Peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah May 21, 2021 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah - Mikirbae.com Media Pembelajaran: BAB 4 : HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun ppt download Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Beserta Penjelasannya Terlengkap - Edukasi Indonesia (edukasinesia.com) TUGAS PPKN BAB 4 (HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH) - YouTube Makalah Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah ⋆ DOC - PDF ⋆ Download Contoh Makalah Lengkap PPT) Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah - Rayhani Nst - Academia.edu KELAS X BAB IV HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH - YouTube Soal dan Jawaban materi Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintahan Pusat Dan Daerah Sumber Belajar - SEAMOLEC Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daer by tasha ulfah haura Hubungan Struktural & Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Quiz - Quizizz Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah - PDF Makna Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah Brainly - Berbagi Struktur PPT - Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah PowerPoint Presentation - ID:5442161 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah - ppt download PPT - Hubungan Struktural dan fungsional Pemerintah pusat dan pemerintah daerah PowerPoint Presentation - ID:4042723 Mind Mapping Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah - Berbagi Struktur HUBUNGAN SRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERA by Yohana Trisnawati Ardiyanti Ukbm 4 2 Hubungan Struktural dan fungsional Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Hubugan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut… Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah - MaoliOka PPKn Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah #part 1 - YouTube DOC) MAKALAH HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH - Arita Ulni - Academia.edu HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN PEME by Diva Kharina Safitri STUDY PLUS: Makalah hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah - serupa.id PPKN Kelas X Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah - PDF DOC) Hubungan Struktural, Fungsional Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah UUD 1945 Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah - yunita pearcess - Academia.edu Hubungan Struktural Fungsional by Arie Permana Aji Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah KELAS X BAB IV HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH - YouTube Rpp ppkn kls x bab 4 hubungan struktural dan fungsional pemerintahan … Bab 4 Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daeran - PDF Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah - ppt download PKN X BAB 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah -TERLENGKAP Pemerintah Pusat Memberikan Kewenangan Kepada Pemerintah Daerah Dengan Tujuan KELAS X ( IPA-IPS ), BAB 4 ” Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah ” Mg.

1 November 2020. - soegengsoeharto Lengkap - Contoh Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah Kelas 10 SMA/MA - Bospedia Hubungan Struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan da peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Penjelasan Mengenai Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 142 Uji Kompetensi 4 - KoSingkat Otonomi daerah DESENTRALISASI KI KD INDIKATOR MATERI OTONOMI Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah - ppt download Hubugan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut… Hubungan Struktural dan fungsional Pemerintah pusat dan pemerintah daerah Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah - marthamatika Sumber Belajar - SEAMOLEC HUBUNGAN STRUKTURAL & FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH by Puguh Arifin DOC) Makalah (hubungan struktual dan fungsional pemerintah pusat dan daerah - hilya syam - Academia.edu Rangkuman Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah - Berbagi Struktur Materi Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Mapel PKn kelas 10 SMA/MA - Bospedia Top PDF Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah - 123dok.com Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah Kelas 10 PKN : Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah - YouTube Perbedaan Hubungan Struktural Dan Fungsional - Berbagi Struktur ✓25 Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah ~ sekolahmuonline.com - SekolahMuOnline Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah - YouTube Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Kewenangan serta Bagan Hubungan Koordinasi Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Otonomi Daerah - materiedukasi.com Peta Konsep Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintahan Pusat Dan Daerah - Berbagi Struktur MATERI PKN KELAS X BAB IV Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah - INFO PUBLIK NEWS Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah - YouTube Hubungan_struktural_dan_fungsional_pemer.pptx - Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah A Desentralisasi atau Otonomi Daerah - Course Hero Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Unit Kegiatan belajar Mandiri (UKBM) Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintahan Pusat Dan Daerah - Berbagi Struktur tuliskan bagan hubngan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah - Brainly.co.id Hubungan Struktural Dan Fungsional - PDF Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah - Edutorial Id Contoh Soal Ulangan PPKN Kelas X SMA/SMK Materi Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Presentasi dengan Peta Konsep dalam Belajar PPkn Materi Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Hasil Analisis Peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dan Kompetensi PPKn dalam Kurikulum 2013 by Endar Parmasasmita - issuu Rpp ppkn kls x bab 4 hubungan struktural dan fungsional pemerintahan … Bab 4 Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daeran Sumber Belajar - SEAMOLEC Hubungan Struktur Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah Otonomi daerah DESENTRALISASI OTONOMI DAERAH KI KD MATERI - ppt download Makalah Hubungan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah - PDF Perbedaan Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah - Berbagai Perbedaan Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah (Tugas PPKN Bab IV) - BLOG AKU ANAK INDONESIA Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Soal Pilihan Ganda Tentang Pemerintah Pusat Dan Daerah Beserta Jawabannya – Dengan KELAS 10 - BAB.

