JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dinilai bagus dan relevan, dalam upaya menjaga keharmonisan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto. Baca juga: Kemenag Jatim Siap Pecat ASN yang Sebarkan Fitnah Menag Soal Polemik Pengeras Suara Masjid Menurut pria yang akrab disapa Cak Nanto ini, pihaknya yakin adanya SE Menag tersebut bukan melarang azan.
"Tidak ada larangan azan, edaran Menag sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga harmoni dan menguatkan toleransi," ujar Sunanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/3/2022). Baca juga: SE Menag Jalan Terus, Kemenag Gandeng DMI Perbaiki Akustik Pengeras Suara Masjid Katanya, praktik pengaturan penggunaan pengeras suara, sudah lama diterapkan di masjid-masjid Muhammadiyah.
Pengeras suara luar hanya digunakan saat azan dan iqamah. Lalu untuk kegiatan yang lain, seperti kajian dan sejenisnya, masjid dan musala Muhammadiyah menggunakan pengeras suara dalam. "Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah," kata dia.
Dengan demikian, Sunanto mengajak jajarannya untuk ikut bersama menyosialisasikan edaran Menag. Sebab, menjaga harmoni berikut tanggapan pp muhammadiyah memperkuat toleransi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk Pemuda Muhammadiyah.
"Kita akan ikut sosialisasikan edaran ini," ujar Sunanto. Sehingga, Pemuda Muhammadiyah berharap Kemenag dapat memajukan dakwah lewat masjid dan digitalisasi masjid agar sinergi satu sama lain.
Hops.ID - Adik Kriss Hatta, Cyndyana Lorens ikut beri tanggapan soal Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menetapkan aturan baru terkait penggunaan pengeras suara di masjid. Diketahui, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.
Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah tentang volume dan kualitas suara yang dihasilkan pengeras suara masjid atau musala. Volume pengeras suara maksimal 100 desibel (dB) dengan kualitas bagus. Lantas, bagaimana tanggapan Cyndyana Lorens soal hal itu?
Simak ulasan berikut. Termasuk soal aturan baru dari Kemenag RI terkait penggunaan pengeras suara di masjid. Lorens yang merupakan seorang mualaf mengunggah kembali berita berjudul Kementerian Agama RI: Volume Speaker Masjid Maksumim 100 Desibel dan Tidak Sumbang.
Dalam keterangan, wanita yang bekerja sebagai pramugari tersebut mengucapkan terima kasih atas peraturan baru itu. Dia juga menanyakan soal bagaimana cara melaporkan pihak yang tak sesuai dengan aturan baru itu.
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu ini publik dibuat heboh oleh aturan pengeras suara untuk azan di masjid.
Terkait hal ini, cendekiawan Indonesia Ahmad Syafii Maarif tidak mau berkomentar banyak, tetapi dirinya memiliki pesan bagi seluruh pejabat Indonesia. Ahmad Syafii Maarif, atau dikenal Buya Syafii menyampaikan bahwa pejabat publik harus bisa membangun budaya kearifan sehingga ke depannya, tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. "Saya tidak mau berkomentar (soal aturan azan dengan pengeras suara).
Pokoknya bangun budaya kearifan, terutama pejabat publik ya. Sehingga tidak menimbulkan pro kontra kontroversi itu saja," ujar Buya ditemui di Nogotirto, Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat (25/2/2022). Baca juga: Muhadjir Minta Pengurus Masjid dan Musala Pahami SE Menag soal Pengeras Suara Buya menyarankan untuk para pejabat publik menggunakan bahasa halus saat membuat pernyataan. "Bangun budaya kearifan. Kearifan itu penting, pakai bahasa hati," tutup dia.
Berita sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. “Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).
Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. “Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala bagi pengelola (takmir) masjid dan mushala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag. Baca juga: Pemkot Depok Sebut Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Perlu Dikaji Ulang Berita Terkait Gunakan Pengeras Suara yang Dipakai Pasien Positif Corona, Pria Ini Karantina Mandiri Acara Indonesian Scooter Festival Dihentikan Paksa, Berkerumun Tanpa Masker, Dibubarkan dengan Pengeras Suara Kesal Sidang Molor, Penggugat Teriak Pakai Pengeras Suara di Depan Pengadilan Fakta Surau di Padang Pariaman Diacak-acak Orang Tak Dikenal, 40 Al Quran hingga Pengeras Suara Rusak Satpol PP Padang Tangkap 4 Pemandu Lagu Berikut Pengeras Suara Tempat Karaoke Berita Terkait Gunakan Pengeras Suara yang Dipakai Pasien Positif Corona, Pria Ini Karantina Mandiri Acara Indonesian Scooter Festival Dihentikan Paksa, Berkerumun Tanpa Masker, Dibubarkan dengan Pengeras Suara Kesal Sidang Molor, Penggugat Teriak Pakai Pengeras Suara di Depan Pengadilan Fakta Surau di Padang Pariaman Diacak-acak Orang Tak Dikenal, 40 Al Quran hingga Pengeras Suara Rusak Satpol PP Padang Tangkap 4 Pemandu Lagu Berikut Pengeras Suara Tempat Karaoke Yahoo fait partie de la famille de marques Yahoo.
