ERROR: The request could not be satisfied 403 ERROR The request could not be satisfied. The Amazon CloudFront distribution is configured to block access from your country. We can't connect to the server for this app or website at this time.
There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront (CloudFront) Request ID: wk_WfAn9yd-WXpRDY1X2xIp-EPtwWpKeJAOagxDCSg_1VQAg_3WxFA== Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengemukakan persyaratan administrasi vaksinasi berupa surat keterangan domisili diperlukan pemerintah untuk keperluan akuntabilitas pengeluaran vaksin.
"Iya, sampai saat ini persyaratan domisili digunakan untuk akuntabilitas pengeluaran vaksin, karena kan masih terbatas vaksinasi untuk usia di atas 18 tahun," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Selain itu, kata Siti Nadia, distribusi vaksin hingga saat ini masih didistribusikan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi. Syarat vaksinasi covid 19 kemenkes surat keterangan domisili sempat dipertanyakan oleh salah satu calon peserta vaksin di Kota Bekasi, Jawa Barat, Herce (52).
"Kami mau vaksin dan sudah datang ke puskesmas, tapi katanya harus ada surat pengantar dari RT/RW, apa betul begitu peraturannya? Sebab pemerintah saat ini kan sedang mengejar target peserta vaksinasi, kenapa prosesnya panjang sekali," ujar Herce, warga RT02 RW013 di Perumahan Pondok Mitra Lestari, itu. Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi mengimbau aparatur pemerintah daerah di Jabodetabek untuk mengurangi persyaratan agar mempermudah masyarakat dalam menerima vaksin.
"Tentu sebaiknya sebisa mungkin mengurangi syarat agar mempermudah masyarakat mengakses vaksin dan mempercepat target vaksinasi nasional," ujarnya. Pewarta: Andi Firdaus Editor: Masuki M. Astro COPYRIGHT Β© ANTARA 2021 Mungkin anda suka Balap F1 : Max Verstappen juara GP Miami 19 menit lalu Sepeda motor peserta mudik gratis tiba di Terminal Pulogadung 21 menit lalu Wagub Kalteng: Kebijakan WFH pasca libur Lebaran dilakukan situasional 24 menit lalu Presiden Jokowi resmi berangkatkan Tim Indonesia ke SEA Games Vietnam 9 Mei 2022 syarat vaksinasi covid 19 kemenkes Liga Spanyol : Atletico Madrid menang 1-0 atas Real Madrid 9 Mei 2022 09:57 Kilas NusAntara Pagi 9 Mei 2022 09:42
KOMPAS.com- Sejak Rabu (13/1/2021), program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai dengan pemberian vaksin virus corona pertama kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Republik Indonesia.
Proses vaksinasi perdana dan seterunysa ini dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid pun turut menjelaskan apa saja persyaratan penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.
"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan.
Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," kata Nadia, Senin (18/1/2021). Baca juga: Jutaan Orang Fobia Jarum Suntik, Akankah Jadi Kendala Vaksinasi Covid-19?
Berikut beberapa syarat penerima vaksin Covid-19. 1. Tidak memiliki riwayat penyakit Syarat penerima vaksin Covid 19 yang pertama adalah tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Adapun, penyakit yang dimaksudkan dalam hal ini adalah sebagai berikut.
β’ Pernah menderita Covid-19 β’ Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas ( ISPA) seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir β’ Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah β’ Gagal jantung atau jantung koroner β’ Autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya β’ Penyakit ginjal kronis β’ Sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid β’ Menderita Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis β’ Penyakit saluran pencernaan kronis β’ Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun β’ Penyakit kanker β’ Kelainan darah β’ Imunokompromais atau defisiensi imun β’ Penerima produk darah atau transfusi 2.
Tidak sedang hamil atau menyusui 3. Tidak ada kontak erat Pasien calon penerima vaksinasi Covid-19 haruslah tidak ada anggota keluarga serumahnya yang masuk kategori suspek, konfirmasi, atau sedang perawatan karena penyakit Covid-19. Baca juga: Jokowi Divaksin, Apa Dampaknya untuk Keberhasilan Vaksinasi Covid-19? Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya.
Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi. Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Syarat vaksinasi covid 19 kemenkes ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi. Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa. Kita peduli, pandemi berakhir!
Berita Terkait Jika Sudah Vaksinasi, Masih Bisakah Terinfeksi Covid-19?
Ini Kata Ahli 6 Fakta Vaksinasi Covid-19, Vaksin Efektif Meski Virus Corona Bermutasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Jelaskan 4 Tahap Vaksinasi Covid-19 Jutaan Orang Fobia Jarum Suntik, Akankah Jadi Kendala Vaksinasi Covid-19?
Mengapa Pengendalian Pandemi Lewat Program Vaksinasi Covid-19 Tidak Mudah? Berita Terkait Jika Sudah Vaksinasi, Masih Bisakah Terinfeksi Covid-19? Ini Kata Ahli 6 Fakta Vaksinasi Covid-19, Vaksin Efektif Meski Virus Corona Bermutasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Jelaskan 4 Tahap Vaksinasi Covid-19 Jutaan Orang Fobia Jarum Suntik, Akankah Jadi Syarat vaksinasi covid 19 kemenkes Vaksinasi Covid-19?
Mengapa Pengendalian Pandemi Lewat Program Vaksinasi Syarat vaksinasi covid 19 kemenkes Tidak Mudah? tirto.id - Faskes yang melayani vaksinasi Covid 19 dapat dicari melalui laman Covid19 atau lewat search engine Google. Tempat-tempat yang melayani vaksinasi Covid 19 kini lebih mudah ditemukan. Sekarang fasilitas kesehatan (faskes) yang menyelenggarakan vaksinasi semakin banyak dan stok vaksin juga jauh lebih melimpah. Salah satu faskes terdekat dalam masyarakat yang ditunjuk sebagai penyelenggara vaksinasi Covid 19 adalah Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas.
Puskesmas salah satu faskes yang sangat mudah dijangkau oleh masyarakat. Setiap kecamatan umumnya telah memiliki setidaknya satu Puskesmas utama. Unit-unitnya, atau Puskesmas Pembantu, tersebar sampai ke area lebih pelosok. Sementara itu, mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid 19 dari Kementerian Kesehatan, vaksinasi dilaksanakan melalui faskes milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Jenis faskes yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid 19 adalah: β’ Puskesmas dan Puskesmas Pembantu β’ Klinik β’ Rumah Sakit β’ Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Syarat vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Mengutip situs Pemprov DKI jakarta, saat hendak melakukan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas sebaiknya perhatikan syarat-syarat berikut ini untuk memperlancar pelaksanaannya: β’ Membawa KTP asli ke lokasi vaksinasi β’ Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk warga yang belum memiliki KTP β’ Khusus warga Jakarta jika mendaftar lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau situs https://corona.jakarta.go.id, bisa menunjukkan hasil pre-screening yang telah dicetak untuk bukti pendaftaran.
Cara cek lokasi faskes vaksinasi Covid-19 Pencarian lokasi faskes yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 dapat diakses secara lengkap melalui situs pusat Covid19. Cara mencarinya seperti berikut: 1. Buka laman https://kipi.covid19.go.id/view-faskes-vaksin 2. Pilih provinsi dan kabupaten yang hendak dicari faskes penyelenggara vaksinasi 3. Klik "Cari Sekarang" Setelah itu akan ditampilkan informasi tentang faskes-faskes penyelenggara vaksinasi Covid-19, beserta beserta alamat, nomor telepon, dan peta Google Map-nya.
Pencari vaksin dapat menghubungi faskes yang diinginkan untuk memperoleh informasi tentang jadwal pelaksanaan dan pendaftaran vaksinasi.
