (lihat Pasal 7 UU 5/2010).
Kemudian, yang dimaksud dengan istilah “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” diartikan sebagai (penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU 5/2010): • putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; • putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau • putusan kasasi.
Permohonan grasi diajukan oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya dengan persetujuan terpidana, kepada Presiden, dan khusus permohonan grasi untuk pidana mati dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana (Pasal 6 UU 22/2002). Salinan permohonan grasi (yang diajukan kepada Presiden) disampaikan juga kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung (Pasal 8 ayat [2] UU 22/2002).Presiden memberikan keputusan berupa pemberian atau penolakan grasi melalui Keputusan Presiden terhadap permohonan grasi, setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat [1] dan [2] UU 22/2002).
Menkumham Amir Syamsuddin sebelumnya menjelaskan, pengurangan hukuman bagi sang ratu mariyuana tak bisa dimungkiri merupakan bagian program diplomasi hukum antara Indonesia dan Australia. Dalam catatan sejarah, itulah grasi pertama yang diberikan presiden terhadap bandar narkotika internasional yang telah dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Pemberian grasi oleh Presiden SBY terhadap Corby tersebut patut diperbincangkan lebih dalam dari berbagai aspek. Baik hukum, sosiologis, maupun filosofis. Dari aspek hukum, grasi termasuk di dalamnya ialah amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden terkait dengan kekuasaan bidang yudikatif sebagaimana jelas tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 pasca amandemen.
Selanjutnya, pada Pasal 1 UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi yang dibentuk dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat dikatakan bahwa atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan baik sipil maupun militer yang tidak bisa diubah lagi, orang yang di hukum dapat mengajukan grasi kepada presiden.
Sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, UU No. 3/1950 tersebut kini telah diubah dengan UU No.
22/2002 tentang Grasi yang juga telah menjelaskan grasi didefinisikan sebagai pengampunan berupa pembatalan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan presiden. Dengan menunjuk ketentuan tentang grasi baik yang ada dalam UUD 1945 maupun dua UU tersebut, tidak dapat dimungkiri secara legal formal presiden dapat dikatakan sah secara konstitusional dalam sistem peradilan di Indonesia dalam memberikan grasi kepada Corby tersebut.
Hal itu disebabkan UUD telah memberikan hak prerogatif kepada presiden. Dari kacamata sosiologis tentunya grasi tersebut bisa dan dapat diperdebatkan secara serius. Hal itu terutama berkaitan dengan semangat negara kita untuk memberantas pengguna, pengedar, sampai bandar narkoba karena dapat berakibat pada kehancuran pemuda dan generasi bangsa yang akan datang.
Oleh karena itu, secara empiris penggunaan hukum represif bagi para pelaku narkoba amatlah bisa dipahami. Pemberian grasi terhadap Corby tersebut dirasakan amat melukai perasaan masyarakat Indonesia yang baru gencar-gencarnya melawan narkoba yang sampai saat ini di Indonesia telah mencapai 5 juta orang korban narkoba. Dugaan munculnya grasi lima tahun terhadap Corby tersebut barangkali atas desakan-desakan serta tekanan pemerintah Australia mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
sejak awal menuntut adanya keringanan bahkan pembebasan kepada Corby. Kemungkinan lain ialah upaya grasi tersebut merupakan barter dengan perkara lain. Dalam hal ini nelayan-nelayan Indonesia yang tanpa proses pengadilan ditahan di Australia. Hal itu terbukti dengan tanggapan Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr yang berbunga-bunga menyambut grasi tersebut sehingga SBY disimbolkan sebagai teman yang hebat dan murah hati sehingga banjir pujian karena bisa mengurangi hukuman Corby.
Keganjilan lain, tampak adanya informasi bahwa terpidana Corby tidak pernah melakukan upaya hukum apa pun, termasuk grasi. Akan tetapi, pemerintah Indonesia memberikan grasi lima tahun, waktu yang tidak pendek dengan hukum 20 tahun yang harus dijalaninya. Atau pertimbangan lain seperti apa yang telah disampaikan Amir yang berpendapat bahwa ada kecenderungan dari beberapa negara yang tidak memberikan hukuman yang keras untuk orang yang memproduksi ganja.
Bahkan ada beberapa negara yang tidak menganggap membawa atau mengonsumsi ganja untuk diri sebagai bagian dari tindak pidana (walau keduanya di Indonesia tetap merupakan tindak pidana berdasarkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang). Keganjilan yang lain juga tampak mengapa yang diberikan grasi itu ialah seorang warga negara Australia, bukan warga negara lain (misalnya warga negara Nepal dan Sudan, yang telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat).
Grasi memang merupakan hak prerogatif presiden. Namun, publik perlu tahu apa sebenarnya dasar pertimbangan yang disampaikan MA, Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, Menkumham, serta wakil Menkumham kepada presiden, yang dapat dijadikan dasar secara sosiologis atas putusan grasi tersebut.
Dalam era transparansi ini, masyarakat perlu tahu seiring dengan semangat pemberantasan narkoba sekarang ini. Secara legal, pemberian grasi tidaklah salah. Namun secara sosiologis, waktunya tidak tepat.
Karena itu, secara filosofis grasi itu dapat dikatakan cacat secara moral di hadapan rakyat. Jika pemerintah tidak hati-hati, masyarakat akan berpendapat bahwa pemberian grasi tersebut menyamarkan bahwa kebijakan presiden telah menoleransi narkoba atau telah ada arah kebijakan pemerintah yang lunak terhadap terpidana narkoba.
Hal itu bisa menjadi preseden buruk dan menghambat pemberantasan narkoba ke depannya sehingga tidak menimbulkan efek jera serta cenderung akan ada peningkatan penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. Bagi dunia Internasional, pemberian grasi ini juga akan memberikan dampak negatif. Dampak negatif tersebut berupa opini publik bahwa pemberian grasi oleh Presiden kepada narapidana Internasional menunjukkan bahwa Indonesia sudah tidak lagi memiliki komitment untuk memerangi narkoba sebagai musuh bersama dunia.
Artinya persoalan pemberian Grasi kepada narapidana narkoba internasional itu, justru akan kontra produktif terhadap citra presiden SBY serta malah akan mencemarkan kredibilitas Indonesia dimata dunia internasional. Grasi memang merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi kita.
Namun, itu hendaknya digunakan dalam kondisi, situasi, dan konteks yang tepat agar tidak mencederai hati rakyat dan hati para pejuang gerakan antinarkotika yang tidak henti-hentinya menyuarakan perang terhadap bandar narkotika dan pengedar. Hukum harus panglima dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga tujuan hakiki dari hukum bisa tercapai seperti keadilan, kepastian dan ketertiban. Namun pada kasus ini secara normatif hukum mempunyai cita-cita indah namun didalam implentasinya hukum selalu menjadi mimpi buruk dan bahkan bencana bagi masyarakat.
• Kesimpulan Republik Indonesia sebagai Negara hukum yang harus menjamin persamaan kedudukan semua warga negara dalam hokum yaitu menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur, adil, bersih, efisien danberwibawa; memberi perlindungan hukum kepada rakyat dengan memungkinkan rakyat dapat menggugat pemerintah melalui aparaturnya di bidang Tata Usaha Negara.
Dibalik semua pengaduan dari masyarakat, tentunya perlu suatu dasar pengertian dan pemahaman yang dalam akan lembaga peradilan ini, khususnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan hak-haknya Dalam kasus Schapelle Leigh Corby, seorang warga negara Australia yang kedapatan menyelundupkan Ganja sebesar 4 Kg yang akan diselundupkan ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai Denpasar Setelah menjalani masa hukuman kurang lebih 7 tahun, Pemerintah Indonesia memberikan Grasi atau pengampunan hukuman kepada Corby sebanyak lima tahun penjara.
Pengajuan Grasi oleh pihak pengacara Corby tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dua dokter berbeda. Dalam pemberian Grasi ini kepada Corby banyak sekali menuangkan protes dari kalangan masyarakat luas, karena ditengah gencar-gencarnya. Pemerintahan SBY untuk memerangi permasalahan Narkoba memberikan Grasi kepada narapidana Corby yang sedang terkait masalah Narkoba.
Memang, tidak mudah memahami keputusan Presiden SBY memotong masa hukuman terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Bukan hanya tak mudah, keputusan yang tertuang dalam Kepres 22/2012 itu juga membingungkan karena tidak tidak disertai kejelasan alasan dalam hubungan bilateral kedua negara yang bersifat resiprokal atau timbal balik. Dalam sebuah Sidang Kabinet di tahun 2011 Menkopolhukam Djoko Sujanto menyatakan bahwa Presiden SBY tidak akan mengampuni para terpidana kasus terorisme, narkoba, dan korupsi, kecuali atas pertimbangan kemanusiaan.