En cliquant sur Accepter tout, vous consentez à ce que Yahoo et nos partenaires stockent et/ou utilisent des informations sur votre appareil par l’intermédiaire de cookies et de technologies similaires, et traitent vos données personnelles afin d’afficher des annonces et des contenus personnalisés, d’analyser les publicités et les contenus, d’obtenir des informations sur les audiences et à des fins soal aturan kemenag terkait pedoman pengeras suara masjid développement de produit.
Données personnelles qui peuvent être utilisées • Informations sur votre compte, votre appareil et votre connexion Internet, y compris votre adresse IP • Navigation et recherche lors de l’utilisation des sites Web et applications Yahoo • Position précise En cliquant sur Refuser tout, vous refusez tous les cookies non essentiels et technologies similaires, mais Yahoo continuera à utiliser les cookies essentiels et des technologies similaires.
Sélectionnez Gérer les paramètres pour gérer vos préférences. Pour en savoir plus sur notre utilisation de vos informations, veuillez consulter notre Politique relative à la vie privée et notre Politique en matière de cookies. Vous berikut tanggapan pp muhammadiyah modifier vos choix à tout moment en consultant vos paramètres de vie privée.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2).
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menyambut baik hadirnya pedoman ini. Menurutnya, pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan pada sembarang waktu. “Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan.
Tidak sembarang waktu,” ujar Dadang, Senin (21/2). Dirinya meminta agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak. “Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak,” ucap Dadang.
Terkait penggunaan pengeras suara, Dadang mengungkapkan selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Penggunaan pengeras suara keluar masjid, kata Dadang, hanya digunakan ketika adzan saja. “Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga mengaku setuju dengan aturan ini. Hanya saja, dia meminta pelaksanannya tidak boleh kaku. “Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah,” ujar Anwar Abbas, Senin (21/2).
Dia menjelaskan maksud dari pernyataan supaya aturan itu tidak kaku adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara atau speaker masjid yang keluar. Sebab, ia menilai hal itu sebagai syiar Islam.
“Oleh karena itu mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian,” tutur Anwar Abbas. Selain itu, dia menekankan, terkait dengan penggunaan pengeras suara luar yang hanya dibatasi lima menit sebelum azan dikumandangkan menurutnya sangat singkat.
Dia mengusulkan supaya waktu penggunaan suara toa masjid ke luar ditambah 10 menit agar masyarakat tidak telat datang ke masjid “Khusus untuk salat subuh banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat loud speaker.
Kemudian juga banyak dari mereka yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid. Jadi mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya,” ujarnya. Apalagi, dia melanjutkan, untuk masyarakat muslim yang ada di kampung-kampung, terutama di daerah pedesaan, biasanya jarak masjid dengan rumahnya jauh. Jika waktu yang diberikan 5-10 menit diperkirakan bisa membuat jemaah telat, terutama soal aturan kemenag terkait pedoman pengeras suara masjid yang tak punya kendaraan.
“Hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan. Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat,” pungkasnya.
(afn)
ERROR: The request could not be satisfied 403 ERROR The request could not be satisfied. Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation.
Generated by cloudfront (CloudFront) Request ID: vVAYc4CPkZrVOKhL-wF8AKNhWE1wqYc7bDAohTsMdHoeHuo2s_XNsQ==Jakarta - Peraturan penggunaan toa masjid belakangan jadi sorotan. Ada pro-kontra yang muncul setelah Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala.
SE ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. Lalu bagaimana tanggapan sejumlah pihak soal peraturan penggunaan toa masjid dari Menag?
detikcom merangkum informasinya sebagai berikut. Peraturan Penggunaan Toa Masjid: Pengaturan Volume Maksimal 100 dB Berikut aturan dalam SE Menag 05 Tahun 2022 terkait pedoman pemasangan dan penggunaan toa masjid: • Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala; • Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; • Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); • Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Adapun aturan selengkapnya dapat dilihat dalam artikel berikut ini: Baca juga: SE Menag 05 Tahun 2022 Soal Penggunaan Toa Masjid, Ini Isi Lengkapnya Tanggapan PKS Soal Peraturan Penggunaan Toa Masjid dari Menag Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menanggapi terbitnya peraturan penggunaan toa masjid dari Menag.