4 - HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH by PEMBELAJARAN ONLINE PPKN - BU ANIK PKN • A podcast on Anchor Coba kak tolong dijawab maksudnya berikan komentar tentang pelaksanaan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah.!!!

Tolong Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah - Pendidikan dan Sekitarnya Rpp ppkn kls x bab 4 hubungan struktural dan fungsional pemerintahan … ![Materi Lengkap] Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah!]( https://i1.wp.com/www.cerdika.com/wp-content/uploads/2019/10/hubungan-fungsional.jpg ) Materi Lengkap] Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah!

Rangkuman Materi PKN Kelas 10 Bab 4 - Portal Edukasi yang bisa no. 9 tolong bantu dong… #pkn kelas x bab iv (hub. struktural dan fungsional - Brainly.co.id Handout Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintahan Pusat Dan Daerah - PDF Apakah Pengertian Desentralisasi Fungsional Memahami Desentralisasi, Otonomi Daerah, Medebewind, Kesatuan, dan Civil society - celotehpraja.com Cara Menginstal Window Xp Kunci Gitar Lagu Ku Masuk Ruang Maha Kudus Manfaat Perikanan Bubur Manado Berasal Dari Tari Kalimantan Barat Protection Adalah Tempe Goreng Tepung Sajiku Materi Ips Kls 4 Kata Kata Utsman Bin Affan Apa Arti Sadap Whatsapp Luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnyakecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.

Hubungan Struktural Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.

pemerintah daerah merupakan penyelenggara peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI.

Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya. Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.

Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada bagan berikut. Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

• Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.

• Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.

Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. • Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat. • Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.

• Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing. Hubungan Fungsional Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain.

Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.

Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

• Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota. • Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan.

Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya. • Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
KOMPAS.com – Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menimbulkan hubungan struktural dan fungsional antara kedua pemerintahan.

Hubungan struktural adalah hubungan berdasarkan tingkatan dalam pemerintahan. Pemerintah pusat sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional, sementara pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah. Sementara itu, hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling memengaruhi dan bergantung satu sama lain.

Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, dan Tujuannya Hubungan struktural pusat dan daerah Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ada dua cara yang dapat menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sentralisasi, segala urusan, tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan berada di tangan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

Dekonsentrasi merupakan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada perangkat yang berada di tingkat bawahnya di daerah, seperti gubernur. Contoh sentralisasi adalah Bank Indonesia yang menjadi pusat dari semua pengaturan kebijakan moneter dan fiskal negara.

Berbalik dari sentralisasi, desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Contoh desentralisasi, yakni dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah daerah memiliki otoritas tertinggi untuk mengatur, mengurus, membina, serta mengawasi pendidikan yang dijalankan di daerahnya.

[POPULER JABODETABEK] Melihat Proyek "Kilat" Sirkuit Formula E - Sirkuit Formula E Diprediksi Tak Akan Rampung Sesuai Jadwal https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/22/06000071/-populer-jabodetabek-melihat-proyek-kilat-sirkuit-formula-e-sirkuit https://asset.kompas.com/crops/U08S1CZL8_eQcnc2DxjCnZOWmEg=/0x203:867x781/195x98/data/photo/2022/02/20/62125f1531c53.jpeg 1.

Desentralisasi Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.

Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif. Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.

Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara. Menurut ahli ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.

Lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan. Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.

1. Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu 2. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongangolongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.

3. Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongangolongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badanbadan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah.

Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi menunjukkan beberapa hal sebagai berikut • Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.

• Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien. • Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif. • Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut. • Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.

• Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan. • Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat. • Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah. • Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

• Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan. • Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing. • Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan, maka pada awalnya dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah. • Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.

• Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu. • Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.

Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut. • Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi. • Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.

• Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. • Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.

• Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan. 2. Otonomi Daerah Banyak definisi yang dapat menggambarkan tentang makna otonomi daerah. Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli. Menurut H.M. Agus Santoso, pengertian otonomi daerah di antaranya adalah sebagai berikut. • C. J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusanurusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.