Itupun akan diberikan kepada narapidana yang berusia di atas 70 tahun Corby tertangkap basah di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004, Corby kedapatan menyelundupkan 4,2 kilogram narkoba jenis ganja atau mariyuana.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada hukum (rechtaat), hukum harus dijadikan panglima dalam menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga tujuan hakiki dari hukum bisa tercapai seperti keadilan, kepastian dan ketertiban. Karena pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapa dipisahkan dari hukum. Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam upaya menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi, dan hidup berdampingan.
Sebarkan ini: • • • • • Posting pada Kewarganegaraan, S1, SMA Ditag #pengertian hukum agraria, artikel hukum tata negara, asas asas hukum tata negara, Asas Hukum Tata Negara Indonesia, bahasa hukum ketatanegaraan, bahasa hukum perdata, ciri ciri hukum tata negara, contoh htn, contoh hukum administrasi negara, contoh hukum tata negara, contoh hukum tata usaha negara, contoh kasus hukum administrasi, contoh kasus hukum tata negara, contoh pelanggaran hukum tata negara, definisi hukum tata negara, dosen htn fh unair, Hirarki Perundang Undangan di Indonesia, hubungan htn dengan ilmu negara, hubungan hukum tata negara dengan ilmu negara, Hubungan Hukum Tata Negara Ilmu-Ilmu lainnya, hukum administrasi negara, hukum online htn, hukum tata negara dalam arti sempit, hukum tata negara indonesia, hukum tata negara memiliki pengertian, hukum tata negara menurut para ahli, jurusan hukum tata negara, jurusan hukum tata negara adalah, jurusan hukum tata negara ugm, jurusan hukum tata negara uin bandung, kasus hukum perniagaan, lowongan kerja jurusan hukum tata negara, makalah hukum tata negara, makalah kasus hukum tata negara, mata kuliah hukum tata negara uin, materi hukum konstitusi, materi hukum tata negara, materi hukum tata negara pdf, objek hukum tata negara, Objek Hukum Tata Pemerintahan, pengertian hukum administrasi negara, pengertian hukum ketatanegaraan islam, Pengertian Hukum Tata Negara, Pengertian hukum tata negara indonesia, Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli, pengertian hukum tata usaha, pengertian hukum tata usaha negara, pengertian jurusan hukum tata negara, Perbandingan Produk Hukum Tata Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi, prospek kerja jurusan hukum tata negara, ringkasan buku hukum tata negara, Ruang lingkup hukum tata negara, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, seputar hukum tata negara, subjek hukum tata negara, Sumber hukum tata negara, Sumber Hukum Tata Negara Indonesia, tugas hukum tata negara, tujuan hukum tata negara, unsur unsur hukum tata negara, urgensi mempelajari htn Navigasi pos Pos-pos Terbaru • Pengertian Coelentarata – Ciri, Habitat, Reproduksi, Klasifikasi, Cara Hidup, Peranan • Pengertian Gerakan Antagonistic – Macam, Sinergis, Tingkat, Anatomi, Struktur, Contoh • Pengertian Dinoflagellata – Ciri, Klasifikasi, Toksisitas, Macam, Fenomena, Contoh, Para Ahli • Pengertian Myxomycota – Ciri, Siklus, Klasifikasi, Susunan Tubuh, Daur Hidup, Contoh • “Panjang Usus” Definisi & ( Jenis – Fungsi – Menjaga ) • Pengertian Mahasiswa Menurut Para Ahli Beserta Peran Dan Fungsinya • “Masa Demokrasi Terpimpin” Sejarah Dan ( Latar Belakang – Pelaksanaan ) • Pengertian Sistem Regulasi Pada Manusia Beserta Macam-Macamnya • Rangkuman Materi Jamur ( Fungi ) Beserta Penjelasannya • Pengertian Saraf Parasimpatik – Fungsi, Simpatik, Perbedaan, Persamaan, Jalur, Cara Kerja, Contoh • Contoh Soal Psikotes • Contoh CV Lamaran Kerja • Rukun Shalat • Kunci Jawaban Brain Out • Teks Eksplanasi • Teks Eksposisi • Teks Deskripsi • Teks Prosedur • Contoh Gurindam • Contoh Kata Pengantar • Contoh Teks Negosiasi • Alat Musik Ritmis • Tabel Periodik • Niat Mandi Wajib • Teks Laporan Hasil Observasi • Contoh Makalah • Alight Motion Pro • Alat Musik Melodis • 21 Contoh Paragraf Deduktif, Induktif, Campuran • 69 Contoh Teks Anekdot • Proposal • Gb WhatsApp • Contoh Daftar Riwayat Hidup • Naskah Drama • Memphisthemusical.Com
Pengertian Negara – Negara Indonesia yang sering disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang dapat disingkat dengan NKRI.
Namun, apa pengertian dari negara itu sendiri? Sebuah wilayah dapat dikatakan sebagai sebuah negara jika wilayah tersebut telah memenuhi berbagai unsur yang diperlukan oleh sebuah negara di dalamnya.
Hingga saat ini, jumlah negara yang di seluruh dunia mencapai 195 negara. Setiap negara tersebut memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda antara satu sama lain, dimana ada yang menggunakan sistem pemerintahan kerajaan sampai republik. Daftar Isi • Pengertian Negara Menurut Para Ahli • Pengertian Negara • Empat Sudut Pengertian Negara • 1.
Negara sebagai organisasi kekuasaan • 2. Negara sebagai organisasi politik • Anda Mungkin Juga Menyukai • 3. Negara sebagai organisasi kesusilaan • 4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah serta rakyat • Fungsi Negara • 1.
Melaksanakan penertiban • 2. Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat • 3. Pertahanan • 4. Menegakkan keadilan • Unsur-unsur Negara • 1. Rakyat atau jumlah penduduk • 2. Wilayah • 3. Pemerintahan • 4. Kemampuan membuat hubungan dengan negara lain • Bentuk-bentuk Negara • 1. Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno • 2. Bentuk Negara Pada Zaman Pertengahan • 3. Bentuk Negara Pada Zaman Modern-Sekarang Pengertian Negara Menurut Para Ahli • Menurut Prof.
Miriam Budihardjo, negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut. • Menurut Prof. Nasroen, definisi sebuah negara adalah sebuah bentuk pergaulan hidup. Oleh karena itu, sebuah negara harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan serta dipahami.
• Menurut Prof. Dr. Djokosoetono, SH. yang mendefinisikan sebuah negara sebagai organisasi manusia maupun kumpulan individu yang berada di bawah sebuah pemerintahan yang sama. • Menurut Prof. Farid S., negara merupakan sebuah wilayah merdeka yang sudah mendapatkan pengakuan dari negara lain serta memiliki sebuah kedaulatan.
• Menurut G. Pringgodigdo, SH. yang mendefinisikan negara sebagai sebuah organisasi kekuasaan maupun organisasi kewibawaan yang harus persyaratan berupa berbagai unsur tertentu. • Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., negara merupakan sebuah organisasi yang berada di atas kelompok maupun beberapa kelompok individu yang mendiami suatu wilayah atau teritori tertentu bersama dan mengakui adanya sebuah pemerintahan yang bertugas untuk mengurus tata tertib serta keselamatan sebuah kelompok maupun beberapa kelompok individu yang ada.
• Pengertian negara menurut Gettel, negara merupakan sebuah komunitas berbagai oknum yang secara permanen mendiami suatu wilayah tertentu, menuntut secara sah akan kemerdekaan diri dari pihak luar serta memiliki sebuah organisasi pemerintah serta hukum yang berjalan secara menyeluruh di dalam sebuah lingkungan.
• Dalam An Introduction to Politics (1951), Roger H. Soltau mengemukakan definisi negara adalah sebuah agen maupun kewenangan yang mengatur maupun mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat di dalamnya. • Menurut Harold J. Laski dalam The State in Theory and Practice (1947), definisi negara merupakan sebuah masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang sifatnya memaksa. • Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007), ahli ilmu politik yaitu Miriam Budiardjo mengemukakan rangkuman definisi dari sebuah negara menjadi, negara merupakan sebuah daerah teritorial yang rakyat di dalamnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negara di dalam suatu wilayah ketaatan pada peraturan mengenai undang-undang melalui kontrol monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
Pengertian Negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.
Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut. Selain itu, menurut Muh Nur El Ibrahimi mengenai pengertian negara terbagi menjadi tiga, yang dikutip dari buku “Bentuk Negara dan Pemerintahan RI”, terdiri dari: • Sebuah bentuk organisasi yang ada pada baik satu kelompok maupun beberapa kelompok individu yang tinggal bersama atau mendiami suatu wilayah tertentu.
Selain itu, mereka juga mengakui adanya suatu pemerintahan di dalam sebuah negara yang bertugas untuk mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok maupun beberapa kelompok individu yang ada. • Sebuah perserikatan yang menjalankan sebuah pemerintahan melalui hukum yang sifatnya mengikat masyarakat yang ada di dalamnya melalui kekuasaan untuk memaksa para masyarakat yang ada di dalam suatu wilayah tertentu serta membedakannya dengan kondisi masyarakat yang berada di luar wilayah tersebut untuk menciptakan ketertiban sosial.
• Sebuah asosiasi yang melaksanakan penertiban di dalam sebuah kelompok masyarakat maupun wilayah tertentu yang berdasarkan dengan sistem hukum yang sudah disahkan dan diselenggarakan oleh sistem pemerintah yang ada. Empat Sudut Pengertian Negara Pengertian dari sebuah negara dapat ditinjau berdasarkan empat sudut berbeda, yang terdiri dari sebagai berikut. 1. Negara sebagai organisasi kekuasaan Sudut pandang sebuah negara yang pertama adalah negara sebagai organisasi kekuasaan.
Hal ini dikarenakan negara merupakan alat yang digunakan oleh sekelompok individu yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar individu lainnya yang berada di dalam kehidupan masyarakat di suatu wilayah tersebut. Hal ini dikemukakan juga pada pengertian negara menurut Logemann dan Harold J. Laski. Logemann sendiri menyatakan bahwa sebuah negara merupakan organisasi kekuasaan yang memiliki tujuan untuk mengatur masyarakat yang ada di dalamnya menggunakan kekuasaan tersebut.
Negara yang dijadikan sebagai organisasi kekuasaan juga pada hakekatnya merupakan sebuah tata kerja sama dalam membuat individu yang ada di dalam sebuah wilayah tertentu untuk berbuat maupun bersikap sesuai dengan kehendak yang telah dibuat oleh negara tersebut.
2. Negara sebagai organisasi politik Sudut pandang sebuah negara yang kedua adalah negara sebagai organisasi politik. Negara dianggap sebagai sebuah asosiasi yang memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban pada masyarakat yang ada di dalamnya menggunakan sistem hukum yang telah dijalankan oleh sistem pemerintahan yang ada dan sifat dari kekuasaannya memaksa. Rp 120.000 Berdasarkan sudut pandang organisasi politik, sebuah negara merupakan bentuk integrasi dari kekuasaan politik maupun sebuah organisasi pokok dari kekuasaan politik yang berlaku.
Sebagai organisasi politik sendiri, sebuah negara memiliki fungsi sebagai alat yang digunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan agar dapat mengatur terbentuknya hubungan antar individu serta menertibkan dan mengendalikan berbagai gejala kekuasaan yang mungkin akan muncul pada kehidupan masyarakat. Hal ini juga dapat kita lihat melalui pendapat Roger H. Soltau dan Robert M Mac Iver yang berasal dari bukunya The Modern State. Di dalam buku tersebut, Robert M Mac Iver mengemukakan bahwa sebuah negara merupakan persekutuan manusia atau asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap suatu masyarakat yang ada di dalam sebuah wilayah dengan dasar sistem hukum yang dijalankan oleh pemerintah dan memiliki sifat kekuasaan yang memaksa.
Robert M Mac Iver juga menyatakan bahwa, walaupun sebuah negara merupakan bentuk dari persekutuan manusia, akan tetapi sebuah negara memiliki ciri khas nya masing-masing yang membedakannya dengan negara lain ataupun persekutuan manusia lainnya. Ciri khas dari negara tersebut dapat dilihat melalui kedaulatan serta keanggotaan sebuah negara yang pada umumnya memiliki sifat mengikat serta memaksa. 3. Negara sebagai organisasi kesusilaan Sudut pandang sebuah negara yang ketiga adalah negara sebagai organisasi kesusilaan.
Negara dianggap sebagai sebuah bentuk jelmaan dari keseluruhan individu yang ada di dalamnya. Hal ini juga dapat kita lihat melalui pandangan Friedrich Hegel yang menyatakan bahwa negara merupakan sebuah organisasi kesusilaan yang terbentuk sebagai sintesa antara kemerdekaan universal bersama serta kemerdekaan bagi individu.
Negara juga merupakan sebuah organisme dimana setiap individu di dalamnya dapat menjelma menjadi dirinya, karena negara merupakan bentuk jelmaan dari seluruh individu, dengan begitu sebuah negara memiliki kekuasaan yang paling tinggi dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Selain itu, adanya pemilihan umum diadakan di negara Indonesia bukanlah karena sebuah bentuk jelmaan dari keinginan mayoritas dari masyarakat yang ada secara perseorangan namun secara universal dan kehendak kesusilaan.
Berdasarkan pendapat Hegel tersebut, maka dapat diartikan sebuah negara yang merupakan organisasi kesusilaan, dipandang dapat mengatur tata tertib setiap kehidupan masyarakat yang ada di dalamnya.
Selain itu berarti menandakan bahwa negara mengatur kehidupan bermasyarakat serta bernegara setiap individunya dan individu yang ada di dalamnya tidak dapat berbuat semaunya sendiri. 4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah serta rakyat Sudut pandang sebuah negara yang keempat adalah negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat. Negara dianggap sebagai sebuah kesatuan bangsa, sedangkan seorang individu yang ada di dalamnya dianggap sebagai bagian integral dari negara.
Setiap individu tersebut memiliki kedudukan serta fungsi dalam menjalankan sebuah negara. Prof. Soepomo mengemukakan mengenai tiga teori mengenai pengertian dari sebuah negara, sebagai berikut. • Teori perseorangan atau individualistik, yang menyatakan bahwa negara merupakan sebuah masyarakat hukum yang tersusun berdasarkan perjanjian yang terjadi antar individu yang berkumpul menjadi anggota dalam masyarakat.
Selain itu, kegiatan sebuah negara juga diarahkan dalam perwujudan kepentingan serta kebebasan pribadi. Penganjur teori perseorangan ini diajarkan oleh beberapa ahli yang terdiri dari Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, serta Harold J. Laski. • Teori Golongan atau kelas, yang menyatakan bahwa negara merupakan sebuah alat yang digunakan dari sebuah golongan atau kelas yang memiliki kedudukan ekonomi yang paling kuat dalam rangka untuk menindas golongan lain yang memiliki kedudukan atau tingkatan ekonomi yang lebih rendah.
Mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. teori golongan ini diajarkan oleh beberapa ahli yang terdiri dari Karl Marx, Friedrich Engels, dan Lenin.
• Teori Integralistik atau persatuan, yang menyatakan bahwa negara merupakan sebuah susunan masyarakat yang integral, negara juga dianggap sebagai susunan erat yang ada pada segala golongan di dalamnya.
Semua bagian yang ada pada negara yang terdiri dari seluruh anggota masyarakat di dalamnya merupakan bentuk dari persatuan masyarakat yang organis. Negara Integralistik juga bisa diartikan sebagai negara yang mengedepankan kepentingan umum sebagai satu kesatuan dan memberikan pemahaman terhadap perseorangan serta golongan. Penganjur teori integralistik ini diajarkan oleh beberapa ahli yang terdiri dari Benedictus de Spinoza, F.
Hegel, dan Adam Muller. Fungsi Negara Sebuah negara yang merupakan bentuk dari organisasi di suatu wilayah tertentu juga memiliki berbagai fungsi, yang terdiri dari: 1. Melaksanakan penertiban Fungsi dari sebuah negara yang pertama adalah melaksanakan penertiban. Hal ini dikarenakan dalam sebuah negara agar tujuan bersama yang ingin diraih tercapai, harus adanya penertiban yang merupakan sebuah bentuk pencegahan agar bentrokan antara masyarakat tidak terjadi. Negara dalam hal ini bertindak sebagai stabilisator yang menjaga keseimbangan segala lingkungan yang ada di dalamnya.
2. Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat Fungsi dari sebuah negara yang kedua adalah mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Negara dalam hal ini memiliki arti bahwa akan selalu berusaha untuk memperjuangkan kehidupan masyarakat di dalamnya dan mengeluarkan usaha agar masyarakat yang ada dapat hidup dengan makmur secara adil dan juga merata. 3. Pertahanan Fungsi dari sebuah negara yang ketiga adalah pertahanan. Dalam konteks ini, pertahanan negara merupakan suatu hal yang sangat penting bagi berjalannya serta kelangsungan hidup dari sebuah negara.