Bukhori menilai hal-hal teknis tersebut bisa diatur oleh masyarakat secara tradisi dan musyawarah. "Menurut saya, Kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah, utamanya penggunaan speaker untuk azan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat," kata Bukhori saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Ketua DPP PKS ini menyarankan agar peraturan teknis berkaitan dengan ibadah, khususnya pengeras suara masjid, bisa diatur oleh masyarakat. Hal tersebut, kata dia, bisa diatur secara musyawarah dan tradisi. Tanggapan Golkar Soal Peraturan Penggunaan Toa Masjid dari Menag Berbeda dengan PKS, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mendukung surat edaran Menag tersebut.
Menurut Ace, saat ini memang sudah saatnya diatur terkait pengeras suara di masjid dan musala. "Memang sudah saatnya aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini diperbaharui.
Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978," kata Ace saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Ace mengatakan aturan soal volume toa masjid maksimal berada di 100 dB (desibel) juga pasti sudah melalui berbagai kajian. Pada prinsipnya, kata dia, suara Toa masjid harus menjaga suasana nyaman bagi semua pihak, termasuk dengan aturan haruslah bagus dan tidak sumbang.
Ace mengambil contoh beberapa negara Islam yang juga mengatur soal pengeras suara masjid. Misalnya seperti di Arab Saudi dan Malaysia. Baca juga: Golkar Dukung Menag Atur Toa Masjid, Singgung di Arab-Malaysia Juga Diatur Tanggapan PKB Soal Peraturan Penggunaan Toa Masjid dari Menag Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKB Marwan Dasopang sepakat dengan surat edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur pengeras suara masjid.
Asalkan, menurut dia, landasan aturannya demi ketenteraman bukan karena kebencian suatu kelompok. "Kalau surat itu landasannya melarang tentu itu tidak pada tempatnya, cuma kalau surat edaran itu untuk kenyamanan, ketertiban saya pikir tidak ada masalah," kata Marwan kepada wartawan, Senin (21/2/2022). "Umpamanya gini, kita sering mendengar suara di masjid itu terlalu bising, tidak tenteram, kalau arah itu yang disebutkan saya pikir bagus saja. Apalagi dikaitkan dengan lingkungan tentu kita malu juga masa dari masjid suaranya membengkakkan telinga," imbuhnya.
Marwan lantas menyoroti fasilitas yang dimiliki setiap masjid. Menurutnya, masjid memiliki fasilitas yang berbeda-beda, terutama terkait alat pengeras suara. Marwan memberi catatan dalam SE itu untuk menambah poin imbauan dukungan dari pemerintah. Dukungan itu untuk memperbaiki fasilitas yang minim di masjid.
Tanggapan lainnya dari DMI, Muhammadiyah hingga PBNU terkait peraturan penggunaan toa masjid Menag dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Pertama secara etis, memberikan pengertian pada para korban bencana untuk sabar dan meminta pertolongan kepada Allah.
Dalam hal ini, Allah telah menyinggung bahwa minta tolonglah pada Allah dengan berikut tanggapan pp muhammadiyah sabar dan salat.
“Mereka harus dipahamkan kalau kejadian ini adalah takdir dari Allah. Sabarnya itu dengan perbuatan-perbuatan yaitu harus sedemikian mungkin memperbaiki alam dan kondisi di sekitarnya dengan sebaik-baiknya.
Yang ketiga dengan cara bersyukur dan berdoa,” kata Dadang Kahmad, dalam Program Catatan Akhir Pekan TV Muhammadiyah, Senin (1/2). Kedua, secara antisipatif, memberikan mitigasi dan kesesuaian terhadap bencana.
Tentunya dengan berbagai hal seperti menyelamatkan kelangsungan kehidupan manusia, meminimalisir korban bencana, meminimalkan kerugian material dan rehabilitasi perbaikan semua fasilitas pelayanan publik sampai tingkat yang memadai dan rekonstruksi pasca bencana. Ketiga, secara teknis, seluruh tim teknis MDMC telah melakukan prosedur penanggulangan bencana. Diantaranya, mitigasi dan kesiapsiagaan, tanggap darurat, pemulihan, pemenuhan hak-hak korban, sosialisasi teknis ibadah dalam pencarian, dan penanganan bantuan-bantuan.
“Sekarang kita sudah mengirimkan tim baik di Wilayah, Pusat baik ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sumedang,” kata Ketua PP Muhammadiyah ini. Selain itu, relawan juga sudah berjaga di pos koordinasi Gunung Merapi di Sleman. Tak dipungkiri, memang terjadinya bencana yang bersamaan ini juga menjadi tantangan bagi MDMC untuk membagi relawan ke daerah-daerah yang terjadi bencana.
“Bagaimanapun kita harus tetap tenang dan sabar disamping memberi bantuan semampu kita kepada mereka yang membutuhkan pertolongan,” terang Dadang.
Tiga sikap Muhammadiyah dalam menghadapi bencana tersebut terus dilakukan untuk membantu masyarakat sesuai perintah Allah menjadikan kehadiran Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil Alamin.