Cara lain mencari lokasi vaksinasi terdekat yaitu memanfaatkan search engine Google. Cukup ketikkan kata kunci "Vaksinasi Covid 19" atau semisalnya, maka akan ditampilan informasi faskes-faskes pelaksana vaksinasi. Termasuk, Google akan menampilkan peta lokasi faskes melalui Google Syarat vaksinasi covid 19 kemenkes /> Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia WHO.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, melalui rilisnya mengatakan bahwa penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.
Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. "Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,β ujarnya. Selain itu, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit, untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik. Berikut ini syarat penerima vaksin Covid-19, dalam Petunjuk Teknis Kemenkes RI.
VIVA β Kementerian Kesehatan RI melalui Syarat vaksinasi covid 19 kemenkes Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.Lantas, apa alasan yang mendasarinya dan apa saja syarat yang perlu dipenuhi ibu hamil jika ingin mengikuti vaksinasi?
Yuk, cari tahu semua jawabannya pada ulasan berikut ini. Kemenkes izinkan ibu hamil vaksinasi COVID-19 Sebelumnya, ibu hamil tidak masuk ke dalam kelompok penerima vaksin bersama dengan orang yang memiliki penyakit penyerta. Pada Senin, 2 Agustus 2021, Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menyebut ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 rentan mengalami gejala COVID-19 berat, bahkan meninggal dunia.
Selain itu, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terpapar COVID-19 selama kehamilan berkaitan dengan kemungkinan peningkatan kelahiran bayi prematur.
Kedua hal ini menjadi alasan penting, perlunya vaksin COVID-19 untuk ibu hamil. Mendapatkan vaksin memang tidak sepenuhnya mencegah ibu hamil dari penularan virus Corona penyebab COVID-19. Namun, jika sang ibu terpapar virus ini di kemudian hari, kemungkinan besar gejalanya akan lebih ringan. Sebab, vaksin dapat mengaktifkan kekebalan tubuh terhadap virus. Ketika virus masuk ke tubuh, sistem imun yang terbentuk setelah vaksin akan mengingat dan mengenali virus tersebut serta tahu cara melawannya.
Syarat vaksin COVID-19 untuk ibu hamil Jenis vaksin yang diberikan pada ibu hamil adalah Pfizer, Moderna, dan Sinovac. Ibu hamil yang menerima vaksin termasuk golongan khusus yang perlu lolos skrining kesehatan terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk menghindari efek samping yang bisa syarat vaksinasi covid 19 kemenkes kesehatan ibu hamil serta bayinya setelah menerima vaksin.
Sebelum menjalani vaksin, ibu hamil perlu melakukan konsultasi lebih dahulu dengan dokter kandungan. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada klinik maupun rumah sakit, sekaligus oleh tenaga kesehatan yang saat itu bertugas memberikan vaksin.
Pihak rumah sakit atau klinik mungkin memberikan surat pengantar berisikan kondisi kesehatan terkini si ibu hamil. Kemudian, lulus atau tidaknya ibu hamil untuk menjalani vaksin COVID-19 harus memenuhi beberapa syarat berikut ini. β’ Suhu tubuh harus normal. Jika suhu tubuh ibu hamil menunjukkan lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksin akan ditunda. Aturan ini berlaku untuk semua penerima vaksin, termasuk orang yang sehat. β’ Usia kehamilan harus lebih dari 13 minggu.
Bila belum mencapai usia kehamilan tersebut, vaksin ditunda dan akan dijadwalkan ulang.
β’ Tidak menunjukkan gejala preeklampsia. Preeklampsia adalah komplikasi kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan tanda-tanda kerusakan organ, seperti ginjal atau hati. Gejala preeklampsia yang diamati adalah kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. Jika ibu hamil menunjukkan gejala tersebut, vaksin akan ditunda dan ibu akan dirujuk ke rumah sakit segera. β’ Ibu hamil tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, atau gatal-gatal pada tubuh.