• J. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri. • Ateng Syarifuddin, otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. • Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, dapat disimpulkan otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya 4.

Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND). • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

• Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur. • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

• Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. • Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

5. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Dengan demikian, titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut. 1) Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.

2) Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif. 3) Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis. • Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.

• Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air. • Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berikut uraiannya. 1. Prinsip Kesatuan Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal 2.

Prinsip Riil dan Tanggung Jawab Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.

Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah. 3. Prinsip Penyebaran Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya. 4. Prinsip Keserasian Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.

5. Prinsip Pemberdayaan Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.

Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi. a. Fungsi Layanan (Servicing Function) Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.

Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function) Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.

Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah. 1) Menyediakan infrastruktur ekonomi Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

2) Menyediakan barang dan jasa kolektif Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya. 3) Menjembatani konflik dalam masyarakat Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

4) Menjaga kompetisi Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut. 5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

6) Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi. c. Fungsi Pemberdayaan Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut. a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro. b. Dana perimbangan keuangan.

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

c. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara. d.

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia. e. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis. f. Konservasi dan standarisasi nasional. Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut. 1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat. 2. Memperhatikan pemerataan dan keadilan. 3. Menciptakan demokratisasi. 4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.

5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut. 1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.

2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara. 3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional. 4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.

5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal. 6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya. 7.

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah 1. Kewenangan Pemerintah Daerah Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerahdaerah provinsi.

Daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota.

Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota yang dipilih secara demokratis.

Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan. Artinya, gubernur menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.

1. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom. 2. Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.

3. Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah yang dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut. 1.

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

Perencanaan dan pengendalian pembangunan. 2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. 3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 4. Penyediaan sarana dan prasarana umum. 5. Penanganan bidang kesehatan. 6. Penyelenggaraan pendidikan.

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

7. Penanggulangan masalah sosial. 8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan. 9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah. 10. Pengendalian lingkungan hidup. 11. Pelayanan pertanahan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang kewenangan provinsi sebagai daerah otonom adalah meliputi bidangbidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.

Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut. a) Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia b) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

c) Mengembangkan kehidupan demokrasi.

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

d) Mewujudkan keadilan dan pemerataan. e) Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. f) Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. g) Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

h) Mengembangkan sistem jaminan sosial. i) Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. j) Mengembangkan sumber daya produktif di daerah. k) Melestarikan lingkungan hidup. l) Mengelola administrasi kependudukan. m) Melestarikan nilai sosial budaya. n) Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.

a. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional. b. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.

c. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien. Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap-sikap sebagai berikut. 1) Kapabilitas (kemampuan aparatur), 2) Integritas (mentalitas), 3) Akseptabilitas (penerimaan), dan 4) Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab). 2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut.

1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional.

4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi. 5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang. 6. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan. 7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. b. Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.

Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta. c. Provinsi Aceh Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aceh menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 yang berisi keistimewaan meliputi agama, peradatan, dan pendidikan. Kemudian nama Aceh berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009). Nama ini diberikan ketika Aceh sedang didera konflik berkepanjangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada masa pemerintah presiden Megawati Soekarno putri.

Nama Aceh kemudian berubah lagi menjadi “Provinsi Aceh” sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009 Tentang Penyebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh sampai sekarang. Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota.

Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. d. Otonomi Khusus Papua Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah sebagai berikut. 1) Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan. 2) Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah secara strategis dan mendasar.

3) Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciriciri sebagai berikut. a) Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

b) Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

c) Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. 4) Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu. 3. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani.

Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurangkurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.

Oleh karena itu, kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.

Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut. • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD. • Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD. • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. • Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/ walikota 4.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.

Hal ini tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing 5.

Proses Pemilihan Kepala Daerah Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.

6. Peraturan Daerah (Perda) Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.

Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Peraturan daerah berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Untuk melaksanakan peraturan daerah, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan Perda dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah dalam berita daerah dilakukan oleh sekretaris daerah.

Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja. 7. Keuangan Daerah Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan sebagai berikut. 1) Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan. 2) Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.

3) Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumbersumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian, pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumbersumber keuangan berikut. • Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. • Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. • Pendapatan daerah lain yang sah.

Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah perundang-undangan.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat tiga hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama tiga hari disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah.

Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. 1) Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.

2) Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat. 3) Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembagalembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat di lihat pada bagan berikut Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.

Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah.