4. Menegakkan keadilan Fungsi dari sebuah negara yang keempat adalah menegakkan keadilan. Hal ini dikarenakan, keadilan merupakan suatu hal yang penting dan bukanlah suatu status yang dapat langsung terjadi, melainkan untuk meraih keadilan ini sendiri membutuhkan mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
proses. Pada sebuah negara, terdapat berbagai badan pengadilan yang dapat digunakan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat di dalamnya. Unsur-unsur Negara 1. Rakyat atau jumlah penduduk Unsur dari sebuah negara yang pertama adalah adanya rakyat maupun jumlah penduduk.
Hal ini dikarenakan tanpa adanya masyarakat di dalam sebuah negara maka akan mustahil negara tersebut dapat terbentuk. Seperti yang Leacock katakan, dimana sebuah negara tidak dapat berdiri tanpa adanya sekelompok individu yang tinggal di dalamnya. Selain itu, sekelompok individu yang tinggal di sebuah wilayah tersebut harus dipersatukan oleh sebuah perasaan maupun tujuan sehingga dapat terbentuknya sebuah negara.
Tanpa adanya masyarakat di dalam sebuah negara maka sistem pemerintahan pada negara tersebut tidak dapat berjalan. Masyarakat yang ada pada sebuah negara juga berfungsi sebagai SDM atau Sumber Daya Manusia yang berguna bagi sebuah negara dalam menjalankan kegiatan atau aktivitasnya di kehidupan sehari-hari. 2.
Wilayah Unsur dari sebuah negara yang kedua adalah adanya wilayah, dimana jika pada sebuah negara tidak ada wilayah yang dapat ditempati atau tinggali oleh manusia di dalamnya, maka negara tersebut tidak akan terbentuk. Selain itu, individu yang ada di dalamnya juga harus tinggal secara permanen, agar sebuah negara dapat terbentuk.
Seperti pada contoh yang dapat kita lihat adalah Bangsa Yahudi, dimana mereka tidak mendiami sebuah tempat secara permanen dan terus bepergian sehingga mereka tidak memiliki tempat tinggal atau wilayah yang jelas yang dapat mereka jadikan sebagai sebuah negara. Dengan adanya wilayah itu sendiri, para masyarakat di sebuah negara dapat menjalankan kegiatan serta kehidupan sehari-harinya sebagai warga negara dan sistem pemerintahan yang ada dapat berjalan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya.
3. Pemerintahan Unsur dari sebuah negara yang ketiga adalah adanya pemerintahan, dimana selain memiliki penduduk serta wilayah, sebuah negara juga penting untuk memiliki sistem pemerintahan di dalamnya. Pemerintahan sendiri memiliki definisi sebagai berikut, secara luas pemerintah dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang bertugas untuk mengelola kewenangan serta kebijakan yang ada dalam mengambil sebuah keputusan dan melaksanakan kepemimpinan serta koordinasi pemerintahan dan pembangunan masyarakat serta wilayahnya.
Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk sebuah lembaga pada wilayah yang mereka tempati. 4. Kemampuan membuat hubungan dengan negara lain Unsur dari sebuah negara yang ketempat adalah kemampuan sebuah negara dalam membangun hubungannya dengan lain. Dengan memiliki kemampuan ini, sekelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan sudah memiliki sistem pemerintahannya layak menjadi subjek hukum internasional atau tidak.
Dengan diakui oleh berbagai negara lain maka negara tersebut akan dianggap memiliki tingkatan yang setara dan diakui namanya oleh negara lain. Bentuk-bentuk Negara Bentuk negara merupakan suatu organisasi atau susunan secara keseluruhan mengenai struktur dari sebuah negara dengan batas peninjauan secara sosiologis dan yuridis. Bentuk dari suatu negara akan membahas tentang dasar negara, susunannya, dan tata tertib dari suatu negara itu sesuai dengan kedudukan dan kekuasaan yang dianut oleh negara tersebut.
Batas peninjauan secara sosiologis merupakan suatu bentuk mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. yang tanpa melihat bagaimana keseluruhan isinya. Sedangkan, peninjauan secara yuridis adalah suatu bentuk negara yang melihat dari struktur dan isinya.
Berikut ini merupakan beberapa bentuk negara berdasarkan zamannya, antara lain: 1. Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno Adapun tiga bentuk negara pada zaman yunani kuno, yaitu Monarki, Demokrasi, dan Oligarchi.
• Monarki merupakan bentuk negara yang berasal dari bahasa Yunani “monos” yang berarti “satu”. Sedangkan, archien berarti “memerintah”. • Demokrasi adalah bentuk negara yang berasal dari bahasa Yunani “Demos” yang berarti “rakyat”. Oleh karena itu, pemerintahannya dipegang oleh rakyat. • Oligarchi yaitu bentuk negara yang berasal dari bahasa Yunani “oligai” yang berarti “beberapa”.
Oleh sebab itu, pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang dalam suatu negara tersebut. Selain itu, terdapat beberapa pendapat menurut ahli lain pada zaman ini yaitu sebagai berikut.
Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara, antara lain: • Tirani merupakan bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang.
• Demokrasi adalah suatu bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat miskin. • Oligharki yaitu bentuk negara yang pemerintahannya dijalankan oleh para golongan hartawan yang melahirkan partikuli. • Timokrasi merupakan bentuk negara yang pemerintahannya diurusi oleh orang-orang yang ingin mencapai suatu kehormatan dan kemasyhuran. • Aristokrasi yaitu bentuk negara yang pemerintahannya dipegang oleh Aristokrat (cendikiawan) dengan kesesuaian dengan pikiran orang lain. Menurut Aristoteles terdapat tujuh macam bentuk negara, diantaranya: • Monarki merupakan pemerintahan yang dijalankan oleh satu orang dengan kepentingan seluruh rakyatnya.
• Tirani adalah bentuk negara yang dipegang oleh satu orang demi kepentingannya sendiri. • Aristokrasi yaitu pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang atau para cendekiawan demi kepentingan seluruh rakyat. • Oligarhki adalah pemerintah yang dijalankan oleh sekelompok orang guna kepentingan golongannya sendiri atau kelompoknya.
• Plutokrasi merupakan pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang kaya demi kepentingan orang kaya tersebut. • Politea yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh seluruh orang untuk kepentingan rakyatnya. • Demokrasi adalah bentuk negara yang dipegang oleh orang yang tidak mengetahui apapun soal pemerintahan.
2. Bentuk Negara Pada Zaman Pertengahan Pada zaman pertengahan bentuk negaranya adalah Republik dan Kerajaan. Seorang ahli bernama Duguit mengemukakan pendapatnya bahwa negara Republik dengan Kerajaan memiliki perbedaan.
Jika cara pengangkatan kepala negaranya ditunjuk oleh keturunannya maka disebut Monarkhi. Namun, apabila kepala negaranya terpilih maka disebut Republik. Berbeda dengan pendapat ahli lain yaitu Machiavelli yang mengemukakan bahwa negara Kerajaan dalam pembentukannya dipilih berdasarkan kemauan seseorang atau orang tertentu, sedangkan negara berbentuk Republik dipilih berdasarkan atas kemauan negara yang diatur oleh hukum dan keinginan dari banyak orang.
3. Bentuk Negara Pada Zaman Modern-Sekarang Pada zaman modern seperti sekarang bentuk negaranya adalah Kesatuan dan Serikat. 1) Negara Kesatuan Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang berdaulat dan merdeka dengan satu pemerintahan yang berpusat pada kekuasan dengan mengatur seluruh daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini terbagi lagi ke dalam dua macam sistem pemerintahan yaitu Sentral dan Otonomi. a. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi Pemerintahan pada sistem ini merupakan pemerintahan yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di bawah naungannya yang melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat tersebut. Salah satu contoh sistem pemerintahan pada zaman ini yaitu pada masa pemerintahan presiden Soeharto pada Orde Baru.
b. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi Sistem desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat ke daerah. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. 2) Negara Serikat Negara serikat atau Federasi adalah suatu bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada awalnya, negara-negara bagian ini merupakan suatu negara yang berdaulat, merdeka, dan berdiri sendiri. Sistem pada negara ini dapat melepaskan sebagian dari kekuasaannya dengan menyerahkannya kepada negara serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian tersebut kepada negara serikat biasa disebut dengan istilah limitatif. Baca lebih lanjut artikel tentang “Pengertian Negara” : • Sejarah PPKI • Sejarah BPUPKI • Hasil Sidang PPKI • Organisasi Pergerakan Nasional • Sejarah Lambang Garuda Pancasila • Sejarah Pancasila • Memaknai Pancasila Sebagai Sumber Nilai • Arti dan Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara • Pengertian Demokrasi Pancasila • Pengertian Wawasan Nusantara • Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum • Makna Sumpah Pemuda • Pengamalan Nilai Pancasila Kategori • Administrasi 5 • Agama Islam 126 • Akuntansi 37 • Bahasa Indonesia 95 • Bahasa Inggris 59 • Bahasa Jawa 1 • Biografi 31 • Biologi 101 • Blog 23 • Business 20 • CPNS 8 • Desain 14 • Design / Branding 2 • Ekonomi 152 • Environment 10 • Event 15 • Feature 12 • Fisika 30 • Food 3 • Geografi 62 • Hubungan Internasional 9 • Hukum 20 • IPA 82 • Kesehatan 18 • Kesenian 10 • Kewirausahaan 9 • Kimia 19 • Komunikasi 5 • Kuliah 21 • Lifestyle 9 • Manajemen 29 • Marketing 17 • Matematika 20 • Music 9 • Opini 3 • Pendidikan 35 • Pendidikan Jasmani 32 • Penelitian 5 • Pkn 69 • Politik Ekonomi 15 • Profesi 12 • Psikologi 31 • Sains dan Teknologi 30 • Sastra 32 • SBMPTN 1 • Sejarah 84 • Sosial Budaya 98 • Sosiologi 53 • Statistik 6 • Technology 26 • Teori 6 • Tips dan Trik 57 • Tokoh 59 • Uncategorized 31 • UTBK 1
80+ Contoh Soal PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawabnya Terbaru - Halo sahabat IndoINT dimana saja berada, pada kesempatan yang berbahagia ini admin ingin berbagi soal PKN untuk kelas 10 SMA/MA.
soal PKN ini sudah admin kumpulkan sebanyak 80 Buah soal sekaligus dengan kunci jawabannya. Jadi aik adik bisa jadikan refrensi ya. Oiya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah salah satu mata pelajaran yang wajib diajarkan di Indonesia di semua jenjang pendidikan dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 37 ayat (1) & (2), UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun, faktanya tidak semua sekolah mampu untuk memberikan kesan tentang makna pendidikan termasuk pendidikan kewarganegaraan. Adapun sekolah belum menjadi sarana pendidikan yang menyenangkan dan memberikan pengetahuan yang bermakna bagi peserta didik.
Saat ini sekolah lebih banyak membebani siswa dengan pengetahuan yang banyak, tapi tidak bermakna. Tidak heran kalau pengetahuan yang diberikan itu tidak bisa dijadikan topangan keterampilan yang berkembang secara dinamis. Akibatnya, jangankan untuk bersaing, peserta didik kita bahkan tidak mampu untuk membantu dirinya agar mandiri. Pernyataan ini terkait dengan pemahaman siswa terhadap materi ajar, termasuk PKn, dimana siswa mungkin mampu menyajikan tingkat hapalan yang baik terhadap materi yang diterima, tetapi pada kenyataannya mereka seringkali tidak memahami/mengerti secara mendalam pengetahuan tersebut sehingga sulit untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Padahal, program pembelajaran bukanlah sekedar rentetan topic/pokok bahasan semata tetapi harus dipahami dan mampu dipergunakan dalam kehidupan nyata. Menurut pandangan Suryadi dan Somardi (2000) sistem kehidupan bernegara (sebagai bidang kajian PKn) merupakan struktur dasar bagi pengembangan pendidikan kewarganegaraan. Konsep negara tersebut didekati dari sudut pandang sistem, di mana komponen-komponen dasar sistem tata kehidupan bernegara terdiri atas sistem personal, sistem kelembagaan, sistem normatif, sistem kewilayahan, dan sistem ideologis sebagai faktor integratif bagi seluruh komponen.
Moh.Mujib Zunun (2010) mengatakan seorang siswa sebelum menerima pembelajaran telah mempunyai konsep awal tentang berbagai fenomena di sekitarnya dan jika konsep baru yang diterima disekolah tersebut ada kaitan dengan konsep awal siswa, maka pembelajaran tersebut akan mudah untuk diterima, sebaliknya jika bertentangan antara konsep awal dan konsep baru, maka siswa akan kesulitan untuk menerimanya bahkan cenderung untulk menolak seperti pura-pura tidak mendengar, cuek atau keluar kelas.
Persoalanya sekarang adalah bagaimana menemukan pendekatan yang terbaik untuk menyampaikan berbagai konsep PKn agar siswa dapat menggunakan dan mengingat lebih lama konsep tersebut.
Apakah guru PKn telah dapat berkomunikasi secara efektif dengan siswa yang selalu bertanya tentang alasan dari sesuatu, arti dari sesuatu dan hubungan dari apa yang mereka pelajari. Bagaimana membuka wawasan berfikir dan beragam dari seluruh siswa agar konsep yang dipelajarinya dapat dikaitkan dengan kehidupan nyata.
Inilah tantangan kita bagi guru, khususnya guru PKnyang pada ulasan berikut akan penulis coba paparkan dalam Problematika dan Tantangan Guru PKn di Sekolah. Soal PKN Kelas 10 SMA/MA 80+ Contoh Soal PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawabnya Terbaru - Bagi sahabat IndoINT dimana saja berada yang ingin sekali mempelajari Soal PKN Kelas 10 SMA/MA ini, adik adik bisa menguduh materi ini di IndoINT dalam bentuk file doc.
Berikut ini adalah rincian Soal PKN Kelas 10 SMA/MA. SELAMAT MENGUNDUH YAA. Berikut IndoINT memberikan Soal PKN Kelas 10 SMA/MA PETUNJUK UMUM 1. Tulis namamu di sudut kanan atas 2. Bacalah setiap mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
dengan teliti. 3. Kerjakan dulu soal yang kamu anggap mudah. 4. Periksa kembali pekerjaanmu sebelum diserahkan pada Pengawas/Guru A. Jawablah soal dibahwah ini dengan benar!
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berada di bawah koordinasi menteri. a. Kesehatan b. Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi c. Koordinator Bidang Perekonomian d. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak e. Lingkungan Hidup Jawaban: a 2. Menurut Zul Afdi Ardian, pada hakikatnya pembagian kekuasaan dapat dibagi dalam dua cara, yaitu secara. a. vertikal dan horizontal b. sentralisasi dan desentralisasi c. legislatif dan eksekutif d. legislatif dan yudikatif e.
eksekutif dan yudikatif Jawaban: a 3. Kekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan. a. yudikatif b. eksekutif mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. legislatif d.
parlementer e. presidensial Jawaban: c 4. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan. a. yudikatif b. eksekutif c. legislatif d. parlementer e. presidensial Jawaban: b 5. Landasan hukum kementerian Negara Republik Indonesia adalah.
a. pasal 17 UUD 1945 b. pasal 18 UUD 1945 c. pasal 19 UUD 1945 d. pasal 20 UUD 1945 e. pasal 21 UUD 1945 Jawaban: a 6. Di bawah ini yang merupakan kementerian yang mengatur urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah.
a. Kementerian Hukum dan HAM b. Kementerian Keuangan c. Kementerian Perindustrian d. Kementerian Pertahanan e. Kementerian Dalam Negeri Jawaban: d 7. Lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurusi masalah kependudukan dan keluarga berencana yaitu. a. ANRI b. BKKBN c. BKPN d. BMKG e.
BIN Jawaban: b 8. Kementrian yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya disebut. a. Kementerian Dalam Negeri b. Kementerian Luar Negeri c. Kementerian Pertahanan d. Kementerian Koordinator e.
Kementerian Hukum dan HAM Jawaban: d 9. Di bawah ini yang bukan merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu.
a. Kementerian koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan b. Kementerian koordinator Bidang Perekonomian c. Kementerian koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat d. Kementerian Kesehatan e. Kementerian Sekretariat Negara Jawaban: e 10. Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian adalah pengertian pembagian kekuasaan menurut. a. Jimly Asshidiqie b.