Jika ini adalah dosis kedua, tenaga kesehatan akan menanyakan adanya reaksi alergi setelah vaksin sebelumnya. β’ Bila ibu hamil memiliki penyakit autoimun, seperti lupus, perlu memastikan kondisinya sehat, terkontrol, dan tidak memiliki komplikasi akut dari penyakit tersebut, untuk menerima vaksin Covid-19. β’ Khusus pada ibu hamil dengan penyakit jantung, diabetes, asma, penyakit paru, hipertiroidisme, penyakit ginjal atau penyakit hati, perlu memastikan kondisinya sehat saat itu dan terkontrol.
β’ Vaksin akan ditunda jika ibu hamil sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah. Begitu juga dengan ibu hamil yang mendapat pengobatan immunosupressant, seperti kortikosteroid dan kemoterapi. β’ Ibu hamil yang pernah terinfeksi virus Corona, perlu menunggu 3 bulan setelah sembuh untuk mendapatkan vaksin.
Pencegahan COVID-19 untuk ibu hamil Mengikuti vaksin tidak memberikan 100% perlindungan bagi ibu hamil terhadap infeksi virus Corona. Oleh karena itu, ibu hamil perlu melakukan tindakan pencegahan COVID-19 yang juga dilakukan orang lain. β’ Sering mencuci tangan dengan pembersih tangan yang mengandung alkohol atau dengan sabun dan air mengalir. Lakukan ini setelah Anda melakukan aktivitas atau pergi keluar rumah. β’ Menjaga jarak antara Anda dengan orang lain dan menghindari tempat yang ramai.
Selalu menggunakan masker yang direkomendasikan (sesuai standar) jika Anda keluar rumah. Selama beraktivitas di luar, hindari menyentuh mata, hidung, atau mulut Anda tanpa mencuci tangan terlebih dahulu. β’ Menerapkan etika bersin yang baik, yakni menutup mulut dan hidung dengan siku atau menggunakan tisu. Kemudian, buang tisu bekas tersebut dan tidak menggunakannya secara berulang. β’ Tetap melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, terkait dengan kesehatan diri dan bayi yang ada di dalam kandungan.
β’ Mengikuti gaya hidup sehat yang direkomendasikan untuk ibu hamil, seperti mengonsumsi makanan bergizi, tetap aktif bergerak, tidur cukup, minum suplemen penunjang yang dokter resepkan, dan tidak stres. Jika ibu hamil mendapati dirinya mengalami gejala COVID-19, seperti anosmia (hilang penciuman dan kemampuan mengecap rasa), demam, dan batuk, segera periksa ke dokter. Lebih cepat diketahui penyebabnya, pengobatan juga akan lebih cepat didapat.
Hal ini bisa menurunkan risiko terjadinya keparahan sekaligus menurunkan angka penularan pada orang syarat vaksinasi covid 19 kemenkes sekitar. Vaccination Considerations for People Pregnant or Breastfeeding. (2021). Retrieved 5 August 2021, from https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/vaccines/recommendations/pregnancy.html The COVID-19 Vaccine and Pregnancy: What You Need to Know. (2021). Retrieved 5 August 2021, from https://www.hopkinsmedicine.org/health/conditions-and-diseases/coronavirus/the-covid19-vaccine-and-pregnancy-what-you-need-to-know Berisiko Tinggi Alami Gejala Berat, Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksinasi COVID-19 Pada Ibu Hamil.
(2021). Retrieved 5 August 2021, from https://kesmas.kemkes.go.id/konten/133/0/berisiko-tinggi-alami-gejala-berat-kemenkes-izinkan-pemberian-vaksinasi-covid-19-pada-ibu-hamil Coronavirus disease 2019 (COVID-19) β Symptoms and causes. (2021). Retrieved 5 August 2021, from https://www.mayoclinic.org/diseases-conditions/coronavirus/symptoms-causes/syc-20479963 Coronavirus disease (COVID-19): Pregnancy and childbirth. (2021). Retrieved 5 August 2021, from https://www.who.int/news-room/q-a-detail/coronavirus-disease-covid-19-pregnancy-and-childbirth KEMENKES RI (2021).