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Hubungan tersebut dan menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
RADARSEMARANG.ID, Guru dalam mengembangkan pembelajaran, supaya pembelajaran itu inovatif, kreatif dan kondusif, perlu diterapkan media pembelajaran yang cocok di dalam kelas.

Dalam proses pembelajaran, seorang guru hendaknya membimbing siswanya jika mengalami masalah. Memberikan saran dan memecahkan setiap permasalahan yang dihadapi peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah. Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Seiring perkembangan teknologi yang pesat terutama handphone berdampak negatif. Nilai-nilai kepribadian bangsa yang baik sudah mulai pudar. Hampir sebagian besar siswa bersikap individu dan masa bodoh dengan lingkungannya, berimbas pada rendahnya daya serap siswa dalam pembelajaran. Hasil belajar siswa pun rendah.Terutama pada KD Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. Di SMK Negeri 3 Salatiga sampai saat ini menerapkan pembelajaran secara daring, tetapi untuk mata pelajaran PPKn sudah sebagian diberlakukan luring dengan kelompok kecil dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik.

Selanjutnya untuk mata pelajaran PPkn beberapa kali melakukan strategi agar siswa tetap bisa belajar dan memahami materi yang disampaikan secara daring. Di sinilah dituntut peran guru sebagai pendidik untuk bisa membuat strategi pembelajaran yang menarik. Salah satunya presentasi secara lisan oleh siswa baik secara daring dan ada beberapa yang presentasi datang ke sekolah. Tujuan yang ingin dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran adalah adanya perubahan pada diri siswa, yaitu bertambahnya pengetahuan, sikap, dan keterampilan siswa.

Peta konsep termasuk sebuah konsep (istilah atau konsep), yang menghubungkan baris (biasanya dengan searah panah dari saatu konsep ke konsep yang lain), dan menghubungkan frase yang menghubungkan hubungan antara konsep. Baca juga: Keberhasilan Pendidikan Karakter, Modal Ciptakan Sekolah Unggulan Suatu peta konsep dalam bentuknya yang paling sederhana yang penting adalah bagaimana materi tersebut menjadi mudah untuk dipahami, biasanya peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah hanya terdiri atas dua konsep yang dihubungkan oleh satu kata penghubung untuk membentuk suatu proporsi peta konsep dapat dijadikan sebagai alat bantu yang sangat berguna untuk meningkatkan kebermaknaan belajar dan meningkatkan pemahaman siswa.

Untuk mengatasi hal tersebut, dalam pembelajaran ini penulis menggunakan media pemberian materi Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dengan peta konsep.

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

Pada setiap bab dalam materi PPKn cukup banyak, sehingga siswa malas untuk membaca. Sedangkan siswa dituntut untuk bisa memahami dari bab tersebut meskipun tidak secara keseluruhan. Dalam setiap kompetensi dasar minimal siswa bisa memahami 2 sampai 3 saja sudah termasuk sangat baik. Misalnya pada materi Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah terdapat tiga peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah pokok yaitu pertama desentralisasi dan otonomi daerah.

Kedua kedudukan dan peran pemerintah pusat dan daerah dalam otonomi daerah, ketiga hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat. Baca juga: Wabah Covid-19 Mengantarkan Perubahan dalam Pendidikan Kemudian dari tiga sub materi tersebut siswa hanya diminta untuk memilih satu sub saja secara bebas, kemudian siswa mulai membuat peta konsepnya dengan isi-isinya dari sub materi tersebut minimal 2 sampai 3 saja untuk bisa dipahami.

Dengan menggunakan peta konsep dalam pelajaran PKn siswa akan lebih mudah memahami konsep PKn, tidak terjadi kelupaan atau dengan kata lain agar ingatan bisa lebih kuat dan siswa bisa mengaplikasikannya lagi dalam belajar. Kemudian siswa akan berusahan untuk mempresentasikan dari peta konsep yang sudah dibuat dengan memilih hanya satu sub saja pada materi setiap bab.

Hasilnya siswa mau membaca dan mengingat serta mempraktikkannya dengan cara presentasi. (lbs2/lis) Guru PPKn SMKN 3 Salatiga.
Setiap pembaca tentunya menyadari bahwa negara kita ini merupakan suatu negara yang begitu besar. Wilayahnya terbentang sepanjang garis khatulistiwa, terhitung dari kota Sabang sampai kota Merauke, hingga pulau Rote sampai ke pulau Talaut.