Zul Afdi Ardian c. John Locke d. Montesquieu e. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim Jawaban: e 11. Organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya disebut.
a. daerah b. regional c. negara d. pemerintah e. lembaga Jawaban: c 12.Negara adalah kekuatan dari sekelompok manusia yagn berada atau tinggal di mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. suatu negara adalah pengertian negara menurut. a. Robert Mac Iver b. George Jellineck c. Sunarko d. Miriam Budiardjo e. Joko Sutono Jawaban: b 13. Negara memiliki kekuatan fisik secara legal merupakan sifat negara yang .
a. monopolis b. memaksa c. mencakup semua d. bilateral e. multilateral Jawaban: b 14. Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan dan untuk mengatur masyarakat dengan kekuasaannya. Pernyataan tersebut merupakan definisi negara sebagai.
a. organisasi kekuasaan b. organisasi politik c. organisasi kesusilaan d. negara intergralistik e. negara federal Jawaban: a 15. Suatu negara memiliki susunan masyarakatnya kesatuan, segala golongan, dan berhubungan erat dengan yang lainnya sebagai suatu kesatuan merupakan ciri. a. negara federal b. negara komunis c. negara integralistik d. negara serikat e. negara sosialis Jawaban: c 16. Negara dalam menetapkan tujuan bersama rakyatnya merupakan sifat negara yang.
a. monopoli b. memaksa c. mencakup semua d. bilateral e. multilateral Jawaban: a 17. Perhatikan pernyataan di bawah ini! 1. memaksa 2. monopoli 3. mencakup semua 4. kesatuan 5. demokrasi Berdasarkan pernyataan di atas, yang merupakan sifat hakikat negara menurut Miriam Budiardjo, yaitu.
a. 1, 2, dan 3 b. 2, 3, dan 4 c. 3, 4, dan 5 d. 2, 4, dan 5 e. 1, 2, dan 5 Jawaban: a 18. Semua orang yang menjadi penghuni suatu negara disebut.
a. rakyat b. penduduk c. warga negara d. bukan penduduk e. orang asing Jawaban: a 19. Mereka yang berada atau tinggal di wilayah suatu negara hanya untuk batas waktu tertentu dan tidak bermaksud menetap disebut. a. rakyat b. penduduk c. warga negara d. bukan penduduk e. bukan warga negara Jawaban: d 20.
Mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. a. warga negara b. bukan warga negara c. rakyat d. penduduk e. bukan penduduk Jawaban: a 21. Wilayah NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang merupaksal pasal.UUD 1945 a.
24 b. 25A c. 25B d. 25C e. 26 Jawaban: b 22. Berikut ini yang merupakan batas alamiah wilayah daratan suatu negara, kecuali. a. sungai b. danau c. pegunungan d. lembah e. pagar tembok Jawaban: e 23. Di bawah ini yang termasuk ke dalam batas buatan wilayah daratan suatu negara adalah.
a. sungai b. pegunungan c. danau d. patok besi e. lembah Jawaban: d 24. Perairan berupa samudera, laut, selat, danau, dan sungai disebut. a. wilayah daratan b. wilayah lautan c. wilayah udara d. wilayah negara e. wilayah teritorial Jawaban: b 25. Tokoh yang mengembangkan konsepsi pokok tentang kelautan Res nullius, yaitu. a. John Sheldon b. Hugo de Groot c. Montesuieu d. Miriam Budiardjo e. John Locke Jawaban: a 26. Konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara, yaitu.
a. res communis b. res nullius c. res sanguinis d. res soli e. res teritorial Jawaban: b 27. Konferensi hukum laut internasional III diselenggarakan pada tahun. a. 1980 b. 1981 c. 1982 d. 1983 e. 1984 Jawaban: c 28. Wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai disebut. a. batas laut teritorial b. batas zona bersebelahan c. zona ekonomi ekslusif d. batas landas benua e. batas regional kelautan Jawaban: c 29. Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu disebut.
a.
wilayah daratan b. wilayah lautan c. wilayah udara d. wilayah ekstrateritorial e.
wilayah negara Jawaban: d 30. Tokoh yang menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya adalah. a. Schacter b. Cooper c. Hugo de Groot d. John Sheldon e. Fauchille Jawaban: a 31. Perhatikan pernyataan di bawah ini! 1. Kementerian Keuangan 2. Kementerian Perindustrian 3. Kementerian Perdagangan 4. Kementerian Pertanian 5. Kementerian Luar Negeri 6. kementerian Kehutanan 7. kementerian Pertahanan Berdasarkan pernyataan di atas yang merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu.
a. 1 dan 2 b. 2 dan 3 c. 3 dan 5 d. 5 dan 7 e. 6 dan 7 Jawaban: d 32. Di bawah ini yang termasuk ke dalam kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah adalah. a. Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup b.
Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan c. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Sosial d. Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga e. Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan Rakyat Jawaban: d 33. Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi, serta nepotisme menurut UU Republik Indonesia nomor.
a. 25 Tahun 1999 b. 26 Tahun 1999 c. 27 Tahun 1999 d. 28 Tahun 1999 e. 29 Tahun 1999 Jawaban: d 34. Penyelenggaraan negara dalam arti sempit, yaitu. a. eksekutif b. legislatif c. yudikatif d. konstitutif e. eksaminatif Jawaban: a 35. Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter merupakan kekuasaan. a. konstitutif b. eksekutif c. legislatif d. yudikatif e. moneter Jawaban: e 36. Tokoh yagn mempelopori konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara adalah.
a. Huge de Groot b. Jhon Sheldon c. Miriam Budiardjo d. Sunarko e. George Jellineck Jawaban: b 37. Konferensi hukum laut internasional III diselenggarakn oleh PBB pada. a. 10 Desember 1982 b. 11 Desember 1982 c. 12 Desember 1982 d. 13 Desember 1982 e. 14 Desember 1982 Jawaban: a 38.
Wilayah udara itu haruslah sampai pada ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara, merupakan pengertian dari. a. teori keamanan b. teori pengawan cooper c. teori udara bebas d. teori lepas landas e. teori udara Jawaban: e 39.
Batas wilayah Indonesia sebelah timur berbatasan langsung dengan. a. Pulau Kalimantan b. Timor Leste c. Samudera Hindia d. Samudera Atlantik e. Papua Nugini Jawaban: e 40. Proses permohonan kewarganegaraan oleh warga negara asing menjadi warga negara suatu negara disebut. a. naturalisasi b. deportasi c. imigrasi d. imigrasi e. transmigrasi e.
sosialisasi Jawaban: a 41. Jelaskan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu! Jawaban: menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Prancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Lois pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu: a.
Kekuasaan legislatif (membuat mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut. b. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) c. Kekuasaan yudikatif (mengadii jika terjadi pelanggaran atas undang-undang) 42.
Jelaskan yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif! Jawaban: - Kekuasaan legislatif adalah membuat undang-undang - Kekuasaaan eksekutif adalah melaksanakan undang-undang - Kekuasaaan yudikatif adalah mengadili jika terjadi pelanggaran atas undang-undang 43. Sebutkan pembagian kekuasaan secara horizontal!
Jawaban: a. kekuasaan konstitutif b. kekuasaan eksekutif c. kekuasaan legislatif d. kekuasaan yudikatif e. kekuasaan eksaminatif f. kekuasaan moneter 44. Sebutkan contoh lembaga pemerintah nonkementerian!
Jawaban: a. Badan Intelijen Negara (BIN) b. Badan Narkotika Nasional (BNN) c. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) d. Badan Urusan Logistik (BULOG) e. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) f. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 45. Jelaskan menurut pendapatmu tentang nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan!
Jawaban: Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara. Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan suatu dasar nilai-nilai atau norma untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dengan kata lain, Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara, terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi segala bidang dewasa ini, dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara. 46. Sebutkan pengertian negara menurut Miriam Budiardjo! Jawaban: pengertian negara menurut Miriam Budiardjo adalah organisasi kekuasaan atau integrasi kekuasaan politik, ia terorganisasi pokok kekuasaan politik. 47.
Sebutkan hakikat negara mneurut Miriam Budiardjo! Jawaban: Menurut Miriam Budiardjo (1984), sifat hakikat negara mencakup hal-hal berikut. a. sifat memaksa b. sifat monopoli c. sifat mencakup semua (all-embracing) 48. Jelaskan perbedaan penduduk dan bukan penduduk! Jawaban: penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal menetap (berdomisili) di suatu wilayah tertentu. Sedangkan bukan penduduk, mereka berada atau tinggal di wilayah suatu negara untuk batas waktu tertentu dan tidak bermaksud bertempat tinggal menetap.