Syarat vaksinasi covid 19 kemenkes 5 August 2021, from https://kesmas.kemkes.go.id/assets/uploads/contents/others/Surat_Edaran_Tentang_Vaksinasi_COVID-19_Bagi_Ibu_Hamil_dan_Penyesuaian_Skrinning_dalam_Pelaksanaan_Vaksinasi_COVID-19.pdf Preeclampsia β Symptoms and causes. (2021). Retrieved 5 August 2021, from https://www.mayoclinic.org/diseases-conditions/preeclampsia/symptoms-causes/syc-20355745 Stay Healthy While Pregnant During COVID-19 - American Pregnancy Asc.
(2021). Retrieved 5 August 2021, from https://americanpregnancy.org/healthy-pregnancy/pregnancy-health-wellness/stay-health-while-pregnant-during/
. β’ News β’ Nasional β’ Internasional β’ Megapolitan β’ Finance β’ Keuangan β’ Makro β’ Bisnis β’ Sport β’ Soccer β’ All Sport β’ Lifestyle β’ Music β’ Film β’ Health β’ Seleb β’ Muslim β’ Travel β’ Otomotif β’ Techno β’ Multimedia β’ Video β’ Photo β’ Infografis β’ Indeks β’ Daerah β’ Aceh β’ Sumut β’ Sumsel β’ Jabar β’ Jateng β’ Yogya β’ Jatim β’ Bali β’ Kalbar β’ Sulsel β’ Babel β’ Lampung β’ Maluku β’ Papua β’ Sumbar β’ NTB β’ Sulut β’ Kalteng β’ Kalsel β’ Kaltim β’ Regional β’ β’ Secara rinci cakupan dosis 2 telah mencapai 164,5 juta (79%) dan cakupan vaksin dosis 3 mencapai 36,8 juta (17,68%).
Adapun, cakupan vaksinasi yang diperoleh dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) total cakupan syarat vaksinasi covid 19 kemenkes sebanyak 400,5 juta suntikan dari target 450 juta berdasarkan data hingga Rabu (27/4/2022).
"Ini merupakan pencapaian yang besar berkat dukungan dari seluruh masyarakat,β ujar Siti Nadia dilansir Sehat Negeriku, Jumat ,(29/4/2022). Secara detail cakupan dosis 1 mencapai 199 juta atau 95,63%. Cakupan dosis 2 mencapai 164,5 juta (79%), dan cakupan vaksin dosis 3 mencapai 36,8 juta (17,68%). Lebih jauh dia mengatakan jika program vaksinasi Covid-19, masuk dalam program prioritas pemerintah bagi usia di atas 60 tahun.
Sebagaimana kita tahu, vaksinasi dapat meminimalisir keburukan bagi seseorang yang terinfeksi, serta meningkatkan antibodi seseorang. Karena begitu, dr. Nadia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan vaksinasi Covid-19 jika sudah memiliki jadwalnya. βSilakan datang ke seluruh pos pelayanan vaksinasi atau sentra pelayanan vaksinasi. Kami mengimbau bagi keluarga yang memiliki anggota keluarganya yang belum mendapatkan vaksinasi untuk segera divaksinasi,β kata dr.
Nadia. Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan vaksin booster memiliki manfaat, sehingga diwajibkan sebagai syarat mudik lebaran tahun 2022.
Vaksin Covid-19 merupakan, upaya dalam pencegahan terjadinya perburukan bila terinfeksi virus corona. "Penting mencegah terjadinya perburukan kalau terinfeksi, makanya harus melakukan booster, tapi jaraknya juga dihimbau. Satu sampai dua minggu sebelum mudik, karena antibodi itu butuh waktu untuk terbentuk," kata dr Reisa dalam Siaran Sehat disiarkan secara live streaming di YouTube, Senin (25/4/2022)