Sebuah negara yang teramat besar seperti ini tentu memerlukan suatu sistem manajemen sumber daya alam dan sumber daya manusia yang baik agar setiap potensi negara ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin demi tercapainya tujuan pembangunan nasional negara.

Ketika kita berbicara mengenai suatu negara, maka sistem manajemen sumber daya itu terdapat pada sistem pemerintahannya sendiri. Pemerintahan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti yaitu segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.

Nah, dapat kita katakan bahwa pemerintahan itu merupakan sebuah sistem yang pastinya memerlukan para pelaksana dan penanggung jawab dari setiap urusan pemerintahan itu. Jika kita menemukan kata pemerintahan, tentunya ada yang menjadi pemerintah di dalam pemerintahan tersebut. Berdasarkan KBBI, kita dapat mengartikan kata pemerintah sebagai sekelompok orang yang secara bersama-sama memiliki kewajiban untuk memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan dan wewenang.

Roda kehidupan dari suatu negara ditentukan arah dan perputarannya oleh pemerintah ini. Di negara kita, dalam hal pemerintahan terdapat adanya pembagian kekuasaan. Yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan sendiri terbagi lagi menjadi dua, yaitu pembagian kekuasaan dan wewenang kepada lembaga negara atau pembagian kekuasaan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pembagian kekuasaan di antara lembaga negara ini termasuk di dalamnya yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Di sisi lain, pembagian kekuasaan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan suatu perkara yang sulit. Pada masa sistem pemerintahan orde baru, terjadi ketimpangan dalam hal pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah ini. Namun, sejatinya apa yang dimaksud dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu sendiri? Kita dapat memahami makna dari keduanya berdasarkan pengertian pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam dasar hukum otonomi daerah.

Pemerintah pusat di dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah ialah pelaksana pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tingkat pusat yang dipimpin oleh presiden dan wakil presiden, serta dibantu oleh para menteri dengan lembaga legislatif ialah DPR dan MPR RI dan memiliki kedudukan di ibu kota negara.

Dalam UU yang sama, disebutkan bahwa pemerintah daerah ialah organisasi atau lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di daerah berdasarkan asas otonomi seluas-luasnya dan asas tugas pembantuan dalam sistem negara.

Yang dimaksud dengan penyelenggara pemerintahan daerah sendiri ialah gubernur, walikota, bupati, dan juga perangkat pelaksanaan pemerintahan lainnya seperti kepala dinas atau kepala badan di tiap unit kerja. Untuk lembaga legislatif sendiri yaitu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah I tingkat provinsi dan DPRD II untuk di tingkat kabupaten dan kota.

Sejatinya, penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini dinaungi oleh adanya otonomi daerah. Otonomi daerah ialah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.

Saat ini terdapat tiga asas-asas otonomi daerah yang digunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Nah, berdasarkan asas-asas tersebut, terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Hak-hak yang dimaksudkan dalam asas-asas otonomi daerah tersebut contohnya yaitu mengatur sendiri urusan pemerintahannya sehingga pemerintah pusat tidak dapat ikut campur.

Selain itu, terdapat pula hak lain seperti mengadakan pemilihan umum kepala daerah sendiri, mengelola sumber daya aparatur sipil daerah dengan bebas, mengelola sumber daya alam milik daerah, menarik pajak dan retribusi daerah, mendapat bagi hasil atas pengelolaan semua sumber daya milik daerah, dan lain sebagainya.

Selain memiliki hak-haknya sendiri, berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pemerintah daerah juga memiliki kewajiban. Beberapa di antara kewajiban tersebut misalnya melindungi masyarakat yang ada di daerahnya, menjaga persatuan di daerah tersebut, tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan pemerintahan, senantiasa berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah, menyelenggarakan kehidupan demokrasi yang tertib dan aman, dan menyediakan segala sarana prasarana yang memadai untuk pelayanan pendidikan, serta mengembangkan adanya jaminan sosial bagi seluruh rakyat daerah tersebut.

Penerapan otonomi daerah sudah berjalan begitu lama, dan saat ini kita telah melihat banyak terdapat daerah yang mengalami kemajuan pesat. Kemajuan di setiap daerah ini pada akhirnya akan berdampak kepada kemajuan dan citra negara.