49. Jelaskan dua konsepsi pokok tentang wilayah lautan! a. Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Tokohnya ialah John Sheldon (1584-1654) dari Inggris b. Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini telah dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku Mare Liberum (Laut Bebas) karena konsepsi inilah Grotius dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
50. Sebukan pasal 28E dan pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang kebebasan beragama! Jawaban: Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Pasal 29 (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 41. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 pasal.
a. 5 ayat 1 b. 20 ayat 1 c. 21 ayat 1 d. 22 ayat 1 e. 23 ayat 1 Jawaban: a 42. Wewenang MPR kini terbatas pada hal-hal berikut, kecuali. a. mengubah dan menetapkan UUD 1945 b. melantik presiden dan wakil presiden c.
memilih presiden dan wakil presiden d. memberhentikan presiden dan wakil presiden e. memberhentikan wakil presiden Jawaban: c 43. Hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah disebut. a. hak intrpelasi b. hak angket c. hak inisiatif d. hak amandemen e. hak petisi Jawaban: b 44. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bunyi.
a. pasal 1 ayat (1) b. pasal 1 ayat (2) c. pasal 2 ayat (1) d. pasal 2 ayat (2) e. pasal 2 ayat (3) Jawaban: b 45. Badan yang bertugas menjalankan undang-undang disebut. a. konstitutif b. legislatif c. yudikatif d. eksekutif e. eksaminatif Jawaban: d 46. Pasal yang menyebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum adalah. a. pasal 1 ayat (1) b. pasal 2 ayat (1) c.
pasal 3 ayat (1) d. pasal 4 ayat (1) e. pasal 5 ayat (1) Jawaban: b 47. Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, pernyataan-pernyataan terkait dengan MPR berikut ini salah, kecuali. a. MPR memilih, mengangkat, dan melantik presiden b. MPR mengubah dan menetapkan undang-undang dasar c. MPR merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat d. MPR menetapkan GBHN untuk presiden e. MPR menjadi lembaga tertinggi negara Jawaban: b 48. Lembaga pemerintahan yang berhak mengajukan rancangan undang-undang adalah. a.
DPR dan MPR b. DPR dan presiden c. DPR dan DPRD d. presiden dan gubernur e. MPR dan presiden Jawaban: b 49. Menurut UUD 1945, kekuasaan eksekutif di jalankan oleh.
a. presiden dan menteri b. presiden dan DPR c. presiden dan MPR d. presiden e. DPD Jawaban: d 50. Pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan untuk memilih, kecuali. a. anggota DPR b. anggota MPR c. presiden d. wakil presiden e. anggota DPD Jawaban: b 51. Secara formal rancangan undang-undang menjadi undang-undang disahkan oleh.
a. presiden b. DPR c. DPD d. MPR e. BPK Jawaban: d 52. Lembaga yang bertugas mengawasi keuangan negara adalah. a. DPR b. DPD c. BPK d. KY e. MPR Jawaban: c 53. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga baru di Indonesia memiliki fungsi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, kecuali. a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar b.
memutus sengketa kewenangan lembaga negara c. membuat partai politik d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum e. memutus pembubaran partai politik Jawaban: c 54. DPD merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk menjalankan tugas utama. a. membantu MPR dalam mengubah undang-undang dasar b. membantu pemerintah dalam mengajukan RUU c. mewakili dan memperjuangkan aspirasi daerah d. mewadahi dan memperjuangkan kepentingan golongan e. membantu presiden dalam pemerintahan Jawaban: b 55.
Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Hal tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal. a. 22 ayat 1 b. 26 ayat 1 c. 27 ayat 1 d. 28 ayat 1 e. 29 ayat 1 Jawaban: c 56. Pasal 6A ayat 1 amandemen UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih.
a. MPR b. DPR c. MA d. langsung oleh rakyat e. DPD Jawaban: d 57. Berikut ini pemegang kekuasaan yudikatif, yaitu. a. DPD b. DPR c. MK d. BPK e. presiden Jawaban: c 58. Berdasarkan amandemen UUD 1945, seorang presiden kini dapat menduduki jabatannya paling lama dalam waktu.
a. 5 tahun b. 10 tahun c. 15 tahun d. 20 tahun e. 25 tahun Jawaban: b 59. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden tidak berkuasa secara mutlak, tetapi dibatasi oleh. a. UUD 1945 b. peraturan daerah c. Keputusan MPR d. Pancasila e. peraturan pemerintah Jawaban: a 60. Menteri-menteri sebagai pembantu presiden bertanggung jawab kepada. a. presiden b. MPR c. DPR d. DPD e. BPK Jawaban: a 61. Kekuasaan tertinggi pemerintahan di Negara Indonesia ada di tangan.
a. MPR b. DPR c. presiden d. rakyat e. DPD Jawaban: c 62. Bupati adalah kepala daerah otonom di tingkat kabupaten yang dipilih melalui. a. pilkada b. pemilu c. voting d. musyawarah e. rapat Jawaban: a 63. Kepala dinas daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas usul. a. sekretaris DPRD b.
bupati c. sekretaris daerah d. DPRD e. Mendagri Jawaban: c 64. Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah. a. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2004 b. Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2004 c. Undang-Undang RI No.
31 Tahun 2004 d. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 e. Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2004 Jawaban: d 65. Kebijakan otonomi darah dilatarbelakangi oleh.
a. pemerintah pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada daerah b. daerah-daerah lebih kreatif dalam mengembangkan sumber dayanya c. terjadinya proses pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah d. putera-putera daerah dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan di daerahnya. e. pemerintah pusat terlalu luas urusannya. Jawaban: c 66. Undang-Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah.
a. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2004 b. Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2004 c. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 d. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 e. Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2004 Jawaban: e 67. Pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah. a. propinsi b. kabupaten/kota c. kota administratif d. desa e. ibu kota Jawaban: b 68. Komponen-komponen pemerintah pusat adalah. a. presiden, menteri, dan gubernur b. presiden, DPR, dan menteri c. presiden dan para menteri d. presiden, ketua DPR, dan Ketua Mahkamah Agung e.
presiden, MPR, dan DPR Jawaban: c 69. Penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dinamakan. a. desentralisasi b. dekonsentrasi c. tugas pembantuan d. otonomi daerah e. sentralisasi Jawaban: a 70. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah disebut.
a. desentralisasi b. dekonsentrasi c. tugas pembantuan d. otonomi daerah e. sentralisasi Jawaban: b 71. Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dinamakan.
a. desentralisasi b. dekonsentrasi c. tugas pembantuan d. daerah otonom e. otonomi daerah Jawaban: d 72. Berikut bidang-bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, kecuali. a. politik b. agama c. kesehatan d. keuangan e. pertahanan dan keamanan Jawaban: c 73. Badan eksekutif di daerah kabupaten adalah. a.
gubernur b. bupati c. DPRD kabupaten/kota d. camat e. wali kota Jawaban: b 74. Badan eksekutif di daerah kota adalah.
a. gubernur b. bupati c. DPRD kabupaten/kota d. camat e. wali kota Jawaban: d 75. Badan legislatif di kabupaten adalah.
a. gubernur b. bupati c. DPRD kabupaten d. camat e. wali kota Jawaban: c 76. Berikut ini bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, kecuali. a. pekerjaan umum b. kesehatan c. pendidikan d. fiskal e. tata ruang Jawaban: d 77. Kedudukan DPRD terhadap pemerintah daerah adalah. a. sejajar b. lebih tinggi c. lebih rendah d.
lembaga otonom e. mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
administratif Jawaban: a 78. Kepala daerah dan DPRD harus bekerja sama dalam menetapkan. a. kepala daerah b. peraturan daerah c. keputusan daerah d. pengangkatan pejabat darah e. kebijakan daerah Jawaban: b 79. Jabatan kepala daerah dalam satu periodenya. a. 4 tahun b. 5 tahun c. 6 tahun d. 8 tahun e. 10 tahun Jawaban: b 80. Keuangan daerah yang diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan harus disetorkan ke pemerintah pusat sebesar.
a. 10% b. 20% c. 50% d. 80% e. 90% Jawaban: a Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya 80+ Contoh Soal PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawabnya Terbaru para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!!
Baca juga yang sejenis • 50+ Contoh Soal UTS PKN Kelas 11 SMA/MA dan Kunci Jawabnya Terbaru • 50+ Contoh Soal UAS PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawabnya Terbaru • 80+ Contoh Soal UTS PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawabnya Terbaru • 60+ Contoh Soal UAS PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawabnya Terbaru • 40+ Contoh Soal PG PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawabnya Terbaru • 45+ Contoh Soal Essay PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawabnya Terbaru • 45+ Contoh Soal PG PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawabnya Terbaru • 40+ Contoh Soal UAS PKN Kelas 10 SMA/MA dan Kunci Jawabnya Terbaru • soal uas pkn kelas 10 semester 2 kurikulum 2013 • soal pkn kelas 10 semester 2 kurikulum 2013 • soal pkn kelas 10 semester 2 beserta jawabannya kurikulum 2013 revisi 2016 • contoh soal pkn kelas 10 semester 2 bab 6 • soal essay pkn kelas 10 semester 2 beserta jawabannya kurikulum 2013 • soal pilihan ganda pkn kelas 10 semester 2 beserta jawabannya kurikulum 2013 • soal pkn kelas 10 semester 2 bab 5 • contoh soal uas ma pkn kls 10 semester 2 2018/2019/2020/2021Contoh Soal Pilihan Ganda • Mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
Nasional untuk Kependudukan dan Keluarga Berencana berada di bawah koordinasi Menteri. a. kesehatan b. Penggunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi c. Koordinator ekonomi d. Promosi perlindungan perempuan dan anak e.