Kemajuan pariwisata, ekonomi, pembangunan infrastruktur dan pembangunan manusia di daerah akan meningkatkan indeks pembangunan di negara. Peran pemerintah daerah sangatlah membantu pemerintah pusat sehingga pada akhirnya juga sangat membantu berkembangnya negara ini.

Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah haruslah terjalin dengan baik. Kedua lembaga ini tidak dapat terpisah antara satu dengan yang lainnya. Dalam hal hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini, terdapat dua jenis hubungan, yaitu hubungan struktural dan hubungan fungsional. Apa itu hubungan struktural dan hubungan fungsional?

Berikut ini merupakan pembahasan lengkapnya. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia Jenis hubungan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang akan pertama akan kita bahas ialah hubungan struktural.

Di dalam KBBI, kata struktural memiliki arti yaitu berkenaan dengan struktur. Nah, berdasarkan arti kata tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa hubungan struktural ialah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan struktur atau jenjang atau tingkatan dalam pemerintahan. Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah pusat berwenang dalam mengatur urusan pemerintahan di tingkat nasional.

Hubungan struktural di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diatur di dalam salah satu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 yang membahas mengenai materi pedoman organisasi perangkat daerah. Peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk dan mengatur lembaga-lembaga di daerahnya sesuai dengan kebutuhan.

Dengan demikian, banyaknya lembaga atau jenis-jenis lembaga di antara satu daerah dengan yang lainnya mungkin memiliki perbedaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat struktur pemerintahan yang umum kita temui di Indonesia.

Agar pembaca dapat memahami dengan baik seperti apa struktur pemerintahan di Indonesia, silakan perhatikan gambar berikut ini: Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pada prakteknya, di setiap kecamatan terdapat struktur pemerintahan yang lebih kecil lagi seperti kelurahan atau kepala desa, kepala dusun, bayan atau kepala lingkungan, ketua Rukun Warga (RW), dan yang paling kecil ialah ketua Rukun Tetangga (RT).

Setiap struktur ini sangat penting bagi keberlangsungan penyelenggaraan kedaulatan rakyat di tanah air tercinta kita, Indonesia. Seperti yang dinyatakan sebelumnya, terdapat sistem otonomi daerah yang digunakan di Indonesia. Otonomi daerah menggunakan tiga asas yang sejatinya merupakan bentuk hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain ketiga asas tersebut, terdapat satu asas lagi yang juga berlaku, yaitu asas sentralisasi.

Maka, terdapat empat bentuk hubungan struktural pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Berikut ini merupakan pembahasan keempat bentuk hubungan struktural pemerintah daerah dan pemerintah pusat tersebut: 1. Sentralisasi Sentralisasi merupakan asas yang paling banyak dipakai pada masa lalu sehingga pemerintah pusat memiliki kewenangan dan kekuasaan penuh dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara ini.

Namun, akibatnya ialah pembangunan kurang merata mengingat pembangunan di beberapa daerah sehingga menyebabkan kesenjangan pembangunan di antara daerah yang satu dengan yang lainnya.

Sentralisasi dapat kita pahami sebagai pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah pada pemerintah pusat untuk mengatasi urusan rumah tangganya sendiri dengan tetap berasaskan prakarsa dan aspirasi dari rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas sentralisasi saat ini masih digunakan dalam bidang pertahanan dan keamanan, penentuan kebijakan ekonomi negara, dan lain sebagainya.

Hal di atas merupakan bentuk hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengingat pemerintah daerah percaya kepada pemerintah pusat untuk mengelola urusan negara yang sifatnya perlu untuk diurus oleh pemerintah pusat.

2. Desentralisasi Penggunaan desentralisasi dalam otonomi daerah merupakan pintu gerbang pembangunan daerah yang lebih baik. Melalui asas ini, hubungan struktural di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam hal pengembangan daerah. Asas desentralisasi mulai benar-benar digunakan dalam otonomi daerah ketika masa sistem pemerintahan orde baru berakhir pada saat era demokrasi reformasi. Semenjak itu, pemerintah daerah merasa lebih dihargai keberadaannya dan kebebasannya dalam mengembangkan daerah dapat lebih terjamin, seperti yang tercantum dalam UU No.

32 Tahun 2004. Desentralisasi sendiri dapat kita pahami sebagai pelimpahan kewenangan dan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur sendiri urusan rumah tangganya sendiri. Contoh dari desentralisasi ini ialah kewenangan daerah untuk merancang peranturan perundang-undangan di daerahnya sendiri. Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini memberikan banyak pengaruh positif bagi kemajuan pembangunan di daerah dan di negara.

3. Dekonsentrasi Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah selanjutnya ialah dekonsentrasi. Dalam asas ini, pemerintah pusat mendelegasikan atau mewakilkan kewenangan dan kekuasaan miliknya kepada pemerintah daerah. Pendelegasian yang dimaksud hanya terbatas pada sektor administrasi. Intinya, pada penerapan hubungan struktural ini, pemerintah daerah hanya menjalankan segala peraturan dan keputusan dari pemerintah pusat.

Contoh penerapan dari asas ini ialah adanya kantor pajak di setiap daerah. Dalam pelaksanaannya, kantor pajak ini menjalankan dua tugas, yaitu menarik pajak untuk negara dan juga menarik pajak juga retribusi bagi daerah. Hubungan struktural antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat ini mempermudah tugas pemerintah pusat sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan negara.

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

4. Tugas Pembantuan Tugas pembantuan merupakan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selanjutnya. Tugas pembantuan atau dapat kita kenal sebagai mebedewind merupakan hubungan yang memiliki sifat membantu pemerintah pusat dalam rangka menjalankan pemerintahan di dalam negara.

Di sisi lain, pemerintah daerah harus melaksanakan tugas pembantuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan hubungan struktural yang satu ini merupakan hubungan yang memberikan nuansa harmoni lebih di dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di negara ini. Selain itu, asas tugas pembantuan ini teramat menunjukkan semangat gotong royong yang dimiliki oleh bangsa kita sedari dulu.

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia Hubungan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selanjutnya akan kita bahas ialah hubungan fungsional di antara keduanya. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata fungsional memiliki arti yaitu berdasarkan fungsi atau kegunaan dari suatu hal. Maka dari itu, kita dapat menyimpulkan bahwa hubungan fungsional ialah suatu keterkaitan atau keterikatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan pada fungsi masing-masing organisasi yang saling bergantung dan mempengaruhi di antara satu dengan yang lainnya.

Pada dasarnya, di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan kewenangan dan kekuasaan yang saling melengkapi antara satu sama lain. Hubungan kewenangan dan kekuasaan tersebut terdapat pada tujuan dan fungsi masing-masing dari kedua organisasi pemerintahan tersebut. Tujuan kedua organisasi pemerintahan ini, baik yang terdapat di tingkat pusat maupun daerah ialah menjaga dan menyediakan ruang kebebasan kepada setiap daerah untuk menjalankan otonomi daerahnya dengan sebaik mungkin dan tetap memperhatikan keadaan dan kemampuan dari daerahnya.

Selain tujuan yang telah disebutkan di atas, terdapat pula tujuan lain dari hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu untuk dapat melayani masyarakat secara adil dalam seluruh sektor kehidupan.

Keberadaan tujuan ini penting bagi siapapun, terutama pemerintah. Dengan adanya tujuan, maka pemerintah akan lebih terarah dalam menjalankan pemerintahan dan tidak mengalami kebingungan.

Selain itu, karena negara kita menggunakan bentuk pemerintahan demokrasi, maka yang menjadi tujuan dari pemerintahan ialah kesejahteraan rakyat. Di dalam negara yang menggunakan sistem demokrasi, fungsi kedua lembaga pemerintahan ini ialah sebagai pengatur, pelayan, dan pemberdaya rakyat. Sementara itu, hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, tingkat kabupaten, dan tingkat kota atau di antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota diatur melalui kuasa peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kekhususan dan keragaman dari daerah tersebut.

Pengaturan mengenai hubungan fungsional pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal keuangan, pemanfatan sumber daya alam, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya lainnya dikelola dan dilaksanakan secara adil berdasarkan undang-undang. Selain fungsi normatif dari pemerintahan daerah seperti yang telah disebutkan di atas, terdapat empat fungsi pemerintahan daerah dalam pembangunan yang juga menunjukkan hubungan fungsional di antara pemeritnah pusat dan pemerintah daerah.

Keempat fungsi tersebut tercantum di dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Menurut peraturan perundang-undangan tersebut, berikut ini merupakan empat fungsi pemerintahan daerah: 1. Peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah Absolut Pemerintahan absolut merupakan fungsi dimana pemerintah pusat memiliki wewenang yang absolut atau mutlak dan tidak dapat ditawar lagi.