Lingkungan Jawab: a • Menurut Zul Afdi Ardian, distribusi kekuasaan pada dasarnya dapat dibagi dalam dua cara: a. vertikal dan horizontal b. Sentralisasi dan desentralisasi c.
Legislatif dan eksekutif d. Legislasi dan Keadilan e. Eksekutif dan kehakiman Jawab: a • Kekuatan untuk membuat hukum disebut kekuatan …. a. kehakiman b. eksekutif c.
legislatif d. parlementer e. presiden Jawab: c • Kekuatan untuk menerapkan hukum disebut kekuatan …. a. kehakiman b. eksekutif c. legislatif d. parlementer e. presiden Jawab: b • Dasar hukum dari kementerian Republik Indonesia adalah …. a. Pasal 17 UUD 1945 b. Pasal 18 UUD 1945 c. Pasal 19 UUD 1945 d. Pasal 20 UUD 1945 e. Pasal 21 UUD 1945 Jawab: a • Di bawah ini adalah kementerian yang mengatur pemerintahan….
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia b. Departemen Keuangan c. Kementerian Perindustrian d. Kementerian Pertahanan e. kantor pusat Jawab: d • Lembaga pemerintah non-kementerian yang menangani masalah kependudukan dan keluarga berencana, yaitu … a. ANRI b. BKKBN mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahan yang sah disebut.
BKPN d. BMKG e. BIN Jawab: b • Kementerian yang bertanggung jawab untuk menyinkronkan dan mengoordinasikan urusan kementerian di bidang kegiatannya disebut … a. kantor pusat b. Departemen Luar Negeri c. Kementerian Pertahanan d. Kementerian Koordinasi e. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawab: d • Ini tidak termasuk kementerian yang menangani masalah pemerintah terkait dengan pengetatan koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu ….
a. Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan b. Kementerian Koordinasi Ekonomi c. Kementerian Koordinator untuk Kesejahteraan Manusia d.
Departemen Kesehatan e. Sekretariat Negara Kementerian Jawab: e • Distribusi daya berarti bahwa daya memang dibagi menjadi beberapa bagian. Ini adalah definisi dari distribusi daya sesuai dengan ….
a. Jimly Asshidiqie b. Zul Afdi Ardian c. John Locke d. Montesquieu e. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim Jawab: e • Organisasi di daerah yang memiliki otoritas hukum tertinggi dan dipatuhi oleh orang-orangnya disebut … a.
area b. daerah c. negara d. pemerintah e. institusi Jawab: c • Negara adalah kekuatan sekelompok orang yang hidup atau tinggal di wilayah suatu negara adalah definisi negara menurut …. a. Robert Mac Iver b. George Jellineck c. Sunarko d. Miriam Budiardjo e. Joko Sutono Jawab: b • Negara memiliki kekuatan fisik secara hukum adalah sifat negara …. a. pemegang monopoli b. kekuatan c. semua penutup d. bilateral e. multilateral Jawab: b • Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri dari posisi dan regulasi masyarakat dengan kekuatannya.
Pernyataan adalah definisi negara sebagai …. a. organisasi kekuasaan b. organisasi politik c. organisasi yang layak d. negara intergralistik e. negara Jawab: a • Suatu negara memiliki komposisi masyarakat sebagai satu kesatuan, semua kelompok, dan terkait erat dengan yang lain, karena satu kesatuan adalah ciri … a.
negara b. negara komunis c. keadaan integral d. serikat negara e. negara sosialis Jawab: c • Negara yang menetapkan tujuan bersama rakyatnya adalah sifat negara itu …. a. monopoli b. kekuatan c. semua penutup d. bilateral e. multilateral Jawab: a • Perhatikan catatan berikut! 1. Dipaksa 2. Monopoli 3. Termasuk semua 4. Unit 5. Demokrasi Berdasarkan pernyataan di atas, yang merupakan sifat negara setelah Miriam Budiardjo, yaitu ….
a. 1, 2 dan 3 b. 2, 3 dan 4 c. 3, 4 dan 5 d. 2, 4 dan 5 e. 1, 2 dan 5 Jawab: a • Semua orang yang menjadi penghuni suatu negara disebut … a. orang-orang b. populasi c. warga d. bukan penduduk e. orang asing Jawab: a • Orang yang tinggal atau tinggal di wilayah suatu negara untuk waktu yang terbatas saja dan tidak bermaksud untuk … a. orang-orang b. populasi c. warga d. bukan penduduk e. tidak ada warga negara Jawab: d • Mereka yang secara sah adalah anggota negara dan mengakui bahwa pemerintah negara itu adalah pemerintah yang sah disebut … a.
warga b. tidak ada warga negara c. orang-orang d. populasi e. bukan penduduk Jawab: a • Berikut ini adalah batas alami dari area tanah suatu negara, kecuali … a.
sungai b. danau c. pegunungan d. lembah e. dinding pagar Jawab: e • Di bawah itu adalah area tanah di perbatasan buatan suatu negara …. a. sungai b. pegunungan c. danau d. saham besi e. lembah Jawab: d • Perairan dalam bentuk lautan, laut, selat, danau dan sungai disebut sebagai …. a. luas lahan b. wilayah laut c. wilayah udara d. Daerah pedesaan e. wilayah teritorial Jawab: b • Sosok yang mengembangkan ide utama res reseni laut, yaitu ….
a. John Sheldon b. Hugo de Groot c. Montesuieu d. Miriam Budiardjo e. John Locke Jawab: a • Gagasan bahwa laut dapat menjadi milik negara manapun, yaitu …. a. res communis b. res nullius c. res sanguinis d. soli res e. res teritorial Jawab: b • III. Konferensi Hukum Maritim Internasional di … a.
1980 b. 1981 c. 1982 d. 1983 e. 1984 Jawab: c • Wilayah laut suatu negara 200 mil laut dari pantai disebut sebagai … a. perbatasan laut teritorial b.
batas zona yang berdekatan c. zona ekonomi eksklusif d. perbatasan benua e. perbatasan laut regional Jawab: c • Wilayah suatu negara di luar wilayah negara itu ditetapkan sebagai … a. luas lahan b. wilayah laut c. wilayah udara d.
wilayah ekstrateritorial e. Daerah pedesaan Jawab: d • Orang-orang yang mengklaim bahwa setiap negara memiliki kedaulatan atas wilayah udaranya hingga apa yang diperlukan untuk menjaga keamanannya … a. Schacter b. pembuat kaleng c. Hugo de Groot d. John Sheldon e. Fauchille Jawab: a • Peraturan perundang-undangan tentang hubungan hukum yang bernilai uang disebut hukum … a.
empat mata b. administrasi negara c. publik d. militer e. kemakmuran Jawab: e Demikian Pembahasan Mengenai Pelatihan Soal PKN Kelas 10 SMA/MA.
Tetap Bersama Kami di MajalahPendidikan.com. Nantikan Soal – Soal Selanjut nya, Terimaksih. Baca Juga : • Soal PKN Kelas 11 • Soal IPA Kelas 1 • Soal IPA Kelas 2 Share this: • • • • • Posted in Tak Berkategori Tagged bank soal pkn sma dan kunci jawaban, contoh soal bab 1 ppkn kelas 10, contoh soal pkn kelas 10 bab 2 beserta jawabannya, contoh soal pkn uas semester 1 kelas 10 sma, materi uts pkn kelas 10 semester 1, soal essay pendidikan kewarganegaraan, soal penilaian akhir semester pkn kelas 10, soal pkn kelas 10 bab 3 beserta jawabannya, soal pkn kelas 10 bab 4 beserta jawabannya, soal pkn kelas 10 essay, soal pkn kelas 10 semester 1 bab 3 beserta jawabannya, soal pkn kelas 10 semester 1 beserta jawabannya kurikulum 2013 revisi 2016, soal pkn kelas 10 semester 2 beserta jawabannya, soal pkn kelas 10 semester 2 kurikulum 2013, soal pkn semester 1 kelas 11, soal pkn semester ganjil kelas 10, tes formatif 1 pkn kelas 10