Fungsi ini merupakan perwujudan dari hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu, sentralisasi. Meskipun begitu, pemerintah pusat dapat menyerahkan kekuasaan ini kepada pemerintah daerah. Contoh dari fungsi ini dalam pelaksanaannya yaitu, penentuan strategi pertahanan negara, strategi politik luar negeri, pengaturan kebijakan fiskal dan moneter, dan lain sebagainya.

2.

peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah

Pemerintahan Wajib Yang dimaksud dengan fungsi pemerintahan wajib ialah pemerintah daerah diharuskan untuk menjalankan fungsi pemerintahan jika di dalam urusan pemerintah tersebut terdapat sangkutan mengenai hidup dari masyarakat daerah tersebut. Fungsi pemerintahan wajib ini merupakan perwujudan dari hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu, desentralisasi dan dekonsentrasi. Maka dari itu, contoh dari fungsi pemerintahan wajib biasanya berupa pelayanan dasar bagi rakyat, seperti pelaksanaan kebijakan kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan lain sebagainya.

3. Pemerintahan Pilihan Hubungan fungsional di antara pemerintah pusat dan daerah yang selanjutnya yaitu fungsi pemerintahan pilihan. Yang dimaksud dengan fungsi ini ialah fungsi dimana pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur segala hal yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan keadaan dan potensi dari daerah yang berkaitan.

Fungsi pemerintahan ini juga merupakan perwujudan dari hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu desentralisasi. Contoh dari penerapan fungsi ini ialah pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, serta energi dan sumber daya mineral, dan lain sebagainya. 4. Pemerintahan Umum Hubungan fungsional antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang selanjutnya yaitu pemerintahan umum.

Yang dimaksud dengan pemerintahan umum ialah segala hal yang biasanya dilakukan oleh para kepala pemerintahan, seperti presiden. Namun, pelaksanaan fungsi ini di daerah dilakukan oleh kepala daerah. Contoh dari fungsi pemerintahan umum ini ialah mengatasi konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan upaya persatuan dan kesatuan Indonesia, dan lain sebagainya.

Sementara itu, pelaksanaan urusan pemerintahan, baik dalam lingkup pemerintah pusat maupun dalam lingkup pemerintah daerah dibagi berdasarkan beberapa kriteria, yaitu kriteria eksternalitas, efisiensidan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan keharmonisan hubungan di antara struktur pemerintahan. Berikut ini merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria pelaksanaan urusan pemerintah: 1. Kriteria Eksternalitas Kriteria eksternalitas ialah urusan pemerintahan dibagi berdasarkan dampak yang ditimbulkan dari urusan pemerintahan tersebut, baik dampak positif maupun dampak negatif.

Maksud dari kriteria ini ialah ketika urusan pemerintahan tersebut berdampak nasional dalam penyelenggaraannya, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi urusan pemerintah pusat, sedangkan yang memiliki dampak regional akan menjadi urusan pemerintah provinsi atau urusan pemerintah Kabupaten/Kota. 2. Kriteria Efisiensi Kriteria efisiensi merupakan pembagian urusan pemerintahan yang berdasarkan daya guna peta konsep hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah juga hasil guna yang akan diperoleh dalam urusan pemerintahan tersebut.

maksud dari hal ini ialah apabila urusan pemerintahan itu nantinya berhasil guna jika diurus oleh pemerintah pusat maka urusan pemerintahan tersebut akan menjadi urusan pemerintah pusat, dan berlaku pula sebaliknya.

3. Kriteria Akuntabilitas Kriteria yang terakhir yaitu kriteria akuntabilitas. Yang dimaksud dengan kriteria ini yaitu penanggung jawab dari urusan pemerintahan ditentukan dengan memperhatikan kedekatannya atau penerima langsung dampak yang ditimbulkan urusan pemerintahan tersebut. alasan dari adanya kriteria ini yaitu menghindari klaim atas dampak tersebut, dan kriteria ini selaras dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah terhadap rakyatnya.

Penjelasan di atas merupakan uraian mengenai materi hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia, baik yang berupa hubungan struktural maupun yang berupa hubungan fungsional.

Dari penjelasan di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan kedua hubungan antara dua struktur penting negara ini merupakan suatu hal yang menjadi kebutuhan negara ini dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat.

Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca.

PPKn Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah #part 1




2022 www.videocon.com